Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 249 halaman

PUT-003326.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT South Pacific Viscose, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-003326.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003326.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Venkatachalam Sundararajan jabatan Direktur Teknis, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Iman Dwiristato,

Izin Kuasa Hukum: KEP-523/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/AC/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono /

197610181999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /

198309092009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor: ST-19827/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 00516/PP/BR/2020 tanggal 16 September 2020 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-169/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1506/WPJ.19/2020 tanggal 30 Juni 2020,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/AC/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 1.072.447.883.975

2. Penghasilan Kena PajakRp 1.072.447.883.975

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp268.111.970.750

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp0

5. Jumlah PPh TerutangRp268.111.970.750

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp 32.486.873.240

c.2. PPh Pasal 25Rp 45.480.402.544

c.3. PPh Pasal 29Rp138.868.583.466

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp216.835.859.250

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 – d.1)Rp216.835.859.250

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp51.276.111.500

8. Kredit Pajak:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 22.561.489.060

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasi

(a + b + c +d + e + f)Rp22.561.489.060

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp73.837.600.560 10.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 033/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang M en

urut

No

.

Uraian

diajukan

W ajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

keberatan (Rp) 1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

7.276.593.567.637

7.276.593.567.637

- 2

H

arga Pokok Penjualan

6.231.637.742.644

6.119.624.311.875

112.013.430.769 3

P

enghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )

1.044.955.824.993

1.156.969.255.762

- 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

255.762.744.576

195.215.327.963

60.547.416.613 5

P

enghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )

789.193.080.417

961.753.927.799

- 6

P

enghasilan neto dalam negeri lainnya:

- Fp

asilitas penanaman modal berupa pengurangan

7

-

-

- enghasilan neto

8

P

enyesuaian Fiskal

- a

. Penyesuaian Fiskal Positif

107.348.879.056

135.363.613.791

28.014.734.735 b

. Penyesuaian Fiskal Negatif

29.198.522.416

24.669.657.615

4.528.864.801 c

. Jumlah ( a – b )

78.150.356.640

110.693.956.176

- 9

P

enghasilan neto luar negeri

-

-

- 10

J

umlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

- 11

Z

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

K

ompensasi Kerugian

-

-

- 13

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

P

enghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

- 15

P

Ph Terutang (Tarif x 14)

216.835.859.250

268.111.970.750

- Pd

engembalian PPh Pasal 24 yang telah

16

-

-

- iperhitungkan tahun lalu

17

J

umlah PPh Terutang (15 + 16)

216.835.859.250

268.111.970.750

- 18

K

redit Pajak

216.835.859.250

216.835.859.250

- 19

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18)

-

51.276.111.500

- 20

S

anksi Administrasi:

- a

. Bunga Pasal 13(2) KUP

-

22.561.489.060

- 21

J

umlah PPh yang kurang (lebih) bayar ( 19+20)

-

73.837.600.560

-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Nato1.072.447.883.97501.072.447.883.975
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak1.072.447.883.97501.072.447.883.975
PPh Terutang268.111.970.7500268.111.970.750
Kredit Pajak216.835.859.2500216.835.859.250
PPh Kurang (Lebih) Bayar51.276.111.500051.276.111.500
Sanksi Administrasi22.561.489.060022.561.489.060
Jumlah pajak ymh (Iebih) dibayar73.837.600.560073.837.600.560

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yang menyatakan:

(1) “Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

(3) “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa pemenuhan Ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding diajukan atas satu keputusan Keberatan yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019;

b. Surat Banding disampaikan masih dalah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 diterima pada tanggal 16 Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) yang menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”.

(3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”.

(4) “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”.

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

b. Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019;

c. Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terhutang sehingga kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut :

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp73.837.600.560. Mengacu pada pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan; bahwa berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor: 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018, jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Namun selanjutnya Pemohon Banding melunasi sebagian SKPKB tersebut melalui Surat Setoran Pajak (”SSP”) sebesar Rp73.837.600.560, yang dibayarkan pada tanggal 29 November 2018 dengan NTPN 82D0E0060N1BBESV sehingga dalam hal ini kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Venkatachalam Sundararajan jabatan selaku Direktur Teknis yang dibuktikan dengan Akta No. 12 tanggal 4 September 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No.UraianKoreksi (Rp)

Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto7.276.593.567.6377.276.593.567.637- 2 Harga Pokok Penjualan6.231.637.742.6446.119.624.311.875 112.013.430.769 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )1.044.955.824.9931.156.969.255.762- 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha255.762.744.576195.215.327.963 60.547.416.613 5 Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )789.193.080.417961.753.927.799- 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

7---

penghasilan neto

8 Penyesuaian Fiskal-

a. Penyesuaian Fiskal Positif107.348.879.056135.363.613.791 28.014.734.735

b. Penyesuaian Fiskal Negatif29.198.522.41624.669.657.6154.528.864.801

c. Jumlah ( a – b )78.150.356.640110.693.956.176- 9 Penghasilan neto luar negeri---

M en

urut

N

o

.

Uraian

Koreksi (Rp) W ajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

1

0

J

umlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

- 1

1

Z

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 1

2

K

ompensasi Kerugian

-

-

- 1

3

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 1

4

P

enghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

- 1

5

P

Ph Terutang (Tarif x 14)

216.835.859.250

268.111.970.750

- Pd

engembalian PPh Pasal 24 yang telah

1

6

-

-

- iperhitungkan tahun lalu

1

7

J

umlah PPh Terutang (15 + 16)

216.835.859.250

268.111.970.750

- 1

8

K

redit Pajak

216.835.859.250

216.835.859.250

- 1

9

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18)

-

51.276.111.500

- 2

0

S

anksi Administrasi:

- a

. Bunga Pasal 13(2) KUP

-

22.561.489.060

- 2

1

J

umlah PPh yang kurang (lebih) bayar ( 19+20)

-

73.837.600.560

-

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 033/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang M en

urut

No

.

Uraian

diajukan W ajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

keberatan (Rp) 1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

7.276.593.567.637

7.276.593.567.637

- 2

H

arga Pokok Penjualan

6.231.637.742.644

6.119.624.311.875

112.013.430.769 3

P

enghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )

1.044.955.824.993

1.156.969.255.762

- 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

255.762.744.576

195.215.327.963

60.547.416.613 5

P

enghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )

789.193.080.417

961.753.927.799

- 6

P

enghasilan neto dalam negeri lainnya:

- Fp

asilitas penanaman modal berupa pengurangan

7

-

-

- enghasilan neto

8

P

enyesuaian Fiskal

- a

. Penyesuaian Fiskal Positif

107.348.879.056

135.363.613.791

28.014.734.735 b

. Penyesuaian Fiskal Negatif

29.198.522.416

24.669.657.615

4.528.864.801 c

. Jumlah ( a – b )

78.150.356.640

110.693.956.176

- 9

P

enghasilan neto luar negeri

-

-

- 10

J

umlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

- 11

Z

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

K

ompensasi Kerugian

-

-

- 13

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

P

enghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

- 15

P

Ph Terutang (Tarif x 14)

216.835.859.250

268.111.970.750

- Pd

engembalian PPh Pasal 24 yang telah

16

-

-

- iperhitungkan tahun lalu

17

J

umlah PPh Terutang (15 + 16)

216.835.859.250

268.111.970.750

- 18

K

redit Pajak

216.835.859.250

216.835.859.250

- 19

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18)

-

51.276.111.500

- 20

S

anksi Administrasi:

- a

. Bunga Pasal 13(2) KUP

-

22.561.489.060

- 21

J

umlah PPh yang kurang (lebih) bayar ( 19+20)

-

73.837.600.560

- bahwa adapun perbedaan nilai koreksi menurut Terbanding sesuai dengan Surat Ketetapan dan nilai koreksi yang Pemohon ajukan keberatan dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

UraianKoreksi yangKoreksi sesuaiKoreksi yang Tidak
Diajukan KeberatanSurat KetetapanDiajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
Harga Pokok Penjualan112.013.430.769112.013.430.769-
Biaya Usaha Lainnya60.547.416.61360.547.416.613-
Penyesuaian Fiskal Positif28.014.734.73528.014.734.735-
Penyesuaian Fiskal Negatif4.528.864.8014.528.864.801-
Jumlah205.104.446.918205.104.446.918-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

M en

urut

No

.

Uraian

M enjadi (Rp) W ajib Pajak (Rp)

Fiskus (Rp)

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

7.276.593.567.637

7.276.593.567.637

7.276.593.567.637 2

H

arga Pokok Penjualan

6.231.637.742.644

6.119.624.311.875

6.119.624.311.875 3

P

enghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )

1.044.955.824.993

1.156.969.255.762

1.156.969.255.762 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

255.762.744.576

195.215.327.963

195.215.327.963 5

P

enghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )

789.193.080.417

961.753.927.799

961.753.927.799 6

P

enghasilan neto dalam negeri lainnya:

- Fp

asilitas penanaman modal berupa pengurangan

7

-

-

- enghasilan neto

8

P

enyesuaian Fiskal

- a

. Penyesuaian Fiskal Positif

107.348.879.056

135.363.613.791

135.363.613.791 b

. Penyesuaian Fiskal Negatif

29.198.522.416

24.669.657.615

24.669.657.615 c

. Jumlah ( a – b )

78.150.356.640

110.693.956.176

110.693.956.176 9

P

enghasilan neto luar negeri

-

-

- 10

J

umlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

1.072.447.883.975 11

Z

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

K

ompensasi Kerugian

-

-

- 13

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

P

enghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )

867.343.437.057

1.072.447.883.975

1.072.447.883.975 15

P

Ph Terutang (Tarif x 14)

216.835.859.250

268.111.970.750

268.111.970.750 Pd

engembalian PPh Pasal 24 yang telah

16

-

-

- iperhitungkan tahun lalu

17

J

umlah PPh Terutang (15 + 16)

216.835.859.250

268.111.970.750

268.111.970.750 18

K

redit Pajak

216.835.859.250

216.835.859.250

216.835.859.250 19

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18)

-

51.276.111.500

51.276.111.500 20

S

anksi Administrasi:

- a

. Bunga Pasal 13(2) KUP

-

22.561.489.060

22.561.489.060 21

J

umlah PPh yang kurang (lebih) bayar ( 19+20)

-

73.837.600.560

73.837.600.560

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)
1Harga Pokok Penjualan6.119.624.311.8756.231.637.742.644112.013.430.769
2Biaya Usaha Lainnya195.215.327.963255.762.744.57660.547.416.613
3Penyesuaian Fiskal Positif135.363.613.791107.348.879.05628.014.734.735
4Penyesuaian Fiskal Negatif24.669.657.61529.198.522.4164.528.864.801

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.013.430.769

Koreksi terdiri atas:

a. Pembelian Bahan Baku PulpRp 97.729.437.564

b. Jasa Pembelian Bahan Baku PulpRp 14.283.993.205

Rp 112.013.430.769

a. Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp 97.729.437.564

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Pulp Trading GMBH (PTG) memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding atas dasar kepemilikan saham / penyertaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

bahwa Terbanding menggunakan metode CUP untuk menguji kewajaran pembelian alasan utamanya adalah tersedianya quoted price sebagai harga pasar karena produk pulp merupakan salah satu produk komoditas. Sesuai OECD TPG 2010 paragrap 9.156, metode CUP dapat diaplikasikan apabila bahan baku diperdagangkan dalam commodity market. Lebih lanjut dalam paragrap 2.18

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations menyatakan bahwa metode CUP adalah appropriate transfer pricing method dalam menentukan harga transfer produk komoditas yang wajar (arm's length price - ALP) dengan mengacu kepada quoted price yang tersedia dan reliable;

bahwa Terbanding telah melakukan wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding, harga pembelian bahan baku menggunakan bench mark yaitu PIX Pulp Europe Price NBSKP (PIX NBSKP). Alasan pemilihan index tersebut karena Pemohon Banding menggunakan standar Eropa;

bahwa sesuai dengan surat keberatan, Pemohon Banding pada dasarnya mengakui adanya harga pembanding eksternal yang dapat dijadikan acuan, tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan harga pembanding yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding telah melakukan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) terhadap PTG dan menyimpulkan secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan antara harga transaksi Pemohon Banding dengan quoted price PIX NBSKP yang digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding dalam menggunakan metode CUP untuk transaksi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah melaksanakan pengujian transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013, sehingga Terbanding berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pihak Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pihak Terbanding yang tidak tepat dalam mempertahankan koreksi Pihak Terbanding dan tidak mempertimbangkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang benar. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memberikan penjelasan atau argumen apapun

untuk menjelaskan mengapa keberatan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Pihak Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pihak Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp97.729.437.564 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan berikut:

1. Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat;

2. Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai;

3. Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun; dan

4. Penggunaan metode CUP oleh Pihak Terbanding tidak tepat karena Pihak Terbanding tidak menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing poin di atas: Argumen 1: Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa penggunaan TNMM sebagaimana tercantum dalam laporan dokumentasi penetapan harga transfer untuk Tahun Pajak 2016 ("Tahun Pajak 2016") yang telah diserahkan ke kantor pajak, sudah tepat. Pemohon Banding lebih lanjut mengatakan bahwa, Pihak Terbanding telah menolak penggunaan TNMM atas dasar bahwa ada data indeks pulp yang tersedia untuk umum untuk menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (”CUP”), tanpa mempertimbangkan perbandingan jenis pulp yang digunakan sebagai acuan harga. Hal ini akan dibahas lebih rinci di bagian akhir dari surat ini;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan metode TNMM untuk menganalisis transaksi ini benar karena sudah memperhitungkan analisis fungsi, aset dan risiko dari transaksi ini dan metode ini membandingkan margin laba bersih dari transaksi yang diuji dengan margin laba bersih yang berasal dari transaksi independen baik internal maupun eksternal dan juga tidak sensitif terhadap perbedaan dari struktur biaya karena metode tersebut menguji profitabilitas keseluruhan pada tingkat laba operasi. Oleh karena itu, metode TNMM dipilih

sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi ini;

bahwa sehubungan dengan pemilihan pihak yang diuji untuk menggunakan TNMM, Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji sehubungan dalam transaksi pembelian bahan baku pulp karena Pemohon Banding adalah pihak dimana metode penetapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling dapat diandalkan dan yang dapat dibandingkan dengan pihak yang paling andal ditemukan, seperti dalam kasus ini, kinerja keuangan Pemohon Banding dapat diakses secara mudah dan tersedia. Untuk mengukur profitabilitas Pemohon Banding, indikator tingkat laba (”PLI”) yang secara ekonomis dianggap paling cocok untuk mengukur profitabilitas perusahaan pembanding independen telah dipilih;

bahwa Pemohon Banding juga mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Pihak Terbanding bahwa Mark up on Total Cost ("MTC"), PLI yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji profitabilitas Pemohon Banding tidak tepat karena sebagian besar harga pokok penjualan yang digunakan sebagai penyebut dalam perhitungan PLI MTC adalah dengan pihak afliasi; bahwa secara spesifik, Pemohon Banding mengatakan bahwa, berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.93, dinyatakan bahwa:

”The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa MTC merupakan PLI yang tepat untuk digunakan dalam pengaplikasian TNMM dalam menganalisis transaksi afiliasi. Pemohon Banding mengatakan bahwa penggunaan MTC adalah

umum untuk entitas manufaktur. Selain itu, Pemohon Banding mengatakan bahwa berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.94, dinyatakan bahwa:

”......Where the denominator is materially affected by controlled transaction costs that are not the object of the testing (such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise), caution should be exercised to ensure that said controlled transaction costs do not materially distort the analysis and in particular that they are in accordance with the arm’s length principle.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, bahkan jika Pihak Terbanding khawatir tentang MTC, tidak akan ada distorsi yang material pada analisis ekonomi. Faktanya adalah, jika biaya dipengaruhi oleh harga transfer, profitabilitas Pemohon Banding lebih tinggi daripada profitabilitas perusahaan-perusahaan yang sebanding menunjukan bahwa setiap distorsi harus signifikan untuk menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi afiliasi ini tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jika Pihak Terbanding menolak untuk menggunakan MTC sebagai PLI yang sesuai untuk menggunakan TNMM, Laba Operasi ("OM") sebagai PLI lain dapat dipertimbangkan oleh Pihak Terbanding. Dengan menggunakan OM sebagai PLI, OM Pemohon Banding yaitu 10,01% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding sebesar 4,50% sampai 6,86%;

Argumen 2: Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemilihan metode CUP menggunakan data eksternal oleh Pihak Terbanding untuk menganalisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari harga dimana Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG tidak tepat disaat data internal tersedia. Data internal adalah harga dimana PTG membeli bahan baku pulp dari pemasoknya dan PTG menjual kembali bahan baku pulp ini kepada Pemohon Banding tanpa adanya mark-up;

bahwa perhitungan rinci harga pulp yang dibeli pada Tahun Pajak 2016 oleh PTG dari pemasoknya dapat dilihat pada lampiran 3-1 yang dilampirkan pada surat keberatan. Seperti yang dapat dilihat pada Lampiran 3-1 tersebut, perhitungan

untuk menentukan basket price untuk bulan tertentu telah menggunakan harga beli yang dibayarkan oleh PTG kepada pemasoknya pada periode sebelumnya (biasanya sebelum kuartal atau bulan sebelumnya). Perhitungan basket price dilakukan secara per bulan dan di muka, maka harga yang diharapkan dihitung sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Perhitungan harga dan faktur sampel yang disebutkan di atas dijelaskan sebagai berikut:

• Perhitungan basket price untuk Mei 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-2, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Mei 2016 dengan harga USD 805/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada tanggal 7 Mei 2016 (Lampiran 3-3 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang ditagih oleh PTG kepada Pemohon Banding sebesarUSD805/ton.Perhitunganhargadilakukandengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-4 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra kepada PTG sebesar USD 843,11 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-2 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk Agustus 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-5, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Agustus 2016 dengan harga USD 825/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 31 Agustus 2016 (Lampiran 3-6 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang akan dikumpulkan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 825/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan melalui Lampiran 3-7 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 850 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-5 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk September 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-8, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk September 2016 dengan harga USD 885/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 6

September 2016 (Lampiran 3-9 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang dibebankan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 885/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-10 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 856,80 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-8 yang dilampirkan pada surat keberatan;

bahwa sebagaimana ditunjukkan oleh perhitungan harga dan faktur yang telah dilampirkan dalam surat keberatan, dapat disimpulkan bahwa harga dimana Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG sebenarnya sudah sesuai dengan harga dimana PTG memperoleh pulp dari pemasoknya. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah membeli bahan baku pulp tersebut dari PTG at cost (harga dasar);

Argumen 3: Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun argumen Pihak Terbanding mengenai contact person yang berbeda di Republik Ceko yang digunakan oleh PTG adalah benar, Pihak Terbanding masih tidak memiliki dasar untuk melakukan koreksi karena hal tersebut adalah sesuai dan tidak ada masalah dengan penggunaan contact person untuk menangani hal-hal terkait invoice; Argumen 4: Apabila Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sekalipun Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan data pembanding yang sesuai. Pihak Terbanding menggunakan PIX Pulp Europe Price NBSKP, indeks harga Eropa untuk pulp, khususnya untuk Northern Bleached Softwood Kraft. Sedangkan Pemohon Banding mengatakan bahwa harga indeks yang paling andal untuk produk yang dibeli oleh PTG adalah indeks harga Hardwood Dissolving Wood, yang diterbitkan oleh Grup CCF (yaitu perusahaan konsultasi di bidang serat kimia dan industri tekstil);

bahwa dengan mengadopsi pendekatan serupa dari Pihak Terbanding menggunakan indeks harga Hardwood Dissolving Wood yang dipublikasikan oleh Grup CCF, Pemohon Banding mengatakan bahwa analisis pembelian dari PTG adalah sebagai berikut:

No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1.144001254204 Januari 20161.342,56835,00849.4014.4019,332.86Harga lebih rendah
2.144001254304 Januari 2016662,18835,00849.4014.409,535.39Harga lebih rendah
3.144001254404 Januari 201679,47835,00849.4014.401,144.37Harga lebih rendah
4.144001254504 Januari 201679,20835,00849.4014.401,140.48Harga lebih rendah
5.144001254904 Januari 2016185,74835,00849.4014.402,674.66Harga lebih rendah
6.144001255101 Januari 2016482,80835,00849.4014.406,952.32Harga lebih rendah
7.144001255201 Januari 2016229,06835,00849.4014.403,298.46Harga lebih rendah
8.144001255301 Januari 2016717,75835,00849.4014.4010,335.60Harga lebih rendah
9.144001255501 Januari 2016715,78835,00849.4014.4010,307.23Harga lebih rendah
10.144001256506 Januari 2016715,71835,00849.4014.4010,306.22Harga lebih rendah
11.144001256810 Januari 2016286,49835,00849.4014.404,125.46Harga lebih rendah
12.144001256910 Januari 2016431,14835,00849.4014.406,208.42Harga lebih rendah
13.144001257710 Januari 20161.393,59835,00849.4014.4020,067.70Harga lebih rendah
14.144001257810 Januari 20161.139,40835,00849.4014.4016,407.36Harga lebih rendah
15.144001257910 Januari 2016238,63835,00849.4014.403,436.27Harga lebih rendah
16.144001258010 Januari 2016291,71835,00849.4014.404,200.62Harga lebih rendah
17.144001258110 Januari 2016424,13835,00849.4014.406,107.47Harga lebih rendah
18.144001260613 Januari 2016716,92835,00849.4014.4010,323.65Harga lebih rendah
19.144001261715 Januari 2016423,42835,00849.4014.406,097.25Harga lebih rendah
20.144001261815 Januari 20161.668,34835,00849.4014.4024,024.10Harga lebih rendah
21.144001262817 Januari 2016715,05835,00849.4014.4010,296.72Harga lebih rendah
22.144001263619 Januari 20161.457,61835,00849.4014.4020,989.58Harga lebih rendah
23.144001263719 Januari 20161.001,45835,00849.4014.4014,420.88Harga lebih rendah
24.144001264821 Januari 2016200,52835,00849.4014.402,887.49Harga lebih rendah
25.144001265012 Januari 2016373,37835,00849.4014.405,376.53Harga lebih rendah
26.144001265425 Januari 2016716,33835,00849.4014.4010,315.15Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
27.144001265923 Januari 2016570,06835,00849.4014.408,208.86Harga lebih rendah
28.144001266023 Januari 2016528,77835,00849.4014.407,614.29Harga lebih rendah
29.144001266123 Januari 20161.559,06835,00849.4014.4022,450.46Harga lebih rendah
30.144001268023 Januari 2016789,55835,00849.4014.4011,369.52Harga lebih rendah
31.144001272701 Februari 2016528,94838,00830.00(8.00)(4,231.52)Harga lebih tinggi
32.144001272801 Februari 20161.561,51838,00830.00(8.00)(12,492.08)Harga lebih tinggi
33.144001272901 Februari 20161.183,17838,00830.00(8.00)(9,465.36)Harga lebih tinggi
34.144001273001 Februari 2016204,69838,00830.00(8.00)(1,637.52)Harga lebih tinggi
35.144001273801 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
36.144001275208 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
37.144001276806 Februari 2016528,61838,00830.00(8.00)(4,228.88)Harga lebih tinggi
38.144001276906 Februari 20161.564,90838,00830.00(8.00)(12,519.20)Harga lebih tinggi
39.144001277106 Februari 20161.395,21838,00830.00(8.00)(11,161.68)Harga lebih tinggi
40.144001277206 Februari 201626,16838,00830.00(8.00)(209.28)Harga lebih tinggi
41.144001278515 Februari 2016715,83838,00830.00(8.00)(5,726.64)Harga lebih tinggi
42.144001278614 Februari 2016715,69838,00830.00(8.00)(5,725.52)Harga lebih tinggi
43.144001280517 Februari 2016714,38838,00830.00(8.00)(5,715.04)Harga lebih tinggi
44.144001280716 Februari 20163.375,43835,00830.00(5.00)(16,877.15)Harga lebih tinggi
45.144001281321 Februari 2016717,15838,00830.00(8.00)(5,737.20)Harga lebih tinggi
46.144001281922 Februari 2016714,07838,00830.00(8.00)(5,712.56)Harga lebih tinggi
47.144001282220 Februari 20161.394,29838,00830.00(8.00)(11,154.32)Harga lebih tinggi
48.144001282320 Februari 20161.499,35838,00830.00(8.00)(11,994.80)Harga lebih tinggi
49.144001282420 Februari 2016530,28838,00830.00(8.00)(4,242.24)Harga lebih tinggi
50.144001282520 Februari 20161.565,40838,00830.00(8.00)(12,523.20)Harga lebih tinggi
51.144001282624 Februari 2016714,02838,00830.00(8.00)(5,712.16)Harga lebih tinggi
52.144001283123 Februari 2016571,20838,00830.00(8.00)(4,569.60)Harga lebih tinggi
53.144001283622 Februari 20161.723,42838,00830.00(8.00)(13,787.36)Harga lebih tinggi
54.144001283722 Februari 2016371,73838,00830.00(8.00)(2,973.84)Harga lebih tinggi
55.144001283822 Februari 20161.468,68838,00830.00(8.00)(11,749.44)Harga lebih tinggi
56.144001283922 Februari 201640,93838,00830.00(8.00)(327.44)Harga lebih tinggi
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
57.144001284022 Februari 2016245,81838,00830.00(8.00)(1,966.48)Harga lebih tinggi
58.144001285128 Februari 20161.299,56838,00830.00(8.00)(10,396.48)Harga lebih tinggi
59.144001285228 Februari 2016768,15838,00830.00(8.00)(6,145.20)Harga lebih tinggi
60.144001285528 Februari 20161.761,69838,00830.00(8.00)(14,093.52)Harga lebih tinggi
61.144001287701 Maret 2016714,11830,00837.967.965,684.32Harga lebih rendah
62.144001289406 Maret 2016284,44830,00837.967.962,264.14Harga lebih rendah
63.144001289506 Maret 2016428,58830,00837.967.963,411.50Harga lebih rendah
64.144001289609 Maret 2016718,11830,00837.967.965,716.16Harga lebih rendah
65.144001290408 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
66.144001291508 Maret 20161.731,24830,00837.967.9613,780.67Harga lebih rendah
67.144001291608 Maret 2016610,35830,00837.967.964,858.39Harga lebih rendah
68.144001291908 Maret 20161.665,83830,00837.967.9613,260.01Harga lebih rendah
69.144001292108 Maret 2016422,61830,00837.967.963,363.98Harga lebih rendah
70.144001292301 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
71.144001292813 Maret 2016719,10830,00837.967.965,724.04Harga lebih rendah
72.144001293512 Maret 2016528,44830,00837.967.964,206.38Harga lebih rendah
73.144001293612 Maret 20161.243,73830,00837.967.969,900.09Harga lebih rendah
74.144001293712 Maret 20161.086,14830,00837.967.968,645.67Harga lebih rendah
75.144001293812 Maret 20161.733,07830,00837.967.9613,795.24Harga lebih rendah
76.144001294616 Maret 2016171,59830,00837.967.961,365.86Harga lebih rendah
77.144001294716 Maret 2016258,37830,00837.967.962,056.63Harga lebih rendah
78.144001296215 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
79.144001297020 Maret 2016716,36830,00837.967.965,702.23Harga lebih rendah
80.144001297218 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
81.144001297621 Maret 2016717,63830,00837.967.965,712.33Harga lebih rendah
82.144001297915 Maret 2016845,67830,00837.967.966,731.53Harga lebih rendah
83.144001298221 Maret 2016528,86830,00837.967.964,209.73Harga lebih rendah
84.144001298321 Maret 2016716,28830,00837.967.965,701.59Harga lebih rendah
85.144001298421 Maret 2016531,59830,00837.967.964,231.46Harga lebih rendah
86.144001298521 Maret 2016847,67830,00837.967.966,747.45Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
87.144001299623 Maret 2016719,13830,00837.967.965,724.27Harga lebih rendah
88.144001299721 Maret 20161.736,25830,00837.967.9613,820.55Harga lebih rendah
89.144001300328 Maret 2016722,00830,00837.967.965,747.12Harga lebih rendah
90.144001300428 Maret 2016719,29830,00837.967.965,725.55Harga lebih rendah
91.144001301225 Maret 20161.735,36830,00837.967.9613,813.47Harga lebih rendah
92.144001301326 Maret 20161.235,07830,00837.967.969,831.16Harga lebih rendah
93.144001301722 Maret 2016816,00830,00837.967.966,495.36Harga lebih rendah
94.144001302020 Maret 2016582,24830,00837.967.964,634.63Harga lebih rendah
95.144001302120 Maret 201626,50830,00837.967.96210.94Harga lebih rendah
96.144001302220 Maret 2016479,83830,00837.967.963,819.45Harga lebih rendah
97.144001302320 Maret 20161.276,89830,00837.967.9610,164.04Harga lebih rendah
98.144001303603 April 2016716,76810,00847.3537.3526,770.99Harga lebih rendah
99.144001304001 April 2016571,20830,00847.3517.359,910.32Harga lebih rendah
100.144001304101 April 2016326,40830,00847.3517.355,663.04Harga lebih rendah
101.144001304304 April 2016718,29810,00847.3537.3526,828.13Harga lebih rendah
102.144001304401 April 2016714,75810,00847.3537.3526,695.91Harga lebih rendah
103.144001307006 April 2016713,87810,00847.3537.3526,663.04Harga lebih rendah
104.144001308411 April 20161.260,94810,00847.3537.3547,096.11Harga lebih rendah
105.144001308511 April 20161.236,70810,00847.3537.3546,190.75Harga lebih rendah
106.144001309512 April 2016114,71810,00847.3537.354,284.42Harga lebih rendah
107.144001309612 April 2016344,61810,00847.3537.3512,871.18Harga lebih rendah
108.144001310212 April 20168,00810,00847.3537.35298.80Harga lebih rendah
109.144001310312 April 2016672,00810,00847.3537.3525,099.20Harga lebih rendah
110.144001310911 April 2016502,35810,00847.3537.3518,762.77Harga lebih rendah
111.144001311915 April 20161.260,74810,00847.3537.3547,088.64Harga lebih rendah
112.144001312018 April 2016862,85810,00847.3537.3532,227.45Harga lebih rendah
113.144001312710 April 2016478,57810,00847.3537.3517,874.59Harga lebih rendah
114.144001313312 April 2016680,00810,00847.3537.3525,398.00Harga lebih rendah
115.144001313620 April 2016859,97810,00847.3537.3532,119.88Harga lebih rendah
116.144001313721 April 2016857,96810,00847.3537.3532,044.81Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
117.144001315322 April 2016452,09810,00847.3537.3516,885.56Harga lebih rendah
118.144001315422 April 2016425,79810,00847.3537.3515,903.26Harga lebih rendah
119.144001315525 April 2016301,86810,00847.3537.3511,274.47Harga lebih rendah
120.144001315625 April 2016817,11810,00847.3537.3530,519.06Harga lebih rendah
121.144001315725 April 2016327,48810,00847.3537.3512,231.38Harga lebih rendah
122.144001316325 April 2016864,16810,00847.3537.3532,276.38Harga lebih rendah
123.144001316424 April 2016860,84810,00847.3537.3532,152.37Harga lebih rendah
124.144001317326 April 2016435,20810,00847.3537.3516,254.72Harga lebih rendah
125.144001317426 April 2016244,80810,00847.3537.359,143.28Harga lebih rendah
126.144001321102 Mei 2016853,38805,00850.0045.0038,402.10Harga lebih rendah
127.144001321201 Mei 2016858,29805,00850.0045.0038,623.05Harga lebih rendah
128.144001321304 Mei 2016860,15805,00850.0045.0038,706.75Harga lebih rendah
129.144001323412 Mei 20161.445,52805,00850.0045.0065,048.40Harga lebih rendah
130.144001323512 Mei 2016451,34805,00850.0045.0020,310.30Harga lebih rendah
131.144001323612 Mei 20161.353,27805,00850.0045.0060,897.15Harga lebih rendah
132.144001324315 Mei 2016450,31805,00850.0045.0020,263.95Harga lebih rendah
133.144001324415 Mei 20161.352,33805,00850.0045.0060,854.85Harga lebih rendah
134.144001324515 Mei 20161.444,36805,00850.0045.0064,996.20Harga lebih rendah
135.144001327110 Mei 2016344,00805,00850.0045.0015,480.00Harga lebih rendah
136.144001327312 Mei 2016272,00805,00850.0045.0012,240.00Harga lebih rendah
137.144001327820 Mei 2016583,37805,00850.0045.0026,251.65Harga lebih rendah
138.144001327920 Mei 2016506,16805,00850.0045.0022,777.20Harga lebih rendah
139.144001328022 Mei 2016450,79805,00850.0045.0020,285.55Harga lebih rendah
140.144001328122 Mei 20161.352,70805,00850.0045.0060,871.50Harga lebih rendah
141.144001328222 Mei 2016944,56805,00850.0045.0042,505.20Harga lebih rendah
142.144001328322 Mei 2016491,98805,00850.0045.0022,139.10Harga lebih rendah
143.144001331429 Mei 20161.446,44805,00850.0045.0065,089.80Harga lebih rendah
144.144001331531 Mei 201681,60805,00850.0045.003,672.00Harga lebih rendah
145.144001331631 Mei 2016734,40805,00850.0045.0033,048.00Harga lebih rendah
146.144001331929 Mei 2016450,19805,00850.0045.0020,258.55Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
147.144001332029 Mei 20161.352,08805,00850.0045.0060,843.60Harga lebih rendah
148.144001366601 Agustus 2016519,55825,00894.1369.1335,916.49Harga lebih rendah
149.144001366701 Agustus 2016228,87825,00894.1369.1315,821.78Harga lebih rendah
150.144001366808 Agustus 2016431,51825,00894.1369.1329,830.29Harga lebih rendah
151.144001368210 Agustus 2016431,78825,00894.1369.1329,848.95Harga lebih rendah
152.144001368310 Agustus 2016430,08825,00894.1369.1329,731.43Harga lebih rendah
153.144001368509 Agustus 2016366,94825,00894.1369.1325,366.56Harga lebih rendah
154.144001368609 Agustus 201678,35825,00894.1369.135,416.34Harga lebih rendah
155.144001369609 Agustus 2016264,72825,00894.1369.1318,300.09Harga lebih rendah
156.144001369709 Agustus 20161.321,91825,00894.1369.1391,383.64Harga lebih rendah
157.144001369809 Agustus 2016530,43825,00894.1369.1336,668.63Harga lebih rendah
158.144001369909 Agustus 2016317,94825,00894.1369.1321,979.19Harga lebih rendah
159.144001370602 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
160.144001370709 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
161.144001370812 Agustus 2016856,95825,00894.1369.1359,240.95Harga lebih rendah
162.144001371914 Agustus 2016526,70825,00894.1369.1336,410.77Harga lebih rendah
163.144001372014 Agustus 20161.591,09825,00894.1369.13109,992.05Harga lebih rendah
164.144001373117 Agustus 2016857,46825,00894.1369.1359,276.21Harga lebih rendah
165.144001373218 Agustus 2016744,78825,00894.1369.1351,486.64Harga lebih rendah
166.144001375216 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
167.144001376424 Agustus 2016660,16825,00894.1369.1345,636.86Harga lebih rendah
168.144001377928 Agustus 2016863,81825,00894.1369.1359,715.19Harga lebih rendah
169.144001378028 Agustus 2016599,92825,00894.1369.1341,472.47Harga lebih rendah
170.144001379024 Agustus 2016531,22825,00894.1369.1336,723.24Harga lebih rendah
171.144001379124 Agustus 20161.591,77825,00894.1369.13110,039.06Harga lebih rendah
172.144001379229 Agustus 2016397,56825,00894.1369.1327,483.32Harga lebih rendah
173.144001379329 Agustus 20161.562,57825,00894.1369.13108,020.46Harga lebih rendah
174.144001379723 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
175.144001380131 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
176.144001380601 September 2016212,81825,00942.86117.8625,081.79Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
177.144001383306 September 2016864,44885,00942.8657.8650,016.50Harga lebih rendah
178.144001383404 September 2016718,46885,00942.8657.8641,570.10Harga lebih rendah
179.144001383504 September 2016863,04885,00942.8657.8649,935.49Harga lebih rendah
180.144001383601 September 2016860,40885,00942.8657.8649,782.74Harga lebih rendah
181.144001383707 September 2016860,29885,00942.8657.8649,776.38Harga lebih rendah
182.144001383811 September 2016717,48885,00942.8657.8641,513.39Harga lebih rendah
183.144001386814 September 2016862,44885,00942.8657.8649,900.78Harga lebih rendah
184.144001387310 September 2016265,79885,00942.8657.8615,378.61Harga lebih rendah
185.144001387410 September 2016824,23885,00942.8657.8647,689.95Harga lebih rendah
186.144001387510 September 2016530,99885,00942.8657.8630,723.08Harga lebih rendah
187.144001387610 September 20161.590,67885,00942.8657.8692,036.17Harga lebih rendah
188.144001387713 September 20161.590,61885,00942.8657.8692,032.69Harga lebih rendah
189.144001389206 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
190.144001389413 September 2016163,20885,00942.8657.869,442.75Harga lebih rendah
191.144001389513 September 2016244,80885,00942.8657.8614,164.13Harga lebih rendah
192.144001389918 September 2016717,95885,00942.8657.8641,540.59Harga lebih rendah
193.144001390719 September 2016713,85885,00942.8657.8641,303.36Harga lebih rendah
194.144001390918 September 2016691,41885,00942.8657.8640,004.98Harga lebih rendah
195.144001392121 September 20161.589,39885,00942.8657.8691,962.11Harga lebih rendah
196.144001392320 September 2016408,00885,00942.8657.8623,606.88Harga lebih rendah
197.144001393222 September 2016369,06885,00942.8657.8621,353.81Harga lebih rendah
198.144001393322 September 2016446,01885,00942.8657.8625,806.14Harga lebih rendah
199.144001393423 September 20161.165,90885,00942.8657.8667,458.97Harga lebih rendah
200.144001393725 September 20161.589,86885,00942.8657.8691,989.30Harga lebih rendah
201.144001393825 September 2016503,97885,00942.8657.8629,159.70Harga lebih rendah
202.144001394626 September 2016861,03885,00942.8657.8649,819.20Harga lebih rendah
203.144001396327 September 201627,20885,00942.8657.861,573.79Harga lebih rendah
204.144001396427 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
205.144001400101 Oktober 2016434,96885,00981.6796.6742,047.58Harga lebih rendah
206.144001400201 Oktober 2016431,02885,00981.6796.6741,666.70Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
207.144001400301 Oktober 2016713,92885,00981.6796.6769,014.65Harga lebih rendah
208.144001400405 Oktober 2016856,06885,00981.6796.6782,755.32Harga lebih rendah
209.144001400509 Oktober 2016857,89885,00981.6796.6782,932.23Harga lebih rendah
210.144001400611 Oktober 2016858,33885,00981.6796.6782,974.76Harga lebih rendah
211.144001400703 Oktober 2016866,64885,00981.6796.6783,778.09Harga lebih rendah
212.144001402404 Oktober 20161.537,74885,00981.6796.67148,653.33Harga lebih rendah
213.144001403004 Oktober 2016530,34885,00981.6796.6751,267.97Harga lebih rendah
214.144001403104 Oktober 201626,44885,00981.6796.672,555.95Harga lebih rendah
215.144001403904 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
216.144001404017 Oktober 20161.261,92885,00981.6796.67121,989.81Harga lebih rendah
217.144001404112 Oktober 20161.590,61885,00981.6796.67153,764.27Harga lebih rendah
218.144001404212 Oktober 2016423,86885,00981.6796.6740,974.55Harga lebih rendah
219.144001404912 Oktober 2016567,21885,00981.6796.6754,832.19Harga lebih rendah
220.144001405016 Oktober 2016570,50885,00981.6796.6755,150.24Harga lebih rendah
221.144001406520 Oktober 2016572,40885,00981.6796.6755,333.91Harga lebih rendah
222.144001406818 Oktober 20161.644,71885,00981.6796.67158,994.12Harga lebih rendah
223.144001407110 Oktober 20161.260,36885,00981.6796.67121,839.00Harga lebih rendah
224.144001408425 Oktober 2016862,50885,00981.6796.6783,377.88Harga lebih rendah
225.144001409611 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
226.144001409819 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
227.144001410921 Oktober 2016931,02885,00981.6796.6790,001.70Harga lebih rendah
228.144001411329 Oktober 2016984,11885,00981.6796.6795,133.91Harga lebih rendah
229.144001411422 Oktober 2016984,89885,00981.6796.6795,209.32Harga lebih rendah
230.144001411522 Oktober 20161.036,41885,00981.6796.67100,189.75Harga lebih rendah
231.144001412601 November 20161.261,79810,00966.41156.41197,356.57Harga lebih rendah
232.144001412704 November 2016498,73810,00966.41156.4178,006.36Harga lebih rendah
233.144001412804 November 2016498,25810,00966.41156.4177,931.28Harga lebih rendah
234.144001412905 November 2016981,77810,00966.41156.41153,558.65Harga lebih rendah
235.144001413104 November 20161.589,57810,00966.41156.41248,624.64Harga lebih rendah
236.144001413304 November 2016529,84810,00966.41156.4182,872.27Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga
indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
237.144001413506 November 20161.588,67810,00966.41156.41248,483.87Harga lebih rendah
238.144001416511 November 20161.076,20810,00966.41156.41168,328.44Harga lebih rendah
239.144001416611 November 2016289,20810,00966.41156.4145,233.77Harga lebih rendah
240.144001416713 November 2016714,73810,00966.41156.41111,790.92Harga lebih rendah
241.144001416813 November 20161.590,40810,00966.41156.41248,754.46Harga lebih rendah
242.144001420913 November 2016472,57810,00966.41156.4173,914.67Harga lebih rendah
243.144001422110 November 2016476,12810,00966.41156.4174,469.93Harga lebih rendah
244.144001422306 November 2016343,79810,00966.41156.4153,772.19Harga lebih rendah
245.144001423021 November 2016529,01810,00966.41156.4182,742.45Harga lebih rendah
246.144001423121 November 20161.588,13810,00966.41156.41248,399.41Harga lebih rendah
247.144001425418 November 20161.002,56810,00966.41156.41156,810.41Harga lebih rendah
248.144001430018 November 2016812,04810,00966.41156.41127,011.18Harga lebih rendah
249.144001430118 November 201652,30810,00966.41156.418,180.24Harga lebih rendah
250.144001430224 November 2016870,67810,00966.41156.41136,181.49Harga lebih rendah
251.144001430424 November 2016165,79810,00966.41156.4125,931.21Harga lebih rendah
252.144001430524 November 2016148,36810,00966.41156.4123,204.99Harga lebih rendah
253.144001432701 Desember 20161.298,98780,00923.09143.09185,871.05Harga lebih rendah
254.144001432801 Desember 201679,75780,00923.09143.0911,411.43Harga lebih rendah
255.144001442921 Desember 20161.776,17780,00923.09143.09254,152.17Harga lebih rendah
256.144001443021 Desember 20161.403,80780,00923.09143.09200,869.74Harga lebih rendah

bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa tabel di atas menjelaskan bahwa, berdasarkan harga indeks yang sesuai, harga pembelian Pemohon Banding dari PTG lebih rendah dibandingkan dengan harga yang tersedia di pasar independen berdasarkan metodologi Pihak Terbanding;

bahwa lebih lanjut lagi, Pemohon Banding menyatakan bahwa tabel di atas dapat menyimpulkan bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari penghematan biaya dari harga yang lebih rendah pada pulp yang dibeli dari PTG (dibandingkan dengan harga indeks yang paling andal) adalah sebesar USD

9.536.394 atau setara dengan Rp128.302.644.876 (menggunakan kurs untuk 31 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2016). Sebaliknya, total biaya pengadaan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PTG hanya Rp14.283.993.205. Karena total penghematan yang diuntungkan dari PTG sebagai hub-procurement centre lebih besar daripada biaya pengadaan, maka ada manfaat finansial yang jelas yang diterima Pemohon Banding dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG;

bahwa sehubungan dengan argumen Pihak Terbanding mengenai karyawan PTG, risiko persediaan PTG, dan manfaat komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menanggapi argumen tersebut di poin berikutnya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Pihak Terbanding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.729.437.564 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding;

b. Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205

Menurut Terbanding

bahwa sejalan dengan hasil penelitian atas pembelian bahan baku pulp, Terbanding telah melakukan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) terhadap PTG dan menyimpulkan secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa Terbanding telah melaksanakan pengujian transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk di dalamnya terkait intra-group services sesuai dengan PER-22JPJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, sehingga Terbanding berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp14.283.993.205 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan jasa bahan baku pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan berikut:

1. PTG melakukan fungsi, risiko, dan aset sebagai penyedia jasa pengadaan;

2. Pandangan Pihak Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima tidak tepat;

3. Pemohon Banding dengan jelas mendapatkan keuntungan komersial yang diperoleh dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG; dan

4. Pihak Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar mengenai transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing poin di atas: Argumen 1: PTG melakukan fungsi, risiko, dan aset sebagai penyedia jasa pengadaan

bahwa dalam konteks transaksi ini, PTG bertindak perusahaan pembelian pusat Grup Lenzing yang bergerak di bidang pengadaan pulp. Dalam hal ini, PTG menyediakan jasa untuk pembelian bahan baku pulp termasuk pengadaan pulp secara terpusat dan terkoordinasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dibuat oleh Pihak Terbanding sehubungan dengan biaya pengadaan, karena Pihak Terbanding menyatakan bahwa PTG hanya memiliki dua karyawan yang tidak cukup bagi PTG untuk melakukan jasa pengadaan dan bahwa jasa pengadaan dilakukan oleh LAG; bahwa berdasarkan Pedoman OECD paragraf 7.2, disebutkan bahwa:

”.....Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself.”

bahwa berdasarkan hal di atas, adalah mungkin bagi penyedia jasa untuk mensubkontrakkan sebagian atau semua jasa kepada penyedia jasa lain, tergantung pada keahlian dan pertimbangan sumber daya. Dalam hal ini, PTG telah mensubkontrakkan jasa di atas ke LAG dan Biocel;

bahwa terlebih lagi, dua personel PTG memiliki keahlian yang cukup untuk menyediakan jasa pengadaan pulp. Personel tersebut terdiri dari Wilhelm Feilmair yang merupakan Kepala Operasi Pulp Lenzing Group dan Johann Kottulinsky yang merupakan Wakil Presiden Biorefinery & Pulp Trading. Dengan demikian, PTG secara efektif memiliki fungsi, risiko, dan aset berikut:

FungsiPTGPemasok
Pengadaan Pulp
Perencanaan permintaan seluruh kelompokX
R&DX
Definisi kualitas yang dibutuhkan dan pengembangan persyaratan/ standar pulpX(X)
Percobaan pulpX(X)
Keterlibatan dalam sertifikasi (misalnya sertifikasi FSC)X
Riset pasar, analisis, dan pemantauan (contoh, Kualitas bubur kertas, pemasok potensial)X
Penentuan strategi dan taktik pengadaan pulpX
Evaluasi pemasokX(X)
Pemilihan pemasokX
Negosiasi dengan pemasokX
Kesimpulan perjanjian (kerangka) dengan pemasokX
Pengelolaan pesanan (frekuensi, waktu, jumlah, harga)XX
Inbound logistics (pulp) termasuk pengiriman dan asuransi(X)X
Pergudangan (pulp)X
Pengendalian persediaan (pulp)X
Pengelolaan risiko nilai tukar yang dihasilkan dari pengadaan pulpX
Negosiasi dan penutupan kontrak pelangganX
Memproses pesanan pulpX
Faktur (mata uang)X
Penanganan klaim dan jasa pelanggan teknisX
RisikoPTGPemasok
Risiko permintaanX
Risiko persediaanX
RisikoPTGPemasok
Risiko hargaX
Risiko kapasitasX
Risiko mata uang (pengadaan & penjualan)X
Risiko garansiX
Risiko liabilitas produkX
Risiko transportasi(X)
Risiko pergudangan/persediaanX
Risiko bad debtX
AsetPTGPemasok
Aset berwujud
Tanah dan bangunan
Peralatan teknis, mesin dan peralatan
Pulp(X)
Aset tak berwujud
Manufacturing technology and product-related know-how
Pemasaran berwujud (terutama merek dagang dan nama merek) dan hubungan pelanggan:

bahwa diskusi yang lebih komprehensif mengenai fungsi, risiko, dan aset di atas dapat dilihat di Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016. Berdasarkan tabel di atas, PTG tidak menanggung risiko ketika pulp yang dipasok kepada Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria, dimana risiko terkait dengan pulp diberikan oleh PTG kepada masing-masing pemasok. Sehubungan dengan risiko persediaan, Pemohon Banding memiliki pandangan bahwa PTG, sebagai penyedia jasa pengadaan, tidak harus menanggung risiko persediaan apapun karena pemasok pulp PTG memasok langsung ke entitas-entitas manufaktur. PTG juga tidak memiliki hak hukum atas pulp yang disediakan. Selain itu, berdasarkan Pedoman OECD paragraf 1.60, dinyatakan bahwa:

”The steps in the process set out in the rest of this section for analysing risk in a controlled transaction, in order to accurately delineate the actual transaction in respect to that risk, can be summarised as follows:

1) Identify economically significant risks with specificity (see Section D.1.2.1.1).

2) Determine how specific, economically significant risks are contractually assumed by the associated enterprises under the terms of the transaction (see Section D.1.2.1.2).

3) Determine through a functional analysis how the associated enterprises that are parties to the transaction operate in relation to assumption and management of the specific, economically significant risks, and in particular which enterprise or enterprises perform control functions and risk mitigation functions, which enterprise or enterprises encounter upside or downside consequences of risk outcomes, and which enterprise or enterprises have the financial capacity to assume the risk (see Section D.1.2.1.3).....”

bahwa arena PTG hanya terlibat dalam fungsi pengadaan dalam hal pembelian pulp serta penentuan dan negosiasi spesifikasi produk dan harga, dan PTG tidak melakukan pengendalian kualitas dan fungsi mitigasi risiko untuk pulp yang dibeli, dapat disimpulkan bahwa tidak sesuai untuk PTG jika mereka harus menanggung risiko persediaan karena faktanya bahwa mereka tidak melakukan segala bentuk fungsi pergudangan dan persediaan. Entitas yang menanggung risiko persediaan adalah entitas manufaktur, karena mereka menanggung kelebihan stok sehubungan dengan pulp;

bahwa berkenaan dengan argumen Pihak Terbanding bahwa PTG adalah agen/perantara, Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun PTG mensubkontrakkan sebagian jasanya kepada LAG dan LBP karena fakta bahwa PTG hanya memiliki dua karyawan, PTG bertanggungjawab penuh atas perannya sebagai hub-procurement centre karena PTG melakukan fungsi jasa pengadaan kepada pihak terkait. Oleh karena itu, PTG memiliki hak untuk menerima mark-up dan peran PTG dalam transaksi adalah penyedia jasa;

PTG menyediakan jasa-jasa sebagai berikut:

No.JasaPemanfaatan oleh Pemohon Banding
1.Riset pasar• Monitoring pasar dan pemeriksaan perkembangan pasar di pasar pulp internasional secara global • Pengembangan strategi untuk sumber pulp efektif jangka pendek dan jangka panjang • Menyediakan dokumentasi pendukung pulp (misalnya sertifikat FSC) Penelitian pasar yang dilakukan oleh PTG meliputi pengumpulan, pencatatan dan analisis data yang sistematis mengenai pulp agar memiliki informasi yang relevan, akurat, andal, valid dan terkini berdasarkan keputusan pengambilan sumber pulp yang tepat. Karena pasar pemasok pulp global untuk DWP kecil, riset dan pemantauan pasar PTG mengenai pasar pulp internasional sangat penting. Berdasarkan informasi yang terkumpul, PTG berada dalam posisi untuk menentukan strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk sumber pulp efektif biaya untuk kepentingan terbaik semua situs serat.
2.Jasa pembelian• Koordinasi dan rekonsiliasi permintaan pulp dari entitas produksi, persiapan rencana pembelian tahunan • Pencarian, pemeriksaan dan evaluasi konstan sumber pasokan dan pemasok pulp yang tersedia • Negosiasi persyaratan dan ketentuan dengan pemasok untuk meminimalkan harga pokok pulp dan untuk memastikan stabilitas pasokan jangka pendek maupun jangka panjang. • Manajemen hubungan pemasok • Kesimpulan dari kesepakatan pasokan dengan pemasok pulp berdasarkan kapasitas produksi saat ini dan saat ini dari produksi entitas produksi • Manajemen kontrak pasokan sehari-hari (misalnya negosiasi dan kesimpulan amandemen kontrak) • Manajemen pesanan: pemrosesan dan penempatan pesanan pembelian untuk semua entitas produksi • Memesan pelacakan dengan pemasok sampai pemenuhannya Proses pengadaan meliputi pencarian, pemeriksaan dan evaluasi yang mungkin dilakukan terhadap sumber pasokan pulp yang mungkin terjadi, tergantung pada permintaan pulp dari penerima layanan dalam hal kualitas, kuantitas, dll. Oleh karena itu, PTG mengkoordinasikan dan mendamaikan permintaan pulp individu dan keseluruhan dari penerima. Dan menyiapkan rencana pembelian tahunan. Berdasarkan persyaratan pulp dari entitas produksi dan hasil riset pasar PTG (misalnya, kualitas pulp yang tersedia, pemasok potensial, teknologi produksi pulp), PTG bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memilih pemasok pulp yang sesuai. PTG saat ini membeli hampir semua pulp yang dibutuhkan hanya dari beberapa pemasok dari seluruh dunia (misalnya Afrika Selatan, Brasil, Amerika Serikat, Swedia atau Republik Ceko). PTG melakukan negosiasi dengan pemasok potensial mengenai syarat dan ketentuan untuk meminimalkan harga pokok pulp, sekaligus memaksimalkan stabilitas pasokan dan stabilitas harga jangka pendek maupun jangka
No.JasaPemanfaatan oleh Pemohon Banding
panjang. Negosiasi pada umumnya sangat sulit dan kesepakatan yang dinegosiasikan diubah dan dinegosiasi ulang secara teratur (karena penggunaan formula penetapan harga yang kompleks) dan perkembangan pasar. Hasil dari negosiasi yang berhasil biasanya merupakan kesepakatan kerangka kerja yang disimpulkan dengan masing-masing pemasok. Ini menjamin pasokan jangka pendek maupun jangka panjang. Kontrak pemasok memiliki persyaratan yang berbeda, namun diamandemen secara teratur selama masa jabatan mereka sebagaimana telah disebutkan. Berdasarkan kerangka kerja perjanjian, PTG memesan barang dengan pemasok biasanya setiap tiga bulan berdasarkan permintaan pulp yang diproduksi oleh entitas produksi. PTG membeli DWP dengan namanya sendiri dan dengan namanya sendiri, namun hanya memuat judul flash ke pulpa karena DWP langsung dijual ke entitas produksi dan juga dikirim langsung oleh pemasok ke entitas produksi (atau lebih tepatnya Ke pelabuhan laut yang berbeda). Perjanjian kerangka kerja biasanya menentukan jumlah minimum / maksimum yang perlu dibeli dalam jangka waktu tertentu. Manajemen pesanan operasional ("penyetelan pesanan" mengenai misalnya periode pengiriman tepat, jumlah yang tepat) kemudian dilakukan oleh entitas produksi itu sendiri, bagaimanapun, PTG melacak semua pesanan sampai pemenuhan. Akhirnya, pemasok pulp juga dievaluasi secara on-going oleh PTG. Situs serat memberikan umpan balik tentang pengalaman sehari-hari mereka mengenai keandalan, komunikasi, kualitas termasuk kemasan, aksesibilitas dan pengiriman pemasok pulp tepat waktu. Pada akhirnya, PTG juga bekerja sama dengan pemasok pulp untuk mengatur sertifikasi sehubungan dengan tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan.
3.Jasa pengendalian dan analisis kualitas:• Analisis teknis pulp dan kualitas yang berbeda (misalnya penentuan kristalinitas pulp, distribusi berat molekul rantai selulosa dalam pulp, analisis kandungan gula berbeda, diferensiasi beta dan gamma selulosa pada suhu tinggi) • Kerjasama dengan pemasok (teknologi, pengembangan dll) • Penanganan klaim dengan pemasok PTG melibatkan LAG untuk melakukan pengujian / uji coba pulp atas nama LAG sehubungan dengan kualitas yang berbeda di laboratorium yang dilengkapi khusus yang menggunakan teknisi dan ilmuwan terlatih khusus (misalnya penentuan kristalinitas pulp, distribusi berat molekul rantai selulosa dalam pulp, analisis terhadap Isi gula yang berbeda, diferensiasi selulosa beta dan gamma pada suhu tinggi). Semua pulp (sudah digunakan atau digunakan dalam produksi) diselidiki sepenuhnya dan data yang relevan termasuk hasil uji aplikasi disimpan secara terpusat di basis data internal. Situs serat juga melakukan pengujian kualitas di tempat (misalnya untuk memeriksa apakah pulp yang dikirim memenuhi kualitas yang telah ditetapkan), namun ini hanya analisis standar. Pengamatan mengenai kualitas pulp didokumentasikan dalam platform
No.JasaPemanfaatan oleh Pemohon Banding
berbasis web Sharepoint Tahun Pajak yang dapat diakses dari semua situs serat. Selain itu, PTG bertanggung jawab atas persiapan, review dan pemeliharaan spesifikasi pulp untuk semua sumber pulp terkini dan masa depan yang digunakan di situs serat Tahun Pajak. Menurut hasil pengujian, adalah tanggung jawab PTG untuk mengatur distribusi terbaik dari volume pulp yang tersedia antara dan sesuai dengan persyaratan dari berbagai lokasi serat. PTG juga berhasil bekerja sama dengan entitas lain di bidang pengembangan sumber pulp alternatif dan teknologi baru. Akhirnya, PTG GmbH terlibat dalam penanganan klaim. Kapan pun pulp yang dibeli melalui PTG tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan (misalnya, pengalaman situs serat mengalami masalah pemrosesan; penyimpangan pulp dari parameter spesifikasi), situs serat didukung oleh PTG untuk mengambil jalan lain melawan pemasok pulp. Semua klaim dikumpulkan secara terpusat dengan PTG.
4.Dukungan logistik:• Mengatur pengiriman DWP sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh entitas produksi • Bantuan dalam jadwal pengiriman, pengiriman barang, masalah administrasi terkait, dll. Seperti telah disebutkan diatas, PTG bertanggung jawab untuk koordinasi dan rekonsiliasi permintaan pulp dengan lokasi serat dan untuk menempatkan pesanan dengan pemasok setiap tiga bulan. Perintah dilacak oleh PTG sampai pemenuhannya. Ketentuan pengirimannya biasanya CIF (harga yang dibebankan oleh pemasok ke PTG mencakup biaya pengiriman dan asuransi). Oleh karena itu, para pemasok bertanggung jawab untuk mengirimkan DWP ke pelabuhan debit masing-masing. Tempat produksi mengambil kepemilikan pulp di pelabuhan pelepasan setelah PTG mengambil kepemilikan flash ke pulp. Mengenai transportasi pulp dari pelabuhan ke lokasi, PTG juga memberikan bantuan dalam pengiriman barang dan penjadwalan pengiriman untuk memastikan pengiriman berlangsung dalam waktu yang telah disepakati. PTG juga memberikan dukungan administratif terkait lainnya terkait logistik pulp.
5.Dukungan departemen pemasaran Pembeli• Menyediakan dokumentasi pendukung produk (misalnya sertifikat FSC)

Argumen 2: Pandangan Pihak Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan- perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima tidak tepat

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pandangan Pihak Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima ialah tidak tepat karena pemilihan dan penerapan MTC sebagai PLI yang sesuai telah mempertimbangkan fakta bahwa PTG, serta perusahaan pembanding, dapat mensubkontrakkan sebagian atau seluruh jasa yang mereka berikan. Dengan demikian, penggunaan MTC tidak mempengaruhi relevansi analisis tetapi meningkatkan tingkat kesebandingan antara PTG dan perusahaan pembanding. Hal ini karena mark-up PTG dan perusahaan-perusahaan pembanding telah mempertimbangkan fakta bahwa total biaya (denominator indikator tingkat laba) sudah termasuk biaya jasa subkontrak (jika ada), sehingga memastikan kesebandingan yang tinggi antara PTG dan perusahaan pembanding; Argumen 3: Pemohon Banding jelas memperoleh manfaat komersial yang diperoleh dari layanan pengadaan yang disediakan oleh PTG

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pernyataan Pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerima manfaat apapun sehubungan dengan transaksi tersebut tidak benar. Manfaat Pemohon Banding dalam hal jasa yang diberikan oleh PTG dapat digambarkan sebagai berikut:

• Pemohon Banding diberi pasokan pulp yang stabil dalam jangka pendek dan jangka panjang;

• PTG menyediakan dissolving pulp dari pemasok yang berbeda dari seluruh dunia, yang memberikan efektivitas biaya kepada Pemohon Banding; dan

• Kurangnya pasokan pulp dapat menyebabkan gangguan produksi atau biaya produksi yang lebih tinggi dan dipandang sebagai risiko kritis yang dihadapi Grup Lenzing dan situs serat. Karena fakta ini dan dari uraian di atas jelas bahwa semua kegiatan PTG menguntungkan penerima layanan, karena PTG memastikan bahwa pulp yang dibutuhkan tersedia untuk situs serat (penerima jasa) karena menyangkut kualitas, kuantitas, efektivitas biaya dan waktu sehubungan dengan setiap persyaratan saat ini dan harapan yang diharapkan dari entitas produksi. Situs serat tidak perlu menjalankan fungsi/departemen pembelian pulp mereka sendiri dan khususnya manfaat dari penghematan biaya yang dicapai dengan menggabungkan volume pembelian dengan cara yang terkoordinasi;

bahwa secara khusus, pada posisi Pihak Terbanding bahwa jasa pengadaan yang diberikan oleh PTG tidak memberikan Pemohon Banding harga beli yang lebih baik, Pemohon Banding memiliki pandangan bahwa apabila Pihak Terbanding menggunakan Hardwood Dissolving Wood sebagai pembanding, maka harga transaksi secara konsisten lebih rendah dibandingkan dengan harga Hardwood Dissolving Wood. Lebih lanjut lagi, Pemohon Banding menyatakan bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari penghematan biaya dari harga yang lebih rendah pada pulp yang dibeli dari PTG (dibandingkan dengan harga indeks yang paling andal) adalah sebesar USD 9.536.394 atau setara dengan Rp128.302.644.876 (menggunakan kurs untuk 31 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2016). Sebaliknya, total biaya pengadaan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PTG hanya Rp14.283.993.205. Karena total penghematan yang diuntungkan dari PTG sebagai hub-procurement centre jauh lebih besar daripada biaya pengadaan, maka ada manfaat finansial yang jelas yang diterima Pemohon Banding dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG. Dengan demikian, Pemohon Banding mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan oleh PTG. Sebagaimana telah diidentifikasi diatas, penghematan Pemohon Banding dari pengaturan tersebut adalah penting;

Argumen 4: Pihak Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar mengenai transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar tentang transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya; bahwa pihak Terbanding tidak sepenuhnya memahami jasa pengadaan dan pembelian transaksi pulp yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Pihak Terbanding bahwa PTG telah mendapatkan margin keuntungan dari pembelian pulp oleh Pemohon Banding. Sebagaimana dijelaskan dalam pengajuan sebelumnya, PTG menjual pulpnya dengan biaya tanpa mark-up. Untuk jasa yang disediakan dalam pengadaan pulp tersebut, PTG dikompensasi melalui biaya jasa yang diterima dari berbagai penerima jasa termasuk Pemohon Banding;

bahwa pihak Terbanding tidak konsisten dalam analisisnya. Pihak Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa pengadaan seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding oleh PTG karena PTG telah mendapatkan margin keuntungannya dari penjualan pulp kepada Pemohon Banding. Namun, walaupun Pihak Terbanding berpendapat demikian, Pihak Terbanding tetap melakukan koreksi terhadap harga pembelian pulp dan biaya jasa pengadaan Pemohon Banding. Mengingat bahwa Pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas harga pembelian pulp Pembayar Pajak, Pihak Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas biaya jasa pengadaan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Pihak Terbanding terkait Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding harus dibatalkan;

2. Sengketa Penyesuaian Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp60.547.416.613 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp60.547.416.613. Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan berdasarkan data dan fakta, sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah tidak tersedianya dokumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya eksistensi dan perolehan manfaat jasa;

2. Bahwa berdasarkan penelitian atas output jasa dalam bentuk email, Terbanding mengidentifikasi bahwa sebagian email yang dikategorikan sebagai bukti pemberian jasa oleh Pemohon Banding tersebut baru diminta dalam kurun waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan April 2018. Terkait realisasi pemberian jasa sesuai shared service agreement tidak dapat ditelusuri secara sistematis realisasi jasa yang sebenarnya karena tidak ada laporan tertulis yang terdokumentasi dengan baik proses pemberian jasa dan output akhirnya, misalnya dokumentasi dalam bentuk time sheet atau job sheet;

3. Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan pada dasarnya

sama dengan yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan;

4. Dengan demikian, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp60.547.416.613 atas biaya usaha lainnya dari Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Pemohon Banding atas jasa bersama dan jasa TI kepada pihak-pihak afiliasi. Pemohon Banding memberikan bukti yang jelas di bagian selanjutnya dari surat ini bahwa koreksi pajak tidak sesuai dan meminta Pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dibuat oleh Pihak Terbanding karena alasan berikut:

1. Analisis kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer sudah tepat;

2. Jasa bersama dan jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nyata; dan

3. Pernyataan Pihak Terbanding sehubungan dengan biaya R&D adalah salah;

4. Penjelasan mengenai sifat dan rincian biaya sebesar Rp 7.934.008.730 dan biaya R&D sebesar Rp11.280.493.200;

Argumen 1: Analisis kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding sudah tepat

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis Penentuan Harga Transfer untuk membuktikan sifat kewajaran dari jasa bersama (shared service) dan jasa TI yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan analisis menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak-pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Metode TNMM telah dilakukan seperti yang digambarkan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2016 dengan MTC yang dipilih sebagai indikator tingkat laba (PLI) untuk transaksi, sedangkan LAG dan penyedia layanan TI dipilih sebagai pihak yang diuji untuk jasa bersama (shared service) dan jasa TI;

bahwa secara khusus, sehubungan dengan pendapat Pihak Terbanding bahwa LAG bukan entitas yang lebih sederhana, Pemohon Banding memiliki pandangan bahwa LAG adalah entitas yang lebih sederhana dalam konteks transaksi tersebut. Di bawah ini adalah profil fungsi, aset, dan risiko LAG sebagai penyedia jasa dan Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

FungsiSPVLenzing AG (dalam konteks transaksi jasa bersama)
Strategi perusahaanYaYa
Penelitian dan PengembanganYa (Terbatas)Ya
Strategi dan desain produkYaYa
Perencanaan permintaan & Manajemen pesananYaTidak
PembelianYaTidak
LogistikYaTidak
ManufakturYaTidak
► Penjadwalan produksiYaTidak
► Pengelolaan inventarisYaTidak
► Pengendalian & penjaminan kualitasYaTidak
► KemasanYaTidak
Penetapan hargaYaTidak
Penjualan dan pemasaranYaYa
Administrasi Umum
► Keuangan & akuntansiYaYa
► Sumber daya manusiaYaYa
► Sistem informasiYaYa
Aset
Aset berwujudYaTidak
Aset tidak berwujudTidakYa
Risiko
Risiko pasarYaTidak
Risiko pembelianTidakTidak
Resiko persediaanYaTidak
FungsiSPVLenzing AG (dalam konteks transaksi jasa bersama)
Risiko produksiYaTidak
Risiko persediaanYaTidak
Risiko garansiTidakTidak
Risiko kewajiban produkTerbatasTidak
Risiko hargaYaTidak
Resiko kreditTidakTidak
Risiko nilai tukar mata uang asingTidakTidak

bahwa dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, risiko yang diasumsikan dan aset yang dimiliki, dapat disimpulkan bahwa LAG adalah entitas yang lebih sederhana untuk transaksi ini;

bahwa untuk transaksi jasa bersama, MTC dari perusahaan pembanding yang diterima menghasilkan kisaran antar-kuartil 4,25% hingga 10,66%, dengan median 8,44%. Mengingat hal ini, mark-up 5% atas biaya total untuk jasa bersama yang diberikan kepada Pemohon Banding oleh LAG berada dalam rentang antar kuartil dan oleh karena itu dianggap sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa untuk transaksi jasa TI, MTC dari perusahaan pembanding yang diterima menghasilkan rentang antar-kuartil 4,92% hingga 10,22%, dengan median 8,38%. Dengan ini, mark-up 5% atas biaya total untuk jasa TI yang diberikan kepada Pemohon Banding oleh penyedia jasa TI berada dalam rentang antar-kuartil dan oleh karena itu dianggap sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa apabila Pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa LAG adalah entitas yang lebih kompleks, maka entitas yang lebih sederhana dalam transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya adalah Pemohon Banding sendiri. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki profitabilitas MTC sebesar 12,14%, yang berada di atas rentang antar-kuartil dari perusahaan-perusahaan yang sebanding. Dengan demikian, penentuan harga transfer tidak merugikan dari sudut pandang harga transfer Indonesia;

Argumen 2: Jasa bersama dan jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nyata

bahwa Pemohon Banding menerima jasa bersama dan jasa TI yang memang telah digunakan dan memberikan Pemohon Banding manfaat komersial. Penggunaan dan manfaat komersial yang diterima oleh Pemohon Banding dalam hal jasa bersama dapat digambarkan sebagai berikut:

Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
1.Penjualan GlobalUnit Penjualan Global, dengan sekitar 23 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Kegiatan pendukung penjualan (misalnya perawatan pelanggan dan manajemen hubungan; penyediaan informasi teknis kepada pelanggan; partisipasi dalam pameran; bertindak sebagai kontak untuk masalah teknis dan keluhan pelanggan; perencanaan penjualan tahunan, pemantauan dan penyesuaian rencana penjualan yang sedang berlangsung; pengamatan pasar dan analisis Pasar; memantau pesaing) • Koordinasi kegiatan penjualan dengan kegiatan pemasaran. • Menangani, memproses dan mengelola pesanan pelanggan yang masuk termasuk penerbitan dokumen komersial yang dipersyaratkan.Secara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Sales Global kepada perusahaan Tahun Pajak adalah: • Unit Penjualan Global bertanggung jawab untuk mendukung penjualan nonwoven dan tekstil dari entitas manufaktur serat dan oleh karena itu merupakan fungsi penting untuk keuntungan dari pabrik serat dan penjualan pabrik serat ini. • Industri nonwoven dan tekstil adalah perusahaan yang sangat global dan juga mengharuskan dan mensyaratkan pemasoknya seperti Grup Lenzing untuk melakukan pendekatan global, memberikan produk dan jasa yang konsisten secara global. Untuk memenuhi ekspektasi industri tekstil global, yang diperlukan untuk mempertahankan dan memperluas pangsa pasar global dan regional, keberadaan unit penjualan global sangat penting untuk memastikan memiliki satu kesamaan sebagai LenzingLampiran 4-1 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
Group dihadapan konsumen . • Memiliki unit Sales Global memungkinkan Lenzing Group dan situs seratnya menghasilkan penjualan yang paling efektif dan mendapat perawatan optimal untuk pelanggan situs serat. Aktivitas pengelolaan hubungan yang dilakukan oleh unit Sales Global sangat penting untuk kepentingan loyalitas pelanggan.
2.Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwovenUnit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven, dengan sekitar 2 FTE (akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Realisasi orientasi pelanggan, pemasaran, dan keuntungan global dari masing-masing penerima jasa untuk memperluas dan mengamankan posisi pasar penerima jasa. • Promosi proses inovasi (yang berorientasi pada produk, proses dan aplikasi). • Secara aktif mempromosikan dan memberikan panduan mengenai pengembangan pasar yang berorientasi pada target oleh penerima jasa • Kontribusi terhadap definisi, pemeliharaan dan peningkatan standar global (misalnya, standar kualitas untuk berbagai jenis serat) • Menjaga agar penerima jasaSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven memberikan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi-fungsi ini harus dilakukan oleh pabrik serat secara lokal tanpa adanya unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven (misalnya standar penetapan harga perlu ditetapkan secara lokal; dukungan mengenai pengembangan strategi penetapan harga lokal sesuai dengan kebutuhan global dll.) Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat danLampiran 4-2 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
memberi tahu perkembangan pasar global maupun perkembangan pasar dan kemungkinan risiko yang mungkin terjadi. • Koordinasi portofolio produk global yang ditawarkan oleh penerima jasa • Keterlibatan dalam penetapan harga produk portofolio produk global • Mendukung pengembangan strategi spesifik para penerima jasatidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik. • Secara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven memberikan sejumlah jasa dan manfaat, seperti yang tercantum di atas. Fungsi- fungsi ini harus dilakukan oleh pabrik serat di tingkat lokal tanpa adanya unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven (misalnya standar penetapan harga perlu ditetapkan secara lokal; dukungan mengenai pengembangan strategi penetapan harga lokal sesuai dengan kebutuhan global dll.) Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
3.Manajemen Merek GlobalUnit Manajemen Merek, dengan perkiraan sekitar. 31,5 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Pengembangan semua jenis materi pemasaran (misalnya folder, brosur dan media cetak lainnya; situs web, animasi situs web, spanduk, barang promosi / hadiah; penembakan foto; iklan global; materi pemasaran untuk acara) • Pemasaran online dan langsung (misalnya eMailbox, saluran Youtube Lenzing, Facebook, platform digital seperti Expo-Tex, situs serat Lenzing global, kampanye eMailing, pemasaran SEO) • Mengembangkan sumber informasi untuk informasi pasar utama, termasuk Tren harga produk di pasar utama, tren harga bahan baku, tren harga produk yang kompetitif, dll. • Bagikan informasi secara efisien ke dalam organisasi mis. Melalui platform MI (monitor pasar) • Memantau perkembangan persaingan, termasuk Perubahan kapasitas, perkenalan produk baru, dll. • Berikan laporan dan analisis pasar ad-hoc sesuai kebutuhanSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Global Brand Management kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Global Brand Management memberikan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Global Brand Management. Melakukan fungsi- fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-3 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
4.Manajemen Kualitas Global dan JasaUnit Manajemen Kualitas Global dan Jasa Pelanggan Teknis, dengan perkiraan sekitar. 41 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasaSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Manajemen Kualitas Global dan Jasa Pelanggan Teknis adalah:Lampiran 4-4 (yang dilampirkan pada Surat
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
Pelanggan Teknisberikut, namun tidak terbatas pada: • Jasa Pelanggan Teknis Global (misalnya menangani dan menyelesaikan keluhan pelanggan dan permintaan pelanggan; bantuan teknis pra-penjualan dan purna jual; bantuan dalam proyek dan kegiatan pemasaran global; pengenalan merek serat tekstil baru; kerjasama dengan pihak luar; pengembangan teknis Rekomendasi pemrosesan) • Manajemen Kualitas (misal: memberikan panduan mengenai metode kerja pengendalian kualitas dan penyediaan pelatihan, kinerja pengujian laboratorium kimia, pemberian pelabelan produk / uji sertifikasi produk Lenzing Group) • Memastikan pemeliharaan dan pengembangan lebih lanjut sistem manajemen kualitas sesuai ISO di semua penerima jasa • Organisasi dan pemeliharaan semua sertifikasi eksternal dan eksternal yang ada di seluruh dunia (misalnya sertifikasi pengomposan, Oeko-Tex, ISEGA) termasuk mengurus pengujian tahunan untuk tujuan sertifikasi. • Koordinasi dan konsolidasi global dari semua hasil benchmarking laboratorium setiap bulan dan tiga bulanan untuk memastikan bahwa semua spesifikasi produk sama di semua penerima jasa. • Dukungan sistem audit Lenzing• Keberhasilan Grup Lenzing didasarkan pada kombinasi unik antara orientasi pelanggan yang konsisten, bersamaan dengan kepemimpinannya dalam inovasi, teknologi dan kualitas. Sebagai pemimpin teknologi, Lenzing Group menghadapi risiko kehilangan posisinya di pasar serat karena teknologi peniru atau teknologi baru yang dikembangkan oleh pesaing. • Hilangnya posisi pasarnya dapat terjadi jika Grup Lenzing tidak lagi mampu menawarkan produknya dengan harga yang kompetitif, jika produk tersebut tidak memenuhi spesifikasi pelanggan atau standar kualitas, atau jika jasa pelanggannya gagal memenuhi harapan pelanggan. Semua aktivitas yang dilakukan oleh unit Manajemen Kualitas Global dan Jasa Pelanggan Teknis sangat penting dan bermanfaat untuk berkontribusi dan mempertahankan posisi pasar situs Lenzing Group dan masing-masing, terutama dengan mencocokkan serat yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan pelanggan situs serat. Dan mitra hilir dengan menguji serat dalam berbagai tahap pengolahan serat (pemintalan, pertenunan, pencelupan, finishing). • Industri nonwoven dan tekstilKeberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
untuk sertifikasi ISO 9001, sertifikasi kayu (misalnya FSC), dan Clean and Hygiene (tindakan korektif dan pencegahan untuk pengurangan kontaminasi) • Dukungan pemeliharaan lembar data keselamatan bahan untuk semua merek serat botani Lenzing • Masalah pertanggungjawaban dan peraturan produk: Memroses permintaan pelanggan tentang pertanggungjawaban produk dan masalah teknis yang sulit (misalnya, sumber kayu, kandungan kimia dan keamanan, pemrosesan) bekerjasama dengan staf jasa pelanggan lokal di setiap jasaadalah perusahaan yang sangat terglobalisasi yang juga mengharapkan dan mensyaratkan pemasoknya seperti Lenzing Group untuk melakukan pendekatan global, memberikan produk dan jasa yang konsisten secara global. Untuk memenuhi harapan industri tekstil global, yang diperlukan untuk mempertahankan dan memperluas pangsa pasar global dan regional, Lenzing telah menempatkan Jasa Pelanggan Teknis terpusat. Jasa pelanggan dan dukungan yang kompeten di sepanjang keseluruhan rantai nilai yang diberikan oleh jaringan jasa serat dan tekstil dunia merupakan kekuatan dan manfaat utama bagi situs serat, karena memastikan bahwa keluhan dan permintaan pelanggan ditangani dengan cepat yang sangat penting untuk dilakukan. Memfasilitasi loyalitas pelanggan. • Situs serat tidak memelihara pengetahuan teknis dan kimiawi, pengalaman, keahlian dan peralatan laboratorium dan mesin yang sangat canggih yang diperlukan untuk mengatasi keluhan pelanggan di lokasi mereka, yang akan sangat sulit dan mahal untuk dibangun dan dipelihara. Selain itu, tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan bahkan tidak akan tersedia dari
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
perspektif lokal di negara-negara di situs serat (atau dapat direproduksi, jika sama sekali, hanya dengan biaya tinggi).
5.Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan GlobalUnit Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global (SHE), dengan perkiraan sekitar. 3 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Nasihat dan dukungan ahli yang relevan mengenai penilaian risiko K3, pengurangan risiko dan pengendalian risiko • Pelatihan, informasi dan peningkatan kesadaran akan masalah K3L • Bantuan dalam implementasi kerangka standar Lenzing Group dalam masalah SHE • Menetapkan dan memelihara sistem pelaporan SHE yang luas • Menetapkan dan menerbitkan laporan berkala mengenai kinerja SHE Lenzing Groups • Mempertahankan pengamatan singkat tentang evolusi peraturan, tren dan praktik terbaik yang muncul dalam masalah SHE di luar Organisasi • Mengedit standar baru atau memperbarui yang sudah ada sesuai kebutuhan untuk berfungsinya Organisasi dengan mempertimbangkan peraturan Host State, European Directives, standar internasional dan praktikSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-5 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
terbaik. • Mengkoordinasikan sertifikasi sistem manajemen (ISO 14001, OHSAS 18001) untuk Tahun Pajak
6.Keberlanjutan GlobalUnit Keberlanjutan Global, dengan perkiraan sekitar. 4 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Menawarkan jasa yang sejalan dengan implementasi strategi keberlanjutan • Pelatihan, presentasi untuk fungsi bisnis, presentasi dalam rapat • Menanamkan keberlanjutan dalam proposisi nilai strategi segmen • Penilaian keberlanjutan untuk produk, proyek dan aplikasi manufaktur • Mengatasi permintaan pelanggan • Kontribusi terhadap inisiatif asosiasi industri dalam menciptakan standar, peralatan • Keterlibatan dalam proyek penelitian tentang topik keberlanjutan yang sangat relevan untuk bisnis Lenzing • Keterlibatan dengan pemangku kepentingan eksternal • Memastikan komunikasi yang konsisten mengenai aspek keberlanjutan dalam kelompok dan pihak eksternal (memeriksaSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Keberlanjutan Global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Keberlanjutan Global menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Keberlanjutan Global. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-6 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
presentasi, pesan) • Mengintegrasikan keberlanjutan dalam fungsi bisnis yang berbeda melalui pengembangan panduan dan daftar periksa yang mudah digunakan • Benchmarking: Memberikan benchmarking keberlanjutan tahunan terhadap pesaing
7Rantai Pasokan GlobalUnit Rantai Pasokan Global, dengan approx. 3 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Perencanaan dan pengorganisasian transportasi global untuk barang jadi dan bahan baku • Mengoptimalkan biaya pengangkutan global melalui tender Global • Perencanaan dan manajemen gudang global • Penentuan perencanaan produksi produk berdasarkan rencana penjualan triwulanan dan bulanan • Melacak pengeluaran biaya logistik global dengan menggunakan alat perangkat lunak khusus yaitu Transporeon & rate manager. • • Gambaran umum manajemen stokSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Rantai Pasokan Global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Rantai Pasokan Global menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas dan dijelaskan secara rinci. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Rantai Pasokan Global. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-7 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
8Penelitian dan pengembangan GlobalUnit Penelitian dan Pengembangan Global, dengan perkiraan sekitar. 150 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut:Secara singkat, manfaat yang diberikan oleh Unit Penelitian dan Pengembangan Global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah:Lampiran 4-8 (yang dilampirkan pada Surat
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
• Proses Teknologi dan Inovasi: Perbaikan proses yang ada atau pengembangan langkah proses baru untuk meningkatkan kualitas produk, mengurangi biaya operasional dan meningkatkan keberlanjutan ekologi. Pengembangan teknologi baru untuk meningkatkan portofolio produk, sumber bahan baku dan proses yang sesuai Perbaikan proses yang ada untuk memanfaatkan produk sampingan, pengembangan proses baru untuk menghasilkan produk baru dan pengembangan aplikasi menggunakan produk bersama untuk meningkatkan marjin yang dapat dicapai. Pastikan dukungan R & D yang khas untuk operasi pemecahan masalah. • Pilot Plants: Menyediakan infrastruktur untuk pengembangan dan peningkatan proses manufaktur; Untuk pengujian inovasi produk, untuk pengujian sumber pulp baru, untuk pengembangan teknologi baru untuk meningkatkan portofolio produk berdasarkan prosesnya. • Proses Kimia & Laboratorium: Mempertahankan dan memperpanjang proses kimia know-how. Penyediaan jasa pengujian spesialis seperti analisis dan pengujian produk untuk tujuan inovasi; Analisis dan pengujian mengenai pemecahan masalah pelanggan dan masalah• Keberhasilan Lenzing Group didasarkan pada kombinasi unik antara orientasi pelanggan yang konsisten bersamaan dengan kepemimpinannya dalam inovasi, teknologi dan kualitas. Sebagai pemimpin teknologi, Lenzing Group menghadapi risiko kehilangan posisinya di pasar serat karena teknologi peniru atau teknologi baru yang dikembangkan oleh pesaing. Hilangnya posisi pasarnya terutama dapat terjadi jika Lenzing tidak lagi mampu menawarkan produknya dengan harga yang kompetitif, jika produk tersebut tidak memenuhi spesifikasi pelanggan atau standar kualitas, atau jika jasa pelanggannya gagal memenuhi harapan pelanggan. Lenzing melawan risiko ini dengan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan pusat di Austria yang melampaui rata- rata industri serta inovasi produk dan penyaringan teknologi aktif tingkat tinggi untuk kepentingan semua situs serat sehingga memungkinkan situs tersebut tetap kompetitif dan sukses dalam Daerah serat nonwoven dan sub segmennya. • Kelompok Lenzing dan produsen serat selulosa botanik lainnya menghadapi risiko bahwa produk alternatif yang dapat diterima atau bahkan lebih unggul tersedia dan diperoleh denganKeberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
pertanggungjawaban produk; Analisis komponen aliran proses dan co-produk. • Pengembangan Produk: Pengembangan produk & aplikasi. Produk Baru (misal: pengembangan merek serat baru & produk tidak berserat; pengembangan teknik pengukuran; mendukung pemasaran dan komersialisasi produk baru). Pengembangan Kesehatan, Kebersihan dan Wipes (misal: pengembangan aplikasi baru di segmen ini; pengujian produk komersial pesaing; pengembangan solusi teknis khusus untuk pelanggan; mendukung pemasaran dan komersialisasi produk baru). Aplikasi Teknis (misal: pengembangan aplikasi baru di bidang utama teknologi dan filtrasi jangka pendek dan basah). • Keberlanjutan: Pengembangan argumen baru untuk memperkuat posisi keberlanjutan Lenzing, partisipasi dalam kelompok kerja berkelanjutan (misalnya Koalisi Pakaian, EDANA, CIRFS), "Ilmiah" mendukung penjualan, pemasaran dan komunikasi. • Pramuka & Inovasi Terbuka: Dukung seluruh kelompok dengan informasi mengenai perkembangan dan teknologi baru di bidang bisnis LAG.harga yang lebih menguntungkan daripada serat selulosa botanic. Lenzing Group menangkal risiko ini dengan terus meningkatkan pangsa produk khusus dengan potensi substitusi yang lebih rendah dalam portofolio produk globalnya, sehingga perlu melakukan inovasi dan pengembangan yang terus berlanjut. • Fakta bahwa penelitian, pengembangan dan inovasi ditangani secara terpusat di Austria atas nama semua situs serat sangat bermanfaat untuk semua situs serat karena ini jelas menghasilkan penghematan biaya (dibandingkan dengan situasi di mana setiap lokasi serat beroperasi. Departemen inovasi sendiri, menghasilkan duplikasi biaya-tidak efektif). Selain itu, tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk sukses di pasar mungkin tidak akan tersedia dari perspektif lokal di negara-negara di situs serat (atau dapat direproduksi, jika sama sekali, hanya dengan biaya tinggi). • Grup Lenzing dan produsen serat selulosa botanik lainnya menghadapi risiko bahwa produk alternatif yang dapat diterima atau bahkan lebih unggul tersedia dan diperoleh dengan harga yang lebih menguntungkan daripada serat selulosa botanic.
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
Lenzing Group menangkal risiko ini dengan terus meningkatkan pangsa produk khusus dengan potensi substitusi yang lebih rendah dalam portofolio produk globalnya, sehingga perlu melakukan inovasi dan pengembangan yang terus berlanjut. • Fakta bahwa penelitian, pengembangan dan inovasi ditangani secara terpusat di Austria atas nama semua situs serat sangat bermanfaat untuk semua situs serat karena ini jelas menghasilkan penghematan biaya (dibandingkan dengan situasi di mana setiap lokasi serat beroperasi. Departemen inovasi sendiri, menghasilkan duplikasi biaya-tidak efektif). Selain itu, tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk sukses di pasar mungkin tidak akan tersedia dari perspektif lokal di negara-negara di situs serat (atau dapat direproduksi, jika sama sekali, hanya dengan biaya tinggi).
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
9Intelijen PasarUnit Intelijen Pasar harus mencakup, namun tidak terbatas pada: • Kegiatan pendukung penjualan (misalnya perawatan pelanggan dan manajemen hubungan, penyediaan informasi teknis kepada pelanggan, partisipasi dalam pameran, bertindak sebagai kontak untuk masalah pelanggan teknis dan keluhan, perencanaan penjualan tahunan, pemantauan dan penyesuaian rencana penjualan berkelanjutan berdasarkan penjualan negara Rencana, pengamatan pasar dan analisis pasar regional mereka, memantau pesaing • Koordinasi kegiatan penjualan dengan kegiatan pemasaran • Menangani, memproses dan mengelola pesanan pelanggan yang masuk termasuk penerbitan dokumen komersial yang dipersyaratkan • Jasa Pelanggan Teknis Global (misalnya menangani dan menyelesaikan keluhan pelanggan, permintaan dan pertanyaan, pra penjualan dan bantuan teknis penjualan, bantuan dalam proyek pemasaran global dan kegiatan.Secara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Intelijen Pasar kepada perusahaan Tahun Pajak adalah: • Unit Market Intelligence menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Market Intelligence. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-9 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)

bahwa penggunaan dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding dalam hal jasa TI dapat digambarkan sebagai berikut:

JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
TI GlobalTI GlobalJasa TI yang diberikan adalahSecara singkat, manfaatLampiran 4-10 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
seperti berikut, namun tidakyang diberikan oleh TI
terbatas pada:Global kepada perusahaan
• Penyediaan perangkatTahun Pajak adalah:
keras dan perangkat lunak• TI Global secara terpusat
sistem untuk database danmenyediakan dan
server aplikasi: konfigurasi,memelihara komponen
pembelian, penyiapan,penting dari sistem IT
pengiriman, implementasi,yang digunakan oleh
dukungan, perizinan,perusahaan Tahun
pengelolaan asetPajak, baik dari segi
perangkat keras maupun
• Pemeliharaan perangkat
perangkat lunak,
keras dan perangkat lunak
memberikan konsultasi
sistem: dukungan tingkat
dan perancangan proses,
pertama dan kedua,
manajemen proyek dan
pembaruan, perbaikan
perubahan manajemen
kesalahan, konfigurasi,
permintaan,
pemantauan, dokumentasi
pengembangan dan
penyesuaian serta
• Pemeliharaan basis SAP
masalah. Shooting dan
dan database: dukungan
aplikasi jasa terkait di
tingkat pertama dan kedua,
SAP dan non-SAP area.
pembaruan, perbaikan
kesalahan, konfigurasi,• Sentralisasi tersebut
pemantauan, dokumentasi
melayani tujuan untuk
memastikan
• Pemasangan perangkat
infrastruktur dan
lunak sistem operasi baru:
aplikasi TI terpadu serta
konsep, manajemen proyek,
proses perencanaan
konfigurasi, pengujian,
sumber daya
pengiriman, dokumentasi
perusahaan standar
• Pemasangan dokumenyang tercermin dalam
sistem template SAP. TI
kernel SAP baru: persiapan,
Global memiliki
perencanaan proyek,
pengalaman,
penanganan dokumen, uji,
pengetahuan dan
backup, dokumentasi,
wawasan mengenai
pelepasan
persyaratan IT spesifik
• Menyediakan sistemdari perusahaan grup
pengembangan, pengujiansehubungan dengan
dan produksi dalam setiapoperasi bisnis mereka,
kasus: sama sepertiwalaupun pengalaman
pemasangan termasuktersebut tidak tersedia
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
perencanaan, perancangandengan penyedia jasa IT pihak ketiga sebagai pihak eksternal. • Akibatnya, perusahaan Tahun Pajak mendapatkan keuntungan dari standar TI tinggi yang memberi solusi kepada perusahaan grup yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis mereka dan memfasilitasi arus operasi bisnis mereka yang efisien. Infrastruktur TI yang andal dan profesional sangat penting bagi perusahaan Tahun Pajak untuk berhasil menjalankan bisnis mereka. Akhirnya, penyediaan jasa secara umum pada umumnya juga menghasilkan sinergi (yaitu penghematan biaya; standar dan solusi IT di semua perusahaan grup).dengan penyedia jasa IT
konfigurasi, adopsi jaringanpihak ketiga sebagai
pihak eksternal.
• Biaya pemeliharaan lisensi
SAP: negosiasi kontrak• Akibatnya, perusahaan
dengan SAP, manajemenTahun Pajak
lisensi, manajemenmendapatkan
pengguna, dokumentasi,keuntungan dari standar
prosedur penghitunganTI tinggi yang memberi
tahunan dengan SAP,solusi kepada
manajemen tipe lisensiperusahaan grup yang
disesuaikan dengan
• Pemasangan koreksi
kebutuhan bisnis
program SAP: sama seperti
mereka dan
pemasangan file kernel SAP
memfasilitasi arus
baru
operasi bisnis mereka
yang efisien.
• Langkah penyetelan:
Infrastruktur TI yang
perbaikan terus menerus
andal dan profesional
terhadap kinerja transaksi,
sangat penting bagi
manajemen perubahan,
perusahaan Tahun Pajak
perancangan dan
untuk berhasil
implementasi perubahan,
menjalankan bisnis
dokumentasi
mereka. Akhirnya,
• Sesi tontonan dini:penyediaan jasa secara
umum pada umumnya
pemantauan, bersama
juga menghasilkan
dengan SAP atau mitra SAP
sinergi (yaitu
dari pengaturan sistem
penghematan biaya;
sebelum perubahan besar
standar dan solusi IT di
yang direncanakan dalam
semua perusahaan
sistem, analisis monitor
grup).
kinerja, komunikasi
• Operasi: "tetap
menjalankan" sistem,
manajemen antrian,
manajemen profil,
manajemen pekerjaan
• Pemeliharaan perangkat
lunak SAP: memperbarui
sistem inti, penerapan
perbaikan bug, pembaruan
rilis pada sistem SAP dan
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
database
• Hotline untuk aplikasi SAP:
dukungan tingkat pertama
dan kedua bagi pengguna
sistem SAP
• Administrasi pengguna
termasuk konsep akses:
membuat / mengubah /
menghapus akun pengguna
di sistem, manajemen
profil, pengelolaan hak
• Penghapusan kesalahan
program: pengaturan ulang
sistem, proses penanganan
kesalahan, manajemen
kejadian, pembuatan tiket,
konfigurasi ulang,
pemasangan ulang,
pembaruan, dokumentasi
• Pemasangan persyaratan
tambahan: pemasangan
perangkat keras dan
perangkat lunak tambahan
pada perangkat pengguna
dan / atau sistem pusat,
perubahan dan adopsi arus
proses yang ada, proses
dan proses baru
• Analisis yang kasar
terhadap persyaratan
tambahan: evaluasi
persyaratan, manfaat dan
analisis risiko, estimasi
usaha, desain proses
implementasi,
dokumentasi, saran
• Wide Area Network
termasuk Sistem
keamanan: negosiasi
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
kontrak jasa, pemilihan
mitra, desain jaringan,
pembuatan profil
keamanan, manajemen
kontrol akses, pengaturan
sistem komunikasi terpadu,
perencanaan, pelaksanaan,
perencanaan skenario
cadangan, uji dan
dokumentasi
• Otorisasi pengguna untuk
perangkat lunak SAP:
manajemen profil, akun
pengguna membuat /
mengubah / menghapus
proses
• Konversi ke rilis SAP baru:
sama seperti pemeliharaan
basis SAP
• Pengembangan /
pemrograman atau
penyesuaian persyaratan
tambahan: desain solusi,
cetak biru, perencanaan
dan manajemen proyek,
manajemen sumber daya,
definisi paket kerja,
penyesuaian, uji,
persetujuan bisnis,
dokumentasi, pelatihan
• Penyediaan sistem uji SAP
tambahan: sama seperti
pemeliharaan basis SAP
• Proses konsultasi dan
manajemen proyek: desain
solusi, cetak biru,
perencanaan dan
manajemen proyek,
pengendalian anggaran,
operasi permintaan
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
perubahan, pengelolaan
sumber daya, definisi paket
kerja, penyesuaian, uji,
persetujuan bisnis,
dokumentasi, pelatihan,
pelaporan proyek
• Menguji manajemen
dengan pengguna utama:
memelihara sistem uji
berdasarkan SAP Solution
Manager, perencanaan
skenario uji, manajemen uji
dan dokumentasi, prosedur
persetujuan bersama
dengan pemimpin proses
bisnis, pelatihan,
penanganan kesalahan
• Pelatihan dan dokumentasi:
mendukung pemimpin
proses bisnis untuk
menghasilkan materi
pelatihan, pengembangan
sistem pelatihan dan
skenario uji, perencanaan
sesi pelatihan

bahwa seperti yang ditunjukkan melalui penjelasan di atas dan dokumen pendukung yang telah dilampirkan pada surat keberatan, Pemohon Banding jelas telah menggunakan dan mendapatkan manfaat komersial. Dengan demikian, jasa- jasa tersebut tidak disediakan hanya karena LAG adalah entitas induk dari Pemohon Banding;

Alasan 3: Pihak Terbanding tidak memahami sifat dari bagian R&D dari jasa bersama yang dibayar oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi bagian R&D dari biaya jasa bersama yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding berpandangan bahwa Pihak Terbanding tidak sepenuhnya memahami sifat dari biaya yang disebutkan di atas;

bahwa pihak Terbanding menyatakan bahwa, dengan dasar Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat 1 huruf J, satu-satunya kegiatan R&D yang dapat dikurangkan adalah jika kegiatan tersebut diadakan di Indonesia sehingga kegiatan R&D yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan. Undang- undang menyatakan sebagai berikut:

"Jumlah penghasilan kena pajak untuk Pemohon Banding dalam negeri dan pendirian tetap ditentukan berdasarkan pendapatan bruto dikurangi dengan biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan, termasuk: ...... (j) donasi dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah .... ”

bahwa selanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 93/2010 tentang Sumbangan Manajemen Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, Pengembangan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Pendapatan Bruto, kata "sumbangan" mengacu pada:

"Bantuan yang diberikan oleh Pemohon Banding, yang meliputi sumbangan dalam kerangka manajemen bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan dalam konteks pembinaan olahraga."

bahwa berdasarkan hal di atas, bagian R&D dari biaya jasa bersama yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi jelas tidak dapat dikategorikan sebagai "sumbangan", sehingga tidak dapat merujuk ke Undang- undang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat 1 huruf j dan Peraturan Pemerintah No. 93/2010. Sebaliknya, Pemohon Banding sebenarnya telah menerima dan menggunakan jasa yang disediakan oleh LAG dimana biaya jasa tersebut adalah kompensasi LAG untuk menyediakan jasa tersebut kepada Pemohon Banding.

Argumen 4: Penjelasan mengenai sifat dan rincian biaya sebesar Rp7.934.008.730 dan biaya R&D sebesar Rp11.280.493.200

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Pihak Terbanding mengenai rincian biaya sebesar Rp7.934.008.730 yang mengatakan bahwa nilai tersebut tidak ada penjelasannya. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sebesar Rp7.934.008.730 sebagai bagian dari biaya jasa bersama (shared services) dan jasa TI yang totalnya berjumlah Rp60.547.416.613;

bahwa demikian pula dengan biaya terkait cost center 61100 sejumlah Rp2.313.627.730. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya jasa bersama (shared services) dan jasa TI, contohnya adalah biaya yang berkaitan dengan pelatihan seperti taksi dan biaya transportasi;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Pihak Terbanding terkait Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp60.547.416.613 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding harus dibatalkan;

Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.014.734.735

bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

a. Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatanRp 25.459.508.596

b. Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura Rp 2.555.226.139 Rp 28.014.734.735

a. Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan identifikasi Terbanding, akun 410024, 418024 dan 418224 secara natura merupakan akun di kelompok wage dan salary tidak termasuk dalam akun yang diekualisasikan. Ketiga akun tersebut juga bukan merupakan objek koreksi fiskal positif khususnya untuk perkiraan penggantian dan imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;

bahwa pemberian fasilitas medical allowance menurut Terbanding merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam hal pengalokasian biaya medical allowance merupakan pembayaran premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja, atau pembayaran dalam bentuk reimbursement seharusnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2015 jo. PER-16/PJ/2016;

bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding pada dasarnya tidak menyangkal temuan Terbanding bahwa ketiga akun tersebut tidak termasuk akun yang diekualisasikan dan juga tidak dilakukan koreksi fiskal positif pada pos penggantian dan imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596, yang terdiri dari akun Wages – Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries – Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, dan Salaries Expats – Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa akun Wages – Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries – Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran premi asuransi kesehatan untuk karyawan lokal Pemohon Banding. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, penghasilan bruto dapat dikurangi dengan biaya premi asuransi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. ….

bahwa lebih lanjut Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa:

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.”

bahwa sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan di atas, kesehatan baik mental dan fisik para karyawan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan pembayaran premi asuransi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya premi asuransi ini merupakan biaya yang wajar dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa akun Salaries Expats

– Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257 merupakan biaya yang dikeluarkan atas dasar klaim (reimbursement) dari karyawan expatriat. Dimana karyawan Pemohon Banding menerima klaim medical tersebut dalam bentuk tunai (“Benefit in Cash”) dan bukan dalam bentuk natura (“Benefit in Kind”);

bahwa dimana Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang

bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

bahwa dengan demikian, biaya premi asuransi dan penggantian klaim biaya kesehatan dalam bentuk tunai merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 pada saat pembahasan akhir selama proses pemeriksaan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding terkait imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

b. Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, biaya dalam cost center (34510, 51235, 51330, 51340) bukan merupakan objek koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa pemberian fasilitas guest house, klinik dan colony housing merupakan pemberian dalam bentuk natura dan bagi pegawai Pemohon Banding tidak diperhitungkan sebagai objek PPh 21. Fasilitas tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan operasional Pemohon Banding tetapi lebih kepada pribadi pegawai Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 PP 94/2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139, karena pada dasarnya biaya-biaya yang dicatat pada 4 akun cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga berkaitan dengan fasilitas yang diberikan untuk para tamu (customer) Pemohon Banding; bahwa berikut ini Pemohon Banding jelaskan natura terkait masing-masing cost centre tersebut:

(1) 34510 Civil-Colony Maintenance merupakan cost center atas biaya yang berkaitan dengan proyek yang dilakukan oleh vendor, dimana vendor tersebut menginap di Colony karena jarak pabrik Pemohon Banding yang jauh dan agar pekerjaan yang dilakukan oleh vendor Pemohon Banding lebih efisien dan cepat selesai.

(2) 51235 Clinic merupakan cost center yang atas biaya yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan yang Pemohon Banding berikan bagi seluruh karyawan Pemohon Banding, baik karyawan pabrik maupun karyawan kantor. Hal ini merupakan bagian dari Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (“SPSI”).

Dimana hal ini telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa:

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.”

(3) 51330 Guest House merupakan cost center yang berkaitan dengan fasilitas tamu, dimana karena jauhnya jarak pabrik Pemohon Banding dan harga hotel yang mahal, maka tamu yang datang dari luar kota atau luar daerah yang datang dapat menginap di guest house.

(4) 51340 Colony Housing merupakan cost center yang berkaitan dengan perumahan karyawan yang diperuntukan khusus bagian produksi, dimana bagian produksi ini dapat dipanggil sewaktu-waktu atau bekerja 24 jam, apabila terjadi masalah dengan proses produksi.

bahwa dimana biaya-biaya yang terdapat di dalam 4 cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan bukanlah pemberian natura, serta diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139 pada saat pembahasan akhir selama proses pemeriksaan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, sudah seharusnya koreksi biaya pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139 dibatalkan menjadi NIHIL

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.258.864.801

bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskalRp472.975.141

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnyaRp 4.055.889.660 Rp 4.528.864.801

a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141

Menurut Terbanding

bahwa sesuai dengan penjelasan pada pos koreksi pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, Terbanding melakukan koreksi

positif terhadap depresiasi fiskal atas 13 item aset tetap yang terkait dengan fasilitas guest house, klinik dan colony housing yang merupakan beban atas penghasilan yang bukan objek pajak sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak menurut Pasal 13 PP 94/2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya sama dengan pos koreksi atas pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, diatur bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin 3 terkait pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju apabila atas biaya penyusutan yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai pemberian natura tersebut dikoreksi karena biaya-biaya yang dicatat di 4 cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga berkaitan dengan fasilitas yang diberikan untuk para tamu (customer) Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding terkait selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141 seharusnya dibatalkan;

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding koreksi positif atas koreksi fiskal negatif yang dilaporkan Pemohon Banding yang berasal dari tiga akun yaitu akun 407017, 418223 dan 478001 yang memiliki natur sebagai biaya penysihan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, diatur untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

bahwa Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan untuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 s.d. 6 UU PPh;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan merupakan beda tetap sehingga terhadap realisasi pengeluaran biaya yang dicadangkan tidak dapat dilakukan koreksi fiskal negatif; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660, dimana koreksi atas provisi/cadangan seharusnya dilakukan dengan mengacu pada movement akun neraca sesuai dengan perlakuan perpajakan dan akuntansi atas provisi/cadangan; bahwa berikut adalah movement atas akun neraca terkait dengan biaya pencadangan tersebut:

• 407017 Material cost – consumption of other chemicals sebesar Rp1.245.105.000

Provision Written Down of Raw Material Inventories

Ending Balance Dec 31,20169.942.640.000

Beginning Balance Dec 31,201510.896.596.000

Provision Movement(953.956.000)

Exchange Gain on Provision of Written Down of Raw

(291.149.000)

Material Inventories

TOTAL MOVEMENT(1.245.105.000)

• 418223 Salaries expats – other allowance Rp 2.668.003.200

P

rov

isio

n

E

xpa

t

C

o

m

pensation

EBPECTnding Balance D

ec 31,2

01

60

14.2

932

022

...078

550

247

...482

000

000

eginning Balanc

e Dec 3

1,2

15

15.7

rovision Movem

ent

(1.4

)

xchange Gain o

n Provis

ion

of E

x

p

at S

e

rv

ic

e

(4

2

0

.1

0

1

.8

0

0

)

ompensation

OTAL MOVEM

ENT

(1.9

1

0

.1

5

4

.2

0

0

)

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas akun Salaries expats – other allowance, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, dimana koreksi fiskal positif yang telah Pemohon

Banding lakukan pada perhitungan PPh Badan adalah sebesar Rp1.910.154.200, sedangkan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.668.033.200;

• 478001 Bad debt provision (export) Rp 142.781.460

P

ro

visio

n

Ba

d

De

b

t

s

E

x

pense

EBPETOnerxding Bala

nce D

ec 31,2

01

60

2

3416922057.....176465829561451.....449389666560406

ginning B

alanc

e Dec 3

1,2

15

3

ovision M

ovem

ent

(1

)))

change G

ain o

n Provis

ion

of B

a

d D

e

bt E

x

p

e

n

se

(

TAL MO

VEM

ENT

(1

bahwa sesuai dengan movement provisi di atas, sesungguhnya Pemohon Banding telah mengikuti perlakuan akuntansi dan perpajakan terkait provisi dimana provisi ini merupakan beda temporer yang harus dikoreksi. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif saat pembentukan cadangan di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mengikuti asas konsistensi maka pada tahun 2016, yaitu saat terjadi realisasi/reversal maka Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif;

bahwa lebih lanjut, Terbanding juga tidak konsisten dalam melakukan koreksi dimana Terbanding berpendapat bahwa suatu bentuk penyisihan atau pencadangan akan selalu dikoreksi fiskal positif. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif pada saat pembentukkan pencadangan tersebut dengan menggunakan pendekatan yang sama, yaitu movement akun neraca. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas akun-akun provisi tersebut pada saat terjadinya realisasi atas pencadangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi biaya pencadangan ini merupakan beda temporer, karena pada saat pembentukan cadangan, secara komersial dapat diakui pembebanannya tetapi secara fiskal tidak dapat dibiayakan. Sehingga, pada saat terjadinya pembayaran/saat terjadinya realisasi atas pencadangan yang telah dilakukan sebelumnya, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk membiayakan realisasi tersebut secara fiskal yang menyebabkan adanya koreksi fiskal negatif. Jika hal tersebut tidak diperbolehkan, maka akan merugikan Pemohon Banding dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, argumen Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan merupakan beda tetap sehingga

terhadap realisasi pengeluaran biaya yang dicadangkan tidak dapat dilakukan koreksi fiskal negatif, nyata-nyata tidak benar;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi penyesuaian fiskal negatif atas Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660 pada saat pembahasan akhir selama proses pemeriksaan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

M enurut

No

.Uraian

P emohon Banding

(Rp)

1

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

7.276.593.567.637

2

Harga Pokok Penjualan

6.231.637.742.644

3

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )

1.044.955.824.993

4

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

255.762.744.576

5

Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )

789.193.080.417

6

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

7

-

penghasilan neto

8

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

107.348.879.056

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

29.198.522.416

c. Jumlah ( a – b )

78.150.356.640

9

Penghasilan neto luar negeri

-

10

Jumlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )

867.343.437.057

11

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

12

Kompensasi Kerugian

-

13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

14

Penghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )

867.343.437.057

15

PPh Terutang (Tarif x 14)

216.835.859.250

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitun

gka

n

16

-

tahun lalu

17

Jumlah PPh Terutang (15 + 16)

216.835.859.250

18

Kredit Pajak:

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

32.486.873.240

c.2. PPh Pasal 25

45.480.402.544

c.3. PPh Pasal 29

138.868.583.466

c.7. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6 )

216.835.859.250

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 +

c.7

-

216.835.859.250

d.1)

19

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)

-

20

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

-

21

Jumlah P P h yang kurang (lebih) bayar ( 19+20)

-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1506/WPJ.19/2020 tanggal 30 Juni 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 005/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Maret 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggalditerimaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, yaitu tanggal 13 Desember 2019;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019;

f. Jumlah pajak yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kurang bayar sejumlah Rp0,- sehingga pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh pemohon banding sebelum mengajukan banding sebesar Rp0,-;

g. Surat banding ditandatangani oleh Venkatachalam Sundararajan selaku Direktur Teknis;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 Tahun Pajak 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: tanggal diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding nomor LAP-109/PJ.0401/2018 tanggal 26 Oktober 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Peredaran Usaha7.276.593.567.6377.276.593.567.6377.276.593.567.637
2Harga Pokok Penjualan6.231.637.742.6446.119.624.311.8756.231.637.742.644
3Penghasilan Bruto dari Usaha1.044.955.824.9931.156.969.255.7621.044.955.824.993
4Pengurang Penghasilan Bruto255.762.744.576195.215.327.963255.762.744.576
5Penghasilan Neto dari Usaha789.193.080.417961.753.927.799789.193.080.417
6Penghasilan dari Luar Usaha000
7Fasilitas000
8Penyesuaian Fiskal Positif107.348.879.056135.363.613.791107.348.879.056
9Penyesuaian Fiskal Negatif29.198.522.41624.669.657.61529.198.522.416
10Penghasilan Neto867.343.437.0571.072.447.883.975867.343.437.057
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak867.343.437.0571.072.447.883.975867.343.437.057
13PPh Terutang216.835.859.250268.111.970.750216.835.859.250
14Kredit Pajak216.835.859.250216.835.859.250216.835.859.250
15PPh yang tidakikurang dibayar051.276.111.5000
14Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasaf 13 (2) KUP022.561.489.0600
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar073.837.600.5600

bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 033/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang diterima Terbanding tanggal 30 Januari 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01000874\092\jan\2019 tanggal 30 Januari 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang memutuskan sebagai berikut:

a. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 033/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang Iebih dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 Tahun Pajak 2016 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Nato1.072.447.883.97501.072.447.883.975
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak1.072.447.883.97501.072.447.883.975
PPh Terutang268.111.970.7500268.111.970.750
Kredit Pajak216.835.859.2500216.835.859.250
PPh Kurang (Lebih) Bayar51.276.111.500051.276.111.500
Sanksi Administrasi22.561.489.060022.561.489.060
Jumlah pajak ymh (Iebih) dibayar73.837.600.560073.837.600.560

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa

NoUraian KoreksiSub TotalTotal
1.Harga Pokok Penjualan112.013.430.769
a. Pembelian Bahan Baku Pulp97.729.437.564
b. Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp14.283.993.205
2.Biaya Usaha Lainnya60.547.416.613
a. Grup Recharge60.547.416.613
3.Penyesuaian Fiskal Positif28.014.734.735
a. Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan25.459.508.596
b.Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura2.555.226.139
4.Penyesuaian Fiskal Negatif4.528.864.801
a. Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal472.975.141
b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya4.055.889.660
205.104.446.918205.104.446.918

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 005/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020;

Menurut Terbanding

Pembahasan Sengketa

1. Sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan

a. Pada saat proses pemeriksaan

Pembelian Bahan Baku Pulp

Koreksi cfm SPHP

bahwa koreksi positif atas akun 407019 material cost - consumption of pulp berdasarkan analisis kewajaran transfer pricing atas pembelian bahan baku pulp yang lebih tinggi dari harga pasar (quoted price) sebesar Rp97.729.437.564,-; Fakta

• Menurut dokumen analisis harga transfer (local document) Wajib Pajak (TP doc.), Pemohon Banding melakukan pembelian pulp dissolving wood pulp (DWP) melalui pihak afiliasi Pulp Trading GmbH (PTG). PTG menggunakan harga rata-rata biaya (harga yang berbeda dari semua pemasok dirata-ratakan untuk sampai pada satu harga rata-rata tunggal; "basket price") ditambah premi kualitas (jika kualitas pulp lebih tinggi) atau dikurangi diskon kualitas (jika kualitas pulp lebih rendah) dipasok untuk memperhitungkan nilai dan kualitas DWP yang berbeda;

• Berdasarkan schedule 3 Pulp Purchasing Agreement, formula untuk menentukan purchase price yaitu Average cost price per ADMT plus/minus quality premium/discount. Basis perhitungan adalah pesanan triwulanan dan harga bulanan supplier;

• Sesuai data rekapitutasi pembelian pulp Pemohon Banding, harga satuan berubah dalam satuan bulan;

• Menurut dokumentasi transfer pricing (TP doc.) Wajib Pajak halaman 73, Pemohon Banding menerapkan metode transactional net margin method (TNMM) untuk menguji prinsip kewajaran pembelian DWP;

• Sesuai laporan keuangan auditan catatan 20, dalam bulan Januari 2012 Pemohon Banding melakukan perjanjian Pulp Purchasing Service Agreement dengan PTG yang ditunjuk sebagai supplier pulp eksklusif oleh Grup Lenzing dalam hal ini induk perusahaan yaitu Lenzing Aktiengesellschaft untuk selanjutnya disebut Lenzing AG atau LAG;

• Menurut catatan 9 laporan keuangan auditan LAG memiliki 44,27% saham Wajib Pajak dan merupakan pemegang saham mayoritas;

• Berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG halaman 135 (sumber: ttps://www.lenzing.com/index.php?type=88245&tx_filedownloads_file%5bfileNa

me°/05d=fileadmin/content/PDF/07_Finanzen/Geschaeftsberichte/EN/GB_2016 _EN.pdf yang diakses terakhir tanggal 25 September 2018) dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%;

• Menurut data dari Orbis yang diperoleh tim pemeriksa dari account representative Pemohon Banding di KPP Wajib Pajak Besar Dua, jumlah pegawai Wajib Pajak sebanyak 2 orang;

• Quoted price untuk pulp diperoleh dari PIX Pulp Europe Index. Uraian index pulp tersebut yang diperoleh dari website http://www.foexii dengan deskripsi sebagai berikut yang bersumber dari PIX Pulp Europe Price Indices Methodology and Specifications dari http://lbex.filpix-methodologies-policies/ yang diakses pada tanggal 3 September 2018;

The PIX pulp benchmark index is calculated and confirmed by FOEX based on confidential price information of actual, physical trades of pulp, collected on a weekly basis by telephone and email from companies trading in pulp. II represents the gross price agreed on contract business for pulp used for paper or paperboard production.

The method of index calculation is fixed. The index has a large market coverage and a stable group of price providers from week to week. The rules for index calculation and the method have been approved by European financial regulatory bodies and by the European Commission DG IV (anti-trust).

• Data Quoted price diperoleh dari terminal Bloomberg yang aksesnya tersedia di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

• Sesuai commercial Invoice dari PTG kepada Wajib Pajak. terdapat inforrnasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43);

• Informasi yang diperoleh dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing pada 16 Agustus 2018 sebagat berikut:

- PTG merupakan afiliasi dari wajib pajak;

- Wajib Pajak mernberitahukan kebutuhan bahan baku pulp kepada PTG; Setelah menerima invoice dari PTG. Wajib Pajak baru membuat PO dengan harga PO mengacu ke invoice PTG;

- Pada umumnya grade pulp adalah pnme;

- Ada pulp unit di Lenzing AG yang dikepalai oleh senior VP yang terlibat di PTG untuk pembeiian pulp;

- Pricing mechanism dinamakan basket price. Supplier memberi harga kepada PTG lalu PTG merata-ratakannya dan menambahkan biaya transportasi. Wajib Pajak tidak terlibat dalam formulasi basket price dan juga proses negosiasi dengan supplier pulp;

- Sebagai bench mark menggunakan foex Index khususnya PIX NBSKP Europe Index;

Pengujian oleh Pemeriksa:

• PTG memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena menurut lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Pemohon Banding tahun pajak 2016. dilaporkan daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk didalamnya adalah PTG. Sementara berdasarkan lampiran V SPT Tahunan PPh Pemohon Banding tahun pajak 2016 dilaporkan Lenzing AG sebagai pemegang saham terbesar dengan proporsi 44,2648%;

• Lebih lanjut menurut catatan 17 laporan keuangan auditan, PTG berada dibawah entitas pengendali yang sama dan berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG hataman 135 dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG alas PTG adalah 100%. Sementara kepemilikan Lenzing AG alas Wajib Pajak sebesar 92,85% yang terdiri dari 44.72% kepemilikan langsung dan 48.58% tidak langsung sesuai catatan 9 laporan keuangan (audited) Wajib Pajak. Dengan demikian hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan PTG memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh atas dasar hubungan kepemilikan;

• Sesuai ulasan industri yang diuraikan dalam TP doc hataman 23 kondisi kinerja pertumbuhan produksi serat selulosa berbeda antara tahun 2016 dan 2015. Pada tahun 2016 terjadi pertumbuhan 3,6% sementara untuk tahun 2015 terjadi penurunan. Ini sejalan dengan pertumbuhan positif labs komersial Wajib Pajak clan tahun sebelumnya;

• Menurut Pemeriksa kelemahan dari pemilihan metode dan analisis transfer pricing Wajib Pajak untuk menguji kewajaran biaya pembelian pulp sebagai berikut:

- Wajib Pajak memilih tidak menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan alasan tidak tersedianya data perbandingan yang dapat diandalkan alas transaksi pihak ketiga untuk pembelian pulp. Sementara dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing diakui adanva benchmark untuk referensi harga pulp yang diqunakan Wajib Pajak yang berasai dari Pix Pulp Europe Index dalam hal ini Pix NBSKP;

- Wajib Pajak memllih menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan tested party yang dipilih adalah Wajib Pajak dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) yaltu Mark-up on Total Cost (MTC). Pemilihan MTC sebagai PLI tidak reliable karena sebagian besar harga pokok yang merupakan denominator dalam perhitungan PLI berasal dart transaksi pihak hubungan istimewa;

• Berdasarkan paragrap 2.2 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 22 July 2010 (OECD TPG 2010) diuraikan bahwa pemilihan metode transfer pricing yang most appropriate dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan metode transfer pricing. Faktor- faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu natur dari transaksi analisis fungsi, ketersediaan informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen dan tingkat kesebandingan transaksi afiliasi dan transaksi pihak independen. Dalam hal ini menurut Pemeriksa informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen tersedia melalui quoted price dari PIX NBSKP dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan harga transaksi Wajib Pajak. Dengan demikian pengujian di tingkat harga dengan metode CUP Iebih sesuai dibanding pengujian di tingkat margin dengan metode TNMM;

• Pemeriksa menggunakan metode CUP untuk menguji kewajaran pembelian alasan utamanya yaitu tersedia quoted price sebagai harga pasar karena produk pulp merupakan salah sate produk komoditas. Sesuai OECD TPG 2010 paragrap 9.156, metode CUP dapat diaplikasikan apabila bahan baku diperdagangkan dalam commodity market. Lebih lanjut dalam paragrap 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations July 2017 (OECD TPG 2017) menyatakan bahwa metode CUP adalah appropriate transfer pricing method dalam menentukan harga transfer

produk komoditas yang wajar (arm's length price - ALP) dengan mengacu kepada quoted price yang tersedla dan reliable;

• Sesuai hasil wawancara dengan Head of Purchasing Wajib Pajak yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2018 bertempat di kantor Wajib Pajak di Purwakarta, harga pembelian bahan baku DWP menggunakan bench mark yaitu PIX Pulp Europe Price NBSKP (PIX NBSKP). Alasan pemilihan index tersebut karena Wajib Pajak menggunakan standar Eropa;

• Sesuai analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Pemeriksa menyimpulkan:

- Jumlah pegawai PTG yang hanya dua prang tidak memadai untuk menjalankan fungsi pembelian pulp untuk kepentingan Grup Lenzing yang berskala global. Sementara, layanan customer service juga dikomunikasikan bukan oleh PTG;

- PTG tidak menanggung rtslko apabila pulp yang diterima di pabrik Pemohon Banding tidak sesuai dengan kriteria;

- Tidak aria benefit yang diperoleh Wajib Pajak dad PTG terkait pembelian bahan baku pulp dengan mekanisrne sentralisasi karena ternyata tidak mendapatkan harga terbaik apabila dibandingkan dengan bench mark quoted price yang sebanding;

Dengan demikian secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa analisis kesebandingan terms and conditions harga transaksi Wajib Pajak dan PIX NBSKP sebagai berikut:

FaktorHarga TransaksiTingkat
No.Quoted Price PIX NBSKP *)
KesebandinganWajib PajakKesebandIngan
1Index currencyUSD/metric tonUSD/metric tonTinggi
2Product specificationsPrimePrime quality, standard dryness 90% air dry, brightness ISO 88 or higher, baled.Tinggi
3Delivery and payment termsCIFThe price is a gross transaction price on standard delivery and payment terms between buyer and seller. However, prices with delivery terms ex works at the producingTinggi
4Basis perhitunganHarga bulananmHaillr gsah ablul nlaonta bne reported to the index.Tinggi
5Moisture≤10 %≤10 %Tinggi
6Brightness≥94 %≥88 %Tinggi

MinimumSebagian besar >

7100 tonsTinggi

volume100 ton

*) sumber: PIX Pulp Europe Price Indices Methodology and Specifications dari http://foex.fi/pix-

methodologies-policies/

bahwa dengan demikian tingkat kesebandingan antara harga pembelian pulp Pemohon Banding dan harga pasar (quoted price) memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan tidak dipertukan adanya penyesuaian atas quoted price. Teriebih dengan tidak adanya peran intermediary yang substansial sesuai hasil pengujian Pemeriksa, level transaksi Pemohon Banding menjadi sebanding dengan transaksi menggunakan quoted price;

bahwa hasil perbandingan harga transaksi pembelian bahan baku pulp Wajib Pajak metalui impor dengan PIX NBSKP bulanan yang diperoleh dari terminal Bloomberg yang terdapat di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KP DJP) yang diakses tanggal 27 Agustus 2018, diperoleh informasi bahwa harga transaksi Wajib Pajak lebih tinggi dari PIX NBSKP dengan rincian perhitungan perbandingan total pembelian bahan baku pulp yang diuji kewajarannya sebagai berikut:

Total nilai pembelian bahan Rp 2.179.519.547,422

baku pulp dari PTG yang diujl

kewajarannya

Total nilai wajar pembelian Rp 2.081.790,109, 858

bahan baku pulp dari PTG

hasil pengujian menurut

Pemeriksa

.97.729.437.564

Kesimpulan:

bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif harga pokok penjualan sebagai hasil pengujian kewajaran transfer pricing dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi hubungan istimewa pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh

PER-22/PJ/2013

SE-50/PJ/2013

Tanggapan Wajib Pajak alas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemohon Banding sebesar Rp97.729.437.564 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan sebagai berikut:

1. Penggunaan TNMM oleh Wajib Pajak sudah tepat;

2. Pemilihan metode CUP oleh Pemeriksa Pajak dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai; dan

3. Apabila Pemeriksa Pajak bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pemeriksa Pajak seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa uraian selengkapnya sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak halaman 12 s.d. 23;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dengan alasan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan sesuai SPHP. Pemohon Banding mengakui adanya data eksternal. Seharusnya penggunaan metode CUP telah sesuai;

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP;

Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp

Koreksi cfm SPHP

bahwa koreksi positif atas akun 407017 Material cost - consumption of other chemicals, terkait biaya procurement fee sebesar Rp14.283.993.205,-;

Fakta

bahwa Pemohon Banding bersama dengan lima entitas afiliasi luar negeri lainnnya membuat perjanjian Pulp Purchasing Service Agreement (Ageement) dengan Pulp Trading GmbH (PTG) yang efektif per tanggal 1 Juli 2016. PTG bertindak sebagai procurement entity yang menyediakan purchasing services kepada Wajib Pajak afiliasi lainnya;

bahwa PTG didirikan berdasarkan hukum Austria dan beralamat di Werkstrabe 2, 4860 Lenzing, Austria. Jumlah pegawai menurut data dari Orbis adalah 2 orang. Sementara ruang lingkup dari purchasing services yang disebutkan dalam agreement yaitu:

- Market research

- Purchasing services

- Quality control and analysis services

- Support of logistics

- Support of marketing department of Buyers

bahwa formula perhitungan procurement fee yaitu actual full cost (cost basis) yang incurred secara langsung atau tidak langsung untuk menyediakan purchasing services plus a mark-up of 5%;

bahwa dalam perjanjian tidak diuraikan risiko yang ditanggung oleh PTG apabila terjadi penolakan bahan baku pulp yang dikirim oleh supplier;

bahwa menurut TP doc. Pemohon Banding halaman 92, Pemohon Banding menerapkan metode Transactional net margin method (TNMM) untuk menguji prinsip kewajaran layanan pengadaan dengan pihak yang diuji adalah PTG serta Profit Level Indicator yang digunakan yaitu MTC. Formula MTC = EBIT / (COGS + Biaya Operasional) dan sebagai tested party adalah pihak PTG.

Menurut buku besar, beban procurement fee kepada PTG dicatat dalam akun 407017 Material cost - consumption of other chemicals dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianDoc. NumberJumlah (USD)Jumlah (Rp)
1Fees bulan Januari5000021313119.0581.652.882.214
2Fees bulan Februari500002183952.192703.287.200
3Fees bulan Maret500002241958.840774.099.040
4Fees bulan April5000023046138.6011.825.790.973
5Fees bulan Mei5000023480120.5201.604.362.240
6Fees bulan Juni500002423854.658737.227.104
7Fees bulan Juli5000024746175.1972.295.606.291
8Fees bulan Agustus500002557993.5641.229.337.396
9Fees bulan September500002625464.999856.231.827
10Fees bulan Oktober500002670691.1281.186.395.432
11Fees bulan November5000026995107.3041.418.773.488
Jumlah1.076.06114.283.993.205

bahwa sesuai commercial invoice dari PTG kepada Wajib Pajak, terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43);

bahwa informasi yang diperoleh dalam proses wawancara sebagai berikut:

- PTG merupakan afiliasi dari Pemohon Banding;

- Pemohon Banding memberitahukan kebutuhan bahan baku pulp kepada PTG; Setelah terima invoice dari PTG, Pemohon Banding baru membuat PO dengan harga PO mengacu ke invoice PTG;

- Pada umumnya grade pulp adalah prime;

- Ada pulp unit di Lenzing AG yang dikepalai oleh senior VP yang terlibat di PTG untuk pembelian pulp;

- Pricing mechanism dinamakan basket price. Supplier memberi harga kepada PTG lalu PTG merata-ratakannya dan menambahkan biaya transportasi. Wajib Pajak tidak terlibat dalam formulasi basket price dan juga proses negosiasi dengan supplier pulp;

- Sebagai bench mark menggunakan foex index khususnya PIX NBSKP Europe Index;

- Index price berasal dari spot dan agreement;

- Harga yang digunakan berdasarkan waktu pengapalan dalam basis kuartalan;

- Apabila terjadi ketidaksesuaian pesanan maka akan menjadi tanggungan Wajib Pajak;

bahwa menurut dokumentasi perhitungan procurement fee yang diberikan Wajib Pajak, basis akun biaya yang timbul di PTG yang diperhitungkan sebagai basis perhitungan mark-up yaitu:

- 880200commercial credit insurance (foreign)

- 880000commercial credit insurance inland

- 880425sank charges

- 880410bank charges L/C

- 443000legal expenses

- 450300chamber contribution

- 463000consulting

- 463001Audit fees

- 463002Tax adviser

- 469905bank charges and provision related to bank

- 467000other external services

- 467500other external services

- 468900other fees

- 469000other expenses

- 479076release provision insurance costs

- 479088release provision other costs

- 479089release provision tax advisor

- 880400bank charges

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU Np. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan...

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan Wang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya." Pasal 18 ayat (4) UU PPh

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat."

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

SE-501PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;

Pengujian

PTG memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak karena menurut lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak tahun pajak 2016, dilaporkan daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk didalamnya adalah PTG. Sementara berdasarkan lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak tahun pajak 2016 dilaporkan Lenzing AG sebagai pemegang saham terbesar dengan proporsi 44,2648%;

bahwa lebih lanjut menurut catatan 17 laporan keuangan auditan, PTG berada dibawah entitas pengendali yang sama dan berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG halaman 135 dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%. Sementara kepemilikan Lenzing AG atas Wajib Pajak sebesar 92,85% yang terdiri dari 44,72% kepemilikan Iangsung dan 48,58% tidak Iangsung sesuai catatan 9 laporan keuangan (audited) Pemohon Banding. Dengan demikian hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PTG memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh atas dasar hubungan kepemilikan;

bahwa sesuai hasil BAPK dengan Head of Pruchasing, PTG tidak melakukan sendiri proses negosiasi dengan supplier pulp karena ada pulp unit di Lenzing AG (lnduk Perusahaan) yang juga terlibat;

bahwa jumlah pegawai yang hanya dua orang tidak akan memadai untuk mengerjakan lima jenis jasa yang dinyatakan dalam perjanjian dan melayani lima entitas afiliasi lainnya yang tersebar di berbagai negara;

bahwa menurut Terbanding kelemahan dari pemilihan metode dan analisis transfer pricing Pemohon Banding untuk menguji kewajaran biaya jasa pembelian pulp sebagai berikut:

bahwa penggunaan pembanding yang dianggap sebanding dengan PTG seperti diuraikan di halaman 92 TP. Doc. Pemohon Banding yang uraian lengkapnya pada TP. Doc. sub. bab. 6.6 menjadi tidak sebanding karena PTG tidak memiliki kapasitas untuk menyediakan jasa procurement sementara data pembanding adalah perusahaan jasa murni. Juga hal ini didukung dengan data jumlah pegawai Pemohon Banding yang tidak memungkinkan untuk menyediakan jasa seperti yang tertuang dalam perjanjian;

bahwa demikian juga sesuai informasi dalam invoice pembelian bahan baku bahwa layanan customer disediakan dari negara Czech Republic dan bukan dari Austria sebagai negara domisili PTG. Dengan adanya fakta tersebut, PTG diindikasikan tidak menjalankan fungsi yang signifikan sesuai perjanjian;

bahwa sesuai OECD TPG 2010 paragrap 7.36 ketika suatu entitas afiliasi hanya berfungsi sebagai agen atau intermediary dalam penyediaan jasa, menjadi panting untuk menerapkan cost plus method dengan tingkat mark-up yang sesuai dengan fungsi sebagai agen daripada sebagai penyedia servis. Apabila dianalogikan,

karena fungsi service ternyata diindikasikan dilakukan oleh entitas lain selain PTG, maka konsep mark-up atas cost sebagai basis perhitungan procurement fee menjadi tidak relevan;

bahwa sesuai dokumentasi perhitungan procurement fee dapat dianalisis bahwa jenis akun cost yang diperhitungkan sebagai basis mark-up tidak mencerminkan natur transaksi sebagai service provider. Kebanyakan akun cost terkait dengan pengeluaran untuk pihak ke-3 dan tidak spesifik terdapat akun cost biaya pegawai atau tenaga ahli yang menurut Pemeriksa paling relevan untuk fungsi service provider;

bahwa bahkan biaya eksternal services dalam dokumentasi calculation procurement fee 2016 tersebut merupakan komponen biaya terbesar. Ini mengindikasikan bahwa PTG memang tidak melakukan sendiri secara Iangsung kegiatan atau fungsi yang dianggap sebagai jasa pembelian bahan baku pulp; bahwa sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan ...untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa hal lain karena berdasarkan pengujian terhadap pembelian diperoleh hasil bahwa PTG dapat diindikasikan telah mengambil margin diatas harga pasar yang dapat digunakan untuk biaya operasional sehingga tambahan sumber pendapatan dari procurement fee seharusnya tidak relevan lagi. Sesuai dengan OECD TPG 2010 paragraf 7.15 apabila remunerasi sudah tercakup dalam spread maka tidak appropriate untuk mengharapkan tambahan service fee lagi;

bahwa sesuai analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Pemeriksa menyimpulkan:

1. Jumlah pegawai PTG yang hanya dua orang tidak memadai untuk menjalankan fungsi pembelian pulp untuk kepentingan Grup Lenzing yang berskala global Sementara, layanan customer service juga dikomunikasikan bukan oleh PTG;

2. PTG tidak menanggung risiko apabila pulp yang diterima di pabrik Pemohon Banding tidak sesuai dengan kriteria;

3. Tidak ada benefit yang diperoleh Pemohon Banding dari PTG terkait pembelian bahan baku pulp karena ternyata tidak mendapatkan harga terbaik apabila dibandingkan dengan bench mark quoted price yang sebanding;

bahwa dengan demikian secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

Kesimpulan

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif beban procurement fee karena tidak dapat diyakini bahwa kegiatan jasa pembelian bahan baku telah dilakukan oleh Pulp Trading GmbH dan juga reliabilitas perhitungan basis biaya yang dimark-up tidak mencerminkan fungsi purchasing services yang sesungguhnya sehingga beban tersebut tidak sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp14.283.993.205 atas Harga Pokok Penjualan Wajib Pajak sehubungan dengan biaya pengadaan Pemohon Banding untuk PTG karena alasan berikut:

1. PTG melakukan fungsi, risiko, den aset sebagai penyedia jasa pengadaan;

2. Pandangan Pemeriksa Pajak atas ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima tidak tepat;

3. Pemohon Banding dengan jelas mendapatkan keuntungan komersial yang diperoleh dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG; dan

4. Pemohon Banding tidak memiliki pemahaman yang benar mengenai transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya;

bahwa uraian selengkapnya sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak halaman 23 s.d. 35;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dengan alasan tetap mempertahankan temuan Terbanding sesuai SPHP;

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan Terbanding dalam SPHP;

b. Proses Keberatan

Ketentuan Yang Terkait

Koreksi terkait Pembelian Bahan Baku Pulp

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,"

Unidang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (3)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya." Pasal 18 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampal dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyal penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lows dan/atau ke samping satu derajat. "

PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011

PER-221PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi terkait Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp

Pasal 12 ayat (3) UU Np. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brufo dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan...

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap thick boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya." Pasal 18 ayat (4) UU PPh

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyal penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lures dan/atau ke samping satu derajat."

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Data dan Fakta

Koreksl terkait Pembelian Bahan Baku Pulp

bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, Wajib Pajak melaporkan adanya transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu diantaranya adalah transaksi dengan Pulp Trading GMBH (PTG) yang menjadi pokok sengketa;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa menemukan fakta- fakta sebagai berikut:

bahwa menurut dokumen analisis harga transfer (local document) Wajib Pajak (TP doc.), Pemohon Banding melakukan pembelian pulp - dissolving wood pulp (DWP) melalui pihak afiliasi Pulp Trading GmbH (PTG). PTG menggunakan harga rata- rata biaya (harga yang berbeda dad semua pemasok dirata-ratakan untuk sampai pada satu harga rata-rata tunggal; "basket price") ditambah premi kualitas (jika kualitas pulp lebih tinggi) atau dikurangi diskon kualitas (jika kualitas pulp lebih rendah) dipasok untuk memperhitungkan nilai dan kualitas DWP yang berbeda. Berdasarkan schedule 3 Pulp Purchasing Agreement, formula untuk menentukan purchase price yaitu Average cost price per ADMT plus/minus quality premium/discount. Basis perhitungan adalah pesanan triwulanan dan harga bulanan supplier;

bahwa sesuai data rekapitulasi pembelian pulp Pemohon Banding, harga satuan berubah dalam satuan bulan;

bahwa menurut dokumentasi transfer pricing (TP doc.) Pemohon Banding halaman 73, Pemohon Banding menerapkan metode transactional net margin method (TNMM) untuk menguji prinsip kewajaran pembelian DWP;

bahwa sesuai laporan keuangan auditan catatan 20, dalam bulan Januari 2012 Pemohon Banding melakukan perjanjian Pulp Purchasing Service Agreement dengan PTG yang ditunjuk sebagai supplier pulp eksklusif oleh Grup Lenzing dalam hal ini induk perusahaan yaitu Lenzing Aktiengesellschaft untuk selanjutnya disebut Lenzing AG atau LAG;

bahwa menurut catatan 9 laporan keuangan auditan LAG memiliki 44,27% saham Pemohon Banding dan merupakan pemegang saham mayoritas;

bahwa berdasarkan laporan tahunan Lenzing AG halaman 135 (sumber: https://wwwlenzing.com/index.php?type=8824584x_filedownloads_file°/05bfileNam e%5d=fileadmin/content/PDF/07_Finanzen/Geschaeftsberichte/EN/GB_2016_E N. pdf yang diakses terakhir tanggal 25 September 2018) dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%;

bahwa menurut data dari Orbis yang diperoleh Terbanding dari account representative Wajib Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Dua, jumlah Pemohon Banding sebanyak 2 orang;

bahwa Quoted price untuk pulp diperoleh dari PIX Pulp Europe Index. Uraian index pulp tersebut yang diperoleh dari website http://www.foex.fi dengan deskripsi sebagai berikut yang bersumber dari PIX Pulp Europe Price Indices Methodology and Specifications dari http://foex.fi/pix-methodologies-policies/ yang diakses pada tanggal 3 September 2018;

The PIX pulp benchmark index is calculated and confirmed by FOEX based on confidential price information of actual, physical trades of pulp, collected on a weekly basis by telephone and email from companies trading in pulp. It represents the gross price agreed on contract business for pulp used for paper or paperboard production.

The method of index calculation is fixed. The index has a large market coverage and a stable group of price providers from week to week. The rules for index calculation and the method have been approved by European financial regulatory bodies and by the European Commission DG IV (anti-trust).

bahwa data Quoted price diperoleh dari terminal Bloomberg yang aksesnya tersedia di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai commercial invoice dari PTG kepada Wajib Pajak, terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43); bahwa informasi yang diperoleh dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing pada 16 Agustus 2018 sebagai berikut:

- PTG merupakan afiliasi dari Wajib Pajak;

- Wajib Pajak memberitahukan kebutuhan bahan baku pulp kepada PTG;

- Setelah terima invoice dari PTG, Wajib Pajak baru membuat PO dengan harga PO mengacu ke invoice PTG;

- Pada umumnya grade pulp adalah prime;

- Ada pulp unit di Lenzing AG yang dikepalai oleh senior VP yang terlibat di PTG untuk pembelian pulp;

- Pricing mechanism dinamakan basket price. Supplier memberi harga kepada PTG lalu PTG merata-ratakannya dan menambahkan biaya transportasi. Wajib

Pajak tidak terlibat dalam formulasi basket price dan juga proses negosiasi dengan supplier pulp;

- Sebagai bench mark menggunakan foex index khususnya PIX NBSKP Europe Index;

- Index price berasal dari spot dan agreement;

- Harga yang digunakan berdasarkan waktu pengapalan dalam basis kuartalan; Apabila terjadi ketidaksesuaian pesanan maka akan menjadi tanggungan Wajib Pajak;

Koreksi terkait Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa menemukan fakta- fakta sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bersama dengan lima entitas afiliasi luar negeri lainnnya membuat perjanjian Pulp Purchasing Service Agreement (Ageement) dengan Pulp Trading GmbH (PTG) yang efektif per tanggal 1 Juii 2016. PTG bertindak sebagai procurement entity yang menyediakan purchasing services kepada Wajib Pajak afiliasi Iainnya;

bahwa PTG didirikan berdasarkan hukum Austria dan beralamat di Werkstrabe 2, 4860 Lenzing, Austria. Jumlah pegawai menurut data dari Orbis adalah 2 °rang; bahwa sementara ruang lingkup dari purchasing services yang disebutkan dalam agreement yaitu:

- Market research

- Purchasing services

- Quality control and analysis services

- Support of logistics

- Support of marketing department of Buyers

bahwa Formula perhitungan procurement fee yaitu actual full cost (cost basis) yang incurred secara langsung atau tidak langsung untuk menyediakan purchasing services plus a mark-up of 5%;

bahwa dalam perjanjian tidak diuraikan risiko yang ditanggung oleh PTG apabila terjadi penolakan bahan baku pulp yang dikirim oleh supplier;

bahwa menurut TP doc. Pemohon Banding halaman 92, Wajib Pajak menerapkan metode Transactional net margin method (TNMM) untuk menguji prinsip kewajaran layanan pengadaan dengan pihak yang diuji adalah PTG serta Profit Level Indicator yang digunakan yaitu MTC. Formula MTC = EBIT / (COGS + Biaya Operasional) dan sebagai tested party adalah pihak PTG;

bahwa menurut buku besar, beban procurement fee kepada PTG dicatat dalam akun 407017 Material cost - consumption of other chemicals dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianDoc. NumberJumlah (USD)Jumlah (Rp)
1Fees bulan Januari5000021313119.0581.652.882.214
2Fees bulan Februari500002183952.192703.287.200
3Fees bulan Maret500002241958.840774.099.040
4Fees bulan April5000023046138.6011.825.790.973
5Fees bulan Mei5000023480120.5201.604.362.240
6Fees bulan Juni500002423854.658737.227.104
7Fees bulan Juli5000024746175.1972.295.606.291
8Fees bulan Agustus500002557993.5641.229.337.396
9Fees bulan September500002625464.999856.231.827
10Fees bulan Oktober500002670691.1281.186.395.432
11Fees bulan November5000026995107.3041.418.773.488
Jumlah1.076.06114.283.993.205

bahwa sesuai commercial invoice dari PTG kepada Wajib Pajak, terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43);

bahwa informasi yang diperoleh dalam proses wawancara sebagai berikut:

- PTG merupakan afiliasi dari Pemohon Banding;

- Pemohon Banding memberitahukan kebutuhan bahan baku pulp kepada PTG; Setelah terima invoice dari PTG, Wajib Pajak baru membuat PO dengan harga PO mengacu ke invoice PTG;

- Pada umumnya grade pulp adalah prime;

- Ada pulp unit di Lenzing AG yang dikepalai oleh senior VP yang terlibat di PTG untuk pembelian pulp;

- Pricing mechanism dinamakan basket price. Supplier memberi harga kepada PTG lalu PTG merata-ratakannya dan menambahkan biaya transportasi. Wajib Pajak tidak terlibat dalam formulasi basket price dan juga proses negosiasi dengan supplier pulp;

- Sebagai bench mark menggunakan foex index khususnya PIX NBSKP Europe Index;

- Index price berasal dari spot dan agreement;

- Harga yang digunakan berdasarkan waktu pengapalan dalam basis kuartalan;

- Apabila terjadi ketidaksesuaian pesanan maka akan menjadi tanggungan Wajib Pajak;

bahwa menurut dokumentasi perhitungan procurement fee yang diberikan Wajib Pajak, basis akun biaya yang timbul di PTG yang diperhitungkan sebagai basis perhitungan mark-up yaitu:

- 880200commercial credit insurance (foreign)

- 880000commercial credit insurance inland

- 880425sank charges

- 880410bank charges L/C

- 443000legal expenses

- 450300chamber contribution

- 463000consulting

- 463001Audit fees

- 463002Tax adviser

- 469905bank charges and provision related to bank

- 467000other external services

- 467500other external services

- 468900other fees

- 469000other expenses

- 479076release provision insurance costs

- 479088release provision other costs

- 479089release provision tax advisor

- 880400bank charges

Hasil Penelitian

Koreksi terkait Pembelian Bahan Baku Pulp

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564,-; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan - Pembelian Bahan Baku Pulp sebagai hasil pengujian kewajaran transfer pricing dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi hubungan istimewa pembelian bahan baku pulp dari Pulp Trading GmbH (PTG);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat;

• Pemilihan metode CUP oleh Pemeriksa dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai;

• Koreksi Pemeriksa karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun;

• Apabila Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Terbanding seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; bahwa Pulp Trading GMBH (PTG) memiliki hubungan istimewa dengan bahwa atas dasar kepemilikan saham I penyertaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding memiliki wewenang untuk menentukan kembali besamya harga pokok penjualan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari

transaksi afiliasi pembelian bahan baku pulp dari PTG sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian hubungan istimewa antara PTG dengan Pemohon Banding berdasarkan data/dokumen sebagai berikut:

- Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

- Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 Lenzing AG adalah pemegang saham terbesar dengan proporsi kepemilikan sebesar 44,2648%;

- Berdasarkan Catatan 17 Laporan Keuangan Auditan, PTG berada di bawah entitas pengendali yang sama dengan Wajib Pajak yaitu Lenzing AG;

- Berdasarkan Laporan Tahunan Lenzing AG Halaman 135 dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%, sementara kepemilikan Lenzing AG atas Pemohon Banding sebesar 92,85% yang terdiri dari 44,72% kepemilikan langsung dan 48,58% tidak langsung sesuai catatan 9 laporan keuangan (audited) Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pengujian tersebut di atas, disimpulkan bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PTG memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat

(4) UU PPh atas dasar hubungan kepemilikan;

bahwa Terbanding telah melakukan analisis dan menguji pemilihan metode transfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menyimpulkan terdapat kelemahan sebagai berikut:

- Pemohon Banding memilih tidak menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan alasan tidak tersedianya data perbandingan yang dapat diandalkan atas transaksi pihak ketiga untuk pembelian pulp. Sementara dalam proses wawancara dengan Head of Purchasing diakui adanya benchmark untuk referensi harga pulp yang digunakan Wajib Pajak yang berasal dari Pix Pulp Europe Index dalam hal ini Pix NBSKP;

- Pemohon Banding memilih menggunakan metode Transactional net margin method (TNMM) dengan tested party yang dipilih adalah Pemohon Banding dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) yaitu Mark-up on Total Cost (MTC). Pemilihan MTC sebagai PLI tidak reliable karena sebagian besar harga

pokok yang merupakan denominator dalam perhitungan PLI berasal dari transaksi pihak hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan paragraf 2.2 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 22 July 2010 (OECD TPG 2010) dan tercantum juga pada paragraf yang sama pada OECD TPG 2017, diuraikan bahwa pemilihan metode transfer pricing yang most appropriate dengan rnempertimbangkan kekuatan dan kelemahan metode transfer pricing. Faktor- faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu natur dari transaksi afiliasi, analisis lungs', ketersediaan informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen dan tingkat kesebandingan transaksi afiliasi dan transaksi pihak independen. Dalam hal ini menurut Pemeriksa informasi yang reliable terkait transaksi pihak independen tersedia melalui quoted price dari PIX NBSKP clan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan harga transaksi Wajib Pajak. Dengan demikian pengujian di tingkat harga dengan metode CUP lebih sesuai dibanding pengujian ditingkat margin dengan metode TNMM;

bahwa Terbanding menggunakan metode CUP untuk menguji kewajaran pembelian alasan utamanya yaitu tersedia quoted price sebagai harga pasar karena produk pulp merupakan salah satu produk komoditas. Sesuai OECD TPG 2010 paragrap 9.156, metode CUP dapat diaplikasikan apabila bahan baku diperdagangkan dalam commodity market. Lebih lanjut dalam paragrap 2.18 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations July 2017 (OECD TPG 2017) menyatakan bahwa metode CUP adalah appropriate transfer pricing method dalam menentukan harga transfer produk komoditas yang wajar (arm's length price - ALP) dengan mengacu kepada quoted price yang tersedia dan reliable;

bahwa Terbanding telah melakukan wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2018 bertempat di kantor Pemohon Banding di Purwakarta, harga pembelian bahan baku DWP menggunakan bench mark yaitu PIX Pulp Europe Price NBSKP (PIX NBSKP). Alasan pemilihan index tersebut karena Wajib Pajak menggunakan standar Eropa; bahwa Terbanding telah melakukan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) terhadap PTG dan menyimpulkan sebagai berikut:

- Jumlah pegawai PTG yang hanya dua orang tidak memadai untuk menjalankan fungsi pembelian pulp untuk kepentingan Grup Lenzing yang berskala global. Sementara, layanan customer service juga dikomunikasikan bukan oleh PTG;

- PTG tidak menanggung risiko apabila pulp yang diterima di pabrik Pemohon Banding tidak sesuai dengan kriteria;

- Tidak ada benefit yang diperoleh Pemohon Banding dari PTG terkait pembelian bahan baku pulp dengan mekanisme sentralisasi karena ternyata tidak mendapatkan harga terbaik apabila dibandingkan dengan bench mark quoted price yang sebanding;

Dengan demikian secara substansial Terbanding menyimpulkan tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan antara harga transaksi Pemohon Banding dengan quoted price PIX NBSKP yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai pembanding dalam menggunakan metode CUP untuk transaksi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyimpulkan tingkat kesebandingan antara harga pembelian pulp Pemohon Banding dan harga pasar (quoted price) memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan tidak diperlukan adanya penyesuaian atas quoted price. Terlebih dengan tidak adanya peran intermediary yang substansial sesuai hasil pengujian Terbanding, level transaksi Pemohon Banding menjadi sebanding dengan transaksi menggunakan quoted price;

bahwa hasil perbandingan harga transaksi pembelian bahan baku pulp Pemohon Banding melalui impor dengan PIX NBSKP bulanan yang diperoleh dari terminal Bloomberg yang terdapat di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KP DJP) yang diakses tanggal 27 Agustus 2018, diperoleh informasi bahwa harga transaksi Wajib Pajak lebih tinggi dari PIX NBSKP;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan menyimpulkan sebagai berikut:

• Alasan Pemohon Banding: Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat

Menurut Tim Peneliti:

bahwa bahan baku berupa Pulp yang dibeli oleh Pemohon Banding merupakan barang komoditas yang tersedia acuan harganya di pasar internasional, hal ini juga diperkuat hasil wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 11 ayat (9) PER-43/PJ/2010 sttdd PER-32/PJ/2011, kondisi transaksi Pemohon Banding seharusnya menggunakan metode CUP karena:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

bahwa Terbanding juga menggunakan pedoman praktik-praktik bisnis yang lazim sebagai acuan dalam penelitian sengketa ini, termasuk OECD Transfer Pricing (TP) Guidelines yang menyatakan bahwa metode CUP adalah appropriate transfer pricing method dalam menentukan harga transfer produk komoditas yang wajar (arm's length price - ALP) dengan mengacu kepada quoted price yang tersedia dan reliable;

bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) terhadap PTG disimpukan secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (13) PER-43/PJ/2010 sttdd PER-32/PJ/2011 kondisi transaksi Pemohon Banding tidak tepat menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) karena:

a. tidak terdapat pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa yang melakukan kontribusi khusus; atau

b. tidak terdapat pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

• Alasan Pemohon Banding: Pemilihan metode CUP oleh Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dan analisis terhadap TP Doc Pemohon Banding dan menyimpulkan terdapat kelemahan penerapan metode transfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa data eksternal yang digunakan oleh Terbanding dalam penerapan metode CUP berawal dari sumber hasil wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding;

bahwa hasil analisis kesebandingan harga transaksi yang digunakan oleh Terbanding (PIX NBSKP) menunjukkan bahwa quoted price tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan transaksi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian pemilihan metode CUP oleh Terbanding dalam penentuan harga pembelian bahan baku pulp sudah tepat;

• Alasan Pemohon Banding: Koreksi Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun

Menurut Terbanding:

bahwa PTG didirikan berdasarkan hukum Austria dan beraiamat di Werkstrabe 2, 4860 Lenzing, Austria. Jumlah pegawai menurut data dari Orbis adalah 2 orang. Dalam surat keberatan, Pemohon Banding tidak menyangkal bahwa jumlah pegawai PTG adalah 2 orang;

bahwa sesuai dengan commercial invoice dari PTG kepada Pemohon Banding, terdapat informasi contact person Machalkova Marcela dengan nomor telepon +420 558 46 2491 dan telefax +420 558 46 3700. Kode nomor 420 merupakan country code negara Czech Republic sementara kode telepon negara Austria yaitu 43 (+43);

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak menyangkal fakta bahwa contact person yang terdapat dalam invoice PTG berada di Republik Ceko, berbeda dengan lokasi pendirian dan kedudukan PTG di Austria;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, keberadaan contact person yang berbeda dengan lokasi pendirian dan kedudukan PTG menunjukkan bahwa PTG tidak melakukan aktivitas bisnis yang lazim di lokasi dan kedudukannya di Austria;

• Alasan Pemohon Banding: Apabila Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Terbanding seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding dalam TP Doc-nya telah menggunakan metode TNMM sehingga pengajuan data pembanding yang lain untuk penerapan metode CUP yaitu indeks menurut HDW adalah tidak tepat dan tidak relevan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan perubahan metode penentuan harga transfer (dalam kasus ini dari semula TNMM menjadi CUP) pada saat tindakan pemeriksaan sedang berlangsung, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

bahwa indeks harga PIX NBSKP yang digunakan oleh Terbanding adalah bersumber dari hasil wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding dan setelah dilakukan penelitian Iebih lanjut diketahui memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi;

bahwa disamping alasan tersebut di atas, Pemohon Banding juga tidak menguraikan analisis kesebandingan terkait variabel index harga HDW dengan produk yang dibeli Pemohon Banding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan - Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

• Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp97.729.437.564,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Koreksi terkait Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205,-;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp (beban procurement fee) karena tidak dapat diyakini bahwa kegiatan jasa pembelian bahan baku telah dilakukan oleh Pulp Trading GmbH (PTG) dan juga reliabilitas perhitungan basis biaya yang dimark-up tidak mencerminkan fungsi purchasing services yang sesungguhnya sehingga beban tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• PTG melakukan fungsi, risiko, dan aset sebagai penyedia jasa pengadaan;

• Pandangan Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima tidak tepat;

• Pemohon Banding dengan jelas mendapatkan keuntungan komersial yang diperoleh dari jasa pengadaan yang disediakan oieh PTG; dan

• Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar mengenal transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pulp Trading GMBH (PTG) memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding atas dasar kepemilikan saham/penyertaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya harga pokok penjualan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari

transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa pembelian bahan baku pulp kepada PTG sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian hubungan istimewa antara PTG dengan Pemohon Banding berdasarkan data/dokumen sebagai berikut:

- Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

- Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, Lenzing AG adalah pemegang saham terbesar dengan proporsi kepemilikan sebesar 44,2648%;

- Berdasarkan Catatan 17 Laporan Keuangan Auditan, PTG berada di bawah entitas pengendali yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Lenzing AG;

- Berdasarkan Laporan Tahunan Lenzing AG Halaman 135 dinyatakan bahwa kepemilikan Lenzing AG atas PTG adalah 100%, sementara kepemilikan Lenzing AG atas Pemohon Banding sebesar 92,85% yang terdiri dari 44,72% kepemilikan langsung dan 48,58% tidak langsung sesuai catatan 9 laporan keuangan (audited) Pemohon Banding;

Berdasarkan pengujian tersebut di atas, disimpulkan bahwa hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan PTG memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh atas dasar hubungan kepemilikan;

bahwa sesuai hasil wawancara dengan Head of Pruchasing Wajib Pajak, PTG tidak melakukan sendiri proses negosiasi dengan supplier pulp karena ada pulp unit di Lenzing AG (Induk Perusahaan) yang juga terlibat;

bahwa lokasi kantor PTG yang satu alamat dengan Lenzing AG memungkinkan adanya keterlibatan Lenzing AG untuk penyediaan jasa pembelian tersebut sementara Lenzing AG sudah memiliki perjanjian pemberian jasa sendiri dengan Pemohon Banding;

bahwa jumlah pegawai yang hanya dua orang tidak akan memadai untuk mengerjakan lima jenis jasa yang dinyatakan dalam perjanjian dan melayani lima entitas afiliasi lainnya yang tersebar di berbagai negara;

bahwa Terbanding berpendapat terdapat kelemahan dari pemilihan metode dan analisis transfer pricing Pemohon Banding untuk menguji kewajaran biaya jasa pembelian pulp sebagai berikut:

bahwa penggunaan pembanding yang dianggap sebanding dengan PTG seperti diuraikan di halaman 92 TP. Doc. Pemohon Banding yang uraian lengkapnya pada TP. Doc. sub. bab. 6.6 menjadi tidak sebanding karena PTG tidak memiliki kapasitas untuk menyediakan jasa procurement sementara data pembanding adalah perusahaan jasa murni. Juga hal ini didukung dengan data jumlah pegawai Pemohon Banding yang tidak memungkinkan untuk menyediakan jasa seperti yang tertuang dalam perjanjian;

bahwa demikian juga sesuai informasi dalam invoice pembelian bahan baku bahwa layanan customer disediakan dari negara Czech Republic dan bukan dari Austria sebagai negara domisili PTG. Dengan adanya fakta tersebut, PTG diindikasikan tidak menjalankan fungsi yang signifikan sesuai perjanjian;

bahwa sesuai OECD TPG 2010 paragrap 7.36 ketika suatu entitas afiliasi hanya berfungsi sebagai agen atau intermediary dalam penyediaan jasa, menjadi panting untuk menerapkan cost plus method dengan tingkat mark-up yang sesuai dengan fungsi sebagai agen daripada sebagai penyedia servis. Apabila dianalogikan, karena fungsi service ternyata diindikasikan dilakukan oleh entitas lain selain PTG, maka konsep mark-up atas cost sebagai basis perhitungan procurement fee menjadi tidak relevan;

bahwa sesuai dokumentasi perhitungan procurement fee dapat dianalisis bahwa jenis akun cost yang diperhitungkan sebagai basis mark-up tidak mencerminkan natur transaksi sebagai service provider. Kebanyakan akun cost terkait dengan pengeluaran untuk pihak ke-3 dan tidak spesifik terdapat akun cost biaya pegawai atau tenaga ahli yang menurut Pemeriksa paling relevan untuk fungsi service provider;

bahwa bahkan biaya eksternal services dalam dokumentasi calculation procurement fee 2016 tersebut merupakan komponen biaya terbesar. Ini mengindikasikan bahwa PTG memang tidak melakukan sendiri secara Iangsung kegiatan atau fungsi yang dianggap sebagai jasa pembelian bahan baku pulp; bahwa sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan ...untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa hal lain karena berdasarkan pengujian terhadap pembelian diperoleh hasil bahwa PTG dapat diindikasikan telah mengambil margin diatas harga pasar yang dapat digunakan untuk biaya operasional sehingga tambahan sumber pendapatan dari procurement fee seharusnya tidak relevan lagi. Sesuai dengan OECD TPG 2010 paragraf 7.15 apabila remunerasi sudah tercakup dalam spread maka tidak appropriate untuk mengharapkan tambahan service fee lagi;

bahwa sesuai analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Terbanding menyimpulkan secara substansial tidak ada peran yang dilakukan oleh PTG terkait proses pembelian bahan baku pulp;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan menyimpulkan sebagai berikut:

• Alasan Pemohon Banding: PTG melakukan fungsi, risiko, dan aset sebagai penyedia jasa pengadaan

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan data/dokumen dan fakta bahwa PTG hanya memiliki karyawan dua orang tidak akan memadai untuk mengerjakan lima jenis jasa yang dinyatakan dalam perjanjian dan melayani lima entitas afiliasi lainnya yang tersebar di berbagai negara. Hal ini didukung juga dengan tidak tersedianya dokumentasi yang memadai mengenai eksistensi pelaksanaan jasa, sehingga dapat disimpulkan PTG tidak memiliki peran yang substansial dalam transaksi pengadaan bahan baku oleh Pemohon Banding;

bahwa keberadaan kantor PTG yang satu alamat dengan Lenzing AG memungkinkan adanya keterlibatan Lenzing AG untuk penyediaan jasa pembelian tersebut sementara Lenzing AG sudah memiliki perjanjian pemberian jasa sendiri dengan Pemohon Banding;

bahwa sesuai informasi dalam invoice pembelian bahan baku, layanan customer disediakan dari negara Czech Republic dan bukan dari Austria sebagai negara domisili PTG. Hal ini menunjukkan PTG tidak menjalankan fungsi yang signifikan sesuai perjanjian;

bahwa PTG tidak menanggung risiko apabila pulp yang diterima di pabrik Pemohon Banding tidak sesuai dengan kriteria;

bahwa tidak ada benefit yang diperoleh Pemohon Banding dari PTG terkait pembelian bahan baku pulp karena ternyata tidak mendapatkan harga terbaik apabila dibandingkan dengan bench mark quoted price yang sebanding;

• Alasan Pemohon Banding: Pandangan Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima tidak tepat

Menurut Terbanding:

bahwa bahan baku berupa pulp yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PTG merupakan barang komoditas yang tersedia acuan harganya di pasar internasional, sehingga penggunaan metode transfer pricing di tingkat harga lebih tepat;

bahwa penggunaan pembanding yang dianggap sebanding dengan PTG (sebagaimana diuraikan di halaman 92 TP Doc Pemohon Banding yang uraian lengkapnya pada TP Doc sub bab 6.6) menjadi tidak sebanding karena PTG tidak memiliki kapasitas untuk menyediakan jasa procurement sementara data pembanding adalah perusahaan jasa murni. Hal ini juga didukung dengan data jumlah pegawai Pemohon Banding yang tidak memungkinkan untuk menyediakan jasa seperti yang tertuang dalam perjanjian;

• Alasan Pemohon Banding: Pemohon Banding dengan jelas mendapatkan keuntungan komersial yang diperoleh dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG

Menurut Terbanding:

bahwa sejalan dengan kesimpulan analisis FAR atas PTG, secara substansial PTG tidak memiliki peran dalam pengadaan bahan baku pulp. Hal ini juga terbukti dari harga yang diperoleh ternyata lebih tinggi dibanding dengan acuan harga Pix NBSKP;

• Alasan Pemohon Banding: Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar mengenai transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya.

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian bahan baku atas dasar analisis transfer pricing dan menyimpulkan bahwa metode yang most appropriate

adalah metode CUP dengan quoted price berdasarkan Pix NBSKP, tanpa peran intermediary;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah konsisten dalam melakukan koreksi pembelian bahan baku dan pembayaran jasa procurement;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

• Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan - Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

a) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

2. Sengketa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya Grup Recharge

a. Pada saat proses pemeriksaan

Koreksi cfm SPHP

Koreksi positif atas akun 467400 Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613,-. Fakta

bahwa Pemohon Banding mencatat pembebanan biaya jasa intra-grup dalam akun 467400 Group Recharge dengan rincian sebagai berikut:

SO Let Lanhar Nana 6st Gran tapis taka Sesaa, Beban daa Prenyertia Jasa :

A Sal . ha na . . AG)

a arn) tat : Ko aa po . . (AG

Jumlah blayayjasa dar Lenziny Rp an ag sca

1 er oy | fee LM Bak Asah

Pee enbH

Jumlah biaya cost center 61100 dan ITS 61400 | Rp Pe ra GB

Rp AP GEA dor ana

Jumlah saldo akun 467400 - Group Recharge Rp Omar Aang ha

bahwa Pemohon Banding bersama dengan Lenzing Aktiengesellschaf (LAG) yang merupakan induk Pemohon Banding, mengadakan perjanjian Shared Service Agreement. Dengan LAG sebagai service provider dan Pemohon Banding sebagai service recipients. Perjanjian tersebut efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Selain Pemohon Banding terdapat 4 perusahaan afiliasi Iainnya yang berfungsi sebagai service recipient;

bahwa service provider akan menyediakan shared service (Iayanan bersama) meliputi:

- Sales Global

- Global Business Management Textiles and Nonwovens

- Global Brand Management

- Global Quality Management &Technical Customer Service

- Global Safety, Health & Environment

- Global Sustainability

- Global Research and Development

- Market Intelligence

bahwa sesuai poin 5 perjanjian, dinyatakan bahwa perhitungan service fee untuk shared services dihitung berdasarkan basis biaya ditambah mark-up 5%. Basis biaya ditentukan menggunakan prinsip akuntansi keuangan yang proper sesuai IFRS dan terdiri dari actual full costs yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan shared service untuk kepentingan Pemohon Banding dan yang timbul di service provider dalam menyediakan jasa tersebut;

Poin 6 perjanjian menguraikan bahwa LAG akan mengitung dan menerbitkan invoice penagihan setiap bulan sesuai dengan metode alokasi yang disepakati; bahwa metode alokasi seperti yang dirumuskan di schedule 1.1 s.d. 1.9 perjanjian sebagai berikut:

- Basis biaya dirinci kedalam merek-merek serat: Lenzing Viscose®, Lenzing Modal®, Lenzing FRO and TENCEL® sesuai dengan usaha divisi brand bersangkutan;

- Rincian biaya berdasarkan brand tersebut lalu dialokasikan kepada service recipient yang memproduksi brand bersangkutan dengan dasar jumlah volume penjualan (dengan satuan Ton) relatif clari total volume penjualan dari seluruh produsen merek tersebut;

bahwa sesuai data SPT Badan Pemohon Banding tahun 2012 s.d. 2016 diperoleh data margin penghasilan bersih Pemohon Banding sebelum pajak dan jumlah nilai transaksi afiliasi yang dilaporkan pada lampiran khusus 3A SPT Badan sebagai berikut:

2016 2015 Ors 201 2012

Pe bata nara SE ata Py TA Deg et Prey pola , pola OB

Kr > 5 5.4,

Papert (EBT) 10 RK A68 012 2 AI 11 84%

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU Np. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan...

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang

mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya." Pasal 18 ayat (4) UU PPh

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima person) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lures dan/atau ke samping sate derajat "

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pengujian

bahwa LAG memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena merupakan pemilik saham mayoritas Pemohon Banding. Sesuai laporan keuangan catatan 9 dinyatakan bahwa per 31 Desember 2016 dan 2015, saham Pemohon Banding dimiliki 92,85% oleh LAG (44,27% dimiliki secara langsung dan 48,58% secara tidak langsung). Dengan demikian hubungan istimewa antara Pemohon

Banding dan LAG memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh atas dasar hubungan kepemilikan;

bahwa demikian juga menurut lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Pemohon Banding tahun pajak 2016, dilaporkan daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk didalamnya adalah LAG. Sementara berdasarkan lampiran V SPT Tahunan PPh Pemohon Banding tahun pajak 2016 dilaporkan Lenzing AG (LAG) sebagai pemegang saham terbesar dengan proporsi 44,2648%;

bahwa berdasarkan inspeksi lapangan, diperoleh keterangan bahwa sebagian besar jasa tersebut diberikan dalam bentuk komunikasi email dan media komunikasi lainnya seperti video conference dan telepon;

bahwa berdasarkan penelitian atas output jasa dalam bentuk email, Terbanding mengidentifikasi bahwa sebagian email yang dikategorikan sebagai bukti pemberian jasa oleh Pemohon Banding tersebut baru diminta dalam kurun waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan April 2018. Terkait realisasi pemberian jasa sesuai shared service agreement tidak dapat ditelusuri secara sistematis realisasi jasa yang sebenarnya karena tidak ada laporan tertulis yang terdokumentasi dengan baik proses pemberian jasa dan output akhirnya. Misalnya dokumentasi dalam bentuk time sheet atau job sheet;

bahwa kelemahan dari TP doc. Pemohon Banding untuk menguji kewajaran biaya jasa layanan bersama sebagai berikut:

- Metode pengujian transfer pricing menggunakan metode TNMM dengan tested party yaitu LAG. Apabila dibandingkan dengan Pemohon Banding, LAG lebih komplex karena selain sebagai pemilik merek juga adalah produsen serat untuk brand Lenzing Viscose, Lenzing Modal dan Tencel fibers. Kapasitas produksi serat dari LAG juga melebihi Pemohon Banding;

- Data pembanding yang dipilih merupakan perusahaan jasa murni seperti jasa IT, konsultasi manajemen dan jasa teknik. Sementara LAG bukan perusahaan jasa murni karena juga merupakan perusahaan manufaktur. Sehingga struktur biaya akan bercampur terutama terkait biaya overhead;

bahwa uraian cost and benefit yang diuraikan dalam TP doc. halaman 52 s.d. 61 juga tidak ada dokumentasi administrasinya misalnya dalam bentuk berita acara atau job sheet / cost sheet. Dengan kata lain invoice tagihan biaya jasa layanan

bersama yang diterima Pemohon Banding tidak didukung oleh rincian dokumentasi terkait jenis kegiatan apa saja dan memanfaatkan somber daya apa saja dan keterangan waktu pelaksanaan jasa kapan saja sehingga tidak mencerminkan good corporate governance yang balk. Padahal nilai biaya jasa cukup signifikan yang mencapai Rp 60 miliar yang merupakan 24% dari total biaya usaha yang mencapai Rp255,7 miliar;

bahwa berdasarkan rincian biaya jasa dalam akun 467400 Group Recharge biaya yang dapat dirinci sebesar Rp52.613.407.883 sehingga nilai sebesar Rp7.934.008.730 tidak ada keterangannya siapa pihak service provider nya den jenis jasanya. Khusus untuk jasa layanan servis untuk Innovation & Strategic R&D sebesar Rp 11.280.493.200 merupakan kegiatan R & D yang dilakukan di luar negeri. Sesuai pasal 6 ayat 1 huruf j UU PPh, biaya dalam rangka penelitian dan pengembangan dapat dikurangkan apabila kegiatannya dilakukan di Indonesia. Disamping itu juga karena tidak ada perjanjian kepemilikan intelectual property hasil dari kegiatan R & D tersebut sehingga semata-mata kegiatan tersebut adalah untuk kepentingan induk perusahaan saja;

bahwa sementara terkait dengan cost center 61100 juga tidak ada perjanjian yang menjadi landasan formal pengeluaran sehingga biaya sebesar Rp2.313.627.730 dan juga jumlah sebesar Rp7.934.008.730 yang tidak ada rincianntya, tidak jelas penggunaannya sehingga juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa jo Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-501PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa mengatur antara lain:

i. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak alas jasa dari pihak afiliasi antara lain adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

ii. Dalam hal memastikan bahwa suatu jasa intra-grup telah benar-benar

dilakukan, pemeriksa melakukan pengujian terhadap antara lain:

- meneliti proses latar belakang kebutuhan alas jasa serta dokumen yang terkait;

- meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa seperti CV, pengalaman kerja dan track record;

- meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- meneliti proses dari hasil penyediaan jasa serta dokumen terkait;

- mereviu dokumen terkait terkait aktivitas jasa dan meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

iii. Dalam hal memastikan bahwa suatu jasa intra-grup memberikan manfaat

ekonomi, pemeriksa pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

- meneliti rincian jasa yang dibebankan dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

iv. Dalam melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup,

langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa sebagai berikut:

- Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup;

- meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak;

- meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan;

- meneliti dasar alokasi pembebanan jasa sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa;

- meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark-up nya dan menerapkan metod etransfer pricing yang sesuai dengan kondisi dan fakta;

bahwa transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sepanjang penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi, yaitu apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah

nilai atas penyerahan atau perolehan jasa yang dimaksud. Sedangkan apabila transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada satu atau beberap perusahaan dalam satu kelompok usaha, transaksi jasa tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan ...untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dokumentasi yang diserahkan Pemohon Banding juga belum dapat menjelaskan secara sistematis adanya proses identifikasi kebutuhan akan jasa dan proses pemenuhan kebutuhan tersebut dari service provider;

bahwa sesuai dengan rasio earning before tax (FBI) dari tahun pajak 2012 s.d. 2016, kinerja Pemohon Banding berfluktuasi bahkan pernah rugi. Sementara nilai transaksi afiliasi mencapai proporsi antara 45% s.d. 53% dari total omset sangat signifikan. Dapat diindikasikan bahwa pengeluaran yang dilakukan dalam rangka transaksi afiliasi tidak terlalu berdampak signifikan terhadap kinerja positif Pemohon Banding;

Kesimpulan

bahwa dengan tidak tersedianya dokumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya eksistensi dan perolehan manfaat jasa untuk alokasi beban jasa, sehingga Terbanding menyimpuikan beban intra-grup service dalam akun 467400 Group Recharge tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak terutama karena tidak memenuhi syarat sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak Pemeriksa Pajak sebesar Rp. 60.547.416.613 atas biaya-biaya lain dari Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Wajib Pajak atas jasa bersama dan jasa TI kepada pihak- pihak afiliasi. Pemohon Banding memberikan bukti yang jelas di bagian selanjutnya dari surat ini bahwa koreksi pajak tidak sesuai dan meminta Terbanding untuk

membatalkan koreksi pajak. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dibuat oleh Terbanding karena alasan berikut:

1. Analisis kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer sudah tepat;

2. Jasa bersama dan jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nyata; dan

3. Pernyataan Terbanding sehubungan dengan biaya R&D adalah salah;

4. Penjelasan mengenai sifat dan rincian biaya sebesar Rp 7.934.008.730 dan biaya R&D sebesar Rp11.280.493.200;

bahwa uraian selengkapnya sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding halaman 35 s.d. 61;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dengan alasan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan sesuai SPHP;

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP;

b. Proses Keberatan

Ketentuan Yang Terkait

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan...

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagal imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya." Pasal 18 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima person) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat."

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Data dan Fakta

NG Cast Center Nao Cost Center Jens Jasa Sesyat Bebas In Penyedia Jasa

0 Agreerient Sesuai

' ra an , te . . ts ed P0 Lary LAGI

: . “po vt to “ 1G)

Jumlah biaya jasa dari Lengzing Rp 33 899 O44 500

pour : tod

Jumlah biaya cost: anter 61700 dan ITS 61400 Rp 18 714 191 183

Rp s2 614 407 883

Jumlah saldo akun 467400 - Group Recharge Rp Gu far 416 6138

bahwa Pemohon Banding bersama dengan Lenzing Aktiengesellschaf (LAG) yang merupakan induk Pemohon Banding, mengadakan perjanjian Shared Service Agreement. Dengan LAG sebagai service provider dan Wajib Pajak sebagai service recipients. Perjanjian tersebut efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Selain Wajib Pajak terdapat 4 perusahaan afiliasi lainnya yang berfungsi sebagai service recipient;

bahwa service provider akan menyediakan shared service (Iayanan bersama) meliputi:

- Sales Global

- Global Safety, Health & Environment

- Global Business Management Textiles and Nonwavens

- Global Sustainability

- Global Brand Management

- Global Research and Development

- Global Quality Management &Technical Customer Service

- Market Intelligence

bahwa sesuai poin 5 perjanjian, dinyatakan bahwa perhitungan service fee untuk shared services dihitung berdasarkan basis biaya ditambah mark-up 5%. Basis biaya ditentukan menggunakan prinsip akuntansi keuangan yang proper sesuai

IFRS dan terdiri dari actual full costs yang langsung atai tidak langsung berkaitan dengan penyediaan shared service untuk kepentingan Pemohon Banding dan yang timbul di service provider dalam menyediakan jasa tersebut;

bahwa Poin 6 perjanjian menguraikan bahwa LAG akan mengitung dan menerbitkan invoice penagihan setiap bulan sesuai dengan metode alokasi yang disepakati;

bahwa metode alokasi seperti yang dirumuskan di schedule 1.1 s.d. 1.9 perjanjian sebagai berikut:

- Basis biaya dirinci kedalam merek-merek serat: Lenzing Viscose®, Lenzing Modal®, Lenzing FR® and TENCEL® sesuai dengan usaha divisi brand bersangkutan;

- Rincian biaya berdasarkan brand tersebut lalu dialokasikan kepada service recipient yang memproduksi brand bersangkutan dengan dasar jumlah volume penjualan (dengan satuan Ton) relatif dari total volume penjualan dari seluruh produsen merek tersebut;

bahwa sesuai data SPT Badan Wajib Pajak tahun 2012 s.d. 2016 diperoleh data margin penghasilan bersih Pemohon Banding sebelum pajak dan jumlah nilai transaksi afiliasi yang dilaporkan pada lampiran khusus 3A SPT Badan sebagai berikut:

2016 2018 2014 uta ern

Pete tay spp ietp a tg my mG nl bey Cr 2 es | en , : oor Na be "ROAR

Batak bapa rope ry Tee dan Rn i ee rn nn i © 4? SOA

Personrtrace (ERT 10 AB A GOH, | GV 2 41 11 84,

: So Mp Pp ae : ne en Ip R6

hal tryowiks abiiaw far Qrige’ AT KR A48 AL fa R277 TL RIG,

Hasil Penelitian

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif atas akun 467400 Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613,-;

bahwa menurut Terbanding karena tidak tersedianya dokumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya eksistensi dan perolehan manfaat jasa untuk alokasi beban jasa, sehingga Pemeriksa menyimpulkan beban intra-grup service dalam akun 467400 Group Recharge tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak terutama karena tidak

memenuhi syarat sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

• Analisis kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding sudah tepat;

• Jasa bersama dan jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nyata;

• Terbanding tidak memahami sifat dari bagian R&D dari jasa bersama yang dibayar oleh Pemohon Banding;

• Penjelasan mengenai sifat dan rincian biaya sebesar Rp 7.934.008.730 dan biaya R&D sebesar Rp. 11.280.493.200;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa adalah tidak tersedianya dokumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya eksistensi dan perolehan manfaat jasa;

bahwa berdasarkan penelitian atas output jasa dalam bentuk email, Terbanding mengidentifikasi bahwa sebagian email yang dikategorikan sebagai bukti pemberian jasa oleh Pemohon Banding tersebut baru diminta dalam kurun waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan April 2018. Terkait realisasi pemberian jasa sesuai shared service agreement tidak dapat ditelusuri secara sistematis realisasi jasa yang sebenamya karena tidak ada laporan tertulis yang terdokumentasi dengan baik proses pemberian jasa dan output akhirnya, misalnya dokumentasi dalam bentuk time sheet atau job sheet;

bahwa Terbanding telah melakukan analisis terhadap TP Doc Pemohon Banding dan menyimpulkan terdapat kelemahan sebagai berikut:

• Metode pengujian transfer pricing menggunakan metode TNMM dengan tested party yaitu LAG. Apabila dibandingkan dengan Pemohon Banding, LAG lebih komplex karena selain sebagai pemilik merek juga adalah produsen serat untuk brand Lenzing Viscose, Lenzing Modal dan Tencel fibers. Kapasitas produksi serat dari LAG juga melebihi Pemohon Banding;

• Data pembanding yang dipilih merupakan perusahaan jasa murni seperti jasa IT, konsultasi manajemen dan jasa teknik. Sementara LAG bukan perusahaan

jasa murni karena juga merupakan perusahaan manufaktur. Sehingga struktur biaya akan bercampur terutama terkait biaya overhead;

bahwa uraian cost and benefit yang diuraikan dalam TP Doc halaman 52 s.d. 61 juga tidak ada dokumentasi administrasinya misalnya dalam bentuk berita acara atau job sheet I cost sheet. Dengan kata lain invoice tagihan biaya jasa layanan bersama yang diterima Pemohon Banding tidak didukung oleh rincian dokumentasi terkait jenis kegiatan apa saja dan memanfaatkan sumber daya apa saja den keterangan waktu pelaksanaan jasa kapan saja sehingga tidak mencerminkan good corporate governance yang balk. Padahal nilai biaya jasa cukup signifikan yang mencapai Rp 60 miliar yang merupakan 24% dari total biaya usaha yang mencapai Rp255,7 miliar;

bahwa berdasarkan rincian biaya jasa dalam akun 467400 Group Recharge biaya yang dapat dirinci sebesar Rp52.613.407.883 sehingga nilai sebesar Rp7.934.008.730 tidak ada keterangannya siapa pihak service provider nya dan jenis jasanya. Khusus untuk jasa layanan servis untuk Innovation & Strategic R&D sebesar Rp 11.280.493.200 merupakan kegiatan R & D yang dilakukan di luar negeri. Sesuai pasal 6 ayat 1 huruf j UU PPh, biaya dalam rangka penelitian dan pengembangan dapat dikurangkan apabila kegiatannya dilakukan di Indonesia. Disamping itu juga karena tidak ada perjanjian kepemilikan intelectual property hasil dari kegiatan R & D tersebut sehingga semata-mata kegiatan tersebut adalah untuk kepentingan induk perusahaan saja;

bahwa sementara terkait dengan cost center 61100 juga tidak ada perjanjian yang menjadi landasan formal pengeluaran sehingga biaya sebesar Rp2.313.627.730 dan juga jumlah sebesar Rp7.934.008.730 yang tidak ada rincianntya, tidak jelas penggunaannya sehingga juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sepanjang penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi, yaitu apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa yang dimaksud. Sedangkan apabila transaksi jasa terjadi

hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada satu atau beberap perusahaan dalam satu kelompok usaha, transaksi jasa tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyal hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dokumentasi yang diserahkan Pemohon Banding juga belum dapat menjelaskan secara sistematis adanya proses identifikasi kebutuhan akan jasa dan proses pemenuhan kebutuhan tersebut dari service provider;

bahwa sesuai dengan rasio earning before tax (EBT) dari tahun pajak 2012 s.d. 2016, kinerja Pemohon Banding berfluktuasi bahkan pernah rugi. Sementara nilai transaksi afiliasi mencapai proporsi antara 45% s.d. 53% dari total omset sangat signifikan. Dapat diindikasikan bahwa pengeluaran yang dilakukan dalam rangka transaksi afiliasi tidak terlalu berdampak signifikan terhadap kinerja positif Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-181/WPJ.19/BD.05/2019, Terbanding hanya menyampaikan dokumen perjanjian dan invoice. Seharusnya dokumentasi dari proses awal pengadaan jasa bisa tersedia, seperti proposal, dokumentasi pertemuan, analisis kebutuhan, spesifikasi kebutuhan barang/jasa, purchase order, pemilihan vendor, BA penyelesaian, time sheet, dsb sebagaimana juga diatur dalam SE-50/PJ/2013. Wajib Pajak ketika diminta basis perhitungan invoice, hanya menyampaikan perhitungan dengan tulisan tangan, sehingga tidak dapat diyakini validitasnya, hal ini juga menunjukkan Pemohon Banding tidak menerapkan good governance dalam proses transaksi dengan pihak afiliasi. Sementara untuk transaksi dengan pihak independen Pemohon Banding memiliki dokumentasi yang memadai;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan pada dasarnya sama dengan yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Alasan Pemohon Banding: Analisis kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding sudah tepat

Menurut Tim Peneliti:

bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah tidak tersedianya dokumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya eksistensi dan perolehan manfaat jasa, sehingga Pemeriksa menyimpulkan beban intra-grup service dalam akun 467400 Group Recharge tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak terutama karena tidak memenuhi syarat sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Alasan Pemohon Banding: Jasa bersama dan jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nyata

Menurut Tim Peneliti:

bahwa dalam sengketa pembuktian pembebanan biaya intra-group services, Terbanding berpedoman pada PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa untuk menguji eksistensi jasa intra-grup dapat dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan; proses penunjukkan penyedia jasa termasuk dilampirkannya kualifikasi pemberi jasa, nama pemberi jasa, curriculum vitae yang berisi pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa; proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan (dasar pembebanan); proses dan hasil penyediaan jasa (job sheet); pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (tanggal berapa jasa diberikan dan kapan dilakukannya pemberian jasa);

bahwa untuk memastikan bahwa jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding perlu dilakukan penelitian terhadap kesesuaian fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima, meneliti rincian jasa yang berikan, dan memastikan jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan: shareholder activity, duplicative services, jasa yang memberikan manfaat insidental (incidental benefit), passive association, dan jasa siaga (on call services);

Alasan Pemohon Banding: Pemeriksa tidak memahami sifat dari bagian R&D dari jasa bersama yang dibayar oleh Pemohon Banding dan Penjelasan mengenai sifat dan rincian biaya sebesar Rp 7.934.008.730 dan biaya R&D sebesar Rp.11.280.493.200;

Menurut Tim Peneliti:

bahwa berdasarkan rincian biaya jasa dalam akun 467400 Group Recharge biaya yang dapat dirinci sebesar Rp52.613.407.883 sehingga nilai sebesar Rp7.934.008.730 tidak ada keterangannya siapa pihak service provider nya dan jenis jasanya. Khusus untuk jasa layanan servis untuk Innovation & Strategic R&D sebesar Rp 11.280.493.200 merupakan kegiatan R & D yang dilakukan di luar negeri. Sesuai pasal 6 ayat 1 huruf j UU PPh, biaya dalam rangka penelitian dan pengembangan dapat dikurangkan apabila kegiatannya dilakukan di Indonesia. Disamping itu juga karena tidak ada perjanjian kepemilikan intelectual property hasil dari kegiatan R & D tersebut sehingga semata-mata kegiatan tersebut adalah untuk kepentingan induk perusahaan saja;

bahwa terkait dengan cost center 61100 juga tidak ada perjanjian yang menjadi landasan formal pengeluaran sehingga biaya sebesar Rp2.313.627.730 dan juga jumlah sebesar Rp7.934.008.730 yang tidak ada rincianntya, tidak jelas penggunaannya sehingga juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi Pemeriksa atas akun 467400 Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

• Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas akun 467400 Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

c. Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

3. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

a. Pada saat proses pemeriksaan

Koreksi terkait Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Koreksi cfm SPHP

Koreksi terdiri atas:

1 410024 Wages - medical allowanceRp18.426.310.386 2 418024 Salaries - medical allowanceRp5.476.045.953 3 418224 Salaries expats - medical allowanceRp1.557.152.257

Rp25.459.508.596 Fakta

bahwa sesuai ekualisasi antara jumlah objek PPh 21 dan akun buku besar yang dibuat Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memasukkan akun 410024, 418024 dan 418224 yang merupakan akun-akun yang mencatat beban upah dan gaji untuk diperhitungkan dalam ekualisasi;

bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan koreksi fiskal positif atas tiga akun tersebut pada pos imbalan dalam bentuk natura;

Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak daiam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pengujian

bahwa Terbanding melakukan analisis atas keterangan yang diberikan Pemohon Banding terkait ekualisasi akun buku besar dan objek PPh 21. Total akun yang diidentifikasi oleh Pemohon Banding ada 17 akun buku besar yang terdiri dari 16 akun akun laba rugi dan sate akun neraca. Terbanding mengidentifikasi tiga akun yaitu akun 410024, 418024 dan 418224 yang secara natura merupakan akun di kelompok wage dan salary tidak termasuk dalam akun yang diekualisasikan; bahwa Terbanding juga menelusuri tiga akun tersebut dan ternyata juga bukan merupakan objek koreksi fiskal positif khususnya untuk perkiraan penggantian dan imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;

bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sementara Pemohon Banding tidak memiliki status berlokasi di daerah tertentu yang mendapat pengecualian;

Kesimpulan

bahwa jumlah beban harga pokok penjualan yang dicatat dalam tiga akun yaitu akun 410024, 418024 dan 418224 merupakan imbalan dalam bentuk natura yang diberikan untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terkait imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596, yang terdiri dari akun Wages —Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries — Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, dan Salaries Expats — Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa akun Wages — Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries — Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran premi asuransi kesehatan untuk karyawan lokal Pemohon Banding. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, penghasilan bruto dapat dikurangi dengan biaya premi asuransi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa uraian selengkapnya sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak halaman 62 s.d. 64;

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir

bahwa dalam pembahasan Pemohon Banding menjelaskan bahwa memang ada pembayaran terkait pengobatan untuk pegawai yang ditanggung oleh Wajib Pajak sehingga seharusnya memenuhi kriteria pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan dan pembayaran tersebut tidak dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT Badan;

Pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP;

Koreksi terkait Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura

Koreksi cfm SPHP

Terdiri atas:

Pengeluaran atas beban yang dicatat dalam akun-akun yang termasuk dalam cost center:

1. 34510Civil-Colony Maintenance

2. 51235Clinic

3. 51330Guest House

4. 51340Colony Housing

Akun-akun yang terkail dengan cost center tersebut dan jumlah pencatatan bebannya yaltu:

1 406000 Cost of material - consumption of office supplies112.468.102 2 406000 Utilities for office facilities (electr, water)105.993.365 3 406000 Food and Drink383.151.450 4 406000 Low-cost assets - other253.934.932 5 406000 Expenses for data transer (web)3.289.000 6 406000 Other purchased services - contractors916.835.069 7 406000 Other external services691.471.110 8 406000 Expenses for waste disposal26.826.500 9 406000 Material cost - consumption of techasupplies39.276.611

10 406000 Hardware (not capitalized) expenses1.950.000 11 460100 Maintenance and repair - contractors3.700.000 12 461000 Newspapers, magazines, books2.400.000 13 403200 Material cost - direct consumption spare parts13.930.000

2.555.226.139

Fakta

bahwa Pemohon Banding menyediakan guest house, colony housing dan klinik sebagai fasilitas bagi pegawainya. Secara akuntansi dilakukan pencatatan terkait pengeluaran atas tiga sarana tersebut dalam kelompok cost center yang terpisah yaitu cost center 34510,51235, 51330 dan 51340;

bahwa diidentifikasi terdapat 13 akun yang terkait dengan cost center tersebut;

Dasar Hukum

bahwa Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dinyatakan bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak...

Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dad Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pengujian

bahwa Terbanding melakukan penelitian untuk mengidentifikasi beban yang dicatat dan terkait dengan cost center fasilitas guest house, klinik dan colony housing. Hasil identifikasi diperoleh 13 akun terkait. Akun-akun tersebut telah diteliti lebih lanjut dan bukan merupakan objek koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dilaporkan dalam SPT Badan;

bahwa Terbanding mengidentifikasi bahwa fasilitas guest house, klinik dan colony housing merupakan pemberian dalam bentuk natura dan bagi pegawai Pemohon Banding tidak diperhitungkan sebagai objek PPh 21. Tentunya fasilitas tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan operasional Pemohon Banding tetapi lebih kepada pribadi pegawai Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan pasal 13 PP 94/2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak; Kesimpulan

bahwa jumlah beban yang dicatat dalam 13 akun yang terkait dengan cost center guest house, klinik dan colony housing merupakan pengeluaran dan beban atas

penghasilan yang bukan objek pajak sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 13 PP 94/2010;

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139, karena pada dasarnya biaya-biaya yang dicatat pada 4 akun cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga berkaitan dengan fasilitas yang diberikan untuk para tamu (customer) Pemohon Banding;

bahwa uraian selengkapnya sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding halaman 64 s.d. 66;

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir

bahwa Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dengan alasan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan sesuai SPHP;

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP;

b. Proses Keberatan

Ketentuan Yang Terkait

Koreksi terkait Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minurnan bagi seturuh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Koreksi terkait Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

"Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, fermasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak..."

Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf d

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Data dan Fakta

Koreksi terkait Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

bahwa terdapat pembebanan biaya yang merupakan akun-akun yang mencatat beban upah dan gaji, tetapi belum termasuk yang dilaporkan sebagai DPP pemotongan PPh Pasal 21, Wajib Pajak juga tidak melakukan koreksi fiskal positif atas tiga akun tersebut pada pos imbalan dalam bentuk natura. Akun tersebut terdiri atas:

1 410024 Wages - medical allowanceRp18.426.310.386 2 418024 Salaries - medical allowanceRp5.476.045.953 3 418224 Salaries expats - medical allowanceRp1.557.152.257

Rp25.459.508.596 Koreksi terkait Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura

bahwa Pemohon Banding menyediakan guest house, colony housing dan klinik sebagai fasilitas bagi pegawainya. Secara akuntansi dilakukan pencatatan terkait

pengeluaran atas tiga sarana tersebut dalam kelompok cost center yang terpisah yaitu cost center 34510,51235, 51330 dan 51340;

Pengeluaran atas beban yang dicatat dalam akun-akun yang termasuk dalam cost center:

1. 34510Civil-Colony Maintenance

2. 51235Clinic

3. 51330Guest House

4. 51340Colony Housing

Akun-akun yang terkail dengan cost center tersebut dan jumlah pencatatan bebannya yaltu:

1 406000 Cost of material - consumption of office supplies 112.468.102 2 406000 Utilities for office facilities (electr, water)105.993.365 3 406000 Food and Drink383.151.450 4 406000 Low-cost assets - other253.934.932 5 406000 Expenses for data transer (web)3.289.000 6 406000 Other purchased services - contractors916.835.069 7 406000 Other external services691.471.110 8 406000 Expenses for waste disposal26.826.500 9 406000 Material cost - consumption of techasupplies39.276.611

10 406000 Hardware (not capitalized) expenses1.950.000 11 460100 Maintenance and repair - contractors3.700.000 12 461000 Newspapers, magazines, books2.400.000 13 403200 Material cost - direct consumption spare parts13.930.000

2.555.226.139 Hasil Penelitian

Koreksi terkait Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif alas akun 410024, 418024, dan 418224 sebesar Rp25.459.508.596,-;

bahwa menurut Pemeriksa jumlah beban yang dicatat dalam tiga akun yaitu akun 410024, 418024 dan 418224 merupakan imbalan dalam bentuk natura yang diberikan untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding sehingga tidak dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa berdasarkan keterangan Pemeriksa sesuai Berita Acara Pembahasan dan Sengketa Perpajakan nomor BA-181/WPJ.19/BD.05/2019, pembayaran ini bukan merupakan prerni asuransi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPh Pasal 21, sehingga masuk dalam kategori imbalan dalam bentuk natura yang diberikan untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa akun Wages - Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries - Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran premi asuransi kesehatan untuk karyawan lokal, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, penghasilan bruto dapat dikurangi dengan biaya premi asuransi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

• bahwa akun Salaries Expats - Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257 merupakan biaya yang dikeluarkan atas dasar klaim (reimbursement) dari karyawan expatriat. Dimana karyawan Pemohon Banding menerima klaim medical tersebut dalam bentuk tunai ("Benefit in Cash") dan bukan dalam bentuk natura ("Benefit in Kind");

bahwa dalam hal pengalokasian biaya medical allowance merupakan pembayaran premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja, atau pembayaran dalam bentuk reimbursement seharusnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2015 jo. PER-16/PJ/2016;

bahwa berdasarkan identifikasi Pemeriksa, ketiga akun tersebut (410024, 418024 dan 418224) yang secara natura merupakan akun di kelompok wage dan salary tidak termasuk dalam akun yang diekualisasikan. Ketiga akun tersebut juga bukan merupakan objek koreksi fiskal positif khususnya untuk perkiraan penggantian dan imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;

bahwa pemberian fasilitas medical allowance menurut Terbanding merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding pada dasarnya tidak menyangkal temuan pemeriksa bahwa ketiga akun tersebut tidak termasuk akun yang diekualisasikan dan juga tidak dilakukan koreksi fiskal positif pada pas penggantian dan imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura den kenikmatan;

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan keberatan bahwa atas pengeluaran biaya pada ketiga akun tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi Pemeriksa alas akun 410024, 418024 dan 418224 sebesar Rp25.459.508.596,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

• Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas akun 410024, 418024 dan 418224 sebesar Rp25.459.508.596,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Koreksi terkait Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139,-;

bahwa menurut Pemeriksa, cost center guest house, klinik dan colony housing merupakan pengeluaran dan beban atas penghasilan yang bukan objek pajak sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 13 PP 94/2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan bukanlah pemberian natura, serta diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, biaya dalam cost center (34510, 51235, 51330, 51340) bukan merupakan objek koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Badan;

bahwa pemberian fasilitas guest house, klinik dan colony housing merupakan pemberian dalam bentuk natura dan bagi pegawai Pemohon Banding dan tidak diperhitungkan sebagai objek PPh 21. Fasilitas tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan operasional Wajib Pajak tetapi lebih kepada pribadi pegawai Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 PP 94/2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi Pemeriksa atas akun cost center guest house, klinik dan colony housing (34510, 51235, 51330, 51340) sebesar Rp2.555.226.139,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

• Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas akun cost center guest house, klinik dan colony housing (34510, 51235, 51330, 51340) sebesar Rp2.555.226.139,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

c. Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

4. Sengketa atas Koreksi Penyesualan Fiskal Negatif

a. Pada saat proses pemeriksaan

Koreksi terkait Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiscal

Koreksi cfm SPHP

Terdiri atas:

Aset . . .

No. Deskripsi Jumlah

Number

Po TORTS Of bey er Cte Bt pang Ra dn 520

. Tees if Perper noah Fee firey Fair MS 2h 907

ay FoR aan if Pde gece Gelora tery Jee, Aha 273

fy wal dd i. Psr Coat beton trig Ika 20 376

6, Latah BA tan an PON kp tetang 703

" PN BA, Pon (Toon Eset ny Iga P0 981

6 votes fl CMe Mie et ers Cot Prope t OM Cooter] ap MPA 906

a a ett vitro Ldn gad: Beo Ke pn Pe Ph ae: fein Por rye 175

led 2 bd Papeete Bet Hook fad kp PA 710

PL na Sani Ungiarie Bie topes PA Pe ai TA 817 466

tat. anhu Penawar ae nata Pot f2y ate AA 384

13. Five yet} Prenat of Poust Case Are bey £4, 667

Rp 472.975.144

Fakta

bahwa Pemohon Banding menyediakan guest house, colony housing dan klinik sebagai fasilitas bagi pegawainya. Pemberian fasilitas tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura;

bahwa sesuai pasal 4 ayat (3) huruf d yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang

dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Sementara Wajib pajak tidak termasuk jenis Wajib Pajak yang dikecualikan; bahwa Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal tahun pajak 2016. Didalamnya terdapat perhitungan depresiasi untuk aset tetap guest house, colony housing dan klinik;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan selisih depresiasi fiskal dibawah depresiasi komersial dalam pos koreksi fiskal negatif SPT Badan;

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (3) huruf d yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dinyatakan bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak...

Pengujian

bahwa Terbanding melakukan penelitian atas kertas kerja depresiasi fiskal yang diberikan Pemohon Banding untuk mengidentifikasi beban depresiasi fiskal yang terkait dengan cost center fasilitas guest house, klinik dan colony housing. Hasil identifikasi diperoleh 13 item aset tetap terkait yang ada nilai depresiasi fiskalnya tahun pajak 2016;

bahwa berhubung fasilitas guest house, klinik dan colony housing merupakan pemberian dalam bentuk natura yang bukan merupakan objek pajak, sehingga biaya yang terkait tidak boleh dikurangkan sesuai Pasal 13 PP 94/2010;

bahwa karena Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih depresiasi fiskal aktiva tetap dibawah depresiasi komersial dalam laporan SPT Badan pada pos koreksi fiskal negatif. Sehingga menurut Terbanding atas koreksi fiskal negatif tersebut perlu dikoreksi positif;

Kesimpulan

bahwa jumlah depresiasi fiskal atas 13 item aset tetap yang terkait dengan fasilitas guest house, klinik dan colony housing merupakan beban atas penghasilan yang bukan objek pajak sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak menurut Pasal 13 PP 94/2010;

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terkait selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin 3 terkait pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju apabila atas biaya penyusutan yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai pemberian natura tersebut dikoreksi karena biaya-biaya yang dicatat di 4 cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga berkaitan dengan fasilitas yang diberikan untuk para tamu (customer) Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Pemeriksa terkait selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dengan alasan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan sesuai SPHP;

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP;

Koreksi terkait Penyesuaian fiskal negatif Iainnya Koreksi cfm SPHP

Terdiri atas:

407017Material cost - consumption of other chemicalsRp1.245.105.000 418223Salaries expats - other allowancesRp2.668.003.200 478001Bad debt provision (export)Rp 142.781.460

Rp4.055.889.660 Fakta

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif dalam SPT Badan atas tiga akun yaitu akun 407017, 418223 dan 478001. Alasan yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan masing-masing akun yaitu sebagai berikut: No. AkunAlasan

1407017Provision mite down raw material

2418223Provision expat compensation

3478001Provisi hutang ragu-ragu

bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan koreksi fiskal positif pada pos pembentukan atau pemupukan dana cadangan dalam SPT Badan;

bahwa dengan melakukan koreksi fiskal negatif berarti Pemohon Banding telah menambahkan biaya pada tiga akun tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menghitung penghasilan kena pajak;

Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) huuf c UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan...

Pengujian

bahwa Terbanding melakukan melakukan penelitian atas rekapitulasi koreksi fiskal negatif yang dilaporkan Wajib Pajak dan mendapati tiga akun buku besar yaitu akun 407017, 418223 dan 478001 termasuk item koreksi fiskal negatif pada pips koreksi fiskal negatif Iainnya yang dilaporkan dalam SPT Badan 2016;

bahwa sesuai keterangan Pemohon Banding alasan koreksi fiskal negatif karena merupakan provisi yang sama artinya dengan penyisihan;

bahwa secara natur menurut Terbanding suatu bentuk penyisihan atau pencadangan akan dikoreksi fiskal positif;

bahwa dengan melakukan koreksi fiskal negatif atas tiga akun tersebut, Pemohon Banding telah menambahkan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto yang seharusnya tidak dapat dikurangkan sesuai pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Wajib Pajak yang dikecualikan untuk boleh melakukan pembentukan atau pemupukan dana cadangan sesuai Paasl 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

Kesimpulan

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi fiskal negatif yang dilaporkan Pemohon Banding yang berasal dari tiga akun yaitu akun 407017, 418223 dan 478001 yang memiliki natur sebagai biaya penyisihan;

anggapan Wajib Pajak atas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terkait penyesuaian fiskal negatif Iainnya sebesar Rp4.055.889.660, dimana koreksi atas provisi/cadangan seharusnya dilakukan dengan mengacu pada movement akun neraca sesuai dengan perlakuan perpajakan dan akuntansi atas provisi/cadangan; bahwa uraian selengkapnya sesuai Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak halaman 66 s.d. 69;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penyisihan tersebut berasal dari penyisihan yang sudah realisasi dan telah dilaporkan sebagai koreksi fiskal positif dalam tahun pajak sebelumnya. Menurut Pemeriksa, penyisihan adalah beda tetap yang tidak memiliki konsekuensi pembalikan koreksi sehingga Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP;

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir dengan alasan tetap mempertahankan pendapat sesuai tanggapan atas temuan pemeriksaan dalam SPHP;

b. Proses Keberatan

Ketentuan Yang Terkait

Koreksi terkait Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal

Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf d

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15."

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kona Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

"Pengeluaran dan biaya yang tidak boleti dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak..."

Koreksi terkait Penyesuaian fiskal negatif lainnya

Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huuf c

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleti dikurangkan: c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan..."

Data dan Fakta

Koreksi terkait Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiscal

bahwa Pemohon Banding menyediakan guest house, colony housing dan klinik sebagai fasilitas bagi pegawainya. Pemberian fasilitas tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura. Wajib Pajak telah memberikan kertas kerja perhitungan depresiasi fiskal tahun pajak 2016, dimana didalamnya terdapat perhitungan depresiasi untuk aset tetap guest house, colony housing dan klinik dengan rincian sebagai berikut:

Aset . .

No. Deskripsi Jumtah

Number

ro ten TR YD bpp en Cate bit. ang Nan ae Td 520

3, Teg 2€ if Pdr certs Gn tong Fey fer fg Pa Ass QO

my FOR bot naa Aap Ban tery fess Df) DIB

fy ei 4d) ie Pe nsp (ena Entang Ika LO 376

tb, pa Baen inde Bogor Rp If 703

fa teed tt PHO TE PC Exergy? Foye PR 581

Fa pati An Mn es ea Pon PP Male tayo we ef 906

1 PN NN | bape ge de hate ga Foe Po i fad Pep, Pr ete 7109

tt. Peete di Setra pra Fala fog tes Per ft ld es Rp 44.°17 366

tt. Ade C1 PR Pte oF cpiter Pat ee Potong Rp Pia 440 384

13. Teh) ee tan oF Kusta Aa Rp GG 667

Rp A72 975141

Koreksi terkait Penyesuaian fiskal negatif lainnya

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif dalam SPT Badan atas tiga akun yaitu akun 407017, 418223 dan 478001;

No. AkunAlasan

1407017Provision write down raw material

2418223Provision expel compensation

3478001Pro+Asi hutang ragu-ragu

bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan koreksi fiskal positif pada pos pembentukan atau pemupukan dana cadangan dalam SPT Badan;

Hasil Penelitian

Koreksi terkait Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiscal

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas beban depresiasi yang berasal dari aset tetap guest house, colony housing dan klinik sebesar Rp472.975.141,-

bahwa sesuai dengan penjelasan pada pos koreksi pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap depresiasi fiskal atas 13 item aset tetap yang terkait dengan; fasilitas guest house, klinik dan colony housing yang merupakan beban atas penghasilan yang bukan objek pajak sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak menurut Pasal 13 PP 94/2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya sama dengan pos koreksi atas pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, diatur bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi Pemeriksa atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

• Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Wajib Pajak tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas selisih penyusutan komersiat di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

Koreksi terkait Penyesuaian fiskal negatif lainnya

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas akun 407017, 418223 dan 478001 sebesar Rp4.055.889.660,-;

bahwa menurut Pemeriksa koreksi positif atas koreksi fiskal negatif yang dilaporkan Pemohon Banding yang berasal dari tiga akun yaitu akun 407017, 418223 dan 478001 yang memiliki natur sebagai biaya penysihan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi fiskal negatif tersebut telah sesuai dengan perlakuan akuntansi dan perpajakan terkait provisi dimana provisi ini merupakan beda temporer yang harus dikoreksi. Wajib Pajak menyatakan telah melakukan koreksi fiskal positif saat pembentukan cadangan di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mengikuti asas konsistensi maka pada tahun 2016, yaitu saat terjadi realisasi/reversa/ maka dilakukan koreksi fiskal negatif;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

bahwa Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan untuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 s.d. 6 UU PPh;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan merupakan beda tetap sehingga terhadap realisasi pengeluaran biaya yang dicadangkan tidak dapat dilakukan koreksi fiskal negatif; Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi Pemeriksa alas akun 407017, 418223 dan 478001 sebesar Rp4.055.889.660,- telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan;

• Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas akun 407017, 418223 dan 478001 sebesar Rp4.055.889.660,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan seluruhnya;

c. Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

SIMPULAN DAN USUL

Simpulan

a. Surat banding nomor 005/AC/I12020 tanggal 11 Maret 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 Tahun Pajak 2016;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 035/AC/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1506/WPJ.19/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Menurut Pemohon Banding

bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISIS POKOK SENGKETA

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.013.430.769

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1506/WPJ.19/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Menurut Pemohon Banding

a. Pembelian Bahan Baku Pulp

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pihak Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pihak Terbanding yang tidak tepat dalam mempertahankan koreksi Pihak Terbanding dan tidak mempertimbangkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang benar. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memberikan penjelasan atau argumen apapun untuk menjelaskan mengapa keberatan Pemohon Banding ditolak dan mempertahankan koreksi Pihak Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pihak Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp97.729.437.564 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan berikut:

1. Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat;

2. Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai;

3. Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun; dan

4. Penggunaan metode CUP oleh Pihak Terbanding tidak tepat karena Pihak Terbanding tidak menggunakan pembanding yang sesuai;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing poin di atas: Argumen 1: Penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat

bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa penggunaan TNMM sebagaimana tercantum dalam laporan dokumentasi penetapan harga transfer untuk Tahun Pajak 2016 ("Tahun Pajak 2016") yang telah diserahkan ke kantor pajak, sudah tepat. Pemohon Banding lebih lanjut mengatakan bahwa, Pihak Terbanding telah menolak penggunaan TNMM atas dasar bahwa ada data indeks pulp yang tersedia untuk umum untuk menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (”CUP”), tanpa mempertimbangkan perbandingan jenis pulp yang digunakan sebagai acuan harga. Hal ini akan dibahas lebih rinci di bagian akhir dari surat ini;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan metode TNMM untuk menganalisis transaksi ini benar karena sudah memperhitungkan analisis fungsi, aset dan risiko dari transaksi ini dan metode ini membandingkan margin laba bersih dari transaksi yang diuji dengan margin laba bersih yang berasal dari transaksi independen baik internal maupun eksternal dan juga tidak sensitif terhadap perbedaan dari struktur biaya karena metode tersebut menguji profitabilitas keseluruhan pada tingkat laba operasi. Oleh karena itu, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi ini;

bahwa sehubungan dengan pemilihan pihak yang diuji untuk menggunakan TNMM, Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji sehubungan dalam transaksi pembelian bahan baku pulp karena Pemohon Banding adalah pihak dimana metode penetapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling dapat diandalkan dan yang dapat dibandingkan dengan pihak yang paling andal ditemukan, seperti dalam kasus ini, kinerja keuangan Pemohon Banding dapat diakses secara mudah dan tersedia. Untuk mengukur profitabilitas Pemohon Banding, indikator tingkat laba (”PLI”) yang secara ekonomis dianggap paling

cocok untuk mengukur profitabilitas perusahaan pembanding independen telah dipilih;

bahwa Pemohon Banding juga mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Pihak Terbanding bahwa Mark up on Total Cost ("MTC"), PLI yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji profitabilitas Pemohon Banding tidak tepat karena sebagian besar harga pokok penjualan yang digunakan sebagai penyebut dalam perhitungan PLI MTC adalah dengan pihak afliasi; bahwa secara spesifik, Pemohon Banding mengatakan bahwa, berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.93, dinyatakan bahwa:

”The denominator should be focussed on the relevant indicator(s) of the value of the functions performed by the tested party in the transaction under review, taking account of its assets used and risks assumed. Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities. Other bases can also be appropriate depending on the circumstances of the case.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa MTC merupakan PLI yang tepat untuk digunakan dalam pengaplikasian TNMM dalam menganalisis transaksi afiliasi. Pemohon Banding mengatakan bahwa penggunaan MTC adalah umum untuk entitas manufaktur. Selain itu, Pemohon Banding mengatakan bahwa berdasarkan Pedoman OECD paragraf 2.94, dinyatakan bahwa:

”......Where the denominator is materially affected by controlled transaction costs that are not the object of the testing (such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise), caution should be exercised to ensure that said controlled transaction costs do not materially distort the analysis and in particular that they are in accordance with the arm’s length principle.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, bahkan jika Pihak Terbanding khawatir tentang MTC, tidak akan ada distorsi yang material pada analisis ekonomi. Faktanya adalah, jika biaya dipengaruhi oleh harga transfer, profitabilitas Pemohon Banding lebih tinggi daripada profitabilitas perusahaan-perusahaan yang sebanding

menunjukan bahwa setiap distorsi harus signifikan untuk menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi afiliasi ini tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jika Pihak Terbanding menolak untuk menggunakan MTC sebagai PLI yang sesuai untuk menggunakan TNMM, Laba Operasi ("OM") sebagai PLI lain dapat dipertimbangkan oleh Pihak Terbanding. Dengan menggunakan OM sebagai PLI, OM Pemohon Banding yaitu 10,01% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding sebesar 4,50% sampai 6,86%;

Argumen 2: Pemilihan metode CUP oleh Pihak Terbanding dengan menggunakan data eksternal tidak sesuai

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemilihan metode CUP menggunakan data eksternal oleh Pihak Terbanding untuk menganalisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari harga dimana Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG tidak tepat disaat data internal tersedia. Data internal adalah harga dimana PTG membeli bahan baku pulp dari pemasoknya dan PTG menjual kembali bahan baku pulp ini kepada Pemohon Banding tanpa adanya mark-up;

bahwa perhitungan rinci harga pulp yang dibeli pada Tahun Pajak 2016 oleh PTG dari pemasoknya dapat dilihat pada lampiran 3-1 yang dilampirkan pada surat keberatan. Seperti yang dapat dilihat pada Lampiran 3-1 tersebut, perhitungan untuk menentukan basket price untuk bulan tertentu telah menggunakan harga beli yang dibayarkan oleh PTG kepada pemasoknya pada periode sebelumnya (biasanya sebelum kuartal atau bulan sebelumnya). Perhitungan basket price dilakukan secara per bulan dan di muka, maka harga yang diharapkan dihitung sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Perhitungan harga dan faktur sampel yang disebutkan di atas dijelaskan sebagai berikut:

• Perhitungan basket price untuk Mei 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-2, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Mei 2016 dengan harga USD 805/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada tanggal 7 Mei 2016 (Lampiran 3-3 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga

menunjukkan harga pulp yang ditagih oleh PTG kepada Pemohon Banding sebesarUSD805/ton.Perhitunganhargadilakukandengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-4 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra kepada PTG sebesar USD 843,11 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-2 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk Agustus 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-5, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk Agustus 2016 dengan harga USD 825/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 31 Agustus 2016 (Lampiran 3-6 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang akan dikumpulkan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 825/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan melalui Lampiran 3-7 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 850 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-5 yang dilampirkan pada surat keberatan;

• Perhitungan basket price untuk September 2016, yang dilampirkan pada surat keberatan sebagai Lampiran 3-8, dengan harga pembelian Pemohon Banding dari PTG untuk September 2016 dengan harga USD 885/ton. Hal ini sesuai dengan faktur yang dikeluarkan oleh PTG kepada Pemohon Banding pada 6 September 2016 (Lampiran 3-9 yang dilampirkan pada surat keberatan) yang juga menunjukkan harga pulp yang dibebankan oleh PTG kepada Pemohon Banding adalah USD 885/ton. Perhitungan harga dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang diminta oleh pemasok PTG. Hal ini ditunjukkan dalam Lampiran 3-10 yang dilampirkan pada surat keberatan dimana harga yang dibebankan oleh Sodra ke PTG sebesar USD 856,80 digunakan dalam perhitungan harga di Lampiran 3-8 yang dilampirkan pada surat keberatan;

bahwa sebagaimana ditunjukkan oleh perhitungan harga dan faktur yang telah dilampirkan dalam surat keberatan, dapat disimpulkan bahwa harga dimana Pemohon Banding membeli bahan baku pulp dari PTG sebenarnya sudah sesuai dengan harga dimana PTG memperoleh pulp dari pemasoknya. Oleh karena itu,

Pemohon Banding telah membeli bahan baku pulp tersebut dari PTG at cost (harga dasar);

Argumen 3: Koreksi Pihak Terbanding karena contact person yang berbeda dalam invoice tidak mempunyai basis apapun

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun argumen Pihak Terbanding mengenai contact person yang berbeda di Republik Ceko yang digunakan oleh PTG adalah benar, Pihak Terbanding masih tidak memiliki dasar untuk melakukan koreksi karena hal tersebut adalah sesuai dan tidak ada masalah dengan penggunaan contact person untuk menangani hal-hal terkait invoice; Argumen 4: Apabila Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan pembanding yang sesuai bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sekalipun Pihak Terbanding bersikeras untuk menggunakan metode CUP, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan data pembanding yang sesuai. Pihak Terbanding menggunakan PIX Pulp Europe Price NBSKP, indeks harga Eropa untuk pulp, khususnya untuk Northern Bleached Softwood Kraft. Sedangkan Pemohon Banding mengatakan bahwa harga indeks yang paling andal untuk produk yang dibeli oleh PTG adalah indeks harga Hardwood Dissolving Wood, yang diterbitkan oleh Grup CCF (yaitu perusahaan konsultasi di bidang serat kimia dan industri tekstil);

bahwa dengan mengadopsi pendekatan serupa dari Pihak Terbanding menggunakan indeks harga Hardwood Dissolving Wood yang dipublikasikan oleh Grup CCF, Pemohon Banding mengatakan bahwa analisis pembelian dari PTG adalah sebagai berikut:

No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1.144001254204 Januari 20161.342,56835,00849.4014.4019,332.86Harga lebih rendah
2.144001254304 Januari 2016662,18835,00849.4014.409,535.39Harga lebih rendah
3.144001254404 Januari 201679,47835,00849.4014.401,144.37Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
4.144001254504 Januari 201679,20835,00849.4014.401,140.48Harga lebih rendah
5.144001254904 Januari 2016185,74835,00849.4014.402,674.66Harga lebih rendah
6.144001255101 Januari 2016482,80835,00849.4014.406,952.32Harga lebih rendah
7.144001255201 Januari 2016229,06835,00849.4014.403,298.46Harga lebih rendah
8.144001255301 Januari 2016717,75835,00849.4014.4010,335.60Harga lebih rendah
9.144001255501 Januari 2016715,78835,00849.4014.4010,307.23Harga lebih rendah
10.144001256506 Januari 2016715,71835,00849.4014.4010,306.22Harga lebih rendah
11.144001256810 Januari 2016286,49835,00849.4014.404,125.46Harga lebih rendah
12.144001256910 Januari 2016431,14835,00849.4014.406,208.42Harga lebih rendah
13.144001257710 Januari 20161.393,59835,00849.4014.4020,067.70Harga lebih rendah
14.144001257810 Januari 20161.139,40835,00849.4014.4016,407.36Harga lebih rendah
15.144001257910 Januari 2016238,63835,00849.4014.403,436.27Harga lebih rendah
16.144001258010 Januari 2016291,71835,00849.4014.404,200.62Harga lebih rendah
17.144001258110 Januari 2016424,13835,00849.4014.406,107.47Harga lebih rendah
18.144001260613 Januari 2016716,92835,00849.4014.4010,323.65Harga lebih rendah
19.144001261715 Januari 2016423,42835,00849.4014.406,097.25Harga lebih rendah
20.144001261815 Januari 20161.668,34835,00849.4014.4024,024.10Harga lebih rendah
21.144001262817 Januari 2016715,05835,00849.4014.4010,296.72Harga lebih rendah
22.144001263619 Januari 20161.457,61835,00849.4014.4020,989.58Harga lebih rendah
23.144001263719 Januari 20161.001,45835,00849.4014.4014,420.88Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
24.144001264821 Januari 2016200,52835,00849.4014.402,887.49Harga lebih rendah
25.144001265012 Januari 2016373,37835,00849.4014.405,376.53Harga lebih rendah
26.144001265425 Januari 2016716,33835,00849.4014.4010,315.15Harga lebih rendah
27.144001265923 Januari 2016570,06835,00849.4014.408,208.86Harga lebih rendah
28.144001266023 Januari 2016528,77835,00849.4014.407,614.29Harga lebih rendah
29.144001266123 Januari 20161.559,06835,00849.4014.4022,450.46Harga lebih rendah
30.144001268023 Januari 2016789,55835,00849.4014.4011,369.52Harga lebih rendah
31.144001272701 Februari 2016528,94838,00830.00(8.00)(4,231.52)Harga lebih tinggi
32.144001272801 Februari 20161.561,51838,00830.00(8.00)(12,492.08)Harga lebih tinggi
33.144001272901 Februari 20161.183,17838,00830.00(8.00)(9,465.36)Harga lebih tinggi
34.144001273001 Februari 2016204,69838,00830.00(8.00)(1,637.52)Harga lebih tinggi
35.144001273801 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
36.144001275208 Februari 2016716,91838,00830.00(8.00)(5,735.28)Harga lebih tinggi
37.144001276806 Februari 2016528,61838,00830.00(8.00)(4,228.88)Harga lebih tinggi
38.144001276906 Februari 20161.564,90838,00830.00(8.00)(12,519.20)Harga lebih tinggi
39.144001277106 Februari 20161.395,21838,00830.00(8.00)(11,161.68)Harga lebih tinggi
40.144001277206 Februari 201626,16838,00830.00(8.00)(209.28)Harga lebih tinggi
41.144001278515 Februari 2016715,83838,00830.00(8.00)(5,726.64)Harga lebih tinggi
42.144001278614 Februari 2016715,69838,00830.00(8.00)(5,725.52)Harga lebih tinggi
43.144001280517 Februari 2016714,38838,00830.00(8.00)(5,715.04)Harga lebih tinggi
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
44.144001280716 Februari 20163.375,43835,00830.00(5.00)(16,877.15)Harga lebih tinggi
45.144001281321 Februari 2016717,15838,00830.00(8.00)(5,737.20)Harga lebih tinggi
46.144001281922 Februari 2016714,07838,00830.00(8.00)(5,712.56)Harga lebih tinggi
47.144001282220 Februari 20161.394,29838,00830.00(8.00)(11,154.32)Harga lebih tinggi
48.144001282320 Februari 20161.499,35838,00830.00(8.00)(11,994.80)Harga lebih tinggi
49.144001282420 Februari 2016530,28838,00830.00(8.00)(4,242.24)Harga lebih tinggi
50.144001282520 Februari 20161.565,40838,00830.00(8.00)(12,523.20)Harga lebih tinggi
51.144001282624 Februari 2016714,02838,00830.00(8.00)(5,712.16)Harga lebih tinggi
52.144001283123 Februari 2016571,20838,00830.00(8.00)(4,569.60)Harga lebih tinggi
53.144001283622 Februari 20161.723,42838,00830.00(8.00)(13,787.36)Harga lebih tinggi
54.144001283722 Februari 2016371,73838,00830.00(8.00)(2,973.84)Harga lebih tinggi
55.144001283822 Februari 20161.468,68838,00830.00(8.00)(11,749.44)Harga lebih tinggi
56.144001283922 Februari 201640,93838,00830.00(8.00)(327.44)Harga lebih tinggi
57.144001284022 Februari 2016245,81838,00830.00(8.00)(1,966.48)Harga lebih tinggi
58.144001285128 Februari 20161.299,56838,00830.00(8.00)(10,396.48)Harga lebih tinggi
59.144001285228 Februari 2016768,15838,00830.00(8.00)(6,145.20)Harga lebih tinggi
60.144001285528 Februari 20161.761,69838,00830.00(8.00)(14,093.52)Harga lebih tinggi
61.144001287701 Maret 2016714,11830,00837.967.965,684.32Harga lebih rendah
62.144001289406 Maret 2016284,44830,00837.967.962,264.14Harga lebih rendah
63.144001289506 Maret 2016428,58830,00837.967.963,411.50Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
64.144001289609 Maret 2016718,11830,00837.967.965,716.16Harga lebih rendah
65.144001290408 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
66.144001291508 Maret 20161.731,24830,00837.967.9613,780.67Harga lebih rendah
67.144001291608 Maret 2016610,35830,00837.967.964,858.39Harga lebih rendah
68.144001291908 Maret 20161.665,83830,00837.967.9613,260.01Harga lebih rendah
69.144001292108 Maret 2016422,61830,00837.967.963,363.98Harga lebih rendah
70.144001292301 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
71.144001292813 Maret 2016719,10830,00837.967.965,724.04Harga lebih rendah
72.144001293512 Maret 2016528,44830,00837.967.964,206.38Harga lebih rendah
73.144001293612 Maret 20161.243,73830,00837.967.969,900.09Harga lebih rendah
74.144001293712 Maret 20161.086,14830,00837.967.968,645.67Harga lebih rendah
75.144001293812 Maret 20161.733,07830,00837.967.9613,795.24Harga lebih rendah
76.144001294616 Maret 2016171,59830,00837.967.961,365.86Harga lebih rendah
77.144001294716 Maret 2016258,37830,00837.967.962,056.63Harga lebih rendah
78.144001296215 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
79.144001297020 Maret 2016716,36830,00837.967.965,702.23Harga lebih rendah
80.144001297218 Maret 2016571,20830,00837.967.964,546.75Harga lebih rendah
81.144001297621 Maret 2016717,63830,00837.967.965,712.33Harga lebih rendah
82.144001297915 Maret 2016845,67830,00837.967.966,731.53Harga lebih rendah
83.144001298221 Maret 2016528,86830,00837.967.964,209.73Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
84.144001298321 Maret 2016716,28830,00837.967.965,701.59Harga lebih rendah
85.144001298421 Maret 2016531,59830,00837.967.964,231.46Harga lebih rendah
86.144001298521 Maret 2016847,67830,00837.967.966,747.45Harga lebih rendah
87.144001299623 Maret 2016719,13830,00837.967.965,724.27Harga lebih rendah
88.144001299721 Maret 20161.736,25830,00837.967.9613,820.55Harga lebih rendah
89.144001300328 Maret 2016722,00830,00837.967.965,747.12Harga lebih rendah
90.144001300428 Maret 2016719,29830,00837.967.965,725.55Harga lebih rendah
91.144001301225 Maret 20161.735,36830,00837.967.9613,813.47Harga lebih rendah
92.144001301326 Maret 20161.235,07830,00837.967.969,831.16Harga lebih rendah
93.144001301722 Maret 2016816,00830,00837.967.966,495.36Harga lebih rendah
94.144001302020 Maret 2016582,24830,00837.967.964,634.63Harga lebih rendah
95.144001302120 Maret 201626,50830,00837.967.96210.94Harga lebih rendah
96.144001302220 Maret 2016479,83830,00837.967.963,819.45Harga lebih rendah
97.144001302320 Maret 20161.276,89830,00837.967.9610,164.04Harga lebih rendah
98.144001303603 April 2016716,76810,00847.3537.3526,770.99Harga lebih rendah
99.144001304001 April 2016571,20830,00847.3517.359,910.32Harga lebih rendah
100.144001304101 April 2016326,40830,00847.3517.355,663.04Harga lebih rendah
101.144001304304 April 2016718,29810,00847.3537.3526,828.13Harga lebih rendah
102.144001304401 April 2016714,75810,00847.3537.3526,695.91Harga lebih rendah
103.144001307006 April 2016713,87810,00847.3537.3526,663.04Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
104.144001308411 April 20161.260,94810,00847.3537.3547,096.11Harga lebih rendah
105.144001308511 April 20161.236,70810,00847.3537.3546,190.75Harga lebih rendah
106.144001309512 April 2016114,71810,00847.3537.354,284.42Harga lebih rendah
107.144001309612 April 2016344,61810,00847.3537.3512,871.18Harga lebih rendah
108.144001310212 April 20168,00810,00847.3537.35298.80Harga lebih rendah
109.144001310312 April 2016672,00810,00847.3537.3525,099.20Harga lebih rendah
110.144001310911 April 2016502,35810,00847.3537.3518,762.77Harga lebih rendah
111.144001311915 April 20161.260,74810,00847.3537.3547,088.64Harga lebih rendah
112.144001312018 April 2016862,85810,00847.3537.3532,227.45Harga lebih rendah
113.144001312710 April 2016478,57810,00847.3537.3517,874.59Harga lebih rendah
114.144001313312 April 2016680,00810,00847.3537.3525,398.00Harga lebih rendah
115.144001313620 April 2016859,97810,00847.3537.3532,119.88Harga lebih rendah
116.144001313721 April 2016857,96810,00847.3537.3532,044.81Harga lebih rendah
117.144001315322 April 2016452,09810,00847.3537.3516,885.56Harga lebih rendah
118.144001315422 April 2016425,79810,00847.3537.3515,903.26Harga lebih rendah
119.144001315525 April 2016301,86810,00847.3537.3511,274.47Harga lebih rendah
120.144001315625 April 2016817,11810,00847.3537.3530,519.06Harga lebih rendah
121.144001315725 April 2016327,48810,00847.3537.3512,231.38Harga lebih rendah
122.144001316325 April 2016864,16810,00847.3537.3532,276.38Harga lebih rendah
123.144001316424 April 2016860,84810,00847.3537.3532,152.37Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
124.144001317326 April 2016435,20810,00847.3537.3516,254.72Harga lebih rendah
125.144001317426 April 2016244,80810,00847.3537.359,143.28Harga lebih rendah
126.144001321102 Mei 2016853,38805,00850.0045.0038,402.10Harga lebih rendah
127.144001321201 Mei 2016858,29805,00850.0045.0038,623.05Harga lebih rendah
128.144001321304 Mei 2016860,15805,00850.0045.0038,706.75Harga lebih rendah
129.144001323412 Mei 20161.445,52805,00850.0045.0065,048.40Harga lebih rendah
130.144001323512 Mei 2016451,34805,00850.0045.0020,310.30Harga lebih rendah
131.144001323612 Mei 20161.353,27805,00850.0045.0060,897.15Harga lebih rendah
132.144001324315 Mei 2016450,31805,00850.0045.0020,263.95Harga lebih rendah
133.144001324415 Mei 20161.352,33805,00850.0045.0060,854.85Harga lebih rendah
134.144001324515 Mei 20161.444,36805,00850.0045.0064,996.20Harga lebih rendah
135.144001327110 Mei 2016344,00805,00850.0045.0015,480.00Harga lebih rendah
136.144001327312 Mei 2016272,00805,00850.0045.0012,240.00Harga lebih rendah
137.144001327820 Mei 2016583,37805,00850.0045.0026,251.65Harga lebih rendah
138.144001327920 Mei 2016506,16805,00850.0045.0022,777.20Harga lebih rendah
139.144001328022 Mei 2016450,79805,00850.0045.0020,285.55Harga lebih rendah
140.144001328122 Mei 20161.352,70805,00850.0045.0060,871.50Harga lebih rendah
141.144001328222 Mei 2016944,56805,00850.0045.0042,505.20Harga lebih rendah
142.144001328322 Mei 2016491,98805,00850.0045.0022,139.10Harga lebih rendah
143.144001331429 Mei 20161.446,44805,00850.0045.0065,089.80Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
144.144001331531 Mei 201681,60805,00850.0045.003,672.00Harga lebih rendah
145.144001331631 Mei 2016734,40805,00850.0045.0033,048.00Harga lebih rendah
146.144001331929 Mei 2016450,19805,00850.0045.0020,258.55Harga lebih rendah
147.144001332029 Mei 20161.352,08805,00850.0045.0060,843.60Harga lebih rendah
148.144001366601 Agustus 2016519,55825,00894.1369.1335,916.49Harga lebih rendah
149.144001366701 Agustus 2016228,87825,00894.1369.1315,821.78Harga lebih rendah
150.144001366808 Agustus 2016431,51825,00894.1369.1329,830.29Harga lebih rendah
151.144001368210 Agustus 2016431,78825,00894.1369.1329,848.95Harga lebih rendah
152.144001368310 Agustus 2016430,08825,00894.1369.1329,731.43Harga lebih rendah
153.144001368509 Agustus 2016366,94825,00894.1369.1325,366.56Harga lebih rendah
154.144001368609 Agustus 201678,35825,00894.1369.135,416.34Harga lebih rendah
155.144001369609 Agustus 2016264,72825,00894.1369.1318,300.09Harga lebih rendah
156.144001369709 Agustus 20161.321,91825,00894.1369.1391,383.64Harga lebih rendah
157.144001369809 Agustus 2016530,43825,00894.1369.1336,668.63Harga lebih rendah
158.144001369909 Agustus 2016317,94825,00894.1369.1321,979.19Harga lebih rendah
159.144001370602 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
160.144001370709 Agustus 2016326,40825,00894.1369.1322,564.03Harga lebih rendah
161.144001370812 Agustus 2016856,95825,00894.1369.1359,240.95Harga lebih rendah
162.144001371914 Agustus 2016526,70825,00894.1369.1336,410.77Harga lebih rendah
163.144001372014 Agustus 20161.591,09825,00894.1369.13109,992.05Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
164.144001373117 Agustus 2016857,46825,00894.1369.1359,276.21Harga lebih rendah
165.144001373218 Agustus 2016744,78825,00894.1369.1351,486.64Harga lebih rendah
166.144001375216 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
167.144001376424 Agustus 2016660,16825,00894.1369.1345,636.86Harga lebih rendah
168.144001377928 Agustus 2016863,81825,00894.1369.1359,715.19Harga lebih rendah
169.144001378028 Agustus 2016599,92825,00894.1369.1341,472.47Harga lebih rendah
170.144001379024 Agustus 2016531,22825,00894.1369.1336,723.24Harga lebih rendah
171.144001379124 Agustus 20161.591,77825,00894.1369.13110,039.06Harga lebih rendah
172.144001379229 Agustus 2016397,56825,00894.1369.1327,483.32Harga lebih rendah
173.144001379329 Agustus 20161.562,57825,00894.1369.13108,020.46Harga lebih rendah
174.144001379723 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
175.144001380131 Agustus 2016353,60825,00894.1369.1324,444.37Harga lebih rendah
176.144001380601 September 2016212,81825,00942.86117.8625,081.79Harga lebih rendah
177.144001383306 September 2016864,44885,00942.8657.8650,016.50Harga lebih rendah
178.144001383404 September 2016718,46885,00942.8657.8641,570.10Harga lebih rendah
179.144001383504 September 2016863,04885,00942.8657.8649,935.49Harga lebih rendah
180.144001383601 September 2016860,40885,00942.8657.8649,782.74Harga lebih rendah
181.144001383707860,29885,00942.8657.8649,776.38Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
September 2016rendah
182.144001383811 September 2016717,48885,00942.8657.8641,513.39Harga lebih rendah
183.144001386814 September 2016862,44885,00942.8657.8649,900.78Harga lebih rendah
184.144001387310 September 2016265,79885,00942.8657.8615,378.61Harga lebih rendah
185.144001387410 September 2016824,23885,00942.8657.8647,689.95Harga lebih rendah
186.144001387510 September 2016530,99885,00942.8657.8630,723.08Harga lebih rendah
187.144001387610 September 20161.590,67885,00942.8657.8692,036.17Harga lebih rendah
188.144001387713 September 20161.590,61885,00942.8657.8692,032.69Harga lebih rendah
189.144001389206 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
190.144001389413 September 2016163,20885,00942.8657.869,442.75Harga lebih rendah
191.144001389513 September 2016244,80885,00942.8657.8614,164.13Harga lebih rendah
192.144001389918 September 2016717,95885,00942.8657.8641,540.59Harga lebih rendah
193.144001390719 September 2016713,85885,00942.8657.8641,303.36Harga lebih rendah
194.144001390918 September691,41885,00942.8657.8640,004.98Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016
195.144001392121 September 20161.589,39885,00942.8657.8691,962.11Harga lebih rendah
196.144001392320 September 2016408,00885,00942.8657.8623,606.88Harga lebih rendah
197.144001393222 September 2016369,06885,00942.8657.8621,353.81Harga lebih rendah
198.144001393322 September 2016446,01885,00942.8657.8625,806.14Harga lebih rendah
199.144001393423 September 20161.165,90885,00942.8657.8667,458.97Harga lebih rendah
200.144001393725 September 20161.589,86885,00942.8657.8691,989.30Harga lebih rendah
201.144001393825 September 2016503,97885,00942.8657.8629,159.70Harga lebih rendah
202.144001394626 September 2016861,03885,00942.8657.8649,819.20Harga lebih rendah
203.144001396327 September 201627,20885,00942.8657.861,573.79Harga lebih rendah
204.144001396427 September 2016380,80885,00942.8657.8622,033.09Harga lebih rendah
205.144001400101 Oktober 2016434,96885,00981.6796.6742,047.58Harga lebih rendah
206.144001400201 Oktober 2016431,02885,00981.6796.6741,666.70Harga lebih rendah
207.144001400301 Oktober 2016713,92885,00981.6796.6769,014.65Harga lebih rendah
208.144001400405 Oktober 2016856,06885,00981.6796.6782,755.32Harga lebih rendah
209.144001400509 Oktober857,89885,00981.6796.6782,932.23Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016rendah
210.144001400611 Oktober 2016858,33885,00981.6796.6782,974.76Harga lebih rendah
211.144001400703 Oktober 2016866,64885,00981.6796.6783,778.09Harga lebih rendah
212.144001402404 Oktober 20161.537,74885,00981.6796.67148,653.33Harga lebih rendah
213.144001403004 Oktober 2016530,34885,00981.6796.6751,267.97Harga lebih rendah
214.144001403104 Oktober 201626,44885,00981.6796.672,555.95Harga lebih rendah
215.144001403904 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
216.144001404017 Oktober 20161.261,92885,00981.6796.67121,989.81Harga lebih rendah
217.144001404112 Oktober 20161.590,61885,00981.6796.67153,764.27Harga lebih rendah
218.144001404212 Oktober 2016423,86885,00981.6796.6740,974.55Harga lebih rendah
219.144001404912 Oktober 2016567,21885,00981.6796.6754,832.19Harga lebih rendah
220.144001405016 Oktober 2016570,50885,00981.6796.6755,150.24Harga lebih rendah
221.144001406520 Oktober 2016572,40885,00981.6796.6755,333.91Harga lebih rendah
222.144001406818 Oktober 20161.644,71885,00981.6796.67158,994.12Harga lebih rendah
223.144001407110 Oktober 20161.260,36885,00981.6796.67121,839.00Harga lebih rendah
224.144001408425 Oktober 2016862,50885,00981.6796.6783,377.88Harga lebih rendah
225.144001409611 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
226.144001409819 Oktober 2016380,80885,00981.6796.6736,811.94Harga lebih rendah
227.144001410921 Oktober 2016931,02885,00981.6796.6790,001.70Harga lebih rendah
228.144001411329 Oktober 2016984,11885,00981.6796.6795,133.91Harga lebih rendah
229.144001411422 Oktober984,89885,00981.6796.6795,209.32Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016rendah
230.144001411522 Oktober 20161.036,41885,00981.6796.67100,189.75Harga lebih rendah
231.144001412601 November 20161.261,79810,00966.41156.41197,356.57Harga lebih rendah
232.144001412704 November 2016498,73810,00966.41156.4178,006.36Harga lebih rendah
233.144001412804 November 2016498,25810,00966.41156.4177,931.28Harga lebih rendah
234.144001412905 November 2016981,77810,00966.41156.41153,558.65Harga lebih rendah
235.144001413104 November 20161.589,57810,00966.41156.41248,624.64Harga lebih rendah
236.144001413304 November 2016529,84810,00966.41156.4182,872.27Harga lebih rendah
237.144001413506 November 20161.588,67810,00966.41156.41248,483.87Harga lebih rendah
238.144001416511 November 20161.076,20810,00966.41156.41168,328.44Harga lebih rendah
239.144001416611 November 2016289,20810,00966.41156.4145,233.77Harga lebih rendah
240.144001416713 November 2016714,73810,00966.41156.41111,790.92Harga lebih rendah
241.144001416813 November 20161.590,40810,00966.41156.41248,754.46Harga lebih rendah
242.144001420913 November 2016472,57810,00966.41156.4173,914.67Harga lebih rendah
243.144001422110476,12810,00966.41156.4174,469.93Harga lebih
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
November 2016rendah
244.144001422306 November 2016343,79810,00966.41156.4153,772.19Harga lebih rendah
245.144001423021 November 2016529,01810,00966.41156.4182,742.45Harga lebih rendah
246.144001423121 November 20161.588,13810,00966.41156.41248,399.41Harga lebih rendah
247.144001425418 November 20161.002,56810,00966.41156.41156,810.41Harga lebih rendah
248.144001430018 November 2016812,04810,00966.41156.41127,011.18Harga lebih rendah
249.144001430118 November 201652,30810,00966.41156.418,180.24Harga lebih rendah
250.144001430224 November 2016870,67810,00966.41156.41136,181.49Harga lebih rendah
251.144001430424 November 2016165,79810,00966.41156.4125,931.21Harga lebih rendah
252.144001430524 November 2016148,36810,00966.41156.4123,204.99Harga lebih rendah
253.144001432701 Desember 20161.298,98780,00923.09143.09185,871.05Harga lebih rendah
254.144001432801 Desember 201679,75780,00923.09143.0911,411.43Harga lebih rendah
255.144001442921 Desember 20161.776,17780,00923.09143.09254,152.17Harga lebih rendah
256.144001443021 Desember1.403,80780,00923.09143.09200,869.74Harga lebih rendah
No.InvoiceTanggal InvoiceKuantitasHarga TransaksiHardwood Dissolving Pulp *)SelisihCost savings (=(7)*(4))Kesimpulan
pembelian
pulp dari
PTG dan
harga indeks
(Ton)(USD/T)(USD/T)USD
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
2016

bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa tabel di atas menjelaskan bahwa, berdasarkan harga indeks yang sesuai, harga pembelian Pemohon Banding dari PTG lebih rendah dibandingkan dengan harga yang tersedia di pasar independen berdasarkan metodologi Pihak Terbanding;

bahwa lebih lanjut lagi, Pemohon Banding menyatakan bahwa tabel di atas dapat menyimpulkan bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari penghematan biaya dari harga yang lebih rendah pada pulp yang dibeli dari PTG (dibandingkan dengan harga indeks yang paling andal) adalah sebesar USD 9.536.394 atau setara dengan Rp128.302.644.876 (menggunakan kurs untuk 31 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2016). Sebaliknya, total biaya pengadaan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PTG hanya Rp14.283.993.205. Karena total penghematan yang diuntungkan dari PTG sebagai hub-procurement centre lebih besar daripada biaya pengadaan, maka ada manfaat finansial yang jelas yang diterima Pemohon Banding dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG;

bahwa sehubungan dengan argumen Pihak Terbanding mengenai karyawan PTG, risiko persediaan PTG, dan manfaat komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menanggapi argumen tersebut di poin berikutnya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Pihak Terbanding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.729.437.564 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

b. Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp14.283.993.205 atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan jasa bahan baku pulp dari PTG oleh Pemohon Banding karena alasan berikut:

1. PTG melakukan fungsi, risiko, dan aset sebagai penyedia jasa pengadaan;

2. Pandangan Pihak Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima tidak tepat;

3. Pemohon Banding dengan jelas mendapatkan keuntungan komersial yang diperoleh dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG; dan

4. Pihak Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar mengenai transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing poin di atas: Argumen 1: PTG melakukan fungsi, risiko, dan aset sebagai penyedia jasa pengadaan

bahwa dalam konteks transaksi ini, PTG bertindak perusahaan pembelian pusat Grup Lenzing yang bergerak di bidang pengadaan pulp. Dalam hal ini, PTG menyediakan jasa untuk pembelian bahan baku pulp termasuk pengadaan pulp secara terpusat dan terkoordinasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dibuat oleh Pihak Terbanding sehubungan dengan biaya pengadaan, karena Pihak Terbanding menyatakan bahwa PTG hanya memiliki dua karyawan yang tidak cukup bagi PTG untuk melakukan jasa pengadaan dan bahwa jasa pengadaan dilakukan oleh LAG; bahwa berdasarkan Pedoman OECD paragraf 7.2, disebutkan bahwa:

”.....Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself.”

bahwa berdasarkan hal di atas, adalah mungkin bagi penyedia jasa untuk mensubkontrakkan sebagian atau semua jasa kepada penyedia jasa lain, tergantung pada keahlian dan pertimbangan sumber daya. Dalam hal ini, PTG telah mensubkontrakkan jasa di atas ke LAG dan Biocel;

bahwa terlebih lagi, dua personel PTG memiliki keahlian yang cukup untuk menyediakan jasa pengadaan pulp. Personel tersebut terdiri dari Wilhelm Feilmair yang merupakan Kepala Operasi Pulp Lenzing Group dan Johann Kottulinsky yang merupakan Wakil Presiden Biorefinery & Pulp Trading. Dengan demikian, PTG secara efektif memiliki fungsi, risiko, dan aset berikut:

FungsiPTGPemasok
Pengadaan Pulp
Perencanaan permintaan seluruh kelompokX
R&DX
Definisi kualitas yang dibutuhkan dan pengembangan persyaratan/ standar pulpX(X)
Percobaan pulpX(X)
Keterlibatan dalam sertifikasi (misalnya sertifikasi FSC)X
Riset pasar, analisis, dan pemantauan (contoh, Kualitas bubur kertas, pemasok potensial)X
Penentuan strategi dan taktik pengadaan pulpX
Evaluasi pemasokX(X)
Pemilihan pemasokX
Negosiasi dengan pemasokX
Kesimpulan perjanjian (kerangka) dengan pemasokX
Pengelolaan pesanan (frekuensi, waktu, jumlah, harga)XX
Inbound logistics (pulp) termasuk pengiriman dan asuransi(X)X
Pergudangan (pulp)X
Pengendalian persediaan (pulp)X
Pengelolaan risiko nilai tukar yang dihasilkan dari pengadaan pulpX
Negosiasi dan penutupan kontrak pelangganX
Memproses pesanan pulpX
Faktur (mata uang)X
Penanganan klaim dan jasa pelanggan teknisX
RisikoPTGPemasok
Risiko permintaanX
Risiko persediaanX
RisikoPTGPemasok
Risiko hargaX
Risiko kapasitasX
Risiko mata uang (pengadaan & penjualan)X
Risiko garansiX
Risiko liabilitas produkX
Risiko transportasi(X)
Risiko pergudangan/persediaanX
Risiko bad debtX
AsetPTGPemasok
Aset berwujud
Tanah dan bangunan
Peralatan teknis, mesin dan peralatan
Pulp(X)
Aset tak berwujud
Manufacturing technology and product-related know-how
Pemasaran berwujud (terutama merek dagang dan nama merek) dan hubungan pelanggan:

bahwa diskusi yang lebih komprehensif mengenai fungsi, risiko, dan aset di atas dapat dilihat di Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016. Berdasarkan tabel di atas, PTG tidak menanggung risiko ketika pulp yang dipasok kepada Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria, dimana risiko terkait dengan pulp diberikan oleh PTG kepada masing-masing pemasok. Sehubungan dengan risiko persediaan, Pemohon Banding memiliki pandangan bahwa PTG, sebagai penyedia jasa pengadaan, tidak harus menanggung risiko persediaan apapun karena pemasok pulp PTG memasok langsung ke entitas-entitas manufaktur. PTG juga tidak memiliki hak hukum atas pulp yang disediakan. Selain itu, berdasarkan Pedoman OECD paragraf 1.60, dinyatakan bahwa:

”The steps in the process set out in the rest of this section for analysing risk in a controlled transaction, in order to accurately delineate the actual transaction in respect to that risk, can be summarised as follows:

1) Identify economically significant risks with specificity (see Section D.1.2.1.1).

2) Determine how specific, economically significant risks are contractually assumed by the associated enterprises under the terms of the transaction (see Section D.1.2.1.2).

3) Determine through a functional analysis how the associated enterprises that are parties to the transaction operate in relation to assumption and management of the specific, economically significant risks, and in particular which enterprise or enterprises perform control functions and risk mitigation functions, which enterprise or enterprises encounter upside or downside consequences of risk outcomes, and which enterprise or enterprises have the financial capacity to assume the risk (see Section D.1.2.1.3).....”

bahwa arena PTG hanya terlibat dalam fungsi pengadaan dalam hal pembelian pulp serta penentuan dan negosiasi spesifikasi produk dan harga, dan PTG tidak melakukan pengendalian kualitas dan fungsi mitigasi risiko untuk pulp yang dibeli, dapat disimpulkan bahwa tidak sesuai untuk PTG jika mereka harus menanggung risiko persediaan karena faktanya bahwa mereka tidak melakukan segala bentuk fungsi pergudangan dan persediaan. Entitas yang menanggung risiko persediaan adalah entitas manufaktur, karena mereka menanggung kelebihan stok sehubungan dengan pulp;

bahwa berkenaan dengan argumen Pihak Terbanding bahwa PTG adalah agen/perantara, Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun PTG mensubkontrakkan sebagian jasanya kepada LAG dan LBP karena fakta bahwa PTG hanya memiliki dua karyawan, PTG bertanggungjawab penuh atas perannya sebagai hub-procurement centre karena PTG melakukan fungsi jasa pengadaan kepada pihak terkait. Oleh karena itu, PTG memiliki hak untuk menerima mark-up dan peran PTG dalam transaksi adalah penyedia jasa;

PTG menyediakan jasa-jasa sebagai berikut:

No.JasaPemanfaatan oleh Pemohon Banding
1.Riset pasar• Monitoring pasar dan pemeriksaan perkembangan pasar di pasar pulp internasional secara global • Pengembangan strategi untuk sumber pulp efektif jangka pendek dan jangka panjang • Menyediakan dokumentasi pendukung pulp (misalnya sertifikat FSC) Penelitian pasar yang dilakukan oleh PTG meliputi pengumpulan, pencatatan dan analisis data yang sistematis mengenai pulp agar memiliki informasi yang relevan, akurat, andal, valid dan terkini berdasarkan keputusan pengambilan sumber pulp yang tepat. Karena pasar pemasok pulp global untuk DWP kecil, riset dan pemantauan pasar PTG mengenai pasar pulp internasional sangat penting. Berdasarkan informasi yang terkumpul, PTG berada dalam posisi untuk menentukan strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk sumber pulp efektif biaya untuk kepentingan terbaik semua situs serat.
2.Jasa pembelian• Koordinasi dan rekonsiliasi permintaan pulp dari entitas produksi, persiapan rencana pembelian tahunan • Pencarian, pemeriksaan dan evaluasi konstan sumber pasokan dan pemasok pulp yang tersedia • Negosiasi persyaratan dan ketentuan dengan pemasok untuk meminimalkan harga pokok pulp dan untuk memastikan stabilitas pasokan jangka pendek maupun jangka panjang. • Manajemen hubungan pemasok • Kesimpulan dari kesepakatan pasokan dengan pemasok pulp berdasarkan kapasitas produksi saat ini dan saat ini dari produksi entitas produksi • Manajemen kontrak pasokan sehari-hari (misalnya negosiasi dan kesimpulan amandemen kontrak) • Manajemen pesanan: pemrosesan dan penempatan pesanan pembelian untuk semua entitas produksi • Memesan pelacakan dengan pemasok sampai pemenuhannya Proses pengadaan meliputi pencarian, pemeriksaan dan evaluasi yang mungkin dilakukan terhadap sumber pasokan pulp yang mungkin terjadi, tergantung pada permintaan pulp dari penerima layanan dalam hal kualitas, kuantitas, dll. Oleh karena itu, PTG mengkoordinasikan dan mendamaikan permintaan pulp individu dan keseluruhan dari penerima. Dan menyiapkan rencana pembelian tahunan. Berdasarkan persyaratan pulp dari entitas produksi dan hasil riset pasar PTG (misalnya, kualitas pulp yang tersedia, pemasok potensial, teknologi produksi pulp), PTG bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memilih pemasok pulp yang sesuai. PTG saat ini membeli hampir semua pulp yang dibutuhkan hanya dari beberapa pemasok dari seluruh dunia (misalnya Afrika Selatan, Brasil, Amerika Serikat, Swedia atau Republik Ceko). PTG melakukan negosiasi dengan pemasok potensial mengenai syarat dan ketentuan untuk meminimalkan harga pokok pulp, sekaligus memaksimalkan stabilitas pasokan dan stabilitas harga jangka pendek maupun jangka
No.JasaPemanfaatan oleh Pemohon Banding
panjang. Negosiasi pada umumnya sangat sulit dan kesepakatan yang dinegosiasikan diubah dan dinegosiasi ulang secara teratur (karena penggunaan formula penetapan harga yang kompleks) dan perkembangan pasar. Hasil dari negosiasi yang berhasil biasanya merupakan kesepakatan kerangka kerja yang disimpulkan dengan masing-masing pemasok. Ini menjamin pasokan jangka pendek maupun jangka panjang. Kontrak pemasok memiliki persyaratan yang berbeda, namun diamandemen secara teratur selama masa jabatan mereka sebagaimana telah disebutkan. Berdasarkan kerangka kerja perjanjian, PTG memesan barang dengan pemasok biasanya setiap tiga bulan berdasarkan permintaan pulp yang diproduksi oleh entitas produksi. PTG membeli DWP dengan namanya sendiri dan dengan namanya sendiri, namun hanya memuat judul flash ke pulpa karena DWP langsung dijual ke entitas produksi dan juga dikirim langsung oleh pemasok ke entitas produksi (atau lebih tepatnya Ke pelabuhan laut yang berbeda). Perjanjian kerangka kerja biasanya menentukan jumlah minimum / maksimum yang perlu dibeli dalam jangka waktu tertentu. Manajemen pesanan operasional ("penyetelan pesanan" mengenai misalnya periode pengiriman tepat, jumlah yang tepat) kemudian dilakukan oleh entitas produksi itu sendiri, bagaimanapun, PTG melacak semua pesanan sampai pemenuhan. Akhirnya, pemasok pulp juga dievaluasi secara on-going oleh PTG. Situs serat memberikan umpan balik tentang pengalaman sehari-hari mereka mengenai keandalan, komunikasi, kualitas termasuk kemasan, aksesibilitas dan pengiriman pemasok pulp tepat waktu. Pada akhirnya, PTG juga bekerja sama dengan pemasok pulp untuk mengatur sertifikasi sehubungan dengan tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan.
3.Jasa pengendalian dan analisis kualitas:• Analisis teknis pulp dan kualitas yang berbeda (misalnya penentuan kristalinitas pulp, distribusi berat molekul rantai selulosa dalam pulp, analisis kandungan gula berbeda, diferensiasi beta dan gamma selulosa pada suhu tinggi) • Kerjasama dengan pemasok (teknologi, pengembangan dll) • Penanganan klaim dengan pemasok PTG melibatkan LAG untuk melakukan pengujian / uji coba pulp atas nama LAG sehubungan dengan kualitas yang berbeda di laboratorium yang dilengkapi khusus yang menggunakan teknisi dan ilmuwan terlatih khusus (misalnya penentuan kristalinitas pulp, distribusi berat molekul rantai selulosa dalam pulp, analisis terhadap Isi gula yang berbeda, diferensiasi selulosa beta dan gamma pada suhu tinggi). Semua pulp (sudah digunakan atau digunakan dalam produksi) diselidiki sepenuhnya dan data yang relevan termasuk hasil uji aplikasi disimpan secara terpusat di basis data internal. Situs serat juga melakukan pengujian kualitas di tempat (misalnya untuk memeriksa apakah pulp yang dikirim memenuhi kualitas yang telah ditetapkan), namun ini hanya analisis standar. Pengamatan mengenai kualitas pulp didokumentasikan dalam platform
No.JasaPemanfaatan oleh Pemohon Banding
berbasis web Sharepoint Tahun Pajak yang dapat diakses dari semua situs serat. Selain itu, PTG bertanggung jawab atas persiapan, review dan pemeliharaan spesifikasi pulp untuk semua sumber pulp terkini dan masa depan yang digunakan di situs serat Tahun Pajak. Menurut hasil pengujian, adalah tanggung jawab PTG untuk mengatur distribusi terbaik dari volume pulp yang tersedia antara dan sesuai dengan persyaratan dari berbagai lokasi serat. PTG juga berhasil bekerja sama dengan entitas lain di bidang pengembangan sumber pulp alternatif dan teknologi baru. Akhirnya, PTG GmbH terlibat dalam penanganan klaim. Kapan pun pulp yang dibeli melalui PTG tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan (misalnya, pengalaman situs serat mengalami masalah pemrosesan; penyimpangan pulp dari parameter spesifikasi), situs serat didukung oleh PTG untuk mengambil jalan lain melawan pemasok pulp. Semua klaim dikumpulkan secara terpusat dengan PTG.
4.Dukungan logistik:• Mengatur pengiriman DWP sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh entitas produksi • Bantuan dalam jadwal pengiriman, pengiriman barang, masalah administrasi terkait, dll. Seperti telah disebutkan diatas, PTG bertanggung jawab untuk koordinasi dan rekonsiliasi permintaan pulp dengan lokasi serat dan untuk menempatkan pesanan dengan pemasok setiap tiga bulan. Perintah dilacak oleh PTG sampai pemenuhannya. Ketentuan pengirimannya biasanya CIF (harga yang dibebankan oleh pemasok ke PTG mencakup biaya pengiriman dan asuransi). Oleh karena itu, para pemasok bertanggung jawab untuk mengirimkan DWP ke pelabuhan debit masing-masing. Tempat produksi mengambil kepemilikan pulp di pelabuhan pelepasan setelah PTG mengambil kepemilikan flash ke pulp. Mengenai transportasi pulp dari pelabuhan ke lokasi, PTG juga memberikan bantuan dalam pengiriman barang dan penjadwalan pengiriman untuk memastikan pengiriman berlangsung dalam waktu yang telah disepakati. PTG juga memberikan dukungan administratif terkait lainnya terkait logistik pulp.
5.Dukungan departemen pemasaran Pembeli• Menyediakan dokumentasi pendukung produk (misalnya sertifikat FSC)

Argumen 2: Pandangan Pihak Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan- perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima tidak tepat

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pandangan Pihak Terbanding atas ketidaksesuaian perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding yang diterima ialah tidak tepat karena pemilihan dan penerapan MTC sebagai PLI yang sesuai telah mempertimbangkan fakta bahwa PTG, serta perusahaan pembanding, dapat mensubkontrakkan sebagian atau seluruh jasa yang mereka berikan. Dengan demikian, penggunaan MTC tidak mempengaruhi relevansi analisis tetapi meningkatkan tingkat kesebandingan antara PTG dan perusahaan pembanding. Hal ini karena mark-up PTG dan perusahaan-perusahaan pembanding telah mempertimbangkan fakta bahwa total biaya (denominator indikator tingkat laba) sudah termasuk biaya jasa subkontrak (jika ada), sehingga memastikan kesebandingan yang tinggi antara PTG dan perusahaan pembanding; Argumen 3: Pemohon Banding jelas memperoleh manfaat komersial yang diperoleh dari layanan pengadaan yang disediakan oleh PTG

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pernyataan Pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerima manfaat apapun sehubungan dengan transaksi tersebut tidak benar. Manfaat Pemohon Banding dalam hal jasa yang diberikan oleh PTG dapat digambarkan sebagai berikut:

• Pemohon Banding diberi pasokan pulp yang stabil dalam jangka pendek dan jangka panjang;

• PTG menyediakan dissolving pulp dari pemasok yang berbeda dari seluruh dunia, yang memberikan efektivitas biaya kepada Pemohon Banding; dan

• Kurangnya pasokan pulp dapat menyebabkan gangguan produksi atau biaya produksi yang lebih tinggi dan dipandang sebagai risiko kritis yang dihadapi Grup Lenzing dan situs serat. Karena fakta ini dan dari uraian di atas jelas bahwa semua kegiatan PTG menguntungkan penerima layanan, karena PTG memastikan bahwa pulp yang dibutuhkan tersedia untuk situs serat (penerima jasa) karena menyangkut kualitas, kuantitas, efektivitas biaya dan waktu sehubungan dengan setiap persyaratan saat ini dan harapan yang diharapkan dari entitas produksi. Situs serat tidak perlu menjalankan fungsi/departemen pembelian pulp mereka sendiri dan khususnya manfaat dari penghematan biaya yang dicapai dengan menggabungkan volume pembelian dengan cara yang terkoordinasi;

bahwa secara khusus, pada posisi Pihak Terbanding bahwa jasa pengadaan yang diberikan oleh PTG tidak memberikan Pemohon Banding harga beli yang lebih baik, Pemohon Banding memiliki pandangan bahwa apabila Pihak Terbanding menggunakan Hardwood Dissolving Wood sebagai pembanding, maka harga transaksi secara konsisten lebih rendah dibandingkan dengan harga Hardwood Dissolving Wood. Lebih lanjut lagi, Pemohon Banding menyatakan bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari penghematan biaya dari harga yang lebih rendah pada pulp yang dibeli dari PTG (dibandingkan dengan harga indeks yang paling andal) adalah sebesar USD 9.536.394 atau setara dengan Rp128.302.644.876 (menggunakan kurs untuk 31 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KM.10/2016). Sebaliknya, total biaya pengadaan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PTG hanya Rp14.283.993.205. Karena total penghematan yang diuntungkan dari PTG sebagai hub-procurement centre jauh lebih besar daripada biaya pengadaan, maka ada manfaat finansial yang jelas yang diterima Pemohon Banding dari jasa pengadaan yang disediakan oleh PTG. Dengan demikian, Pemohon Banding mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan oleh PTG. Sebagaimana telah diidentifikasi diatas, penghematan Pemohon Banding dari pengaturan tersebut adalah penting;

Argumen 4: Pihak Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar mengenai transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pihak Terbanding tidak memiliki pemahaman yang benar tentang transaksi dan tidak konsisten dalam analisisnya; bahwa pihak Terbanding tidak sepenuhnya memahami jasa pengadaan dan pembelian transaksi pulp yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Pihak Terbanding bahwa PTG telah mendapatkan margin keuntungan dari pembelian pulp oleh Pemohon Banding. Sebagaimana dijelaskan dalam pengajuan sebelumnya, PTG menjual pulpnya dengan biaya tanpa mark-up. Untuk jasa yang disediakan dalam pengadaan pulp tersebut, PTG dikompensasi melalui biaya jasa yang diterima dari berbagai penerima jasa termasuk Pemohon Banding;

bahwa pihak Terbanding tidak konsisten dalam analisisnya. Pihak Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa pengadaan seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding oleh PTG karena PTG telah mendapatkan margin keuntungannya dari penjualan pulp kepada Pemohon Banding. Namun, walaupun Pihak Terbanding berpendapat demikian, Pihak Terbanding tetap melakukan koreksi terhadap harga pembelian pulp dan biaya jasa pengadaan Pemohon Banding. Mengingat bahwa Pihak Terbanding telah melakukan koreksi atas harga pembelian pulp Pembayar Pajak, Pihak Terbanding seharusnya tidak melakukan NG Cost Gendang Nama Cost Crater tubes dasa Seed Geoan Jase Penyedia jasa

. 0. oe an Agunan Serta

: me dey Bee ae Many AM San | Ta iy fo Bry bee pay ap tye

7 Tn i Tama Sites (TO, {ay Poe TE Pott Pawan Rp ta

1 ye MoS Tag Ge re if tyr sr bi dL Paser A na

! Ta rai Ke aga Pe aa Sy tt had

a lige. Mare be te et at tte A ar Maag Ser padanan Apa PA

7 BG Sue rah a ee BN PA bg APA

Ia) Kana MAL! Pem nana an PA Peras pot Pra Locher Rara

Jumlah hlaya jasa dat Langing Rp IL ARA 4g Au

fl Pye Fo ge Pa ie. say Tae

a Pad Ih.- aad ee Oe

Cgigeer ng GnutH

Jumlah blaya cost canter 64100 dan ITS 61400 Rye PALA AGAR

Rp 52.611407.0B3

Jumlah saldo akun 467400 - Group Rechargn Lp HO MAP ALG

koreksi atas biaya jasa pengadaan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Pihak Terbanding terkait Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya – Grup Recharge sebesar

Rp60.547.416.613

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1506/WPJ.19/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp60.547.416.613 atas biaya usaha lainnya dari Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Pemohon Banding atas jasa bersama dan jasa TI kepada pihak-pihak afiliasi. Pemohon Banding memberikan bukti yang jelas di bagian selanjutnya dari surat ini

bahwa koreksi pajak tidak sesuai dan meminta Pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dibuat oleh Pihak Terbanding karena alasan berikut:

1. Analisis kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer sudah tepat;

2. Jasa bersama dan jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nyata; dan

3. Pernyataan Pihak Terbanding sehubungan dengan biaya R&D adalah salah;

4. Penjelasan mengenai sifat dan rincian biaya sebesar Rp 7.934.008.730 dan biaya R&D sebesar Rp11.280.493.200;

Argumen 1: Analisis kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding sudah tepat

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis Penentuan Harga Transfer untuk membuktikan sifat kewajaran dari jasa bersama (shared service) dan jasa TI yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan analisis menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak-pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Metode TNMM telah dilakukan seperti yang digambarkan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2016 dengan MTC yang dipilih sebagai indikator tingkat laba (PLI) untuk transaksi, sedangkan LAG dan penyedia layanan TI dipilih sebagai pihak yang diuji untuk jasa bersama (shared service) dan jasa TI;

bahwa secara khusus, sehubungan dengan pendapat Pihak Terbanding bahwa LAG bukan entitas yang lebih sederhana, Pemohon Banding memiliki pandangan bahwa LAG adalah entitas yang lebih sederhana dalam konteks transaksi tersebut. Di bawah ini adalah profil fungsi, aset, dan risiko LAG sebagai penyedia jasa dan Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

FungsiSPVLenzing AG (dalam konteks transaksi jasa bersama)
Strategi perusahaanYaYa
Penelitian dan PengembanganYa (Terbatas)Ya
FungsiSPVLenzing AG (dalam konteks transaksi jasa bersama)
Strategi dan desain produkYaYa
Perencanaan permintaan & Manajemen pesananYaTidak
PembelianYaTidak
LogistikYaTidak
ManufakturYaTidak
► Penjadwalan produksiYaTidak
► Pengelolaan inventarisYaTidak
► Pengendalian & penjaminan kualitasYaTidak
► KemasanYaTidak
Penetapan hargaYaTidak
Penjualan dan pemasaranYaYa
Administrasi Umum
► Keuangan & akuntansiYaYa
► Sumber daya manusiaYaYa
► Sistem informasiYaYa
Aset
Aset berwujudYaTidak
Aset tidak berwujudTidakYa
Risiko
Risiko pasarYaTidak
Risiko pembelianTidakTidak
Resiko persediaanYaTidak
Risiko produksiYaTidak
Risiko persediaanYaTidak
Risiko garansiTidakTidak
Risiko kewajiban produkTerbatasTidak
Risiko hargaYaTidak
Resiko kreditTidakTidak
FungsiSPVLenzing AG (dalam konteks transaksi jasa bersama)
Risiko nilai tukar mata uang asingTidakTidak

bahwa dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, risiko yang diasumsikan dan aset yang dimiliki, dapat disimpulkan bahwa LAG adalah entitas yang lebih sederhana untuk transaksi ini;

bahwa untuk transaksi jasa bersama, MTC dari perusahaan pembanding yang diterima menghasilkan kisaran antar-kuartil 4,25% hingga 10,66%, dengan median 8,44%. Mengingat hal ini, mark-up 5% atas biaya total untuk jasa bersama yang diberikan kepada Pemohon Banding oleh LAG berada dalam rentang antar kuartil dan oleh karena itu dianggap sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa untuk transaksi jasa TI, MTC dari perusahaan pembanding yang diterima menghasilkan rentang antar-kuartil 4,92% hingga 10,22%, dengan median 8,38%. Dengan ini, mark-up 5% atas biaya total untuk jasa TI yang diberikan kepada Pemohon Banding oleh penyedia jasa TI berada dalam rentang antar-kuartil dan oleh karena itu dianggap sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa apabila Pihak Terbanding tetap berpendapat bahwa LAG adalah entitas yang lebih kompleks, maka entitas yang lebih sederhana dalam transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya adalah Pemohon Banding sendiri. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki profitabilitas MTC sebesar 12,14%, yang berada di atas rentang antar-kuartil dari perusahaan-perusahaan yang sebanding. Dengan demikian, penentuan harga transfer tidak merugikan dari sudut pandang harga transfer Indonesia;

Argumen 2: Jasa bersama dan jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nyata

bahwa Pemohon Banding menerima jasa bersama dan jasa TI yang memang telah digunakan dan memberikan Pemohon Banding manfaat komersial. Penggunaan dan manfaat komersial yang diterima oleh Pemohon Banding dalam hal jasa bersama dapat digambarkan sebagai berikut:

Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
1.Penjualan GlobalUnit Penjualan Global, dengan sekitar 23 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Kegiatan pendukung penjualan (misalnya perawatan pelanggan dan manajemen hubungan; penyediaan informasi teknis kepada pelanggan; partisipasi dalam pameran; bertindak sebagai kontak untuk masalah teknis dan keluhan pelanggan; perencanaan penjualan tahunan, pemantauan dan penyesuaian rencana penjualan yang sedang berlangsung; pengamatan pasar dan analisis Pasar; memantau pesaing) • Koordinasi kegiatan penjualan dengan kegiatan pemasaran. • Menangani, memproses dan mengelola pesanan pelanggan yang masuk termasuk penerbitan dokumen komersial yang dipersyaratkan.Secara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Sales Global kepada perusahaan Tahun Pajak adalah: • Unit Penjualan Global bertanggung jawab untuk mendukung penjualan nonwoven dan tekstil dari entitas manufaktur serat dan oleh karena itu merupakan fungsi penting untuk keuntungan dari pabrik serat dan penjualan pabrik serat ini. • Industri nonwoven dan tekstil adalah perusahaan yang sangat global dan juga mengharuskan dan mensyaratkan pemasoknya seperti Grup Lenzing untuk melakukan pendekatan global, memberikan produk dan jasa yang konsisten secara global. Untuk memenuhi ekspektasi industri tekstil global, yang diperlukan untuk mempertahankan dan memperluas pangsa pasar global dan regional, keberadaan unit penjualan global sangat penting untuk memastikan memiliki satu kesamaan sebagai Lenzing Group dihadapan konsumen . • Memiliki unit Sales Global memungkinkan Lenzing Group dan situs seratnya menghasilkan penjualan yang paling efektif dan mendapat perawatan optimal untuk pelanggan situs serat. Aktivitas pengelolaan hubungan yang dilakukan oleh unit Sales Global sangat penting untuk kepentingan loyalitas pelanggan.Lampiran 4-1 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
2.Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwovenUnit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven, dengan sekitar 2 FTE (akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Realisasi orientasi pelanggan, pemasaran, dan keuntungan global dari masing-masing penerima jasa untuk memperluas dan mengamankan posisi pasar penerima jasa. • Promosi proses inovasi (yang berorientasi pada produk, proses dan aplikasi). • Secara aktif mempromosikan dan memberikan panduan mengenai pengembangan pasar yang berorientasi pada target oleh penerima jasa • Kontribusi terhadap definisi, pemeliharaan dan peningkatan standar global (misalnya, standar kualitas untuk berbagai jenis serat) • Menjaga agar penerima jasa memberi tahu perkembangan pasar global maupun perkembangan pasar dan kemungkinan risiko yang mungkin terjadi. • Koordinasi portofolio produk global yang ditawarkan oleh penerima jasa • Keterlibatan dalam penetapan harga produk portofolio produk globalSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven memberikan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi- fungsi ini harus dilakukan oleh pabrik serat secara lokal tanpa adanya unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven (misalnya standar penetapan harga perlu ditetapkan secara lokal; dukungan mengenai pengembangan strategi penetapan harga lokal sesuai dengan kebutuhan global dll.) Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik. • Secara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven memberikan sejumlah jasa dan manfaat, seperti yang tercantum di atas. Fungsi-fungsi ini harus dilakukan oleh pabrik serat di tingkat lokal tanpa adanya unit Manajemen Bisnis Global TekstilLampiran 4-2 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
• Mendukung pengembangan strategi spesifik para penerima jasadan nonwoven (misalnya standar penetapan harga perlu ditetapkan secara lokal; dukungan mengenai pengembangan strategi penetapan harga lokal sesuai dengan kebutuhan global dll.) Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.
3.Manajemen Merek GlobalUnit Manajemen Merek, dengan perkiraan sekitar. 31,5 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Pengembangan semua jenis materi pemasaran (misalnya folder, brosur dan media cetak lainnya; situs web, animasi situs web, spanduk, barang promosi / hadiah; penembakan foto; iklan global; materi pemasaran untuk acara) • Pemasaran online dan langsung (misalnya eMailbox, saluran Youtube Lenzing, Facebook, platform digital seperti Expo-Tex, situs serat Lenzing global, kampanye eMailing, pemasaran SEO) • Mengembangkan sumber informasi untuk informasi pasar utama, termasuk Tren harga produk di pasar utama, trenSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Global Brand Management kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Global Brand Management memberikan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Global Brand Management. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-3 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
harga bahan baku, tren harga produk yang kompetitif, dll. • Bagikan informasi secara efisien ke dalam organisasi mis. Melalui platform MI (monitor pasar) • Memantau perkembangan persaingan, termasuk Perubahan kapasitas, perkenalan produk baru, dll. • Berikan laporan dan analisis pasar ad-hoc sesuai kebutuhan
4.Manajemen Kualitas Global dan Jasa Pelanggan TeknisUnit Manajemen Kualitas Global dan Jasa Pelanggan Teknis, dengan perkiraan sekitar. 41 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Jasa Pelanggan Teknis Global (misalnya menangani dan menyelesaikan keluhan pelanggan dan permintaan pelanggan; bantuan teknis pra- penjualan dan purna jual; bantuan dalam proyek dan kegiatan pemasaran global; pengenalan merek serat tekstil baru; kerjasama dengan pihak luar; pengembangan teknis Rekomendasi pemrosesan) • Manajemen Kualitas (misal: memberikan panduan mengenai metode kerja pengendalian kualitas dan penyediaan pelatihan, kinerja pengujianSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Manajemen Kualitas Global dan Jasa Pelanggan Teknis adalah: • Keberhasilan Grup Lenzing didasarkan pada kombinasi unik antara orientasi pelanggan yang konsisten, bersamaan dengan kepemimpinannya dalam inovasi, teknologi dan kualitas. Sebagai pemimpin teknologi, Lenzing Group menghadapi risiko kehilangan posisinya di pasar serat karena teknologi peniru atau teknologi baru yang dikembangkan oleh pesaing. • Hilangnya posisi pasarnya dapat terjadi jika Grup Lenzing tidak lagi mampu menawarkan produknya dengan harga yang kompetitif, jika produk tersebut tidak memenuhi spesifikasi pelanggan atau standar kualitas, atau jika jasaLampiran 4-4 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
laboratorium kimia, pemberian pelabelan produk / uji sertifikasi produk Lenzing Group) • Memastikan pemeliharaan dan pengembangan lebih lanjut sistem manajemen kualitas sesuai ISO di semua penerima jasa • Organisasi dan pemeliharaan semua sertifikasi eksternal dan eksternal yang ada di seluruh dunia (misalnya sertifikasi pengomposan, Oeko-Tex, ISEGA) termasuk mengurus pengujian tahunan untuk tujuan sertifikasi. • Koordinasi dan konsolidasi global dari semua hasil benchmarking laboratorium setiap bulan dan tiga bulanan untuk memastikan bahwa semua spesifikasi produk sama di semua penerima jasa. • Dukungan sistem audit Lenzing untuk sertifikasi ISO 9001, sertifikasi kayu (misalnya FSC), dan Clean and Hygiene (tindakan korektif dan pencegahan untuk pengurangan kontaminasi) • Dukungan pemeliharaan lembar data keselamatan bahan untuk semua merek serat botani Lenzing • Masalah pertanggungjawaban dan peraturan produk: Memroses permintaan pelanggan tentang pertanggungjawaban produk dan masalah teknis yang sulit (misalnya, sumber kayu,pelanggannya gagal memenuhi harapan pelanggan. Semua aktivitas yang dilakukan oleh unit Manajemen Kualitas Global dan Jasa Pelanggan Teknis sangat penting dan bermanfaat untuk berkontribusi dan mempertahankan posisi pasar situs Lenzing Group dan masing-masing, terutama dengan mencocokkan serat yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan pelanggan situs serat. Dan mitra hilir dengan menguji serat dalam berbagai tahap pengolahan serat (pemintalan, pertenunan, pencelupan, finishing). • Industri nonwoven dan tekstil adalah perusahaan yang sangat terglobalisasi yang juga mengharapkan dan mensyaratkan pemasoknya seperti Lenzing Group untuk melakukan pendekatan global, memberikan produk dan jasa yang konsisten secara global. Untuk memenuhi harapan industri tekstil global, yang diperlukan untuk mempertahankan dan memperluas pangsa pasar global dan regional, Lenzing telah menempatkan Jasa Pelanggan Teknis terpusat. Jasa pelanggan dan dukungan yang kompeten di sepanjang keseluruhan rantai nilai yang diberikan oleh jaringan jasa serat dan tekstil dunia merupakan kekuatan dan manfaat utama bagi situs serat, karena memastikan bahwa keluhan dan permintaan pelanggan ditangani dengan cepat yang sangat penting untuk dilakukan. Memfasilitasi
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
kandungan kimia dan keamanan, pemrosesan) bekerjasama dengan staf jasa pelanggan lokal di setiap jasaloyalitas pelanggan. • Situs serat tidak memelihara pengetahuan teknis dan kimiawi, pengalaman, keahlian dan peralatan laboratorium dan mesin yang sangat canggih yang diperlukan untuk mengatasi keluhan pelanggan di lokasi mereka, yang akan sangat sulit dan mahal untuk dibangun dan dipelihara. Selain itu, tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan bahkan tidak akan tersedia dari perspektif lokal di negara-negara di situs serat (atau dapat direproduksi, jika sama sekali, hanya dengan biaya tinggi).
5.Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan GlobalUnit Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global (SHE), dengan perkiraan sekitar. 3 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Nasihat dan dukungan ahli yang relevan mengenai penilaian risiko K3, pengurangan risiko dan pengendalian risiko • Pelatihan, informasi dan peningkatan kesadaran akan masalah K3L • Bantuan dalam implementasi kerangka standar Lenzing Group dalam masalah SHE • Menetapkan dan memelihara sistem pelaporan SHE yang luas • Menetapkan dan menerbitkan laporan berkala mengenai kinerjaSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-5 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
SHE Lenzing Groups • Mempertahankan pengamatan singkat tentang evolusi peraturan, tren dan praktik terbaik yang muncul dalam masalah SHE di luar Organisasi • Mengedit standar baru atau memperbarui yang sudah ada sesuai kebutuhan untuk berfungsinya Organisasi dengan mempertimbangkan peraturan Host State, European Directives, standar internasional dan praktik terbaik. • Mengkoordinasikan sertifikasi sistem manajemen (ISO 14001, OHSAS 18001) untuk Tahun Pajak
6.Keberlanjutan GlobalUnit Keberlanjutan Global, dengan perkiraan sekitar. 4 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Menawarkan jasa yang sejalan dengan implementasi strategi keberlanjutan • Pelatihan, presentasi untuk fungsi bisnis, presentasi dalam rapat • Menanamkan keberlanjutan dalam proposisi nilai strategi segmen • Penilaian keberlanjutan untuk produk, proyek dan aplikasiSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Keberlanjutan Global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Keberlanjutan Global menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Keberlanjutan Global. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-6 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
manufaktur • Mengatasi permintaan pelanggan • Kontribusi terhadap inisiatif asosiasi industri dalam menciptakan standar, peralatan • Keterlibatan dalam proyek penelitian tentang topik keberlanjutan yang sangat relevan untuk bisnis Lenzing • Keterlibatan dengan pemangku kepentingan eksternal • Memastikan komunikasi yang konsisten mengenai aspek keberlanjutan dalam kelompok dan pihak eksternal (memeriksa presentasi, pesan) • Mengintegrasikan keberlanjutan dalam fungsi bisnis yang berbeda melalui pengembangan panduan dan daftar periksa yang mudah digunakan • Benchmarking: Memberikan benchmarking keberlanjutan tahunan terhadap pesaing
7Rantai Pasokan GlobalUnit Rantai Pasokan Global, dengan approx. 3 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Perencanaan dan pengorganisasian transportasi global untuk barang jadi dan bahan baku • Mengoptimalkan biaya pengangkutan global melaluiSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Rantai Pasokan Global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Rantai Pasokan Global menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas dan dijelaskan secara rinci. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs seratLampiran 4-7 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
tender Global • Perencanaan dan manajemen gudang global • Penentuan perencanaan produksi produk berdasarkan rencana penjualan triwulanan dan bulanan • Melacak pengeluaran biaya logistik global dengan menggunakan alat perangkat lunak khusus yaitu Transporeon & rate manager. • • Gambaran umum manajemen stoksecara lokal tanpa adanya unit Rantai Pasokan Global. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.
8Penelitian dan pengembangan GlobalUnit Penelitian dan Pengembangan Global, dengan perkiraan sekitar. 150 FTE (sesuai akhir tahun 2016), memberikan jasa berikut: • Proses Teknologi dan Inovasi: Perbaikan proses yang ada atau pengembangan langkah proses baru untuk meningkatkan kualitas produk, mengurangi biaya operasional dan meningkatkan keberlanjutan ekologi. Pengembangan teknologi baru untuk meningkatkan portofolio produk, sumber bahan baku dan proses yang sesuai Perbaikan proses yang ada untuk memanfaatkan produk sampingan, pengembangan proses baru untuk menghasilkan produk baru dan pengembangan aplikasi menggunakan produk bersama untuk meningkatkan marjin yang dapat dicapai. Pastikan dukungan R & D yangSecara singkat, manfaat yang diberikan oleh Unit Penelitian dan Pengembangan Global kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Keberhasilan Lenzing Group didasarkan pada kombinasi unik antara orientasi pelanggan yang konsisten bersamaan dengan kepemimpinannya dalam inovasi, teknologi dan kualitas. Sebagai pemimpin teknologi, Lenzing Group menghadapi risiko kehilangan posisinya di pasar serat karena teknologi peniru atau teknologi baru yang dikembangkan oleh pesaing. Hilangnya posisi pasarnya terutama dapat terjadi jika Lenzing tidak lagi mampu menawarkan produknya dengan harga yang kompetitif, jika produk tersebut tidak memenuhi spesifikasi pelanggan atau standar kualitas, atau jika jasa pelanggannya gagal memenuhiLampiran 4-8 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
khas untuk operasi pemecahan masalah. • Pilot Plants: Menyediakan infrastruktur untuk pengembangan dan peningkatan proses manufaktur; Untuk pengujian inovasi produk, untuk pengujian sumber pulp baru, untuk pengembangan teknologi baru untuk meningkatkan portofolio produk berdasarkan prosesnya. • Proses Kimia & Laboratorium: Mempertahankan dan memperpanjang proses kimia know-how. Penyediaan jasa pengujian spesialis seperti analisis dan pengujian produk untuk tujuan inovasi; Analisis dan pengujian mengenai pemecahan masalah pelanggan dan masalah pertanggungjawaban produk; Analisis komponen aliran proses dan co-produk. • Pengembangan Produk: Pengembangan produk & aplikasi. Produk Baru (misal: pengembangan merek serat baru & produk tidak berserat; pengembangan teknik pengukuran; mendukung pemasaran dan komersialisasi produk baru). Pengembangan Kesehatan, Kebersihan dan Wipes (misal: pengembangan aplikasi baru di segmen ini; pengujian produk komersial pesaing; pengembangan solusiharapan pelanggan. Lenzing melawan risiko ini dengan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan pusat di Austria yang melampaui rata-rata industri serta inovasi produk dan penyaringan teknologi aktif tingkat tinggi untuk kepentingan semua situs serat sehingga memungkinkan situs tersebut tetap kompetitif dan sukses dalam Daerah serat nonwoven dan sub segmennya. • Kelompok Lenzing dan produsen serat selulosa botanik lainnya menghadapi risiko bahwa produk alternatif yang dapat diterima atau bahkan lebih unggul tersedia dan diperoleh dengan harga yang lebih menguntungkan daripada serat selulosa botanic. Lenzing Group menangkal risiko ini dengan terus meningkatkan pangsa produk khusus dengan potensi substitusi yang lebih rendah dalam portofolio produk globalnya, sehingga perlu melakukan inovasi dan pengembangan yang terus berlanjut. • Fakta bahwa penelitian, pengembangan dan inovasi ditangani secara terpusat di Austria atas nama semua situs serat sangat bermanfaat untuk semua situs serat karena ini jelas menghasilkan penghematan biaya (dibandingkan dengan situasi di mana setiap lokasi serat beroperasi. Departemen inovasi sendiri, menghasilkan duplikasi biaya-tidak efektif). Selain itu, tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
teknis khusus untuk pelanggan; mendukung pemasaran dan komersialisasi produk baru). Aplikasi Teknis (misal: pengembangan aplikasi baru di bidang utama teknologi dan filtrasi jangka pendek dan basah). • Keberlanjutan: Pengembangan argumen baru untuk memperkuat posisi keberlanjutan Lenzing, partisipasi dalam kelompok kerja berkelanjutan (misalnya Koalisi Pakaian, EDANA, CIRFS), "Ilmiah" mendukung penjualan, pemasaran dan komunikasi. • Pramuka & Inovasi Terbuka: Dukung seluruh kelompok dengan informasi mengenai perkembangan dan teknologi baru di bidang bisnis LAG.untuk sukses di pasar mungkin tidak akan tersedia dari perspektif lokal di negara-negara di situs serat (atau dapat direproduksi, jika sama sekali, hanya dengan biaya tinggi). • Grup Lenzing dan produsen serat selulosa botanik lainnya menghadapi risiko bahwa produk alternatif yang dapat diterima atau bahkan lebih unggul tersedia dan diperoleh dengan harga yang lebih menguntungkan daripada serat selulosa botanic. Lenzing Group menangkal risiko ini dengan terus meningkatkan pangsa produk khusus dengan potensi substitusi yang lebih rendah dalam portofolio produk globalnya, sehingga perlu melakukan inovasi dan pengembangan yang terus berlanjut. • Fakta bahwa penelitian, pengembangan dan inovasi ditangani secara terpusat di Austria atas nama semua situs serat sangat bermanfaat untuk semua situs serat karena ini jelas menghasilkan penghematan biaya (dibandingkan dengan situasi di mana setiap lokasi serat beroperasi. Departemen inovasi sendiri, menghasilkan duplikasi biaya-tidak efektif). Selain itu, tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk sukses di pasar mungkin tidak akan tersedia dari perspektif lokal di negara-negara di situs serat (atau dapat direproduksi, jika sama sekali, hanya dengan biaya tinggi).
Penggunaan dan manfaat jasa intra-grup yang diberikan oleh Lenzing AG ("LAG") kepada Pemohon Banding
No.No.Jasa BersamaPenggunaanManfaat untuk Pemohon BandingDokumen
pendukung
9Intelijen PasarUnit Intelijen Pasar harus mencakup, namun tidak terbatas pada: • Kegiatan pendukung penjualan (misalnya perawatan pelanggan dan manajemen hubungan, penyediaan informasi teknis kepada pelanggan, partisipasi dalam pameran, bertindak sebagai kontak untuk masalah pelanggan teknis dan keluhan, perencanaan penjualan tahunan, pemantauan dan penyesuaian rencana penjualan berkelanjutan berdasarkan penjualan negara Rencana, pengamatan pasar dan analisis pasar regional mereka, memantau pesaing • Koordinasi kegiatan penjualan dengan kegiatan pemasaran • Menangani, memproses dan mengelola pesanan pelanggan yang masuk termasuk penerbitan dokumen komersial yang dipersyaratkan • Jasa Pelanggan Teknis Global (misalnya menangani dan menyelesaikan keluhan pelanggan, permintaan dan pertanyaan, pra penjualan dan bantuan teknis penjualan, bantuan dalam proyek pemasaran global dan kegiatan.Secara singkat, manfaat yang diberikan oleh unit Intelijen Pasar kepada perusahaan Tahun Pajak adalah: • Unit Market Intelligence menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum di atas. Fungsi ini harus dilakukan oleh situs serat secara lokal tanpa adanya unit Market Intelligence. Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Lampiran 4-9 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)

bahwa penggunaan dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding dalam hal jasa TI dapat digambarkan sebagai berikut:

JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
TI GlobalTI GlobalJasa TI yang diberikan adalahSecara singkat, manfaatLampiran 4-10 (yang dilampirkan pada Surat Keberatan)
seperti berikut, namun tidakyang diberikan oleh TI
terbatas pada:Global kepada perusahaan
• Penyediaan perangkatTahun Pajak adalah:
keras dan perangkat lunak• TI Global secara terpusat
sistem untuk database danmenyediakan dan
server aplikasi: konfigurasi,memelihara komponen
pembelian, penyiapan,penting dari sistem IT
pengiriman, implementasi,yang digunakan oleh
dukungan, perizinan,perusahaan Tahun
pengelolaan asetPajak, baik dari segi
perangkat keras maupun
• Pemeliharaan perangkat
perangkat lunak,
keras dan perangkat lunak
memberikan konsultasi
sistem: dukungan tingkat
dan perancangan proses,
pertama dan kedua,
manajemen proyek dan
pembaruan, perbaikan
perubahan manajemen
kesalahan, konfigurasi,
permintaan,
pemantauan, dokumentasi
pengembangan dan
penyesuaian serta
• Pemeliharaan basis SAP
masalah. Shooting dan
dan database: dukungan
aplikasi jasa terkait di
tingkat pertama dan kedua,
SAP dan non-SAP area.
pembaruan, perbaikan
kesalahan, konfigurasi,• Sentralisasi tersebut
pemantauan, dokumentasi
melayani tujuan untuk
memastikan
• Pemasangan perangkat
infrastruktur dan
lunak sistem operasi baru:
aplikasi TI terpadu serta
konsep, manajemen proyek,
proses perencanaan
konfigurasi, pengujian,
sumber daya
pengiriman, dokumentasi
perusahaan standar
• Pemasangan dokumenyang tercermin dalam
sistem template SAP. TI
kernel SAP baru: persiapan,
Global memiliki
perencanaan proyek,
pengalaman,
penanganan dokumen, uji,
pengetahuan dan
backup, dokumentasi,
wawasan mengenai
pelepasan
persyaratan IT spesifik
• Menyediakan sistemdari perusahaan grup
pengembangan, pengujiansehubungan dengan
dan produksi dalam setiapoperasi bisnis mereka,
kasus: sama sepertiwalaupun pengalaman
pemasangan termasuktersebut tidak tersedia
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
perencanaan, perancangandengan penyedia jasa IT pihak ketiga sebagai pihak eksternal. • Akibatnya, perusahaan Tahun Pajak mendapatkan keuntungan dari standar TI tinggi yang memberi solusi kepada perusahaan grup yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis mereka dan memfasilitasi arus operasi bisnis mereka yang efisien. Infrastruktur TI yang andal dan profesional sangat penting bagi perusahaan Tahun Pajak untuk berhasil menjalankan bisnis mereka. Akhirnya, penyediaan jasa secara umum pada umumnya juga menghasilkan sinergi (yaitu penghematan biaya; standar dan solusi IT di semua perusahaan grup).dengan penyedia jasa IT
konfigurasi, adopsi jaringanpihak ketiga sebagai
pihak eksternal.
• Biaya pemeliharaan lisensi
SAP: negosiasi kontrak• Akibatnya, perusahaan
dengan SAP, manajemenTahun Pajak
lisensi, manajemenmendapatkan
pengguna, dokumentasi,keuntungan dari standar
prosedur penghitunganTI tinggi yang memberi
tahunan dengan SAP,solusi kepada
manajemen tipe lisensiperusahaan grup yang
disesuaikan dengan
• Pemasangan koreksi
kebutuhan bisnis
program SAP: sama seperti
mereka dan
pemasangan file kernel SAP
memfasilitasi arus
baru
operasi bisnis mereka
yang efisien.
• Langkah penyetelan:
Infrastruktur TI yang
perbaikan terus menerus
andal dan profesional
terhadap kinerja transaksi,
sangat penting bagi
manajemen perubahan,
perusahaan Tahun Pajak
perancangan dan
untuk berhasil
implementasi perubahan,
menjalankan bisnis
dokumentasi
mereka. Akhirnya,
• Sesi tontonan dini:penyediaan jasa secara
umum pada umumnya
pemantauan, bersama
juga menghasilkan
dengan SAP atau mitra SAP
sinergi (yaitu
dari pengaturan sistem
penghematan biaya;
sebelum perubahan besar
standar dan solusi IT di
yang direncanakan dalam
semua perusahaan
sistem, analisis monitor
grup).
kinerja, komunikasi
• Operasi: "tetap
menjalankan" sistem,
manajemen antrian,
manajemen profil,
manajemen pekerjaan
• Pemeliharaan perangkat
lunak SAP: memperbarui
sistem inti, penerapan
perbaikan bug, pembaruan
rilis pada sistem SAP dan
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
database
• Hotline untuk aplikasi SAP:
dukungan tingkat pertama
dan kedua bagi pengguna
sistem SAP
• Administrasi pengguna
termasuk konsep akses:
membuat / mengubah /
menghapus akun pengguna
di sistem, manajemen
profil, pengelolaan hak
• Penghapusan kesalahan
program: pengaturan ulang
sistem, proses penanganan
kesalahan, manajemen
kejadian, pembuatan tiket,
konfigurasi ulang,
pemasangan ulang,
pembaruan, dokumentasi
• Pemasangan persyaratan
tambahan: pemasangan
perangkat keras dan
perangkat lunak tambahan
pada perangkat pengguna
dan / atau sistem pusat,
perubahan dan adopsi arus
proses yang ada, proses
dan proses baru
• Analisis yang kasar
terhadap persyaratan
tambahan: evaluasi
persyaratan, manfaat dan
analisis risiko, estimasi
usaha, desain proses
implementasi,
dokumentasi, saran
• Wide Area Network
termasuk Sistem
keamanan: negosiasi
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
kontrak jasa, pemilihan
mitra, desain jaringan,
pembuatan profil
keamanan, manajemen
kontrol akses, pengaturan
sistem komunikasi terpadu,
perencanaan, pelaksanaan,
perencanaan skenario
cadangan, uji dan
dokumentasi
• Otorisasi pengguna untuk
perangkat lunak SAP:
manajemen profil, akun
pengguna membuat /
mengubah / menghapus
proses
• Konversi ke rilis SAP baru:
sama seperti pemeliharaan
basis SAP
• Pengembangan /
pemrograman atau
penyesuaian persyaratan
tambahan: desain solusi,
cetak biru, perencanaan
dan manajemen proyek,
manajemen sumber daya,
definisi paket kerja,
penyesuaian, uji,
persetujuan bisnis,
dokumentasi, pelatihan
• Penyediaan sistem uji SAP
tambahan: sama seperti
pemeliharaan basis SAP
• Proses konsultasi dan
manajemen proyek: desain
solusi, cetak biru,
perencanaan dan
manajemen proyek,
pengendalian anggaran,
operasi permintaan
JasaPemanfaatanManfaat untuk PemohonDokumen pendukung
BersamaBanding
perubahan, pengelolaan
sumber daya, definisi paket
kerja, penyesuaian, uji,
persetujuan bisnis,
dokumentasi, pelatihan,
pelaporan proyek
• Menguji manajemen
dengan pengguna utama:
memelihara sistem uji
berdasarkan SAP Solution
Manager, perencanaan
skenario uji, manajemen uji
dan dokumentasi, prosedur
persetujuan bersama
dengan pemimpin proses
bisnis, pelatihan,
penanganan kesalahan
• Pelatihan dan dokumentasi:
mendukung pemimpin
proses bisnis untuk
menghasilkan materi
pelatihan, pengembangan
sistem pelatihan dan
skenario uji, perencanaan
sesi pelatihan

bahwa seperti yang ditunjukkan melalui penjelasan di atas dan dokumen pendukung yang telah dilampirkan pada surat keberatan, Pemohon Banding jelas telah menggunakan dan mendapatkan manfaat komersial. Dengan demikian, jasa- jasa tersebut tidak disediakan hanya karena LAG adalah entitas induk dari Pemohon Banding;

Alasan 3: Pihak Terbanding tidak memahami sifat dari bagian R&D dari jasa bersama yang dibayar oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi bagian R&D dari biaya jasa bersama yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding berpandangan bahwa Pihak Terbanding tidak sepenuhnya memahami sifat dari biaya yang disebutkan di atas;

bahwa pihak Terbanding menyatakan bahwa, dengan dasar Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat 1 huruf J, satu-satunya kegiatan R&D yang dapat dikurangkan adalah jika kegiatan tersebut diadakan di Indonesia sehingga kegiatan R&D yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan. Undang- undang menyatakan sebagai berikut:

"Jumlah penghasilan kena pajak untuk Pemohon Banding dalam negeri dan pendirian tetap ditentukan berdasarkan pendapatan bruto dikurangi dengan biaya untuk memperoleh, mengumpulkan dan mempertahankan pendapatan, termasuk: ...... (j) donasi dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah .... ”

bahwa selanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 93/2010 tentang Sumbangan Manajemen Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, Pengembangan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Pendapatan Bruto, kata "sumbangan" mengacu pada:

"Bantuan yang diberikan oleh Pemohon Banding, yang meliputi sumbangan dalam kerangka manajemen bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan dalam konteks pembinaan olahraga."

bahwa berdasarkan hal di atas, bagian R&D dari biaya jasa bersama yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi jelas tidak dapat dikategorikan sebagai "sumbangan", sehingga tidak dapat merujuk ke Undang- undang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat 1 huruf j dan Peraturan Pemerintah No. 93/2010. Sebaliknya, Pemohon Banding sebenarnya telah menerima dan menggunakan jasa yang disediakan oleh LAG dimana biaya jasa tersebut adalah kompensasi LAG untuk menyediakan jasa tersebut kepada Pemohon Banding.

Argumen 4: Penjelasan mengenai sifat dan rincian biaya sebesar Rp7.934.008.730 dan biaya R&D sebesar Rp11.280.493.200

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Pihak Terbanding mengenai rincian biaya sebesar Rp7.934.008.730 yang mengatakan bahwa nilai tersebut tidak ada penjelasannya. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sebesar Rp7.934.008.730 sebagai bagian dari biaya jasa bersama (shared services) dan jasa TI yang totalnya berjumlah Rp60.547.416.613;

bahwa demikian pula dengan biaya terkait cost center 61100 sejumlah Rp2.313.627.730. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya jasa bersama (shared services) dan jasa TI, contohnya adalah biaya yang berkaitan dengan pelatihan seperti taksi dan biaya transportasi;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Pihak Terbanding terkait Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp60.547.416.613 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

C. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.014.734.735 Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1506/WPJ.19/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Menurut Pemohon Banding

a. Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596, yang terdiri dari akun:

Wages – Medical Allowance sebesarRp 18.426.310.386 Salaries – Medical Allowance sebesarRp 5.476.045.953 Salaries Expats – Medical Allowance sebesarRp 1.557.152.257 TOTALRp 25.459.508.596 bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa akun Wages – Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries – Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran premi asuransi kesehatan untuk karyawan lokal Pemohon Banding. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, penghasilan bruto dapat

dikurangi dengan biaya premi asuransi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. ….

bahwa lebih lanjut Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa:

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.”

bahwa sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan di atas, kesehatan baik mental dan fisik para karyawan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan pembayaran premi asuransi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya premi asuransi ini merupakan biaya yang wajar dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa akun Salaries Expats

– Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257 merupakan biaya yang dikeluarkan atas dasar klaim (reimbursement) dari karyawan expatriat. Dimana karyawan

Pemohon Banding menerima klaim medical tersebut dalam bentuk tunai (“Benefit in Cash”) dan bukan dalam bentuk natura (“Benefit in Kind”);

bahwa dimana Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang

bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

bahwa dengan demikian, biaya premi asuransi dan penggantian klaim biaya kesehatan dalam bentuk tunai merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 pada saat pembahasan akhir selama proses pemeriksaan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding terkait imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

b. Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139, karena pada dasarnya biaya-biaya yang dicatat pada 4 akun cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga berkaitan dengan fasilitas yang diberikan untuk para tamu (customer) Pemohon Banding; bahwa berikut ini Pemohon Banding jelaskan natura terkait masing-masing cost centre tersebut:

(1) 34510 Civil-Colony Maintenance merupakan cost center atas biaya yang berkaitan dengan proyek yang dilakukan oleh vendor, dimana vendor tersebut menginap di Colony karena jarak pabrik Pemohon Banding yang jauh dan agar pekerjaan yang dilakukan oleh vendor Pemohon Banding lebih efisien dan cepat selesai.

(2) 51235 Clinic merupakan cost center yang atas biaya yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan yang Pemohon Banding berikan bagi seluruh karyawan Pemohon Banding, baik karyawan pabrik maupun karyawan kantor. Hal ini merupakan bagian dari Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (“SPSI”).

Dimana hal ini telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa:

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.”

(3) 51330 Guest House merupakan cost center yang berkaitan dengan fasilitas tamu, dimana karena jauhnya jarak pabrik Pemohon Banding dan harga hotel yang mahal, maka tamu yang datang dari luar kota atau luar daerah yang datang dapat menginap di guest house.

(4) 51340 Colony Housing merupakan cost center yang berkaitan dengan perumahan karyawan yang diperuntukan khusus bagian produksi, dimana bagian produksi ini dapat dipanggil sewaktu-waktu atau bekerja 24 jam, apabila terjadi masalah dengan proses produksi.

bahwa dimana biaya-biaya yang terdapat di dalam 4 cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan bukanlah pemberian natura, serta diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139 pada saat pembahasan akhir selama proses pemeriksaan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, sudah seharusnya koreksi biaya pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139 dibatalkan menjadi NIHIL;

D. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1506/WPJ.19/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Menurut Pemohon Banding

a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin 3 terkait pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju apabila atas biaya penyusutan yang diasumsikan oleh Terbanding sebagai pemberian natura tersebut dikoreksi karena biaya-biaya yang dicatat di 4 cost center tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding dan juga berkaitan dengan fasilitas yang diberikan untuk para tamu (customer) Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding terkait selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141 seharusnya dibatalkan;

b. Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660, dimana koreksi atas provisi/cadangan seharusnya dilakukan dengan mengacu pada movement akun neraca sesuai dengan perlakuan perpajakan dan akuntansi atas provisi/cadangan; bahwa berikut adalah movement atas akun neraca terkait dengan biaya pencadangan tersebut:

• 407017 Material cost – consumption of other chemicals sebesar Rp1.245.105.000

Provision Written Down of Raw Material Inventories
Ending Balance Dec 31,2016 Beginning Balance Dec 31,20159.942.640.000 1 0.896.596.000
Provision Movement Exchange Gain on Provision of Written Down of Raw Material Inventories(953.956.000) (291.149.000)
TOTAL MOVEMENT(1.245.105.000)

• 418223 Salaries expats – other allowance Rp 2.668.003.200

P

rov

isio

n

E

xpa

t

C

o

m

pensation

EBPECTnding Balance D

ec 31,2

01

60

14.2

932

022

...078

550

247

...482

000

000

eginning Balanc

e Dec 3

1,2

15

15.7

rovision Movem

ent

(1.4

)

xchange Gain o

n Provis

ion

of E

x

p

at S

e

rv

ic

e

(4

2

0

.1

0

1

.8

0

0

)

ompensation

OTAL MOVEM

ENT

(1.9

1

0

.1

5

4

.2

0

0

)

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas akun Salaries expats – other allowance, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, dimana koreksi fiskal positif yang telah Pemohon Banding lakukan pada perhitungan PPh Badan adalah sebesar Rp1.910.154.200, sedangkan Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.668.033.200;

• 478001 Bad debt provision (export) Rp 142.781.460

Provision Bad Debts Expense
Ending Balance Dec 31,2016 Beginning Balance Dec 31,2015265.495.360 397.651.856
Provision Movement Exchange Gain on Provision of Bad Debt Expense(132.156.496) (10.624.964)
TOTAL MOVEMENT(142.781.460)

bahwa sesuai dengan movement provisi di atas, sesungguhnya Pemohon Banding telah mengikuti perlakuan akuntansi dan perpajakan terkait provisi dimana provisi ini merupakan beda temporer yang harus dikoreksi. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif saat pembentukan cadangan di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mengikuti asas konsistensi maka pada tahun 2016, yaitu saat terjadi realisasi/reversal maka Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif;

bahwa lebih lanjut, Terbanding juga tidak konsisten dalam melakukan koreksi dimana Terbanding berpendapat bahwa suatu bentuk penyisihan atau pencadangan akan selalu dikoreksi fiskal positif. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif pada saat pembentukkan pencadangan tersebut dengan menggunakan pendekatan yang sama, yaitu movement akun neraca. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas akun-akun provisi tersebut pada saat terjadinya realisasi atas pencadangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi biaya pencadangan ini merupakan beda temporer, karena pada saat pembentukan cadangan, secara komersial dapat diakui pembebanannya tetapi secara fiskal tidak dapat dibiayakan. Sehingga, pada saat terjadinya pembayaran/saat terjadinya realisasi atas pencadangan yang telah dilakukan sebelumnya, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk membiayakan realisasi tersebut secara fiskal yang menyebabkan adanya koreksi fiskal negatif. Jika hal tersebut tidak diperbolehkan, maka akan merugikan Pemohon Banding dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, argumen Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan merupakan beda tetap sehingga terhadap realisasi pengeluaran biaya yang dicadangkan tidak dapat dilakukan koreksi fiskal negatif, nyata-nyata tidak benar;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi penyesuaian fiskal negatif atas Penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660 pada saat pembahasan akhir selama proses pemeriksaan. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding No. KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Keberatan No. KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13

Desember 2019;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 033/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019; Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor

00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 yang dibayarkan pada tanggal 29 November 2018;

Bukti P-5. Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 4 September 2019 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Akta Perusahaan Nomor 33 tanggal 25 Juni 2018 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 063/AC/XI/2020 tanggal 26 November

2020 a.n. David Setiyawan;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-319/PP/IKH/2020

tanggal 2 April 2019 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. David Setiyawan; Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. David Setiyawan; Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. David Setiyawan;

Bukti P-11. Dokumen Lokal (Local File);

Bukti P-12. Matrik Sengketa;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus 010/AC/IV/2021 tanggal 20 April 2021;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-624/PP/IKH/2019

tanggal 3 Juli 2019 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato; Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP a.n.

Iman Dwiristato;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Iman Dwiristato;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 032/AC/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 a.n.

Iman Dwiristato;

Bukti P-18. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato;

Bukti P-19. Salinan Akta Nomor 18 tanggal 9 November 2020 Notaris Mala Mukti,

S.H., LL.M;

Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-523/PP/IKH/2021

tanggal 28 Mei 2021 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato; Bukti P-21. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Iman Dwiristato; Bukti P-22. Fotokopi KTP a.n. Iman Dwiristato;

Bukti P-23. Fotokopi KTP a.n. Rahadian Ratmawijaya;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 Agustus 2021;

Bukti P-25. Penjelasan teknis perbedaan jenis pulp;

Bukti P-26. Perhitungan basket price untuk Tahun Pajak 2016;

Bukti P-27. Faktur dari PTG kepada SPV Mei 2016;

Bukti P-28. Faktur dari Sodra kepada PTG Mei 2016;

Bukti P-29. Faktur dari PTG kepada SPV Agustus 2016;

Bukti P-30. Faktur dari Sodra kepada PTG Agustus 2016;

Bukti P-31. Faktur dari PTG kepada SPV September 2016;

Bukti P-32. Faktur dari Sodra kepada PTG September 2016;

Bukti P-33. Rekap dari pembelian DWP untuk Tahun Pajak 2016;

Bukti P-34. Rekonsiliasi perbandingan harga pembelian DWP oleh Pemohon

Banding kepada PTG dan oleh PTG kepada Pemasok DWP;

Bukti P-35. Rekonsiliasi biaya TI;

Bukti P-36. Sampel faktur biaya TI;

Bukti P-37. Rekonsiliasi biaya cost center 61100;

Bukti P-38. Sampel faktur terkait cost center 61100;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 5 Oktober 2021;

Bukti P-40. Dokumen pendukung terkait dengan penyelenggaraan klinik selama

tahun 2016;

Bukti P-41. Dokumen pendukung terkait dengan pembayaran premi asuransi; Bukti P-42. Dokumen pendukung terkait dengan klaim biaya kesehatan oleh

pegawai ekspatriat;

Bukti P-43. Dokumen pendukung terkait dengan biaya-biaya yang dikelompokkan

dalam cost center Civil-Colony Maintenance, Clinic, Guest House, dan Colony Housing;

Bukti P-44. Dokumen pendukung terkait dengan provisi/pencadangan;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 September 2021; Bukti P-46. Pakta Integritas Pengurus a.n. Rahadian Ratmawijaya;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 12 November 2021; Bukti P-48. Detail Biaya Usaha terkait penerimaan jasa afiliasi;

Bukti P-49. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 November 2021; Bukti P-50. Perhitungan basis biaya dan alokasi dari jasa bersama;

Bukti P-51. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor

PER.03/MEN/1982 tanggal 23 April 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja;

Bukti P-52. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-53. Dokumen pendukung terkait dengan penyelenggaraan klinik selama

tahun 2016;

Bukti P-54. Dokumen pendukung terkait dengan pembayaran premi asuransi; Bukti P-55. Dokumen pendukung terkait dengan klaim biaya kesehatan oleh

pegawai ekspatriat, berupa berupa medical reimbursement form, invoice, dan bukti transfer kepada ekspatriat;

Bukti P-56. Dokumen pendukung terkait dengan biaya-biaya yang dikelompokkan

dalam cost center Civil-Colony Maintenance, Clinic, Guest House, dan Colony Housing, berupa cash voucher, invoice, faktur pajak, dan delivery order;

Bukti P-57. Perhitungan movement provisi/cadangan dan koreksi fiskal atas

movement provisi pada Tahun Pajak 2014 sampai 2016;

Bukti P-58. Kertas kerja koreksi fiskal SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 sampai

2016 dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 sampai 2016;

Bukti P-59. Jurnal pembentukan dan pembalik atas provisi/cadangan tahun 2016

atas akun 418223 Salaries expats - other allowance;

Bukti P-60. Jurnal pembentukan dan pembalik atas provisi/cadangan tahun 2016

atas akun 407017 Material cost - consumption of other chemicals; Bukti P-61. Jurnal pembentukan dan pembalik atas provisi/cadangan tahun 2015

dan 2016 atas akun 478001 Bad debt provision (export);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keberatan Nomor 033/AC/I/2019 tanggal 29 Januari 2019; Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 Tahun Pajak 2016; Bukti T-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal

13 Desember 2019

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-109/PJ.0401/2018 tanggal 28

Oktober 2018;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3439/WPJ.19/2019 tanggal

11 Desember 2019;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis penggunaan Metode CUP;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 5 Oktober 2021;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Nomor S-9469/PJ/PJ.07/2021 Tanggal 22

November 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01887/KEB/WPJ.19/2019, tanggal 13 Desember 2019 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 005/AC/I/2020 tanggal 11 Maret 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Netto867.343.437.0571.072.447.883.975205.104.446.918

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2016 sebesar Rp205.104.446.918,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 1.072.447.883.975,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon BandingRp 867.343.437.057,00 – Koreksi Terbanding:Rp 205.104.446.918,00 bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2016 sebesar Rp205.104.446.918,00, terdiri dari koreksi atas:

NoUraianKoreksi (Rp)
1Harga Pokok Penjualan112.013.430.769
2Biaya Usaha Lainnya60.547.416.613
3Penyesuaian Fiskal Positif28.014.734.735
4Penyesuaian Fiskal Negatif4.528.864.801
Total205.104.446.918

1. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 112.013.430.769,00

Koreksi terdiri atas:

a. Pembelian Bahan Baku PulpRp 97.729.437.564

b. Jasa Pembelian Bahan Baku PulpRp 14.283.993.205 +

Rp 112.013.430.769

1.a. Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp 97.729.437.564,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian bahan baku pulp dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Pulp Trading GmbH (PTG) sebesar Rp 97.729.437.564,00; bahwa Pulp Trading GmbH (PTG) adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yaitu karena keduanya terbukti berada di bawah pengendalian Lenzing AG, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Terbanding, metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran pembelian bahan baku pulp adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), karena bahan baku pulp merupakan komoditas yang memiliki acuan harga pasar atau quoted price yang tersedia dan andal. Terbanding menggunakan PIX Pulp Europe Price NBSKP sebagai pembanding karena berdasarkan hasil wawancara dengan Head of Purchasing Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding juga menggunakan benchmark PIX NBSKP sebagai referensi harga pulp. Terbanding menilai bahwa metode TNMM yang digunakan Pemohon Banding tidak lebih tepat karena pengujian dilakukan pada tingkat margin, sedangkan data pembanding harga yang lebih langsung tersedia dan memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi.

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan, Terbanding berpendapat bahwa harga pembelian pulp Pemohon Banding dari PTG sebanding dengan quoted price PIX NBSKP dari sisi mata uang, spesifikasi produk, basis harga bulanan, moisture, brightness, dan volume transaksi, sehingga tidak diperlukan penyesuaian material. Hasil pengujian menunjukkan harga transaksi pembelian bahan baku pulp dari PTG lebih tinggi dibandingkan harga wajar menurut quoted price PIX NBSKP, dengan selisih sebesar Rp97.729.437.564. Selain itu, berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko, Terbanding menyimpulkan bahwa PTG tidak memiliki peran substansial

dalam proses pembelian bahan baku pulp, sehingga koreksi atas pembelian bahan baku pulp tersebut menurut Terbanding telah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pembelian bahan baku pulp sebesar Rp97.729.437.564 tidak tepat karena menurut Pemohon Banding penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer lebih tepat untuk digunakan dalam transaksi yang dilakukan koreksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa TNMM merupakan metode yang paling sesuai karena telah mempertimbangkan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding serta menguji profitabilitas kegiatan usaha secara keseluruhan. Dengan menggunakan TNMM, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah berada dalam rentang kewajaran, sehingga tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi atas harga pembelian bahan baku pulp.

bahwa Pemohon Banding juga menolak penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Terbanding karena pembanding eksternal yang digunakan, yaitu PIX Pulp Europe Price NBSKP, tidak sebanding dengan jenis pulp yang dibeli Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, produk yang digunakan Pemohon Banding adalah Dissolving Wood Pulp (DWP), sedangkan NBSKP merupakan jenis pulp yang berbeda dari segi karakteristik, penggunaan, pasar, dan mekanisme penentuan harga. Oleh karena itu, indeks PIX NBSKP tidak memenuhi faktor kesebandingan yang dipersyaratkan dalam penerapan metode CUP.

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding tetap menggunakan metode CUP, maka Terbanding seharusnya menggunakan pembanding yang benar-benar sesuai dengan produk yang ditransaksikan, yaitu indeks atau harga pembanding untuk Hardwood Dissolving Wood Pulp. Selain itu, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa harga pembelian pulp dari PTG menggunakan mekanisme basket price dan tidak terdapat mark-up atas bahan baku pulp yang dijual PTG kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah melakukan rekonsiliasi antara faktur pemasok kepada

PTG dan faktur PTG kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa harga pembelian dari PTG tidak merugikan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pembelian bahan baku pulp seharusnya dibatalkan seluruhnya;

1.b. Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp 14.283.993.205,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, jasa pembelian bahan baku pulp atau procurement fee sebesar Rp14.283.993.205 tidak dapat diyakini bahwa kegiatan jasa pembelian bahan baku pulp benar-benar dilakukan oleh PTG. Terbanding berpendapat bahwa walaupun terdapat perjanjian jasa pengadaan dengan PTG, substansi pelaksanaan jasa tersebut tidak terbukti memadai karena berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko, PTG tidak memiliki peran substansial dalam proses pengadaan bahan baku pulp bagi Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, hasil wawancara menunjukkan PTG tidak melakukan sendiri proses negosiasi dengan pemasok pulp karena terdapat keterlibatan pulp unit di Lenzing AG sebagai induk perusahaan. Selain itu, lokasi kantor PTG yang sama dengan Lenzing AG, jumlah pegawai PTG yang hanya dua orang, serta adanya informasi contact person dari negara Czech Republic dalam invoice, menurut Terbanding menunjukkan bahwa PTG tidak menjalankan fungsi procurement secara signifikan sesuai perjanjian. Terbanding juga menilai PTG tidak menanggung risiko apabila pulp yang diterima Pemohon Banding tidak sesuai kriteria, dan tidak terbukti memberikan manfaat komersial karena harga yang diperoleh Pemohon Banding justru lebih tinggi dibanding benchmark quoted price.

bahwa Terbanding juga menilai perhitungan basis biaya yang dimark-up untuk procurement fee tidak mencerminkan fungsi purchasing services yang sesungguhnya. Akun-akun biaya yang dijadikan dasar mark-up sebagian besar merupakan biaya kepada pihak ketiga dan tidak secara spesifik menunjukkan biaya pegawai atau tenaga ahli yang relevan dengan fungsi penyedia jasa pengadaan. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan

procurement fee tersebut tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas jasa pembelian bahan baku pulp sebesar Rp14.283.993.205 tidak tepat dilakukan karena menurut Pemohon Banding, PTG benar-benar melakukan fungsi, menggunakan aset, dan menanggung risiko sebagai penyedia jasa pengadaan. Dalam transaksi ini, PTG bertindak sebagai pusat pembelian Grup Lenzing yang menyediakan jasa pengadaan pulp secara terpusat dan terkoordinasi. Oleh karena itu, keberadaan procurement fee kepada PTG memiliki dasar komersial dan bukan merupakan pembayaran tanpa substansi ekonomi;

bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa PTG tidak menjalankan fungsi signifikan hanya karena jumlah karyawan PTG terbatas atau terdapat keterlibatan Lenzing AG dalam proses pengadaan. Menurut Pemohon Banding, dalam struktur grup usaha multinasional, suatu entitas pusat jasa atau group service center dapat menyelenggarakan fungsi koordinasi, pengendalian, dan pengadaan dengan dukungan sumber daya grup. Dengan demikian, keterlibatan pihak dalam grup tidak serta-merta menghilangkan fungsi PTG sebagai penyedia jasa pengadaan;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat telah memperoleh manfaat komersial dari jasa pengadaan PTG, antara lain berupa koordinasi pembelian bahan baku, akses terhadap pemasok, pengelolaan proses pengadaan, dan efisiensi dalam memperoleh bahan baku yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi. Pemohon Banding menilai Terbanding tidak memahami secara tepat karakter transaksi jasa pengadaan dan tidak konsisten karena di satu sisi melakukan koreksi atas pembelian bahan baku pulp dengan metode CUP, tetapi di sisi lain juga mengoreksi jasa pengadaan yang melekat pada

mekanisme pembelian tersebut. Oleh karena itu, koreksi atas procurement fee sebesar Rp14.283.993.205 seharusnya dibatalkan;

2. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 60.547.416.613,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya berupa Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613 karena tidak tersedianya dokumentasi yang memadai untuk membuktikan eksistensi jasa dan manfaat ekonomis atau komersial yang diterima Pemohon Banding dari jasa intra-grup tersebut. Meskipun Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement dengan Lenzing AG sebagai service provider, Terbanding berpendapat bahwa realisasi pemberian jasa tidak dapat ditelusuri secara sistematis karena tidak terdapat dokumentasi yang memadai mengenai proses pemberian jasa, output jasa, time sheet, job sheet, cost sheet, atau berita acara penyelesaian pekerjaan;

bahwa Terbanding menilai dokumentasi yang disampaikan Pemohon Banding pada dasarnya hanya berupa perjanjian, invoice, dan beberapa korespondensi, sehingga belum dapat membuktikan proses identifikasi kebutuhan jasa, proses penunjukan penyedia jasa, dasar pembebanan biaya, rincian pihak yang melaksanakan jasa, serta manfaat nyata yang diterima Pemohon Banding. Terbanding juga menyatakan bahwa sebagian email yang dijadikan bukti pemberian jasa baru diminta atau dikumpulkan dalam masa pemeriksaan, sehingga tidak cukup untuk membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar telah diberikan pada Tahun Pajak 2016;

bahwa Terbanding juga menilai terdapat kelemahan dalam TP Doc Pemohon Banding karena Lenzing AG dipilih sebagai tested party, padahal Lenzing AG bukan perusahaan jasa murni dan memiliki fungsi yang lebih kompleks, termasuk sebagai pemilik merek dan produsen serat. Selain itu, terdapat biaya R&D yang dilakukan di luar negeri, sedangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU PPh biaya penelitian dan pengembangan hanya dapat dikurangkan apabila dilakukan di Indonesia. Terdapat pula bagian biaya yang tidak jelas rincian pemberi jasa dan jenis jasanya. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding

menyimpulkan beban Group Recharge tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan pembayaran atas jasa bersama dan jasa TI yang nyata diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa tersebut diberikan berdasarkan Shared Service Agreement dan mencakup berbagai layanan yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, antara lain global sales, global business management, brand management, quality management, technical customer service, safety-health-environment, sustainability, research and development, market intelligence, serta jasa TI.

bahwa menurut Pemohon Banding, analisis kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer telah tepat. Pemohon Banding telah menjelaskan dasar pembebanan biaya, metode alokasi, serta manfaat yang diterima dari jasa bersama tersebut. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jasa bersama dan jasa TI yang diterima bukan merupakan shareholder activity, bukan jasa yang semata-mata memberi manfaat insidental, dan bukan biaya yang hanya timbul karena hubungan kepemilikan, melainkan jasa yang benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan komersial Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding juga menolak pendapat Terbanding yang mengaitkan biaya R&D dengan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU PPh. Menurut Pemohon Banding, bagian R&D dalam biaya jasa bersama bukanlah sumbangan dan bukan biaya penelitian yang diklaim secara langsung oleh Pemohon Banding sebagai kegiatan R&D di luar negeri, melainkan bagian dari kompensasi kepada LAG atas jasa yang benar-benar diterima dan digunakan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp7.934.008.730 dan biaya terkait cost center 61100 sebesar Rp2.313.627.730 merupakan bagian dari biaya jasa bersama dan jasa TI, termasuk biaya pelatihan dan transportasi. Dengan demikian, koreksi atas Group Recharge seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan terkait Sengketa nomor 1.a, 1.b dan 2

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terkait Sengketa nomor 1.a, 1.b dan 2 sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.013.430.769,00

1.a. Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp 97.729.437.564,00

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa pembelian bahan baku pulp sebesar Rp97.729.437.564. Koreksi tersebut dilakukan karena Terbanding berpendapat harga pembelian pulp dari Pulp Trading GmbH (PTG) sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa lebih tinggi daripada harga wajar berdasarkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan pembanding PIX Pulp Europe Price NBSKP;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena Pemohon Banding dan PTG berada dalam hubungan istimewa, Terbanding berwenang melakukan pengujian kewajaran transaksi pembelian bahan baku pulp.

bahwa meskipun demikian, kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tetap harus dilaksanakan dengan metode dan pembanding yang tepat. Dalam hal Terbanding menggunakan metode CUP, maka tingkat kesebandingan antara transaksi yang diuji dan transaksi pembanding menjadi faktor yang sangat menentukan. Metode CUP hanya dapat menghasilkan harga wajar apabila barang yang dibandingkan memiliki karakteristik produk, pasar, fungsi ekonomi, syarat penyerahan, dan keadaan transaksi yang sebanding, atau apabila terdapat perbedaan, perbedaan tersebut dapat dilakukan penyesuaian yang andal;

bahwa Terbanding menggunakan PIX Pulp Europe Price NBSKP sebagai pembanding untuk menilai kewajaran harga pembelian pulp oleh Pemohon Banding dari PTG. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, bahan baku yang digunakan Pemohon Banding adalah Dissolving Wood Pulp (DWP), yaitu pulp berkualitas tinggi yang digunakan sebagai bahan baku produksi viscose, sedangkan NBSKP yang dipilih sebagai pembanding oleh Terbanding merupakan Northern Bleached Softwood Kraft Pulp yang pada dasarnya merupakan pulp untuk industri kertas. Dengan demikian, terdapat perbedaan karakteristik produk dan penggunaan akhir antara DWP dan NBSKP;

bahwa perbedaan karakteristik produk tersebut merupakan perbedaan yang material dalam penerapan metode CUP Pulp sebagai komoditas memang dapat memiliki quoted price, namun tidak setiap indeks pulp dapat secara langsung digunakan untuk semua jenis pulp. Apabila produk yang diuji adalah DWP, sedangkan pembanding yang digunakan adalah NBSKP, maka Terbanding harus menunjukkan bahwa kedua produk tersebut memiliki karakteristik, pasar, dan mekanisme harga yang sebanding, atau setidak- tidaknya menunjukkan penyesuaian yang memadai atas perbedaan tersebut; bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam sengketa a quo, Terbanding belum cukup membuktikan bahwa PIX NBSKP merupakan pembanding yang paling tepat untuk menilai kewajaran harga pembelian DWP oleh Pemohon Banding. Penjelasan bahwa Pemohon Banding menggunakan standar Eropa dan bahwa berdasarkan wawancara terdapat penyebutan benchmark PIX

NBSKP belum cukup untuk menyimpulkan bahwa indeks tersebut secara ekonomis sebanding dengan DWP yang dibeli Pemohon Banding. Penggunaan suatu indeks sebagai referensi internal dalam komunikasi bisnis tidak dengan sendirinya menjadikan indeks tersebut sebagai pembanding yang andal untuk koreksi transfer pricing;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme basket price, yaitu bahwa harga yang dibebankan PTG kepada Pemohon Banding dihitung dengan mempertimbangkan harga pembelian PTG dari pemasok, kemudian dirata-ratakan dengan mempertimbangkan biaya transportasi dan komponen terkait. Pemohon Banding juga menyampaikan faktur dari PTG kepada Pemohon Banding dan faktur pemasok kepada PTG untuk menunjukkan bahwa harga pembelian bahan baku pulp dari PTG pada dasarnya mengikuti harga pembelian PTG dari pemasok;

bahwa dalam sengketa transfer pricing, data internal yang menunjukkan hubungan langsung antara harga beli pemasok independen kepada PTG dan harga jual PTG kepada Pemohon Banding memiliki nilai pembuktian yang penting. Apabila benar PTG membeli pulp dari pemasok independen dan menjualnya kepada Pemohon Banding tanpa mark-up atas harga bahan baku, maka data tersebut lebih dekat dengan transaksi aktual yang diuji dibandingkan indeks eksternal yang jenis produknya masih diperselisihkan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai bukti faktur dan rekonsiliasi basket price yang disampaikan Pemohon Banding relevan untuk menilai kewajaran harga pembelian bahan baku pulp.

bahwa Terbanding memang menilai PTG tidak memiliki fungsi substansial dalam proses pembelian bahan baku pulp. Namun, penilaian mengenai fungsi PTG lebih relevan untuk menilai kewajaran atau keberadaan jasa procurement fee, bukan serta-merta membuktikan bahwa harga pembelian bahan baku pulp lebih tinggi dari harga wajar. Untuk mengoreksi harga bahan baku pulp, Terbanding tetap harus membuktikan harga wajar bahan baku yang sebanding. Apabila pembanding harga yang digunakan Terbanding tidak cukup sebanding, maka koreksi harga bahan baku pulp

tidak dapat dipertahankan hanya dengan alasan fungsi PTG tidak substansial.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam subpos ini beban pembuktian Terbanding untuk menunjukkan bahwa harga pembelian DWP dari PTG tidak wajar belum terpenuhi secara memadai. Metode CUP yang digunakan Terbanding pada prinsipnya dapat diterima untuk transaksi komoditas, tetapi dalam sengketa a quo penerapannya belum didukung pembanding yang sebanding secara memadai. Di sisi lain, Pemohon Banding telah menunjukkan adanya mekanisme basket price dan bukti bahwa harga pembelian dari PTG berkaitan dengan harga pembelian PTG dari pemasok; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa pembelian bahan baku

pulp sebesar Rp97.729.437.564 tidak dapat dipertahankan;

1.b. Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp14.283.993.205

bahwa Pemohon Banding membebankan jasa pembelian bahan baku pulp atau procurement fee sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan sebesar Rp14.283.993.205,00 kepada PTG atas jasa pengadaan bahan baku pulp, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa jasa tersebut tidak dapat diyakini benar-benar dilakukan oleh PTG dan perhitungan basis biaya yang dimark- up tidak mencerminkan fungsi purchasing service yang sesungguhnya. bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menegaskan bahwa pertimbangan atas subpos jasa pembelian bahan baku pulp harus dipisahkan dari pertimbangan atas harga pembelian bahan baku pulp. Dibatalkannya koreksi atas harga bahan baku pulp tidak secara otomatis menyebabkan biaya procurement fee dapat diterima. Harga barang dan jasa pengadaan merupakan dua objek pengujian yang berbeda. Untuk harga barang, titik beratnya adalah kewajaran harga pembelian bahan baku. Untuk procurement fee, titik beratnya adalah apakah jasa benar-benar diberikan, apakah Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis atau komersial (economic benefit), apakah pihak pemberi jasa memiliki fungsi yang relevan, dan apakah imbalan jasa dihitung secara wajar.

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, untuk kepentingan menghitung besarnya penghasilan kena pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya pengurangan penghasilan yang termasuk di antaranya adalah biaya jasa yang dibayarkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi);

bahwa uji manfaat atau benefit test dilakukan dengan menilai apakah dalam keadaan sebanding perusahaan independen bersedia membayar pihak lain untuk memperoleh jasa tersebut (willing to pay) atau akan melaksanakan sendiri jasa tersebut secara internal (perform inhouse).

bahwa dalam transaksi jasa intra-grup, Pemohon Banding harus dapat membuktikan adanya jasa yang nyata, manfaat (benefit) yang diterima, dasar pembebanan biaya, serta kewajaran imbalan. Perjanjian dan invoice saja belum cukup apabila tidak didukung bukti pelaksanaan jasa yang menunjukkan siapa yang melakukan jasa, kegiatan apa yang dilakukan, kapan jasa dilakukan, output apa yang dihasilkan, bagaimana jasa tersebut digunakan oleh Pemohon Banding, serta bagaimana biaya yang dibebankan dihitung dan dialokasikan;

bahwa dari hasil pemeriksaan berkas, Terbanding mengemukakan beberapa fakta yang menurut Pengadilan Pajak relevan, yaitu jumlah pegawai PTG yang hanya dua orang, adanya keterlibatan pulp unit di Lenzing AG dalam proses pembelian pulp, informasi contact person dalam invoice yang berasal dari Czech Republic dan bukan dari Austria sebagai negara domisili PTG, serta tidak adanya bukti yang cukup bahwa PTG menanggung risiko apabila pulp yang diterima Pemohon Banding tidak sesuai dengan kriteria. Fakta- fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah PTG benar-benar menjalankan fungsi procurement service secara substansial sesuai dengan perjanjian. Jumlah pegawai yang hanya dua orang tentu tidak menjawab tentang proses pemberian jasa yang demikian banyak diperjanjikan dalam kontrak;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa dalam mekanisme pembelian bahan baku pulp, Pemohon Banding menyampaikan kebutuhan bahan baku kepada PTG, kemudian PTG menerbitkan invoice, dan

Pemohon Banding membuat purchase order berdasarkan invoice tersebut. Berdasarkan keterangan yang diberikan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak terlibat dalam formulasi basket price maupun negosiasi dengan pemasok. Namun demikian, keadaan tersebut belum membuktikan bahwa fungsi negosiasi, pemilihan pemasok, pengelolaan risiko, dan jasa pengadaan benar-benar dilakukan oleh PTG, karena terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam grup, khususnya Lenzing AG;

bahwa Pemohon Banding menyatakan memperoleh manfaat komersial dari jasa pengadaan PTG, antara lain berupa koordinasi pembelian, akses terhadap pemasok, efisiensi proses pengadaan, dan penghematan biaya. Akan tetapi, manfaat tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang spesifik dan terukur, bukan hanya dinyatakan secara umum. Dalam sengketa a quo, bukti yang disampaikan belum cukup menunjukkan pekerjaan konkret yang dilakukan PTG, sumber daya yang digunakan PTG, serta hubungan langsung antara pekerjaan PTG dan manfaat yang diterima Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan keberatan Terbanding mengenai basis biaya yang dimark-up untuk menghitung procurement fee. Terbanding menyatakan akun biaya yang menjadi basis mark-up sebagian besar merupakan pengeluaran kepada pihak ketiga dan tidak secara spesifik menunjukkan biaya pegawai atau tenaga ahli yang relevan dengan fungsi service provider. Apabila komponen terbesar basis biaya adalah biaya external services, maka hal tersebut justru menunjukkan bahwa PTG tidak melaksanakan sendiri fungsi jasa pengadaan, melainkan terdapat pihak lain yang melaksanakan fungsi tersebut.

bahwa dalam keadaan demikian, Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa procurement fee sebesar Rp14.283.993.205 merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemohon Banding juga belum cukup membuktikan bahwa imbalan jasa tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa jasa pembelian bahan baku pulp sebesar Rp14.283.993.205 telah didukung alasan yang memadai. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas subpos jasa pembelian bahan baku pulp sebesar Rp14.283.993.205 tetap dipertahankan;

2. Biaya Usaha Lainnya atas Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613 bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya berupa Group Recharge karena biaya tersebut merupakan pembayaran atas jasa bersama dan jasa teknologi informasi dari pihak afiliasi yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak cukup membuktikan eksistensi jasa, manfaat jasa, dan dasar pembebanan biaya;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam konteks jasa intra-grup, keberadaan hubungan istimewa tidak menyebabkan biaya secara otomatis tidak dapat dikurangkan. Namun, karena transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding harus membuktikan secara lebih jelas bahwa jasa benar-benar diberikan, jasa tersebut memberikan manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding (benefit test), biaya tersebut bukan shareholder activity, bukan duplicate service, bukan incidental benefit, serta pembebanan biaya dilakukan dengan dasar alokasi yang wajar;

bahwa uji manfaat atau benefit test dilakukan dengan menilai apakah dalam keadaan sebanding perusahaan independen bersedia membayar pihak lain untuk memperoleh jasa tersebut (willing to pay) atau akan melaksanakan sendiri jasa tersebut secara internal (perform inhouse).

bahwa Pengadilan Pajak mencermati Pemohon Banding telah menyampaikan adanya Shared Service Agreement, invoice, perhitungan basis biaya dan alokasi, serta beberapa korespondensi untuk mendukung pembebanan Group Recharge. Namun demikian, dokumen tersebut belum cukup untuk membuktikansecarameyakinkankeseluruhanbiayasebesar

Rp60.547.416.613. Dalam transaksi jasa intra-grup dengan nilai yang signifikan, sebagaimana sebuah transaksi di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, bukti yang diperlukan tidak cukup hanya berupa perjanjian dan invoice. Para pihak yang independen tentu akan melindungi kepentingan masing-masing pihak sehingga bukti pelaksanaan jasa secara konkret, seperti permintaan jasa, laporan pelaksanaan jasa, output pekerjaan, time sheet, job sheet, cost sheet, deliverables, atau dokumen lain, lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan langsung antara jasa dan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai pembuktian Pemohon Banding masih bersifat umum dan agregatif. Penjelasan mengenai jenis jasa seperti global sales, business management, brand management, quality management, technical customer service, safety-health-environment, sustainability, research and development, market intelligence, dan jasa teknologi informasi belum diikuti pemetaan yang cukup rinci mengenai jasa mana yang diterima Pemohon Banding, siapa pemberi jasa, kapan jasa diberikan, bagaimana jasa tersebut digunakan, dan manfaat nyata apa yang diterima oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa biaya Group Recharge tidak dapat diterima hanya karena jasa tersebut secara umum tersedia dalam grup. Dalam transaksi intra-grup, yang harus dibuktikan bukan semata-mata adanya kapasitas grup untuk memberikan jasa, tetapi adanya jasa yang benar-benar diterima oleh entitas yang dibebani biaya. Apabila suatu kegiatan lebih mencerminkan kepentingan pemegang saham, kepentingan pengelolaan grup secara keseluruhan, atau manfaat insidental sebagai anggota grup, maka biaya tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai biaya fiskal.

bahwa terhadap komponen jasa teknologi informasi, Pemohon Banding menyatakan pembebanan dilakukan berdasarkan penggunaan software, faktur aktual, atau direct cost. Namun, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tetap harus membuktikan hubungan langsung antara biaya yang dibebankan dan manfaat yang diterima, termasuk rincian jenis layanan, pengguna layanan,

periode pemakaian, dasar perhitungan, serta kesesuaian biaya dengan kebutuhanoperasionalPemohonBanding.Dalamsengketa a quo, pembuktian tersebut belum cukup meyakinkan untuk menghapus koreksi Terbanding secara keseluruhan;

bahwa terhadap komponen research and development, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum cukup menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk kepentingan langsung Pemohon Banding di Indonesia. Selain itu, Pemohon Banding belum cukup membuktikan hasil atau manfaat R&D yang secara spesifik digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk kepemilikan atau hak pemanfaatan hasil penelitian tersebut. Oleh karena itu, biaya R&D dalam Group Recharge tidak dapat diterima hanya dengan alasan merupakan bagian dari paket jasa bersama grup;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya bagian biaya yang tidak jelas rincian pemberi jasa dan jenis jasanya. Ketidakjelasan tersebut melemahkan pembuktian Pemohon Banding karena dalam transaksi jasa intra- grup, rincian pemberi jasa dan jenis jasa merupakan unsur penting untuk menilai eksistensi jasa, manfaat, dan kewajaran pembebanan. Apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian tersebut, maka biaya tidak dapat diyakini memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613 seluruhnya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding juga belum cukup membuktikan bahwa pembebanan biaya jasa intra-grup tersebut telah memenuhi benefit test dan prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Oleh karena itu, koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Group Recharge sebesar Rp60.547.416.613 tetap dipertahankan;

3. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 28.014.734.735,00

Koreksi terdiri atas:

a. Imbalan dalam bentuk naturaRp 25.459.508.596

b. Pengeluaran objek dalam bentuk naturaRp 2.555.226.139 +

Rp 28.014.734.735

3.a. Penyesuaian Fiskal Positif – Imbalan dalam bentuk natura dan/atau

kenikmatan sebesar Rp 25.459.508.596,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 yang terdiri dari akun Wages - Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries - Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, dan Salaries Expats - Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 dan akun buku besar, Pemohon Banding tidak memasukkan akun-akun tersebut dalam ekualisasi objek PPh Pasal 21 dan juga tidak melakukan koreksi fiskal positif atas akun tersebut pada pos imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

bahwa menurut Terbanding, beban yang dicatat dalam ketiga akun tersebut merupakan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding. Terbanding juga menyatakan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan premi asuransi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPh Pasal 21, sehingga masuk dalam kategori imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Dengan demikian, biaya tersebut menurut Terbanding tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 yang terdiri dari akun Wages – Medical Allowance sebesar Rp18.426.310.386, Salaries – Medical Allowance sebesar Rp5.476.045.953, dan Salaries Expats – Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257 tidak tepat. Menurut Pemohon Banding, akun Wages – Medical Allowance dan Salaries – Medical Allowance merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran premi asuransi kesehatan untuk karyawan lokal Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

bahwa Pemohon Banding berpendapat pembayaran premi asuransi kesehatan merupakan biaya yang wajar dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi tenaga kerja. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai natura atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa khusus akun Salaries Expats – Medical Allowance sebesar Rp1.557.152.257, Pemohon Banding menjelaskan bahwa substansinya adalah reimbursement klaim biaya kesehatan kepada pegawai ekspatriat. Klaim tersebut diberikan dalam bentuk tunai atau benefit in cash, bukan dalam bentuk natura atau benefit in kind. Karena diberikan dalam bentuk uang, penggantian klaim kesehatan tersebut menurut Pemohon Banding merupakan biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Dengan demikian, seluruh koreksi atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan seharusnya dibatalkan;

3.b. Penyesuaian Fiskal Positif – Pengeluaran untuk objek imbalan dalam

bentuk natura sebesar Rp 2.555.226.139,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139 karena beban tersebut dicatat dalam cost center yang berkaitan dengan fasilitas Civil- Colony Maintenance, Clinic, Guest House, dan Colony Housing. Terbanding mengidentifikasi terdapat sejumlah akun yang berkaitan dengan fasilitas tersebut dan menilai bahwa biaya-biaya dalam cost center tersebut tidak dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa menurut Terbanding, fasilitas guest house, klinik, dan colony housing merupakan fasilitas bagi pegawai yang bersifat natura dan/atau kenikmatan. Fasilitas tersebut bagi pegawai bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, dan menurut Terbanding tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding, melainkan lebih berkaitan dengan kepentingan pribadi pegawai. Oleh karena itu, biaya yang timbul atas fasilitas tersebut dipandang sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa beban yang dicatat dalam cost center guest house, klinik, colony housing, dan civil-colony maintenance merupakan pengeluaran atas objek imbalan dalam bentuk natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang dicatat dalam cost center Civil-Colony Maintenance, Clinic, Guest House, dan Colony Housing bukan merupakan pemberian natura kepada pegawai, melainkan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa masing-masing cost center memiliki fungsi operasional yang nyata dan diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha.

bahwa cost center Civil-Colony Maintenance merupakan biaya perbaikan dan perawatan gedung guest house dan colony house. Cost center Clinic merupakan biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja berbentuk klinik, seperti biaya listrik, air, internet, dan biaya operasional lainnya, yang berkaitan dengan kewajiban Pemohon Banding sebagai pemberi kerja untuk menyediakan perlindungan kesehatan kerja. Cost center Guest House merupakan fasilitas untuk tamu Pemohon Banding, seperti vendor pihak ketiga dari luar kota atau luar daerah, terutama karena lokasi pabrik yang jauh dan biaya penginapan di sekitar lokasi relatif tinggi. Adapun Colony Housing berkaitan dengan perumahan karyawan bagian produksi yang diperlukan karena bagian produksi dapat dipanggil sewaktu-waktu atau bekerja 24 jam apabila terjadi masalah dalam proses produksi. bahwa berdasarkan fungsi tersebut, Pemohon Banding berpendapat biaya-biaya dalam keempat cost center tersebut bukan biaya untuk kepentingan pribadi pegawai, tetapi biaya yang memiliki hubungan dengan kegiatan usaha dan operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung berupa cash voucher, invoice, faktur pajak, dan delivery order terkait biaya-biaya tersebut. Oleh karena itu, biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga koreksi sebesar Rp2.555.226.139 seharusnya dibatalkan menjadi nihil.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya usaha lainnya yang dibebankan oleh Pemohon Banding hanya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan apabila benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan serta didukung oleh bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan terkait Sengketa nomor 3.a dan 3.b

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pember! Kerja (selanjutnya disebut dengan PMK 167 Tahun 2018), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 4

(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

Pasal 7

(1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:

a. 5 (lima) tahun; atau

b. 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria,,,,

(3) Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak bulan keputusan diterbitkan.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terkait Sengketa nomor 3.a dan 3.b sebagai berikut:

3.a. Penyesuaian Fiskal Positif – Imbalan dalam bentuk natura dan/atau

kenikmatan sebesar Rp 25.459.508.596,00

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596. Koreksi tersebut terdiri dari akun Wages - Medical Allowance, Salaries - Medical Allowance, dan Salaries Expats - Medical Allowance. Terbanding berpendapat biaya tersebut merupakan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan untuk kepentingan pegawai, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyatakan akun Wages - Medical Allowance dan Salaries - Medical Allowance merupakan biaya pembayaran premi asuransi kesehatan untuk karyawan lokal, sedangkan akun Salaries Expats - Medical Allowance merupakan reimbursement klaim biaya kesehatan kepada pegawai ekspatriat dalam bentuk tunai. Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan pekerjaan dan dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembuktian mengenai karakter biaya kesehatan harus dilihat dari substansi pembayaran dan dokumen pendukungnya. Apabila biaya tersebut benar merupakan premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan diperlakukan sebagai penghasilan bagi pegawai sesuai ketentuan PPh Pasal 21, atau benar merupakan pembayaran tunai kepada pegawai yang menjadi objek pajak bagi pegawai, maka biaya tersebut pada prinsipnya dapat dipertimbangkan sebagai biaya fiskal. Namun, apabila biaya tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan bukan objek pajak bagi pegawai, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menemukan berdasarkan teknik pemeriksaan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dan akun buku besar, Pemohon Banding tidak memasukkan akun-akun tersebut dalam ekualisasi objek PPh Pasal 21 dan tidak melakukan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak memperlakukan biaya tersebut sebagai penghasilan pegawai yang dikenai PPh Pasal 21, sehingga Terbanding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut sebagai natura atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding memang menyampaikan dokumen pendukung terkait pembayaran premi asuransi dan reimbursement klaim kesehatan. Namun, dokumen tersebut harus dapat membuktikan secara jelas jumlah yang disengketakan, pihak penerima, dasar pembayaran, perlakuan PPh Pasal 21, serta keterkaitannya dengan akun yang dikoreksi. Apabila dokumen pendukung tidak dapat direkonsiliasi secara memadai dengan akun Wages - Medical Allowance, Salaries - Medical Allowance, dan Salaries Expats - Medical Allowance, maka dalil Pemohon Banding belum cukup untuk membatalkan koreksi;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalam sengketa a quo Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa seluruh nilai sebesar Rp25.459.508.596,00 merupakan premi asuransi atau pembayaran tunai yang telah diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa, apabila dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut maka dihitung sebagai penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan dan dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga belum cukup membuktikan bahwa seluruh biaya tersebut bukan fasilitas kesehatan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Dengan demikian, koreksi Terbanding masih memiliki dasar hukum dan fakta yang memadai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp25.459.508.596 telah tepat. Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding atas subpos koreksi tersebut ditolak, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

3.b. Penyesuaian Fiskal Positif – Pengeluaran untuk objek imbalan dalam

bentuk natura sebesar Rp 2.555.226.139,00

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139. Koreksi tersebut berkaitan dengan biaya yang dicatat dalam cost center Civil- Colony Maintenance, Clinic, Guest House, dan Colony Housing. Terbanding berpendapat biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan fasilitas bagi pegawai berupa natura dan/atau kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa Pemohon Banding menyatakan cost center tersebut berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan dan bukan merupakan pemberian natura. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Clinic digunakan untuk pelayanan kesehatan kerja, Guest House digunakan untuk tamu atau vendor, Colony Housing digunakan untuk mendukung karyawan bagian produksi yang dapat dipanggil sewaktu-waktu, dan Civil- Colony Maintenance merupakan biaya perawatan atas fasilitas tersebut. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam menilai biaya terkait fasilitas, yang harus dilihat bukan semata-mata adanya hubungan umum dengan kegiatan usaha, tetapi apakah fasilitas tersebut merupakan fasilitas yang dinikmati pegawai secara pribadi atau merupakan fasilitas yang secara langsung melekat pada pelaksanaan pekerjaan dan memenuhi ketentuan sebagai biaya fiskal. Apabila fasilitas tersebut diberikan kepada pegawai dan bagi pegawai bukan merupakan objek pajak, maka biaya terkait fasilitas tersebut tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa terhadap Clinic, Pengadilan Pajak memahami bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun demikian, Wajib Pajak yang menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik wajib memperoleh penetapan sebagai daerah terpencil sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 PMK 167 Tahun 2018;

bahwa dalam sengketa a quo, tidak diperoleh bukti tentang penetapan sebagai daerah tertentu. Dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding juga belum cukup untuk memisahkan secara meyakinkan biaya klinik yang bersifat operasional wajib dari biaya fasilitas kesehatan bagi pegawai yang bersifat natura atau kenikmatan;

bahwa terhadap Guest House, Pemohon Banding menyatakan fasilitas tersebut digunakan untuk tamu atau vendor dari luar kota atau luar daerah. Namun, dalil tersebut harus dibuktikan dengan data penggunaan guest house, identitas pengguna, tujuan kunjungan, hubungan kunjungan dengan kegiatan usaha, dan periode penggunaan. Tanpa bukti penggunaan yang spesifik, guest house tetap dapat dipandang sebagai fasilitas yang berpotensi dinikmati pegawai atau pihak tertentu dan tidak cukup dibuktikan sebagai biaya operasional yang langsung berkaitan dengan penghasilan;

bahwa terhadap Colony Housing dan Civil-Colony Maintenance, Pemohon Banding menilai fasilitas tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas tempat tinggal atau fasilitas pendukung tempat tinggal bagi karyawan. Pemohon Banding menyatakan fasilitas tersebut diperlukan karena karyawan produksi dapat dipanggil sewaktu-waktu dan proses produksi berlangsung secara terus-menerus. Namun, Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi kriteria pengecualian natura atau bahwa fasilitas tersebut tidak memberikan kenikmatan kepada pegawai. Dengan demikian, biaya perawatan dan biaya terkait fasilitas tersebut tetap dapat dipandang sebagai biaya atas natura atau kenikmatan.

bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa biaya yang dikoreksi terdiri atas berbagai akun, antara lain office supplies, utilities, food and drink, low-cost assets, contractor services, external services, waste disposal, maintenance and repair, serta akun lainnya. Jenis biaya tersebut menunjukkan adanya pengeluaran untuk mendukung keberadaan dan penggunaan fasilitas. Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa seluruh biaya tersebut secara langsung dan eksklusif digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak menimbulkan kenikmatan bagi pegawai; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa biaya dalam cost center Civil-Colony Maintenance, Clinic, Guest House, dan Colony Housing sebesar Rp2.555.226.139 seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, Terbanding cukup beralasan menggolongkan biaya tersebut sebagai pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan. bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa pengeluaran untuk objek

imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139 tetap

dipertahankan;

4. Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 4.528.864.801,00

Koreksi terdiri atas:

a. Selisih Penyusutan Komersial di Bawah

Penyusutan FiskalRp472.975.141

b. Penyesuaian Fiskal Negatif LainnyaRp 4.055.889.660 +

Rp 4.528.864.801

4.a. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Penyusutan

Komersial di Bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp472.975.141,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal terjadi karena penyusutan tersebut berkaitan dengan aset tetap yang digunakan untuk fasilitas guest house, colony housing, dan klinik. Terbanding berpendapat bahwa fasilitas tersebut merupakan fasilitas bagi pegawai yang termasuk pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sehingga penghasilan yang diterima pegawai dalam bentuk fasilitas tersebut merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh.

bahwa karena aset tetap yang disusutkan berkaitan dengan fasilitas yang menurut Terbanding merupakan natura atau kenikmatan bagi pegawai, maka beban depresiasi fiskal atas aset guest house, colony housing, dan klinik dipandang sebagai biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak. Berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010, pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan koreksi atas selisih penyusutan tersebut telah tepat untuk dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, karena fasilitas Clinic, Guest House, dan Colony Housing bukan merupakan fasilitas natura untuk kepentingan pribadi pegawai, melainkan fasilitas yang berhubungan dengan kegiatan operasional, maka penyusutan atas aset tetap yang terkait dengan fasilitas tersebut juga seharusnya dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa Pemohon Banding berpendapat aset tetap yang digunakan untuk klinik, guest house, dan colony housing merupakan bagian dari sarana pendukung kegiatan usaha. Klinik diperlukan untuk pelayanan kesehatan kerja; guest house digunakan untuk kepentingan tamu, vendor, atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kegiatan usaha; sedangkan colony housing diperlukan untuk mendukung karyawan produksi yang harus siap bekerja atau dipanggil sewaktu-waktu dalam rangka menjaga

keberlangsungan proses produksi. Dengan demikian, aset-aset tersebut digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena dasar koreksi penyusutan ini mengikuti anggapan Terbanding bahwa fasilitas tersebut merupakan natura, maka apabila anggapan tersebut tidak tepat, koreksi atas penyusutan fiskalnya juga tidak dapat dipertahankan. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait biaya-biaya yang dikelompokkan dalam cost center Civil-Colony Maintenance, Clinic, Guest House, dan Colony Housing. Oleh karena itu, koreksi atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141 seharusnya dibatalkan;

4.b. KoreksiPenyesuaianFiskalNegatifLainnyasebesar

Rp4.055.889.660,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660 berasal dari akun 407017 Material Cost - Consumption of Other Chemicals, akun 418223 Salaries Expats - Other Allowances, dan akun 478001 Bad Debt Provision (Export). Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas tiga akun tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan, tetapi tidak melaporkan koreksi fiskal positif pada pos pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

bahwa menurut Terbanding, dengan melakukan koreksi fiskal negatif atas ketiga akun tersebut, Pemohon Banding pada hakikatnya telah menambahkan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Terbanding menilai akun-akun tersebut memiliki natur sebagai biaya penyisihan atau pencadangan, yaitu provision write down raw material, provision expat compensation, dan provisi piutang ragu-ragu. Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan

dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk jenis cadangan tertentu yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding bukan termasuk Wajib Pajak yang mendapat pengecualian untuk membentuk atau memupuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Terbanding juga memandang bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan merupakan beda tetap, sehingga realisasi atau pembalikan atas cadangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi fiskal negatif. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut berkaitan dengan provisi atau pencadangan yang bersifat beda temporer, bukan beda tetap. Pada saat pembentukan cadangan, secara komersial biaya tersebut diakui sebagai beban, tetapi secara fiskal tidak dibebankan dan telah dilakukan koreksi fiskal positif. Oleh karena itu, pada saat terjadi realisasi atau reversal atas cadangan yang telah dikoreksi fiskal positif sebelumnya, Pemohon Banding berhak melakukan koreksi fiskal negatif.

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan pencadangan tersebut. Terbanding menyatakan bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan harus dikoreksi fiskal positif, tetapi Terbanding tidak memperkenankan koreksi fiskal negatif pada saat realisasi atau pembalikan cadangan. Menurut Pemohon Banding, apabila koreksi fiskal negatif pada saat realisasi tidak diperbolehkan, maka akan terjadi perlakuan pajak yang tidak seimbang, merugikan Pemohon Banding, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung berupa perhitungan movement provisi/cadangan dan koreksi fiskal atas movement provisi Tahun Pajak 2014 sampai dengan 2016, kertas kerja koreksi fiskal SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 sampai dengan 2016,

serta jurnal pembentukan dan pembalik atas provisi/cadangan terkait akun Salaries Expats – Other Allowance, Material Cost – Consumption of Other Chemicals, dan Bad Debt Provision (Export). Berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah konsisten melakukan koreksi fiskal pada saat pembentukan dan realisasi cadangan. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.055.889.660 seharusnya dibatalkan menjadi nihil.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan terkait Sengketa nomor Nomor 4.a dan 4.b

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

4.a. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Penyusutan

Komersial di Bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp472.975.141

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp472.975.141. Koreksi tersebut berkaitan dengan depresiasi fiskal atas aset tetap yang terkait dengan fasilitas guest house, clinic, dan colony housing. Terbanding berpendapat aset-aset tersebut digunakan untuk fasilitas yang merupakan natura atau kenikmatan, sehingga beban penyusutannya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa koreksi penyusutan ini berkaitan dengan koreksi atas pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp2.555.226.139. Menurut Pemohon Banding, apabila biaya atas fasilitas clinic, guest house, dan colony housing merupakan biaya operasional, maka penyusutan atas aset tetap terkait fasilitas tersebut juga seharusnya dapat dikurangkan secara fiskal.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat subpos penyusutan ini adalah terkait dengan penilaian atas fasilitas clinic, guest house, dan colony housing. Apabila fasilitas tersebut dipandang sebagai fasilitas yang

digunakan untuk memberikan natura atau kenikmatan kepada pegawai, maka beban penyusutan atas aset yang digunakan untuk fasilitas tersebut juga mengikuti karakter biaya atas fasilitas dimaksud. Dengan demikian, beban penyusutan atas aset tersebut tidak dapat dipisahkan dari perlakuan fiskal atas fasilitas yang menjadi dasar penggunaan aset; bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam subpos pengeluaran untuk objek imbalan dalam bentuk natura (sengketa nomor 3.a dan 3.b di atas), Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa fasilitas clinic, guest house, colony housing, dan civil-colony maintenance seluruhnya merupakan fasilitas yang secara langsung dan eksklusif digunakan untuk kegiatan operasional yang dapat dikurangkan. Pemohon Banding juga belum cukup membuktikan bahwa fasilitas tersebut bukan merupakan natura atau kenikmatan bagi pegawai;

bahwa aset tetap yang menjadi dasar penyusutan dalam sengketa ini berkaitan dengan fasilitas guest house, clinic, dan colony housing. Karena fasilitas tersebut dipandang sebagai fasilitas yang memberikan kenikmatan dan terkait dengan penghasilan yang bukan objek pajak bagi pegawai, maka biaya penyusutannya tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Hal tersebut sejalan dengan prinsip bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan;

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai Pemohon Banding belum menyampaikan bukti penggunaan aset yang cukup rinci untuk membedakan bagian aset yang digunakan secara langsung untuk kegiatan usaha dan bagian yang digunakan sebagai fasilitas bagi pegawai. Tanpa pemisahan yang jelas, penyusutan fiskal atas aset fasilitas tersebut tidak dapat diterima sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa selisih

penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar

Rp472.975.141 telah tepat, sehingga tetap dipertahankan;

4.b. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar

Rp4.055.889.660

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp4.055.889.660. Koreksi tersebut berkaitan dengan akun Material Cost - Consumption of Other Chemicals, Salaries Expats - Other Allowances, dan Bad Debt Provision (Export). Terbanding berpendapat akun-akun tersebut memiliki karakter sebagai provisi atau cadangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar koreksi fiskal negatif.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk cadangan tertentu yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Pemohon Banding bukan termasuk Wajib Pajak yang memperoleh pengecualian untuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi fiskal negatif tersebut berkaitan dengan movement provisi atau cadangan dan merupakan beda temporer. Menurut Pemohon Banding, pada saat pembentukan cadangan telah dilakukan koreksi fiskal positif, sehingga pada saat terjadi realisasi atau pembalikan cadangan seharusnya diperbolehkan koreksi fiskal negatif agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda secara ekonomi. bahwa Pengadilan Pajak memahami argumentasi Pemohon Banding mengenai keseimbangan perlakuan fiskal atas pembentukan dan pembalikan provisi. Namun, dalam sengketa a quo, Pemohon Banding harus membuktikan secara jelas bahwa nilai koreksi fiskal negatif sebesar Rp4.055.889.660 benar-benar merupakan pembalikan atau realisasi atas cadangan yang sebelumnya telah dikoreksi fiskal positif dan belum pernah dibebankan secara fiskal. Pembuktian tersebut harus dapat ditelusuri dari movement akun, jurnal pembentukan dan pembalikan, serta kertas kerja koreksi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya.

bahwa Pemohon Banding memang menyampaikan perhitungan movement provisi/cadangan, kertas kerja koreksi fiskal SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 sampai dengan 2016, dan jurnal pembentukan serta pembalikan provisi/cadangan. Namun demikian, penyampaian dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang dikoreksi negatif dapat dikurangkan secara fiskal pada Tahun Pajak 2016. Pemohon Banding tetap harus menunjukkan rekonsiliasi yang meyakinkan antara pembentukan cadangan, koreksi fiskal positif yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, realisasi atau pembalikan pada tahun berjalan, dan nilai yang diklaim sebagai koreksi fiskal negatif. bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa Terbanding berpendapat pembentukan atau pemupukan dana cadangan merupakan beda tetap, sehingga terhadap realisasi pengeluaran biaya yang dicadangkan tidak dapat secara otomatis dilakukan koreksi fiskal negatif. Dalam hal cadangan pada awalnya merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pembalikan cadangan tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto tanpa pembuktian bahwa telah terjadi realisasi biaya yang secara substantif memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa terhadap akun Material Cost - Consumption of Other Chemicals, Salaries Expats - Other Allowances, dan Bad Debt Provision (Export), Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa seluruh nilai yang dikoreksi negatif merupakan realisasi biaya yang telah memenuhi syarat sebagai biaya fiskal. Khusus terhadap bad debt provision, penghapusan piutang dan pembentukan cadangan piutang memiliki persyaratan fiskal tersendiri, sehingga tidak dapat diterima hanya dengan alasan terdapat movement provisi secara akuntansi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat laporan movement provisi secara akuntansi tidak cukup untuk membuktikan hak Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif. Akuntansi komersial dan perpajakan memiliki perlakuan yang berbeda terhadap provisi dan cadangan. Oleh

karena itu, Pemohon Banding harus membuktikan dasar fiskal yang jelas atas setiap komponen koreksi negatif yang diklaim. Dalam sengketa a quo, pembuktian tersebut belum cukup meyakinkan untuk membatalkan koreksi Terbanding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp4.055.889.660 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal

Negatif Lainnya sebesar Rp4.055.889.660 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan112.013.430.76914.283.993.20597.729.437.564
2Biaya Usaha Lainnya60.547.416.61360.547.416.6130
3Penyesuaian Fiskal Positif28.014.734.73528.014.734.7350
4Penyesuaian Fiskal Negatif4.528.864.8014.528.864.8010
205.104.446.918107.375.009.35497.729.437.564

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp974.718.446.411,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 1.072.447.883.975,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp97.729.437.564,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 974.718.446.411,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)974.718.446.411,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak974.718.446.000,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang243.679.611.500,00
5Kredit Pajak216.835.859.250,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar26.843.752.250,00
7Sanksi Administrasi11.811.250.990.00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar38.655.003.240,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01887/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 13 Desember 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00023/206/16/092/18 tanggal 31 Oktober 2018, atas nama PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp38.655.003.240,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.