Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 13 halaman

PUT-003364.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Mega Power Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003364.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Mega Power Mandiri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni sampai dengan Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Juni sampai dengan Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003364.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mega Power Mandiri
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2018
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
22 September 2025
Tanggal Pengucapan
10 November 2025