P U T U S A N
Nomor PUT-003438.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00436/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinergi Adimitra Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 624576/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003438.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060.2-413.000 beralamat di Jl. Selayar II Blok D.7 No. 2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530 yang diwakili oleh Suratman Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Darman Aryansyah,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/TAX-SKH/IV/2025 tanggal 30 April 2025;
2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,
Jabatan: Karyawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-224/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/TAX-SKH/IV/2025 tanggal 30 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,