P U T U S A N
Nomor PUT-003413.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00470/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 624962/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 6 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003413.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUDI AGUNG SENTOSA, NPWP 01.836.816.7-428.000, beralamat di Jl. Kebon Jati No. 88, Kav. D-2, Kebon Jeruk , Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Heri Janto, S.E., jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Silvi Kusuma Dewi,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/IMP/BAS/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,
2. Nama: Agus Slamet,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/IMP/BAS/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,