P U T U S A N
Nomor PUT-003382.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-349/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003382.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANGKAYA MAKMUR ABADI, NPWP 92.618.095.1-041.000
beralamat di Perkantoran Cbd Pluit Blok C 20, Jl. Pluit Selatan Raya, Rt.022 Rw.008, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Dki Jakarta, 14440 yang diwakili oleh Fulianto Djulia Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arief Arbenta,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-SMA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,