Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-003445.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003445.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003445.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA.,jabatanKuasaHukum(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com), yang diberi kuasa oleh GT Denny Ramdhani Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/SKK Gugatan/JAT/III/2025 tanggal 17 April 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771021 199703 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.06/2025 tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-481/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00056/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 17/JAT-SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran dengan perhitungan sebagai berikut:

' KANAN EA Cd Pe CCT eoHucag hyd Aha” By weer ar

Po co ed sa Doa oa Ia L

Pea te Kam Han bean LN TE 4 .

MA ena mm tethers EP ag tata Ry: Broa 0

2 si Be bevy th Tabs AA bo ied ba TD. nia

. Ma SE nang sat BE ar TE GUN MANA Pata an isu urai . Han a

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 17/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0317/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas keputusan a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 17/JAT- Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Materi:

bahwa Penggugat mengutarakan alasan pengajuan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:

Pasal 1:

40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 13:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

2. bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Pasal 1:

5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

Pasal 8:

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 53:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan

dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan

dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Pasal 60:

(1)Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya

Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan;

(2)Dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima

Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

(3)Dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan

penerima Keputusan, mengikatnya Keputusan didasarkan pada bukti penerimaan yang dimiliki oleh penerima Keputusan, kecuali dapat dibuktikan lain oleh pengirim;

Pasal 71:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi;

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan;

(3)Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau

Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan;

(4)Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi

kewajiban Pejabat Pemerintahan;

(5)Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan

menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan berdasarkan surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.5417/SP.Wk/2023 tanggal 7 September 2023 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak halaman 34-35 menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagi produk

dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum di sampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-52/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

4. bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000110.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 juga telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali oleh Tergugat dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor : 3084/B/PK/Pjk/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK”;

bahwa selain daripada itu, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung R.I pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun kembali yang muatan materinya “TYPICAL” dengan atau beririsan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/ PP/M.XIA Tahun 2023, dimana pada halaman 6 dari 8 Mahkamah Agung R.I

menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Kesimpulan :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 52/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

2. bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Keputusan pemerintah yang tidak didasarkan standar/pedoman kewenangan akan berakibat suatu keputusan “batal demi hukum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan

dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima keputusan, daya mengikat keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No. 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-52/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/PP/ M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

Usul:

bahwa sesuai penjelasan dasar hukum di atas, dapat Penggugat simpulkan bahwa penerbitan SKP Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 52/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan

yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti SKP a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014. Maka bersama ini pula Penggugat mohon SKP No. 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-52/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL);

bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-52/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa bersama ini Penggugat menyatakan dan memohon atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor

KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-52/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00056/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Tanggapan atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat 2

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat 3

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Pasal 36 ayat 1a

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 36 ayat 1c

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur:

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat

pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil

verifikasi dengan Wajib Pajak;

Pasal 13

(1)Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan

permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 16:

(2)Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau

informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim;

(4)Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5)Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau

pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur: Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 31 ayat 3

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Tergugat

Terkait formal pengajuan gugatan a. bahwa Surat Gugatan Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 diajukan oleh PT. Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•- •••.000 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., M.H., CA., CPA bertindak selaku Kuasa Pemohon Banding;

b. bahwa Penggugat menggugat Surat Keputusan nomor KEP-01454/NKEB/ WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017;

c. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan SKPKB yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Terkait alasan gugatan :

Peneliti melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017 sebagai berikut:

Tanggal

1. 19 Februari 2920 Pemeriksaan Kh4suUs ante sel.luh jeris pajak

Masa Pajak Jansari s.d. Desember 2017

2. “26 Desember 2620 | Terbt SKEXE nomer GOROS/204/4 7/02 F250 targga 29 Desember 2029 hasil pemeriksaan

Bier Macya Dua Jasera Pusat

3. 3 Februar 2022 Penggugat menga ukan Demo wwonan pergurargan atau pembaiaian SKP wang tdak berar verdasarkan Pasa. 36 (1) Ssaruf BE Wh

EKP yang pectarma

4. 18 Mle: 2022 Terbit Surat Kepitusen Pembatasan Ketetapan

Palas Berdasarkan Pasal S36 ayat (1) huruf B karena pelraeronar Maja Pajak nemor KEP-O00OSS/MNKEB/PL WP OG 2022 langqgqe: 19 Msi 2022 (pertama).

5. 3 Agustus POSS Penggugat menga:ukan DEP Kanan pergurasgan atau permbata'an SKP yang idak berar berdasarkan Pasal! A8 #11 haruf E Wu

KUP yang kedua “gs. | 1a Desember 2622 | Terbit Surat Keootusan Pemoataian Ketetapan

Paja< Berdasarkan Pasal BB ayat (11 Surut B

Karena fermoranan LAN Iin) Pajak nomor KEP-OS922/MKEBPLAW PDB SOP tangga! 13 Desember POOLS kedua.

7. | S Januari 2623 | Penggugat mrersgaukan g.getaa atas Surat ~

Kepetusan Pasal SB 11! saru? B ke Pengadilas

Pajak

CG |" 7 September 2024 Putusan Pergadian Peak samor Pulusan

Pengadilan Paiak nomer PUT-

UCC 19.99/2023/PP/M.XISA Takun 2683 tanggal diucapkan 28 Aguslus #2023 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-000110.99/ 2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dengan keputusan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat yaitu:

a. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-05322/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT. Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000;

b. Menyatakan SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana pada angka 3 huruf b, dinyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017 tetap sah sejak tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang artinya:

a. bahwa waktu penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP tidak berlaku dan besarnya pajak yang terutang adalah sesuai SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017;

b. bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah melalui proses penyampaian hasil pemeriksaan atau SPHP dan telah melalui proses pembahasan akhir. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkeyakinan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini menjadi dasar dalam amar Putusan Pengadilan Pajak bahwa SKPKB a quo tetap sah sejak tanggal diterbitkan;

c. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017 berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang diartikan atas SKPKB a quo memiliki konsekuensi hukum bagi kedua pihak yaitu Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat Penggugat;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Penggugat Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21

Maret 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat a quo atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 17/JAT- SKP PPh 2017/Bantah TG/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa dasar hukum-dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat di dalam surat Bantahannya terkait dalil hukum Wajib Pajak yang terkorelasi dengan gugatan dapat Penggugat rangkum sebagai berikut:

(No Dasar Hukum . Pasal ~~ Ket

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Pasal | angka 40, angka 41, Pasaf 13 ayat (1) dan

1. Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah :

. " . ayat (4), Pasal 36 ayat (1) hurut b.

terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia

, Nomor 6 Tahun 2023. ,

Pasal 1 angka 5, angka 6, Pasal 8 ayat (1), ayat (2),

, Undang Undang Republik Indonesia Nomer 30 Tahun Pasal $2 ayat (1), ayat (2), Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ;

2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ayat (3), Pasal 60 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal /1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (9).

3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT 0001 24.99/ 202 3/

PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 a Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung

0... Nomor: 2353/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024.

5 Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 5262/B/PK/PJK/2024 1 1

0 tanggal 12 Desernber 2024 bahwa sesuai penjelasan dasar hukum dan bukti di atas, Bersama ini Penggugat secara tegas membantah dalil Tergugat yang HANYA mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00052/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur;

bahwa dengan ini Penggugat membantah Tanggapan Tergugat dan Penggugat sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat masih tetap mempertahankan dalil-dalil hukumnya sebagaimana tertuang di dalam Surat Gugatannya;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak No. 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00052/ NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 dan merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Ketetapan yang diarahkan untuk melahirkan akibat hukum yang bersifat konkret dan individual, serta didasarkan pada kewenangan hukum publik;

3. bahwa prosedur penerbitan keputusan Pemerintah ini meliputi tahapan penerbitan dan jangka waktu penerbitan, berlaku serta mengikatnya keputusan dengan mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terkait dengan daya mengikat mengacu pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yakni sejak:

a. keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan;

b. dalam hal terdapat perbedaan waktu pengumuman oleh penerima Keputusan, daya mengikat Keputusan sejak diterimanya;

c. dalam hal terdapat perbedaan bukti waktu penerimaan antara pengirim dan penerima Keputusan, mengikatnya keputusan didasarkan pada bukti;

4. bahwa terkait dengan batas waktu penerbitan keputusan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sedasar dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, pada hakekatnya suatu keputusan dianggap dikabulkan apabila dalam batas waktu tertentu telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan. Hal ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak No.

00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00052/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023 sehingga tidak memiliki akibat hukum lagi kepada Penggugat karena telah daluwarsa sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU KUP (lebih dari 5 tahun);

5. bahwa sesuai penjelasan dan dasar hukum di atas, dapat Penggugat sampaikan dan nyatakan bahwa penerbitan SKP No. 00026/203/17/027/20, tanggal 29 Desember 2020 adalah TIDAK PROSEDURAL atau cacat formal dikarenakan SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat, dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (sesuai juga dengan Pendapat Hukum Hakim Agung Mahkamah Agung R.I sebagaimana tertuang dalam Putusan 5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat tidak dapat menerima Koreksi dan penghitungan Tergugat dalam KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 Jo. SKPKB No. 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00052/NKEB/WPJ.06/KP.17/2022 tanggal 19 Mei 2022, Masa Pajak : Maret 2017 dikarenakan dasar koreksi tersebut tidak sesuai dengan data, fakta, dan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Permohonan Gugatan a quo telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa secara data dan fakta, Tergugat hanya mendasarkan bahwa penerbitan SKPKB a quo telah sesuai prosedur yang dikuatkan oleh uraian dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah melalui proses pembahasan akhir saja sehingga proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur, tanpa adanya alat bukti lainnya yang kompeten;

3. bahwa dalil Tergugat tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlak;

Usul dan Pernyataan Penggugat:

bahwa Keputusan Tergugat a quo dapat dibatalkan demi hukum dan/atau dinyatakan perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi *) adalah sebesar Rp. 0,- (NIHIL), dan gugatan Penggugat dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Nomor 17/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0317/X/2024 tanggal

30 Oktober 2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

3084/B/PK/Pjk/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000110.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023 ;

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

5262/B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Perkara

Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000094.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023;

Bukti P-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-7. Kronologis Sengketa;

Bukti P-8. Surat Nomor 01/Penjelasan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Revisi Kronologis Gugatan;

Bukti P-10. Matriks Sengketa terkait dengan Putusan Mahkamah Agung;

Bukti P-11. Surat Nomor 02/Penjelasan/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-12. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 17/Penjelasan Akhir

JAT/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Bukti T-3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000095.99/2023/PP/M.XIA

Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4805/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-5. Rekapitulasi 36 SKP Tahun 2017 sesuai Putusan MA;

Bukti T-6. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-599/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29

Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan kronologis sengketa dengan uraian sebagai berikut:

i 2020 tanggal 29 Desember 2020 Pajak 2017.

Casar Hukum Pengauan: Pasal 36 ayat (15 huruf b

KUP dengan alasan hukum :

Pengcugat mengatukan suret Nomar 1?/JAT-Bata! SKPKB PPh 1. Pemerikgaar tidak procedural karena tidak a | 4 Februari Pasal 26 207712022 tanggal 3 Februari 2022 tentang aca Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan

. ebruari 2022 batam an aa an . ales .

Permohonan Pengurangan ata: Pembataian Sura: Ketetapan dan Undasgan pelaksanaan pembahsan

Fajak yang Tidak Benar (Permohanar II. atas hasil pemeriksaan: dan

2. SKPKB a guo tidak ditandatangani oleh

Pejabat yang berwenang,

Isi Keputusan Tergugat :

*. Menalak permohonan Pergurangan atau

Peribatalan Surat Ketetapan Paiax dalan

Tergugat menerbitkan — Keputusan Nemor KEP. suratnya ncrrar 17/AT-Batal SKPKB PPh

4 3 Jum 2922 OT 7FONKEBP IWF 0912022 tanggal 3 Juni 2022 sebagai Pasal 26 201712022 tancgal 3 Februari tindaklani? surat Penggugat No. 17/JAT-Batal SKPKB PPs 2022:

Pasal 26 2017/2922 tanggal 3 Februari 2022. 2 Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Sayar nomor 000022044 02720 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2047 i — Pasal 26 20171112022 taragal 8 Agustus 2022 tentang | KUP cengan alasan Kukum :

Permonenan Pengurangan alat Pembagian Sura. Ketetapan 1, Peserksaan tidak proceaural Karena tidak

Pajak yenc Tidak Benar (Permotonan Il). ada Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan dan Undasgan pelaksanaan pembahsan atas hasil pemeriksaan: dan

2. SKPKB & quo tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

Isi Keputusan Tergugat :

4. Menelak nermahonan Pengurangan atau

Ferbatalan Surat Ketetapan Pajak dalam

Tergugat oo menerbitkan — Keputusan Momo: = KEP- suretnya nomor 17/JAT Batal SKPKB PPh

5 43 Desember 05322/NKEB.:PJAWP,.OG:2022 tanggal 13 Cesemker 2022 Pasal 26 2077, 1/2022 tanggal 8 Agustus

, 2022 sehagai #ndaklanjut surat Penggugat No. 1#JAT-Batal SKPKB 2022:

PPh Pasa! 26 200 7V11:2622 tanggal @ Agustus 2022. 2. Memperaharkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Saya: nomor (01032041702 720 tanggal 29 Desember 2020 Wasa Pajax Maret 2017

Penggugat menggugat di Pengadilan Paix atas Keputusan | Penggugat ticak setu Kepetusan Tergugat Narror

3 Januasi2023 | Namor KEP-O5322NKEB:PJAWPJ.66/2022 tanggal 43 | KEP-05322NKEBPJAWPJ.O512022 tanggal 13 Desember 2922. Deser be; 2022 f. | 28 Agustus 2022 | Pengadias Palak MEMUTUS sengreta pajak pada tingkat | Putusan Pengadfen Palak Nomor SUT.

persanta Gan terakhir dengan Acara Biasa dengan Putusan | 001110992023PPIM.XIA Tahun 2023 tangga:

Pengadias Pajak Nomor PUT-C00110.99'2023,PR/MLXIA | usap 28 Agustus 2023. dengar. Amar Putusan .

Tahur 2023 tangga rap 28 Agustus 2023 mengenai Gugaran | Mengabuikan sebagian Gugatan Penggugat terhadas Kesutusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-

05322 NKEBPJANPU 06/2622 tanggal 13 Desember 2022 | 95322!NKEB:PJANPJ.O6'2C22 — tanggal 13 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan | Deserrber 2022 testang Pembatalan Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 2€ Berdasarkan | Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 26 Ayat (4) Huruf h Karena Perricne aan Wajib Paax atas | Pajak Penghasilan Pasal 26 Berdasarkan Pasa: 36

Surat Ketetapan Pa:ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa: | Ayat (1) Huruf b Karena Perrrononan Wa» Pajak

26 Masa Pajak Maret 2017 Norror O0005204:17027/20 | atas Surat Ketctapan Pajak Kurang Bayar Pajak tanggal 29 Desember 2020. Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017

Nomor 00093/204/17/927120 — tanggal 29 Desember 2020 atas nama PT. JEONLIN AIR

TRANSPORT, NPWP. 02.841.89°.3-027 600, beralamat di Perkanteran Ruka Palazzo Jl

Benyamin Suaeb Kav. A-5 Blok A No. 29-31.

kemayoran Jakata Pusat. dangan alama:

korespondensi di Graha 18 Jalar Manyar Indah Wil

No. 18 Kec. Suxotilo Surabaya 60172

Terus pada halaman 36 dar: 37 halaman Putusan

Pengaduan Paax Nomor tersebut Pengadilan

Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasar untuk a. Membataikan Keputusan Nomor KEP-

05322 NKEB:PJANPJ.06:2022 tanggal 13 Desember 2622 tentang Pembatasan

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Perghasdan

Pasal 26 Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1!)

Huruf & Karena Permohonan Wajid Pajak atas nama PT. Jhanlin Air Transpart

NPWP. G2.831.891.3-027 060 b. menyatakan SKPKB Nomor

GOON 20411 7:027'20 targgal 29 Desember 2026 sah sejak tanggal diterbitkan yatu tanggal 29 Desember 2620 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan

Pengadiiay Pajak iri

G5 Ortober 2023 | Tercugat merindaklanjuti — Putusan Pengadilan FUT-]| Direktur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa

GOSTIC 992023:PP!M.XIA Tahun 2025 tanggal ucap 28 | sesuai dengan amar Putusan Gugatan Pengadilan

Agusuus 2025 cengan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan | paiak Nomor PUT-090110.892023:PP:M XIA oe Nam ar S-9PWPJ.06 SP2G-2023 tanggal 5 Oktober Tahun 2023 tangga! diucapkan 28 Agustus 2023,

TS maka putusan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan — perpajakan dengan melakukan pembatalan KEP-

05322'NKEB/PJAWP J.06/2022 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan

Wajih Pajak terkait SKPKB PPh Pasal 26 Nomor

00603/204/17/027120 tanggal 29 Desember 2029.

27 Nevember Pengcugat menindaxlanjuti Putusan Pengadilan Pajak Memor| Penggugat memonen agar pencernbalian 2024 PUT-600119.99/2023/PP:M.XIA Tahun 2023 tangga! ucap 28 | kelebihan pembayaran pajak dapat diproses Agustus 2023 dengan mengirimkan surat Nomor) melalui. cexenirig PT Jhonin Ar Transpot pada

DI JATTAXIXI'2023 tentang Pemberitahuan Rekening dalam | Bank Mandiri dencar. nornor rekening 119-60-

Rangka Pengembalian Kalebihar Pembayaran Pajak. 1979099-5

40, 04 Deseniber Pengcugat menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor | Penggugat memoon agar pengernbalias 2024 PUT-000110.95/2023/PP!M.X!A Tahun 2023 tangga! ucap 28 | kelebikar pembayaran pajak dapat diproses

Agusus 2023 dengan mengirimkan surat ikedusi Nomor| melati: rekeriry PT Jhenin Air Transport pada

DI FAJAT AMIN 2023 tentang Pemberitahuan Resesung dalan | Bank Mandiri cdencar. nornor rekening 119-00-

Rangka Pengembaian Kelebihan Pembayaran Pajak. 1079599-5

TI 26tdaret 2024 | Tergugat mengirmkan surat jawaban Nomor S-| Terbandng menjseskan bahwa tidak terdapat

EB3:KPP.0617!2624 tanggal 25 Maret 2024 tenang Jawaban | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Fembetahuan Rexening daam Rangka Pengembalian | dikembalikan dengan pertimbangan

Peribayaran Pajak atas PUT-000110.99/2023/PPM.X!A Tahun | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

G00710.99/2020 PRM XIA Tahun 2623, sehingga

Sura. Periberitahuan Rekenina daa Rangka

Pengembalian Pembayaran Pajas Penggugat ‘idax dapat diproses.

12. GE Me! 2024 Pengcugat mengcugat surat jawanan Nomos §5-] Penggucat tidak setus, Keputusan Tergugat Mamor

66 3KPP.0617:2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Jawaban | S-EE3KPP.OS 772024 tanggal 25 Maret 2024

Fembertasuan Rexening daam Rangka Penger-salian | tentang Jawaban Pemberitahuan Rekening dalam

Peribayaran Pajak aras PJT-090110.99/2023:PP 'M.XIA Tahun | Rangka Pengernbaian Pembayaran Pazas atas 2023, PUT-C00110.95/2023:PPMLXIA Tahun 2023.

13 25 Sentemher | Telah terbit Pucusar atas Gugatan Penggugat terhadap surat | Amar putusan :

2024 jawaban Nortor S-653/KPP 081772024 targga! 26 Maret 204 | Menalak gugatan Penggugat terhadap tentang Jawaban Pemberitahuan Rekenrg dalam Rangka | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5-

Pengerr baiian Pembayaran Pajak aras FUT- | sed KPP.OG1 712024 tanggal 26 Mare: 2024 tentang

C09416.39!2029PP:M.XIA Takur 2023. Jawaban Periberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembalian Pembayaran Paak atas nama PT

JHONLIN AIR TRANSPORT, NFWP. 02.831.891.3-

027.000

Bahwa pedundangan hukum Pengadilan Pajak pada alan 24 dan 26 Benyatariu:

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

14.) 1 Oktober 2624 | Terbit Putusan Mahsamah Agung Reg. No 3084/PJK/2024 | Puwsan — Mahkamah Agung Reg. No tanggal 6 Agustus 2024 mengenai Perkara Peninjauar. Kembali | 3084/PuK:2024 tanggal 6 Agustus 2024 mengenai atas Putusan — Pengadilan — Pajak Nomor PUT-| Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan

0I116.99/202WPP/M.XIA Tarun 2023 Penged.an Pajak Namor PUT-

00C115.992023P RM MA Tahun 2023, dengan amar putusan :

1. Menclak — permohonan — peninjauan kembali Direktur Jenderal Pajak:

Teruls pada halaman 8 dar 8 Salaman Putusan

Mahkamah Agung Nomer tersebut menyatakan:

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) dapat menunjukkan bahwa

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ramun telah diakui sebagai produk dari sistetr informasi Terguga:. dengan demikian penerbitan keputusan Tergugat tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Asas-Asas Umum

Pemerirtahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Oleh xarenanya koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan «arena “dak sesua' dengan ketentaan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 aya: 11 hurur b Urcang-Lndang tentang Ketentuan Umum dan

Tata cara Perpajakan juncto Peraturan Menter

KeLangan Nomor B'PMK.93:2013 tentang Tata

Cara Pengurangar atau Penghapusan Sanksi

Adminisvrasi dan pengurangan atau pembatalan

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

15. | 30 Oktober 2024 1 Penggugat dengan surat Nomor 17'JAT-Batal SKPKB Fasal 26 | Perggugat kembali mengajukan permchcnan

2017xX:2024 tanggal 20 Oktober 2024 penhal . Permeharan | Pengurangan atau Pembata.an Surat Ketetapan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang | Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nemor

Tidak Benar C0003:204. 17:027/20 tangaal 29 Cesember 2020.

Cikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-D00110 99-2023 PPM XIA | Tahun 2023 yang menyatakan :

SKPKB Ncm.or 60003'204:17:027:20 tanggal 29 Desember 2920 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tangga! 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan

Pajak ini

Dan juga adanya Putusan Pengadilan Parak lainnya yarg menyatakan

Amar putusan :

Menolak gugatan Penggugat terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

665/KPF 0617/2024 tanggal 26 Mare: 2025 tentang

Jawaban Pember.tahuan Rekening calam Rangka

Pergembaliar Pembayaran Pajak aras sama PT

JHONLIN AIR TRANSPORT .NPWP 02.881.881 3-

6270600

Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada halaman 24 dan 26 menyatakan

Bahwa namun demikian berdasarkan Putusan

Pengadilan Pajak yang sama juga menegaskan bahwa SKPKB yang diajukan gugatan tetap dinyatakan sah dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan a quo diterima oloh Penggugat pada tanggal 7 September 2023.

Te.) 27 Maret 2025 Tergugat mecndak savas surat persokanan Penggugat Komar | Is. Kepatusar. “erguaat .

{PLAT Batal SKPKB Pasal 28 2017 A2024 tanggal 30 Gio 1. Meroar permahanan Pengurangan atau fled perah Permunenga Pergatangian ata Pembalaan Pemhalate Sura! Ketelapan Paik dalarn

Sural Ketetapan Pajak yang Tidak Benes dengan menerbitkan auiatvya Doain TAAT Datal SKPK PPh

Kepausan Director Jercerat Pak Momot KES. Pasai 26 2017/2024 tanggal 30 Oktober

O14 NKEG WP3.u6 2025 tangga 21 Mare: 4025 (objek 2624, gugatan). 2. Mempertahankan jaman yang masih hers abaya daan Sirat Keeupan Paak

Kulangy Baya" montor 02003 R03: PT. 0 tanggal 29 DesemSer 2020 Masa Pajak

Karel 207

Bahwa dengan ferhitnya Keputusan Nomar KEP-

014 M/NKEBAYP,,06:2025 tanggal 24 Maret 2025 menjadikan permohonan Penggugat telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Peraturan Menten

Keuangan Nomor §/PMK.03/2013 tentang Tara

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Adminsrasi dan pengurangan atau pembatalan

Sura? Ketetapan Pajak atau Sarat Tagihan Pajak.

vi. 8 April 2025 Penggugat mengajukar Sugatar dengan surat Nomer 17/JAT-| Alasan Pvkur gugatan :

Gugatar Ps. 36 SKP:IW2025 tanggal € Agil 2025 perihal 1. bahwa penerbitan SKP Nomor

Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan O0003/204/17/027/20 tanggal 29 dengan selaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Desember 2020 sah seiak tangga:

Cirek:ur Jenderal Palak, yaru Surat Keputusan Pembatalan diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember

Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 2020 dan berakibat hukum sejak

Berdasarkan Pasal 36 ayat (4) huruf 5 Karena Permohonan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak

Wajib Pajak Norror KEP-01458/NKEBAWPJ.96/2025 tanggal 21 ini pada tanggal 7 September 2923 Maret 2025 atas nama PT. dhenlin Av Transport. NPWP, adalah terbukti SKP a quo melanggar

O02 83! 8943-027 G00 7 96283185913027000. batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Direktur Jenderal Palak tidak memberikan suatu keputusan.

Hal ini dalam — rangka — untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat'wajih pajak. Selain itu akibat hukum dari suatu keputusan

Pemerintah yang tidak sesuai dengan prosedur adalah dapat dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71

UU No, 30 Tahun 2044;

2. bahwa penerbitan SKP No

00003/204/17 027/20, tanggal 29 Desember 2020 adaah — TIDAK

PROSEDLRAL atau cacar formal dkarenakar, SKP a quo tidak ditandatangani pejabat yang berwenang namun telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. dengan demikian penerbitan keputusan Tergugaz ticak dilakukan berdasarkan kewenangan hakum dan secara ter.kur dalam” rangka mewujuckan penyelenggaraan Asas-Asas

Umum Semerirtanan yang Bak ([AAUPE) kaususnya asas kepastan Kukum dan asas kecermatar, dan oleh karenanya koreksi

Tergugat. tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan keteniuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1 huruf b Undang-Undang tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan juncto Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.93/2013 tentang

Tata Cara Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi dan ngurangan atau Pembatalan Surat bahwa berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 17/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0317/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a quo diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa atas permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at, tanggal 18 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan

kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan telah terbit Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 3084/B/PK/Pjk/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan Amar Putusan:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

bahwa, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada salah satu Putusan Peninjauan Kembali a quo yang merupakan putusan dari upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan, Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang bertanda tangan tersebut. Oleh karenanya Keputusan Nomor KEP- 05322/NKEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 Desember 2022 harus dibatalkan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7

September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, Tergugat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:

bahwaPenggugatmempermasalahkanKeputusanNomorKEP- 01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 mempermasalahkan penerbitan Keputusan Nomor KEP- 01454/NKEB/WPJ.06/2025 yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menurut tergugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan juga Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017 sebagai berikut:

fio] Tenggat | Weteangankentaan | Keterangan

1 | 25 Oeserber 2080 | Terucal menekan SKPKE Nerve: GOSoS 20+ tele’ B5 | Hasi Perenksaar Kausus ArRis Komo. Nomoe

Tanggal 25 Desenmber 2025 LAPIS (VP, 06 KP SOSOK SIS 2025

2 3 Fetruan 2022 | Penggagal mergankan surat Nomor 17-JAT-Bala! SKPKB

OPb Pasal 26 2017112022 tevgua: 3 PobiLan 2022 terleng

Pemohoras Per ganged aleu Povbatalay Sural Keretapar

Soak yang v.das Berat So meboran lt.

3 bi 2022 Tegugal oo mereka Kepisen Kemer KEP Is: Kepstugan.

TI NSES PON, OG ge tar agan d eka 2922, 1. Mergak opecughonar Pergarangar atad

Pemnala an Sura, Ketotggan Pajas,

2 Mesmctahankan Surel Kelelangn Perak

4. E Aguslus 2022 | Penggugal mengajukar sural Komar *?JAT-Salal SKFKB

PPh Pasa! 26 20171112022 tanggal 8 Agusus 2022 lertang

Permcharan Pengurangan alau Permbalalan Surat Ketclagan

Paigk yang Ticak Benar iPermohetan II.

5 | 14 Desember 2022 | Torgugat mercrbsxan— Kepulusan = komcr KEP- | le’ Keputusan:

05322 NKEB PJP 162022 langga +3 Desember 2022. 1. Meno'ak pernokosar Pengwangan ata

Pomsalala™ Sural Keletapan Pajak:

2. Mempesahankan Surat Ke'elapan Pajak

Kurang Bayar.

3 Januari 2523 Pergeugal menggagal &. Pengadilan Pajak atas Keputusan

Nome KEP-O5322KKEB/PUMWP I OG2022 taragal 13 Desember 2022.

7. 28 Aguslis 2523 | Pergadian Palak MEMUTUS sengketa paiak pada #ngkal | Polusan — Pengadilan Pajak Nomor PUT- pertama dan lerakbs dengar Acara Basa dengan PulLsan | DO011C SE 2GP/PPE.XIA Tahun 2223 langgal

Pengedian Pak Namer PUT-0Ge 1099 2023/PP,RL.XIA | ucap 28 Aguslus 2023. dengan Amar Putusan:

Tahun 2023 langga! ucap 28 Agusius 2023 mengenai Gugelan | "Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat” temadan Kesutusan Cireklur Jendera! Pajak Name: KEP-

OSS22 6K KEB RIP O62G22 targgal 13 Desember 2622 | Tertul’s pada balaman 35 dari 37 halaman Putusan tentang Pembatalan Kete'apan Paizk atas Sural Ketetapan | Pengasitar Pajak Nemor lersckut. Pengasilan

Pajak Kurang Bayar Fa'ak Pengnasilan Pasal 26 Berdasarsar | Paisx berkeyakinan lercapat cukup alasar wiluk

Pasal 36 Ayat 11) Huru' b Karena Permokotan Wajib Pajar | menyatakan Sural Ketetsoan Pajak Kerang Bayar alas Surat Ketctapar Paiar Kurang Bayar Pajak Penghasilan | Norma: 200051294/17!027720 tanggal 29 Cesember

Pasal 26 Masa Payak Marct 2017 Nomor O000Sf20417/027!25 | 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yailu langgal tanggal 29 Dese mcr 2625. 29 Desenher 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadian Pajak ini.

25 Oktober 2023 | Tergugat menntawanjui Putusan Peagedlan PUT- | Dicrklur Jergeral Pajak Temberitahusan bahwa

0012992623. PPIM KIA Tabus 2023 tanggal ucap 28 | sesuai dengan amar Putusan Suoalaa Pergasilan

Aguslus 2023 dengan Surat Pelamsanaan Putusaa Gugatan | Pajax — Nemar — PUTOO 10 9/2023PP3 AIA (SP2G) Nomor S-STPIO6/SF 26/2023 langga 3 Oktober | Tabun 2023 targgal Ciusagkan 22 Agustus 2023.

2023. maka pesan dapal dovaxsanaxan dan div idaklan uti sesuai dengan peraluran perandag- undangan perpaakan dengan melakukan pemodiaan = KEP-OSS22/N KES PIPI. 0612022 tenteng Perrbatalaa Keitapar Pajak atas Surat

Kaleiapan Pajak Kirarg Bayar Berdasarkan Pasal

36 ayal iti rudi S <arcra Permonenac Wak Pajak terkail SKPKB PPR Fasa. 26 Nomor

OOOSS2 04 702725 tanggal 29 Desembe: 2920.

9. | 6 Desember 2023 | Tergugat mergajukar Peninjauan Kembali atas Pulsar | A.asan Pengajuan FeninaLan Kesal anlasa lair:

Pergadian Paras Name: PUT-000° 0 9912023/FP:M.XIA | Porohor Penrayar Kembal berpeadapal bahwa

Tahun 2023. putusan Peagadian Pajak Karer PUT-

DO 16.95 20255PPIM.XIA Tanun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis atau mergabaikan fakta yang cnjad dasar perlimsangan datam pengibilan Keputusan

Pemscher Peninjauan Kersba': yang menjadi ab ek gugatan daiam persidangan sch ngga menghasilkan outusan yarg Udak adi dan ticak

Sesuai cergam keresluan perparakan yang berlaku di Indoresia. Olen karenanya Pitusar Pengaduan

Pajak oa gud bauran Penryauan Kembar berdasarkan xetentuan Pasal @° huruf e@ LU

Pergarilar Paiax

Bahwa Terrahon Penir-aian Kembali meia'u surat

Gugatan mengalah Gugatan terhadap Kepulusan

Direktur Jenderal Paras a quo sesgar a'asan penert'tan SKPKB tidak prosedural atau cacat formal dikarcnakas

- Pererbitan SKPKB a qua tapa pesyamza-an

Surat Pemsertanuar Hasil Pemerksaar dan

Pemnehasan Hasil Akhir Pemerksean

- SKPKB a quo dar ditarcatangani och Pe,abat yang bersenang

FAKTANYA upaya bukur yang telah c tempuh och

Tertoron Por njauan Kersbal adaah

Permoborar Pengurangan atau Pembatalan Surat

Kete'rapan Pajak yarg Tidak Benar berdasarkan

Pasa 36 ayat If huruf © UL KUP dan atas permahosas terserut Pemakon Peniriauan

Kembali tear menindaklan!ati sesuai dergan kelentLan peraturan perurdang-us dangan peipajakan vang berlaku. baik secara formal maupun materia!

Bahwa salam mengadi'i permorcnar Gugatar atas

Keputusan Pembatalan Ketetapan Pak bersasarkas Pasal 36 ayat (fi huruf b UU KUP,

Pergaslan Pak Kanya benveraca untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

IS 27 November 2028 | Penggugat verindaxanut Putusan Pergadi ar Pajak Nomer | Penggugat oo miemonen agar pergerabalian

PUT-090110.909°2022-PPMOXA Tahun 2023 targgal ucap 28 | selebihar pembayarar rajak dapat Gproses Agustus 2023 dengan mengrnikan surat Nomer | melalu tererung Nornor 17 0-00-° 07 4099-5

DIT/JAT TAX XL 2023 tertang PembertahLat Reken.ng dalam Rargka Pengembalian Ke esihar Pembayaran Pajak

11.] C4 Desember 2024 | Penggugat vemnsar.aniut Putusan Pergad.an Pajax Nomer | Pesagugat omemonon agar — pergernbalian

PUT-O00110 SA 202PP MOXA Tahu 2023 targgal ucap 28 | selehihas pembayarar raak dapat @proses Agustus 2023 dergar mesgsimkan surat ikeduar Namter | melalu rekening Noamor 116-08. 1079599-5

OVUAT TAX XE 2024 tentang Pembertahaan Resxenns daam Rargxa Pengembalian Ke enihar Fembayacan Patak

12 26 Karet 2024 Terqugat omergnmsan surat awaban Nama S5 Terbanding men'elaskar rahwa tidak terdapat bed KEP DE” 72524 targga! 25 Mare!) 2024 ten'targ Jawatar | kelebihan pembayaran pajak yang dapat

Pembertahaan Rekersg dalam Rasgka Pengembalas | dikembalikan dengan pertimbangan

Perrbaweran Pajak atas PUTAOS$ 0 SO: 2023-PF/M UA | sebagaiman tertulis pada halaman 35 dari 37

Tasur 2023 halaman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000110.99/2023/PP/M.XIA Tahun 2023, seh ngga

Surat Pembectanuan Rexering dalam Rargka

Pengerbal an Pembayaran Pajak Penggugat cak dapat ciproses

13 5 Me 2024 Penggugat omenagagat surat jaaaban Nomar S-

GE KPP N61? 2024 tanggal 28 Maret 2024 tentarg Jawaban

Perbentahaan Rekersq dalam Rasgka Pengembalas

Peribaweran Pajak atas PUT-000° DS 2023:P F/M Xi4

Tanur 2023

14 | 25 September 2024 | Terbit Putusan atas Gugatan Penggugat terhadap surat | Amar putusan jawaban Nomar S-664-KPP.9617/2024 tenggal 26 Maret 2024 | Menolak Gugatan Penggugat.

tentang Jawasar Pemberitahuan Rekening dalam Rangka

Pengembakan Pembayaran Pajak atas PUT-

030115. 942525/PE LLXIA Tahun 2023.

15 1 Oktuser 2024 Test Putusan Mahkamah Agung Reg. No 3084:PIK:2024 | Arar putusan tanggal 8 Acustus 2024 mesacra Perkara Pesinasan | Menolak permohonan peninjauan kembali

Kembali atas PuLsan Pengadilan Pajak Near PUT- | Direktur Jenderal Pajak.

020110.99/2023 PF. XIA Tahun 2023

16 30 Oktober 2524 | Penggugat dergan surat Nomor *7-AT-Batal SKEKE Pasal

26 2077 2024 tangga GO Oktober 2024 perihal

Permehanan Pergurangan atau Pembatalan Sura! Ketelazan

Pajak yarg T'dax Benar

II 27 Maret 2025 Tergugat mevaodaklanali surel permehoraa Penggugat | Is Keputusan Tergugat:

Nomer 17/JAT-Batal SKPKB Pasal 26 2E/7/K.202d tanggai 39 | 1. Menoak permohcnar Pengurangan atau

Okloser 2024 nerikal : Permehonan Pengurangan atau Pembatelar Sial Kelelapan Palak:

Peribatalan Surat Ketelasan Pajak yang T dak Benar dergan (2. Memperahaskar jumlah yang masih kasus menerb kan Keautusen Direktur Jenseral Palak omar KEP- Sibayar daa Sural Ketetapan Pajar Kurang

OT MINKEB/WPJ.06:2025 tangga! 21 Maret 2025. Bayar.

18. 6 April 2525 Penggugal mergausan Gugalas dengar sural Nemar

TJAT-Gugalar Ps. 38 SKPW2025 larggal G April 2025 perihal: Permouaran Sugalan terbadap Kepuusan yang berkaitan dengar pelassanaan Keputusan Perpa,akan (Keputusar Direkla: Jerderal Pajak? yailu Surat Kepusisan

Pembaiaian Keselagan Pajak atas Surat Keletapar Pajak

Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 26 ayat (“1 huruf B Karena

Permchoray Wait Pajak Komar KEP-

01454/NKEBAYPJ.C6!2025 langga! 23 Warcl 2025 atas nama

PT. dhontin Air Trarspcrl. NPWP. 02.•••.•••.•-•••. 090.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017 Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 telah sesuai dan memenuhi ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas

SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020, melalui Surat Nomor 17/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0317/X/2024 dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020, melalui Surat Nomor 17/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0317/X/2024, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01454/NKEB/ WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan amar Menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat; bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 17/JAT-Gugatan Ps. 36 SKP/IV/2025 tanggal 18 April 2025 perihal: Permohonan Gugatan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak) yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa gugatan yang diperiksa dalam persidangan adalah terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 dikaitkan dengan proses gugatan yang diajukan Penggugat sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 17/JAT-Batal SKPKB PPh Pasal 26 0317/X/2024 diajukan Penggugat sehubungan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023; bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2023, dimana pada Putusan a quo Pendapat Pengadilan Pajak menyatakan hal sebagai berikut:

- bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan SKPKB sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak didukung bukti yang memadai karena berdasarkan fakta dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bahwa SKPKB yang diterima tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan telah diakui sebagai produk dari sistem informasi Tergugat. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan SKPKB yang disampaikan kepada Penggugat adalah SKPKB yang tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah ditetapkan oleh pejabat TUN berwenang melalui pembubuhan tanda tangan pejabat TUN tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB a quo merupakan keputusan yang telah ditandatangani pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum, namun belum disampaikan kepada Penggugat karena sampai dengan selesainya persidangan Penggugat belum menerima SKPKB yang bertandatangan tersebut;

- bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk:

b. menyatakan SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini pada tanggal 7 September 2023 adalah terbukti Surat Ketetapan Pajak a quo melanggar batas waktu tertentu yang telah dilampaui dan instansi yang berwenang/Tergugat tidak memberikan suatu keputusan;

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/wajib pajak, Penggugat mohon Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/204/17/027/20

tanggal 29 Desember 2020 dapat dibatalkan demi hukum dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 menyatakan:

SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sah sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 29 Desember 2020 dan berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa frasa dalam amar Putusan Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“... berakibat hukum sejak diterimanya Putusan Pengadilan Pajak ini”,

adalah merupakan akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh Penggugat sehubungan dengan beschikking berupa SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 adalah merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat sehubungan dengan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 UU KUP mengatur:

1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

(2) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur:

(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. ... ,

b. ... ,

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Alinea Pertama UU KUP menyatakan: Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun;

bahwa terhadap SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017 sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat ketetapan pajak terkait dengan SPT yang disampaikan oleh Penggugat harus diterbitkan paling lambat pada bulan April 2022;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 diucapkan tanggal 28 Agustus 2023 diterima Penggugat pada tanggal 7 September 2023; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum terkait penerbitan SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana tercantumdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000110.99/2023/PP/M.XIA/Tahun 2023 tanggal diucapkan 28 Agustus 2023 baru berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2023;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Angka 2 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 7 September 2023 SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak memiliki akibat hukum kepada Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 adalah tidak memiliki akibat hukum kepada PT Jhonlin Air Transport NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 selaku Penggugat karena penerbitannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01454/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/17/027/20 tanggal 29 Desember 2020 Masa Pajak Maret 2017, atas nama PT JHONLIN AIR TRANSPORT, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Perkantoran Ruko Palazzo, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. A-5, Blok A Nomor 29-31, Kemayoran,JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.