Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-003381.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003381.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003381.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Green Garden Blok Z-4 No. 26, RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Budihardjo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hery Heryandy,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/ADM/ATK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025,

2. Nama: Berdikari Munthe,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 2 September

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo/197508151996031001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Agus Sulistyo E.S./197406131994021002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

5. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance/198702212010121005

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Lara Sri Yeni/199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Hartono/198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : IGedeAdikaPrameswara P/199601172015021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

10. Nama/NIP : Dhika Widyartika/198705262010122006

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Yostra Herdiawan/199506112015021001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP : Azella Dina Rosani/ 199903062018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3057/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 791/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 048/ADM/ATK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00573/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/ADM/ATK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. Denda Administrasi 4. Pendapatan Pabean186.277.000,00 430.299.205,00 0,00 0,00193.728.000,00 447.511.174,00 7.452.000,00 0,007.451.000,00 17.211.969,00 7.452.000,00 299.000,000,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran32.413.969,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 00518/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan pendapatan pabean sebesar Rp32.413.969,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 048/ADM/ATK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 048/ADM/ATK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:

Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa keberatan dapat diajukan dalam waktu 60 hari, namun tidak mengatur secara eksplisit tentang kondisi luar biasa yang dapat mempengaruhi waktu pengajuan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017:

Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa hak untuk mengajukan keberatan dapat gugur jika tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi tidak mengesampingkan kemungkinan untuk mempertimbangkan alasan keterlambatan yang sah;

B. Bantahan Terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1. Latar Belakang:

a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan terhadap keputusan Terbanding yang menolak keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024;

b. Bahwa bantahan ini disampaikan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui adanya NPD (Nota Permintaan Dokumen) yang menjadi dasar penetapan SPTNP tersebut.

2. Alasan Bantahan

Ketidaktahuan mengenai NPD, SPTNP dan Kebenaran Nilai Pabean yang disampaikan:

a. Pemohon Banding tidak menerima informasi yang jelas dan tepat waktu mengenai adanya NPD yang berpengaruh terhadap penetapan SPTNP.

Hal ini menyebabkan perusahaan tidak dapat mengambil langkah yang tepat untuk memenuhi kewajiban pabean;

b. Ketidaktahuan Pemohon Banding atas terbitnya NPD dikarenakan saat itu sistem Portal ceisa 4.0 tidak berjalan dengan semestinya, yaitu:

i. Tidak ada pemblokiran/penolakan otomatis pada saat transfer data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di sistem INSW (https://ssmimpor.insw.go.id/) ketika permintaan NPD tidak dipenuhi dalam waktu 3 hari sejak NPD terbit, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui adanya permintaan NPD;

ii. Menu monitoring blokir pada portal Ceisa 4.0 tidak terdapat

keterangan pemblokiran, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui adanya permintaan NPD.

c. Pemohon Banding mengetahui adanya NPD satu hari setelah batas akhir pengajuan keberatan yaitu 61 hari setelah tanggal SPTNP terbit, karena adanya penolakan atas pengajuan/transfer data PIB Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kesempatan untuk memenuhi permintaan NPD tersebut;

d. SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 diterbitkan pada tanggal 8 November 2024. Namun, Pemohon Banding baru mengetahui terbitnya SPTNP tersebut pada tanggal 7 Januari 2025, yaitu satu hari setelah berakhirnya masa pengajuan keberatan bagi importir untuk mengajukan keberatan atas SPTNP tersebut;

e. Informasi mengenai terbitnya SPTNP tersebut diperoleh karena adanya respons penolakan (reject) saat melakukan transfer data PIB, dengan alasan tidak melakukan pembayaran atas E-Billing SPTNP No. 625507/KPU.1/SPTNP/2024. Karena ketidaktahuan Pemohon Banding mengenai diterbitkannya SPTNP No. 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tepat waktu, Pemohon Banding kehilangan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas SPTNP tersebut serta kehilangan kesempatan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang disampaikan pada PIB Nopen 153591 tanggal 11 Oktober 2023;

f. Nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada PIB Nopen 153591 tanggal 11 Oktober 2023 adalah sebesar USD245,812.50, sudah sesuai dengan nilai transaksi antara Pemohon Banding dan penjual, berdasarkan Invoice No. INV-24009023 tanggal 15 Agustus 2024, juga sebesar USD245,812.50. Kebenaran dan kesesuaian nilai pabean yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB dengan yang tercantum di invoice impor dapat dibuktikan melalui dokumen Purchase Order (PO) yang Pemohon Banding terbitkan, bukti pembayaran kepada penjual, serta bukti rekening koran sebagai berikut:

i. Invoice Impor, menunjukan kesesuaian nilai produk yang dicantumkan di invoice dengan yang dicantumkan di PIB;

ii. Purchase Order Pemohon Banding kepada Penjual, menunjukan

kesesuaian harga produk /Kg yang dicantum pada PO dengan yang dicantumkan di invoice;

iii. Bukti Pembayaran Pemohon Banding kepada penjual membuktikan

bahwa jumlah dana yang Pemohon Banding bayarkan kepada penjual telah sesuai dengan Nilai Invoice impor:

iv. Rekening koran Pemohon Banding, membuktikan dana yang keluar

dari rekening Pemohon Banding sesuai dengan nilai yang tercantum pada invoice dan nilai pabean yang dicantumkan di PIB;

3. Akibat dari Ketidaktahuan Penerbitan NPD tepat waktu

Ketidaktahuan mengenai NPD mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat mengajukan dokumen yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan. Akibatnya, SPTNP yang diterbitkan menjadi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

4. Proses Penetapan SPTNP

SPTNP yang diterbitkan berdasarkan NPD yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding menimbulkan ketidakadilan, karena perusahaan tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan keberatan sebelum penetapan dilakukan;

5. Akibat dari penetapan SPTNP

Naiknya beban pajak dan ditambah dengan beban denda administrasi yang harus dibayarkan Pemohon Banding, menyebabkan kerugian pada Pemohon Banding karena beban pajak plus denda administrasi ini tidak dimasukan dalam komponen pada saat penentuan harga jual produk tersebut;

C. Kesimpulan

1. Mengingat bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui adanya NPD yang menjadi dasar penetapan SPTNP, perusahaan berpendapat bahwa keputusan untuk menolak keberatan tidak mempertimbangkan situasi yang dihadapi;

2. Pemohon Banding meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali dengan mempertimbangkan fakta bahwa perusahaan tidak mendapatkan informasi dan kesempatan untuk memenuhi permintaan NPD tersebut yang menimbulkan SPTNP sehingga Perusahaan diwajibkan untuk membayar kekurangan nilai pabean untuk menghindari adanya pemblokiran pada sistem CEISA 4.0 dan sistemINSW (https://ssmimpor.insw.go.id/)yangberdampakpadakerugian perusahaan;

3. Nilai Pabean yang disampaikan/dicantumkan pada PIB sudah benar, sesuai dengan nilai transaksi antara penjual dan pembelian.

D. Permohonan

bahwa Pemohon Banding memohon agar Terbanding membatalkan SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2023 tersebut dengan mempertimbangkan bukti bukti yang Pemohon Banding sampaikan; E. Penutup

bahwa Pemohon Banding berharap agar bantahan ini dapat dipertimbangkan dengan serius dan memberikan keadilan bagi perusahaan dalam proses kepabeanan yang sedang berlangsung.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00573/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau (H);

bahwa terhadap PIB Nomor 153591 tanggal 11 Oktober 2024 yang diajukan olehPemohonBandingtelahditerbitkanSPTNPNomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024. Jatuh tempo SPTNP tersebut tanggal 6 Januari 2025 (60 hari sejak tanggal SPTNP);

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 tersebut melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) CEISA 4.0 pada tanggal 21 Januari 2025 dengan tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor 00518/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 (75 hari sejak tanggal SPTNP);

bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara

tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

bahwa sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 disebutkan:

Pasal 11 ayat (1)

“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan”

Pasal 11 ayat (3)

“Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”

bahwa sehubungan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka Terbanding berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa ketentuan terkait formal pengajuan keberatan tidak terpenuhi sehingga terhadap materi keberatan tidak dapat diteliti lebih lanjut dan ditetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 153591 tanggal 11 Oktober 2024 pada Pos 1 sebesar CIF USD255,645.00;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 153591 tanggal 11 Oktober 2024 sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD255,645.00.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025.

atau dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 024/ADM/ATK/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa pokok sengketa adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean menjadi CIF USD255,645.00 yang mengakibatkan kurang bayar pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda yang totalnya sejumlah Rp32.413.969,00 berdasarkan SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024. Jumlah nilai tersebut memiliki dampak yang meluas bagi Pemohon Banding. Terbanding juga menyatakan bahwa penolakan keberatan Pemohon Banding didasarkan pada alasan melewati jangka waktu 60 hari;

bahwa dasar penetapan SPTNP tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan NPD (Nota Permintaan Dokumen) tepat waktu, sedangkan Pemohon Banding selaku Importir tidak menerima informasi yang jelas terkait permintaan DNP terkait PIB No. 153591 tersebut yang menyebabkan

Pemohon Banding tidak dapat mengambil langkah yang tepat untuk memenuhi kewajiban pabean tersebut;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak menerima informasi jelas/tepat waktu terkait permintaan pabean tersebut, yaitu:

- Pada menu monitoring blokir ceisa 4.0 tidak muncul informasi permintaan NPD.

- Tidak ada pemblokiran otomatis di sistem Ceisa 4.0 setelah Pemohon Banding tidak menyerahkan permintaan NPD;

- Pemblokiran sistem secara otomatis terjadi pada tanggal 7 Januari 2025, yaitu 61 (enam puluh satu) hari setelah tanggal penetapan SPTNP tanggal 8 November 2024 yaitu 1 (satu) hari setelah berakhirnya hak Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan atas SPTNP tersebut.

bahwa Pemohon Banding keberatan adanya penetapan SPTNP dan nilai tambah bayar tersebut, dikarenakan Pemohon Banding tidak mengetahui adanya SPTNP tersebut hingga waktu pengajuan keberatan telah terlampaui, yang akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut;

bahwa Terbanding dalam bagian analisis poin D.3, D.4, D.5, D.6, D.7, dan D.8 analisisnya secara tegas dasar penolakannya adalah pengajuan keberatan Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan SPTNP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 93 ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017

Pasal 11 ayat (1) dan (3). Terbanding menyimpulkan bahwa ketentuan formal pengajuan keberatan tidak terpenuhi sehingga materi keberatan tidak dapat diteliti lebih lanjut;

bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding penetapan 60 hari sejak tanggal penetapan SPTNP tidak tepat, seharusnya dihitung sejak tanggal Pemohon Banding secara sah dan patut mengetahui adanya penetapan tersebut. Pemohon Banding merasa tidak diperlakukan secara adil karena hak Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan hilang disebabkan informasi SPTNP tidak sampai kepada Pemohon Banding sebelum batas waktu pengajuan keberatan berakhir;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diajukan pada tanggal 21 Januari 2025, yaitu 75 hari setelah tanggal SPTNP 08 November 2024. Namun, Pemohon Banding menolak keras kesimpulan Terbanding yang secara sepihak menyatakan hak Pemohon Banding gugur dan penetapan dianggap diterima. Keterlambatan ini sama sekali bukan karena kelalaian atau kesengajaan Pemohon Banding, melainkan karena ketiadaan pemberitahuan yang semestinya dan efektif dari pihak Terbanding;

- Tidak Ada Pemberitahuan Resmi SPTNP yang Sampai ke Pemohon Banding:

 Sebagai importir umum yang importasinya termasuk jalur Hijau (H),

Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Kondisi ini membuat Pemohon Banding tidak memiliki interaksi langsung yang dapat memberikan informasi awal mengenai adanya penetapan tambah bayar;

 Pemohon Banding tidak pernah menerima surat fisik atau notifikasi

elektronik yang jelas dan spesifik mengenai penerbitan SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024. Informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari sistem PIB dan CEISA 4.0 tidak secara proaktif memberikan notifikasi yang memadai mengenai penetapan ini dan kewajiban untuk mengajukan keberatan dalam tenggat waktu yang ketat. Pemohon Banding baru menyadari adanya SPTNP setelah melewati batas waktu yang ditentukan;

- Kewajiban Pemberitahuan oleh Terbanding:

Pemohon Banding berpegang pada prinsip keadilan dan hak untuk diberitahu yang melekat dalam setiap proses administrasi perpajakan dan kepabeanan. Sebuah penetapan yang berkonsekuensi finansial serius bagi wajib pajak wajib diberitahukan secara patut dan efektif agar wajib pajak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau banding;

- Prinsip Keadilan dan Hak Diberitahu: Mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang tata cara penagihan bea masuk dan atau cukai dan Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

" Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP), STCK-1, Surat teguran, STCK-2 dan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka Impor (SP3DRI), disampaikan kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dengan cara:

a. disampaikan secara langsung;

b. dikirimkan melalui pos;

c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir;

d. disampaikan melalui data elektronik; atau

e. dikirimkan melalui media lainnya.

Esensi dari ketentuan ini adalah adanya kewajiban Terbanding untuk memberitahukan penetapan yang berdampak pada kewajiban Importir secara patut. Ketidaktahuan Pemohon Banding akan adanya SPTNP tersebut secara langsung melanggar prinsip keadilan dan hak Pemohon Banding untuk diberitahu, sehingga hak Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan tidak seharusnya digugurkan hanya karena alasan. Oleh karena itu, penetapan SPTNP ini, menurut Pemohon Banding belum dianggap sah dan mengikat secara formal hingga Pemohon Banding diinformasikan secara benar;

Dampak Kerugian Perusahaan Akibat Penolakan Keberatan Formalitas bahwa penolakan keberatan Pemohon Banding hanya berdasarkan alasan formalitas batas waktu, tanpa adanya pemberitahuan yang memadai, akan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan tidak adil bagi Pemohon Banding. Penetapan Nilai Pabean menjadi CIF USD255,645.00 dan sanksi administrasi berupa denda, yang totalnya mencapai Rp32.413.969,00, adalah beban yang substansial;

bahwa pembebanan tambahan pembayaran ini tanpa kesempatan bagi Pemohon Banding untuk membela diri atas dasar substansi (yakni ketepatan nilai pabean), akan mengganggu arus kas, perencanaan keuangan, dan kelangsungan operasional perusahaan Pemohon Banding. Sebagai importir yang berupaya patuh, Pemohon Banding sangat bergantung pada proses kepabeanan yang transparan dan adil. Penolakan ini, jika dikuatkan, akan menciptakan preseden buruk dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Permohonan kepada Majelis Hakim

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa ini agar berkenan untuk:

1. Menerima permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00573/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025;

3. Menyatakan bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding seharusnya dapat diterima dan penetapan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tidak sah karena didasarkan pada alasan formalitas yang tidak dapat dipertahankan;

4. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor terkait penetapan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 153591 tanggal 11 Oktober 2024.

bahwa bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November

2024;

Bukti P-3. Billing DJBC tanggal 7 Januari 2025 sebesar Rp32.413.969,00; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 8 Januari 2025 sebesar

Rp32.413.969,00;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 015/ADM/ATK/1/2025 tanggal 15 Januari

2025;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Anta Tirta Kirana Nomor 04

tanggal 3 Januari 2023 dibuat oleh Yendra Wiharja, S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang dan Pengesahan Kemenkumham atas Akta;

Bukti P-7. PIB Nomor 153583 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-8. PIB Nomor 153591 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-9. Tabel Sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tentang Formal Sengketa Nomor

065/ADM/ATK/XI/2025 tanggal 24 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP)

Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-3. Bukti Kirim KEP-00403;

Bukti T-4. PIB Pembanding;

Bukti T-5. Bukti Penerimaan Negara (SPTNP dilunasi pada 8 Januari 2025); Bukti T-6. Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

00518/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti T-7. Bukti Respon SPTNP tanggal 8 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 048/ADM/ATK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF USD245,812.50CIF USD255,645.00Penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Skimmed Milk Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor 153591 tanggal 11 Oktober 2024. bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak karena pengajuan keberatan melewati jangka waktu 60 hari sehingga tidak meme- nuhi ketentuan formal pe- ngajuan keberatan.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan pendapatan pabean sebesar Rp32.413.969,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 08 November 2024, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp32.413.969,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah). Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 153591 tanggal 11 oktober 2024 sebesar CIF USD245,812.50 sudah benar dan didukung oleh bukti nyata seperti invoice, purchase order, serta bukti transfer bank. Selain itu, permohonan ini diajukan karena Pemohon Banding merasa dirugikan oleh kegagalan sistem CEISA 4.0 yang tidak memberikan notifikasi terkait Nota Permintaan Data (NPD) maupun Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) secara tepat waktu, sehingga Pemohon Banding kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau bukti pendukung sebelum penetapan dilakukan;

bahwa dalam persidangan atas pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 048/ADM/ATK/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan formal pengajuan banding, formal pengajuan keberatan, formal penerbitan keputusan keberatan dan formal penerbitan SPTNP;

bahwa dalam pemeriksaan formal pengajuan banding diketahui bahwa Surat Banding a quo telah memenuhi formal persyaratan pengajuan banding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1);

bahwa dalam pemeriksaan formal penerbitan Keputusan Keberatan diketahui bahwa penerbitan Keputusan Keberatan telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (2);

bahwa dalam pemeriksaan formal penerbitan SPTNP diketahui bahwa penerbitan SPTNP telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 ayat (2); bahwa pada persidangan tanggal 24 November 2025, Pemohon Banding menyatakan telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 pada tanggal 7 Januari 2025. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dukung yang menguatkan jika memang SPTNP baru diterima tanggal 7 Januari 2025;

bahwa Terbanding menyampaikan bukti Lembar Status dan Respon CEISA 4.0 untuk PIB a quo Nomor 153591 tanggal 11 oktober 2024, tercantum uraian respon: SPTNP dengan waktu respon: 08-11-2024 15:05:50;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan:

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

bahwa dalam Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai diketahui bahwa Surat Keberatan diajukan kepada Terbanding melalui CEISA 4.0 dan yang diterima secara lengkap pada tanggal 21 Januari 2025 pukul 17:52:02, dengan tanda terima nomor 00518/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 sehingga sejak penerbitan SPTNP nomor SPTNP- 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 21 Januari 2025 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari melewati tanggal batas mengajukan keberatan;

bahwa dengan demikian pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berpendapat tidak memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sesuai yang diatur pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 08 November 2024, dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan

atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00403/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 8 November 2024, atas nama: PT Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Green Garden Blok Z-4 No. 26, RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan menguatkan penolakan keberatan yang telah melewati jangka waktu atas SPTNP Nomor 625507/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 08 November 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan pendapatan pabean adalah sejumlah Rp32.413.969,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.