Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-003469.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Shindengen Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003469.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003469.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.477.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland Internasional Industrial Centre Blok AD-2, Kota Deltamas, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Rudy Zamrudin

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0169/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025

2. NamaDavid Aditya Setiawan

JabatanKuasa Hukum

Izin Kuasa HukumKEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12 Juni 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0166/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-1047/WPJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 772/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0039/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00473/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0112/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 4 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.716.882.621
2.PPh Pasal 23 yang Terutang45.855.214
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa18.228.833
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...............0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan18.228.833
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar27.626.381
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP8.089.005
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif8.089.005
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar35.715.386
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3.Pengasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran masa1.335.563.583 18.228.833 18.228.833
4. 5.i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administratif:18.228.833 0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Jumlah sanksi administrative0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.716.882.62102.716.882.621
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang45.855.214045.855.214
c. Kredit Pajak18.228.833018.228.833
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar27.626.381027.626.381
f. Sanksi Administrasi8.089.00508.089.005
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar35.715.386035.715.386

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0039/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0039/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 (“KEP-00114”) tanggal 24 Januari 2025 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (“PPh Pasal 23”) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”).

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterima pada tanggal 31 Januari 2025;

Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak.

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

c. Jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dilakukan pembayaran; Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, Surat Banding ditandatangani oleh Akihito Hayashi dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA 2”) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

pele ne — ki

Uraian . .

3 Inget FALAS!

& PPP Atas gang seimeruttal: - - -

fo Llandan - - -

6 [Jumlah PPh yang masihharusdibayar | -|o 35715386| — 35,715,386

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 045/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak iRpi Fiskus (Rpj Keberatan (Rp!

6 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar [| 35,715,386 33,715,386

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 Tanggal 24 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

hho Uradaat . . . Menjadi (Rpj

° Wajia Pajak iRp] Fiskus (Rpi njadi (RP

Farge Pekerti FE Terraces IE LIS II IE LIS IIS

3 Jumbh Pak vans masih harus/iledih| yang masih harus di havar [ da 71S AS 3a 713 Jan

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

, Menurut Koreksi yang Diajukan

No Uraian Keputusan Pemohon eee

a a Banding (Rp

Keberatan (Rpl Banding iRpi

na 0 iisiiipcis

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.381.319.038

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.381.319.038 yang berasal dari pengujian persandingan data antara akun pada laporan keuangan yang terkait dengan pemanfaatan jasa dibandingkan dengan pemotongan PPh pada SPT Masa PPh Pasal 23;

Bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 namun belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding;

Dasar Hukum

- Pasal 23 PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.381.319.038 yang berasal dari pengujian/rekonsiliasi antara pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan

SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 23 selama Tahun Pajak 2022, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan formal

Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 berdasarkan hasil pemeriksaan atas keseluruhan pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022);

Bahwa koreksi atas dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp1.381.319.038 yang hanya dibebankan pada 1 (satu) Masa Pajak yaitu pada Masa Pajak Desember 2022, dari fakta tersebut terlihat jelas bahwa tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (”PMK-183“), sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”PMK-18“) mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

…”

Pasal 3

1) “Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.”

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-18 tersebut, Surat Ketetapan Pajak untuk suatu Bagian Tahun Pajak hanya diterbitkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT PPh Badan”). Sementara, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4), terhadap hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (“PPh”) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal

21. Berdasarkan PMK-18 tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemohon Banding seharusnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2022 dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, bukan untuk suatu Bagian Tahun Pajak;

Bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menganggap bahwa seluruh selisih ekualisasi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada Masa Desember 2022. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2022 (Masa

Pajak Januari s.d. Desember 2022), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2022 saja;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya objek yang dikoreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2022 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terkait dengan masa Desember 2022 saja dan bukan atas koreksi satu tahun pajak;

Bahwa berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam PMK-18. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

2. Penjelasan Pemohon Banding terhadap Rekonsiliasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Bahwa selain argumen Pemohon Banding mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang telah dijabarkan pada poin 1 diatas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding dari aspek material dengan penjelasan dibawah ini;

Bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kertas kerja rekonsiliasi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyandingkan antara objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibukukan pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 selama tahun pajak 2022;

Bahwa berdasarkan kertas kerja rekonsiliasi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan keseluruhan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan benar sesuai

peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun pajak 2022 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa lebih lanjut di dalam pengujian yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan, terdapat beberapa akun yang bukan merupakan objek Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena terkait dengan pembelian barang/sparepart serta pembayaran gaji pegawai outsourcing; bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas akun-akun tersebut:

Bomor Objek PPh Pam! 23

Hama Aken < Meneret Pemohon Selmih Ref

Akan Menurat Terbanding Band:

FELIL Eleiuiiny Exess SFI iit 2300555 -

PELL: Wisk Fintares elicit g 987205 -

25159 Fey Eolinun- Isher: fi TTL itl if SSS SSS TE II

SSI Sarrismang Enyanga a colli Itt SS 111805 -

SI Een Ii Partai Hesiene Dey SI iit 23 SS 352 -

Llib Fey Rollann Baking liaise ILEI 3-3 34453 lal TES

alist Fey Klang Dimysce: SIE LL SIS SSS -

§2167 Permata ang Ceveragitial Ean TPL 35 SSS SSS -

6iis Tessa Fes - -

rgiit Petal Dems - -

Lari Banding Unaryer pir ia 1357 306 “SA

000 Toral Ospek PPh Pasal 2g per Leporer Keangar FEE 140 Se 15874 szi4ea[ oo Las. g.iomas [

D0 Toral Ospek PPh Pasal 53 per SPT Masa 15 874 82. dna 15874 Sea [oe

Selisih 1481419 gas Soo RTA,

A. Selisih Akun 55124 – Rep & Maint – Others sebesar Rp15.771.110

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas biaya yang tercatat pada akun 55124 - Rep & Maint – Others sebesar Rp15.771.110 merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena berkaitan dengan pembelian sparepart dalam rangka perbaikan dan pemeliharaan;

B. Selisih Akun 62121 – Outsourching Service sebesar Rp959.895.177

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas biaya yang tercatat pada akun 62121 – Outsourching Service sebesar Rp959.895.177 merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena berkaitan dengan biaya pembayaran gaji kepada karyawan outsourcing, dimana atas pembayaran gaji tersebut telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pihak penyedia kerja (perusahaan outsourcing);

C. Selisih Akun 62122 – Waste water Service sebesar Rp501.153.533

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas biaya yang tercatat pada akun 62122 – Waste water Service sebesar Rp501.153.533 merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena berkaitan dengan pembayaran penggunaan air.

D. Selisih Akun 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas biaya yang tercatat pada akun 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000 merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena berkaitan dengan biaya hotel dan akomodasi sehubungan dengan perjalanan dinas perusahaan;

E. Selisih Akun 62128 – Shipping Document Expense sebesar

Rp189.152.823

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas biaya yang tercatat pada akun 62128 – Shipping Document Expense sebesar Rp189.152.823 merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena berkaitan dengan biaya pengiriman paket dan dokumen perusahaan lainnya;

F. Selisih Akun 62139 – Rep & Maint – Building Office sebesar

(Rp291.753.605)

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas biaya yang tercatat pada akun 62139 – Rep & Maint – Building Office terdapat objek PPh Pasal 23 sebesar (Rp292.407.708) yang belum diperhitungkan oleh Terbanding pada perhitungan ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23 ini;

Bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding akan menyampaikan ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat

(2) dan dokumen pendukung lainnya pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai item rekonsiliasi diatas, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 selama tahun pajak 2022 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.381.319.038,00;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diajukan banding ini adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

• Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

• Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon BandingatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang mempertahankan koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,- (“NIHIL”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

se] tenn

Banding (Rp

5 (Sangar Ackcpcestrasc

Zo Simas Sania adkuicustas: -

6 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar | -

• Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan – keterangan dan dokumen – dokumen tambahan yang diperlukan;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00473/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0039/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Akihito Hayashi selaku
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 4 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

WASIB PASAK FISKLS AKER

(DISETUILI)*'

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1,335,583,583 2.716.882.621 1.355.583.583

2 (PPh Pasal 23 yang terutang 18.228.833 45.855.214 18.228.833

3 (Kredit pasak:

a. PPh Ditarggung Pemerintah Iv ja) 9

b, Setoran masa 18.228.833 18.228.835 18.228.855

c. STP (pokok kurang sayar} In) 0 0

d. Kompensasi kelepihan dari Masa Pajak ........... 0 0 fo

e. Uang Tebusan yang telah dibayar In) G fal

f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar In) 0 (el

g. Lain-lain Q 0 0

h. Kompensasi kelesihan ke Masa Pajak oo... In) 0 fu)

i. Zum!'ah pajak yang dapat dikreditkan (a~b~c~d~e-f—g-h} 18.228.853 18.228.833 18.225.833

4 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2-3.9) G 27.626.381 Ka)

5 (Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KLP 8.089.005 fe)

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KLP a fal

c. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP 0 o

d. jumlah sanksi administrasi (a-»-c) 8.089.005 fe)

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 045/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 18 Juli 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002860/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAP RUPIAH MENLRUT

WAJIB PAJAK KEBERATAN

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.555.583.585 2.716.882.621 2.716.882.621

2 (PPh Pasal 23 yang terutang 13.228.855 45.855.214 45.855.214

3 (Kredit pasak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 Is) 0

b. Setaran masa 18.228.833 18.228.833 18.228.833

c, STP (pokok kurang bayar) ku fe) in)

d. Kompensasi keleahan dari Masa Pajak .......... 0 fe) 0

e. Lang Tebusan yang telah dibayar Is) Cc 0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 In) 0

9. Lain-lain a G i]

h. Kompensasi kelenhan ke Masa Parak ........... 0 G 0

i. Jundah pasak yang dapat dikreditkan fa--c-d-e4f—-g-h) 18.228.335 18.228.833 18.228.835

4 |Zumiah PPh yang masih harus dibayar (2-3.9) In) 27.626.381 27.626.381

5 |Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 12) KLP ku 8.089.005 8.089.005

b. Kenaikan Pasal 13 13) KUP 0 fe) 0

Cc. Kenaikan Pasal 18 £3} KUP 0 G 0

d. Jumlah sanksi administrasi (a+o—c} a 8.089.005 8.089.005

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 231.335.563.5832.716.882.6211.381.319.038

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0039/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

• Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

1. Pasal 9 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Pasal 9 ayat (2), mengatur bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:

a. Materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi:

1. Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan/atau

2. Jumlah besarnya pajak;

b. Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; atau

c. Materi atau isi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

3. Pasal 9 ayat (3), mengatur bahwa dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

• Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,

• Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, diatur bahwa pelaksanaan Pemeriksaan harus mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan,

• Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan telah ditetapkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa adalah teknik ekualisasi atau rekonsiliasi yaitu teknik pencocokan

saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya;

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

Bahwa dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen nomor BA-6176/WPJ.075/2024 tanggal 9 Desember 2024;

Bahwa dokumen yang diminta namun tidak diberikan Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa antara lain:

1) Rincian dan penjelasan transaksi yang menjadi dasar koreksi dalam bentuk tabel dan ditandatangani Pengurus.

2) Dokumen transaksi berupa:

a) Agreement/Perjanjian/Kontrak.

b) Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan. c) Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh.

d) Bukti Pembayaran serta Rekening Koran.

Bahwa dengan tidak diberikannya dokumen terkait transaksi oleh Pemohon Banding , maka Terbanding:

1) Tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan keberatan Pemohon Banding.

2) Tidak dapat memastikan apakah pembebanan koreksi telah sesuai dengan Masa Pajak yang seharusnya.

Bahwa Terbanding sependapat dengan koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dalam surat keberatan;

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp1.381.319.038,00;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

Bahwa Surat Banding Nomor 0039/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

Bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; Bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atasnamaPTShindengenIndonesiaNPWP 018694471055000/0018694471055000 NITKU: 0018694471055000000000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0112/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“”UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak disebutkan:

(1) Pemohonan Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.

(2) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

Bahwa dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (”SUB") Nomor S-00473/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
Keberatan (Rp)Banding (Rp)banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/2.716.882.6211.335.563.5831.381.319.038
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.381.319.038

Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00473/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0039/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

III. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan di atas, dapat disimpulkan:

1. Bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0039/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

IV.Penutup

Bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding Pemohon Banding, atas perhatian yang diberikan Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024,

Bukti P-2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 24 Januari 2025,

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 045/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024,

Bukti P-4. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05002860/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Bukti P-5. Salinan Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bekasi

Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA,

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 9F3A6102LLDHV7H4 tanggal

21 Mei 2024 sebesar Rp35.715.386,00;

Bukti P-7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024,

Bukti P-8. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05002860/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 045/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Bukti P-10. Akta Notaris Ferry Mahendra Permana S.H., di Jakarta Nomor 7 tanggal

14 November 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Shindengen Indonesia,

Bukti P-11. Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bekasi Nomor

2788 tanggal 16 Februari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA,

Bukti P-12. Paspor atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 8 Agustus 2025 atas nama Hayashi Akihito, Bukti P-14. Izin Tinggal Terbatas atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-15. SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Wajib

Pajak Badan PT Shindengen Indonesia tanggal 9 Juni 2023,

Bukti P-16. Bukti Penyampaian SPT Elektronik Nomor 23471607225231009600

tanggal 9 Juni 2023,

Bukti P-17. Surat Kuasa Nomor 0166/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025

atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-18. Pakta Integritas tanggal 8 Agustus 2025 atas nama David Aditya

Setiawan,

Bukti P-19. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-266/PP/IKH/2024

tanggal 12 Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas

nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-21. NPWP atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-22. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama David Aditya Setiawan, Bukti P-23. Surat Kuasa Nomor 0169/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025

atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 8 Agustus 2025 atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-27. NPWP atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-28. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-29. Matriks sengketa,

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti P-31. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Desember 2025,

Bukti P-32. Kertas kerja ekualisasi PPh Pasal 23 tahun 2022,

Bukti P-33. Rincian Koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 atas akun 62122 – Waste

water Service,

Bukti P-34. Rincian Koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 atas akun 62128 – Shipping

Document,

Bukti P-35. Kertas kerja ekualisasi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022, Bukti P-36. Dokumen Pendukung atas koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23,

Bukti P-37. Penjelasan Akhir tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026, Bukti P-38. Bukti potong PPh Pasal 23 atas porsi management fee dari tagihan

outsource;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024

tanggal 4 April 2024,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00114/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 24 Januari 2025,

Bukti T-4 Matriks dan Penjelasan Koreksi,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti T-6 Rincian Objek PPh Pasal 23,

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Januari 2026,

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-60/WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari

2026;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0039/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 231.335.563.583,002.716.882.621,001.381.319.038,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) sebesar Rp1.381.319.038,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian persandingan data antara akun akun pada laporan keuangan yang terkait dengan pembebanan biaya jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 dibandingkan dengan pemotongan PPh pada SPT Masa PPh Pasal 23 ditemukan adanya selisih yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa rincian koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

a. Bahwa rangkuman sengketa akun biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

cm PB saat

Jraian Vs Akur pembahasan MTB Kereksi

akhir

Rep 4 faint - Others 55" 24 1°. Gace S0 26 771.19 157 AS

Internet Service 82°30 25.497 OS “8.626.539 |- 6.778.044

Suissurching Serv ce 82° 2° 504.961 ISO °.464 656.227 959.895.7177

\aste water Exserse 62°22 a 591.153.585 501153553

Travel xpe ise 82°27 a 7 700.000 7.100.020

So pong Jocumnent Exsense 62°28 a 185.752.8253 “29.152 823

Rep £ Mart - Bu drg Office 62°23 274. 027 673 S1 520800 |- 292.407.0728

Jumlah Ob.ex PPn Pasal 23 yergenedi gs 332593 2 399 283452 | 1373.887.524

sergketa !

bahwa selain akun pada table di atas, terdapat selisih nilai Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp7.431.514,- yang diakui PB pada saat pemeriksaan apabila dibandingkan nilai objek PPh Pasal 23 pada SPT Masa PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Jumlah iRp:

Jumlah Gbek PPn Pasal 23 cfm SL 15.882 252.977

Jumlah Cbek PPn Pasal 23 cim SPT 15.874 821.462

Selisir 7.431.514

Bahwa berdasarkan hal tersebut nilai sengketa Objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

Laiar Jum ak (Rpi

Koreksi berdasarkan akun biaya 1.273.887 524

Koveksi berdasarkan selisia GL PB dan 7431514

SPT PPh basal 23 . ~

Jumlah koreksi 1.381,319.038

b. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung hanya atas koreksi berdasarkan akun biaya sebesar Rp1.373.887.524,- dan tidak menyampaikan penjelasan ataupun dokumen pendukung atas selisih perbandingan nilai objek PPh Pasal 23 cfm GL PB dan SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp7.431.514,00;

c. Bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi sampai dengan proses keberatan selesai, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut sehingga Terbanding mempertahankan koreksi;

bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 55124 – Rep & Maint – Others sebesar Rp15.771.110,-, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa rincian sengketa akun 55124 – Rep & Maint – Others sebesar Rp15.771.110,- adalah sebagai berikut:

55.24 Ten & Maimt- Otness LefSt/2022 SD B56381 SI2M1179 ALOKASI YUL CCHDEC 22 AKA Bibi LITE

Sai22 Ren & Mairt- Omer 15/31/2022 5D -540968 511219313 ALOKASI A FGH GET 22 4071 LO 20715

Jumlak 21.771.110 6.000000 15771410

b. Bahwa atas pembayaran sebesar Rp17.700.000,- Pemohon Banding menyampaikan dokumen Invoice No.HMS-22012-104 dan Invoice No.22/RPC- 011;

c. Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen pendukung terkait pembayaran biaya service PM 6KHRS COMPRESSOR OSP-15VANA sebesar Rp14.700,000,- yang diterbitkan oleh PT HITEC MITRA SELARAS;

d. Bahwa Terbanding berpendapat pembayaran biaya jasa service sebesar Rp14.700.000,- dibayarkan seluruhnya kepada PT HITEC MITRA SELARAS dalam rangka pemanfaatan jasa service. Adapun rincian biaya-biaya yang tercantum di dalam Invoice tersebut merupakan komponen sebagai dasar perhitungan penagihan biaya jasa oleh PT HITEC MITRA SELARAS kepada Pemohon Banding;

e. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Invoice dengan nilai mata uang Yen Jepang sebesar JPY 38.640,-. Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan hubungan dokumen tersebut dengan biaya yang menjadi sengketa. Selain itu, nilai dalam mata uang Yen Jeapang tersebut tidak dapat ditelusuri pada nilai biaya jasa yang menjadi sengketa objek PPh Pasal 23;

f. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen kontrak/perjanjian dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 terkait pembayaran biaya pada akun tersebut;

g. Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran biaya pada akun 55124 – Rep & Maint – Others sebesar Rp15.771.110,- bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 62120 – Internet Service sebesar Rp(6.778.041) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak

menyampaikan penjelasan ataupun dokumen pendukung apapun terkait akunt tersebut, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 62121 – Outsourching Service sebesar Rp959.895.177, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa rincian sengketa akun 62121 – Outsourching Service sebesar Rp959.895.177,- adalah sebagai berikut:

EN Gubourn ag Senate 12292022 SD 555406 APN SOO3 FUVITSUS MMI 24.500.622 7 225 545 120153

BALI Guugu eg Sanata MISNNNSAN SD 554422 OMTPIOTSS TER, IOS OTK CS 16006425 PANAS LE

COR Desou eh np Sencar BEAN SD Baal PMT DENTS CP, NO GC Ob: CS TEMPORARY 5469313 LA 3.085.537

GM OQutscerching Senar LEAR 222 SD S5e822 MTG TSSI TCP, LORCI TOO. GP CS | 793.525.0312 BSN 5502503

BAL Cotsouren se Seruce LAGAASAN SD 559398 GJAI11O43 RECLASS 5111017659 24,500 820 28,300. 000

ANA Cotsurce cg Sercce LIDE DODD SD 528565 SM TIIOTIMCT CR, 10209256 - GA, CS MOV II POQTE TRE LIT 226.268 20,950,530

GIRI Comourem ar Sersde L2G ODD SD 588588 PMT IIOPS ICE, 10200559 CS TEMPORARY OCT 2? PERS AS Sa as

BID Outeco th wp Seret LIES 2022 SD 58535 PMTIZGTS CP, LOZGTIS8 GS TENORS Y NOV 22 2 SEN AA DS 25.013.080

S221 Outeourch eg Senar 29/2071 SD 545599 PMT22075 7 TCP LO20CIS7 OT VEL CLEANING SERN CE e745 425 725,426

ENI Quucerer ngerasa 10/28/2022 SD 538017 PMTANIPAN CP, 10902255, IT RL CLEAWING SERV CE 2.008.422 M00. 020 POOL 36

ofdli Cotsourch ng Serece 10/28/2027 SD 539072 IMTAPOTIN TCP 1OPOS254, CLAN NG SERY SPB Lah Bt 3.0

LN Cotsourch wy Service 10/20/2027 SD 540783 APIP MAING FUTSUL SEL ASNASA FT ORC PERSONAL Kena ana AE bad INA

52121 Outsourch ap Service BANUNSAN SD 537RA OMTA2OT TRANS CRA PERSADA 1920205? F3 MEN Se 333

20121 Cutsourching Ser.ce WSASONN SD SITKA OM TDEOTIC TRANS CRA PERSASA 1000052 10.585. 742 NAN ROG

221 Oitsovuh op Sesama MASANGAN SD 533022 ABJ22TTOIR PUUITSU, SIS NAN 25.503 007 24,503,002

KAL Qutscureveg Se MANGA SOL 535075 AP ANATGAD FUJI STIG 2387 NLSSLOCC 2205752 17 220.248

c2l2l Dogeurn tg Sevde EM HAN SOL SiSa8 PNS TRANS IRA, 10903050 CLEAN NG SES VIC PAM AGS NA

BIL Qupsurcres Se BNN SDN RGSR PMTANDG98, TRANS CIA, SGAGONSG CLEAN WG SERA IC TNI 21552 PASAR

chill Coucurcurg$e sce ED M2 SN MN OMT Noe ETS 511101929 511012255 24 500.008 24,500,020

SARI OutsqurevegServoe RF QS2O22 SOLGITIIS ARPT TA FITS STII 36 BLOG MG

SEN CoucuresesSecce NANKIGAT SDI SISSY Does TRANS CRA PERSADA IOPOSTA CLEAN Pa 26373 F5 53 PANAS

LOL Oisaurnisa Sera RAR TO SDSTSIGR PMT 220086 TRANS CIRA PERSADA, 10200088 OT Gd 12.885, 799 FOF ABS 2.182.009

cllbi Cuticurcveg Serco SAN 2022 SOLSNS73] 211109 PE RANS CITRA PERSASA, LOGO 45 CLEANIL PEN 24,500.000 54.°53.273

BEN Ootsaurcvirg Sere ce G. 25/7022 STISGRTS1 PMT 22007 TRANS CITRA PERSADA, 10200046 OT & K, SAE Se LI EA

SEAL Comsuras ra Sae G20 INI SO SOTLAS PN 2MGou! FUTSU, S121012066 PE RAR ERA 24 500.002

cella Cube Sersan SDP SObS023E5 PMT 220050! FSIITSU INDO 322902008 24500. 000 PELET 17204 aa

SEAL Cotecurcaeg Serve LN IDN SIN AUIUE AR ANRI TOP 52200142 PESAN 22,500. 000 35,025,031

SAI Oatacuremecg Sere ce DADE SOL AGT AP 276262 TCP L020 00d3 10 071304 20550 BRG5.397

SEDL CotouenvegSercce 2222002 SONIA eMT2aDos2 FUJITSU SAH SL ISO 5111011852 JL ACC Lol tes dh

LOTT Outcurenrg Sea SSC UE2 SOL 4192 Ap, P21EORT TCP econ L 26.938. 359 FEROS 26 14300

SILIL Cebsya ng Sores SENTOSA SDI 491175 | AP.2216040 FUITSU STIL 895 24 520.008 MN BN

SNI Gutsoureneg Serv ce 3/30/2027 SDI491254 AR e0lu TCP Lonocnan TG 525.032 des 5g P0

PARI Outsourchiey Service 8730/2022 SO] 525672 AP PPITGED FJITSU,S NOT 24.550.008 2205752 17 220.248

GAN Ostscsrcting vce BAG ENED SOL S2aake PMT DD OPS TRANS CITRA, DORSOGSN CLEAN NG SERVIC PPS ASS NA Er

2121 Olisouren 2g Sena SF A02022 STISPEGSE PMANG98, TRANS CISA, 2OAIONSO CLEAN BG SER IC TNI 21552 PASAR

02121 Duudardhra See BAL AGAR SPL SNN OMT an PINTU 51110 1529 5111012255 24 500.008 24,500,020

pel2) OutscurevesServce PF QS2022 SOLGITIIS APPT DTA FITS S3 BLOG MG

RN CoucuresesSesce NNKIGAT SEI SISSY Does TRANS CRA PERSADA IOPOSTA CLEAN Pa 26373 F5 53 PANAS

LOL Oisaurnisa Sera QE 2022 SDSTSIGR PMT 220086 TRANS CRA PERSADA, 10200088 OT Gd 12.885, 799 FOF ABS 12 182.658

SEAL Cutscurcveg$ercce 801 2022 SOM 508781 PMT 2106 TRANS CIRA PERSAOA, 10906585 CLEAN PEN 24,500.000 4.063.273

BEAN Outsaurevirg Sere ce G. 257022 STISGETS1 PMT 22007 TRANS CITRA PERSADA, 10200046 OT & x, SAE 22.500.790 16.297.130

SEAL Comsuras ra Sae G20 INI SEN SOFA AS PN 2MGoU! FJNTSU SI LION Oka 24.507.000 MSM

BEN QutsourevrgSerece S31 2022 SAN SORSRS PMP AAN SA! FTS INDO, 3212008 21522000 | 7.205.752 MACAN

SEAL Cetsana na Seks 4, NEON SONATE AR ANG6I TCP 1920004 79.525.0321 24500 35,025.03)

OP1DL Ovtouremes Seer MANGAN SDN ES AM ida TOR 2 cod Ss | 16,072,305 7.905.752 BRG5.397

SEDL CotoucnegSerece 2222002 SO AIA PMTDRDOSS FUJITSU SISA ISA 511301152 , J4500.000 * Lol kes 22.38.1352

wiht Ovtourenrg Sere ce SSO URD SEN AGED AA NET TERAS 26.936. 359 FEROS 26 14300

SILEL Cebsya ng Sees SUTRA SDP OLS ANINGOIU FUITSU STIL 455 24 520.008 MN BN

SINI Qutsoureneg See RIRIN SOLAS AANEMU CAST TG 525.032 des 5g P0

2121 Dutesurcairg dere ce | 2/28/2082 SO Aedos2 AN 225Si4 TO FER IOI 100.275 268 PO ESS 93015383

BAL Guiscurotirs Sere ce BASA SDAR SRS | 272215575 SUIS PIA Ba IG So JASA -

SNI Dutisurcsirg Sewee 1/30/2022 SOWA75385 ARIS M3 SUUITSL SLL 17a 22.000 009 LS LAN 5)

IMEL Dutscurcning Semce 28/2022 SOFT AL PASI TOM SANG SPF MAN 337

2121 Outseureiirg Sevice LA06TO73 SDA 73073 423915331 TIP 10200736 F425 031 FA CH]

elle. OvtsourewiegSewee ABANG 20D aFisol Py 220003 TRANB RS PERSAJA LGA 75,325 021 ad LG 23.022 O31

lumlak 2 «1456856227 SA SBS 959.893.1707

b. Bahwa atas sengketa tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen antara lain sebagai berikut:

1) Kuitansi pembayaran yang diterbitkan oleh PT Trans Citra Persada

2) Rekap overtime yang diterbitkanoleh PT Trans Citra Persada

3) Invoice karyawan cleaning service yang diterbitkan oleh PT Trans Citra Persada

4) Bukti Pembayaran BPJS yang dibayarkan oleh Citra Persada Mandiri dan PT Trans Citra Persada

5) Pelaporan penagihan yang diterbitkan oleh BPJS kepada PT Trans Citra Persada Mandiri

c. Bahwa Terbanding berpendapat pembayaran biaya Outsourching Service sebesar Rp959.895.177,- dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Trans Citra Persada dalam rangka pemanfaatan jasa Outsourching yang disediakan oleh PT Trans Citra Persada;

Adapun rincian biaya-biaya yang tercantum di dalam dokumen-dokumen Rekap Overtime, Invoice, Bukti Pembayaran BPJS tersebut merupakan komponen sebagai dasar perhitungan penagihan biaya jasa oleh PT Trans Citra Persada kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai Outsourching, dimana kewajiban PPh Pasal 21 tersebut melekat kepada PT Trans Citra Persada sebagai pemberi penghasilan karywan Outsourching tersebut;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen kontrak/perjanjian Outsourching maupun bukti pemotongan PPh Pasal 23 terkait pembayaran biaya atas akun tersebut;

Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran biaya pada

akun 62121 – Outsourching Service sebesar Rp959.895.177,- bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

Bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 62122 – Waste Water Service sebesar Rp501.153.533, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa rincian sengketa akun 62122 – Waste Water Service sebesar Rp501.153.533,- adalah sebagai berikut:

roll. Ware ganbare BAR Ia Dai OY UEES ESS OU len 8 lis asi eT,

Jumlah 501.153.533,00 -

b. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan biaya Waste Water Expense sehingga tidak dapat diketahui validitas nilai dan waktu transaksi terkait nilai sebesar Rp501.153.533,00;

c. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran biaya pada akun 62122 – Waste Water Service sebesar Rp501.153.533,00 bukan merupakan Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber pendukung terkait rincian transaksi, kontrak, maupun bukti pembayaran maupun dokumen apapun terkait biaya Waste Water Service sebesar Rp501.153.533,- sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran biaya Waste Water Service ini bukan Objek PPh Pasal 23;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen kontrak/perjanjian dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 terkait pembayaran biaya atas akun tersebut;

e. Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa rincian sengketa akun 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000,- adalah sebagai berikut:

62127 Travei Expense 4/28/2022 SDI-496665 PMT220653: HOTEL LE PREMIER, LPI-060003C28 3.109.030 3.100.995

. , . ACCOMODATION 2 PERSON AT

62127 Travel Expense 3/25/2622 SD! 489311 G12209734 . . 5.260.699 4.099.500

MANDALIKA

Jumlah 7.100.000 - 7.100.000

b. Bahwa atas sengketa tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen antara lain sebagai berikut:

1) Hasil scan Suspense Payment (Purchase Request) dan Kuitansi dengan nilai Rp4.000.000,00;

2) Invoice yang diterbitkan oleh PT Pembangunan Deltamas dengan nilai Rp3.100.000,00;

c. Bahwa Terbanding berpendapat atas pembayaran biaya sebesar Rp4.000.000,00 tidak dapat diketahui pihak penerima pembayaran karena tidak ada informasi penerima pembayaran pada dokumen Purchase Request maupun Kuitansi;

Pada kolom Dexcription dokumen Suspense Payment (Purchase Request) terdapat informasi terkait penjemputan dan pada dokumen kuitansi terdapat informasi terkait Transportasi Dinas. Menurut Terbanding pemanfaat jasa penjemputan maupun transportasi merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga biaya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen kontrak/perjanjian dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 terkait pembayaran biaya atas akun tersebut;

e. Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh pembayaran biaya pada 62127 – Travel Expense sebesar Rp7.100.000,- bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 62128 – Shipping Document Expense sebesar Rp189.152.823,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa rincian sengketa akun 62128 – Shipping Document Expense sebesar Rp189.152.823,- adalah sebagai berikut:

a ener ne 36.59% APIP tag ea ey kaan

La : : Kn a ULP Mire NT Bea 1 1

eee SP 5206 me MEN SDA PE Te PR na na 3 vor

ae Penata LPL NN aan Se Died RN RI ENI BS ha Pelni

un Pena DEI IDE abe DE TOL Ee TAN TEE EEE DE TTD mB man

BL Penata IL RIO Men ceva te “3 BERT

de Ki mar Ba TT ee PN NAN TENTU MA Ta BN

b. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan biaya Shipping Document Expense sehingga tidak dapat diketahui validitas nilai dan waktu transaksi terkait nilai sebesar Rp189.152.823,00;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber pendukung terkait rincian transaksi, kontrak, maupun bukti pembayaran maupun dokumen apapun terkait biaya Shipping Document Expense sebesar Rp189.152.823,00 sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran biaya Shipping Document Expense ini bukan Objek PPh Pasal 23;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen kontrak/perjanjian dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 terkait pembayaran biaya atas akun tersebut;

e. Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh pembayaran biaya pada akun 62128 – Shipping Document Expense sebesar

Rp189.152.823 bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 62139 – Rep & Maint – Building Office sebesar (Rp292.407.078),-, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Terbanding nilai biaya pada akun 62139 – Rep & Maint – Building Office yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp81.620.800,-.

b. Berdasarkan penelitian pada GL Pemohon Banding diketahui bahwa akun 62139 – Rep & Maint – Building Office terdiri dari 27 transaksi dengan total nilai biaya sebesar Rp1.403.608.678,-

c. Bahwa pada penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyampaikan dari seluruh transaksi pada akun 62139 – Rep & Maint – Building Office tersebut, yang merupakan Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah atas 17 transaksi dengan total nilai objek adalah sebesar Rp374.027.878,00;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan biaya Rep & Maint – Building Office sehingga tidak dapat diketahui validitas nilai dan waktu transaksi terkait pembayaran biaya tersebut;

e. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber pendukung terkait rincian transaksi, kontrak, maupun bukti pembayaran maupun dokumen apapun yang menunjukkan dasar Pemohon Banding dalam menentukan hanya Sebagian dari 17 transaksi tersebut yang merupakan Objek PPh Pasal 23;

f. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 23 terkait pembayaran biaya atas akun tersebut;

g. Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan objek PPh Pasal 23 pada 17 akun 62139 – Rep & Maint – Building Office adalah hanya sebesar Rp Rp374.027.878,00 dan bukan keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp583.298.678,00

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk tahun pajak Desember 2022 dengan jumlah sebesar

Rp1.381.319.038,00, sebagaimana termuat dalam koreksi Terbanding dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun pajak Desember 2022 nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024 sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding tersebut dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa penetapan Jumlah Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan perpajakan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pada tanggal 22 April 2024, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 berdasarkan hasil pemeriksaan atas keseluruhan pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Januari s.d Desember 2022);

b. Bahwa koreksi atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp1.381.319.038 yang hanya dibebankan pada 1 (satu) Masa Pajak yaitu pada Masa Pajak Desember 2022. Dari fakta tersebut, terlihat jelas bahwa tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-18, SKP untuk suatu Bagian Tahun Pajak hanya diterbitkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT PPh Badan”). Sementara, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4), terhadap hasil pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Penghasilan (“PPh”) diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Berdasarkan PMK-18 tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pemeriksaan PPh Pasal 23 Pemohon Banding seharusnya diterbitkan SKP untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2022 dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, bukan untuk suatu Bagian Tahun Pajak;

d. Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menganggap bahwa seluruh selisih ekualisasi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 terutang pada Masa Desember 2022. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi- transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi- transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2022), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2022 saja;

e. Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya objek yang dikoreksi dalam SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2022 merupakan objek PPh Pasal 23 yang terkait dengan masa Desember 2022 saja dan bukan atas koreksi satu tahun pajak (Januari s.d. Desember 2022). Sehingga, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas jumlah koreksi objek sengketa PPh Pasal 23 sebesar Rp1.381.319.038 pada faktanya mencakup transaksi Januari s.d. Desember 2022;

f. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, apabila koreksi satu tahun pajak dijabarkan untuk masing-masing masa, maka jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 Desember 2022 adalah sebesar Rp176.715.605 sebagaimana tabel di bawah ini;

Bulan Jumlah Koreksi

Selisih Tambahan Objek - -

Total 1.381.319.038

g. Dengan demikian berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 masa Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-18, sehingga seharusnya dibatalkan;

Bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

a. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 selama Tahun Pajak 2022 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Koreksi yang dibuat Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 untuk masa pajak Desember 2022 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 terhadap biaya-biaya terkait dalam satu tahun adalah tidak tepat dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten dan cukup;

b. Dalam hal ini, pengenaan koreksi atas objek PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Desember 2022 oleh Terbanding harus dapat dibuktikan melalui bukti-bukti yang menunjukkan bahwa selisih jumlah objek PPh Pasal 23 yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa Desember dengan biaya dalam akun biaya bulan Desember adalah sebesar Rp 1.381.319.038;

c. Dengan demikian, maka seharusnya selisih objek PPh Pasal 23 yang timbul untuk masa Pajak Januari s.d. November 2022 tidak dapat dikenakan dan dianggap seluruhnya sebagai objek dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Desember 2022 karena SKP Masa Desember 2022 hanya terkait dengan objek yang terutang di Masa Pajak Desember 2022 saja;

d. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan rekonsiliasi PPh Pasal 23 beserta dokumen pendukung dalam proses persidangan. Sehingga, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah hasil analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi dan tidak terdapat bukti yang kuat bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana koreksi diatas, adalah berdasarkan analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi. Menurut Pemohon Banding, hasil analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi tidak dapat semata

mata dijadikan dasar koreksi tanpa didukung bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) paragraf 3 UU KUP, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan serta koreksi dalam pemeriksaan harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. Bahwa pada dasarnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) untuk melakukan pencatatan terkait ekualisasi/rekonsiliasi antara pos-pos pada laporan keuangan dengan Objek PPh Pasal 23, dimana yang diatur adalah Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan – bukan ekualisasi/rekonsiliasi;

d. Bahwa pengujian ekualisasi/rekonsiliasi ini adalah hanya sebatas alat uji bagi fiskus dalam melakukan kegiatan pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, tidak seharusnya hasil analisa dengan teknik pengujian ekualisasi/rekonsiliasi antara pos-pos pada laporan keuangan dan objek PPh Pasal 23 yang tidak didukung dengan bukti yang kuat dapat dijadikan dasar oleh Terbanding dalam melakukan koreksi PPh Pasal 23 dan berkesimpulan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dibuat Terbanding tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas selisih ekualisasi sebesar Rp1.381.319.038 dijelaskan sebagai berikut:

1) Akun 55124 (Rep & Maint – Others) – Selisih Rp15.771.110

a) Bukan Objek (Rp11.700.000) karena merupakan pembelian sparepart (barang) berupa filter element dari PT Hitec Mitra Selaras. Pemohon Banding berpendapat hanya "Labor Cost" (Rp3.000.000) yang merupakan objek PPh 23, sedangkan sisanya adalah barang;

b) Beda Masa (Rp4.071.110) merupakan transaksi dengan Shindengen Electric MFG terjadi pada 27 Oktober 2022, sehingga berada di luar masa pajak yang disengketakan (Desember 2022);

2) Akun 62121 (Outsourcing Service) – Selisih Rp959.895.177

Merupakan pembayaran gaji karyawan outsourcing, jamsostek, BPJS, dan THR yang merupakan objek PPh Pasal 21 (sudah dipotong oleh penyedia tenaga kerja), bukan PPh Pasal 23. Hanya management fee yang merupakan objek PPh Pasal 23. Sebagai contoh, dalam tagihan PT Trans Citra Persada, Pemohon Banding hanya memotong pajak atas porsi management fee sebesar Rp7.229.548;

3) Akun 62122 (Waste Water Service) – Selisih Rp501.153.533

Merupakan pembayaran atas penggunaan air, bukan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23. Nilai tersebut adalah akumulasi Januari-Desember 2022, sedangkan porsi untuk Desember 2022 hanya sebesar Rp49.629.729.

4) Akun 62127 (Travel Expense) – Selisih Rp7.100.000

Merupakan biaya akomodasi hotel dan transportasi perjalanan dinas di Mandalika. Transaksi ini terjadi pada Maret dan April 2022, sehingga tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2022.

5) Akun 62128 (Shipping Document Expense) – Selisih Rp189.152.823 Merupakan biaya pengiriman paket dan dokumen, bukan jasa teknik atau manajemen. Nilai ini mencakup transaksi setahun penuh; porsi bulan Desember 2022 hanya sebesar Rp21.594.198.

6) Akun 62139 (Rep & Maint – Building Office) – Selisih (Rp291.753.605) Pemohon Banding menyatakan terdapat objek PPh Pasal 23 sebesar Rp292.407.708 yang justru belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam perhitungan ekualisasinya.

b. Bahwa sanggahan atas Prosedur Ekualisasi Terbanding, adalah sebagai berikut:

1) Ketidakakuratan Periode:

Pemohon Banding menyoroti bahwa Terbanding memasukkan biaya-biaya dari bulan lain (seperti Maret, April, dan Oktober 2022) ke dalam koreksi Masa Desember 2022.

2) Akun Internet Service:

Pemohon Banding menyanggah adanya koreksi pada akun 62120 (Internet Service) karena menurut catatan mereka tidak terdapat transaksi terkait akun tersebut pada Desember 2022 yang perlu dikoreksi;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan tindakan Terbanding melakukan ekualisasi objek PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi dengan akun-akun biaya (selama 1 tahun) yang diperkirakan berisi objek PPh Pasal

23. Dimana selisihnya dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 di masa Desember 2022;

bahwa berdasarkan pendapat para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini terkait dengan:

a. Sengketa pembuktian apakah selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan objek PPh Pasal 23;

b. Sengketa yuridis apakah seluruh koreksi di satu tahun pajak dapat dijadikan koreksi di satu masa pajak yaitu masa Desember 2022;

bahwa terkait dengan sengketa pembuktian, berdasarkan pemeriksaan bukti dan pendapat para pihak sebagaimana diuraikan di atas, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding masih sebatas rincian dan ekualisasi objek menurut Pemohon Banding, namun belum ada penjelasan dan bukti yang memadai yang membuktikan bahwa selisih ekualisasi tersebut bukan objek PPh Pasal 23 dan tidak didukung dengan dokumen sumbernya;

b. Bahwa dengan demikian terkait dengan sengketa pembuktian, dalil Pemohon Banding belum didukung dengan bukti yang memadai;

bahwa terkait dengan sengketa yuridis apakah seluruh koreksi di satu tahun pajak dapat dijadikan koreksi di satu masa pajak yaitu masa Desember 2022, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 7:

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Pasal 1 Angka 10:

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 Angka 11:

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 Angka 12:

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 1 Angka 16:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

b. Bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai pengertian dari Masa Pajak, Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Masa, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan aquo dapat disimpulkan bahwa Masa Pajak Desember 2022 adalah jangka waktu yang menjadi dasar untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam masa Desember 2022 (bulan Desember 2022);

d. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo dapat disimpulkan bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022

merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang dan masih harus dibayar di Masa Pajak Desember 2022;

e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding telah memasukkan objek PPh Pasal 23 masa Januari 2022 sampai dengan masa November 2022 ke Masa Pajak Desember 2022, maka berdasarkan ketentuan- ketentuan aquo tindakan Terbanding tersebut tidak dapat dibenarkan;

f. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 atau meliputi 12 masa pajak, dengan demikian sebenarnya Terbanding memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak untuk setiap masa pajak mulai dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 dan memasukkan objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa di setiap masa pajaknya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Terbanding yang memasukkan objek PPh Pasal 23 masa Januari 2022 sampai dengan November 2022 ke masa Desember 2022 menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa rincian koreksi objek PPh Pasal 23 per Akun Ledger, diketahui bahwa objek PPh Pasal 23 dalam rincian tersebut terdapat informasi tanggal pencatatannya, dengan demikian tindakan Terbanding memasukkan seluruh koreksi tersebut di masa Desember 2022, dinilai tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang dimiliki oleh Terbanding;

h. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dari nilai koreksi Terbanding sebesar Rp1.381.319.038,00 yang merupakan objek PPh Pasal 23 untuk masa Desember 2022 adalah sebesar Rp176.715.605,00 dan dalam persidangan terkait dengan nilai yang disebutkan Pemohon Banding tersebut Terbanding tidak memberikan sanggahannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai objek PPh Pasal 23 masa Desember 2022 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dapat dipercayai kebenarannya;

i. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terkait dengan sengketa yuridis apakah seluruh koreksi PPh Pasal 23 di satu tahun pajak dapat dijadikan koreksi di satu masa pajak yaitu masa Desember 2022, menurut Pengadilan Pajak

tindakan Terbanding tersebut tidak membatalkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2022 namun menyebabkan jumlah objek PPh Pasal 23 dalam SKPKB PPh Pasal 23 tersebut menjadi tidak benar, oleh karena itu objek PPh Pasal 23 Masa Januari 2022 sampai dengan November 2022 harus dikeluarkan atau dikurangkan dari DPP PPh Pasal 23 dalam SKPKB tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 tidak seluruhnya didukung dengan bukti dan dasar hukum yang kuat, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.381.319.038,00 dipertahankan sebesar Rp176.715.605,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.204.603.433,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, pendapat dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini

bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Majelis Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 231.381.319.038,00176.715.605,001.204.603.433,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 2.716.882.621,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.204.603.433,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 1.512.279.188,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Rp 1.512.279.188,00 PPh Pasal 23 terutangRp 21.763.145,00 Kredit PajakRp 18.228.833,00 Pajak yang kurang dibayarRp3.534.312,00 Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp1.552.270,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp5.086.582,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00035/203/22/055/24 tanggal 22 April 2024, atas nama PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

Pajak yang kurang dibayarRp3.534.312,00 Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp1.552.270,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp5.086.582,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.