Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003459.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., PPh Pasal 26, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003459.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003459.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-361 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Dodi Suryadarma

Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-333 tanggal 01 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-937/WPJ.19/2022 tanggal 02 Agustus 2022;

3. Nama/NIP: Maswanah / 197406021994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-681/WPJ.19/2022 tanggal 15 Juni 2022;

4. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

198207212002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Erricson M. / 198003082001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19750/PJ.07/2021 tanggal 25 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 931/PP/BR/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-04/PP/Rev/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor B.202-DIR tanggal 5 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 862/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor B.592-DIR tanggal 27 Agustus 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016, Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak11.716.044.69827.542.894.69815.826.850.000
2Pajak Pasal 26 yang Terutang621.350.5113.786.720.5113.165.370.000
3Kredit Pajak135.176.725135.176.725-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar486.173.7863.651.543.7863.165.370.000
5Sanksi Administrasi233.363.4171.752.741.0171.519.377.600
6Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar719.537.2035.404.284.8034.684.747.600

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor B.100-Dir tanggal 5 Februari 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak11.716.044.69827.542.894.69815.826.850.000
2PPh Pasal 26 yang terutang621.350.5113.786.720.5113.165.370.000
3Kredit Pajak135.176.725135.176.725-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar486.173.7863.651.543.7863.165.370.000
5Sanksi Administrasi233.363.4171.752.741.0171.519.377.600
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar719.537.2035.404.284.8034.684.747.600

Menimbang, bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak11.716.044.69827.542.894.69815.826.850.000
2PPh Pasal 26 yang terutang621.350.5113.786.720.5113.165.370.000
3Kredit Pajak135.176.725135.176.725-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar486.173.7863.651.543.7863.165.370.000
5Sanksi Administrasi233.363.4171.752.741.0171.519.377.600
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar719.537.2035.404.284.8034.684.747.600

sehingga dengan Surat Nomor Nomor : B.202-DIR tanggal 5 April 2021 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor B.202-DIR tanggal 5 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019

Masa Pajak Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sebagai berikut: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 Januari 2021 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 9 April 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

3. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp5.404.284.803 dan Pemohon Banding telah membayarkan semua jumlah

pajak yang kurang dibayar sebesar Rp5.404.284.803 melalui Bank Danamon dengan NTPN 0C1963IBBG2K59US pada tanggal 4 Desember 2019 (BPN/SSP Terlampir). Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

4. Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muljono Tjandra dan Rita Mirasari jabatan selaku Direktur Keuangan dan Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

Sebagaimana tercantum dalam Tentang Duduk Perkara

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Objek Pembayaran BungaRp15.826.850.000

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Objek Pembayaran Bunga sebesar Rp15.826.850.000

Alasan Koreksi Terbanding

Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.826.850.000 atas pembayaran bunga kepada IFC (akun 543003) dengan alasan sebagai berikut:

Terbanding melakukan penelitian berupa dokumen berupa fotokopi Article of Agreement of IFC (PDF file) tertanggal July, 20 1956. Namun demikian, terhadap agreement of IFC tersebut, tidak menyebutkan secara jelas, perjanjian tersebut mengikat PT Danamon Indonesia Tbk dan IFC, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa pembayaran kepada IFC sebagai bukan subyek pajak berdasarkan PMK nomor 157/2015 tidak didukung dengan fakta dan bukti yang memadai, baik berupa bukti pembayaran bunga tersebut maupun perjanjian yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman.

Copy agreement of IFC yang disampaikan tersebut mengatur secara umum tentang IFC sendiri sebagai corporation dan dalam Schedule A hanya menyebutkan Subscriptions to Capital Stock of The international Finance Corporation yang menyebutkan negara indonesia dengan shares 1218 dengan amount USD1.218.000. Tidak terdapat informasi apapun yang menyebut PT Danamon Indonesia Tbk sebagai penerima pinjaman, dalam agreement of IFC tersebut. Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek PPh pembayaran bunga sebesar Rp15.826.850.000 dengan alasan -alasan sebagai berikut:

1. Pemerintah Indonesia sebagai anggota dari IFC telah menandatangani Article of Agreement tertanggal 28 April 1993, dimana Article VI Section 9 dari perjanjian tersebut telah disepakati bahwa penghasilan IFC bukan merupakan objek pajak di negara anggotanya;

Bahwa dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Hukum International. Sehingga untuk memberlakukan hukum international harus melalui ratifikasi, aksesi, penerimaan dan penyetujuan; Bahwa indonesia telah meratifikasi Article of Agreement dengan IFC, hal ini dibuktikan melalui keanggotaan dan penyertaan modal yang dilakukan Indonesia

terhadap IFC (Schedule A Article of Agreement) dengan demikian negara sudah terikat untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut; Bahwa dengan demikian, untuk pengenaan pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada IFC digunakan ketentuan Article of Agreement bukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa pada Article III Section 1 Article of Agreement tersebut disebutkan: "The Corporation may make investments of its funds in productive private enterprises in the territories of its members. The existence of a government or other public interest in such an enterprise shall not necessarily preclude the Corporation for not making an investation therein";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka, IFC dapat melakukan investasi atau memberikan pinjaman kepada perusahaan perusahaan swasta yang produktif di wilayah anggotanya tanpa dipengaruhi oleh pemerintah dan perusahaan setempat lainnya, sepanjang investasi atau pemberian pinjaman tidak menyimpang dari tujuan pendirian IFC pada Article I dalam perjanjian ini; bahwa oleh karena kedudukan Article of Agreement ini merupakan lex specialis atas ketentuan perpajakan Indonesia, maka perlakuan perpajakan atas pembayaran bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada IFC tunduk kepada Perjanjian tersebut bukan Peraturan Perpajakan Indonesia;

2. Bahwa World Bank telah menulis surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) pada tanggal 27 Nopember 2000 untuk menanyakan status “immunities from taxation” atas anggota World Bank Group sebagaimana diatur dalam Article VI Section 9 dalam Article of Agreement IFC. Surat World Bank tersebut telah dijawab oleh Menkeu RI pada tanggal 12 Desember 2000 dengan surat Nomor S-618/PMK01/2000 yang menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dimaksudkan dan tidak akan membatalkan keanggotaan Indonesia dan kesepakatan terhadap World Bank Group termasuk “immunities from taxation” sebagaimana dimaksud dalam surat World Bank tertanggal 27 Nopember 2000.

Selain itu, Surat Direktur Jenderal Nomor S-316/PJ.31/2004 Pasal 4 (huruf b) menyatakan bahwa:“Namun terhadap ADB dan organisasi-organisasi

international lainnya yang sejenis tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan dan Kewajiban Pajak Lainnya, karena adanya ketentuan pembebasan pajak dalam perjanjian pendiriannya yang mengikat negara-negara anggotanya terutama setelah dilakukan ratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara”;

3. IFC merupakan organisasi internasional yang tidak termasuk kedalam pengertian subjek pajak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: “Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pasal 2 adalah: …c. Organisasi-organisasi international dengan syarat:

Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota…”

Dengan demikian, IFC telah memenuhi syarat "Immunity from Taxation" dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh tahun 2008, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Indonesia merupakan anggota dari IFC sebagaimana disebutkan dalam Schedule A Article of Agreement;

2) bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin (b), dalam Article III Section 1 Article of Agreement disebutkan bahwa IFC dapat melakukan investasi atau memberikan pinjaman kepada perusahaan perusahaan swasta yang produktif di wilayah anggotanya tanpa dipengaruhi oleh pemerintah dan perusahaan setempat lainnya, sepanjang investasi atau pemberian pinjaman tidak menyimpang dari tujuan pendirian IFC pada Article I dalam perjanjian ini;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemotongan PPh Pasal 26 tidak dapat dilakukan terhadap pembayaran bunga Pinjaman kepada IFC, karena IFC merupakan bagian dari World Bank Group yang telah memiliki perjanjian yang mengikat dengan Pemerintah Indonesia. Hal ini telah sejalan dengan prinsip hukum yaitu lex specialis derogat lex generalis. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah Seharusnya per Pengajuan Banding (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak27.542.894.698-27.542.894.69811.716.044.69815.826.850.000
PPh Pasal 26 yang terutang3.786.720.511-3.786.720.511621.350.5113.165.370.000
Kredit Pajak135.176.725-135.176.725135.176.725-
PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.651.543.786-3.651.543.786486.173.7863.165.370.000
Sanksi Administrasi1.752.741.017-1.752.741.017233.363.4171.519.377.600
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.404.284.803-5.404.284.803719.537.2034.684.747.600

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 862/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 003459.13.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 09 April 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Nomor B.202-DIR tanggal 5 April 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor B.202-DIR tanggal 5 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 April 2021 diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Sebagaimana tercantum dalam Tentang Duduk Perkara

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Objek Pembayaran Bunga sebesar Rp15.826.850.000

Menurut Tebanding

a. Ketentuan perpajakan terkait:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh):

Pasal 3

(1) Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. kantor perwakilan negara asing;

b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat- pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

(2) Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 26 ayat (1)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan dan Lampirannya

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

(2) Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a. bukan warga negara Indonesia; dan

b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2. Mengubah Lampiran Angka Romawi I, Angka Romawi II, Angka Romawi III, dan Angka Romawi IV sehingga Lampiran Peraturan Menteri selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 15/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional.

Pasal 1

Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional dengan menambah 2 (dua) butir yakni 41 (empat puluh satu) dan butir 42 (empat puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Beşar Nomor LAP-00321/WPJ.19/KP.0105/RlK.SlS/2019 tanggal 1 November 2019 serta Kertas Kerja Pemeriksaaan (KKP) diketahui bahwa wajib pajak telah mengakui adanya pembayaran bunga kepada International Finance Corporation (IFC) dan tidak melakukan pemotongan dan tidak melengkapi dengan perjanjian antara PT Danamon dengan IFC.

2. Wajib Pajak menyampaikan keberatan atas SKPKB yang diterbitkan oleh Pemeriksa dengan alasan bahwa IFC termasuk dalam organisasi internasional dan bukan subyek pajak berdasarkan Lampiran PMK No.157/2015.

3. Koreksi pembayaran bunga yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp 15.826.850.000 merupakan pembayaran bunga kepada International Finance Corporation (IFC). Alasan surat keberatan Wajib Pajak menyatakan bahwa pembayaran bunga kepada IFC, merupakan

organisasi internasional dan bukan subyek pajak (berdasarkan lampiran PMK 157/2015) sehingga Wajib Pajak tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

4. Berdasarkan alasan yang diajukan tersebut, Tim Peneliti melakukan penelitian berupa dokumen berupa fotokopi Article of Agreement of FCI (PDF File) tertanggal July 20, 1956. Namun demikian, setelah dilakukan penelitian terhadap Agreement of FCI tersebut, tidak menyebutkan secara gamblang dan jelas, perjanjian tersebut mengikat PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan IFC, sehingga alasan Wajib Pajak bahwa pembayaran kepada IFC sebagai bukan subyek Pajak berdasarkan PMK nomor 157/2015 tidak didukung dengan fakta dan bukti yang memadai, baik berupa bukti pembayaran bunga tersebut maupun perjanjian yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban antara penerima pinjaman (PT Bank Danamon) dan pemberi pinjaman. Juga tidak dapat diketahui pasti berapa jumlah pinjaman secara keseluruhan, kapan pinjaman diberikan dan tenor pinjaman, maupun rate pinjaman, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meneliti dan menganalisa alasan keberatan wajib pajak tersebut.

5. Copy Agreement of FCI yang disampaikan Wajib Pajak tersebut mengatur secara umum tentang IFC sendiri sebagai corporation dan dalam Schedule A hanya menyebutkan Subscription to Capital Stock Of The International Finance Corporation yang menyebutkan negara Indonesia dengan shares 1218 dengan amount 1.218.000 USD. Tidak terdapat informasi apapun yangmenyebutkan PT Danamon Indonesia Tbk sebagai penerima pinjaman, dalam Agreement of FCI tersebut.

6. Terbanding memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dan Tim Kuasa untuk memberikan penjelasan, informasi maupun dokumen sebagaimana telah disampaikan Tim Peneliti dalam pembahasan sengketa via zoom meeting yang dihadiri perwakilan dari PT Bank Danamon dan Tim Kuasa dari PWC, sehingga Tim Peneliti mendapatkan semua informasi, penjelasan maupun bukti yang memadai untuk mendukung alasan keberatan Wajib Pajak.

7. Berdasarkan informasi dalam surat keberatan bahwa benar International Finance Corporation merupakan organisasi internasional yang tercantum dalam Lampiran PMK nomor 157/PMK.010/2015, sebagaimana disebutkan dalam alasan keberatan Wajib Pajak. Namun demikian, pembayaran yang diklaim Wajib Pajak sebagai pembayaran bunga kepada IFC sebesar Rp15.826.850.000 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak didukung dengan bukti dan informasi yang jelas dari Wajib Pajak tentang asal usul pinjaman tersebut.

8. Bahwa alasan dalam surat keberatan yang menyebutkan berdasarkan Pasal 32A UU PPh bahwa “Pemerintah berwenang melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”, adalah benar dalam hal bahwa pinjaman atau perjanjian tersebut telah teryakini dan dibuktikan dengan perjanjian yang mengikat pihak-pihak tertentu yaitu melakukan perjanjian secara jelas hak dan kewajibannya. Walaupun telah diatur secara umum dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tetap didukung dengan perjanjian yang khusus mengatur pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut ke dalam kontrak/perjanjian.

9. Berdasarkan penelitian surat keberatan, dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui adanya pembayaran bunga kepada pihak lain (internasional/luar negeri) dalam hal ini diklaim pembayaran ke IFC, namun demikian tidak dapat dibuktikan/dijelaskan apakah benar bahwa pembayaran bunga tersebut kepada IFC, sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa pembayaran bunga kepada pihak lain (pihak internasional/Luar Negeri) sebesar Rp15.826.850.000 tersebut terutang PPh Pasal 26.

10. Lebih lanjut dapat Terbanding sampaikan bahwa Article of Agreement yang dimaksud oleh Pemohon Banding, disebut sebagai Lex specialis tersebut, merupakan hukum Publik, yang mengatur bahwa Indonesia merupakan anggota dari IFC (Schedule A Article Agreement). Namun demikian, atas pembayaran bunga yang sudah diakui oleh Pemohon Banding, selayaknya diatur melalui kontrak/Perjanjian antara 2 Pihak yaitu Pemohon Banding

(PT Danamon) dan Pihak Lainnya (yang diklaim oleh Pemohon Banding adalah IFC). Namun demikian, atas pembuktian bahwa atas klaim pembayaran bunga kepada IFC, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui kontrak yang sesungguhnya mengikat Pemohon Banding untuk membayar sejumlah uang/kewajiban kepada IFC.

11. Dalam pembahasan akhir, Pemohon Banding menyampaikan sample bukti pembayaran bunga. Berdasarkan penelitian dokumen sampling tersebut, tidak dapat mewakili sebagai bukti dari seluruh koreksi, karena bukti sampling tersebut tidak dapat menguatkan sanggahan koreksi. Berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan Wajib Pajak, juga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen tersebut dengan jumlah yang dikoreksi, dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp15.826.850.000.

Sebagaimana pertimbangan-pertimbangan di atas, dan berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp15.826.850.000.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor B.202 - DIR tanggal 05 April 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 07 Januari 2021 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00001/KEBNVPJ.19/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 08 November 2019 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., NPWP : 01.308.470.2-091.000

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor B.592-DIR tanggal 27 Agustus 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 862/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang disampaikan melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor B-003459.13.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang kami terima pada tanggal 12 Agustus 2021, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”), sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisis Material Pokok Sengketa

Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Objek Pembayaran BungaRp15.826.850.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh pembayaran bunga sebesar Rp15.826.850.000 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemerintah Indonesia sebagai anggota dari IFC telah menandatangani Article of Agreement tertanggal 28 April 1993, dimana Article VI Section 9 dari perjanjian tersebut telah disepakati bahwa penghasilan IFC bukan merupakan objek pajak di negara anggotanya;

Bahwa dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Hukum International. Sehingga untuk memberlakukan hukum international harus melalui ratifikasi, aksesi, penerimaan dan penyetujuan;

Bahwa indonesia telah meratifikasi Article of Agreement dengan IFC, hal ini dibuktikan melalui keanggotaan dan penyertaan modal yang dilakukan Indonesia terhadap IFC (Schedule A Article of Agreement) dengan demikian negara sudah terikat untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut;

Bahwa dengan demikian, untuk pengenaan pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada IFC digunakan ketentuan Article of Agreement bukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa pada Article III Section 1 Article of Agreement tersebut disebutkan:

"The Corporation may make investments of its funds in productive private enterprises in the territories of its members. The existence of a government or other public interest in such an enterprise shall not necessarily preclude the Corporation for not making an investation therein";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka, IFC dapat melakukan investasi atau memberikan pinjaman kepada perusahaan perusahaan swasta yang produktif di wilayah anggotanya tanpa dipengaruhi oleh pemerintah dan perusahaan setempat lainnya, sepanjang investasi atau pemberian pinjaman tidak menyimpang dari tujuan pendirian IFC pada Article I dalam perjanjian ini;

bahwa oleh karena kedudukan Article of Agreement ini merupakan lex

specialis atas ketentuan perpajakan Indonesia, maka perlakuan

perpajakan atas pembayaran bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada IFC tunduk kepada Perjanjian tersebut bukan Peraturan Perpajakan Indonesia;

2. Bahwa World Bank telah menulis surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) pada tanggal 27 Nopember 2000 untuk menanyakan status “immunities from taxation” atas anggota World Bank Group sebagaimana diatur dalam Article VI Section 9 dalam Article of Agreement IFC. Surat World Bank tersebut telah dijawab oleh Menkeu RI pada tanggal 12 Desember 2000 dengan surat Nomor S-618/PMK01/2000 yang menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dimaksudkan dan tidak akan membatalkan keanggotaan Indonesia dan kesepakatan terhadap World Bank Group termasuk “immunities from taxation” sebagaimana dimaksud dalam surat World Bank tertanggal 27 Nopember 2000.

Selain itu, SuratDirektur Jenderal Nomor S-316/PJ.31/2004 Pasal 4 (huruf b) menyatakan bahwa:“Namun terhadap ADB dan organisasi- organisasi international lainnya yang sejenis tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan dan Kewajiban Pajak Lainnya, karena adanya ketentuan pembebasan pajak dalam perjanjian pendiriannya yang mengikat negara-

negara anggotanya terutama setelah dilakukan ratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara”;

3. IFC merupakan organisasi internasional yang tidak termasuk kedalam pengertian subjek pajak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa:

“Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pasal 2 adalah: …c. Organisasi-organisasi international dengan syarat:

Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota…”

Dengan demikian, IFC telah memenuhi syarat "Immunity from Taxation" dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh tahun 2008, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Indonesia merupakan anggota dari IFC sebagaimana disebutkan dalam Schedule A Article of Agreement;

2) bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin (b), dalam Article III Section 1 Article of Agreement disebutkan bahwa IFC dapat melakukan investasi atau memberikan pinjaman kepada perusahaan perusahaan swasta yang produktif di wilayah anggotanya tanpa dipengaruhi oleh pemerintah dan perusahaan setempat lainnya, sepanjang investasi atau pemberian pinjaman tidak menyimpang dari tujuan pendirian IFC pada Article I dalam perjanjian ini;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemotongan PPh Pasal 26 tidak dapat dilakukan terhadap pembayaran bunga Pinjaman kepada IFC, karena IFC merupakan bagian dari World Bank Group yang telah memiliki perjanjian yang mengikat dengan Pemerintah Indonesia. Hal ini telah sejalan dengan prinsip hukum yaitu lex specialis derogat legi generali. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021;

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor B.100-Dir

tanggal 5 Februari 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak atas

pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 sebesar Rp5.404.284.803 dengan NTPN 0C1963IBBG2K59US tanggal 4 Desember 2019;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6.Kontrak/Perjanjian terkait Pinjaman PT. Bank Danamon Indonesia; Bukti P-7.Article of Agreement (sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa

Indonesia);

Bukti P-8.Terjemahan atas Dokumen Article of Agreement;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis Pertama sehubungan dengan Sidang Banding

atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 Tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 26

Bukti P-10. No. 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak

Desember 2016 tanggal 07 Maret 2022;

Bukti P-11. Fotokopi IFC Article of Agreement Tahun 1993;

Bukti P-12. Fotokopi IFC Article of Agreement Tahun 2012;

Bukti P-13. Fotokopi Perjanjian Pinjaman dengan Nomor investasi: 32311 tanggal

19 November 2013 antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., dan International Finance Corporation dalam Bahasa Inggris dan juga versi yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

Bukti P-14. Fotokopi bukti pembayaran pinjaman tanggal 15 Mei 2016;

Bukti P-15. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-16. Lampiran Koreksi Objek Pembayaran Bunga sebesar

Rp15.826.850.000

- Tanda Terima dokumen Uji Bukti pada Tanggal 11 Maret 2022 (Lampiran 2, index-a)

- Fotokopi IFC Article of Agreement tahun 1993 dalam bahasa Inggris yang telah dipemeteraian kemudian beserta dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

(Lampiran-2, Index-b)

- Fotokopi IFC Article of Agreement tahun 2012 dalam bahasa Inggris yang telah dipemeteraian kemudian beserta dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

(Lampiran-2, Index-c)

- Fotokopi Perjanjian Pinjaman nomor Investasi: 32311 tanggal 19 November 2013, antara Bank Danamon dengan International Finance Corporation dalam Bahasa Inggris beserta dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang telah dipemeteraian kemudian (Lampiran-2, Index-d)

- Cetak Ulang Asli Bukti Pembayaran Pinjaman tanggal 15 Mei 2016 dari sistem Pemohon Banding

(Lampiran-2, Index-e)

- Cetak Ulang Asli Bukti Pembayaran Pinjaman tanggal 15 November 2016 dari sistem Pemohon Banding

(Lampiran-2, Index-f)

- Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional beserta lampiran

(Lampiran-2, Index-g)

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 12 Agustus 2022;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Jawaban MenKeu R.I. atas Surat World Bank No. S-

618/PMK01/2000 Tanggal 12 Desember 2000;

Bukti P-19. Fotokopi Article of Agreement Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00321/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah Pembahasan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 Januari 2022;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor B.202-DIR tanggal 5 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar

50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga sebesar Rp15.826.850.000,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa pembayaran bunga kepada IFC dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Article of Agreement of IFC (PDF file) tertanggal July, 20 1956 tidak menyebutkan secara jelas, bahwa perjanjian tersebut mengikat PT Danamon Indonesia Tbk dan IFC;

bahwa menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding yang menyatakan pembayaran kepada IFC sebagai bukan subyek pajak berdasarkan PMK nomor 157/2015 tidak didukung dengan fakta dan bukti yang memadai;

bahwa pembayaran yang diklaim Wajib Pajak sebagai pembayaran bunga kepada IFC sebesar Rp15.826.850.000 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak didukung dengan bukti dan informasi yang jelas dari Wajib Pajak tentang asal usul pinjaman tersebut;

bahwa copy agreement of IFC yang disampaikan tersebut mengatur secara umum tentang IFC sendiri sebagai corporation dan dalam Schedule A hanya menyebutkan Subscriptions to Capital Stock of The international Finance Corporation yang menyebutkan negara indonesia dengan shares 1218 dengan amount USD1.218.000. Tidak terdapat informasi apapun yang menyebut PT Danamon Indonesia Tbk sebagai penerima pinjaman, dalam agreement of IFC tersebut. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi objek sebesar Rp15.826.850.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa bunga sebesar Rp15.826.850.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemerintah Indonesia sebagai anggota dari IFC telah menandatangani Article of Agreement tertanggal 28 April 1993, dimana Article VI Section 9 dari perjanjian tersebut telah disepakati bahwa penghasilan IFC bukan merupakan objek pajak di negara anggotanya;

bahwa IFC merupakan organisasi internasional yang tidak termasuk kedalam pengertian subjek pajak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa:

“Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pasal 2 adalah: …c. Organisasi-organisasi international dengan syarat:

Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota…”

Bahwa dengan demikian, untuk pengenaan pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada IFC digunakan ketentuan Article of Agreement bukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa pada Article III Section 1 Article of Agreement tersebut disebutkan: "The Corporation may make investments of its funds in productive private enterprises in the territories of its members. The existence of a government or other public interest in such an enterprise shall not necessarily preclude the Corporation for not making an investation therein";

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka, IFC dapat melakukan investasi atau memberikan pinjaman kepada perusahaan perusahaan swasta yang produktif di wilayah anggotanya tanpa dipengaruhi oleh pemerintah dan perusahaan setempat lainnya, sepanjang investasi atau pemberian pinjaman tidak menyimpang dari tujuan pendirian IFC pada Article I dalam perjanjian ini;

bahwa oleh karena kedudukan Article of Agreement ini merupakan lex specialis atas ketentuan perpajakan Indonesia, maka perlakuan perpajakan atas pembayaran bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada IFC tunduk kepada Perjanjian tersebut bukan Peraturan Perpajakan Indonesia;

Bahwa World Bank telah menulis surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) pada tanggal 27 Nopember 2000 untuk menanyakan status “immunities from taxation” atas anggota World Bank Group sebagaimana diatur dalam Article VI Section 9 dalam Article of Agreement IFC. Surat World Bank tersebut telah dijawab oleh Menkeu RI pada tanggal 12 Desember 2000 dengan surat Nomor S-618/PMK01/2000 yang menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dimaksudkan dan tidak akan membatalkan keanggotaan Indonesia dan kesepakatan terhadap World Bank Group termasuk “immunities from taxation” sebagaimana dimaksud dalam surat World Bank tertanggal 27 Nopember 2000’

bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.826.850.000,00 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp15.826.850.000,00 kepada IFC terutang Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mendalilkan bahwa pembayaran bunga pinjaman kepada International Finance Corporation (IFC) tidak terutang PPh Pasal 26 karena ICF bukan subjek Pajak;

bahwa Terbanding pada pokoknya mendalilkan bahwa pembayaran bunga pinjaman kepada International Finance Corporation (IFC) terutang PPh Pasal 26 karena nama Pemohon Banding tidak tercantum dalam dokumen perjanjian pinjaman (agreement of IFC);

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Fotokopi IFC Article of Agreement tahun 1993 dalam bahasa Inggris yang telah dipemeteraian kemudian beserta dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

2. Fotokopi IFC Article of Agreement tahun 2012 dalam bahasa Inggris yang telah dipemeteraian kemudian beserta dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

3. Fotokopi Perjanjian Pinjaman nomor Investasi: 32311 tanggal 19 November 2013, antara Bank Danamon dengan International Finance Corporation dalam Bahasa Inggris beserta dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang telah dipemeteraian kemudian

4. Cetak Ulang Asli Bukti Pembayaran Pinjaman tanggal 15 Mei 2016 dari sistem Pemohon Banding

5. Cetak Ulang Asli Bukti Pembayaran Pinjaman tanggal 15 November 2016 dari sistem Pemohon Banding

6. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional beserta lampiran.

bahwa terhadap atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa IFC merupakan lembaga pembangunan global anggota Grup Bank Dunia yang fokus pada pengembangan sektor swasta di negara berkembang untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup serta mendorong pembangunan berkelanjutan;

bahwa IFC merupakan bagian dari World Bank Group yang telah memiliki perjanjian yang mengikat dengan Pemerintah Indonesia;

bahwa diantara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait nilai pinjaman dan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke IFC;

bahwa diantara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait IFC adalah berstatus bukan subjek pajak menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan di Indonesia;

bahwa Menteri Keuangan RI melalui surat Nomor S-618/PMK01/2000 pada tanggal 12 Desember 2000, menyatakan bahwa pemerintah RI tidak akan membatalkan keanggotaan Indonesia dan kesepakatan terhadap World Bank Group termasuk “immunities from taxation”;

bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 2

Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi;

2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

Pasal 3

(1) Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

(2) Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

d. hadiah dan penghargaan;

e. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

f. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

g. keuntungan karena pembebasan utang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.

(2) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Menetapkan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;

bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional, berdasarkan PMK tersebut ditetapkan:

1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

2) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

3) IFC (International Finance Corporation) merupakan organisasi internasional yang perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Internasional;

bahwa berdasarkan Article III Section 1 Article of Agreement telah diatur bahwa IFC diperbolehkan untuk memberikan pinjaman kepada pihak swasta (private enterprises) dari Negara anggotanya. Dalam hal ini IFC memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemerintah Indonesia sebagai anggota dari IFC telah menandatangani Article of Agreement tertanggal 28 April 1993, dimana Article VI Section 9 dari perjanjian tersebut menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh IFC bukan merupakan objek pajak di negara anggotanya;

BAGIAN 9. Kekebalan terhadap Perpajakan

(a) Korporasi, aset, properti, pendapatan dan operasi serta transaksinya yang disahkan oleh Perjanjian ini, harus kebal dari semua pajak dan dari semua bea cukai. Korporasi juga harus kebal terhadap kewajiban untuk pemungutan atau pembayaran pajak atau bea apapun.

(b) Tidak ada pajak yang akan dipungut atas atau sehubungan dengan gaji dan honorarium yang dibayarkan oleh Korporasi kepada Direktur, Pengganti, pejabat atau karyawan Korporasi yang bukan warga negara setempat, subjek setempat, atau warga negara setempat lainnya.

(c) Tidak ada pajak dalam bentuk apa pun yang boleh dipungut atas kewajiban atau sekuritas apa pun yang diterbitkan oleh Korporasi (termasuk dividen atau bunganya) oleh siapa pun yang memegang:

i. yang mendiskriminasikan kewajiban atau jaminan tersebut semata-mata karena diterbitkan oleh Korporasi; atau

ii. jika satu-satunya dasar yurisdiksi untuk perpajakan tersebut adalah

tempat atau mata uang di mana pajak tersebut diterbitkan, harus dibayarkan atau telah dibayarkan, atau lokasi kantor atau tempat usaha yang dikelola oleh Korporasi.

(d) Tidak ada pajak dalam bentuk apa pun yang boleh dikenakan atas kewajiban atau jaminan apa pun yang dijamin oleh Korporasi (termasuk dividen atau bunganya) oleh siapa pun yang memegang:

i. yang mendiskriminasi kewajiban atau jaminan tersebut semata-mata karena dijamin oleh Korporasi; atau

ii. jika satu-satunya dasar yurisdiksi untuk perpajakan tersebut adalah

lokasi kantor atau tempat usaha yang dikelola oleh Korporasi.”

bahwa terdapat Surat Menkeu RI pada tanggal 12 Desember 2000 Nomor S- 618/PMK01/2000 (Lampiran-1) yang menyatakan bahwa perubahan Undang Undang Pajak Penghasilan tidak dimaksudkan dan tidak akan membatalkan keanggotaan Indonesia dan kesepakatan terhadap World Bank Group termasuk “immunities from taxation” sebagaimana dimaksud dalam surat World Bank tertanggal 27 Nopember 2000;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat IFC telah memenuhi syarat "Immunity from Taxation”;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, pembayaran bunga pinjaman kepada IFC yang berstatus bukan subjek pajak tidak terhutang PPh Pasal 26, dengan demikian tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 26;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan Article of Agreement of IFC (PDF file) tertanggal 20 Juli 1956 tidak menyebutkan secara jelas, bahwa perjanjian tersebut mengikat PT Danamon Indonesia Tbk dan IFC, Pengadilan Pajak berpendapat Article of Agreement of IFC merupakan Perjanjian multilateral antar Negara-Negara Anggota (pemerintah negara) yang sepakat membentuk International Finance Corporation (IFC) sebagai organisasi internasional. bahwa Indonesia merupakan salah satu negara anggota yang mengikatkan diri dalam perjanjian dengan IFC tersebut dengan menyetorkan saham sebanyak 1.218 shares atau sebesar amount 1.218.000 USD;

Bahwa Perjanjian antara IFC dengan Pemerintah Indonesia telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation);

Bahwa pada faktanya bunga yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pembayaran bunga kepada IFC berdasarkan Loan Agreement between PT Bank Danamon Indonesia Tbk. and International Finance Corporation, dengan perincian sebagai berikut:

J(

um

lah

P

o

k

okJ(

Uu

mlah

Bun

g a

A

n

g

s

u

ran T

a

n

ggal An

g

su

ra

n

US

$)

S$)

123456789

111111111

555555555

N

ovembe

r

20

1

4

M

ei 2015

N

ovembe

r

20

1

5

M

ei 2016

88

,33

3,3

33

..22

55

65

29

4,613

.89

N

ovembe

r

20

1

6

,33

3,3

33

8,184

.03

M

ei 2017

N

ovembe

r

20

1

7

M

ei 2018

N

ovembe

r

20

1

8

UR

Sp

$ 1,2

22,7

59 7.9

02 T

O

T

A

L

15.8

26.8

0.0

0 bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan, bahwa IFC tidak termasuk (tidak dicantumkan) sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan dalam Lampiran PMK-156/PMK.010/2015, sehingga merupakan subjek pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa IFC bukan subjek pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015; bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan, bahwa dalam Loan Agreement between PT Bank Danamon Indonesia Tbk. and International Finance Corporation terdapat klausul mengenai pajak yang mengatur bahwa Penerima Pinjaman harus membayar semua Pajak sehubungan dengan pembayaran semua jumlah terutang berdasarkan perjanjian tersebut, dan melakukan semua pembayaran kepada IFC tanpa mengurangi pajak apapun yang dipungut atau dikenakan sehubungan dengan pembayaran jumlah apapun berdasarkan perjanjian tersebut. Dengan kata lain, pajak akan ditanggung/dibayar oleh penerima pinjaman, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding akan menanggung pembayaran pajak dalam hal dalam Pengadilan Pajak memutuskan Pemohon Banding mempunyai kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke IFC;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan, bahwa syarat perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional diantaranya adalah telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional. Terkait dengan hal ini, tidak

terdapat bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa pada prinsipnya untuk dapat menjadi anggota IFC, setiap negara wajib menandatanganidan/ataumenyampaikaninstrumentof acceptance/ratification/accession atas Articles of Agreement of IFC kepada Bank Dunia;

2) bahwa pada faktanya Indonesia telah diterima sebagai anggota IFC, menyetor bagian modal (capital subscription), dan tercatat resmi sebagai member country. Bahwa diilihat dari sudut pandang hukum internasional maka Indonesia telah menyatakan persetujuan untuk diikat oleh Articles of Agreement IFC;

3) bahwa Pemerintah Indonesia sebagai anggota dari IFC telah menandatangani Article of Agreement tertanggal 28 April 1993, dimana Article VI Section 9 dari perjanjian tersebut menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh IFC bukan merupakan objek pajak di negara anggotanya;

4) bahwa Article of Agreement berlaku sebagai lex specialist seusai Pasal 32A UU Pajak Penghasilan dan dapat diterapkan dalam sengketa banding ini;

5) Pasal 26 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 telah menegaskan: “Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional.”

6) bahwa pada faktanya Menteri Keuangan telah menetapkan IFC bukan subjek pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp15.826.850.000,00;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan

atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanNilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
-Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 2615.826.850.000015.826.850.000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

- menurut TerbandingRp 27.542.894.698

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 15.826.850.000

- menurut Pengadilan PajakRp 11.716.044.698 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak27.542.894.69811.716.044.698
2. PPh Pasal 26 yang Terutang3.786.720.511621.350.511
3. Kredit Pajak135.176.725135.176.725
4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang Dibayar3.651.543.786486.173.786
5. Sanksi Administrasi1.752.741.017233.363.417
6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar5.404.284.803719.537.203

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00018/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019, atas nama PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak11.716.044.698
PPh Pasal 26 Terutang621.350.511
Kredit Pajak135.176.725
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar486.173.786
Sanksi Administrasi233.363.417
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar719.537.203

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.