P U T U S A N
Nomor PUT-003371.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03017/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003371.99/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MEGA POWER MANDIRI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bukaka, Jalan Amil, No. 7, RT 001/RW 005, Pancoran, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Sdr. Teguh Haryanto, S.H., M.Si., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Djoko Susanto jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/GGT- MPM003017/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Teguh Haryanto, S.H., M.Si.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-3/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 16 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Gina Gunawan/197006271990122002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Selatan I,