Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 176 halaman

PUT-003327.35/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT South Pacific Viscose, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-003327.35/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003327.35/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Venkatachalam Sundararajan jabatan Direktur Teknis; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Iman Dwiristato,

Izin Kuasa Hukum: KEP-523/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/AC/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono /

197610181999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /

198309092009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor: ST-19827/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 00516/PP/BR/2020 tanggal 16 September 2020 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-169/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1677/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 27 Juli 2020,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 042/AC/IX/2020 tanggal 10 September 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 113.813.388.695

2. PPh Pasal 23/26 Final yang terutangRp 44.314.617.685

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp1.247.524.365

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........... Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........... Rp0

h. Jumlah pajak yang

dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp1.247.524.365

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)Rp 43.067.093.320

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp18.949.521.061

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a +b + c + d + e)Rp 18.949.521.061

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp 62.016.614.381

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 036/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang No.Uraiandiajukan

Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)

Keberatan (Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak15.925.448.039113.813.388.69597.887.940.656 2 PPh 23/26 Final yang terutang1.247.524.36544.314.617.68543.067.093.320 3 Kredit Pajak :-

a. PPh Ditanggung Pemerintah00

b. Setoran Masa1.247.524.3651.247.524.365-

c. STP (Pokok kurang bayar)0-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………0-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0-

f. lain-lain0-

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….0-

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)1.247.524.3651.247.524.365

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)-43.067.093.320- 5 Sanksi Administrasi :-

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.949.521.061-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--

d. Kenaikan Pasal 13A KUP--

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--

f. Jumlah (a+b+c+d+e)18.949.521.061- 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-62.016.614.381-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (DIkurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak113.813.388.6950113.813.388.695
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang44.314.617.685(3.205.390.281)41.109.227.404
c. Kredit Pajak1.247.524.36501.247.524.365
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar43.067.093.320(3.205.390.281)39.861.703.039
f. Sanksi Administrasi18.949.521.061(1.410.371.724)17.539.149.337
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar62.016.614.381(4.615.762.005)57.400.852.376

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yang menyatakan:

(1) “Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

(3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa pemenuhan Ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding diajukan atas satu keputusan Keberatan yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019;

b. Surat Banding disampaikan masih dalah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 diterima pada tanggal 16 Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) yang menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”.

(3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”.

(4) “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”.

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

b. Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019;

c. Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terhutang sehingga kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut :

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp57.400.852.376. Mengacu pada pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan; bahwa berdasarkan SKPKB PPh Badan Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018, jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah Rp 0. Namun selanjutnya Pemohon Banding telah melunasi sebagian SKPKB tersebut melalui Surat Setoran Pajak (”SSP”) sebesar Rp29.548.963.393, yang dibayarkan pada tanggal 29 November 2018 dengan NTPN 4F4E500631HH9MSV sehingga dalam hal ini kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Venkatachalam Sundararajan jabatan selaku Direktur Teknis yang dibuktikan dengan Akta No. 12 tanggal 4 September 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Final Pasal 23/26 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Men

urut

No

.Uraian

Koreksi (Rp) Wajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

123

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan

Pajak

97.887.940.656 15.925.448.039

113.813.388.695

PPh 23/26 Final yang terutang

43.067.093.320 1.247.524.365

44.314.617.685

Kredit Pajak :

-

a. PPh Ditanggung Pemerintah

0

0

b. Setoran Masa

- 1.247.524.36500000

1.247.524.365

c. STP (Pokok kurang bayar)

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …

………

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

f. lain-lain

-

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….

-

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+

b+c+d

+e+f-g)

1.247.524.365

1.247.524.365

45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)

- -

43.067.093.320

Sanksi Administrasi :

-

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

- 18.949.521.061

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

- -

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

- -

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

- -

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

- -

f. Jumlah (a+b+c+d+e)

18.949.521.061

- 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+

5.f)

- -

62.016.614.381

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 036/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak15.925.448.039113.813.388.6959 7.887.940.656
2PPh 23/26 Final yang terutang1.247.524.36544.314.617.6854 3.067.093.320
3Kredit Pajak :-
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa1.247.524.3651.247.524.365-
c. STP (Pokok kurang bayar)0-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………0-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0-
f. lain-lain0-
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….0-
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)1.247.524.3651.247.524.365
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)-43.067.093.320-
5Sanksi Administrasi :-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.949.521.061-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A KUP--
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
f. Jumlah (a+b+c+d+e)18.949.521.061-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-62.016.614.381-

bahwa adapun perbedaan nilai koreksi menurut Terbanding sesuai dengan Surat Ketetapan dan nilai koreksi yang Pemohon ajukan keberatan dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

UraianKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)Koreksi sesuaiKoreksi yang Tidak
SuratDiajukan Keberatan
Ketetapan (Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak97.887.940.65697.887.940.656-
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang43.067.093.32043.067.093.320-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Menjadi No.Uraian

Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)(Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak15.925.448.039113.813.388.695113.813.388.695 2 PPh 23/26 Final yang terutang1.247.524.36544.314.617.68541.109.227.404 3 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah000

b. Setoran Masa1.247.524.3651.247.524.3651.247.524.365

c. STP (Pokok kurang bayar)0--

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………0--

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0--

f. lain-lain0--

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….0--

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)1.247.524.3651.247.524.3651.247.524.365 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)-43.067.093.32039.861.703.039 5 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.949.521.06117.539.149.337

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--

d. Kenaikan Pasal 13A KUP--

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--

f. Jumlah (a+b+c+d+e)18.949.521.06117.539.149.337 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-62.016.614.38157.400.852.376

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak113.813.388.69515.925.448.03997.887.940.656
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang41.109.227.4041.247.524.36539.861.703.039

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp97.887.940.656

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 terdiri atas:

a. Objek PPN jasa luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26Rp158.503.092

b. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend)Rp 97.729.437.564 Rp 97.887.940.656

Menurut Terbanding

a. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092

bahwa sesuai pelaporan pemungutan PPN Jasa Luar Negeri terdapat 3 transaksi dengan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 terutang dengan rincian sebagai berikut:

No.Lawan Transaksi / Pemberi Jasa (WPLN)Negara AsalDPP PPN JLN (Rp)
1. 2. 3.Heiwa Textile SON BHD Heiwa Textile SDN BHD Ruler Aerogel CorporationMalaysia Malaysia USA513.914 460.198 157.528.980
158.503.092

bahwa Terbanding melakukan pengujian keterkaitan lawan transaksi yang dilaporkan pada SPM PPN dengan objek pemanfaatan jasa luar negeri dan membandingkan dengan penyedia jasa yang terutang PPh Pasal 26 dan diperoleh tiga transaksi dengan dua lawan transaksi seperti yang diuraikan diatas yang belum dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 26. Pada prinsipnya setiap objek yang dipungut PPN JLN juga merupakan objek PPh Pasal 26. Penelitian atas bukti potong PPh Pasal 26 SPM PPh Pasal 23/26 masa Januari - Desember 2016 tidak terdapat dua nama WPLN diatas. Oleh karena itu, terdapat objek PPh pasal 26 yang terutang PPh Pasal 26 belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM PPh Pasal 23/26 yang terdiri dari tiga transaksi melibatkan dua WPLN senilai Rp158.503.092;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

b. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend) sebesar Rp97.729.437.564 bahwa Terbanding telah melakukan koreksi transfer pricing atas pembelian bahan baku pulp sebesar Rp97.729.437.564 dari PTG. Dengan demikian Terbanding menggangap telah terjadi kelebihan pembayaran kepada PTG yang merupakan brother-sister companies dengan Pemohon Banding. Terbanding meneliti dasar hukum dalam UU PPh untuk menyatakan bahwa kelebihan pembayaran atas transaksi pembelian bahan baku dari PTG yang berasal dari koreksi transfer pricing dapat di-deemed sebagai secondary transaction dalam bentuk hypothetical dividend dan terutang PPh Pasal 26;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa jo Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Penerapan secondary adjustment diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

- OECD TPG 2010 Chapter IV sub bab C.5 Secondary adjustments.

Menurut Pemohon Banding:

a. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan daftar bukti potong PPh Pasal 26 dan/atau DGT-1 atas transaksi-transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding:

Nama P emberi

Jumlah L

a

w an Transaks

i /

Tanggal Bukti

N

egara

DP P P P N JLN

Jasa pada

D

P P

P P h P asal

P P h P asal No.

P emberi Jasa

P P N JLN (R

p

)

P otong P P h

Asal

(Rp)

Bukti P otong

26

26 yang (W P LN)

P asal 26

P P h P asal 26

dipotong HBHB

HHee

iwa Textile SD

N

Telatextile

1.

M

alaysia

5.139.14

0

513.9

1

4

31/01/2016

5.139.145

1.027.829 iDw

Consultaria

a Textile SD

N

Kong Chew

2.

M

alaysia

4.601.98

0

460.1

9

8

31/03/2016

4.601.980

920.396 D

Thai

Buhler

RC

uo

ler Aerogel

3.

USA

1.575.289.80

0

157.528.9

8

0

Aeroglide

30/04/2016

1.5

75.289.800

0 rporation

Corporation

1.585.030.92

0

158.503.0

9

2

1

.58

5.030.925

1.948.225 bahwa sesuai dengan tabel di atas, bahwa Pemohon Banding nyatanya telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut. Adapun perbedaan disebabkan oleh adanya kesalahan penulisan nama pada bukti potong PPh Pasal 26 dan ada pula kondisi dimana nama yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 26 tersebut merupakan nama perusahaan sebelumnya. Namun demikian, hal ini seharusnya tidak menggugurkan pemotongan PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

b. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend) sebesar Rp97.729.437.564 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pihak Terbanding yang tidak tepat dalam mempertahankan koreksi Pihak Terbanding dan tidak mempertimbangkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang benar. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memberikan penjelasan atau argumen apapun untuk menjelaskan mengapa keberatan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Pihak Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pihak Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp97.729.437.564 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan berikut:

1. Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat;

2. Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai;

3. Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun; dan

4. Penggunaan metode CUP oleh Pihak Terbanding tidak tepat karena Pihak Terbanding tidak menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing poin di atas: Argumen 1: Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa penggunaan TNMM sebagaimana tercantum dalam laporan dokumentasi penetapan harga transfer untuk Masa Pajak Desember 2016 ("Masa Pajak Desember 2016") yang telah diserahkan ke kantor pajak, sudah tepat. Pemohon Banding lebih lanjut mengatakan bahwa, Pihak Terbanding telah menolak penggunaan TNMM atas dasar bahwa ada data indeks pulp yang tersedia untuk umum untuk menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (”CUP”), tanpa mempertimbangkan perbandingan jenis pulp yang digunakan sebagai acuan harga. Hal ini akan dibahas lebih rinci di bagian akhir dari surat ini;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan metode TNMM untuk menganalisis transaksi ini benar karena sudah memperhitungkan analisis fungsi, aset dan risiko dari transaksi ini dan metode ini membandingkan margin laba bersih dari transaksi yang diuji dengan margin laba bersih yang berasal dari transaksi independen baik internal maupun eksternal dan juga tidak sensitif terhadap perbedaan dari struktur biaya karena metode tersebut menguji profitabilitas keseluruhan pada tingkat laba operasi. Oleh karena itu, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi ini;

bahwa sehubungan dengan pemilihan pihak yang diuji untuk menggunakan TNMM, Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji sehubungan dalam transaksi pembelian bahan baku pulp karena Pemohon Banding adalah pihak dimana metode penetapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling dapat diandalkan dan yang dapat dibandingkan dengan pihak yang paling andal ditemukan, seperti dalam kasus ini, kinerja keuangan Pemohon Banding

dapat diakses secara mudah dan tersedia. Untuk mengukur profitabilitas Pemohon Banding, indikator tingkat laba (”PLI”) yang secara ekonomis dianggap paling cocok untuk mengukur profitabilitas perusahaan pembanding independen telah dipilih;

bahwa Pemohon Banding juga mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Pihak Terbanding bahwa Mark up on Total Cost ("MTC"), PLI yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji profitabilitas Pemohon Banding tidak tepat karena sebagian besar harga pokok penjualan yang digunakan sebagai penyebut dalam perhitungan PLI MTC adalah dengan pihak afliasi; bahwa secara spesifik, Pemohon Banding mengatakan bahwa, berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.93, dinyatakan bahwa:

”The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa MTC merupakan PLI yang tepat untuk digunakan dalam pengaplikasian TNMM dalam menganalisis transaksi afiliasi. Pemohon Banding mengatakan bahwa penggunaan MTC adalah umum untuk entitas manufaktur. Selain itu, Pemohon Banding mengatakan bahwa berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.94, dinyatakan bahwa:

”......Where the denominator is materially affected by controlled transaction costs that are not the object of the testing (such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise), caution should be exercised to ensure that said controlled transaction costs do not materially distort the analysis and in particular that they are in accordance with the arm’s length principle.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, bahkan jika Pihak Terbanding khawatir tentang MTC, tidak akan ada distorsi yang material pada analisis ekonomi. Faktanya

adalah, jika biaya dipengaruhi oleh harga transfer, profitabilitas Pemohon Banding lebih tinggi daripada profitabilitas perusahaan-perusahaan yang sebanding menunjukan bahwa setiap distorsi harus signifikan untuk menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi afiliasi ini tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jika Pihak Terbanding menolak untuk menggunakan MTC sebagai PLI yang sesuai untuk menggunakan TNMM, Laba Operasi ("OM") sebagai PLI lain dapat dipertimbangkan oleh Pihak Terbanding. Dengan menggunakan OM sebagai PLI, OM Pemohon Banding yaitu 10,01% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding sebesar 4,50% sampai 6,86%;

Argumen 2: Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemilihan metode CUP menggunakan data eksternal oleh Pihak Terbanding untuk menganalisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari harga dimana Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG tidak tepat disaat data internal tersedia. Data internal adalah harga dimana PTG membeli bahan baku pulp dari pemasoknya dan PTG menjual kembali bahan baku pulp ini kepada Pemohon Banding tanpa adanya mark-up;

bahwa perhitungan rinci harga pulp yang dibeli pada Masa Pajak Desember 2016 oleh PTG dari pemasoknya dapat dilihat pada lampiran 3-1 yang dilampirkan pada surat keberatan. Seperti yang dapat dilihat pada Lampiran 3-1 tersebut, perhitungan untuk menentukan basket price untuk bulan tertentu telah menggunakan harga beli yang dibayarkan oleh PTG kepada pemasoknya pada periode sebelumnya (biasanya sebelum kuartal atau bulan sebelumnya). Perhitungan basket price dilakukan secara per bulan dan di muka, maka harga yang diharapkan dihitung sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Perhitungan harga dan faktur sampel yang disebutkan di atas dijelaskan sebagai berikut:

• Perhitungan basket price untuk Mei 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-2, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Mei 2016 dengan harga USD 805/ton. Hal ini sesuai dengan

faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada tanggal 7 Mei 2016 (Lampiran 3-3 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang ditagih oleh PTG kepada Pemohon Banding sebesarUSD805/ton.Perhitunganhargadilakukandengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-4 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra kepada PTG sebesar USD 843,11 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-2 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk Agustus 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-5, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Agustus 2016 dengan harga USD 825/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 31 Agustus 2016 (Lampiran 3-6 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang akan dikumpulkan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 825/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan melalui Lampiran 3-7 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 850 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-5 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk September 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-8, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk September 2016 dengan harga USD 885/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 6 September 2016 (Lampiran 3-9 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang dibebankan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 885/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-10 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 856,80 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-8 yang dilampirkan pada surat keberatan;

bahwa sebagaimana ditunjukkan oleh perhitungan harga dan faktur yang telah dilampirkan dalam surat keberatan, dapat disimpulkan bahwa harga dimana

Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG sebenarnya sudah sesuai dengan harga dimana PTG memperoleh pulp dari pemasoknya. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah membeli bahan baku pulp tersebut dari PTG at cost (harga dasar);

No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari PTG
dan harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1.144001254204 Januari 20161.342,56835,00849.4014.4019,332.86Harga lebih rendah
2.144001254304 Januari 2016662,18835,00849.4014.409,535.39Harga lebih rendah
3.144001254404 Januari 201679,47835,00849.4014.401,144.37Harga lebih rendah
4.144001254504 Januari 201679,20835,00849.4014.401,140.48Harga lebih rendah
5.144001254904 Januari 2016185,74835,00849.4014.402,674.66Harga lebih rendah
6.144001255101 Januari 2016482,80835,00849.4014.406,952.32Harga lebih rendah
7.144001255201 Januari 2016229,06835,00849.4014.403,298.46Harga lebih rendah
8.144001255301 Januari 2016717,75835,00849.4014.4010,335.60Harga lebih rendah
9.144001255501 Januari 2016715,78835,00849.4014.4010,307.23Harga lebih rendah
10.144001256506 Januari 2016715,71835,00849.4014.4010,306.22Harga lebih rendah
11.144001256810 Januari 2016286,49835,00849.4014.404,125.46Harga lebih rendah
12.144001256910 Januari 2016431,14835,00849.4014.406,208.42Harga lebih rendah
13.144001257710 Januari 20161.393,59835,00849.4014.4020,067.70Harga lebih rendah
14.144001257810 Januari 20161.139,40835,00849.4014.4016,407.36Harga lebih rendah
15.144001257910 Januari 2016238,63835,00849.4014.403,436.27Harga lebih rendah
16.144001258010 Januari 2016291,71835,00849.4014.404,200.62Harga lebih rendah
17.144001258110 Januari 2016424,13835,00849.4014.406,107.47Harga lebih rendah
18.144001260613 Januari 2016716,92835,00849.4014.4010,323.65Harga lebih rendah
19.144001261715 Januari 2016423,42835,00849.4014.406,097.25Harga lebih rendah
20.144001261815 Januari 20161.668,34835,00849.4014.4024,024.10Harga lebih rendah
21.144001262817 Januari 2016715,05835,00849.4014.4010,296.72Harga lebih rendah
22.144001263619 Januari 20161.457,61835,00849.4014.4020,989.58Harga lebih rendah
23.144001263719 Januari 20161.001,45835,00849.4014.4014,420.88Harga lebih rendah
24.144001264821 Januari 2016200,52835,00849.4014.402,887.49Harga lebih rendah
25.144001265012 Januari 2016373,37835,00849.4014.405,376.53Harga lebih rendah
26.144001265425 Januari 2016716,33835,00849.4014.4010,315.15Harga lebih rendah
27.144001265923 Januari 2016570,06835,00849.4014.408,208.86Harga lebih rendah
28.144001266023 Januari 2016528,77835,00849.4014.407,614.29Harga lebih rendah
29.144001266123 Januari 20161.559,06835,00849.4014.4022,450.46Harga lebih rendah
30.144001268023 Januari 2016789,55835,00849.4014.4011,369.52Harga lebih rendah
31.144001272701 Februari 2016528,94838,00830.00(8.00)(4,231.52)Harga lebih tinggi
32.144001272801 Februari 20161.561,51838,00830.00(8.00)(12,492.08)Harga lebih tinggi
33.144001272901 Februari 20161.183,17838,00830.00(8.00)(9,465.36)Harga lebih tinggi
34.144001273001 Februari 2016204,69838,00830.00(8.00)(1,637.52)Harga lebih tinggi
35.144001273801 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
36.144001275208 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
37.144001276806 Februari 2016528,61838,00830.00(8.00)(4,228.88)Harga lebih tinggi
38.144001276906 Februari 20161.564,90838,00830.00(8.00)(12,519.20)Harga lebih tinggi
39.144001277106 Februari 20161.395,21838,00830.00(8.00)(11,161.68)Harga lebih tinggi
40.144001277206 Februari 201626,16838,00830.00(8.00)(209.28)Harga lebih tinggi
41.144001278515 Februari 2016715,83838,00830.00(8.00)(5,726.64)Harga lebih
tinggi
42.144001278614 Februari 2016715,69838,00830.00(8.00)(5,725.52)Harga lebih tinggi
43.144001280517 Februari 2016714,38838,00830.00(8.00)(5,715.04)Harga lebih tinggi
44.144001280716 Februari 20163.375,43835,00830.00(5.00)(16,877.15)Harga lebih tinggi
45.144001281321 Februari 2016717,15838,00830.00(8.00)(5,737.20)Harga lebih tinggi
46.144001281922 Februari 2016714,07838,00830.00(8.00)(5,712.56)Harga lebih tinggi
47.144001282220 Februari 20161.394,29838,00830.00(8.00)(11,154.32)Harga lebih tinggi
48.144001282320 Februari 20161.499,35838,00830.00(8.00)(11,994.80)Harga lebih tinggi
49.144001282420 Februari 2016530,28838,00830.00(8.00)(4,242.24)Harga lebih tinggi
50.144001282520 Februari 20161.565,40838,00830.00(8.00)(12,523.20)Harga lebih tinggi
51.144001282624 Februari 2016714,02838,00830.00(8.00)(5,712.16)Harga lebih tinggi
52.144001283123 Februari 2016571,20838,00830.00(8.00)(4,569.60)Harga lebih tinggi
53.144001283622 Februari 20161.723,42838,00830.00(8.00)(13,787.36)Harga lebih tinggi
54.144001283722 Februari 2016371,73838,00830.00(8.00)(2,973.84)Harga lebih tinggi
55.144001283822 Februari 20161.468,68838,00830.00(8.00)(11,749.44)Harga lebih tinggi
56.144001283922 Februari 201640,93838,00830.00(8.00)(327.44)Harga lebih tinggi
57.144001284022 Februari 2016245,81838,00830.00(8.00)(1,966.48)Harga lebih tinggi
58.144001285128 Februari 20161.299,56838,00830.00(8.00)(10,396.48)Harga lebih tinggi
59.144001285228 Februari 2016768,15838,00830.00(8.00)(6,145.20)Harga lebih tinggi
60.144001285528 Februari 20161.761,69838,00830.00(8.00)(14,093.52)Harga lebih tinggi
61.144001287701 Maret 2016714,11830,00837.967.965,684.32Harga lebih rendah
62.144001289406 Maret 2016284,44830,00837.967.962,264.14Harga lebih rendah
63.144001289506 Maret 2016428,58830,00837.967.963,411.50Harga lebih rendah
64.144001289609 Maret 2016718,11830,00837.967.965,716.16Harga lebih rendah
65.144001290408 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
66.144001291508 Maret 20161.731,24830,00837.967.9613,780.67Harga lebih rendah
67.144001291608 Maret 2016610,35830,00837.967.964,858.39Harga lebih rendah
68.144001291908 Maret 20161.665,83830,00837.967.9613,260.01Harga lebih rendah
69.144001292108 Maret 2016422,61830,00837.967.963,363.98Harga lebih rendah
70.144001292301 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
71.144001292813 Maret 2016719,10830,00837.967.965,724.04Harga lebih rendah
72.144001293512 Maret 2016528,44830,00837.967.964,206.38Harga lebih rendah
73.144001293612 Maret 20161.243,73830,00837.967.969,900.09Harga lebih rendah
74.144001293712 Maret 20161.086,14830,00837.967.968,645.67Harga lebih rendah
75.144001293812 Maret 20161.733,07830,00837.967.9613,795.24Harga lebih rendah
76.144001294616 Maret 2016171,59830,00837.967.961,365.86Harga lebih rendah
77.144001294716 Maret 2016258,37830,00837.967.962,056.63Harga lebih rendah
78.144001296215 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
79.144001297020 Maret 2016716,36830,00837.967.965,702.23Harga lebih rendah
80.144001297218 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
81.144001297621 Maret 2016717,63830,00837.967.965,712.33Harga lebih rendah
82.144001297915 Maret 2016845,67830,00837.967.966,731.53Harga lebih rendah
83.144001298221 Maret 2016528,86830,00837.967.964,209.73Harga lebih rendah
84.144001298321 Maret 2016716,28830,00837.967.965,701.59Harga lebih rendah
85.144001298421 Maret 2016531,59830,00837.967.964,231.46Harga lebih rendah
86.144001298521 Maret 2016847,67830,00837.967.966,747.45Harga lebih rendah
87.144001299623 Maret 2016719,13830,00837.967.965,724.27Harga lebih rendah
88.144001299721 Maret 20161.736,25830,00837.967.9613,820.55Harga lebih
rendah
89.144001300328 Maret 2016722,00830,00837.967.965,747.12Harga lebih rendah
90.144001300428 Maret 2016719,29830,00837.967.965,725.55Harga lebih rendah
91.144001301225 Maret 20161.735,36830,00837.967.9613,813.47Harga lebih rendah
92.144001301326 Maret 20161.235,07830,00837.967.969,831.16Harga lebih rendah
93.144001301722 Maret 2016816,00830,00837.967.966,495.36Harga lebih rendah
94.144001302020 Maret 2016582,24830,00837.967.964,634.63Harga lebih rendah
95.144001302120 Maret 201626,50830,00837.967.96210.94Harga lebih rendah
96.144001302220 Maret 2016479,83830,00837.967.963,819.45Harga lebih rendah
97.144001302320 Maret 20161.276,89830,00837.967.9610,164.04Harga lebih rendah
98.144001303603 April 2016716,76810,00847.3537.3526,770.99Harga lebih rendah
99.144001304001 April 2016571,20830,00847.3517.359,910.32Harga lebih rendah
100.144001304101 April 2016326,40830,00847.3517.355,663.04Harga lebih rendah
101.144001304304 April 2016718,29810,00847.3537.3526,828.13Harga lebih rendah
102.144001304401 April 2016714,75810,00847.3537.3526,695.91Harga lebih rendah
103.144001307006 April 2016713,87810,00847.3537.3526,663.04Harga lebih rendah
104.144001308411 April 20161.260,94810,00847.3537.3547,096.11Harga lebih rendah
105.144001308511 April 20161.236,70810,00847.3537.3546,190.75Harga lebih rendah
106.144001309512 April 2016114,71810,00847.3537.354,284.42Harga lebih rendah
107.144001309612 April 2016344,61810,00847.3537.3512,871.18Harga lebih rendah
108.144001310212 April 20168,00810,00847.3537.35298.80Harga lebih rendah
109.144001310312 April 2016672,00810,00847.3537.3525,099.20Harga lebih rendah
110.144001310911 April 2016502,35810,00847.3537.3518,762.77Harga lebih rendah
111.144001311915 April 20161.260,74810,00847.3537.3547,088.64Harga lebih rendah
112.144001312018 April 2016862,85810,00847.3537.3532,227.45Harga lebih rendah
113.144001312710 April 2016478,57810,00847.3537.3517,874.59Harga lebih rendah
114.144001313312 April 2016680,00810,00847.3537.3525,398.00Harga lebih rendah
115.144001313620 April 2016859,97810,00847.3537.3532,119.88Harga lebih rendah
116.144001313721 April 2016857,96810,00847.3537.3532,044.81Harga lebih rendah
117.144001315322 April 2016452,09810,00847.3537.3516,885.56Harga lebih rendah
118.144001315422 April 2016425,79810,00847.3537.3515,903.26Harga lebih rendah
119.144001315525 April 2016301,86810,00847.3537.3511,274.47Harga lebih rendah
120.144001315625 April 2016817,11810,00847.3537.3530,519.06Harga lebih rendah
121.144001315725 April 2016327,48810,00847.3537.3512,231.38Harga lebih rendah
122.144001316325 April 2016864,16810,00847.3537.3532,276.38Harga lebih rendah
123.144001316424 April 2016860,84810,00847.3537.3532,152.37Harga lebih rendah
124.144001317326 April 2016435,20810,00847.3537.3516,254.72Harga lebih rendah
125.144001317426 April 2016244,80810,00847.3537.359,143.28Harga lebih rendah
126.144001321102 Mei 2016853,38805,00850.0045.0038,402.10Harga lebih rendah
127.144001321201 Mei 2016858,29805,00850.0045.0038,623.05Harga lebih rendah
128.144001321304 Mei 2016860,15805,00850.0045.0038,706.75Harga lebih rendah
129.144001323412 Mei 20161.445,52805,00850.0045.0065,048.40Harga lebih rendah
130.144001323512 Mei 2016451,34805,00850.0045.0020,310.30Harga lebih rendah
131.144001323612 Mei 20161.353,27805,00850.0045.0060,897.15Harga lebih rendah
132.144001324315 Mei 2016450,31805,00850.0045.0020,263.95Harga lebih rendah
133.144001324415 Mei 20161.352,33805,00850.0045.0060,854.85Harga lebih rendah
134.144001324515 Mei 20161.444,36805,00850.0045.0064,996.20Harga lebih rendah
135.144001327110 Mei 2016344,00805,00850.0045.0015,480.00Harga lebih
rendah
136.144001327312 Mei 2016272,00805,00850.0045.0012,240.00Harga lebih rendah
137.144001327820 Mei 2016583,37805,00850.0045.0026,251.65Harga lebih rendah
138.144001327920 Mei 2016506,16805,00850.0045.0022,777.20Harga lebih rendah
139.144001328022 Mei 2016450,79805,00850.0045.0020,285.55Harga lebih rendah
140.144001328122 Mei 20161.352,70805,00850.0045.0060,871.50Harga lebih rendah
141.144001328222 Mei 2016944,56805,00850.0045.0042,505.20Harga lebih rendah
142.144001328322 Mei 2016491,98805,00850.0045.0022,139.10Harga lebih rendah
143.144001331429 Mei 20161.446,44805,00850.0045.0065,089.80Harga lebih rendah
144.144001331531 Mei 201681,60805,00850.0045.003,672.00Harga lebih rendah
145.144001331631 Mei 2016734,40805,00850.0045.0033,048.00Harga lebih rendah
146.144001331929 Mei 2016450,19805,00850.0045.0020,258.55Harga lebih rendah
147.144001332029 Mei 20161.352,08805,00850.0045.0060,843.60Harga lebih rendah
148.144001366601 Agustus 2016519,55825,00894.1369.1335,916.49Harga lebih rendah
149.144001366701 Agustus 2016228,87825,00894.1369.1315,821.78Harga lebih rendah
150.144001366808 Agustus 2016431,51825,00894.1369.1329,830.29Harga lebih rendah
151.144001368210 Agustus 2016431,78825,00894.1369.1329,848.95Harga lebih rendah
152.144001368310 Agustus 2016430,08825,00894.1369.1329,731.43Harga lebih rendah
153.144001368509 Agustus 2016366,94825,00894.1369.1325,366.56Harga lebih rendah
154.144001368609 Agustus 201678,35825,00894.1369.135,416.34Harga lebih rendah
155.144001369609 Agustus 2016264,72825,00894.1369.1318,300.09Harga lebih rendah
156.144001369709 Agustus 20161.321,91825,00894.1369.1391,383.64Harga lebih rendah
157.144001369809 Agustus 2016530,43825,00894.1369.1336,668.63Harga lebih rendah
158.144001369909 Agustus 2016317,94825,00894.1369.1321,979.19Harga lebih rendah
159.144001370602 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
160.144001370709 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
161.144001370812 Agustus 2016856,95825,00894.1369.1359,240.95Harga lebih rendah
162.144001371914 Agustus 2016526,70825,00894.1369.1336,410.77Harga lebih rendah
163.144001372014 Agustus 20161.591,09825,00894.1369.13109,992.05Harga lebih rendah
164.144001373117 Agustus 2016857,46825,00894.1369.1359,276.21Harga lebih rendah
165.144001373218 Agustus 2016744,78825,00894.1369.1351,486.64Harga lebih rendah
166.144001375216 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
167.144001376424 Agustus 2016660,16825,00894.1369.1345,636.86Harga lebih rendah
168.144001377928 Agustus 2016863,81825,00894.1369.1359,715.19Harga lebih rendah
169.144001378028 Agustus 2016599,92825,00894.1369.1341,472.47Harga lebih rendah
170.144001379024 Agustus 2016531,22825,00894.1369.1336,723.24Harga lebih rendah
171.144001379124 Agustus 20161.591,77825,00894.1369.13110,039.06Harga lebih rendah
172.144001379229 Agustus 2016397,56825,00894.1369.1327,483.32Harga lebih rendah
173.144001379329 Agustus 20161.562,57825,00894.1369.13108,020.46Harga lebih rendah
174.144001379723 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
175.144001380131 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
176.144001380601 September 2016212,81825,00942.86117.8625,081.79Harga lebih rendah
177.144001383306 September 2016864,44885,00942.8657.8650,016.50Harga lebih rendah
178.144001383404 September 2016718,46885,00942.8657.8641,570.10Harga lebih rendah
179.144001383504 September 2016863,04885,00942.8657.8649,935.49Harga lebih rendah
180.144001383601 September 2016860,40885,00942.8657.8649,782.74Harga lebih rendah
181.144001383707 September 2016860,29885,00942.8657.8649,776.38Harga lebih rendah
182.144001383811 September717,48885,00942.8657.8641,513.39Harga lebih
2016rendah
183.144001386814 September 2016862,44885,00942.8657.8649,900.78Harga lebih rendah
184.144001387310 September 2016265,79885,00942.8657.8615,378.61Harga lebih rendah
185.144001387410 September 2016824,23885,00942.8657.8647,689.95Harga lebih rendah
186.144001387510 September 2016530,99885,00942.8657.8630,723.08Harga lebih rendah
187.144001387610 September 20161.590,67885,00942.8657.8692,036.17Harga lebih rendah
188.144001387713 September 20161.590,61885,00942.8657.8692,032.69Harga lebih rendah
189.144001389206 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
190.144001389413 September 2016163,20885,00942.8657.869,442.75Harga lebih rendah
191.144001389513 September 2016244,80885,00942.8657.8614,164.13Harga lebih rendah
192.144001389918 September 2016717,95885,00942.8657.8641,540.59Harga lebih rendah
193.144001390719 September 2016713,85885,00942.8657.8641,303.36Harga lebih rendah
194.144001390918 September 2016691,41885,00942.8657.8640,004.98Harga lebih rendah
195.144001392121 September 20161.589,39885,00942.8657.8691,962.11Harga lebih rendah
196.144001392320 September 2016408,00885,00942.8657.8623,606.88Harga lebih rendah
197.144001393222 September 2016369,06885,00942.8657.8621,353.81Harga lebih rendah
198.144001393322 September 2016446,01885,00942.8657.8625,806.14Harga lebih rendah
199.144001393423 September 20161.165,90885,00942.8657.8667,458.97Harga lebih rendah
200.144001393725 September 20161.589,86885,00942.8657.8691,989.30Harga lebih rendah
201.144001393825 September 2016503,97885,00942.8657.8629,159.70Harga lebih rendah
202.144001394626 September 2016861,03885,00942.8657.8649,819.20Harga lebih rendah
203.144001396327 September 201627,20885,00942.8657.861,573.79Harga lebih rendah
204.144001396427 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
205.144001400101 Oktober 2016434,96885,00981.6796.6742,047.58Harga lebih rendah
206.144001400201 Oktober 2016431,02885,00981.6796.6741,666.70Harga lebih rendah
207.144001400301 Oktober 2016713,92885,00981.6796.6769,014.65Harga lebih rendah
208.144001400405 Oktober 2016856,06885,00981.6796.6782,755.32Harga lebih rendah
209.144001400509 Oktober 2016857,89885,00981.6796.6782,932.23Harga lebih rendah
210.144001400611 Oktober 2016858,33885,00981.6796.6782,974.76Harga lebih rendah
211.144001400703 Oktober 2016866,64885,00981.6796.6783,778.09Harga lebih rendah
212.144001402404 Oktober 20161.537,74885,00981.6796.67148,653.33Harga lebih rendah
213.144001403004 Oktober 2016530,34885,00981.6796.6751,267.97Harga lebih rendah
214.144001403104 Oktober 201626,44885,00981.6796.672,555.95Harga lebih rendah
215.144001403904 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
216.144001404017 Oktober 20161.261,92885,00981.6796.67121,989.81Harga lebih rendah
217.144001404112 Oktober 20161.590,61885,00981.6796.67153,764.27Harga lebih rendah
218.144001404212 Oktober 2016423,86885,00981.6796.6740,974.55Harga lebih rendah
219.144001404912 Oktober 2016567,21885,00981.6796.6754,832.19Harga lebih rendah
220.144001405016 Oktober 2016570,50885,00981.6796.6755,150.24Harga lebih rendah
221.144001406520 Oktober 2016572,40885,00981.6796.6755,333.91Harga lebih rendah
222.144001406818 Oktober 20161.644,71885,00981.6796.67158,994.12Harga lebih rendah
223.144001407110 Oktober 20161.260,36885,00981.6796.67121,839.00Harga lebih rendah
224.144001408425 Oktober 2016862,50885,00981.6796.6783,377.88Harga lebih rendah
225.144001409611 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
226.144001409819 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
227.144001410921 Oktober 2016931,02885,00981.6796.6790,001.70Harga lebih rendah
228.144001411329 Oktober 2016984,11885,00981.6796.6795,133.91Harga lebih rendah
229.144001411422 Oktober 2016984,89885,00981.6796.6795,209.32Harga lebih
rendah
230.144001411522 Oktober 20161.036,41885,00981.6796.67100,189.75Harga lebih rendah
231.144001412601 November 20161.261,79810,00966.41156.41197,356.57Harga lebih rendah
232.144001412704 November 2016498,73810,00966.41156.4178,006.36Harga lebih rendah
233.144001412804 November 2016498,25810,00966.41156.4177,931.28Harga lebih rendah
234.144001412905 November 2016981,77810,00966.41156.41153,558.65Harga lebih rendah
235.144001413104 November 20161.589,57810,00966.41156.41248,624.64Harga lebih rendah
236.144001413304 November 2016529,84810,00966.41156.4182,872.27Harga lebih rendah
237.144001413506 November 20161.588,67810,00966.41156.41248,483.87Harga lebih rendah
238.144001416511 November 20161.076,20810,00966.41156.41168,328.44Harga lebih rendah
239.144001416611 November 2016289,20810,00966.41156.4145,233.77Harga lebih rendah
240.144001416713 November 2016714,73810,00966.41156.41111,790.92Harga lebih rendah
241.144001416813 November 20161.590,40810,00966.41156.41248,754.46Harga lebih rendah
242.144001420913 November 2016472,57810,00966.41156.4173,914.67Harga lebih rendah
243.144001422110 November 2016476,12810,00966.41156.4174,469.93Harga lebih rendah
244.144001422306 November 2016343,79810,00966.41156.4153,772.19Harga lebih rendah
245.144001423021 November 2016529,01810,00966.41156.4182,742.45Harga lebih rendah
246.144001423121 November 20161.588,13810,00966.41156.41248,399.41Harga lebih rendah
247.144001425418 November 20161.002,56810,00966.41156.41156,810.41Harga lebih rendah
248.144001430018 November 2016812,04810,00966.41156.41127,011.18Harga lebih rendah
249.144001430118 November 201652,30810,00966.41156.418,180.24Harga lebih rendah
250.144001430224 November 2016870,67810,00966.41156.41136,181.49Harga lebih rendah
251.144001430424 November 2016165,79810,00966.41156.4125,931.21Harga lebih rendah
252.144001430524 November 2016148,36810,00966.41156.4123,204.99Harga lebih rendah
253.144001432701 Desember 20161.298,98780,00923.09143.09185,871.05Harga lebih rendah
254.144001432801 Desember 201679,75780,00923.09143.0911,411.43Harga lebih rendah
255.144001442921 Desember 20161.776,17780,00923.09143.09254,152.17Harga lebih rendah
256.144001443021 Desember 20161.403,80780,00923.09143.09200,869.74Harga lebih rendah

Argumen 3: Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun argumen Pihak Terbanding mengenai contact person yang berbeda di Republik Ceko yang digunakan oleh PTG adalah benar, Pihak Terbanding masih tidak memiliki dasar untuk melakukan koreksi karena hal tersebut adalah sesuai dan tidak ada masalah dengan penggunaan contact person untuk menangani hal-hal terkait invoice; Argumen 4: Apabila Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sekalipun Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan data pembanding yang sesuai. Pihak Terbanding menggunakan PIX Pulp Europe Price NBSKP, indeks harga Eropa untuk pulp, khususnya untuk Northern Bleached Softwood Kraft. Sedangkan Pemohon Banding mengatakan bahwa harga indeks yang paling andal untuk produk yang dibeli oleh PTG adalah indeks harga Hardwood Dissolving Wood, yang diterbitkan oleh Grup CCF (yaitu perusahaan konsultasi di bidang serat kimia dan industri tekstil);

bahwa dengan mengadopsi pendekatan serupa dari Pihak Terbanding menggunakan indeks harga Hardwood Dissolving Wood yang dipublikasikan oleh Grup CCF, Pemohon Banding mengatakan bahwa analisis pembelian dari PTG adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa tabel di atas menjelaskan bahwa, berdasarkan harga indeks yang sesuai, harga pembelian Pemohon Banding dari PTG lebih rendah dibandingkan dengan harga yang tersedia di pasar independen berdasarkan metodologi Pihak Terbanding;

bahwa lebih lanjut lagi, Pemohon Banding menyatakan bahwa tabel di atas dapat menyimpulkan bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari penghematan biaya dari harga yang lebih rendah pada pulp yang dibeli dari PTG (dibandingkan dengan harga indeks yang paling andal) adalah sebesar USD 9.536.394 atau setara dengan Rp128.302.644.876 (menggunakan kurs untuk 31 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2016). Sebaliknya, total biaya pengadaan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PTG hanya Rp14.283.993.205. Karena total penghematan yang diuntungkan dari PTG sebagai hub-procurement centre lebih besar daripada biaya pengadaan, maka ada manfaat finansial yang jelas yang diterima Pemohon Banding dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG;

bahwa sehubungan dengan argumen Pihak Terbanding mengenai karyawan PTG, risiko persediaan PTG, dan manfaat komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menanggapi argumen tersebut di poin berikutnya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, , koreksi Pihak Terbanding atas Pemberian Dividen Hipotesis (Hypothetical Dividend) sebesar Rp97.729.437.564 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

2. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp39.861.703.039

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang terdiri atas:

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Wajib Pajak

karena aspek formal SKDRp 20.284.114.907

b. Objek PPN jasa luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26Rp 31.700.619

c. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend)Rp 19.545.887.513 Rp 39.861.703.039

Menurut Terbanding

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907

bahwa rekapitulasi data objek PPh Pasal 26 sesuai SPM PPh Pasal 23/26 2016 yang terkait dengan SKD yang tidak memenuhi aspek formal, akun 467400 Group recharge dan terkait status beneficial owner:

No.Lawan Transaksi / Pemberi JasaDPP PPh Pasal 26 (Rp)PPh Pasal 26 Terutang Dilaporkan (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8ASIA FIBER ENGINEERING CMA TEXTILE TRADING L.L.C LENZING AG PULP TRADING GMBH REITZ VENTILATOREN GMBH & CO.KG SESOTEC PTE LTD SMI CENTRE OF EXCELLENCE ASIA WORLDWIDE CHEMTECH FZCO16.919.826.414 58.944.564 67.767.151.992 15.840.800.815 159.923.400 5.588.420 19.697.913 648.641.019- - 532.659.198 - - - - -
Total101.420.574.537532.659.198

bahwa PPh Pasal 26 terutang tidak dipotong oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan 8 lawan transaksi diatas. Sesuai Pasal 26 ayat (1a) UU PPh penghasilan terkait PPh Pasal 26 memuat persyaratan beneficial owner. Terbanding melakukan penelitian atas aspek formal dan material transaksi objek PPh Pasal 26 dengan 8 Wajib Pajak luar negeri sesuai tabel diatas;

• Khusus untuk Asia Fiber Engineering, selain karena aspek formal SKD juga karena adanya koreksi positif biaya akun Group Recharge di PPh badan. Sehingga biaya objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan tidak bisa diklasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa;

• Sementara untuk Lenzing AG alasan Terbanding bahwa objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPM PPh 23/26 harus dipotong PPh Pasal 26 terutang yang bersifat final dengan tarif sesuai Pasal 26 UU PPh yaitu 20% karena adanya koreksi positif biaya akun Group Recharge di PPh Badan. Sehingga biaya objek PPh Pasal 26 yang terutang atau dibayarkan tidak bisa diklasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa;

• Khusus transaksi dengan Pulp Trading GmbH (PTG), sesuai keterangan pada commercial invoice dari PTG kepada Wajib Pajak, terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sedangkan kode nomor telepon negara Austria adalah +43. Dengan demikian menurut Terbanding, PTG yang berdomisili di Austria bukan entitas yang sepenuhnya melakukan jasa procurement kepada Pemohon Banding. Karena entitas yang melakukan operasional procurement terindikasi

berada di negara Czech Republic. Sehingga dapat dikatakan PTG bukan merupakan beneficial owner atas pembayaran procurement fee dari Pemohon Banding. Sementara keterangan yang diberikan Pemohon Banding pada waktu inspeksi lapangan tidak menyebutkan keterlibatan entitas yang berdomisili di negara selain Austria yang melakukan jasa pembelian bahan baku pulp;

bahwa sesuai hasil penelitian persyaratan administratif terkait pemotongan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai Pasal 3 PER-61/PJ/2009 dan Pasal 4 PER-24/PJ/2010 dan ketentuan berdasarkan Pasal 26 ayat (la) UU PPh serta koreksi biaya di perhitungan PPh badan diperoleh hasil sebagai berikut:

Lawan Transaksi / Pemberi

No.Negara DomisiliHasil Penelitian Terbanding

Jasa

Tidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD) dan 1 ASIA FIBER ENGINEERINGAustriakarena koreksi positif akun 467400 Group

Recharge di PPh Badan

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 2 CMA TEXTILE TRADING L.L.CUAE

tentang jenis income from rendering services Karena koreksi positif akun 467400 Group

3 LENZING AGIndia

Recharge di PPh Badan

Pemberi jasa sebenarnya berdomisili di 4 PULP TRADING GMBHAustria

Czech Republic

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 REITZ VENTILATOREN GMBH &

5Indiatentang jenis income from rendering services

CO.KG

dan SKD atas nama Reitz India Limited 6 SESOTEC PTE LTDSingaporeTidak menyerahkan Form DGT-1

SMI CENTRE OF EXCELLENCETidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 7Singapore

ASIAtentang jenis income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 8 WORLDWIDE CHEMTECH FZCOUAE

tentang jenis income from rendering services bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-24/PJ/2010 huruf b SKD yang dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila telah diisi oleh WPLN dengan lengkap. Apabila tidak terpenuhi, maka sesuai pasal 3 PER-61/PJ/2009, pemotong pajak wajib memotong pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding dengan total dasar pengenaan pajak sebesar Rp101.420.574.537 yang terutang PPh Pasal 26

dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh yaitu 20%, sehingga jumlah koreksi Terbanding adalah sebesar Rp20.284.114.907;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

- Pasal 26 ayat (1a) UU PPh

- Pasal 7 Model Tax Convention (Tax Treaty)

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jo. PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009.

b. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619

bahwa terdapat pelaporan pemungutan PPN Jasa Luar Negeri sebanyak 3 transaksi dengan dua lawan transaksi (WPLN) dengan rincian sebagai berikut:

Lawan Transaks

i / Pe

m

b

eri

D

PP PPN JLN

Neg

ara

Jasa

N

o

.

As

al

(WPLN

)

(Rp)

1

.

Heiwa Textile SO

N BH

D

M

ala

ysia

513.914

2

.

Heiwa Textile SD

N BH

D

M

ala

ysia

460.198

3

.

Ruler Aerogel Co

rpora

tio

n

US

A

157.528.980

Total

1

58.503.092

bahwa Pemohon Banding belum melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas tiga transaksi di atas. Tidak ada dokumen SKD Form DGT-1 yang disampaikan untuk tiga transaksi di atas;

bahwa Terbanding melakukan penelitian atas transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri yang dipungut PPN jasa luar negeri dan menghubungkan dengan pelaporan dalam SPM PPh 23/26. Hasilnya teridentifikasi tiga transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPM PPh 23/26 masa Januari - Desember 2016 yaitu:

L

awan Transak

asi

Proyeksi P

nP

gh

D

P

P

PPN J

L

N

No

me

gias

ra

/ Pemberi Jas

26 Teruta

N

o,

D

ili

(WPLN)

(Rp)

(Rp)

HS

eiwa Textile

1

.

M

a

la

ys

ia

513.9

1

4

102.7

8

3

DN BHD

HS

eiwa Textile

2

.

M

a

la

ys

ia

460.1

9

8

92.0

4

0

DN BHD

RC

uler Aerogel

.

U

S

A

1

5

7.528.9

8

0

31.505.7

9

6

3

orporation

1

5

8

.503.0

9

2

31.700.6

1

9

bahwa penelitian lebih lanjut atas tiga transaksi tersebut juga tidak memiliki Surat Keterangan Domisili (Form DGT-1) sesuai dengan file scan SKD yang telah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding. Karena tidak memenuhi persyaratan administratif untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sehingga ke tiga transaksi dengan total nilai transaksi Rp158.503.092 tersebut terutang PPh Pasal 26 sesuai ketentuan UU PPh dengan menggunakan tarif 20%. Dengan demikian, koreksi Terbanding sebesar Rp31.700.619;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jo. PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009.

c. Pemberian Dividen (Hypothetical Dividend) sebesar Rp19.545.887.513

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi transfer pricing atas pembelian bahan baku pulp dari PTG sebesar Rp97.729.437.564. Dengan demikian Terbanding menggangap telah terjadi kelebihan pembayaran kepada PTG yang juga merupakan brother-sister companies dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding meneliti dasar hukum dalam UU PPh untuk menyatakan bahwa kelebihan pembayaran atas transaksi dalam pembelian bahan baku dari PTG yang berasal dari koreksi Transfer Pricing dapat di-deemed sebagai secondary transaction dalam bentuk hypothetical dividend dan terutang PPh Pasal 26. UU PPh menguraikan penerapan secondary adjustment dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding juga menggunakan referensi OECD TPG 2010 yang juga menjelaskan tentang secondary adjustment sebagai implikasi dari primary adjustment koreksi transfer pricing dan mendapatkan istilah hypothetical dividend sebagai bentuk implikasi secondary adjustment atas primary adjustment koreksi transfer pricing dan terutang PPh Pasal 26 – dividen;

bahwa atas transaksi tersebut tidak memungkinkan adanya SKD - form DGT 1 sehingga tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan sesuai UU PPh yaitu 20% dan bersifat final;

bahwa dengan demikian, PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuai UU PPh terutang atas kelebihan pembayaran hasil koreksi transfer pricing pembelian bahan baku dari Pulp Trading GmbH yang dianggap sebagai dividen dengan dasar pengenaan pajak Rp97.729.437.564;

Rp97.729.437.564 x 20% = Rp19.545.887.513

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa jo Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

- OECD TPG 2010 Chapter IV sub bab C.5 Secondary adjustments.

Menurut Pemohon Banding

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mengisi form DGT-1 dengan benar dan telah melaporkan form DGT-1 kepada Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berikut adalah ringkasan hasil penelitian Pemohon Banding atas form DGT- 1:

No.Lawan Transaksi / Pemberi JasaNegara DomisiliHasil Penelitian TerbandingHasil Penelitian Pemohon Banding
1ASIA FIBER ENGINEERINGAustriaTidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD) dan karena koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh BadanPemohon Banding telah menyerahkan Form DGT-1, Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh Badan
2CMA TEXTILE TRADING L.L.CUAETidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis income from rendering servicesPemohon Banding telah mengisi Part VI Poin 2
3LENZING AGIndiaKarena koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh BadanPemohon Banding telah menyerahkan Form DGT-1, Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh Badan
4PULP TRADING GMBHAustriaPemberi jasa sebenarnya berdomisili di Czech RepublicPulp Trading GMBH (Austria) merupakan beneficial owner atas pembayaran procurement fee
5REITZ VENTILATOREN GMBH & CO.KGIndiaTidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis income from rendering services dan SKD atas nama Reitz India LimitedPemohon Banding telah mengisi Part VI Poin 2
6SESOTEC PTE LTDSingaporeTidak menyerahkan Form DGT-1Pemohon Banding telah menyerahkan Form DGT-1
7SMI CENTRE OF EXCELLENCE ASIASingaporeTidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis income from rendering servicesPemohon Banding telah mengisi Part VI Poin 2
8WORLDWIDE CHEMTECH FZCOUAETidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis income from rendering servicesPemohon Banding telah mengisi Part VI Poin 2

bahwa lebih lanjut, terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi Group Recharge dengan Asia Fiber Engineering dan Lenzing AG, Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya Pemohon Banding dapat membuktikan esksistensi dan kewajaran dari biaya Group Recharge dan biaya tersebut merupakan biaya wajar dan lazim. Sehingga pengenaan PPh Pasal 26 atas biaya Group Recharge merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, dengan tarif 0% sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Austria dan Indonesia dengan India;

bahwa terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Pulp Trading GMBH (“PTG”), Terbanding berpendapat bahwa PTG bukan merupakan beneficial owner atas pembayaran procurement fee tersebut. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa jasa pembelian bahan baku dilakukan oleh PTG yang berdomisili di Austria, sehingga PPh Pasal 26 dikenakan atas imbalan sehubungan dengan jasa. Dengan demikian, form DGT-1 yang Pemohon Banding serahkan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa lebih Lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pengenaan tarif 20% sehubungan dengan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan lawan transaksi. Pembayaran PPh Pasal 26 yang

Pemohon Banding lakukan adalah sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Transaksi tersebut melibatkan pihak luar negeri (cross border transaction) yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan pengenaan pajak penghasilan seharusnya mengacu pada Peraturan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak negara yang bersangkutan;

bahwa surat Keterangan Domisili / Certificate of Domilice / CoD / Form DGT-1 merupakan surat yang menunjukan bahwa lawan transaksi merupakan wajib pajak dari negara yang mempunyai perjanjian P3B dengan Indonesia. Untuk membuktikan bahwa perusahaan lawan transaksi merupakan wajib pajak negara terkait, Pemohon Banding telah menyampaikan fotokopi CoD/Form DGT-1 yang dikeluarkan oleh pihak otoritas perpajakan dari negara domisili masing-masing entitas tersebut untuk Tahun Pajak 2016. Dengan demikian, secara substansi dengan CoD/Form DGT-1 tersebut seharusnya Pemohon Banding dapat memanfaatkan pengenaan pajak sesuai dengan P3B dengan negara terkait; bahwa adalah pengertian yang diterima secara luas, baik di Indonesia maupun di arena internasional, bahwa ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam P3B bersifat lex specialis (lex superior derogat legi inferiori) terhadap undang-undang domestik negara terkait. Bahwa dapat dibuktikan dalam dokumen pendukung, bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah kepada pihak-pihak yang berada dalam negara-negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;

Prinsip substance over form

bahwa sebagaimana diketahui salah satu prinsip dari Pajak Penghasilan adalah substance over form (asas materiil). Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa pihak lawan transaksi adalah wajib pajak dari negara terkait, sehingga seharusnya entitas tersebut dapat menikmati manfaat dari P3B atas penghasilan yang diterima dari Indonesia di tahun 2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi atas PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907 pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan keberatan. Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding

terkait PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

b. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi- transaksi tersebut seperti yang telah Pemohon Banding tuangkan pada penjelasan koreksi objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26;

bahwa berikut daftar bukti potong PPh Pasal 26 dan/atau DGT-1 atas transaksi- transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding:

Nama Pemberi

Jumlah L

awP

an Transa

ksi /

Tanggal Bukti

N

egara

DPP PPN JLN

Jasa pada

D

PP

PPh Pasal

PPh Pasal No.

emberi Ja

sa

PPN JLN (Rp)

Potong PPh

Asal

(Rp)

Bukti Potong

26

26 yang (W PLN)

Pasal 26

PPh Pasal 26

dipotong HBHB

eiw

a Textile S

DN

Telatextile

1.

M

alaysia

5.139.14

0

513.914

31/01/2016

5.139.145

1.027.829 HD

Consultaria

eiw

a Textile S

DN

Kong Chew

2.

M

alaysia

4.601.98

0

460.198

31/03/2016

4.601.980

920.396 HD

Thai

Buhler

RC

ule

r Aerogel

3.

USA

1.575.289.80

0

157.528.980

Aeroglide

30/04/2016

1.5

75.289.800

0 orp

oration

Corporation

1.585.030.92

0

158.503.092

1

.58

5.030.925

1.948.225

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding terkait objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

c. Pemberian dividen (hypothetical dividend) sebesar Rp19.545.887.513

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait pemberian dividen (hypothetical dividend) sebesar Rp19.545.887.513, dengan alasan bahwa sesuai dengan argumentasi Pemohon Banding pada Poin 1b. Sehingga biaya ini bukan merupakan hypothetical dividend dan objek pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding terkait pemberian dividen (hypothetical dividend) sebesar Rp19.545.887.513 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Menurut

No.UraianPemohon Banding

(Rp)

1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak15.925.448.039 2 PPh 23/26 Final yang terutang1.247.524.365 3 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah0

b. Setoran Masa1.247.524.365

c. STP (Pokok kurang bayar)0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0

f. lain-lain0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)1.247.524.365 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)- 5 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

f. Jumlah (a+b+c+d+e)

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1677/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 27 Juli 2020 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 006/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 11 Maret 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, yaitu tanggal 13 Desember 2019;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019;

f. Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 Masa Pajak Desember 2016 diketahui bahwa jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp62.016.614.381;

g. Surat banding ditandatangani oleh Venkatachalam Sundararajan selaku Direktur Teknis, berdasarkan Lampiran V SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (1771-V) Tahun Pajak 2019.

bahwa berdasarkan uraian diatas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 Masa Pajak Desember 2016 diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan

Terbanding nomor LAP-109/PJ.0401/2018 tanggal 26 Oktober 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

aa Ne —“Junilah Ruplah Menurat

No. Uralan Pengusaha Kena D0 Elakus — T Pembahasan Akhir

i: ; : oe . Pajak . ° a (Disetujui)

1 |Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 15.975 444.059 113.614.388.695 15.925.448.039

2 |PPh 23/26 I-inal yang terulang 1.241.524.365 44 214.617 685 1.247.524.365

3 (kredit Pajak :

a. PPh dilanggung Pernerinlah Ip! 1g) 0

b. Setoran masa | 247 $24 365 1.247 524 3645 1.247 524.365

ec. STP (pokok kurang bayar) a 0 0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak al Q 0

e. Uang tebusan yang telat dibayar U 0 0

f Lain-lain U n 0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Q 0 0

h. Jumlah pajak yang dapat dikredikan 1.247.524.365 1.247.524 365 | 247 524.365

4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar 0 43.067 083320 0

5 |Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 18949 5206 0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0

d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0

ea, Kenaikan Pasal 18 ayat93) UU PP 0 Oo

f£ Jumlah sanksi adininisrasi 18.945 521,001 0

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar _ ' a 7 a vl _ 12 016.614 281 an — 0

bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 036/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang diterima Terbanding tanggal 30 Januari 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01000872\092\jan\2019 tanggal 30 Januari 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang memutuskan sebagai berikut:

a. Mengabulkan Sebagian keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 036/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019;

b. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2016 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (DIkurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak113.813.388.6950113.813.388.695
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang44.314.617.6853.205.390.28141.109.227.404
c. Kredit Pajak1.247.524.36501.247.524.365
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar43.067.093.3203.205.390.28139.861.703.039
f. Sanksi Administrasi18.949.521.0611.410.371.72417.539.149.337
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar62.016.614.3814.615.762.00557.400.852.376

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 006/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020;

Pembahasan Sengketa

Pada saat proses pemeriksaan

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 97.887.940.656

a. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092

bahwa sesuai pelaporan pemungutan PPN Jasa Luar Negeri terdapat 3 transaksi dengan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 terutang dengan rincian sebagai berikut:

No.Lawan Transaksi / Pemberi Jasa (WPLN)Negara AsalDPP PPN JLN (Rp)
1. 2. 3.Heiwa Textile SDN BHD Heiwa Textile SDN BHD Ruler Aerogel CorporationMalaysia Malaysia USA513,914 460,198 157,528,980
158,503,092

bahwa Terbanding melakukan pengujian keterkaitan lawan transaksi yang dilaporkan pada SPM PPN dengan objek pemanfaatan jasa luar negeri dan membandingkan dengan penyedia jasa yang terutang PPh Pasal 26 dan diperoleh tiga transaksi dengan dua lawan transaksi seperti yang diuraikan diatas yang belum dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 26. Pada prinsipnya setiap objek yang dipungut PPN JLN juga merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa penelitian atas bukti potong PPh Pasal 26 SPM PPh Pasal 23/26 masa Januari - Desember 2016 tidak terdapat dua nama WPLN diatas. Oleh karena itu, terdapat objek PPh pasal 26 yang terutang PPh Pasal 26 belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM PPh Pasal 23/26 yang terdiri dari tiga transaksi melibatkan dua WPLN senilai Rp158.503.092;

Dasar Hukum: - Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

Pada saat proses Keberatan

bahwa berdasarkan data dari laporan hasil pemeriksaan dan surat Pemohon Banding, Perbedaan perhitungan yang menjadi sengketa dapat diketahui sebagai berikut:

Menurut PemohonNilai yang

Menurut surat

No.UraianBanding (Suratdiajukan

ketetapan pajak

Keberatan) (Rp)Keberatan (Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak15.925.448.039113.813.388.69597.887.940.656 2 PPh 23/26 Final yang terutang1.247.524.36544.314.617.68543.067.093.320 3 Kredit Pajak :-

a. PPh Ditanggung Pemerintah00

b. Setoran Masa1.247.524.3651.247.524.365-

c. STP (Pokok kurang bayar)0-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0-

f. lain-lain0-

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0-

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.247.524.3651.247.524.365

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar-43.067.093.32043.067.093.320 5 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.949.521.06118.949.521.061

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--

d. Kenaikan Pasal 13A KUP--

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--

f. Jumlah sanksi administrasi18.949.521.06118.949.521.061 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar-62.016.614.38162.016.614.381

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan daftar bukti potong PPh Pasal 26 dan/atau DGT-1 atas transaksi-transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding:

Nama Pemberi

Jumlah L

a

wan Transaks

i /

Tanggal Bukti

N

egara

DPP PPN JLN

Jasa pada

D

PP

PPh Pasal

PPh Pasal No.

Pemberi Jasa

PPN JLN (R

p

)

Potong PPh

Asal

(Rp)

Bukti Potong

26

26 yang (W PLN)

Pasal 26

PPh Pasal 26

dipotong HBHB

HHee

iwa Textile SD

N

Telatextile

1.

M

alaysia

5.139.14

0

513.9

1

4

31/01/2016

5.139.145

1.027.829 iDw

Consultaria

a Textile SD

N

Kong Chew

2.

M

alaysia

4.601.98

0

460.1

9

8

31/03/2016

4.601.980

920.396 D

Thai

Buhler

RC

uo

ler Aerogel

3.

USA

1.575.289.80

0

157.528.9

8

0

Aeroglide

30/04/2016

1.5

75.289.800

0 rporation

Corporation

1.585.030.92

0

158.503.0

9

2

1

.58

5.030.925

1.948.225

bahwa sesuai dengan tabel di atas, bahwa Pemohon Banding nyatanya telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut. Adapun perbedaan disebabkan oleh adanya kesalahan penulisan nama pada bukti potong PPh Pasal 26 dan ada pula kondisi dimana nama yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 26 tersebut merupakan nama perusahaan sebelumnya. Namun demikian, hal ini seharusnya tidak menggugurkan pemotongan PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan.

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

Dasar Hukum:

Ketentuan Perpajakan Yang Terkait:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d

Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

Penelitian Data dan Fakta:

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah Objek PPN Jasa Luar Negeri yang oleh Terbanding dijadikan objek PPh Pasal 26, karena berdasarkan pengujian keterkaitan lawan transaksi yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan objek pemanfaatan jasa luar negeri dan membandingkan dengan penyedia jasa yang terutang PPh Pasal 26, diperoleh tiga transaksi dengan dua lawan transaksi seperti yang diuraikan diatas yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember 2016 sebagai berikut:

nie Hasian

Hee SOUT TAC EIS ie

ates et HMM SAME CES MAPAN Rt SDA CC TIE FINI LE RE MEN EGA DE CE SEED SARA TA ATA UNE SANTA

Jen Ari Pena na ran aa Petre eropa Dawala PUG Pashia sama eet Pat Masa rion pagi 1 PN ag

Kai : BM as eS ee NAN PER Pari Pp aa aa ea Toh Era

PPS ADA Ea Kasi ALAN ALTA NN an KAI LN NN

teu Dena AR PR et ala

Patty an POP MEI Abe | pena GAN Ce, | ee KAN BATU N KAL AEN

LOL TP Ita BA sn MPa hb Se ee | anang Ding Rana 1042-2015 ESPT

2 G29) TG Herta ebb hats bom bet ra ena GR adu ta gu uan est

VOTE GE A emang (crete ae ppm naa KENA Pi Pama ok MD aeons ara tg

KP Ro ak bor Wwe abet MBAS Linairt Fern BATAS Gaga: una run euT

eS NN DL K Band ov Ann sera Ai. Tita ben Paya dbf KAK NAN AN Ss) | an | 10 25.7018 ESPT

hoody aa hace Se gee th Lara bihaan Aa TUEMINT EGO Peat Wee ata tart

Pre Turn Ma EA SWEAR A TRL RETA Ke LEIS terra eat

tone qth wee ba aa UR Oe SEU rda EM Se REGO, F aa tole man tat

9 ch t8 GP Hama PI KAT St 1 SPT Ware PPM Pasal 115 BiMBESB1S 20 909 MIA 96.99.2519 ESFT

IL Cot RIO Nami Seer MEL [Fs a SET La PPh Panel pad MAS TBI CIOR 48. 42016 19-10.M15 ser

Io A16 2918 Home SA AME, ME MERE ta SET Mass POR Pasal 23028 EST MOL 86802098 TET atte 10. 212 Espt

qn AY 28 Korea SPM eg SPT Mn a Ph Pasa YA PUMA ROMAN RR NN est

112 2016 Ferma SANG ES " SPT Masa FPS Page 24-38 PURSZ AOI OA CHIT ATED. _ ESET

bahwa berdasarkan Penelitian atas bukti potong PPh Pasal 26 pada lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember 2016, tidak terdapat nama kedua WPLN tersebut di atas;

bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung terkait perbedaan atau perubahan identitas nama lawan transaksi. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung tersebut namun memberi penjelasan sebagai berikut:

- Atas transaksi no.1 dengan lawan transaksi Heiwa Textile SDN BHD yang berkedudukan di Malaysia, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terjadi kesalahan penulisan identitas pada bukti potong dan lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26;

- Atas transaksi no.2 dengan lawan transaksi Heiwa Textile SDN BHD yang berkedudukan di Malaysia, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Heiwa Textile SDN BHD dan Kong Chew Thai adalah perusahaan yang sama;

- Atas transaksi no.3 dengan lawan transaksi Ruler Aerogel Corporation yang berkedudukan di USA, Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa April 2016 dilampiri dengan fotokopi SKD, dengan nama lawan transaksi Buhler Aeroglide Corporation;

Hasil Penelitian:

bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung terkait alasan keberatan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa bukti potong PPh Pasal 26 atas ketiga transaksi tersebut. Dalam surat permohonan keberatan, Wajib Pajak mengemukakan bahwa nama lawan transaksi yang berbeda merupakan nama perusahaan sebelumnya;

bahwa terkait perbedaan identitas nama lawan transaksi sebagaimana dijelaskan dalam permohonan keberatan maupun dalam penjelasan sebagaimana tersebut di atas, tim peneliti tidak dapat meyakini alasan dan penjelasan sebagaimana disampaikan Pemohon Banding untuk transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD; bahwa selain itu, atas transaksi dengan lawan transaksi Ruler Aerogel Corporation yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan nama Buhler Aeroglide Corporation, fotokopi SKD yang dilampirkan tidak di isi dengan lengkap (tidak mencantumkan type of income pada part VI.2) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER- 24/PJ/2010;

bahwa berdasarkan ketentuan tentang saat terutang PPN atas Jasa Luar Negeri dan saat terutang PPh Pasal 26, PPN Jasa Luar Negeri terutang pada saat

pemanfaatan jasa dari luar pabean dimulai atau pada saat pembayaran jika pembayaran diterima lebih dahulu. Sementara PPh Pasal 26 terutang pada bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu;

bahwa sehingga dengan demikian pembayaran PPN Jasa Luar Negeri terutang lebih awal dibandingkan dengan PPh Pasal 26. Jika SSP PPN Jasa Luar Negeri telah menggunakan identitas lawan transaksi dengan nama yang baru, seharusnya bukti potong PPh Pasal 26 pun menggunakan nama yang baru;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti tidak dapat meyakini alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tentang perbedaan identitas nama lawan transaksi pada SSP PPN Jasa Luar Negeri dan pada bukti potong PPh Pasal 26 terkait tiga transaksi tersebut. Dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 dipertahankan;

Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 sebagai bagian dari Koreksi Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 97.887.940.656;

bahwa secara garis besar, pada dasarnya, Permohonan Banding yang diajukan Pemohon hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

b. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend) sebesar Rp97.729.437.564 Pada saat proses Pemeriksaan

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi transfer pricing atas pembelian bahan baku pulp sebesar Rp97.729.437.564 dari Pulp Trading GmbH (PTG). Dengan

demikian Pemeriksa menggangap telah terjadi kelebihan pembayaran kepada PTG yang merupakan brother-sister companies dengan Pemohon Banding. Terbanding meneliti dasar hukum dalam UU PPh untuk menyatakan bahwa kelebihan pembayaran atas transaksi pembelian bahan baku dari PTG yang berasal dari koreksi transfer pricing dapat di-deemed sebagai secondary transaction dalam bentuk hypothetical dividend dan terutang PPh Pasal 26; Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa jo Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Penerapan secondary adjustment diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

- OECD TPG 2010 Chapter IV sub bab C.5 Secondary adjustments.

Koreksi cfm SPHP

bahwa Koreksi positif atas akun 407019 material cost - consumption of pulp berdasarkan analisis kewajaran transfer pricing atas pembelian bahan baku pulp yang lebih tinggi dari harga pasar (quoted price) sebesar Rp97.729.437.564,-; Fakta

• Menurut dokumen analisis harga transfer (local document) Wajib Pajak (TP doc.), Pemohon Banding melakukan pembelian pulp dissolving wood pulp (DWP) melalui pihak afiliasi Pulp Trading GmbH (PTG). PTG menggunakan harga rata-rata biaya (harga yang berbeda dari semua pemasok dirata-ratakan untuk sampai pada satu harga rata-rata tunggal; "basket price") ditambah premi kualitas (jika kualitas pulp lebih tinggi) atau dikurangi diskon kualitas (jika kualitas pulp lebih rendah) dipasok untuk memperhitungkan nilai dan kualitas DWP yang berbeda;

• Berdasarkan schedule 3 Pulp Purchasing Agreement, formula untuk menentukan purchase price yaitu Average cost price per ADMT plus/minus

quality premium/discount. Basis perhitungan adalah pesanan triwulanan dan harga bulanan supplier;

• Sesuai data rekapitutasi pembelian pulp Pemohon Banding, harga satuan berubah dalam satuan bulan;

• Menurut dokumentasi transfer pricing (TP doc.) Wajib Pajak halaman 73, Pemohon Banding menerapkan metode transactional net margin method (TNMM) untuk menguji prinsip kewajaran pembelian DWP;

• Sesuai laporan keuangan auditan catatan 20, dalam bulan Januari 2012 Pemohon Banding melakukan perjanjian Pulp Purchasing Service Agreement dengan PTG yang ditunjuk sebagai supplier pulp eksklusif oleh Grup Lenzing dalam hal ini induk perusahaan yaitu Lenzing Aktiengesellschaft untuk selanjutnya disebut Lenzing AG atau LAG;

• Menurut catatan 9 laporan keuangan auditan LAG memiliki 44,27% saham Wajib Pajak dan merupakan pemegang saham mayoritas;

• Berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG halaman 135 (sumber: ttps://www.lenzing.com/index.php?type=88245&tx_filedownloads_file%5bfileNa me°/05d=fileadmin/content/PDF/07_Finanzen/Geschaeftsberichte/EN/GB_2016 _EN.pdf yang diakses terakhir tanggal 25 September 2018) dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%;

• Menurut data dari Orbis yang diperoleh tim pemeriksa dari account representative Pemohon Banding di KPP Wajib Pajak Besar Dua, jumlah pegawai Wajib Pajak sebanyak 2 orang;

• Quoted price untuk pulp diperoleh dari PIX Pulp Europe Index. Uraian index pulp tersebut yang diperoleh dari website http://www.foexii dengan deskripsi sebagai berikut yang bersumber dari PIX Pulp Europe Price Indices Methodology and Specifications dari http://lbex.filpix-methodologies-policies/ yang diakses pada tanggal 3 September 2018;

The PIX pulp benchmark index is calculated and confirmed by FOEX based on confidential price information of actual, physical trades of pulp, collected on a weekly basis by telephone and email from companies trading in pulp. II represents the gross price agreed on contract business for pulp used for paper or paperboard production.

The method of index calculation is fixed. The index has a large market coverage and a stable group of price providers from week to week. The rules for index calculation and the method have been approved by European financial regulatory bodies and by the European Commission DG IV (anti-trust).

• Data Quoted price diperoleh dari terminal Bloomberg yang aksesnya tersedia di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

• Sesuai commercial Invoice dari PTG kepada Wajib Pajak. terdapat inforrnasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43);

• Informasi yang diperoleh dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing pada 16 Agustus 2018 sebagat berikut:

- PTG merupakan afiliasi dari wajib pajak;

- Wajib Pajak mernberitahukan kebutuhan bahan baku pulp kepada PTG; Setelah menerima invoice dari PTG. Wajib Pajak baru membuat PO dengan harga PO mengacu ke invoice PTG;

- Pada umumnya grade pulp adalah pnme;

- Ada pulp unit di Lenzing AG yang dikepalai oleh senior VP yang terlibat di PTG untuk pembeiian pulp;

- Pricing mechanism dinamakan basket price. Supplier memberi harga kepada PTG lalu PTG merata-ratakannya dan menambahkan biaya transportasi. Wajib Pajak tidak terlibat dalam formulasi basket price dan juga proses negosiasi dengan supplier pulp;

- Sebagai bench mark menggunakan foex Index khususnya PIX NBSKP Europe Index;

Pengujian oleh Pemeriksa:

• PTG memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena menurut lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Pemohon Banding tahun pajak 2016. dilaporkan daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk didalamnya adalah PTG. Sementara berdasarkan lampiran V SPT Tahunan PPh Pemohon Banding tahun pajak 2016 dilaporkan Lenzing AG sebagai pemegang saham terbesar dengan proporsi 44,2648%;

• Lebih lanjut menurut catatan 17 laporan keuangan auditan, PTG berada dibawah entitas pengendali yang sama dan berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG hataman 135 dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG alas PTG adalah 100%. Sementara kepemilikan Lenzing AG alas Wajib Pajak sebesar 92,85% yang terdiri dari 44.72% kepemilikan langsung dan 48.58% tidak langsung sesuai catatan 9 laporan keuangan (audited) Wajib Pajak. Dengan demikian hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan PTG memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh atas dasar hubungan kepemilikan;

• Sesuai ulasan industri yang diuraikan dalam TP doc hataman 23 kondisi kinerja pertumbuhan produksi serat selulosa berbeda antara tahun 2016 dan 2015. Pada tahun 2016 terjadi pertumbuhan 3,6% sementara untuk tahun 2015 terjadi penurunan. Ini sejalan dengan pertumbuhan positif labs komersial Wajib Pajak clan tahun sebelumnya;

• Menurut Pemeriksa kelemahan dari pemilihan metode dan analisis transfer pricing Wajib Pajak untuk menguji kewajaran biaya pembelian pulp sebagai berikut:

- Wajib Pajak memilih tidak menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan alasan tidak tersedianya data perbandingan yang dapat diandalkan alas transaksi pihak ketiga untuk pembelian pulp. Sementara dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing diakui adanva benchmark untuk referensi harga pulp yang diqunakan Wajib Pajak yang berasai dari Pix Pulp Europe Index dalam hal ini Pix NBSKP;

- Wajib Pajak memllih menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan tested party yang dipilih adalah Wajib Pajak dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) yaltu Mark-up on Total Cost (MTC). Pemilihan MTC sebagai PLI tidak reliable karena sebagian besar harga pokok yang merupakan denominator dalam perhitungan PLI berasal dart transaksi pihak hubungan istimewa;

• Berdasarkan paragrap 2.2 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 22 July 2010 (OECD TPG 2010) diuraikan bahwa pemilihan metode transfer pricing yang most appropriate dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan metode transfer pricing. Faktor-

faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu natur dari transaksi analisis fungsi, ketersediaan informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen dan tingkat kesebandingan transaksi afiliasi dan transaksi pihak independen. Dalam hal ini menurut Pemeriksa informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen tersedia melalui quoted price dari PIX NBSKP dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan harga transaksi Wajib Pajak. Dengan demikian pengujian di tingkat harga dengan metode CUP Iebih sesuai dibanding pengujian di tingkat margin dengan metode TNMM;

• Pemeriksa menggunakan metode CUP untuk menguji kewajaran pembelian alasan utamanya yaitu tersedia quoted price sebagai harga pasar karena produk pulp merupakan salah sate produk komoditas. Sesuai OECD TPG 2010 paragrap 9.156, metode CUP dapat diaplikasikan apabila bahan baku diperdagangkan dalam commodity market. Lebih lanjut dalam paragrap 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations July 2017 (OECD TPG 2017) menyatakan bahwa metode CUP adalah appropriate transfer pricing method dalam menentukan harga transfer produk komoditas yang wajar (arm's length price - ALP) dengan mengacu kepada quoted price yang tersedla dan reliable;

• Sesuai hasil wawancara dengan Head of Purchasing Wajib Pajak yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2018 bertempat di kantor Wajib Pajak di Purwakarta, harga pembelian bahan baku DWP menggunakan bench mark yaitu PIX Pulp Europe Price NBSKP (PIX NBSKP). Alasan pemilihan index tersebut karena Wajib Pajak menggunakan standar Eropa;

• Sesuai analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Pemeriksa menyimpulkan:

- Jumlah pegawai PTG yang hanya dua prang tidak memadai untuk menjalankan fungsi pembelian pulp untuk kepentingan Grup Lenzing yang berskala global. Sementara, layanan customer service juga dikomunikasikan bukan oleh PTG;

- PTG tidak menanggung rtslko apabila pulp yang diterima di pabrik Pemohon Banding tidak sesuai dengan kriteria;

- Tidak aria benefit yang diperoleh Wajib Pajak dad PTG terkait pembelian bahan baku pulp dengan mekanisrne sentralisasi karena ternyata tidak

mendapatkan harga terbaik apabila dibandingkan dengan bench mark quoted price yang sebanding;

Dengan demikian secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa analisis kesebandingan terms and conditions harga transaksi Wajib Pajak dan PIX NBSKP sebagai berikut:

FaktorHarga TransaksiTingkat
No.Quoted Price PIX NBSKP *)
KesebandinganWajib PajakKesebandIngan
1Index currencyUSD/metric tonUSD/metric tonTinggi
2Product specificationsPrimePrime quality, standard dryness 90% air dry, brightness ISO 88 or higher, baled.Tinggi
3Delivery and payment termsCIFThe price is a gross transaction price on standard delivery and payment terms between buyer and seller. However, prices with delivery terms ex works at the producingTinggi
4Basis perhitunganHarga bulananmHaillr gsah ablul nlaonta bne reported to the index.Tinggi
5Moisture≤10 %≤10 %Tinggi
6Brightness≥94 %≥88 %Tinggi
7Minimum volumeSebagian besar > 100 ton100 tonsTinggi

*) sumber: PIX Pulp Europe Price Indices Methodology and Specifications dari http://foex.fi/pix-

methodologies-policies/

bahwa dengan demikian tingkat kesebandingan antara harga pembelian pulp Pemohon Banding dan harga pasar (quoted price) memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan tidak dipertukan adanya penyesuaian atas quoted price. Teriebih dengan tidak adanya peran intermediary yang substansial sesuai hasil pengujian Pemeriksa, level transaksi Pemohon Banding menjadi sebanding dengan transaksi menggunakan quoted price;

bahwa hasil perbandingan harga transaksi pembelian bahan baku pulp Wajib Pajak metalui impor dengan PIX NBSKP bulanan yang diperoleh dari terminal Bloomberg yang terdapat di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Kantor

Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KP DJP) yang diakses tanggal 27 Agustus 2018, diperoleh informasi bahwa harga transaksi Wajib Pajak lebih tinggi dari PIX NBSKP dengan rincian perhitungan perbandingan total pembelian bahan baku pulp yang diuji kewajarannya sebagai berikut:

Total nilai pembelian bahan Rp 2.179.519.547,422

baku pulp dari PTG yang diujl

kewajarannya

Total nilai wajar pembelian Rp 2.081.790,109, 858

bahan baku pulp dari PTG

hasil pengujian menurut

Pemeriksa

97.729.437.564

Kesimpulan:

bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif harga pokok penjualan sebagai hasil pengujian kewajaran transfer pricing dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi hubungan istimewa pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh

PER-22/PJ/2013

SE-50/PJ/2013

Tanggapan Wajib Pajak alas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemohon Banding sebesar Rp97.729.437.564 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan sebagai berikut:

1. Penggunaan TNMM oleh Wajib Pajak sudah tepat;

2. Pemilihan metode CUP oleh Pemeriksa Pajak dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai; dan

3. Apabila Pemeriksa Pajak bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pemeriksa Pajak seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa uraian selengkapnya sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak halaman 12 s.d. 23;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dengan alasan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan sesuai SPHP. Pemohon Banding mengakui adanya data eksternal. Seharusnya penggunaan metode CUP telah sesuai;

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP;

Pada saat Proses Keberatan

Dasar Hukum:

Ketentuan Perpajakan Yang Terkait:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

(3) "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primer adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki resiko penghindaran tinggi. Koreksi promer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak, akibat dari transaksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Penerapan secondary adjustment diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh; dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh:

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut

bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalrnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,

seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.

Huruf d

Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.

Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.

Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.

Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.

Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa bliku atas pengarinan narterupa -roan, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihari harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh:

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terladi di antara pars pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pernegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa sesuai OECD TPG 2010 Chapter IV sub bab C.5 Secondary Adjustments, dijelaskan bahwa dengan adanya koreksi primer transfer pricing dapat menimbulkan implikasi secondary adjustment yang berasal dari constructive transaction (secondary transaction) dimana excess profit sebagai hasil dari koreksi primer telah ditransfer yang mengambil bentuk sebagai constructive devidends apabila bertransaksi dengan perusahaan induk dan dianggap sebagai hypothetical dividend apabila bertransaksi antar brother-sister companies;

Penelitian Data dan Fakta:

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend). Terbanding melakukan koreksi Pembelian Bahan Baku Pulp sebagai hasil pengujian kewajaran transfer pricing dengan

metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi hubungan istimewa pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH (PTG);

bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding melaporkan adanya transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut:

No.| Nama Mitra Fanwks Me ga tan Usaha Jens Transake Niat Transaksi | Metade Trametes Cricieny

Pe Wang

Tautmvemercia PST 2 Pa Hanan SRE Po pa lee Bee

PS | TT pe gf Pe Metres

~~ vee OEE ang arzadarsal

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Jenis Pajak PPh Badan (sehubungan dengan koreksi yang sama yaitu atas Pembelian Bahan Baku, Terbanding menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

• Menurut dokumen analisis harga transfer (local document) Wajib Pajak (TP doc.), Pemohon Banding melakukan pembelian pulp dissolving wood pulp (DWP) melalui pihak afiliasi Pulp Trading GmbH (PTG). PTG menggunakan harga rata-rata biaya (harga yang berbeda dari semua pemasok dirata-ratakan untuk sampai pada satu harga rata-rata tunggal; "basket price") ditambah premi kualitas (jika kualitas pulp lebih tinggi) atau dikurangi diskon kualitas (jika kualitas pulp lebih rendah) dipasok untuk memperhitungkan nilai dan kualitas DWP yang berbeda;

• Berdasarkan schedule 3 Pulp Purchasing Agreement, formula untuk menentukan purchase price yaitu Average cost price per ADMT plus/minus quality premium/discount. Basis perhitungan adalah pesanan triwulanan dan harga bulanan supplier;

• Sesuai data rekapitutasi pembelian pulp Pemohon Banding, harga satuan berubah dalam satuan bulan;

• Menurut dokumentasi transfer pricing (TP doc.) Wajib Pajak halaman 73, Pemohon Banding menerapkan metode transactional net margin method (TNMM) untuk menguji prinsip kewajaran pembelian DWP;

• Sesuai laporan keuangan auditan catatan 20, dalam bulan Januari 2012 Pemohon Banding melakukan perjanjian Pulp Purchasing Service Agreement dengan PTG yang ditunjuk sebagai supplier pulp eksklusif oleh Grup Lenzing dalam hal ini induk perusahaan yaitu Lenzing Aktiengesellschaft untuk selanjutnya disebut Lenzing AG atau LAG;

• Menurut catatan 9 laporan keuangan auditan LAG memiliki 44,27% saham Wajib Pajak dan merupakan pemegang saham mayoritas;

• Berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG halaman 135 (sumber: ttps://www.lenzing.com/index.php?type=88245&tx_filedownloads_file%5bfileNa me°/05d=fileadmin/content/PDF/07_Finanzen/Geschaeftsberichte/EN/GB_2016 _EN.pdf yang diakses terakhir tanggal 25 September 2018) dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%;

• Menurut data dari Orbis yang diperoleh tim pemeriksa dari account representative Pemohon Banding di KPP Wajib Pajak Besar Dua, jumlah pegawai Wajib Pajak sebanyak 2 orang;

• Quoted price untuk pulp diperoleh dari PIX Pulp Europe Index. Uraian index pulp tersebut yang diperoleh dari website http://www.foexii dengan deskripsi sebagai berikut yang bersumber dari PIX Pulp Europe Price Indices Methodology and Specifications dari http://lbex.filpix-methodologies-policies/ yang diakses pada tanggal 3 September 2018;

The PIX pulp benchmark index is calculated and confirmed by FOEX based on confidential price information of actual, physical trades of pulp, collected on a weekly basis by telephone and email from companies trading in pulp. II represents the gross price agreed on contract business for pulp used for paper or paperboard production.

The method of index calculation is fixed. The index has a large market coverage and a stable group of price providers from week to week. The rules for index calculation and the method have been approved by European financial regulatory bodies and by the European Commission DG IV (anti-trust).

• Data Quoted price diperoleh dari terminal Bloomberg yang aksesnya tersedia di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

• Sesuai commercial Invoice dari PTG kepada Wajib Pajak. terdapat inforrnasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43);

• Informasi yang diperoleh dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing pada 16 Agustus 2018 sebagat berikut:

✓ PTG merupakan afiliasi dari wajib pajak;

✓ Wajib Pajak mernberitahukan kebutuhan bahan baku pulp kepada PTG;

Setelah menerima invoice dari PTG. Wajib Pajak baru membuat PO dengan harga PO mengacu ke invoice PTG;

✓ Pada umumnya grade pulp adalah prime;

✓ Ada pulp unit di Lenzing AG yang dikepalai oleh senior VP yang terlibat di

PTG untuk pembeiian pulp;

✓ Pricing mechanism dinamakan basket price. Supplier memberi harga

kepada PTG lalu PTG merata-ratakannya dan menambahkan biaya transportasi. Wajib Pajak tidak terlibat dalam formulasi basket price dan juga proses negosiasi dengan supplier pulp;

✓ Sebagai bench mark menggunakan foex Index khususnya PIX NBSKP

Europe Index;

✓ Index price berasal dari spot dan agreement;

✓ Harga yang digunakan berdasarkan waktu pengapalan dalam basis

kuartalan;

✓ Apabila terjadi ketidaksesuaian pesanan maka akan menjadi tanggungan; Hasil Penelitian

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend). Terbanding melakukan koreksi Pembelian Bahan Baku Pulp sebagai hasil pengujian kewajaran transfer pricing dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi hubungan istimewa pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH (PTG);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

✓ Penggunaan TNMM oleh Wajib Pajak sudah tepat;

✓ Pemilihan metode CUP oleh Pemeriksa dengan menggunakan data eksternal

tidak sesuai;

✓ Koreksi Pemeriksa karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak

mempunyai basis apapun;

✓ Apabila Pemeriksa bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pemeriksa

seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa dalam berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dikemukakan bahwa Dividen Hipotesis adalah merupakan hasil koreksi lanjutan dari transfer pricing. lstilah dividen hipotesis merupakan istilah menurut OECD yang merujuk kepada pembagian dividen kepada pihak yang berafiliasi (brother-sister company), bukan kepada Pemegang Saham;

bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan meneliti dasar hukum dalam UU PPh untuk menyatakan bahwa kelebihan pembayaran atas transaksi pembelian bahan baku dari PT PTG yang berasal dari koreksi transfer pricing dapat di deemed sebagai secondary transaction dalam bentuk hypothetical dividend dan terutang PPh Pasal 26. UU PPh menguraikan penerapan secondary adjustment dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh dan penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian hubungan istimewa antara PTG dengan Pemohon Banding berdasarkan data/dokumen sebagai berikut:

• Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

• Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, Lenzing AG adalah pemegang saham terbesar dengan proporsi kepemilikan sebesar 44,2648%;

• Berdasarkan Catatan 17 Laporan Keuangan Auditan, PTG berada di bawah entitas pengendali yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Lenzing AG;

• Berdasarkan Laporan Tahunan Lenzing AG Halaman 135 dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%, sementara kepemilikan Lenzing AG atas Wajib Pajak sebesar 92,85% yang terdiri dari 44,72% kepemilikan langsung dan 48,58% tidak langsung sesuai catatan 9 laporan keuangan (audited) Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pengujian tersebut di atas, disimpulkan bahwa hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan PTG memenuhi ketentuan atas dasar hubungan kepemilikan;

bahwa Pemeriksa telah melakukan analisis dan menguji pemilihan metode transfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menyimpulkan terdapat kelemahan sebagai berikut:

• Pemohon Banding memilih tidak menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan alasan tidak tersedianya data perbandingan yang dapat diandalkan atas transaksi pihak ketiga untuk pembelian pulp. Sementara dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing diakui adanya benchmark untuk referensi harga pulp yang digunakan Wajib Pajak yang berasal dari Pix Pulp Europe Index dalam hal ini Pix NBSKP;

• Pemohon Banding memilih menggunakan metode Transactional net margin method (TNMM) dengan tested party yang dipilih adalah Wajib Pajak dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) yaitu Mark-up on Total Cost (MTC). Pemilihan MTC sebagai PLI tidak reliable karena sebagian besar harga pokok yang merupakan denominator dalam perhitungan PLI berasal dari transaksi pihak hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan paragraf 2.2 OECD Transfer pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 22 July 2010 (OECD TPG 2010) dan tercantum juga pada paragraf yang sama pada OECD TPG 2017, diuraikan bahwa pemilihan metode transfer pricing yang most appropriate dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan metode transfer pricing. Faktor- faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu natur dari transaksi afiliasi, analisis fungsi, ketersediaan informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen dan tingkat kesebandingan transaksi afiliasi dan transaksi pihak independen. Dalam hal ini menurut Terbanding informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen tersedia melalui quoted price dari PIX NBSKP dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan harga transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian pengujian di tingkat harga dengan metode CUP lebih sesuai dibanding pengujian ditingkat margin dengan metode TNMM;

bahwa Pemeriksa menggunakan metode CUP untuk menguji kewajaran pembelian alasan utamanya yaitu tersedia quoted price sebagai harga pasar karena produk pulp merupakan salah satu produk komoditas. Sesuai OECD TPG 2010 paragrap 9.156, metode CUP dapat diaplikasikan apabila bahan baku diperdagangkan dalam commodity inarket. Lebih lanjut dalam paragrap 2.18 OECD—Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations July 2017 (OECD TPG 2017) menyatakan bahwa metode CUP adalah appropriate transfer pricing method dalam menentukan harga transfer produk komoditas yang wajar (arm's length price - ALP) dengan mengacu kepada quoted price yang tersedia dan reliable;

bahwa Terbanding telah melakukan wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2018 bertempat di kantor Pemohon Banding di Purwakarta, harga pembelian bahan baku DWP menggunakan bench mark yaitu PIX Pulp Europe Price NBSKP (PIX NBSKP); bahwa alasan pemilihan index tersebut karena Wajib Pajak menggunakan standar Eropa;

bahwa Terbanding juga melakukan pengujian dengan menggunakan referensi OECD TPG 2010 yang juga menjelaskan tentang secondary adjustment sebagai implikasi dari primary adjustment koreksi transfer pricing dan mendapatkan istilah hypothetical dividend sebagai bentuk implikasi secondary adjustment atas primary adjustment koreksi transfer pricing dan terutang PPh Pasal 26 – dividen;

bahwa atas transaksi tersebut, tidak memungkinkan adanya SKD-Form DGT 1 sehingga tarif PPh Pasal 26 dikenakan sesuai UU PPh yaitu 20% dan bersifat final; bahwa Terbanding telah melakukan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) terhadap PTG dan menyimpulkan sebagai berikut:

• Jumlah pegawai PTG yang hanya dua orang tidak memadai untuk menjalankan fungsi pembelian pulp untuk kepentingan Grup Lenzing yang berskala global. Sementara, layanan customer service juga dikomunikasikan bukan oleh PTG;

• PTG tidak menanggung risiko apabila pulp yang diterima di pabrik Terbanding tidak sesuai dengan kriteria;

• Tidak ada benefit yang diperoleh Pemohon Banding dari PTG terkait pembelian bahan baku pulp dengan mekanisme sentralisasi karena ternyata tidak

mendapatkan harga terbaik apabila dibandingkan dengan bench mark quoted price yang sebanding;

bahwa dengan demikian secara substansial Terbanding menyimpulkan tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp; bahwa Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan antara harga transaksi Wajib Pajak dengan quoted price PIX NBSKP yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai pembanding dalam menggunakan metode CUP untuk transaksi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyimpulkan tingkat kesebandingan antara harga pembelian pulp Pemohon Banding dan harga pasar (quoted price) memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan tidak diperlukan adanya penyesuaian atas quoted price. Terlebih dengan tidak adanya peran intermediary yang substansial sesuai hasil pengujian Pemeriksa, level transaksi Pemohon Banding menjadi sebanding dengan transaksi menggunakan quoted price;

bahwa hasil perbandingan harga transaksi pembelian bahan baku pulp Pemohon Banding melalui impor dengan PIX NBSKP bulanan yang diperoleh dari terminal Bloomberg yang terdapat di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KP DJP) yang diakses tanggal 27 Agustus 2018, diperoleh informasi bahwa harga transaksi Wajib Pajak Iebih tinggi dari PIX NBSKP;

bahwa terhadap argument yang dikemukakan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

• Alasan Pemohon Banding: Penggunaan TNMM oleh Wajib Pajak sudah tepat Menurut Terbanding:

bahwa bahan baku berupa Pulp yang dibeli oleh Pemohon Banding merupakan barang komoditas yang tersedia acuan harganya di pasar internasional, hal ini juga diperkuat hasil wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 11 ayat (9) PER-43/PJ/2010 sttdd PER-32/PJ/2011, kondisi transaksi Wajib Pajak seharusnya menggunakan metode CUP karena:

1. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

2. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

bahwa Terbanding juga menggunakan pedoman praktik-praktik bisnis yang lazim sebagai acuan dalam penelitian sengketa ini, termasuk OECD Transfer pricing (TP) Guidelines yang menyatakan bahwa metode CUP adalah appropriate transfer pricing method dalam menentukan harga transfer produk komoditas yang wajar (arm's length price - ALP) dengan mengacu kepada quoted price yang tersedia dan reliable;

bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) terhadap PTG disimpukan secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (13) PER-43/PJ/2010 sttdd PER-32/PJ/2011 kondisi transaksi Pemohon Banding tidak tepat menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) karena:

1. tidak terdapat pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa yang melakukan kontribusi khusus; atau

2. tidak terdapat pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

• Alasan Wajib Pajak: Pemilihan metode CUP oleh Pemeriksa dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dan analisis terhadap TP Doc Pemohon Banding dan menyimpulkan terdapat kelemahan penerapan metode transfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa data eksternal yang digunakan oleh Pemeriksa dalam penerapan metode CUP berawal dari sumber hasil wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding;

bahwa hasil analisis kesebandingan harga transaksi yang digunakan oleh Pemeriksa (PIX NBSKP) menunjukkan bahwa quoted price tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan transaksi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian pemilihan metode CUP oleh Pemeriksa dalam penentuan harga pembelian bahan baku pulp sudah tepat;

• Alasan Wajib Pajak: Koreksi Pemeriksa karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun

Menurut Terbanding:

bahwa PTG didirikan berdasarkan hukum Austria dan beralamat diWerkstrabe 2, 4860 Lenzing, Austria. Jumlah pegawai menurut data dari Orbis adalah 2 orang. Dalam surat keberatan, Wajib Pajak tidak menyangkal bahwa jumlah pegawai PTG adalah 2 orang;

bahwa sesuai dengan commercial invoice dari PTG kepada Wajib Pajak, terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43); bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak tidak menyangkal fakta bahwa contact person yang terdapat dalam invoice PTG berada di Republik Ceko, berbeda dengan lokasi pendirian dan kedudukan PTG di Austria;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, keberadaan contact person yang berbeda dengan lokasi pendirian dan kedudukan PTG menunjukkan bahwa PTG tidak melakukan aktivitas bisnis yang lazim di lokasi dan kedudukannya di Austria;

• Alasan Wajib Pajak: Apabila Pemeriksa bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pemeriksa seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding dalam TP Doc-nya telah menggunakan metode TNMM sehingga pengajuan data pembanding yang lain untuk penerapan metode CUP yaitu indeks menurut HDW adalah tidak tepat dan tidak relevan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan perubahan metode penentuan harga transfer (dalam kasus ini dari semula TNMM menjadi CUP) pada saat tindakan pemeriksaan sedang berlangsung, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

bahwa indeks harga PIX NBSKP yang digunakan oleh Terbanding adalah bersumber dari hasil wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding dan setelah dilakukan penelitian lebih lanjut diketahui memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi;

bahwa disamping alasan tersebut di atas, Pemohon Banding juga tidak menguraikan analisis kesebandingan terkait variabel index harga HDW dengan produk yang dibeli Pemohon Banding;

bahwa Koreksi Terbanding atas Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan - Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

• Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemberian divides hipotesis (hypothetical dividend) sebesar Rp97.729.437.564 sebagai bagian dari Koreksi Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp97.887.940.656;

bahwa secara garis besar, pada dasarnya, Permohonan Banding yang diajukan Pemohon hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.

2. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp43.067.093.320

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD Rp3.489.505.188

Pada saat Proses Pemeriksaan

bahwa rekapitulasi data objek PPh Pasal 26 sesuai SPM PPh 23/26 2016 yang terkait dengan SKD yang tidak memenuhi aspek formal, akun 467400 Group recharge dan terkait status beneficial owner.

No.Lawan Transaksi / Pemberi JasaNegara DomisiliDPP PPh Pasal 26 (Rp)PPh Pasal 26 Terutang
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.ABB AG AS I A FIBER ENGINEERING C.S .G S.r.I CM A TEXTILE TRADING L.L.0 FO R BES MARSHALL PRIVATE LE N ZING AG LIMITED NA N JING TURBINE POWER PL A NTECH CONSULTANTS PV LTD STATION PU L P TRADING GMBH RE I TZ VENTILATOREN GMBH & SE S OTEC PTE LTD CO.KG SM I CENTRE OF EXCELLENCE TH E RMAX LIMITED ASIA WE ST LAKE TECHNOLOGY WO RLDWIDE CHEMTECH FZCOAustria Austria Italy UAE India India China India Austria India Singapore Singapore India Hongkong UAE119,458,865 16,919,826,414 82,147,340 1,634,851,326 268,611,500 67,767,151,992 76,524,000 1,489,024,692 15,840,800,815 159,923,400 5,588,420 19,697,913 109,209,755 1,429,496,374 11,525,213,135- Dilaporkan (Rp) - - - 532,659,198 - - - - - - - -
117,447,525,941532,659,198

bahwa PPh Pasal 26 terutang tidak dipotong oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan 15 lawan transaksi diatas;

bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1a) UU PPh penghasilan terkait PPh Pasal 26 memuat persyaratan beneficial owner. Terbanding melakukan penelitian atas aspek formal dan material transaksi objek PPh Pasal 26 dengan 15 Wajib Pajak luar negeri sesuai tabel diatas;

o Khusus untuk Asia Fiber Engineering, selain karena aspek formal SKD juga

karena adanya koreksi positif biaya akun Group Recharge di PPh badan. Sehingga biaya objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan tidak bisa dikiasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa;

o Sementara untuk Lenzing AG alasan Pemeriksa bahwa objek PPh Pasal 26

yang dilaporkan dalam SPM PPh 23/26 harus dipotong PPh Pasal 26 terutang yang bersifat final dengan tarif sesuai Pasal 26 UU PPh yaitu 20% karena adanya koreksi positif biaya akun Group Recharge di PPh Badan. Sehingga

biaya objek PPh Pasal 26 yang terutang atau dibayarkan tidak bisa diklasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa;

o Khusus transaksi dengan Pulp Trading GmbH (PTG), sesuai keterangan pada

commercial invoice dari PTG kepada Pemohon Banding, terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sedangkan kode nomor telepon negara Austria adalah +43. Dengan demikian menurut pemeriksa, PTG yang berdomisili di Austria bukan entitas yang sepenuhnya melakukan jasa procurement kepada Pemohon Banding. Karena entitas yang melakukan operasional procurement terindikasi berada di negara Czech Republic. Sehingga dapat dikatakan PTG bukan merupakan beneficial owner atas pembayaran procurement fee dari Pemohon Banding. Sementara keterangan yang diberikan Pemohon Banding pada waktu inspeksi lapangan tidak menyebutkan keterlibatan entitas yang berdomisili di negara selain Austria yang melakukan jasa pembelian bahan baku pulp;

bahwa sesuai hasil penelitian persyaratan administratif terkait pemotongan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai Pasal 3 PER-61/PJ/2009 dan Pasal 4 PER-24/PJ/2010 dan ketentuan berdasarkan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh serta koreksi biaya di perhitungan PPh badan diperoleh hasil sebagai berikut:

Negara

No

.

Lawan Transaksi / Pemberi Jasa

Hasil Penelitian Pemeriksa

Domisili

1

A

BB AG

Austria

Tidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD)

2

A

SIA FIBER ENGINEERING

Austria

Tidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD) dan karena koreksi

positif akun 467400 Group Recharge di PPh Badan 3

C

.S.G S.r.l

Italy

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

4

C

MA TEXTILE TRADING L.L.C

UAE

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

5

F

ORBES MARSHALL PRIVATE LIMITE

D

India

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

6

L

ENZING AG

India

Karena koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh

Badan

7

N

ANJING TURBINE POWER STATION

China

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

8

P

LANTECH CONSULTANTS PV LTD

India

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

9

P

ULP TRADING GMBH

Austria

Pemberi jasa sebenarnya berdomisili di Czech Republic 10

R

EITZ VENTILATOREN GMBH & CO.K

G

India

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis income from rendering services dan SKD atas nama Reitz

India Limited

11

S

ESOTEC PTE LTD

Singapore

Tidak menyerahkan Form DGT-1

12

S

MI CENTRE OF EXCELLENCE ASIA

Singapore

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

13

T

HERMAX LIMITED

India

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

14

W

EST LAKE TECHNOLOGY

Hongkong

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

15

W

ORLDWIDE CHEMTECH FZCO

UAE

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

income from rendering services

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-24/PJ/2010 huruf b SKD yang dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila telah diisi oleh WPLN dengan lengkap. Apabila tidak terpenuhi, maka sesuai pasal 3 PER-61/PJ/2009, pemotong pajak wajib memotong pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding dengan total dasar pengenaan pajak sebesar Rp117.447.525.941 yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh yaitu 20%, sehingga jumlah koreksi pemeriksa adalah sebesar Rp. 23.489.505.188;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

- Pasal 26 ayat (1a) UU PPh

- Pasal 7 Model Tax Convention (Tax Treaty)

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jo. PER-24/PJ/2010

tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009.

Pada saat Proses Keberatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mengisi form DGT-1 dengan benar dan telah melaporkan form DGT-1 kepada Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berikut adalah ringkasan hasil penelitian Pemohon Banding atas form DGT- 1:

Lawan Transaksi / Pemberi

No.Negara DomisiliHasil Penelitian PemeriksaHasil Penelitian Wajib Pajak

Jasa

1 ABB AGAustriaTidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD)Wajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1

Tidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD) dan karena Wajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1, 2 ASIA FIBER ENGINEERINGAustriakoreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh Wajib Pajak juga tidak setuju atas koreksi positif

Badanakun 467400 Group Recharge di PPh Badan Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

3 C.S.G S.r.lItalyWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

4 CMA TEXTILE TRADING L.L.CUAEWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

5 FORBES MARSHALL PRIVATE LIMITED IndiaWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Wajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1, Karena koreksi positif akun 467400 Group Recharge di

6 LENZING AGIndiaWajib Pajak juga tidak setuju atas koreksi positif

PPh Badan

akun 467400 Group Recharge di PPh Badan Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

7 NANJING TURBINE POWER STATIONChinaWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

8 PLANTECH CONSULTANTS PV LTDIndiaWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Pulp Trading GMBH (Austria) merupakan 9 PULP TRADING GMBHAustriaPemberi jasa sebenarnya berdomisili di Czech Republic beneficial owner atas pembayaran procurement

fee

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

10 REITZ VENTILATOREN GMBH & CO.KG Indiaincome from rendering services dan SKD atas nama Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

Reitz India Limited

11 SESOTEC PTE LTDSingaporeTidak menyerahkan Form DGT-1Wajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

12 SMI CENTRE OF EXCELLENCE ASIA SingaporeWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

13 THERMAX LIMITEDIndiaWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

14 WEST LAKE TECHNOLOGYHongkongWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

15 WORLDWIDE CHEMTECH FZCOUAE

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2

income from rendering services

bahwa lebih lanjut, terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi Group Recharge dengan Asia Fiber Engineering dan Lenzing AG, Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya Pemohon Banding dapat membuktikan esksistensi dan kewajaran dari biaya Group Recharge dan biaya tersebut merupakan biaya wajar dan lazim. Sehingga pengenaan PPh Pasal 26 atas biaya Group Recharge merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, dengan tarif 0% sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Austria dan Indonesia dengan India;

bahwa terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Pulp Trading GMBH (“PTG”), Terbanding berpendapat bahwa PTG bukan merupakan beneficial owner atas pembayaran procurement fee tersebut. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa jasa pembelian bahan baku dilakukan oleh PTG yang berdomisili di Austria, sehingga PPh Pasal 26 dikenakan atas imbalan sehubungan dengan jasa. Dengan demikian, form DGT-1 yang Pemohon Banding serahkan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa lebih Lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pengenaan tarif 20% sehubungan dengan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan lawan transaksi. Pembayaran PPh Pasal 26 yang Pemohon Banding lakukan adalah sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Transaksi tersebut melibatkan pihak luar negeri (cross border transaction) yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan pengenaan pajak penghasilan seharusnya mengacu pada Peraturan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak negara yang bersangkutan;

bahwa surat Keterangan Domisili / Certificate of Domilice / CoD / Form DGT-1 merupakan surat yang menunjukan bahwa lawan transaksi merupakan wajib pajak dari negara yang mempunyai perjanjian P3B dengan Indonesia. Untuk membuktikan bahwa perusahaan lawan transaksi merupakan wajib pajak negara terkait, Pemohon Banding telah menyampaikan fotokopi CoD/Form DGT-1 yang dikeluarkan oleh pihak otoritas perpajakan dari negara domisili masing-masing entitas tersebut untuk Tahun Pajak 2016. Dengan demikian, secara substansi dengan CoD/Form DGT-1 tersebut seharusnya Pemohon Banding dapat memanfaatkan pengenaan pajak sesuai dengan P3B dengan negara terkait; bahwa adalah pengertian yang diterima secara luas, baik di Indonesia maupun di arena internasional, bahwa ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam P3B bersifat lex specialis (lex superior derogat legi inferiori) terhadap undang-undang domestik negara terkait. Bahwa dapat dibuktikan dalam dokumen pendukung, bahwa

pembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah kepada pihak-pihak yang berada dalam negara-negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;

Prinsip substance over form

bahwa sebagaimana diketahui salah satu prinsip dari Pajak Penghasilan adalah substance over form (asas materiil). Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa pihak lawan transaksi adalah wajib pajak dari negara terkait, sehingga seharusnya entitas tersebut dapat menikmati manfaat dari P3B atas penghasilan yang diterima dari Indonesia di tahun 2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi atas PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp23.489.505.188 pada saat pembahasan akhir selama proses pemeriksaan. Namun Pemeriksa tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Bandingsampaikan dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding terkait PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

Dasar Hukum:

Ketentuan Perpajakan yang Terkait

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

Pasal 7 Model Tax Convention (Tax Treaty)

Pada intinya pendapatan yang berasal dari rendering services hanya akan dikenakan pajak di Indonesia jika menjalankan usaha nya melalui Bentuk Usaha Tetap;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jo. PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009;

Penelitian Data dan Fakta:

bahwa pokok sengketa, yang diajukan Pemohon Banding adalah Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD, akun 467400 Group recharge dan terkait status beneficial owner;

bahwa berdasarkan Data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember 2016 pada SIDJP, diketahui bahwa pada halaman induk SPT Masa PPh Pasal 23/26 bagian C. Lampiran, Wajib Pajak tidak melakukan check list pada kotak legalisasi fotokopi SKD yang masih berlaku dalam hal PPh Pasal 26 dihitung berdasarkan tariff perjanjian P3B;

BAN SN LAMP ANN

1 18 Sura Satar Pages ia oe cv te

Fa “ ar ag tuk dor ct gat Peg Panahan Fal ok

i Naat Pempang PQ Pesala tans a Saga 2 oh: Latar

4 SPR vee Boer

1 MQ foo pry sara Sere eer aren ye oy oat be etn ime ct abe Bee lt MAN ae gar epic ae kale Pee sua PI

bahwa dari hasil wawancara antara Terbanding dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen yang menjadi lampiran SPT Masa PPh pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember 2016 telah dilampirkan termasuk legalisasi fotokopi SKD yang masih berlaku;

bahwa Tim Peneliti telah mengirim surat ke KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor: S- 4059/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen;

bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor ND- 1735/WPJ.19/KP.0203/2019 tanggal 30 Oktober 2019, diketahui bahwa fotokopi SKD pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebagian tidak diisi dengan lengkap (tidak mencantumkan type of income pada part VI.2) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER- 24/PJ/2010;

bahwa Tim Peneliti juga telah meminta dokumen pendukung terkait alasan keberatan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa softcopy dan hardcopy legalisasi fotokopi SKD yang masih berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dibandingkan dengan kesimpulan Pemeriksa yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa:

Lawan Transaksi / Pemberi

No

.

N

e

gara Domis

iliHasil Penelitian PemeriksaHasil Penelitian Wajib Pajak Jasa

1

A

BB AG

Austria

Tidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD)Wajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1 Tidak menyerahkan Form DGT-1 (SKD) dan karenaWajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1,

2

A

SIA FIBER ENGINEERING

Austria

koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPhWajib Pajak juga tidak setuju atas koreksi positif Badanakun 467400 Group Recharge di PPh Badan Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

3

C

.S.G S.r.l

Italy

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

4

C

MA TEXTILE TRADING L.L.C

UAE

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

5

F

ORBES MARSHALL PRIVATE LIMITE

D

India

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Wajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1, Karena koreksi positif akun 467400 Group Recharge di

6

L

ENZING AG

India

Wajib Pajak juga tidak setuju atas koreksi positif PPh Badan

akun 467400 Group Recharge di PPh Badan Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

7

N

ANJING TURBINE POWER STATION

China

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

8

P

LANTECH CONSULTANTS PV LTD

India

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Pulp Trading GMBH (Austria) merupakan Pemberi jasa sebenarnya berdomisili di Czech Republic beneficial owner atas pembayaran procurement

9

P

ULP TRADING GMBH

Austria

fee

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

1

0

R

EITZ VENTILATOREN GMBH & CO.K

G

India

income from rendering services dan SKD atas namaWajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 Reitz India Limited

1

1

S

ESOTEC PTE LTD

Singapore

Tidak menyerahkan Form DGT-1Wajib Pajak telah menyerahkan Form DGT-1 Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

1

2

S

MI CENTRE OF EXCELLENCE ASIA

Singapore

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

1

3

T

HERMAX LIMITED

India

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

1

4

W

EST LAKE TECHNOLOGY

Hongkong

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Tidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2 tentang jenis

1

5

W

ORLDWIDE CHEMTECH FZCO

UAE

Wajib Pajak telah mengisi Part VI Poin 2 income from rendering services

Menurut Peneliti Keberatan:

Nas Lawan ternama OT Masil Pere an Tun Breit !

Transarsi/Feniberi Comic DG ISKD) | Petposian | Keterangan

Jasa

i | LA tas Rus vidas as

“ | SLES amar Ara aa . vee paman ke

“prea rg 450 GT VIG ip reese ee

! KN NI CN NE CAKAR

Ta KAA | "tah : “tos Pera rete Farry

! | Pa Ba SJ Ta TN MPI

CW tere NI

froth Da Sa PT)

AO RTA nari go hag “la Pye aes Puri

1 Po Nora

" pro Ka Ha AI

5 Portes Tan trot | i Mea PA ban sun

Meat cut bad IT Bea Wiper

trots et de peo

rear ng

oten . j cata ! Kran pasif aa 4

ASTSOL Tepup recharge

TOPE Bulan

hi Kasar Toca Soe 1. vey .

Pon TE tar 1 oon : ' '

Bi ler tert Tas . ui - ‘

Maan AA pas PN Ha

Lo Bot -. Looe, ity elds pa ot hos ' re hats ;

Do bat he Gg

Tel a

fey cosine jap

ye ’ pon i . tars ter Ane Anna :

i om ra Ani NN

H pores

my Hotes ' tua soa | ,

Na aa Hen Ka : a :

Hasil Penelitian (Sebelum SPUH):

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong WP karena aspek formal SKD, akun 467400 Group recharge dan terkait status beneficial owner;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Pemeriksa karena aspek formal SKD sebesar Rp23.489.505.188, dengan alasan:

- Bahwa Pemohon Banding telah mengisi form DGT-1 dengan benar dan telah melaporkan form DGT-1 kepada Terbanding;

- Terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi Group Recharge dengan Asia Fiber Engineering dan Lenzing AG, Wajib Pajak dapat membuktikan esksistensi dan kewajaran dari biaya tersebut;

- Terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Pulp Trading GMBH ("PTG"), Menurut Pemohon Banding, bahwa jasa pembelian bahan baku dilakukan oleh PTG yang berdomisili di Austria, sehingga PPh Pasal 26 dikenakan atas imbalan sebubungan dengan jasa. Dengan demikian, form DGT-1 yang telah kami buat telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010;

- Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan tarif 20% karena Pembayaran PPh Pasal 26 yang kami lakukan adalah sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Maka ketentuan pengenaan pajak penghasilan seharusnya mengacu pada adalah Peraturan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak negara yang bersangkutan;

bahwa Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti telah melakukan penelitian atas aspek formal dan material transaksi objek PPh Pasal 26 dengan 15 Wajib Pajak luar negeri sesuai daftar di atas;

bahwa khusus untuk Asia Fiber Engineering, selain karena aspek formal SKD juga karena adanya koreksi positif biaya akun Group Recharge di PPh Badan. Sehingga biaya objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan tidak dapat diklasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa;

bahwa sementara untuk Lenzing AG alasan Pemeriksa bahwa objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23/26 harus dipotong PPh Pasal 26 terutang yang bersifat final dengan tariff sesuai Pasal 26 UU PPh yaitu 20% karena adanya koreksi positif biaya akun Group Recharge di PPh Badan. Sehingga biaya objek PPh Pasal 26 yang terutang atau dibayarkan tidak dapat diklasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa;

bahwa khusus transaksi dengan Pulp Trading GmbH (PTG), sesuai keterangan pada commercial invoice dari PTG kepada Pemohon Banding. Terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700, Kode nomor 420 merupakan country code Negara Chech Republic, sedangkan kode nomor telepon Negara Austria adalah +43. Dengan demikian menurut Pemeriksa, PIG yang berdomisili di Austria bukan entitas yang sepenuhnya melakukan jasa procurement kepada Pemohon Banding. Karena entitas yang melakukan operasional procurement terindikasi berada di Negara Czech Republic. Sehingga dapat dikatakan PTG bukan merupakan beneficial owner atas pembayaran procurement fee dari Pemohon Banding. Sementara keterangan yang diberikan Pemohon Banding pada waktu inspeksi lapangan tidak menyebutkan keterlibatan entitas yang berdomisili di Negara selain Austria yang melakukan jasa pembelian bahan baku pulp;

bahwa sesuai dengan penelitian aspek formal SKD, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-24/PJ/2010 huruf b, SKD dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila telah diisi dengan lengkap oleh WPLN. Apabila tidak terpenuhi (dalam hal ini tidak diisi type of income pada part VI poin 2, maka pemotong pajak wajib memotong pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; Hasil Penelitian (Setelah SPUH):

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-3635/WPJ.19/2019 tanggal 21 November 2019 berserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan undangan untuk menghadiri pembahasan akhir, dengan hasil Tim Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil penelitian tersebut disertai data, bukti, dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah tanggal dikirimkan SPUH tersebut yaitu pada tanggal 06 Desember 2019 serta menghadiri undangan untuk melakukan pembahasan akhir dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding menghadiri undangan tersebut pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019 dan menyampaikan surat tanggapan nomor 125/AC/X11/2019 tanggal 03 Desember 2019 dengan menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan;

bahwa Terbanding telah menandatangani Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-2472/WPJ.19/2019 tanggal 09 Desember 2019;

bahwa dalam pembahasan SPUH tersebut, Pemohon Banding menyerahkan dokumen tambahan berupa fotokopi SKD/DGT-1;

bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian ulang atas dokumen tersebut dan mencocokkan dengan Data SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta lampirannya yang diperoleh dari KPP Wajib Pajak Besar Dua melalui surat permintaan dokumen nomor : S-4059/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen, yang telah ditanggapi dengan nota dinas

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua nomor ND-1735/WPJ.19/KP.0203/2019 tanggal 30 Oktober 2019, dan diperoleh kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian terlampir;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka kesimpulan Terbanding berubah menjadi Mengabulkan Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding; Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong WP karena aspek formal SKD Rp3.489.505.188 sebagai bagian dari Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp43.067.093.320;

bahwa pada Proses Keberatan, Terbanding Telah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, sehubungan dengan diberikannya data pada saat pembahasan SPUH. Rincian atas penelitian tersebut terdapat pada Kertas Kerja penelitian sebagaimana terlampir;

bahwa secara garis besar, pada dasarnya, Permohonan Banding yang diajukan Pemohon hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

b. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 Rp31.700.619 Pada saat Pemeriksaan

bahwa terdapat pelaporan pemungutan PPN Jasa Luar Negeri sebanyak 3 transaksi dengan dua lawan transaksi (WPLN) dengan rincian sebagai berikut:

Lawan Transaksi /

Negara

D

PP P

PN

J

L

N

N

o.

Pemberi Jasa

Asal

(WPLN)

(R54

p)

123

... HHR

eiw

a Textile SON BHD

MM

alaysia

13

...991

9819

2048

eiw

a Textile SDN BHD

alaysia

60

ule

r Aerogel Corporatio

n

USA

157.5

28

T

ot

al

1

58.5

03

.0

bahwa Pemohon Banding belum melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas tiga transaksi di atas. Tidak ada dokumen SKD Form DGT-1 yang disampaikan untuk tiga transaksi di atas;

bahwa Terbanding melakukan penelitian atas transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri yang dipungut PPN jasa luar negeri dan menghubungkan dengan pelaporan dalam SPM PPh 23/26. Hasilnya teridentifikasi tiga transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPM PPh 23/26 masa Januari-Desember 2016 yaitu:

Proy

eks

i

Lawan Transa

ksi /

Negara

D

PP P

PN

J

L

N

PPh

26

No,

Pemberi Ja

sa

Domisili

Teru

tan

g

(WPLN)

(R54

p)

(1R

p)

1.

HH

ee

iiww

a Textile SDN

BHD

MM

alaysia

13

..91

19

48

09

2.7

83

2..

a Textile SDN

BHD

alaysia

60

2.0

40

R

u

le

r Aerogel Corp

oration

USA

157.5

28

.9

8

0

31.50

5.7

96

3

1

58.5

03

.0

9

2

31.70

0.6

19

bahwa penelitian lebih lanjut atas tiga transaksi tersebut juga tidak memiliki Surat Keterangan Domisili (Form DGT-1) sesuai dengan file scan SKD yang telah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa karena tidak memenuhi persyaratan administratif untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sehingga ketiga transaksi dengan total nilai transaksi Rp158.503.092 tersebut terutang PPh Pasal 26 sesuai ketentuan UU PPh dengan menggunakan tarif 20%. Dengan demikian, koreksi pemeriksa sebesar Rp31.700.619;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jo. PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009.

Pada saat Keberatan

W-ajib Pajak tidak setuju atas koreksi Pemeriksaterkait objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619, dengan alasan bahwa kami telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksitransaksi tersebut sepal yang telah kami tuangkan pada poin 1a atas koreksi objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26.

Berdasarkan penjelasan kami di atas. koreksi Pemeriksa terkait objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL

Ketentuan Perpajakan Terkait

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

Penelitian Data dan Fakta

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah Objek PPN Jasa Negeri yang oleh Terbanding dijadikan objek PPh Pasal 26, karena berdasarkan pengujian keterkaitan lawan transaksi yang dilaporkan pada SPT Masa PPN atas objek pemanfaatan jasa luar negeri dan membandingkan dengan penyedia yang terutang PPh Pasal 26, diperoleh tiga transaksi dengan dua lawan transaksi yang diuraikan diatas yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember sebagai berikut:

Hoos wr ans ne eon ta

Manis DORON anta

meat Ua TA om CMA DIS Nata Restor Er LI PPI SEA MILI YAA RAN AL MEA TIE ASAE REAM Let ORR ER,

tea Fatt re eT ec eo tar thai sory barge ore Dares

ey eee eae) Pope

Tawan Bert be pte

Ve and see DI ANT aS DY SS TA PALI KEANNA PNG DALEN DGN DEGI ANE

wd : whe % aT TT ECG

Pa MAL tenet penata : , Masi at na Ayana patah wens Ls

KA HAN 2 LL tes a Muna tae ea Cee ee H1 wang Fees

PA ee ara , , HA engan tar acas BEM BIMDE S2 arahan pun aer

es MANA NN Ie 5 SD tray eye AN KI CS eT ES vise gsi tot

CT am nara : pot Manan rears Pep BA rn ra ang eat ony ean #201

MAA na pe Peang en pen ett read

rs er LAN ' aa Ta Hi Masesen pasal syd seman one ane We ie tar

Borong an tera : : 1 LA Mapala Me Gaga nang pesen Pal

somone jase para ‘ SM. ann panen MEA nm rain NN TN espn

er re) , , TEU fae oe Un enam tam para tom

MAA na toe , Mangan jan peran Ore ran ara torr

woo -. bot Pons Cre WAT Horo angan neg ats tat

Ty UE ap pap Creat noe ‘ LUNES EPL akan Berapaan tara antara agan par "Set

bahwa berdasarkan Penelitian atas bukti potong PPh Pasal 26 pada lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember 2016, tidak terdapat nama kedua WPLN tersebut di atas;

bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung terkait perbedaan atau perubahan identitas nama lawan transaksi. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung tersebut namun memberi penjelasan sebagai berikut:

- Atas transaksi no.1 dengan lawan transaksi Heiwa Textile SDN BHD yang berkedudukan di Malaysia, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terjadi kesalahan penulisan identitas pada bukti potong dan lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26;

- Atas transaksi no.2 dengan lawan transaksi Heiwa Textile SDN BHD yang berkedudukan di Malaysia, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Heiwa Textile SDN BHD dan Kong Chew Thai adalah perusahaan yang sama;

- Atas transaksi no.3 dengan lawan transaksi Ruler Aerogel Corporation yang berkedudukan di USA, Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa April 2016 dilampiri dengan fotokopi SKD, dengan nama lawan transaksi Buhler Aeroglide Corporation;

Hasil Penelitian

bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung terkait alasan keberatan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa bukti potong PPh Pasal 26 atas ketiga transaksi tersebut. Dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa nama lawan transaksi yang berbeda merupakan nama perusahaan sebelumnya;

bahwa terkait perbedaan identitas nama lawan transaksi sebagaimana dijelaskan dalam permohonan keberatan maupun dalam penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan penjelasan sebagaimana disampaikan Pemohon Banding untuk transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD; bahwa selain itu, atas transaksi dengan lawan transaksi Ruler Aerogel Corporation yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan nama Buhler Aeroglide Corporation, fotokopi SKD yang dilampirkan tidak di isi dengan lengkap

(tidak mencantumkan type of income pada part VI.2) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER- 24/PJ/2010;

bahwa berdasarkan ketentuan tentang saat terutang PPN atas Jasa Luar Negeri dan saat terutang PPh Pasal 26, PPN Jasa Luar Negeri terutang pada saat pemanfaatan jasa dari luar pabean dimulai atau pada saat pembayaran jika pembayaran diterima lebih dahulu. Sementara PPh Pasal 26 terutang pada bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu;

bahwa sehingga dengan demikian pembayaran PPN Jasa Luar Negeri terutang lebih awal dibandingkan dengan PPh Pasal 26. Jika SSP PPN Jasa Luar Negeri telah menggunakan identitas lawan transaksi dengan nama yang baru, seharusnya bukti potong PPh Pasal 26 pun menggunakan nama yang baru;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang dikemukakan Wajib Pajak dalam surat keberatannya tentang perbedaan identitas nama lawan transaksi pada SSP PPN Jasa Luar Negeri dan pada bukti potong PPh Pasal 26 terkait tiga transaksi tersebut. Dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 dipertahankan;

Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Objek PPN Jasa Luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 Rp31.700.619 sebagai bagian dari Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp43.067.093.320;

bahwa secara garis besar, pada dasarnya, Permohonan Banding yang diajukan Pemohon hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding

tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Pemberian Dividen Hipotesis (hypothetical dividend) sebesar Rp19.545.887.513 Pada saat Pemeriksaan

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi transfer pricing atas pembelian bahan baku pulp dari PTG sebesar Rp97.729.437.564. Dengan demikian Terbanding menggangap telah terjadi kelebihan pembayaran kepada PTG yang juga merupakan brother-sister companies dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding meneliti dasar hukum dalam UU PPh untuk menyatakan bahwa kelebihan pembayaran atas transaksi dalam pembelian bahan baku dari PTG yang berasal dari koreksi Transfer pricing dapat di-deemed sebagai secondary transaction dalam bentuk hypothetical dividend dan terutang PPh Pasal 26. UU PPh menguraikan penerapan secondary adjustment dalam penjelasan Pasai 4 ayat (1) huruf d UU PPh; penjelasan Pasal 9 ayat(1) huruf f UU PPh dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding juga menggunakan referensi OECD TPG 2010 yang juga menjelaskan tentang secondary adjustment sebagai implikasi dari primary adjustment koreksi transfer pricing dan mendapatkan istilah hypothetical dividend sebagai bentuk implikasi secondary adjustment atas primary adjustment koreksi transfer pricing dan terutang PPh Pasal 26 – dividen;

bahwa atas transaksi tersebut tidak memungkinkan adanya SKD - form DGT 1 sehingga tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan sesuai UU PPh yaltu 20% dan bersifat final;

bahwa dengan demikian, PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuai UU PPh terutang atas kelebihan pembayaran hasil koreksi transfer pricing pembelian bahan baku dari Pulp Trading GmbH yang dianggap sebagai dividen dengan dasar pengenaan pajak Rp97.729.437.564;

Rp97.729.437.564 x 20% = Rp19.545.887.513

Dasar Hukum:

- Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh;

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa jo Surat Edaran

Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- OECD TPG 2010 Chapter IV sub bab C.5 Secondary adjustments;

Pada Proses Keberatan

Ketentuan Perpajakan Terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

(3) "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bena Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primer adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi

laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki resiko penghindaran tinggi. Koreksi promer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak, akibat dari transaksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku

Penerapan secondary adjustment diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh; dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh:

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalrnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,

seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.

Huruf d

Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.

Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar

Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.

Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.

Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.

Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa bliku atas pengarinan narterupa -roan, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihari harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh:

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun

pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terladi di antara pars pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pernegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa sesuai OECD TPG 2010 Chapter IV sub bab C.5 Secondary Adjustments, dijelaskan bahwa dengan adanya koreksi primer transfer pricing dapat menimbulkan implikasi secondary adjustment yang berasal dari constructive transaction (secondary transaction) dimana excess profit sebagai hasil dari koreksi primer telah ditransfer yang mengambil bentuk sebagai constructive devidends apabila bertransaksi dengan perusahaan induk dan dianggap sebagai hypothetical dividend apabila bertransaksi antar brother-sister companies;

Penelitian Data dan Fakta:

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend). Terbanding melakukan koreksi Pembelian Bahan Baku Pulp sebagai hasil pengujian kewajaran transfer pricing dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi hubungan istimewa pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH (PTG);

bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding melaporkan adanya transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut:

No.| Nama Mitra Faowks Me gra tan Usaha Jems Transaka NiaeCramgsake | etode Travster Ceieiey

, : | io an Hattod

TP AN Ka ns ee

MA. saszov aia i A.A.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Jenis Pajak PPh Badan (sehubungan dengan koreksi yang sama yaitu atas Pembelian Bahan Baku, Terbanding menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

• Menurut dokumen analisis harga transfer (local document) Wajib Pajak (TP doc.), Pemohon Banding melakukan pembelian pulp dissolving wood pulp (DWP) melalui pihak afiliasi Pulp Trading GmbH (PTG). PTG menggunakan harga rata-rata biaya (harga yang berbeda dari semua pemasok dirata-ratakan untuk sampai pada satu harga rata-rata tunggal; "basket price") ditambah premi kualitas (jika kualitas pulp lebih tinggi) atau dikurangi diskon kualitas (jika kualitas pulp lebih rendah) dipasok untuk memperhitungkan nilai dan kualitas DWP yang berbeda;

• Berdasarkan schedule 3 Pulp Purchasing Agreement, formula untuk menentukan purchase price yaitu Average cost price per ADMT plus/minus quality premium/discount. Basis perhitungan adalah pesanan triwulanan dan harga bulanan supplier;

• Sesuai data rekapitutasi pembelian pulp Pemohon Banding, harga satuan berubah dalam satuan bulan;

• Menurut dokumentasi transfer pricing (TP doc.) Wajib Pajak halaman 73, Pemohon Banding menerapkan metode transactional net margin method (TNMM) untuk menguji prinsip kewajaran pembelian DWP;

• Sesuai laporan keuangan auditan catatan 20, dalam bulan Januari 2012 Pemohon Banding melakukan perjanjian Pulp Purchasing Service Agreement dengan PTG yang ditunjuk sebagai supplier pulp eksklusif oleh Grup Lenzing dalam hal ini induk perusahaan yaitu Lenzing Aktiengesellschaft untuk selanjutnya disebut Lenzing AG atau LAG;

• Menurut catatan 9 laporan keuangan auditan LAG memiliki 44,27% saham Wajib Pajak dan merupakan pemegang saham mayoritas;

• Berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG halaman 135 (sumber: ttps://www.lenzing.com/index.php?type=88245&tx_filedownloads_file%5bfileNa me°/05d=fileadmin/content/PDF/07_Finanzen/Geschaeftsberichte/EN/GB_2016 _EN.pdf yang diakses terakhir tanggal 25 September 2018) dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%;

• Menurut data dari Orbis yang diperoleh tim pemeriksa dari account representative Pemohon Banding di KPP Wajib Pajak Besar Dua, jumlah pegawai Wajib Pajak sebanyak 2 orang;

• Quoted price untuk pulp diperoleh dari PIX Pulp Europe Index. Uraian index pulp tersebut yang diperoleh dari website http://www.foexii dengan deskripsi sebagai berikut yang bersumber dari PIX Pulp Europe Price Indices Methodology and Specifications dari http://lbex.filpix-methodologies-policies/ yang diakses pada tanggal 3 September 2018;

The PIX pulp benchmark index is calculated and confirmed by FOEX based on confidential price information of actual, physical trades of pulp, collected on a weekly basis by telephone and email from companies trading in pulp. II represents the gross price agreed on contract business for pulp used for paper or paperboard production.

The method of index calculation is fixed. The index has a large market coverage and a stable group of price providers from week to week. The rules for index calculation and the method have been approved by European financial regulatory bodies and by the European Commission DG IV (anti-trust).

• Data Quoted price diperoleh dari terminal Bloomberg yang aksesnya tersedia di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

• Sesuai commercial Invoice dari PTG kepada Wajib Pajak. terdapat inforrnasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43);

• Informasi yang diperoleh dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing pada 16 Agustus 2018 sebagat berikut:

✓ PTG merupakan afiliasi dari wajib pajak;

✓ Wajib Pajak mernberitahukan kebutuhan bahan baku pulp kepada PTG;

Setelah menerima invoice dari PTG. Wajib Pajak baru membuat PO dengan harga PO mengacu ke invoice PTG;

✓ Pada umumnya grade pulp adalah prime;

✓ Ada pulp unit di Lenzing AG yang dikepalai oleh senior VP yang terlibat di

PTG untuk pembeiian pulp;

✓ Pricing mechanism dinamakan basket price. Supplier memberi harga

kepada PTG lalu PTG merata-ratakannya dan menambahkan biaya transportasi. Wajib Pajak tidak terlibat dalam formulasi basket price dan juga proses negosiasi dengan supplier pulp;

✓ Sebagai bench mark menggunakan foex Index khususnya PIX NBSKP

Europe Index;

✓ Index price berasal dari spot dan agreement;

✓ Harga yang digunakan berdasarkan waktu pengapalan dalam basis

kuartalan;

✓ Apabila terjadi ketidaksesuaian pesanan maka akan menjadi tanggungan; Hasil Penelitian

bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend). Terbanding melakukan koreksi Pembelian Bahan Baku Pulp sebagai hasil pengujian kewajaran transfer pricing dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi hubungan istimewa pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH (PTG);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 b. Objek PPh Pasal 26-Pemberian Dividen Hipotesis;

bahwa kesimpulan Terbanding sebagaimana kesimpulan yang tercantum pada kesimpulan poin 1 b. Objek PPh Pasal 26-Pemberian Dividen Hipotesis;

bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend) Rp19.545.887.513 sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend) Rp19.545.887.513 sebagai bagian dari Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp43.067.093.320;

bahwa secara garis besar, pada dasarnya, Permohonan Banding yang diajukan Pemohon hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

SIMPULAN DAN USUL

Simpulan

a. Surat banding nomor 006/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 35 ayat (2) dan 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-01900/KEB/VVPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 Masa Pajak Desember 2016;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 042/AC/IX/2020 tanggal 10 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1677/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 27 Juli 2020;

Menurut Pemohon Banding

bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp97.887.940.656

Yang terdiri dari:

a. Objek PPN jasa luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26Rp 158.503.092

b. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend)Rp 97.729.437.564 Rp 97.887.940.656

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1677/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 27 Juli 2020;

Menurut Pemohon Banding

a. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan daftar bukti potong PPh Pasal 26 dan/atau DGT-1 atas transaksi-transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding:

No.Lawan Transaksi / Pemberi Jasa (WPLN)Negara AsalDPP PPN JLN (Rp)PPN JLN (Rp)Nama Pemberi Jasa pada Bukti Potong PPh Pasal 26Tanggal Bukti Potong PPh Pasal 26DPP PPh Pasal 26Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong
1.Heiwa Textile SDN BHDMalaysia5.139.140513.914Telatextile Consultaria31/01/20165.139.1451.027.829
2.Heiwa Textile SDN BHDMalaysia4.601.980460.198Kong Chew Thai31/03/20164.601.980920.396
3.Ruler Aerogel CorporationUSA1.575.289.800157.528.980Buhler Aeroglide Corporation30/04/20161.575.289.8000
1.585.030.920158.503.0921.585.030.9251.948.225

bahwa sesuai dengan tabel di atas, bahwa Pemohon Banding nyatanya telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut. Adapun perbedaan disebabkan oleh adanya kesalahan penulisan nama pada bukti potong PPh Pasal 26 dan ada pula kondisi dimana nama yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 26 tersebut merupakan nama perusahaan sebelumnya. Namun demikian, hal ini seharusnya tidak menggugurkan pemotongan PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

b. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend) sebesar Rp97.729.437.564 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pihak Terbanding yang tidak tepat dalam mempertahankan koreksi Pihak Terbanding dan tidak mempertimbangkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang benar. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memberikan penjelasan atau argumen apapun untuk

menjelaskan mengapa keberatan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Pihak Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pihak Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp97.729.437.564 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan berikut:

1. Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat;

2. Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai;

3. Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun; dan

4. Penggunaan metode CUP oleh Pihak Terbanding tidak tepat karena Pihak Terbanding tidak menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing poin di atas: Argumen 1: Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa penggunaan TNMM sebagaimana tercantum dalam laporan dokumentasi penetapan harga transfer untuk Masa Pajak Desember 2016 ("Masa Pajak Desember 2016") yang telah diserahkan ke kantor pajak, sudah tepat. Pemohon Banding lebih lanjut mengatakan bahwa, Pihak Terbanding telah menolak penggunaan TNMM atas dasar bahwa ada data indeks pulp yang tersedia untuk umum untuk menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (”CUP”), tanpa mempertimbangkan perbandingan jenis pulp yang digunakan sebagai acuan harga. Hal ini akan dibahas lebih rinci di bagian akhir dari surat ini;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan metode TNMM untuk menganalisis transaksi ini benar karena sudah memperhitungkan analisis fungsi, aset dan risiko dari transaksi ini dan metode ini membandingkan margin laba bersih dari transaksi yang diuji dengan margin laba bersih yang berasal dari transaksi independen baik internal maupun eksternal dan juga tidak sensitif terhadap perbedaan dari struktur biaya karena metode tersebut menguji profitabilitas keseluruhan pada tingkat laba operasi. Oleh karena itu, metode TNMM dipilih

sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi ini;

bahwa sehubungan dengan pemilihan pihak yang diuji untuk menggunakan TNMM, Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji sehubungan dalam transaksi pembelian bahan baku pulp karena Pemohon Banding adalah pihak dimana metode penetapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling dapat diandalkan dan yang dapat dibandingkan dengan pihak yang paling andal ditemukan, seperti dalam kasus ini, kinerja keuangan Pemohon Banding dapat diakses secara mudah dan tersedia. Untuk mengukur profitabilitas Pemohon Banding, indikator tingkat laba (”PLI”) yang secara ekonomis dianggap paling cocok untuk mengukur profitabilitas perusahaan pembanding independen telah dipilih;

bahwa Pemohon Banding juga mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Pihak Terbanding bahwa Mark up on Total Cost ("MTC"), PLI yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji profitabilitas Pemohon Banding tidak tepat karena sebagian besar harga pokok penjualan yang digunakan sebagai penyebut dalam perhitungan PLI MTC adalah dengan pihak afliasi; bahwa secara spesifik, Pemohon Banding mengatakan bahwa, berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.93, dinyatakan bahwa:

”The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa MTC merupakan PLI yang tepat untuk digunakan dalam pengaplikasian TNMM dalam menganalisis transaksi afiliasi. Pemohon Banding mengatakan bahwa penggunaan MTC adalah

umum untuk entitas manufaktur. Selain itu, Pemohon Banding mengatakan bahwa berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.94, dinyatakan bahwa:

”......Where the denominator is materially affected by controlled transaction costs that are not the object of the testing (such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise), caution should be exercised to ensure that said controlled transaction costs do not materially distort the analysis and in particular that they are in accordance with the arm’s length principle.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, bahkan jika Pihak Terbanding khawatir tentang MTC, tidak akan ada distorsi yang material pada analisis ekonomi. Faktanya adalah, jika biaya dipengaruhi oleh harga transfer, profitabilitas Pemohon Banding lebih tinggi daripada profitabilitas perusahaan-perusahaan yang sebanding menunjukan bahwa setiap distorsi harus signifikan untuk menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi afiliasi ini tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jika Pihak Terbanding menolak untuk menggunakan MTC sebagai PLI yang sesuai untuk menggunakan TNMM, Laba Operasi ("OM") sebagai PLI lain dapat dipertimbangkan oleh Pihak Terbanding. Dengan menggunakan OM sebagai PLI, OM Pemohon Banding yaitu 10,01% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding sebesar 4,50% sampai 6,86%;

Argumen 2: Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemilihan metode CUP menggunakan data eksternal oleh Pihak Terbanding untuk menganalisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari harga dimana Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG tidak tepat disaat data internal tersedia. Data internal adalah harga dimana PTG membeli bahan baku pulp dari pemasoknya dan PTG menjual kembali bahan baku pulp ini kepada Pemohon Banding tanpa adanya mark-up;

bahwa perhitungan rinci harga pulp yang dibeli pada Masa Pajak Desember 2016 oleh PTG dari pemasoknya dapat dilihat pada lampiran 3-1 yang dilampirkan pada surat keberatan. Seperti yang dapat dilihat pada Lampiran 3-1 tersebut,

perhitungan untuk menentukan basket price untuk bulan tertentu telah menggunakan harga beli yang dibayarkan oleh PTG kepada pemasoknya pada periode sebelumnya (biasanya sebelum kuartal atau bulan sebelumnya). Perhitungan basket price dilakukan secara per bulan dan di muka, maka harga yang diharapkan dihitung sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Perhitungan harga dan faktur sampel yang disebutkan di atas dijelaskan sebagai berikut:

• Perhitungan basket price untuk Mei 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-2, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Mei 2016 dengan harga USD 805/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada tanggal 7 Mei 2016 (Lampiran 3-3 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang ditagih oleh PTG kepada Pemohon Banding sebesarUSD805/ton.Perhitunganhargadilakukandengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-4 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra kepada PTG sebesar USD 843,11 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-2 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk Agustus 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-5, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Agustus 2016 dengan harga USD 825/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 31 Agustus 2016 (Lampiran 3-6 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang akan dikumpulkan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 825/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan melalui Lampiran 3-7 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 850 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-5 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk September 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-8, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk September 2016 dengan harga USD 885/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 6

September 2016 (Lampiran 3-9 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang dibebankan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 885/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-10 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 856,80 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-8 yang dilampirkan pada surat keberatan;

bahwa sebagaimana ditunjukkan oleh perhitungan harga dan faktur yang telah dilampirkan dalam surat keberatan, dapat disimpulkan bahwa harga dimana Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG sebenarnya sudah sesuai dengan harga dimana PTG memperoleh pulp dari pemasoknya. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah membeli bahan baku pulp tersebut dari PTG at cost (harga dasar);

Argumen 3: Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun argumen Pihak Terbanding mengenai contact person yang berbeda di Republik Ceko yang digunakan oleh PTG adalah benar, Pihak Terbanding masih tidak memiliki dasar untuk melakukan koreksi karena hal tersebut adalah sesuai dan tidak ada masalah dengan penggunaan contact person untuk menangani hal-hal terkait invoice; Argumen 4: Apabila Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sekalipun Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan data pembanding yang sesuai. Pihak Terbanding menggunakan PIX Pulp Europe Price NBSKP, indeks harga Eropa untuk pulp, khususnya untuk Northern Bleached Softwood Kraft. Sedangkan Pemohon Banding mengatakan bahwa harga indeks yang paling andal untuk produk yang dibeli oleh PTG adalah indeks harga Hardwood Dissolving Wood, yang diterbitkan oleh Grup CCF (yaitu perusahaan konsultasi di bidang serat kimia dan industri tekstil);

bahwa dengan mengadopsi pendekatan serupa dari Pihak Terbanding menggunakan indeks harga Hardwood Dissolving Wood yang dipublikasikan oleh Grup CCF, Pemohon Banding mengatakan bahwa analisis pembelian dari PTG adalah sebagai berikut:

No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1.144001254204 Januari 20161.342,56835,00849.4014.4019,332.86Harga lebih rendah
2.144001254304 Januari 2016662,18835,00849.4014.409,535.39Harga lebih rendah
3.144001254404 Januari 201679,47835,00849.4014.401,144.37Harga lebih rendah
4.144001254504 Januari 201679,20835,00849.4014.401,140.48Harga lebih rendah
5.144001254904 Januari 2016185,74835,00849.4014.402,674.66Harga lebih rendah
6.144001255101 Januari 2016482,80835,00849.4014.406,952.32Harga lebih rendah
7.144001255201 Januari 2016229,06835,00849.4014.403,298.46Harga lebih rendah
8.144001255301 Januari 2016717,75835,00849.4014.4010,335.60Harga lebih rendah
9.144001255501 Januari 2016715,78835,00849.4014.4010,307.23Harga lebih rendah
10.144001256506 Januari 2016715,71835,00849.4014.4010,306.22Harga lebih rendah
11.144001256810 Januari 2016286,49835,00849.4014.404,125.46Harga lebih rendah
12.144001256910 Januari 2016431,14835,00849.4014.406,208.42Harga lebih rendah
13.144001257710 Januari 20161.393,59835,00849.4014.4020,067.70Harga lebih rendah
14.144001257810 Januari 20161.139,40835,00849.4014.4016,407.36Harga lebih rendah
15.144001257910 Januari 2016238,63835,00849.4014.403,436.27Harga lebih rendah
16.144001258010 Januari 2016291,71835,00849.4014.404,200.62Harga lebih rendah
17.144001258110 Januari424,13835,00849.4014.406,107.47Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016rendah
18.144001260613 Januari 2016716,92835,00849.4014.4010,323.65Harga lebih rendah
19.144001261715 Januari 2016423,42835,00849.4014.406,097.25Harga lebih rendah
20.144001261815 Januari 20161.668,34835,00849.4014.4024,024.10Harga lebih rendah
21.144001262817 Januari 2016715,05835,00849.4014.4010,296.72Harga lebih rendah
22.144001263619 Januari 20161.457,61835,00849.4014.4020,989.58Harga lebih rendah
23.144001263719 Januari 20161.001,45835,00849.4014.4014,420.88Harga lebih rendah
24.144001264821 Januari 2016200,52835,00849.4014.402,887.49Harga lebih rendah
25.144001265012 Januari 2016373,37835,00849.4014.405,376.53Harga lebih rendah
26.144001265425 Januari 2016716,33835,00849.4014.4010,315.15Harga lebih rendah
27.144001265923 Januari 2016570,06835,00849.4014.408,208.86Harga lebih rendah
28.144001266023 Januari 2016528,77835,00849.4014.407,614.29Harga lebih rendah
29.144001266123 Januari 20161.559,06835,00849.4014.4022,450.46Harga lebih rendah
30.144001268023 Januari 2016789,55835,00849.4014.4011,369.52Harga lebih rendah
31.144001272701 Februari 2016528,94838,00830.00(8.00)(4,231.52)Harga lebih tinggi
32.144001272801 Februari 20161.561,51838,00830.00(8.00)(12,492.08)Harga lebih tinggi
33.144001272901 Februari 20161.183,17838,00830.00(8.00)(9,465.36)Harga lebih tinggi
34.144001273001 Februari 2016204,69838,00830.00(8.00)(1,637.52)Harga lebih tinggi
35.144001273801 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
36.144001275208 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
37.144001276806 Februari 2016528,61838,00830.00(8.00)(4,228.88)Harga lebih tinggi
38.144001276906 Februari 20161.564,90838,00830.00(8.00)(12,519.20)Harga lebih tinggi
39.144001277106 Februari 20161.395,21838,00830.00(8.00)(11,161.68)Harga lebih tinggi
40.144001277206 Februari 201626,16838,00830.00(8.00)(209.28)Harga lebih tinggi
41.144001278515 Februari 2016715,83838,00830.00(8.00)(5,726.64)Harga lebih tinggi
42.144001278614 Februari 2016715,69838,00830.00(8.00)(5,725.52)Harga lebih tinggi
43.144001280517 Februari 2016714,38838,00830.00(8.00)(5,715.04)Harga lebih tinggi
44.144001280716 Februari 20163.375,43835,00830.00(5.00)(16,877.15)Harga lebih tinggi
45.144001281321 Februari 2016717,15838,00830.00(8.00)(5,737.20)Harga lebih tinggi
46.144001281922 Februari 2016714,07838,00830.00(8.00)(5,712.56)Harga lebih tinggi
47.144001282220 Februari 20161.394,29838,00830.00(8.00)(11,154.32)Harga lebih tinggi
48.144001282320 Februari 20161.499,35838,00830.00(8.00)(11,994.80)Harga lebih tinggi
49.144001282420 Februari 2016530,28838,00830.00(8.00)(4,242.24)Harga lebih tinggi
50.144001282520 Februari 20161.565,40838,00830.00(8.00)(12,523.20)Harga lebih tinggi
51.144001282624 Februari 2016714,02838,00830.00(8.00)(5,712.16)Harga lebih tinggi
52.144001283123 Februari 2016571,20838,00830.00(8.00)(4,569.60)Harga lebih tinggi
53.144001283622 Februari 20161.723,42838,00830.00(8.00)(13,787.36)Harga lebih tinggi
54.144001283722 Februari 2016371,73838,00830.00(8.00)(2,973.84)Harga lebih tinggi
55.144001283822 Februari 20161.468,68838,00830.00(8.00)(11,749.44)Harga lebih tinggi
56.144001283922 Februari40,93838,00830.00(8.00)(327.44)Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016tinggi
57.144001284022 Februari 2016245,81838,00830.00(8.00)(1,966.48)Harga lebih tinggi
58.144001285128 Februari 20161.299,56838,00830.00(8.00)(10,396.48)Harga lebih tinggi
59.144001285228 Februari 2016768,15838,00830.00(8.00)(6,145.20)Harga lebih tinggi
60.144001285528 Februari 20161.761,69838,00830.00(8.00)(14,093.52)Harga lebih tinggi
61.144001287701 Maret 2016714,11830,00837.967.965,684.32Harga lebih rendah
62.144001289406 Maret 2016284,44830,00837.967.962,264.14Harga lebih rendah
63.144001289506 Maret 2016428,58830,00837.967.963,411.50Harga lebih rendah
64.144001289609 Maret 2016718,11830,00837.967.965,716.16Harga lebih rendah
65.144001290408 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
66.144001291508 Maret 20161.731,24830,00837.967.9613,780.67Harga lebih rendah
67.144001291608 Maret 2016610,35830,00837.967.964,858.39Harga lebih rendah
68.144001291908 Maret 20161.665,83830,00837.967.9613,260.01Harga lebih rendah
69.144001292108 Maret 2016422,61830,00837.967.963,363.98Harga lebih rendah
70.144001292301 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
71.144001292813 Maret 2016719,10830,00837.967.965,724.04Harga lebih rendah
72.144001293512 Maret 2016528,44830,00837.967.964,206.38Harga lebih rendah
73.144001293612 Maret 20161.243,73830,00837.967.969,900.09Harga lebih rendah
74.144001293712 Maret 20161.086,14830,00837.967.968,645.67Harga lebih rendah
75.144001293812 Maret 20161.733,07830,00837.967.9613,795.24Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
76.144001294616 Maret 2016171,59830,00837.967.961,365.86Harga lebih rendah
77.144001294716 Maret 2016258,37830,00837.967.962,056.63Harga lebih rendah
78.144001296215 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
79.144001297020 Maret 2016716,36830,00837.967.965,702.23Harga lebih rendah
80.144001297218 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
81.144001297621 Maret 2016717,63830,00837.967.965,712.33Harga lebih rendah
82.144001297915 Maret 2016845,67830,00837.967.966,731.53Harga lebih rendah
83.144001298221 Maret 2016528,86830,00837.967.964,209.73Harga lebih rendah
84.144001298321 Maret 2016716,28830,00837.967.965,701.59Harga lebih rendah
85.144001298421 Maret 2016531,59830,00837.967.964,231.46Harga lebih rendah
86.144001298521 Maret 2016847,67830,00837.967.966,747.45Harga lebih rendah
87.144001299623 Maret 2016719,13830,00837.967.965,724.27Harga lebih rendah
88.144001299721 Maret 20161.736,25830,00837.967.9613,820.55Harga lebih rendah
89.144001300328 Maret 2016722,00830,00837.967.965,747.12Harga lebih rendah
90.144001300428 Maret 2016719,29830,00837.967.965,725.55Harga lebih rendah
91.144001301225 Maret 20161.735,36830,00837.967.9613,813.47Harga lebih rendah
92.144001301326 Maret 20161.235,07830,00837.967.969,831.16Harga lebih rendah
93.144001301722 Maret 2016816,00830,00837.967.966,495.36Harga lebih rendah
94.144001302020 Maret 2016582,24830,00837.967.964,634.63Harga lebih rendah
95.144001302120 Maret26,50830,00837.967.96210.94Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016rendah
96.144001302220 Maret 2016479,83830,00837.967.963,819.45Harga lebih rendah
97.144001302320 Maret 20161.276,89830,00837.967.9610,164.04Harga lebih rendah
98.144001303603 April 2016716,76810,00847.3537.3526,770.99Harga lebih rendah
99.144001304001 April 2016571,20830,00847.3517.359,910.32Harga lebih rendah
100.144001304101 April 2016326,40830,00847.3517.355,663.04Harga lebih rendah
101.144001304304 April 2016718,29810,00847.3537.3526,828.13Harga lebih rendah
102.144001304401 April 2016714,75810,00847.3537.3526,695.91Harga lebih rendah
103.144001307006 April 2016713,87810,00847.3537.3526,663.04Harga lebih rendah
104.144001308411 April 20161.260,94810,00847.3537.3547,096.11Harga lebih rendah
105.144001308511 April 20161.236,70810,00847.3537.3546,190.75Harga lebih rendah
106.144001309512 April 2016114,71810,00847.3537.354,284.42Harga lebih rendah
107.144001309612 April 2016344,61810,00847.3537.3512,871.18Harga lebih rendah
108.144001310212 April 20168,00810,00847.3537.35298.80Harga lebih rendah
109.144001310312 April 2016672,00810,00847.3537.3525,099.20Harga lebih rendah
110.144001310911 April 2016502,35810,00847.3537.3518,762.77Harga lebih rendah
111.144001311915 April 20161.260,74810,00847.3537.3547,088.64Harga lebih rendah
112.144001312018 April 2016862,85810,00847.3537.3532,227.45Harga lebih rendah
113.144001312710 April 2016478,57810,00847.3537.3517,874.59Harga lebih rendah
114.144001313312 April 2016680,00810,00847.3537.3525,398.00Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
115.144001313620 April 2016859,97810,00847.3537.3532,119.88Harga lebih rendah
116.144001313721 April 2016857,96810,00847.3537.3532,044.81Harga lebih rendah
117.144001315322 April 2016452,09810,00847.3537.3516,885.56Harga lebih rendah
118.144001315422 April 2016425,79810,00847.3537.3515,903.26Harga lebih rendah
119.144001315525 April 2016301,86810,00847.3537.3511,274.47Harga lebih rendah
120.144001315625 April 2016817,11810,00847.3537.3530,519.06Harga lebih rendah
121.144001315725 April 2016327,48810,00847.3537.3512,231.38Harga lebih rendah
122.144001316325 April 2016864,16810,00847.3537.3532,276.38Harga lebih rendah
123.144001316424 April 2016860,84810,00847.3537.3532,152.37Harga lebih rendah
124.144001317326 April 2016435,20810,00847.3537.3516,254.72Harga lebih rendah
125.144001317426 April 2016244,80810,00847.3537.359,143.28Harga lebih rendah
126.144001321102 Mei 2016853,38805,00850.0045.0038,402.10Harga lebih rendah
127.144001321201 Mei 2016858,29805,00850.0045.0038,623.05Harga lebih rendah
128.144001321304 Mei 2016860,15805,00850.0045.0038,706.75Harga lebih rendah
129.144001323412 Mei 20161.445,52805,00850.0045.0065,048.40Harga lebih rendah
130.144001323512 Mei 2016451,34805,00850.0045.0020,310.30Harga lebih rendah
131.144001323612 Mei 20161.353,27805,00850.0045.0060,897.15Harga lebih rendah
132.144001324315 Mei 2016450,31805,00850.0045.0020,263.95Harga lebih rendah
133.144001324415 Mei 20161.352,33805,00850.0045.0060,854.85Harga lebih rendah
134.144001324515 Mei 20161.444,36805,00850.0045.0064,996.20Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
rendah
135.144001327110 Mei 2016344,00805,00850.0045.0015,480.00Harga lebih rendah
136.144001327312 Mei 2016272,00805,00850.0045.0012,240.00Harga lebih rendah
137.144001327820 Mei 2016583,37805,00850.0045.0026,251.65Harga lebih rendah
138.144001327920 Mei 2016506,16805,00850.0045.0022,777.20Harga lebih rendah
139.144001328022 Mei 2016450,79805,00850.0045.0020,285.55Harga lebih rendah
140.144001328122 Mei 20161.352,70805,00850.0045.0060,871.50Harga lebih rendah
141.144001328222 Mei 2016944,56805,00850.0045.0042,505.20Harga lebih rendah
142.144001328322 Mei 2016491,98805,00850.0045.0022,139.10Harga lebih rendah
143.144001331429 Mei 20161.446,44805,00850.0045.0065,089.80Harga lebih rendah
144.144001331531 Mei 201681,60805,00850.0045.003,672.00Harga lebih rendah
145.144001331631 Mei 2016734,40805,00850.0045.0033,048.00Harga lebih rendah
146.144001331929 Mei 2016450,19805,00850.0045.0020,258.55Harga lebih rendah
147.144001332029 Mei 20161.352,08805,00850.0045.0060,843.60Harga lebih rendah
148.144001366601 Agustus 2016519,55825,00894.1369.1335,916.49Harga lebih rendah
149.144001366701 Agustus 2016228,87825,00894.1369.1315,821.78Harga lebih rendah
150.144001366808 Agustus 2016431,51825,00894.1369.1329,830.29Harga lebih rendah
151.144001368210 Agustus 2016431,78825,00894.1369.1329,848.95Harga lebih rendah
152.144001368310 Agustus 2016430,08825,00894.1369.1329,731.43Harga lebih rendah
153.144001368509 Agustus 2016366,94825,00894.1369.1325,366.56Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
154.144001368609 Agustus 201678,35825,00894.1369.135,416.34Harga lebih rendah
155.144001369609 Agustus 2016264,72825,00894.1369.1318,300.09Harga lebih rendah
156.144001369709 Agustus 20161.321,91825,00894.1369.1391,383.64Harga lebih rendah
157.144001369809 Agustus 2016530,43825,00894.1369.1336,668.63Harga lebih rendah
158.144001369909 Agustus 2016317,94825,00894.1369.1321,979.19Harga lebih rendah
159.144001370602 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
160.144001370709 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
161.144001370812 Agustus 2016856,95825,00894.1369.1359,240.95Harga lebih rendah
162.144001371914 Agustus 2016526,70825,00894.1369.1336,410.77Harga lebih rendah
163.144001372014 Agustus 20161.591,09825,00894.1369.13109,992.05Harga lebih rendah
164.144001373117 Agustus 2016857,46825,00894.1369.1359,276.21Harga lebih rendah
165.144001373218 Agustus 2016744,78825,00894.1369.1351,486.64Harga lebih rendah
166.144001375216 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
167.144001376424 Agustus 2016660,16825,00894.1369.1345,636.86Harga lebih rendah
168.144001377928 Agustus 2016863,81825,00894.1369.1359,715.19Harga lebih rendah
169.144001378028 Agustus 2016599,92825,00894.1369.1341,472.47Harga lebih rendah
170.144001379024 Agustus 2016531,22825,00894.1369.1336,723.24Harga lebih rendah
171.144001379124 Agustus 20161.591,77825,00894.1369.13110,039.06Harga lebih rendah
172.144001379229 Agustus 2016397,56825,00894.1369.1327,483.32Harga lebih rendah
173.144001379329 Agustus1.562,57825,00894.1369.13108,020.46Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016rendah
174.144001379723 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
175.144001380131 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
176.144001380601 September 2016212,81825,00942.86117.8625,081.79Harga lebih rendah
177.144001383306 September 2016864,44885,00942.8657.8650,016.50Harga lebih rendah
178.144001383404 September 2016718,46885,00942.8657.8641,570.10Harga lebih rendah
179.144001383504 September 2016863,04885,00942.8657.8649,935.49Harga lebih rendah
180.144001383601 September 2016860,40885,00942.8657.8649,782.74Harga lebih rendah
181.144001383707 September 2016860,29885,00942.8657.8649,776.38Harga lebih rendah
182.144001383811 September 2016717,48885,00942.8657.8641,513.39Harga lebih rendah
183.144001386814 September 2016862,44885,00942.8657.8649,900.78Harga lebih rendah
184.144001387310 September 2016265,79885,00942.8657.8615,378.61Harga lebih rendah
185.144001387410 September 2016824,23885,00942.8657.8647,689.95Harga lebih rendah
186.144001387510 September 2016530,99885,00942.8657.8630,723.08Harga lebih rendah
187.1440013876101.590,67885,00942.8657.8692,036.17Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
September 2016rendah
188.144001387713 September 20161.590,61885,00942.8657.8692,032.69Harga lebih rendah
189.144001389206 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
190.144001389413 September 2016163,20885,00942.8657.869,442.75Harga lebih rendah
191.144001389513 September 2016244,80885,00942.8657.8614,164.13Harga lebih rendah
192.144001389918 September 2016717,95885,00942.8657.8641,540.59Harga lebih rendah
193.144001390719 September 2016713,85885,00942.8657.8641,303.36Harga lebih rendah
194.144001390918 September 2016691,41885,00942.8657.8640,004.98Harga lebih rendah
195.144001392121 September 20161.589,39885,00942.8657.8691,962.11Harga lebih rendah
196.144001392320 September 2016408,00885,00942.8657.8623,606.88Harga lebih rendah
197.144001393222 September 2016369,06885,00942.8657.8621,353.81Harga lebih rendah
198.144001393322 September 2016446,01885,00942.8657.8625,806.14Harga lebih rendah
199.144001393423 September 20161.165,90885,00942.8657.8667,458.97Harga lebih rendah
200.1440013937251.589,86885,00942.8657.8691,989.30Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
September 2016rendah
201.144001393825 September 2016503,97885,00942.8657.8629,159.70Harga lebih rendah
202.144001394626 September 2016861,03885,00942.8657.8649,819.20Harga lebih rendah
203.144001396327 September 201627,20885,00942.8657.861,573.79Harga lebih rendah
204.144001396427 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
205.144001400101 Oktober 2016434,96885,00981.6796.6742,047.58Harga lebih rendah
206.144001400201 Oktober 2016431,02885,00981.6796.6741,666.70Harga lebih rendah
207.144001400301 Oktober 2016713,92885,00981.6796.6769,014.65Harga lebih rendah
208.144001400405 Oktober 2016856,06885,00981.6796.6782,755.32Harga lebih rendah
209.144001400509 Oktober 2016857,89885,00981.6796.6782,932.23Harga lebih rendah
210.144001400611 Oktober 2016858,33885,00981.6796.6782,974.76Harga lebih rendah
211.144001400703 Oktober 2016866,64885,00981.6796.6783,778.09Harga lebih rendah
212.144001402404 Oktober 20161.537,74885,00981.6796.67148,653.33Harga lebih rendah
213.144001403004 Oktober 2016530,34885,00981.6796.6751,267.97Harga lebih rendah
214.144001403104 Oktober 201626,44885,00981.6796.672,555.95Harga lebih rendah
215.144001403904 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
216.144001404017 Oktober 20161.261,92885,00981.6796.67121,989.81Harga lebih rendah
217.144001404112 Oktober1.590,61885,00981.6796.67153,764.27Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016rendah
218.144001404212 Oktober 2016423,86885,00981.6796.6740,974.55Harga lebih rendah
219.144001404912 Oktober 2016567,21885,00981.6796.6754,832.19Harga lebih rendah
220.144001405016 Oktober 2016570,50885,00981.6796.6755,150.24Harga lebih rendah
221.144001406520 Oktober 2016572,40885,00981.6796.6755,333.91Harga lebih rendah
222.144001406818 Oktober 20161.644,71885,00981.6796.67158,994.12Harga lebih rendah
223.144001407110 Oktober 20161.260,36885,00981.6796.67121,839.00Harga lebih rendah
224.144001408425 Oktober 2016862,50885,00981.6796.6783,377.88Harga lebih rendah
225.144001409611 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
226.144001409819 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
227.144001410921 Oktober 2016931,02885,00981.6796.6790,001.70Harga lebih rendah
228.144001411329 Oktober 2016984,11885,00981.6796.6795,133.91Harga lebih rendah
229.144001411422 Oktober 2016984,89885,00981.6796.6795,209.32Harga lebih rendah
230.144001411522 Oktober 20161.036,41885,00981.6796.67100,189.75Harga lebih rendah
231.144001412601 November 20161.261,79810,00966.41156.41197,356.57Harga lebih rendah
232.144001412704 November 2016498,73810,00966.41156.4178,006.36Harga lebih rendah
233.144001412804 November 2016498,25810,00966.41156.4177,931.28Harga lebih rendah
234.144001412905 November 2016981,77810,00966.41156.41153,558.65Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
235.144001413104 November 20161.589,57810,00966.41156.41248,624.64Harga lebih rendah
236.144001413304 November 2016529,84810,00966.41156.4182,872.27Harga lebih rendah
237.144001413506 November 20161.588,67810,00966.41156.41248,483.87Harga lebih rendah
238.144001416511 November 20161.076,20810,00966.41156.41168,328.44Harga lebih rendah
239.144001416611 November 2016289,20810,00966.41156.4145,233.77Harga lebih rendah
240.144001416713 November 2016714,73810,00966.41156.41111,790.92Harga lebih rendah
241.144001416813 November 20161.590,40810,00966.41156.41248,754.46Harga lebih rendah
242.144001420913 November 2016472,57810,00966.41156.4173,914.67Harga lebih rendah
243.144001422110 November 2016476,12810,00966.41156.4174,469.93Harga lebih rendah
244.144001422306 November 2016343,79810,00966.41156.4153,772.19Harga lebih rendah
245.144001423021 November 2016529,01810,00966.41156.4182,742.45Harga lebih rendah
246.144001423121 November 20161.588,13810,00966.41156.41248,399.41Harga lebih rendah
247.144001425418 November 20161.002,56810,00966.41156.41156,810.41Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
248.144001430018 November 2016812,04810,00966.41156.41127,011.18Harga lebih rendah
249.144001430118 November 201652,30810,00966.41156.418,180.24Harga lebih rendah
250.144001430224 November 2016870,67810,00966.41156.41136,181.49Harga lebih rendah
251.144001430424 November 2016165,79810,00966.41156.4125,931.21Harga lebih rendah
252.144001430524 November 2016148,36810,00966.41156.4123,204.99Harga lebih rendah
253.144001432701 Desember 20161.298,98780,00923.09143.09185,871.05Harga lebih rendah
254.144001432801 Desember 201679,75780,00923.09143.0911,411.43Harga lebih rendah
255.144001442921 Desember 20161.776,17780,00923.09143.09254,152.17Harga lebih rendah
256.144001443021 Desember 20161.403,80780,00923.09143.09200,869.74Harga lebih rendah

bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa tabel di atas menjelaskan bahwa, berdasarkan harga indeks yang sesuai, harga pembelian Pemohon Banding dari PTG lebih rendah dibandingkan dengan harga yang tersedia di pasar independen berdasarkan metodologi Pihak Terbanding;

bahwa lebih lanjut lagi, Pemohon Banding menyatakan bahwa tabel di atas dapat menyimpulkan bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari penghematan biaya dari harga yang lebih rendah pada pulp yang dibeli dari PTG (dibandingkan dengan harga indeks yang paling andal) adalah sebesar USD

9.536.394 atau setara dengan Rp128.302.644.876 (menggunakan kurs untuk 31 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2016). Sebaliknya, total biaya pengadaan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PTG hanya Rp14.283.993.205. Karena total penghematan yang diuntungkan dari PTG sebagai hub-procurement centre lebih besar daripada biaya pengadaan, maka ada manfaat finansial yang jelas yang diterima Pemohon Banding dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG;

bahwa sehubungan dengan argumen Pihak Terbanding mengenai karyawan PTG, risiko persediaan PTG, dan manfaat komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menanggapi argumen tersebut di poin berikutnya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, , koreksi Pihak Terbanding atas Pemberian Dividen Hipotesis (Hypothetical Dividend) sebesar Rp97.729.437.564 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

2. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp39.861.703.039

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang terdiri atas:

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Wajib Pajak

karena aspek formal SKDRp 20.284.114.907

b. Objek PPN jasa luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26Rp 31.700.619

c. Pemberian dividen hipotesis (hypothetical dividend)Rp 19.545.887.513 Rp 39.861.703.039

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1677/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 27 Juli 2020;

Menurut Pemohon Banding

a. Koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mengisi form DGT-1 dengan benar

dan telah melampirkan form DGT-1 pada SPT Masa PPh Pasal 26, serta melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa berikut adalah ringkasan dan penjelasan atas hasil penelitian Pemohon Banding atas Form DGT-1 yang dikoreksi oleh Terbanding:

Lawan Transaksi / Pemberi

No.Negara DomisiliHasil Penelitian TerbandingHasil Penelitian Pemohon Banding

Jasa

1 ASIA FIBER ENGINEERINGAustriaKoreksi positif akun 467400 Group Recharge Pemohon Banding telah menyerahkan Form

di PPh BadanDGT-1, Pemohon Banding juga tidak setuju

atas koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh Badan

2 CMA TEXTILE TRADINGUAETidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2Pemohon Banding telah mengisi Part VI

L.L.Ctentang jenis income from rendering services Poin 2

3 LENZING AGAustriaKarena koreksi positif akun 467400 GroupPemohon Banding telah menyerahkan Form

Recharge di PPh BadanDGT-1, Pemohon Banding juga tidak setuju

atas koreksi positif akun 467400 Group Recharge di PPh Badan

4 PULP TRADING GMBHAustriaPemberi jasa sebenarnya berdomisili di Czech Pulp Trading GMBH (Austria) merupakan

Republicbeneficial owner atas pembayaran

procurement fee

5 REITZ VENTILATORENIndiaTidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2Pemohon Banding telah mengisi Part VI

GMBH & CO.KGtentang jenis income from rendering services Poin 2

dan SKD atas nama Reitz India Limited

6 SESOTEC PTE LTDSingaporeTidak menyerahkan Form DGT-1Pemohon Banding telah menyerahkan Form

DGT-1

7 SMI CENTRE OFSingaporeTidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2Pemohon Banding telah mengisi Part VI

EXCELLENCE ASIAtentang jenis income from rendering services Poin 2

8 WORLDWIDE CHEMTECHUAETidak mengisi Form DGT-1 Part VI poin 2Pemohon Banding telah mengisi Part VI

FZCOtentang jenis income from rendering services Poin 2

bahwa lebih lanjut, terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi Group Recharge dengan Asia Fiber Engineering dan Lenzing AG, Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya Pemohon Banding dapat membuktikan esksistensi dan kewajaran dari biaya Group Recharge dan biaya tersebut merupakan biaya wajar dan lazim. Sehingga pengenaan PPh Pasal 26 atas biaya Group Recharge merupakan imbalan sehubungan dengan jasa, dengan tarif 0% sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Austria;

bahwa terkait pengenaan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Pulp Trading GMBH (“PTG”), Terbanding berpendapat bahwa PTG bukan merupakan beneficial owner atas pembayaran procurement fee tersebut. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa jasa pembelian bahan baku dilakukan oleh PTG yang berdomisili di Austria, sehingga PPh Pasal 26 dikenakan atas imbalan sehubungan dengan jasa. Dengan demikian, form DGT-1 yang Pemohon Banding serahkan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa disamping itu, penerbitan SKD bagi Pulp Trading GMBH (Austria) oleh Otoritas Pajak Negara terkait juga mengkonfirmasi bahwa lawan transaksi merupakan penduduk (resident) negara terkait yang berdasarkan Pasal 1 Tax Treaty Indonesia – Austria yang lebih lanjut menyatakan bahwa “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the two states”;

bahwa mempermasalahkan Beneficial Owner Pulp Trading GMBH (Austria) sama saja dengan mempermasalahkan status residency/penduduk dari Pulp Trading GMBH (Austria). Padahal hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Otoritas Pajak setempat.

bahwa lebih Lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pengenaan tarif 20% sehubungan dengan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan lawan transaksi. Pembayaran PPh Pasal 26 yang Pemohon Banding lakukan adalah sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Transaksi tersebut melibatkan pihak luar negeri (cross border transaction) yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan pengenaan pajak penghasilan seharusnya mengacu pada Peraturan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak negara yang bersangkutan;

bahwa Surat Keterangan Domisili / Certificate of Domilice / CoD / Form DGT-1 merupakan surat yang menunjukan bahwa lawan transaksi merupakan wajib pajak dari negara yang mempunyai perjanjian P3B dengan Indonesia. Untuk membuktikan bahwa perusahaan lawan transaksi merupakan wajib pajak negara terkait, Pemohon Banding telah menyampaikan fotokopi CoD/Form DGT-1 yang dikeluarkan oleh pihak otoritas perpajakan dari negara domisili masing-masing entitas tersebut untuk Tahun Pajak 2016. Dengan demikian, secara substansi dengan CoD/Form DGT-1 tersebut seharusnya Pemohon Banding dapat memanfaatkan pengenaan pajak sesuai dengan P3B dengan negara terkait; bahwa adalah pengertian yang diterima secara luas, baik di Indonesia maupun di arena internasional, bahwa ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam P3B bersifat lex specialis (lex superior derogat legi inferiori) terhadap undang-undang domestik negara terkait. Bahwa dapat dibuktikan dalam dokumen pendukung, bahwa

pembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah kepada pihak-pihak yang berada dalam negara-negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;

Prinsip substance over form

bahwa sebagaimana diketahui salah satu prinsip dari Pajak Penghasilan adalah substance over form (asas materiil). Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa pihak lawan transaksi adalah wajib pajak dari negara terkait, sehingga seharusnya entitas tersebut dapat menikmati manfaat dari P3B atas penghasilan yang diterima dari Indonesia di tahun 2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi atas PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907 pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan keberatan. Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding terkait PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong Pemohon Banding karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

b. Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 Rp31.700.619 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi- transaksi tersebut seperti yang telah Pemohon Banding tuangkan pada penjelasan koreksi objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26;

bahwa berikut Pemohon Banding adalah transaksi-transaksi PPh Pasal 26 yang dikoreksi oleh Terbanding:

Nama Pemberi

Tanggal

L

awan Transaksi

PPh Pasal 26 N

eg

ara

DPP PPN JL

N

Jasa pada Bukti

Bukti

DPP

PPh P

a sal

No.

/ Pemberi Jasa

PPN JL

N

(R

p

)

yang As

al

(Rp)

Potong PPh

Potong PPh

26

(WPLN)

dipotong Pasal 26

Pasal 26

HBHBRC

eiwa Textile SDN

Telatextile

1.

M

ala

ysia

5.139.1

4

0

5

1

3.9

1

4

31/01/2016

5.13

9 .145

1.027.829 HD

Consultaria

eiwa Textile SDN

2.

M

ala

ysia

4.601.9

8

0

4

6

0.1

9

8

Kong Chew Thai

31/03/2016

4.60

1 .980

920.396 HD

uler Aerogel

Buhler Aeroglide

3.

US

A

1.575.289.8

0

0

157.5

2

8.9

8

0

30/04/2016

1

.575.28

9 .800

0 orporation

Corporation

1.585.030.9

2

0

158.5

0

3.0

9

2

1

.585.03

0 .925

1.948.225

bahwa lebih lanjut, pada halaman 41 SUB bagian Hasil Penelitian pada Proses Keberatan huruf b, Terbanding menyatakan bahwa:

“Selain itu, atas transaksi dengan lawan transaksi Ruler Aerogel Corporation yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan nama Buhler Aeroglide Corporation, fotokopi SKD yang dilampirkan tidak di isi dengan lengkap (tidak mencantumkan type of income pada part VI.2) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER- 24/PJ/2010”

bahwa Terbanding tidak menjelaskan hasil penelitian tersebut pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) yang disampaikan kepada Pemohon Banding pada proses keberatan. Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memiliki Certificate of Resident (“COR”) yang membuktikan bahwa Buhler Aeroglide Corporation merupakan residen Amerika Serikat;

bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa halaman kedua Form DGT-1 Buhler Aeroglide Corporation tidak diisi dengan lengkap sesuai dengan PER- 61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ.2010 sehingga menetapkan tarif sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan COR yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding menanggapi sebagai berikut:

1. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda berlaku dan memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang setelah perjanjian tersebut disahkan oleh Undang-Undang atau Keputusan Presiden.

bahwa Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan sebagai berikut:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

bahwa dengan demikian segala sesuatu harus sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;

bahwa adapun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam hal ini menurut Pemohon Banding harus mengacu kepada ketentuan Pasal 7 dan

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12 Tahun 2011”) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 7

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 8

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

bahwa kemudian, Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi pengesahan perjanjian internasional tertentu;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24 Tahun 2000”) mengatur sebagai berikut:

“(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia

dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”

bahwa suatu perjanjian internasional berlaku sebagai Undang-Undang di Indonesia sepanjang telah diratifikasi oleh Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Dalam hal ini, tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dipersamakan dengan Undang-Undang setelah diratifikasi oleh Undang-Undang atau Keputusan Presiden;

bahwa dengan demikian, P3B memiliki kedudukan yang setara dengan Undang- Undang, dimana P3B bersifat lex-specialis sejalan dengan Pasal 32A UU PPh;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh, P3B merupakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khusus (lex-specialis) atas Undang-Undang domestik. Dengan demikian, hak pemajakan atas suatu transaksi antar negara merujuk kepada ketentuan dalam P3B.

bahwa Pasal 32A Undang – Undang No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur sebagai berikut:

“Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex‐spesialis) yang mengatur hak‐hak pemajakan dari masing‐masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing‐masing negara.”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh, jelas bahwa Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara lain berwenang untuk melakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 32A UU PPh, bahwa P3B merupakan ketentuan hukum yang bersifat lex-specialis dimana P3B mengatur secara khusus hak pemajakan dari masing-masing negara. Dengan demikian, apabila terdapat pertentangan antara ketentuan yang umum dengan P3B, maka P3B yang berlaku secara khusus akan mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum;

bahwa terkait dengan pengaturan hak pemajakan beserta besaran tarif pemotongan pajak atas transaksi antar negara, sudah seharusnya merujuk kepada ketentuan dalam P3B antar Indonesia dengan negara domisili lawan transaksi;

3. Berdasarkan asas hierarki, P3B yang dipersamakan dengan Undang-Undang nyata-nyata memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan PER- 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-61/2009”) yang telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 (“PER- 24/2010”).

bahwa Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 sebagai berikut:

“(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”

bahwa suatu peraturan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

bahwa kemudian, dalam ilmu hukum tata negara, dikenal asas presumptio iustae causa dimana keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku;

bahwa dalam bagian Konsideran dari PER-61/2009, dinyatakan sebagai berikut: “a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa

pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;”

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada poin 2 di atas, Pasal 32A UU PPh yang merupakan Konsideran dalam PER-61/2009, mengamanahkan bahwa Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara lain berwenang untuk melakukan P3B, dimana P3B tersebut mengatur secara khusus hak pemajakan dari masing-masing negara. Dengan demikian, keberadaan PER-61/2009 nyata-nyata tidak diamanahkan oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang PPh. Apabila menurut Terbanding PER-61/2009 diamanahkan oleh Pasal 32A UU PPh, jelas bahwa yang diamanahkan oleh Pasal 32A UU PPh adalah P3B antara Indonesia dengan negara mitra P3B;

bahwa merujuk kepada penjelasan Pemohon Banding pada poin 1 di atas, bahwa kedudukan PER-61/2009 nyata-nyata kedudukannya di bawah Undang-Undang, dan P3B merupakan ketentuan yang dipersamakan dengan Undang-Undang, maka berdasarkan asas superior derogate legi inferior, apabila terdapat ketentuan yang bertentangan antara P3B dengan PER-61/2009, maka ketentuan yang berlaku adalah P3B;

4. Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan jasa kepada Buhler Aeroglide Corporation yang berdomisili di Amerika Serikat. Dengan demikian, hak pemajakan dan besaran tarif pemotongan pajak penghasilan terkait pembayaran imbalan jasa tersebut merujuk kepada P3B Indonesia dengan Amerika Serikat.

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan jasa kepada Buhler Aeroglide Corporation yang berdomisili di Amerika Serikat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Sertifikat Domisili (COR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Amerika Serikat. Dengan demikian jelas bahwa pada tahun 2016, Buhler Aeroglide Corporation merupakan penduduk Amerika Serikat. Sehingga, hak pemajakan dan besaran tarif pemotongan pajak penghasilan terkait pembayaran imbalan jasa tersebut merujuk kepada P3B Indonesia dengan Amerika Serikat;

bahwa Pasal 8 P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat tentang “Business Profits”, mengatur sebagai berikut:

“Article 8

1. Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment.”

bahwa berdasarkan Pasal 8 P3B Indonesia – Amerika Serikat, hak pemajakan atas pembayaran imbalan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Buhler Aeroglide Corporation terutang di Amerika Serikat, yang berarti bahwa Indonesia tidak berhak memotong pajak atas penghasilan tersebut. Apabila Terbanding berpendapat bahwa atas pembayaran imbalan jasa tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%, maka telah terjadi pengenaan pajak berganda di Indonesia dan di Amerika Serikat atas objek yang sama. Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 26 yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding terkait objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

c. Pemberian dividen (hypothetical dividend) sebesar Rp19.545.887.513

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait pemberian dividen (hypothetical dividend) sebesar Rp19.545.887.513, dengan alasan bahwa sesuai dengan argumentasi Pemohon Banding pada Poin 1b. Sehingga biaya ini bukan merupakan hypothetical dividend dan objek pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding terkait pemberian dividen (hypothetical dividend) sebesar Rp19.545.887.513 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Keberatan DJP No. KEP- 01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Keberatan No. KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13

Desember 2019;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 036/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019; Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember

2016 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan

Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 yang dibayarkan pada tanggal 29 November 2018;

Bukti P-5. Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 4 September 2019 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Akta Perusahaan Nomor 33 tanggal 25 Juni 2018 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 064/AC/XI/2020 tanggal 26 November

2020 a.n. David Setiyawan;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-319/PP/IKH/2020

tanggal 2 April 2019 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. David Setiyawan; Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. David Setiyawan; Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. David Setiyawan;

Bukti P-11. Dokumen Lokal (Local File);

Bukti P-12. Matrik Sengketa;

Bukti P-13. Struktur kepemilikan SPV, PTG, dan LAG;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus 012/AC/IV/2021 tanggal 20 April 2021;

Bukti P-15. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-624/PP/IKH/2019

tanggal 3 Juli 2019 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato; Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP a.n.

Iman Dwiristato;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Iman Dwiristato;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/AC/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 a.n.

Iman Dwiristato;

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato;

Bukti P-20. Salinan Akta Nomor 18 tanggal 9 November 2020 Notaris Mala Mukti,

S.H., LL.M;

Bukti P-21. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-523/PP/IKH/2021

tanggal 28 Mei 2021 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato; Bukti P-22. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato; Bukti P-23. Fotokopi KTP a.n. Iman Dwiristato;

Bukti P-24. Fotokopi KTP a.n. Rahadian Ratmawijaya;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 5 Oktober 2021;

Bukti P-26. Dokumen pendukung terkait dengan pemotongan PPh Pasal 26 atas

objek PPN JLN yang dikoreksi oleh Terbanding, berupa Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, Form DGT-1, dan CoR lawan transaksi;

Bukti P-27. Dokumen pendukung untuk mendukung aspek formal pemotongan

PPh berupa form DGT-1, CoR, dan invoice lawan transaksi;

Bukti P-28. Pakta Integritas Pengurus a.n. Rahadian Ratmawijaya;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 November 2021; Bukti P-30. Bukti Penerimaan Negara atas nama Heiwa Textile SDN BHD, bukti

pemotongan PPh atas nama Telatextile Consultoria, dan SPT PPh Pasal 26 terkait;

Bukti P-31. Bukti Penerimaan Negara atas nama Heiwa Textile SDN BHD, bukti

pemotongan PPh atas nama Kong Chew Thai, dan SPT PPh Pasal 26 terkait;

Bukti P-32. Bukti Penerimaan Negara atas PPN Jasa Luar Negeri, bukti

pemotongan PPh, SPT PPh Pasal 26 terkait, Surat Keterangan Domisili (form DGT-1), dan Certificate of Resident (CoR) atas nama Buhler Aeroglide Corporation;

Bukti P-33. Surat kesimpulan akhir untuk sengketa pajak No. 003326.15/2020/PP

tertanggal 30 November 2021, khususnya terkait sengketa Harga Pokok Penjualan;

Bukti P-34. Rangkuman beberapa Putusan Pengadilan terkait dengan SKD; Bukti P-35. Dokumen pendukung untuk mendukung aspek formal pemotongan

PPh berupa form DGT-1, CoR, dan invoice lawan transaksi;

Bukti P-36. LHP PT South Pacific Viscose halaman 38 s.d. 42;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-109/PJ.0401/2018 tanggal 28

Oktober 2018;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3477/WPJ.19/2019 tanggal

12 Desember 2019;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis penggunaan Metode CUP;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 15 November 2021; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Nomor S-9473/PJ/PJ.07/2021 Tanggal 22

November 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01900/KEB/WPJ.19/2019, tanggal 13 Desember 2019 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 006/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 23/26 Final15.925.448.039113.813.388.69597.887.940.656

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
ADPP Objek PPh Pasal 26
1. Objek PPN JLN belum dipotong PPh Pasal 260158.503.092158.503.092
2. Rekarakterisasi Pembelian menjadi Dividen097.729.437.56497.729.437.564
3. DPP PPh Pasal 26 sudah dilaporkan15.925.448.03915.925.448.0390
Jumlah DPP15.925.448.039113.813.388.69597.887.940.656
BPPh Pasal 26
1. Objek PPN JLN belum dipotong PPh Pasal 26031.700.61931.700.619
2. Rekarakterisasi Pembelian menjadi Dividen019.545.887.51319.545.887.513
3. PPh Pasal 26 karena SKD tidak memenuhi formal020.284.114.90720.284.114.907
4. PPh Pasal 26 sudah dilaporkan1.247.524.3651.247.524.3650
Jumlah PPh1.247.524.36541.109.227.40439.861.703.039

bahwa terhadap DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp16.919.826.414 yang dibayarkan ke Asia Fiber Engineering, sebesar Rp62.440.560.000 yang dibayarkan ke Lenzing AG, dan sebesar Rp15.840.800.815 yang dibayarkan ke Pulp Trading GmbH, Pemohon Banding tidak melaporkan sebagai jasa dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dan Terbanding tidak melakukan koreksi pada pos DPP Objek PPh Pasal 26 di tabel sengketa. Terbanding hanya melakukan koreksi atas PPh Pasal 26-nya saja;

1. Objek PPN JLN belum dipotong PPh Pasal 26

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 dilakukan karena berdasarkan pengujian terhadap data lawan transaksi yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai objek pemanfaatan Jasa Luar Negeri dan perbandingannya dengan data lawan transaksi penyedia jasa dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26, terdapat tiga transaksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26. Terbanding berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap pemanfaatan jasa luar negeri yang dipungut PPN Jasa Luar Negeri juga merupakan objek PPh Pasal 26 sepanjang merupakan pembayaran penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa tiga transaksi tersebut terdiri dari dua transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD yang berdomisili di Malaysia dan satu transaksi dengan Ruler Aerogel Corporation yang berdomisili di Amerika Serikat. Menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas bukti potong PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016, nama Wajib Pajak Luar Negeri yang tercantum dalam pelaporan PPN Jasa Luar Negeri tidak ditemukan secara bersesuaian dalam bukti pemotongan PPh Pasal 26. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD, Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding bahwa perbedaan nama dalam bukti potong semata-mata disebabkan oleh kesalahan penulisan nama atau penggunaan nama perusahaan sebelumnya. Menurut Terbanding, dalam bukti potong PPh Pasal 26, nama yang muncul adalah Telatextile Consultaria dan Kong Chew Thai, sedangkan dalam pelaporan PPN Jasa Luar Negeri nama lawan transaksi adalah Heiwa Textile SDN BHD. Terbanding menyatakan bahwa dalam proses keberatan telah diminta dokumen pendukung mengenai perbedaan atau perubahan identitas lawan transaksi tersebut, namun Pemohon

Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat meyakinkan Terbanding;

bahwa Terbanding juga mempertimbangkan saat terutang PPN Jasa Luar Negeri dan saat terutang PPh Pasal 26. Menurut Terbanding, PPN Jasa Luar Negeri terutang pada saat pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean dimulai atau pada saat pembayaran apabila pembayaran dilakukan lebih dahulu, sedangkan PPh Pasal 26 terutang pada bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Karena itu, apabila SSP PPN Jasa Luar Negeri telah menggunakan identitas lawan transaksi tertentu, seharusnya bukti potong PPh Pasal 26 juga menggunakan identitas yang sesuai. Perbedaan nama yang tidak didukung bukti perubahan identitas menyebabkan Terbanding mempertahankan koreksi atas transaksi Heiwa Textile SDN BHD;

bahwa terhadap transaksi dengan Ruler Aerogel Corporation, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan bukti potong PPh Pasal 26 atas nama Buhler Aeroglide Corporation. Menurut Terbanding, meskipun Pemohon Banding menyatakan nama Buhler Aeroglide Corporation konsisten dengan BPN PPN Jasa Luar Negeri, SPT PPh Pasal 26, Form DGT-1, dan Certificate of Resident, dokumen yang disampaikan belum cukup untuk menjelaskan perbedaan nama dengan Ruler Aerogel Corporation sebagai lawan transaksi yang dilaporkan dalam PPN Jasa Luar Negeri.

bahwa selain persoalan perbedaan nama, Terbanding juga menilai dokumen SKD/Form DGT-1 terkait transaksi Ruler Aerogel Corporation/Buhler Aeroglide Corporation tidak memenuhi persyaratan administratif karena tidak diisi lengkap, khususnya tidak mencantumkan jenis penghasilan atau type of income pada Part VI angka 2. Menurut Terbanding, karena persyaratan administratif penerapan P3B tidak dipenuhi, transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan UU PPh dengan tarif 20%. Dengan demikian, Terbanding menghitung koreksi PPh Pasal 26 atas objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp31.700.619.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang dianggap belum dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp158.503.092 tidak tepat. Menurut Pemohon Banding, atas transaksi-transaksi yang dikoreksi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan dan/atau penyetoran PPh Pasal 26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang menyatakan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong tidak sesuai dengan fakta pemotongan dan penyetoran yang telah dilakukan Pemohon Banding;

bahwa perbedaan yang ditemukan Terbanding bukan disebabkan karena tidak adanya pemotongan PPh Pasal 26, melainkan karena terdapat perbedaan penulisan nama lawan transaksi atau penggunaan nama perusahaan sebelumnya dalam bukti potong. Menurut Pemohon Banding, kesalahan atau perbedaan penulisan nama pada bukti potong tidak seharusnya menggugurkan substansi pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dilakukan, sepanjang pembayaran, lawan transaksi, bukti potong, SPT PPh Pasal 26, dan dokumen pendukung lainnya dapat direkonsiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah menyampaikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi tersebut, baik pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan. Dokumen tersebut antara lain berupa Bukti Penerimaan Negara, bukti pemotongan PPh Pasal 26, SPT PPh Pasal 26 terkait, serta untuk transaksi tertentu juga dilengkapi dengan Form DGT-1 dan Certificate of Residence. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Objek PPN Jasa Luar Negeri yang dianggap belum dipotong PPh Pasal 26 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

1.1 Heiwa Textile SDN BHD – Malaysia

bahwa untuk transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD yang berasal dari Malaysia, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut. Pemohon Banding menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas nama Heiwa Textile SDN BHD, bukti pemotongan PPh Pasal 26, dan SPT PPh Pasal 26 terkait. Menurut

Pemohon Banding, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding telah dilaporkan dan telah dipotong PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat perbedaan nama pada bukti potong, yaitu bukti potong mencantumkan nama Telatextile Consultoria dan Kong Chew Thai, sedangkan dalam pelaporan PPN Jasa Luar Negeri tercantum Heiwa Textile SDN BHD. Menurut Pemohon Banding, perbedaan tersebut terjadi karena kesalahan penulisan nama atau karena nama yang tercantum merupakan nama sebelumnya atau nama yang digunakan dalam dokumen transaksi. Perbedaan administratif tersebut menurut Pemohon Banding tidak mengubah fakta bahwa transaksi yang sama telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26; bahwa oleh karena substansi pemotongan dan penyetoran telah dilakukan, Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi semata-mata karena terdapat perbedaan nama dalam dokumen. Menurut Pemohon Banding, sepanjang nilai transaksi, masa pajak, pembayaran, dan bukti pemotongan dapat ditelusuri, maka koreksi atas transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD seharusnya dibatalkan;

1.2 Ruler Aerogel Corporation / Buhler Aeroglide Corporation – Amerika

Serikat

bahwa untuk transaksi yang oleh Terbanding disebut sebagai transaksi dengan Ruler Aerogel Corporation dari Amerika Serikat, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan bukti bahwa transaksi tersebut telah dipotong dan dilaporkan dengan nama Buhler Aeroglide Corporation. Pemohon Banding menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas PPN Jasa Luar Negeri, bukti pemotongan PPh, SPT PPh Pasal 26 terkait, Form DGT-1, dan Certificate of Residence atas nama Buhler Aeroglide Corporation;

bahwa menurut Pemohon Banding, nama Buhler Aeroglide Corporation telah konsisten dengan dokumen pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26, Form DGT-1, serta Certificate of Residence. Oleh karena itu, perbedaan nama Ruler Aerogel Corporation dan Buhler Aeroglide Corporation tidak seharusnya langsung dianggap sebagai transaksi yang belum dipotong

PPh Pasal 26. Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen pendukung yang telah disampaikan cukup untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan dan dipotong sesuai ketentuan.

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju apabila manfaat P3B atau perlakuan pajak atas transaksi tersebut ditolak hanya karena kekurangan pengisian Form DGT-1, khususnya apabila terdapat Certificate of Residence yang diterbitkan oleh otoritas negara mitra dan dokumen lain yang mendukung status domisili lawan transaksi. Menurut Pemohon Banding, Form DGT-1 harus dinilai bersama dengan Certificate of Residence dan dokumen transaksi lainnya, sehingga kekurangan formal yang tidak mengubah substansi status resident tidak seharusnya menggugurkan hak Pemohon Banding untuk menerapkan ketentuan P3B;

2. Rekarakterisasi Pembelian menjadi Dividen

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pemberian dividen hipotesis sebesar Rp97.729.437.564 adalah karena Terbanding telah melakukan koreksi primer transfer pricing atas pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH. Menurut Terbanding, dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016, harga pembelian bahan baku pulp dari PTG dikoreksi karena dianggap lebih tinggi daripada harga wajar berdasarkan pengujian transfer pricing. Selisih lebih pembayaran kepada PTG tersebut dipandang sebagai kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding dan PTG merupakan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan berada dalam struktur brother- sister companies. Oleh karena itu, kelebihan pembayaran yang timbul dari koreksi primer transfer pricing dipandang tidak berhenti hanya sebagai koreksi biaya pada PPh Badan, tetapi juga dapat menimbulkan koreksi lanjutan atau secondary adjustment. Menurut Terbanding, excess profit yang telah dialihkan kepada pihak afiliasi melalui harga transaksi yang tidak wajar dapat diperlakukan sebagai transaksi konstruktif atau secondary transaction;

bahwa dalam konstruksi Terbanding, karena transaksi dilakukan antar perusahaan afiliasi dalam hubungan brother-sister companies, kelebihan pembayaran tersebut diperlakukan sebagai hypothetical dividend. Terbanding merujuk pada konsep secondary adjustment dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, yang menjelaskan bahwa koreksi primer transfer pricing dapat menimbulkan implikasi secondary adjustment dalam bentuk constructive dividend atau hypothetical dividend, tergantung hubungan antar pihak yang bertransaksi. Dengan demikian, Terbanding menganggap kelebihan pembayaran kepada PTG merupakan pemberian dividen hipotesis yang menjadi objek PPh Pasal 26.

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d UU PPh, ketentuan transfer pricing dalam PER-22/PJ/2013 jo. SE- 50/PJ/2013, serta penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Menurut Terbanding, karena terdapat kelebihan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebagai akibat transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar, maka selisih tersebut dapat dipandang sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang terutang PPh Pasal 26. Atas dasar tersebut, Terbanding menghitung PPh Pasal 26 atas dividen hipotesis sebesar 20% dari Rp97.729.437.564, yaitu sebesar Rp19.545.887.513.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pemberian dividen hipotesis sebesar Rp97.729.437.564 semata-mata merupakan koreksi lanjutan dari koreksi transfer pricing pada sengketa PPh Badan atas pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH. Menurut Pemohon Banding, karena koreksi primer atas pembelian bahan baku pulp tidak tepat, maka tidak terdapat dasar untuk menganggap adanya kelebihan pembayaran kepada PTG, dan dengan demikian tidak terdapat dasar untuk melakukan secondary adjustment berupa dividen hipotesis;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa harga pembelian bahan baku pulp dari PTG telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding telah menyusun Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan menggunakan metode Transactional Net Margin Method yang menurut Pemohon Banding paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi secara keseluruhan. Dengan metode tersebut, profitabilitas Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran, sehingga tidak terdapat indikasi pengalihan laba atau kelebihan pembayaran kepada PTG;

bahwa Pemohon Banding juga menolak penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price oleh Terbanding karena Terbanding menggunakan data eksternal yang tidak sesuai, yaitu indeks yang tidak sebanding dengan jenis pulp yang dibeli Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, bahan baku yang dibeli adalah Dissolving Wood Pulp, sedangkan pembanding yang digunakan Terbanding tidak mencerminkan karakteristik produk, pasar, dan fungsi ekonomis yang sama. Karena pembanding yang digunakan tidak sebanding, hasil koreksi transfer pricing Terbanding tidak dapat dijadikan dasar untuk membentuk koreksi PPh Pasal 26 berupa dividen hipotesis;

bahwa menurut Pemohon Banding, PTG tidak mengenakan mark-up atas harga beli bahan baku pulp dari pemasok, sehingga pembelian pulp oleh Pemohon Banding dari PTG pada dasarnya merupakan biaya pass-through. Pemohon Banding menjelaskan bahwa harga pembelian dari PTG dihitung dengan mekanisme basket price dan telah didukung faktur pemasok kepada PTG serta faktur PTG kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat excess payment kepada PTG yang dapat diperlakukan sebagai dividen hipotesis;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa konsep dividen hipotesis tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat koreksi transfer pricing. Untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen, harus terlebih dahulu terbukti adanya penghasilan berupa dividen atau pembagian laba kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dalam sengketa ini, PTG bukan pemegang saham langsung Pemohon Banding, melainkan pihak afiliasi dalam hubungan brother-sister company. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding

yang memperlakukan selisih koreksi transfer pricing sebagai dividen hipotesis tidak memiliki dasar yang cukup dan seharusnya dibatalkan.

3. PPh Pasal 26 karena SKD tidak memenuhi formal

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 karena aspek formal SKD sebesar Rp20.284.114.907 berdasarkan penelitian atas transaksi dengan delapan lawan transaksi luar negeri. Menurut Terbanding, PPh Pasal 26 terutang tidak dipotong oleh Pemohon Banding atau dipotong dengan tarif P3B, padahal dokumen SKD/Form DGT-1 yang menjadi dasar penerapan manfaat P3B tidak memenuhi persyaratan administratif atau terdapat persoalan material terkait beneficial owner dan karakter penghasilan. Terbanding berpendapat bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1a) UU PPh, penerapan manfaat P3B tidak hanya mensyaratkan status resident, tetapi juga memperhatikan persyaratan beneficial owner untuk jenis penghasilan tertentu. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi aspek formal SKD pada Pasal 26 ayat

(1) huruf c dan huruf d UU PPh, Pasal 26 ayat (1a) UU PPh, Pasal 7 Model Tax Convention atau ketentuan P3B terkait business profits, serta PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010. Menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan tersebut, SKD dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila telah diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri secara lengkap. Apabila SKD/Form DGT-1 tidak lengkap, tidak disampaikan, atau tidak memenuhi ketentuan administratif, maka pemotong pajak wajib memotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan UU PPh, yaitu dengan tarif domestik sebesar 20%;

bahwa rincian PPh Pasal 26 karena SKD tidak memenuhi formal adalah sebagai berikut:

NoUraianDPP PPh Pasal 26 (Rp)TarifPPh Terutang (Rp)
3.1Asia Fiber Engineering16.919.826.41420%3.383.965.283
3.2CMA Textile Trading LLC58.944.56420%11.788.913
3.3Lenzing AG67.767.151.99220%13.553.430.398
3.4Pulp Trading GmbH15.840.800.81520%3.168.160.163
3.5Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG159.923.40020%31.984.680
3.6Sesotec Pte Ltd5.588.42020%1.117.684
3.7SMI Centre of Excellence Asia19.697.91320%3.939.583
3.8Worldwide Chemtech FZCO648.641.01920%129.728.204
Jumlah101.420.574.53720.284.114.907

3.1 Asia Fiber Engineering

bahwa terhadap Asia Fiber Engineering, Terbanding melakukan koreksi karena menurut hasil penelitian Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan Form DGT-1 atau SKD yang memenuhi persyaratan administratif. Selain itu, Terbanding juga mengaitkan transaksi dengan Asia Fiber Engineering dengan koreksi positif akun 467400 Group Recharge pada sengketa PPh Badan. Karena biaya Group Recharge dikoreksi positif pada PPh Badan, Terbanding berpendapat pembayaran kepada Asia Fiber Engineering tidak dapat diklasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa.

bahwa menurut Terbanding, apabila suatu pembayaran tidak dapat diklasifikasikan sebagai imbalan jasa yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perpajakan dan tidak didukung SKD/Form DGT-1 yang memenuhi persyaratan administratif, maka Pemohon Banding tidak berhak menerapkan tarif P3B. Oleh karena itu, atas pembayaran kepada Asia Fiber Engineering dengan DPP Rp16.919.826.414, Terbanding menghitung PPh Pasal 26 menggunakan tarif 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp3.383.965.283.

3.2 CMA Textile Trading LLC

bahwa terhadap CMA Textile Trading LLC, Terbanding melakukan koreksi karena Form DGT-1 yang digunakan Pemohon Banding dinilai tidak diisi lengkap, khususnya pada Part VI angka 2 mengenai jenis penghasilan dari pemberian jasa atau income from rendering services. Menurut Terbanding, kekosongan atau ketidaklengkapan bagian tersebut menyebabkan

SKD/Form DGT-1 tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010.

bahwa karena Form DGT-1 tidak memenuhi syarat administratif, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif P3B untuk pembayaran kepada CMA Textile Trading LLC. Oleh karena itu, atas DPP sebesar Rp58.944.564, Terbanding menerapkan tarif Pasal 26 UU PPh sebesar 20% dan menghitung koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp11.788.913.

3.3 Lenzing AG

bahwa terhadap Lenzing AG, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan utama adanya koreksi positif atas akun 467400 Group Recharge pada sengketa PPh Badan. Menurut Terbanding, karena biaya Group Recharge yang dibayarkan kepada Lenzing AG dikoreksi positif dalam penghitungan PPh Badan, maka pembayaran tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dapat menikmati perlakuan P3B sebagai business profits atau imbalan jasa. bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas transaksi dengan Lenzing AG tetap harus dipotong PPh Pasal 26 yang bersifat final dengan tarif sesuai Pasal 26 UU PPh, yaitu 20%. Terbanding menghitung DPP terkait Lenzing AG sebesar Rp67.767.151.992, dengan PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding sebesar Rp13.553.430.398. Karena Pemohon Banding telah melaporkan sebagian PPh Pasal 26 sebesar Rp532.659.198, jumlah tersebut diperhitungkan dalam perhitungan koreksi sesuai hasil penelitian Terbanding.

3.4 Pulp Trading GmbH

bahwa terhadap Pulp Trading GmbH, Terbanding melakukan koreksi karena menilai PTG yang berdomisili di Austria bukan pihak yang sepenuhnya melakukan jasa procurement kepada Pemohon Banding dan bukan beneficial owner atas pembayaran procurement fee. Terbanding mendasarkan kesimpulan tersebut antara lain pada commercial invoice dari PTG kepada Pemohon Banding yang mencantumkan contact person

bernama Machalkova Marcela dengan nomor telepon berkode negara +420, yaitu kode negara Republik Ceko, sedangkan kode negara Austria adalah +43.

bahwa menurut Terbanding, informasi contact person tersebut mengindikasikan bahwa operasional procurement tidak sepenuhnya dilakukan oleh PTG di Austria, melainkan melibatkan pihak atau entitas yang berdomisili di Republik Ceko. Terbanding juga menyatakan bahwa keterangan Pemohon Banding pada saat inspeksi lapangan tidak menyebutkan adanya keterlibatan entitas selain PTG yang berdomisili di Austria dalam jasa pembelian bahan baku pulp. Dengan demikian, Terbanding berpendapat PTG bukan beneficial owner atas pembayaran procurement fee dari Pemohon Banding.

bahwa karena PTG dinilai bukan beneficial owner dan pemberi jasa sebenarnya terindikasi berdomisili di negara lain, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menerapkan manfaat P3B Indonesia-Austria atas pembayaran kepada PTG. Oleh karena itu, atas DPP sebesar Rp15.840.800.815, Terbanding menerapkan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20% dan menghitung koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp3.168.160.163.

3.5 Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG

bahwa terhadap Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG, Terbanding melakukan koreksi karena Form DGT-1 tidak diisi lengkap, khususnya Part VI angka 2 mengenai jenis penghasilan dari pemberian jasa atau income from rendering services. Selain itu, Terbanding juga mempermasalahkan bahwa SKD yang disampaikan Pemohon Banding adalah atas nama Reitz India Limited, sedangkan lawan transaksi yang dilaporkan adalah Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG.

bahwa menurut Terbanding, perbedaan identitas antara nama lawan transaksi dalam pelaporan Pemohon Banding dan nama yang tercantum dalam SKD menyebabkan persyaratan administratif penerapan P3B tidak terpenuhi. Karena Form DGT-1 tidak lengkap dan SKD tidak sesuai dengan nama lawan transaksi yang dilaporkan, Pemohon Banding dianggap tidak

berhak menerapkan tarif P3B. Oleh karena itu, atas DPP sebesar Rp159.923.400, Terbanding menerapkan tarif 20% dan menghitung koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp31.984.680.

3.6 Sesotec Pte Ltd

bahwa terhadap Sesotec Pte Ltd, Terbanding melakukan koreksi karena menurut hasil penelitian Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan Form DGT-1. Menurut Terbanding, ketiadaan Form DGT-1 menyebabkan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan manfaat P3B atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

bahwa karena persyaratan administratif SKD tidak terpenuhi, Terbanding berpendapat Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan domestik UU PPh. Oleh karena itu, atas DPP sebesar Rp5.588.420, Terbanding menerapkan tarif 20% dan menghitung koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp1.117.684.

3.7 SMI Centre of Excellence Asia

bahwa terhadap SMI Centre of Excellence Asia, Terbanding melakukan koreksi karena Form DGT-1 yang disampaikan Pemohon Banding dinilai tidak diisi lengkap, khususnya Part VI angka 2 mengenai jenis penghasilan dari pemberian jasa atau income from rendering services. Terbanding juga mencatat adanya perbedaan nilai penghasilan bruto dalam dokumen yang menjadi dasar penelitian, sehingga menurut Terbanding dokumen yang disampaikan belum memadai untuk mendukung penerapan tarif P3B. bahwa menurut Terbanding, karena Form DGT-1 tidak memenuhi persyaratan administratif dan terdapat ketidaksesuaian nilai penghasilan bruto, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif P3B atas pembayaran kepada SMI Centre of Excellence Asia. Oleh karena itu, atas DPP sebesar Rp19.697.913, Terbanding menerapkan tarif Pasal 26 UU PPh sebesar 20% dan menghitung koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp3.939.583.

3.8 Worldwide Chemtech FZCO

bahwa terhadap Worldwide Chemtech FZCO, Terbanding melakukan koreksi karena Form DGT-1 yang disampaikan Pemohon Banding tidak diisi lengkap, khususnya Part VI angka 2 mengenai jenis penghasilan dari pemberian jasa atau income from rendering services. Terbanding menyatakan bahwa terdapat beberapa koreksi atas transaksi pemotongan PPh Pasal 26 dengan Worldwide Chemtech FZCO dan sebagian koreksi telah dibatalkan pada proses keberatan, namun masih terdapat sisa koreksi yang dipertahankan karena persyaratan administratif Form DGT-1 tidak terpenuhi.

bahwa menurut Terbanding, ketidaklengkapan Form DGT-1 menyebabkan Pemohon Banding tidak berhak menerapkan tarif P3B atas pembayaran kepada Worldwide Chemtech FZCO. Oleh karena itu, atas DPP yang masih dikoreksi sebesar Rp648.641.019, Terbanding menerapkan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20% dan menghitung koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp129.728.204.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, untuk transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan telah tersedia dokumen pendukung berupa Form DGT-1, Certificate of Residence, invoice, jurnal voucher, dan dokumen lain yang membuktikan status resident serta substansi transaksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menolak penerapan P3B hanya karena keberatan formal atas pengisian Form DGT-1, terlebih apabila status domisili lawan transaksi telah didukung oleh Certificate of Residence yang diterbitkan otoritas negara mitra;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan P3B bersifat lex specialis terhadap ketentuan domestik. Oleh karena itu, apabila lawan transaksi adalah resident dari negara mitra P3B dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka pengenaan pajak atas pembayaran jasa harus mengacu pada ketentuan P3B, bukan langsung dikenakan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding,

transaksi yang dikoreksi Terbanding merupakan pembayaran sehubungan dengan jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga pengenaan pajak seharusnya mengikuti P3B yang berlaku dengan masing-masing negara;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Form DGT-1 tidak boleh dilihat secara terpisah dari dokumen pendukung lain. Apabila terdapat Certificate of Residence atau Certificate of Domicile, invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung transaksi, maka substansi status resident dan karakter pembayaran tetap dapat dinilai. Dengan demikian, kekurangan administratif dalam Form DGT-1 yang tidak mengubah status domisili lawan transaksi tidak seharusnya menghilangkan hak penerapan manfaat P3B;

3.9 Asia Fiber Engineering

bahwa terhadap Asia Fiber Engineering, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah memiliki dan menyampaikan Certificate of Residence serta Form DGT-1 atas nama Asia Fiber Engineering. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut cukup membuktikan bahwa Asia Fiber Engineering merupakan resident dari negara mitra P3B, sehingga pembayaran kepada pihak tersebut seharusnya diperlakukan sesuai ketentuan P3B yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding juga menolak alasan Terbanding yang mengaitkan transaksi Asia Fiber Engineering dengan koreksi Group Recharge pada sengketa PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, keberadaan sengketa deductibility atas biaya Group Recharge tidak serta- merta mengubah karakter pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri menjadi objek yang harus dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik. Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi jasa, manfaat jasa, dan kewajaran biaya Group Recharge telah dapat dibuktikan, sehingga pembayaran kepada Asia Fiber Engineering tetap merupakan imbalan jasa yang harus diperlakukan sesuai P3B;

3.10 CMA Textile Trading LLC

bahwa terhadap CMA Textile Trading LLC, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Residence dan Form DGT-1 atas nama CMA Textile Trading LLC. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut membuktikan status domisili CMA Textile Trading LLC sebagai resident dari negara mitra P3B, sehingga Pemohon Banding berhak menerapkan ketentuan P3B atas pembayaran kepada pihak tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat kekurangan pengisian pada bagian tertentu Form DGT-1, termasuk mengenai jenis penghasilan, tidak seharusnya menggugurkan penerapan P3B apabila dokumen lain telah menunjukkan jenis transaksi, identitas lawan transaksi, dan status resident. Menurut Pemohon Banding, invoice dan dokumen transaksi telah cukup menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dengan tarif domestik 20% seharusnya dibatalkan;

3.11 Lenzing AG

bahwa terhadap Lenzing AG, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Residence dan Form DGT-1 atas nama Lenzing AG. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut menunjukkan bahwa Lenzing AG adalah resident dari negara mitra P3B dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat P3B. Dengan demikian, pembayaran kepada Lenzing AG tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik 20%; bahwa Pemohon Banding juga menolak alasan Terbanding yang mengaitkan koreksi PPh Pasal 26 atas Lenzing AG dengan koreksi Group Recharge dalam sengketa PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada Lenzing AG merupakan pembayaran atas jasa bersama yang nyata diterima Pemohon Banding dan berhubungan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding telah menjelaskan eksistensi jasa, manfaat jasa, dasar pembebanan, dan kewajaran biaya tersebut. Oleh

karena itu, pembayaran kepada Lenzing AG tetap merupakan pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang seharusnya diperlakukan menurut ketentuan P3B;

bahwa menurut Pemohon Banding, sepanjang Lenzing AG tidak memiliki BUT di Indonesia, maka penghasilan dari jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan ketentuan business profits dalam P3B. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menerapkan tarif Pasal 26 UU PPh sebesar 20% atas pembayaran kepada Lenzing AG seharusnya dibatalkan;

3.12 Pulp Trading GmbH

bahwa terhadap Pulp Trading GmbH, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Residence dan Form DGT-1 atas nama PTG. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut membuktikan bahwa PTG berdomisili di Austria dan berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia- Austria. Oleh karena itu, pembayaran kepada PTG seharusnya tidak dikenakan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20%;

bahwa Pemohon Banding juga menolak kesimpulan Terbanding yang menyatakan PTG bukan beneficial owner hanya karena terdapat contact person dengan nomor telepon berkode negara Republik Ceko dalam commercial invoice. Menurut Pemohon Banding, keberadaan contact person dalam dokumen administratif tidak membuktikan bahwa jasa procurement dilakukan oleh entitas lain atau bahwa PTG bukan penerima manfaat sebenarnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa pembelian bahan baku dilakukan oleh PTG yang berdomisili di Austria, sehingga Form DGT-1 dan Certificate of Residence atas nama PTG telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran procurement fee kepada PTG merupakan imbalan sehubungan dengan jasa pembelian bahan baku pulp, bukan pembayaran kepada pihak lain yang tidak diketahui atau penghasilan yang harus dikenakan tarif domestik tanpa melihat P3B. Karena PTG tidak memiliki BUT di Indonesia dan status resident PTG telah

didukung dokumen, Pemohon Banding berpendapat koreksi PPh Pasal 26 terhadap pembayaran kepada PTG seharusnya dibatalkan;

3.13 Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG / Reitz India Limited

bahwa terhadap transaksi yang dikaitkan dengan Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Certificate of Residence, Form DGT-1, dan commercial invoice atas nama Reitz India Limited. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut harus dinilai secara substansial untuk menentukan pihak yang sebenarnya menerima pembayaran, status resident pihak tersebut, dan penerapan P3B yang relevan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila invoice, Form DGT- 1, dan Certificate of Residence mengarah pada pihak yang sama, maka perbedaan nama dalam daftar penelitian Terbanding tidak seharusnya otomatis menggugurkan penerapan P3B. Terbanding seharusnya menilai apakah dokumen transaksi dapat direkonsiliasi dengan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, sepanjang pihak penerima penghasilan dapat diidentifikasi dan status resident-nya dapat dibuktikan, koreksi dengan tarif domestik 20% tidak dapat dipertahankan;

3.14 Sesotec Pte Ltd

bahwa terhadap Sesotec Pte Ltd, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Residence atas nama Sesotec Pte Ltd. Menurut Pemohon Banding, Certificate of Residence tersebut merupakan bukti yang kuat mengenai status domisili Sesotec Pte Ltd sebagai resident dari negara mitra P3B, sehingga seharusnya menjadi dasar bagi penerapan ketentuan P3B; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan manfaat P3B tidak boleh ditolak semata-mata karena Terbanding menilai Form DGT-1 tidak tersedia atau tidak lengkap, apabila Certificate of Residence dari otoritas negara mitra telah membuktikan status resident lawan transaksi. Menurut Pemohon Banding, apabila tidak terdapat BUT di Indonesia, maka

pembayaran jasa kepada Sesotec Pte Ltd harus diperlakukan sesuai P3B dan tidak dapat dikenakan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20%;

3.15 SMI Centre of Excellence Asia

bahwa terhadap SMI Centre of Excellence Asia, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan Form DGT-1, commercial invoice, dan jurnal voucher atas nama SMI Centre of Excellence Asia. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut menunjukkan identitas lawan transaksi, jenis transaksi, dan dasar pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menolak penerapan P3B semata-mata karena keberatan atas kelengkapan bagian tertentu dalam Form DGT-1, apabila dokumen transaksi lain telah menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Menurut Pemohon Banding, koreksi tarif domestik 20% tidak sejalan dengan prinsip bahwa P3B harus diterapkan apabila syarat substansial resident dan ketiadaan BUT terpenuhi;

3.16 Worldwide Chemtech FZCO

bahwa terhadap Worldwide Chemtech FZCO, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Residence dan Form DGT-1 atas nama Worldwide Chemtech FZCO. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut membuktikan status domisili Worldwide Chemtech FZCO sebagai resident dari negara mitra P3B, sehingga pembayaran kepada pihak tersebut seharusnya diperlakukan berdasarkan ketentuan P3B;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kekurangan pengisian Form DGT-1 pada bagian jenis penghasilan tidak seharusnya menggugurkan penerapan P3B apabila dokumen lain telah menunjukkan jenis transaksi, identitas penerima penghasilan, dan status domisili penerima penghasilan. Menurut Pemohon Banding, karena Worldwide Chemtech FZCO tidak memiliki BUT di Indonesia, pembayaran jasa kepada pihak tersebut tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik 20%;

bahwa rekapitulasi koreksi Terbanding dan pendapat Pemohon Banding pada bagian 3 di atas adalah sebagai berikut :

NoLawan TransaksiNegara DomisiliDPP Menurut Terbanding (TB) dan Pemohon Banding (PB)Tarif TBPPh Pasal 26 Menurut TerbandingTarif PBPPh Pasal 26 Menurut Pemohon Banding
1Asia Fiber EngineeringAustriaRp16.919.826.41420%Rp3.383.965.2830%Rp0
2CMA Textile Trading LLCUAERp58.944.56420%Rp11.788.9130%Rp0
3aLenzing AG (Jasa)AustriaRp62.440.560.00020%Rp12.488.112.0000%Rp0
3bLenzing AG (Bunga)AustriaRp5.326.591.99220%Rp1.065.318.39810%Rp532.659.198
4Pulp Trading GmbHAustriaRp15.840.800.81520%Rp3.168.160.1630%Rp0
5Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG / Reitz India LimitedIndiaRp159.923.40020%Rp31.984.6800%Rp0
6Sesotec Pte LtdSingapuraRp5.588.42020%Rp1.117.6840%Rp0
7SMI Centre of Excellence AsiaSingapuraRp19.697.91320%Rp3.939.5830%Rp0
8Worldwide Chemtech FZCOUAERp648.641.01920%Rp129.728.2040%Rp0
JumlahRp101.420.574.537Rp20.284.114.907Rp532.659.198

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1) huruf g

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga

yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ayat (2)

Cukup jelas.

bahwa berdasarkan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Austria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia Austria), antara lain diatur sebagai berikut:

Article 4

1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature.

Article 7

1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

(a) that permanent establishment; or

(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or

(c) other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those effected through that permanent establishment.

bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia India), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak" berartl seliap orang yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dlkenakan pajak di Negara ltu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara lersebut beserta baglan

ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya. Tetapi lstilah inl tidak termasuk orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dan penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.

Pasal 7

1. Laba suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapl hanya atas bagian laba yang berasal darl bentuk usaha tetap tersebut.

bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Uni Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia – Uni Emirat Arab), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang- undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa..

Pasal 7

1. Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang samaatau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau

(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnyadengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia-Singapura), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk kepentingan pajak Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk bagi kepentingan pajak..

Pasal 7

1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut..

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1. Objek PPN JLN belum dipotong PPh Pasal 26

1.1 Heiwa Textile SDN BHD – Malaysia

bahwa untuk transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD, Malaysia, terjadi karena menurut Terbanding terdapat objek PPN Jasa Luar Negeri yang dianggap belum dipotong PPh Pasal 26. Terbanding melakukan koreksi karena nama lawan transaksi dalam pelaporan PPN Jasa Luar Negeri

adalah Heiwa Textile SDN BHD, sedangkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang disampaikan Pemohon Banding mencantumkan nama Telatextile Consultoria dan Kong Chew Thai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas nama Heiwa Textile SDN BHD, bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Telatextile Consultoria, bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas nama Kong Chew Thai, serta SPT PPh Pasal 26 terkait. Dengan demikian, pokok persoalan dalam sengketa ini bukan mengenai ada atau tidaknya pemotongan PPh Pasal 26, melainkan mengenai adanya perbedaan nama lawan transaksi antara dokumen PPN Jasa Luar Negeri dan dokumen pemotongan PPh Pasal 26; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan nama dalam dokumen administrasi tidak serta-merta membuktikan bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Yang harus diuji adalah apakah transaksi yang menjadi dasar pelaporan PPN Jasa Luar Negeri dapat direkonsiliasi dengan transaksi yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 26. Apabila nilai transaksi, masa pajak, bukti pembayaran, bukti pemotongan, dan pelaporan SPT PPh Pasal 26 dapat ditelusuri dan menunjukkan objek yang sama, maka koreksi PPh Pasal 26 atas objek yang sama akan berakibat pada pengenaan pajak dua kali;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, transaksi pertama dengan DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp513.914 berkaitan dengan dasar pembayaran sebesar Rp5.139.145 dan telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp1.027.829 atas nama Telatextile Consultoria. Transaksi kedua dengan DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp460.198 berkaitan dengan dasar pembayaran sebesar Rp4.601.980 dan telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp920.396 atas nama Kong Chew Thai. Dengan demikian, jumlah yang ditemukan dalam pelaporan PPN Jasa Luar Negeri dan bukti pembayaran yang menjadi dasar PPN Jasa Luar Negeri telah sesuai dan dapat direkonsiliasi dengan bukti yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak menilai kesesuaian nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa substansi transaksi yang dikenakan PPN Jasa Luar Negeri adalah transaksi yang sama dengan transaksi yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, perbedaan nama antara Heiwa Textile SDN BHD dalam dokumen PPN Jasa Luar Negeri dengan Telatextile Consultoria dan Kong Chew Thai dalam bukti pemotongan PPh Pasal 26 lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif identitas lawan transaksi, bukan sebagai bukti adanya objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong;

bahwa apabila Terbanding masih memandang terdapat ketidaktepatan nama lawan transaksi dalam dokumen pelaporan PPN Jasa Luar Negeri, maka yang seharusnya diperbaiki adalah administrasi atau identitas lawan transaksi dalam pelaporan PPN Jasa Luar Negeri, bukan melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas objek yang secara substansi telah dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan hanya karena terdapat perbedaan nama, sepanjang objek, nilai, masa, dan bukti pembayaran telah dapat direkonsiliasi.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Heiwa Textile SDN BHD yang dikoreksi Terbanding telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 terkait transaksi Heiwa Textile SDN BHD tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas subpos tersebut harus dibatalkan;

1.2 Ruler Aerogel Corporation / Buhler Aeroglide Corporation – Amerika

Serikat

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi Terbanding atas objek PPN Jasa Luar Negeri yang dianggap belum dipotong PPh Pasal 26 atas transaksi yang dalam data PPN Jasa Luar Negeri tercantum atas nama Ruler Aerogel Corporation, USA, dengan DPP PPN Jasa Luar

Negeri sebesar Rp157.528.980. Terbanding melakukan koreksi karena dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 transaksi tersebut tidak dilaporkan. Terbanding hanya melaporkan PPh Pasal 26 dengan nama Buhler Aeroglide Corporation, sehingga Terbanding memandang terdapat perbedaan identitas lawan transaksi. Selain itu, Terbanding menyatakan Form DGT-1 yang dilampirkan tidak diisi lengkap karena tidak mencantumkan jenis penghasilan atau type of income pada Part VI.2, sehingga menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal PER- 61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas PPN Jasa Luar Negeri, bukti pemotongan PPh, SPT PPh Pasal 26, Form DGT-1, dan Certificate of Resident/CoR atas nama Buhler Aeroglide Corporation. Berbeda dengan transaksi yang hanya didukung bukti potong dan setoran, dalam transaksi ini Pemohon Banding juga menyerahkan CoR yang diterbitkan untuk membuktikan status domisili fiskal Buhler Aeroglide Corporation sebagai penduduk Amerika Serikat, sehingga berlaku P3B Indonesia – Amerika Serikat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok yang harus diuji dalam sengketa ini bukan semata-mata adanya perbedaan nama Ruler Aerogel Corporation dan Buhler Aeroglide Corporation, melainkan apakah transaksi yang menjadi dasar pengenaan PPN Jasa Luar Negeri merupakan transaksi yang sama dengan transaksi yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dan didukung oleh dokumen residence lawan transaksi. Apabila BPN PPN Jasa Luar Negeri, SPT PPh Pasal 26, Form DGT-1, CoR, dan dokumen pembayaran menunjukkan pihak penerima, nilai transaksi, masa pajak, serta objek yang dapat direkonsiliasi, maka perbedaan nama dalam data awal Terbanding tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan. bahwa berdasarkan data Pemohon Banding, transaksi yang dikoreksi Terbanding memiliki DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp157.528.980

dan berkaitan dengan dasar pembayaran/DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.575.289.800. Transaksi tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan nama Buhler Aeroglide Corporation dan didukung dengan Form DGT-1 serta CoR atas nama Buhler Aeroglide Corporation. Dengan demikian, jumlah yang ditemukan dalam pelaporan PPN Jasa Luar Negeri dan bukti pembayaran yang menjadi dasar PPN Jasa Luar Negeri telah dapat direkonsiliasi dengan bukti yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak menilai keberadaan CoR atas nama Buhler Aeroglide Corporation merupakan bukti penting dalam menilai status kependudukan lawan transaksi. Form DGT-1 memang merupakan dokumen administratif yang disyaratkan dalam penerapan P3B, namun dalam sengketa ini Form DGT-1 tidak berdiri sendiri karena didukung oleh CoR, BPN PPN Jasa Luar Negeri, bukti pemotongan PPh, dan SPT PPh Pasal 26 yang konsisten atas nama Buhler Aeroglide Corporation. Oleh karena itu, kekurangan pengisian type of income pada Form DGT-1 tidak seharusnya secara otomatis menghilangkan hak penerapan manfaat P3B apabila substansi transaksi, identitas penerima penghasilan, dan status residence telah dapat dibuktikan dengan dokumen lain yang relevan; bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut dilaporkan nihil karena Pemohon Banding menerapkan ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat. Dalam keadaan terdapat CoR yang membuktikan bahwa Buhler Aeroglide Corporation merupakan penduduk (resident) Amerika Serikat, serta tidak terdapat bukti bahwa pihak tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, penghasilan dari jasa tersebut pada prinsipnya perlu dinilai berdasarkan ketentuan P3B, bukan langsung dikenakan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20%.

bahwa koreksi Terbanding atas transaksi ini berisiko menimbulkan pengenaan pajak ganda atas objek yang sama. Perbedaan nama dalam data PPN Jasa Luar Negeri lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi identitas lawan transaksi yang perlu diperbaiki pada pelaporan

PPN Jasa Luar Negeri, bukan sebagai dasar untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas objek yang telah dilaporkan dan didukung dokumen P3B.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa transaksi yang oleh Terbanding disebut sebagai transaksi dengan Ruler Aerogel Corporation telah dilaporkan dan didukung dokumen atas nama Buhler Aeroglide Corporation, berupa BPN PPN Jasa Luar Negeri, bukti pemotongan PPh, SPT PPh Pasal 26, Form DGT-1, dan CoR. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 terkait transaksi Ruler Aerogel Corporation/Buhler Aeroglide Corporation tidak dapat dipertahankan.

bahwa oleh karena itu koreksi PPh Pasal 26 terkait transaksi Ruler

Aerogel Corporation/Buhler Aeroglide Corporation dibatalkan;

2. Rekarakterisasi Pembelian menjadi Dividen

bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun 2016 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 003326.15/2020/PP;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan amar Mengabulkan Sebagian, yaitu di antaranya mengabulkan sebagian banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.013.430.769,00 termasuk di dalamnya adalah atas Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564,00; bahwa sengketa PPh Pasal 26 a quo memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016, khususnya koreksi atas Harga Pokok Penjualan - Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564 dari Pulp Trading GmbH (PTG);

bahwa sebagai secondary adjustment atas koreksi Harga Pokok Penjualan di PPh Badan Tahun Pajak 2016 yang merupakan primary adjustment, Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp97.729.437.564 menjadi pembayaran atas dividen ke Pulp Trading GmbH (PTG);

bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 ini berkaitan langsung dengan sengketa Harga Pokok Penjualan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 ini, Pengadilan Pajak menggunakan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 sepanjang berkaitan dengan keberadaan koreksi primer;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan - Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp97.729.437.564,00 sebagai secondary adjustment atas koreksi Harga Pokok Penjualan PPh Badan Tahun Pajak 2016 juga harus dibatalkan;

3. PPh Pasal 26 karena SKD tidak memenuhi formal

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa dalam subpos ini adalah koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp20.284.114.907 atas pembayaran kepada delapan Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu Asia Fiber Engineering, CMA Textile Trading LLC, Lenzing AG, Pulp Trading GmbH, Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG/Reitz India Limited, Sesotec Pte Ltd, SMI Centre of Excellence Asia, dan Worldwide Chemtech FZCO;

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu membedakan koreksi PPh Pasal 26 karena aspek formal Surat Keterangan Domisili (SKD) yang berhubungan langsung dengan koreksi PPh Badan dan koreksi yang semata-mata berkaitan dengan persyaratan administratif penerapan P3B. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uraian para pihak, transaksi dengan Asia Fiber Engineering dan Lenzing AG berhubungan dengan koreksi positif akun 467400 Group Recharge pada sengketa PPh Badan, sedangkan transaksi dengan Pulp Trading GmbH berhubungan dengan pembayaran procurement fee kepada pihak afiliasi yang juga telah dikoreksi dalam sengketa PPh Badan. Adapun transaksi dengan CMA Textile Trading LLC, Reitz Ventilatoren GmbH & Co

KG/Reitz India Limited, Sesotec Pte Ltd, SMI Centre of Excellence Asia, dan Worldwide Chemtech FZCO pada pokoknya merupakan sengketa kelengkapan dokumen SKD/Form DGT-1 dan penerapan P3B;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya Group Recharge dan procurement fee karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa, manfaat ekonomis atau komersial yang diterima, dasar pembebanan biaya, dan kewajaran imbalan jasa. Namun demikian, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH. Oleh karena itu, akibat hukum pada sengketa PPh Pasal 26 harus dibedakan antara koreksi yang berasal dari pembayaran Group Recharge dan procurement fee yang koreksi PPh Badannya dipertahankan, dengan koreksi dividen hipotesis atas pembelian bahan baku pulp yang koreksi PPh Badannya dibatalkan;

bahwa terhadap pembayaran yang berkaitan dengan Group Recharge dan procurement fee, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai imbalan jasa yang memperoleh perlakuan P3B sebagai business profits atau imbalan jasa dengan tarif 0%. Suatu pembayaran tidak dapat pada saat yang sama dinyatakan tidak memenuhi pembuktian sebagai jasa untuk tujuan pengurangan biaya dalam PPh Badan, tetapi tetap dipertahankan sebagai imbalan jasa untuk tujuan penerapan P3B dalam PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan prinsip substansi mengungguli bentuk, pembayaran kepada pihak afiliasi luar negeri yang tidak terbukti sebagai imbalan jasa yang nyata dan bermanfaat secara ekonomis merupakan pengalihan manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi tanpa kontra-prestasi yang memadai. Dalam konteks hubungan istimewa, pengalihan manfaat ekonomi tersebut dapat dikarakterisasi sebagai distribusi keuntungan atau dividen konstruktif (constructive dividen), sehingga pengenaan PPh Pasal 26 harus dinilai berdasarkan pasal mengenai dividen dalam P3B yang relevan, bukan berdasarkan pasal mengenai business profits atau imbalan jasa;

bahwa berdasarkan Pasal 10 P3B Indonesia-Austria, dividen yang dibayarkan oleh perseroan yang merupakan resident suatu negara kepada resident negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara domisili penerima, namun juga dapat dikenakan pajak di negara sumber sesuai hukum negara sumber. Apabila penerima merupakan beneficial owner dari dividen, pajak di negara sumber tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto dividen apabila penerima adalah perseroan, selain partnership, yang memegang langsung sekurang-kurangnya 25% modal perseroan pembayar dividen, dan 15% dari jumlah bruto dividen dalam hal lainnya. Pasal 10 ayat (4) P3B Indonesia-Austria juga memperluas pengertian dividen mencakup penghasilan dari saham atau hak-hak lainnya yang bukan piutang yang memberikan hak turut serta dalam laba, serta penghasilan dari hak perseroan lainnya yang menurut hukum negara sumber diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham;

3.1 Asia Fiber Engineering

bahwa terhadap Asia Fiber Engineering, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp16.919.826.414 dengan menerapkan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp3.383.965.283. Alasan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak menyerahkan Form DGT-1 atau SKD yang memenuhi persyaratan administratif serta pembayaran kepada Asia Fiber Engineering berhubungan dengan koreksi positif akun 467400 Group Recharge pada sengketa PPh Badan;

bahwa terhadap DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp16.919.826.414 yang dibayarkan ke Asia Fiber Engineering, Terbanding tidak melakukan koreksi pada pos DPP Objek PPh Pasal 26 di tabel sengketa dan hanya melakukan koreksi atas PPh Pasal 26-nya saja;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah memiliki CoR dan Form DGT-1 atas nama Asia Fiber Engineering. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat status domisili Asia Fiber Engineering sebagai penduduk Austria dapat dinilai berdasarkan dokumen yang disampaikan. Namun

demikian, dokumen certificate of residence tersebut tidak dengan sendirinya menentukan karakter pembayaran sebagai imbalan jasa;

bahwa karena dalam sengketa PPh Badan koreksi atas Group Recharge dipertahankan, pembayaran kepada Asia Fiber Engineering tidak dapat diperlakukan sebagai imbalan jasa yang memenuhi uji manfaat. Asia Fiber Engineering merupakan sister company atau pihak afiliasi Pemohon Banding. Oleh karena pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak afiliasi luar negeri dan tidak terbukti sebagai pembayaran atas jasa yang memberikan manfaat ekonomi atau komersial yang nyata kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran tersebut lebih tepat dikarakterisasi sebagai distribusi manfaat ekonomi atau dividen konstruktif (constructive dividen) kepada pihak afiliasi;

bahwa karena Asia Fiber Engineering berdomisili di Austria, pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut harus memperhatikan Pasal 10 P3B Indonesia-Austria. Namun, dalam berkas sengketa tidak terbukti Asia Fiber Engineering merupakan perseroan yang memegang langsung sekurang-kurangnya 25% modal Pemohon Banding. Oleh karena itu, terhadap pembayaran kepada Asia Fiber Engineering sebesar Rp16.919.826.414 berlaku tarif dividen sebesar 15% sesuai Pasal 10 ayat

(2) huruf b P3B Indonesia-Austria;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang menerapkan tarif domestik 20% tidak dapat dipertahankan sepenuhnya. Namun permohonan banding Pemohon Banding juga tidak dapat dikabulkan seluruhnya karena pembayaran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai imbalan jasa dengan tarif 0%. Koreksi PPh Pasal 26 atas Asia Fiber Engineering dipertahankan sebagian dengan tarif 15%

dari DPP Rp16.919.826.414, yaitu sebesar Rp2.537.973.962;

3.2 CMA Textile Trading LLC

bahwa terhadap CMA Textile Trading LLC, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp58.944.564 dengan menerapkan tarif 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp11.788.913. Alasan Terbanding adalah Form DGT-1 yang digunakan Pemohon Banding dinilai tidak diisi

lengkap, khususnya Part VI angka 2 mengenai jenis penghasilan dari pemberian jasa atau income from rendering services;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat CoR dan Form DGT-1 atas nama CMA Textile Trading LLC. Pengadilan Pajak berpendapat CoR merupakan dokumen penting untuk membuktikan status kependudukan lawan transaksi. Kekurangan pengisian pada bagian tertentu Form DGT-1 tidak seharusnya secara otomatis menggugurkan penerapan P3B apabila status resident, identitas penerima penghasilan, jenis transaksi, dan ketiadaan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dapat dibuktikan dari CoR, invoice, dan dokumen transaksi lainnya;

bahwa transaksi dengan CMA Textile Trading LLC tidak terbukti berkaitan dengan koreksi PPh Badan dan tidak terdapat dasar untuk mengkarakterisasi pembayaran tersebut sebagai dividen konstruktif. Oleh karena itu, sengketa terhadap CMA Textile Trading LLC merupakan sengketa formal penerapan P3B/SKD. Dengan adanya CoR dan dokumen transaksi yang mendukung, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding berhak menerapkan manfaat P3B atas pembayaran kepada CMA Textile Trading LLC;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran kepada CMA Textile Trading LLC tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, koreksi PPh Pasal 26 terhadap CMA Textile Trading LLC sebesar Rp11.788.913 dibatalkan;

3.3 Lenzing AG

bahwa terhadap Lenzing AG, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp67.767.151.992 dengan menerapkan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20% sehingga PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding sebesar Rp13.553.430.398. Pemohon Banding menyatakan pembayaran kepada Lenzing AG terdiri dari imbalan jasa sebesar Rp62.440.560.000 yang dikenai tarif 0% berdasarkan P3B dan bunga sebesar Rp5.326.591.992 yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% atau Rp532.659.198;

bahwa terhadap DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp62.440.560.000 yang dibayarkan ke Lenzing AG, Terbanding tidak melakukan koreksi pada pos DPP Objek PPh Pasal 26 di tabel sengketa dan hanya melakukan koreksi atas PPh Pasal 26-nya saja;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data kepemilikan Pemohon Banding, Lenzing AG merupakan pemegang saham utama Pemohon Banding dengan kepemilikan langsung sebesar 44,27% dan kepemilikan tidak langsung melalui Avit Investment Ltd sebesar 31,84%. Dengan demikian, untuk tujuan Pasal 10 ayat (2) huruf a P3B Indonesia- Austria, Lenzing AG memenuhi kriteria sebagai perseroan yang memegang langsung paling sedikit 25% modal Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bagian pembayaran yang merupakan bunga sebesar Rp5.326.591.992 harus dipisahkan dari pembayaran yang semula diperlakukan sebagai imbalan jasa/Group Recharge. Atas bunga tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10%, sehingga sepanjang pemotongan tersebut telah sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku atas bunga, bagian tersebut tidak perlu dikenakan kembali sebagai dividen;

bahwa terhadap bagian pembayaran yang semula diperlakukan sebagai imbalan jasa/Group Recharge sebesar Rp62.440.560.000, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai imbalan jasa karena dalam sengketa PPh Badan koreksi atas Group Recharge dipertahankan. Pembayaran tersebut merupakan pengalihan manfaat ekonomi kepada Lenzing AG sebagai pemegang saham utama, sehingga lebih tepat dikarakterisasi sebagai dividen konstruktif (constructive deviden) atau distribusi manfaat ekonomi kepada pemegang saham; bahwa karena Lenzing AG adalah resident Austria dan merupakan pemegang saham langsung Pemohon Banding sebesar 44,27%, maka pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran yang dikarakterisasi sebagai dividen tunduk pada Pasal 10 ayat (2) huruf a P3B Indonesia-Austria dengan tarif paling tinggi 10% dari jumlah bruto dividen, sepanjang Lenzing AG merupakan beneficial owner atas penghasilan tersebut dan tidak

terdapat Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang berhubungan efektif dengan penghasilan dimaksud;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang menerapkan tarif domestik 20% atas seluruh DPP Lenzing AG tidak dapat dipertahankan sepenuhnya. Namun permohonan banding Pemohon Banding juga tidak dapat dikabulkan seluruhnya karena pembayaran Group Recharge sebesar Rp62.440.560.000 tidak dapat diperlakukan sebagai imbalan jasa dengan tarif 0%. Koreksi PPh Pasal 26 atas Lenzing AG dipertahankan sebagian dengan tarif dividen 10% atas DPP Rp62.440.560.000, yaitu sebesar Rp6.244.056.000, sedangkan bagian bunga sebesar Rp5.326.591.992 tetap memperhitungkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong sebesar Rp532.659.198 sehingga koreksi PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan ke Lenzing AG harus dibatalkan;

3.4 Pulp Trading GmbH

bahwa terhadap Pulp Trading GmbH, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp15.840.800.815 dengan menerapkan tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp3.168.160.163. Terbanding berpendapat bahwa PTG yang berdomisili di Austria bukan pihak yang sepenuhnya melakukan jasa procurement dan bukan beneficial owner atas pembayaran procurement fee, antara lain karena commercial invoice mencantumkan contact person dengan nomor telepon berkode negara Republik Ceko;

bahwa terhadap DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.840.800.815 yang dibayarkan ke Pulp Trading GmbH, Terbanding tidak melakukan koreksi pada pos DPP Objek PPh Pasal 26 di tabel sengketa dan hanya melakukan koreksi atas PPh Pasal 26-nya saja;

bahwa berdasarkan fakta hubungan istimewa, Pulp Trading GmbH merupakan sister company Pemohon Banding karena berada di bawah pengendali yang sama, yaitu Lenzing AG. Pulp Trading GmbH juga diakui sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding. Dalam sengketa PPh Badan, Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi Terbanding atas

procurement fee kepada Pulp Trading GmbH karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa jasa procurement benar- benar diberikan oleh Pulp Trading GmbH dan memberikan manfaat ekonomi atau komersial yang nyata kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat isu utama terhadap Pulp Trading GmbH bukan semata-mata apakah terdapat CoR atau Form DGT-1 atas nama PTG, melainkan apakah pembayaran procurement fee dapat dipertahankan sebagai imbalan jasa. Karena koreksi PPh Badan atas procurement fee dipertahankan, pembayaran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai imbalan jasa yang memperoleh tarif 0% berdasarkan P3B. Pembayaran kepada Pulp Trading GmbH sebagai pihak afiliasi luar negeri tanpa kontra-prestasi jasa yang terbukti memadai lebih tepat dikarakterisasi sebagai distribusi manfaat ekonomi atau dividen konstruktif (constructive deviden);

bahwa karena Pulp Trading GmbH berdomisili di Austria, pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut harus memperhatikan Pasal 10 P3B Indonesia-Austria. Namun, Pulp Trading GmbH tidak terbukti sebagai perseroan yang memegang langsung paling sedikit 25% modal Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran kepada Pulp Trading GmbH sebesar Rp15.840.800.815 dikenakan PPh Pasal 26 sebagai dividen dengan tarif 15% sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf b P3B Indonesia-Austria; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang menerapkan tarif domestik 20% tidak dapat dipertahankan sepenuhnya. Namun permohonan banding Pemohon Banding juga tidak dapat dikabulkan seluruhnya karena pembayaran procurement fee tidak dapat diperlakukan sebagai imbalan jasa dengan tarif 0%. Koreksi PPh Pasal 26 atas Pulp Trading GmbH dipertahankan sebagian dengan tarif 15% dari DPP Rp15.840.800.815, yaitu sebesar Rp2.376.120.122;

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pertimbangan terhadap Pulp Trading GmbH dalam subpos ini hanya berkenaan dengan pembayaran procurement fee sebesar Rp15.840.800.815. Adapun koreksi PPh Pasal 26 berupa dividen hipotesis yang berasal dari koreksi pembelian bahan

baku pulp sebesar Rp97.729.437.564 tidak dapat dipertahankan karena dalam sengketa PPh Badan koreksi primer atas pembelian bahan baku pulp tersebut dibatalkan;

3.5 Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG / Reitz India Limited

bahwa terhadap Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp159.923.400 dengan menerapkan tarif 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp31.984.680. Alasan Terbanding adalah Form DGT-1 tidak diisi lengkap pada Part VI angka 2 dan SKD yang disampaikan Pemohon Banding atas nama Reitz India Limited, sedangkan lawan transaksi yang dilaporkan adalah Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat CoR, Form DGT-1, dan commercial invoice atas nama Reitz India Limited. Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan nama dalam daftar penelitian Terbanding tidak cukup untuk menolak penerapan P3B apabila dokumen yang disampaikan dapat menunjukkan pihak penerima penghasilan yang sebenarnya, status domisili pihak tersebut, dan keterkaitan pembayaran dengan transaksi yang dilaporkan;

bahwa dalam dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Bukti Potong diterbitkan atas nama Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG dengan nilai Rp159.923.400, sedangkan dokumen bukti pendukung transaksi adalah Form DGT-1 atas nama Reitz India Limited dengan nilai yang sama yaitu nilai dalam Rupiah sebesar Rp159.923.400 serta nilai dalam USD yaitu USD 12,120. Dalam commercial invoice disebutkan nilai dan rincian tagihan adalah USD 12,120, selanjutnya dalam CoR disebutkan bahwa Reitz India Limited adalah penduduk India;

bahwa transaksi dengan Reitz India Limited/Reitz Ventilatoren tidak terbukti berkaitan dengan koreksi PPh Badan dan tidak terdapat dasar untuk mengkarakterisasi pembayaran tersebut sebagai dividen konstruktif. Oleh karena itu, sengketa terhadap lawan transaksi ini harus dinilai sebagai sengketa formal penerapan P3B/SKD. Karena CoR, Form DGT-1, dan commercial invoice secara substansi mengarah pada pihak penerima

penghasilan yang sama, maka kekurangan formal berupa perbedaan nama tidak seharusnya menggugurkan penerapan P3B Indonesia - India; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran kepada Reitz Ventilatoren GmbH & Co KG/Reitz India Limited tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 26 terhadap lawan transaksi tersebut dikabulkan dan koreksi sebesar Rp31.984.680 dibatalkan;

3.6 Sesotec Pte Ltd

bahwa terhadap Sesotec Pte Ltd, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp5.588.420 dengan menerapkan tarif 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp1.117.684. Alasan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak menyerahkan Form DGT-1 sehingga menurut Terbanding persyaratan administratif penerapan P3B tidak terpenuhi; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat CoR atas nama Sesotec Pte Ltd. Pengadilan Pajak berpendapat CoR yang diterbitkan oleh otoritas negara mitra merupakan bukti penting mengenai status domisili fiskal penerima penghasilan. Dalam menilai penerapan P3B, Form DGT-1 dan CoR harus dilihat menurut substansinya sebagai dokumen yang membuktikan status resident, bukan hanya sebagai formalitas administratif;

bahwa transaksi dengan Sesotec Pte Ltd tidak terbukti berkaitan dengan koreksi PPh Badan dan tidak terdapat dasar untuk mengkarakterisasi pembayaran tersebut sebagai dividen konstruktif. Dengan adanya CoR dan tidak adanya bukti bahwa Sesotec Pte Ltd memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat penolakan penerapan P3B Indonesia – Singapura semata-mata karena tidak terdapat Form DGT-1 terlalu formalistis;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran kepada Sesotec Pte Ltd tidak dapat dipertahankan sehingga koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp1.117.684 dibatalkan;

3.7 SMI Centre of Excellence Asia

bahwa terhadap SMI Centre of Excellence Asia, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp19.697.913 dengan menerapkan tarif 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp3.939.583. Alasan Terbanding adalah Form DGT-1 yang disampaikan Pemohon Banding dinilai tidak diisi lengkap, khususnya Part VI angka 2 mengenai jenis penghasilan dari pemberian jasa, serta terdapat perbedaan nilai penghasilan bruto dalam dokumen yang menjadi dasar penelitian;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dokumen pendukung untuk SMI Centre of Excellence Asia berupa Form DGT-1, commercial invoice, dan jurnal voucher. Berbeda dengan beberapa lawan transaksi lainnya, dalam uraian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak disebutkan adanya CoR atas nama SMI Centre of Excellence Asia. Dengan demikian, pembuktian status residence SMI Centre of Excellence Asia lebih lemah dibandingkan lawan transaksi lain yang didukung CoR;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kekurangan formal pada Form DGT- 1 dapat saja tidak bersifat fatal apabila terdapat CoR dan dokumen transaksi lain yang secara substansial membuktikan status resident, identitas penerima penghasilan, dan jenis penghasilan. Selain membuktikan tidak adanya COR atas SMI Centre of Excellence Asia, Terbanding juga menemukan adanya perbedaan nilai penghasilan bruto. Keadaan tersebut menyebabkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup untuk membuktikan secara meyakinkan status kependudukan, nilai transaksi, dan dasar penerapan P3B;

bahwa transaksi dengan SMI Centre of Excellence Asia tidak berkaitan dengan koreksi PPh Badan dan tidak diperlakukan sebagai dividen konstruktif. Namun, karena persyaratan pembuktian untuk penerapan P3B belum terpenuhi secara memadai, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menerapkan tarif P3B atas pembayaran kepada SMI Centre of Excellence Asia;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran kepada SMI Centre of Excellence Asia tetap dipertahankan. Dengan demikian, koreksi PPh Pasal 26 terhadap SMI Centre of Excellence Asia sebesar Rp3.939.583 tetap dipertahankan;

3.8 Worldwide Chemtech FZCO

bahwa terhadap Worldwide Chemtech FZCO, Terbanding melakukan koreksi atas DPP sebesar Rp648.641.019 dengan menerapkan tarif 20% sehingga timbul koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp129.728.204. Alasan Terbanding adalah Form DGT-1 yang disampaikan Pemohon Banding tidak diisi lengkap, khususnya Part VI angka 2 mengenai jenis penghasilan dari pemberian jasa atau income from rendering services;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat CoR dan Form DGT-1 atas nama Worldwide Chemtech FZCO. Pengadilan Pajak berpendapat CoR merupakan bukti status kependudukan (residence) yang kuat, sedangkan kekurangan pengisian pada bagian tertentu Form DGT-1 harus dinilai bersama dengan invoice dan dokumen transaksi lainnya. Apabila dokumen transaksi menunjukkan identitas penerima penghasilan, jenis transaksi, dan tidak terdapat bukti adanya Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka kekurangan formal Form DGT-1 tidak seharusnya menggugurkan penerapan P3B Indonesia – Uni Emirat Arab;

bahwa transaksi dengan Worldwide Chemtech FZCO tidak terbukti berkaitan dengan koreksi PPh Badan dan tidak terdapat dasar untuk mengkarakterisasi pembayaran tersebut sebagai dividen konstruktif. Dengan adanya CoR dan Form DGT-1, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah cukup membuktikan status domisili lawan transaksi dan dasar penerapan P3B;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran kepada Worldwide Chemtech FZCO tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, koreksi PPh Pasal 26

terhadap Worldwide Chemtech FZCO sebesar Rp129.728.204 harus

dibatalkan;

bahwa dengan demikian, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terhadap PPh Pasal 26 terutang untuk sengketa karena SKD tidak memenuhi formal adalah sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Asia Fiber Engineering3.383.965.2832.537.973.962845.991.321
2CMA Textile Trading LLC11.788.913011.788.913
3aLenzing AG12.488.112.0006.244.056.0006.244.056.000
3bLenzing AG1.065.318.39801.065.318.398
4Pulp Trading GmbH3.168.160.1632.376.120.122792.040.041
5Reitz Ventilatoren / Reitz India31.984.680031.984.680
6Sesotec Pte Ltd1.117.68401.117.684
7SMI Centre of Excellence Asia3.939.5833.939.5830
8Worldwide Chemtech FZCO129.728.2040129.728.204
9Pembulatan(1)(1)(1)
Jumlah PPh20.284.114.90711.162.089.6669.122.025.240

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
ADPP Objek PPh Pasal 26
1. Objek PPN JLN belum dipotong PPh Pasal 26158.503.0920158.503.092
2. Rekarakterisasi Pembelian menjadi Dividen97.729.437.564097.729.437.564
Jumlah DPP97.887.940.656097.887.940.656
BPPh Pasal 26 Terutang
1. Objek PPN JLN belum dipotong PPh Pasal 2631.700.619031.700.619
2. Rekarakterisasi Pembelian menjadi Dividen19.545.887.513019.545.887.513
3. PPh Pasal 26 karena SKD tidak memenuhi formal20.284.114.90711.162.089.6669.122.025.240
Jumlah PPh39.861.703.03911.162.089.66628.699.613.372

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding:Rp 113.813.388.695,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp 97.887.940.656,00 - DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak:Rp 15.925.448.039,00

PPh Pasal 26 menurut Terbanding:Rp 41.109.227.404,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp 28.699.613.372,00 - PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak:Rp 12.409.614.032,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1DPP PPh Pasal 2615.925.448.039
2.Pajak Penghasilan Terutang12.409.614.032
3.Kredit Pajak:1.247.524.365
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar11.162.089.667
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.911.319.453
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar16.073.409.120

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01900/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/245/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018, atas nama PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp16.073.409.120,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.