Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-003375.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sinergi Adimitra Jaya, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003375.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00446/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinergi Adimitra Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003375.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060.2-413.000 beralamat di Jl. Selayar II Blok D.7 No. 2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530 yang diwakili oleh Suratman Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irfan Sauqi Yusup,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/TAX-SKH/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

2. Nama: Darman Aryansyah,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/TAX-SKH/IV/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/ 198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/ 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

6. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

10. Nama/NIP: Febri Heriansyah/ 199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/ 199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1835/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/TAX-SPB/ IV/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00591/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 067/TAX-SB/ VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPh Impor 3. Denda Administrasi195.417.546 44.413.075 0197.579.474 44.904.400 5.000.0002.161.928 491.325 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran7.653.253

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 155/SAJ-IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.653.253,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/TAX-SPB/IV/2025 tanggal 10 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/TAX-SPB/IV/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Ps. 22) serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp7.653.253,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut: CIBERT A-UKAN DE APKAN KEKURANGAN KE. EEIHAN

1 PPN Tapai RP TEE 417 2257 RP 167 579 4747 RP 2.751.928, RE C

2 PFA Impor RP gada oral Re 4.904.400] Rp 491 325] Rp c

2 Denda Adm n strasi RE a} Re 5.000 OCC] Rp. 5 coo GCC] Re Cc wll Ad KEKJRANGAN KELE3 HAN PEIIBAVARAN de “ga” NPSIAN xesalaran sebaga der tut

JENS KESALAFAN NOMOR URI” BARANG

De NN en Inn bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan nomor surat 155/SAJ-IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang diajukan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ceisa 4.0 pada tanggal 2 Januari 2025 dan kemudian dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor KEP-00474/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2024 yang Menolak permohonan Keberatan yang diajukan oleh pemohon terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 626707/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 dengan alasan bahwa hasil penelitian terhadap bukti-bukti terkait Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan nomor surat 155/SAJ-IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang diajukan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ceisa 4.0 pada tanggal 2 Januari 2025 dan kemudian dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2024 yang Menolak permohonan Keberatan yang diajukan oleh pemohon terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 626707/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 dengan alasan bahwa hasil penelitian terhadap bukti-bukti terkait Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

a. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD814.960,00;

b. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 senilai CNY 814.960;

c. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dibuktikan proses terbentuknya jual beli serta uji silang nilai transaksi;

d. Pemohon melampirkan Proforma Invoice-Revised nomor PCE4A001 tanggal 14 September 2024. Pada proforma invoice tertulis “TOTAL RMB618,160 BY OA 60 DAYS AFTER B/L DATE”, berbeda dengan yaitu RMB 814.960. Sehingga atas dokumen proforma invoice tersebut diragukan kebenarannya;

e. Pemohon melampirkan Commercial Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 senilai CIF RMB 814.960;

f. Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, CHINA dengan sarana pengangkut MSC AMEERA III – HU441A;

g. bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi, sehingga tidak diketahui proses terbentuknya harga;

h. bahwa Pemohon melampirkan bukti pembayaran transaksi senilai CNY 814.960 + biaya full amount CNY 72,55 + Biaya Telex Rp.50.000 dengan nilai total Rp.1.788.231.415;

i. bahwa Pemohon melampirkan rekening giro tanggal 10–12 Desember 2024. Bank BCA a.n. Sinergi Adimitra Jaya PT nomor rekening 1346222388. Namun tidak melampirkan secara utuh periode satu bulan;

j. Pemohon melampirkan pembukuan antara lain berupa Ledger, AP Report, Bank Book, Laporan Mutasi Persediaan dan Laporan Pembelian. Namun tidak terdapat validasi dari pihak terkait atas pembukuan tersebut dan juga tidak secara periode yang lengkap, sehingga diragukan kebenarannya;

k. Pemohon melampirkan Laporan Mutasi Persediaan Barang, bahwa atas barang sengketa tercatat Masuk (IN) dan Keluar (OUT) pada tanggal yang sama yaitu 29 Oktober 2024. Namun tidak terdapat bukti pengeluaran barang berupa penjualan atau sebagainya;

l. Pemohon melampirkan SPT MASA PPN periode Oktober 2024;

m. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

bahwa hasil penelitian terhadap bukti-bukti terkait Nilai Pabean pada point nomor 13 huruf a sampai dengan m pada keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025, menurut pemohon banding seharusnya sudah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi pemohon.

Pemohon banding mengajukan permohonan banding dengan alasan bahwa pemohon banding memiliki cukup bukti untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi diantara nya sebagai berikut:

1) bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 814.960; sama percis dengan Purchase Order (PO) dengan nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-1), Commercial Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-2).

2) bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 senilai CNY 814.960; (Vide: Bukti Terlampir P- 1).

3) bahwa Pemohon melampirkan Comercial Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 senilai CNY 814.960; (Vide: Bukti Terlampir P-2).

4) bahwa Pemohon melampirkan packinglist nomor PCE4A001tanggal 10 Oktober 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-3).

5) bahwa Pemohon melampirkan Cargo Transportation Insurance Policy nomor ANIB90024224QAA3396R tanggal 11 Oktober 2024 Nilai CNY 896.456 (Vide: Bukti Terlampir P-4).

6) bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, CHINA

dengan sarana pengangkut MSC AMEERA III – HU441A; (Vide: Bukti Terlampir P-5).

7) bahwa Pemohon melampirkan Electronic Certificate Of Origin (e-COO) nomor E247369996890192 tanggal 16 Oktober 2024(Vide: Bukti Terlampir P-6).

8) bahwa Pemohon melampirkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor Pendaftaran 188824 tanggal pendaftaran 26 Oktober 2024 sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 814.960 (Vide: Bukti Terlampir P-7).

9) bahwa Pemohon melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor 187116/KPU.1/2024 tanggal 26 Oktober 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-8).

10) bahwa Pemohon melampirkan Received QC nomor GR02-24100007 tanggal 29 Oktober 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-9).

11) bahwa Pemohon melampirkan AP Voucher nomor AP01-24100103 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai CNY 814.960 (Vide: Bukti Terlampir P-10).

12) bahwa Pemohon melampirkan AP Payment Voucher nomor CP01- 24120055 tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai CNY 814.960 (Vide: Bukti Terlampir P-11).

13) bahwa Pemohon melampirkan Bukti Transfer Valuta Asingi senilai CNY 814.960 + biaya full amount CNY 72.55 + Biaya Telex Rp.50.000 dengan nilai total Rp1.788.231.415; (Vide: Bukti Terlampir P-12).

14) bahwa Pemohon melampirkan rekening giro BCA KCU Cirebon dengan nomor rekening 1346222388 halaman 5/15 Periode Desember 2024 a.n. SINERGI ADIMITRA JAYA PT yang mencatat transaksi tanggal 11 Desember 2024 sebesar IDR 1.788.181.415 dengan keterangan Tarikan Tunai “0651129-0”; (Vide: Bukti Terlampir P-13).

15) bahwa Pemohon melampirkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-14).

16) bahwa Pemohon melampirkan Biling DJBC nomor 640241100203711 (Vide: Bukti Terlampir P-15).

17) bahwa Pemohon melampirkan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN 5DA5F37EOUMQP9LV atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-16).

18) bahwa Pemohon melampirkan Surat Keberatan nomor 155/SAJ- IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-17).

19) bahwa Pemohon melampirkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 (Vide: Bukti Terlampir P-18).

20) bahwa Pemohon melampirkan Akta Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022 yang dibuat oleh Desman,S.H.M.Hum.MM., Notaris di Jakarta Utara (Vide: Bukti Terlampir P-19).

21) bahwa Pemohon melampirkan pembukuan antara lain berupa General Ledger, AP Report, Bank Book, Laporan Mutasi Persediaan dan Laporan Pembelian. (Vide: Bukti Terlampir P-20).

22) bahwa Pemohon melampirkan SPT MASA PPN periode Oktober 2024 dengan lampiran Formulir 1111 B1. (Vide: Bukti Terlampir P-21).

23) Foto barang SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC383AZ dan SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC283HA (Vide: Bukti Terlampir P-22).

24) bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen - dokumen pendukung lainnya seperti yang telah diajukan dalam Surat Keberatan Atas Penetapan Nilai Pabean Nomor 155/SAJ-IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024,berikut salinan dokumen pendukung diantaranya:

a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor Pendaftaran 188824 tanggal pendaftaran 26 Oktober 2024 sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 814.960 (Vide: Bukti Terlampir P-7).

b. SPTNP 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-14).

c. Bukti pembayaran pelunasan tagihan SPTNP 626707/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 14 November 2024 dengan Kode Billing: 640241100203711 (Vide: Bukti Terlampir P-15) NTPN: 5DA5F37EOUMQP9LV sebesar

Rp7.653.253 (Tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) (Vide: Bukti Terlampir P-16).

d. Purchase Order Nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 CNY 814.960 (Vide: Bukti Terlampir P-1).

e. Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 senilai CIF CNY 814.960; (Vide: Bukti Terlampir P-2).

f. Packing List nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 (Vide: Bukti Terlampir P-3).

g. Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, CHINA dengan sarana pengangkut MSC AMEERA III – HU441A; (Vide: Bukti Terlampir P-5).

h. Cargo Transportation Insurance Policy nomor ANIB90024224QAA3396R tanggal 11 Oktober 2024 Nilai CNY 896.456 (Vide: Bukti Terlampir P-4).

i. Bukti Transfer Valuta Asing senilai CNY 814.960 + biaya full amount CNY 72.55 + Biaya Telex Rp.50.000 dengan nilai total Rp1.788.231.415 (Vide: Bukti Terlampir P-12).

j. Rekening giro BCA KCU Cirebon dengan nomor rekening 1346222388 halaman 5/15 Periode Desember 2024 a.n. SINERGI ADIMITRA JAYA PT yang mencatat transaksi tanggal 11 Desember 2024 sebesar IDR 1.788.181.415 dengan keterangan Tarikan Tunai “0651129-0” (Vide: Bukti Terlampir P-13).

k. Akta PT Sinergi Adimitra Jaya Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022 dibuat oleh Desman,S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta Utara (Vide: Bukti Terlampir P-19).

l. Pembukuan antara lain berupa General Ledger, AP Report, Bank Book, Laporan Mutasi Persediaan dan Laporan Pembelian. (Vide: Bukti Terlampir P-20).

m.SPT MASA PPN periode Oktober 2024 dengan lampiran Formulir 1111

B1.(Vide: Bukti Terlampir P-21).

n. Foto barang SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC383AZ dan SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC283HA (Vide: Bukti Terlampir P-22).

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, maka terbukti secara jelas bahwa nilai pabean yang tercantum di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 814.960 merupakan nilai yang sebenarnya yang seharusnya dibayarkan berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap yang dilampirkan.

Menimbang dan memperhatikan berdasarkan paparan di atas dan surat permohonan banding maka PT Sinergi Adimitra Jaya memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima Surat Banding a quo dan sekiranya dapat diputuskan seadil-adilnya dan bijaksana terhadap KEP- 00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan atas keberatan PT Sinergi Adimitra Jaya terhadap SPTNP 626707/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 14 November 2024 yang Menolak permohonan keberatan PT Sinergi Adimitra Jaya adalah bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga keputusan tersebut dapat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA,

Serta uang jaminan yang telah disetorkan kepada kas negara dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding ( PT Sinergi Adimitra Jaya ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Purchase Order nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 senilai CNY 814.960;

P.2 Softcopy Comercial Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 senilai

CNY 814.960;

P.3 Softcopy Packinglist nomor PCE4A001tanggal 10 Oktober 2024;

P.4 SoftcopyCargoTransportationInsurancePolicynomor

ANIB90024224QAA3396R tanggal 11 Oktober 2024 Nilai CNY 896.456; P.5 Softcopy Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, CHINA dengan sarana pengangkut MSC AMEERA III – HU441A;

P.6 Softcopy Electronic Certificate Of Origin (e-COO) nomor E247369996890192 tanggal 16 Oktober 2024;

P.7 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor Pendaftaran 188824 tanggal pendaftaran 26 Oktober 2024 sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 814.960;

P.8 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor

187116/KPU.1/2024 tanggal 26 Oktober 2024;

P.9 Softcopy Received QC nomor GR02-24100007 tanggal 29 Oktober 2024); P.10 Softcopy AP Voucher nomor AP01-24100103 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai CNY 814.960;

P.11 Softcopy AP Payment Voucher nomor CP01-24120055 tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai CNY 814.960;

P.12 Softcopy Bukti Transfer Valuta Asingi senilai CNY 814.960 + biaya full amount

CNY 72.55 + Biaya Telex Rp.50.000 dengan nilai total Rp1.788.231.415; P.13 Softcopy Rekening giro BCA KCU Cirebon dengan nomor rekening

1346222388 halaman 5/15 Periode Desember 2024 a.n. Sinergi Adimitra Jaya PT yang mencatat transaksi tanggal 11 Desember 2024 sebesar IDR 1.788.181.415 dengan keterangan Tarikan Tunai “0651129-0”;

P.14 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor

626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024;

P.15 Softcopy Biling DJBC nomor 64024110020371;

P.16 Softcopy Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN 5DA5F37EOUMQP9LV atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024;

P.17 Softcopy Surat Keberatan nomor 155/SAJ-IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024;

P.18 Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-

00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025;

P.19 Softcopy Akta Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022 yang dibuat oleh Desman,

S.H. M.Hum. MM., Notaris di Jakarta Utara;

P.20 Softcopy Pembukuan antara lain berupa General Ledger, AP Report, Bank

Book, Laporan Mutasi Persediaan dan Laporan Pembelian;

P.21 Softcopy SPT MASA PPN periode Oktober 2024 dengan lampiran Formulir 1111 B1;

P.22 Softcopy Foto barang Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ dan Super

Absorbent Polymer Taisap BC283HA;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00591/KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 melalui surat nomor 030/TAX-SPB/IV/2025 tanggal 10 April 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp7.653.253,00 (Tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan dalam PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis barang: Super Absorbent Polymer Taisap BC382AZ…dst, 2

Jenis Barang

Negara Asal: CHINA

Nilai Pabean (CIF) : CNY 814.960,00

Supplier: FORMOSA INDUSTRIES (NINGBO) CO.,LTD

2. Atas importasi a quo mendapat jalur Hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. Berdasarkan SPTNP nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024, dilakukan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga nilai pabean atas PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 menjadi total sebesar CIF CNY 823.976;

4. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis yang dianggap cukup untuk mendukung bukti transaksi.

C. Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam SPTNP nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.653.253,00.

2. Atas importasi Pemohon mendapatkan jalur Hijau dan terhadap barang yang diimpor tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback

method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis, kedapatan:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon menyampaikan data tambahan antara lain berupa bill of lading, invoice, purchase order, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, surat pernyataan, pembukuan dan SPT MASA PPN;

b. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan

sebesar CIF CNY 814.960, dengan commercial invoice bernomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024;

c. Pemohon tidak melampirkan korespondensi atas terbentuknya harga;

d. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 senilai CNY 814.960;

e. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dibuktikan proses terbentuknya jual beli serta uji silang nilai transaksi;

f. Pemohon melampirkan Proforma Invoice-Revised nomor PCE4A001 tanggal 14 September 2024. Pada proforma invoice tertulis “TOTAL RMB618,160 BY OA 60 DAYS AFTER B/L DATE”, berbeda dengan Commercial Invoice yaitu RMB 814.960. Sehingga atas dokumen proforma invoice tersebut diragukan kebenarannya;

g. bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, CHINA dengan sarana pengangkut MSC AMEERA III – HU441A;

h. Pemohon melampirkan bukti pembayaran transaksi senilai CNY 814.960 + biaya full amount CNY 72,55 + Biaya Telex Rp.50.000 dengan nilai total Rp1.788.231.415;

i. bahwa Pemohon melampirkan rekening koran hanya atas tanggal 10-12 Desember 2024, Pemohon tidak melampirkan secara utuh periode satu bulan;

j. Pemohon melampirkan pembukuan antara lain berupa Ledger, AP Report, Bank Book, Laporan Mutasi Persediaan dan Laporan Pembelian. Namun tidak terdapat validasi dari pihak terkait atas pembukuan tersebut dan juga tidak secara periode yang lengkap, sehingga diragukan kebenarannya;

k. Pemohon melampirkan Laporan Mutasi Persediaan Barang, bahwa atas barang sengketa tercatat Masuk (IN) dan Keluar (OUT) pada tanggal yang sama yaitu 29 Oktober 2024. Namun tidak terdapat bukti pengeluaran barang berupa penjualan atau sebagainya;

l. Pemohon melampirkan SPT MASA PPN periode Oktober 2024;

m. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai

transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

6. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean.

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY 823.976.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor KEP-00446/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 067/TAX-SB/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa pada tanggal 10 Juli 2025, PT. Sinergi Adimitra Jaya menerima salinan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yangdikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor Surat: S-00591/KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025,Mengenai Banding Pemohon atas keputusan Terbanding Nomor Surat: KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025.

2. Dengan ini PT. Sinergi Adimitra Jaya menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding.

POKOK PERMASALAHAN:

1. bahwa yang menjadi permasalahan berdasarkan Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai pada huruf D Analisis pada angka 1 yang menjelaskan:

“bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam SPTNP nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.653.253,00.

2. bahwa pada angka 5 huruf a sampai dengan huruf m dalam Surat Uraian Banding, Terbanding melakukan penelitian dokumen dan data-data teknis, kedapatan:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari

Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon menyampaikan data tambahan antara lain berupa bill of lading,invoice, purchase order, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, surat pernyataan,pembukuan dan SPT MASA PPN;

b. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 814.960, dengan c. commercial invoice bernomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024;

d. Pemohon tidak melampirkan korespondensi atas terbentuknya harga;

e. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 senilai CNY 814.960;

f. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dibuktikan proses terbentuknya jual beli serta uji silang nilai transaksi;

g. Pemohon melampirkan Proforma Invoice-Revised nomor PCE4A001 tanggal 14 September 2024. Pada proforma invoice tertulis “TOTAL RMB618,160 BY OA 60 DAYS AFTER B/L DATE”, berbeda dengan Commercial Invoice yaitu RMB 814.960. Sehingga atas dokumen proforma invoice tersebut diragukan kebenarannya;

h. bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, CHINA dengan sarana pengangkut MSC AMEERA III – HU441A; Pemohon melampirkan bukti pembayaran transaksi senilai CNY 814.960 + biaya full amount CNY 72,55 + Biaya Telex Rp.50.000 dengan nilai total Rp.1.788.231.415;

i. bahwa Pemohon melampirkan rekening koran hanya atas tanggal 10-12 Desember 2024, Pemohon tidak melampirkan secara utuh periode satu bulan;

j. Pemohon melampirkan pembukuan antara lain berupa Ledger, AP Report, Bank Book,Laporan Mutasi Persediaan dan Laporan Pembelian. Namun tidak terdapat validasi dari pihak terkait atas pembukuan tersebut dan juga tidak secara periode yang lengkap,sehingga diragukan kebenarannya;

k. Pemohon melampirkan Laporan Mutasi Persediaan Barang, bahwa atas barang sengketa tercatat Masuk (IN) dan Keluar (OUT) pada tanggal yang

sama yaitu 29 Oktober 2024. Namun tidak terdapat bukti pengeluaran barang berupa penjualan atau sebagainya;

l. Pemohon melampirkan SPT MASA PPN periode Oktober 2024;

Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo,sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai Halaman 6 dari 6 dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa akibat dari hal-hal tersebut diatas maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 188824 tanggal 26 Oktober 2024 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.653.253,00.

Berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon Banding sangat dirugikan atas penetapan tersebut,terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi,Pemohon Banding tidak setuju atas surat uraian banding terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pembanding telah mencoba melakukan bisnis dengan benar dan mengikuti segala ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait guna melengkapi persyaratan yang diminta.

b. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi pada saat keberatan dan sebagai lampiran pada surat permohonan Banding,berdasarkan dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan dapat diketahui sebagai berikut:

i. Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 mengajukan pembelian 2 jenis barang kepadasupplierFORMOSASUPERABSORBENT POLUMER(NINGBO) CO.,LTD dengan perincian sebagai berikut: Bub ey sea, A COB Ae Maan kara nat feat kg pAa MAS he levine. a yak are ut trd) “oe ru palang dl hope mee soil ce ce La

(Vide: Bukti Terlampir P-1)

ii. bahwa FORMOSA INDUSTRIES (NINGBO)CO.,LTD selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 dengan perincian sebagai berikut:

(Vide: Bukti Terlampir P-2)

iii. bahwa FORMOSA INDUSTRIES (NINGBO) CO.,LTD selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 dengan perincian sebagai berikut:

i Sa angan ag naa Ages Takats Pan nee vet 1

Rn eee, SETH. aap CME ABSIT Lo te this peur :

hey bark. ae? toe ae a i

(Vide: Bukti Terlampir P-3)

iv. bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of

Lading Nomor: MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: FORMOSA INDUSTRIES (NINGBO) CO, LTD Consignee: PT. SINERGI ADIMITRA JAYA

Port of Loading: NINGBO, CHINA

Port of Discharge: JAKARTA, INDONESIA

Description: - Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ

- Super Absorbent Polymer Taisap BC283HA Gross Weight: 103,050.000 KGS v. bahwa berdasarkan dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 adalah SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC383AZ dan SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC283HA dari FORMOSA INDUSTRIES (NINGBO) CO., LTD. dengan harga sebesar CIF CNY 814.960;

vi. bahwa barang impor SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP

BC383AZ dan SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC283HA sesuai PIB Nomor: 188824 tanggal 26 Oktober 2024 dengan Invoice Nomor: PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 telah diasuransikan sesuai PolicyScheduleMarineCargoInsuranceNomor: ANIB90024224QAA3396R tanggal 11 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh China Pacific Property Insurance Co.,Ltd. dengan nilai pertanggungan CNY 896,456.00;

vii. bahwa barang impor SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP

BC383AZ dan SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC283HA dengan Bill of Lading Nomor: MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 dan Invoice Nomor: PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 188824 tanggal 26 Oktober 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF CNY 814.960;

viii. bahwa berdasarkan dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 188824 tanggal 26 Oktober 2024 adalah SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC383AZ dan SUPER ABSORBENT POLYMER TAISAP BC283HA dari FORMOSA INDUSTRIES (NINGBO) CO.,LTD dengan harga CIF CNY 814.960 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO02-24090004 tanggal 10 September 2024, Commercial Invoice Nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024;

ix. bahwa berdasarkan dokumen bukti pembayaran diantaranya Bukti

Trasver Valuta Asing tanggal 11 Desember 2024 senilai CNY 814.960 + Biaya Telex: IDR 50,000 + Biaya Full Amount: CNY 72.55 dengan nilai total Rp1.788.231.415, rekening Koran tanggal 10 Desember – 12 Desember 2024. Bank BCA a.n. Sinergi Adimitra Jaya PT nomor rekening 1346222388 transaksi tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai Rp1.788.181.415 dengan keterangan “TARIKAN TUNAI 0651129-0” dan dalam Bank Book Report tanggal 11 Desember 2024, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada FORMOSA SUPER ABSORBENT POLYMER (NINGBO) CO., LTD. sebesar Rp1.788.181.415 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024.

KESIMPULAN:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang pemohon banding sampaikan pada saat keberatan dan sebagai lampiran pada surat permohonan banding,sebagai mana yang telah pemohon banding uraikan seharusnya dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 188824 tanggal 26 Oktober 2024 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk

melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan perdagangan telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang telah ditentukan;

bahwa permasalahan timbul dalam penetapan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Identik sampai dengan pengulangan sesuai hierarki penggunanya adalah suatu dalil yang tidak benar.

PERMOHONAN:

Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil-dalil Termohon Banding tidaklah benar dan terkesan terlalu dipaksakan. Sehingga sangatlah cukup beralasan jika Pemohon Banding meminta kepada Ketua Pimpinan Pengadilan Pajak memberikan keputusan untuk MENERIMA permohonan Surat Banding dan Surat Keberatan Pemohon Banding dan MEMBATALKAN Keputusan Direktur Jendral bea dan Cukai Nomor: KEP- 00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 untuk seluruhnya, serta uang jaminan yang telah disetorkan kepada kas Negara agar dapat dikembalikan kepada PT. Sinergi Adimitra Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Purchase Order nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024 senilai CNY 814.960;

Bukti P-2 Softcopy Comercial Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 senilai CNY 814.960;

Bukti P-3 Softcopy Packinglist nomor PCE4A001tanggal 10 Oktober 2024; Bukti P-4 Softcopy Cargo TransportationInsurance Policy nomor

ANIB90024224QAA3396R tanggal 11 Oktober 2024 Nilai CNY 896.456;

Bukti P-5 Softcopy Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, CHINA dengan sarana pengangkut MSC AMEERA III – HU441A;

Bukti P-6 Softcopy Electronic Certificate Of Origin (e-COO) nomor

E247369996890192 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-7 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor Pendaftaran

188824 tanggal pendaftaran 26 Oktober 2024 sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 814.960;

Bukti P-8 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor

187116/KPU.1/2024 tanggal 26 Oktober 2024;

Bukti P-9 Softcopy Received QC nomor GR02-24100007 tanggal 29 Oktober

2024);

Bukti P-10 Softcopy AP Voucher nomor AP01-24100103 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai CNY 814.960;

Bukti P-11 Softcopy AP Payment Voucher nomor CP01-24120055 tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai CNY 814.960;

Bukti P-12 Softcopy Bukti Transfer Valuta Asingi senilai CNY 814.960 + biaya full amount CNY 72.55 + Biaya Telex Rp.50.000 dengan nilai total Rp1.788.231.415;

Bukti P-13 Softcopy Rekening giro BCA KCU Cirebon dengan nomor rekening

1346222388 halaman 5/15 Periode Desember 2024 a.n. Sinergi Adimitra Jaya PT yang mencatat transaksi tanggal 11 Desember 2024 sebesar IDR 1.788.181.415 dengan keterangan Tarikan Tunai “0651129-0”;

Bukti P-14 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor

626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-15 Softcopy Biling DJBC nomor 64024110020371;

Bukti P-16 SoftcopyBuktiPenerimaanNegaranomorNTPN

5DA5F37EOUMQP9LV atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-17 Softcopy Surat Keberatan nomor 155/SAJ-IMP/XI/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-18 Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-

00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-19 Softcopy Akta Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022 yang dibuat oleh

Desman, S.H.M.Hum. MM., Notaris di Jakarta Utara dan pengesahan Kemenkumham yang dimeterai;

Bukti P-20 Softcopy Pembukuan antara lain berupa General Ledger, AP Report,

Bank Book, Laporan Mutasi Persediaan dan Laporan Pembelian; Bukti P-21 Softcopy SPT MASA PPN periode Oktober 2024 dengan lampiran

Formulir 1111 B1;

Bukti P-22 Softcopy Foto barang Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ dan

Super Absorbent Polymer Taisap BC283HA;

Bukti P-23 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 048/TAX-SKH/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Bukti P-24 Softcopy Formulir 1721-A1 atas nama Irfan Sauqi Yusup;

Bukti P-25 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 047/TAX-SKH/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Bukti P-26 Softcopy Formulir 1721-A1 atas Darman Aryansyah;

Bukti P-27 Softcopy Matriks sengketa;

Bukti P-28 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 047/TAX-SKH/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Bukti P-29 Softcopy Formulir 1721-A1 atas nama Darman Aryansyah;

Bukti P-30 Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Darman Aryansyah; Bukti P-31 Softcopy Surat Tanpa Nomor tanggal 9 September 2025 perihal tanggapan atas lampiran LPPNP dan Penggunaan PIB Pembanding Nomor 64230;

Bukti P-32 Softcopy Bukti Transfer Valuta Asing tanggal 11 Desember 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-33 Softcopy Surat Nomor 074/TAX-ST/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal tanggapan atas tanggapan tertulis Terbanding;

Bukti P-34 Softcopy Surat Nomor 080/TAX-KA/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal kesimpulan akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-2 Softcopy LPPNP Nomor 626222/KPU.1/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor SR-46/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10 September 2025 perihal tanggapan tertulis atas bukti pendukung nilai transaksi; Bukti T-4 Softcopy Surat Nomor SR-33/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 4 September 2025 perihal tanggapan tertulis atas bukti pendukung nilai transaksi; Bukti T-5 Softcopy Daftar Bukti Terbanding;

Bukti T-6 Softcopy Permintaan Data dan/atau Informasi;

Bukti T-7 Softcopy Bukti Kirim Permintaan Data;

Bukti T-8 Softcopy Balasan atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi SPTNP;

Bukti T-9 Softcopy Surat Nomor SR-149/KPU.2/M.VIIB/2025 tanggal 5 November 2025 perihal kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00446/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinergi Adimitra Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 030/TAX-SPB/IV/2025 tanggal 10 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY 814,960.00Total CIF CNY 823,976.00Jenis barang sengketa: Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024, negara asal China (CN) ;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.653.253,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF CNY823,976.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebesar Total CIF CNY814,960.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor Nomor KEP- 00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 dari yang semula sebesar Total CIF CNY814,960.00 menjadi sebesar Total CIF CNY823,976.00, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi

persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal

20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 626222/KPU.1/2024 tanggal 14 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024 atas PIB sengketa a quo untuk pos 1 dengan uraian barang: Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 647230 tanggal 29 Agustus 2024 (pos 1);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 647230 tanggal 29 Agustus 2024 (pos 1) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga Pos 1:

satuanSuper Absorbent Polymer Taisap BC383AZ, CIF

USD1.17/Kgm; Konversi Kurs USD ke CNY (KMK

Nomor 44/KM.10/KF.4/2024)
Negara asalChina
Tanggal B/L16 Agustus 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor PO02-24090004 tanggal 10 September 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang sebanyak dua jenis barang kepada Formosa Super Absorbent Polymer (Ningbo) Co., Ltd. yaitu Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ dan Super Absorbent Polymer Taisap BC283AH dengan jumlah sebanyak 100,000.00 Kgm dan dengan nilai sebesar CNY814,960.00, Payment Term: 60 Days From BL Date;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024, barang yang dimpor berupa Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2 Jenis Barang) sebanyak 100,000.00 Kgm yang dikemas dalam 130 Bag, Negara Asal: China, dengan Nilai Pabean CIF CNY814,960.00 atau sama dengan Rp1.776.523.154,40 (Kurs NDPBM Rp 2,176.89), dengan Pengirim dan Penjual: Formosa Industries (Ningbo) Co., Ltd, dan Importir: PT. Sinergi Adimitra Utama;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Formosa Industries (Ningbo) Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2

Jenis Barang) sebanyak 100,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF CNY814,960.00;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Formosa Industries (Ningbo) Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2 Jenis Barang) sebanyak sebanyak 100,000.00 Kgm;

bahwa berdasarkan bukti Electronic Certificate Of Origin (e-COO) nomor E247369996890192 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh otoritas negara penjual, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2 Jenis Barang) sebanyak 130 Bag, Invoice nomor PCE4A001 tanggal 10 Oktober 2024, Exportir: Formosa Industries (Ningbo) Co., Ltd., dan Importir: PT. Sinergi Adimitra Utama bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor MEDUR1262902 tanggal 12 Oktober 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2 Jenis Barang) sebanyak 130 Bag, dengan pengirim (Shipper) Formosa Industries (Ningbo) Co., Ltd., dan Consignee Pemohon Banding, dan dilindungi Policy Schedule Marine Cargo Insurance nomor: ANIB90024224QAA3396R tanggal 11 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh China Pacific Property Insurance Co.,Ltd. dengan nilai pertanggungan CNY 896,456.00; bahwa pada SPT Masa PPN Oktober 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp1.776.523.154 dengan Nama Penjual BKP Formosa Industries (Ningbo) Co., Ltd. untuk PIB sengketa a quo;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebesar CIF CNY814,960.00, oleh pemohon banding dibayarkan kepada Formosa Super Absorbent Polymer (Ningbo) Co., Ltd., melalui Bukti Transfer Valuta Asing BCA Nomor Referensi F306036527 tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai transfer CNY814,960.00 (biaya full amount CNY72.55 dan biaya telex Rp 50.000) atau setara dengan Total Rp1.788.231.415, dengan berita transaksi tercantum payment for import PHOB:+8657486027320 2012// PCE4A001 (814,960);

bahwa pada bukti Rekening Giro BCA No. 1346222388 an PT. Sinergi Adimitra Jaya untuk periode Desember 2024 terdapat informasi mutasi debit sebesar

Rp1.788.181.415 di tanggal 11 Desember 2024 dengan keterangan tarikan tunai 0651129-0;

bahwa terhadap transaksi impor barang sengketa dicatat dalam pencatatan atau pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. pencatatan di general ledger atas transaksi barang impor PIB sengketa a quo dengan informasi sebagai berikut;

bl td tha toh lari Ll u ihe Fe eS cy eT hee Me EE ae ge Poe EL TAK ME pte geet, Mee re Ey an hye PA TPA

Aap AA PAN MA M0 MU UNA pa PAN Ta AAN ANA AP PEN wap ve cous

Na TI AR DPN BANI, LO Dee I Dotty ke py ttt a amen ep mus pagi r un oy casi eT NN TELLCMI Ta TUNAS PA SAMA cree Yaa Lu pray

Whe ee eat da nny nk MINI AA tah Smee AL Lag Eo apa ve tapa

Pelat sm tai" Monika Ca CL ey iba Milanese hu us pay mi

DN LL tk MEN PE DEA PIALA EN rR, ot Mag ang rana gta nu 7 oun ke

Peta ne AE An ea Se NN ETD SN TAN TT PAN PING Hea APA Pa 2. Da

2. pembelian atas barang impor PIB sengketa dicatat pada AP Voucher nomor AP01-24100103 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY814,960.00;

3. pembelian barang impor sengketa dicatat pada Laporan Pembelian dengan nama akun : Buku Pembelian dan tanggal : 01 Oktober 2024 s.d. 31 Oktober 2024 untuk supplier Formosa Super Absorbent Polymer (Ningbo) Co., Ltd., dengan dengan Inv No AP01-24100103 tanggal 29 Oktober 2024 dan nilai sebesar CNY814,960.00;

4. pengakuan utang atas transaksi barang impor dicatat pada Account Payble Report dengan akun : Hutang Usaha Pihak Ketiga Cny dan tanggal : 01 Oktober 2024 s.d. 31 Oktober 2024, dengan nomor transaksi AP01-24100103 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY814,960.00;

5. pemasukan barang impor PIB sengketa dicatat di dalam bukti Received QC nomor nomor GR02-24100007 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nama barang SAP Taisap BC383AZ Formosa dan SAP Taisap BC283AH Formosa dan jumlah sebanyak 100,000.00 kgm;

6. pemasukan barang impor sengketa dicatat di Laporan Mutasi Persediaan dengan akun : Buku Persediaan dan tanggal : 27 Oktober 2024 s.d. 31 Oktober 2024, dengan nama barang SAP Taisap BC383AZ Formosa dan SAP Taisap BC283AH Formosa dan jumlah sebanyak 100,000.00 Kgm;

7. pembayaran utang usaha kepada pihak ketiga dicatat di AP Payment Voucher nomor CP01-24120055 tanggal 11 Desember 2024 dengan nilai sebesar CNY814,960.00;

8. pembayaran kepada Penjual dicatat di dalam Bank Book Report dengan akun: BCA IDR-1346222388-Cirebon dan tanggal 11 Desember 2024 dengan jumlah Rp1.788.181.414,70;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat kesesuaian secara substansial dan konsisten antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dalam SPT Masa PPN Oktober 2024 Formulir 1111 B1, dan juga dengan nilai yang tercantum dalam purchase order, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebesar Total CIF CNY814,960.00 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY814,960.00Total CIF CNY823,976.00Total CIF CNY814,960.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebesar CIF CNY814,960.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor KEP-00446/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinergi Adimitra Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 626707/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024, atas nama PT Sinergi Adimitra Jaya, NPWP 31.460.060.2- 413.000, beralamat di Jl. Selayar II Blok D.7 No. 2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Super Absorbent Polymer Taisap BC383AZ (2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 188824 tanggal 26 Oktober 2024 sebesar Total CIF CNY814,960.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Akhirruddin S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin S.H., M.M..

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.