PUTUSAN
Nomor: PUT-003443.10/2021/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00067/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan, Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari' s.d. Desember 2017 Nomor: 00073/201/17/054/19 tanggal 16 0ktober| 2019,yangterdaftardalamberkassengketa r: 003443.10/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor FIN- TAX/40/SPP/EXT/II/2021tanggal22Februari2021yang| ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: GandacristianTobing,
lzin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021tanggal Desember 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/42/SPP/EXT/Il/2021 tanggal 22 Februari 2021 ;
2. Nama: David Hamzah Damian,
lzin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/lKH/2020tanggal14
A