Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-003445.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Jhonlin Air Transport, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003445.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Jhonlin Air Transport mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Maret 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 32
  • UU 30/2014Pasal 60; Pasal 70; Pasal 71
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003445.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Jhonlin Air Transport
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/17/027/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
11 November 2025