P U T U S A N
Nomor PUT-003398.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00497/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Berca Schindler Lifts Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 613640/KPU.3/2024 tanggal 07 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003398.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BERCA SCHINDLER LIFTS, NPWP 01.957.689.1-056.000 beralamat di Komplek Puri Indah, Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610 yang diwakili oleh Ferryansyah, S.H. Jabatan Kuasa Hukum;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00497/BSL/III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025;
2. Nama: Isthichomah Febrianti, S.I.Kom., CPP,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00497/BSL/III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: