Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-003410.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

KOP. Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003410.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding KOP. Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Oktober 2018
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29; Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 31 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003410.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
KOP. Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00003/240/18/704/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
29 April 2025
Tanggal Pengucapan
21 November 2025