Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-003410.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

KOP. Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003410.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00003/240/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003410.25/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOP. PUSAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 005 RW 003 No. 2 AB, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Ir. Marsianus Sy, jabatan Ketua Pengurus, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Martono,

Jabatan: Ketua Pengurus Koperasi,

2. Nama: Yosaphat,

Jabatan: Manager,

Alamat: Jl. Sungai Raya Dalam, Komp. Residence

Borneo Khatulistiwa RT.010/RW.006, Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor 199/PCUB/Pg/Kuasa/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

3. Nama: Lusina Uci,

Jabatan: Staf Accounting & Finance,

Alamat: Jalan Karya, Komplek Karya Agung 1 No.16

RT.031/RW.015, Pal Sembilan, Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor 199/PCUB/Pg/Kuasa/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1533/PJ.07/2025 tanggal 15 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1075/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-242/PP/Ucp/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

077/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

140/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

158/PCUB/RUS/Bth/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor

00003/240/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak202.112.000202.112.000
2PPhPasal4ayat(2)yangterutang01.010.560
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah00
b. SetoranMasa00
c. STP(PokokKurangBayar)00
d. KompensasikelebihandariMasaPajak…00
e. UangTebusanyangtelahdibayar00
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar00
g. Lain-lain00
h. KompensasikelebihankeMasaPajak…00
i. JumlahPajakyangdapatdikreditkan00
4Pajakyangtidak/kurangdibayar01.010.560
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0441.413
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP00
c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP00
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP00
e. Jumlahsanksiadministrasi0441.413
6JumlahPPhYangMasihHarusDibayar01.451.973
JumlahkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 051/PBB/RUS/Tgpn/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiah MenurutPemohon Banding
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak202.112.000
2PPhPasal4ayat(2)yangterutang0
3KreditPajak
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. SetoranMasa0
c. STP(PokokKurangBayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak…0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak…0
i. JumlahPajakyangdapatdikreditkan0
4Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP0
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e. Jumlahsanksiadministrasi0
6JumlahPPhYangMasihHarusDibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi(Rp)
a. DasarPengenaanPajak202.112.0000202.112.000
b. PajakPenghasilanTerutang1.010.56001.010.560
c. KreditPajak000
d. KompensasiMasa/TahunPajaksebelumnya000
e. PajakPenghasilanKurang/(Lebih)Bayar1.010.56001.010.560
f. SanksiAdministrasi441.4130441.413
g. JumlahPajakPenghasilanYangMasih Harus/(Lebih)Dibayar1.451.97301.451.973

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 077/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

077/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 6 Februari 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Marsianus Sy jabatan selaku Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Puskop CU Borneo;

b. Bahwa nama Pemohon Banding semula bernama Pusat Koperasi Kredit Borneo yang disingkat Puskopdit Borneo (Akta Pendirian Tahun 2011), berubah nama menjadi Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo yang disingkat Puskospin Bumi Borneo (Perubahan Anggaran Dasar Tahun 2017), terakhir berubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Puskop CU Borneo (Perubahan Anggaran Dasar Tahun 2023);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiyang diajukan Banding(Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1DasarPengenaanPajak202.112.000202.112.0000
2PajakPenghasilanTerutang01.010.5601.010.560
3KreditPajak/SetoranMasa000
4PajakPenghasilanKurang/(Lebih)Bayar01.010.5601.010.560
5SanksiAdministrasi0441.413441.413
6Jumlahpajakpenghasilanyangmasihharusdibayar01.451.9731.451.973

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing pokok sengketa yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak dengan alasan berikut ini:

bahwa terdapat Koreksi positif atas peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan, sedangkan pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding masih menggunakan dasar perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sehingga koreksi atas peredaran usaha juga menjadi koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Pemohon Banding berdasarkan Surat Keberatan a quo sudah mengungkapkan bahwa dalam melakukan pembayaran Kredit Pajak, berdasarkan bukti setor Pajak Penghasilan Final atas penghasilan bruto sebesar Rp2.765.051.200,00 sudah diakui ada terjadi kurang bayar penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) bulan Februari s.d. Agustus 2018, namun telah diakumulasi pada penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) mulai bulan September hingga Desember 2018. Terhadap kejadian kurang bayar tersebut, Pemohon Banding tidak pernah menerima pemberitahuan dari Petugas Pajak;

Sun AF: 537 FRA Final Tarian oe) imi Ieasrtira Iiaporkan Tagana Satar Sh

Mes oo ago ne) sap angen rene] er

Pz PN AOA AE RAS EN RERE BEE AE

He | _tsene-sec) naa an aa seus] ana aa anna jalar? oo | tes asecec[ 0 Faersie[ Tema| es tit [ ae se ice] sarana

Pe [iss | sirsssses) asa asa ja an nana naa nan sa ng ear

[= [Fak ena sa esa na ena

Pe Aa BEA EA AA EN ERA EA ba

Ps PA an EA AG AAA AA BEE

Pet [ekerer Dope sasa 2sirges| =) [SSS

PA BA EA MR Aa Ag Ag Ng

He Deras «22 asa na AE RE AE

Lol testes Jeiramssjarenaagt | aimanjasata oo 01 b. Pemohon Banding tidak setuju jika kejadian kurang bayar tersebut huruf a di atas dijadikan alasan melakukan koreksi terhadap peredaran usaha sebagaimana diungkapkan Terbanding yang menurut pengamatan Pemohon Banding merujuk pada Risalah

Pembahasan yang dituangkan dalam surat Nomor SP2: PRIN- 00008/PJ.13/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 10 Maret 2022 dan Nomor SP2 Perubahan: PRIN-P-00023/RIK.SIS/KPP.1304/2022 tanggal 10 November 2022 sebagaimana berikut ini:

Ban — | PPh oo | ox»

Maret | SCE | 5.090.300

Poorer DPPO 845.

c. Berkenaan dengan uraian huruf a dan b di atas maka Pemohon Banding mengakui Dasar Pengenaan PPh Final 0,5% dari pendapatan/penghasilan/peredaran bruto bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp202.112.000,00 dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang disetor sebesar Rp0,00, hal ini karena PPh Final Pasal 4 ayat (2) bulan Oktober 2018 telah terakumulasi pembayarannya pada pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) di bulan September sebesar Rp18.455.809,00 yang telah dilaporkan;

2. Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) terutang

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan terutang dengan alasan berikut ini:

bahwa terdapat Koreksi positif atas peredaran usaha pada PPh Badan, sedangkan pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding masih menggunakan dasar perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sehingga koreksi atas peredaran usaha juga menjadi koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding tidak seharusnyadilakukankarenaPemohonBandingsudah menyampaikan seluruh bukti-bukti transaksi dan berkas yang diminta Terbanding baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (Email dan Whatsapp), namun tidak ada pemberitahuan mengenai peredaran usaha yang disangkakan sebagai dalil melakukan Koreksi Peredaran Usaha;

bahwa berkenaan dengan itu Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp1.010.560,00 dan mempertahankan angka sebesar Rp0,00 yang sudah diakumulasi pembayarannya pada masa pajak bulan September hingga Desember 2018 yang telah dilaporkan;

3. Koreksi Sanksi Administrasi

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Sanksi Administrasi dengan alasan berikut ini:

(tidak ada penjelasan terkait dengan Sanksi Administrasi)

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran yang diakumulasikan pada masa pajak bulan September dan oleh karenanya Pemohon Banding menolak pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp441.413,00;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tetap mempertahankan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.765.051.200,00 dan menolak atas Peredaran Bruto

Tahun 2018 yang menurut Terbanding sebesar Rp4.379.426.486,00, serta menolak koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp202.112.000,00 yang oleh Terbanding dijadikan dasar objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Oktober 2018;

3. Pemohon Banding tetap mempertahankan Pajak Penghasilan Terutang sebesar Rp0,00 dan menolak koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Terutang dan Pajak Penghasilan Kurang Bayar sebesar Rp1.010.560,00;

4. Pemohon Banding menolak Sanksi Administrasi Terbanding sebesar Rp441.413,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-140/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak

ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

(f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengambalian utang;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (1)

Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).

d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Pasal 2 ayat (2)

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini

berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. Data dan Fakta a. Berdasarkan Setoran yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (PP-46) dan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (PP-23) pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

FPL yang Digecor | Tarif FFh

PN Mae FE MAS

Peran ta

NN Na Na:

re TE

50.000

Onset berdasarkan setoran PPh b. Terhadap setoran tersebut Pemohon Banding mengakui telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan final dengan Dasar Pengenaan pajak yaitu sebesar Rp2.765.051.200,00;

c. Koreksi Pajak Penghasilan Final yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dilakukan karena adanya koreksi atas Peredaran Usaha, namun karena pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding masih menggunakan Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto Tertentu, atas hal tersebut dilakukan koreksi negatif pada Pajak Penghasilan Badan;

d. Terhadap Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:

3. Tanggapan Terbanding a. Pemohon Banding menyatakan bahwa terjadi kurang bayar penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) bulan Februari s.d. Agustus 2018 dan telah diakumulasi pada penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) mulai bulan September hingga Desember 2018;

b. Pemohon Banding menggunakan 2 tarif Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto Tertentu yaitu tarif Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5% untuk masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 dan tarif 1% untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2018;

c. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dilakukan karena adanya koreksi atas peredaran bruto Pemohon Banding, sedangkan pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding menggunakan Pajak Penghasilan Final atas peredaran Bruto tertentu, maka Terbanding dalam proses pemeriksaan perlu melakukan penyesuaian terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Final untuk Tahun Pajak 2018. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga telah memperhitungkan seluruh pembayaran Pajak Penghasilan Final yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu juga Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan koreksi negatif atas Penghasilan di

Pajak Penghasilan Badan, sehingga tidak terdapat Pajak Penghasilan Badan yang terutang;

d. Terbanding juga melihat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyajikan data pada Surat Pemberitahuan Tahunan, hal ini diketahui dengan melakukan perhitungan kembali atas pembayaran Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto Tertentu yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, dimana dari hasil perhitungan tersebut diketahui bahwa Peredaran Bruto yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah sebesar:

Hruta Tertzotrn

Jasuari PRD] SEN PEIP ERA RSNI ka oa pe rataan

PEN MN MA ME ES

Ce a Fd aan a | Phe ee aqustwe | ____ 80.000] _O.at| 40,000,000] sssed107EaVLBTS, (Omset berdasarkan setoran PPh | 38350ss300| oo” e. Pemohon Banding menyatakan menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan Terbanding, namun di sisi lain Pemohon Banding juga tidak memiliki hitungan atas jumlah Pajak Penghasilan yang disetor, sehingga Pemohon Banding hanya menyetorkan dengan angka seadanya dan tanpa dasar, yaitu berkisar Rp40.000,00 dan Rp50.000,00;

f. Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan banding bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai peredaran usaha yang disangkakan sebagai dalil melakukan koreksi Peredaran Usaha, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00010/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang diterima oleh Sdr Yosaphat selaku Manajer dari Pemohon Banding pada tanggal 16 Januari 2023 serta Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor undangan UND-RIKSIS/KPP.1304/2013 tanggal 26 Januari 2023 dan pada tanggal 31 Januari 2023 telah

dilaksanakan dan dibuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah memberitahukan serta melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wakil Pemohon Banding yaitu Sdr. Marsianus Sy selaku Ketua Pengurus dan Berita Acara tersebut telah ditandatangani oleh Wakil dari Pemohon Banding yaitu Sdr Marsianus Sy, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai peredaran usaha yang disangkakan sebagai dalil melakukan koreksi adalah tidak berdasar;

g. Pemohon Banding tidak melakukan pemindahbukuan serta koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terhadap setoran yang telah dilakukan, sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas kekurangan pembayaran pada masa-masa sebelumnya telah diakumulasi pada bulan September s.d. Desember 2018 tidak dapat diterima, karena terdapat perbedaan tarif yang berlaku, dan Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengetahui perubahan tarif tersebut, namun tetap tidak melakukan perubahan sampai dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Peredaran Bruto yang diakui oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

h. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) merupakan koreksi atas peredaran usaha yang berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemohon Banding masih menggunakan Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto, sehingga dilakukan koreksi Pajak Penghasilan Final, sedangkan pada Pajak Penghasilan Badan dilakukan koreksi negatif;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diutarakan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam prosespemeriksaanyangtercantum dalam KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 158/PCUB/RUS/Bth/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Uraian Banding Terbanding Dan Bantahan Pemohon Banding

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding a. Pemohon Banding menyatakan bahwa terjadi kurang bayar penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) bulan Februari s.d. Agustus 2018 dan telah diakumulasi pada penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) mulai bulan September hingga Desember 2018;

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding b. Pemohon Banding menggunakan 2 tarif Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto Tertentu yaitu tarif 0,5% untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni dan tarif 1% untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2018;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding c. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dilakukan karena adanya koreksi atas peredaran bruto Pemohon Banding, sedang di tahun 2018 Pemohon Banding menggunakan Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu, maka Terbanding dalam proses pemeriksaan perlu melakukan penyesuaian terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Final untuk Tahun Pajak 2018;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga telah memperhitungkan seluruh pembayaran Pajak Penghasilan Final yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu juga Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan koreksi negatif atas Penghasilan di Pajak Penghasilan Badan, sehingga tidak terdapat Pajak Penghasilan Badan yang Terutang;

Bantahan Pemohon Banding bahwa atas koreksi peredaran bruto oleh Terbanding, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas pendapatan/penghasilan bruto bulan Oktober sebagai berikut:

Pendapatan semula202.112.000 Koreksi Pendapatan0 Pendapatan Seharusnya202.112.000

PPh Final 0,5% (PP 23 Th 2018) semula0 Koreksi PPh Final1.010.560 PPh Final Seharusnya1.010.560 bahwa Pemohon Banding tidak membayar Pajak Penghasilan Final bulan OktobersebesarRp1.010.560,00,karenatelahdisatukan pembayarannya di bulan September. Menurut Pemohon Banding secara jumlah akumulasi Pajak Penghasilan Final jika dihitung satu tahun (Januari s.d. Desember) sudah benar. Tabel perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

Doromo: [OPF | o0eeo | ra | Pehal | Tal Como oo

[we ema | Bigeriaa setasnya | Disrtor | sete [am J

Pi [versan | _acasers| acasers| ets) 40555| 5 2 a0 Eee

PAN na AA BER Ea |: oa ace ERA

PA BA _sacec:s| REA seete| 1: <a0.e E

P= [aset | aa seting emang anna ja merrus bs oma eng aa maan en onar

Ps [vem BA Aa AA ARA EN ANA EA PA ee | sse-ae seen onar Dor nana | acsaaccescse sri

2 | amastus | 291911209| — 30000007 1LiSas36| oo 39000) 10/5:2016 | :23954107227vm1878

Cs _[tesentar | cerserss:| Levesec ser oo sss.7.5[ 16-5802 [15 1.206 | “EeazsreDssc04F notes Dome tag andigcss) cskeesp -[ [SS

An AA AAA AA ng an Ss umk [ av6s.051200) aves051200 angen | Teoseze] ——~+| SS

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding d. Terbanding juga melihat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten menyajikan data pada Surat Pemberitahuan Tahunan, hal ini diketahui dengan melakukan perhitungan kembali atas pembayaran Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto Tertentu yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, dimana dari hasil perhitungan tersebut diketahui bahwa Peredaran Bruto yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar:

Hruta Tert-otn arah oo | oo DEI SEJPO ES TEGL ASF

Pem [Se] | EA arie

Peat Ne Nan Beo ee

Pn dd EER SE

FS 2) ER TEL

Agustus | 50.000] _0,9%[ __40.000,000| ssse4i07Eav01BT9, (Omset berdasarkan setoran PPh | 2e8.088.700) oo”

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pendapatan/Penghasilan Bruto Pemohon Banding laporkan adalah sebesar Rp2.765.051.200,00, Pemohon Banding membantah bahwa menurut uraian banding Terbanding sebesar Rp3.933.085.700,00 yang dihitung dari dasar setoran Pajak Penghasilan yaitu Pajak Penghasilan yang disetor kali 100 dibagi tarif pajak, Pemohon Banding menyampaikan tabel perhitungan penghasilan/peredaran bruto/omset untuk menjelaskan bahwa pendapatan/peghasilan bruto dan Pajak

Penghasilan Final telah Pemohon Banding bayar dan laporkan sebagai berikut:

aa Ga [a

[mass | Cebarusya | DUaporkac | seberusnya | Disetor seco [| ___wtrA_—_—+

Doo ear arsa) ecsse| smg na seng Psesscaoncncar

PEN AE cc rs: RE BE ERA EP ji bee or re | jg tee pra ear

Ds pass] saraeasse| eta eno na ea Terra run

Ps [as Ea AE EA EN

Ds [wrens Aa 4ece rs: EA BN AAA EP (ee | ear | an | acamscomecse ar)

Jamara | assist eee | Laassss | oo sosse| Ws ses isseatananara

PA Aa EA EA

Pea | seeweer Dogemete| meme cars i —~Sd

EN a a we | se elses] 458 e1ss:| se cg en jingga

Lo Jumlah | 2783051209) 2.763.051.209 | 19.805.426 (196038 bahwa faktanya tabel tersebut oleh Terbanding dalam uraian banding digunakan dasar untuk menghitung omset Pemohon Banding sebagaimana Terbanding hitung yaitu secara total omset Pemohon Bandingdaripendapatan/penghasilanbruto/omsetsebesar Rp2.765.051.200,00 menjadi Rp3.933.085.700,00 seharusnya tabel tersebut tidak dijadikan dasar koreksi untuk menghitung penghasilan bruto oleh Terbanding;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding e. Pemohon Banding menyatakan menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan Terbanding, namun di sisi lain Pemohon Banding juga tidak memiliki hitungan atas jumlah Pajak Penghasilan yang disetor, sehingga Pemohon Banding hanya menyetorkan dengan angka seadanya dan tanpa dasar, yaitu sekitar Rp40.000,00 dan Rp50.000,00;

Bantahan Pemohon Banding bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hitungan atas jumlah Pajak Penghasilan yang disetor dan penyetoran Pajak Penghasilan Final yang menurut Terbanding dinyatakan hanya membayar Pajak Penghasilan final dengan angka seadanya dan tanpa dasar, yaitu sekitar Rp40.000,00 dan Rp50.000,00, Pemohon Banding membantah, sebagaimana di Tabel pada poin d di atas jelas sekali menunjukkan adanya perhitungan penghasilan bruto dan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor, bahkan Tabel tersebut digunakan Terbanding sebagai dasar

melakukan koreksi penghasilan bruto, dan hal itu telah Pemohon Banding uraikan pada poin d di atas;

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding f. Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam surat Permohonan Banding bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai peredaran usaha yang disangkakan sebagai dalil melakukan koreksi Peredaran Usaha, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00010/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang diterima oleh sdr. Yosaphat selaku Manajer dari Pemohon banding pada tanggal 16 Januari 2023 serta Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor undangan UND-RIKSIS/KPP.1304/2013 tanggal 26 Januari 2023 dan pada tanggal 31 Januari 2023 telah dilaksanakan dan dibuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah memberitahukan serta melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wakil Pemohon Banding yaitu Sdr. Marsianus Sy selaku Ketua Pengurus dan Berita Acara tersebut telah ditandatangani oleh Wakil dari Pemohon Banding yaitu Sdr. Marsianus Sy, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai peredaran usaha yang disangkakan sebagai dalil melakukan koreksi adalah tidak berdasar;

Bantahan Pemohon Banding bahwa yang Pemohon Banding maksudkan dengan “tidak ada pemberitahuan mengenai peredaran usaha” adalah bahwa selama tahun 2018 Pemohon Banding tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dalam hal ini dari Pihak Waskon/AR selaku Account Representatif Pemohon Banding terkait dengan peredaran Usaha. Seharusnya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya semestinya Pemohon Banding mendapatkan SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kubu Raya yang menjelaskan bahwa terdapat pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) yang harus dibetulkan; Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding g. Pemohon banding tidak melakukan pemindahbukuan serta koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) terhadap setoran yang telah dilakukan, sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas kekurangan pembayaran pada masa-masa sebelumnya telah diakumulasi pada bulan September s.d. Desember 2018 tidak dapat diterima, karena terdapat perbedaan tarif yang berlaku, dan Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengetahui perubahan tarif tersebut, namun tetap tidak melakukan perubahan sampai dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Peredaran Bruto yang diakui oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memang tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), karena di Tahun 2018 yang semula (Januari s.d. Juni) Pemohon Banding menghitung Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari Penghasilan Bruto. Di bulan Juli Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dimana Pemohon Banding menghitung Pajak Penghasilan Final dari Juli s.d. Desember berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari Penghasilan Bruto;

bahwa menurut pengetahuan dan pemahaman Pemohon Banding seharusnya ada Surat Teguran atau Surat Permintaan Penjelasan dan atau Keterangan dari KPP Pratama Kubu Raya yang dalam hal ini melalui Account Representatif (AR) yang disampaikan kepada Wajib Pajak, karena AR berfungsi untuk menyampaikan hal-hal kesalahan ataupun hal lainnya kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan jika terdapat

kesalahan. Jika pemberitahuan tersebut oleh Wajib Pajak diabaikan, maka dapat dilakukan pemeriksaan;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan lagi Tabel Perhitungan Penghasilan Bruto dengan Perhitungan Pajak Penghasilan Final sebagai berikut:

aa Ga [we

[asa | Sebaruspa | DUaporien | seberusnya | Disetoc ser | __WTFA a [asses Ea acaser:| erase | anrss| 5 2 sce) Prresessacetccar

PA EA sce css| RE BE RA EA

[i posses omar era | ag I: e00.8| ore ema

[ass] saraeasse| eren oat | as ta aa ear iarrnasa Tons

AE AE c::| assess | a0ece | a:/ce acce | agTrsivaecRETens

[2 [wrens | ts oat ear ana | sipceceTalsraris

[= [ask | serie: | seer cs: | -a8rava | s0ece | 1: 2 acca) acazatousceecnls

Pz Jami [re pratt cee tii Les ese [ Sogcc 15 sena) fiiseic "Sain ara

[3 | gestentas | IA EA scle| ceeszerucascoar pea [sewer Toge te|o scsdazcr:[ cieses[ [Sd

Deer oat | aecgeac2:[ aeeae:[ TE

[i | besemses | s58e1ae:| deeveles:| ties | senest| AA EN

[[auminh | av6a.dsi200| 2765051200 | 19.805.a26|1se0860a] +. SSS bahwa pada Tabel tersebut sangat jelas berapa Penghasilan Bruto yang seharusnya yaitu sebesar Rp2.765.051.200,00 dan berapa Penghasilan Bruto yang dilaporkan yaitu sebesar Rp2.765.051.200,00, artinya tidak terdapat perbedaan. Sedangkan berapa Pajak Penghasilan Final yang seharusnya dibayar yaitu sebesar Rp19.805.628,00 dan telah dibayar juga sebesar Rp19.805.628,00, artinya tidak ada perbedaan;

bahwa jika Terbanding cermat, sebenarnya tidak terdapat perbedaan tarif, karena Dasar Pengenaan Pajak seharusnya bulan Januari s.d. Juni telah Pemohon Banding hitung Pajak Penghasilan Finalnya dengan tarif 1%. Untuk Dasar Pengenaan Pajak Seharusnya bulan Juli s.d. Desember, telah Pemohon Banding hitung Pajak Penghasilan Finalnya dengan tarif 0,5%. Dengan demikian maka jumlah Pajak Penghasilan Final tahun 2018 yang seharusnya adalah sebesar Rp19.805.628,00 dan telah Pemohon Banding bayar serta laporkan juga sebesar Rp19.805.628,00; bahwa hanya karena Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan/pemindahbukuan dari kesalahan penghitungan Pajak Penghasilan Final semula di bulan Januari s.d. Desember dan kesalahan tersebut telah Pemohon Banding hitung sesuai yang seharusnya, Terbanding menyatakan tidak dapat diterima?

Uraian Banding (Tanggapan) Terbanding

h. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) merupakan koreksi atas peredaran usaha yang berdasarkan Peraturan yang berlaku, Pemohon Banding masih menggunakan Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto, sehingga dilakukan koreksi Pajak Penghasilan Final, sedangkan pada Pajak Penghasilan Badan dilakukan koreksi negatif;

Bantahan Pemohon Banding bahwa terhadap koreksi Pajak Penghasilan Final baik koreksi positif maupun koreksi negatif dari Terbanding, Pemohon Banding membantah dengan melihat kenyataan yang ada bahwa yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan koreksi positif dan koreksi negatif hanya untuk mengoreksi omset saja dengan tujuan Pajak Penghasilan Final dihitung ulang dengan menghasilkan Pajak Kurang Bayar yang harus dibayar oleh Pemohon Banding, dengan cara yang menurut Pemohon Banding kurang tepat sebagaimana bantahan atas uraian banding Terbanding di atas;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan kesimpulan penelitian persyaratan formal dari Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-140/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah sesuai dengan Surat Permohonan Banding Nomor 077/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024;

3. Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan di samping untuk memenuhi ketentuan formal, juga menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00028/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00003/240/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 051/PBB/RUS/Tgpn/V/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Setoran Pajak;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Nomor 036/PCUB/Rus/Mhn/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 hal Permohonan Keterangan Tertulis dari Dasar Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Nomor S-183/WPJ.13/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Tanggapan atas Permohonan Keterangan Tertulis dari Dasar Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bertanda tangan pada Surat Banding sebagai salah seorang Pengurus; Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Company Profil Puskop CU Borneo;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Puskopin Bumi Borneo Pontianak untuk

Tahun yang Berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-11. Profil Bisnis Puskop CU Borneo;

Bukti P-12. Surat Keputusan Manajer Puskopdit Borneo Nomor

012/PB/Mg/B.10/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Pencairan Kredit Anggota;

Bukti P-13. Surat Penyerahan Jaminan;

Bukti P-14. Daftar Hadir Rapat tanggal 25 Agustus 2017;

Bukti P-15. Nota Analisa Kredit;

Bukti P-16. Tabel Angsuran;

Bukti P-17. Berita Acara Rapat Pengurus Nomor 040/BA-DP/CU-

BAHTERA/09/2017 tanggal 25 Agustus 2017;

Bukti P-18. Bukti uang keluar dan uang masuk;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Januari 2025; Bukti P-20. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2018;

Bukti P-21. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Februari 2018;

Bukti P-22. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Maret 2018;

Bukti P-23. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa April 2018;

Bukti P-24. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Mei 2018;

Bukti P-25. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Juni 2018;

Bukti P-26. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Juli 2018;

Bukti P-27. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Agustus 2018;

Bukti P-28. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa September 2018;

Bukti P-29. Bukti Setor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2018;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Maret 2025;

Bukti P-31. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 14 April 2025;

Bukti P-32. Buku Besar Bunga Bank Kalbar Tahun 2018;

Bukti P-33. Buku Besar Bunga Bank Danamon Tahun 2018;

Bukti P-34. Buku Besar Bunga Bank BNI Tahun 2018;

Bukti P-35. Buku Besar Bunga Bank BTN Tahun 2018;

Bukti P-36. Buku Besar Bunga Deposito BNI Tahun 2018;

Bukti P-37. Buku Besar Bunga Deposito Bank Kalbar Tahun 2018;

Bukti P-38. Buku Besar Asuransi Wal Invest WanaArtha Life Tahun 2018; Bukti P-39. Buku Besar Asuransi Kresna Tahun 2018;

Bukti P-40. Buku Besar PT Multi Inti Sarana Tahun 2018;

Bukti P-41. Buku Besar Pendapatan Lain-lain Tahun 2018;

Bukti P-42. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Kantor Puskopdit Borneo; Bukti P-43. Fotokopi Sertifikat Tanah Kantor Puskopdit Borneo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00025/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-109/WPJ.13/2024 tanggal 2 Februari 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Desember 2024; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025; Bukti T-6. Pendapat Akhir nomor S-2168/PJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00003/240/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 077/PCUB/RUS/Bdg/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1PPhPasal4ayat(2)yang terutang01.010.5601.010.560

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang sebesar Rp1.010.560,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang sebesar Rp1.010.560,00 karena penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan yang tidak termasuk dikecualikan dari pengenaan PPh Final sebesar 0,5% sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2018, sehingga atas penghasilan Pemohon Banding tersebut terutang PPh Final sebesar 0,5%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena PPh Final Pasal 4 ayat (2) bulan Oktober 2018 telah terakumulasi pembayarannya pada pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) di bulan September sebesar Rp18.455.809,00 yang telah dilaporkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang sebesar Rp1.010.560,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan argumentasi yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terdapat aspek yuridis utama yang berkisar pada klasifikasi jenis penghasilan dan penerapan tarif PPh Final yang berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Selain itu terdapat aspek yang memerlukan pembuktian terkait kesesuaian Peredaran Bruto (Omset) dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan setoran yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (PP-46) dan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (PP-23) pada tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

PP Fang Disecor | Tarif PPh

Panes tap

Ikat Po SEP ol

Beep]

Fe ec s0.000] 0.3%

Omset berdasarkan setoran PFh b. Pemohon Banding menggunakan 2 (dua) tarif Pajak Penghasilan Final Peredaran Bruto Tertentu yaitu tarif Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam PP-46 Tahun 2013 dan PP-23 Tahun 2018 yaitu tarif 1% untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 dan tarif 0,5% untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2018;

c. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dilakukan karena penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan yang tidak termasuk dikecualikan dari pengenaan PPh Final sebesar 0,5% sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2018, sehingga atas penghasilan Pemohon Banding tersebut terutang PPh Final sebesar 0,5%;

d. Bahwa terdapat fakta persidangan adanya bukti atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final oleh Pemohon Banding sebesar Rp19.805.628,00 yang didukung dengan perincian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan diakui dalam Kertas Kerja Terbanding (Kredit Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)). Rincian pembayaran PPh Final sebesar Rp19.805.628,00 tersebut (yang juga merupakan total PPh Final yang dilaporkan dan disetor oleh Pemohon Banding) terdapat dalam tabel perincian yang mencantumkan bulan, tanggal penyetoran, dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dengan rincian:

PPh Final

BulanDilaporkanSetor (Rp)TanggalNo. NTPN (Rp)

Januari40.39940.39909/02/2018F7202C5E502CCKP
Februari60.00060.00020/03/20188C1D62F525DDKDG9
Maret50.00050.00010/04/20183DF35178B5D09A09
April50.00050.00010/04/201898F1B3F1N6B7FUK9
Mei40.00040.00022/06/2018A0773F923E3EBN69
Juni40.00040.00006/07/201823D29B27CA1E1A519
Juli50.00050.00010/08/20184CA09DD506C4D2E3
Agustus50.00050.00010/09/2018333641D7E3YVM1B79
September18.455.80918.455.80919/10/20180EDE623T1D6AJ5ALF
Oktober00--
November00--
Desember969.420969.42008/02/20191CD0531QH1H4K7D9
Jumlah19.805.62819.805.628

bahwa atas nilai pembayaran PPh Final tersebut apabila dilakukan gross up(perhitunganmundur)menjadinilaiPeredaranUsaha (Omset/Peredaran Bruto) diperoleh nilai sebesar Rp3.933.085.700,00 yang didasarkan pada perhitungan tarif PPh Final yang berlaku untuk setiap masa pajak yaitu:

• Masa Januari s.d. Juni 2018, menggunakan tarif 1% dari Penghasilan Bruto (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013);

• Masa Juli s.d. Desember 2018, menggunakan tarif 0,5% dari Penghasilan Bruto (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018);

bahwa menurut Pengadilan Pajak omset/peredaran bruto dengan nilai sebesar Rp3.933.085.700,00 yang didasarkan pada perhitungan kembali atas PPh Final yang telah disetorkan Pemohon Banding didukung dengan alat bukti yang valid dan kompeten serta mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dijadikan nilai peredaran bruto;

bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang pada pokoknya mengatur bahwa perhitungan besarnya penghasilan

kena pajak harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

bahwa adapun rincian peredaran bruto berdasarkan hasil gross up adalah sebagai berikut:

BulanPPhFinal Disetor (Rp)TarifPPhFinalDPP(PeredaranUsaha) (Rp)
Januari40.3991%40.399/0,01=4.039.900
Februari60.0001%60.000/0,01=6.000.000
Maret50.0001%50.000/0,01=5.000.000
April50.0001%50.000/0,01=5.000.000
Mei40.0001%40.000/0,01=4.000.000
Juni40.0001%40.000/0,01=4.000.000
Juli50.0000,5%50.000/0,005=10.000.000
Agustus50.0000,5%50.000/0,005=10.000.000
September18.455.8090,5%18.455.809/0,005=3.691.161.800
Oktober00,5%0
November00,5%0
Desember969.4200,5%969.420/0,005=193.884.000
Total19.805.6283.933.085.700

bahwa berdasarkan tabel perhitungan di atas, maka Pengadilan Pajak menetapkan bahwa tidak ada DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2018, sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang adalah sebesar Rp0,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1PPhPasal4ayat(2)yang terutang1.010.56001.010.560

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang

- menurut TerbandingRp1.010.560

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.010.560

- menurut Pengadilan PajakRp0 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00003/240/18/704/23 tanggal 14 Februari 2023 atas nama KOP. PUSAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 005 RW 003 No. 2 AB, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0 PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp0 Kredit Pajak:Rp0 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.