Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-003458.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., PPh Pasal 26, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003458.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003458.13/2021/PP, antara:

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-360 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Dodi Suryadarma

Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-332 tanggal 01 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-937/WPJ.19/2022 tanggal 02 Agustus 2022;

3. Nama/NIP: Maswanah / 197406021994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-681/WPJ.19/2022 tanggal 15 Juni 2022;

4. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

198207212002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Erricson M. / 198003082001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19750/PJ.07/2021 tanggal 25 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 931/PP/BR/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-04/PP/Rev/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor B.203-DIR tanggal 5 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 860/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor B.593-DIR tanggal 27 Agustus 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2016, Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak701.519.705.392701.569.189.85849.484.466
2Pajak Pasal 26 yang Terutang84.434.592.00784.444.488.9009.896.893
3Kredit Pajak84.434.592.00784.434.592.007-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar-9.896.8939.896.893
5Sanksi Administrasi-4.750.5094.750.509
6Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar-14.647.40214.647.402

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor B.101-Dir tanggal 5

Februari 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak701.519.705.392701.569.189.85849.484.466
2Pajak Pasal 26 yang Terutang84.434.592.00784.444.488.9009.896.893
3Kredit Pajak84.434.592.00784.434.592.007-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar-9.896.8939.896.893
5Sanksi Administrasi-4.750.5094.750.509
6Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar-14.647.40214.647.402

Menimbang, bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak701.519.705.392701.569.189.85849.484.466
2Pajak Pasal 26 yang Terutang84.434.592.00784.444.488.9009.896.893
3Kredit Pajak84.434.592.00784.434.592.007-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar-9.896.8939.896.893
5Sanksi Administrasi-4.750.5094.750.509
6Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar-14.647.40214.647.402

sehingga dengan Surat Nomor Nomor : B.203-DIR tanggal 5 April 2021 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor B.203-DIR tanggal 5 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019

Masa Pajak Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sebagai berikut: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 Januari 2021 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 9 April 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

3. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp14.647.402 dan Pemohon Banding telah membayarkan semua jumlah pajak

yang kurang dibayar sebesar Rp14.647.402 melalui Bank Danamon dengan NTPN B9E332LTRLFVMQMM pada tanggal 4 Desember 2019 (BPN/SSP Terlampir). Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

4. Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muljono Tjandra dan Rita Mirasari jabatan selaku Direktur Keuangan dan Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Mei 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

Sebagaimana tercantum dalam Tentang Duduk Perkara

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Objek dividenRp49.484.466

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Objek dividen sebesar Rp49.484.466

Alasan Koreksi Terbanding

Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp49.484.466 atas koreksi selisih perhitungan/pemotongan dividen LN.

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek dividen sebesar Rp49.484.466 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek PPh pasal 26 atas pembayaran dividen dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Bahwa sampai dengan proses keberatan berakhir, Tim Terbanding tidak dapat memberikan detail koreksi objek dividen sebesar Rp49.484.466. Pemohon Banding telah meminta detail dan penjelasan atas angka koreksi tersebut pada saat proses pemeriksaan sampai proses keberatan.

3. Dengan demikian yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 seharusnya dapat dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2016 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah Seharusnya per Pengajuan Banding (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak701.569.189.858-701.569.189.858701.519.705.39249.484.466
PPh Pasal 26 yang terutang84.444.488.900-84.444.488.90084.434.592.0079.896.893
Kredit Pajak84.434.592.007-84.434.592.00784.434.592.007-
PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.896.893-9.896.893-9.896.893
Sanksi Administrasi4.750.509-4.750.509-4.750.509
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar14.647.402-14.647.402-14.647.402

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 860/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 003458.13.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 09 April 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Nomor B.203-DIR tanggal 5 April 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor B.203-DIR tanggal 5 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 April 2021 diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Sebagaimana tercantum dalam Tentang Duduk Perkara

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Objek Dividen sebesar Rp49.484.466

Menurut Tebanding

a. Ketentuan perpajakan terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara Iain:

a) Pasal 12 ayat (2): Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b) Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13 ayat (1) huruf a: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

d) Pasal 13 ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 26 ayat (1)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan

harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

Penjelasan:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Beşar Satu Nomor LAP-00321/WPJ.19/KP.0105/RlK.SlS/2019 tanggal

1 November 2019, Kertas Kerja Pemeriksaaan (KKP) dan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016 diketahui bahwa dalam daftar bukti potong pemotongan PPh Pasal 26 masih terdapat obyek pajak PPh Pasal 26 yang kurang dilaporkan sebesar Rp 49.484.466.

2. Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas koreksi tersebut, dengan alasan seharusnya Terbanding mengambil angka Rp 693.670.363.282 sebagaimana merupakan total objek PPh Pasal 26 Dividen yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan tujuan net off, dalam kertas kerja rekonsiliasi PPh Pasal 26.

3. Menurut Terbanding, alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak jelas dan tidak informatif. Berdasarkan dokumen kertas kerja yang disampaikan Wajib Pajak tidak juga menjelaskan alasan yang jelas dan terperinci atas sanggahan koreksi dari Pemeriksa, apa yang dinett off dan berapa jumlah yang dinett off. Demikian pula pada saat pembahasan, Pemohon Banding tidak secara gamblang menjelaskan apa yang dinett off, beserta alur atau penjurnalannya.

4. Berdasarkan bukti potong yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016, masih terdapat objek PPh Pasal 26 yang kurang dipotong sebesar Rp 49.484.466 dengan perincian secara detail dalam KKP terlampir (31 halaman).

5. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

6. Berdasarkan daftar bukti potong yang dilaporkan tersebut, sebanyak 987

bukti potong, jumlah objek PPh Pasal 26 atas dividen adalah sebesar Rp 693.719.847.748 sedangkan menurut Wajib Pajak (cfm SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016), objek PPh Pasal 26 atas dividen adalah sebesar Rp 693.670.363.282, sehingga terdapat selisih objek PPh 26 atas dividen sebesar Rp 49.484.466.

7. Terkait surat uraian banding yang diajukan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat, sangat tidak beralasan, karena koreksi tersebut berdasarkan bukti potong yang dilaporkan Pemohon Banding sendiri dalam SPT Masa, dengan demikian bukti tersebut valid, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana pertimbangan-pertimbangan di atas, dan berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi objek sebesar Rp 49.484.466.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor B.203 - DIR tanggal 05 April 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 07 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00002/KEBNVPJ.19/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 08 November 2019 Masa Pajak Mei 2016 atas nama PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., NPWP : 01.308.470.2-091.000

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor B.593-DIR tanggal 27 Agustus 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 860/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang disampaikan melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor B-003458.13.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang kami terima pada tanggal 12 Agustus 2021, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”), sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisis Material Pokok Sengketa

Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Objek DividenRp49.484.466

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek dividen sebesar Rp49.484.466 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek PPh pasal 26 atas pembayaran dividen dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Bahwa sampai dengan proses keberatan berakhir, Tim Terbanding tidak dapat memberikan detail koreksi objek dividen sebesar Rp49.484.466. Pemohon Banding telah meminta detail dan penjelasan atas angka koreksi tersebut pada saat proses pemeriksaan sampai proses keberatan.

3. Dengan demikian yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 seharusnya dapat dibatalkan.

III. Kesimpulan Dan Usul

Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonanbanding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor B.101-Dir

tanggal 5 Februari 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Mei 2016;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak atas

pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 sebesar Rp14.647.402 dengan NTPN B9E332LTRLFVMQMM tanggal 4 Desember 2019;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6.Kontrak/Perjanjian terkait Pinjaman PT. Bank Danamon Indonesia; Bukti P-7.Article of Agreement;

Bukti P-8.Terjemahan atas Dokumen Article of Agreement;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis Pertama sehubungan dengan Sidang Banding

atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 Tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 26 No. 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Mei 2016 tanggal 07 Maret 2022;

Bukti P-10. Rincian koreksi sengketa Objek PPh Pasal 26 sebesar

Rp49.484.466,-;

Bukti P-11. Fotokopi sampel bukti potong PPh Pasal 26;

Bukti P-12. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016; Bukti P-13. Fotokopi Surat No: KSEI-10376/JKU/0416 Tanggal 29 April 2016; Bukti P-14. Fotokopi Surat No: KSEI-13420/JKU/0616 tanggal 2 Juni 2016; Bukti P-15. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-16. Lampiran Koreksi Objek Deviden sebesar Rp.49.484.466:

- Tanda Terima dokumen Uji Bukti pada Tanggal 11 Maret 2022 (Lampiran 1, index-a)

- Rincian selisih atas Koreksi Objek PPh Pasal 26

(Lampiran-1, Index-b)

- Fotokopi sampel bukti potong PPh Pasal 26

(Lampiran-1, Index-c)

- Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016 dengan menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”) asli dari sistem e-filing DJP

(Lampiran-1, Index-d)

- Cetak Ulang Surat Elektronik dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No: KSEI-10376/JKU/0416 Tanggal 29 April 2016 perihal Jadwal Pelaksanaan Pembagian Deviden Tunai atas Efek BANK DANAMON INDONESIA Tbk (BMDN) (Lampiran-1, Index-e)

- CetakUlangSuratElektronikdariKSEINo: KSEI-13420/JKU/0616 tanggal 2 Juni 2016 perihal Laporan Pelaksanaan Dividen Tunai atas saham BANK DANAMON INDONESIA Tbk (BMDN) beserta Perbandingan Nilai Dividen

Tunai Pada List KSEI dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Mei 2016

(Lampiran-1, Index-f)

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 12 Agustus 2022;

Bukti P-18. Fotokopi Surat No: KSEI 13420/JKU/0616 tanggal 2 Juni 2016

beserta dengan dokumen daftar Pemegang Saham beserta perhitungan dividen tunai atas saham PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00321/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah Pembahasan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Rincian Bukti Potong PPh Pasal 26 Masa Mei 2016;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 Januari 2022;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor B.203-DIR tanggal 5 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp49.484.466,00;

bahwa berdasarkan bukti potong dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016, Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp701.519.705.392,00;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Daftar Bukti Potong Pasal 26 yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa terdapat 987 bukti potong dengan jumlah DPP Pasal 26 sebesar Rp491.793.540.944,00;

bahwa Pemeriksa telah melakukan permintaan dokumen kepada Pemohon Banding termasuk dalam hal ini adalah SPT PPh Pasal 23/26 beserta bukti potongnya, namun Pemohon Banding hanya menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan tidak menyampaikan bukti potong PPh Pasal 26 (Surat Peringatan II);

Bahwa Pemeriksa kemudian melakukan pemeriksaan atas hasil unduhan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 26 dari SIDJP tersebut dan mendapati adanya nilai DPP di bawah angka 1000 dan berpendapat bahwa perbedaan nilai DPP tersebut dikarenakan proses dalam mengunduh Daftar Bukti Potong PPh Pasal 26. Lebih lanjut, Pemeriksa kemudian melakukan penyesuaian terhadap bukti potong yang nilai DPP-nya di bawah angka 1000, dengan mengalikan DPP tersebut dengan nilai 1000;

Bahwa oleh karena nilai DPP yang dilakukan penyesuaian semuanya merupakan bukti potong PPh Pasal 26 atas objek pajak berupa dividen, maka kemudian Pemeriksa melakukan persandingan antara DPP PPh Pasal 26 atas dividen berdasarkan bukti potong yang telah dilakukan penyesuaian dengan DPP PPh Pasal 26 atas dividen yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Mei 2016, dengan hasil sebagai berikut:

O

b

je

k

P

P

h

P

a

sal 2

6

a

t

a

s

D

iv

id

e

n

c

f

m

P

e

m

eriksa693,71

9

,8

4

7

,7

4

8

O

b

je

k

P

P

h

P

a

sal 2

6

a

t

a

s

D

iv

id

e

n

c

f

m

S

P

T

693,67

0

,3

6

3

,2

8

2

S

e

lis

ih

(

k

o

re

k

si)

4

9

,4

8

4

,4

6

6

Bahwa Terbanding tidak dapat menelusuri kesesuaian data antara nilai penghasilan dividen dalam daftar pemegang saham beserta perhitungan dividen dari KSEI dengan nilai penghasilan dividen yang terdapat dalam bukti potong dan daftar bukti potong yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016;

Bahwa seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon banding berupa fotokopi, tanpa diperlihatkan aslinya kepada Terbanding. Sesuai Pasal 1888 KUHPerdata dan Putusan MA Nomor 3609 K/Pdt/1985 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas dokumen berupa fotokopi (tanpa diperlihatkan aslinya) yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 bukanlah merupakan bukti;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi objek sebesar Rp49.484.466,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp49.484.466,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek PPh pasal 26 atas pembayaran dividen dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa sampai dengan proses keberatan berakhir, Tim Terbanding tidak dapat memberikan detail koreksi objek dividen sebesar Rp49.484.466,00. Pemohon Banding telah meminta detail dan penjelasan atas angka koreksi tersebut pada saat proses pemeriksaan sampai proses keberatan;

Bahwa Terbanding selama persidangan telah mengakui dasar koreksi didasarkan pada asumsi semata;

Bahwa dokumen pendukung dalam bentuk fotokopi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses uji bukti dan persidangan termasuk katagori surat-surat lain, surat atau tulisan yang tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi Majelis Hakim untuk dapat memutus sengketa merujuk pada Pasal 69 dan Pasal 70 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dokumen fotokopi yang dimaksud oleh Terbanding adalah berupa bukti potong PPh pasal 4 ayat (2) yang sebenarnya data aslinya dapat diperoleh langsung oleh Terbanding melalui sistem DJP Online;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp49.484.466,00 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp49.484.466,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi sebesar Rp49.484.466,00 timbul dari proses hasil unduhan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 26 dari SIDJP yang bernilai DPP di bawah angka 1000 dikalikan 1000, dengan asumsi hasil pengunduhan bukti potong tersebut menghasilkan angka yang tidak benar;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mendalilkan benar terdapat pemotongan PPh Pasal 26 terhadap nilai dividen dibawah Rp1.000;

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Rincian selisih atas Koreksi Objek PPh Pasal 26;

2. Fotokopi sampel bukti potong PPh Pasal 26;

3. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2016 dengan menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”) asli dari sistem e filing DJP;

4. Cetak Ulang Surat Elektronik dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No: KSEI-10376/JKU/0416 Tanggal 29 April 2016 perihal Jadwal Pelaksanaan Pembagian Deviden Tunai atas Efek BANK DANAMON INDONESIA Tbk (BMDN);

5. Cetak Ulang Surat Elektronik dari KSEI No: KSEI 13420/JKU/0616 tanggal 2 Juni 2016 perihal Laporan Pelaksanaan Dividen Tunai atas saham BANK DANAMON INDONESIA Tbk (BMDN) beserta Perbandingan Nilai Dividen Tunai Pada List KSEI dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Mei 2016.

bahwa terhadap atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

d. hadiah dan penghargaan;

e. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

f. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

g. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

a) Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terbuka (Tbk.) dimana kepemilikan sahamnya diperjualbelikan di Bursa Efek;

Bahwa dalam proses pembagian dividen, segala jenis penyelesaian transaksi dilakukan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sesuai dengan Undang Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat No: KSEI-10376/JKU/0416 Tanggal 29 April 2016 tentang Laporan Pelaksanaan Dividen Tunai, dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Total saham tercatat pada Recording Date9.583.053.965

2. Rasio Dividen Tunai (per saham)Rp. 74,90

3. Dividen Tunai GrossRp. 717.770.741.978,50

4. Pajak Dividen TunaiRp. 87.261.134.536,73

5. Dividen Tunai NettRp. 630.509.607.441,77

6. Jumlah Pemegang Saham / Sub Rekening yang menerima pembayaran Dividen Tunai4,640

Bahwa terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan Surat No: KSEI 13420/JKU/0616 tanggal 2 Juni 2016 tentang Laporan Pelaksanaan Dividen Tunai pada Uji Bukti tanggal 11 Maret 2022 beserta dengan dokumen daftar Pemegang Saham beserta perhitungan dividen tunai atas saham PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;

bahwa terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan rincian selisih atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp49.484.466,00 yang bersumber dari hasil perkalian 1000 dengan bukti potong bernilai dibawah 1000;

bahwa terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti potong yang menunjukan adanya DPP PPh Pasal 26 dengan nilai dibawah Rp1000,00; bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp49.484.466,00;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanNilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
-Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 2649.484.466049.484.466

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

- menurut TerbandingRp 701.569.189.858

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp49.484.466

- menurut Pengadilan PajakRp 701.519.705.392 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak701.569.189.858701.519.705.392
2. PPh Pasal 26 yang Terutang84.444.488.90084.434.592.007
3. Kredit Pajak84.434.592.00784.434.592.007
4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang Dibayar9.896.893-
5. Sanksi Administrasi4.750.509-
6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar14.647.402-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00017/204/16/091/19 tanggal 8 November 2019, atas nama PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, NPWP 01.308.470.2- 091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl.Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak701.519.705.392
PPh Pasal 26 Terutang84.434.592.007
Kredit Pajak84.434.592.007
PPh Kurang (Lebih) Bayar-
Sanksi Administrasi-
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.