Putusan Pengadilan Pajak, 13 halaman
PUT-003371.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Mega Power Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003371.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Mega Power Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni sampai dengan Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juni sampai dengan Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003371.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mega Power Mandiri
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 November 2025