Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-003448.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003448.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Jhonlin Air Transport mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Mei 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 32
- UU 30/2014Pasal 60; Pasal 70; Pasal 71
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003448.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Jhonlin Air Transport
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/027/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 November 2025