Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003398.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Berca Schindler Lifts, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003398.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00497/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Berca Schindler Lifts Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 07 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003398.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERCA SCHINDLER LIFTS, NPWP 01.957.689.1-056.000 beralamat di Komplek Puri Indah, Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610 yang diwakili oleh Ferryansyah, S.H. Jabatan Kuasa Hukum;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00497/BSL/III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025;

2. Nama: Isthichomah Febrianti, S.I.Kom., CPP,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00497/BSL/III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wenda Secilia,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Agung Budi Laksana,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk. II,

5. Nama/NIP : Hana Noviandina,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk. II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-539/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB.00497/ BSL/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00480/BC.06/ SUB/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 07 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk219.000,005.233.000,005.014.000,00
2. PPN503.663,0012.087.915,0011.584.252,00
3. PPh Pasal 22114.450,002.747.250,002.632.800,00
4. Denda-50.149.000,0050.149.000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran69.380.052,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 453/IMP/BSL/Desember/2024 tanggal 26 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan penetapan lain, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi sebesar Rp21.115.942,00 (dua puluh satu juta seratus lima belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk1.526.000,00
2. PPN3.525.642,00
3. PPh Pasal 22801.300,00
4. Denda15.263.000,00
Jumlah :21.115.942,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.00497/BSL/IV/2025 tanggal 16 April 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.00497/BSL/IV/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan;

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp69.380.052,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima puluh dua rupiah)

sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir;

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus, dari Michael Adrianto Noegroho sebagai Direktur PT. Berca Schindler Lifts yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp69.380.052,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp 5.014.000,00

b. PPNRp 11.584.252,00

c. PPh Pasal 22 Rp 2.632.800,00

d. DendaRp 50.149.000,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 2 Januari 2025, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Atas pengajuan keberatan yang diajukan, Pemohon Banding mendapatkan Keputusan yang membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP. Dalam Keputusan tersebut Terbanding menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai dengan SPTNP nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 7 November 2024 sebesar Rp69.380.052,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima puluh dua rupiah) menjadi sebesar Rp21.115.942,00 (dua puluh satu juta seratus lima belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp 1.526.000,00

b. PPNRp 3.525.642,00

c. PPh Pasal 22 Rp801.300,00

d. DendaRp 15.263.000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Jumlah dan Nilai Pabean sebagaimana Keputusan sebagai berikut:

PosUraian BarangJmlCIF Penetapan
1Elevator Components: Z-AL5 Bracket8 pceUSD2,240.00

2. Alasan Pengajuan Banding

- Barang impor berupa ELEVATOR COMPONENTS: Z-AL5 BRACKET, merupakan 1 (satu) benda yang digunakan pada 1 (satu) unit elevator, yang diimpor dalam keadan terurai;

- Barang impor in casu baru berfungsi sebagai bracket/penyangga setelah dilakukan assembling/penyatuan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah menyampaikan PIB sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku terkait dengan Nilai Pabean;

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 21 Februari 2025;

2) Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.03/ KBT/2025 Tanggal 21 Februari 2025 jo. SPTNP Nomor 613640/KPU.3/ 2024 Tanggal 7 November 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21

Februari 2025;

P.2 SPTNP Nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 7 November 2024;

P.3 Surat Keberatan Nomor 453/IMP/BSL/Desember/2024 tanggal 26 Desember

2024;

P.4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 241115000462 tanggal 15 November

2024 sebesar Rp69.380.052,00;

P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 871648 tanggal 31 Oktober 2024; P.6 Pakta Integritas tanggal 25 Maret 2025 a.n. Michael Adrianto Noegroho; P.7 Surat Kuasa Khusus nomor SKK-001/KEP-00497/BSL/III/2025 tanggal 25

Maret 2025;

P.8 Surat Kuasa Khusus nomor SKK-002/KEP-00497/BSL/III/2025 tanggal 25

Maret 2025;

P.9 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 a.n.

Ferryansyah, S.H.;

P.10 Kartu Kuasa Hukum nomor KHB-00063 a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.11 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024

a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom, CCP.;

P.12 Kartu Kuasa Hukum nomor KHB-00145 a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom,

CCP.;

P.13 Invoice nomor ESCK-241993T tanggal 28 Oktober 2024 dan Packing List; P.14 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berca Schindler Lifts

Nomor 109 Tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00480/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor SPB.00497/BSL/IV/2025 tanggal 16 April 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00497/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya Pemohon Banding telah menyampaikan PIB sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku terkait dengan Nilai Pabean.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 871648 tanggal 31 Oktober 2024

b. Jenis Barang: Elevator Components: Z-AL5 Bracket

c. Jumlah Barang: 1 pce

d. Negara Asal: China

e. Tarif Pos: HS 8431.31.20, BM 5%, PPN 11%,

PPh Pasal 22 2,5%

f. Nilai Pabean (CIF) : USD280.00

g. Supplier: SCHINDLER (CHINA) ELEVATOR CO

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 kemudian menerbitkan SPTNP Nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 7 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp69.380.052,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima puluh dua rupiah);

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 7 November 2024 dengan tanda terima Surat Pengajuan Keberatan tertanggal 2 Januari 2025;

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sebesar Rp69.380.052,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima puluh dua rupiah) menjadi sebesar Rp21.115.942,00 (dua puluh satu juta seratus lima belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00497/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025;

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00497/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 dengan surat nomor SPB.00497/BSL/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 15 ayat (1):

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

• Pasal 15 ayat (7):

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;

• Pasal 16 ayat (2):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat

mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat

(2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak);

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda:

• Pasal 6 Ayat (1):

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:

a. sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

b. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

c. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

d. di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

e. di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen)

dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

f. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

g. di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

h. di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

i. di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda, atau

j. di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

• Pasal 1 ayat 10:

Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen

tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat;

• Pasal 2 Ayat 2:

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

• Pasal 5 Ayat (1):

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

• Pasal 6 ayat (1):

Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus: a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

• Pasal 8 ayat 1 (b):

Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean untuk pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif IATA;

• Pasal 9 ayat (1):

Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR);

• Pasal 25 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

• Pasal 25 ayat (2):

Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

• Pasal 25 ayat (4):

Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

• Pasal 26:

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya;

• Pasal 31 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;

• Pasal 31 ayat (3):

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangPemberitahu anPenetapan PFPDPenetapan Keberatan
JmlCIF (USD)JmlCIF (USD)JmlCIF (USD)
1Elevator Components: Z-AL5 Bracket1 Pce280,0024 Pce6,720.008 Pce2,240.00

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 602279/KPU.3/2024 tanggal 7 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa ELEVATOR COMPONENTS: Z-AL5 BRACKET pada PIB nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 sebagai berikut:

PECTED TAHAN Deh Loe hee DL Tata beat le

" => [Fomine TA - ~

i toy Ha

oo Sea

Lag 1 BI

TELAK AT

KE NAN

Me RK

PA SB

Mi Tg tea

pa ANG

Fern. AY

a eee Ia

1 Te Se

AA RTE

PPA SALA

woo ATR

PERE TAPAN Ni ALOABE AN

Ps Ta BL Meta Bary Satus | Vea] Sar un Tg Ini AA — estes ar jar

“hs wos winery wot wes

AVES -

wee soos ELEVATOR

— COVPGMER IS 4 AL PUR | Get

BRACK: 1

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) barang impor pada PIB nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024, diketahui hasil pemeriksaan sebagai berikut:

LAPOSAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK HP:

im OSE GE mE a jaro — Nas gt in Ha TN

Town ALIS ETT

ci " ya Ketan nh 0 AA

aia eS, Pe ‘oF. ag ate ae ates . x

dea ale

: eae ages few KU ) bg. “4 x,

coe’ wi this ee’ ~ aa © all

x ex op + eer

ce RO arene F - he

Voy vy : “

a Pr © 24cm, =A

i.e a ” | eo a

“1 31 eS

“ , 3 J | 1 | 15c

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP), ditemukan 2 jenis barang dengan rincian sebagai berikut:

a. 16 pce benda berbentuk menyerupai baut dengan dimensi panjang kurang lebih 10 cm dan diameter kurang lebih 1 cm, dapat menempel saat uji magnet, saat uji timbang 16 pce benda tersebut memiliki berat kurang lebih 1,7 kg;

b. 8 pce benda menyerupai bracket dengan dimensi kurang lebih 15 cm x 24 cm, pada salah satu sisi terdapat lempengan menyerupai logam berdimensi kurang lebih 20 cm x 8 cm yang terpasang dengan baut, kemudian pada sisi lain yang tersambung dengan bracket utama terdapat lekukan besi dengan ukuran kurang lebih 6 cm x 24 cm, terdapat label dengan tulisan berupa "0000000000 000000 57642313, 0000000000 00000, 2024/10/24 v4”, dapat menempel saat uji magnet, saat uji timbang 8 pce benda tersebut memiliki berat kurang lebih 16,05 kg;

5. bahwa berdasarkan surat keterangan barang impor, diketahui fungsi dari barang elevator components Z-AL5 Bracket adalah sebagai sambungan antara bumper ke rangka;

6. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tambahan, diketahui informasi bahwa barang berupa baut merupakan satu kesatuan dengan beam yang ada; STR AVE KETERANGAN OP ANTE NEES

. Lu AY) a

lata

P ! : mod an

: H : sen .

pa . ve Ye a Shan .

La ay yout ths ved ' ,

7. bahwa dilakukanpenelusuran pada laman internet https://id.made- in-china.com/co_largenergy/product_Solar-Panel-Aluminium-Z-Bracket-Z- Style-PV-Mounting-Bracket-4-Pieces-Sets-for-Using-on-RV-Caravan-Marine- Installation_yuuhiuuurg.html, diketahui untuk pembelian barang berupa bracket sudah termasuk dengan bautnya (1 set);

8. Berdasarkan penelusuran pada laman internet di atas, diketahui untuk pembelian barang berupa bracket pada umumnya sudah termasuk dengan bautnya (1 set). Berdasarkan hal tersebut, komponen benda berupa baut sebanyak 16 pce dapat disimpulkan merupakan komponen yang sudah termasuk dalam bracket;

9. bahwa berdasarkan Invoice nomor ESCK-241993T tanggal 28 Oktober 2024, diketahui informasi barang impor berupa elevator components Z-AL5 Bracket sebanyak 1 pce dengan total nilai CIF sebesar USD280,00;

Ih To AO AG BESI .

Schindler (China) bilesator Co. Ltd.

Bosc KR aan per

TEN atte ee

RF 7 SE wee —. 7 acd

Tie . ~ vos

Ina _ toe tap

SHARING SONS — — aa ~

10. bahwa berdasarkan Packing List, diketahui barang impor berupa elevator components sebanyak 1 pce;

tows Taft parts

Mm Taft poares .

PACKING LIST

' Vos on tp , "

eee ee eS a

11. bahwa pemohon melampirkan surat keterangan barang claim;

12. bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA 4.0, dilakukan penelitian dengan data importasi barang identik dengan tanggal AWB sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal AWB barang impor pada PIB nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024, dengan hasil bahwa nilai

yang diberitahukan pada PIB nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 merupakan nilai yang wajar;

13. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor pada PIB nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 ditetapkan jumlah barang dan nilai pabean sebagai berikut:

PosUraian BarangJumlahCIF/pceCIF Penetapan
1Elevator Components: Z-AL5 Bracket8 PceUSD280.00USD2,240.00

14. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. KESIMPULAN

1. bahwa penerbitan KEP-00497/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang menetapkan barang impor pada PIB nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 berupa ELEVATOR COMPONENTS: Z-AL5 BRACKET dengan jumlah barang menjadi 8 Pce dan nilai pabean menjadi CIF USD2.240,00 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

2. bahwa nilai tagihan yang seharusnya dibayar ditetapkan menjadi sebesar Rp21.115.942,00 (dua puluh satu juta seratus lima belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp1.526.000,00

PPNRp3.525.642,00

PPh Pasal 22Rp801.300,00

DendaRp15.263.000,00

Jumlah TagihanRp21.115.942,00

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 21 Februari 2025;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003398.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 23 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P.1 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berca

Schindler Lifts nomor 60 tanggal 19 September 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LLM., Notaris di Kota Madya Administrasi Jakarta Selatan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.2 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09.0256012 tanggal 26 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P.3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berca

Schindler Lifts Nomor 109 Tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.4 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.03.0129450 tanggal 29 Maret 2018 yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P.5 SPTNP Nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 7 November 2024;

Bukti P.6 Billing DJBC nomor 640241100139508 tanggal 7 November 2024

sebesar Rp69.380.052,00;

Bukti P.7 Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 241115000462 tanggal 15

November 2024 sebesar Rp69.380.052,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.8 PIB nomor 871648 tanggal 31 OKtober 2024 yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P.9 Surat Keberatan nomor 453/IMP/BSL/Desember/2024 tanggal 26

Desember 2024;

Bukti P.10 Pakta Integritas tanggal 28 Agustus 2025 a.n. Ferryansyah, S.H.; Bukti P.11 Pakta Integritas tanggal 28 Agustus 2025 a.n. Isthichomah Febriyanti,

S.I.Kom., CCP.;

Bukti P.12 Packing List tanggal 28 Oktober 2024 yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P.13 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor PTP-SB/KEP-

00497/BSL/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P.14 Invoice nomor ESCK-241993T tanggal 28 Oktober 2024 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.15 Surat Keterangan Barang Claim;

Bukti P.16 Surat Keterangan Barang Impor;

Bukti P.17 Surat Keterangan Barang Impor (Tambahan);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti T.2 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor

602279/KPU.3/2024 tanggal 7 November 2024;

Bukti T.3 Foto Barang;

Bukti T.4 Penjelasan Tertulis Menanggapi Penjelasan Tertulis Pengganti

Bantahan nomor S-1477/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 23 September 2025;

Bukti T.5 Simpulan Akhir nomor S-1553/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 7 Oktober

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Berca Schindler Lifts Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 07 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB.00497/BSL/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 280,00CIF USD 2,240.00Barang impor pada PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.115.942,00 (dua puluh juta seratus lima belas ribu Sembilan ratus empat puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00497/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 dengan alasan nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar CIF USD280,00 tidak bersesuaian dengan bukti-bukti yang diserahkan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) atas barang impor in casu serta Surat Keterangan dari Pemohon pada saat proses keberatan, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD2,240.00 dengan Metode Nilai transaksi (Metode I) barang impor in casu, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan LHP dan Surat Keterangan dari Pemohon pada saat proses keberatan diketahui barang impor in casu merupakan bracket yang berjumlah 8 pcs yang dilengkapi dengan bautnya masing-masing 2 pcs, dengan demikian jumlah barang impor in casu ditetapkan sesuai LHP yaitu 8 pcs dengan harga satuan barang sesuai yang diberitahukan pada invoice yaitu USD280.00/pc, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD2,240.00 (8 x USD280.00) dengan metode nilai transaksi (Metode I);

bahwa menurut Pemohon Banding:

1. alasan banding pada Surat Banding barang impor in casu digunakan pada 1 benda unit elevator yang diimpor dalam keadaan terurai, dimana barang impor in

casuberfungsisebagaibracket/penyanggasetelahdilakukan assembling/penyatuan;

2. barang Impor in casu merupakan barang klaim, sehingga tidak ada transaksi pembelian atas barang impor a quo (tidak ada purchase order, sales contract, dan pembayaran)

3. satuan 1 piece (pc) yang dimaksud oleh supplier yang tertulis didalam invoice yaitu 1 set didalam kotak, sehingga isi dari 1 set barang impor a quo terdiri dari baut dan bracket jadi satu;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1)Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1)Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari

barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean

dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 6:

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap O (nol).

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024, nilai pabean barang impor in casu ditetapkan sesuai dengan yang diberitahukan (Metode I), sebagai berikut;

PemberitahuanPenetapan
PosUraian BarangNilai Pabean (CIF USD)Data Yang DigunakanKeterangan
1ELEVATOR COMPONENTS: Z-AL5 BRACKE280.00- LHP - Surat Keterangan Fungsi Barang - Invoice dan Packing List barang impor in casu- Berdasarkan LHP ditemukan 2 jenis barang menyerupai: bracket (8 pcs) dan baut (16 pcs); - Berdasarkan surat keterangan Pemohon diketahui fungsi barang impor in casu sebagai sambungan antara bumper ke rangka; - Penetapan Terbanding berdasarkan jumlah barang yang ditemukan pada pemeriksaan fisik barang (8 pcs + 24 pcs) dikalikan harga satuan barang impor in casu pada invoice (CIS USD280.00), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD6,720.00.

bahwa berdasarkan LPPNP tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode I menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan jo. Pasal 25 ayat (1) huruf a PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa berdasarkan LHP ditemukan 2 jenis barang menyerupai baut (16 pcs) dan menyerupai bracket (8 pcs), dengan foto barang sebagai berikut:

= |. 7S MR OS -—| “ eee - an “ Po

Ds. Ge

1 ge Pees

fa oe asa Na an oo . a a N

ik mini sb Ne a nya ta i os ny 7 L

2 Segment SS

wee a ma a. ii Lai . ve

bahwa pada proses keberatan Terbanding melakukan perhitungan kembali atas jumlah barang impor yang telah ditetapkan sebelumnya, yang didukung dengan Surat Keterangan dan Surat Keterangan Tambahan dari Pemohon serta Surat Keterangan Barang Claim, yang pada pokoknya menjelaskan masing-masing 2 baut a quo merupakan satu kesatuan dengan 1 bracket dan barang impor in casu merupakan material claim, namun Terbanding menetapkan barang impor in casu sebagai bracket (8 pcs) yang masing-masing dilengkapi dengan 2 psc baut, harga satuan sesuai yang tercantum pada invoice (CIF USD280.00), sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD2,240.00 sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Keberatan Nomor KEP-00497/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024, pengirim/penjual Schindler (China) Elevator Cо. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. ESCK-241993T tanggal 28 Oktober 2024, AWB No. 779551707424 tanggal 28 Oktober 2024, total kuantiti (N.W.) 32 Kg (G.W.) 25.60 Kg, 1 jenis/pos barang dengan uraian Elevator Components: Z-AL5 Bracket, nilai barang DAP USD280.00;

bahwa Invoice/Packing List No. ESCK-241993T tanggal 28 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Schindler (China) Elevator Cо. Ltd. (seller), untuk Pemohon Banding, incoterm DAP, 1 item barang (1 pc) dengan uraian Elevator components, total nilai barang USD110.00, freight USD 163.84, insurance USD6.16, sehingga total nilai invoice USD280.00, G.W. 32 Kg, N.W. 25.60 Kg;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pemohon Banding tanggal 01 November 2024, yang juga diserahkan kepada Terbanding pada proses keberatan, dijelaskan barang yang tercantum pada AWB Nomor 779551707424 yang diberitahukan sebagai Z-AL5 Bracket adalah Elevator Parts, dengan gambar barang sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pemohon Banding tanggal 05 November 2024, yang juga diserahkan kepada Terbanding pada proses keberatan, dijelaskan barang yang tercantum pada AWB Nomor 779551707424 yang diberitahukan sebagai Z-AL5 Bracket adalah Elevator Parts, dengan penjelasan sebagai berikut: Pal tboast bbe dss, a Vi mat ' Oe 1 ‘ von moat oo Lang

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Barang Claim dari Pemohon Banding tanggal 21 Februari 2025, yang juga diserahkan kepada Terbanding pada proses keberatan, dijelaskan barang yang tercantum pada AWB Nomor 779551707424 yang diberitahukan sebagai Elevator Parts, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan AWB No. 779551707424 tanggal 28 Oktober 2024 yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB a quo;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung lainnya yang terkait barang impor in casu dan menyatakan karena barang impor in casu merupakan barang claim, tidak ada sales contract, purchase order, dan bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak disimpulkan barang impor in casu merupakan barang claim sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding pada penjelasan tertulisnya, dengan demikian barang impor in casu bukan merupakan barang yang berasal dari transaksi jual beli antara supplier dan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022, sehingga tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai transaksi (Metode I) sebagaimana penetapan Terbanding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat nilai pabean barang impor in casu ditetapkan sesuai PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00932/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF USD280.00, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean, barang impor pada PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024CIF USD 280,00CIF USD 6,720.00CIF USD 280,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 adalah sebesar CIF USD280.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00497/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 613640/KPU.3/ 2024 tanggal 07 November 2024, atas nama PT BERCA SCHINDLER LIFTS, NPWP 01.957.689.1-056.000, beralamat di Komplek Puri Indah, Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 871648 tanggal 31 Oktober 2024 adalah sebesar CIF USD280.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.