Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-003413.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Budi Agung Sentosa, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003413.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003413.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUDI AGUNG SENTOSA, NPWP 01.836.816.7-428.000, beralamat di Jl. Kebon Jati No. 88, Kav. D-2, Kebon Jeruk , Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Heri Janto, S.E., jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Silvi Kusuma Dewi,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/IMP/BAS/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

2. Nama: Agus Slamet,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/IMP/BAS/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1866/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 810/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/IMP/BAS/IV/2025 tanggal 11 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00598/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/BAS/SUB/IMP/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 129.288.513,00 0,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 146.079.229,00 0,00 0,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 16.790.716,00 0,00 0,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran21.790.716,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 00040/KBT.01/2025 tanggal 02 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.790.716,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 007/IMP/BAS/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/IMP/BAS/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 Telah Pemohon Banding terima tanggal 27 Februari 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp21.790.716,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Heri Janto, S.E. jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 04 November 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 129.288.513,00 0,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 146.079.229,00 0,00 0,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 16.790.716,00 0,00 0,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran21.790.716,000,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
MEDIUM LIGHT POLYESTER GREIGE UNBLEACHED WOVEN FABRIC- XS213350116 MTRCNY1,54CNY1,7412,99%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Banding menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf b):

“Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi terkait proses negosiasi penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui.”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi

tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati. Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemprosesan. Maka ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf c):

“Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah PT. Budi Agung Sentosa sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, namun demikian tidak terdapat akun rekening seller untuk dilakukan pembayaran sebagaimana lazimnya dicantumkan pada dokumen PO. Dokumen ditanda tangani oleh pihak buyer.”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa keterangan mengenai rekening seller untuk pembayaran dicantumkan pada Sales Contract dan bukan pada Purchase Order;

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf d) :

“Pemohon melampirkan Sales Contract (SC) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah PT Budi Agung Sentosa sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar

CNY539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, terdapat akun rekening untuk dilakukan pembayaran namun berbeda entitas dengan seller yakni Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. Dokumen ditanda tangani oleh para pihak.”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. merupakan subsidiary dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dan Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pada Sales Contract;

d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf e):

“Pemohon melampirkan Invoice yang memuat keterangan sebagai pihak buyer adalah PT. Budi Agung Sentosa sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, namun tidak terdapat akun rekening untuk dilakukan pembayaran. Pada dokumen invoice tidak terdapat ketentuan klausul lainnya seperti metode pengiriman, metode pembayaran sebagaimana dokumen invoice pada umumnya sehingga diragukan atas keabsahannya. Atas dokumen dimaksud ditanda tangani oleh pihak seller.

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa setiap perusahaan memiliki format tersendiri dalam pembuatan dokumen. Perbedaan format tidak serta merta membatalkan sebuah transaksi;

e. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf h) :

“Pemohon melampirkan Polis asuransi nomor 102030924103188 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi. Tercatat nilai asuransi adalah sebesar CNY824.85. Tidak terdapat bukti pembayaran atas polis asuransi tersebut sehingga atas besaran biaya asuransi tidak dapat dibuktikan.”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding sudah membayar polis asuransi nomor 102030924103188 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 25 Oktober 2024 dan untuk bukti pembayarannya akan lampirkan pada saat permohonan banding ini;

f. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf k):

“Pemohon melampirkan pembukuan berupa:

a. Buku Bank, tidak tercantum periode pelaporan namun terdapat transaksi ke Yiwu Yinghe Import and Export Co., Ltd PIB 917 sebesar Rp. 1,182,418,758.

b. Bukti Kas Keluar tanggal 25 Oktober 2024 tercatat transaksi pembayaran polis asuransi Videi sebesar Rp. 1,837,320.29.

c. Buku Besar Pembelian Kain tahun 2024 namun hanya melampirkan periode bulan Oktober 2024, terdapat transaksi sesuai tanggal dan nomor aju PIB namun dengan nominal yang berbeda yakni sebesar Rp. 1,175,350,125.

d. Buku Hutang (Yiwu Yinghe) tahun 2024 tanggal 28 Oktober 2024 tercatat transaksi sesuai dengan data PIB 191164.

e. Buku Pembelian Impor Oktober tahun 2024, tercatat transaksi dengan Yiwu Yinghe Import and Export Co., Ltd sesuai dengan data dokumen PIB 191164.

f. Jurnal Umum, tidak tercantum periode pelaporan namun tercatat transaksi pembelian atas barang impor PIB aju 917.

g. Kartu Stok periode bulan Oktober 2024 namun transaksi yang tercatat adalah produksi bulan November 2024.

Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pihak Pemohon

tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon diragukan atas keabsahannya.”

Sanggahan Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding pembukuan internal perusaahan tidak diperlukan tanda tangan dari pihak otoritas, karena pembukuan ini merupakan pembukuan internal perusahaan Pemohon Banding, yang

Pemohon Banding lampirkan dalam pemeriksaan ini karena diperlukan sebagai dokumen tambahan bila diperlukan;

g. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf l):

“Pemohon melampirkan SPT Masa PPN periode bulan November 2024 namun tidak menyampaikan lampirannya sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran dan penelitian lebih mendalam untuk memperoleh data yang komprehensif.”

Sanggahan Pemohon Banding:

Menurut pandangan Pemohon Banding, permintaan dokumen SPT Masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon Banding menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Kendati demikian, untuk merespons permintaan dokumen oleh Terbanding;

Bersama ini Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 beserta bukti penyampaian SPT Elektronik, yang disertakan sebagai bagian dari Surat Permohonan Banding ini, guna mendukung bukti kepatuhan Pemohon Banding dalam pelaporan perpajakan yang dimaksud;

h. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf m):

“Bahwa Pemohon tidak dapat memberikan keterangan terkait hubungan perikatan antara pihak seller Yiwu Yinghe Import&Export Co., Ltd dengan pihak penerima transaksi pembayaran Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd.” Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa menurut pandangan Pemohon Banding, perbedaan antara pihak yang menerbitkan dokumen importasi dan pihak yang menerima pembayaran merupakan tanggung jawab internal dari pihak pemasok (supplier). Pemohon Banding hanya melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam Sales Contract, yaitu melalui Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd., sebagaimana yang telah disepakati oleh

para pihak dan dicantumkan secara tegas dalam ketentuan kontrak tersebut. Dengan demikian, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian atau ketidaksahan dalam pelaksanaan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 191164 tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00598/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok dengan menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Medium Lightpolyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-Xs213.

b. Nilai Pabean (CIF) : CNY539,178.64

c. Negara Asal: CHINA (CN) d. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

Jenis Barang Jumlah Har (Cir CNY CIF CNY

9 Total Harga Sat Total

Medium Lignipovesier

4 Greige Undveacted Moyen | 350116 MIR 1.44 | 539 176 64 174 609.202

SIM Weave Sanne-Xs213 bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapantambahbayarberdasarkanSPTNPnomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi dengan total tagihan sejumlah Rp21.790.716,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah); bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan pada:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dijelaskan sebagai berikut:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum

termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh

informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Orang yang bertindak sebagai:

a. importir;

b. eksportir;

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin, wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan.

Pasal 3 (1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. kewajiban;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan f. Sediaan Barang.

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai.

Pasal 5 (1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;

(3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

b. Bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa lembar salinan PIB, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Bukti Bayar, Rekening Koran, Form E, SPT Masa PPN dan Data Pendukung Lainnya;

c. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dokumen PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY539,178.64 (CFR CNY539,178.64 + Asuransi CNY0,00 + Freight CNY0,00);

d. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga proses negosiasi penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui;

e. Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, namun demikian tidak terdapat akun rekening seller untuk dilakukan pembayaran sebagaimana lazimnya dicantumkan pada dokumen PO. Dokumen ditandatangani oleh pihak buyer;

f. Pemohon Banding melampirkan Sales Contract (SC) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller

adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, terdapat akun rekening untuk dilakukan pembayaran namun berbeda entitas dengan seller yakni Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. Dokumen ditandatangani oleh para pihak;

g. Pemohon Banding melampirkan Invoice yang memuat keterangan sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, namun tidak terdapat akun rekening untuk dilakukan pembayaran. Pada dokumen invoice tidak terdapat ketentuan klausul lainnya seperti metode pengiriman, metode pembayaran sebagaimana dokumen invoice pada umumnya sehingga diragukan atas keabsahannya. Atas dokumen dimaksud ditanda tangani oleh pihak seller;

h. Pemohon Banding melampirkan Packing List yang memuat keterangan mengenai jumlah dan jenis barang yang ditransaksikan. Diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Atas dokumen dimaksud ditandatangani oleh pihak seller;

i. Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading sehingga dapat diketahui mengenai biaya dan proses pengangkutan barang impor tersebut. Sebagai pihak shipper adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sedangkan pihak consignee adalah Pemohon Banding. Terdapat keterangan “Freight Prepaid” pada dokumen dimaksud;

j. Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor 102030924103188 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi. Tercatat nilai asuransi adalah sebesar CNY824.85. Tidak terdapat bukti pembayaran atas polis asuransi tersebut sehingga atas besaran biaya asuransi tidak dapat dibuktikan;

k. Pemohon Banding melampirkan bukti bayar slip transaksi pembayaran yang dilakukan melalui akun rekening buyer pada Bank BCA pada tanggal 7 November 2024. Pembayaran ditujukan ke akun rekening Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd di Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Shaoxing Branch dengan nilai transfer sebesar CNY539,178 (Kurs IDR2.193) sehingga secara keseluruhan dalam mata uang rupiah menjadi IDR1.182.418.758;

l. Pemohon Banding melampirkan rekening koran yang diterbitkan oleh Bank BCA periode tanggal 31 Oktober – 30 November 2024. Tercatat transaksi Tarikan Tunai dengan kode 0171896-0 dengan nilai transaksi yang sama dengan pembayaran barang impor pada PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 sebesar IDR1.182.418.758;

m. Pemohon Banding melampirkan:

- Buku Bank, tidak tercantum periode pelaporan namun terdapat transaksi ke Yiwu Yinghe Import and Export Co., Ltd PIB 917 sebesar Rp1.182.418.758;

- Bukti Kas Keluar tanggal 25 Oktober 2024 tercatat transaksi pembayaran polis asuransi Videi sebesar Rp1.837.320,29;

- Buku Besar Pembelian Kain tahun 2024 namun hanya melampirkan periode bulan Oktober 2024, terdapat transaksi sesuai tanggal dan nomor aju PIB namun dengan nominal yang berbeda yakni sebesar Rp1.175.350.125;

- Buku Hutang (Yiwu Yinghe) tahun 2024 tanggal 28 Oktober 2024 tercatat transaksi sesuai dengan data PIB 191164;

- Buku Pembelian Impor Oktober tahun 2024, tercatat transaksi dengan Yiwu Yinghe Import and Export Co., Ltd sesuai dengan data PIB 191164;

- Jurnal Umum, tidak tercantum periode pelaporan namun tercatat transaksi pembelian impor PIB 917;

- Kartu Stok periode bulan Oktober 2024 namun transaksi yang tercatat adalah produksi bulan November 2024;

Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan

yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding diragukan atas keabsahannya;

n. Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode bulan November 2024 namun tidak menyampaikan lampirannya sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran dan penelitian lebih mendalam untuk memperoleh data yang komprehensif;

o. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan terkait hubungan perikatan antara pihak seller Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dengan pihak penerima transaksi pembayaran Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 ditetapkan menggunakan metode fallback barang serupa (metode VI.3) sehingga total Nilai Pabean pada dokumen PIB a quo ditetapkan sebesar total CIF CNY609,202;

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada dokumen PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024;

- Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas dokumen PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 035/BAS/SUB/IMP/2025 tanggal 7 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00598/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Juli 2025:

a. Bagian Analisis nomor 7 huruf d:

“Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga proses negosiasi penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui” Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau

jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. Bagian Analisis nomor 7 huruf e:

“Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah PT Budi Agung Sentosa sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY 539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, namun demikian tidak terdapat akun rekening seller untuk dilakukan pembayaran sebagaimana lazimnya dicantumkan pada dokumen PO. Dokumen ditanda tangani oleh pihak buyer”

Sanggahan Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding akun rekening milik seller telah dijelaskan secara jelas dalam Sales Contract yang dilampikan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan akun rekening milik seller atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak.

c. Bagian Analisis nomor 7 huruf f:

“Pemohon Banding melampirkan Sales Contract (SC) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah PT Budi Agung Sentosa sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY 539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, terdapat akun rekening untuk dilakukan pembayaran namun berbeda entitas dengan seller yakni Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. Dokumen ditanda tangani oleh

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. merupakan subsidiary dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dan Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pada Sales Contract.

d. Bagian Analisis nomor 7 huruf g:

“Pemohon Banding melampirkan Invoice yang memuat keterangan sebagai pihak buyer adalah PT Budi Agung Sentosa sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga pembayaran barang yang akan dipesan sebesar CNY 539,178.64 dengan menggunakan incoterm CNF. Termin pembayaran adalah melalui T/T selambatnya 300 hari setelah pengiriman, namun tidak terdapat akun rekening untuk dilakukan pembayaran. Pada dokumen invoice tidak terdapat ketentuan klausul lainnya seperti metode pengiriman, metode pembayaran sebagaimana dokumen invoice pada umumnya sehingga diragukan atas keabsahannya. Atas dokumen dimaksud ditanda tangani oleh pihak seller”

Sanggahan Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding, termin pembayaran, akun rekening milik seller telah dijelaskan secara jelas dalam Sales Contract yang dilampirkan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan termin pembayaran, akun rekening milik seller secara terpisah dalam invoice atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak. Metode pengiriman menggunakan sea freight telah dijelaskan dalam Sales Contract dan Purchase Order pada bagian tujuan pengiriman: Jakarta, Indonesia, sebagaimana yang kita ketahui bersama di Jakarta hanya terdapat Tanjung priok (sea freight) sebagai Pelabuhan Utama untuk kegiatan ekspor-impor, sedangkan Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) di Jakarta Timur lebih difokuskan untuk penerbangan militer, VIP, dan domestik, bukan untuk kargo ekspor-impor secara umum. Adapun Bandara terdekat yang dapat melayani kegiatan ekspor-impor (air freight) adalah Bandara Internasional Seokarno-Hatta tidak berada di wilayah administratif Jakarta, melainkan terletak di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

e. Bagian Analisis nomor 8 huruf j:

“Pemohon Banding melampirkan Polis asuransi nomor 102030924103188 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi. Tercatat nilai asuransi adalah sebesar CNY 824.85. Tidak terdapat bukti pembayaran atas polis asuransi tersebut sehingga atas besaran biaya asuransi tidak dapat dibuktikan”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding telah membayar Polis Asuransi Nomor 102030924103188 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 25 Oktober 2024 dan untuk bukti pembayarannya akan Pemohon Banding lampirkan pada saat permohonan banding ini.

f. Bagian Analisis nomor 8 huruf m:

“Pemohon Banding Banding melampirkan:

a. Buku Bank, tidak tercantum periode pelaporan namun terdapat transaksi ke Yiwu Yinghe Import and Export Co., Ltd PIB 917 sebesar Rp1.182.418.758.

b. Bukti Kas Keluar tanggal 25 Oktober 2024 tercatat transaksi pembayaran polis asuransi Videi sebesar Rp1.837.320,29.

c. Buku Besar Pembelian Kain tahun 2024 namun hanya melampirkan periode bulan Oktober 2024, terdapat transaksi sesuai tanggal dan nomor aju PIB namun dengan nominal yang berbeda yakni sebesar Rp1.175.350.125.

d. Buku Hutang (Yiwu Yinghe) tahun 2024 tanggal 28 Oktober 2024 tercatat transaksi sesuai dengan data PIB 191164.

e. Buku Pembelian Impor Oktober tahun 2024, tercatat transaksi dengan Yiwu Yinghe Import and Export Co., Ltd sesuai dengan data dokumen PIB 191164.

f. Jurnal Umum, tidak tercantum periode pelaporan namun tercatat transaksi pembelian atas barang impor PIB aju 917.

g. Kartu Stok periode bulan Oktober 2024 namun transaksi yang tercatat adalah produksi bulan November 2024.

Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pihak Pemohon Banding tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding diragukan atas keabsahannya.

Sanggahan Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding akan melampirkan Buku Bank dengan menyertakan periode pelaporan bersama dengan lampiran surat bantahan atas uraian banding ini.

c. Bahwa benar terdapat transaksi dengan nominal yang berbeda yakni sebesar Rp1.175.350.125 dikarenakan selisih kurs pada saat proses pembelian dan pembayaran.

Adapun pada saat proses pembelian menggunakan kurs CNY2179.89 sebagaimana KMK Nomor 44/KM.10/KF.4/2024 dan proses pembayaran menggunakan kurs CNY2193 sebagaimana bukti bayar bank BCA yang telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya.

f. Pemohon Banding akan melampirkan Jurnal Umum dengan menyertakan periode pelaporan bersama dengan lampiran surat bantahan atas uraian banding ini.

g. Proses Customs Clearance di pelabuhan untuk transaksi ini sesuai dengan aju PIB di bulan Oktober namun Kartu Stok yang Pemohon Banding lampirkan mengacu pada aktual kedatangan barang ke gudang Pemohon Banding di bulan November.

Menurut Pemohon Banding pembukuan internal perusahaan tidak diperlukan tanda tangan dari pihak otoritas, karena pembukuan ini merupakan pembukuan internal perusahaan, yang Pemohon Banding lampirkan dalam pemeriksaan ini karena diperlukan sebagai dokumen tambahan bila diperlukan.

g. Bagian Analisis nomor 7 huruf n:

“Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode bulan November 2024 namun tidak menyampaikan lampirannya sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran dan penelitian lebih mendalam untuk memperoleh data yang komprehensif”

Sanggahan Pemohon Banding:

Menurut pandangan Pemohon Banding, permintaan dokumen SPT Masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon Banding menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Kendati demikian, untuk merespons permintaan dokumen oleh Terbanding bersama ini Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 beserta bukti penyampaian SPT Elektronik, yang disertakan sebagai bagian dari Surat Permohonan Banding ini, guna mendukung bukti kepatuhan Pemohon Banding dalam pelaporan perpajakan yang dimaksud.

h. Bagian Analisis nomor 7 huruf o:

”Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan terkait hubungan perikatan antara pihak seller Yiwu Yinghe Import&Export Co., Ltd dengan pihak penerima transaksi pembayaran Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd.”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa menurut pandangan Pemohon Banding, perbedaan antara pihak yang menerbitkan dokumen importasi dan pihak yang menerima pembayaran merupakan tanggung jawab internal dari pihak pemasok (supplier). Pemohon Banding hanya melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam Sales Contract, yaitu melalui Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd., sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak dan dicantumkan secara tegas dalam ketentuan kontrak tersebut. Dengan demikian, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian atau ketidaksahan dalam pelaksanaan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon Banding telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024;

- BahwaTerbandingdalamKeputusanKeberatanKEP- 00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon Banding ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024;

Permohonan bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 November 2024 dan memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp21.790.716,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 3A1777LI83IONTNT tanggal 6 November 2024. Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT Budi Agung Sentosa Nomor 04 tanggal 4 November 2022 dibuat oleh Amaliyah, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 6 November 2024 sebesar Rp21.790.716,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 6 November 2024 sebesar Rp21.790.716,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 040/IMP/BAS/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-8. PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-9. Sales Contract Nomor XS24213 tanggal 30 September 2024; Bukti P-10. Purchase Order Nomor BAS/154/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Bukti P-11. Invoice Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-12. Packing List Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-13. Bill of Lading Nomor COAU7253772730 tanggal 12 Oktober 2024; Bukti P-14. Form E Nomor E24MA2K1QUE02832 tanggal 14 Oktober 2024; Bukti P-15. Polis Asuransi Nomor 102030924103188 tanggal 12 Oktober 2024;

Bukti P-16. Bukti Pembayaran berupa Permohonan Pengiriman Uang Bank

BCA;

Bukti P-17. Rekening Giro Bank BCA periode November 2024;

Bukti P-18. Rekening Koran Bank Danamon periode Oktober 2024;

Bukti P-19. Bukti Kas Keluar Asuransi;

Bukti P-20. Pembukuan: Jurnal Umum, Buku Besar Pembelian Kain, Buku

Pembelian, Buku Bank, Kartu Hutang, Kartu Stok;

Bukti P-21. Laporan Surveyor;

Bukti P-22. SPT Massa PPN;

Bukti P-23. Surat Penjelasan Transaksi Nomor 0052/IMP/BAS/IX/2025 tanggal 12 September 2025;

Bukti P-24. Tanggapan atas Tanggapan atas Bukti Transaksi Nomor

0061/IMP/BAS/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP-

624962/KPU.1/SPTNP/2024 dan Bukti Pengirimannya;

Bukti T-5. TanggapanatasBuktiTransaksiNomorSR-

203/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 12 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/IMP/BAS/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF CNY539,178.64CIF CNY609,202.00bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberita- hukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghi- tungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.790.716,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY539,178.64 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF

CNY609,202.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.790.716,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 dengan jenis barang Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.III), dengan data pembanding berupa screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean PIB Nomor 970135 tanggal 26 September 2024 atas nama PT Tirta Langgeng Utama dengan jenis Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY-LQ209;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024, dengan Invoice Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024, Bill of Lading Nomor COAU7253772730 tanggal 12 Oktober 2024, Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. diketahui barang impor Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR CNY539,178.64, Asuransi DN CNY0.00, Freight CNY0.00, total CIF CNY539,178.64;

bahwa Purchase Order Nomor BAS/154/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dan Sales Contract Nomor XS24213 tanggal 30 September 2024 antara Pemohon Banding sebagai buyer dan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. sebagai Penjual/Pengirim, atas pembelian impor Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213 dengan harga CNF CNY546,700.00 dengan term payment 0-300 days after shipment, Payment to Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd melalui bank Industrial and Commercial Bank of China nomor rekening 1211 0421 1910 0033 483;

bahwa Invoice/Packing List Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., atas barang Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213 dengan harga CNF CNY539,178.64, dengan Gross Weight 51.600 kg, Net Weight 50.951 kg; bahwa Bill of Lading Nomor COAU7253772730 tanggal 12 Oktober 2024, Shipper Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., pelabuhan muat Shanghai, China, pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, uraian barang Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, yang dimuat tanggal 12 Oktober 2024 dengan Kapal Xin Yan Tian dengan keterangan Ocean Freight Prepaid;

bahwa Marine Cargo Import Policy Schedule Nomor 102030924103188 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi (perusahaan asuransi dalam negeri), Pemohon banding telah mengasuransikan pengiriman Medium Light Polyester Greige Unbleached

Woven Fabric XS213 yang dimuat dengan Kapal Xin Yan Tian dengan Bill of Lading Nomor COAU7253772730, Invoice Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024 , total premi CNY824.85;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang kepada Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd. melalui bank Industrial and Commercial Bank of China nomor rekening 1211 0421 1910 0033 483 menggunakan Pengiriman Uang/Fund Transfer melalui Bank BCA tanggal 7 November 2024 sebesar CNY539,178.64 pada Kurs Rp2.193,00, setara dengan Rp1.162.418.718,00 ditambah tunai Rp80.000,00, dengan berita Payment XS24213, sumber dana Cek BCA nomor BE17 846. Terdapat jejak validasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BCA Nomor 8471388688 (rekening /DR) periode 31 Oktober 2024 s.d. 30 November 2024 a.n. Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 7 November 2024 terdapat transaksi Tarikan Tunai 0171896-0 sebesar Rp1.162.418.718,00; bahwa nilai Invoice sebesar CNF CNY539,178.64 ditambah dengan Asuransi Dalam Negeri yang nilainya dianggap nol, telah dibayar sebesar CNF CNY539,178.64 dalam satu kali pembayaran kepada Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd. sesuai Sales Contract Nomor XS24213 tanggal 30 September 2024; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 sebesar CIF CNY539,178.64 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY539,178.64 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY609,202.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.790.716,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Hakim Dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024, dengan Invoice Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024, Bill of Lading Nomor COAU7253772730 tanggal 12 Oktober 2024, Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. diketahui barang impor Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR CNY539,178.64, Asuransi DN CNY0.00, Freight CNY0.00, total CIF CNY539,178.64;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Invoice/Packing List Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., atas barang Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213 dengan harga CNF CNY539,178.64, dengan Gross Weight 51.600 kg, Net Weight 50.951 kg;

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bill of Lading Nomor COAU7253772730 tanggal 12 Oktober 2024, Shipper Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., pelabuhan muat Shanghai, China, pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, uraian barang Medium Light Polyester

Greige Unbleached Woven Fabric XS213, yang dimuat tanggal 12 Oktober 2024 dengan Kapal Xin Yan Tian dengan keterangan Ocean Freight Prepaid;

4. Bahwa untuk pembayaran transaksi pembelian barang terdapat kesesuaian dengan bukti berupa:

- Pengiriman uang kepada Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd. melalui bank Industrial and Commercial Bank of China nomor rekening 1211 0421 1910 0033 483 menggunakan Pengiriman Uang/Fund Transfer melalui Bank BCA tanggal 7 November 2024 sebesar CNY539,178.64 pada Kurs Rp2.193,00, setara dengan Rp1.162.418.718,00 ditambah tunai Rp80.000,00, dengan berita Payment XS24213, sumber dana Cek BCA nomor BE17 846. Terdapat jejak validasi;

- Tercatat pada rekening koran BCA Nomor 8471388688 (rekening /DR) periode 31 Oktober 2024 s.d. 30 November 2024 a.n. Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 7 November 2024 terdapat transaksi Tarikan Tunai 0171896-0 sebesar Rp1.162.418.718,00;

5. bahwa untuk asuransi, terdapat bukti berupa:

- Marine Cargo Import Policy Schedule Nomor 102030924103188 tanggal 12 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi (perusahaan asuransi dalam negeri), Pemohon banding telah mengasuransikan pengiriman Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213 yang dimuat dengan Kapal Xin Yan Tian dengan Bill of Lading Nomor COAU7253772730, Invoice Nomor XS24213 tanggal 7 Oktober 2024, total premi CNY824.85. Tidak ada klausul yang menjelaskan kapan premi asuransi paling lambat harus dibayarkan;

- Tidak ada invoice atas tagihan asuransi a quo sehingga tidak diketahui batas waktu pembayaran;

- Pada lembaran Bukti Kas Keluar, tanggal 25 oktober 2024, pembayaran polis asuransi Videi nomor polis 102030924103188 sebesar CNY824.85 x Rp2.179,89, yaitu Rp1.837.320,29;

- Pada lembar rekening koran bank BCA, tidak menyampaikan bukti transaksi pada bulan Oktober 2024;

- Pada lembar rekening koran bank Danamon, tidak terdapat transaksi keluar pada tanggal 25 oktober 2024 untuk pembayaran asuransi sebesar Rp1.837.320,29;

- Pada jurnal umum, tidak terdapat pencatatan adanya transaksi keluar pada tanggal 25 oktober 2024 untuk pembayaran asuransi sebesar CNY824,85 x Rp2.179,89, yaitu Rp1.837.320,29;

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CFR CNY539,178.64, Asuransi DN USD0.00, Freight CNY0.00, total CNF CNY539,178.64, dengan didukung bukti pembayaran, tidak ada invoice tagihan asuransi sehingga tidak diketahui kapan paling lambat premi asuransi harus dibayarkan. Pembayaran asuransi (25 oktober 2024) dengan bukti lembaran kas keluar, dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 12 Oktober 2024) sehingga pembayaran asuransi a quo tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and Freight (CFR).

7. Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak

terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

(3) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

8. berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat, pembayaran asuransi dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Merujuk UU Tentang Perasuransian, Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi. Dengan demikian, Nilai pabean sebesar CNY539,178.64 belum memperhitungkan asuransi;

9. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat penetapan nilai pabean dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu CNY539,178.64 + (0,5% x CNY539,178.64);

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin

oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, negara asal China, sesuai dengan PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024 sebesar CIF CNY539,178.64;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024, atas nama: PT Budi Agung Sentosa, NPWP 01.836.816.7-428.000, beralamat di Jl. Kebon Jati No. 88, Kav. D-2, Kebon Jeruk , Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric XS213, negara asal China, sebesar CIF CNY539,178.64, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 191164 tanggal 28 Oktober 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.