Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003466.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Jusindo Sumberprakarsa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-003466.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jusindo Sumberprakarsa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003466.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JUSINDO SUMBERPRAKARSA, NPWP 0016444481441000, beralamat di Jalan Cijerah Wetan Nomor 72, RT 003 RW 032, Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat 40534, yang diwakili oleh Jusuf Slamet Soegandhi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Heni Anggraeni, A. SB., M.Si,

Jabatan: Kuasa Direksi.

Alamat: Kampung Muara Ciwidey, RT 004 RW 003, Cilampeni,

Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1884/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 778/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/JSP- Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00601/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/JSP-HKM/VII/25 tanggal 30 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. Bea Masuk 3. PPN Impor 4. PPh Impor0 9.428.000 31.219.270 16.994.5258.213.000 14.903.000 43.865.857 25.617.2008.213.000 5.475.000 12.646.587 8.622.675
Jumlah Kekurangan Pembayaran34.957.262

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 10 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp34.957.262,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/JSP-Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/JSP-Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Maret 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan nilai pabean terhadap pos 3 dari semula sebesar CIF USD 0,111 menjadi CIF USD 0,254 sehingga menimbulkan penambahan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp34.957.262 (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah);

bahwa berdasarkan interpretasi Pemohon Banding terkait kalimat nomor 9 huruf d KEP-00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025, bahwa seolah-olah semua data yang telah disampaikan terbantahkan dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi hanya karena tidak melampirkan sales contract atas transaksi tersebut sehingga timbul pertanyaan dari Pihak Pembanding bahwa bagaimana perlakuan Terbanding terhadap transaksi importir lainnya yang hanya menggunakan Purchase Order dan bahkan tanpa Purchase Order ketika melakukan transaksi;

bahwa pada Telegraphic Transfer Report OCBC tanggal 17 Oktober 2024 sejumlah USD8,668.00, payment remarks yang tercantum adalah “2012//HXT20241015 (USD17,335.90)” merupakan nomor proforma invoice dengan rencana transaksi USD17,335.90, nomor tersebut dipergunakan pada saat melakukan transaksi down payment (DP) yang bersifat flexible dan dapat berubah sebelum bahkan sesudah pihak supplier submit dokumen ke shipping line, customs maupun kepentingan lainnya di negara asal barang. Terkait perbedaan nomor tersebut adalah hal yang umum dan lumrah terjadi sepanjang tidak berpengaruh terhadap nilai transaksi;

bahwa terhadap jenis barang mannequins, jumlah semula adalah 120 Pieces (bukti email dan draft form e terlampir), dan dikarenakan space kontainer tidak cukup (fullspace), maka jumlah mannequins yang semula 120 pieces menjadi 97 pieces, sehingga secara otomatis nilai transaksi berubah;

bahwa pada saat menyampaikan draft dokumen supplier mencantumkan nomor invoice pada semua dokumen kepabeaan yang berbeda dengan Proforma Invoice yang telah diterbitkan sebelumnya;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa pada Telegraphic Transfer Report OCBC tanggal 23 Desember 2024 sejumlah USD6,878.00, payment remarks yang tercantum adalah “2012//HXT20241202(USD15,546) DP USD8,668”, merupakan pembayaran pelunasan atas transaksi impor sejumlah USD15,546, yang terkait dengan transaksi pembayaran DP yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sejumlah DP USD8,668;

bahwa atas pelaporan pajak transaksi yang disengketan belum bisa dilakukan dan belum dapat dijadikan PPN masukan dikarenakan belum ditemukan

dalam Coretax di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga hingga saat ini atas pelaporan pajak transaksi yang disengketakan masih belum tersedia pada sistem Coretax;

bahwa pada saat pihak Pemohon Banding menyampaikan surat keberatan tanggal 10 Januari 2025 atas SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025 dan telah melakukan pembayaran pada tanggal 06 Januari 2025 (BPN terlampir), atas transaksi yang disengketan belum dilakukan pelaporan pajak sebagaimana telah dijelaskan di atas;

bahwa definisi barang serupa adalah “barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”. Adapun barang pada pos 3 Pemohon Banding impor dengan spesifikasi yang berbeda baik itu dari bentuk, design, ukuran dan mempunyai ciri khas sendiri berupa label merk dengan warna yang tidak akan serupa dengan hanger yang ada di pasaran;

bahwa Pemohon Banding memohon ijin kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyampaikan contoh barang pos 3 untuk diperlihatkan di Muka Pengadilan Pajak agar dapat dikomparasi dengan barang yang dianggap serupa oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Dasar ditetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD 0.2540/PCE oleh telah ditetapkan oleh Terbanding dalam Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025 tidak dapat merubah nilai transaksi antara Pemohon Banding dan pihak supplier dikarenakan nilai transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice adalah sebenar-benarnya harga barang;

2. Dasar ditetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD 0.2540/PCE oleh telah ditetapkan oleh Terbanding dalam Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025 tidak dapat merubah nilai transaksi antara Pihak Pemohon Banding dan Pihak Supplier dikarenakan nilai transaksi yang tercantum dalam commercial invoice adalah sebenar-benarnya harga barang;

3. bahwa kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding dan memberikan putusan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp34,957,262 (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan garment yang memiliki brand sendiri yaitu “JSP962”, produk garment dengan brand tersebut telah diekspor ke negara UAE dan Saudi Arabia namun pada saat pandemi Covid 19, order dari kedua negara tersebut terhenti dikarenakan harga jual yang tidak kompetitif dengan negara lain seperti Vietnam dan Bangladesh. Hal ini mengakibatkan kegiatan ekspor Pemohon Banding menurun drastis sehingga pihak manajemen perusahaan memutuskan untuk mencoba bertahan dengan cara memperkuat pasar domestik diseluruh wilayah Indonesia (kecuali Papua) meskipun kondisi saat ini sangat sulit untuk menjalankan operasional perusahaan. Pemohon Banding selalu berupaya untuk menggunakan bahan baku dan barang pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri, namun dikarenakan supplier dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan perusahaan, maka perusahaan memutuskan untuk melakukan pembelian impor, dipergunakan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan, menggunakan tarif prefensial dengan pertimbangan bisa melakukan efisiensi biaya produksi meskipun besarnya biaya logistik dan perjinan impor tidak bisa dihindari;

5. Pihak Banding mengusulkan kepada Terbanding bahwa jika terdapat transaksi yang diberitahukan dalam PIB “diragukan”, nilai pabeannya, apabila perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori perusahaan beresiko rendah (low risk), maka pembuktian terhadap transaksi yang nilai pabeannya diragukan atas PIB yang disampaikan sejatinya tidak dengan cara menerbitkan SPJM sehingga mengakibatkan tertahannya bahan baku dan barang pendukung lainnya yang berdampak terhadap kelancaran proses produksi. Pihak Banding khususnya terpaksa mengatur ulang jadwal produksi dan pengiriman pesanan kepada pihak pembeli dan sebagian pekerja seperti di bagian gudang bahan baku, cutting, distribusi, sewing, finishing dan packing terpaksa diliburkan dikarenakan ketidaktersediaan bahan baku dan bahan pendukung lainnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00601/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang a quo melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024, dengan data sebagai berikut:

Jenis barang: Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers;

Jumlah barang: 268 Carton;

Negara Asal: China (CN);

Supplier: Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd;

Nilai Pabean: CIF USD 16,996.01;

bahwa berdasarkan penetapan Terbanding diperoleh data sebagai berikut:

NoPosJenis BarangJumlahSatuanPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatuanJumlahHarga SatuanJumlah
11-2Sesuai PIB
23Top Hangers47600PCE0.1115,308.050.25412,090.40
Total16,996.0123,778.36

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 84 dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

3. Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022;

4. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 19, Pasal 24 s.d. Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 35 PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon Banding, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

bahwa pada saat proses keberatan, berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan;

bahwa Terbanding dengan itikad baik telah menyampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti terkait permohonan keberatan kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-67/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 13 Januari 2025 terkait permintaan data dan keterangan, dan Pemohon Banding melampirkan data tambahan apapun. Adapun data yang disampaikan Pemohon Banding saat pengajuan keberatan dan importasi (DNP) secara keseluruhan adalah berupa salinan BPN, SPTNP, PIB, screenshoot email,

invoice, packing list, bill of lading, purchase order, dokumen asuransi, dokumen freight, pembukuan, bukti transfer, dan rekening koran;

bahwa hingga batas waktu yang diberikan terlampaui, Pemohon Banding tidak melampirkan:

a) Sales Contract yang merupakan dokumen kesepakatan berupa perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli mengenai hak dan kewajiban dalam eksport dan impor;

b) Data perpajakan berupa Faktur Penjualan dan Formulir 1111 B1 yaitu formulir daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas impor barang kena pajak dan pemanfaatan barang kena pajak tiak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

bahwa terdapat inkonsistensi data, di Telegraphic transfer report OCBC tanggal 17 Oktober 2024 tertera Bank Ref Nomor BVTT242901741246, Amount:USD8,668.00,PaymentRemarks:2012//HXT20241015 (USD17,335.90), sedangkan invoice sengketa memiliki Nomor HXT20241202 tanggal 2 Desember 2024;

bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak bisa diyakini kebenaran dan keakuratannya merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bukti transfer tanggal 17 Oktober 2024 merujuk pada proforma invoice tidak dapat diterima, mengingat proforma invoice dimaksud tidak dilampirkan pada saat proses pengajuan keberatan, serta tidak terdapat satu pun dokumen yang diajukan (purchase order, sales contract, commercial invoice, B/L) yang secara eksplisit menyebut atau merujuk kepada dokumen proforma invoice tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh importir;

bahwa perihal bukti yang diminta tapi tidak diberikan oleh Pemohon Banding, berdasarkan huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 0.254/PCE, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 23,778.36 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Januari 2025 dan KEP- 00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/JSP-HKM/VII/25 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa merujuk Surat Terbanding Nomor S-67/KPU.1KPU.110/2025 tanggal 13 Januari 2025 Hal Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025, Pemohon Banding telah menyerahkan data dan dokumen pendukung lengkap sesuai dengan yang dimintakan dalam surat tersebut;

bahwa sales contract tidak dilampirkan karena Pemohon Banding belum pernah menggunakan dokumen sales contract sebagai prosedur pembelian bahan baku dan/atau bahan pelengkap lainnya guna memenuhi kebutuhan proses produksi), melainkan langsung menerbitkan purchase order karena purchase order merupakan redundant dari sales contract, yang berisi informasi dan data yang lengkap termasuk informasi/data sebagimana yang umumnya tercantum dalam sales contract sehingga tidak relevan dengan kondisi perusahaan secara khusus yang mempunyai SOP tersendiri;

bahwa terkait pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan “Data perpajakan berupa Faktur Penjualan dan Formulir 1111 B1 yaitu formulir daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas impor barang kena pajak dari luar daerah pabean” hal ini belum Pemohon Banding ketahui sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan SPT Masa PPN beserta Lampirannya itu adalah berupa Faktur Penjualan dan Formulir 1111 B1; bahwa Terbanding tidak melaksanakan Pasal 28 ayat (3) dan (4) PMK 144/PMK.04/2022 yang memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan dengan melakukan pemanggilan untuk dimintai penjelasan terkait transaksi yang disengketan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

bahwa proforma invoice bukanlah sebuah dokumen final sehingga semua shipping docs merujuk kepada commercial invoice yang merupakan final dokumen atas transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data yang cukup dan telah memenuhi kriteria “bukti nyata dan data yang objektif dan terukur” sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 dan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa Pemohon Banding berasumsi bahwa kurang tepat jika Terbanding melakukan komparasi dengan kondisi serupa pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, karena Purchase Order merupakan Redundant dari Sales Contract, yang berisi informasi dan data yang lengkap termasuk informasi/data sebagimana yang umumnya tercantum dalam Sales Contract, sehingga seluruh dokumen telah memenuhi kriteria “Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur” sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 dan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa inkosistensi data di Telegraphic Transfer Report OCBC tanggal 17 Oktober 2024 tertera Bank Ref No. BVTT242901741246, Amount: USD8,668.00, Payment Remarks: 2012/HXT20241015 (USD17,335.90) sedangkan invoice sengketa memiliki Nomor HXT2024 tanggal 2 Desember 2024, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar bahwa terhadap transaksi yang disengketakan “diragukan” kebenarannya, mengingat Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung lainnya berupa surat referensi bank terkait transaksi impor yang disengketakan;

bahwa Terbanding menggunakan metode penetapan nilai pabean terhadap Pos 3 tanpa transparansi referensi data pembanding dengan tidak menunjukkan secara jelas data pembanding (barang identik/serupa) yang digunakan;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank OCBC NISP Tbk NTPN

CE916509OS7R577G tanggal bayar 6 Januari 2025 sebesar Rp34.957.262,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 7 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat oleh

Effy Mariana Kosasih, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung;

Bukti P-6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 27 Januari 2022 oleh

MenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0009132.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Februari 2022;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 002/JSP-Dir/SK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas nama Heni Anggraeni;

Bukti P-8. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Heni Anggraeni; Bukti P-9. PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-10. Tangkapan layar email perubahan kuantitas dan nomor invoice pada draft Form E;

Bukti P-11. Matriks Penjelasan Jenis Barang, Harga, Kegunaan dan

Keterangan Lainnya;

Bukti P-12. Surat Referensi Bank OCBC tanpa nomor tanggal 9 Januari 2024;

Bukti P-13. Akta Notaris Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2024, yang dibuat oleh

Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung;

Bukti P-14. Pengesahan Akta Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2024 oleh Menteri

Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0259859 tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-15. Laporan Surveyor Nomor A0724CN5501926 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-16. Tangkapan layar korespondensi negosiasi terbentuknya harga; Bukti P-17. Purchase Order Nomor PO QZ-JSP 24008 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-18. Commercial Invoice Nomor HXT20241202 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-19. Bill of Lading Nomor UPC2412222 tanggal 19 Desember 2024; Bukti P-20. Tangkapan layar pembelian hanger online;

Bukti P-21. Certificate of Origin (COO)-ACFTA (Form E) Nomor

E243376217340002 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-22. Rekening Koran Giro Bank OCBC Nomor Rekening

60011535458 Periode 1 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024 (USD);

Bukti P-23. Schedule of Marine Cargo Policy Nomor MC085879 tanggal 19 Desember 2024 dan kwitansinya;

Bukti P-24. Invoice Nomor MLEINJK-SI-2412-00212 tanggal 27 Desember 2024 dan bukti T/T-nya;

Bukti P-25. Kwitansi Freight Nomor K1-1484312 tanggal 7 Januari 2025; Bukti P-26. Pembukuan terkait Buku Bank Payment dan Bank Received

Periode Desember 2024;

Bukti P-27. Buku Hutang Pembelian Quanzhou Hexing Periode Oktober 2024 s.d. Desember 2024;

Bukti P-28. Buku persediaan Stock Gudang Kain dan Aksesoris;

Bukti P-29. General Ledger atas Quanzhou Hexing;

Bukti P-30. Kartu Stok Gudang Nomor IMP 539;

Bukti P-31. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor HXT20241202 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-32. Proforma Invoice untuk Invoice Nomor XT20241015 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-33. Surat Nomor 003/JSP-HKM/IX/2025 tanggal 15 September 2025 hal Tanggapan atas Penetapan Nilai Pabean dan Surat Uraian Banding Nomor: S-00601/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Bukti P-34. Formulir 1111 B1;

Bukti P-35. Bukti transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank OCBC Nomor

BVTT242901741246 tanggal 17 Oktober 2024 sebesar USD 8,668.00;

Bukti P-36. Bukti transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank OCBC Nomor

BVTT243581108924 tanggal 23 Desember 2024 sebesar USD 6,878.00;

Bukti P-37. Rekening Koran Giro Bank OCBC Nomor Rekening

60011535458 Periode 1 Oktober 2024 s.d. 31 Oktober 2024 (USD);

Bukti P-38. Bukti pembelian hanger serupa tetapi tidak tidak sama;

Bukti P-39. Tangkapan layar email penyampaian kelengkapan data terkait pengajuan keberatan dari Pemohon Banding kepada Terbanding; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

000550/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 171543 tanggal 18 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jusindo Sumberprakarsa Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/JSP-Dir/III/2025 tanggal 22 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Transaksi3Total CIF USD16,996.01Total CIF USD23,778.36Jenis Barang Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers. Negara asal China. PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp34.957.262,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers, negara asal China, yang diberitahukan dalam pos 3 PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total (CIF USD) 16,996.01Total (CIF USD) 23,778.36

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024, menjadi sebesar total CIF USD12,090.40 dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF USD23,778.36;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024 sebesar Total CIF USD16,996.01 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean, sebagai berikut:

NoPIBPosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
133765830 Desember 20243Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers. Negara asal China.Total CIF USD 16,996.01Total CIF USD 23,778.36

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik;

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa;

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4);

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi;

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi;

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri;

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan;

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besamya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam intemational commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF);

Pasal 3 (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan

metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method);

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual;

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang;

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. Tata Cara Penggunaan Metode Pengulangan (Fallback Method)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan

WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya;

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi);

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan pemmJaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud;

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 000550/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025 atas PIB sengketa a quo pos 3 dengan uraian barang: Top Hangers didasarkan pada dokumen PIB Pembanding Nomor 171543 tanggal 18 Oktober 2024 (pos 4);

bahwa bukti PIB Pembanding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan sebagaimana berikut:

PEMBERITAHUAN I "OR BARANG (lB) Bo 2.0

Kara Belajar PADI SEA DAK GUKAL PSR ATA PR MASI SO Faure ke ba A kaan Pengan 2 C1290 245002924002 FST 29F Tanggal Peng n Pa Ii anga

8 JEVIE PE Po Shane: 2 Berkit i

TB JEMES IMPIM3 Pot. Jalak Cipaki: 2 Sesaat, BoP abi Segan 9 Galangan m2.

Li. GARA PE M2AYARAY Po She an 2 Berkit i, 3. der Tarra, Do banar

DO SATA .

TP wets san Deep Merata Fa TI Pe

US santa Banana PL panganan AS Wani DALAM dens ah

PMD IS tl isan

Tinh CGM CUA heen ty yl ba IN BORE cs

TP Mercia Mue:. BRP ME ON

UH Then han "nant. js

A Desa ES men. AED NG Rs [ows th oD Ge

13 umsaks |. AMD

1? Hobse-IH OA

Baca Bl Sets “ALT Cr

Fe Ee Kadi ten She FED ‘tis EYE Te nan ti

Ase TEU TE Da BASA tbo Pee a | ee Ce Da ell dealt LE

BRI PE SU NE KAM IEEE GTA MAMA Gis BEE ue

BEE IRD be aD THON ALO BR RUP Wen "

Pe En Dana | Se

Seek Ci UR on. Set Dar, Ww fol pity EAL wap rey:

Femina TMAH

LE EA EK IL TAK OQKLMER SAY CRY ES JHAN SENBYANRA LA ASI TAK

SE VESEI AHJAN IP BARANG IM 3:

Karilar Cina > ROU BEA JAR TKA REA SMK ANN

Kami Pemai pa ORO KPRI ITN PRA KA PERAN Nas Tenge Pennine 2 Wie" 2.2024

Kari PAN HT IC) Tanggal > 8-2-2024

Cagar

3 one SPOR AY ELEVEYOR | OF PSG YA Tak bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding tersebut, tidak diketahui informasi tanggal B/L sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada bukti yang mendukung jika PIB Pembanding yang dipakai menjadi dasar penetapan Terbanding atas PIB a quo masih dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L pada PIB sengketa a quo sebagaimana yang diatur dalamLampiran H angka 5 b.1] PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor PO QZ-JSP 24008 tanggal 27 Agustus 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers sebanyak 79,897.00 Pcs, dengan nilai sebesar USD15,546.00, dengan Payment Terms: LC or TT against Doc;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers sebanyak 79,897.00 Pcs yang dikemas dalam 268 Carton dengan nilai sebesar CIF USD16,996.01 (FOB: USD15,546.01, Asuransi:

0,00 dan Freight: USD 1,450.00) atau Rp274.383.585,44 (NDPBM Rp 16.144,00), negara asal: China, pelabuhan muat: Xiamen, dengan Pengirim dan Penjual: Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor HXT20241202 tanggal 2 Desember 2024 yang diterbitkan Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd, barang yang dimpor berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers sebanyak 79,897.00 Pcs, dengan nilai sebesar USD15,546.00, dengan Payment Terms: TT;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice Nomor HXT20241202 tanggal 2 Desember 2024 yang diterbitkan Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd, barang yang diimpor berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers sebanyak 79,897.00 Pcs yang dikemas dalam 268 Carton; bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) Nomor UPC2412222 tanggal 19 Desember 2024, barang impor berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers sebanyak 268 Carton dikirimkan atau dikapalkan oleh Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Policy Nomor MC085879 tanggal 19 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi dengan jumlah nilai yang diansuransikan sebesar USD16,996.01. Biaya Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti bayar asuransi berupa kwitansi polis yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum VIDEI tanggal 30 Desember 2024 dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp200.000; bahwa berdasarkan bukti Form E Nomor E243376217340002 tanggal 10 Desember 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers dengan jumlah sebanyak 79,897.00 Pcs yang dikemas dalam 268 Carton untuk Invoice Nomor HXT20241202 tanggal 2 Desember 2024, di mana Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd sebagai eksportir dan PT Jusindo Sumberprakarsa selaku congsignee;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor Nomor A0724CN5501926 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan PT. Anindya Wiraputra Konsult

dan Sea Waybill Nomor COAU7254610160 tanggal 10 November 2024, barang impor berupa, Bottom Hangers dan Top Hangers dengan jumlah sebanyak 79,800.00 Pcs yang dikemas dalam 171 Carton, dengan eksportir: Quanzhou Hexing Display Products Co., Ltd dan Importir: PT Jusindo Sumberprakarsa;

bahwa berdasarkan bukti Invoice freight MLEINJK-SI-2412-00212 tanggal 27 Desember 2024, terdapat penagihan biaya freight dari PT. Multi Lintas Expresindo sebesar Rp24.261.472 (sudah termasuk PPN), dan selanjutnya biaya freight dilunasi Pemohon Banding berdasarkan bukti Online Transport Report yang diterbitkan OCBC Nomor Bank Ref: BVOLT243621029 tanggal 7 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp24.261.473, Credit A/C 1260004642764, Multi Lintas Expresi Bank Mandiri;

bahwa atas pembelian atau impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Quanzhou Hexing Display Factory sebanyak dua kali yaitu:

1. Berdasarkan bukti Telegraphic Transfer Report yang diterbitkan Bank OCBC dengan Bank Ref No. BVTT242901741246 tanggal 17 Oktober 2024, dibayarkan sebesar USD 8,668.00 ditambah biaya servis Rp50.000,00, dengan Debit A/C No. 060011535458-USD, keterangan: 2012/HXT20241015 (USD17,335.90);

2. Berdasarkan bukti Telegraphic Transfer Report yang diterbitkan Bank OCBC dengan Bank Ref No. BVTT243581108924 tanggal 23 Desember 2024, dibayarkan sebesar USD 6,878.00 ditambah biaya servis Rp50.000,00, dengan Debit A/C No. 060011535458-USD, keterangan: 2012/HXT20241202 (USD15.546) DP USD8.668;

bahwa pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo tercatat dalam Rekening Giro Bank OCBC Nomor Rekening 60011535458 (USD) atas nama PT Jusindo Sumberprakarsa untuk Periode 1 Oktober 2024 s.d. 31 Oktober 2024 dan Periode 1 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024, yaitu:

1. Tanggal 17 Oktober 2024, dengan informasi: transaksi Debet sebesar USD 8,668.00 dengan uraian QUANZHOU HEXING DISPLAY FACTORY/2012/HXT20241015 (USD17.335,90);

2. Tanggal 23 September 2024, dengan informasi: transaksi Debet sebesar USD 6,878.00 dengan uraian QUANZHOU HEXING DISPLAY

FACTORY/2012/HXT20241202 (USD15.546) DP USD8.668;

bahwa atas transaksi pembelian dan pembayaran impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Buku Hutang Pembelian Quanzhou Hexing Periode Oktober 2024 s.d. Desember 2024

VANGH CU HEXINS

S————--—--—7-77

Ad -—A44 —“ AA -———-

MN MN MAN MEN MEN MEN

[Se] rr

BuLAN DESEMBER 2624 Mean ee pee ee

NN DN a MAN MAN oo oo IL oo KK II oo Lo WP Te

Ba Ba an En TE

2. Kartu Stok Gudang Nomor IMP 539

ISP - 962 Children Fashion Wear (carment Manulacturcr STOCK GUDANG

INP 23 oe

JENTS BAR ANG mannequin CONTOR BAHAN 1

Wana PS

Noro GP SAK Vo oo

KODE. DET Egg ///// ''

PENERIMAAN PENGETUARAN

Wives Tl [a7 pe Be en na,

ISP 962 C hidren Fashion Wear

Garment Manufacturer STOCK GT DANG

IMP naa — — ———

———--- — ——— rr NTO BRAFPAN

TENIS BARANG oom Kor Na cor ,

WARNA NN —

No PO. az JP PAMA

KODE DET a

SUPPLIER Me KING

KETERANGAN PENERIMAAN PENGELUARAN CATATA

PTE S50 RE : Po)

ISP - 962 Children Fashion Wear

Garment Manufacturer STOCK GUDANG

Mp BA ee

7 R ry CONTOH BAHAN

JENIS BARANG [ior HANEER OI -.

WARNA Po

No PO [on SR nae

SR HEXING Po

: 1 ATAN

NO. SJ. KETERANGAN PENERIMAAN PENGELUARAN

[771 fag | ——— Tao us an aa,

3. Buku persediaan Stock Gudang Kain dan Aksesoris

STOCK GUDANG KAIN DAN AKSESORIS (mo (rooeimport| NP. KODE DET JENIS BARANG WARNA OTF KEDATANGAN [QTY PENGELUARAN] Oamtsisa | satuan

Liwa Dosa | | #5 aves [ens [rete ad wees [roe ot

4. Buku Besar General Ledger atas Quanzhou Hexing

5. Buku Bank Payment dan Bank Received Periode Desember 2024 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan yang tercantum dalam purchase order, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan dokumen sales contract tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak diserahkannya dokumen dimaksud tidak serta-merta menyebabkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo menjadi diragukan kebenarannya, karena masih terdapat bukti-bukti lain yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, yang menurut Pengadilan Pajak telah memadai untuk dilakukan pengujian oleh Terbanding;

bahwa atas perbedaan entitas tujuan pembayaran yaitu Quangzhou Hexing Display Products (sesuai invoice) dan Quangzhou Hexing Display Factory (sesuai bukti transfer), dijelaskan Pemohon Banding jika entitas tersebut merupakan satu group usaha (sebagai office dan factory), dan tidak menyalahi prinsip kewajaran transaksi internasional serta merupakan hal yang lazim dalam perdagangan internasional;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bukti pembukuan yang didalilkan Terbanding tidak diserahkan pada tahap keberatan, telah diserahkan kepada Terbanding sebagaimana bukti screenshot percakapan email berikut:

Aderri

Mawi oobSPSaw beers deo) ou Lo

Sit MA agar . ut

Sutky ena: . : . . .

Actochunents se Fs: Hs : vo me :

mo: PN Naa Da pa co. ' .

bahwa selama persidangan, para pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan yang mendukung dalilnya masing- masing, dan selanjutnya berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak maka Pengadilan Pajak menyimpulkan sebagai berikut:

a. Terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan yang tercantum dalam purchase order, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

b. Bukti pembukuan telah diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan;

c. Tidak ada bukti yang mendukung jika PIB Pembanding yang dipakai menjadi dasar penetapan Terbanding atas PIB a quo masih dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L pada PIB sengketa a quo sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 5 b.1] PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024 adalah sebesar total CIF USD16,996.01;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024 sebesar total CIF USD16,996.01;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaJenis BarangNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanMannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers Negara asal China.Total CIF USD16,996.01Total CIF USD23,778.36Total CIF USD16,996.01

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024 sebesar total CIF USD16,996.01 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00545/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jusindo Sumberprakarsa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP Nomor 000569/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 4 Januari 2025, atas nama PT Jusindo Sumberprakarsa, NPWP 0016444481441000, beralamat di Jalan Cijerah Wetan Nomor 72, RT 003 RW 032, Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat 40534.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Mannequins, Bottom Hangers, dan Top Hangers, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 337658 tanggal 30 Desember 2024 sebesar total CIF USD16,996.01.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.