Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-003448.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003448.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003448.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 32/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 17 April 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025tanggal 18 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00058/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 19/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

PLN PAN: TAG” NIA SENNA I; :

rs) atatoaa :

“ ra aoe JTbi or or teat “ye . : . .

ho Kara oad TA oe a efor Of bd 5s 5 no faba Uae TA sl woe a papa Ue hama Ap JD PP pa ~~ 7 .

at hath. fsa CAM atti aad DOn ndk 3 Pera: i ie a ABU sari an | Tea . eae

Paar sila _ 0. 0. a nae =

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 19/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0517/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 19/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025tanggal 18 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagi produk

dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-54/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000112.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor : 2348/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023, dimana pada halaman 6 dari 8 Mahkamah Agung R.I

menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 54/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-54/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan SKP Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 54/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon SKP No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-54/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL);

bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-54/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-54/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00058/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat 2

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat 3

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Pasal 36 ayat 1a

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 36 ayat 1c

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur: Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat

pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil

verifikasi dengan Wajib Pajak;

Pasal 13

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur: Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 ayat 3

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Tergugat

Terkait formal pengajuan gugatan a. bahwa Surat Gugatan Nomor 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 diajukan oleh PT. Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•- •••.000 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA bertindak selaku Kuasa Penggugat;

b. bahwaPenggugatmenggugatSuratKeputusannomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017;

c. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan SKPKB yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Terkait alasan gugatan :

Peneliti melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017 sebagai berikut:

— No Tanggal ratan

1. . 19 Febuari 2020 Pemeriksaan Khusus wntuk seiuruh jens pajak

Masa Pajak Januari s.d. Desember 20417

"2 “pS Desember 2020 Terbit SKPKB nomer COCOS/204/17/027/20 tanggal 20 Desember 2029 hasil pemenksaan

KPP Madya Dua Jakarta Pusat

3. | 3 Februari 2022 Penggugat mengajukan perrrahaonan pengurangan atau permbatalan SKP wang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) kuruf B Ku

KUP yang peitama

4. 19 Mei 2022 Terbit Surat Kepulusan Per:batalar Ketetapan

Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karera permoehcrsan “wajik Pajak namer KEP-000S4/NKEGB/PJAWPI OG/2022 tanggal 19 Mei TOL, pertama.

8 | 8 Agustus 2022 | Penggugat mergajukaa ~ “permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (13 huruf B UW

. . KUP yang kecua

8. 13 Deseriber 2922 Terbit Surat Kepulusan Perrbais!'ar Ketetapan

Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karera Permchanan VW a ibe Pajak emer KEP 05304 NKEE:PJAW PU. 66/2622 tanggal 13 Desember 2O22 (kedua

F. 3 Januari 2523 1 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat

Kepulusar Pasal 36 (1) huruf B ke Pengasilan

Pajak “9g IT 9 September 20238 “Pulusan Pengadilan Pajak nmemer Putusan

Pengadilan Pajak nomor PUT-

OOO 1S Sa2o2asP PIM. KIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 273 Aguslus 2O23 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000112.99/2023 /PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-05324/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana pada angka 3 huruf b, dinyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017 tetap sah sejak tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku

dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017;

b. bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Wajib Pajak;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap

mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 19/JAT- SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia !

Nomar 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Pasal angka 40, angka 41, Pasal 13 ayat{1)dan

1. Cara Perpajakan sebagaimana telah beherapa kali diubah ayat (, Pasal 36 ayat (1) huruf b. .

terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia "

— Nomor 6 Tahun 2023. .

— Pasal Langka 5, angka 6, Pasal 8 ayat (1), ayat (2),

, Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 30 Tahun — Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 92 ayat (1), ayat{2), 1 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ayat (3), Pasal 60 ayat (1), ayat (2, ayat (3), Pasal /1 “ayat (1), ayat {2}, ayat (3), ayat (4), ayat (Sh,

3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.000124,99/2023/

© PPAMLXIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 20923 ,

Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

A. Nomer: 2353/8/PK/Pik/20P4 tanggal 14 luni 2024.

Putusan Peninjauan Kembali Nomer: 5262/B/PK/PIK/2N24 bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, Bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang HANYA mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00054/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa SKP No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana

telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00054/NKEB/WPJ.06/KP.17/ 2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00054/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor :

PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00054/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022, Masa Pajak : Mei 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan

Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompeten;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 19/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0517/X/2024 tanggal

30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

2348/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000112.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 19/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Bukti T-3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5. Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-612/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025tanggal 18 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

[No] Tanggai Too Keterangan Kogiatan OTO KeteranganDorumen

I 2020 tangga! 30 Deserner 2020 Pajak 2017.

Dasar H.ikum Pengeruan: Pasal 3 ayac(7} Surut b

KUP dergan alasan Suku :

Penggugat mengajukan surat Nomar 49/JAT-Bata! SKPKB PPh 1. Pemeriksaan tidak procedural karena tidak

2 3 Februari 202 Pasal 26 2)'7:112022 tanggal 3 Februari 2022 tentang ada Pembahasan akhir Hasil Perez ksaan

, Februari 2022 P . aa ~ catenin, Oren . . .

ermohonan Pengurangan atau Pembatas Sura: Ketetapan dan Undangan pelaksasaan pemiahsan

Pajak yang Tidak Bener (Permohenan li. atas hasi pemeriksaan: dan

2 SKPKB a quo tidak ditandatangani oleh

Pejabat yang berwenang.

Isi Keputusan Tergugat :

4. Menclak permohenan Pengurangan atau

Pembaselan Sya: Ketetapan Pajak dalam

Tergugat — menerbitkan Keputusan Namar — KEP- suratnya namar “AJAT-Batai SKFKB PPh

4 3 hu 2002 DB VNKEBIP LP 062022 tanggal 3 Juni 2022 sebagai Pasal 26 201742022 tanggal 3 Februari

. “ tindaklaniat sura: Pengguga: Na. iSJA7-Batal SKPKB PPh 2022;

Pasal 26 291711112022 tangga’ 3 Februas 2022. 2 Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar nomer 00095'204:1770217120 tanggal 3C Desember 2020 Masa Pajak Msi 2017.

; “ Pasal 26 2017VIll:2522 tanggal 8 Agustus 2022 tentang | KUP dengan alasan hukum :

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan 1. Pemeriksaan ticak procecural karena tidak

Pajak yang Tidak Benar (Permohonan Ilj ada Perrbahasan akhir Hasil Pemenksaan dan Undangan pelaksanaan perubahsar:

atas hasil pemerksaan: dar

2. SKPKB @ quo tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

Is Keputusan Tergugat

1. Meno'ak permchonan Pengurangan atau

Pembatalan Sura: Ketetapan Pajak dalam

Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP- suratnya nomar 19JAT-Batal SKPKB PPh

5 13 Desember 05324 NKEB:PJAWPJ 06-2022 targgal 13 Desember 2022 Pasal 26 2017112022 tanggal 8 Agustus 2022 sebagai tedaklanjut surat Penggugat No. 19, JAT-Batal SKPKB 2022

PPh Pasa! 26 20°7°V1!2022 tanggal 8 Agustus 2022 2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar romos 090252041 7:027'20 tanggal 39 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017

Penggugat merggugat di Pergacilan Paak atas Keputusan | Pergsugat tidak setu Keputusan Tergugat Nomor

3 Januari 2023 Nomor KEP-05324.NKEBIFJ API 086:2022 tanggal 13 | KEP-05324.NKEB:PJWPJ 6/2022 tanggal 13 Desember 2022 Desember 2022

7 28 Agustus 2023 | Pengadilar Paak MEMUTUS sengketa pajak pada tingkat | Putusan — Pengadian — Pajak Nomer PUT- pertama dan terakhr dengan Acara Biasa dengan Putusan | 000112.99:2023:PP.M.XIA Tanun 2023 tanggal!

Pengadilan Pajak Nomor PUT-C00112 99'2623/PP:M.XIA | ucap 28 Agustus 2923. dengan Amar Putusan

Tahun 2025 tangga! ucap 28 Agustus 2023 mengena: Gugatan | Mengabulkan sebagian Gugatan Pencguget terhacap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-I terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-

05304:NKEB:PJAWPJ 062022 tanggal 13 Desember 2022 | 05324, NKEB PJ WP) 062022 tangga! 13 tentang Pembataran Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan | Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapar

Pajak Kurang Bayar Pajak Perghasilan Pasal 26 Berdasarkan | Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 3€ Ayati 1) Huruf h Karena Perm ohonar (Wajib Parak atas | Pajak Penghasilan Pasal 26 Berdasarkan Pasal 36

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajax Penghasilan Pasal | Avet (1) Huruf b Karena Permohoran 'Warb Pajak

26 Masa Pajak Mei 2017 Nemor 00905:204.”7'027:20 tanggal | atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

30 Desember 2020. Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017

Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020. aras nama PT. JHONLIN AIR

TRANSPORT. NPWP. 02.831 861 I-027 066 beraramat di Perkantoran Ruko Palazzo Jl

Benyamin Suaeb Kav. A-6 Blek A No. 29-31 kemayoran Jakarta Pusat. dengan alamiat koresponders: d: Graha 18 Jalar Manyar Ircan Vil

Na 18 Kec Sukolilo - Sursgaya 60118

Tertulis sada halaman 35 can 37 halar an Putusan

Pergadlan Pajak Neomer tersebut. Pergadiar.

Pajak berkeyakinan “ordapa cukup alasan uriuk.

a ‘“‘ombataixan Keputusan Romer KEP-

Nate NKELKBJAYPI.O6:2022 tanggal 13

Beserner 2522 tentarg Pembatalan

Ketetapan Paok alas Surat Keieiapar.

Paak Kurang Bayar Pas Pengasian

Masai ZO Dercasarkan Pasal 38 Aya (4:

Huruf b Karena Permohonan "A91 Pajak atas nama PT. Jhenin Arr cransport

NPWP 02.83 1.89 1.9-027.000,

b. menyatakan SKPKB Nomor

00395:20417.027:20 targgal 3C Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 262) can berakibat hukum sejak diterimanya Putusan

Pengadian Paak iri

05 Oktober 2022 | Tergugat menindaklanjuti — Putusan Pengadian — FUT-I Direkiur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa

COC Ti 2.992023 'PP'M XI Tahun 2023 tanggal ucap 28 | sesuai dengan amar Putusan Gugatan Pengadilan Agustus 2023 dengan Surat Pelaksanaan Putusar Gugatan Pajak Nemor PUT-000112.99/2023'PP'MXIA iSP2G) Nomer S-86M/PJ O5'SP2G 2025 tanggal Oktober | Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 2023 .

maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan — perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

05324/NKEB/PJAVPJ.06/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wajib Pajak terkait SKPKB PPh Pasal 26 Nomor

00005.204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020.

27 November Penggugat menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor | Perggugat memohcn agar — pengernbaian 2024 PUT-000112.99'2023'PP.MLXIA Tahun 2023 tanggal ucap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengrimkan surat Nomor melalui rekeririg PT vhoniin Ar Transport pada

DIN JATTAX:X1:20123 tentang Pemberitahuan Rekening dalam | Bark Mandiri dengan rornor rekening 119-00-

Rar.gka Pengembaian Kelebihan Pembayaran Paak 1072999-5

10 04 Desember Penggugat meringaklanju:: Putusan Pengasilan Paras Nomor | Perggugat memohen agar — pengernbanan 2024 PUT-GQ0112.99/2023/FP. hi XIA Tahun 2023 tangga: ucap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat :kedua! Nomorl melalu: rekenirig PT chonlin Air Transpor pada

O19 JATITAXIX 12023 tentang Pemberitahuan Rekening daiam | Bark Mandi dengan rornor rekening 119-00-

Rargka Pengembalian Keleb.han Pembayaran Pajak 1075999-5

11 26 Maret 2024 Tergugat mencimmkan surat) jawaban — Nomor S- | Terbandng menjelaskan bahwa tidak terdapat

6G66"KPP 0617-2024 tanggal 26 Maret 2026 tentang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pembertahuan Rekening da'am Rangka Pergembasan | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayaran Pajak atas PUT-000112.95:2023.PPPM.XIA Tahun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000112.99/2623/PP/M.XIA Tahun 2023, seningga

Surat Pemberrakuan Rekenng dalam Rangka

Pengemba'ian Pembayaran Pajak Perggugat dak dapat djnoses

12 6 Mei 2024 Penggugat merggugat surat jawaban Nomor — S-] Pengguygat tidak setuu Keputusan Tergugat Nomor

666 KPP.06?7:2624 tanggal 26 Maret 2024 tertang Jawaban | S-666 KPP.0617:2024 tanggal 26 Maret 2024

Pemberitahuan Reken:ng dalam Rangka Pengembaiian | tentang Jawaban Pembentahuan Reken.ng dalam

Pembayaran Palak atas PUT-0C0112.95:2023:PP:M.XIA Tahur | Rangka Pengembaran Pembayaran Pajak atas 2023 PUT-099112.992023:PP WM Xl Tahur 2023

13 5 Agustus 2024 Tertst Putasan Mahkamah Agung Reg No 2348/PJK.2024 | Putusan Mahkamah — Agung Reg No tanggal 14 Juni 2024 mengenal Perkara Peninjauan Kembali | 2348 PJK:2024 tanggal 14 Jun: 2024 mengenai atas Putusan Pengad.lan Pajak Nor-or PUT-| Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan

006 12.99.2523/PPMM.XIA Tahun 2623 Pengadilan Pa,ak Naritor PUT-

000112.99:2023'PP/M.XIA Tahun 2023. dengan amar putusan :

1. Menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak:

Teruls pada halaman 6 dari & halaman Putusan

Mahxamah Agung Nomor tersebut menyatakan:

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidanaar. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai sroduk dari sistem infsrmasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan

Oleh karenarya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesua, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagamana diatur dalarn Pasal 36 ayat 11) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan

Tata cara Perpajakan junctc Peraturan Menter:

Keuangan Nomor &PMK.03.2012 tentang Tata

Cara Pengurargan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi dan pengurangan atau pembatalan

Sura: Ketetapan Pajak atau Surat Tag.har Pajak

1s 25 September Telah terbit Putuser atas Gugatan Penggugat terhadap surat | Amar putusan :

2024 jawaban Nomor S-666 KPP.0617:2024 tanggal 2€ Maret 2024 | Menolak — gugatan Penggugat — terhadap tentang Jawaban Pemberitahuan Rexen.ng dalam Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

Pengemoalian Pembayaran Pajak atas PUT- | 66€ KPP.0617-2C24 tanggai 26 Mare: 2024 tentang

099112.99/2023 PPIMLXIA Tahrin 2023 Jawabar Pemberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak aras nama PT

JHONLIN AIR TRANSPORT. NPP. 02.831.391.3-

027 COO

Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada ha'aman 24 dari 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a guo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

15. | 30 Oktober 2024 | Penggugat dengan surat Nomor 19:JAT-Batal SKPKB Pasal 26 | Penggugat kembali nengajukan permoharan

2017X'2024 tangga! 30 Oktober 2024 penha' : Permahosan | Pengurangan setau Pembatasan Surat Ketetapan

Pengurangan atau Pembaralan Surat Kesetapan Pajak yang | Pajak yang Tidax Benar atas SKPKB Nomor

Tidar Benar 000C5204:17'027:20 tangga 3C Desember 2020, dikarenaxan adanya Putusan Pengadilan Pajak

Nomer PUT-600112.96:2023:PP:M.XIA = Tahun 2023 yang menyatakan :

SKPKB Nemor 00005.204/17/027/26 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaku tangga: 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Puiusan Pengadilan

Pajak ‘ni.

Dan juga adanya Putusan Pengadilan Payar iainnya yang menyatakan

Amar putusan :

Menolak gugatan Penggugat — terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

66€E.KPP.0617'2924 tangga! 26 Maret 2024 tentang

Jawaban Pembertahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajak atas nama PT.

JHONLIN AIR TRANSPORT. NPWP. 92.831.891.3-

027.000

Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada halaman 24 dar! 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a gvo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

16 27 Maret 2025 Tergugat menindakianjuti surat permehonan Penggugat Nemor | Isi Keputusan Tergugat

15: JAT-Batal SKPKB Pasal 28 2017 X-2024 tangga: 30 Oktober +, Menolak permohonan Pengurangan atau 2024 perbar . Permohanar Pengurangan atau Pembata!an Perbatasan Surat Ketetapan Pajak dalam

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan meneronkan Suratnya nomor IS'JAT-Batal SKPKB PPA

Keputusan — Dirextur Jenderal Pajak — Nomor KEP- Pasal 26 2017:X'2024 tanggal 50 Oktober

O145ENKEBANPJ.0S'2025 tanggal 21 Maret 2025 (objek 2024 gugatan). 2. Mempertaharkan jumiah yang masih harus dibayar dalam Sura! Ketetapan Pajak

Kurang Bayar nomer 00005.204:1?.02720 tanggal 30 Desember 2020 Nasa Pajak Mel 2017

Bahwa dengar terbinya Keputusan Nomer KEP-

01456 NKEBAVPJ.06 2025 tangga: 21 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.02/2013 rentang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusar Sanksi

Adminstrasi dan pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak i? 6 Apit 2025 Penggugat mengaiukan Gugatan dengan surat Nemor ISLAT- | Alasan hukum gugatan

Gugatan Ps. 36 SKPIIV.2025 tanggal 6 Apri! 2025 perhai 1. bahwa penerbitan SKP Nomor

Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan 00005/204/17/027/20 tanggal 30 dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Desember 2020 sah sejak tanggal

Direktur Jenderal Pajarj yaitu Surat Keputusan Pembatalan diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember

Ketetapas Pajak atas Sura! Ketetapan Paak Kurang Bayar 2020 dan berakibat hukum sejak

Berdasarkan Pasai 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Wa,b Pajak Nersor KEP-0 54 56:!XKEBSNPJ.06:2025 tanggal 21 ini pada tanggal 7 September 2023 Maret 2025 atas nama PT. Jhanlin As Transport. NPWP adalah terbukti SKP a guo melanggar

02 831 891 3-027 000 : $0282 18913927900 batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan inslansi yang berwenang Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan.

Hal ini dalam — rangka — untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat'wajib pajak. Setan itu akibat huxum dari siratu keputusan

Pamerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatatkan subagaimara larluang dalam Pasal 71

LL Ha. 30 Tahun 2014:

2. bahwa penerbitan SKP No

00005/204/17/027/20. tanggal 30 Desember 2020 adalah TIDAK

PROSEDURAL atau cacat — formal dikarerakan SKP a quo tidak ditandatargani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. aengan demikian penerbikan keputusan Tergugat tdak diakukan berdasarkan kewerangan

Pukum dan secara terukur daam rargka mewujudkan penye'enggaraan Asas-Asas

Umur Pemer:ntahan yang Baik (AAUPBI khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. dan oleh karenanya koreksi

Tergugat tidak dapat . dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 19/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0517/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 2348/bpk/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung

Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05324/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP-

01456/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017 sebagai berikut:

1. 39 Desember Tergugat menersssan SKPKB Nomor 20995/204/17/027:20 | Hasi Pernerksaan Khusus Ans Komp. Nomor 2020 tanggal 30 Desember 2020 LAP-O03 3444) PL OSPRF9505/RIK.S 512025

Targgal 25 Desember 2020.

2. | SFebriari2022 | Penggugat mengajukan sera. Nomor 18/JAT-Batal SKPKB PPh

Pasa’ 26 2047412022 tanggal 3 Februar 2022 tertang

Permohonan Pengurangan alau Pembatalan Surat Ketelaran

Patak yane Tidak Berar (Permohener Ii.

3. 3 uri 2022 Tergugai menersilkan Keputusan Nemer KEP- | ls! Kepulusas:

O78 NKEB:FI NY PI,25/2022 tanggal 3 suri 2522, 2. Mesoak permebenan Pengurangan atau

Persbatalan Su'al Keletapan Paiak:

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar.

4.) 2 Agustus 2022 | Penggugat mengajukan Sura" Nomar IS/JAT-Batal SKPKB PPh

Pasa' 26 2017 V112022 tanggal 8 Aguslus 2022 tortang

Permanenan Penguranca alau Pembatalan Surat Ketclazan

Peak vang Tidak Benar (Permohener |).

5. "3 Desember Terguga: = menercilkan Keputusan — Nomer KEP- | ls Keyulusan:

2022 Oba24 MKEB:PJ MAP, 08/2022 tanggal 12 Desemser 2122. '. Menolak permehenan Pergurangan atau

Pernbatalar Su'al “eletapan Pajak:

2. Mempenakankan Surat Kelelapan Pajak

Kurang Bayar.

6. Suanyari 2023 | Penggugat mengcucal di Pengaclan Pajak atas Kepulusan

Nomor KEP-Q3324/NKEBPaWPo 00/2022 tanggal 13

Desernbor 2022.

fo | 22 Agustus 2023 | Pengadilan Palak MEMUTUS sengkcla najak pada lirgkat | Plaisan Pengadilan Pajak Nomar PUT- perlama dan lerakt dengar Acara Biase dergan PulLsan | ISO LOS202PPI.MIA Tahun 2023 tangga

Pergasilan Pajak Nsror PUT-00 12802023/FPIM.XIA | ucap 28 Agustus 2023. denga Amar Putusar:

Tahun 2023 tansgal ucap 28 Agustus 2023 mengenai Susatan | “Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat” terhadap Kesulusan Girentur Jonderg: Pajak Kamar KEP-

05324 NKEB:FJAWPL 06/2022 langgal 13 Desember 2022 | Tertul's cada halaman 35 dar 37 kalamar Putusan tenlarg Ferbatalar Kewfapan Palak alas Sura! Ketclazan | Pengadilan Pajak Nomor lerscbut. Pergadilar,

Petak Kurerg Bayar Palak Penghasilan Pass! 26 Berdasarsan | Pajak berkerakiran terdapat cukup alasan untuk

Pasa. 36 Aveli Puraf 9 Karena Pernobonen Wajib Falak atas | menyatakan Sural Keteleper Pajak Kurang Bayar

Sura! Keletapar Paex Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal | Nomar 20005/204:17!627120 targgal 29 Desember

26 Masa Pajak Mei 2017 Nomor DOGO 52041 708720 targgal | 2025 sah sejak tangga! diterbitkan yaitu taqggal

30 Desemper 2020. 29 Desembe: 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengad, an Fajar ii

95 Osteber 2023 | Tergugat merirdaklanjul Putisan Pengad'an PUT- | Direktur serderal Pa:ak memberitah.. can bahwa

GUO1 28202 PRIMA Farun 2503 langsa? usap 28 | sesuai dengan amar Putusan Sugatan Pergadilan

Aguslus 2023 dengan Surat Poaxsansea Puiusan Gugatan | Pejak Nomor PUT-000712 99°2023/PP MIA (SP26) Nomor 5-95AVP).06;SP26/2023 targgal 5 Oktober | Tahun 2023 tanggai diucapsan 28 Agustus 2023.

2023. Taka pilusan dapat d'aksarakan dan dtindakiarjutl sesuai dengan poral an penindang- andangan perpaakan dengan masukan pembatalan KEP-OS32¢/NKEB/PUAVPU G6 2022 tentang Perrbalalan Kelelaper Pajak atas Surat

Keleapan Pajak Kuarg Bayar Berdasarkan Pasat

36 ayali li hur.d 5 xarena Perriononan Wajib Pajak terkail =SKPKB PPh Pase! 86 Nomor

069551204: 7727/20 tanggal 30 Desembs 2520.

9 | 6 Desember 2024 | Tergugat mergajukar PenirjaLan Kembali alas Pilusan | Alasan Pengajuan Peninjatan Kerngali anlara lair

Pengadian Paax Name: PUT-00212.5912023/PPMMLXIA | Poemchor Per-mauan Kernbali berpendapat bahwa

Tahun 2023. putusan Pengadian Pajak Namer PUT-

060112. 922029FP.M.XIA Tanur 2023 langgal 23 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis atau mengabaikan fakta yang Teng dasar perlimsansan dalam pencrsilan Kepulusan

Pemakor Peninjauan Kembali yang menjad. chick gugalan dalam persidangan. schirgga menchasilkan putusan yang ticak aci dan ticar sesuai dengan kelertuan perpajakan yang berlaku di Indoresa. Olen kaceranya Putusan Pengadilan

Pajak a quo dajusan Penoqjausn Kembai berdasarkan sctentuan Pasal 9° hurt e JU

Pengacier Pajak

Bahwa Termoban Peninjauan Kembali melalu sural

Gugalan mengajuran gugalan lerhadap Keritusan

Dircklur Jenderal Paax a quo cengan alasan pencroilan SKPKB tidak prosecural atau cacal formal dikarcnakar:

- Penerbilay SKPKE 2 quo lasya penyampaian

Surat Pomserilatan Hasil Pemerissaan dan

Pembahasan Fasil Akhir Pemoriksaam:

- SKPKB 2 quo Ldak ditardelargani deh Pelahal y21J berwer.ang:

FAKTANYA Usage hukur yang telah diempun oleh

Termohon Pon raver Kembali adalah

Permotonar Pengurangan atau Pemaalan Sucal

Keletanan Pajak yang Tidak Bonar berdesarkan

Pasal 36 ayal it) huruf b Lo KUP dan atas permohoraa tersebut Pemohon Penjauan

Kembali telak mericdaklanjul sesusi dergan

Ae Onn peraturan perundarg-indangan perpatakan yarg berlaku, baik secara formal maupaa material:

Bahwa daa 1 mergadili pe moncnar Gugatan alas

Kepatusan Porm atalan Ketetana Paiak berdasarkan Pasal 36 ayat (71 huru! & UU KUP.

Pengadiier Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

10. 27 November Penggugat meninga-canjuti Putusan Pergadilah Paah korer | Pergguge: omemencn agar pengembalian iga PUP-DG 20202 PPM AIA Takur 2025 tanggal ucao 28 | keebihan perbayaran pajak dapal ciprases Agustus 2523 derger mengirmkan serat Norer | melaui rekening Nomor 115-057 079990-5,

OGCATITAXIAI 2023 tonlang Pemberitahuan Resening dam

Rangka Pencer balian Kelebihan Pesawaran Palak.

11. 04 Scsember Penggugal merindasarjuli Pulusan Pergadilan Paak Nemor| Perggusat omemencn agar pongerntalier 2024 PUT-O00 1289 022M AIA Takur 2023 tanggal ucas 28 | keebihan pembayaras balak dapa! ciproses Agustus 2023 dengar mengitimean sural (kedva; Nomer | melalui rekesing Nomor 112-09-107 9999-6,

CIS JAT TAK 2025 tertang Pesibes tahuan Rekering dalam

Rangka Percerbalian Keletikan Perrbawaran Pajak.

12. 26 Marel 2024 Tegugal mengisikan surat cawabar Nomar §- | Terbandirg menjclashar bahwa tidak terdapat ae6:KPP.OS1712024 langga! 26 Maret 2504 tenlang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pemikertahuan Rekening dalam Rangka Pengemsatian | dikembalikan dengan pertimbangan

Pembayarar Pajak alas PUT-J004" 2 99202 5PF:M.XIA Tahun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000172.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, ach ngga

Surat Pemperilahuar Rekening dalam Rangka

Pergembal.an Pembayaran Pajak Penggugat tidak dapal diproses.

13. 6 Mei 2024 Penggugat menggugat sural “jawaban Komar S-

Got:KPP.Oe1 72024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Jawahan

Permbertahuan Rekening dalam Rangka Pengembaian

Pembayaran Pajak alas PUT-001112.33/202PPIM.XIA Tahun 2023.

14.] SAgustus 2024 | Torsi: Pulusan Mahkamah Agung Reg. No 2348/PJK 2024 | Amar putusan:

tanggal “4 Jur 2024 menggiai Perkara Penirjavan Kemoa: | Menolak permehonan peninjauan kembali alas Pulusaa Pengadilan = Pajak = Nomor PLT. | Direktur Jenderal Pajak.

069112.95'2023.PP:M.XIA Tahun 2023

15. 25 Senleraber Tcrbit Pirusan alas Gugatan Pengqgugat te-haden sural) Amar putusan:

2324 jawabar Nomor S-666/KPP.C617:2028 tangga! 26 Marcel 2024 | Menolak Gugatan Penggugat.

tenerg Jawaban Pemsertanuan Rekesing dalam Rangka

Pergemaalian Perbayaran Paes alas PUT-

000112.982023/PP/M OXIA Tahun 2023

16.| 20 Oktcher 2024 | Penggugat dengan siret Nomor 14 UAT-Balal SKPKB Pasa: 26

20172024 tanggal 39 Oktober 2021 serhal : Permoho an

Pesgurengar atau Perssalalan Surat Keiclapan Palas yang

Tidak Benar.

‘Poy 2? Maret 2525 Tergegut merndaclawat sung pernyheran Pergeugst Nomor | Is. Kepatusan Tet gu gal

3-9 ! QGuG 5LJ “OJAT-5ita SKBAB Paka 20 AMAN Aa angga Konektor | Mosaia pomobonan Pengurangan ataa 2024 perihal Permohonan Pergusargar alan Pesibalala | Per bala Sunt Keksanan Palas:

Sural Awelavan Pan yang T Jas Bora: dengan waren kas 2 Neswertahansan Umlan yang vas harus

Kepatasan Ceskil Jurdea Pak Nama KEP- Sayan TAAT Suet Amcldpar Paar Kwang

OIE NAEB WPS Oh 2028 tancya ai Maret 2025. Bayar.

13 5 April 2025 Penggugat merga ukan Cugalan dengna sural Nomar IS /JAT-

Gugalan Ps. 46 SKPIV:2925 targgal 6 April 2925 perinal :

Permokonan Gugalan tersadar Kesulusan yang serkatan

Gengan oclaksanaan Keputusan Persajakan (Kepulusan

Direktur Jorderal Pajak: yaitu Surat Kerulusar Pocbatatan

Keletapan Pajak atas Sural Kelelapan Paya< Kurang Bayar

Berdesarkar Pasal 36 ayat #1) Furuf 8 Karena Fermoksnan

Wapb Pajas Namo KEP-01456MKEBAWPJ.06:2055 tangga: 21 Maret 2025 alas qama FT. Jhonlin Air Transport. NPWP.

O2.837 891 3-227.000.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 19/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0517/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020, melalui Surat Nomor 19/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0517/X/2024, TergugatmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 19/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 perihal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 19/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0517/X/2024 diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023;

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas

waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 30 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

bahwa terhadap SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan Juni 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana

tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000112.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01456/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/027/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Mei 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran,JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.