Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-003329.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

BUT Bangkok Bank Public Company Limited · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003329.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003329.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, NPWP

010011112053000/0010011112053000, beralamat di Gedung WTC II Lt 1, 2, 21-30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tax.control@permatabank.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rudy Basyir Ahmad, jabatan Direktur merangkap Direktur Unit Usaha Syariah, dan Sdr. Dayan Sadikin, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 84 tanggal 25 November 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk, Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengambilalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Pratiknyo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 114/2025 tanggal 8 Juli 2025,

2. Nama: Mohamad Luhur Hambali,

Izin Kuasa Hukum : KEP-635/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/2025 tanggal 8 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: RianPratamaAbdalla/19860428 200710 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-702/WPJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 814/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00541/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 183/BP/DIR/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Netto1.407.790.507.872
2.Penghasilan Kena Pajak1.407.790.507.872
3.PPh yang Terutang351.947.626.750
4.Pengembalian Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang351.947.626.750
6.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain43.827.211.143
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)43.827.211.143
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 25263.953.237.321
c.3 PPh Pasal 2942.724.396.929
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)306.677.634.250
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) atau (e.4)350.504.845.393
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)1.442.781.357
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP630.206.897
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)630.206.897
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)2.072.988.254
NoUraianJumlah (Rp)
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/BP/DIR/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.858.387.091.393
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.858.387.091.393
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha825.058.498.068
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.033.328.593.325
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a Penghasilan dari luar usaha(3.043.262.023)
b Jumlah(3.043.262.023)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal:
a Penyesuaian Fiskal Positif197.716.061.519
b Penyesuaian Fiskal Negatif1.290.855.000
c Jumlah (a-b)196.425.206.519
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto1.226.710.537.821
11Kompensasi Kerugian0
12Penghasilan Kena Pajak (10-11)1.226.710.537.821
13PPh Terutang306.677.634.250
14Jumlah PPh Terutang306.677.634.250
15Kredit Pajak:
b.1 Lain-lain0
b.2 Jumlah0
c.1 PPh Pasal 25263.953.237.321
c.2 PPh Pasal 2942.724.396.929
c.3 Jumlah306.677.634.250
e Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (b.2+c.3)306.677.634.250
16Pajak yang tidak/kurang dibayar (14-15.e)0
17Sanksi Administratif:
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
e Jumlah sanksi administratif0
18Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Netto1.407.790.507.87201.407.790.507.872
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak1.407.790.507.87201.407.790.507.872
d. PPh Terutang351.947.626.7500351.947.626.750
e. Kredit Pajak350.504.845.3930350.504.845.393
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.442.781.35701.442.781.357
g. Sanksi Administrasi630.206.8970630.206.897
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.072.988.25402.072.988.254

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 068/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Pemohon BandingTerbanding (Rp)Terbanding
(Rp)(Rp)
A. Koreksi Peredaran Usaha0292.014.330.465292.014.330.465
B. Koreksi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto0110.934.360.414110.934.360.414
C. Koreksi Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26043.827.211.14343.827.211.143

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar Rp292.014.330.465

bahwa dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP,

2. Pasal 32A UU PPh;

3. Artikel 7 paragraf (1), artikel 7 paragraf (7) dan artikel 11 paragraf 6 P3B Indonesia – Thailand;

Menurut Terbanding

bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp292.014.330.465 yang berasal dari pembayaran bunga perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan pinjaman kepada Bangkok Bank Public Company Limited, Thailand;

bahwa dasar koreksi peredaran usaha ini diambil dari jumlah bukti potong PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga oleh Debitur di Indonesia kepada Bangkok Bank Public Company Limited, Thailand;

bahwa bangkok Bank Public Company Limited, Thailand menjalankan usaha di Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT);

bahwa berdasarkan Pasal 32A UU dan Artikel 7 paragraf (1), artikel 7 paragraf (7) dan artikel 11 paragraf (6) P3B Indonesia – Thailand, disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha – Penghasilan Bunga yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Keberatan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

a. kegiatan usaha Bangkok Bank Public Company Limited, Thailand sama dengan kegiatan BUT yaitu jasa perbankan;

b. sesuai dengan P3B Indonesia – Thailand, maka penghasilan yang diterima kantor pusat dapar diatribusikan kepada BUT yang mempunyai kegiatan yang sejenis;

c. dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada pos peredaran usaha sebesar Rp292.014.330.465 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Bangkok Bank Public Company Limited, Thailand memiliki kantor cabang di Indonesia dengan nama BUT Bangkok Bank Public Company Limited (Pemohon Banding); mengingat Bangkok Bank Public Company Limited merupakan residen negara Thailand (yang dalam hal ini adalah treaty partner), maka dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah ketentuan yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia – Thailand (Lampiran 10), yakni Article 7 tentang “Business Profit” atau Article 11 tentang “Interest”;

bahwa perlu diketahui bahwa industri perbankan bersifat unik; di satu sisi penghasilan “Bunga” yang diperoleh oleh Bank merupakan penghasilan usaha dengan kategori Active Income; dalam Tax Treaty, penghasilan dari usaha diatur dalam Article “Business Profit/Laba Usaha”; namun, di sisi lain penghasilan “Bunga” tergolong sebagai Passive Income yang di dalam Tax Treaty diatur dalam Article “Interest”;

bahwa perlakuan pajak atas penghasilan “Bunga” pada Bank menurut Tax Treaty, termasuk Tax Treaty antara Negara Indonesia dengan Thailand, adalah sebagai berikut;

a) jika penghasilan “Bunga” yang diterima oleh Kantor Pusat dari sumber Indonesia tidak mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, maka bunga yang diterima oleh Kantor Pusat tersebut akan dikenakan pajak dengan mengacu pada Article 11 Paragraph (1) dan (2) tentang “Interest”;

pemajakannya adalah : Tarif reduced rate tax treaty x Jumlah Bruto yang dibayarkan;

dasar hukum : Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 7 Paragraph (7) juncto Article 11 Paragraph (1) dan (2);

b) jika penghasilan “Bunga” yang diperoleh oleh Kantor Pusat dari sumber Indonesia mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, maka

akan dikenakan pajak dengan mengacu pada Article 7 tentang “Business Profit”;

pemajakannya adalah : PPh Badan dengan tarif Pasal 17 UU PPh dari basis neto, serta Branch Profit Tax (Tarif reduced rate tax treaty x objek Branch Profit Tax);

dasar hukum : Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 7 Paragraph (1) juncto Article 7 Paragraph (7);

bahwa pada Article 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand mengatur mengenai ketentuan pemajakan atas laba usaha (business profits) suatu perusahaan; berdasarkan ketentuan ini, diatur bahwa laba usaha yang diterima/diperoleh suatu perusahaan resident negara domisili hanya akan dipajaki oleh negara tersebut (negara domisili/Thailand), kecuali apabila perusahaan tersebut menjalani bisnis di negara lain (negara sumber) melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara sumber tersebut; dalam hal demikian, laba usaha yang diterima atau diperoleh BUT dimaksud dapat dipajaki oleh negara tempat BUT berada (negara sumber), yaitu Indonesia;

bahwa lebih lanjut, dalam Article 7 Paragraph 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand diatur bahwa:

“Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Convention, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article”;

bahwa terjemahan Bahasa Indonesia:

“apabila laba usaha termasuk penghasilan yang diatur secara terpisah dalam pasal lain dalam P3B, ketentuan pasal lainnya tersebut berlaku dan tidak terpengaruh oleh ketentuan Pasal ini”;

bahwa hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 (Lampiran 11) tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“SE-52/2021”) terkait Article 7 Paragraph (6) yakni:

“Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Convention, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article”;

bahwa ayat tersebut mengatur bahwa jika dalam laba usaha terdapat penghasilan yang diatur secara terpisah dalam pasal lain dalam P3B, ketentuan pasal lainnya tersebut berlaku dan tidak terpengaruh oleh ketentuan Pasal ini, kecuali diatur lain;

bahwa contoh:

pengenaan pajak atas bunga yang diperoleh oleh suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan akan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (Bunga), bukan Pasal 7, kecuali jika bunga tersebut dapat diatribusikan kepada suatu BUT; dengan demikian, perusahaan suatu Negara Pihak dalam Persetujuan yang memperoleh bunga dari Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan tidak dapat menggunakan ketentuan dalam Pasal 7 untuk mengecualikan bunga tersebut dari pengenaan pajak di Negara lainnya tersebut jika bunga dimaksud tidak dapat diatribusikan kepada BUT perusahaan tersebut yang berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan;

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, jelas bahwa ketentuan Article Business Profit tidak berlaku apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh merupakan jenis penghasilan yang telah diatur terpisah pada Article lain di dalam Tax Treaty; dalam hal ini penghasilan yang diterima oleh Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok) yang bergerak dalam bidang perbankan adalah penghasilan bunga, di mana atas penghasilan berupa bunga telah diatur secara terpisah di dalam Article 11 Tax Treaty Indonesia – Thailand;

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa dalam menerapkan perlakuan pajak atas bunga yang diterima oleh Kantor Pusat Bangkok Bank Public Company Limited – Thailand pihak Terbanding sama sekali tidak mengacu kepada article 7 paragraph (7) Tax Treaty Indonesia – Thailand, padahal artikel tersebut sangat penting dalam menentukan perlakuan perpajakan yang tepat atas bunga yang diterima oleh Kantor Pusat Bangkok Bank Public Company Limited – Thailand (Kantor Pusat Pemohon Banding);

bahwa selanjutnya, berdasarkan Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 11 Paragraph 1 tentang bunga (interest), Indonesia sebagai negara sumber memiliki hak pemajakan atas penghasilan bunga yang dibayarkan kepada residen Thailand oleh residen Indonesia; tarif pemajakan yang dikenakan berdasarkan Article 11 Paragraph 2 tentang Interest dalam Tax Treaty Indonesia – Thailand adalah sebesar 15% apabila penerima penghasilan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga tersebut;

bahwa lebih lanjut, dalam Tax Treaty Indonesia-Thailand Article 11 Paragraph 6, diatur bahwa:

“The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7; in such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply”;

bahwa terjemahan Bahasa Indonesia:

“Ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika penerima manfaat bunga yang sebenarnya menjadi residen Negara Pihak dalam Persetujuan, menjalankan usaha di negara sumber tempat di mana bunga tersebut timbul, melalui suatu BUT, atau melakukan kegiatan jasa perorangan independen melalui tempat tetap di negara sumber, dan klaim utang yang terkait dengan pembayaran bunga tersebut memiliki hubungan efektif dengan BUT atau tempat tetap yang berada di negara sumber tersebut atau dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf c; dalam kasus tersebut, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 atau Pasal 14, jika terdapat kasus yang demikian, dapat diterapkan”;

bahwa berdasarkan Article 11 Paragraph 6 di atas, diatur bahwa dalam hal penghasilan bunga tersebut diterima atau diperoleh kantor pusat yang memiliki BUT di negara tempat bunga tersebut berasal dan aktivitas

penagihan pokok pinjamannya memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT tersebut, maka ketentuan Article 11 paragraph 1 dan 2 (mengenai reduced rate) tidak dapat diterapkan; dalam hal terjadi demikian, ketentuan pemajakan atas BUT tersebut kembali pada ketentuan Article 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand tentang Business Profits;

bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda juga menegaskan bahwa Ayat (1) dan Ayat (2) tidak berlaku jika:

1) penerima manfaat bunga yang sebenarnya (beneficial owner) menjadi residen Negara Pihak dalam Persetujuan menjalankan usaha di negara sumber tempat di mana bunga tersebut timbul, melalui suatu BUT, atau melakukan kegiatan jasa perorangan independen melalui tempat tetap di negara sumber; dan

2) klaim utang yang terkait dengan pembayaran bunga tersebut memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT atau tempat tetap yang berada di negara sumber tersebut atau dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf c;

bahwa dalam hal kondisi di atas terpenuhi, maka Pasal 7 diterapkan atas kondisi terkait BUT;

bahwa suatu klaim utang yang terkait dengan pembayaran bunga akan menjadi effectively connected dengan BUT dan akan menjadi bagian dari aset bisnis BUT, jika kepemilikan ekonomis atas klaim utang tersebut dialokasikan kepada BUT dimaksud;

bahwa sejalan dengan ketentuan SE-52/PJ/2021 di atas, sesungguhnya UN Commentary Model Tax Convention dan OECD Commentary Model Tax Paragraph 24 dan 25 (Lampiran 12) telah secara tegas menjelaskan mengenai pengertian hubungan efektif yang dimaksud sebagai berikut: “A debt-claim in respect of which interest is paid will be effectively connected with a permanent establishment, and will therefore form part of its business assets, if the “economic” ownership of the debt-claim is allocated to that permanent establishment under the principles developed in the Committee’s

report entitled Attribution of Profits to Permanent Establishments1 (see in particular paragraphs 72-97 of Part I of the report) for the purposes of the application of paragraph 2 of Article 7; in the context of that paragraph, the “economic” ownership of a debt-claim means the equivalent of ownership for income tax purposes by a separate enterprise, with the attendant benefits and burdens (e.g. the right to the interest attributable to the ownership of the debt-claim and the potential exposure to gains or losses from the appreciation or depreciation of the debt-claim)”;

bahwa terjemahan Bahasa Indonesia:

“Suatu tagihan utang yang bunganya dibayarkan akan bersifat terhubung secara efektif dengan suatu bentuk usaha tetap, dan oleh karena itu akan menjadi bagian dari kekayaan usahanya, jika kepemilikan "ekonomis" dari tagihan utang itu dialokasikan kepada bentuk usaha tetap itu menurut prinsip-prinsip dikembangkan dalam laporan Komite berjudul Atribusi Laba pada Bentuk Usaha Tetap1 (lihat khususnya paragraf 72-97 Bagian I laporan) untuk tujuan penerapan paragraf 2 Pasal 7; dalam konteks paragraf tersebut, kepemilikan “ekonomis” atas tagihan utang berarti kepemilikan yang setara untuk tujuan pajak penghasilan oleh perusahaan yang terpisah, dengan manfaat dan beban yang menyertainya (misalnya hak atas bunga yang timbul dari kepemilikan tagihan utang dan potensi eksposur untuk keuntungan atau kerugian dari apresiasi atau depresiasi tagihan utang)”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, diatur bahwa imbalan bunga akan dapat dianggap bersifat effectively connected dengan BUT jika “kepemilikan secara ekonomis” atas klaim utang tersebut dialokasikan kepada BUT; dalam hal ini, kepemilikan ekonomi diindikasikan melalui identifikasi atas aset dan risiko yang digunakan oleh BUT sehubungan dengan klaim utang tersebut; jika suatu BUT memenuhi kriteria kepemilikan secara ekonomi tersebut, maka atas klaim utang tersebut dapat dianggap sebagai aset BUT untuk tujuan perpajakan dengan laba dan rugi yang melekat atas penagihannya; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kasus ini, penghasilan bunga yang diterima oleh Bangkok Bank Public Company Limited (Thailand) tidak memiliki hubungan efektif (effectively connected)

dengan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia karena kepemilikan ekonomis atas klaim utang tersebut tidak dialokasikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) sebagaimana dijelaskan dalam UN/OECD Commentary on Article 11 concerning the Taxation of Interest Paragraph 24 dan 25 di atas; hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa fakta berikut:

a. bunga pinjaman yang disengketakan dalam permohonan banding ini merupakan bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Bangkok Bank Public Company Ltd (Thailand) kepada debitur di Indonesia, bukan oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. atas penagihan utang tersebut, tidak terdapat alokasi penghasilan bunga yang diberikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

d. BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak menanggung risiko atas keuntungan atau kerugian atas pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 11 ayat

(6) P3B Indonesia – Thailand yang berbunyi:

“The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities

referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7; in such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply”;

bahwa Terbanding hanya menekankan frasa 'or with' tanpa membaca keseluruhan ayat secara utuh sehingga menimbulkan makna yang berbeda; padahal, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan adanya hubungan efektif agar Pasal 11 ayat (6) P3B Indonesia-Thailand dapat diterapkan; Terbanding mengartikan frasa 'or with' sebagai bagian yang berdiri sendiri, sehingga seolah-olah persyaratan hubungan efektif tidak perlu dipenuhi, yang mana bertentangan dengan maksud ketentuan tersebut;

bahwa secara gramatikal, frasa “and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with” menunjukkan bahwa hubungan effectively connected merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam ketentuan ini; oleh karena itu, penafsiran Terbanding yang hanya berfokus pada frasa 'or with' tanpa mempertimbangkan struktur kalimat secara keseluruhan adalah keliru dan menimbulkan makna yang berbeda, karena mengabaikan keharusan adanya hubungan efektif antara debt-claim dan permanent establishment; oleh karena itu, penafsiran Terbanding yang mengartikan frasa "or with" sebagai bagian yang berdiri sendiri—tanpa mengaitkan dengan syarat effectively connected—bertentangan dengan struktur normatif pasal ini;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa:

1. penghasilan bunga yang diterima oleh Kantor Pusat (Bangkok Bank Public Company Limited) tidak memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding), karena kepemilikan ekonomis atas klaim utang Debitur Kantor Pusat tidak dialokasikan kepada Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak ada tambahan pendapatan usaha bagi Pemohon Banding sebesar Rp292.014.330.465;

2. pemajakan atas bunga yang dibayarkan oleh para debitur di Indonesia sebesar Rp292.014.330.465 kepada Kantor Pusat (Bangkok Bank Public Company Limited) telah dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Article 11 Paragraph 2 Tax Treaty Indonesia-Thailand tentang interest, di mana

Indonesia sebagai negara sumber mempunyai hak pemajakan atas bunga tersebut dengan penerapan reduced rate Tax Treaty Indonesia – Thailand sebesar 15% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; hal ini dibuktikan dengan bukti pemotongan PPh Pasal 26 oleh pembayar bunga (debitur) di Indonesia kepada Kantor Pusat;

bahwa berdasarkan hal tersebut, penarikan penghasilan bunga yang diterima oleh Kantor Pusat dari debitur di Indonesia menjadi penghasilan BUT Bangkok Bank Indonesia adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar; oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas peredaran usaha BUT Bangkok Bank di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dengan ini Pemohon banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi penghasilan bunga yang diterima oleh Kantor Pusat Bangkok Bank Public Company Limited sebagai tambahan peredaran usaha BUT Bangkok Bank sebesar Rp292.014.330.465;

B. KoreksiBiayaPengurangPenghasilanBrutosebesar

Rp110.934.360.414

bahwa dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 32A UU PPh,

2. Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 ayat (11) jo Pasal 29 ayat (3a) jo Pasal 31 ayat (3) UU KUP;

3. P3B Indonesia – Thailand;

Menurut Terbanding

bahwa terdapat koreksi negatif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp110.934.360.414 berdasarkan perhitungan biaya secara jabatan sesuai dengan prinsip force of attraction dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Pokok Bunga(Rp 107.685.524.960)

Biaya Operasional(Rp3.248.835.068)

Total Biaya(Rp 110.934.360.414)

bahwa berdasarkan hasil penelitian Keberatan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

a. bahwa terdapat biaya yang dibebankan dari Koreksi pendapatan bunga yang diatriburiskan kepada BUT;

b. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi negatif Pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.934.360.414;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, sengketa pos Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana tertuang dalam poin B ini berkaitan erat dengan sengketa peredaran usaha sebagaimana dijelaskan dalam poin A, yakni sehubungan dengan pembayaran bunga oleh debitur Indonesia kepada Kantor Pusat Pemohon Banding yang dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan pajak berbasis laba (penghasilan dikurangi biaya);

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penghasilan berupa bunga dari para Debitur di Indonesia yang dibayarkan kepada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat ditarik sebagai penghasilan Pemohon Banding; hal tersebut karena Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan ekonomis atas pinjaman tersebut, yang dibuktikan melalui:

a. bunga pinjaman yang menjadi sengketa adalah bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Kantor Pusat kepada debitur di Indonesia, bukan oleh Pemohon Banding;

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. tidak terdapat alokasi atas penghasilan Bunga ataupun alokasi atas hasil penagihan piutang kantor pusat;

d. pemohon Banding tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. tidak adanya risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas piutang

tersebut;

bahwa mengingat tidak terpenuhinya ketentuan Article 11 Paragraph 6 Tax Treaty Indonesia-Thailand, maka jelas bahwa perlakuan perpajakan yang seharusnya diterapkan adalah ketentuan Article 11 Paragraph 2 Tax Treaty Indonesia-Thailand yakni pemajakan atas bunga oleh debitur Indonesia atas pembayaran bunga kepada kantor pusat dengan mengacu pada reduced rate sebesar 15% yang dikenakan atas nilai bruto; dengan demikian, jelas bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh debitur di Indonesia kepada Kantor Pusat (Bangkok Bank Public Company Limited Thailand) tidak seharusnya menjadi penghasilan bunga yang ditarik menjadi penghasilan BUT sesuai dengan prinsip Force of Attraction;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di atas yang mengakibatkan tidak dapat ditariknya penghasilan kantor pusat sebagai penghasilan Pemohon Banding, maka tidak seharusnya pula pihak Terbanding memperhitungkan Biaya atas bunga yang diterima oleh kantor pusat dari debitur Indonesia sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp110.934.360.414 tersebut;

C. Koreksi Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar

Rp43.827.211.143

bahwa dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 1 angka 22 UU KUP dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 UU PPh

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan data yang diperoleh Pemeriksa pada saat proses pengujian pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Kredit PPh Badan – Bukti Potong PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi atas kredit pajak berasal dari transaksi pemotongan PPh

Pasal 26 atas pembayaran bunga oleh debitur di Indonesia kepada Kantor Pusat Pemohon Banding; bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa pembayaran bunga tersebut merupakan penghasilan yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi berasal dari Bukti Potong PPh Pasal 26 yang dipotong oleh lawan transaksi atas penghasilan bunga yang diperoleh atau diterima oleh Kantor Pusat (Bangkok Bank PCL Ltd Thailand) terkait koreksi positif peredaran usaha sebagaimana Pasal 26 ayat 5 huruf a Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

a. kredit pajak yang dipotong atas penghasilan yang diatribusikan kepada Pemohon Banding merupakan kredit pajak yang dapat dikurangkan dari pajak terutang BUT;

b. dengan demikian Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp43.827.211.143;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut;

bahwa pada dasarnya sengketa kredit pajak sebagaimana tertuang dalam poin di atas ni berkaitan erat dengan sengketa peredaran usaha sebagaimana dijelaskan dalam poin di atas, yakni sehubungan dengan pembayaran bunga oleh debitur Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding di Bangkok (Thailand) yang dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding sehingga atas PPh yang telah dipotong menjadi dapat di kreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkan kepada kantor pusat Pemohon Banding oleh debitur di Indonesia tidak dapat ditarik sebagai penghasilan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding); hal tersebut dikarenakan Article 11 Paragraph 6 Tax Treaty Indonesia-Thailand mengatur bahwa penghasilan

kantor pusat atas bunga akan dikenakan pajak dengan tarif reduced rate kecuali atas pinjaman yang diberikan oleh kantor pusat kepada debitur di Indonesia memiliki hubungan efektif dengan BUT; dalam hal ini, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan ekonomis atas pinjaman tersebut, yang dibuktikan melalui:

a. bunga pinjaman yang disengketakan dalam permohonan keberatan ini merupakan bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Bangkok Bank Thailand (Kantor Pusat) kepada debitur di Indonesia, bukan oleh BUT Bangkok Bank Public Company Limited (Pemohon Banding);

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. tidak terdapat alokasi atas penghasilan bunga ataupun alokasi atas hasil penagihan piutang debitur kantor pusat kepada Pemohon Banding;

d. tidak adanya risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas piutang tersebut;

bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat adanya hubungan efektif, sebagaimana diatur dalam ketentuan Article 11 Paragraph 6 Tax Treaty Indonesia-Thailand, maka jelas perlakuan perpajakan yang seharusnya diterapkan adalah ketentuan Article 11 Paragraph 2 Tax Treaty Indonesia- Thailand yakni pemajakan atas bunga oleh debitur Indonesia atas pembayaran bunga kepada kantor pusat dengan mengacu pada reduced rate sebesar 15%;

bahwa dengan tidak adanya penghasilan bunga yang dibayarkan oleh debitur di Indonesia kepada Kantor Pusat (Bangkok Bank Public Company Limited Thailand) maka tidak ada penghasilan bunga yang ditarik menjadi penghasilan bagi BUT Bangkok Bank;

bahwa mengacu pada penjelasan Pemohon Banding di atas dan dengan tidak adanya penghasilan kantor pusat yang ditarik sebagai penghasilan Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat memperhitungkan pajak atas bunga yang diterima oleh kantor pusat yang telah dipotong oleh debitur

Indonesia sebagai kredit pajak Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan bunga kepada Kantor Pusat, tidak seharusnya menjadi kredit pajak BUT Bangkok Bank; oleh sebab itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143 tersebut;

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp292.014.330.465;

2. Membatalkan koreksi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp110.934.360.414;

3. Membatalkan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp43.827.211.143;

4. Mengubah dan menetapkan pajak yang kurang dibayar dari semula sebesar Rp2.072.988.254 menjadi nihil adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.858.387.091.393
2Harga Pokok Penjualan
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.858.387.091.393
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha825.058.498.068
5Penghasilan neto dalam negeri1.033.328.593.325
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(3.043.262.023)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)(3.043.262.023)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif197.716.061.519
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.290.855.000
c. Jumlah (a-b)196.425.206.519
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)1.226.710.537.821
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
NoUraianPemohon Banding
(Rp)
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.226.710.537.821
15PPh Terutang (tarif x 15)306.677.634.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang (15 - 16)306.677.634.250
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 25263.953.237.321
c.3 PPh Pasal 2942.724.396.929
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)306.677.634.250
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)306.677.634.250
19Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.e)0
20Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP)0
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohohan ini, kami ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00541/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut
Koreksi yang
No.UraianKeputusanDiajukan Banding
Pemohon BandingKeberatan(Rp)
(Rp)(Rp)
1.Peredaran Usaha1.858.387.091.3932.150.401.421.858292.014.330.465
2.Biaya Pengurang Penghasilan Bruto825.058.498.068935.992.858.482110.934.360.414
3.Kredit Pajak306.677.634.250350.504.845.39343.827.211.143

1. Peredaran Usaha

1) Hasil penelitian:

a) bahwa kegiatan usaha kantor pusat (Bangkok Bank PCL) mempunyai kegiatan yang sama atau sejenis dengan kegiatan BUT yaitu kegiatan jasa perbankan;

b) bahwa sesuai P3B Indonesia – Thailand, maka penghasilan yang diterima kantor pusat dapat didistribusikan kepada BUT yang mempunyai kegiatan yang sejenis.

c) bahwa dengan demikian, Terbanding (Peneliti) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon badning;

2) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Terbanding (Tim Peneliti)

a) bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir:

(1) bahwatelahditerbitkanSPUHNomorS- 1/WPJ.07/SPUH/2025tanggal02Januari2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

(a) Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan;

(b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir pembahasan pada tanggal 10 Januari 2025;

(2) bahwa hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(a) bahwa kegiatan usaha kantor pusat (Bangkok Bank PCL) mempunyai kegiatan yang sama atau sejenis dengan kegiatan BUT yaitu kegiatan jasa perbankan;

(b) bahwa sesuai P3B Indonesia – Thailand, maka penghasilan yang diterima kantor pusat dapat didistribusikan kepada BUT yang mempunyai kegiatan yang sejenis;

(c) bahwa dengan demikian, Terbanding (Peneliti) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

b) Tanggapan Pemohon Banding

(1) bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal 10 Januari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran Pemohon Banding dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA- 138/WPJ.075/2025 tanggal 10 Januari 2025;

(2) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 01/TAX/I/2025 Tanggal 8 Januari 2025 yang pada intinya sama dengan alasan keberatan;

c) Tanggapan Terbanding (Tim Peneliti)

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan hasil penelitian keberatan;

2. Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

1) Hasil penelitian:

a) bahwa kegiatan usaha kantor pusat (Bangkok Bank PCL) mempunyai kegiatan yang sama atau sejenis dengan kegiatan BUT yaitu kegiatan jasa perbankan;

b) bahwa sesuai P3B Indonesia – Thailand, maka penghasilan yang diterima kantor pusat dapat didistribusikan kepada BUT

yang mempunyai kegiatan yang sejenis;

c) bahwa dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

2) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding (Tim Peneliti)

a) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

(1) Telah diterbitkan SPUH Nomor S-1/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 02 Januari 2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

(a) Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan;

(b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir pembahasan pada tanggal 10 Januari 2025;

(2) Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(a) bahwa kegiatan usaha kantor pusat (Bangkok Bank PCL) mempunyai kegiatan yang sama atau sejenis dengan kegiatan BUT yaitu kegiatan jasa perbankan.

(b) bahwa sesuai P3B Indonesia – Thailand, maka penghasilan yang diterima kantor pusat dapat didistribusikan kepada BUT yang mempunyai kegiatan yang sejenis.

(c) bahwa dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

b) Tanggapan Pemohon Banding

(1) bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal 10 Januari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran Pemohon Banding Dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA- 138/WPJ.075/2025 tanggal 10 Januari 2025;

(2) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 01/TAX/I/2025 Tanggal 8 Januari 2025 yang pada intinya sama dengan alasan keberatan;

c) Tanggapan Terbanding (Tim Peneliti)

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan hasil penelitian keberatan.

3. Kredit Pajak

1) Hasil penelitian:

a) bahwa kegiatan usaha kantor pusat (Bangkok Bank PCL) mempunyai kegiatan yang sama atau sejenis dengan kegiatan BUT yaitu kegiatan jasa perbankan;

b) bahwa sesuai P3B Indonesia – Thailand, maka penghasilan yang diterima kantor pusat dapat didistribusikan kepada BUT yang mempunyai kegiatan yang sejenis;

c) bahwa dengan demikian, Terbanding (Peneliti) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

2) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding (Tim Peneliti)

a) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

(1) bahwatelahditerbitkanSPUHNomorS- 1/WPJ.07/SPUH/2025tanggal02Januari2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

(a) Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan;

(b) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir

pembahasan pada tanggal 10 Januari 2025;

(2) Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(a) bahwa kegiatan usaha kantor pusat (Bangkok Bank PCL) mempunyai kegiatan yang sama atau sejenis dengan kegiatan BUT yaitu kegiatan jasa perbankan;

(b) bahwa sesuai P3B Indonesia – Thailand, maka penghasilan yang diterima kantor pusat dapat didistribusikan kepada BUT yang mempunyai kegiatan yang sejenis;

(c) bahwa dengan demikian, Terbanding (Peneliti) berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon

Banding;

b) Tanggapan Pemohon Banding

(1) bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal 10 Januari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran Pemohon Banding Dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA- 138/WPJ.075/2025 tanggal 10 Januari 2025;

(2) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 01/TAX/I/2025 Tanggal 8 Januari 2025 yang pada intinya sama dengan alasan keberatan;

c) Tanggapan Terbanding (Tim Peneliti)

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan hasil penelitian keberatan;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 068/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 183/BP/DIR/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00541/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 Juli 2025, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan hal-hal yang sama sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Banding Nomor S-00541/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 Juli 2025 tersebut di atas

Menurut Pemohon Banding

bahwa terlebih dahulu, Pemohon banding menyatakan tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak melampirkan bukti

keberadaan pada saat penandatanganan Surat banding. Terhadap hal tersebut, Pemohon banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa perlu Pemohon banding tegaskan bahwa Surat Banding dimaksud ditandatangani oleh pihak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal dan secara fisik berada di Wilayah Indonesia pada saat penandatanganan dilakukan. Oleh karena itu, tidak berlaku ketentuan legalisasi atau persyaratan tambahan sebagaimana diberlakukan terhadap dokumen-dokumen yang ditandatangani di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia;

2. bahwa perlu juga Pemohon banding sampaikan bahwa dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tentang persyaratan formal pengajuan permohonan banding, sangat jelas bahwa kewajiban melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding sama sekali bukan merupakan salah satu persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, Pemohon banding mencermati bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan “permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut“ telah kontradiktif dengan pernyataan Terbanding sendiri yang menyatakan “permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal” dan pernyataan Terbanding pada hasil kesimpulan dalam bagian Kesimpulan Surat Uraian Banding-nya, menyatakan bahwa, “Surat Banding nomor 068/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”;

bahwa ketidakkonsistenan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dari pihak Terbanding. Maka dari itu, dalil permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut pada bagian ini patut dikesampingkan. Dengan demikian, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

II. Analisis Pokok Sengketa/Ketentuan Material

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan hal-hal yang sama sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Banding Nomor S-00541/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 Juli 2025 tersebut di atas

Menurut Pemohon Banding

A. Peredaran Usaha

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa Article 7 (Business Profits) paragraph 7 Tax Treaty Indonesia – Thailand secara tegas menyatakan, “Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Convention, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.”

bahwa ayat tersebut mengatur bahwa jika dalam laba usaha terdapat penghasilan yang diatur secara terpisah dalam pasal lain dalam P3B, ketentuan pasal lainnya tersebut berlaku dan tidak terpengaruh oleh ketentuan Pasal ini, kecuali diatur lain;

bahwa dalam perkara a quo, objek penghasilan adalah “bunga”, yaitu pembayaran bunga dari debitur Indonesia kepada Kantor Pusat Bangkok Bank PCL di Thailand. Karena penghasilan “bunga” telah diatur secara khusus dalam Article 11 (Interest) Tax Treaty Indonesia - Thailand, maka perlakuan pajak atas penghasilan tersebut harus tunduk pada ketentuan Article 11, bukan Article 7;

2. bahwa sebagaimana telah dijelaskan, karena penghasilan “bunga” telah diatur secara eksplisit dalam Article 11 Tax Treaty Indonesia – Thailand, maka perlakuan pemajakannya wajib merujuk pada Article 11. Adapun

Article 11 paragraph (1) & (2) letter a Tax Treaty Indonesia – Thailand menyatakan:

bahwa Article 11 paragraph (1), “Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.”;

bahwa Article 11 paragraph (2) letter a, “However,

(a)In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be

taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest”;

bahwa dengan demikian, Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan dimaksud dengan tarif reduced rate pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 15% yang dilakukan oleh debitur Indonesia atas pembayaran bunga kepada Kantor Pusat Bangkok Bank PCL;

3. bahwa Penerapan Article 11 paragraph (1) & (2) Tax Treaty Indonesia – Thailand tidak dapat diterapkan apabila terpenuhi ketentuan Article 11 paragraph (6) Tax Treaty Indonesia – Thailand yang mengatur:

bahwa Article 11 paragraph (6), “The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.”;

bahwa artinya, pengalihan penerapan ketentuan pemajakan dari Article 11 (interest) ke Article 7 (business profits) bukan didasarkan pada kesamaan jenis kegiatan antara Kantor Pusat dengan BUT, melainkan harus didasarkan pada terpenuhinya syarat “effectively connected” (hubungan efektif) antara hak atau piutang yang menghasilkan bunga

dengan kegiatan BUT di negara sumber;

4. bahwa sesungguhnya UN Commentary Model Tax Convention dan OECD Commentary Model Tax Paragraph 24 dan 25 telah secara tegas menjelaskan mengenai pengertian hubungan efektif yang dimaksud sebagai berikut, “A debt-claim in respect of which interest is paid will be effectively connected with a permanent establishment, and will therefore form part of its business assets, if the “economic” ownership of the debt- claim is allocated to that permanent establishment under the principles developed in the Committee’s report entitled Attribution of Profits to Permanent Establishments1 (see in particular paragraphs 72-97 of Part I of the report) for the purposes of the application of paragraph 2 of Article

7. In the context of that paragraph, the “economic” ownership of a debt- claim means the equivalent of ownership for income tax purposes by a separate enterprise, with the attendant benefits and burdens (e.g. the right to the interest attributable to the ownership of the debt-claim and the potential exposure to gains or losses from the appreciation or depreciation of the debt-claim).”;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, diatur bahwa imbalan bunga akan dapat dianggap memiliki effectively connected dengan BUT jika “kepemilikan secara ekonomis” atas klaim utang tersebut dialokasikan kepada BUT. Dalam hal ini, kepemilikan ekonomi diindikasikan melalui identifikasi atas aset dan risiko yang digunakan oleh BUT sehubungan dengan klaim utang tersebut. Jika suatu BUT memenuhi kriteria kepemilikan secara ekonomi tersebut, maka atas klaim utang tersebut dapat dianggap sebagai aset BUT untuk tujuan perpajakan dengan laba dan rugi yang melekat atas penagihannya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kasus ini, penghasilan bunga yang diterima oleh Bangkok Bank PLC (Thailand) tidak memiliki hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia karena kepemilikan ekonomis atas klaim utang tersebut tidak dialokasikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) sebagaimana dijelaskan dalam

UN/OECD Commentary on Article 11 concerning the Taxation of Interest Paragraph 24 dan 25 di atas. Hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa fakta berikut:

a. bahwa bunga pinjaman yang disengketakan dalam permohonan banding ini merupakan bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Bangkok Bank PLC (Thailand) kepada debitur di Indonesia, bukan oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. atas penagihan utang tersebut, tidak terdapat alokasi penghasilan bunga yang diberikan kepada BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) di Indonesia;

d. bahwa BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. bahwa BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding) tidak menanggung risiko atas keuntungan atau kerugian atas pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

5. bahwa menanggapi kutipan pendapat ahli yang dipakai oleh Terbanding, perlu Pemohon banding sampaikan bahwa dalam mengutip opini ahli dari Tax Centre Universitas Indonesia tersebut Pihak Terbanding tidak mengutip secara komprehensif sehingga pemahaman Terbanding atas opini ahli tersebut menjadi tidak benar (tidak sesuai dengan opini yang sesungguhnya atas kasus pembayaran bunga dari debitur Indonesia kepada kantor pusat Bangkok Bank PCL Thailand).

bahwa dalam kasus pembayaran bunga yang dibayarkan langsung dari debitur (resident Indonesia) kepada kantor pusat Bangkok Bank PCL Thailand, ahli (akademisi Universitas Indonesia) memberikan kesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa mengingat transaksi terjadi antara resident Indonesia dengan resident Thailand, maka perlakuan pajaknya harus menggunakan tarif Tax Treaty antara Indonesia-Thailand (bukan menggunakan tarif pada UU Pajak Domestik Indonesia sesuai prinsip lex specialis derogate legi generalis);

b. bahwa perlakuan pajak atas bunga Bank dengan menggunakan tarif Tax Treaty Indonesia-Thailand adalah:

(i) bahwa pembayaran bunga dari debitur di Indonesia kepada kantor pusat (Bangkok Bank PCL Thailand) dikenakan pajak di negara sumber (Indonesia) dengan reduced rate tax treaty pada article “interest” (Article 11 paragraph (1) melalui pemotongan PPh pasal 26 oleh pihak debitur Indonesia;

(ii) bahwa apabila bunga tersebut mempunyai hubungan efektif

dengan BUT yang berada di negara sumber (dalam hal ini Indonesia), maka “Bunga” tsb diperlakukan sebagai “laba usaha” dari BUT yang bersangkutan sesuai ketentuan Article 7 par (1) tax treaty ybs tentang Business Profit dimana tax treaty Indonesia- Thailand menganut Force of attraction principle (Kantor Pusat dan BUT bergerak dalam bidang jasa perbankan/sejenis);

B. Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, sengketa pos Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana tertuang dalam poin ini berkaitan erat dengan sengketa peredaran usaha sebagaimana dijelaskan dalam poin di atas, yakni sehubungan dengan pembayaran bunga oleh debitur Indonesia kepada Kantor Pusat Pemohon Banding yang dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan pajak berbasis laba (penghasilan dikurangi biaya);

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penghasilan berupa bunga dari para Debitur di Indonesia yang dibayarkan kepada Kantor Pusat Pemohon Banding tidak dapat ditarik sebagai

penghasilan Pemohon Banding. hal tersebut karena pembayaran bunga tersebut tidak memiliki hubungan efektif dengan BUT di negara sumber. dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan ekonomis atas pinjaman tersebut, yang dibuktikan melalui:

a. bunga pinjaman yang menjadi sengketa adalah bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Kantor Pusat kepada debitur di Indonesia, bukan oleh Pemohon Banding;

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. tidak terdapat alokasi atas penghasilan bunga ataupun alokasi atas hasil penagihan piutang kantor pusat;

d. pemohon Banding tidak mencatat/membukukan pinjaman-pinjaman yang diberikan kepada debitur yang atas bunganya disengketakan dalam permohonan banding ini;

e. tidak adanya risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas piutang tersebut;

bahwa mengingat tidak terpenuhinya ketentuan Article 11 Paragraph 6 Tax Treaty Indonesia-Thailand, maka jelas bahwa perlakuan perpajakan yang seharusnya diterapkan adalah ketentuan Article 11 Paragraph 2 Tax Treaty Indonesia-Thailand yakni pemajakan oleh debitur Indonesia atas pembayaran bunga kepada kantor pusat dengan menggunakan reduced rate sebesar 15% yang dikenakan atas nilai bruto. dengan demikian, jelas bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh debitur di Indonesia kepada Kantor Pusat (Bangkok Bank PCL Thailand) tidak seharusnya menjadi penghasilan bunga yang ditarik menjadi penghasilan BUT sesuai dengan prinsip Force of Attraction;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku di atas yang mengakibatkan tidak dapat ditariknya penghasilan kantor pusat sebagai penghasilan Pemohon Banding, maka tidak seharusnya pula pihak Terbanding memperhitungkan Biaya atas bunga yang diterima oleh kantor pusat dari debitur Indonesia sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

C. Kredit Pajak

bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya sengketa kredit pajak sebagaimana tertuang dalam poin di atas ini berkaitan erat dengan sengketa peredaran usaha sebagaimana dijelaskan dalam poin di atas, yakni sehubungan dengan pembayaran bunga oleh debitur Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding di Bangkok (Thailand) yang dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding sehingga atas PPh yang telah dipotong menjadi dapat di kreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkan kepada kantor pusat Pemohon Banding oleh debitur di Indonesia tidak dapat ditarik sebagai penghasilan BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding). hal tersebut dikarenakan Article 11 Paragraph 6 Tax Treaty Indonesia-Thailand mengatur bahwa penghasilan kantor pusat atas bunga akan dikenakan pajak dengan tarif reduced rate kecuali atas pinjaman yang diberikan oleh kantor pusat kepada debitur di Indonesia memiliki hubungan efektif dengan BUT. dalam hal ini, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan ekonomis atas pinjaman tersebut, yang dibuktikan melalui;

a. bunga pinjaman yang disengketakan dalam permohonan keberatan ini merupakan bunga pinjaman atas pemberian kredit oleh Bangkok Bank PLC Thailand (Kantor Pusat) kepada debitur di Indonesia, bukan oleh BUT Bangkok Bank (Pemohon Banding);

b. tidak adanya pencatatan piutang oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang dilakukan oleh debitur di Indonesia kepada kantor pusat Pemohon Banding;

c. tidak terdapat alokasi atas penghasilan bunga ataupun alokasi atas hasil penagihan piutang debitur kantor pusat kepada Pemohon Banding;

d. tidak adanya risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas piutang tersebut;

bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat adanya hubungan efektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Article 11 Paragraph 6 Tax Treaty Indonesia-Thailand, maka jelas perlakuan perpajakan yang seharusnya diterapkan adalah ketentuan Article 11 Paragraph 2 Tax Treaty Indonesia- Thailand yakni pemajakan oleh debitur Indonesia atas pembayaran bunga kepada kantor pusat dengan menggunakan reduced rate sebesar 15%; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan dengan tidak adanya penghasilan kantor pusat yang ditarik sebagai penghasilan Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat memperhitungkan pajak atas bunga yang diterima oleh kantor pusat yang telah dipotong oleh debitur Indonesia sebagai kredit pajak Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa demikianlah Surat Bantahan Kami terhadap SUB Direktorat Jenderal Pajak S-00541/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023;

bahwa Pemohon Banding berharap penjelasan di atas dapat dipergunakan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan sengketa ini berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan berazaskan keadilan. Kami mohon kepada Majelis Yang Terhormat agar dapatlah kiranya membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga Mengubah dan menetapkan pajak yang kurang dibayar dari semula sebesar Rp2.072.988.254 menjadi nihil;

bahwa atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan digital Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti T-2.Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4.Salinan digital Penjelasan Tertulis tanggal 17 November 2025; Bukti T-5.Salinan digital Laporan Keuangan yang telah diaudit;

Bukti T-6.Salinan digital Penjelasan Tertulis tanggal 15 Desember 2025; Bukti T-7.Salinan digital Penjelasan Tertulis tanggal 2 Februari 2026; Bukti T-8.Penjelasan Akhir nomor S-196/WPJ/2026 tanggal 9 Februari

2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Akta Integrasi Nomor 29 tanggal 18 Desember

2020;

Bukti P-2. Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

76/WPJ.19/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pengambilalihan Usaha;

Bukti P-3. Salinan digital Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa

Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan lzin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited;

Bukti P-4. Salinan digital Peraturan Menteri Keuangan Nomor

52/PMK.010/2017 Pasal 16 tanggal 17 April 2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;

Bukti P-5. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00035/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 16 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-6. Salinan digital Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021;

Bukti P-7. Salinan digital Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 84

Tanggal25November2024yangmencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai pengurus Perusahaan;

Bukti P-8. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/053/23 tertanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-9. SalinandigitalSuratPengajuanKeberatanNomor

009/BP/DIR/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024 tentang Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/053/23 tertanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-10. Salinan digital Agreement between The Government of the

Republic of Indonesia and The Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Tax Treaty antara Indonesia – Thailand);

Bukti P-11. Salinan digital Surat Edaran Terbanding Nomor SE-52/PJ/2021

beserta Lampirannya mengenai penjelasan Article 7 dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-12. Salinan digital UN/OECD Commentaries on The Articles of the

Model Tax Convention;

Bukti P-13. Salinan digital Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 84

Tanggal25November2024yangmencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai pengurus Perusahaan yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-14. Salinan digital Akta Integrasi Nomor 29 tanggal 18 Desember

2020 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-15. Salinan Digital KTP atas nama Dayan Sadikin;

Bukti P-16. Salinan Digital KTP atas nama Rudy Basyir Ahmad;

Bukti P-17. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Dayan Sadikin dan

Rudy Basyir Ahmad;

Bukti P-18. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor: 114/2025 tanggal 8 Juli 2025

atas nama Bambang Pratiknyo;

Bukti P-19. Salinan Digital Kartu Kuasa Hukum atas nama Bambang

Pratiknyo;

Bukti P-20. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor: KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama Bambang Pratiknyo;

Bukti P-21. Salinan Digital KTP atas nama Bambang Pratiknyo;

Bukti P-22. Salinan Digital NPWP atas nama Bambang Pratiknyo;

Bukti P-23. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Bambang Pratiknyo; Bukti P-24. Salinan Digital Surat Kuasa Nomor: 115/2025 tanggal 8 Juli 2025

atas nama Mohamad Luhur Hambali;

Bukti P-25. Salinan Digital Kartu Kuasa Hukum atas nama Mohamad Luhur

Hambali;

Bukti P-26. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor: KEP-635/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 atas nama Mohamad Luhur Hambali;

Bukti P-27. Salinan Digital KTP atas nama Mohamad Luhur Hambali; Bukti P-28. Salinan Digital NPWP atas nama Mohamad Luhur Hambali; Bukti P-29. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Mohamad Luhur

Hambali;

Bukti P-30. Salinan Digital Matriks Sengketa, Historis, & Penjelasan PPh

Badan BUT Bangkok Bank Indonesia Tahun 2019;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanggal 17 November 2025;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Desember 2025;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Februari 2026;

Bukti P-34. Salinan digital Confirmation Letter Tahun Pajak 2019;

Bukti P-35. Salinan digital Putusan Banding PPh Pasal 26 Tahun Pajak

2017;

Bukti P-36. Salinan digital Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2018; Bukti P-37. Salinan digital Putusan banding PPh Pasal 26 Tahun Pajak

2018;

Bukti P-38. Salinan digital Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017; Bukti P-39. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh Badan 2018;

Bukti P-40. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh 26 Desember 2018; Bukti P-41. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh Badan 2017;

Bukti P-42. Salinan digital Memori PK DJP-BBI-PPh 26 Desember 2017; Bukti P-43. Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 2 Maret 2026;

Bukti P-44. Salinan digital Perjanjian Kredit Nomor 201/XI/2014 tanggal 10

November 2014 atas Debitur PT Graha Wahana Nusantara Bukti P-45. Salinan digital Perjanjian Kredit Nomor 211/XII/2015 tanggal 16

Desember 2015 atas Debitur PT Graha Wahana Nusantara Bukti P-46. Salinan digital Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas

Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank PCL tertanggal 29 November 2022.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peratu ran perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 068/BP/DIR/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha1.858.387.091.3932.150.401.421.858292.014.330.465
2Koreksi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto825.058.498.068935.992.858.482(110.934.360.414)
3Koreksi Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26043.827.211.143(43.827.211.143)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465

2. Koreksi Negatif Biaya pengurang penghasilan bruto sebesar Rp110.934.360.414

3. Koreksi Negatif Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143

yang seluruhnya berasal dari penghasilan bunga yang diterima oleh Bangkok Bank Public Company Limited (kantor pusat di Thailand) dari debitur di Indonesia yang oleh Terbanding dianggap sebagai penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bangkok Bank di Indonesia;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghasilan bunga tersebut merupakan bagian dari laba usaha BUT di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, khususnya Article 7 mengenai laba usaha, dengan argumentasi bahwa kegiatan usaha kantor pusat dan BUT berada dalam bidang usaha yang sama, yaitu perbankan, sehingga berdasarkan prinsip force of attraction, Indonesia berhak mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa penghasilan yang disengketakan merupakan penghasilan bunga (interest) yang secara khusus diatur dalam Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, sehingga tidak dapat secara langsung

dikualifikasikan sebagai laba usaha BUT berdasarkan Article 7, kecuali apabila terpenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Article 11 paragraph (6), yaitu apabila debt-claim yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif (effectively connected) dengan BUT di Indonesia;

bahwa ketentuan-ketentuan terkait pokok sengketa sebagai berikut :

• Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

• Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income (P3B Indonesia-Thailand)

Article 7 Paragraph 1

The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment.

Article 7 Paragraph 7

Where income or profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 11 Paragraph 6

The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries out business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, bukti-bukti yang relevan serta ketentuan perpajakan terkait sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465

Menimbang, bahwa dalam kerangka hukum pajak internasional yang diadopsi dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memiliki sifat sebagai lex specialis terhadap ketentuan domestik, sehingga interpretasi atas hak pemajakan harus tunduk secara ketat pada struktur dan batasan yang ditentukan dalam perjanjian tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Article 7 paragraph (7) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, ditegaskan bahwa apabila terdapat jenis penghasilan yang telah diatur secara khusus dalam pasal lain dalam perjanjian tersebut, maka ketentuan dalam pasal khusus tersebut yang harus didahulukan penerapannya;

bahwa Terbanding mengandalkan prinsip force of attraction dalam Article 7 (1). Namun force of attraction dalam treaty bukan norma yang berdiri bebas untuk menelan seluruh bunga yang diterima kantor pusat. Article 7

(7) justru menegaskan bahwa bila ada penghasilan yang diatur khusus di pasal lain, pasal khusus itulah yang dipakai. Karena itu, untuk penghasilan bunga, force of attraction baru bisa bekerja setelah syarat Article 11 (6) terpenuhi. Dengan kata lain, force of attraction bukan pengganti pengujian hubungan efektif, melainkan baru relevan setelah hubungan efektif atau koneksi yang dipersyaratkan treaty berhasil dibuktikan, bukan dari “usaha sama-sama perbankan” langsung melompat ke “bunga kantor pusat boleh diatribusikan ke BUT”, padahal ada lapisan uji treaty yang belum tuntas.

Menimbang, bahwa dengan kata lain, oleh karena objek sengketa adalah penghasilan bunga, maka secara sistematik dan hierarkis dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, ketentuan yang

terlebih dahulu harus diterapkan adalah Article 11 mengenai bunga, dan bukan secara langsung Article 7 mengenai laba usaha;

Menimbang, bahwa ketentuan Article 11 paragraph (6) memberikan pengecualian, yaitu bahwa ketentuan mengenai bunga tidak berlaku apabila debt-claim yang melahirkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan Bentuk Usaha Tetap di negara sumber, sehingga dalam hal demikian penghasilan tersebut dapat diperlakukan sebagai laba usaha berdasarkan Article 7.

Menimbang, bahwa oleh karena itu, interpretasi terhadap ketentuan Article 11 paragraph (6) tidak dapat dilakukan secara ekstensif hanya dengan mendasarkan pada kesamaan jenis usaha antara kantor pusat dan Bentuk Usaha Tetap; Untuk dapat mengalihkan perlakuan penghasilan bunga dari rezim Article 11 ke Article 7, Terbanding terlebih dahulu harus membuktikan secara memadai adanya hubungan efektif (effectively connected) antara debt-claim yang menghasilkan bunga tersebut dengan kegiatan usaha BUT di Indonesia.

Menimbang, bahwa hubungan efektif (effectively connected) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan adanya keterkaitan ekonomis yang nyata, antara lain berupa:

• keterlibatan BUT dalam proses pemberian pinjaman;

• adanya fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh BUT terkait debt- claim dimaksud;

• adanya pengelolaan atau pengendalian atas debt-claim oleh BUT;

• adanya pencatatan atau alokasi penghasilan bunga tersebut dalam pembukuan BUT;

Menimbang, bahwa dalam hukum pembuktian pajak, khususnya dalam konteks Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, koreksi fiskal harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tidak diperkenankan untuk mendasarkan koreksi pada asumsi, inferensi umum, atau konstruksi normatif yang tidak ditopang oleh fakta konkret.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti yang cukup dari Terbanding yang menunjukkan bahwa:

• BUT di Indonesia terlibat dalam proses pemberian pinjaman, negosiasi, atau pengelolaan pinjaman kepada para debitur;

• BUT menanggung risiko kredit atau risiko ekonomi atas pinjaman tersebut;

• debt-claim yang melahirkan bunga tersebut tercatat atau dialokasikan dalam pembukuan BUT;

• penghasilan bunga tersebut secara ekonomis merupakan bagian dari aktivitas usaha BUT;

Menimbang, bahwa sebaliknya, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa dalam laporan keuangan BUT yang telah diaudit tidak terdapat pencatatan atas piutang kepada debitur Indonesia maupun penghasilan bunga yang berasal dari pinjaman yang dilakukan oleh kantor pusat kepada debitur tersebut, serta tidak terdapat bukti bahwa BUT menjalankan fungsi, memiliki aset, atau menanggung risiko terkait dengan pinjaman dimaksud.

Menimbang, bahwa meskipun benar bahwa pembukuan bukan satu-satunya alat uji dalam menentukan adanya hubungan efektif, namun dalam hal Terbanding hendak menyimpangi fakta pembukuan tersebut, maka Terbanding seharusnya menghadirkan bukti tandingan yang konkret

dan meyakinkan mengenai keterlibatan ekonomis BUT dalam transaksi tersebut, yang dalam perkara a quo tidak dapat dibuktikan secara memadai.

Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan efektif antara debt-claim yang menghasilkan bunga dengan BUT di Indonesia, maka penghasilan bunga tersebut tetap tunduk pada ketentuan Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand, dan tidak dapat diperlakukan sebagai laba usaha BUT berdasarkan Article 7.

Menimbang, bahwa dalam perspektif prinsip kebenaran material (material truth), Pengadilan Pajak berkewajiban untuk menilai substansi ekonomis yang sebenarnya terjadi, dan dalam perkara ini substansi tersebut menunjukkan bahwa hubungan hukum dan ekonomi atas debt- claim tetap berada pada kantor pusat di Thailand, bukan pada Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Menimbang, bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp292.014.330.465 yang didasarkan pada atribusi penghasilan bunga tersebut kepada BUT tidak memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Negatif Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp110.934.360.414

Menimbang, bahwa koreksi negatif biaya pengurang penghasilan bruto sebesar Rp110.934.360.414 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi yang bersifat konsekuensial terhadap atribusi penghasilan bunga tersebut kepada BUT, sehingga apabila koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan, maka koreksi biaya tersebut juga kehilangan dasar hukum dan tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Negatif Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143

Menimbang, bahwa demikian pula koreksi negatif Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp43.827.211.143 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan konsekuensi dari perlakuan Terbanding yang menganggap penghasilan bunga tersebut sebagai penghasilan BUT, sehingga apabila perlakuan tersebut tidak tepat, maka koreksi negatif kredit pajak tersebut juga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

• penghasilan bunga yang diterima oleh kantor pusat Bangkok Bank Public Company Limited di Thailand tidak terbukti mempunyai hubungan efektif dengan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

• penghasilan tersebut tetap merupakan penghasilan bunga yang tunduk pada ketentuan Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Thailand;

• koreksi Terbanding atas peredaran usaha, biaya, dan kredit pajak tidak memiliki dasar hukum yang memadai;

• dalil Pemohon Banding beralasan hukum dan didukung oleh bukti yang memadai;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, terhadap seluruh sengketa a quo, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Koreksi Peredaran Usaha292.014.330.4650292.014.330.465
2.Koreksi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto(110.934.360.414)0(110.934.360.414)
Total181.079.970.0510181.079.970.051
3.Koreksi Penyesuaian atas Kredit Pajak PPh Pasal 26(43.827.211.143)0(43.827.211.143)

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp1.407.790.507.872 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp181.079.970.051 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp1.226.710.537.821

Kredit pajak menurut Terbanding

Rp350.504.845.393 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp(43.827.211.143) Kredit pajak menurut Pengadilan Pajak

Rp306.677.634.250

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto1.226.710.537.821
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak1.226.710.537.821
Pajak Penghasilan Terutang306.677.634.250
Kredit Pajak306.677.634.250
Pajak yang tidak/kurang bayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/053/23 tanggal 23 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama BUT BANGKOK BANK PUBLICCOMPANYLIMITED,NPWP 010011112053000/0010011112053000, beralamat di Gedung WTC II Lt 1, 2, 21-30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan (domisili elektronik: tax.control@permatabank.co.id), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 Maret 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.