ts!wel, Bp« aa..
PUTUSAN
Nomor PUT-003400.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJMVPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaitar dalam berkas sengketa Nomor 003400.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA TBK, NPWP 01.110.511.1-054.000, beralamat di Jl Industri Selatan 3 Jababeka Tahap Il Blok GG No 1 Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili Erry Tjuatja jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: Indra Sahputra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, Surat Kuasa Khusus : 001/SK-TAX/WICA/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022
Nama: Handali,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus: 002/SK-TAX/WICA/VIIV2022 tanggal 23 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
Nama/NIP: Dedy Sulaiman / 198012172002121002,