Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-003400.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

ts!wel, Bp« aa..

PUTUSAN

Nomor PUT-003400.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJMVPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaitar dalam berkas sengketa Nomor 003400.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WILMAR CAHAYA INDONESIA TBK, NPWP 01.110.511.1-054.000, beralamat di Jl Industri Selatan 3 Jababeka Tahap Il Blok GG No 1 Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili Erry Tjuatja jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: Indra Sahputra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, Surat Kuasa Khusus : 001/SK-TAX/WICA/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022

Nama: Handali,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 002/SK-TAX/WICA/VIIV2022 tanggal 23 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Nama/NIP: Dedy Sulaiman / 198012172002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 197612171999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Nama / NIP: Nur Rofig Muhamad Azhari / 1197501101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

No. Surat Tugas: ST-1023AWPJ.07/2023 tanggal 1 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 973/PP/BR/2022 tanggal 27 Juli 2022 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-180/PP/Ucp/2026 tanggal 30 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DIR- ACCMICAIIII/2022 tanggal 25 Maret 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 983/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/DIR- ACCMWICANVIV2022 tanggal 5 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021 oe,diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 309.946.123.430

2. Penghasilan Kena PajakRp 309.946.123.430

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

‘5 Jumlah PPh TerutangRp

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasat 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp306.061.572 b.3. PPh Pasal 23Rp1.001.183.612 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5.Rp0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp1.307.245.184 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

C2. PPh Pasal 25Rp60.538.292.268 c.3. PPh Pasal 29Rp7.207.976.048 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Laim-ainRp0 c.6, JumlahRp67.746.268.316 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRo0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 #c.7-d.1)Rp69.053.513.500

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5—6.e)Rp8.433.017.357

8. Sanksi Administrasi:

a, Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.683.541.982 b. Kenaikan Pasal 133) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

&. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D (8) KUPRp0 g. Jumlah sanksi administrasi(a +b +c+d+e+f}Rp3.683.541.982

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.9)Rp12.116.559,339 10, Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp807.661.064

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon| Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/DIR-ACC/WICA"!!1/2021 tanggal 15 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH MENURUTNILAI YANG DIAJUKAN URATAN| WAJIB PAJAK| KEBERATAN “Rp3

—j ii

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usahaeee “4115,541761, 173] 4 147i544 TT _31,$83,569,; 31,383,569,371 .2 |Harga Pokok Penjualan3 ,580,6503,252.346

"3 (Penghasilan Bruto ataulaba Bruto (1-2) _OTT 434,938,508 627 "466,422,078.198 _

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha: __ _155,016,239,699 155 ,016,239,699

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4)~~ LTT LIT

6 IPenghasilan neto dalam negeri lainnya: _ _Nang

"la 'Penghasilan dari luar usaha5,905,568,3275,905,568 327

{Penghasitan jasa/pekerjaan bebas—_na-- 'Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan |>te

0. Id__0Naawee Le_- 5,905,568 327,—LS 7 Fasilitas 3 penanaman modal berupa peri ngurangan penghasilanae= 3Fiskal_____ a.Fiskal Positif—_31179787,846| 41,179,787,896 | b Penyesuaian Fiskal Negatif—071242 48,535,071242|te (a-b)_(7,365,283,396)|7.365.253,396j|_. A2. Penghasilan neto luar negeri._ - edcan-

Jumlah penghasilan neto (S*6.¢-7+8, +9)309,946,123,43032 483,569,371 ii 1 Zakat/sumbangan ke: keagamaan yang ngwajib.

12 Kompensasi Kerugian

13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (1

19 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12- aeCE___31,483,569,371 15 {PPh Terutang (tarifx 14)69,615,638 405 77 486,530,857 |7 870,892,452 16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan ta tahun]>

117 jumlah PPh77,486 530,357 “18 |Kredit Pajak:ma.done

. a "PPh ditanggung pemerintahSon-Tanana Tm — Ip #Dipatong/dipungut oleh pihak lain:.

b.1JPPh Pasal 21nana——eh

Pasal22306061572) 306,061,572.Lara PPh Pasal 23.1,001,183.612| — 1.001,183,612

| oo|: “ol_ 60,5386,292,268 | ~~

-7,207, 976,048|"TI TP (pokok kurang bayar)- —-

_c.5/Fiskat Luar Negerian eee eeAom

Lain-lainee,ee caIn 19 Jumlahi c.. 67

__ a iDiperhitungkan: —annePNGa eelmmmSh

€ “Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.| 69,083,513,500 69,053,513,500 |_

19 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)562,124,905 |8,933,017,387 |1870892452 20 Sanksi administrasi:—-:

Bunga Pasal13(2)KUP245,596,159]| _ 34 b_jKenaikan Pasali3{3)KUPTS- mm ee

Pasal 13 (5) KUP.--en d "Kenaikan Pasal 13A KUPLo“fa. -LI

Kenakan Paol-

If fKenaikan Pasal17D (3) KUP=— - g ‘dumiah245,536,1593.683.541.9823.338,005,823 [27 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)|B07,661,06412.116.559,33911,308,898.275

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00222/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

,Semula,.Menjadi Uraian(Rp)(Dikurangi)(Rp) a. Penghasilan Netto309.945.123.430309.946.123.430 c. Penghasilan Kena Pajak309.946.123.430309.946.123.430 d. PPh Terutang77.486.530.85777.486.530.857 e. Kredit Pajak69.053.513.500 |069.053.513.500 f. PPh Kurang (Lebih) Bayar8.433.017.357 |28.433.017.357 g. Sanksi Administrasi3.683.541.9823.683.541.982 lebih) dibayar12.116.559.33912.116.559.339 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DIR-ACC/WICA/II/2022

tanggal 25 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 4 April 2022 (Cap Pos 31 Maret 2022),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/DIR-ACC/WICAMIIV2022 tanggal 25 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00222/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 diterima pada tanggal 9 Februari 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat Banding ditanda tangani oleh Erry Tjuatja jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 8 Juni 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/16/054/21 tangga! 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

WAJIB PAJAKFISKUS

Rp.):

Penghasilan Bruto atau Peredaran ! Usaha/Bruto 4115, 541, 761,173) 4,147,025,330,544 |

4,125,541,761,173 Harga Pokok Pokok Pen Penjualan

3,680,603,252,346 1 3,680,603, 252346

3,

Penghasilan Bruto Brut atauLaba Bruto (1-2)

434, 938, 503 827 . 466, 422,075, 193

$34,938 155,016,239,699 | 155,016,239,699

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

_155,016,239,699 _ 279,922,269,128 | 311,405, 5,838,461 asal.” “279,922,269,128 5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

Penghasilan ncto dalam negeri lainnya: lainn ee eee7 5,905,568,327 “Ia Penghasilan dari luar usaha

— 5,905,568,327 b wrenjasa/pekerjaan } bebas

[Pen ilan sehubungan dengan pekerjaan a (lain-lain

~ 5,905,568,527 |§,905,568,327 .Jumlah (a+b+c+d} penanaman modal berupa p pengurangan n penghasilan

. Penyemuaian } a |Penyesuaian Fiskal Pomitif

38,931 ,288,226 41,179,787,846

31, 179, (787,846 | bFiskal Negatif

48,545,071,242 | 48,585,071,292

48,545, 071,242 242 Cc "Jumlah {a-b)

— (7, 365,283,396) penghasilan neto luar negeri |

Jumlah penghasilan neto (516.c- 733

276,214,054,439 | ~“278 sumbangan keagamaan yang bersifat wajib (Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)

278, 462, 554, 255 Penghaaiian Kena F Pajak

276,214,054,439 309,946,123;¢

69,053,513,500| — 77,486,530,857

69,615 615,638 405 PPh Terutang (tarif x 14)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun J .

59,653 513,50069,615,638 408. Jumlah PPh Terutang ng (15716)

Kredit Pajak:~~ . -

~~ Ja TPPh ditanggung pemerintahaeTa— = boleh pihak Jain: _

| PPh Pasal 21 baTT 306,061 S72— — 306,061, are

Pasal 23“1.

Pasal 24— |._ Lain-lain-TT

. 1,307,245,184 1,307,245,184 c 'Dibayar sendiri: |

Pasal 22|._-

| “60,538,292, S26860,538,292,268 Pasal 29~~“| ~7,207,976,0387,207,976,038 | 7,207,976,048

-(pokok kurang bayar) c.5, Fiskal Luar Negeri

Lain ain_..

Jumlah67,746,266,316| _ 67,746,268,316 d "Diperhitungkan:

SKPPKPeee.

kePajak yang dapat dikreditkan— |. _69,053,513,500|_ — 69,053,513,50069.053,513,500 Pajak yang tidak/Icurang dibayar /17-18.c).-9:993,017,387562,124,905 Sanksi administrasi:_.0. & Bunga Pasal 13 (2) KUP _al1 Lo 3,683,541,982 | |245,536,159 bPasal 13"TI--- ¢ 'Hunga Pasal 13 (5) KUP°.-.“3 “IaPasal 13A KUP-7

£ 'kenaikan Pasal 170. A5) KUP” K--- gg Jumiah-3,683,541,982245,536,159

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19420.p)+—- 12,116,559,339807,661,064

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 005/DIR- tanggal 15 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Penghmailan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31,483,569,371

4, 115, 541,761 4147,025,390,544

Harga Pokok Penjualan.

3, 680, 252, 1346

3 680 1603, 252, 346

"466, 422 1073, 198

Penghasilan | Bruto stauLaba Bruto [1- 21.

‘938, 508 827

31.483,569,371 iss, is, 639. .

275,922,269,128.

155,016,239,699

5,905,568,327

"|p csehubungan dengan pekerjaan d Lain-lain

5,905,568,327

5,905,568,327 | ce Jumlah

Fasilitas cnanaman modal berupa pengurangan penghasilan

Fiakal Positif

91,279,787,846 | 41,179,787,846 |

Fiakal Negatif

98,545,072,242 | 48,595,071,242 (7,365,283,396) neto luar negeri

Jumlah penghasilan neto (516:c-718. cl

| 309,940,123,890| |

Kompensasi Kerugian

3Tidak Kena Pajak (PTKP)

278,462,554, 089,

31,483,569,371 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

309,946, 123,430

77,486,530, 1357

PPh Terutang Itarif x 14)

69,615 638 405

5 |Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun,

7 |dumlah PPh Terutang (15+16)

69,615,638,405

77"7,870,892,452. Kredit! a PPh tanggung pemerintah b Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

bei "PPh Pusat 21

366,061, 572

306, 061, S72

1 183, 612

1,001, 183, 622

1,307,245,184,

_1,307,245,184

7,207,

576,048

_7,207,976,048

)

67,746,268,31667,746,268,316

69,053,513,500

69,053,513,500 |.

8,433 (017,357

562,124,905

245,536,189

3,683,541,982 | b "Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-

‘Bunga 22113 (5)KUP __ d Kenaikan Pasal 124 KUP

€ Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

"Jumlah

245,536.1593,683,541,9823,438,005,823 Cai (Jumiah PPh yang masih——— |

B07 651,06412,116,559,339

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP-00222/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

URAIANWAJIB PAJAK _ FISKUSMENJADI

Rp(Rp)(Rp.) ALag d 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4115,541761, 173 | 4,147,025,330,544 | 4,147,025,330,544 2 Harga Pok Pokok Penjualan_ . 3, 680,603,252 346 3 580,603,252,346| 3 ,480,603 +252, 346 3 |Penghasilan Bruto atauLaba Bruto (2-2)_434, 938,508,827 466,422,078, 198 466,422,078,198 4 'Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha__. 155,016,239,699 155,016,239,699155,016,239,699 5 |Penghasilan neto dalam negeri (3-4).279,922,269,128 311,405,838,499311,405,838,499 _6neto dalam negeri “Penghasilan dari luar usaha5,905,568,3275,905,568,3275,905,568,327 lh Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---

Penghasilan sehubungan dengan--- “Ig Lan-am=},-- le5,905,568,327 5,905,568,327 | —— 5,905,568,327 7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan _-- 8 (Penyesuaian FiskalLe_ a 'Penyesuaian Fiskal Positif41,179,787 846 41,179,787 84641,179,787 ,846 —P “Penyesuaian Fiskal Negatif48,545,071,242 | 48,545,071,242 48,545,071,242 9 Penghasilan neto luar negeriae-

_~~— (7,365,283,396) “to Jumlah penghasilan neto (5t6.c-718.ct9)278 462,554,059 309,946,123,430 309,946,123,430 | air 1 Zakat/sumbangan keaj keagamaan yang bersifat wajib-:- 12 Kompensasi Kerugian--- 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PT (PTKP) oonean0- 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) —278,462,554,059 309,946,123,430 309,946,123,430 "15 (PPh Terutang14)—69,615,638,405| — T77,486,530,857| — 77,486,530857 Te Pengembalian PPh Pasal 24 yang rang telah telah diperhitungkan tahun J--- “77 |dumlah PPh Terutang (15416)69,615,638,405| — T77,486,530,857|

18||—_ a IPPhd ditanggung pemerintah |--1 leoleh pihak lain:

sb, 1'PPh Pasal 21:

5 2:PPh Pasal 22306,061,572572306,061,572 “|Pasal 23~~0.001 1001,183,612 1,001,183 183,612 |

Pasal24To

-- OI1,307,245,184| — 1,307,245,184 c Dibayar sendiri:

c.1 {PPh Pasal 22.- 1-

Pasal 2560,538,292,268 |60,538,292,268 __¢.3}PPh Pasal 297,207,976,0487,207,976,048 (pokok kurang bayar) ——--: \e .5{Fiskal Luar Negeri--- c.6|Lain-lainTAN__ -

67,746,268, 2 67,746,268,316 67,746,268,316 ad Diperhitungkan:

“Jumlah Pajak yang dapat da dikreditkan69,053,513,500 69,053,513,50069,053,513,500 — feFajakee

19 (Pajak yang me562,124,905 | — 8,433,017,357 | 8,433,017,357_ 20 Sanksi administrasi:00001 a Bunga Pasal 13 (2) KUP _245,536,159 "3,683,541,982 } 3,683, 541,98 982 Jb Kenaikan Pasal 13 (3) KUP- c “Bunga Pasal 13 (5) KUP-:: ___|a "Kenaikan Pasal 13A KUPoe NeCLs

& Kenaikan Pasal 17C (6) KUP-77 f TKengikan Pasal 17D (5) KUP-- g Jumlah latbtcidtet!)245,536,1593,683,541,9823,683,541,982 21 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19420.8)807,661,06412,116,559,33912,116,559,339 Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi Yang diajukan UraianBanding

Keputusan Keberatan | Pemohon Banding(Rp) (Rp)(Rp)

Peredaran Usaha Bruto4,147.025.330.544 | 4.115.541.761.17331.483.569.371

yang terdiri dari:

1. Koreksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.856.832.571,00:

2. Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 min ke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736.800,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha Bruto atas Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.856.832.571,00

Menunut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan Lokal Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan juga menggunakan pedoman yang tidak hanya berlaku di Indonesia namun juga intemational best practice,

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) FFA >5% (kode material: 6.1111003) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi dalam negeri (PT. Wilmar Nabati Indonesia), dengan menggunakan data pembanding harga jual-beli intemal, berupa rata-rata harga beli produk CPO FFA 3.5 - 5% (kode material: 6.1111002) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga (independen), b. bahwa jelas bahwa Terbanding telah menggunakan data pembanding intema! yang keliru, dimana Terbanding membandingkan produk sejenis namun dengan mutu/kualitas yang berbeda (perbedaan pada kandungan asam lemak bebas/Free Fatty Acid (FFA)), yaitu antara CPO FFA 3.5 - 5% (kode material:dengan CPO FFA >5% (kode material: 6.1111003), sehingga harga yang dibandingkan adalah tidak sebanding karena kondisinya tidak sama,

|Halaman 9 dari 58 halaman. Putusan Nomor: PUT- 003400. 15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 |PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk

bahwa produk CPO FFA 3.5 - 5% (kode material: 6.1111002) memiliki harga pasar yang lebih tinggi daripada produk CPO FFA >5% (kode material: 6.1111003), dikarenakan mutunya lebih bagus. Dalam praktek operasionalnya dan sesuai dengan kelaziman usaha dalam bidang usaha minyak kelapa sawit, setiap kenaikan kadar Free Fatty Acid (FFA) atau asam lemak bebas dari produk CPO, maka harga produk menjadi lebih murah karena mutunya berkurang:

bahwa secara umum, produk CPO yang normal diperdagangkan adalah dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) atau asam lemak bebas maksimum 5 %, dan apabila kadar FFA-nya lebih tinggi dari 5%, maka harga jual-beli akan menjadi lebih kecil karena adanya klaim mutu (ada faktor penyesuaian/adjusment pengurang), dengan besaran sebagai berikut: FFA > 5.00% - 5 50% DIKLAIM SEBESAR RP.100/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

FFA >= 5 51% -6% DIKLAIM SEBESAR RP.200/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

FFA >= 6.01% —-6.5% DIKLAIM SEBESAR RP.400/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

FFA >=6.51% - 799 DIKLAIM SEBESAR RP 800/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

FFA >= 7.01% - 7.596 DIKLAIM SEBESAR RP 1600/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

FFA >= 7 51% - B% DIKLAIM SEBESAR RP 1800/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD

FEA >= 8.01% - 8 5% DIKLAIM SEBESAR RP 2000/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

FFA >= 8.51% - 39% DIKLAIM SEBESAR RP.2200/KG EXCLO PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

FFA >= 9.01% DIKLAIM SEBESAR RP 2400/KG EXCLD PPN

UNTUK SETIAP MUTU FFA YANG DIATAS STANDARD.

c. bahwa Terbanding juga melakukan koreksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) FFA 3.5 - 5% (kode maierial: 6.1111002) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi dalam negeri (PT. Wilmar Nabati Indonesia), dengan menggunakan data pembanding harga jual-beli intemal yang tidak sesuai, dimana Terbanding menggunakan data pembanding dengan tanggal yang tidak sama, d. bahwa Terbanding juga tidak konsisten dalam melakukan perhitungan koreksi, dimana pada saat harga pembanding intemal (harga beli dari pihak ketiga atau independen) menghasilkan harga yang lebih rendah dari harga jual ke perusahaan afiliasi dalam negeri (PT. Wilmar Nabati Indonesia), maka tidak dilakukan koreksi negatif dan dianggap sudah merupakan harga

wajar. Sebaliknya, jika harga pembanding intemal (harga beli dari pihak ketiga atau independen) menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga jual ke perusahaan afiliasi dalam negeri (PT. Wilmar Nabati Indonesia), maka Terbanding melakukan koreksi positif, e. bahwa sesuai Transfer Pricing Documentation tahun 2016 yang juga sudah disampaikan kepada Pemeriksa (pada saat pemeriksaan) dan Penelaah Keberatan (pada saat proses keberatan), bahwa penjualan barang komoditas (termasuk penjualan Crude Palm Oil) kepada perusahaan afiliasi dilakukan dengan menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP) dimana harga pembanding yang digunakan dalam penerapan harga jual komoditas di atas kepada perusahaan afiliasi di dalam negeri dapat berupa harga pembanding intemal maupun ekstemal. Harga pembanding intemal berupa transaksi pembelian PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk dari pihak independen untuk produk sejenis, sedangkan harga pembanding ekstemal berupa harga tender dari pihak independen, Reuters Price atau transaksi pembelian oleh perusahaan afiliasi dari pihak independen:

f bahwa lawan Transaksi (PT. Wilmar Nabati Indonesia) telah selesai diperiksa pajak untuk PPh Badan tahun pajak 2016 dan tidak terdapat koreksi harga pembelian Crude Palm Oil (CPO) dari Pemohon Banding, bahwa karena Pemohon Banding dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sama- sama merupakan Wajib pajak dalam negeri, maka sudah seharusnya ada correlative adjustment dimana jika di satu pihak hendak dikoreksi maka pihak lain (lawan transaksi) juga dikoreksi:

bahwa dalam hal ini, Pemeriksa PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah lebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan tanpa koreksi harga beli Crude Palm Oil (CPO) dari Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya PT. Wilmar Cahaya Indonesia dikoreksi pada harga jual Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia, g. bahwa oleh karenanya, terhadap Koreksi Penjualan CPO ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.154.297.914 seharusnya dibatalkan karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang beriaku:

2. Koreksi Peredaran Usaha Bruto atas Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 min ke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp19.093.834.642,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penjualan Lokal RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 min ke PT. Sari Agrotama Persada berdasarkan rekapitulasi perhitungan dan penyesuaian yang dibuat Pemohon Banding, kecuali adanya biaya tetap / fixed cost sebesar Rp100/kg yang tidak didukung dasar yang kuat dan bukti-bukti perhitungannya:

bahwa oleh sebab itu Terbanding melakukan perhitungan ulang berdasarkan rekapitulasi perhitungan Pemohon Banding dan penyesuaian dengan tidak menyertakan nilai penyesuaian sebesar Rp100/kg:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. bahwa hasil produksi Pemohon Banding berupa produk Minyak Goreng (Refined Palm Olein Poram IV 56 Min) sebagian besar adalah untuk memenuhi pasar di Pulau Jawa yang didistribusikan melalui perusahaan afiliasi bemama PT. Sari Agrotama Persada, suatu perusahaan yang memang dibentuk untuk bertindak selaku distributor nasional yang menyalurkan/menjual produk-produk hasil produksi pabrik-pabrik dalam Wilmar Indonesia Group:

bahwa hanya sebagian kecil (sekitar 305) Minyak Goreng hasil produksi Pemohon Banding yang dijual di pasaran lokal Pontianak (lokasi Pabrik Pemohon Banding), yang dijual kepada pihak Independen. Pemohon Banding tidak bisa menjual semua produksi Minyak Goreng Pemohon Banding untuk pasaran lokal di Pontianak karena tingkat konsumsi atau kebutuhan Minyak Goreng di Pontianak adalah terbatas jumlahnya, sehingga Pemohon Banding melakukan penjualan di Pulau Jawa melalui PT. Sari Agrotama Persada (perusahaan afiliasi dalam negeri yang merupakan perusahaan distribusi nasional untuk consumer goods), b. bahwa penjualan Minyak Goreng kepada perusahaan afiliasi dalam negen ini (PT. Sari Agrotama Persada) telah dilakukan dengan menggunakan

metode harga transfer berupa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP), yaitu berdasarkan harga jual Minyak Goreng (Refined Palm Olein) yang terjadi kepada Pihak III di Pulau Jawa (traded price), yang kemudian dilakukan adjustment beda kondisi guna mendapatkan harga jual-beli FOB Pontianak yang wajar, c. bahwa adjustment beda kondisi berupa fixed cost yang tidak disetujui Terbanding dalam pembahasan akhir, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa fixed cost pada Adjustment Beda Kondisi merupakan biaya-biaya selain biaya freight, biaya pelabuhan, asuransi, dan biaya tangki timbun;

d. bahwa lawan Transaksi (PT. Sari Agrotama Persada) telah selesai diperiksa pajak untuk PPh Badan tahun pajak 2016 dan tidak terdapat koreksi harga pembelian RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 min dan Pemohon Banding, bahwa hal ini membuktikan bahwa harga jual atas transaksi afiliasi yang disengketakan ini sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

:3. bahwa berkenaan dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi penjualan lokal Pemohon Banding yakni berdasarkan |ketentuan Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh, Pemohon Banding juga berpendapat |sebagai berikut:

a) bahwa memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh, antara lain menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang Seharusnya:

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya

tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).” b) bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya, antara lain menyatakan dimungkinkannya adanya kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA), yang merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktek penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional;

bahwa selanjutnya juga dijelaskan bahwa APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya:

c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya tersebut, Wajib Pajak berpendapat bahwa ketentuan ini diadakan terutama dalam rangka menjaga agar Negara tidak dirugikan karena perolehan pajak Negara berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Wajib Pajak ke Negara lain. Dengan demikian transaksi-transaksi yang diwaspadai/ diawasi oleh Negara adalah transaksi yang dilakukan dengan related pariy di luar negeri. Sedangkan apabila benar terdapat/terjadi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan dengan related party di dalam negeri pada dasarnya potensi kerugian Negara dapat dihilangkan/ditiadakan, karena berkurangnya pajak pada Perusahaan yang melakukan transfer pricing akan tereliminasi dengan bertambahnya pajak pada Perusahaan related party lawan transaksinya,

d) bahwa pada saat ini, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagai suatu ketentuan teknis yang diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 ini, dinyatakan bahwa:

i) Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, li) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penentuan Harga

Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia:

ii) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a) Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan fina! atau tidak final pada sektor usaha tertentu, b) Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau c) Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, iv) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terhadap transaksi penjualan lokal yang dinyatakan sebagai praktek transfer pricing yang

dilakukan oleh Pemohon Banding. Padahal transaksi penjualan lokal ini adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi di dalam negeri (yaitu: PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Sari Agrotama Persada), dan memang Pemohon Banding tidak ‘ melakukan transfer pricing dalam transaksi dengan related party dimaksud;

e) bahwa jadi, secara jelas dapat dilihat bahwa transaksi penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Pemeriksa untuk dapat mempergunakan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, f) bahwa oleh karenanya, sudah selayaknya apabila Koreksi Positif Penjualan Lokal ke perusahaan PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Sari Agrotama Persada, yang merupakan perusahaan afiliasi (related party) sejumlah Rp31.483.569.371 ini dapat dibatalkan,

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya uniuk dipertahankan, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

983/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/DIR-ACC/WICAMII/2022 tanggal 25 Maret 2022, yang diterima di Pengadilan Pajak melalui pos tanggal 31 Maret 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYa! Tidak

Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Vv

Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

V tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, c. | Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding denganVv dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

| d. | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)suratbanding; | V || | e. | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: PM

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingnomorKEP- tanggal 7 Februari 2022 yaitu 9 Februari 2022

Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor nomorV KEP-00222/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022;

h. | Bukti Pembayaran”)— Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yangVv masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu

Eny Tjuatja selaku: *) (—T- Wajib Pajak:

|Ahli Warisnya:

— - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;a

-__ Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

|__| - _Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

| j. | Penandatangan surat banding

|I- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat TAN penandatanganan surat banding k. | Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanVv merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2, Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ada ditemukan fakta lain atas pemenuhan persyaratan formal dalam proses persidangan:

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021 Masa Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-113/PJ.0401/2020 tanggal 29 Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp309,946,123,430 . Penghasilan Netto

2. Penghasilan Kena PajakRp309,945,123,430

3. PPh yang terutangRp77,486,530,857

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRplo)

5. Jumlah PPh TerutangRp77,486,530,857

6. Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintahRpoO b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rpfe] b.2 PPh Pasal 22Rp306,061,572 b.3. PPh Pasal 23Rp 1,001,183,612 b.4. PPh Pasal 24Rpo b.5, Laln-lainRp0 b.6. Jumlah (b.14b.2tb.3xb.4tb.5)Rp 1,307,245,184 c. Dibayar sendin:

c.1. PPh Pasal 22Rpo| c.2. PPh Pasal 25Rp 60,538,292,268 c.3. PPh Pasal 29Rp 7,207,976,048 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rpfa) c.5. Fiskal Luar NegerRp0 c.6. Lain-lainRpLo)

€.7. JumlahRp 67,746,268,316

Diperhitungkan:

d1. SKPPKPRpke) f Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan {at+b.6+¢.7-d,1)Rp69,053,513.500

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)8,433,017,357 8, Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 3,683,541,982 b. Kenalkan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

@. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f. Kenalkan Pasal 17D (5) KUPRp0

9. Bunga Pasal 18 (4) UU PPRp0 h. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PPRp0

Ii. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdretf)Rp3,683,541,992 . Jumlah PPh yang masih harus dibayar (748.9)Rp12,116,559,339

Jurnlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasli Pemeriksaan807,661,064

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomortanggal 15 Februari 2021 yang diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa tanggal 23 Februari 2021 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05002758/WPJ.O7/KP.0803/2021 tanggal 23 Februari 2021:|

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 yang isinya Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2016, dengan rincian sebagai berikut:

rr

Ditambah/

Uraiantte)(Dikurangi) (Rp)

IPenghasilanNeto«|| 309,946,123,430 | CECT Penghasilan| 309,946,223,430 | (Pajak Penghasilan (PPh) TerutangS| 77486530657 | krediteajak| 69,053,513,500 | PPh Kurang/(lebih) Bayar|OT 8485017357 | SanksiAdministrasi| Jumlah PPh yangmasih harus/(lebih) dibayar12116859339)|| Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Sengketa Banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp31.483.569.371| yang terdiri dari:

a. Koreksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.856.832.571 b. Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 minke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736.800

1. Menurut Pemohon Banding (Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan banding, antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan,data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,

Pasal 28 ayat (1

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

c) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

Pasal 3ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat:

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa: dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa,

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa,

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak,

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP:

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran 1

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis:

b. Uraian Banding atas Surat Permohonan Banding bahwa berdasarkan surat permohonan banding Pemohon Banding, data- data yang diperoleh selama proses keberatan, Terbanding menyampaikan uraian banding sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh selama proses penelitian keberatan diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp31.483.569.371 yang menjadi sengketa banding terdiri dari:

- Koreksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.856.832.571

- Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 minke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736.800

Uraian Banding terkait koreksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.856.832.571 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.856.832.571 berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi karena transaksi tersebut dilakukan dengan proses untuk menentukan harga transaksi yang berbeda dengan transaksi dengan pihak independen, b. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan pengujian atas transaksi afiliasi Pemohon Banding tersebut dengan melakukan koreksi harga transaksi berdasarkan harga transaksi CPO antara Pemohon Banding dengan pihak independen:

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

- bahwa Terbanding telah menggunakan data pembanding intemal yang keliru, dimana Pemeriksa membandingkan produk sejenis namun dengan mutu/kualitas yang berbeda (perbedaan pada kandungan asam lemak bebas/Free Fatty Acid (FFA), yaitu antara CPO FFA 3.5 - 5% (kode material: 6.1111002) dengan CPO FFA >5% (kode material: 6.1111003), sehingga harga yang

dibandingkan adalah tidak sebanding karena kondisinya tidak sama,

- bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan perhitungan koreksi, dimana pada saat harga pembanding intemal (harga beli dari pihak ketiga atau independen) menghasilkan harga yang lebih rendah dari harga jual ke perusahaan afiliasi dalam negeri (PT. Wilmar Nabati Indonesia), maka tidak dilakukan koreksi negatif dan dianggap sudah merupakan harga wajar. Sebaliknya, jika harga pembanding internal (harga beli dari pihak ketiga atau independen) menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga jual ke perusahaan afiliasi dalam negeri (PT. Wilmar Nabati Indonesia), maka Terbanding melakukan koreksi positif:

- bahwa sesuai TP Docs tahun 2016 yang sudah disampaikan ke Terbanding, penjualan Crude Palm Oil kepada perusahaan Afiliasi dilakukan dengan metode CUP, yaitu menggunakan harga pembanding intemal maupun ekstemal. Harga pembanding intemal berupa transaksi pembelian PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk dari pihak independen untuk produk sejenis, sedangkan harga pembanding ekstemal berupa harga tender dari pihak independen, reuters price atau transaksi pembelian oleh perusahaan afiliasi dari pihak independen ;

- bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT.Wilmar Nabati Indonesia (keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri) bukanlah transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak) yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak, dimana Lawan Transaksi (PT. Wilmar Nabati Indonesia) telah selesai diperiksa untuk PPh Badan tahun pajak 2016 dan tidak terdapat koreksi harga pembelian Crude Palm Oil (CPO) dari Pemohon Banding, d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding memperoleh informasi bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan CPO dengan mutu/kualitas yang berbeda (perbedaan pada kandungan

asam lemak bebas/Free Fatty Acid (FFA), yaitu CPO FFA 3.5 - 5% dengan kode material: 6.1111002 dan CPO FFA >5% dengan kode material: 6.1111003, tetapi pada prosesnya Wajib Pajak dapat melakukan perubahan sendiri atas pencatatan kode material tersebut, e. bahwa perubahan sendiri atas pencatatan kode material tersebut telah dimintakan klarifikasi kepada Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa proses penerimaan CPO khusus untuk CPO yang diterima setelah dicek temyata FFA-nya >5% secara system penerimaan CPO tetap mengacu pada kontrak/PO yang dalam hal ini dicatat sebagai penerimaan CPO FFA Max 5%, dan baru kemudian di system dilakukan downgrade/mixing dari CPO Standard (FFA Max 5%) ke CPO IG (FFA > 5%);

f. bahwa berdasarkan hal tersebut, bahwa bukti pencatatan dalam system inventori Pemohon Banding sebagaimana yang dilampirkan oleh Pemohon Banding atas transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasai berdasarkan perbedaan kode material tidak dapat dijadikan sebagai bukti kualitas FFA CPO yang dijual karena pada kenyataanya berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa Wajib Pajak dapat melakukan perubahan pencatatan di system berupa downgrade/mixing dari CPO Standard (FFA Max 5%) ke CPO IG (FFA > 5%), dan seharusnya sebaliknya juga dapat dilakukan upgrade/mixing dari CPO IG (FFA > 5%) ke CPO Standard (FFA Max 5%);

g. bahwa proses transaksi pada saat CPO dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dimana tidak dilakukan pengujian kualitas FFA CPO yang dijual dan tidak dilakukannya klaim mutu kepada Pemohon Banding sebagai pihak penjual dari lawan transaksi yang merupakan pihak afiliasi (PT. Wilmar Nabati Indonesia), sebagaimana yang lazimnya dilakukan Pemohon Banding pada saat transaksi pembelian CPO dari pihak independen adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena tidak diketahui kualitas FFA dari CPO

yang dijual berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai harga yang disepakati diawal oleh para pihak yang bertransaksi afiliasi tersebut adalah merupakan harga yang wajar berdasarkan kualitas CPO tersebut pada saat diserahkan, h. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka argumentasi Pemohon Banding bahwa Terbanding telah menggunakan data pembanding intemal yang keliru, dimana Terbanding membandingkan produk sejenis namun dengan mutu/kualitas yang berbeda (perbedaan pada kandungan asam lemak bebas/Free Fatty Acid (FFA), yaitu antara CPO FFA 3.5 - 5% (kode material: 6.1111002) dengan CPO FFA >5% (kode material: 6.1111003), sehingga harga yang dibandingkan adalah tidak sebanding karena kondisinya tidak sama adalah tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan keterangan dalam kontrak karena tidak terdapat hasil pengujian kualitas FFA CPO yang dijual kepada pihak afiliasi pada saat CPO diserahkan sebagaimana yang lazimnya dilakukan Pemohon Banding pada saat transaksi pembelian CPO dari pihak independen dimana terdapat klaim mutu berdasarkan hasil pengujian laboratoium dengan memberikan penalty pengurangan harga berdasarkan kualitas FFA dari CPO tersebut kepada pihak penjual:

i. bahwa atas alasan banding Pemohon Banding bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT.Wilmar Nabati Indonesia bukanlah transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaaikan perbedaan tarif pajak, dimana Lawan Transaksi (PT. Wilmar Nabati Indonesia) telah selesai diperiksa untuk PPh Badan tahun pajak 2016 dan tidak terdapat koreksi harga pembelian Crude Palm Oil (CPO) dari Pemohon Banding tidak dapat dijadikan bahwa sebagai alasan pembenaran bahwa transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dapat dilakukan dengan tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

j. bahwa dalam hal terdapat correlative adjustment sehubungan dengan koreksi tersebut, maka hal tersebut dapat dilakukan dalam hal tidak terdapat lagi sengketa atas koreksi tersebut (Incraaht);

k. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.856.832.571 yang diperoleh dengan memperhitungkan harga CPO standard berdasarkan data pembanding intemal berupa harga jual CPO Pemohon Banding dengan pihak independen atas seluruh transaksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan:

Uraain Banding terkait Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 minke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736.800 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 minke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736.800 berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas Transaksi Penjualan RBD Palm Olein Pemohon Banding dengan pihak afiliasi karena terdapat selisih harga jual RBD Palm Olein (Minyak Goreng Curah) dengan transaksi penjualan kepada pihak independen, b. bahwa datam proses pemeriksaan telah ditakukan adjustment selisih harga jual tersebut antara Pemohon Banding dengan Terbanding antara lain biaya angkut, asuransi, dan lain-lain, tetapi masih terdapat selisih berupa komponen Alpha sebesar Rp100.000/MT yang tidak diakui oleh Tim Pemeriksa yang menjadi Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 minke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736,.800;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan alasan:

- bahwa hasil produksi Wajib Pajak berupa produk Minyak Goreng (Refined Palm Olein Poram IV 56 Min) sebagian besar adalah untuk memenuhi pasar di Pulau Jawa yang didistribusikan melalui

perusahaan afiliasi bemama PT. Sari Agrotama Persada, suatu perusahaan yang memang dibentuk untuk bertindak selaku distributor nasional yang menyalurkan/menjual produk-produk hasil produksi pabrik-pabrik dalam Wilmar Indonesia Group, bahwa hanya sebagian kecil (sekitar 27%) saja Minyak Goreng hasil produksi Pemohon Banding yang dijual di pasaran lokal Pontianak (lokasi Pabrik Pemohon Banding), yang dijual kepada pihak Independen. Pemohon Banding tidak bisa menjual semua produksi Minyak Goreng Pemohon Banding untuk pasaran lokal di Pontianak karena tingkat konsumsi atau kebutuhan Minyak Goreng di Pontianak adalah terbatas jumlahnya, sehingga Pemohon Banding melakukan penjualan di Pulau Jawa melalui PT. Sari Agrotama Persada (perusahaan afiliasi dalam negeri yang merupakan perusahaan distribusi nasional untuk consumer goods),

- bahwa kondisi harga Minyak Goreng di Pontianak lebih tinggi dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa karena di Pontianak hampir tidak ada persaing/kompetitor bagi Pemohon Banding, sementara di Pulau Jawa banyak Pabrikan pesaing yang juga berusaha di bidang usaha ini,

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 ayat 3 dan 3a UU PPh diadakan terutama dalam rangka menjaga agar Negara tidak dirugikan karena perolehan pajak Negara berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Wajib Pajak ke Negara lain. Dengan demikian transaksi-transaksi yang diwaspadai/ diawasi oleh Negara adalah transaksi yang dilakukan dengan related party di luar negeri. Sedangkan apabila benar terdapat/terjadi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan dengan related party di dalam negeri pada dasamya potensi kerugian Negara dapat dihilangkan/ ditiadakan, karena berkurangnya pajak pada Perusahaan yang melakukan transfer

pricing akan tereliminasi dengan bertambahnya pajak pada Perusahaan related party lawan transaksinya:

d. bahwa selisih harga antara penjualan minyak goreng yang dilakukan Pemohon Banding antara pasar pulau jawa (dengan pihak afiliasi PT. Sari Agrotama Persada) dengan pasar Pontianak dengan pihak independen sebelumnya dalam proses pemeriksaan telah dilakukan adjustment selisih harga jual tersebut antara Pemohon Banding dengan Terbanding antara lain biaya angkut, asuransi, dan biaya lain- lain, tetapi masih terdapat sengketa berupa komponen Alpha sebesar Rp100.000/MT dalam selisih harga jual tersebut.

e. bahwa komponen Alpha sebesar Rp100.000/MT dalam selisih harga jual minyak goreng kepada pihak afiliasi (PT. Sari Agrotama Persada) dengan harga jual kepada pihak independen tersebut, Terbanding dalam proses keberatan telah meminta klarifikasi kepada Pemohon Banding atas selisih komponen Alpha sebesar Rp100.000/MT tersebut dimana Wajib Pajak menyatakan bahwa komponen Alpha sebesar Rp100.000/MT adalah komponen fixed cost berupa biaya karyawanbagian penjualan seperti gaji, tunjangan, bonus dan biaya operasional lainnya, f. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas komponen fixed cost berupa biaya karyawan bagian penjualan seperti gaji, tunjangan, bonus dan biaya operasional lainnya yang dimaksud dan tidak memberikan dasar perhitungan dan hubungan antara komponen fixed cost tersebut dengan selisih harga jual minyak goreng kepada pihak afiliasi (PT. Sari Agrotama Persada) dengan harga jual kepada pihak independen sebesar Rp100.000/MT;

g. bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa kondisi harga Minyak Goreng di Pontianak lebih tinggi dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa karena di Pontianak hampir tidak ada persaing/kompetitor bagi Pemohon Banding, sementara di Pulau Jawa banyak Pabrikan pesaing yang juga berusaha di bidang usaha ini adalah tidak benar karena faktanya pulau Kalimantan adalah

merupakan lokasi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng, sehingga banyak pabrikan yang memiliki pabrik produksi minyak goreng yang berada di kalimantan sehingga alasan Pemohon Banding bahwa di Pontianak hampir tidak ada persaing/kompetitor bagi Pemohon Banding adalah tidak benar, h. bahwa terdapatnya komponen alpha sebesar Rp100.000/MT yang menjadi selisih harga jual pokok minyak goreng (setelah adjustment) kepada pihak afiliasi (PT. Sari Agrotama Persada) dengan harga jual kepada pihak independen dimana harga jual kepada pihak afiliasi menjadi lebih murah sebesar Rp100.000/MT dibandingkan dengan harga jual kepada pihak independen tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, i. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 minke PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736.800 yang diperoleh dengan menghilangkan komponen Alpha sebesar Rp100.000/MT dalam selisih harga jual minyak goreng kepada pihak afiliasi (PT. Sari Agrotama Persada) dengan harga jual kepada pihak independen telah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dan menolak alasan banding Pemohon Banding:

2) bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp31.483.569.371 yang masih dipertahankan Terbanding dalam proses keberatan adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku:

2) bahwa materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasamya hanya mengulang isi surat keberatannya:

3) bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti- bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding:

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa surat Banding nomor 001/DIR-ACC/WICAMIIV/2022 tanggal 25 Maret 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhifidak-memenuh) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ada ditemukan fakta lain atas pemenuhan persyaratan formal dalam proses persidangan, b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku, c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

2. Usul bahwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surai Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021 Masa Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/DIR-ACC/WICANVII/2022 tanggal 5 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa melalui surat ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor. SUB-983/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 07 Juni 2022. Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan atas diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 Februari 2022, yang menolak permohonan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan tahun 2016 Nomor: 00001/206/16/054/21 tanggal 05 Januari 2021, bahwa adapun jumlah nilai yang diajukan Bandingnya adalah berupa Koreksi Peredaran Usaha Bruto sejumlah Rp38.248.132.556,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke perusahaan afiliasi sebesar Rp19.856.832.571,00; dan

2. Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 min ke perusahaan aiiliasi sebesar Rp11.626.736.800,00;

Menunut Terbanding:

(Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dari uraian yang disampaikan oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Bandingnya, maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan argumentasi bantahan, dengan rincian sebagai berikut:

A. Terhadap Koreksi Penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke Afiliasi sebesar

Rp19.856.832.571,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) FFA >5% (kode material: 6.1111003) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi dalam negeri (PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan), dengan menggunakan data pembanding harga jual-

beli intemal, berupa rata-rata harga beli produk CPO FFA 3.5 - 5% (kode material: 6.1111002) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga (independen),

2. bahwa jelas bahwa Pemeriksa telah menggunakan data pembanding intemal yang keliru, dimana Pemeriksa membandingkan produk sejenis namun dengan mutu/kualitas yang berbeda (perbedaan pada kandungan asam lemak bebas/Free Fatty Acid (FFA)), yaitu antara CPO FFA 3.5 - 5% (kode material: 6.1111002) dengan CPO FFA >5% (kode material: 6.1111003), sehingga harga yang dibandingkan adalah tidak sebanding karena kondisinya tidak sama:

bahwa produk CPO FFA 3.5 - 5% (kode material: 6.1111002) memiliki harga pasar yang lebih tinggi daripada produk CPO FFA >5% (kode material: 6.1111003), dikarenakan mutunya lebih bagus. Dalam praktek operasionalnya dan sesuai dengan kelaziman usaha dalam bidang usaha minyak kelapa sawit, setiap kenaikan kadar Free Fatty Acid (FFA) atau asam lemak bebas dari produk CPO, maka harga produk menjadi lebih murah karena mutunya berkurang:

bahwa secara umum, produk CPO yang normal diperdagangkan adalah dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) atau asam lemak bebas maksimum 5 %, dan apabila kadar FFA-nya lebih tinggi dari 5%, maka harga jual-beli akan menjadi lebih kecil karena adanya klaim mutu (ada faktor penyesuaian/adjusment pengurang), dengan besaran sebagai berikut: o FFA » 5.00% - 5.50% diklaim sebesar Rp100/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard:

o FFA >= 5.51% - 6% diklaim sebesar Rp200/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard, o FFA>=6.01% - 6.5% diklaim sebesar Rp400/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard:

o FFA >= 6.514 - 7% diklaim sebesar Rp800/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard, o FFA >= 7.01% - 7.50% diklaim sebesar Rp1600/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard,

o FFA2-57.514 - 8% diklaim sebesar Rp1800/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard:

o FFA»-8.0145 -8.5% diklaim sebesar Rp2000/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard, o FFA >=8.51% - 9% diklaim sebesar Rp2200/kg exclude PPN untuk setiap mutu FFA yang diatas standard, o FFA>=9.01% diklaim sebesar Rp2400/kg exclude PPN untuk setiap mutu

FFA yang diatas standard,

. bahwa sesuai TP Docs yang juga telah disampaikan pemohon banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, untuk penjualan barang komoditas (seperti Crude Palm Oil / CPO) kepada perusahaan afiliasi, dilakukan dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa harga pembanding yang digunakan dalam penetapan harga jual komoditas di atas kepada perusahaan afiliasi di dalam negeri dapat berupa harga pembanding intemal dan ekstemal. Harga pembanding intemal berupa transaksi pembelian pemohon banding dari pihak independen untuk produk sejenis, sedangkan harga pembanding eksternal berupa harga tender dari pihak independen, Reuters Price atau transaksi pembelian oleh perusahaan afiliasi dari pihak independen,

. bahwa dalam melakukan perhitungan koreksi, Terbanding (Pemeriksa) tidak konsisten dalam melakukan perhitungan koreksi, dimana pada saat harga pembanding internal (harga beli dari pihak ketiga atau independen) menghasilkan harga yang lebih rendah dari harga jual ke perusahaan afiliasi dalam negeri, maka tidak dilakukan koreksi negatif dan dianggap sudah merupakan harga wajar. Sebaliknya, jika harga pembanding intemal (harga beli dari pihak ketiga atau independen) menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga jual ke perusahaan afiliasi dalam negeri, maka Pemeriksa melakukan koreksi positif,

. bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding memperoleh informasi bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan CPO dengan mutu/kualitas yang berbeda (perbedaan pada kandungan asam lemak

bebas/Free Fatty Acid (FFA), yaitu CPO FFA 3.5 — 5% dengan kode material: 6.1111002 dan CPO FFA >5% dengan kode material: 6.1111003, tetapi pada prosesnya Wajib Pajak dapat melakukan perubahan sendiri atas pencatatan kode material tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan sesuai mutu CPO yang diterima. Untuk CPO FFA Standard (Max 5%) akan dicatat pada kode material 6.1111002 dan CPO FFA >5% dengan kode material: 6.1111003 dan wajib pajak tidak melakukan perubahan sendiri atas pencatatan kode material tersebut tetapi melakukan pencatatan sesuai dengan mutu (FFA) CPO:|

6. bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perubahan sendiri atas pencatatan kode material tersebut telah dimintakan klarifikasi kepada Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding penjelasan bahwa proses penerimaan CPO khusus untuk CPO yang diterima temyata dicek ternyata FFA-nya >5% secara system penerimaan CPO tetap mengacu pada kontrak/PO yang dalam hal ini dicatat sebagai penerimaan CPO FFA Max 5%, dan baru kemudian di system dilakukan downgrade/mixing dari CPO Standard (FFA Max 5%) ke CPO IG (FFA 2595), Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terhadap pembelian CPO dengan mutu kontrak adalah FFA max 5%, dan pada saat terjadi penyerahan, mutu CPO yang diserahkan adalah CPO dengan FFA >5% maka:

* pencatatan di system akan dilakukan GR (Goods Receive) atas PO

Pembelian CPO dimana PO Pembelian CPO tersebut adalah pembelian dengan mutu standard (CPO dengan FFA max 5%) “ setelah itu dilakukan pencatatan downgrade dari CPO Standard (FFA Max

5%) ke CPO IG (FFA >5%)

* atas CPO yang mutunya >5% kemudian dilakukan penalty/klaim mutu kepada supplier, pencatatan di system dilakukan karena flow pencatatan penerimaan barang mengharuskan dilakukan goods received atas PO pembelian dahulu, kemudian baru dilakukan pencatatan down grade dari CPO Standard (FFA Max 5%) ke CPO IG (FFA >5%)

» secara fisik CPO dengan FFA > 5% dipisahkan tempat penyimpanannya dengan CPO mutu standard (CPO dengan FFA max 5%);

bahwa dengan demikian jelas bahwa pencatatan di system pembukuan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan dengan benar,

. bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa proses transaksi pada saat CPO dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dimana tidak dilakukan pengujian kualitas FFA CPO yang dijual dan dari lawan transaksi yang merupakan pihak afiliasi (PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan) sebagaimana yang lazimnya dilakukan Pemohon Banding pada saat transaksi pembelian CPO dari pihak independen, Pemohon Banding menyatakan bantahan bahwa adalah Pemohon Banding dan Lawan Transaksi (PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan) secara bersama melakukan pengujian mutu CPO yang akan dilakukan transaksi jual-beli tersebut dengan disaksikan oleh Surveyor Independen dan mutu hasil pengujian bersama inilah yang dituangkan dalam kontrak jual-beli antara Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Muitimas Nabati Asahan,

. bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat correlative adjustment sehubungan dengan koreksi tersebut, maka hal tersebut dapat dilakukan dalam hal tidak terdapat lagi sengketa atas koreksi tersebut (incraaht), Pemohon Banding berpendapat bahwa terhadap penerapan correlative adjustment, dikarenakan lawan transaksi (PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan) tidak dikoreksi oleh Terbanding untuk transaksi pembelian CPO dari Pemohon Banding, maka sudah sewajamya koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang menjadi sengketa Banding ini, dapat dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

. bahwa terhadap penggunaan dasar hukum yang digunakan Pemeriksa dalam melakukan koreksi penjualan lokal Wajib Pajak yakni berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh, antara lain menyatakan:

"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).” b. bahwa Ketentuan Pasal 18 ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya, antara lain menyatakan dimungkinkannya adanya kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA), yang merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktek penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional, bahwa selanjutnya juga dijelaskan bahwa APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya tersebut, Wajib Pajak berpendapat bahwa ketentuan ini diadakan terutama dalam rangka menjaga agar Negara tidak dirugikan karena perolehan pajak Negara berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Wajib Pajak ke Negara lain. Dengan

demikian transaksi-transaksi yang diwaspadai/diawasi oleh Negara adalah transaksi yang dilakukan dengan related party di luar negeri. Sedangkan apabila benar terdapat/terjadi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan dengan related party di dalam negeri pada dasamya potensi kerugian Negara dapat dihilangkan/ditiadakan, karena berkurangnya pajak pada Perusahaan yang melakukan transfer pricing akan tereliminasi dengan bertambahnya pajak pada Perusahaan related party lawan transaksinya,

. bahwa terhadap penggunaan dasar hukum Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pemohon banding berpendapat bahwa sebagai PER-32/PJ/2011 merupakan suatu ketentuan teknis yang diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 ini, dinyatakan bahwa:

a) Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia, c) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh

PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk

Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

1) Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu,

2) Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau

3) Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, d) Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah terhadap transaksi penjualan lokal yang dinyatakan sebagai praktek transfer pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Padahal transaksi penjualan lokal ini adalah transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan related party di dalam negeri (yaitu: PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. San Agrotama Persada), dan memang Wajib Pajak tidak melakukan transfer pricing dalam transaksi dengan related party dimaksud:

10. bahwa jadi secara jelas dapat dilihat bahwa transaksi penjualan lokal yang dilakukan oleh Wajib Pajak sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Pemeriksa untuk dapat mempergunakan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008:

11. bahwa Lawan Transaksi (PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Indonesia) telah selesai diperiksa pajak untuk PPh Badan tahun pajak 2016 dan tidak terdapat koreksi harga pembelian Crude Palm Oil (CPO) dari Pemohon Banding karena Pemohon Banding, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan sama-sama merupakan Wajib pajak dalam negeri, maka sudah seharusnya ada correlative adjustment dimana jika di satu pihak hendak dikoreksi maka pihak lain (lawan transaksi) juga dikoreksi. Dalam hal ini, Pemeriksa PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan sudah lebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan tanpa koreksi harga beli Crude Palm Oil (CPO) dari Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya PT. Wilmar Cahaya Indonesia dikoreksi pada harga jual Crude

Palm Oil (CPO) ke PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan,

12. bahwa oleh karenanya, terhadap Koreksi Penjualan CPO ke perusahaan afiliasi sebesar Rp19.856.832.571,00 seharusnya dibatalkan karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

B. Terhadap Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 min ke PT. Sari

Agrotama Persada sebesar Rp11.626.736.800,00

1. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penjualan Lokal RBD Palm Olein (ROL) IV. 56 min ke PT. Sari Agrotama Persada berdasarkan rekapitulasi perhitungan dan penyesuaian yang dibuat Wajib Pajak, kecuali adanya biaya tetap / fixed cost sebesar Rp100,00/kg yang tidak didukung dasar yang kuat dan bukti-bukti perhitungannya. oleh sebab itu Pemeriksa melakukan perhitungan ulang berdasarkan rekapitulasi perhitungan Wajib Pajak dan penyesuaian dengan tidak menyertakan nilai penyesuaian sebesar Rp100,00/kg,

2. bahwa hasil produksi Wajib Pajak berupa produk Minyak Goreng (Refined Palm Olein Poram IV 56 Min) sebagian besar adalah untuk memenuhi pasar di Pulau Jawa yang didistribusikan melalui perusahaan afiliasi bemama PT. Sari Agrotama Persada, suatu perusahaan yang memang dibentuk untuk bertindak selaku distributor nasional yang menyalurkan/menjual produk- produk hasil produksi pabrik-pabrik dalam Wilmar Indonesia Group:

bahwa hanya sebagian kecil (3096) saja Minyak Goreng hasil produksi Wajib Pajak yang dijual di pasaran lokal Pontianak (lokasi Pabrik Wajib Pajak), yang dijual kepada pihak Independen. Wajib Pajak tidak bisa menjual semua produksi Minyak Goreng Wajib Pajak untuk pasaran lokal di Pontianak karena tingkat konsumsi atau kebutuhan Minyak Goreng di Pontianak adalah terbatas jumlahnya, sehingga Wajib Pajak melakukan penjualan di Pulau Jawa melalui PT. Sari Agrotama Persada (perusahaan afiliasi dalam negeri yang merupakan perusahaan distribusi nasional untuk consumer goods),

3. bahwa penjualan Minyak Goreng kepada perusahaan afiliasi dalam negen ini (PT. Sari Agrotama Persada) telah dilakukan dengan menggunakan metode harga transfer berupa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP), yaitu berdasarkan harga jual Minyak Goreng (Refined Palm Olein) yang terjadi kepada Pihak III di Pulau Jawa (traded price), yang kemudian dilakukan adjustment beda kondisi guna mendapatkan harga jual-beli FOB Pontianak yang wajar,

. bahwa adjustment beda kondisi berupa fixed cost yang tidak disetujui

Pemeriksa dalam pembahasan akhir, dapat Wajib Pajak sampaikan bahwa fixed cost pada Adjustment beda kondisi merupakan biaya-biaya selain biaya freight, biaya pelabuhan, asuransi, dan biaya tangki timbun, yang diantaranya adalah biaya terkait penjualan dan administrasi seperti beban gaji, biaya sewa kantor, biaya kantor serta biaya lainnya yang terkait dengan penjualan dan administrasi,

. bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa alasan

Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa kondisi harga Minyak Goreng di Pontianak lebih tinggi dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa karena di Pontianak hampir tidak ada pesaing/kompetitor bagi Pemohon Banding, sementara di Pulau Jawa banyak Pabrikan pesaing yang juga berusaha di bidang usaha adalah tidak benar karena faktanya pulau Kalimantan adalah merupakan lokasi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng, sehingga banyak pabrikan yang memiliki pabrik produksi minyak goreng yang berada di kalimantan sehingga alasan Pemohon Banding bahwa di Pontianak hampir tidak ada pesaing/kompetitor bagi Pemohon Banding adalah tidak benar, Pemohon Banding menyatakan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa kondisi harga Minyak goreng di Pontianak lebih tinggi dibandingkan dengan harga di Pulau Jawa karena di Pontianak hampir tidak ada pesaing/kompetitor bagi Pemohon Banding adalah memang sesuai dengan fakta yang ada, hal ini dapat dibuktikan dengan berita dari Pontianak Post melalui fink berita, sebagai berikut:

bahwa berikut ini adalah link berita online dari Pontianak Post:

https://pontianakpost.co.id/hilirisasi-cpo-di-kalbar-butuh-percepatar/

bahwa pada paragraf 4 (empat) dari link berita online tersebut, diiinformasikan hal sebagai berikut:

“Saat ini baru PT Wilmar Cahaya Indonesia yang melakukan proses produksi hilir di Kalbar. Produksi mereka sudah cukup besar bahkan melebihi kebutuhan minyak goreng Kalbar. Sebanyak 70 persen produknya bahkan dijual ke luar Kalbar. Hal itu suatu kebanggaan karena secara potensi ekonomi itu mampu menggerakkan perekonomian Kalbar. “Hilirisasi seperti ini tentu menjadi kebanggaan Kalbar. Tidak hanya dari yang bekerja di pabrik tapi juga menggerakkan roda perekonomian dari petani sawit hingga pedagang eceran dan sektor lain,” kata dia.”

6. bahwa Lawan Transaksi (PT. Sari Agrotama Persada) telah selesai diperiksa pajak untuk PPh Badan tahun pajak 2015 dan tidak terdapat koreksi harga pembelian RPO/ROL/Minyak Goreng dari Pemohon Banding karena Pemohon Banding dan PT. Sari Agrotama Persada sama-sama merupakan Wajib pajak dalam negeri, maka sudah seharusnya ada correlative adjustment dimana jika di satu pihak hendak dikoreksi maka pihak lain (lawan transaksi) juga dikoreksi. Dalam hal ini, Pemeriksa PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah lebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan tanpa koreksi harga beli RPO/ROL/Minyak Goreng) dari Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya PT. Wilmar Cahaya Indonesia dikoreksi pada harga jual RPO/ROL/Minyak Goreng ke PT. Sari Agrotama Persada,

7. bahwa oleh karenanya, sudah selayaknya apabila Koreksi Positif Penjualan Lokal ke PT. Sari Agrotama Persada, yang merupakan perusahaan afiliasi (related party) sejumlah Rp11.626.736.800,00 ini dapat dibatalkan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pendirian No 32 tangga! 13 November 2001;

Bukti P-2. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor K KEP-

567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Indra Sahputra;

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Indra Sahputra; Bukti P-4. Fotokopi KTP a.n. Indra Sahputra:

Bukti P-5. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Indra Sahputra;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-TAX/WICA/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 a.n. Handali,

Bukti P-7. Fomulir 1721-A1 a.n. Handali,

Bukti P-8. Fotokopi KTP a.n. Handali;

Bukti P-9. Pakta Integritas Karyawan a.n. Handali;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pengurus a.n. Tonny Muksim;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Nomor 2 Tanggal 8 Juni 2021 Notaris Dr. Fransiscus

Xaverius Arsin, S.H.:

Bukti P-12. Fotokopi Akta Nomor 11 Tanggal 28 Juni 2019 Notaris Dr. Fransiscus

Xaverius Arsin, S.H.;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00222/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 005/DIR-ACC/WICA/II/2021 tanggal

15 Februari 2021,

Bukti P-15. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021;

Bukti P-16. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) senilai:

Rp11.308.898.275,00 tanggal 03 Februari 2021 dengan NTPN: OBES5A5E2IARL71N6 dan fotokopi SPMKP Nomor: 00028A tanggal 08 Januari 2021 terkait pemotongan utang pajak senilai Rp807.661.064,00;

Bukti P-17. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 2 tanggal 8 Juni 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-18. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016,

Bukti P-19. Matriks sengketa,

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal,

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 5 Desember 2022: Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 27 Februari 2023," Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 20 Maret 2023,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-113/PJ.0401/2020 Tanggai 29 Desember 2020,

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00222/KEBAWPJ.07/2022

Tanggal 7 Februari 2022:

Bukti T-3 Matriks sengketa,

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 8 November 2022,

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 24 Januari 2023:

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Nomor S-267AWPJ.07/2023 Tanggal 7 Maret 2023,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21 tanggal 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Forma! Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomortanggal 25 Maret 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa Pemohon BandingTerbanding

Uraian (Ro)(Rp)

R (Rp)

Peredaran Usaha4.115.541.761.173,00

4.147.025.330.544,00 | 31.483.569.371,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2016 sebesar Rp31.483.569.371,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfim TerbandingRp309.946.123.430,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cim Pemohon BandingRp278.462.554.059,00 — Koreksi Terbanding:Rp 31.483.569.371,00 bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp31.483.569.371,00 adalah koreksi atas Peredaran Usaha yang terdiri dari:

UraianKoreksi

Rp Penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia19.856.832.571 Penjualan RBD Palm Olein (ROL) ke PT. Sari Agrotama11.626.736.800 Persada

PO Total ooh 31483569371 a. Koreksi Penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.154.297.914,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terhadap penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, Terbanding berpendapat harga jual kepada pihak afiliasi lebih rendah dibandingkan harga pembanding intemal dari transaksi dengan pihak independen. Menurut Terbanding, meskipun Pemohon Banding menyatakan CPO yang dijual kepada afiliasi memiliki kandungan FFA di atas 5%, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai kualitas FFA tersebut untuk setiap transaksi yang disengketakan. Terbanding juga menilai pencatatan kode material dalam sistem Pemohon Banding tidak cukup membuktikan kualitas CPO karena terdapat kemungkinan perubahan pencatatan melalui proses downgrade atau mixing. Oleh karena itu, Terbanding tetap menggunakan harga pembanding intemal untuk menentukan kewajaran harga jual CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia;

bahwa Terbanding juga menilai terdapat perbedaanantara transaksi independen dan transaksi afiliasi. Dalam transaksi dengan pihak independen,

perbedaan kualitas CPO dengan kandungan FFA di atas standar dikenakan penatti atau pengurangan harga, sedangkan dalam transaksi penjualan kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, mekanisme penalti mutu tersebut tidak diterapkan secara sebanding. Selain itu, Terbanding menilai perbedaan syarat penyerahan barang atau incoterm telah diperhitungkan dalam analisis kesebandingan, sehingga pembanding intemal yang digunakan tetap relevan untuk menguji kewajaran harga jual kepada afiliasi,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia dan penjualan RBD Palm Olein kepada PT Sari Agrotama Persada telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi penjualan lokal kepada perusahaan afiliasi dalam negeri, sehingga tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak, bahwa terhadap koreksi penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, Pemohon Banding berpendapat Terbanding menggunakan pembanding internal yang keliru karena membandingkan produk dengan mutu atau kualitas yang berbeda, yaitu CPO FFA 3,546 sampai dengan 5% dengan CPO FFA di atas 5%. Menurut Pemohon Banding, CPO dengan kandungan FFA 3,5% sampai dengan 5% memiliki mutu lebih baik dan harga pasar lebih tinggi dibandingkan CPO dengan FFA di atas 5%, sehingga harga kedua produk tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa penyesuaian kualitas:

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam praktik perdagangan CPO, semakin tinggi kandungan FFA maka semakin rendah harga jual karena adanya klaim mutu atau penalti kualitas. Oleh karena itu, harga jual CPO dengan FFA di atas 5% kepada PT Wilmar Nabati Indonesia tidak dapat disamakan dengan harga CPO standar kepada pihak independen. Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen kontrak, invoice, faktur pajak, dokumen arus uang dan arus barang, serta dokumen pendukung mutu untuk membuktikan bahwa transaksi penjualan kepada PT Wilmar Nabati Indonesia telah dilakukan secara wajar,

bahwa Pemohon Banding juga menolak koreksi Terbanding dengan alasan lawan transaksi, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, telah selesai diperiksa untuk PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan tidak terdapat koreksi atas harga pembelian CPO dari Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, apabila terhadap Pemohon Banding dilakukan koreksi positif, seharusnya terdapat penyesuaian korelatif pada lawan transaksi. Karena penyesuaian tersebut tidak dilakukan, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat, b. Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) kepada PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp19.093.834.642,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terhadap penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV.56 Min kepada PT Sari Agrotama Persada, harga jual kepada afiliasi lebih rendah dibandingkan harga jual kepada pihak independen. Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menerima beberapa penyesuaian beda kondisi yang diajukan Pemohon Banding, antara lain biaya freight, biaya pelabuhan, asuransi, dan biaya tangki timbun. Namun demikian, Terbanding tidak menerima penyesuaian berupa komponen Alpha/fixed cost sebesar Rp100.000,00 per MT karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar perhitungan, bukti pendukung, serta hubungan langsung komponen tersebut dengan selisih harga jual kepada PT Sari Agrotama Persada, bahwa menurut Terbanding, komponen fixed cost yang diklaim Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran PT Sari Agrotama Persada selaku distributor, seperti biaya karyawan bagian penjualan, gaji, tunjangan, bonus, biaya kantor, dan biaya operasional lainnya. Biaya tersebut merupakan fungsi, aset, dan risiko PT Sari Agrotama Persada, bukan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding sebagai penjual. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menurunkan harga jual Pemohon Banding kepada PT Sari Agrotama Persada,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, penjualan kepada PT Sari Agrotama Persada dilakukan karena sebagian besar pasar produk RBD Palm Olein berada di Pulau Jawa, sedangkan pasar Pontianak atau Kalimantan Barat terbatas. PT Sari Agrotama Persada merupakan distributor yang memiliki jaringan pemasaran, fasilitas tangki timbun, tim penjualan, tim distribusi, dan pelanggan di Pulau Jawa, sehingga terdapat perbedaan kondisi antara penjualan lokal di Pontianak kepada pihak independen dan penjualan kepada PT Sari Agrotama Persada, bahwa Pemohon Banding menyatakan perbedaan harga jual antara pasar Pontianak dan Pulau Jawa dipengaruhi oleh biaya-biaya yang diperlukan untuk menjual RBD Palm Olein di Pulau Jawa, antara lain biaya freight, biaya pelabuhan, asuransi, biaya tangki timbun, serta fixed cost berupa biaya karyawan bagian penjualan dan biaya kantor. Menurut Pemohon Banding, karena Terbanding telah menerima sebagian penyesuaian beda kondisi tersebut, maka komponen fixed cost juga seharusnya diterima karena merupakan bagian dari biaya yang diperlukan dalam kegiatan distribusi dan penjualan RBD Palm Olein di Pulau Jawa,

Peraturan Perundang-undangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua

Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

Cc. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut dengan UU Nomor: 12 tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat:

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimew;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia telah memenuhi pasal 18 ayat (4) UU PPh, bahwa dalam pasal 18 ayat (4) UU PPh, dalam penentuan hubungan istimewa tersebut tidak terdapat perbedaan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dari Luar Negeri atau Dalam Negeri:

bahwa demikian juga dalam pengaturan pada berbagai jenis transaksi yang melibatkan pihak yang memiliki hubungan istimewa, UU PPh, di antaranya pada pasal 9 ayat (1) huruf f dan pasal 18 ayat (3), tidak memberikan pengecualian bila transaksi tersebut dilakukan di antara para pihak di dalam negeri, bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan tidak membedakan apakah transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi di dalam negeri atau di luar negeri, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor: 12 Tahun 2011 diatur bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor. PER - 32/PJ/2011 merupakan norma baru atau tambahan dari norma yang diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak terdapat perbedaan perlakuan apabila transaksi tersebut dilakukan di antara para pihak di dalam negeri atau dengan pihak Luar Negeri dan dalam pasal 18 ayat (4) UU PPh, ada tidaknya hubungan istimewa tidak membedakan pemegang sahamnya dari Dalam Negeri atau Luar Negeri tapi berdasarkan prosentase penyertaan modal, berada dalam penguasaan dari suatu entitas dan hubungan darah,

bahwa pembuatan Peraturan Dirjen Pajak tidak diperintahkan dalam pasal 18 ayat (3) maupun ayat (4) UU PPh sebagai Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, bahwa oleh karena ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor. PER-32/PJ/2011 bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bahwa menurut Pemohon Banding, dalam sengketa ini Negara tidak dirugikan karena perolehan pajak Negara tidak berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Wajib Pajak ke Negara lain, dengan demikian transaksi- transaksi yang perlu diawasi oleh Negara seharusnya hanyalah transaksi yang dilakukan dengan related party di luar negeri, atas dalil aguo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi syarat untuk menerapkan pasal 18 ayat (3) UU PPh hanyalah hubungan istimewa sesuai pasal 18 ayat (4) UU PPh, bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai bunyi pasal 18 ayat (3) UU PPh, tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu adanya motif penghindaran pajak dan tidak diatur tentang penentuan adanya indikasi motif tersebut, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan, Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai transaksi antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasinya, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai tidak adanya koreksi pada lawan atau perlunya correlative adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hai tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan harga transaksi afiliasi telah wajar. Pengujian dalam sengketa a quo adalah pengujian atas kewajaran penghasilan Pemohon Banding dalam tahun pajak yang disengketakan. Adapun koreksi pada lawan transaksi atau penyesuaian korelatif merupakan konsekuensi tersendiri yang tunduk pada ketentuan dan mekanisme perpajakan yang berlaku, seria tidak menghilangkan kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali penghasilan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh,

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan masing-masing koreksi Terbanding:

a. Koreksi Penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp19.154.297.914,00 bahwa terhadap koreksi Penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran harga dengan membandingkan harga jual CPO kepada pihak afiliasi dengan harga transaksi CPO kepada pihak independen pada tanggal yang sama atau tanggal yang paling berdekatan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa CPO yang dijual kepada PT Wilmar Nabati Indonesia memiliki kandungan FFA di atas 5%, sehingga tidak sebanding dengan CPO FFA 3,5% sampai dengan 5% yang digunakan Terbanding sebagai pembanding. Namun demikian, Pemohon Banding harus membuktikan secara andal bahwa perbedaan kualitas tersebut benar-benar terjadi pada setiap transaksi yang disengketakan dan bahwa perbedaan kualitas tersebut telah diperhitungkan secara tepat dalam harga jual kepada pihak afiliasi, bahwa dalam perkara a guo, Terbanding menunjukkan bahwa dalam transaksi dengan pihak independen terdapat pengaturan penalti mutu secara berjenjang apabila kandungan FFA melebihi standar tertentu, sedangkan dalam transaksi penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia tidak terdapat pengaturan penalti mutu yang sama. Terbanding juga menyatakan bahwa bukti pencatatan kode material dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup untuk meyakinkan kadar FFA CPO yang dijual kepada pihak afiliasi, terlebih terdapat keterangan mengenai kemungkinan perubahan pencatatan dalam sistem melalui proses downgrade atau mixing;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan mutu berupa FFA dan perbedaan syarat penyerahan barang merupakan faktor kesebandingan yang harus dibuktikan secara kuantitatif. Apabila Pemohon Banding mendalilkan bahwa harga jual kepada pihak afiliasi lebih rendah karena kualitas barang lebih rendah, maka Pemohon Banding harus dapat menunjukkan hasil pengujian mutu, klausul penalti, perhitungan penyesuaian, dan hubungan langsung antara perbedaan mutu dengan harga jual yang diterapkan. Sepanjang pembuktian tersebut tidak cukup

meyakinkan, maka dalil Pemohon Banding belum dapat menggugurkan koreksi Terbanding:

b. Koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) kepada PT. Sari Agrotama Persada sebesar Rp19.093.834.642,00 bahwa terhadap koreksi Penjualan RBD Palm Olein (ROL) IV.56 Min kepada PT Sari Agrotama Persada, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding pada prinsipnya telah menerima beberapa penyesuaian yang diajukan Pemohon Banding atas perbedaan kondisi pasar Pontianak dan Pulau Jawa, yaitu biaya freight, biaya pelabuhan, asuransi, dan biaya tangki timbun. Dengan demikian, pokok yang masih disengketakan bukan lagi apakah perbedaan kondisi pasar dapat diperhitungkan, melainkan apakah komponen Alpha/fixed cost sebesar Rp100.000,00 per MT dapat dibebankan sebagai penyesuaian harga jual Pemohon Banding kepada PT Sari Agrotama Persada, bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa komponen fixed cost tersebut merupakan biaya terkait karyawan bagian penjualan, gaji, tunjangan, bonus, biaya kantor, dan biaya operasional lainnya pada PT Sari Agrotama Persada. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut pada dasamya merupakan biaya yang timbul pada tingkat distributor, yaitu PT Sari Agrotama Persada, bukan biaya yang menjadi fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding sebagai penjual yang menyerahkan barang dengan syarat FOB Pontianak. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menurunkan harga jual wajar Pemohon Banding kepada PT Sari Agrotama Persada, bahwa apabila biaya tersebut telah menjadi beban operasional PT Sari Agrotama Persada, maka pembebanan kembali biaya yang sama sebagai faktor pengurang harga jual Pemohon Banding kepada PT Sari Agrotama Persada berpotensi menimbulkan pembebanan ganda dan tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa terkait perbedaan volume, wilayah pemasaran, dan fungsi distribusi PT Sari Agrotama Persada dapat mempengaruhi harga jual RBD Palm Olein, Pemohon Banding tetap harus membuktikan secara khusus dasar perhitungan komponen fixed cost Rp100.000,00 per MT, keterkaitannya dengan transaksi Pemohon

Banding, dan alasan mengapa biaya yang secara fungsi berada pada distributor harus menjadi pengurang harga jual Pemohon Banding, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai dasar perhitungan, kewajaran, dan keterkaitan langsung komponen Alpha/fixed cost sebesar Rp100.000,00 per MT dengan harga jual Pemohon Banding kepada PT Sari Agrotama Persada. Dengan demikian, penyesuaian atas komponen tersebut tidak dapat diterima sebagai penyesuaian kesebandingan, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah memiliki dasar yang cukup untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan CPO kepada PT Wilmar Nabati Indonesia dan transaksi penjualan RBD Palm Olein kepada PT Sari Agrotama Persada, sedangkan Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa harga transaksi kepada pihak afiliasi telah sepenuhnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2016 sebesar Rp31.483.569.371,00 tetap dipertahankan danbanding Pemohon Banding ditolak,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dali/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, daliYalasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp31.483.569.371,00 sebesar Rp3.224.906.474 tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilat SengketaTidak Dapat

Nilai SengketaDipertahankan (Rp)(Rp)Dipertahankan Peredaran Usaha31.483.569.37131.483.569.371

31.483.569.371 | 31.483.569.371 bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp31.483.569.371,00 tetap dipertahankan, dan Penghasilan Neto/(Rugi) tahun 2022 adalah sebesar

Rp309.946.123.430,00, dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding: Rp 309.946.123.430,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: Rp0,60 - Penghasilan Neto/(Rugi) Cfim Pengadilan Pajak : Rp 309.946.123.430,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Rr

0,00 309.946.123.430,00

|PPhKurangBayarsd8.433.017.357,00

Sanksi Administrasi3.683.541.982,00 | 8 | PPh Yang Masih Harus Dibayar12.116.559.339,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21 tangga! 5 Januari 2021 Tahun Pajak 2016, atas nama: PT WILMAR CAHAYA INDONESIA TBK, NPWP 01.110.511.1-054.000, beralamat di Jl Industri Selatan 3 Jababeka Tahap II Blok GG No 1 Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Jawa Barat, sehingga jumlah PPh Badan yang harus dibayar menjadi sebesar Rp12.116.559.339,00,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.tid.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H. tid.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,

PANITERA PENGGANTI tid.

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. L

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.