Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 285 halaman

PUT-003442.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-003442.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 07 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003442.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor FIN- TAX/36/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

2. Nama: David Hamzah Damian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: TAX.K/HO/075/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021;

3. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/125/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Susetyowati /

NIP.197607222002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Tri Hartutik /

NIP. 197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Fedinand Reagan /

NIP. 198202282001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-13241/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 921/PP/BR/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 001/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S- 1723.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Juli 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 093/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 17 September 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)Rp469.171.151.118 2 Penghasilan Kena PajakRp469.171.151.118 3 PPh yang terutangRp117.292.787.750 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yg telahRp0 diperhitungkan tahun lalu

5 Jumlah PPh terutangRp117.292.787.750 6 Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp109.936.939.775 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp109.936.939.775 c. Dibayarsendiri c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP(pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Fiskal Luar NegeriRp0 c.6. Lain-lainRp0 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp0 d. Diperhitungkan d.1. SKPLBRp0 d.2SKPPKPRp0 d.3Jumlah (d.1+d.2)Rp0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-Rp109.936.939.775 d3)

7 Pajak yang tidak / Kurang Bayar (5 – 6e)Rp7.355.847.975 8 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.530.807.028 b. Kenailan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenailan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenailan Pasal 17C (5) KUPRp0 f.Kenailan Pasal 17D (5) KUPRp0 g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp3.530.807.028 9 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp10.886.655.003 1 Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkanRp(56.227.320.525)

0Pembaasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/48/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Wajib PajakFiskus
Penyesuaian Fiskal Positif30.236.574.504284.648.566.839254.411.992.335
Penyesuaian Fiskal Negatif1.684.827.492.2921.684.906.810.91579.318.623

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 07 Januari 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto469.171.151.118-469.171.151.118
b. Kompensasi Kerugian0-0
c. Penghasilan Kena Pajak469.171.151.118-469.171.151.118
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang117.292.787.750-117.292.787.750
e. Kredit Pajak109.936.939.775-109.936.939.775
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar7.355.847.975-7.355.847.975
g. Sanksi Administrasi3.530.807.028-3.530.807.028
h. Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar10.886.655.003-10.886.655.003

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 001/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Senin, tanggal 5 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 08 Januari 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021 (Lampiran – 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak;

7. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Tahun Pajak 2017, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0,00.

Walau tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran karena jumlah yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0,00, Pemohon Banding beritikad baik untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan sebesar Rp10.886.655.003,00 yang dapat dibuktikan melalui Surat Setoran Pajak tertanggal 17 Desember 2019 dengan NTPN 3E65E0T2S2DQ2CVB;

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN- TAX/36/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/48/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Joint Cost sebesar Rp235.904.113.677,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sebesar Rp235.904.113.677,00 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding dimana Terbanding melakukan perhitungan joint cost atau biaya bersama yang harus dihitung kembali karena Pemohon Banding tidak membuat sendiri laporan keuangannya secara terpisah antara biaya yang untuk mendapatkan penghasilan final dan non final.

Bahwa perhitungan joint cost yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Penghasilan tidak final: Jumlah (Rp)

600101 Penjualan Lokal - Pihak Ketiga 124.020.420.146

600102 Penjualan Lokal - Pihak Berelasi/ Non AAL Group 13.059. 300.000

600103 Penjualan Lokal - Pihak Berelasi/ AAL Group 247.589.052.596

600803 Penjualan Titip Olah - Pihak Ketiga 11.313.721.352

920301 Laba/Rugi Penjualan Aset Tetap - Pihak Ketiga 190.909.092

935203 Pendapatan Management Fee - Pihak Berelasi/ AAL Group 142.973.534.400

935901 Pendapatan Lain-Lain - Pihak Ketiga 51.907.876.190

935902 Pendapatan Lain-Lain - Pihak Berelasi/ Non AAL Group 7 20. 000.000 26,196

Jumlah penghasilan tidak final 596.775.313.776

Penghasilan final dan bukan obyek Pajak :

935301 Pendapatan Deviden 1.668.633.994.318

905108 Pendapatan Bunga - RK antar PT 12.954. 431.097 73,81%

Jumlah penghasilan final dan bukan obyek pajak 1.681.588. 425.415

Jumlah seluruh penghasilan 2.273.363. 739,191 100,00%

Penghitungan joint cost yang tidak boleh dibiayakan cfm spt WP :

Biaya usaha (Umum & adm) 367.953.595.073

Biaya luar usaha 514.967.136 (-) Koreksi positif (biaya Umum & adm dan biaya luar usaha) - 30. 236.574.504 (+) koreksi negatif 6.467.731.506

Total biaya 344.699.719.261 73,81%

Biaya yang tidak boleh dikurangkan 254.422.862.787

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT PPh Tahun 2017 yang dilaporkan Pemohon Banding diketahui bahwa:

− Penghasilan Neto Fiskal Pemohon Banding sebesar Rp

214.838.477.406,00

− Penghasilan Final sebesar Rp 2.431.441.617,00

− Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp

1.668.633.994.318,00

Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak;

c. Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A.

Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan yang merupakan Lampiran dari SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b PP 94 Tahun 2010.

Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 diatur bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Dengan demikian, untuk menghitung penghasilan kena

pajak terhadap Pemohon Banding, besarnya biaya usaha dihitung berdasarkan proporsional.

Bahwa berdasarkan pada data, fakta, dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat:

− Pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding menerima atau memperoleh penghasilan berupa peredaran usaha yang merupakan objek pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b PP 94 Tahun 2010 harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

− Mengingat Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah maka berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

− Penghitungan alokasi biaya secara proporsional yang dilakukan oleh

Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya j.o. Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menghitung biaya umum dan administrasi Pemohon Banding secara proporsional dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010.

Alasan dan argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Joint Cost dapat dirangkum sebagai berikut.

• Penjelasan Mengenai Latar Belakang Sengketa dan Kegiatan Usaha serta Pembukuan yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding dapat memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh Non-Final dan PPh Final

dengan masing-masing biayanya melalui pencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah, sedangkan untuk Penghasilan Dividen yang merupakan Non Objek Pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen.

• Identifikasi atas Jenis Penghasilan dan Biaya Berdasarkan Kegiatan yang Sebenarnya dari Pemohon Banding dalam Rangka Menemukan Kebenaran Materiil Dalam Perkara A Quo Sesuai Dengan Asas Pembuktian dang Dianut Dalam Hukum Perpajakan.

• Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

✓ Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Yang

Mengatur Tentang Besarnya Biaya Yang Diperbolehkan Sebagai Pengurang Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak, Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Seharusnya Tidak Tergolong Sebagai Biaya Bersama Yang Pembebanannya Dilakukan Secara Proporsional Karena Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Dividen Yang Bukan Objek Pajak

✓ Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Hukum terkait

Pembukuan Secara Terpisah Dan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Besarnya Biaya Atau Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan

✓ Tidak Ada Satupun Rumusan Legalistik Ataupun Norma Peraturan

Atas Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Klasifikasi Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Sebagai Biaya Yang Berhubungan Dengan Dividen

✓ Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya didasarkan pada hasil perbandingan jumlah antara biaya-biaya a quo dengan peredaran usaha, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam perkara a quo didasarkan pada hubungan antara biaya dengan penghasilan, bukan pada perbandingan antara jumlah biaya dengan penghasilan

✓ Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Segmentasi Laporan Keuangan dalam transaksi afiliasi, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena segmentasi laporan keuangan dalam transaksi afiliasi adalah berdasarkan basis penjualan, sehingga tidak termasuk dividen, dan dengan demikian, berbeda dengan dasar koreksi a quo yang memasukkan dividen sebagai basis proporsional, dan selain itu mengacu pada pendapat ahli hukum pajak bahwa analogi tidak dapat digunakan dalam menafsirkan hukum perpajakan

✓ Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Pembukuan Terpisah berdasarkan PSAK, maka alasan Terbanding itupun Tidak Tepat karena Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan tentang pengecualian untuk mengikuti PSAK jika peraturan perpajakan mengatur lain tentang pembukuan dan Pasal 27 PP-94 sebagai pelaksana dari Pembukuan dalam Menghitung Pajak yang Terutang

✓ PutusanPengadilanPajakPutusanNomorPut-

117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 atas Perkara yang Serupa dengan Perkara a quo Memperkuat Pendapat Pemohon Banding dan Memastikan Ketidakbenaran Pendapat dan Simpulan Terbanding

• Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti yang Kuat dan Berkaitan.

✓ Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A

Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Penghasilan yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding Peroleh, Akan Tetapi Tidak Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Imbalan berupa Dividen dari Kepemilikan Saham

✓ Identifikasi dan Pembuktian Atas Hubungan antara Biaya-Biaya a quo dengan Penghasilan yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU

PPh berupa Biaya Harga Pokok Penjualan, Biaya Umum dan Administrasi, serta Biaya Lain-lain

✓ Identifikasi dan Pembuktian Eksistensi atas Sumber Penghasilan dari

Management Fee yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh yaitu Sumber Penghasilan beserta Bukti Eksistensi dari Jasa Manajemen, Sumber Penghasilan dari Aktivitas Cash Pooling, dan Sumber Penghasilan dari Penjualan Bersih

✓ Identifikasi dan Pembuktian Atas Sumber Penghasilan Dividen yang

Bukan Merupakan Objek Pajak

✓ Analisis Atas Penentuan Kewajaran Dalam Transaksi Management

Fee

• Dengan Menggali, Memahami, dan Mengikuti Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup di Dalam Masyarakat, Hasil Pembuktian Menunjukkan Bahwa yang Berhubungan Dengan Kegiatan Untuk Mendapatkan Dividen Hanyalah Biaya RUPS, Yang Mana Biaya RUPS Ini Juga Sekaligus Berhubungan Dengan Penghasilan Yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 UU PPh, Sehingga Pembebanan Secara Proporsional Dalam Perkara A Quo Seharusnya Dilakukan Terbatas Hanya Atas Biaya RUPS.

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini.

• Penjelasan Mengenai Latar Belakang Sengketa dan Kegiatan Usaha serta Pembukuan yang Dilakukan oleh Pemohon Banding

Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai koreksi Terbanding yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan, kiranya berkenan jika terlebih dahulu Pemohon Banding uraikan penjelasan megenai gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dan implikasinya terhadap pembukuan serta perhitungan PPh Badan terutang. Bahwa dalam pembukuan Wajib Pajak dapat memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh Non-Final dan PPh Final dengan

masing-masingbiayanyamelaluiPencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah, sedangkan untuk Penghasilan Dividen yang merupakan Non Objek Pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen.

Kegiatan Usaha dan Pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding PT Astra Agro Lestari, Tbk merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga bertindak sebagai perusahaan holding. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan selain sebagai perusahaan perkebunan juga melakukan kegiatan usaha berupa perdagangan umum, perindustrian, pengangkutan, konsultan dan jasa. Terkait dengan kegiatan usaha tersebut, pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan terdiri dari:

1) Pendapatan dari hasil perkebunan (penghasilan aktif);

2) Pendapatan bunga cash pooling (penghasilan pasif);

3) Pendapatan jasa manajemen (penghasilan aktif);

4) Pendapatan dividen (penghasilan pasif);

5) Pendapatan lain-lain.

Berdasarkan Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2017, berikut merupakan ringkasan keuangan untuk Tahun 2017 dan tahun 2016: Tabel 1 Laporan Rugi Laba Tersendiri PT Astra Agro Lestari, Tbk Tahun 2017 dan 2016

Rincian31 Des 201731 Des 2016
Penjualan Bersih388.486.175.094300.231.143.860
Harga Pokok Penjualan(329.350.767.857)(251.906.521.540)
Laba Kotor59.135.407.23748.324.622.320
Beban Usaha(367.953.595.074)(472.865.135.038)
Laba Usaha(308.818.187.837)(424.540.512.717)
Beban/Pendapatan lain-lain:
Beban bunga & keuangan(373.834.982.770)(334.338.599.302)
Pendapatan (Rugi) selisih kurs(542.297.217)176.328.117.738
Rincian31 Des 201731 Des 2016
Pendapatan bunga688.713.516.199534.666.579.913
Biaya - Kemitraan663.000-
Biaya Lain-lain(496.927.835)(492.010.877)
Biaya penghapusan Aset Tetap(18.039.351)(208.695.955)
Laba Penjualan Aset Tetap190.909.092-
Laba/Rugi Penjualan Persediaan Bahan Penunjang-14.646
Pendapatan Manajemen Fee142.973.534.400136.990.749.600
Pendapatan Dividen1.668.633.994.3181.575.516.841.154
Pendapatan lain-lain52.627.876.19160.133.996.438
Total Beban/Pendapatan lain-lain2.178.246.920.0272.148.596.993.355
Laba sebelum pajak penghasilan1.869.428.732.1901.724.056.480.638

Sumber: Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2017 (Lampiran – 8)

Menurut Pemohon Banding, bahwa dengan Terbanding menggolongkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, maka sebenarnya itu sama saja dengan Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksinya secara proporsional a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan dividen dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh sebagaimana definisi biaya Bersama (Join Cost) yang diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010.

Akan tetapi, Terbanding tidak memiliki bukti langsung yang kuat dan berkaitan yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dividen yang diterima Pemohon Banding dengan pengeluaran Pemohon Banding dalam pos biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo. Bahwa nyatanya berdasarkan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya dan dari hasil identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya di dalam pembukuan Pemohon, disimpulkan bahwa tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen, selain biaya RUPS dan biaya bank.

Dengan begitu, hanya terbatas atas sejumlah biaya RUPS dan biaya bank yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa hak dan kewajiban dari pemegang saham adalah terbatas pada hak dividen dan kewajiban penyetoran modal ke anak perusahaan. Dengan begitu, sepanjang suatu biaya dikeluarkan oleh Pemohon dalam kapasitasnya untuk menghadiri rapat pemegang saham untuk mendapatkan dividen dan keperluan rapat pemegang saham lainnya, maka biaya itu dapat dianggap dikeluarkan untuk mendapatkan dividen yang bukan objek pajak a quo.

Untuk mendapatkan dividen, Pemegang saham hanya perlu mengeluarkan sejumlah biaya atau pengeluaran untuk mengikuti dan menghadiri RUPS serta mengadministrasikan dividen hasil RUPS. Biaya atau pengeluaran untuk keperluan RUPS ini dan penerimaan dividen dicatat secara terpisah sebagai masing-masing akun biaya RUPS dan penghasilan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Biaya RUPS merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding, berupa penyelenggaraan RUPS oleh Pemohon Banding dan distribusi undangan kepada para pemegang saham Pemohon Banding untuk keperluan RUPS. Adapun biaya RUPS untuk keperluan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai biaya umum untuk keperluan menjaga dan mempertahankan hubungan dengan para pemegang saham di mana dari modal saham yang ditanamkan oleh para pemegang saham tersebut Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, biaya RUPS ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Selain itu, biaya RUPS sekaligus berkaitan dengan penerimaan dividen dari perusahaan anak Pemohon Banding untuk keperluan berupa register administrasi dividen di mana RUPS diselenggarakan oleh perusahaan anak Pemohon Banding. Register administrasi dividen tersebut Pemohon Banding kelompokkan sebagai biaya RUPS dalam pembukuan Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya RUPS sebesar Rp505.676.402,00 ini merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan merupakan objek pajak dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenakan tarif umum. Dengan demikian, biaya RUPS, menurut Pemohon Banding, termasuk dalam Joint Cost dan pembebanan biaya RUPS dilakukan secara proporsional.

Di samping itu, biaya lain yang menurut Pemohon Banding termasuk dalam Join Cost adalah biaya bank. Biaya bank merupakan biaya jasa administrasi bank yang berhubungan dengan layanan yang diberikan oleh bank kepada setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan rekening Pemohon Banding di bank. Dengan kata lain, biaya jasa administrasi bank ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan atau penghasilan Pemohon Banding baik yang berasal dari kegiatan usaha yang dikenai tarif umum, penghasilan dari tarif final, dan penghasilan yang bukan objek.

Biaya jasa administrasi bank dengan total biaya sebesar Rp284.941.773,00 yang dicatat dalam biaya umum dan administrasi ini tidak dapat dianggap hanya terkait dengan penghasilan yang dikenakan tarif final atau penghasilan bunga tabungan saja. Pemohon Banding memperoleh penghasilan bunga tabungan yang dikenakan PPh Final karena Pemohon Banding menempatkan dana simpanan dalam tabungan yang ditempatkan di bank. Sedangkan biaya jasa administrasi bank ini tidak terkait dengan aktivitas pengadministrasian penempatan dana

simpanan saja, tetapi juga atas pengadministrasian dan pencatatan setiap penerimaan uang yang berasal dari setiap penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya administrasi bank merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum dan penghasilan yang tidak dikenai tarif umum. Dengan demikian, biaya bank, menurut Pemohon Banding, merupakan Joint Cost, dan pembebanan biaya bank dilakukan secara proporsional.

Sedangkan, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding a quo adalah tidak berhubungan dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham, atau tidak berhubungan dengan dividen a quo.

Sebagai bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian Biaya Lain-Lain dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2 Rincian Biaya Lain-lain/Biaya Luar Usaha

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
1Beban Bunga & Keuangan373.834.982.770-373.834.982.770
910102Biaya Bunga - Cash Pooling135.675.513.192
910105Biaya Provisi & Komitmen38.102.864.457
910112Biaya Bunga - Bank - KMK200.057.605.120
2890201Biaya Penghapusan Aset Tetap18.039.351-18.039.351
3Biaya Lainnya497.590.835-497.590.835
940601Biaya Lain-lain - Kemitraan663.000
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga95.835
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group496.832.000
Total Biaya Lain-Lain374.350.612.956374.350.612.956

Sumber: Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2017

Tabel 3 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-lain/Biaya Luar Usaha

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Bunga dan Keuangan: Biaya Bunga – Cash Pooling Biaya Provisi & Komitmen Biaya Bunga - Bank – KMKBiaya bunga Kredit Modal Kerja (KMK) merupakan biaya yang timbul dari adanya pinjaman KMK, yang mana pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga selanjutnya dialokasikan pada sistem cash pooling, sehingga atas biaya bunga KMK sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling yang dikenakan tarif umum.
Biaya penghapusan aset tetapBiaya terkait nilai sisa atas asset tetap yang dihapuskan.
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya-biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman, kemitraan, dan lain-lain, sehingga berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum.

Bahwa ditinjau dari nature-nya, tidak ada petunjuk yang membuktikan maupun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara biaya lain-lain dengan penghasilan dividen. Bahwa biaya bunga dan keuangan, biaya penghapuan aset tetap dan biaya lain-lain dikeluarkan tidak untuk mendapatkan dan memperoleh dividen. Selain itu, tidak ada klausul dalam Akta perusahaan dari anak perusahaan yang mewajibkan pemohon selaku pemegang saham dan penerima dividen untuk mengeluarkan sejumlah biaya-biaya yang dikoreksi a quo agar Pemohon mendapatkan dividen dari anak perusahaan.

Sebagai juga bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian beberapa Biaya Umum dan Administrasi dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4 Penjelasan Mengenai Sampling Biaya Umum dan Administraasi

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Gaji dan TunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).
Overhead – Head Office (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK,
ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.
Riset dan PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.
Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).
Biaya Training/ PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.
Biaya ProfesionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS dan biaya bank, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Dalam pembukuan Pemohon Banding, terdapat buku besar akun penghasilan dividen dalam kelompok akun penghasilan lain-lain untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah penerimaan penghasilan dividen dari anak perusahaan. Sedangkan, buku besar akun biaya RUPS di dalam pembukuan Pemohon untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah biaya atau pengeluaran terkait pengadministrasian dividen dari hasil RUPS dan keperluan RUPS. Biaya RUPS juga sekaligus mencatat biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh

dalam hal Pemohon mencatat pengeluaran atau biaya untuk melakukan RUPS dengan para pemegang saham dari Pemohon sendiri.

Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP-94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan- penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771- IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT, khususnya di dalam

Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh; tetapi tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dividen; sehingga seharusnya memang tidak ada biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Berdasarkan hal itu, perhitungan besarnya pajak yang terutang dengan pembebanan biaya secara proporsional sebagaimana koreksi Terbanding a quo adalah tidak tepat karena tidak adanya hubungan langsung antara biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding dengan penghasilan dividen yang diterima Pemohon.

Bahwa selanjutnya, dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

a. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

b. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

c. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan

atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya-biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas, telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah mengenai kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, dan untuk itu, upaya pemisahan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan harus dilakukan terlebih dahulu

sebelum menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Dalam perkara a quo, Terbanding tidak melakukan upaya pemisahan terlebih dahulu sebelum menetapkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional. Dengan demikian, dalam rangka menentukan kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan koreksi Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menetapkan adanya dan besarnya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Terbanding tidak mendapatkan bukti

PENJUALANsebagai dasar mengklasifikasi biaya

HPPumum dan administrasi serta biaya lain-

LABA BRUTOlain a quo sebagai biaya yang

-/-BIAYA UMUM DANberhubungan langsung dengan dividen,

ADMINISTRASI SERTAsehingga tidak tepat jika biaya-biaya itu

BIAYA LAIN-LAINdiperlakukan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Berikut uraian alasan ketidaksetujuan Pemohon atas koreksi a quo.

• Identifikasi atas Jenis Penghasilan dan Biaya Berdasarkan Kegiatan yang Sebenarnya dari Pemohon Banding dalam Rangka Menemukan Kebenaran Materiil Dalam Perkara A Quo Sesuai Dengan Asas Pembuktian dang Dianut Dalam Hukum Perpajakan

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan. Oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan PajakNomor 14 Tahun 2002 mengatur sebagai berikut:

“Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang. Pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, dan oleh karenanya, pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil dalam perkara a quo, maka pembuatan pembukuan secara terpisah, yang sesungguhnya juga tidak memiliki panduan formal yang jelas dan seragam, tidak seharusnya menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama. Bahwa secara substantial, agar dari pembukuan dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, maka jika dapat dipisahkan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan/atau yang bukan objek pajak, besarnya pajak yang terutang dihitung dari pencatatan dalam pembukuan Pemohon tersebut.

Dari pembukuan Pemohon Banding, terdeskripsikan pencatatan terpisah antara penghasilan dan biayanya di mana Pemohon Banding memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh non-final dan PPh final dengan masing-masing biayanya. Biaya-biaya untuk

mendapatkan penghasilan PPh Final telah dikoreksi dan koreksi dilakukan berdasarkan identifikasi atas pencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah atas biaya overhead dan sebagainya. Sedangkan untuk penghasilan dividen yang merupakan non objek pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen a quo selain biaya RUPS.

Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, Pemohon Banding memisahkan biaya dan penghasilan dan menghitung PPh Badan terutang sesuai peraturan perundang-undangan. Penghasilan, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dikelompokkan menjadi 4 kelompok penghasilan, yaitu:

1. Penghasilan dari pekerjaan;

2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan;

3. Penghasilan pasif dari modal atau aset; dan

4. Penghasilan lain-lain seperti hadiah.

Bahwa terkait dengan kegiatan usaha dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, pengelompokan penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh atas penghasilan yang Pemohon peroleh secara subtansial dapat didentifikasi dari kegiatan atau sumber penghasilan yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Terkait itu, jenis-jenis penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diperoleh oleh Pemohon Banding dapat dikelompokkan dari mengalirnya (sumber) aliran tambahan kemampuan ekonomis dan dihubungkan dengan perlakuan pajaknya menjadi sebagai berikut.

Tabel 5 Deskripsi dan Perlakuan Pajak atas Jenis Penghasilan yang

Diterima oleh Pemohon Banding

NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1)Pasal 4 (2)Pasal 4 (3)
Tarif UmumTarif FinalNon Objek
1Penjualan BersihPenghasilan yang berasal dari hasil kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding yang√
NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1)Pasal 4 (2)Pasal 4 (3)
Tarif UmumTarif FinalNon Objek
terdiri dari: a. penjualan lokal – pihak ketiga; b. penjualan lokal – pihak afiliasi.
2Pendapatan jasa manajemenPenghasilan atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh anak perusahaan sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan masing-masing Anak Perusahaan.√
3Pendapatan bunga dari aktivitas cash poolingPenghasilan bunga atas kegiatan pengelolaan cash pooling yang dijalankan dalam grup usaha Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian Cash Pooling.√
4Pendapatan bunga marketable securitiesPenghasilan bunga atas penjualan surat berharga jangka pendek.√
5Pendapatan bunga depositoPenghasilan bunga yang didapat oleh Pemohon Banding dari penempatan dana di bank melalui deposito.√
6Pendapatan bunga bankPenghasilan bunga berasal dari aktivitas perbankan√
7Pendapatan bunga RK antar PTPenghasilan bunga dari pinjaman kepada pihak berelasi yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi√
8Laba selisih kursPendapatan selisih kurs timbul atas pinjaman modal kerja dalam mata uang asing yang pada akhir tanggal neraca pinjaman dalam mata uang asing, sehingga merupakan penghasilan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling.√
9Laba/rugi penjualan persediaan barang penunjangPenghasilan yang berasal dari persediaan barang penunjang.√
10Pendapatan dividenPenghasilan yang diperoleh dari penyertaan modal kepada anak perusahaan.√
11Pendapatan lain-lainPenghasilan selain dari penghasilan- penghasilan di atas, yang berasal dari pihak ketiga maupun pihka berelasi√

Dalam kasus a quo, penghasilan Pemohon Banding berupa penghasilan dividen merupakan kelompok penghasilan yang terpisah dengan penghasilan dari usaha seperti jasa manajemen.

Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan dividen tersebut. Ini berbeda dengan penghasilan jasa manajemen, di mana Pemohon

Banding perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan jasa.

Penghasilan dividen dan penghasilan dari usaha perdagangan dan jasa adalah dua jenis penghasilan yang berbeda kelompok dan terpisah dalam pengaturan pemajakannya di dalam UU PPh. Perbedaan kelompok jenis penghasilan dan pengaturan pemajakan diantara kedua jenis penghasilan ini tidak ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh, tetapi berdasarkan sumber penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis.

Sumber dari kedua penghasilan ini berasal ini sumber yang berbeda, di mana penghasilan dividen berasal dari distribusi laba atas kepemilikan saham. Lain halnya dengan penghasilan jasa yang berasal dari penggunaan tenaga manusia, teknologi, dan lain sebagainya.

Menurut Pemohon Banding, penghasilan dividen merupakan penghasilan pasif di mana penerima penghasilan tidak perlu bergerak, tidak berkerja atau tidak bertindak aktif untuk bisa menerima buah (penghasilan pasif berupa dividen, bunga, royati, sewa, dan penghasilan dari penggunaan modal atai penggunaan asset lainnya) dari pohon (modal atau asset) yang dimilikinya. Sedangkan, penghasilan berupa imbalan jasa, seperti imbalan jasa manajemen, menurut Pemohon Banding, merupakan penghasilan aktif dari usaha atau upaya untuk berkerja atau bertindak aktif untuk mendapatkan penghasilan.

Penghasilan dari bunga cash pooling memang merupakan penghasilan pasif, tetapi untuk memperoleh penghasilan bunga ini, Pemohon harus mengeluarkan biaya bunga keuangan. Biaya bunga keuangan dalam akun di kelompok akun biaya lain-lain dalam pembukuan Pemohon adalah salah satu komponen terbesar dari akun biaya lain-lain.

Demikian juga, Pemohon Banding dapat memisahkan pencatatan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan aktif dan pasif tersebut, termasuk biaya yang berhuungan dengan dividen. Bahwa dari telaah dan identifikasi dari kegiatan yang sebenarnya dari Pemohon Banding, diketahui jenis biaya-biaya dari transaksi yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:

Tabel 6 Deskripsi Biaya dan Hubungannya dengan Penghasilan

NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
1Harga pokok penjualanBiaya langsung yang sehubungan untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perkebunan.√
2Beban penjualanBiaya sehubungan dengan penjualan berupa beban pengiriman dan ongkos angkut.√
3Biaya gaji dan tunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).√
4Biaya overhead HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.√
5Biaya riset pengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.√
6Biaya ekspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru.√
7Biaya ekspedisiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi kebun (site).√
8Biaya safety, health & environmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait keselamatan kerja baik di kantor pusat maupun di kebun (site).√
9Biaya community developmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengembangan lingkungan social terkait teritorial, sosial dan keamanan√
NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
wilayah bisnis.
10Biaya perjalanan dinas HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).√
11Biaya penyusutan asset tetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai.√
12Biaya amortisasi beban yang ditangguhkanBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang sudah terealisasi.√
13Biaya legalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan legal, yang terdiri dari: a. biaya survey perijinan; b. biaya pengurusan dokumen/legal; dan c. biaya RUPS.√√
14Biaya recruitmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru.√
15Biaya training/ pendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.√
16Biaya mutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pemindahan karyawan.√
17Biaya professionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.√
18Biaya pajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kewajiban pajak.√
19Biaya entertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan tamu eksternal.√
20Biaya donasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sumbangan sosial.√
21Biaya bankBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank.√√
22Biaya bunga & keuanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait bunga atas pinjaman, yang terdiri dari: a. biaya bunga atas kegiatan usaha cash pooling; b. biaya bunga provisi dan komitmen; dan c. biaya bunga bank atas kredit modal kerja.√
23Laba/rugi selisihKeuntungan atau kerugian atas selisih kurs√
NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
kursmata uang.
24Biaya penghapusan aset tetapBiaya terkait nilai sisa atas asset yang dihapuskan.√
25Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya- biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.√

Berdasarkan hasil telaah dan identifikasi dari keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding, dapat diketahui dan dipastikan dengan benar bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen, yaitu, biaya RUPS dapat dipisahkan pencatatannya secara rutin dan teratur di dalam pembukuan Pemohon, sehingga dari Pembukuan Pemohon Banding dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Bahwa biaya bersama timbul jika terdapat suatu biaya yang berhubungan langsung sekaligus dengan dua penghasilan yang berbeda perlakuan pajaknya. Bahwa jelas hanya biaya RUPS yang berhubungan dengan penghasilan dividen, sehingga pembebanan secara proporsional atas semua biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain oleh Terbanding adalah sewenang-wenang, tidak tepat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

• Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Yang Mengatur Tentang Besarnya Biaya Yang Diperbolehkan Sebagai Pengurang Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak, Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Seharusnya Tidak Tergolong

Sebagai Biaya Bersama Yang Pembebanannya Dilakukan Secara Proporsional Karena Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Dividen Yang Bukan Objek Pajak

Bahwa dari bukti-bukti terkait pembukuan yang terpisah a quo, dapat diidentifikasi dengan mudah dan terpisah, pencatatan masing-masing transaksi, penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa dari bukti-bukti tersebut, bisa disimpulkan hal-hal utama dalam perkara a quo sebagai berikut:

Pertama, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

Kedua, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh; dan

Ketiga, dan ini yang membedakan antara Pemohon dengan Terbanding, yaitu bahwa menurut Pemohon selain biaya RUPS dalam kelompok biaya legal dan biaya bank dalam bagian biaya umum dan administrasi yang berhubungan dengan dividen, maka seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, mengingat tidak ada biaya dalam biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya RUPS dan biaya bank, yang tergolong sebagai biaya Bersama. Secara spesifik, frasa “…dan sekaligus…” dalam definisi biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 PP-94/2010 adalah tidak terpenuhi.

Sedangkan menurut Terbanding, oleh karena tidak dapat dipisahkan dan pembukuan secara terpisah tidak dilakukan, maka oleh Terbanding digolongkan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

a. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

b. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

c. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya-biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas, telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.

Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Hukum terkait Pembukuan Secara Terpisah Dan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Besarnya Biaya Atau Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan, dan oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan serta keyakinan Hakim. Bahwa hal-hal itu diperoleh dari hasil menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, dan itu menjadi dasar bagi pengetahuan dan keyakinannya di dalam proses pembuktian dan sekaligus pengambilan putusan dalam sengketa pajak.

Bahwa kebenaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak adalah mengacu pada besarnya pajak yang terutang sebagaimana yamg dimaksud dalam Penjelasan Pasal 28A UU PPh. Dengan demikian, pembuktian dalam pemeriksaan banding a quo dilakukan untuk menentukan kebenaran materiil, yaitu pembuktian mengenai besarnya pajak yang terutang.

Menurut Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan diselenggarakan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan diselenggarakan secara taat asas dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, pembukuan Pemohon menjadi sumber data dan informasi pertama dan utama dalam menentukan berapa besarnya biaya yang dapat dibebankan dan sekaligus menghitung besarnya pajak yang terutang, sehingga pembukuan merupakan alat bukti utama dan pertama untuk menentukan kebenaran materiil dalam menghitung besarnya pajak yang terutang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam perkara a quo.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahwa bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum, dikenakan PPh Final, dan bukan objek pajak, maka pencatatan atas transaksi, biaya dan penghasilan dilakukan secara terpisah. Adapun maksud dari dari pencatatan yang terpisah itu adalah agar dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen. Itu sesuai dengan tujuan diadakannnya pembukuan, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 28 UU KUP yaitu agar dari pembukuan tersebut dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, sehingga upaya pemisahan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa dari pembukuan Pemohon, Pemohon dapat menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan. Diketahui besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon tersebut, dikarenakan Pemohon membukukan atau mencatat secara teratur dan terpisah transaksi, penghasilan, dan biaya- biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, termasuk mencatat secara terpisah transaksi penerimaan penghasilan dividen atau biaya pengeluaran yang berhubungan dengan dividen.

Bahwa di dalam pembukuan, diketahui Pemohon telah mencatat secara terpisah penghasilan dividen dan biaya RUPS sebagai biaya yang berhubungan dengan dividen atau kepentingan saham-saham. Dengan kata lain, selain biaya RUPS, maka tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen a quo.

Bahwa tidak tepat pendapat dan simpulan Terbanding bahwa jika tidak ada pemisahan pembukuan maka ketentuan Pasal 27 ayat (2) tentang biaya bersama harus diberlakukan. Jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal, maka terlebih dahulu dilakukan upaya untuk memisahkan pencatatan transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, agar besarnya pajak yang terutang dapat dihitung dari pembukuan. Karenanya, tidak tepat jika ketentuan biaya Bersama dapat diberlakukan jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal.

Bahwa tidak ada rumusan legalistic ataupun norma hukum yang mengatur tentang akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya dibebankan secara proporsional. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, biaya dibebankan secara proporsional adalah jika tidak dapat dipisahkan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak;

Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

“(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah

dalam hal:

a. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU PPh

(2) Biaya Bersama bagi wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dilakukan secara proporsional

Bahwa Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

“Ayat (1)

Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang pajak penghasilan.

Contoh huruf c:

PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai asset berupa Gudang atau mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan… Salah satu bentuk fasilitas PPh yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas asset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan di Papua dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan di Jakarta”

“Ayat (2) “Biaya Bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya. Biaya-biaya Bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak adalah biaya

Bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiscal sesuai dengan Undang-Undang…

Apabila biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian adalah…”

Mengacu pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010, substansi dari pembukuan secara terpisah adalah adanya pemisahan pencatatan secara teratur untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh Final dengan tarif umum, maupun antara penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.

Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP-94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan- penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Bahwa bunyi ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010 tidak mengatur lebih lanjut bagaimana bentuk pembukuan secara terpisah yang dimaksud. Di dalam Penjelasan Pasal 27 PP-94/2010 menekankan pada adanya proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif Pasal 17 PPh, dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh Final, maupun

atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa nyatanya, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam bagian Pembuktian dalam surat penjelasan/kesimpulan akhir persidangan banding ini, Pemohon telah mengidentifikasi dan memisahkan pencatatan untuk transaksi, penghasilan, dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, dan bukan objek pajak. Dari identifikasi dan pemisahan pencatatan itu:

a. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh adalah seluruh harga pokok penjualan, mayoritas biaya umum dan administrasi, serta mayoritas biaya lain-lain;

b. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai PPh Final adalah biaya administrasi bank;

c. Biaya yang terkait dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak adalah biaya RUPS.

Bahwa pembukuan Pemohon dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dicantumkan dalam Laporan Penelitian Keberatan dari Terbanding; Bahwa dari pembukuan Pemohon, Terbanding bisa menyatakan adanya biaya yang tidak dapat dipisah. Dengan demikian, isu pembukuan secara terpisah bukan seharusnya menjadi alasan utama Terbanding mendasarkan koreksinya.

Pemohon mengidentifikasi bahwa hanya biaya RUPS saja yang merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dan menagih serta memperoleh dividen, karena biaya-biaya itu dikeluarkan untuk keperluan-keperluan sehubungan dengan saham- saham dan imbalan dari saham. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, diketahhui bahwa di dalam pembukuan Pemohon Banding, Pemohon rutin mencatat secara terpisah dengan akun tersendiri dan dalam buku besar

tersendiri dan terpisah dengan buku besar untuk akun-akun lainnya, dan dengan nomor akun yang berbeda untuk setiap akun biaya RUPS dan akun penghasilan dividen.

Dari pencatatan yang rutin atas transaksi-transaksi yang berhubungan akun-akun penghasilan dividen dan biaya-biaya terkait penghasilan dividen, Pemohon Banding dapat memisahkan transaksi, biaya dan penghasilan terkait penghasilan yang bukan objek pajak. Dari pencatatan yang terpisah itu, dapat diketahui dengan pasti dasar pengenaan pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dan dasar pengenaan pajak yang dikenakan PPh Final. Dengan pencatatan yang terpisah itu, besarnya pajak terutang dapat dihitung.

Dapat disimpulkan bahwa dari pembukuan Pemohon dapat diidentifikasi transaksi penghasilan dan biaya yang pencatatannya dilakukan secara rutin dan terpisah di dalam pembukuan Pemohon. Dengan demikian, alasan Terbanding melakukan koreksi, yaitu karena hanya sekadar masalah tidak melakukan formal pembukuan secara terpisah adalah alasan yang sewenang-wenang, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perUndang-undangan.

Berikut dalil-dalil ketidaksetujuan Pemohon atas pendapat dan simpulan Terbanding:

Pertama, mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP-94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan- penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding

telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Kedua, alasan tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah juga bukan alasan yang tepat untuk menyatakan adanya “biaya yang tidak dapat dipisahkan sehingga pembebanan dilakukan secara proporsional”, karena sebelumnya musti ada upaya untuk melakukan pemisahan sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dapat dipisahkan dan biaya yang tidak dapat dipisahkan.

Ketiga, tidak tepat jika biaya-biaya yang dikoreksi secara proporsional ini dinyatakan tidak dapat dipisahkan, karena nyata-nyata biaya yang dikoreksi secara proporsional oleh Terbanding ini adalah biaya-biaya yang dapat dipisahkan, di mana, selain biaya RUPS, biaya-biaya ini tidak berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak, dan hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, sehingga jelas dan nyata bahwa pemisahan untuk biaya yang berhubungan dengan dividen dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Keempat, alasan penyelenggaraan pembukuan seharusnya tidak menjadi alasan pembenar untuk mengalokasikan seluruh biaya sebagai biaya bersama (join cost) dengan pembebanan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembebanan secara proporsional dilakukan hanya “jika tidak dapat dipisahkan”, dan untuk itu perlu terlebih dahulu dilakukan “upaya pemisahan” dengan cara mengidentifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya apa saja yang berhubungan langsung dengan masing-masing jenis penghasilan: penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, atau yang bukan objek pajak. Lalu kemudian,

memisahkan biaya-biaya tersebut berdasarkan hasil identifikasi atas hubungannya dengan setiap jenis perlakuan pajak penghasilannya.

Kelima, contoh perhitungan Biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 menyatakan bahwa “biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan”, sehingga itu menunjukkan bahwa biaya Bersama ditentukan besarannya setelah dilakukan pemisahan, dan biaya-biaya yang tidak dapat dipisahkan dari hasil pemisahan itulah yang menjadi biaya Bersama, dan untuk itu diperlukan suatu upaya nyata untuk dan konkret untuk terlebih dahulu memisahkan transaksi, penghasilan dan biaya, yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan.

Pemohon telah melakukan identifikasi dan memisahkan pencatatan secara teratur atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan.

Di dalam kelompok akun biaya legal dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon, Pemohon mencatat secara terpisah transaksi pengeluaran biaya RUPS sebagai transaksi atau biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak, Pemohon juga mencatat secara terpisah dan tersendiri transaksi penerimaan penghasilan dividen yang bukan objek pajak a quo di dalam kelompok akun pendapatan lain-lain dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon.

Berdasarkan hal itu, Pemohon dapat membuktikan kebenaran materiil mengenai pemisahan pencatatan masing-masing biaya dan penghasilan serta dapat menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon. Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pembukuan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, maka secara materiil besarnya pajak yang terutang dapat diketahui jika dari

pembukuan tersebut dapat dipisahkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan masing-masing penghasilan.

Pemohon banding dapat mencatat secara terpisah antara transaksi penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak dengan transaksi penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Dengan demikian, permasalahan formal penyelenggaraan pembukuan secara terpisah ini seharusnya tidak lagi menjadi kendala dan tidak relevan lagi.

Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembebanan biaya yang Pemohon lakukan a quo telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sesuai aturan pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP dan Penjelasannya, Pemohon telah menyelenggarakan pencatatan secara teratur atas transaksi, penghasilan dan biaya yang ditutup dengan pembuatan laporan keuangan fiscal dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang.

Di lain pihak, Terbanding tidak mendapatkan bukti sebagai dasar mengklasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai biaya yang tidak dapat dipisahkan atau biaya yang berhubungan dengan dividen, sehingga tidak tepat jika biaya itu diperlakukan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa Terbanding tidak memiliki bukti sebagai dasar klasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan dividen. Bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan identifikasi ini dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam rangka menguji kebenaran perhitungan besarnya pajak yang terutang, Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya mengatur tentang

pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dengan menelusuri pembukuan dan dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Penelusuran dilakukan untuk memisahkan transaksi penghasilan dan biaya dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang bagi Pemohon yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber penghasilan.

Bahwa tahap identifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya dalam pembukuan Pemohon adalah penting dalam rangka perhitungan penghasilan kena pajak, terutama dalam menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional. Hal itu bertujuan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang, yang dihitung dari jumlah penghasilan yang dikenakan tarif umum dikurangi dengan biaya-biaya yang, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasannya, berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak atau yang dikenakan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Untuk itu seharusnya alasan koreksi bukan karena semata-mata Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah.

Bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan serta telah memenuhi ketentuan tentang Pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP. Itu berarti bahwa dari pembukuan Pemohon Banding dapat dihitung besarnya pajak yang terutang mengingat tujuan pembukuan adalah agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Bahwa besarnya pajak yang terutang diketahui dari hasil identifikasi atas besarnya transaksi, penghasilan dan biaya-biaya terkait penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak. Namun demikian, Terbanding tidak melakukan

identifikasi secara tepat atas transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding.

Sebelum menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, maka lazimnya didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, dan dengan hasil tidak dapat dipisahkan. Dalam perkara a quo, Terbanding menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, tanpa didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, sehingga hasil perhitungan biaya yang dibebankan menurut Terbanding adalah patut diragukan kesesuaiannya dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan kebenarannya materiilnya;

Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771- IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT, khususnya di dalam Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan

Jika Terbanding menyatakan Pemohon tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah, lantas dari mana Terbanding bisa menentukan besarnya HPP sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, dan dari mana Terbanding bisa menentukan atau memisahkan besarnya biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memisahkan besarnya biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah karena dari pencatatan yang terpisah yang Pemohon lakukan atas akun-akun yang berhubungan dengan biaya RUPS dan penghasilan dividen sebagai transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak a quo dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

Tidak Ada Satupun Rumusan Legalistik Ataupun Norma Peraturan Atas Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Klasifikasi Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Sebagai Biaya Yang Berhubungan Dengan Dividen

Bahwa tidak ada satupun rumusan legalistik ataupun norma peraturan yang tersedia dalam UU PPh yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen. Koreksi Terbanding a quo adalah tidak didasarkan pada

peraturan perundang-undangan sebab Terbanding tidak diberikan wewenang oleh UU PPh untuk mereklasifikasi transaksi yang tidak berhubungan dengan suatu penghasilan atau biaya menjadi transaksi yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.

Bahwa kewenangan Terbanding yang diberikan oleh UU PPh untuk melakukan reklasifikasi suatu transaksi hanya diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3b) serta ayat (3c) UU PPh dan Penjelasannya. Dalam Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya, Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi utang sebagai modal.

Dalam Pasal 18 ayat (3b), Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi pihak yang membeli saham suatu perusahaan melalui special purpose company) sebagai pihak yang membeli saham perusahaan tersebut. Sementara dalam Pasal 18 ayat (3c) Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi penjualan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang didirikan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven) sebagai penjualan saham perusahaan dalam negeri.

Bahwa rumusan legalistic ataupun norma peraturan yang tampak seperti ketentuan untuk kepentingan entitas anak perusahaan adalah ketentuan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi. Namun dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 13 dan pasal 27 PP-94/2010, bukan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh tentang transaksi afiliasi, sehingga alasan-alasan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, adalah alasan yang tidak berhubungan dengan dasar hukum koreksi Terbanding.

Bahwa meskipun demikian, mengacu pada peraturan perundang- undangan, dividen tidak termasuk dalam ruang lingkup transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh sebab dividen berasal dari akun-akun modal (laba ditahan), sehingga di luar

ruang lingkup kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya-biaya dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh.

Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya didasarkan pada hasil perbandingan jumlah antara biaya-biaya a quo dengan peredaran usaha, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam perkara a quo didasarkan pada hubungan antara biaya dengan penghasilan, bukan pada perbandingan antara jumlah biaya dengan penghasilan

Bahwa pendapatan dividen Pemohon Banding terkait dengan investasi pada anak perusahaan. Dengan demikian, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan penyesuaian biaya Bersama tidak terkait dengan pendapatan dividen.

Bahwa pendapatan dividen sebagai pendapatan dari investasi harus dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan yang menghasilkan laba usaha yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh. Kegiatan investasi saham berhubungan dengan kegiatan sebagai pemegang saham, yang dalam perkara a quo ditunjukkan dengan kegiatan RUPS. Sementara untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dibutuhkan banyak kegiatan dan pengeluaran yang besar yang terefeksi dalam pengeluaran biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo.

Mengacu pada Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Pasal 9 UU PPh yang sejalan dengan Pasal 13 PP-94/2010 menyatakan bahwa biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 dan penjelasannya mengatur bahwa biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah suatu biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Peraturan perundang-undangan di atas tidak mengatur tentang penentuan dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya. Dari aturan perundang-undangan mengenai biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak di atas menekankan bahwa dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah berdasarkan ada atau tidak adanya hubungan antara biaya tersebut dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa jumlah biaya dan jumlah penghasilan bukan merupakan acuan dalam menentukan biaya mana yang termasuk dalam biaya Bersama. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, bahwa yang menjadi acuan suatu biaya termasuk dalam biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah bahwa biaya itu berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Bahwa sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto. Karena itu, biaya yang berhubungan langsung dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak, dan tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan pembebanannya dilakukan tanpa melalui cara proporsional.

Hubungan antara suatu penghasilan dan biaya tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah peredaran usaha yang diterima dan jumlah biaya yang dikeluarkan, tetapi berdasarkan sumber penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis dari masing- masing penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk menggali sumber tersebut. Dividen merupakan pembagian laba atau keuntungan yang merupakan produk akhir dari suatu siklus kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya. Sedangkan penghasilan jasa manajemen timbul dalam siklus kegiatan usaha, sehingga berbeda sumbernya dengan dividen.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi. Bahwa memang benar terdapat transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan anak-anak perusahaan, yaitu antara lain:

a. Transaksi penjualan hasil perkebunan kelapa sawit;

b. Transaksi jasa manajemen;

c. Transaksi cash pooling

Bahwa pada hakikatnya, transaksi dividen tidak termasuk dalam kelompok transaksi afiliasi yang besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi tersebut dapat ditentukan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena dividen berasal dari modal laba ditahan, yang posisi keuangannya berada di laporan neraca (balance sheet), tetapi tidak termasuk dalam akun-akun

penghasilan atau biaya dalam laporan laba rugi yang dikenakan pajak (income tax statement). Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dividen dan mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena dividen beserta biaya-biaya terkait dengan berada di luar ruang lingkup transaksi afiliasi yang harus menerapkan prinsip kewajaran tersebut.

Bahwa biaya yang dikeluarkan dan penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi terkait penghasilan dari penjualan bersih, aktivitas cash pooling dan aktivitas pemberian jasa manajemen merupakan biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu jumlah biaya atau penghasilan yangn merupakan penghasilan kena pajak yang dapat ditentukan kembali besarnya oleh Terbanding. Akan tetapi, dasar hukum itu sama sekali tidak menjadi acuan bagi Terbanding dalam koreksi a quo, meskipun koreksi Terbanding didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya, yang menurut kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat ditentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

Selain Terbanding tidak menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum tersebut sebagai dasar koreksinya a quo, Terbanding juga tidak boleh menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi tanpa didasarkan pada kewenangannya yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar menetapkan hubungan antara penghasilan dan biaya dalam transaksi dengan entitas anak perusahaan a quo.

Permasalahan jumlah pendapatan jasa manajemen yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya operasional dan administrasi bukan

merupakan dasar untuk mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen.

Permasalahan perbandingan jumlah antara biaya dan penghasilan ini pada hakikatnya adalah permasalahan penentuan kembali besarnya biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi, yang mana transaksi afiliasi dalam perkara a quo adalah transaksi jasa manajemen dan cash pooling, tidak termasuk penghasilan dividen, karena dividen bersumber dari akun laba ditahan dalam akun modal, bukan dari laba dan rug sebagaimana telah diuraikan di atasi.

Artinya, besarnya kewajaran dalam transaksi afiliasi seperti jasa manajemen dan cash pooling dapat dipertanyakan, akan tetapi hal itu tidak seharusnya mengakibatkan biaya umum dan administrasi a quo direklasifikasi sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan dividen, sehingga yang seharusnya dapat dibebankan seluruhnya menjadi dibebankan secara proporsional sebagaimana koreksi a quo.

Tidak ada aturan dalam peraturan perundang-undangan yang membatasi pembebanan biaya karena alasan semata-mata jumlah yang tidak seimbang antara, misalnya, jumlah biaya lain-lain dengan jumlah peredaran usaha. Karena sepanjang nyatanya biaya lain-lain tersebut berhubungan langsung dengan, misalnya, penghasilan dari bunga cash pooling yang juga dikenakan tarif umum, maka biaya lain-lain itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pertimbangan koreksi Terbanding a quo adalah keliru karena telah mereklasfikasi biaya yang sesungguhnya tidak berhubungan dengan penghasilan dividen menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan dividen dan masuk menjadi dasar perhitungan proporsional a quo, tanpa memeriksa dan menilai secara tepat dan memadai substansi dari masing-masing penghasilan dan biaya serta basis alokasinya.

Jika menurut Terbanding bahwa jumlah biaya lebih besar daripada penghasilan, maka seharusnya jumlah penghasilan aktif yang dikenakan tarif umum pasal 17 UU PPh yang seharusnya dipermasalahkan atau dipertanyakan oleh Terbanding, bukan malah mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen.

Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan Analogi pada Segmentasi Laporan Keuangan dalam transaksi afiliasi, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena segmentasi laporan keuangan dalam transaksi afiliasi adalah berdasarkan basis penjualan, sehingga tidak termasuk dividen, dan dengan demikian, berbeda dengan dasar koreksi a quo yang memasukkan dividen sebagai basis proporsional, dan selain itu mengacu pada pendapat ahli hukum pajak bahwa analogi tidak dapat digunakan dalam menafsirkan hukum perpajakan

Jika Terbanding berpendapat tentang pembukuan terpisah dari sudut praktik umum transaksi afiliasi dengan menggunakan analogi segmentasi dalam antara pengeluaran yang terkait dengan transaksi afiliasi dan pengeluaran yang terkait dengan transaksi independent secara proporsional, maka Pemohon Banding menolak dengan tegas pendapat Terbanding itu karena penggunaan analogi dalam hukum pajak adalah tidak tepat.

Mengacu pada pendapat ahli pajak yang dirangkum oleh Prof. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” pada halaman 171 bahwa analogi tidak dapat dipergunakan dalam menafsirkan hukum pajak karena dalam hal analogi ini suatu pajak tidak lagi dikenakan bukan dengan kekuatan Undang-undang melainkan menurut pendapat yang subjektif dari para pegawai pajak;

Selain itu, analogi Terbanding mengenai segmentasi laporan keuangan berdasarkan basis penjualan adalah tidak tepat dalam perkara a quo karena basis penjualan yang dimaksud oleh Terbanding adalah tidak termasuk atau tidak memperhitungakan dividen di dalamnya. Sebagaimana telah Pemohon Banding nyatakan sebelumnya bahwa pendapatan dividen tidak termasuk dalam transaksi afiliasi, sehingga tidak tepat untuk dianalogikan sebagaimana pendapat Terbanding;

Di samping itu, analogi dan referensi Terbanding pada praktik segmentasi dalam transaksi afiliasi adalah tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo, mengingat Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan Analogi pada Pembukuan Terpisah berdasarkan PSAK, maka alasan Terbanding itupun Tidak Tepat karena Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan tentang pengecualian untuk mengikuti PSAK jika peraturan perpajakan mengatur lain tentang pembukuan dan Pasal 27 PP-94 sebagai pelaksana dari Pembukuan dalam Menghitung Pajak yang Terutang

Jika acuan Terbanding melakukan koreksi terkait pembukuan terpisah adalah dari sudut pandang PSAK, Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa acuan Terbanding tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo karena mengacu pada Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa acuan kepada PSAK hanya dapat diterapkan jika peraturan perpajakan tidak mengatur lain atau tidak menentukan lain.

Oleh karena melalui Pasal 27 (Bab VII Pembukuan) PP-94/2010, ketentuan perpajakan telah mengatur secara lain dan tegas untuk

menghitung pajak yang terutang melalui pembukuan secara terpisah sebagaimana yang telah Pemohon Banding lakukan. Berdasarkan hal itu, acuan kepada PSAK tersebut tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara a quo.

Selain itu, jika konteks dari analogi dari koreksi Terbanding terkait PSAK adalah dari paragraf 52 dalam PSAK 46, maka analogi Terbanding itu adalah tidak relevan dengan pembukuan terpisah karena konteks dari paragraf 52 dalam PSAK 46 yang menjadi acuan Terbanding adalah terkait beban pajak atas penghasilan yang dikenakan PPh Final mengingat adanya perbedaan permanen antara laporan laba rugi menurut perpajakan dengan laporan laba rugi menurut akuntansi terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final dan beban yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final itu.

PutusanPengadilanPajakPutusanNomorPut- 117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 atas Perkara yang Serupa dengan Perkara a quo Memperkuat Pendapat Pemohon Banding dan Memastikan Ketidakbenaran Pendapat dan Simpulan Terbanding

Bahwa jika dibandingkan keseragamannya dengan kasus serupa dalam Putusan Nomor Put-117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019dalam perkara mengenai PPh Badan Wajib Pajak di industri perkebunan kelapa sawit yang merupakan perseroan terbuka, yang memperoleh penghasilan bunga, usaha, dan dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak, serta dianggap tidak melakukan pembukuan terpisah dan dilakukan koreksi penyesuaian proporsional biaya Bersama berdasarkan Pasal 27 PP- 94/2010 oleh Terbanding, sehingga sebanding keseragamannya dengan perkara a quo.

Putusan Pengadilan Pajak Put-117447.15/2014/PP/M.XVB memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

a. dividen merupakan penghasilan dari modal yang dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan usaha, dan b. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP- 94/2010.

Putusan dalam perkara serupa di atas memperkuat pendapat Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon sebelumnya di atas, bahwa dividen berbeda sumbernya dengan penghasilan dari kegiatan usaha.

Putusan dalam perkara serupa di atas memastikan ketidakbenaran pendapat Terbanding dalam perkara a quo tentang pembuktian atas alasan pembukuan yang terpisah sebagai dasar pembebanan biaya secara proporsional, karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran a quo dengan dividen, sehingga koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan tentang biaya Bersama.

Pemohon Banding juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan setiap Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo. Dalam kesimpulan akhir ini, Pemohon tidak hanya menolak pendapat dan simpulan Terbanding dalam LPK, SUB, Risalah Pembahasan, tetapi juga sekaligus menolak pendapat-pendapat lain termasuk pendapat atau pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo.

Bahwa jika Terbanding mempergunakan putusan lainnya dengan hasil putusan yang berbeda dengan Putusan dalam perkara serupa di atas atau dengan yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo, maka

akan timbul ketidakjelasan, ketidakseragaman dan ketidakpastian dalam penerapan hukum dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban perpajakan atas perkara-perkara yang pokoknya sama.

• Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti yang Kuat dan Berkaitan

Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Penghasilan yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding Peroleh, Akan Tetapi Tidak Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran- Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Imbalan berupa Dividen dari Kepemilikan Saham

Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang nyata terjadi bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, dan tidak ada satupun dari biaya a quo, selain biaya legal, yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dividen. Dari fakta-fakta itu, bisa disimpulkan bahwa biaya-biaya a quo adalah dikeluarkan untuk kepentingan Pemohon Banding memperoleh pendapatan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh PPh, dan tidak untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Seluruh biaya, selain biaya RUPS/legal, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan tidak ada diantara biaya-biaya itu yang digolongkan sebagai biaya Bersama, sehingga tidak ada biaya yang dibebankan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Bahwa pada hakikatnya, pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding a quo adalah untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, yaitu dalam rangka memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh. Pendapatan yang Pemohon banding peroleh yang

dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh itu berasal dari penjualan bersih hasil usaha industri sawit, penyediaan jasa manajemen dan pembiayaan melalui cash pooling kepada anak-anak perusahaan. Bahwa pengeluaran- pengeluaran a quo dikeluarkan dalam rangka memperoleh imbalan yang dibayarkan oleh pembeli hasil usaha industry sawit Pemohon, penerima manfaat dari jasa management, dan penerima manfaat dari aktivitas cash pooling.

Bahwa biaya-biaya a quo tidak berhubungan dengan kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan, tetapi pengeluaran ata biaya- biaya a quo dikeluarkan dalam rangka membiayai kegiatan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan oleh karena itu, biaya-biaya a quo dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Bahwa biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya legal, dikeluarkan dalam rangka menyediakan fasilitas atau kemudahan dan pembiayaan kepada anak perusahaan dengan imbalan berupa penghasilan jasa dan bunga cash pooling. Bahwa dividen yang Pemohon Banding peroleh tidak berasal dari penyediaan fasilitas atau kemudahan manajemen operasional dan adminstrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan. Demikian juga, tidak ada satu pun kewajiban yang mensyaratkan agar sebelum Pemohon Banding mendapatkan dividen dari anak perusahaan, maka Pemohon Banding harus menyediakan fasilitas atau kemudahan untuk digunakan oleh anak perusahaan.

Bahwa biaya-biaya jasa manajemen dan bunga cash pooling di anak perusahaan yang dibayarkan kepada Pemohon, adalah dapat dikurangkan oleh anak perusahaan berdasarkan putusan-putusan Lembaga yudisial sehingga koreksi Terbanding mengakibatkan perlakuan yang asimetris dan inkonsisten dan ketidakpastian antara

biaya/penghasilan terkait jasa dan cash pooling diantara anak perusahaan dan Pemohon Banding.

Bahwa memang Pemohon mengeluarkan sejumlah biaya-biaya a quo untuk melakukan tugas Pemohon Banding dalam menyediakan fasilitas atau kemudahan dalam aspek manajemen dan administrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan sesuai perjanjian diantara anak perusahaan dengan Pemohon Banding. Namun untuk pengeluaran- pengeluaran atau biaya-biaya itu, Pemohon mendapatkan imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling. Bahwa imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling termasuk objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Dengan itu terbukti bahwa pengeluaran yang Pemohon Banding keluarkan adalah bukan untuk kepentingan entitas anak perusahaan melainkan untuk kepentingan kegiatan perusahaan Pemohon Banding sendiri dalam mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Hal itu juga dibuktikan dari bukti pemotongan atas pembayaran penghasilan jasa dan bunga dari anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding. Penghasilan jasa dan bunga yang dibayarkan anak-anak perusahaan tersebut, diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh di Pemohon Banding.

Bahwa oleh karena biaya a quo berhubungan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka biaya a quo dapat saja dianggap sebagai biaya yang berhubungan dengan anak perusahaan. Namun hal itu seharusnya tidak sampai mengesampingkan fakta bahwa titik sentral yang menghubungkan biaya a quo dengan kepentingan anak perusahaan adalah adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh yang diperoleh Pemohon Banding dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan.

Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding sepanjang Pemohon Banding memperoleh imbalan dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan, terlepas dari fakta Pemohon Banding mendapatkan dividen atau tidak dari anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding terlepas dari fakta apakah anak-anak perusahaan yang membayar dividen adalah juga pembayar jasa management dan cash pooling, atau sebaliknya apakah anak-anak perusahaan yang membayar jasa management dan cash pooling adalah juga pembayar dividen.

Jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu pun sebenarnya adalah wajar dan logis, mengingat anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk mendapatkan manfaat dari penyediaan jasa dan pembiayaan cash pooling oleh Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian diantara masing- masing anak perusahaan dengan Pemohon Banding.

Dengan kata lain, biaya-biaya a quo adalah berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, tetapi tidak berhubungan dengan dividen. Dan oleh karena penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding peroleh ini berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka penghasilan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan anak perusahaan.

Namun meskipun biaya-biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon untuk memperoleh penghasilan yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada Pemohon, tetapi tidak lantas hal itu jadinya membenarkan pengeluaran a quo adalah untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Hal itu disebabkan nyatanya entitas anak perusahaan tidak dapat membebankan biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo dan Terbanding tidak dapat

membuktikan bahwa entitas anak membebankan biaya-biaya yang dikoreksi a quo. Sesungguhnya, biaya a quo berhubungan dengan penghasilan Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan penghasilan anak perusahaan, sehingga tidak berhubungan dengan kepentingan entitas anak perusahaan.

Koreksi a quo mengakibatkan biaya-biaya a quo yang berhubungan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding dan juga dalam menghitung penghasilan kena pajak anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo juga terbukti tidak dikurangkan di anak perusahaan. Anak perusahaan terbukti hanya membiayakan sejumlah biaya jasa dan bunga cash pooling yang dibayarkannya kepada Pemohon Banding dan diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak di anak perusahaan. Dan jumlah penghasilan serta biaya dalam transaksi afiliasi itu sudah sesuai dengan alokasi yang tepat diantara penghasilan dan biaya dari transaksi afiliasi.

Maka jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu adalah konsekuensi logis dari sejumlah imbalan yang dibayarkan oleh anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding sebagai penggantian atas penyediaan jasa dan bunga dari cash pooling yang disediakan oleh Pemohon Banding.

Anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk manfaat yang diperoleh anak perusahaan dari pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian antara anak perusahaan dengan Pemohon Banding. Hal ini adalah wajar dan lazim dalam dunia bisnis.

Identifikasi dan Pembuktian Atas Hubungan antara Biaya-Biaya a quo dengan Penghasilan yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

Telaah atas Biaya Harga Pokok Penjualan

Rincian harga pokok penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding dapat dilihat pada Laporan Rugi Laba Tersendiri (Lampiran – 8) sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan

Pe sedaan Awa! (SASEL ADI TR

Perawatan PE SERAM GA

Saya Umur Tararan (10. S65.897 656 00

5 ava Pengoaras (8.211.643.913.64:

Baya Manufakta 9.00

Se makarar Bata Baku TBS COB BER SEI UT)

Pemakaan Banar Baku CPO (174 986 437 4-1? RL

Semakaran Bara Baku Kerne! (22 737.292 IOS. 74a}

Pemakaian Bavan Baku Karst 3.60

Pemakaian Baran Baki. PKS 3.60

Pemakaian Batas Baku PKS ta

Kerutaan 3.00

6 aya Jasa Pevgoiaha’ 3.06

B aya Perawatas & Pere "araan Tekr hk (9.428.824 DER ST.

6 ava Perawats > & Pee Praraan Pab Kk F600 BBM Edo 48

Ga & Tunjanyan HO S te PE WK (10.248 632 08 U0

Baya Manfaat Karyawan S te PWK 8

Uvenead Site Bee Sub UB. 251

Cverhead PWK LSG

Basa Penyusutas Tasama: BOP P15 ASEAN baya Penyusutan Pane k DAS OYE Sau:

Bisa Penyusutan baie ys L846 BAS ATE OD

Baya Penyus..tas Pabr kh Revaluas 3.00

Fransportas: Barang Jad Pra Siap Jua 3.00

Parsed-aan Akhi 18. 645.040.216.00 (32935576857 Idi

Berdasarkan rincian pada laporan rugi laba, komponen harga pokok penjualan yang dilaporkan meliputi biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha perkebunan sebagai kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Rincian dan deskripsi mengenai komponen harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

Tabel 7 Penjelasan Mengenai Biaya Harga Pokok Penjualan

NoJenis Biaya HPPDeskripsi
1PerawatanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk merawat tanaman sawit meliputi tenaga kerja bagian perawatan, pemakaian material rawat seperti pupuk, herbisida, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
2PanenBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memanen buah sawit meliputi tenaga kerja bagian panen, pemakaian material panen, transport
NoJenis Biaya HPPDeskripsi
panen, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
3Biaya umum tanamanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding diluar biaya perawatan, panen dan tekhnik. Seperti gaji dan tunjangan karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan operasional.
4Biaya pengolahanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam melakukan proses olah di pabrik dari TBS hingga menjadi CPO/kernel meliputi biaya tenaga kerja bagian pengolahan, material olah dan tunjangan lain-lain.
5Pemakaian bahan baku TBSBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli TBS dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
6Pemakaian bahan baku CPOBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli CPO dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
7Pemakaian bahan baku KernelBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli Kernel dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
8Biaya perawatan & pemeliharaan teknikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance material tekhnik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan teknik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan teknik dan tunjangan-tunjangan lainnya.
9Biaya perawatan & pemeliharaan pabrikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance mesin-mesin pabrik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan pabrik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan pabrik dan tunjangan-tunjangan lainnya.
10Gaji & tunjangan HO/Site/PWKBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan HO/Site/PWK
11Overhead siteBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di Site seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya
12Biaya penyusutan tanamanBiaya atas penyusutan aset tanaman sawit
13Biaya penyusutan pabrikBiaya atas penyusutan aset pabrik meliputi bangunan dan mesin pabrik
14Biaya penyusutan lainnyaBiaya atas penyusutan aset lain-lain seperti kendaraan.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut, biaya-biaya dalam harga pokok penjualan merupakan biaya langsung sehubungan dengan penghasilan dari kegiatan perkebunan Pemohon Banding yang dikenakan PPh dengan tarif umum dan tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum dan non-objek.

Telaah atas Biaya Umum dan Administrasi

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan

dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Bahwa Pemohon Banding telah dapat memisahkan biaya-biaya umum dan administrasi dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum, tarif final maupun non-objek pajak melalui buku besar (general ledger). Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan self correction dalam SPT PPh Badan.

Tabel 8 Rincian Biaya Umum dan Administrasi

NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
1Gaji & Tunjangan HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi (site/kebun)249.355.034.485Pasal 4 (1)
2Overhead HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi (site/kebun)27.813.241.944Pasal 4 (1)
3Biaya Riset & PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan,5.325.201.291Pasal 4 (1)
NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
bibit dan lainnya
4Biaya EkspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru79.318.623Pasal 4 (1)
5Biaya Ekspedisibiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi (kebun)11.571.134Pasal 4 (1)
6Biaya Safety, Health & Environmentbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait SHE baik di HO maupun di site1.352.920.304Pasal 4 (1)
7Biaya Conservation Managementbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait conservation management516.242.807Pasal 4 (1)
8Biaya Community DevelopmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait teritorial, sosial dan keamanan wilayah bisnis14.646.311.489Pasal 4 (1)
9Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan HO4.192.224.965Pasal 4 (1)
10Biaya Penyusutan Aset TetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai7.431.342.241Pasal 4 (1)
11Biaya Amortisasi Beban Ditangguhkan - LainnyaBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang sudah terealisasi1.573.205.400Pasal 4 (1)
12Biaya LegalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan legal2.560.179.146Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (3)
13Biaya RekrutBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru6.489.000Pasal 4 (1)
14Biaya Training & PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja14.738.809.981Pasal 4 (1)
15Biaya MutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pemindahan karyawan137.746.428Pasal 4 (1)
16Biaya ProfessionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit13.697.131.499Pasal 4 (1)
17Biaya PajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran pajak2.019.745.018Pasal 4 (1)
18Biaya EntertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan1.174.609.255Pasal 4 (1)
NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
tamu eksternal
19Biaya DonasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sumbangan sosial0Pasal 4 (1)
20Biaya Bank - AdministrasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank284.941.772Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (2) dan Pasal 4 (3)
Total Biaya Umum dan Administrasi346.916.266.785

Telaah atas Biaya Lain-Lain

Dalam biaya lain-lain, terdiri dari biaya penghapusan aset dan biaya lain- lain. Berikut merupakan rincian atas masing-masing biaya tersebut.

Tabel 9 Rincian Biaya Lain-lain

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
1890201Biaya Penghapusan Aset Tetap18.039.351-18.039.351
2Biaya Lainnya496.927.835-496.927.835
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga95.835
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group496.832.000
Total Biaya Lain-Lain514.967.186514.967.186

Tabel 10 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-lain

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya penghapusan asetBiaya terkait nilai sisa atas asset yang dihapuskan.
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya-biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut di atas, biaya lain-lain merupakan biaya yang hanya berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai joint

cost. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah dapat memilah dan memisahkan biaya-biaya mana yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dan mengidentifikasi biaya-biaya mana yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi penerapan joint cost yang dilakukan Terbanding agar dapat dibatalkan.

Identifikasi dan Pembuktian Eksistensi atas Sumber Penghasilan dari Management Fee yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

A. Sumber Penghasilan Dari Management Fee

Transaksi jasa di antara pihak afiliasi merupakan suatu rangkaian kegiatan pemberian manfaat dari penyedia jasa kepada penerima jasa. Transaksi pemberian/pemanfaatan jasa antar pihak afiliasi umumnya dilakukan oleh grup perusahaan dengan alasan kepraktisan dan efisiensi. Atas alasan efisiensi dan kepraktisan ini juga, grup perusahaan multinasional akan berupaya untuk mencegah tidak terjadinya duplikasi suatu fungsi tertentu pada setiap anggota perusahaan dan berupaya agar penyediaan suatu fungsi tertentu dalam grup tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, strategi yang umum digunakan oleh grup perusahaan multinasional adalah mendirikan suatu entitas yang menyediakan suatu fungsi tertentu kepada perusahaan lainnya dalam grup secara tersentralisasi.

Bahwa sentralisasi jasa tersebut memfasilitasi grup perusahaan untuk meningkatkan kualitas jasa dengan melakukan spesialisasi dan berfokus pada peningkatan keahlian dalam pemberian jasa. Perencanaan dan pelaksanaan hal seperti ini umumnya dikenal dengan istilah ‘tax-effiecient supply chain management’.

Analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services dilakukan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi

atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

1) Perjanjian Jasa Manajemen yang menggambarkan kebijakan transaksi, layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya.

2) Uraian struktur organisasi pemberi jasa.

3) Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi.

4) Dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa.

5) Dokumen hasil pemberian jasa, misalnya catatan rapat, format uraian pekerjaan, SOP, dll.

Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti dan argumentasi mengenai eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada masing-masing anak perusahaan sebagai berikut.

Bukti Eksistensi Jasa Manajemen

Bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

Bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

1. Perjanjian Jasa Manajemen

Bahwa jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Anak Perusahaan dilakukan berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen yang berisi kebijakan transaksi dan layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya. Adapun beberapa contoh kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai Holding Company pada Affco sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Manajemen adalah sebagai berikut.

1) Bidang Operasional a. Perkebunan

Dalam bidang perkebunan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain meliputi Pengembangan Bibit Unggul Kelapa Sawit, Pengembangan Manajemen Tanam, Rawat & Panen, termasuk didalamnya adalah sistem penanaman, perawatan dan pencegahan/penanggulangan hama dan bibit penyakit, serta sistem panen TBS yang sesuai dengan standar buah siap untuk diolah.

b. Pabrik (Mill Operation)

Pada tingkat operasional pabrik, Pemohon Banding (Holding) menetapkan standar mutu untuk kualitas bahan masukan (TBS) yang akan diproses agar CPO yang dihasilkan bisa optimal dari segi kualitas maupun kuantitas. Selain itu Pemohon Banding (Holding) juga menetapkan standar Quality Control dalam proses pengolahan Pabrik di Affco, sehingga bisa dihasilkan CPO dengan FFA (kadar kotoran) sesuai standar atau bahkan diatas standar (Super CPO dan CPO Gold). Sedangkan kaitannya dengan lingkungan industri pabrik, Pemohon Banding juga melakukan pengembangan sistem pembuangan limbah

pabrik (AMDAL) sehingga kegiatan operasional pabrik tetap berorientasi pada kegiatan yang ramah lingkungan.

c. Engineering & IT Development

Pemohon Banding (Holding) juga melakukan pengembangan berkesinambungan dibidang teknologi pengolahan, infrastruktur dan teknologi informasi. Dalam kegiatan ini termasuk pengembangan teknologi mesin-mesin pengolahan di lingkungan pabrik serta pengembangan teknologi informasi terkait dengan proses perkebunan dan pabrik sehingga informasi tersebut bisa diterima dengan cepat dan akurat oleh pihak pengguna informasi di Jakarta.

d. Personalia (Human Resource Development)

Dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia, Pemohon Banding (Holding) juga melakukan pelatihan secara berkesinambungan kepada karyawan Affco. Pelatihan-pelatihan yang diberikan terkait dengan proses tanam, rawat, panen, dan proses pengolahan di pabrik dengan tujuan unruk meningkatkan kemampuan SDM yang ada di kebun dan pabrik dan sebagainya.

e. Pemasaran (Marketing)

Dalam hal pemasaran produk, Pemohon Banding (Holding) memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, kondisi Pemohon Banding (Holding) yang telah memiliki jaringan pemasaran juga berdampak pada pengembangan jalur pemasaran Affco. Selain hal tersebut, administrasi penjualan semua dilakukan oleh Pemohon Banding (Holding) di kantor Jakarta, mulai dari pembukaan kontrak penjualan Affco sampai dengan perintah untuk mengirimkan komoditas kepada pelanggan dan sebagainya.

f. Keuangan (Finance)

Sedangkan dalam bidang keuangan (finance), Pemohon Banding telah memiliki relations dengan bank yang luas dan berdampak pada kemudahan Affco dalam memperoleh dana untuk keperluan investasinya. Dan proses administrasi pembayaran Affco dalam jumlah besar tetap dilaksanakan oleh Pemohon Banding (Holding), sedangkan di lapangan/kebun Affco dibatasi dengan sistem Kas Kebun.

2) Bidang Administratif a. Perkebunan (Plantation)

Pemohon Banding (Holding) terus berupaya untuk melakukan pengembangan database dan pelaporan tanaman, baik pemakaian pupuk, serangan hama, peggunaan pestisida, maupun rotasi panen serta pemerataan tanaman berdasarkan afdeling/blok & umur tanaman dan sebagainya.

b. Pembukuan & Perpajakan (Accounting & Tax Reporting) Pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di Affco, terpusat di Pemohon Banding (Holding) yaitu di Jakarta, sehingga Pemohon Banding yang memberikan kemudahaan & fasilitas terhadap Sistem Informasi Akuntansi, meliputi sistem SOP (Standar Operating Procedure), software & hardware pembuatanlaporankeuanganAffco,pokoknya menyelenggarakan proses pencatatan danpelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku (SAK). Selain dibidang akuntansi, Pemohon Banding (Holding) juga secara langsung menangani pekerjaan dibidang perpajakan Affco dengan menyiapkan seluruh laporan pajak (masa dan tahunan), menangani seluruh proses pemeriksaan pajak, megadakan fasilitas perpajakan sesuai dengan UU, dan sebagainya.

Bahwa berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Affco sebagaimana diuraikan di atas, secara faktual Pemohon Banding sebagai Holding Company memberikan kemudahan dan fasilitas tersebut kepada Anak Perusahaan Pemohon Banding. Dalam pemenuhan jasa manajemen tersebut Pemohon Banding menanggung biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan jasa manajemen yang dilakukannya kepada Affco. Di sisi lain, atas pemberian kemudahan dan fasilitas tersebut, Pemohon Banding mendapat imbalan berupa pendapatan management fee, pendapatan bunga (cash pooling), dan pendapatan lain- lain.

Berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk memberikan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perjanjian Jasa kepada anak perusahaan, dan anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa (management fee) yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penegasan dari Direktur Jendral Pajak melalui Surat Nomor S- 474/PJ.43/2003 tertanggal 15 Desember 2003;

2. Uraian struktur organisasi pemberi jasa

Pemohon Banding memiliki total 44 Anak Perusahaan dengan kepemilikan saham yang mencapai 99% dan lahan yang dikelola mencapai 297.579 HA dan 26 Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maka Pemohon Banding terlibat dalam aktivitas operasional dan pembiayaan anak-anak perusahaan yang efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut Pemohon Banding memberikan jasa manajemen dalam rangka pengelolaan anak perusahaan, selain itu Pemohon Banding melakukan aktivitas cash pooling dalam rangka pembiayaan operasional dalam grup usaha Pemohon Banding.

Struktur organisasi yang mencerminkan tugas dan tanggung jawab Pemohon Banding atas pengelolaan anak perusahaan adalah sebagai berikut.

Gambar 1 Struktur Organisasi dan Job Description PT Astra Agro Lestari,

Tbk

Teritorial Sui

—. —-— Community Development Kaeser Serntarang

Security wick. Prete

Corporate PDCA & Business Development Matari taueh

— Irina Futter Arninudir

- Asbuue Celta: Putri

-- Information Technology (IT) cord Dannetina

Corporate Administration Kursrini Asinan

-.. Corporate tegal Adila bletgety

:— Corporate Finance & Investor Relatrons Rute Limarnin

CFO Area Siarartu Andalas

Deine Yeas Petebatte 1s

Kresti ke Saputri BS

Warnet (Celebes ROKAN

-~ Corporate Budget Tarik Bernat att

Corporate Tax Kreseu Eki: Seputn

Procurement Ro Muti Aue Annet ser

- Human Capital Management Productivity hes Prasntyrn Sibir

Improvement Management

FEB Production Bujte Pure

General Affairs & Asset Management Abbie! Pati

—— Comorate Social Responsihility Perang Simbad 5

Foundation sake Subeuy

Communtcatton Toten Mahiti

Sustainability Banting Satter

Safety & ISPO Pecnier M0 Rimta

Research and Development (R&D) Dative Ste Wikan

Upkeep TM suku Raharja

Fertilizer Thisuriu Fetters

Crop Protection benny bentarpanti

Replanting & Upkeep TBM sek Mutyure

Water Management System betty Muli:

— Engineering Mill & Infrastructure Sist Pektirullasi

. Engineering Band Paktitillagi

2. Mill Support & Quality Control M Irhser

Transport Management & Infrastructure Asy Murder

Syafii Inten LA nahas Sa

- , - Chief Operation Area Benitsarng DE Aritetes 21

Suistinus felis Bernas

Maut Butt 2 & Rittstert

: Chief Operation Area Ieee Trower HBr rin gi

Gates Lapis Btn di

Dak M Laris elites ta

Chief Operation Area Buran Sula (Celebre oe

- Marketing & Trading Wetunug Lusi berligang

- Downstream Operation Fandeku Pranata PL SBL

Butar Pramit st KA

‘ Fertilizer Operation Sist Riel Batubara

Small Holders Partnership & 3" Party FFB Coli Kurita: i “+ Downstream Support Darwen basibusr

— Cattle Project Veintewerite

Sumber: Annual Report Pemohon Banding Tahun 2017Akibat yang timbul dari dari Struktur Organisasi PT. Astra Agro lestari, Tbk yang ikut terlibat langsung dalam kepengurusan anak perusahaan, maka para

Pengurus di PT Astra Agro lestari, Tbk atau Pemohon Banding menjadi Direksi pada semua anak perusahaan tanpa di gaji oleh anak perusahaan, karena penggajian sudah dilakukan pada PT. Astra Agro Lestari, Tbk atau Pemohon Banding selaku Holding Company.

3) Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi

Sehubungan dengan Perjanjian Jasa Manajemen dan Struktur Organisasi yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut Pemohon Banding sampaikan pembuktian eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan.

A. Operasional

Dalam operasional usaha anak perusahaan, Pengurus Pemohon Banding ditugaskan untuk menjalankan operasional anak perusahaan melalui penunjukan sebagai komisaris dan direktur di anak perusahaan dalam rangka menjalankan fungsi operasional anak perusahaan. Meskipun berkerja sebagai Komisaris dan Direktur di anak perusahaan, namun mereka tetap berstatus sebagai karyawan Pemohon Banding, dan untuk remunerasi diberikan dan dibebankan oleh Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 21. Para pengurus di Pemohon Banding yang menjadi Komisaris dan Direktur di anak perusahaan ini tidak digaji oleh anak perusahaan.

Hal tersebut membuktikan bahwa eksistensi jasa manajemen memang benar-benar terjadi antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan. Bahwa dengan diberikannya jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada anak perusahaan, anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa manajemen. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa seluruh biaya gaji dan tunjangan yang Pemohon Banding keluarkan adalah merupakan biaya yang berkaitan untuk mendapatkan, menagih

dan memelihara penghasilan jasa manajemen yang merupakan penghasilan berupa objek pajak yang dikenakan tarif umum, sehingga sudah seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding secara langsung karena sama sekali tidak berkaitan langsung dengan penghasilan lainnya yang dikenakan tarif final maupun bukan objek pajak.

B. Fungsi Marketing

Sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak perusahaan adalah memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri dan pengembangan jalur pemasaran Affco, termasuk administrasi penjualan anak perusahaan semuanya dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan holding di kantor Jakarta, mulai dari pembukaan kontrak penjualan Affco sampai dengan perintah untuk mengirimkan komoditas kepada pelanggan dan sebagainya

Sehubungan dengan fungsi marketing tersebut, berikut proses kerja untuk bagian penjualan yang dilakukan oleh karyawan bagian marketing Pemohon Banding untuk keperluan anak perusahaan:

1. Staff bagian marketing akan membuat laporan logistik berupa rekapan stock hasil perkebunan (CPO dan Kernel) yang siap untuk dijual dari seluruh anak perusahaan berdasarkan masing- masing wilayah penyerahan.

2. Staff marketing akan mengirimkan undangan pelaksanaan tender penjualan beserta Surat Penawaran Tender CPO dan Kernel kepada komunitas, yang ditandatangani oleh General Marketing Pemohon Banding, Handoko Pranoto.

3. Atas undangan pembukaan tender tersebut, staff marketing akan melakukan rekapitulasi penawaran dari calon pembeli yang diterima sebelum dimulainya tender.

4. Berdasarkan penawaran tender yang masuk, staff marketing akan menghitung harga dan ketersediaan hasil perkebunan serta memilih penawaran tender penjualan yang diterima, yang dapat dibuktikan melalui Laporan Hasil Tender CPO dan Laporan Hasil Tender Kernel.

5. Atas hasil tender tersebut, staff marketing akan membuat Berita Acara Hasil Tender antara pihak penjual yang diwakili oleh Pemohon Banding yang ditandatangani oleh GM Marketing dengan pihak pembeli.

6. Staff marketing akan membuat kontrak penjualan antara penjual (anak perusahaan Pemohon Banding) dengan pembeli. Pemohon Banding sampaikan sampling Kontrak Penjualan antara anak perusahaan Pemohon Banding dengan pihak pembeli.

7. Selanjutnya staff marketing membuat Delivery Order pengeluaran barang dari Gudang penjual untuk diserahkan kepada pihak pembeli yang diotorisasi oleh karyawan Pemohon Banding.

8. Atas Delivery Order tersebut, diserahkan kepada pihak Gudang yang berada di Site, dan akan ditindaklanjuti oleh karyawan dari masing-masing anak perusahaan Pemohon Banding untuk penyerahan barang kepada pihak pembeli.

9. Atas penyerahan barang yang telah dilakukan, pihak penjual dari masing-masing anak perusahaan melalui staff marketing Pemohon Banding membuat dan mengirimkan Faktur Komersial kepada pihak pembeli yang ditandatangani oleh karyawan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan alur proses penjualan di atas, bahwa Pemohon Banding melakukan jasa manajemen berupa

administrasi penjualan yang dilakukan di Head Office Jakarta, mulai dari administrasi pelaksanaan tender penjualan, sampai dengan pembuatan kontrak penjualan, delivery order dan faktur komersial. Sedangkan pihak anak perusahaan hanya melakukan fungsi operasional Gudang yang dilakukan di site pada tahap pengiriman barang berdasarkan delivery order yang dibuat oleh karyawan Pemohon Banding.

C. Fungsi Pembukuan dan Perpajakan

Bahwa pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di anak perusahaan, terpusat di Pemohon Banding yang berada di Jakarta. Dalam struktur organisasi Pemohon Banding, fungsi pembukuan dan perpajakan berada pada fungsi Corporate Administration and Support (CAS). Pemohon Banding memberikan kemudahaan & fasilitas untuk bagian pembukuan dan perpajakan yang meliputi namun tidak terbatas pada menyiapkan seluruh laporan pajak (Masa dan Tahunan), menangani seluruh proses pemeriksaan pajak, mengadakan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-Undang dan sebagainya. Sehubungan dengan fungsi tersebut, seluruh karyawan bagian Pajak baik yang mengurusi anak perusahaan maupun Pemohon Banding terpusat di kantor Pemohon Banding sebagai Holding Company yang berlokasi di Jakarta. Bahwa karyawan Pemohon Banding diberikan kuasa untuk menangani kegiatan perpajakan bagi anak-anak perusahaan, yang mana satu karyawan Pemohon Banding bisa menjadi wakil atau kuasa di beberapa anak perusahaan.

Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa atas jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan dilakukan berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen dan terdapat kewajiban bagi anak perusahaan untuk membayar jasa manajemen. Oleh karena itu, atas biaya-biaya sehubungan

dengan kegiatan usaha jasa manajemen, termasuk berupa biaya gaji dan operasional lainnya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berhubungan langsung dengan penghasilan jasa manajemen yang dikenakan tarif umum. Sehingga atas biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding bukan merupakan biaya bersama yang berhubungan langsung dengan penghasilan dividen.

B. Sumber Penghasilan Dari Aktivitas Cash Pooling

Salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan holding adalah menjalankan sistem pengelolaan/manajemen kas yang terkoordinir dengan anak-anak perusahaan, termasuk Pemohon Banding sendiri turut serta dalam pengelolaan cash pooling. Sistem cash pooling yang dilakukan adalah melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Tujuan dilakukannnya sistem cash pooling adalah untuk sentralisasi manajemen kas suatu grup perusahaan dengan meminimalisir biaya pinjaman. Sistem cash pooling telah dikenal dalam praktik bisnis, khususnya bagi perusahaan dalam suatu grup multinasional. Sistem cash pooling dilakukan untuk memastikan bahwa uang tunai atau aset cair digunakan secara efisien dalam suatu kelompok usaha sebelum mencari pendanaan dari pihak ketiga. Untuk mendapat pendanaan dari pihak ketiga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang mengakibatkan biaya pinjaman menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan pendanaan melalui skema cash pooling.

Cash pooling memiliki fungsi antara lain:

a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan.

b. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis.

c. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan idle cash.

Oleh karenanya sistem cash pooling bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana anak perusahaan yang kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalnya. Berdasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Cash Pooling di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Rekening mayor merupakan rekening yang dibuka oleh Pemohon Banding sebagai operator cash pooling yang dipergunakan untuk menampung seluruh saldo penerimaan uang dari peserta kegiatan cash pooling (anak-anak perusahaan termasuk Pemohon Banding sendiri).

2) Rekening minor adalah rekening pribadi dari setiap peserta cash pooling (anak-anak perusahaan termasuk Pemohon Banding sendiri). Setiap penerimaan uang dari customer langsung di transfer ke rekening minor.

3) Atas setiap penerimaan uang yang masuk dan dicatat dalam rekening minor, pada akhir hari akan ditransfer ke rekening cash pooling atau rekening mayor, sehingga saldo pada rekening minor pada setiap akhir hari akan menjadi 0.

4) Seluruh pembayaran atau pengeluaran dana oleh masing- masing peserta cash pooling akan dilakukan melalui rekening mayor pembayaran Astra Agro Services (AAS).

5) Setiap akhir hari, masing-masing peserta cash pooling akan mendapat rekapan total pemasukan dan total pembayaran yang dilakukan serta saldo utang/piutang cash pooling. Jika pemasukan lebih besar dari pembayaran maka terjadi kondisi surplus yang akan menghasilkan saldo positif (piutang) cash pooling. Sedangkan jika pembayaran lebih besar dari

pemasukan maka terjadi kondisi defisit yang akan menghasilkan saldo negatif (utang) cash pooling.

6) Bagi peserta yang mengalami surplus (memiliki piutang pooling) maka Pemohon Banding sebagai operator cash pooling akan menghitung bunga cash pooling yang harus dibayarkan kepada anak perusahaan tersebut (biaya bunga cash pooling bagi Pemohon Banding). Sebaliknya, dalam hal peserta mengalami defisit (memiliki utang pooling) maka Pemohon Banding akan menghitung bunga cash pooling yang harus dibayarkan oleh anak perusahaan (penghasilan bunga cash pooling bagi Pemohon Banding).

Perhitungan bunga cash pooling dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Biaya Bunga Cash Pooling =

Nilai Saldo Akhir (Negatif) x Rate x (1/365 hari)

7) Atas penghasilan bunga cash pooling yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Terkait dengan eksistensi kegiatan cash pooling antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan dapat dibuktikan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013 yang telah memeriksa sengketa pembebanan biaya cash pooling dari sisi anak perusahaan dengan ringkasan sebagai berikut.

a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013: Halaman 32 poin E.1.:

“Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 43 Alinea ke-1 dan ke-2:

“Bahwa Majelis juga berpendapat, sikap Terbanding tidak konsisten mengenai cash pooling ini, karena apabila Pemohon Banding mempunyai pendapatan bunga cash pooling Terbanding tidak melakukan koreksi, namun untuk biaya bunga cash pooling Terbanding melakukan koreksi’;

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas bunga Cash Pooling sebesar ... tidak dapat dipertahankan.””

Halaman 48:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

...

Bahwa alasan pada butir B s.d. H tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding ... adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013: Halaman 26-27 poin 3.1:

“Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Halaman 33 Alinea ke-6 dan ke-7:

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk Pendapatan Cash Pooling

sebesar 6,5% adalah wajar untuk penyelenggaraan suatu sistem pengelolaan kas’;

“Bahwa mengingat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding masih dalam tingkat yang wajar dan terbukti atas jumlah penghasilan bunga yang diperoleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan pengakuan biaya bunga pada perusahaan lawan transaksi, maka Majelis berketetapan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pendapatan Cash Pooling antar perusahaan afiliasi sebesar Rp 2.885.886.394 tidak dapat dipertahankan.”” Halaman 40-41:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

...

Bahwa alasan-alasan butir C dan D juga tidak dapat dibernarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding ... adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”

Bahwa berdasarkan kedua Putusan Mahkamah Agung di atas, dari sisi anak perusahaan Majelis Hakim telah mengakui pembebanan biaya bunga cash pooling, sehingga eksistensi atas kegiatan usaha cash pooling antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan telah terkonfirmasi. Atas biaya bunga cash pooling dari sisi anak perusahaan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi Pemohon Banding. Oleh karenanya, atas biaya bunga atas cash pooling sudah

seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan kedua Putusan tersebut, Terbanding telah mengakui eksistensi biaya cash pooling yang dibebankan oleh Pemohon Banding, dan dalam Putusan sebelumnya yaitu melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013, dimana atas biaya cash pooling seharusnya dapat dibebankan dalam menghitung pajak terutang sepanjang atas biaya bunga cash pooling dari sisi anak perusahaan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi Pemohon Banding. Untuk itu, sepatutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a quo yang memiliki keterkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013 sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

C. Sumber Penghasilan Dari Penjualan Bersih

Penghasilan dari penjualan bersih merupakan penghasilan yang berasal dari hasil kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding yang terdiri dari:

a. penjualan lokal – pihak ketiga;

b. penjualan lokal – pihak afiliasi; dan c. penjualan titip olah.

Identifikasi dan Pembuktian Atas Sumber Penghasilan Dividen Yang Bukan Merupakan Objek Pajak

Meskipun tidak semua, namun beberapa perusahaan yang membayar dividen, ternyata tidak membayar management fee, dan sebaliknya

beberapa yang membayar management fee ternyata tidak membayar dividen. Itu salah satu bukti yang menunjukkan bahwa keduanya tidak saling berhubungan.

Bahwa dalam rangka penyertaan modal saham yang menghasilkan dividen, Pemohon Banding bertindak selaku pemegang penyertaan modal saham yang berhak atas dividen yang dikeluarkan dari laba ditahan anak perusahaan. Sedangkan dalam rangka pemberian jasa manajemen yang menghasilkan imbalan berupa management fee, Pemohon Banding bertindak selaku pemberi jasa bagi anak perusahaan, bukan sebagai pemegang saham dari anak perusahaan.

Tidak dalam kapasitasnya Pemohon Banding mengeluarkan biaya yang sedemikian besar, sebagaimana koreksi a quo, untuk keperluan memperoleh dividen dari anak perusahaan, apalagi Pemohon juga telah memperoleh pendapatan jasa manajemen dan pendapatan cash pooling yang seluruh biaya-biaya untuk memperolehnya dikoreksi secara proporsional oleh Terbanding a quo.

Biaya-biaya terkait untuk mendapatkan kedua jenis penghasilan yang berbeda ini juga berbeda. Biaya untuk mendapatkan penghasilan aktif adalah berbeda dengan biaya untuk mendapatkan penghasilan dari imbalan penyertaan modal saham. Sifat dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi dan biaya lain-lain a quo adalah pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas sesuai perjanjian pemberian jasa pengelolaan operasional manajemen administrasi dan pembiayaan cash pooling dalam grup usaha, maka pengeluaran atau biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon yang berbeda dan tidak ada hubungannya dengan dividen.

Penghasilan dari aktivitas jasa manajemen dan akltivitas cash pooling merupakan objek pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh. Oleh

karena itu, biaya-biaya yang berhubungan dengan Penghasilan dari aktivitas jasa manajemen dan akltivitas cash pooling sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya. Sedangkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang pengenan pajaknya final.

Sedangkan penghasilan dividen a quo, pada hakikatnya merupakan penghasilan pasif yang berasal dari imbalan atas penyertaan modal berdasarkan pada Akta Pendirian Perusahaan dari anak perusahaan, Keputusan Pemegang Saham atas Pengeluaran Dividen dan Laporan Keuangan Pemohon Banding serta Annual Report Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa sumber dari masing- masing jenis penghasilan ini berbeda, demikian juga dengan biaya-biaya terkait dengannya. Untuk memperoleh penghasilan dari aktivitas cash pooling dan aktivitas jasa manajemen, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran sebagaimana dalam biaya operasional dan biaya luar usaha atau biaya usaha lainnya/lain-lain dalam Pembukuan Pemohon Banding a quo.

Sedangkan Pemohon Banding sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk memperoleh penghasilan pasif berupa dividen dari penyertaan modal, selain biaya RUPS dan register administrasi dividen dalam biaya legal/umum dan administrasi. Ini merupakan karakter dari imbalan terkait kepemilikan saham, yaitu tidak diperoleh dari kegiatan aktif untuk mendapatkan imbalan, melainkan dari penyertaan modal tanpa turut serta melakukan kegiatan aktif.

Bahwa berdasarkan Akta Perusahaan Anak Perusahaan, RUPS, dan laporan keuangan, serta perjanjian penyertaan modal dan perjanjian

pemberian jasa manajemen, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan jasa manajemen sebagai syarat untuk menerima dividen.

Penghasilan jasa manajemen timbul dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai service provider atau penyedia jasa, sedangkan penghasilan dividen timbul dalam kapasitas Pemohon Banding selaku pemegang saham. Hak dan kewajiban Pemohon Banding dalam kedua perikatan ini adalah berbeda dan tidak saling berhubungan.

Bahwa fasilitas atau kemudahan yang disediakan oleh Pemohon Banding selaku pengendali entitas anak perusahaan adalah merupakan karakter dari pemberian jasa, bukan dari pemberian imbalan dari penyertaan modal berupa dividen.

Dari berbagai bukti di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak terikat dengan suatu kewajiban kepada anak-anak perusahaan untuk harus melakukan jasa manajemen agar Pemohon Banding mendapatkan dividen. Dalam perjanjian pemberian jasa manajemen, penentuan besarnya jasa manajemen tidak didasarkan pada dividen yang diperoleh Pemohon Banding. Dalam perjanjian penyertaan modal dan Akta Perusahaan anak perusahaan diketahui bahwa tidak terdapat klausul kewajiban pemberian jasa manajemen kepada anak perusahaan dalam rangka memperoleh dividen. Selain itu, dari Keputusan Pemegang Saham dan Akta Perusahaan, Pemohon Banding tidak terikat kepada suatu persyaratan serupa.

Demikian juga anak perusahaan tidak terikat kepada kewajiban membayar dividen kepada Pemohon Banding setelah menerima jasa manajemen dari Pemohon Banding. Tidak ada persyaratan kewajiban bagi anak perusahaan untuk membayar dividen dan sekaligus membayar imbalan

untuk aktivitas jasa manajemen dan aktivitas cash pooling, sehingga diantara keduanya tidak saling berkaitan.

Itu menunjukkan bahwa tidak ada suatu bukti yang secara langsung dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya operasional/umum dan administrasi serta biaya luar usaha/lain-lain a quo untuk menerima dividen, sehingga pengeluaran atau biaya operasional/umum dan administrasi serta biaya luar usaha/lain-lain a quo pada hakikatnya tidak memiliki hubungan dengan dividen sebagai imbalan dari penyertaan modal.

Pemohon Banding memiliki hak dan keleluasaan atau bebas untuk menggunakan dan memanfaatkan penghasilan berupa dividen yang diterima dari anak perusahaan, tanpa terikat kepada suatu kewajiban kontraktual atau kewajiban secara hukum untuk mengeluarkan sejumlah biaya a quo untuk mendapatkan dividen.

Tidak ada suatu kewajiban yang mengharuskan Pemohon Banding mengeluarkan sejumlah biaya berupa biaya umum dan administrasi serta biaya lainnya di dalam pembukuan Pemohon Banding dalam rangka memperoleh pendapatan dividen. Pemohon Banding selaku penerima penghasilanmemiliki keleluasaanuntuk menggunakan atau memanfaatkan penghasilan yang diterimanya, dan tidak terkendala atau tidak terikat kewajiban kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu, misalnya melakukan pengelolaan operasional manajemen dan administrasi serta pembiayaan anak perusahaan a quo seperti yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan jasa manajemen dan cash pooling. Pemohon Banding selaku penerima penghasilan dividen memiliki keleluasaan untuk menggunakan atau memanfaatkan penghasilan dividen yang diterimanya untuk membayar pengeluaran-pengeluarannya tanpa dibatasi atau diintervensi untuk mengeluarkan sesuatu untuk keperluan anak perusahaan pembayar dividen.

Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan operasional atau administrasi dan menanggung beban dari kegiatan tersebut agar Pemohon Banding dapat menerima dividen. Itu membuktikan bahwa tidak ada kewajiban yang substantial bagi Pemohon Banding untuk melakukan sesuatu hal sebagai syarat untuk mendapatkan dividen. Itu juga menunjukkan tidak adanya kaitan atau hubungan langsung antara biaya operasional dan administrasi a quo dengan penghasilan dividen.

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f dijelaskan sebagai berikut:

”Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.”

Berdasarkan definisi dividen sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh tersebut di atas, jelas bahwa penghasilan dividen diperoleh dari penyertaan modal dan bukan dari adanya suatu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa biaya yang Pemohon Banding akui terkait dengan penyertaan modal Pemohon Banding pada anak-anak perusahaannya adalah Biaya Legal yang terkait dengan biaya-biaya notaris atas kenotariatan pada anak-anak perusahaan antara lain RUPS.

Lebih lanjut, dividen yang dialokasikan secara proporsional ke biaya yang tidak terkait dengan penghasilan dividen akan menimbulkan efek pajak berganda (double taxation).

Dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (3) dijelaskan sebagai berikut: “Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan "badan usaha milik negara" dan "badan usaha milik daerah" pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah. Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.”

Bahwa dividen yang diterima oleh PT. Astra Agro Lestari, Tbk dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak penghasilan badan di anak perusahaan dengan kepemilikan saham diatas 25%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas dividen tersebut telah dikenakan pajak di anak perusahaan. Apabila Pemeriksa melakukan koreksi dengan cara alokasi proporsional penghasilan dividen terhadap biaya-biaya yang sama sekali tidak terkait dengan penghasilan dividen yang merupakan penghasilan pasif tersebut maka akan terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan dividen.

Dengan kata lain bahwa penghasilan dividen yang telah dipotong pajak penghasilan di anak perusahaan yang kemudian penghasilan dividen

tersebut dialokasi secara proporsional kepada biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan penghasilan dividen di perusahaan induk, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation). Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan azas pemungutan pajak dan Wajib Pajak sangat dirugikan atas hal tersebut.

Hak dan kewajiban dari pemegang saham adalah terbatas pada hak dividen dan kewajiban penyetoran modal ke anak perusahaan. Sepanjang suatu biaya dikeluarkan dalam kapasitasnya untuk menghadiri rapat pemegang saham untuk mendapatkan dividen dan keperluan rapat pemegang saham lainnya, maka biaya itu dapat dianggap dikeluarkan untuk mendapatkan dividen yang bukan objek pajak a quo.

Untuk mendapatkan dividen, Pemegang saham hanya perlu mengeluarkan sejumlah biaya atau pengeluaran untuk menghadiri RUPS dan mengadministrasikan dividen hasil RUPS. RUPS diselenggarakan secara tahunan atau berdasarkan kebutuhan lainnya untuk kepentingan perseroan anak perusahaan. Biaya atau pengeluaran ini dicatat sebagai biaya RUPS dalam pembukuan Pemohon.

Sementara itu, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding a quo adalah tidak berhubungan dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham, dan tidak berhubungan dengan dividen a quo.

Oleh karena itu, Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lainnya sama sekali tidak ada kaitannya atau tidak terpengaruh oleh ada tidaknya kegiatan RUPS untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dividen yang bukan merupakan objek pajak. Bahwa biaya- biaya Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lainnya tersebut akan tetap terjadi atau tetap harus dikeluarkan terlepas dari ada tidaknya penghasilan dividen yang diterima oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya-biaya yang dikoreksi a quo meskipun Pemohon Banding tidak menerima dividen, karena biaya-biaya a quo tidak berhubungan dengan dividen dan dikeluarkan tidak untuk mendapatkan dan memperoleh dividen.

Analisis Atas Penentuan Kewajaran Dalam Transaksi Management Fee

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa transaksi intra-group service dilakukan untuk tujuan kepraktisan dan efisiensi. Bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan perkebunan, sedangkan kegiatan jasa manajemen dalam mengelola usaha anak perusahaan semata-mata untuk efisiensi karena adanya kelebihan kapasitas yang tidak terpakai dari fungsi-fungsi di perusahaan Pemohon Banding sebagai pemberi jasa.

Berdasarkan hal tersebut, penentuan harga atau alokasi biaya atas transaksi intra-group services perlu ditinjau dari perlu atau tidaknya suatu mark-up, dengan mempertimbangkan jenis jasa apa yang dilakukan oleh pemberi jasa, sebagaimana dijelaskan dalam Buku “Transfer Pricing: The Basic From A Canadian Perspective” oleh Jamal Hejazi halaman 112, sebagai berikut.

1) Untuk jasa administratif, bahwa biaya yang dialokasikan kepada penerima jasa adalah at-cost (tanpa mark-up);

2) Untuk jasa stewardship, tidak boleh dibenakan kepada anak perusahaan karena terkait dengan pemberian manfaat kepada perusahaan induk atau grup secara keseluruhan.

3) Untuk value added service, yang diasumsikan penerima jasa menerima manfaat ekonomis atas pemberian jasa, maka biaya harus dialokasikan dengan menambahkan suatu mark-up.

Bahwa dalam kasus a quo, Terbanding mempermasalahkan pembebanan biaya dari sisi Pemohon Banding yang bertindak sebagai pemberi jasa karena jika dibandingkan dengan penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, jumlah biaya yang dikeluarkan adalah lebih besar dari imbalan jasanya. Dalam kasus a quo adalah tidak tepat jika alasan tersebut diterapkan menggunakan dasar hukum Pasal 13 dan Pasal 27 PP 94 tahun 2011.

Seandainya pun Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka seharusnya Terbanding meneliti kewajaran imbalan jasa manajemen yang ditagihkan Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan. Adapun imbalan jasa manajemen yang ditagihkan ditetapkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 mengenai Permohonan Penegasan Atas Transaksi Management fee PT Astra Agro Lestari, Tbk dan Anak-anak Perusahaannya, ditetapkan bahwa besaran management fee adalah dalam range Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,- per hektar per tahun.

Bahwa Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut menjadi pedoman dan panduan bagi Pemohon Banding dalam menetapkan besaran management fee yang dikenakan kepada anak-anak perusahaan.

Bahwa Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut merupakan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemohon Banding karena Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut ditujukan kepada pegawai perusahaan dalam kapasitasnya mewakili perusahaan terkait ruang lingkup pemajakan di lingkungan perusahaan. Surat tersebut mencantumkan identitas pihak yang dituju, yaitu nama individu dan jabatan/posisi individu di perusahaan, beserta alamat perusahaan. Surat itu ditandatangani oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan mengenai respon Direktorat Jenderal Pajak atas

pertanyaan Pemohon Banding mengenai perlakuan pajak atas management fee yang dikenakan Pemohon kepada anak perusahaan;

Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemohon dalam Surat Penegasan tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam menentukan besaran management fee sesuai yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karenanya, Pemohon Banding menagihkan imbalan jasa manajemen dari anak-anak perusahaan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 500.000,00 s.d. Rp 1.000.000,00 per hektar per tahun.

Bahwa besaran management fee yang diterima oleh Pemohon Banding ini juga sudah dipotong PPh 23 oleh pihak pembayar, sehingga dengan dilunasinya kewajiban pemotongan PPh atas pembayaran jasa, maka besaran management fee ini sudah disetujui dan diakui oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat anak perusahaan pembayar management fee terdaftar. Itu menunjukkan konfirmasi otoritas atas eksistensi jasa yang menjadi sumber bagi management fee a quo.

Besaran imbalan jasa manajemen yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan tersebut di atas yang sesuai dengan Surat PenegasanDirektorat Jenderal Pajak Nomor S- 474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 telah pula dikonfirmasi eksistensinya dan besaran nilai yang ditagihkan oleh Hakim Agung dalam Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus a quo (innerlijke samenhang).

Putusan Mahkamah Agung Telah Mengakui dan Mengkonfirmasi Bahwa Biaya Sehubungan Dengan Jasa Manajemen Merupakan Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto karena Sehubungan dengan Penghasilan yang Merupakan Objek Pajak

Mengenai eksistensi dari jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Anak Perusahaan telah terkonfirmasi melalui Putusan

Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung bahwa eksistensi atau keberadaan jasa manajemen dari sisi Anak Perusahaan telah diakui.

Putusan Mahkamah Agung No. 390/B/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012 dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding, dengan PT Pasangkayu sebagai Terbanding, dahulu Pemohon Banding (yang telah diumumkan pula dalam website Mahkamah Agung) yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 tanggal 20 Januari 2010 yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari PT Pasangkayu, sebagai pemohon banding, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

● Berdasarkan bukti pendukung dari Pemohon Banding berupa Activity

Plan Q-3 2005 PT. Pasangkayu dan majalah internal Agrovaria, edisi No.53, Mei 2005, nyata-nyata terlihat keikutsertaan secara langsung Holding Company dalam manajemen afiliasi khususnya untuk jenis bidang operasional perkebunan.

● Bahwa atas biaya jasa manajemen sebesar Rp.4.176.396.000,00 telah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003, dimana atas jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai penghasilan oleh PT. Astra Agro Lestari Tbk (Holding Company) dan jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh Pemohon Banding (Affiliasi).

● Biaya jasa manajemen sebesar Rp.4.176.396.000,00 merupakan biaya

yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas biaya jasamanajemensebesarRp.4.176.396.000,00tidakdapat dipertahankan."

(Sebagaimana dikutip dari Putusan Mahkamah Agung No. 390/B/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012, halaman 21-22)

Terkait hal tersebut, Terbanding telah mengakui eksistensi biaya joint cost yang dibebankan oleh Pemohon Banding, dan dalam Putusan sebelumnya yaitu melalui Put. 21618/PP/M.VI/15/2010, atas biaya manajemen diakui dapat dibebankan dalam menghitung pajak terutang sepanjang atas jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai penghasilan oleh PT. Astra Agro Lestari Tbk (Holding Company) dan jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh Pemohon Banding (Affiliasi). Untuk itu, sepatutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a quo yang memiliki keterkaitan erat dengan Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

Putusan Mahkamah Agung adalah Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang Harus Diterapkan Kepada Perkara-Perkara yang Terkait LangsungSesuaiAdagiumInnerlijkeSamenhang,yang Penerapannya Sesuai Dengan 2 (Dua) Putusan Mahkamah Agung Terkait

Bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 390/B/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 tanggal 20 Januari 2010, yang Pemohon Banding gunakan untuk membuktikan bahwa kebenaran eksistensi pemberian jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada Anak Perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, sudah sepatutnya dapat

digunakan oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a quo yang memiliki keterkaitan erat dengan Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

Bahwa sesuai Adagium Innerlijke Samenhang, atas Putusan-Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sudah semestinya dapat diterapkan kepada perkara-perkara yang terkait langsung (begitu pun terhadap perkara a quo). Penerapan Adagium Innerlijke Samenhang sebagaimana dimaksud diperkuat dengan 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 640/B/PK/Pjk/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 715/B/PK/Pjk/2018. Adapun pendapat Mahkamah Agung terkait penerapan Adagium Innerlijke Samenhang dalam memutus sengketa sebagaimana tercantum dalam bunyi Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah sebagai berikut:

a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 640/B/PK/Pjk/2018 “Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam penilaian fakta dan penerapan hukum serta memiliki keterkaitan dan hubungan hukum dengan Register perkara Nomor 716/B/PK/Pjk/2018 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (innerlijke samenhang) dan telah diucap

pada sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, sehingga Majelis Hakim Agung berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Terbanding karena Koreksi Peredaran Usaha dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya.” b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 715/B/PK/Pjk/2018 “karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pada dasarnya merupakan substansi yang telah dilakukan Uji Bukti dan dimuat dalam Berita Acara Uji Bukti (Bukti Terbanding-6) dan memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 didukung dengan Putusan Badan Peradilan Pajak yang telah Berkuatan Hukum Tetap (vide Nomor Put.80022/PP/M.IVA/15/2017 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2017) yang telah diperiksa, diuji kebenarannya dan diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan pertimbangan hukum dan telah diputus dengan amar mengabulkan seluruhnya dalam Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor 716 B/PK/PJK/2018 ....”

Mengacu pada 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung di atas, pada intinya Mahkamah Agung berpandangan bahwa terkait sengketa yang memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan sebelumnya yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap maka sudah sepatutnya atas Putusan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus sengketa yang relevan. Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan

bukti atas sengketa a quo yang memiliki keterkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 390/B/PK/PJK/2011 yang menguatkan Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 (kasus PT Pasangkayu) yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

Bahwa Penetapan Harga Jasa Manajemen yang Dilakukan Pemohon Banding adalah Berdasarkan Surat Penegasan yang Diterbitkan Direktorat Jendral Pajak, yang mana Seharusnya Pihak Direktorat Jendral Pajak Konsisten dengan Apa yang Telah Ditetapkan dan Memenuhi Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar (The Protection of The Principle of Legitimate Expectation) yang Merupakan Salah Satu Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Bahwa penentuan harga jasa manajemen yang Pemohon Banding lakukan adalah berdasarkan Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 (Lampiran –

10) mengenai Permohonan Penegasan atas Transaksi Management fee PT Astra Agro Lestari, Tbk dan Anak-anak Perusahaannya, ditetapkan bahwa besaran management fee adalah dalam range Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,- per hektar per tahun.

Bahwa Surat Penegasan Direktur Jendral Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 telah memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding. Oleh karenanya, Pemohon Banding menagihkan imbalan jasa manajemen dari anak-anak perusahaan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 500.000,00 s.d. Rp 1.000.000,00 per hektar per tahun. Hal inilah yang menyebabkan adanya ketidaksebandingan antara penghasilan jasa manajemen dengan biaya administrasi yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan: “AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.”

Bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan

pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

...

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (objek sengketa banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini

sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap beban depresiasi atas harta berwujud a quo.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dan telah melanggar perlakuan pajak yang sebelumnya ditetapkan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Penegasan Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003.

Bahwa seharusnya Surat Penegasan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan asas konsistensi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan pula dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang sama (atas Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim

maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"Bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

Bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi dimana seharusnya Terbanding tidak dapat mengubah suatu penetapan yang sudah diberlakukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka sudah seharusnya Surat Penegasan yang telah ditetapkan dapat dijadikan pedoman bagi Pemohon Banding dalam melakukan penetapan harga atas transaksi jasa manajemen yang dilakukan kepada anak-anak perusahaan dan dapat dilakukan secara konsisten.

• Dengan Menggali, Memahami, dan Mengikuti Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup di Dalam Masyarakat, Hasil Pembuktian Menunjukkan Bahwa yang Berhubungan Dengan Kegiatan Untuk Mendapatkan Dividen Hanyalah Biaya RUPS, Yang Mana Biaya RUPS Ini Juga Sekaligus Berhubungan Dengan Penghasilan Yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 UU PPh, Sehingga Pembebanan Secara Proporsional Dalam Perkara A Quo Seharusnya Dilakukan Terbatas Hanya Atas Biaya RUPS

Berdasarkan hasil penilaian pembuktian bahwa nyata-nyata biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan

yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, Sedangkan yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dividen hanyalah biaya RUPS.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya RUPS a quo, adalah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pembebanan secara proporsional dilakukan terbatas hanya kepada biaya RUPS.

Bahwa dengan kedua hal itu, berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berlandaskan peraturan perudang-undangan di atas, maka alasan-alasan pertimbangan dalam pengambilan putusan sebagaimana Pasal 78 UU Pengadilan Pajak telah terpenuhi.

Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Hakim diminta untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Nilai-nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat itu dapat diperoleh dari asas-asas hokum secara universal yang berlaku dalam masyarakat atau asas-asas perpajakan yang dianut dan diadopsi oleh masyarakat.

Sesuai dengan asas yang dianut dan dikenal serta telah diadopsi secara luas di dalam masyarakat, bahwa pertama, sesuai asas matching cost against revenue, di mana biaya dicocokkan dengan penghasilan yang berhubungan dengannya. Dalam hal ini, pencocokan biaya dengan penghasilan sebagaimana dilakukan Pemohon Banding sebelumnya di atas telah menjelaskan biaya mana saja yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dan sekaligus berhubungan dengan dividen.

Kedua, sesuai dengan asas pemajakan berbasis net income bahwa pajak penghasilan untuk badan usaha dikenakan dari basis hasil bersih, yaitu wajib pajak berhak memperhitungkan atau mengurangkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dalam menghitung penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh.

Pembatasan atas hak memperhitungkan atau mengurangkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh haruslah diatur secara tegas di dalam peraturan perundang- undangan. Jika tidak terdapat aturan secara tegas yang mengecualikannya, maka asas net income seharusnya diterapkan.

Ketiga, penerapan asas simetris dalam perlakuan pajak penghasilan di kedua sisi biaya dan penghasilan, di mana akibat dari koreksi a quo adalah adanya penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh yang atas biaya-biaya untuk memproduksi atau menghasilkan penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan sepenuhnya dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak karena biaya-biaya itu diklasifikasikasi oleh Terbanding sebagai biaya-biaya yang juga berhubuingan dengan dividen;

Keempat, penerapan prinsip In Dubio Contra Fiscum, di mana jika terdapat keragu-raguan atas penerapan suatu ketentuan perundang- undangan, maka hukum yang diterapkan adalah yang menguntungkan Wajib Pajak. Dalam perkara a quo, jika terdapat keragu-raguan dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan, maka hukum yang diterapkan adalah yang seharusnya menguntungkan Pemohon.

Bahwa berdasarkan nilai-nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diuraikan di atas, disimpulkan bahwa biaya yang berhubungan dengan dividen a quo hanyalah biaya RUPS, dan oleh

karena biaya RUPS sekaligus berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, maka yang pembebanannya dilakukan secara proporsional hanyalah terbatas kepada biaya RUPS. Selain biaya RUPS, seluruh biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak wajib dibebankan secara proporsional.

2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp18.507.878.658,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif seebsar Rp 18.507.878.658,00 berdasarkan hasil pengujian terhadap pembukuan Wajib Pajak di mana terdapat koreksi fiskal positif atas biaya-biaya yang belum dilakukan self correction oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlah
1605211Perawatan-Pengobatan&Sokongan230.228.326
2605212Perawatan-Tunjangan Natura526.375.000
3605311Panen-Pengobatan&Sokongan212.330.652
4605312Panen-Tunjangan Natura873.663.000
5605334Panen Mekanisasi-Pengobatan&Sokongan75.136.833
6605335Panen Mekanisasi-Tunjangan Natura24.811.750
7605355Transport Panen-Tunjangan Natura78.210.500
8605374Transport Panen Mekanisasi-Pengobatan&Sokongan5.557.000
9605375Transport Panen Mekanisasi-TunjanganNatura43.232.000
10605411Biaya Umum Tanaman-Pengobatan&Sokongan271.530.280
11605412BiayaUmumTanaman-TunjanganNatura450.267.750
12610111BiayaPengolahan-Pengobatan&Sokongan71.777.657
13610112BiayaPengolahan-TunjanganNatura121.576.500
14630111BiayaPerawatan&PemeliharaanTeknik- Pengobatan&Sokongan62.518.892
15630112BiayaPerawatan&PemeliharaanTeknik- TunjanganNatura199.192.500
16631111BiayaRMBangunan&Fasilitas-Pengobatan&Sokongan6.547.869
17631112BiayaRMBangunan&Fasilitas-TunjanganNatura33.184.500
18640111Gaji&TunjanganSite/PWK-Pengobatan&Sokongan324.638.872
19640120Gaji&TunjanganSite/PWK-TunjanganLain-lain176.779.776
20645101OverheadSite-68.298.827
NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlah
Telepon,Faximile,TeleponPasti(Komunikasi)
21645103OverheadSite-Alat/PerlengkapanKantor/Rumah/Mess587.665.063
22645104OverheadSite-Cetakan/MediaCetak75.344.500
23645106OverheadSite- RMAlat/PerlengkapanKantor/Rumah/Mess105.797.458
24645107OverheadSite-Asuransi584.232.593
25645108OverheadSite-Dapur/Mess308.476.307
26800103BiayaPenjualan-Asuransi86.307.077
27805111Gaji&TunjanganHO-Pengobatan&Sokongan2.891.465.543
28810101OverheadHO-Telepon,Telex,Fax,VSAT(Komunikasi)1.734.260.330
29810103OverheadHO-Alat/PerlengkapanKantor/Rumah/Mess1.451.960.737
30810104OverheadHO-Cetakan/MediaCetak528.866.385
31810107OverheadHO-Asuransi176.240.265
32810108OverheadHO-Dapur/Mess2.363.218.839
33815201BiayaEkspansi79.318.623
34820101BiayaEkspedisi11.571.134
35855102BiayaInnovation&ManagementEvents3.667.295.320
Jumlah koreksi fiskal positif lainnya cfm fiskus18.507.878.658

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh dengan rincian biaya-biaya yang dikoreksi adalah sebagaimana tabel berikut.

No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
1605211Perawatan - Pengobatan & Sokongan230.228.326Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian perawatan.
2605212Perawatan - Tunjangan Natura526.375.000Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian perawatan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
3605311Panen - Pengobatan & Sokongan212.330.652Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen.
4605312Panen - Tunjangan Natura873.663.000Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang
No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
5605334Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan75.136.833Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen mekanisasi.
6605335Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura24.811.750Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen mekanisasi, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
7605355Transport Panen - Tunjangan Natura78.210.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
8605374Transport Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan5.557.000Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen.
9605375Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura43.232.000Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
10605411Biaya Umum Tanaman - Pengobatan & Sokongan271.530.280Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian tanaman.
11605412Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Natura450.267.750Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian tanaman, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
12610111Biaya Pengolahan - Pengobatan & Sokongan71.777.657Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian pengolahan.
13610112Biaya Pengolahan - Tunjangan Natura121.576.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian pengolahan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
14630111Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Pengobatan & Sokongan62.518.892Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian perawatan.
15630112Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Natura199.192.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian perawatan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
16631111Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Pengobatan & Sokongan6.547.869Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian site.
17631112Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Tunjangan Natura33.184.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian site, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
18640111Gaji & Tunjangan Site/PWK - Pengobatan & Sokongan324.638.872Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian site.
19640120Gaji & Tunjangan Site/PWK - Tunjangan Lain - lain176.779.776Merupakan biaya tunjangan bagi karyawan bagian site, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
20645101Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)68.298.827Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka keperluan penggunaan telepon dan komunikasi untuk perumahan dinas karyawan.
21645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess587.665.063Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya perlengkapan kantor di perkebunan.
22645104Overhead Site - Cetakan / Media Cetak75.344.500Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya percetakan di perkebunan.
23645106Overhead Site - RM Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess105.797.458Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biayaperlengkapan dan alat keselamatan di perkebunan dan rumah dinas karyawan site.
24645107Overhead Site - Asuransi584.232.593Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya biaya asuransi di perkebunan dan rumah dinas karyawan.
25645108Overhead Site - Dapur /308.476.307Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib
No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
MessPajak untuk biaya keperluan dapur/makanan untuk karyawan perkebunan di mess/perumahan dinas.
26800103Biaya Penjualan - Asuransi86.307.077Merupakan biaya asuransi sehubungan dengan penjualan.
27805111Gaji & Tunjangan HO - Pengobatan & Sokongan2.891.465.543Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk tunjangan biaya pengobatan bagi karyawan kantor pusat.
28810101Overhead HO - Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)1.734.260.330Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka keperluan penggunaan telepon dan komunikasi di kantor pusat.
29810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess1.451.960.737Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya perlengkapan dan alat keselamatan di kantor pusat.
30810104Overhead HO - Cetakan / Media Cetak528.866.385Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya cetak di kantor pusat.
31810107Overhead HO - Asuransi176.240.265Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya asuransi di kantor pusat.
32810108Overhead HO - Dapur / Mess2.363.218.839Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya keperluan dapur/makanan untuk karyawan perkebunan di kantor pusat.
33815201Biaya Ekspansi79.318.623Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangkan melakukan penelitian dalam lokasi perkebunan Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan hasil perkebunan Wajib Pajak.
34820101Biaya Ekspedisi11.571.134Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan ekspedisi.
35855102Biaya Innovation & Management Events3.667.295.320Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan inovasi dan bisnis.
Jumlah koreksi fiskal positif lainnya18.507.878.658

Berdasarkan pada penjelasan nature/sifat dari masing-masing biaya yang dilakukan koreksi fiskal positif oleh Terbanding, dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut adalah sehubungan dengan biaya untuk

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Adapun untuk biaya-biaya yang dikeluarkan yang bersifat tunjangan bagi karyawan, telah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena telah dikenakan pajak dari sisi karyawan yang menerima penghasilan berupa tunjangan, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurangan penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding a quo.

3. SengketaKoreksiPenyesuaianFiskalNegatifsebesar Rp79.318.623,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan pada pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding dimana terdapat selisih antara perbedaan selisih perhitungan penyusutan/amortisasi menurut Fiskal dengan perhitungan selisih penyusutan/amortisasi menurut komersial dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah penyusutan fiskal32.941.568.632

Jumlah penyusutan komersial28.210.274.377

SelisihPenyusutancfm4.731.294.255

Fiskus

Jumlah amortisasi fiskal3.388.961.274

Jumlah amortisasi komersial1.573.205.400

Selisih Amortisasi cfm Fiskus1.815.755.874

SPTPemeriksaKoreksi
Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal3.078.770.2324.731.294.2551.652.524.023
Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal3.388.961.2741.815.755.874(1.573.205.400)

Berdasarkan pada hasil pembahasan akhir dan penyelesaian keberatan, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan atas

koreksi fiskal negatif dengan di SPHP maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

Dasar Hukum:

− Pasal 6 ayat (1) UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi selisih perhitungan penyusutan/amortisasi menurut Fiskal dengan perhitungan selisih penyusutan/amortisasi menurut komersial karena Pemohon Banding telah melakukan penyusutan/amortisasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam Pasal 11 UU PPh dan PMK-96 Tahun 2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, baik untuk tahun pajak a quo maupun tahun-tahun sebelum dan sesudahnya.

Hal ini sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh sebagai berikut:

“(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,

penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian- bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir

masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Penjelasan ayat (1) dan (2):

…

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyusutan harus dihitung dengan menerapkan tarif berdasarkan metode garis lurus atau saldo menurun dengan masa manfaat sebagaimana ditentukan dalam PMK 96/2009 secara taat asas. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam

Pasal 28 ayat (5) UU KUP yang menyatakan:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi. …”

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menjelaskan lebih lanjut tentang prinsip taat asas sebagai berikut:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan… penyusutan aktiva tetap”

Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan metode penyusutan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan Terbanding untuk tahun 2014 dan tahun 2016, tidak ada koreksi serupa terkait dengan selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2014 dan 2016 yang dapat dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SHP) tidak ada koreksi terkait penyusutan. Berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan hasil pemeriksaan tersebut:

Hasil Pemeriksaan untukHasil Pemeriksaan untuk
Tahun Pajak 2014Tahun Pajak 2016
Pos-pos yang dilakukan koreksi: 1. Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari: a) Koreksi Pasal 6 dan Pasal 9; b) Koreksi joint cost; 2. Kompensasi kerugian; 3. Kredit pajak.Pos-pos yang dilakukan koreksi: 1. Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari: a) Koreksi Pasal 6 dan Pasal 9; b) Koreksi joint cost.

Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2014 dan 2016, tidak ada koreksi sehubungan dengan selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal sebagaimana terjadi pada tahun pajak 2015. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada sengketa a quo bertentangan dengan prinsip taat asas dan tidak memenuhi prinsip konsistensi.

Dengan tidak adanya koreksi mengenai penyusutan untuk tahun pajak 2014 dan tahun pajak 2016 dalam SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding menunjukkan bahwa Terbanding telah mengkonfirmasi bahwa

pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk perhitungan penyusutan adalah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal itu disebabkan berdasarkan Penjelasan Pasal 29 UU KUP bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri kebenaran SPT dibandingkan dengan pembukuan dan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Artinya, hasil pemeriksaan tahun 2014 diambil berdasarkan hasil penelusuran kebenaran perhitungan biaya penyusutan dalam SPT dibandingkan dengan pembukuan, sehingga pada dasarnya hasil pemeriksaan tahun 2014 meliputi hasil pemeriksaan atas biaya penyusutan dalam SPT.

Aset yang atas biaya penyusutan/amortisasi ]nya telah diperiksa dalam pemeriksaan tahun 2014 adalah juga aset yang mayoritas sama dengan aset yang atas biaya penyusutan/amortisasinya diperkarakan di tahun 2015 atau tahun sengketa a quo. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dan penetapan pajak a quo adalah tidak konsisten dan tidak taat asas serta berubah-ubah meskipun ketentuan perpajakan yang mengatur tentang biaya penyusutan dan pembukuan tidak berubah;

Bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan: “AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

Bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi

penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

...

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (objek sengketa banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law:

Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang

wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal a quo.

Dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Sehubungan dengan koreksi Joint Cost, bahwa biaya-biaya yang diproporsionalkan oleh Terbanding adalah biaya terkait dengan penghasilan yang merupakan objek pajak dan tidak berkaitan dengan penghasilan final maupun penghasilan non-objek pajak.

3. Sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait penerapan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, bahwa biaya yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya atas koreksi sebesar Rp18.507.878.658,00 dibatalkan.

4. Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan dan amortisasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga atas koreksi penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp79.318.623,00 sudah sepatutnya dibatalkan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1Peredaran Usaha388.486.175.094
2Harga Pokok Penjualan329.350.767.856
3Laba Bruto (1 – 2)59.135.407.238
4Biaya Usaha367.953.595.073
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)(308.818.187.835)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha d. Lain-lain e. Jumlah2.553.786.132.665 (375.538.549.636) 2.178.247.583.029
7Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian FIskal Negatif c. Jumlah Penyesuaian Fiskal30.236.574.504 1.684.827.492.292 (1.654.590.917.788)
8Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7)214.838.477.406
9Penghasilan Kena Pajak214.838.477.406
10PPh Terutang53.709.619.250
11Jumlah Kredit Pajak109.936.939.775
12Jumlah Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar (10 – 11)(56.227.320.525)
13Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP-
14PPh yang masih harus dibayar (12 + 13)(56.227.320.525)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-1723.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 001/DDTC-LIT/IV/2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 April 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

N UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 yang diterimaV
g.tSaunrgagt al 0b8a nJdainnuga driil a2m02p1ir;i salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021;V
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang
t-e Sruutraant gb;a nding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak
aUdnatu pka tjaahku yna npgaj atekr u2t0a0n8g ;d an seterusnya:
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih
h- aSruursa td bibaanydairn g tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidakV
i.saS edu sara u pt a ai B jyaa akn n dyg ian tng eg l d a mi h ta ad nsi d sihe a t thu aaj n urgui a dsn adi l aiobm laey h pa e Gr myaan bnd aga h adC sish aer n its ua tji kua hin id r T ah olaab smin il g
pb- eeW mrtainb jida bah Pka a ssj a aen kla ; a kkuh: ir hasil pemeriksaan;
pemeriksaan; - Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat
k.bSaunradti/nsgk p/keputusan*) yang diajukan banding merupakan objek

yang dapat diajukan banding.**) bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2020 Masa/Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa Nomor LAP-00480/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juli 2019;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan melalui surat nomor FIN-TAX/HO/48/AAL/EXT/1/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa tanggal 15 Januari2020berdasarkanLPADNomorPEM- 05000251/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 15 Januari 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 07 Januari 2021 yang menolak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2020 Masa/Tahun Pajak 2017;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp254.411.992.335

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 28

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,

penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara e/ektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan se/ama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang dipedukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1) huruf d :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harga.

Pasal 4 ayat (2) huruf c :

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final antara lain penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan , memefihara penghasilan,

termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan

Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang :

(1) bukan merupakan objek pajak;

(2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

(3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Pasal 27 ayat (1) huruf b :

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal :

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2) :

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional

Data dan Fakta serta Pendapat Terbanding

A. Koreksi Fiskal Positif Lainnya yang belum dilakukan koreksi oleh

Pemohon Banding Rp18.507.878.658, a. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp18.507.878.658 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding dimana terdapat koreksi Fiskal Positif atas biaya biaya yang belum dilakukan self correction oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa biaya biaya tersebut merupakan biaya atau pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegivatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

c. Bahwa terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Permintaan Data Dokumen Catatan dan Informasi Pertama nomor dan Surat Permintaan Data Dokumen Catatan dan Informasi Pertama dan Pemohon Banding memberikan sebagian data/dokumen yaitu :

− Akta perubahan

− SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017

− Laporan Keuangan tahun 2017

− General Ledger tahun 2017

− Putusan Pengadilan d. Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa Laporan Keuangan dan General Ledger dan tidak menyampaikan

dokumen yang diminta rincian biaya dan hubungannya untuk mendukurng alasannya berupa dengan kegiatan usaha, bukti pembayaran/kuitansi, invoice, jumal voucher, bukti memo, dan bukti- bukti lain terkait e. Bahwa dengan tidak adanya dokumen pendukung tersebut maka tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut apakah terhadap biaya biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau tidak, sehingga Terbandingberpendapat alasan Pemohon Banding tidak terbukti serta koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan.

B. Koreksi Fiskal Positif Lainnya sesuai ketentuan Pasal 13 PP 94

Tahon 2010 Rp254.422.862. 787

1) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp254.411.992.335 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding dimana Pemeriksa melakukan perhitungan joint cost atau biaya Bersama yang harus dihitung Kembali karena Pemohon Banding tidak membuat sendiri laporan keuangannya secara terpisah antara biaya yang untuk mendapatkan penghasilan final dan non final;

2) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara pendapatan yang murni dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya joint cost antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan;

3) Bahwa perhitungan joint cost adalah sebagai berikut:

Penghasilan tidak final: Jumlah (Rp)

600191 Penjualan Lokal - Pihak Ketiga 124.020.420. 146

600102 Penjualan Lokal - Pihak Berelasi/ Non AAL Group 18.059.800.000 =;

600103 Penjualan Lokal - Pihak Berelasi/ AAL Group 247.589.052.596

600803 Penjualan Titip Olah - Pihak Ketiga 12.313,.721.352

920301 Laba/Rugi Penjualan Aset Tetap - Pihak Ketiga 190.909.092

935203 Pendapatan Management Fee - Pihak Berelasi/ AAL Group 142,973,534.400

935901 Pendapatan Lain-Lain - Pihak Ketiga 51.907.876,190

985902 Pendapatan Lain-Lain - Pihak Berelasi/ Non AAL Group 720,000,000

Jumlah penghasilan tidak final 596.775.313.776

Penghasilan final dan bukan obyek Pajak :

935301 Pendapatan Deviden 1.668,633,994,318

905108 Pendapatan Bunga - RK antar PT 12. 954.431.097

Jumtah penghasilan final dan bukan obyek pajak 1.681.583.425,415

Jumitah seluruh penghasilan 2.278.363, 739.191 1

Penghitungan joint cost yang tidak boleh dibiayakan cfm spt WP:

Biaya usaha (Umum & adm) 367.953.595.073

Biaya luar usaha $14,967,186 (-) Koreksi positif (biaya Umum & adm dan biaya luar usaha) ~ 30,236.574.504 (+) koreksi negatif 6.467.731.506

Total biaya 344,699,719, 261 y

Biaya yang tidak boleh dikurangkan 254.422.B62.787

4) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT PPh Tahun 2017 yang dilaporkan Banding diketahui bahwa :

PenghasilanNetoFiskalPemohonBandingsebesar Rp214,838,477,406.

AP LAS TPS UN PORT PUI,

1. PENGHASILAN NETO FISKAL

214,833,477 4081 (Diisi dari Formulir 1771-1 Nomor 8 Kolom K) ae

2, KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL 2 (Diisi dari Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8)

3. PENGHASILAN KENA PAJAK (12)... 214838 477,006

Penghasilan Final Rp2.431.441.617,00

BAGIANA: PPh FINAL

Ee QO (7 QR > —

[1 | “BUNGADEPOSITITABUNGAN OANDISKONTOSBISEN | 31157203087 2 TAN AN GT

2 Li BUNGAIDISKONTO OBJGASI PA PE TT AA. IU

3 | PENGRASILAN PENJUALAN SAHAM YANG d9 1

DIPERDAGANGKAN DI BURSAEFEK oo |) LIS Um...

* | PENGHASILAN PENJUALAN SAHAM MILIK PERUSAHAAN : 9 1

MODALVENTURA | Penanaman sf fg

: PENGMASILAN USAHA PENYALURAN DEALERI AGEN d9 k

PRODUK BBM am ye

.8 | PENGHASILAN PENGALIHAN HAKATAS TANAH /BANGUNAR AS SU

KA PENGHASILAN PERSEWAAN ATAS TANAH I BANGUNAN” | AT, ——______._-4 aa NN ee

8, BE PELAGANAKOKSTRUKI mo 5 t

PJB PERENGANAKONSTRUKSI 0 Po TT AS g

¢_ PENGAWAS KONSTRUKSI 0 g

2 | PERMAKILAN DAGANGASING __ —-—--|.. - mmm namum EN) q

10 |. PELAYARAN / PENERBANGAN ASING —. — a 0 d

PELAYARAN DALAM NEGERI — qo d

12 | PENILAIAN KEMBALIAKTIVATETAP __. I 7 0 g

TRANSAKS| CER-VATIF YANG DiPERDAGANGKAN Di BURSA | NA aan NN EE

Pers

Pindahkan ke Formulic 1771 hurul F angka 15 but 6

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Rp1.668.633.994.318 : BAGIAN B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK ae —ssmaas “ge o—— wi vc — ws OOM

— BANTUANISUMBANGAN mama an

3. | DIMDEN TBAGIAN LABA DARI PENYERTAAN MODAL PADA GALAN USAHA DI INDONESIA (Pasa: 4 1 668,653 994 318

[TURAN DAN PENGHASILAN TERTENTU YANG DITERIMA DANA PENSIUN om . 0

BAGUIN LABA YANG DIT ERIMA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI BADAN PASANGAN USAHA |” maan D

SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG

BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DANJATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,

YANG TELAH TERDAFTAR PADA INSTANSI YANG MEMBIDANGINYA, YANG DITANAMKAN KEMBAL! ,

DALAM BENTUK SARANA DAN PRASARANA KEGIATAN PENANDIKAN DAN/ATAL PENELITIAN DAN

PENGEMBANGAN (Pasal 4 Ayat(3) Huruf m UU PPh)

Be Da

5) Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa Pemohon Banding harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal :

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A

6) Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan yang merupakan Lampiran dari SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa

Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010;

7) Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 diatur bahwa Biaya bersama bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Dengan demikian, untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak terhadap Pemohon Banding, besarnya biaya usaha dhitung berdasarkan proporsional;

8) bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan maupun Keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah sebagaimana diamanatkan dalam PP No 94 Tahun 2010 Pasal 27;

9) Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbandingberpendapat:

− Pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding menerima atau memperoleh penghasilan berupa peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan dividen dari anak perusahaan yang merupakan bukan objek pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

− Mengingat Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah maka berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

− Penghitungan alokasi biaya secara proporsioanl yang dilakukan oleh

Tim Pemerika sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU

Pajak Penghasilan beserta penjelasannya juncto Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010.

10) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut biaya yang murni dikeluarkan oleh entitas PT. Astra Agro Lestari, Tbk dan bukan merupakan biaya joint cost antara Perusahaan induk (Pemohon Banding) dengan anak perusahaannya. Terbandingberpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung atas biaya biaya tersebut sehingga tidak dapat diketahui apakah biaya tersebut merupakan biaya yang terkait pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan biasa atau terkait dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan secara final atau bukan objek pajak;

11) Bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penghasilan final tersebut atau bukan objek pajak tersebut tidak terkait dengan biaya umum lainnya yang dikeluarkan Pemohon Banding bertentangan dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai holding juga berperan dalam anak perusahaannya misalnya dengan menempatkan direktur pada anak perusahaan namun yang membayar gaji adalah Pemohon Banding;

12) Bahwa dengan demikian Terbandingberpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding pada saat keberatan tidak dapat memberikan bukti terkait alasan keberatannya maka permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp254.411.992.335 tetap dipertahankan;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar sebesar Rp79.318.623

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 28

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Data dan Fakta

a. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp79.318.623 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding dimana terdapat selisih antara perbedaan selisih perhitungan penyusutan/amortisasi menurut Fiskal dengan perhitungan selisih penyusutan/ amortisasi menurut komersial dengan perhitungan sebagai berikut:

faniah Penyusutan Fiskal 92.541,560,622

Darah Penyusutan Komuratat A12 7 -

Soltsth Penyusutan cim fekus 411,21 255

Jamilah Amoriisasi Fiskal 3,388,061.274

Sumish Ameetisat Komereai 4573. 205.400 .

Selisih Amortisasi cfm flekus 1,095,755,874

SPT / WP (Rp) Pemurikaa (Rp Koreksi (Ap)

2 Selisih penyusutan komecsial di bawah penyututan hykal 3,078,770 232 411,204. 255 1,662,524 023

3 Selisih amertisas: komersial & bawah penyusutan Aska! 3,389,961,274 1,015,75,074 (1,575,205, 400) a Pawel. ML. -_ « 0 b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan melakukan penyusutan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Bahwa terhadap Pemohon Banding telah dimintakan data pendukung terkait penyusutan beserta data pendukungnya namun Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen;

d. Bahwa dengan tidak adanya dokumen pendukung tersebut Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak terbukti serta koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 059/XII/NTC FY 2017-PP/2020 tanggal 30 Desember 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan(3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04168/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 07 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04168/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa/Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 093/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 17 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atas Pokok Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Joint Cost sebesar Rp235.904.113.677,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Bantahan Terbanding sebagaimana penjelasan di atas. Bahwa bantahan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Joint Cost dapat dirangkum sebagai berikut.

▪ Penjelasan Mengenai Latar Belakang Sengketa dan Kegiatan Usaha serta

Pembukuan yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding dapat memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh Non-Final dan PPh Final dengan masing-masingbiayanyamelaluipencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah, sedangkan untuk Penghasilan Dividen yang merupakan Non Objek Pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen.

▪ Identifikasi atas Jenis Penghasilan dan Biaya Berdasarkan Kegiatan yang

Sebenarnya dari Pemohon Banding dalam Rangka Menemukan

Kebenaran Materiil Dalam Perkara A Quo Sesuai Dengan Asas Pembuktian dang Dianut Dalam Hukum Perpajakan.

▪ Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Berlandaskan Peraturan

Perundang-Undangan Perpajakan.

✓ 1.2.3.1 Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Yang Mengatur Tentang Besarnya Biaya Yang Diperbolehkan Sebagai Pengurang Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak, Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Seharusnya Tidak Tergolong Sebagai Biaya Bersama Yang Pembebanannya Dilakukan Secara Proporsional Karena Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Dividen Yang Bukan Objek Pajak

✓ 1.2.3.2 Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Hukum terkait

Pembukuan Secara Terpisah Dan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Besarnya Biaya Atau Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan

✓ 1.2.3.3 Tidak Ada Satupun Rumusan Legalistik Ataupun Norma

Peraturan Atas Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Klasifikasi Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Sebagai Biaya Yang Berhubungan Dengan Dividen

✓ 1.2.3.4 Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya didasarkan pada hasil perbandingan jumlah antara biaya-biaya a quo dengan peredaran usaha, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam perkara a quo didasarkan pada hubungan antara biaya dengan penghasilan, bukan pada perbandingan antara jumlah biaya dengan penghasilan

✓ 1.2.3.5 JikapunTerbandingmenyatakanalasankoreksinya berdasarkan Analogi pada Segmentasi Laporan Keuangan dalam transaksi afiliasi, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena segmentasi laporan keuangan dalam transaksi afiliasi adalah berdasarkan basis penjualan, sehingga tidak termasuk dividen, dan dengan demikian, berbeda dengan dasar koreksi a quo yang memasukkan dividen sebagai basis proporsional, dan selain itu

mengacu pada pendapat ahli hukum pajak bahwa analogi tidak dapat digunakan dalam menafsirkan hukum perpajakan

✓ 1.2.3.6 JikapunTerbandingmenyatakanalasankoreksinya berdasarkan Analogi pada Pembukuan Terpisah berdasarkan PSAK, maka alasan Terbanding itupun Tidak Tepat karena Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan tentang pengecualian untuk mengikuti PSAK jika peraturan perpajakan mengatur lain tentang pembukuan dan Pasal 27 PP-94 sebagai pelaksana dari Pembukuan dalam Menghitung Pajak yang Terutang

✓ 1.2.3.7 PutusanPengadilanPajakPutusanNomorPut-

117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 atas Perkara yang Serupa dengan Perkara a quo Memperkuat Pendapat Pemohon Banding dan Memastikan Ketidakbenaran Pendapat dan Simpulan Terbanding

▪ Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti yang

Kuat dan Berkaitan.

✓ Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A Quo

Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Penghasilan yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding Peroleh, Akan Tetapi Tidak Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Imbalan berupa Dividen dari Kepemilikan Saham

✓ Identifikasi dan Pembuktian Atas Hubungan antara Biaya-Biaya a quo dengan Penghasilan yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh berupa Biaya Harga Pokok Penjualan, Biaya Umum dan Administrasi, serta Biaya Lain-lain

✓ Identifikasi dan Pembuktian Eksistensi atas Sumber Penghasilan dari

Management Fee yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh yaitu Sumber Penghasilan beserta Bukti Eksistensi dari Jasa Manajemen, Sumber Penghasilan dari Aktivitas Cash Pooling, dan Sumber Penghasilan dari Penjualan Bersih

✓ Identifikasi dan Pembuktian Atas Sumber Penghasilan Dividen yang

Bukan Merupakan Objek Pajak

✓ Analisis Atas Penentuan Kewajaran Dalam Transaksi Management Fee

▪ Dengan Menggali, Memahami, dan Mengikuti Nilai-Nilai Hukum dan Rasa

Keadilan yang Hidup di Dalam Masyarakat, Hasil Pembuktian Menunjukkan Bahwa yang Berhubungan Dengan Kegiatan Untuk Mendapatkan Dividen Hanyalah Biaya RUPS, Yang Mana Biaya RUPS Ini Juga Sekaligus Berhubungan Dengan Penghasilan Yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 UU PPh, Sehingga Pembebanan Secara Proporsional Dalam Perkara A Quo Seharusnya Dilakukan Terbatas Hanya Atas Biaya RUPS.

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan

argumentasi sebagaimana di bawah ini.

• Penjelasan Mengenai Latar Belakang Sengketa dan Kegiatan Usaha serta Pembukuan yang Dilakukan oleh Pemohon Banding

Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai koreksi Terbanding yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan, kiranya berkenan jika terlebih dahulu Pemohon Banding uraikan penjelasan megenai gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dan implikasinya terhadap pembukuan serta perhitungan PPh Badan terutang. Bahwa dalam pembukuan Wajib Pajak dapat memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh Non-Final dan PPh Final dengan masing-masing biayanya melalui Pencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah, sedangkan untuk Penghasilan Dividen yang merupakan Non Objek Pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen. Kegiatan Usaha dan Pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding

PT Astra Agro Lestari, Tbk merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga bertindak sebagai perusahaan holding. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan selain sebagai perusahaan perkebunan juga melakukan kegiatan usaha berupa perdagangan umum, perindustrian, pengangkutan, konsultan dan jasa.

Terkait dengan kegiatan usaha tersebut, pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan terdiri dari:

1) Pendapatan dari hasil perkebunan (penghasilan aktif);

2) Pendapatan bunga cash pooling (penghasilan pasif);

3) Pendapatan jasa manajemen (penghasilan aktif);

4) Pendapatan dividen (penghasilan pasif);

5) Pendapatan lain-lain.

Berdasarkan Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2017, berikut merupakan ringkasan keuangan untuk Tahun 2017 dan tahun 2016:

Tabel 1 Laporan Rugi Laba Tersendiri PT Astra Agro Lestari, Tbk

Tahun 2017 dan 2016

Rincian31 Des 201731 Des 2016
Penjualan Bersih388.486.175.094300.231.143.860
Harga Pokok Penjualan(329.350.767.857)(251.906.521.540)
Laba Kotor59.135.407.23748.324.622.320
Beban Usaha(367.953.595.074)(472.865.135.038)
Laba Usaha(308.818.187.837)(424.540.512.717)
Beban/Pendapatan lain-lain:
Beban bunga & keuangan(373.834.982.770)(334.338.599.302)
Pendapatan (Rugi) selisih kurs(542.297.217)176.328.117.738
Pendapatan bunga688.713.516.199534.666.579.913
Biaya - Kemitraan663.000-
Biaya Lain-lain(496.927.835)(492.010.877)
Biaya penghapusan Aset Tetap(18.039.351)(208.695.955)
Laba Penjualan Aset Tetap190.909.092-
Rincian31 Des 201731 Des 2016
Laba/Rugi Penjualan Persediaan Bahan Penunjang-14.646
Pendapatan Manajemen Fee142.973.534.400136.990.749.600
Pendapatan Dividen1.668.633.994.3181.575.516.841.15 4
Pendapatan lain-lain52.627.876.19160.133.996.438
Total Beban/Pendapatan lain-lain2.178.246.920.0272.148.596.993.355
Laba sebelum pajak penghasilan1.869.428.732.1901.724.056.480.638

Sumber: Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2017

Menurut Pemohon Banding, bahwa dengan Terbanding menggolongkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, maka sebenarnya itu sama saja dengan Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksinya secara proporsional a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan dividen dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh sebagaimana definisi biaya Bersama (Join Cost) yang diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010.

Akan tetapi, Terbanding tidak memiliki bukti langsung yang kuat dan berkaitan yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dividen yang diterima Pemohon Banding dengan pengeluaran Pemohon Banding dalam pos biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo. Bahwa nyatanya berdasarkan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya dan dari hasil identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya di dalam pembukuan Pemohon, disimpulkan bahwa tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen, selain biaya RUPS dan biaya bank. Dengan begitu, hanya terbatas atas sejumlah biaya

RUPS dan biaya bank yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa hak dan kewajiban dari pemegang saham adalah terbatas pada hak dividen dan kewajiban penyetoran modal ke anak perusahaan. Dengan begitu, sepanjang suatu biaya dikeluarkan oleh Pemohon dalam kapasitasnya untuk menghadiri rapat pemegang saham untuk mendapatkan dividen dan keperluan rapat pemegang saham lainnya, maka biaya itu dapat dianggap dikeluarkan untuk mendapatkan dividen yang bukan objek pajak a quo.

Untuk mendapatkan dividen, Pemegang saham hanya perlu mengeluarkan sejumlah biaya atau pengeluaran untuk mengikuti dan menghadiri RUPS serta mengadministrasikan dividen hasil RUPS. Biaya atau pengeluaran untuk keperluan RUPS ini dan penerimaan dividen dicatat secara terpisah sebagai masing- masing akun biaya RUPS dan penghasilan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Biaya RUPS merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding, berupa penyelenggaraan RUPS oleh Pemohon Banding dan distribusi undangan kepada para pemegang saham Pemohon Banding untuk keperluan RUPS. Adapun biaya RUPS untuk keperluan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai biaya umum untuk keperluan menjaga dan mempertahankan hubungan dengan para pemegang saham di mana dari modal saham yang ditanamkan oleh para pemegang saham tersebut Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, biaya RUPS ini berhubungan

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Selain itu, biaya RUPS sekaligus berkaitan dengan penerimaan dividen dari perusahaan anak Pemohon Banding untuk keperluan berupa register administrasi dividen di mana RUPS diselenggarakan oleh perusahaan anak Pemohon Banding. Register administrasi dividen tersebut Pemohon Banding kelompokkan sebagai biaya RUPS dalam pembukuan Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya RUPS sebesar Rp505.676.402,00 ini merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan merupakan objek pajak dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenakan tarif umum. Dengan demikian, biaya RUPS, menurut Pemohon Banding, termasuk dalam Joint Cost dan pembebanan biaya RUPS dilakukan secara proporsional.

Di samping itu, biaya lain yang menurut Pemohon Banding termasuk dalam Join Cost adalah biaya bank. Biaya bank merupakan biaya jasa administrasi bank yang berhubungan dengan layanan yang diberikan oleh bank kepada setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan rekening Pemohon Banding di bank. Dengan kata lain, biaya jasa administrasi bank ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan atau penghasilan Pemohon Banding baik yang berasal dari kegiatan usaha yang dikenai tarif umum, penghasilan dari tarif final, dan penghasilan yang bukan objek.

Biaya jasa administrasi bank dengan total biaya sebesar Rp284.941.773,00 yang dicatat dalam biaya umum dan administrasi ini tidak dapat dianggap hanya terkait dengan penghasilan yang dikenakan tarif final atau penghasilan bunga tabungan saja. Pemohon Banding memperoleh penghasilan bunga tabungan yang dikenakan PPh Final karena Pemohon Banding menempatkan dana simpanan dalam tabungan yang ditempatkan di bank. Sedangkan biaya jasa administrasi bank ini tidak terkait dengan aktivitas pengadministrasian penempatan dana simpanan saja, tetapi juga atas pengadministrasian dan pencatatan setiap penerimaan uang yang berasal dari setiap penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya administrasi bank merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum dan penghasilan yang tidak dikenai tarif umum. Dengan demikian, biaya bank, menurut Pemohon Banding, merupakan Joint Cost, dan pembebanan biaya bank dilakukan secara proporsional. Sedangkan, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding a quo adalah tidak berhubungan dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham, atau tidak berhubungan dengan dividen a quo.

Sebagai bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian Biaya Lain-Lain dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2 Rincian Biaya Lain-lain/Biaya Luar Usaha

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
1Beban Bunga & Keuangan373.834.982.770-373.834.982.770
910102Biaya Bunga - Cash Pooling135.675.513.192
910105Biaya Provisi & Komitmen38.102.864.457
910112Biaya Bunga - Bank - KMK200.057.605.120
2890201Biaya Penghapusan Aset Tetap18.039.351-18.039.351
3Biaya Lainnya497.590.835-497.590.835
940601Biaya Lain-lain - Kemitraan663.000
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga95.835
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group496.832.000
Total Biaya Lain-Lain374.350.612.956374.350.612.956

Sumber: Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2017

Tabel 3 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-lain/Biaya Luar Usaha

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Bunga dan Keuangan: Biaya Bunga – Cash Pooling Biaya Provisi & Komitmen Biaya Bunga - Bank – KMKBiaya bunga Kredit Modal Kerja (KMK) merupakan biaya yang timbul dari adanya pinjaman KMK, yang mana pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga selanjutnya dialokasikan pada sistem cash pooling, sehingga atas biaya bunga KMK sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling yang dikenakan tarif umum.
Biaya penghapusan aset tetapBiaya terkait nilai sisa atas asset tetap yang dihapuskan.
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya-biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman, kemitraan, dan lain-lain, sehingga berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum.

Bahwa ditinjau dari nature-nya, tidak ada petunjuk yang membuktikan maupun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara biaya lain-lain dengan penghasilan dividen. Bahwa biaya bunga dan keuangan, biaya penghapuan aset tetap dan biaya lain-lain dikeluarkan tidak untuk mendapatkan dan memperoleh dividen. Selain itu, tidak ada klausul dalam Akta perusahaan dari anak perusahaan yang mewajibkan pemohon

selaku pemegang saham dan penerima dividen untuk mengeluarkan sejumlah biaya-biaya yang dikoreksi a quo agar Pemohon mendapatkan dividen dari anak perusahaan.

Sebagai juga bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian beberapa Biaya Umum dan Administrasi dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4 Penjelasan Mengenai Sampling Biaya Umum dan

Administraasi

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Gaji dan TunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).
Overhead – Head Office (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.
Riset dan PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.
Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).
Biaya Training/ PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.
Biaya ProfesionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh

Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS dan biaya bank, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Dalam pembukuan Pemohon Banding, terdapat buku besar akun penghasilan dividen dalam kelompok akun penghasilan lain-lain untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah penerimaan penghasilan dividen dari anak perusahaan. Sedangkan, buku besar akun biaya RUPS di dalam pembukuan Pemohon untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah biaya atau pengeluaran terkait pengadministrasian dividen dari hasil RUPS dan keperluan RUPS. Biaya RUPS juga sekaligus mencatat biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dalam hal Pemohon mencatat pengeluaran atau biaya untuk melakukan RUPS dengan para pemegang saham dari Pemohon sendiri.

Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP- 94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan

yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771-IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT, khususnya di dalam Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh; tetapi tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dividen; sehingga seharusnya memang tidak ada biaya umum dan administrasi serta

biaya lain-lain yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Berdasarkan hal itu, perhitungan besarnya pajak yang terutang dengan pembebanan biaya secara proporsional sebagaimana koreksi Terbanding a quo adalah tidak tepat karena tidak adanya hubungan langsung antara biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding dengan penghasilan dividen yang diterima Pemohon.

Bahwa selanjutnya, dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

d. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

e. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

f. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya- biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas, telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan

basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah mengenai kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, dan untuk itu, upaya pemisahan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Dalam perkara a quo, Terbanding tidak melakukan upaya pemisahan terlebih dahulu sebelum menetapkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional. Dengan demikian, dalam rangka menentukan kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan koreksi Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar

untuk menetapkan adanya dan besarnya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Terbanding tidak mendapatkan bukti PENJUALANsebagai dasar mengklasifikasi biaya

HPPumum dan administrasi serta biaya lain- LABA BRUTOlain a quo sebagai biaya yang

-/-BIAYA UMUM DANberhubungan langsung dengan dividen, ADMINISTRASI SERTAsehingga tidak tepat jika biaya-biaya itu

BIAYA LAIN-LAINdiperlakukan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Berikut uraian alasan ketidaksetujuan Pemohon atas koreksi a quo.

1.2.2Identifikasi atas Jenis Penghasilan dan Biaya Berdasarkan

Kegiatan yang Sebenarnya dari Pemohon Banding dalam Rangka Menemukan Kebenaran Materiil Dalam Perkara A Quo Sesuai Dengan Asas Pembuktian dang Dianut Dalam Hukum Perpajakan Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan. Oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan PajakNomor 14 Tahun 2002 mengatur sebagai berikut:

“Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang. Pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, dan oleh karenanya, pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil dalam perkara a quo, maka pembuatan pembukuan secara terpisah, yang sesungguhnya juga tidak memiliki panduan formal yang jelas dan seragam, tidak seharusnya menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama. Bahwa secara substantial, agar dari pembukuan dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, maka jika dapat dipisahkan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan/atau yang bukan objek pajak, besarnya pajak yang terutang dihitung dari pencatatan dalam pembukuan Pemohon tersebut.

Dari pembukuan Pemohon Banding, terdeskripsikan pencatatan terpisah antara penghasilan dan biayanya di mana Pemohon Banding memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh non-final dan PPh final dengan masing-masing biayanya. Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan PPh Final telah dikoreksi dan koreksi dilakukan berdasarkan identifikasi atas pencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah atas biaya overhead dan sebagainya. Sedangkan untuk penghasilan dividen yang merupakan non objek pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen a quo selain biaya RUPS.

Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, Pemohon Banding memisahkan biaya dan penghasilan dan menghitung PPh Badan terutang sesuai peraturan perundang-undangan. Penghasilan, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dikelompokkan menjadi 4 kelompok penghasilan, yaitu:

1. Penghasilan dari pekerjaan;

2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan;

3. Penghasilan pasif dari modal atau aset; dan

4. Penghasilan lain-lain seperti hadiah.

Bahwa terkait dengan kegiatan usaha dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, pengelompokan penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh atas penghasilan yang Pemohon peroleh secara subtansial dapat didentifikasi dari kegiatan atau sumber penghasilan yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Terkait itu, jenis-jenis penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diperoleh oleh Pemohon Banding dapat dikelompokkan dari mengalirnya (sumber) aliran tambahan kemampuan ekonomis dan dihubungkan dengan perlakuan pajaknya menjadi sebagai berikut.

Tabel 5 Deskripsi dan Perlakuan Pajak atas Jenis Penghasilan yang Diterima oleh Pemohon Banding

NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1) Tarif UmumPasal 4 (1)Pasal 4 (2) Tarif FinalPasal 4 (3)
Tarif UmumNon
Objek
1Penjualan BersihPenghasilan yang berasal dari hasil kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding yang terdiri dari: c. penjualan lokal – pihak ketiga; d. penjualan lokal – pihak afiliasi.√
2Pendapatan jasa manajemenPenghasilan atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh anak perusahaan sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan masing-masing Anak Perusahaan.√
3Pendapatan bunga dari aktivitas cash poolingPenghasilan bunga atas kegiatan pengelolaan cash pooling yang dijalankan dalam grup usaha Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian√
NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1) Tarif UmumPasal 4 (1)Pasal 4 (2) Tarif FinalPasal 4 (3)
Tarif UmumNon
Objek
Cash Pooling.
4Pendapatan bunga marketable securitiesPenghasilan bunga atas penjualan surat berharga jangka pendek.√
5Pendapatan bunga depositoPenghasilan bunga yang didapat oleh Pemohon Banding dari penempatan dana di bank melalui deposito.√
6Pendapatan bunga bankPenghasilan bunga berasal dari aktivitas perbankan√
7Pendapatan bunga RK antar PTPenghasilan bunga dari pinjaman kepada pihak berelasi yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi√
8Laba selisih kursPendapatan selisih kurs timbul atas pinjaman modal kerja dalam mata uang asing yang pada akhir tanggal neraca pinjaman dalam mata uang asing, sehingga merupakan penghasilan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling.√
9Laba/rugi penjualan persediaan barang penunjangPenghasilan yang berasal dari persediaan barang penunjang.√
10Pendapatan dividenPenghasilan yang diperoleh dari penyertaan modal kepada anak perusahaan.√
11Pendapatan lain-lainPenghasilan selain dari penghasilan- penghasilan di atas, yang berasal dari pihak ketiga maupun pihka berelasi√

Dalam kasus a quo, penghasilan Pemohon Banding berupa penghasilan dividen merupakan kelompok penghasilan yang terpisah dengan penghasilan dari usaha seperti jasa manajemen. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan dividen tersebut. Ini berbeda dengan penghasilan jasa manajemen, di mana Pemohon Banding perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan jasa.

Penghasilan dividen dan penghasilan dari usaha perdagangan dan jasa adalah dua jenis penghasilan yang berbeda kelompok dan terpisah dalam pengaturan pemajakannya di dalam UU PPh. Perbedaan kelompok jenis penghasilan dan pengaturan pemajakan diantara kedua jenis penghasilan ini tidak ditentukan

berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh, tetapi berdasarkan sumber penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis.

Sumber dari kedua penghasilan ini berasal ini sumber yang berbeda, di mana penghasilan dividen berasal dari distribusi laba atas kepemilikan saham. Lain halnya dengan penghasilan jasa yang berasal dari penggunaan tenaga manusia, teknologi, dan lain sebagainya.

Menurut Pemohon Banding, penghasilan dividen merupakan penghasilan pasif di mana penerima penghasilan tidak perlu bergerak, tidak berkerja atau tidak bertindak aktif untuk bisa menerima buah (penghasilan pasif berupa dividen, bunga, royati, sewa, dan penghasilan dari penggunaan modal atai penggunaan asset lainnya) dari pohon (modal atau asset) yang dimilikinya. Sedangkan, penghasilan berupa imbalan jasa, seperti imbalan jasa manajemen, menurut Pemohon Banding, merupakan penghasilan aktif dari usaha atau upaya untuk berkerja atau bertindak aktif untuk mendapatkan penghasilan.

Penghasilan dari bunga cash pooling memang merupakan penghasilan pasif, tetapi untuk memperoleh penghasilan bunga ini, Pemohon harus mengeluarkan biaya bunga keuangan. Biaya bunga keuangan dalam akun di kelompok akun biaya lain-lain dalam pembukuan Pemohon adalah salah satu komponen terbesar dari akun biaya lain-lain.

Demikian juga, Pemohon Banding dapat memisahkan pencatatan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan aktif dan pasif tersebut, termasuk biaya yang berhuungan dengan dividen. Bahwa dari telaah dan identifikasi dari kegiatan yang sebenarnya dari Pemohon Banding, diketahui jenis biaya-biaya dari transaksi yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:

Tabel 6 Deskripsi Biaya dan Hubungannya dengan Penghasilan

NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan
yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan
Objek
Pajak
1Harga pokok penjualanBiaya langsung yang sehubungan untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perkebunan.√
2Beban penjualanBiaya sehubungan dengan penjualan berupa beban pengiriman dan ongkos angkut.√
3Biaya gaji dan tunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).√
4Biaya overhead HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.√
5Biaya riset pengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.√
6Biaya ekspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru.√
7Biaya ekspedisiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi kebun (site).√
8Biaya safety, health & environmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait keselamatan kerja baik di kantor pusat maupun di kebun (site).√
9Biaya community developmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengembangan lingkungan social terkait teritorial, sosial dan keamanan wilayah bisnis.√
10Biaya perjalanan dinas HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).√
11Biaya penyusutan asset tetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai.√
12Biaya amortisasi beban yangBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang√
NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan
yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan
Objek
Pajak
ditangguhkansudah terealisasi.
13Biaya legalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan legal, yang terdiri dari: d. biaya survey perijinan; e. biaya pengurusan dokumen/legal; dan f. biaya RUPS.√√
14Biaya recruitmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru.√
15Biaya training/ pendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.√
16Biaya mutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pemindahan karyawan.√
17Biaya professionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.√
18Biaya pajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kewajiban pajak.√
19Biaya entertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan tamu eksternal.√
20Biaya donasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sumbangan sosial.√
21Biaya bankBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank.√√
22Biaya bunga & keuanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait bunga atas pinjaman, yang terdiri dari: d. biaya bunga atas kegiatan usaha cash pooling; e. biaya bunga provisi dan komitmen; dan f. biaya bunga bank atas kredit√
NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan
yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan
Objek
Pajak
modal kerja.
23Laba/rugi selisih kursKeuntungan atau kerugian atas selisih kurs mata uang.√
24Biaya penghapusan aset tetapBiaya terkait nilai sisa atas asset yang dihapuskan.√
25Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya-biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.√

Berdasarkan hasil telaah dan identifikasi dari keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding, dapat diketahui dan dipastikan dengan benar bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen, yaitu, biaya RUPS dapat dipisahkan pencatatannya secara rutin dan teratur di dalam pembukuan Pemohon, sehingga dari Pembukuan Pemohon Banding dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Bahwa biaya bersama timbul jika terdapat suatu biaya yang berhubungan langsung sekaligus dengan dua penghasilan yang berbeda perlakuan pajaknya. Bahwa jelas hanya biaya RUPS yang berhubungan dengan penghasilan dividen, sehingga pembebanan secara proporsional atas semua biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain oleh Terbanding adalah sewenang-wenang, tidak tepat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1.2.3Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Berlandaskan

Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

1.2.3.1Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Yang

Mengatur Tentang Besarnya Biaya Yang Diperbolehkan Sebagai Pengurang Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak, Biaya- Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Seharusnya Tidak Tergolong Sebagai Biaya Bersama Yang Pembebanannya Dilakukan Secara Proporsional Karena Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Dividen Yang Bukan Objek Pajak

Bahwa dari bukti-bukti terkait pembukuan yang terpisah a quo, dapat diidentifikasi dengan mudah dan terpisah, pencatatan masing-masing transaksi, penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa dari bukti-bukti tersebut, bisa disimpulkan hal-hal utama dalam perkara a quo sebagai berikut:

Pertama, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

Kedua, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh; dan

Ketiga, dan ini yang membedakan antara Pemohon dengan Terbanding, yaitu bahwa menurut Pemohon selain biaya RUPS dalam kelompok biaya legal dan biaya bank dalam bagian biaya umum dan administrasi yang berhubungan dengan dividen, maka seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, mengingat tidak ada biaya dalam biaya

umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya RUPS dan biaya bank, yang tergolong sebagai biaya Bersama. Secara spesifik, frasa “…dan sekaligus…” dalam definisi biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 PP-94/2010 adalah tidak terpenuhi. Sedangkan menurut Terbanding, oleh karena tidak dapat dipisahkan dan pembukuan secara terpisah tidak dilakukan, maka oleh Terbanding digolongkan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

d. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

e. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

f. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya- biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas, telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.

1.2.3.2Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Hukum terkait

Pembukuan Secara Terpisah Dan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Besarnya Biaya Atau Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan, dan oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian

pembuktian dan peraturan perundang-undangan serta keyakinan Hakim. Bahwa hal-hal itu diperoleh dari hasil menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, dan itu menjadi dasar bagi pengetahuan dan keyakinannya di dalam proses pembuktian dan sekaligus pengambilan putusan dalam sengketa pajak.

Bahwa kebenaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak adalah mengacu pada besarnya pajak yang terutang sebagaimana yamg dimaksud dalam Penjelasan Pasal 28A UU PPh. Dengan demikian, pembuktian dalam pemeriksaan banding a quo dilakukan untuk menentukan kebenaran materiil, yaitu pembuktian mengenai besarnya pajak yang terutang.

Menurut Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan diselenggarakan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan diselenggarakan secara taat asas dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, pembukuan Pemohon menjadi sumber data dan informasi pertama dan utama dalam menentukan berapa besarnya biaya yang dapat dibebankan dan sekaligus menghitung besarnya pajak yang terutang, sehingga pembukuan merupakan alat bukti utama dan pertama untuk menentukan kebenaran materiil dalam menghitung besarnya pajak yang terutang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam perkara a quo.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahwa bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum, dikenakan PPh Final, dan bukan objek pajak, maka pencatatan atas transaksi, biaya dan penghasilan dilakukan secara terpisah. Adapun maksud dari dari pencatatan yang terpisah itu adalah agar dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat

final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen. Itu sesuai dengan tujuan diadakannnya pembukuan, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 28 UU KUP yaitu agar dari pembukuan tersebut dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, sehingga upaya pemisahan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa dari pembukuan Pemohon, Pemohon dapat menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan. Diketahui besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon tersebut, dikarenakan Pemohon membukukan atau mencatat secara teratur dan terpisah transaksi, penghasilan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, termasuk mencatat secara terpisah transaksi penerimaan penghasilan dividen atau biaya pengeluaran yang berhubungan dengan dividen.

Bahwa di dalam pembukuan, diketahui Pemohon telah mencatat secara terpisah penghasilan dividen dan biaya RUPS sebagai biaya yang berhubungan dengan dividen atau kepentingan saham-saham. Dengan kata lain, selain biaya RUPS, maka tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen a quo.

Bahwa tidak tepat pendapat dan simpulan Terbanding bahwa jika tidak ada pemisahan pembukuan maka ketentuan Pasal 27 ayat (2) tentang biaya bersama harus diberlakukan. Jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal, maka terlebih dahulu dilakukan upaya untuk memisahkan pencatatan transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, agar besarnya pajak yang terutang dapat dihitung dari pembukuan. Karenanya, tidak tepat jika ketentuan biaya Bersama dapat diberlakukan jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal.

Bahwa tidak ada rumusan legalistic ataupun norma hukum yang mengatur tentang akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya dibebankan secara proporsional. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, biaya dibebankan secara proporsional adalah jika tidak dapat dipisahkan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak;

Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

“(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

d. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

e. Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau f. Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU PPh (2) Biaya Bersama bagi wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dilakukan secara proporsional

Bahwa Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

“Ayat (1)

Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang- Undang pajak penghasilan.

Contoh huruf c:

PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai asset berupa Gudang atau mesin pengolahan di Papua

dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan… Salah satu bentuk fasilitas PPh yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas asset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan di Papua dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan di Jakarta” “Ayat (2) “Biaya Bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya Bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak adalah biaya Bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiscal sesuai dengan Undang-Undang…

Apabila biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian adalah…”

Mengacu pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010, substansi dari pembukuan secara terpisah adalah adanya pemisahan pencatatan secara teratur untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh Final dengan tarif umum, maupun antara penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.

Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP- 94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan

penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Bahwa bunyi ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010 tidak mengatur lebih lanjut bagaimana bentuk pembukuan secara terpisah yang dimaksud. Di dalam Penjelasan Pasal 27 PP- 94/2010 menekankan pada adanya proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif Pasal 17 PPh, dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh Final, maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa nyatanya, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam bagian Pembuktian dalam surat penjelasan/kesimpulan akhir persidangan banding ini, Pemohon telah mengidentifikasi dan memisahkan pencatatan untuk transaksi, penghasilan, dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, dan bukan objek pajak. Dari identifikasi dan pemisahan pencatatan itu:

d. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh adalah seluruh harga pokok penjualan, mayoritas biaya umum dan administrasi, serta mayoritas biaya lain-lain;

e. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai PPh Final adalah biaya administrasi bank;

f. Biaya yang terkait dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak adalah biaya RUPS.

Bahwa pembukuan Pemohon dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dicantumkan dalam Laporan Penelitian Keberatan dari Terbanding; Bahwa dari pembukuan Pemohon, Terbanding bisa menyatakan adanya biaya yang tidak dapat dipisah. Dengan demikian, isu pembukuan secara terpisah bukan seharusnya menjadi alasan utama Terbanding mendasarkan koreksinya.

Pemohon mengidentifikasi bahwa hanya biaya RUPS saja yang merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dan menagih serta memperoleh dividen, karena biaya-biayaitudikeluarkanuntukkeperluan-keperluan sehubungan dengan saham-saham dan imbalan dari saham. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, diketahhui bahwa di dalam pembukuan Pemohon Banding, Pemohon rutin mencatat secara terpisah dengan akun tersendiri dan dalam buku besar tersendiri dan terpisah dengan buku besar untuk akun-akun lainnya, dan dengan nomor akun yang berbeda untuk setiap akun biaya RUPS dan akun penghasilan dividen.

Dari pencatatan yang rutin atas transaksi-transaksi yang berhubungan akun-akun penghasilan dividen dan biaya-biaya terkait penghasilan dividen, Pemohon Banding dapat memisahkan transaksi, biaya dan penghasilan terkait penghasilan yang bukan objek pajak. Dari pencatatan yang terpisah itu, dapat diketahui dengan pasti dasar pengenaan pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dan dasar pengenaan pajak yang dikenakan PPh Final. Dengan pencatatan yang terpisah itu, besarnya pajak terutang dapat dihitung.

Dapat disimpulkan bahwa dari pembukuan Pemohon dapat diidentifikasi transaksi penghasilan dan biaya yang pencatatannya dilakukan secara rutin dan terpisah di dalam pembukuan

Pemohon. Dengan demikian, alasan Terbanding melakukan koreksi, yaitu karena hanya sekadar masalah tidak melakukan formal pembukuan secara terpisah adalah alasan yang sewenang- wenang, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perUndang-undangan.

Berikut dalil-dalil ketidaksetujuan Pemohon atas pendapat dan simpulan Terbanding:

Pertama, mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP-94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya- biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan- penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon. Kedua, alasan tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah juga bukan alasan yang tepat untuk menyatakan adanya “biaya yang tidak dapat dipisahkan sehingga pembebanan dilakukan secara proporsional”, karena sebelumnya musti ada upaya untuk melakukan pemisahan sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dapat dipisahkan dan biaya yang tidak dapat dipisahkan. Ketiga, tidak tepat jika biaya-biaya yang dikoreksi secara proporsional ini dinyatakan tidak dapat dipisahkan, karena nyata- nyata biaya yang dikoreksi secara proporsional oleh Terbanding ini adalah biaya-biaya yang dapat dipisahkan, di mana, selain biaya RUPS, biaya-biaya ini tidak berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak, dan hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, sehingga

jelas dan nyata bahwa pemisahan untuk biaya yang berhubungan dengan dividen dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Keempat, alasan penyelenggaraan pembukuan seharusnya tidak menjadi alasan pembenar untuk mengalokasikan seluruh biaya sebagai biaya bersama (join cost) dengan pembebanan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembebanan secara proporsional dilakukan hanya “jika tidak dapat dipisahkan”, dan untuk itu perlu terlebih dahulu dilakukan “upaya pemisahan” dengan cara mengidentifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya apa saja yang berhubungan langsung dengan masing-masing jenis penghasilan: penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, atau yang bukan objek pajak. Lalu kemudian, memisahkan biaya-biaya tersebut berdasarkan hasil identifikasi atas hubungannya dengan setiap jenis perlakuan pajak penghasilannya.

Kelima, contoh perhitungan Biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 menyatakan bahwa “biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan”, sehingga itu menunjukkan bahwa biaya Bersama ditentukan besarannya setelah dilakukan pemisahan, dan biaya-biaya yang tidak dapat dipisahkan dari hasil pemisahan itulah yang menjadi biaya Bersama, dan untuk itu diperlukan suatu upaya nyata untuk dan konkret untuk terlebih dahulu memisahkan transaksi, penghasilan dan biaya, yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan.

Pemohon telah melakukan identifikasi dan memisahkan pencatatan secara teratur atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan. Di dalam kelompok akun biaya legal dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon, Pemohon mencatat secara terpisah transaksi pengeluaran biaya

RUPS sebagai transaksi atau biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak,

Pemohon juga mencatat secara terpisah dan tersendiri transaksi penerimaan penghasilan dividen yang bukan objek pajak a quo di dalam kelompok akun pendapatan lain-lain dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon.

Berdasarkan hal itu, Pemohon dapat membuktikan kebenaran materiil mengenai pemisahan pencatatan masing-masing biaya dan penghasilan serta dapat menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon. Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pembukuan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, maka secara materiil besarnya pajak yang terutang dapat diketahui jika dari pembukuan tersebut dapat dipisahkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan masing-masing penghasilan.

Pemohon banding dapat mencatat secara terpisah antara transaksi penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak dengan transaksi penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Dengan demikian, permasalahan formal penyelenggaraan pembukuan secara terpisah ini seharusnya tidak lagi menjadi kendala dan tidak relevan lagi.

Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembebanan biaya yang Pemohon lakukan a quo telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang- undangan. Sesuai aturan pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP dan Penjelasannya, Pemohon telah menyelenggarakan pencatatan secara teratur atas transaksi, penghasilan dan biaya yang ditutup dengan pembuatan laporan keuangan fiscal dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang.

Di lain pihak, Terbanding tidak mendapatkan bukti sebagai dasar mengklasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai biaya yang tidak dapat dipisahkan atau biaya yang berhubungan dengan dividen, sehingga tidak tepat jika biaya itu diperlakukan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa Terbanding tidak memiliki bukti sebagai dasar klasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan dividen. Bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan identifikasi ini dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam rangka menguji kebenaran perhitungan besarnya pajak yang terutang, Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dengan menelusuri pembukuan dan dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Penelusuran dilakukan untuk memisahkan transaksi penghasilan dan biaya dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang bagi Pemohon yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber penghasilan.

Bahwa tahap identifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya dalam pembukuan Pemohon adalah penting dalam rangka perhitungan penghasilan kena pajak, terutama dalam menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional. Hal itu bertujuan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang, yang dihitung dari jumlah penghasilan yang dikenakan tarif umum dikurangi dengan biaya- biaya yang, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasannya, berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak atau yang dikenakan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Untuk itu

seharusnya alasan koreksi bukan karena semata-mata Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah.

Bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan serta telah memenuhi ketentuan tentang Pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP. Itu berarti bahwa dari pembukuan Pemohon Banding dapat dihitung besarnya pajak yang terutang mengingat tujuan pembukuan adalah agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Bahwa besarnya pajak yang terutang diketahui dari hasil identifikasi atas besarnya transaksi, penghasilan dan biaya-biaya terkait penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak. Namun demikian, Terbanding tidak melakukan identifikasi secara tepat atas transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding.

Sebelum menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, maka lazimnya didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, dan dengan hasil tidak dapat dipisahkan. Dalam perkara a quo, Terbanding menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, tanpa didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, sehingga hasil perhitungan biaya yang dibebankan menurut Terbanding adalah patut diragukan kesesuaiannya dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan kebenarannya materiilnya;

Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771-IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT,

khususnya di dalam Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan

Jika Terbanding menyatakan Pemohon tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah, lantas dari mana Terbanding bisa menentukan besarnya HPP sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, dan dari mana Terbanding bisa menentukan atau memisahkan besarnya biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memisahkan besarnya biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah karena dari pencatatan yang terpisah yang Pemohon lakukan atas akun-akun yang berhubungan dengan biaya RUPS dan penghasilan dividen sebagai transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak a quo dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan

secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

1.2.3.3Tidak Ada Satupun Rumusan Legalistik Ataupun Norma Peraturan

Atas Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Klasifikasi Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Sebagai Biaya Yang Berhubungan Dengan Dividen

Bahwa tidak ada satupun rumusan legalistik ataupun norma peraturan yang tersedia dalam UU PPh yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen. Koreksi Terbanding a quo adalah tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebab Terbanding tidak diberikan wewenang oleh UU PPh untuk mereklasifikasi transaksi yang tidak berhubungan dengan suatu penghasilan atau biaya menjadi transaksi yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.

Bahwa kewenangan Terbanding yang diberikan oleh UU PPh untuk melakukan reklasifikasi suatu transaksi hanya diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3b) serta ayat (3c) UU PPh dan Penjelasannya. Dalam Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya, Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi utang sebagai modal.

Dalam Pasal 18 ayat (3b), Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi pihak yang membeli saham suatu perusahaan melalui special purpose company) sebagai pihak yang membeli saham perusahaan tersebut. Sementara dalam Pasal 18 ayat (3c) Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi penjualan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang didirikan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven) sebagai penjualan saham perusahaan dalam negeri.

Bahwa rumusan legalistic ataupun norma peraturan yang tampak seperti ketentuan untuk kepentingan entitas anak perusahaan adalah ketentuan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi. Namun dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 13 dan pasal 27 PP-94/2010, bukan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh tentang transaksi afiliasi, sehingga alasan-alasan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, adalah alasan yang tidak berhubungan dengan dasar hukum koreksi Terbanding.

Bahwa meskipun demikian, mengacu pada peraturan perundang- undangan, dividen tidak termasuk dalam ruang lingkup transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh sebab dividen berasal dari akun-akun modal (laba ditahan), sehingga di luar ruang lingkup kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya-biaya dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh.

1.2.3.4Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya didasarkan pada hasil perbandingan jumlah antara biaya-biaya a quo dengan peredaran usaha, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam perkara a quo didasarkan pada hubungan antara biaya dengan penghasilan, bukan pada perbandingan antara jumlah biaya dengan penghasilan

Bahwa pendapatan dividen Pemohon Banding terkait dengan investasi pada anak perusahaan. Dengan demikian, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan penyesuaian biaya Bersama tidak terkait dengan pendapatan dividen.

Bahwa pendapatan dividen sebagai pendapatan dari investasi harus dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan yang menghasilkan laba usaha yang dikenakan tarif umum Pasal 17

PPh. Kegiatan investasi saham berhubungan dengan kegiatan sebagai pemegang saham, yang dalam perkara a quo ditunjukkan dengan kegiatan RUPS. Sementara untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dibutuhkan banyak kegiatan dan pengeluaran yang besar yang terefeksi dalam pengeluaran biaya umum dan administrasi serta biaya lain- lain a quo.

Mengacu pada Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Pasal 9 UU PPh yang sejalan dengan Pasal 13 PP-94/2010 menyatakan bahwa biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 dan penjelasannya mengatur bahwa biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah suatu biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Peraturan perundang-undangan di atas tidak mengatur tentang penentuan dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya. Dari aturan perundang-undangan mengenai biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak di atas menekankan bahwa dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah berdasarkan ada atau tidak adanya hubungan antara biaya tersebut dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17

UU PPh.

Perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa jumlah biaya dan jumlah penghasilan bukan merupakan acuan dalam menentukan biaya mana yang termasuk dalam biaya Bersama. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, bahwa yang menjadi acuan suatu biaya termasuk dalam biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah bahwa biaya itu berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Bahwa sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Karena itu, biaya yang berhubungan langsung dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak, dan tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan pembebanannya dilakukan tanpa melalui cara proporsional. Hubungan antara suatu penghasilan dan biaya tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah peredaran usaha yang diterima dan jumlah biaya yang dikeluarkan, tetapi berdasarkan sumber penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis dari masing-masing penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk menggali sumber tersebut. Dividen merupakan pembagian laba atau keuntungan yang merupakan produk akhir dari suatu siklus kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya. Sedangkan penghasilan jasa manajemen timbul

dalam siklus kegiatan usaha, sehingga berbeda sumbernya dengan dividen.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbandingberwenangmenentukankembalibesarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi. Bahwa memang benar terdapat transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan anak-anak perusahaan, yaitu antara lain:

d. Transaksi penjualan hasil perkebunan kelapa sawit;

e. Transaksi jasa manajemen;

f. Transaksi cash pooling

Bahwa pada hakikatnya, transaksi dividen tidak termasuk dalam kelompok transaksi afiliasi yang besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi tersebut dapat ditentukan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena dividen berasal dari modal laba ditahan, yang posisi keuangannya berada di laporan neraca (balance sheet), tetapi tidak termasuk dalam akun-akun penghasilan atau biaya dalam laporan laba rugi yang dikenakan pajak (income tax statement). Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dividen dan mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena dividen beserta biaya-biaya terkait dengan berada di luar ruang lingkup transaksi afiliasi yang harus menerapkan prinsip kewajaran tersebut.

Bahwa biaya yang dikeluarkan dan penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi terkait penghasilan dari penjualan bersih, aktivitas cash pooling dan aktivitas pemberian jasa manajemen merupakan biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu jumlah biaya atau penghasilan yangn merupakan

penghasilan kena pajak yang dapat ditentukan kembali besarnya oleh Terbanding. Akan tetapi, dasar hukum itu sama sekali tidak menjadi acuan bagi Terbanding dalam koreksi a quo, meskipun koreksi Terbanding didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya, yang menurut kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat ditentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

Selain Terbanding tidak menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum tersebut sebagai dasar koreksinya a quo, Terbanding juga tidak boleh menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi tanpa didasarkan pada kewenangannya yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar menetapkan hubungan antara penghasilan dan biaya dalam transaksi dengan entitas anak perusahaan a quo. Permasalahan jumlah pendapatan jasa manajemen yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya operasional dan administrasi bukan merupakan dasar untuk mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen.

Permasalahan perbandingan jumlah antara biaya dan penghasilan ini pada hakikatnya adalah permasalahan penentuan kembali besarnya biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi, yang mana transaksi afiliasi dalam perkara a quo adalah transaksi jasa manajemen dan cash pooling, tidak termasuk penghasilan dividen, karena dividen bersumber dari akun laba ditahan dalam akun modal, bukan dari laba dan rug sebagaimana telah diuraikan di atasi.

Artinya, besarnya kewajaran dalam transaksi afiliasi seperti jasa manajemen dan cash pooling dapat dipertanyakan, akan tetapi hal itu tidak seharusnya mengakibatkan biaya umum dan administrasi a quo direklasifikasi sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan dividen, sehingga yang seharusnya dapat dibebankan

seluruhnya menjadi dibebankan secara proporsional sebagaimana koreksi a quo.

Tidak ada aturan dalam peraturan perundang-undangan yang membatasi pembebanan biaya karena alasan semata-mata jumlah yang tidak seimbang antara, misalnya, jumlah biaya lain- lain dengan jumlah peredaran usaha. Karena sepanjang nyatanya biaya lain-lain tersebut berhubungan langsung dengan, misalnya, penghasilan dari bunga cash pooling yang juga dikenakan tarif umum, maka biaya lain-lain itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pertimbangan koreksi Terbanding a quo adalah keliru karena telah mereklasfikasi biaya yang sesungguhnya tidak berhubungan dengan penghasilan dividen menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan dividen dan masuk menjadi dasar perhitungan proporsional a quo, tanpa memeriksa dan menilai secara tepat dan memadai substansi dari masing-masing penghasilan dan biaya serta basis alokasinya.

Jika menurut Terbanding bahwa jumlah biaya lebih besar daripada penghasilan, maka seharusnya jumlah penghasilan aktif yang dikenakan tarif umum pasal 17 UU PPh yang seharusnya dipermasalahkan atau dipertanyakan oleh Terbanding, bukan malah mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen.

1.2.3.5Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Segmentasi Laporan Keuangan dalam transaksi afiliasi, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena segmentasi laporan keuangan dalam transaksi afiliasi adalah berdasarkan basis penjualan, sehingga tidak termasuk dividen, dan dengan demikian, berbeda dengan dasar koreksi a quo yang memasukkan dividen sebagai basis proporsional, dan selain itu mengacu pada pendapat ahli hukum pajak bahwa analogi tidak dapat digunakan dalam menafsirkan hukum perpajakan

Jika Terbanding berpendapat tentang pembukuan terpisah dari sudut praktik umum transaksi afiliasi dengan menggunakan analogi segmentasi dalam antara pengeluaran yang terkait dengan transaksi afiliasi dan pengeluaran yang terkait dengan transaksi independent secara proporsional, maka Pemohon Banding menolak dengan tegas pendapat Terbanding itu karena penggunaan analogi dalam hukum pajak adalah tidak tepat. Mengacu pada pendapat ahli pajak yang dirangkum oleh Prof. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” pada halaman 171 bahwa analogi tidak dapat dipergunakan dalam menafsirkan hukum pajak karena dalam hal analogi ini suatu pajak tidak lagi dikenakan bukan dengan kekuatan Undang-undang melainkan menurut pendapat yang subjektif dari para pegawai pajak;

Selain itu, analogi Terbanding mengenai segmentasi laporan keuangan berdasarkan basis penjualan adalah tidak tepat dalam perkara a quo karena basis penjualan yang dimaksud oleh Terbanding adalah tidak termasuk atau tidak memperhitungakan dividen di dalamnya. Sebagaimana telah Pemohon Banding nyatakan sebelumnya bahwa pendapatan dividen tidak termasuk dalam transaksi afiliasi, sehingga tidak tepat untuk dianalogikan sebagaimana pendapat Terbanding;

Di samping itu, analogi dan referensi Terbanding pada praktik segmentasi dalam transaksi afiliasi adalah tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo, mengingat Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

1.2.3.6Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Pembukuan Terpisah berdasarkan PSAK, maka alasan Terbanding itupun Tidak Tepat karena Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan tentang pengecualian untuk mengikuti PSAK jika peraturan perpajakan mengatur lain tentang pembukuan dan Pasal 27 PP-94 sebagai pelaksana dari Pembukuan dalam Menghitung Pajak yang Terutang

Jika acuan Terbanding melakukan koreksi terkait pembukuan terpisah adalah dari sudut pandang PSAK, Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa acuan Terbanding tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo karena mengacu pada Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa acuan kepada PSAK hanya dapat diterapkan jika peraturan perpajakan tidak mengatur lain atau tidak menentukan lain.

Oleh karena melalui Pasal 27 (Bab VII Pembukuan) PP-94/2010, ketentuan perpajakan telah mengatur secara lain dan tegas untuk menghitung pajak yang terutang melalui pembukuan secara terpisah sebagaimana yang telah Pemohon Banding lakukan. Berdasarkan hal itu, acuan kepada PSAK tersebut tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara a quo.

Selain itu, jika konteks dari analogi dari koreksi Terbanding terkait PSAK adalah dari paragraf 52 dalam PSAK 46, maka analogi Terbanding itu adalah tidak relevan dengan pembukuan terpisah karena konteks dari paragraf 52 dalam PSAK 46 yang menjadi acuan Terbanding adalah terkait beban pajak atas penghasilan

yang dikenakan PPh Final mengingat adanya perbedaan permanen antara laporan laba rugi menurut perpajakan dengan laporan laba rugi menurut akuntansi terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final dan beban yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final itu.

1.2.3.7PutusanPengadilanPajakPutusanNomorPut-

117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 atas Perkara yang Serupa dengan Perkara a quo Memperkuat Pendapat Pemohon Banding dan Memastikan Ketidakbenaran Pendapat dan Simpulan Terbanding

Bahwa jika dibandingkan keseragamannya dengan kasus serupa dalam Putusan Nomor Put-117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 dalam perkara mengenai PPh Badan Wajib Pajak di industri perkebunan kelapa sawit yang merupakan perseroan terbuka, yang memperoleh penghasilan bunga, usaha, dan dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak, serta dianggap tidak melakukan pembukuan terpisah dan dilakukan koreksi penyesuaian proporsional biaya Bersama berdasarkan Pasal 27 PP-94/2010 oleh Terbanding, sehingga sebanding keseragamannya dengan perkara a quo.

Putusan Pengadilan Pajak Put-117447.15/2014/PP/M.XVB memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

c. dividen merupakan penghasilan dari modal yang dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan usaha, dan d. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP-94/2010.

Putusan dalam perkara serupa di atas memperkuat pendapat Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon sebelumnya di atas, bahwa dividen berbeda sumbernya dengan penghasilan dari kegiatan usaha.

Putusan dalam perkara serupa di atas memastikan ketidakbenaran pendapat Terbanding dalam perkara a quo tentang pembuktian atas alasan pembukuan yang terpisah sebagai dasar pembebanan biaya secara proporsional, karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran- pengeluaran a quo dengan dividen, sehingga koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan tentang biaya Bersama.

Pemohon Banding juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan setiap Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo. Dalam kesimpulan akhir ini, Pemohon tidak hanya menolak pendapat dan simpulan Terbanding dalam LPK, SUB, Risalah Pembahasan, tetapi juga sekaligus menolak pendapat- pendapat lain termasuk pendapat atau pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo.

Bahwa jika Terbanding mempergunakan putusan lainnya dengan hasil putusan yang berbeda dengan Putusan dalam perkara serupa di atas atau dengan yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo, maka akan timbul ketidakjelasan, ketidakseragaman dan ketidakpastian dalam penerapan hukum dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban perpajakan atas perkara-perkara yang pokoknya sama.

1.2.4Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti yang Kuat dan Berkaitan

1.2.4.1Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran

A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Penghasilan yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding Peroleh, Akan Tetapi Tidak Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Imbalan berupa Dividen dari Kepemilikan Saham Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang nyata terjadi bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, dan tidak ada satupun dari biaya a quo, selain biaya legal, yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dividen. Dari fakta-fakta itu, bisa disimpulkan bahwa biaya-biaya a quo adalah dikeluarkan untuk kepentingan Pemohon Banding memperoleh pendapatan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh PPh, dan tidak untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Seluruh biaya, selain biaya RUPS/legal, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan tidak ada diantara biaya- biaya itu yang digolongkan sebagai biaya Bersama, sehingga tidak ada biaya yang dibebankan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Bahwa pada hakikatnya, pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding a quo adalah untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, yaitu dalam rangka memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh.Pendapatan yang Pemohon banding peroleh yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh itu berasal dari penjualan bersih hasil usaha industri sawit, penyediaan jasa manajemen dan pembiayaan melalui cash pooling kepada anak-anak perusahaan. Bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo dikeluarkan dalam rangka memperoleh imbalan yang dibayarkan oleh pembeli hasil usaha

industry sawit Pemohon, penerima manfaat dari jasa management, dan penerima manfaat dari aktivitas cash pooling. Bahwa biaya-biaya a quo tidak berhubungan dengan kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan, tetapi pengeluaran ata biaya-biaya a quo dikeluarkan dalam rangka membiayai kegiatan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan oleh karena itu, biaya-biaya a quo dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Bahwa biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya legal, dikeluarkan dalam rangka menyediakan fasilitas atau kemudahan dan pembiayaan kepada anak perusahaan dengan imbalan berupa penghasilan jasa dan bunga cash pooling. Bahwa dividen yang Pemohon Banding peroleh tidak berasal dari penyediaan fasilitas atau kemudahan manajemen operasional dan adminstrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan. Demikian juga, tidak ada satu pun kewajiban yang mensyaratkan agar sebelum Pemohon Banding mendapatkan dividen dari anak perusahaan, maka Pemohon Banding harus menyediakan fasilitas atau kemudahan untuk digunakan oleh anak perusahaan.

Bahwa biaya-biaya jasa manajemen dan bunga cash pooling di anak perusahaan yang dibayarkan kepada Pemohon, adalah dapat dikurangkan oleh anak perusahaan berdasarkan putusan- putusan Lembaga yudisial sehingga koreksi Terbanding mengakibatkan perlakuan yang asimetris dan inkonsisten dan ketidakpastian antara biaya/penghasilan terkait jasa dan cash pooling diantara anak perusahaan dan Pemohon Banding. Bahwa memang Pemohon mengeluarkan sejumlah biaya-biaya a quo untuk melakukan tugas Pemohon Banding dalam menyediakan fasilitas atau kemudahan dalam aspek manajemen dan administrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan sesuai perjanjian diantara anak perusahaan dengan Pemohon

Banding. Namun untuk pengeluaran-pengeluaran atau biaya-biaya itu, Pemohon mendapatkan imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling. Bahwa imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling termasuk objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Dengan itu terbukti bahwa pengeluaran yang Pemohon Banding keluarkan adalah bukan untuk kepentingan entitas anak perusahaan melainkan untuk kepentingan kegiatan perusahaan Pemohon Banding sendiri dalam mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Hal itu juga dibuktikan dari bukti pemotongan atas pembayaran penghasilan jasa dan bunga dari anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding. Penghasilan jasa dan bunga yang dibayarkan anak-anakperusahaantersebut,diperlakukansebagai penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh di Pemohon Banding.

Bahwa oleh karena biaya a quo berhubungan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka biaya a quo dapat saja dianggap sebagai biaya yang berhubungan dengan anak perusahaan. Namun hal itu seharusnya tidak sampai mengesampingkan fakta bahwa titik sentral yang menghubungkan biaya a quo dengan kepentingan anak perusahaan adalah adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh yang diperoleh Pemohon Banding dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan.

Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding sepanjang Pemohon Banding memperoleh imbalan dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan, terlepas dari fakta Pemohon Banding mendapatkan dividen atau tidak dari anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding terlepas dari fakta apakah

anak-anak perusahaan yang membayar dividen adalah juga pembayar jasa management dan cash pooling, atau sebaliknya apakah anak-anak perusahaan yang membayar jasa management dan cash pooling adalah juga pembayar dividen.

Jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu pun sebenarnya adalah wajar dan logis, mengingat anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk mendapatkan manfaat dari penyediaan jasa dan pembiayaan cash pooling oleh Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian diantara masing-masing anak perusahaan dengan Pemohon Banding.

Dengan kata lain, biaya-biaya a quo adalah berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, tetapi tidak berhubungan dengan dividen. Dan oleh karena penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding peroleh ini berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka penghasilan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan anak perusahaan.

Namun meskipun biaya-biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon untuk memperoleh penghasilan yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada Pemohon, tetapi tidak lantas hal itu jadinya membenarkan pengeluaran a quo adalah untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Hal itu disebabkan nyatanya entitas anak perusahaan tidak dapat membebankan biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa entitas anak membebankan biaya-biaya yang dikoreksi a quo. Sesungguhnya, biaya a quo berhubungan dengan penghasilan Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan penghasilan anak perusahaan, sehingga tidak berhubungan dengan kepentingan entitas anak perusahaan.

Koreksi a quo mengakibatkan biaya-biaya a quo yang berhubungan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding dan juga dalam menghitung penghasilan kena pajak anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo juga terbukti tidak dikurangkan di anak perusahaan. Anak perusahaan terbukti hanya membiayakan sejumlah biaya jasa dan bunga cash pooling yang dibayarkannya kepada Pemohon Banding dan diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak di anak perusahaan. Dan jumlah penghasilan serta biaya dalam transaksi afiliasi itu sudah sesuai dengan alokasi yang tepat diantara penghasilan dan biaya dari transaksi afiliasi.

Maka jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu adalah konsekuensi logis dari sejumlah imbalan yang dibayarkan oleh anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding sebagai penggantian atas penyediaan jasa dan bunga dari cash pooling yang disediakan oleh Pemohon Banding.

Anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk manfaat yang diperoleh anak perusahaan dari pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian antara anak perusahaan dengan Pemohon Banding. Hal ini adalah wajar dan lazim dalam dunia bisnis.

1.2.4.2Identifikasi dan Pembuktian Atas Hubungan antara Biaya-Biaya a quo dengan Penghasilan yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

1.2.4.2.1 Telaah atas Biaya Harga Pokok Penjualan

Rincian harga pokok penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding dapat dilihat pada Laporan Rugi Laba Tersendiri sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan

Pe awatan (PB ORS TAS ATS On

Saran POSE 3

Saya Umur Tasamas (1G. OBS AGT GSE OO

5 ava Pengolavan 15.211.643 13.845

5 aya Manufaktur 0.00

Se.makaian Baran Baku TBS (2 OB HPP GSD OM

Pemakaar Bara" Baku Ceo (174.9&6 ABP GAP BY)

Pemakaian Bahar Baku Kernel BETA PIA

Pemakaian Baran Baki Karet 2.90

Pemakaian Bava Baku PKO 5.90

Pemakaian Baran Baku 2KS 95

Kesetraan JOS

Baya Jasa Pe gorahas 3.95

5 aya Perawatar & Pere raraan Teknik (9.422 B24 SER 57)

Baya Perawati” & Jemearaan Papen (4605. GBU. BIO, A8 oa & Tunjanyas HO Site ES WK WG Bae AGE Ee UU

Hara Manfaat Karyawan S te PWK ag

Cvernead Site (3.226, BUS LB.

Overhead PWK 9.09

5 aya Penyusutan Tasamas hg 215 464.00)

Bia Penyus.tes Park IQ ASH UST 2560S)

Baya Penyusutan laine ya Vd ab Aib

Baya Penyus.tas Panik Revaluas SOS

Transportas: Bararg Jad Pra Siap Jua 2.06

Pereed din Akhi: 18.640 040,216.08 (B29. Gao. 7A Ba? 14)

Berdasarkan rincian pada laporan rugi laba, komponen harga pokok penjualan yang dilaporkan meliputi biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha perkebunan sebagai kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Rincian dan deskripsi mengenai komponen harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

Tabel 7 Penjelasan Mengenai Biaya Harga Pokok Penjualan

NoJenis Biaya HPPDeskripsi
1PerawatanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk merawat tanaman sawit meliputi tenaga kerja bagian perawatan, pemakaian material rawat seperti pupuk, herbisida, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
2PanenBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk
NoJenis Biaya HPPDeskripsi
memanen buah sawit meliputi tenaga kerja bagian panen, pemakaian material panen, transport panen, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
3Biaya umum tanamanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding diluar biaya perawatan, panen dan tekhnik. Seperti gaji dan tunjangan karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan operasional.
4Biaya pengolahanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam melakukan proses olah di pabrik dari TBS hingga menjadi CPO/kernel meliputi biaya tenaga kerja bagian pengolahan, material olah dan tunjangan lain-lain.
5Pemakaian bahan baku TBSBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli TBS dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
6Pemakaian bahan baku CPOBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli CPO dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
7Pemakaian bahan baku KernelBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli Kernel dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
8Biaya perawatan & pemeliharaan teknikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance material tekhnik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan teknik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan teknik dan tunjangan-tunjangan lainnya.
9Biaya perawatan & pemeliharaan pabrikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance mesin-mesin pabrik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan pabrik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan pabrik dan tunjangan-tunjangan lainnya.
10Gaji & tunjangan HO/Site/PWKBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan HO/Site/PWK
11Overhead siteBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di Site seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya
12Biaya penyusutan tanamanBiaya atas penyusutan aset tanaman sawit
13Biaya penyusutan pabrikBiaya atas penyusutan aset pabrik meliputi bangunan dan mesin pabrik
14Biaya penyusutan lainnyaBiaya atas penyusutan aset lain-lain seperti kendaraan.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut, biaya-biaya dalam harga pokok penjualan merupakan biaya langsung sehubungan dengan penghasilan dari kegiatan perkebunan Pemohon Banding yang

dikenakan PPh dengan tarif umum dan tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum dan non-objek.

1.2.4.2.2 Telaah atas Biaya Umum dan Administrasi

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Bahwa Pemohon Banding telah dapat memisahkan biaya-biaya umum dan administrasi dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum, tarif final maupun non-objek pajak melalui buku besar (general ledger). Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan self correction dalam SPT PPh Badan.

Tabel 8 Rincian Biaya Umum dan Administrasi

NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
1Gaji & Tunjangan HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi249.355.034.485Pasal 4 (1)
NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
(site/kebun)
2Overhead HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi (site/kebun)27.813.241.944Pasal 4 (1)
3Biaya Riset & PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya5.325.201.291Pasal 4 (1)
4Biaya EkspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru79.318.623Pasal 4 (1)
5Biaya Ekspedisibiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi (kebun)11.571.134Pasal 4 (1)
6Biaya Safety, Health & Environmentbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait SHE baik di HO maupun di site1.352.920.304Pasal 4 (1)
7Biaya Conservation Managementbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait conservation management516.242.807Pasal 4 (1)
8Biaya Community DevelopmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait teritorial, sosial dan keamanan wilayah bisnis14.646.311.489Pasal 4 (1)
9Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan HO4.192.224.965Pasal 4 (1)
10Biaya Penyusutan Aset TetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai7.431.342.241Pasal 4 (1)
11Biaya Amortisasi Beban Ditangguhkan - LainnyaBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang sudah terealisasi1.573.205.400Pasal 4 (1)
12Biaya LegalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan legal2.560.179.146Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (3)
13Biaya RekrutBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru6.489.000Pasal 4 (1)
14Biaya Training & PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja14.738.809.981Pasal 4 (1)
15Biaya MutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon137.746.428Pasal 4 (1)
NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
Banding terkait pemindahan karyawan
16Biaya ProfessionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit13.697.131.499Pasal 4 (1)
17Biaya PajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran pajak2.019.745.018Pasal 4 (1)
18Biaya EntertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan tamu eksternal1.174.609.255Pasal 4 (1)
19Biaya DonasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sumbangan sosial0Pasal 4 (1)
20Biaya Bank - AdministrasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank284.941.772Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (2) dan Pasal 4 (3)
Total Biaya Umum dan Administrasi346.916.266.785

1.2.4.2.3 Telaah atas Biaya Lain-Lain

Dalam biaya lain-lain, terdiri dari biaya penghapusan aset dan biaya lain-lain. Berikut merupakan rincian atas masing-masing biaya tersebut.

Tabel 9 Rincian Biaya Lain-lain

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai AkunKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
menurut
Komersial
1890201Biaya Penghapusan Aset Tetap18.039.351-18.039.351
2Biaya Lainnya496.927.835-496.927.835
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga95.835
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group496.832.000
Total Biaya Lain-Lain514.967.186514.967.186

Tabel 10 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-lain

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya penghapusan asetBiaya terkait nilai sisa atas asset yang dihapuskan.
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya- biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut di atas, biaya lain-lain merupakan biaya yang hanya berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai joint cost. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah dapat memilah dan memisahkan biaya- biaya mana yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dan mengidentifikasi biaya-biaya mana yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi penerapan joint cost yang dilakukan Terbanding agar dapat dibatalkan.

1.2.4.3Identifikasi dan Pembuktian Eksistensi atas Sumber Penghasilan dari Management Fee yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

A. Sumber Penghasilan Dari Management Fee

Transaksi jasa di antara pihak afiliasi merupakan suatu rangkaian kegiatan pemberian manfaat dari penyedia jasa kepada penerima jasa. Transaksi pemberian/pemanfaatan jasa antar pihak afiliasi umumnya dilakukan oleh grup perusahaan dengan alasan kepraktisan dan efisiensi. Atas alasan efisiensi dan kepraktisan ini juga, grup perusahaan multinasional akan berupaya untuk mencegah tidak terjadinya duplikasi suatu fungsi tertentu pada setiap anggota perusahaan dan berupaya agar penyediaan suatu fungsi tertentu dalam grup tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, strategi yang

umum digunakan oleh grup perusahaan multinasional adalah mendirikan suatu entitas yang menyediakan suatu fungsi tertentu kepada perusahaan lainnya dalam grup secara tersentralisasi. Bahwa sentralisasi jasa tersebut memfasilitasi grup perusahaan untuk meningkatkan kualitas jasa dengan melakukan spesialisasi dan berfokus pada peningkatan keahlian dalam pemberian jasa. Perencanaan dan pelaksanaan hal seperti ini umumnya dikenal dengan istilah ‘tax-effiecient supply chain management’.

Analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services dilakukan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

6) Perjanjian Jasa Manajemen yang menggambarkan kebijakan transaksi, layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya.

7) Uraian struktur organisasi pemberi jasa.

8) Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi.

9) Dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa.

10) Dokumen hasil pemberian jasa, misalnya catatan rapat, format uraian pekerjaan, SOP, dll.

Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti dan argumentasi mengenai eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada masing-masing anak perusahaan sebagai berikut.

Bukti Eksistensi Jasa Manajemen

Bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

Bahwa analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hal tersebut.

2. Perjanjian Jasa Manajemen

Bahwa jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Anak Perusahaan dilakukan berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen yang berisi kebijakan transaksi dan layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya.

Adapun beberapa contoh kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai Holding Company pada Affco sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Manajemen adalah sebagai berikut.

4) Bidang Operasional a. Perkebunan b. Pabrik (Mill Operation)

c. Engineering & IT Development

d. Personalia (Human Resource Development) e. Pemasaran (Marketing)

f. Keuangan (Finance)

5) Bidang Administratif a. Perkebunan (Plantation) b. Pembukuan & Perpajakan (Accounting & Tax Reporting)

Bahwa berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Affco sebagaimana diuraikan di atas, secara faktual Pemohon Banding sebagai Holding Company memberikan kemudahan dan fasilitas tersebut kepada Anak Perusahaan Pemohon Banding. Dalam pemenuhan jasa manajemen tersebut Pemohon Banding menanggung biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan jasa manajemen yang dilakukannya kepada Affco. Di sisi lain, atas pemberian kemudahan dan fasilitas tersebut, Pemohon Banding mendapat imbalan berupa pendapatan management fee, pendapatan bunga (cash pooling), dan pendapatan lain-lain.

Berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk memberikan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perjanjian Jasa kepada anak perusahaan, dan anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa (management fee) yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penegasan dari Direktur Jendral Pajak melalui Surat Nomor S-474/PJ.43/2003 tertanggal 15 Desember 2003.

2. Uraian struktur organisasi pemberi jasa

Pemohon Banding memiliki total 44 Anak Perusahaan dengan kepemilikan saham yang mencapai 99% dan lahan yang dikelola mencapai 297.579 HA dan 26 Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maka Pemohon Banding terlibat dalam aktivitas operasional dan pembiayaan anak-anak perusahaan yang efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut Pemohon Banding memberikan jasa manajemen dalam rangka pengelolaan anak perusahaan,

selain itu Pemohon Banding melakukan aktivitas cash pooling dalam rangka pembiayaan operasional dalam grup usaha Pemohon Banding.

Struktur organisasi yang mencerminkan tugas dan tanggung jawab Pemohon Banding atas pengelolaan anak perusahaan adalah sebagai berikut.

Gambar 1 Struktur Organisasi PT Astra Agro Lestari, Tbk

Akibat yang timbul dari dari Struktur Organisasi PT. Astra Agro lestari, Tbk yang ikut terlibat langsung dalam kepengurusan anak perusahaan, maka para Pengurus di PT Astra Agro lestari, Tbk atau Pemohon Banding menjadi Direksi pada semua anak perusahaan tanpa di gaji oleh anak perusahaan, karena penggajian sudah dilakukan pada PT. Astra Agro Lestari, Tbk atau Pemohon Banding selaku Holding Company.

6) Uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi

Sehubungan dengan Perjanjian Jasa Manajemen dan Struktur Organisasi yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut Pemohon Banding sampaikan pembuktian eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan.

A. Operasional

Dalam operasional usaha anak perusahaan, Pengurus Pemohon Banding ditugaskan untuk menjalankan operasional anak perusahaan melalui penunjukan sebagai komisaris dan direktur di anak perusahaan dalam rangka menjalankan fungsi operasional anak perusahaan. Meskipun berkerja sebagai Komisaris dan Direktur di anak perusahaan, namun mereka tetap berstatus sebagai karyawan Pemohon Banding, dan untuk remunerasi diberikan dan dibebankan oleh Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 21. Para pengurus di Pemohon Banding yang menjadi Komisaris dan Direktur di anak perusahaan ini tidak digaji oleh anak perusahaan.

Hal tersebut membuktikan bahwa eksistensi jasa manajemen memang benar-benar terjadi antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan. Bahwa dengan diberikannya jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada anak perusahaan, anak perusahaan berkewajiban untuk membayar imbalan jasa manajemen. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa seluruh biaya gaji dan tunjangan yang Pemohon Banding keluarkan adalah merupakan biaya yang berkaitan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan jasa manajemen yang merupakan penghasilan berupa objek pajak yang dikenakan tarif umum, sehingga sudah seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding secara langsung karena

sama sekali tidak berkaitan langsung dengan penghasilan lainnya yang dikenakan tarif final maupun bukan objek pajak.

B. Fungsi Marketing

Sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak perusahaan adalah memberikan andil bagi pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara melakukan ekspansi terhadap konsumen yang masih potensial, baik di dalam maupun luar negeri dan pengembangan jalur pemasaran Affco, termasuk administrasi penjualan anak perusahaan semuanya dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan holding di kantor Jakarta, mulai dari pembukaan kontrak penjualan Affco sampai dengan perintah untuk mengirimkan komoditas kepada pelanggan dan sebagainya Sehubungan dengan fungsi marketing tersebut, berikut proses kerja untuk bagian penjualan yang dilakukan oleh karyawan bagian marketing Pemohon Banding untuk keperluan anak perusahaan:

1. Staff bagian marketing akan membuat laporan logistik berupa rekapan stock hasil perkebunan (CPO dan Kernel) yang siap untuk dijual dari seluruh anak perusahaan berdasarkan masing- masing wilayah penyerahan.

2. Staff marketing akan mengirimkan undangan pelaksanaan tender penjualan beserta Surat Penawaran Tender CPO dan Kernel kepada komunitas, yang ditandatangani oleh General Marketing Pemohon Banding, Handoko Pranoto.

3. Atas undangan pembukaan tender tersebut, staff marketing akan melakukan rekapitulasi penawaran dari calon pembeli yang diterima sebelum dimulainya tender.

4. Berdasarkan penawaran tender yang masuk, staff marketing akan menghitung harga dan ketersediaan hasil perkebunan serta memilih penawaran tender penjualan yang diterima, yang

dapat dibuktikan melalui Laporan Hasil Tender CPO dan Laporan Hasil Tender Kernel.

5. Atas hasil tender tersebut, staff marketing akan membuat Berita Acara Hasil Tender antara pihak penjual yang diwakili oleh Pemohon Banding yang ditandatangani oleh GM Marketing dengan pihak pembeli.

6. Staff marketing akan membuat kontrak penjualan antara penjual (anak perusahaan Pemohon Banding) dengan pembeli. Pemohon Banding sampaikan sampling Kontrak Penjualan antara anak perusahaan Pemohon Banding dengan pihak pembeli.

7. Selanjutnya staff marketing membuat Delivery Order pengeluaran barang dari Gudang penjual untuk diserahkan kepada pihak pembeli yang diotorisasi oleh karyawan Pemohon Banding.

8. Atas Delivery Order tersebut, diserahkan kepada pihak Gudang yang berada di Site, dan akan ditindaklanjuti oleh karyawan dari masing-masing anak perusahaan Pemohon Banding untuk penyerahan barang kepada pihak pembeli.

9. Atas penyerahan barang yang telah dilakukan, pihak penjual dari masing-masing anak perusahaan melalui staff marketing Pemohon Banding membuat dan mengirimkan Faktur Komersial kepada pihak pembeli yang ditandatangani oleh karyawan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan alur proses penjualan di atas, bahwa Pemohon Banding melakukan jasa manajemen berupa administrasi penjualan yang dilakukan di Head Office Jakarta, mulai dari administrasi pelaksanaan tender penjualan, sampai dengan pembuatan kontrak penjualan, delivery order dan faktur komersial. Sedangkan pihak anak perusahaan hanya melakukan fungsi operasional Gudang yang dilakukan di site pada tahap

pengiriman barang berdasarkan delivery order yang dibuat oleh karyawan Pemohon Banding.

C. Fungsi Pembukuan dan Perpajakan

Bahwa pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di anak perusahaan, terpusat di Pemohon Banding yang berada di Jakarta. Dalam struktur organisasi Pemohon Banding, fungsi pembukuan dan perpajakan berada pada fungsi Corporate Administration and Support (CAS). Pemohon Banding memberikan kemudahaan & fasilitas untuk bagian pembukuan dan perpajakan yang meliputi namun tidak terbatas pada menyiapkan seluruh laporan pajak (Masa dan Tahunan), menangani seluruh proses pemeriksaan pajak, mengadakan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-Undang dan sebagainya. Sehubungan dengan fungsi tersebut, seluruh karyawan bagian Pajak baik yang mengurusi anak perusahaan maupun Pemohon Banding terpusat di kantor Pemohon Banding sebagai Holding Company yang berlokasi di Jakarta. Bahwa karyawan Pemohon Banding diberikan kuasa untuk menangani kegiatan perpajakan bagi anak-anak perusahaan, yang mana satu karyawan Pemohon Banding bisa menjadi wakil atau kuasa di beberapa anak perusahaan.

Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa atas jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan dilakukan berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen dan terdapat kewajiban bagi anak perusahaan untuk membayar jasa manajemen. Oleh karena itu, atas biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha jasa manajemen, termasuk berupa biaya gaji dan operasional lainnya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berhubungan langsung dengan penghasilan jasa manajemen yang dikenakan tarif umum. Sehingga atas biaya- biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding bukan merupakan

biaya bersama yang berhubungan langsung dengan penghasilan dividen.

D. Sumber Penghasilan Dari Aktivitas Cash Pooling

Salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan holding adalah menjalankan sistem pengelolaan/manajemen kas yang terkoordinir dengan anak-anak perusahaan, termasuk Pemohon Banding sendiri turut serta dalam pengelolaan cash pooling. Sistem cash pooling yang dilakukan adalah melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Tujuan dilakukannnya sistem cash pooling adalah untuk sentralisasi manajemen kas suatu grup perusahaan dengan meminimalisir biaya pinjaman. Sistem cash pooling telah dikenal dalam praktik bisnis, khususnya bagi perusahaan dalam suatu grup multinasional. Sistem cash pooling dilakukan untuk memastikan bahwa uang tunai atau aset cair digunakan secara efisien dalam suatu kelompok usaha sebelum mencari pendanaan dari pihak ketiga. Untuk mendapat pendanaan dari pihak ketiga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang mengakibatkan biaya pinjaman menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan pendanaan melalui skema cash pooling. Cash pooling memiliki fungsi antara lain:

a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan.

b. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis.

c. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan idle cash.

Oleh karenanya sistem cash pooling bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana anak perusahaan yang kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalnya. Berdasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Cash Pooling di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Rekening mayor merupakan rekening yang dibuka oleh Pemohon Banding sebagai operator cash pooling yang dipergunakan untuk menampung seluruh saldo penerimaan uang dari peserta kegiatan cash pooling (anak-anak perusahaan termasuk Pemohon Banding sendiri).

2) Rekening minor adalah rekening pribadi dari setiap peserta cash pooling (anak-anak perusahaan termasuk Pemohon Banding sendiri). Setiap penerimaan uang dari customer langsung di transfer ke rekening minor.

3) Atas setiap penerimaan uang yang masuk dan dicatat dalam rekening minor, pada akhir hari akan ditransfer ke rekening cash pooling atau rekening mayor, sehingga saldo pada rekening minor pada setiap akhir hari akan menjadi 0.

4) Seluruh pembayaran atau pengeluaran dana oleh masing- masing peserta cash pooling akan dilakukan melalui rekening mayor pembayaran Astra Agro Services (AAS).

5) Setiap akhir hari, masing-masing peserta cash pooling akan mendapat rekapan total pemasukan dan total pembayaran yang dilakukan serta saldo utang/piutang cash pooling. Jika pemasukan lebih besar dari pembayaran maka terjadi kondisi surplus yang akan menghasilkan saldo positif (piutang) cash pooling. Sedangkan jika pembayaran lebih besar dari pemasukan maka terjadi kondisi defisit yang akan menghasilkan saldo negatif (utang) cash pooling.

6) Bagi peserta yang mengalami surplus (memiliki piutang pooling) maka Pemohon Banding sebagai operator cash pooling akan menghitung bunga cash pooling yang harus

dibayarkan kepada anak perusahaan tersebut (biaya bunga cash pooling bagi Pemohon Banding). Sebaliknya, dalam hal peserta mengalami defisit (memiliki utang pooling) maka Pemohon Banding akan menghitung bunga cash pooling yang harus dibayarkan oleh anak perusahaan (penghasilan bunga cash pooling bagi Pemohon Banding).

Perhitungan bunga cash pooling dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Biaya Bunga Cash Pooling =

Nilai Saldo Akhir (Negatif) x Rate x (1/365 hari)

7) Atas penghasilan bunga cash pooling yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Terkait dengan eksistensi kegiatan cash pooling antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan dapat dibuktikan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013 yang telah memeriksa sengketa pembebanan biaya cash pooling dari sisi anak perusahaan dengan ringkasan sebagai berikut.

c. Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013:

Halaman 32 poin E.1.:

“Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 43 Alinea ke-1 dan ke-2:

“Bahwa Majelis juga berpendapat, sikap Terbanding tidak konsisten mengenai cash pooling ini, karena apabila Pemohon Banding mempunyai pendapatan bunga cash pooling Terbanding tidak melakukan koreksi, namun untuk biaya bunga cash pooling Terbanding melakukan koreksi’;

“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi

Terbanding atas bunga Cash Pooling sebesar ... tidak dapat dipertahankan.””

Halaman 48:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

...

Bahwa alasan pada butir B s.d. H tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding ... adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” d. Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013: Halaman 26-27 poin 3.1:

“Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

Halaman 33 Alinea ke-6 dan ke-7:

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk Pendapatan Cash Pooling

sebesar 6,5% adalah wajar untuk penyelenggaraan suatu sistem pengelolaan kas’;

“Bahwa mengingat suku bunga yang digunakan oleh

Pemohon Banding masih dalam tingkat yang wajar dan terbukti atas jumlah penghasilan bunga yang diperoleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan pengakuan biaya bunga pada perusahaan lawan transaksi, maka Majelis berketetapan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pendapatan Cash Pooling antar perusahaan afiliasi sebesar Rp 2.885.886.394 tidak dapat dipertahankan.””

Halaman 40-41:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

...

Bahwa alasan-alasan butir C dan D juga tidak dapat dibernarkan karena pertimbangan hukum dan putusan PengadilanPajakyangmengabulkansebagian permohonan banding Pemohon Banding ... adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”

Bahwa berdasarkan kedua Putusan Mahkamah Agung di atas, dari sisi anak perusahaan Majelis Hakim telah mengakui pembebanan biaya bunga cash pooling, sehingga eksistensi atas kegiatan usaha cash pooling antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan telah terkonfirmasi. Atas biaya bunga cash pooling dari sisi anak perusahaan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi Pemohon Banding. Oleh karenanya, atas

biaya bunga atas cash pooling sudah seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan kedua Putusan tersebut, Terbanding telah mengakui eksistensi biaya cash pooling yang dibebankan oleh Pemohon Banding, dan dalam Putusan sebelumnya yaitu melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013, dimana atas biaya cash pooling seharusnya dapat dibebankan dalam menghitung pajak terutang sepanjang atas biaya bunga cash pooling dari sisi anak perusahaan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi Pemohon Banding. Untuk itu, sepatutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a quo yang memiliki keterkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013 sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

C. Sumber Penghasilan Dari Penjualan Bersih

Penghasilan dari penjualan bersih merupakan penghasilan yang berasal dari hasil kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding yang terdiri dari:

d. penjualan lokal – pihak ketiga;

e. penjualan lokal – pihak afiliasi; dan f. penjualan titip olah.

1.2.4.4Identifikasi dan Pembuktian Atas Sumber Penghasilan Dividen

Yang Bukan Merupakan Objek Pajak

Meskipun tidak semua, namun beberapa perusahaan yang membayar dividen, ternyata tidak membayar management fee,

dan sebaliknya beberapa yang membayar management fee ternyata tidak membayar dividen. Itu salah satu bukti yang menunjukkan bahwa keduanya tidak saling berhubungan.

Bahwa dalam rangka penyertaan modal saham yang menghasilkan dividen, Pemohon Banding bertindak selaku pemegang penyertaan modal saham yang berhak atas dividen yang dikeluarkan dari laba ditahan anak perusahaan. Sedangkan dalam rangka pemberian jasa manajemen yang menghasilkan imbalan berupa management fee, Pemohon Banding bertindak selaku pemberi jasa bagi anak perusahaan, bukan sebagai pemegang saham dari anak perusahaan.

Tidak dalam kapasitasnya Pemohon Banding mengeluarkan biaya yang sedemikian besar, sebagaimana koreksi a quo, untuk keperluan memperoleh dividen dari anak perusahaan, apalagi Pemohon juga telah memperoleh pendapatan jasa manajemen dan pendapatan cash pooling yang seluruh biaya-biaya untuk memperolehnya dikoreksi secara proporsional oleh Terbanding a quo.

Biaya-biaya terkait untuk mendapatkan kedua jenis penghasilan yang berbeda ini juga berbeda. Biaya untuk mendapatkan penghasilan aktif adalah berbeda dengan biaya untuk mendapatkan penghasilan dari imbalan penyertaan modal saham. Sifat dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi dan biaya lain-lain a quo adalah pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas sesuai perjanjian pemberian jasa pengelolaan operasional manajemen administrasi dan pembiayaan cash pooling dalam grup usaha, maka pengeluaran atau biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon yang berbeda dan tidak ada hubungannya dengan dividen.

Penghasilan dari aktivitas jasa manajemen dan akltivitas cash pooling merupakan objek pajak yang dikenakan tarif umum Pasal

17 PPh. Oleh karena itu, biaya-biaya yang berhubungan dengan Penghasilan dari aktivitas jasa manajemen dan akltivitas cash pooling sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya. Sedangkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang pengenan pajaknya final. Sedangkan penghasilan dividen a quo, pada hakikatnya merupakan penghasilan pasif yang berasal dari imbalan atas penyertaan modal berdasarkan pada Akta Pendirian Perusahaan dari anak perusahaan, Keputusan Pemegang Saham atas Pengeluaran Dividen dan Laporan Keuangan Pemohon Banding serta Annual Report Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa sumber dari masing-masing jenis penghasilan ini berbeda, demikian juga dengan biaya-biaya terkait dengannya. Untuk memperoleh penghasilan dari aktivitas cash pooling dan aktivitas jasa manajemen, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran sebagaimana dalam biaya operasional dan biaya luar usaha atau biaya usaha lainnya/lain- lain dalam Pembukuan Pemohon Banding a quo.

Sedangkan Pemohon Banding sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk memperoleh penghasilan pasif berupa dividen dari penyertaan modal, selain biaya RUPS dan register administrasi dividen dalam biaya legal/umum dan administrasi. Ini merupakan karakter dari imbalan terkait kepemilikan saham, yaitu tidak diperoleh dari kegiatan aktif untuk mendapatkan imbalan, melainkan dari penyertaan modal tanpa turut serta melakukan kegiatan aktif.

Bahwa berdasarkan Akta Perusahaan Anak Perusahaan, RUPS, dan laporan keuangan, serta perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemberian jasa manajemen, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan jasa manajemen sebagai syarat untuk menerima dividen.

Penghasilan jasa manajemen timbul dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai service provider atau penyedia jasa, sedangkan penghasilan dividen timbul dalam kapasitas Pemohon Banding selaku pemegang saham. Hak dan kewajiban Pemohon Banding dalam kedua perikatan ini adalah berbeda dan tidak saling berhubungan.

Bahwa fasilitas atau kemudahan yang disediakan oleh Pemohon Banding selaku pengendali entitas anak perusahaan adalah merupakan karakter dari pemberian jasa, bukan dari pemberian imbalan dari penyertaan modal berupa dividen.

Dari berbagai bukti di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak terikat dengan suatu kewajiban kepada anak-anak perusahaan untuk harus melakukan jasa manajemen agar Pemohon Banding mendapatkan dividen. Dalam perjanjian pemberian jasa manajemen, penentuan besarnya jasa manajemen tidak didasarkan pada dividen yang diperoleh Pemohon Banding. Dalam perjanjian penyertaan modal dan Akta Perusahaan anak perusahaan diketahui bahwa tidak terdapat klausul kewajiban pemberian jasa manajemen kepada anak perusahaan dalam rangka memperoleh dividen. Selain itu, dari Keputusan Pemegang Saham dan Akta Perusahaan, Pemohon Banding tidak terikat kepada suatu persyaratan serupa.

Demikian juga anak perusahaan tidak terikat kepada kewajiban membayar dividen kepada Pemohon Banding setelah menerima

jasa manajemen dari Pemohon Banding. Tidak ada persyaratan kewajiban bagi anak perusahaan untuk membayar dividen dan sekaligus membayar imbalan untuk aktivitas jasa manajemen dan aktivitas cash pooling, sehingga diantara keduanya tidak saling berkaitan.

Itu menunjukkan bahwa tidak ada suatu bukti yang secara langsung dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya operasional/umum dan administrasi serta biaya luar usaha/lain-lain a quo untuk menerima dividen, sehingga pengeluaran atau biaya operasional/umum dan administrasi serta biaya luar usaha/lain-lain a quo pada hakikatnya tidak memiliki hubungan dengan dividen sebagai imbalan dari penyertaan modal.

Pemohon Banding memiliki hak dan keleluasaan atau bebas untuk menggunakan dan memanfaatkan penghasilan berupa dividen yang diterima dari anak perusahaan, tanpa terikat kepada suatu kewajiban kontraktual atau kewajiban secara hukum untuk mengeluarkan sejumlah biaya a quo untuk mendapatkan dividen.

Tidak ada suatu kewajiban yang mengharuskan Pemohon Banding mengeluarkan sejumlah biaya berupa biaya umum dan administrasi serta biaya lainnya di dalam pembukuan Pemohon Banding dalam rangka memperoleh pendapatan dividen. Pemohon Banding selaku penerima penghasilan memiliki keleluasaan untuk menggunakan atau memanfaatkan penghasilan yang diterimanya, dan tidak terkendala atau tidak terikat kewajiban kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu, misalnya melakukan pengelolaan operasional manajemen dan administrasi serta pembiayaan anak perusahaan a quo seperti yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan jasa manajemen dan cash

pooling. Pemohon Banding selaku penerima penghasilan dividen memiliki keleluasaan untuk menggunakan atau memanfaatkan penghasilan dividen yang diterimanya untuk membayar pengeluaran-pengeluarannya tanpa dibatasi atau diintervensi untuk mengeluarkan sesuatu untuk keperluan anak perusahaan pembayar dividen.

Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan operasional atau administrasi dan menanggung beban dari kegiatan tersebut agar Pemohon Banding dapat menerima dividen. Itu membuktikan bahwa tidak ada kewajiban yang substantial bagi Pemohon Banding untuk melakukan sesuatu hal sebagai syarat untuk mendapatkan dividen. Itu juga menunjukkan tidak adanya kaitan atau hubungan langsung antara biaya operasional dan administrasi a quo dengan penghasilan dividen.

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f dijelaskan sebagai berikut:

”Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

g. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah

25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.”

Berdasarkan definisi dividen sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh tersebut di atas, jelas bahwa penghasilan dividen diperoleh dari penyertaan modal dan bukan dari adanya suatu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa biaya yang Pemohon Banding akui terkait dengan penyertaan modal Pemohon Banding pada anak-anak perusahaannya adalah Biaya Legal yang terkait dengan biaya-biaya notaris atas kenotariatan pada anak-anak perusahaan antara lain RUPS.

Lebih lanjut, dividen yang dialokasikan secara proporsional ke biaya yang tidak terkait dengan penghasilan dividen akan menimbulkan efek pajak berganda (double taxation).

Dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:

“Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya

berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan "badan usaha milik negara" dan "badan usaha milik daerah" pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.

Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan- badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.”

Bahwa dividen yang diterima oleh PT. Astra Agro Lestari, Tbk dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak penghasilan badan di anak perusahaan dengan kepemilikan saham diatas 25%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas dividen tersebut telah dikenakan pajak di anak perusahaan. Apabila Pemeriksa melakukan koreksi dengan cara alokasi proporsional penghasilan dividen terhadap biaya-biaya yang sama sekali tidak terkait dengan penghasilan dividen yang merupakan penghasilan pasif tersebut maka akan terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan dividen.

Dengan kata lain bahwa penghasilan dividen yang telah dipotong pajak penghasilan di anak perusahaan yang kemudian penghasilan dividen tersebut dialokasi secara proporsional kepada biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan penghasilan dividen di perusahaan induk, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation). Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan azas pemungutan pajak dan Wajib Pajak sangat dirugikan atas hal tersebut.

Hak dan kewajiban dari pemegang saham adalah terbatas pada hak dividen dan kewajiban penyetoran modal ke anak perusahaan. Sepanjang suatu biaya dikeluarkan dalam kapasitasnya untuk menghadiri rapat pemegang saham untuk

mendapatkan dividen dan keperluan rapat pemegang saham lainnya, maka biaya itu dapat dianggap dikeluarkan untuk mendapatkan dividen yang bukan objek pajak a quo.

Untuk mendapatkan dividen, Pemegang saham hanya perlu mengeluarkan sejumlah biaya atau pengeluaran untuk menghadiri RUPS dan mengadministrasikan dividen hasil RUPS. RUPS diselenggarakan secara tahunan atau berdasarkan kebutuhan lainnya untuk kepentingan perseroan anak perusahaan. Biaya atau pengeluaran ini dicatat sebagai biaya RUPS dalam pembukuan Pemohon.

Sementara itu, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding a quo adalah tidak berhubungan dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham, dan tidak berhubungan dengan dividen a quo.

Oleh karena itu, Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lainnya sama sekali tidak ada kaitannya atau tidak terpengaruh oleh ada tidaknya kegiatan RUPS untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dividen yang bukan merupakan objek pajak. Bahwa biaya-biaya Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lainnya tersebut akan tetap terjadi atau tetap harus dikeluarkan terlepas dari ada tidaknya penghasilan dividen yang diterima oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya-biaya yang dikoreksi a quo meskipun Pemohon Banding tidak menerima dividen, karena biaya-biaya a quo tidak berhubungan dengan dividen dan dikeluarkan tidak untuk mendapatkan dan memperoleh dividen.

1.2.4.5Analisis Atas Penentuan Kewajaran Dalam Transaksi

Management Fee

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa transaksi intra-group service dilakukan untuk tujuan kepraktisan dan efisiensi. Bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan perkebunan, sedangkan kegiatan jasa manajemen dalam mengelola usaha anak perusahaan semata- mata untuk efisiensi karena adanya kelebihan kapasitas yang tidak terpakai dari fungsi-fungsi di perusahaan Pemohon Banding sebagai pemberi jasa.

Berdasarkan hal tersebut, penentuan harga atau alokasi biaya atas transaksi intra-group services perlu ditinjau dari perlu atau tidaknya suatu mark-up, dengan mempertimbangkan jenis jasa apa yang dilakukan oleh pemberi jasa, sebagaimana dijelaskan dalam Buku “Transfer Pricing: The Basic From A Canadian Perspective” oleh Jamal Hejazi halaman 112, sebagai berikut.

4) Untuk jasa administratif, bahwa biaya yang dialokasikan kepada penerima jasa adalah at-cost (tanpa mark-up);

5) Untuk jasa stewardship, tidak boleh dibenakan kepada anak perusahaan karena terkait dengan pemberian manfaat kepada perusahaan induk atau grup secara keseluruhan.

6) Untuk value added service, yang diasumsikan penerima jasa menerima manfaat ekonomis atas pemberian jasa, maka biaya harus dialokasikan dengan menambahkan suatu mark- up.

Bahwa dalam kasus a quo, Terbanding mempermasalahkan pembebanan biaya dari sisi Pemohon Banding yang bertindak sebagai pemberi jasa karena jika dibandingkan dengan penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, jumlah biaya yang dikeluarkan adalah lebih besar dari imbalan jasanya. Dalam kasus a quo adalah tidak tepat jika alasan

tersebut diterapkan menggunakan dasar hukum Pasal 13 dan Pasal 27 PP 94 tahun 2011.

Seandainya pun Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka seharusnya Terbanding meneliti kewajaran imbalan jasa manajemen yang ditagihkan Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan. Adapun imbalan jasa manajemen yang ditagihkan ditetapkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 mengenai Permohonan Penegasan Atas Transaksi Management fee PT Astra Agro Lestari, Tbk dan Anak-anak Perusahaannya, ditetapkan bahwa besaran management fee adalah dalam range Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,- per hektar per tahun.

Bahwa Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut menjadi pedoman dan panduan bagi Pemohon Banding dalam menetapkan besaran management fee yang dikenakan kepada anak-anak perusahaan.

Bahwa Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut merupakan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemohon Banding karena Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut ditujukan kepada pegawai perusahaan dalam kapasitasnya mewakili perusahaan terkait ruang lingkup pemajakan di lingkungan perusahaan. Surat tersebut mencantumkan identitas pihak yang dituju, yaitu nama individu dan jabatan/posisi individu di perusahaan, beserta alamat perusahaan. Surat itu ditandatangani oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan mengenai respon Direktorat Jenderal Pajak atas pertanyaan Pemohon Banding mengenai perlakuan pajak

atas management fee yang dikenakan Pemohon kepada anak perusahaan.

Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemohon dalam Surat Penegasan tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam menentukan besaran management fee sesuai yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karenanya, Pemohon Banding menagihkan imbalan jasa manajemen dari anak-anak perusahaan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 500.000,00 s.d. Rp 1.000.000,00 per hektar per tahun.

Bahwa besaran management fee yang diterima oleh Pemohon Banding ini juga sudah dipotong PPh 23 oleh pihak pembayar, sehingga dengan dilunasinya kewajiban pemotongan PPh atas pembayaran jasa, maka besaran management fee ini sudah disetujui dan diakui oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat anak perusahaan pembayar management fee terdaftar. Itu menunjukkan konfirmasi otoritas atas eksistensi jasa yang menjadi sumber bagi management fee a quo.

Besaran imbalan jasa manajemen yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaan tersebut di atas yang sesuai dengan Surat Penegasan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 telah pula dikonfirmasi eksistensinya dan besaran nilai yang ditagihkan oleh Hakim Agung dalam Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus a quo (innerlijke samenhang).

1.2.4.5.1 Putusan Mahkamah Agung Telah Mengakui dan Mengkonfirmasi

Bahwa Biaya Sehubungan Dengan Jasa Manajemen Merupakan Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto karena Sehubungan dengan Penghasilan yang Merupakan Objek Pajak

Mengenai eksistensi dari jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Anak Perusahaan telah terkonfirmasi melalui Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung bahwa eksistensi atau keberadaan jasa manajemen dari sisi Anak Perusahaan telah diakui.

Putusan Mahkamah Agung No. 390/B/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012 dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding, dengan PT Pasangkayu sebagai Terbanding, dahulu Pemohon Banding (yang telah diumumkan pula dalam website Mahkamah Agung) yang menguatkanPutusanPengadilanPajakNo.Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 tanggal20Januari2010yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari PT Pasangkayu, sebagai pemohon banding, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan bukti

pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

● Berdasarkan bukti pendukung dari Pemohon

Banding berupa Activity Plan Q-3 2005 PT. Pasangkayu dan majalah internal Agrovaria, edisi No.53,Mei2005,nyata-nyataterlihat keikutsertaan secara langsung Holding Company dalam manajemen afiliasi khususnya untuk jenis bidang operasional perkebunan.

● Bahwa atas biaya jasa manajemen sebesar

Rp.4.176.396.000,00 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003, dimana atas jasa manajemen tersebutdiakuidandibukukansebagai penghasilan oleh PT. Astra Agro Lestari Tbk (Holding Company) dan jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh Pemohon Banding (Affiliasi).

● Biayajasamanajemensebesar

Rp.4.176.396.000,00 merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar Rp.4.176.396.000,00 tidak dapat dipertahankan."

(Sebagaimana dikutip dari Putusan Mahkamah Agung No. 390/B/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012, halaman 21-22)

Terkait hal tersebut, Terbanding telah mengakui eksistensi biaya joint cost yang dibebankan oleh Pemohon Banding, dan dalam Putusan sebelumnya yaitu melalui Put. 21618/PP/M.VI/15/2010, atas biaya manajemen diakui dapat dibebankan dalam menghitung pajak terutang sepanjang atas jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai penghasilan oleh PT. Astra

Agro Lestari Tbk (Holding Company) dan jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh Pemohon Banding (Affiliasi). Untuk itu, sepatutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a quo yangmemilikiketerkaitaneratdenganPut. 21618/PP/M.VI/15/2010 sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

1.2.4.5.2 Putusan Mahkamah Agung adalah Telah Berkekuatan Hukum

Tetap yang Harus Diterapkan Kepada Perkara-Perkara yang Terkait Langsung Sesuai Adagium Innerlijke Samenhang, yang Penerapannya Sesuai Dengan 2 (Dua) Putusan Mahkamah Agung Terkait

Bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 390/B/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 tanggal 20 Januari 2010, yang Pemohon Banding gunakan untuk membuktikan bahwa kebenaran eksistensi pemberian jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada Anak Perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, sudah sepatutnya dapat digunakan oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a quo yang memiliki keterkaitan erat dengan Put. 21618/PP/M.VI/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

Bahwa sesuai Adagium Innerlijke Samenhang, atas Putusan- Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sudah semestinya dapat diterapkan kepada perkara-perkara yang terkait langsung (begitu pun terhadap perkara a quo). Penerapan Adagium Innerlijke Samenhang sebagaimana dimaksud diperkuat dengan 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan Mahkamah

Agung Nomor 640/B/PK/Pjk/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 715/B/PK/Pjk/2018. Adapun pendapat Mahkamah Agung terkait penerapan Adagium Innerlijke Samenhang dalam memutus sengketa sebagaimana tercantum dalam bunyi Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah sebagai berikut:

c. Putusan Mahkamah Agung Nomor 640/B/PK/Pjk/2018 “Bahwaalasan-alasanpermohonanPemohon

Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta- fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam penilaian fakta dan penerapan hukum serta memiliki keterkaitan dan hubungan hukum dengan Register perkara Nomor 716/B/PK/Pjk/2018 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (innerlijke samenhang) dan telah diucap pada sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, sehingga Majelis Hakim Agung berkeyakinanuntukmengabulkanseluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Terbanding karena Koreksi Peredaran Usaha dan

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya.” d. Putusan Mahkamah Agung Nomor 715/B/PK/Pjk/2018 “karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemoriPeninjauanKembalidapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pada dasarnya merupakan substansi yang telah dilakukan Uji Bukti dan dimuat dalam Berita Acara Uji Bukti (Bukti Terbanding-6) dan memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 didukung dengan Putusan Badan Peradilan Pajak yang telah Berkuatan Hukum Tetap (vide Nomor Put.80022/PP/M.IVA/15/2017 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2017) yang telah diperiksa, diuji kebenarannya dan diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan pertimbangan hukum dan telah diputus dengan amar mengabulkan seluruhnya dalam Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor 716 B/PK/PJK/2018 ....”

Mengacu pada 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung di atas, pada intinya Mahkamah Agung berpandangan bahwa terkait sengketa yang memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan

Putusan sebelumnya yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap maka sudah sepatutnya atas Putusan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus sengketa yang relevan. Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a quo yang memiliki keterkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Agung No.390/B/PK/PJK/2011yangmenguatkanPut. 21618/PP/M.VI/15/2010 (kasus PT Pasangkayu) yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen).

1.2.4.5.3 Bahwa Penetapan Harga Jasa Manajemen yang Dilakukan

Pemohon Banding adalah Berdasarkan Surat Penegasan yang Diterbitkan Direktorat Jendral Pajak, yang mana Seharusnya Pihak Direktorat Jendral Pajak Konsisten dengan Apa yang Telah Ditetapkan dan Memenuhi Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar (The Protection of The Principle of Legitimate Expectation) yang Merupakan Salah Satu Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Bahwa penentuan harga jasa manajemen yang Pemohon Banding lakukan adalah berdasarkan Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 mengenai Permohonan Penegasan atas Transaksi Management fee PT Astra Agro Lestari, Tbk dan Anak-anak Perusahaannya, ditetapkan bahwa besaran management fee adalah dalam range Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,- per hektar per tahun.

Bahwa Surat Penegasan Direktur Jendral Pajak Nomor S- 474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 telah memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding. Oleh karenanya,

Pemohon Banding menagihkan imbalan jasa manajemen dari anak-anak perusahaan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 500.000,00 s.d. Rp 1.000.000,00 per hektar per tahun. Hal inilah yang menyebabkan adanya ketidaksebandingan antara penghasilan jasa manajemen dengan biaya administrasi yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata- nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

i. kepastian hukum;

j. kemanfaatan;

k. ketidakberpihakan;

l. kecermatan;

m. tidak menyalahgunakan kewenangan;

n. keterbukaan;

o. kepentingan umum; dan p. pelayanan yang baik.”

Bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebutterbuktiTergugatmelanggarAsas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

...

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (objek sengketa banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate

expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS

of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation

provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas- asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation)sebagaimanadiaturdalamUndang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten

dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap beban depresiasi atas harta berwujud a quo.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dan telah melanggar perlakuan pajak yang sebelumnya ditetapkan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Penegasan Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003.

Bahwa seharusnya Surat Penegasan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan asas konsistensi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan pula dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang sama (atas Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"Bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnyaTerbandingtidakmerubah-ubah pendapatnyakarenaakanmenimbulkan ketidakpastian hukum."

Bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi dimana seharusnya Terbanding tidak dapat mengubah suatu penetapan yang sudah diberlakukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka sudah seharusnya Surat Penegasan yang telah ditetapkan dapat dijadikan pedoman bagi Pemohon Banding dalam melakukan penetapan harga atas transaksi jasa manajemen yang dilakukan kepada anak-anak perusahaan dan dapat dilakukan secara konsisten.

2.2.5Dengan Menggali, Memahami, dan Mengikuti Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup di Dalam Masyarakat, Hasil Pembuktian Menunjukkan Bahwa yang Berhubungan Dengan Kegiatan Untuk Mendapatkan Dividen Hanyalah Biaya RUPS, Yang Mana Biaya RUPS Ini Juga Sekaligus Berhubungan Dengan Penghasilan Yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 UU PPh, Sehingga Pembebanan Secara Proporsional Dalam Perkara A Quo Seharusnya Dilakukan Terbatas Hanya Atas Biaya RUPS

Berdasarkan hasil penilaian pembuktian bahwa nyata-nyata biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, Sedangkan yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dividen hanyalah biaya RUPS.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya RUPS a quo, adalah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pembebanan secara proporsional dilakukan terbatas hanya kepada biaya RUPS.

Bahwa dengan kedua hal itu, berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berlandaskan peraturan perudang-undangan di atas, maka alasan-alasan pertimbangan dalam pengambilan putusan sebagaimana Pasal 78 UU Pengadilan Pajak telah terpenuhi.

Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Hakim diminta untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Nilai-nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat itu dapat diperoleh dari asas-asas hokum secara universal yang berlaku dalam masyarakat atau asas-asas perpajakan yang dianut dan diadopsi oleh masyarakat.

Sesuai dengan asas yang dianut dan dikenal serta telah diadopsi secara luas di dalam masyarakat, bahwa pertama, sesuai asas matching cost against revenue, di mana biaya dicocokkan dengan penghasilan yang berhubungan dengannya. Dalam hal ini, pencocokan biaya dengan penghasilan sebagaimana dilakukan Pemohon Banding sebelumnya di atas telah menjelaskan biaya mana saja yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dan sekaligus berhubungan dengan dividen.

Kedua, sesuai dengan asas pemajakan berbasis net income bahwa pajak penghasilan untuk badan usaha dikenakan dari basis hasil bersih, yaitu wajib pajak berhak memperhitungkan atau mengurangkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dalam menghitung penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh.

Pembatasan atas hak memperhitungkan atau mengurangkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh haruslah diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak terdapat aturan secara tegas yang mengecualikannya, maka asas net income seharusnya diterapkan.

Ketiga, penerapan asas simetris dalam perlakuan pajak penghasilan di kedua sisi biaya dan penghasilan, di mana akibat dari koreksi a quo adalah adanya penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh yang atas biaya-biaya untuk memproduksi atau menghasilkan penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan sepenuhnya dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak karena biaya-biaya itu diklasifikasikasi oleh Terbanding sebagai biaya-biaya yang juga berhubuingan dengan dividen;

Keempat, penerapan prinsip In Dubio Contra Fiscum, di mana jika terdapat keragu-raguan atas penerapan suatu ketentuan perundang-undangan, maka hukum yang diterapkan adalah yang menguntungkan Wajib Pajak. Dalam perkara a quo, jika terdapat keragu-raguan dalam menerapkan ketentuan perundang- undangan, maka hukum yang diterapkan adalah yang seharusnya menguntungkan Pemohon.

Bahwa berdasarkan nilai-nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diuraikan di atas, disimpulkan bahwa biaya yang berhubungan dengan dividen a quo hanyalah biaya RUPS, dan oleh karena biaya RUPS sekaligus berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, maka yang pembebanannya dilakukan secara proporsional hanyalah terbatas kepada biaya RUPS.

Selain biaya RUPS, seluruh biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak wajib dibebankan secara proporsional.

Bantahan atas Pokok Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp18.507.878.658,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding sebagaimana penjelasan di atas. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan mengenai nature/sifat transaksi dari masing-masing akun biaya- biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dalam Tabel di bawah ini.

No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
1605211Perawatan - Pengobatan & Sokongan230.228.326Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian perawatan.
2605212Perawatan - Tunjangan Natura526.375.000Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian perawatan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
3605311Panen - Pengobatan & Sokongan212.330.652Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen.
4605312Panen - Tunjangan Natura873.663.000Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
5605334Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan75.136.833Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen mekanisasi.
6605335Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura24.811.750Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen mekanisasi, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
7605355Transport Panen - Tunjangan Natura78.210.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
8605374Transport Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan5.557.000Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen.
9605375Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura43.232.000Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
10605411Biaya Umum Tanaman - Pengobatan & Sokongan271.530.280Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian tanaman.
11605412Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Natura450.267.750Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian tanaman, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
12610111Biaya Pengolahan - Pengobatan & Sokongan71.777.657Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian pengolahan.
13610112Biaya Pengolahan - Tunjangan Natura121.576.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian pengolahan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
14630111Biaya Perawatan& Pemeliharaan Teknik - Pengobatan & Sokongan62.518.892Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian perawatan.
15630112Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Natura199.192.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian perawatan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
16631111Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Pengobatan & Sokongan6.547.869Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian site.
17631112Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Tunjangan Natura33.184.500Merupakan biaya tunjangan natura bagi karyawan bagian site, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
18640111Gaji & Tunjangan Site/PWK - Pengobatan & Sokongan324.638.872Merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian site.
19640120Gaji & Tunjangan Site/PWK - Tunjangan Lain - lain176.779.776Merupakan biaya tunjangan bagi karyawan bagian site, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan
No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
20645101Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)68.298.827Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka keperluan penggunaan telepon dan komunikasi untuk perumahan dinas karyawan.
21645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess587.665.063Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya perlengkapan kantor di perkebunan.
22645104Overhead Site - Cetakan / Media Cetak75.344.500Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya percetakan di perkebunan.
23645106Overhead Site - RM Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess105.797.458Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biayaperlengkapan dan alat keselamatan di perkebunan dan rumah dinas karyawan site.
24645107Overhead Site - Asuransi584.232.593Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya biaya asuransi di perkebunan dan rumah dinas karyawan.
25645108Overhead Site - Dapur / Mess308.476.307Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya keperluan dapur/makanan untuk karyawan perkebunan di mess/perumahan dinas.
26800103Biaya Penjualan - Asuransi86.307.077Merupakan biaya asuransi sehubungan dengan penjualan.
27805111Gaji & Tunjangan HO - Pengobatan & Sokongan2.891.465.543Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk tunjangan biaya pengobatan bagi karyawan kantor pusat.
28810101Overhead HO - Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)1.734.260.330Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka keperluan penggunaan telepon dan komunikasi di kantor pusat.
29810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess1.451.960.737Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya perlengkapan dan alat keselamatan di kantor pusat.
30810104Overhead HO - Cetakan / Media Cetak528.866.385Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya cetak di kantor pusat.
31810107Overhead HO - Asuransi176.240.265Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya asuransi di kantor pusat.
32810108Overhead HO - Dapur / Mess2.363.218.839Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk biaya keperluan dapur/makanan untuk karyawan perkebunan di kantor pusat.
33815201Biaya Ekspansi79.318.623Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam
No.No. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Account/Transaksi
rangkan melakukan penelitian dalam lokasi perkebunan Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan hasil perkebunan Wajib Pajak.
34820101Biaya Ekspedisi11.571.134Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan ekspedisi.
35855102Biaya Innovation & Management Events3.667.295.320Biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan inovasi dan bisnis.
Jumlah koreksi fiskal positif lainnya18.507.878.658

Berdasarkan pada penjelasan nature/sifat dari masing-masing biaya yang dilakukan koreksi fiskal positif oleh Terbanding, dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut adalah sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Selain itu, untuk biaya-biaya yang dikeluarkan yang bersifat tunjangan bagi karyawan, telah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21. Oleh karena telah dikenakan pajak dari sisi karyawan yang menerima penghasilan berupa tunjangan, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurangan penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding a quo;

Bantahan atas Pokok Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp79.318.623,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi selisih perhitungan penyusutan/amortisasi menurut Fiskal dengan perhitungan selisih penyusutan/amortisasi menurut komersial karena Pemohon Banding telah melakukan penyusutan/amortisasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam Pasal 11 UU PPh dan PMK-96 Tahun 2009 tentang Jenis- jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan

Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, baik untuk tahun pajak a quo maupun tahun-tahun sebelum dan sesudahnya.

Hal ini sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh sebagai berikut:

“(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Penjelasan ayat (1) dan (2):

…

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyusutan harus dihitung dengan menerapkan tarif berdasarkan metode garis lurus atau saldo menurun dengan masa manfaat sebagaimana ditentukan dalam PMK 96/2009 secara taat asas. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam

Pasal 28 ayat (5) UU KUP yang menyatakan:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi. …”

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menjelaskan lebih lanjut tentang prinsip taat asas sebagai berikut:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas yaitu

harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan… penyusutan aktiva tetap”

Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan metode penyusutan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan Terbanding untuk tahun 2014 dan tahun 2016, tidak ada koreksi serupa terkait dengan selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2014 dan 2016 yang dapat dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SHP) tidak ada koreksi terkait penyusutan. Berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan hasil pemeriksaan tersebut:

Hasil Pemeriksaan untukHasil Pemeriksaan untuk
Tahun Pajak 2014Tahun Pajak 2016
Pos-pos yang dilakukan koreksi: 1. Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari:Pos-pos yang dilakukan koreksi: 1. Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari:

c) Koreksi Pasal 6 dan Pasal 9;c) Koreksi Pasal 6 dan Pasal 9;

d) Koreksi joint cost;d) Koreksi joint cost.

2. Kompensasi kerugian;

3. Kredit pajak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2014 dan 2016, tidak ada koreksi sehubungan dengan selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal sebagaimana terjadi pada tahun pajak 2015. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada sengketa a quo bertentangan dengan prinsip taat asas dan tidak memenuhi prinsip konsistensi.

Dengan tidak adanya koreksi mengenai penyusutan untuk tahun pajak 2014 dan tahun pajak 2016 dalam SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding menunjukkan bahwa Terbanding telah mengkonfirmasi bahwa pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk perhitungan penyusutan adalah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal itu disebabkan berdasarkan Penjelasan Pasal 29 UU KUP bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri kebenaran SPT dibandingkan dengan pembukuan dan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Artinya, hasil pemeriksaan tahun 2014 diambil berdasarkan hasil penelusuran kebenaran perhitungan biaya penyusutan dalam SPT dibandingkan dengan pembukuan, sehingga pada dasarnya hasil pemeriksaan tahun 2014 meliputi hasil pemeriksaan atas biaya penyusutan dalam SPT.

Aset yang atas biaya penyusutan/amortisasinya telah diperiksa dalam pemeriksaan tahun 2014 adalah juga aset yang mayoritas sama dengan aset yang atas biaya penyusutan/amortisasinya diperkarakan di tahun 2015 atau tahun sengketa a quo. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dan penetapan pajak a quo adalah tidak konsisten dan tidak taat asas serta berubah-ubah meskipun ketentuan perpajakan yang mengatur tentang biaya penyusutan dan pembukuan tidak berubah;

Bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.”

Bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut

Mahkamah Agung berpendapat:

...

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang

diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (objek sengketa banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the

ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the

reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh

pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara.

Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal a quo.

Dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi

meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

00044/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 07 Januari 2021;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/48/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran

SKPKB tertanggal 17 Desember 2019 dengan NTPN 3E65E0T2S2DQ2CVB;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 beserta Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun

Pajak 2017;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan Tersendiri Pemohon

Banding Tahun 2017;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan Audit Konsolidasi

Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Surat Penegasan dari Direktur Jendral

Pajak Nomor S-474/PJ.13/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Permohonan Penegasan atas Transaksi Management Fee PT Astra Agro Lestari, Tbk dan Anak-anak Perusahaannya;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun Pajak 2014;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun Pajak 2016;

Bukti P-13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

Nomor KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019; Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP dan Kartu

Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus kepada David Hamzah Damian nomor

TAX.K/HO/075/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021; Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum atas nama David

Hamzah Damian nomor KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama David Hamzah Damian dan Mario

Casimirus Surung Gultom;

Bukti P-19. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanggapan

SPHP;

Bukti P-21. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Tanggapan

SPUH;

Bukti P-22. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-23. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-24. Fotokopi Laporan Keuangan 2017;

Bukti P-25. Company Profile;

Bukti P-26. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-27. Fotokopi Kartu tanda pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/125/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022; Bukti P-29. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-30. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-31. Tabel Mapping Joint Cost;

Bukti P-32. Tabel Mapping join Cost;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis nomor 018/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022;

Bukti P-34. Pendapat Akhir (Closing Statement) nomor 019/DDTC-

LIT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (softcopy);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (softcopy);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) (softcopy);

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Maret 2022;

Bukti T-6. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3649/WPJ.07/2020 tanggal 6 Oktober 2020; Bukti T-7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3888/WPJ.07/2020 tanggal 9 November 2020;

Bukti T-8. Berita Acara Tidak dipenuhinya sebagian Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-9. Pendapat Akhir (Closing Statement) Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00044/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 07 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 001/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif30.236.574.504284.648.566.839254.411.992.335
2.Penyesuaian Fiskal Negatif1.684.827.492.2921.684.906.810.91579.318.623

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif
1Joint cost0235.904.113.677235.904.113.677
2Non deductible expense018.507.878.65818.507.878.658
Penyesuaian Fiskal Negatif
3Selisih Penyusutan1.684.827.492.2921.684.906.810.91579.318.623
Total1.684.827.492.2921.939.318.803.250254.491.310.958

1. Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp 235.904.113.677,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat Biaya Bersama (Joint Costs) sebesar Rp235.904.113.677,00 yang seharusnya dikoreksi dikarenakan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final, menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak;

bahwa dalam SPT PPh Badan tahun 2017, tidak dilakukan pemisahan biaya. sehingga atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dihitung kembali oleh Terbanding dengan pembebanan/ alokasian secara proporsional;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pencatatan penghasilan dan biaya, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan secara terpisah dalam arti telah disusun Kode Akun untuk masing-masing jenis penghasilan serta biaya yang terkait, sehingga dapat diidentifikasi dengan mudah hubungan antara biaya dengan masing-masing penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya-biaya yang dianggap sebagai Biaya Bersama (Joint Account) oleh Terbanding adalah biaya-biaya yang dapat didientifikasi kaitan langsungnya dengan penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif normal, tarif final dan bukan Objek Pajak, sehingga tidak seluruhnya merupakan Biaya Bersama (Joint Costs) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa dalam permohonan bandingnya, menurut Pemohon Banding tidak terdapat Biaya Bersama sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) yakni Biaya Legal – RUPS dan Biaya Bank sebesar Rp505.676.402,00 dan Biaya Jasa Administrasi Bank sebesar Rp Rp284.941.773,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi atas Biaya Bersama (Joint Cost) yakni Biaya Legal – RUPS dan Biaya Bank sebesar Rp505.676.402,00 dan Rp Rp284.941.773,00 namun tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, oleh karena itu seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk…

Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

… Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.;

Pasal 4

2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya:

Pasal 17

7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 17 Ayat (7)

Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan

Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 27

2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Penjelasan Pasal 27 ayat (2):

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- SPT Tahunan PPh Badan

- Laporan Keuangan 2017;

- Company Profile;

- Tabel Mapping Joint Cost;

- Penjelasan Tertulis nomor 018/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022;

- Pendapat Akhir (Closing Statement) nomor 019/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) pada tahun 2017 diuraikan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan sebesar Rp2.278.363.739.191,00 dengan rincian per jenis penghasilan sebagai berikut:

NoNama AkunJumlah (Rp)
APenghasilan Dengan Tarif Pajak Normal
1Penjualan Lokal - Pihak Ketiga124.020.420.146
2Penjualan Lokal - Pihak Afiliasi/Non AAL18.059.800.000
2Penjualan Lokal - Pihak Afiliasi/AAL Group247.589.052.596
3Penjualan Titip Olah11.313.721.352
Laba/Rugi Penjualan Aset Tetap190.909.092
4Pendapatan Management Fee - Pihak Berelasi142.973.534.400
5Pendapatan Lain-lain - Pihak Ketiga51.907.876.190
6Pendapatan Lain-lain - Pihak Berelasi Non AAL Grup720.000.000
Jumlah (26,19%)596.775.313.776
BPenghasilan Dengan Tarif Pajak Final & Bukan Obyek Pajak
1Pendapatan Deviden1.668.633.994.318
2Pendapatan Bunga - RK antar PT12.954.431.097
Jumlah (73,81%)1.681.588.425.415
Total Penghasilan (100%)2.278.363.739.191

bahwa menurut Terbanding untuk memperoleh penghasilan sebesar Rp2.278.363.739.191,00 terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) setelah penyesuaian fiskal sebesar Rp344.699.719.261, dengan rincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya367.953.595.073
2Biaya dari Luar Usaha514.967.186
3Jumlah (1+2)368.468.562.259
4Koreksi fiskal Positif(30.236.574.504)
5Koreksi fiskal Negatif6.467.731.506
6Biaya Bersama Setelah Koreksi Fikal (3+4+5)344.699.719.261

bahwa selanjutnya, Terbanding dalam melakukan perhitungan koreksi menggunakan metode pengalokasian berdasarkan persentase penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif final dan/atau bukan objek pajak terhadap total biaya yang dikategorikan sebagai Biaya Bersama (Joint Cost);

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding menetapkan bahwa 73,81% dari total Biaya Joint Cost sebesar Rp344.699.719.261,00, yaitu sebesar Rp254.422.862.787,00 (perhitungan matematis 73,81% x Rp344.699.719.261,00 = Rp254.422.862.787,00), tidak dapat dikurangkan secara fiskal dan karenanya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penyesuaian fiskal positif;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat mengidentifikasi kaitan antara unsur-unsur biaya yang dicatat dalam Biaya

Umum dan Administrasi serta Biaya Lain-lain tersebut dengan masing- masing penghasilan;

bahwa berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding disimpulkan bahwa dari biaya yang dihitung Terbanding sebagaian besar berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif normal;

bahwa menurut Pemohon Banding, hanya biaya legal yang di dalamnya termasuk biaya RUPS karena penghasilan dari dividen tidak termasuk objek pajak dan biaya bank karena penghasilan dari bank dikenai PPh Final, yang seharusnya dihitung sebagai Biaya Bersama (Joint Cost), dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya Bank sebesar Rp284.941.773,00 yang berkaitan secara langsung dengan Penghasilan Bunga Bank,

- Biaya Legal – Biaya RUPS/Lainnya sebesar Rp505.676.402,00 yang berkaitan langsung dengan Penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif umum dan penghasilan Deviden yang Bukan Obyek Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 tahun 2010, diperlukan langkah- langkah sebagai berikut:

- Mengidentifikasi dan memahami karakteristik setiap penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam tahun 2017;

- Mengidentifikasi biaya-biaya yang merupakan Biaya Bersama (Joint Costs) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 tahun 2010;

- Mengalokasikan Biaya Bersama kepada masing-masing penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2017 secara proporsional;

bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan besarnya Biaya Bersama (Joint Cost) yang harus dibebankan kepada penghasilan yang dikenakan

pajak dengan tarif umum dan yang harus dibebankan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif final dan bukan Obyek Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap unsur-unsur biaya yang terdapat dalam Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lainnya, simpulan Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh unsur Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Lain-lain merupakan Biaya Bersama (Joint Costs) tidak didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa pendapatan Pemohon Banding yang berasal dari bunga bank, bunga marketable securities, pendapatan sewa, serta dividen merupakan pendapatan pasif (passive income), yang pada hakikatnya tidak memerlukan kegiatan atau pengeluaran biaya secara intensif dan berkesinambungan untuk memperoleh penghasilan tersebut;

bahwa oleh karena itu, unsur-unsur biaya sebagaimana dikelompokkan dalam Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lain-lain seluruhnya tidak memenuhi kriteria sebagai Biaya Bersama (Joint Costs), karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh pendapatan yang dikenakan pajak dengan tarif umum sekaligus dengan pendapatan yang dikenakan pajak dengan tarif final dan/atau pendapatan yang bukan objek pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Biaya Bersama menurut Terbanding sebesar Rp254.422.862.787,00 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Biaya Legal–RUPS sebesar Rp505.676.402,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan pendapatan dividen, namun tidak sekaligus berhubungan dengan

pendapatan lainnya yang dikenakan pajak dengan tarif umum maupun yang dikenakan pajak dengan tarif final;

bahwa dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat dibiayakan seluruhnya karena dividen yang diperoleh Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga mengakui terdapat Biaya Bank sebesar Rp284.941.773,00 yang berkaitan secara langsung dengan penghasilan bunga bank yang dikenakan pajak dengan tarif final, namun belum dilakukan penyesuaian fiskal dan masih dibebankan sebagai biaya dalam SPT PPh Badan Tahun 2017;

bahwa karena pendapatan bunga bank dikenakan pajak dengan tarif final, maka Biaya Bank sebesar Rp284.941.773,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Lain- lain tidak terdapat Biaya Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, melainkan terdapat biaya langsung yang berhubungan dengan pendapatan dividen dan pendapatan bunga bank. Biaya Legal–RUPS sebesar Rp505.676.402,00 dan Biaya Bank sebesar Rp284.941.773,00, atau seluruhnya sejumlah Rp790.618.175,00, bukan merupakan Biaya Bersama, namun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak 2017 karena berkaitan langsung dengan pendapatan dividen yang bukan merupakan objek pajak serta pendapatan bunga bank yang dikenakan pajak dengan tarif final;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif yang berasal dari koreksi atas Joint Cost (Biaya Bersama) sebesar Rp235.904.113.677,00, sebesar

Rp790.618.175,00dapatdipertahankan,sedangkansebesar Rp235.113.495.502,00 harus dibatalkan;

2. Koreksi Non deductible expense sebesar Rp 18.507.878.658,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, biaya yang dikoreksi secara substansi tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

NoNo.Nama Akun BiayaJumlah
Akun
1605211Perawatan - Pengobatan & Sokongan230.228.326
2605212Perawatan - Tunjangan Natura526.375.000
3605311Panen - Pengobatan & Sokongan212.330.652
4605312Panen - Tunjangan Natura873.663.000
5605334Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan75.136.833
6605335Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura24.811.750
7605355Transport Panen - Tunjangan Natura78.210.500
8605374Transport Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan5.557.000
9605375Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura43.232.000
10605411Biaya Umum Tanaman - Pengobatan & Sokongan271.530.280
11605412Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Natura450.267.750
12610111Biaya Pengolahan - Pengobatan & Sokongan71.777.657
13610112Biaya Pengolahan - Tunjangan Natura121.576.500
14630111Biaya Perawatan& Pemeliharaan Teknik - Pengobatan & Sokongan62.518.892
15630112Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Natura199.192.500
16631111Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Pengobatan & Sokongan6.547.869
17631112Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Tunjangan33.184.500
NoNo.Nama Akun BiayaJumlah
Akun
Natura
18640111Gaji & Tunjangan Site/PWK - Pengobatan & Sokongan324.638.872
19640120Gaji & Tunjangan Site/PWK - Tunjangan Lain - lain176.779.776
20645101Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)68.298.827
21645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess587.665.063
22645104Overhead Site - Cetakan / Media Cetak75.344.500
23645106Overhead Site - RM Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess105.797.458
24645107Overhead Site - Asuransi584.232.593
25645108Overhead Site - Dapur / Mess308.476.307
26800103Biaya Penjualan - Asuransi86.307.077
27805111Gaji & Tunjangan HO - Pengobatan & Sokongan2.891.465.543
28810101Overhead HO - Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)1.734.260.330
29810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess1.451.960.737
30810104Overhead HO - Cetakan / Media Cetak528.866.385
31810107Overhead HO - Asuransi176.240.265
32810108Overhead HO - Dapur / Mess2.363.218.839
33815201Biaya Ekspansi79.318.623
34820101Biaya Ekspedisi11.571.134
35855102Biaya Innovation & Management Events3.667.295.320
Jumlah koreksi fiskal positif lainnya cfm fiskus18.507.878.658

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, pengeluaran- pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, baik dari sisi tujuan maupun manfaat ekonominya, sehingga tidak dapat dianggap sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan kena pajak;

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, seluruh biaya sebesar Rp18.507.878.658,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut seluruhnya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dan bukan merupakan pemberian kenikmatan pribadi kepada pegawai;

bahwa rincian koreksi Terbanding tidak sesuai dengan jenis (nature) transaksi yang terdapat dalam akun tersebut sebagai berikut :

No.No. AkunNama Akun BiayaNature Transaksi / KeteranganJumlah (Rp)
1605211Perawatan - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian perawatan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.230.228.326
2605212Perawatan - Tunjangan Naturabiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian perawatan.526.375.000
3605311Panen - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.212.330.652
4605312Panen - Tunjangan Naturabiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen mekanisasi.873.663.000
5605334Panen Mekanisasi -biaya tunjangan natura bagi75.136.833
No.No. AkunNama Akun BiayaNature Transaksi / KeteranganJumlah (Rp)
Pengobatan & Sokongankaryawan bagian panen mekanisasi, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
6605335Panen Mekanisasi - Tunjangan Naturabiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.24.811.750
7605355Transport Panen - Tunjangan Naturabiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen.78.210.500
8605374Transport Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian panen, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.5.557.000
9605375Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Naturabiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian panen.43.232.000
10605411Biaya Umum Tanaman - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian tanaman, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.271.530.280
11605412Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Naturabiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan450.267.750
No.No. AkunNama Akun BiayaNature Transaksi / KeteranganJumlah (Rp)
bagian tanaman.
12610111Biaya Pengolahan - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian pengolahan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.71.777.657
13610112Biaya Pengolahan - Tunjangan Naturabiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian pengolahan.121.576.500
14630111Biaya Perawatan& Pemeliharaan Teknik - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian perawatan, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.62.518.892
15630112Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan NaturaBiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian perawatan.199.192.500
16631111Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan natura bagi karyawan bagian site, yang mana atas tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.6.547.869
17631112Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Tunjangan Naturabiaya tunjangan pengobatan bagi karyawan bagian site.33.184.500
18640111Gaji & Tunjangan Site/PWK - Pengobatan & Sokonganbiaya tunjangan bagi karyawan bagian site, yang mana atas tunjangan324.638.872
No.No. AkunNama Akun BiayaNature Transaksi / KeteranganJumlah (Rp)
tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan dan telah dipotong PPh Pasal 21.
19640120Gaji & Tunjangan Site/PWK - Tunjangan Lain - lainBiaya tunjangan karyawan bagian site176.779.776
20645101Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)Biaya pengguna telepon dan komunikasi untuk perumahan dinas68.298.827
21645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Messbiaya perlengkapan kantor di perkebunan.587.665.063
22645104Overhead Site - Cetakan / Media CetakBiaya percetakan di perkebunan75.344.500
23645106Overhead Site - RM Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Messuntuk biaya biaya perlengkapan/alat keselamatan di perkebunan dan rumah dinas karyawan.105.797.458
24645107Overhead Site - Asuransiuntuk biaya keperluan asuransi di perkebunan dan mess/perumahan dinas.584.232.593
25645108Overhead Site - Dapur / Messuntuk biaya keperluan dapur/makanan untuk karyawan perkebunan di mess/perumahan dinas.308.476.307
26800103Biaya Penjualan - Asuransibiaya asuransi sehubungan dengan penjualan.86.307.077
27805111Gaji & Tunjangan HO - Pengobatan & Sokonganuntuk tunjangan biaya pengobatan bagi karyawan kantor pusat.2.891.465.543
28810101Overhead HO - Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)Dalam rangka keperluan penggunaan telepon dan komunikasi di kantor pusat1.734.260.330
29810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor /untuk biaya perlengkapan dan alat keselamatan di1.451.960.737
No.No. AkunNama Akun BiayaNature Transaksi / KeteranganJumlah (Rp)
Rumah / Messkantor pusat.
30810104Overhead HO - Cetakan / Media Cetakuntuk biaya cetak di kantor pusat.528.866.385
31810107Overhead HO - Asuransiuntuk biaya keperluan asuransi di kantor pusat176.240.265
32810108Overhead HO - Dapur / Messuntuk biaya keperluan dapur/makanan untuk karyawan perkebunan di mess/perumahan dinas.2.363.218.839
33815201Biaya Ekspansibiaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangkan melakukan penelitian dalam lokasi perkebunan Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan hasil perkebunan Wajib Pajak.79.318.623
34820101Biaya Ekspedisiuntuk keperluan ekspedisi.11.571.134
35855102Biaya Innovation & Management Eventsuntuk keperluan inovasi dan bisnis.3.667.295.320
Jumlah Koreksi Fiskal Positif (cfm Fiskus)18.507.878.658

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan nature transaksi dapat dibuktikan seluruhnya berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran ....

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan..

Pasal 9

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Penjelasan Tertulis nomor 018/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022;

- Pendapat Akhir (Closing Statement) nomor 019/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

- bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung lainnya bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, biaya yang dikoreksi secara substansi tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, karena menurut Terbanding, biaya tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan kena pajak dan tidak didukung bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa pengeluaran dimaksud benar-benar dikeluarkan dalam rangka 3M sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung lainnya dan Pengadilan Pajak telah meneliti seluruh dokumen bukti dimaksud untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa hasil penelitian Pengadilan Pajak sebagai berikut :

NoNo. AkunNama Akun BiayaBukti
1605211Perawatan - Pengobatan & Sokongan0
2605212Perawatan - Tunjangan Natura0
3605311Panen - Pengobatan & Sokongan0
4605312Panen - Tunjangan Natura0
5605334Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan0
6605335Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura0
7605355Transport Panen - Tunjangan Natura0
8605374Transport Panen Mekanisasi - Pengobatan & Sokongan0
9605375Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Natura0
10605411Biaya Umum Tanaman - Pengobatan & Sokongan0
11605412Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Natura0
12610111Biaya Pengolahan - Pengobatan & Sokongan0
13610112Biaya Pengolahan - Tunjangan Natura0
14630111Biaya Perawatan& Pemeliharaan Teknik - Pengobatan & Sokongan0
15630112Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Natura0
16631111Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Pengobatan & Sokongan0
17631112Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Tunjangan Natura0
18640111Gaji & Tunjangan Site/PWK - Pengobatan & Sokongan0
19640120Gaji & Tunjangan Site/PWK - Tunjangan Lain - lain0
20645101Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)68.298.827
21645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess587.665.063
22645104Overhead Site - Cetakan / Media Cetak0
23645106Overhead Site - RM Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess0
24645107Overhead Site - Asuransi0
25645108Overhead Site - Dapur / Mess0
26800103Biaya Penjualan - Asuransi0
27805111Gaji & Tunjangan HO - Pengobatan & Sokongan0
NoNo. AkunNama Akun BiayaBukti
28810101Overhead HO - Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)1.734.260.330
29810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess1.451.960.737
30810104Overhead HO - Cetakan / Media Cetak528.866.385
31810107Overhead HO - Asuransi0
32810108Overhead HO - Dapur / Mess0
33815201Biaya Ekspansi79.318.623
34820101Biaya Ekspedisi0
35855102Biaya Innovation & Management Events3.667.295.320
Total8.117.665.285

bahwa tidak seluruh dokumen dapat diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga atas dokumen yang tidak diserahkan, koreksi Terbanding tetap dipertahankan yaitu untuk akun:

Perawatan – Pengobatan & Sokongan sebesar Rp230.228.326;

Perawatan – Tunjangan Natura sebesar Rp526.375.000;

Panen – Pengobatan & Sokongan sebesar Rp212.330.652;

Panen – Tunjangan Natura sebesar Rp873.663.000;

Panen Mekanisasi – Pengobatan & Sokongan sebesar Rp75.136.833; Panen Mekanisasi – Tunjangan Natura sebesar Rp24.811.750;

Transport Panen – Tunjangan Natura sebesar Rp78.210.500;

Transport Panen Mekanisasi – Pengobatan & Sokongan sebesar

Rp5.557.000;

Transport Panen Mekanisasi – Tunjangan Natura sebesar Rp43.232.000; Biaya Umum Tanaman – Pengobatan & Sokongan sebesar Rp271.530.280; Biaya Umum Tanaman – Tunjangan Natura sebesar Rp450.267.750; Biaya Pengolahan – Pengobatan & Sokongan sebesar Rp71.777.657; Biaya Pengolahan – Tunjangan Natura sebesar Rp121.576.500;

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Pengobatan & Sokongan sebesar Rp62.518.892;

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Tunjangan Natura sebesar Rp199.192.500;

Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Pengobatan & Sokongan sebesar

Rp6.547.869;

Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Tunjangan Natura sebesar Rp33.184.500; Gaji & Tunjangan Site/PWK – Pengobatan & Sokongan sebesar

Rp324.638.872;

Gaji & Tunjangan Site/PWK – Tunjangan Lain-lain sebesar Rp176.779.776; Overhead Site – Cetakan/Media Cetak sebesar Rp75.344.500;

Overhead Site – RM Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess sebesar Rp105.797.458;

Overhead Site – Asuransi sebesar Rp584.232.593;

Overhead Site – Dapur/Mess sebesar Rp308.476.307;

Biaya Penjualan – Asuransi sebesar Rp86.307.077;

Overhead HO – Asuransi sebesar Rp176.240.265; dan

Biaya Ekspedisi sebesar Rp11.571.134.;

bahwa terhadap akun Gaji & Tunjangan HO – Pengobatan & Sokongan sebesar Rp2.891.465.543 dan Overhead HO – Dapur/Mess sebesar Rp2.363.218.839, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya dimaksud merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti yang diserahkan dalam persidangan, kedua biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai, yaitu berupa fasilitas pengobatan dan penyediaan konsumsi atau mess, yang secara substansi merupakan kenikmatan dan bukan pengeluaran dalam bentuk uang.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, hanya biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dan diberikan dalam bentuk uang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan, seperti fasilitas menempati rumah, konsumsi, atau tunjangan natura lainnya, tidak boleh

dibebankan sebagai biaya, dan bagi pegawai penerima juga bukan merupakan penghasilan;

bahwa pengecualian hanya diberikan untuk natura tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta natura atau kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa natura dimaksud memenuhi pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan/atau merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan dalam bentuk uang, maka koreksi Terbanding atas akun-akun tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sehingga koreksi Terbanding atas biaya natura kepada pegawai tetap dipertahankan;

bahwa selanjutnya, terhadap biaya-biaya meliputi: Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi) sebesar Rp68.298.827; Overhead Site

– Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess sebesar Rp587.665.063Overhead HO – Telepon, Telex, Fax, VSAT (Komunikasi) sebesar Rp1.734.260.330; Overhead HO – Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess sebesar Rp1.451.960.737; Overhead HO – Cetakan/Media Cetak sebesar Rp528.866.385; Biaya Ekspansi sebesar Rp79.318.623; serta Biaya Innovation & Management Events sebesar Rp3.667.295.320, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pendukung yang diserahkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya yang sebelumnya dikoreksi oleh Terbanding tersebut telah didukung dengan dokumen yang memadai serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa seluruh biaya tersebut merupakan pengeluaran dalam bentuk uang yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan dan tidak termasuk dalam pengeluaran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU PPh;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas akun-akun tersebut tidak dapat dipertahankan, dan biaya-biaya tersebut dinyatakan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding.

bahwadapatdisimpulkan,koreksiTerbandingsebesar Rp18.507.878.658,00, sebesar Rp10.390.213.373,00 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar Rp8.117.665.285,00 harus dibatalkan;

3. Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 79.318.623,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp79.318.623,00 dilakukan karena terdapat perbedaan antara perhitungan penyusutan dan amortisasi secara fiskal dengan perhitungan secara komersial;

bahwa Terbanding telah meminta data pendukung dan perhitungan atas penyesuaian tersebut, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang diminta;

bahwa oleh karena itu, alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan, dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan berdasarkan ketentuan Pasal 1

angka 29 dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP tentang pembukuan dan kewajiban pembuktian;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan penyusutan dan amortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh dan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 tentang kelompok harta berwujud bukan bangunan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pihaknya telah menerapkan metode penyusutan secara taat asas, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP, dan metode yang sama telah digunakan pada tahun- tahun sebelumnya;

bahwa dalam pemeriksaan tahun pajak 2014 dan 2016, Terbanding tidak melakukan koreksi serupa atas penyusutan, sehingga tindakan Terbanding pada tahun pajak sengketa dianggap tidak konsisten dan melanggar prinsip taat asas;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menilai koreksi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pengharapan yang wajar (legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, karena otoritas pajak seharusnya bersikap konsisten terhadap kebijakan pemeriksaannya yang sebelumnya tidak mengoreksi metode penyusutan yang sama;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandangperludanmemberibantuangunakelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran ....

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Penjelasan Tertulis nomor 018/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022;

- Pendapat Akhir (Closing Statement) nomor 019/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan UU KUP dan UU PPh, setiap Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan secara teratur, memperlihatkan dokumen yang diminta pemeriksa, dan hanya dapat membebankan biaya yang benar-benar digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan dan amortisasi yang dilakukan secara taat asas sesuai Pasal 11 UU PPh;

bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian, di mana Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding, namun di sisi lain Terbanding juga tidak memberikan rincian koreksi secara memadai, khususnya mengenai aktiva atau aset mana yang penyusutannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan;

bahwa karena Terbanding hanya menyajikan perbedaan total tanpa rincian perhitungan atau dasar koreksi yang jelas, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi tersebut tidak dapat diuji kebenarannya secara memadai;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding dinilai tidak jelas dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif
1Joint cost235.904.113.677790.618.175235.113.495.502
2Non Decuctable expense18.507.878.65810.390.213.3738.117.665.285
Penyesuaian Fiskal Negatif
1Selisih Penyusutan79.318.62379.318.623
Total254.491.310.95811.180.831.548243.310.479.410

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding

: Rp284.648.566.839,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.

: Rp243.231.160.787,00 Menurut Pengadilan Pajak

: Rp41.417.406.052,00 Penyesuaian Fiskal Negatif:

Menurut Terbanding: Rp 1.684.906.810.915,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak. : Rp79.318.623,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 1.684.827.492.292,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto388.486.175.094
2Harga Pokok Pembelian329.350.767.856
3Laba Bruto59.135.407.238
4Pengurang Penghasilan Bruto367.953.595.073
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(308.818.187.835)
6Penghasilan dari Luar Usaha2.178.247.583.029
8Laba Neto Komersial1.869.429.395.194
9Penyesuaian fiskal positif41.417.406.052
10Penyesuaian fiskal negatif1.684.827.492.292
Penghasilan Neto Luar Negeri
11Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak226.019.308.954
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Kena Pajak226.019.308.954
14PPh terutang (25%)56.504.827.239
15Kredit Pajak:109.936.939.775
16Pajak yang kurang (lebih) dibayar(53.432.112.536)
17Sanksi Administrasi :0
18Jumlah PPh YMHD(53.432.112.536)

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 07 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00017/206/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur,sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 226.019.308.954,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 226.019.308.954,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 56.504.827.239,00

Kredit PajakRp 109.936.939.775,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 53.432.112.536,00)

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(Rp 53.432.112.536,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15

Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.