Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 13 halaman

PUT-003364.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Mega Power Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-003364.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003364.99/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEGA POWER MANDIRI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bukaka, Jalan Amil, No. 7, RT 001/RW 005, Pancoran, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Sdr. Teguh Haryanto, S.H., M.Si., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Djoko Susanto jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/GGT- MPM02882/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Teguh Haryanto, S.H., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-3/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 16 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gina Gunawan/197006271990122002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Laksmi Indriani/197110301992012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Fazrin/198705022008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4697/WPJ.04/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 615/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah Membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/MPM-GGT- 02882/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

TelahMembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-00004/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang menyatakan menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2018 Nomor 00002/201/18/061/23 tanggal 22 Juni 2023 sehingga dengan Surat Nomor 003/MPM-GGT-02882/IV/2025 tanggal 11 April 2025, Penggugat

mengajukan Gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 April 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT Mega

Power Mandiri Nomor 09 tanggal 30 Maret 2023 dibuat oleh Notaris Sdr. Didiek Harianto, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Tangerang;

Bukti P-2.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2018 Nomor 00002/201/18/061/23 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-4.Surat Kuasa Khusus Nomor 003/GGT-MPM02882/XII/2024 tanggal

16 Desember 2024;

Bukti P-5.Dokumen Kelengkapan Pengurus a.n. Sdr. Djoko Susnato berupa

Pakta Integritas;

Bukti P-6.Dokumen Kelengkapan Kuasa Hukum a.n, Sdr. Teguh Haryanto,

S.H., M.Si. berupa Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 16 Juli 2025 dan Pakta Integritas;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Bukti Pengiriman Pos atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024; Bukti T-2.Penjelasan Tertulis Nomor S-1287/WPJ.04/2025 tanggal 4 Agustus 2025 hal Kronologis Gugatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 003/MPM-GGT-02882/IV/2025 tanggal 11 April 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/MPM-GGT-02882/IV/2025 tanggal 11 April 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak, sedangkan Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2024, sehingga pengajuan Gugatan diindikasikan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa dari 6 (enam) kali persidangan, Penggugat hanya sekali hadir di persidangan yaitu di persidangan ke-2 tanggal 21 Juli 2025. Adapun rincian kehadiran Penggugat dapat dilihat di tabel berikut:

NoPersidangan Ke-Tanggal SidangKehadiran PenggugatSuratPenggugatKeterangan
1Pertama7Juli2025TidakHadir-Tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
2Kedua21Juli2025Hadir
3Ketiga4 Agustus 2025TidakHadir001/PS- Ggt/MPM/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025permohonan penundaan sidang karenasedangsakit
4Keempat25 Agustus 2025TidakHadir-Tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
5Kelima8 September 2025TidakHadir001/PS- Ggt/MPM/IX/2025 tanggal 8 September2025permohonan penundaan sidang karena sedang ibadah umrah
6Keenam22 September 2025TidakHadir-Tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

Menimbang, bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan Penggugat tidak memberikan dalil bantahan terhadap indikasi pengajuan Gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-1287/WPJ.04/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Gugatan

Tanggal22Juni2023Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/18/061/23 Tanggal 22 Juni 2023 Masa PajakJanuarisampaidenganDesember2018;
Tanggal 22 Agustus 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama dengan Surat Nomor 002/HPS- MPM/SKPKB/VIII/2023;
Tanggal17Januari2024Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00286/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 17 Januari
2024. Atas permohonan tersebut dengan Keputusan mengabulkanpengurangansanksiadministrasidalam Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar50%;
Tanggal22Januari2024Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kedua dengan Surat Nomor 002/HPS-MPM/SKPKB/I/2024 dengan permohonan agar sanksi administrasi dihapuskan menjadi“0”;
Tanggal5Juni2024Tergugat mengirimkan Surat Keputusan Tergugat a quo telah dikirimkan kepada Penggugat dengan Pos IndonesiadengannomorresiposP2406050232126;

bahwa berdasarkan kronologis tersebut, Tergugat berpendapat :

a. Bahwa Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

b. Bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

c. Bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

d. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

e. Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan a quo dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 14 April 2025;

f. Faktanya atas Permohonan Penggugat Nomor 002/HPS-MPM/SKPKB/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 hal Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan telah dikirim melalui pos dengan nomor resi P2406050232126 tanggal 5 Juni 2024;

g. Bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

h. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah sangat jelas dan terang bahwa tanggal dikirim dan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos yaitu tanggal 5 Juni 2024;

i. Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan a quo dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 14 April 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, jangka waktu pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan, karena telah melewati 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat (5 Juni 2024);

j. Bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat baru dapat salinan Surat Keputusan dari Tergugat pada tanggal 1 Oktober 2024 pada waktu Penggugat mendatangi langsung ke Kantor Wilayah Jakarta Selatan I, Tergugat tetap berpendapat bahwa jangka waktu pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan karena telah melewati 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat (5 Juni 2024);

k. Tergugat berpendapat bahwa pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan karena telah melewati 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat dan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;

l. Bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penggugat tidak menerima Surat Jawaban terhadap Surat Permohonan Nomor 003/MPM-GGT-02882/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diajukan Penggugat, menurut Tergugat terbantahkan karena telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan telah dikirim melalui pos dengan nomor resi P2406050232126 tanggal 5 Juni 2024;

bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak yaitu jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat sehingga Tergugat menyatakan tidak dapat diterima Surat Gugatan a quo;

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 1 angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 40 ayat (2)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

Pasal 40 ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Pasal 40 ayat (4)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan penjelasan yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa resi pengiriman Pos Indonesia dengan Nomor resi pos P2406050232126 yang diperbarui dengan resi pos P2406050232349 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan diketahui bahwa keputusan yang diajukan gugatan dikirim oleh Tergugat pada tanggal 5 Juni 2024, di mana batas waktu pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah 5 Juli 2024;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan lacak pos pada aplikasi PT. Pos Indonesia terbukti bahwa Tergugat mengirimkan keputusan yang diajukan gugatan pada tanggal 5 Juni 2024 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 10 Juni 2024 sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

bahwa menurut Pengadilan Pajak sampai dengan sidang dicukupkan, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya keadaan di luar kekuasaan (force majeure) Penggugat yang menyebabkan Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan yang diajukan gugatan diterima sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak agar jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak tidak mengikat;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pengajuan gugatan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak dan Penggugat tidak dapat membuktikan adanya keadaan di luar kekuasaan (force majeure) Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02882/NKEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT MEGA POWER MANDIRI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bukaka, Jalan Amil, No. 7, RT 001/RW 005, Pancoran, Jakarta Selatan tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.