Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-003400.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003400.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 124
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003400.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/054/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 6 Juli 2026