PUTUSAN
Nomor PUT-003326.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003326.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Venkatachalam Sundararajan jabatan Direktur Teknis, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Iman Dwiristato,
Izin Kuasa Hukum: KEP-523/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/AC/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono /
197610181999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /
198309092009011009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,