P U T U S A N
Nomor PUT-003323.12/2021/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003323.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUZUKI FINANCE INDONESIA, NPWP 01.343.964.1-062.000,
beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 19, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Syaifullah Ramadhan Simanjuntak jabatan: Wakil Presiden Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ratna Febrina,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1019/PP/IKH/2020
tanggal 14 Desember 2020,
Surat Kuasa Khusus : 10/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021,
2. Nama: Ng Elly Lian,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-550/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021, Surat Kuasa Khusus : 17/SFI-BOD/III/2021
tanggal 09 September 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001
Jabatan: Penelaah Keberatan