Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-003323.12/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Suzuki Finance Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003323.12/2021/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003323.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUZUKI FINANCE INDONESIA, NPWP 01.343.964.1-062.000,

beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 19, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Syaifullah Ramadhan Simanjuntak jabatan: Wakil Presiden Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ratna Febrina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1019/PP/IKH/2020

tanggal 14 Desember 2020,

Surat Kuasa Khusus : 10/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021,

2. Nama: Ng Elly Lian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-550/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021, Surat Kuasa Khusus : 17/SFI-BOD/III/2021

tanggal 09 September 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13484/PJ.04/2022 tanggal 22 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 905/PP/BR/2021 tanggal 19 Agustus 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-171/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/SFI- BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1682/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 05 Juli 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp 206.487.178.529,00
2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 35.064.553.608,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran masaRp 97.527.908,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 97.527.908,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 34.967.025.700,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 16.784.172.336,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 51.751.198.036,00
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp 4.726.253.579,00
2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 97.527.908,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran masaRp 97.527.908,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 97.527.908,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 0,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak206.487.178.529,000,00206.487.178.529,00
2. Pajak Penghasilan Terutang35.064.553.608,000,0035.064.553.608,00
3. Kredit Pajak97.527.908,000,0097.527.908,00
4. Kompensasi masa pajak sebelumnya0,000,000,00
5. PPh Kurang/(Lebih) Bayar34.967.025.700,000,0034.967.025.700,00
6. Sanksi Administrasi16.784.172.336,000,0016.784.172.336,00

7. Jumlah PPh yang masih51.751.198.036,000,0051.751.198.036,00 harus/(lebih) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Keputusan Pemohon Diaiukan Bandin

ala Keberatan Banding J s

Penghasilan kena Pajak / | 556 487.178.529 | 4.726.253.579 | 201.760.924.950

Dasar Pengenaan Pajak

» (PPh Pasal 23 yang 35.064.553.608 97.527.908

terutang

3 (Kredit Pajak 97.527.908 97.527.908

a Pajak yang tidak/kurang | 34 967.025.700 -

dibayar

5 /Sanksi Administrasi : 16.784.172.336 -

harus dibayar

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp201.760.924.950,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp201.760.924.950,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Kesalahan Materi di Dalam Surat Ketetapan Pajak

bahwa terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2014, kesalahan materi di dalam surat ketetapan pajak masa Desember 2014 tersebut adalah sebagai berikut:

• Terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi masa pajak Januari sampai dengan November 2014, dimana transaksi Januari sampai dengan

November 2014 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2014;

bahwa adapun penjelasan dan dasar hukum dari pendapat Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Saat Terutang PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan sebagai berikut:

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menyatakan sebagai berikut:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

b. Obyek PPh Pasal 23 dalam Surat Ketetapan Pajak Harus dibuat sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut: Pasal 1 UU KUP, angka 7, 8, 9 dan 10, mengatur:

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak;

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perpajakan tersebut di atas, maka Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan per Masa pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

bahwa obyek pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak, harus ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak di masing-masing Masa pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian maka seharusnya Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan obyek PPh Pasal 23 yang terutang untuk masa Pajak Januari – November 2014, untuk ditagihkan seluruhnya dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Desember 2014 karena SKP Masa Desember seharusnya hanya terkait dengan Obyek yang terutang di Masa Pajak Desember 2014 saja, sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

c. Terbanding memperhitungkan Obyek PPh Pasal 23 masa Januari – Desember 2014 ke Dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2014

bahwa koreksi Obyek PPh Pasal 23 Masa Desember 2014 sebesar Rp201.760.924.950,00 yang merupakan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp 74.021.489.763,00

Menurut TerbandingRp 275.782.414.713,00

Rp 201.760.924.950,00

bahwa obyek PPh Pasal 23 per SPT Masa sebesar Rp74.021.489.763,00 merupakan akumulasi obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon

Banding untuk masa Januari – Desember 2014 sedangkan obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp275.782.414.713,00 merupakan biaya yang terjadi di masa Januari – Desember 2014 yang merupakan obyek PPh Pasal 23 berdasarkan buku besar Pemohon Banding, perincian dari perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

Objek yang

Masa laporkan Wa Onlek menurut Sengketa Objek | Keterangan

Pajak

1 Januari 6.927.244.626 Jumlahobek | - —sSY

2 (Februari 5.319.312.863 Januari-

3 (Maret 5.816.558.841 September2014 | 0000000000)

4 |April 5.811.663.644 adalahsebesar | -

5 [Mei 5.522.023.783 Rp56.683.219.764

6 |Juni 9.635.989.0211 (Tidakada SKP | -—000000001

7 (Juli ””. 5.819.935.999 yang diterbitkan AH

8 |Agustus 6.152.618.183 karena sudah

9 (September 5.677.872.804 daluarsa) Po

10|Oktober 8.652.429.246 8.652429.246

Il|November' — 3.959.587.174 3.959.587.174| 000000

12 Desember 4.726.253.579 206.487.178.529 | 201.760.924.950 Objek per Pemeriksa

untuk Masa Desember

2014 meliputi

kekurangan objek

untuk Masa Januari-

Desember 2014

. Total 74.021.489.763 275.782.414.713 | 201.760.924.950

bahwa berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Terbanding langsung mengenakan kekurangan obyek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2014 di Masa Desember 2014 dimana menyebabkan Surat Ketetapan Pajak menjadi cacat hukum karena pengenaan dan pemungutan pajak tidak sesuai dengan obyek dan saat terutang yang jelas; bahwa lebih lanjut, Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan pajak untuk Masa Pajak Januari – September 2014 di Masa Desember 2014 karena atas masa tersebut sudah daluwarsa;

2. Semua Obyek PPh Pasal 23 Masa Desember 2014 Sudah Dilaporkan Pemohon Banding di Laporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2014 bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek PPh Pasal 23 untuk Masa Desember 2014 sebesar Rp4.726.253.579,00 dengan perincian sebagai berikut:

Ba eee 3

[3 (KreditPajakk lo ho...

la. PPh Ditanggung Pemerintah |e

b. Setoranmasadantahunan | 97.527.908| 97.527.908

le.STP (pokokkurangbayar)

Id. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... | | =

le.Lainlain ee

If UangTebusan yangtelahdibayar |e

Ig. Kompensasi kelebihan ke MasaPajak... | -| =

hama ematen ian | Ona anon

atbtctdte-

4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h) | 34.967.025.700

5|Sanksiadministrasi: | .........loo........

la. BungaPasal13(2)KUP | 16.784.172.336

b. Kenaikan Pasal 13 (8)KUP | 5000000000

le. BungaPasal13(5)KUP

Id. Kenaikan Pasal 13AKUP |e

le.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UUPP

If Jumlah sanksi adminstrasi (atbtctdte) — | 16.784.172.336

Fé bumiantenyangmasihharusdityar 450] Gi7si-asa0a6

bahwa dengan demikian maka, SKP untuk masa pajak Desember 2014 seharusnya adalah Nihil karena tidak terdapat kekurangan obyek PPh Pasal 23 yang terutang di Masa Pajak Desember 2014;

bahwa dengan demikian, koreksi obyek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 sebesar Rp201.760.924.950,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sesuai Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari

2021 sebesar Rp51.751.198.036,00 dapat dibatalkan seluruhnya, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Ditambah/ soa

Penghasilan kena Pajak / 46 497 178.599 | 201.760.924.950 | 4.726.253.579

Dasar Pengenaan Pajak AL. Na

g PPh Pasal 23 yang 35.064.553.608 | 34.967.025.700 97.527.908

(terutang | | kn».

3|KreditPajak | 9752790081 |. 97.521.908

Kompensasi Masa Pajak

Sebelumnya — PAN a

5 Pajak yang tidak/kurang | 34 967.925.700 | 34.967.025.700 .

dibayar ee :

6|Sanksi Administrasi : 16.784.172.336 16.784.172.336 -

7 Suma PPh yang masih | 5 751.198.036 | 51.751.198.036 Nan

harus dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1682/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 05 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp201.760.924.950,00

Menurut Terbanding Dalam Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I Nomor LAP-00197/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Oktober 2019, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp201.760.924.950,00 untuk Masa Pajak Desember 2014, karena:

[No|Uraian Menurut

Pemeriksaan (Rp)

1. Joividen Gl _2.797.950.000 2.797.950.000 AA

2. |Sunga 161 - -

4. [Hadiah dan Penghargaan iG.1 200.474.967.556 |-__ 200.133.320.496

Is. |Sewa dan Penghasilan lain _ -

Pen aa =

harta G.1 607.126.092| 1128918141 |- «21.792.049

6. [Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Pl -

konsultasi dan jasa tain sesuai | fT

Idengan PMK-244/PMK.03/2008: ta sb

Ja. Jasa Tehnik 144.254.483

b. Jasa Manajemen 5.1

Je. Jasa Lain G.1 an

. Jsumlah Lo 749.021.489.763 | 275.782.414.713 |- 201.760.924.950

bahwa berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos neraca dan laba rugi dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding ditemukan adanya Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar: Rp201.760.924.950,00;

arnt Pena

ign nn ama La ma en AA LP LL LI Pa (ama aman energy ama -

m5 gag AE pe Se en ORE tab _[ Sateen | Nien” Teese Dame | Gan)

en ne tt Pn USA Ab Sen ana Ln SS

Dosa : : i !

1 Tea " : i 3 pora a yok £9 OH]

= kes d ” 3 , : 4 a a

2 Rt + . 4 4 a “ : 1 t Bi

Hi meSa den Pesanan nanang Lo panah 4 : : Kanan sel meat Mang

(Sm PE ARA AE EA ge Aer tle ty | Mn bere Boost ra aj ara Ia Oe Mare da 4 Lowy Ban IL RAL St 22 1h | kita

Lea rk | 2 oe A awe Paw - ad fant eee Lyra, vaca a7

Dang Soe nga Pte Ma ESS mS a ae P . ary wre st . MAN TSP ASN OT OOF

Dae Kanaan Po anang PM REMC cy ote rat $y AE Ce Sa MN re. ce aS aan set Kato STN al

Tete rama PEMA, CHR Lm Mat na ai SELAI Mana Pg Nona MTA ata Ba te AEs Re Ee AS PA AIA

bor teen i . L v. rere) , : : 4 be. 5004

7 kru pa : rs oy : a A 2 c

2 krg | : | \ 5 i

Ga | > 5 wi . , Mi i : *

Dear ce he it Gear i sree Pop » : 4 ut : al ‘| OR AINE DG

[Sen ety oly: at rig gon ery an TA po ea coer LA ai Di PA ars wl SB ata Set ea Pen ce Sitaan Rest G3

cop TE Mw rene i : | mane! ” ALS ne Hi oS satel Se aj an Aki Lam

Dat Ree ae peer | AL Yi 00, 3 ers a - Lean Ti q re eta

; Being Raa sear wy Akin ne! 19h: | La, Are rom Sal weet. Sana Pn eni ae Lima. Nana aaa

fe dane me _ ee . 4 EAA Mosel ratte, asses] seen kee raf tete ara ee angsa) ane utd tenor ja 198 yg)

BRA USAT RIM Tt Eke ia ese ena wie, ea Bonang OR Taman TE Se a Tae et ied tae Ba

Leek poy SAN SEN ap ist aed, eG Ma San) es wp FESR Ae oe ae ang

- i IE HT : : ag mendanai Sh pr Tp diego

Is Maes arererese 1 "

4. Bama cased Le on oe 7 3 " hg . 2 Yo eo Ta MED? LBB

ay Kenang bra ot ue if " : . , £ 1 “ 1 » . €

! a2 bapa itna i a : x : a a 5 : q

H 34 Rabe fae AS a : - 3 : & : £ : q

bowed ! i

To Mana Faw ISD KK | | 2 2 Bi il : : +

SAB A eo RS wk 2 A——A voles lee af we en ee nan aa ye: ee

SMa SAM ST ACMEMIST RAS H 4 6 : Ki 4 2 i pCR Ea eh? ey

(OBS E i oa ep Tat be compra PAR

8 DTA TOA, NA EBD AT Ak Fi + : Bi a } fogs Inn

sO Pon AMA IM ema AAN oar ee x | : . -- eee ee ees 2 oe nih

A un m4 - © - Ta : a . : : 6

KO prod Pama Gr a4 : c ‘ 1 Pi : 9

Boga Pena ie GE 4 : 2 r . 8 : : ot

a Baga tra oe “ 2 i oo Ce he ne a 2

Mama TT Me > ah a er TE“

bahwa berikut ini perincian Kertas Kerja Pemeriksaan:

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekuglisasi Dkjek PPR Pasal 23 yang dilaporkan data

SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Perneriksa

Pos-pos Laporan Laba Rugi :

- Biaya Pendidikan & Pelatihari Rp 1144,502,987

- Baya Recruitment Karyawan Rp 338,098, H4

-. Biaya Iklan Media Cetak & Elektronik Rp 37,453,756

+ Biaya Promosi & Pameran Rp 81,752,093, 32

- Biaya Perjarnyan & Representasi Umum Ra 28,877,922

- Biaya Transport Rp 11,460,000

-. Biaya Perit Rp 161,116,494

« Baya Legalisasi Surat Rp 62,958,080

- Blaya Suku, Majalah & Surat Kabar Rp 2,100,000

- Biaya Alat Tulis Rp 300,999

> Bungo Pembiayaan Konsumen TI Rp 227,209,277,262

- Biaya Fasilitas Piniaman-Management Fee Rp 1,391,034,039

- Biaya Keperluan Kantor Ro 82,572,437

- Biaya Pemakajan Fotecopy Rp 5,625,851

- Biaya Konsultan Hukum/Pengacara Rp 478,864,274

+ Siaya Konsultan Pajak Rp $58,900,000

“Biaya Konsultan Audit Rp 847,862,625

> Biaya Konsultan Manajemen Rp 29,700,006

- Braya Profesional Lainnya Rp 358,274,995

- Biaya Sewa Mesin Fotocopy Rp 534,826,772

+ Biaya Sewa Kendaraan Rp 214,350,549

“Biaya Sewa Lainnya Rp 289,456,156

- Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Kendaraan Kantor Rp 358,021,474

-. Biaya Pemeliharaan & Peryaikan -Komputer Rp 962,732,835

- Biaya Pemeliharaan & Perbaikan -Reralatan Rp $21,844,262

- Blaya Pemetinaraan & Perbaikan ~ Unit Reposses. Rp 44,808,161

Biaya Pengurusan Titipan Rp 749,785,177

- baba (Rugi) Ditahan Rp 2,797,950,060

- Biaya Outsourcing Rp 5,934,504,233

~ Baya Keamanan & Kebersihan Lingkungan Rp 9,039,428, 326

> Biaya Adm.Non Bank Rp 4,697,396,975

+ Biaya Adm - Indomart Rp 1742,494,723

> Blaya Adm - Alfamart Rp 1,427,804,723 +

Jumlah dr Pos pos Y/R Rp 303,016,724,419

Pos-pos neraca. Rp 0

bahwa Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP,

- Pasal 23 UU PPh,

- PMK-544/PMK.03/2008,

- KEP-395/PJ/2001;

bahwa Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan:

1. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas untuk membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan SE-15/PJ/2018 angka 19 huruf g tentang Kebijakan Pemeriksaan disebutkan bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas membahas perbedaan pendapat terkait dasar hukum koreksi dan/atau penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan memberikan simpulan serta keputusan atas perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

3. bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam pelaksanaan pembahasan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp201.760 .924.950,00;

2. bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP PPh Pasal 23, Terbanding hanya mengambil SPT PPh Pasal 23 Tahun 2014 untuk kantor pusat saja, akan tetapi pada saat ekualisasi di Laporan Keuangan, Terbanding mengambil seluruh transaksi tanpa membedakan antara kantor pusat dan kantor cabang dan tidak pernah menanyakan cara membedakan transaksi kantor pusat dan kantor cabang;

3. bahwa permasalahan yang dilakukan pembahasan sebagai dasar Pemohon Banding mengajukan Quality Assurance berkaitan dengan teknik pemeriksaan, salah satunya adalah ekualisasi dan uji dokumen;

4. bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan menyatakan dalam melakukan pembahasan tidak dapat dilakukan jika menyangkut materi pemeriksaan; sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, sepanjang Terbanding meyakini fakta-fakta dan data-data yang ada bahwa koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Tim Quality Assurance Pemeriksaan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Menurut Terbanding Dalam Keberatan

a. bahwa koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp201.760.924.950,00,00;

b. bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa keberatan antara lain berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

− Pasal 1 angka 7, 8, 9 10,

− Pasal 12 ayat (3),

− Pasal 13 ayat (1) huruf a,

− Pasal 13 ayat (2),

− Pasal 25,

− Pasal 26A;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

− Pasal 23,

− Pasal 21 ayat (1),

− Pasal 21 ayat (5a);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan sebagai berikut:

− Pasal 15;

4. KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Dan Penghargaan

− Pasal 1,

− Pasal 2,

− Pasal 3,

− Pasal 4,

− Pasal 4 ayat (1),

− Penjelasan Pasal 4 ayat(1),

− Pasal 6 ayat (1) huruf d;

c. bahwa hasil penelitian Terbanding Dalam Keberatan:

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Nomor LAP-00197/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Oktober 2019 diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 diperoleh Terbanding dari pengujian ekualisasi antara pos neraca dan laba rugi dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding

ditemukan adanya Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp201.760.924.950,00;

3. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding mengirimkan Surat Permintaan Data/Dokumen pertama Nomor S-1516/WPJ.04/2020 tanggal 4 Juni 2020, Pemohon Banding belum memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen, kemudian dikirimkan surat Permintaan Data/Dokumen kedua tanggal dengan surat Nomor S- 2810/WPJ.04/2020 tanggal 10 November 2020;

4. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang memadai terkait koreksi DPP PPh Pasal 23, maupun bukti lain yang mendukung permohonannya, sehingga koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding;

5. bahwa Terbanding (Peneliti) sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) bahwa terdapat obyek yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos neraca dan laba rugi dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan belum dilakukan pemotongan sebesar Rp201.760.924.950,00;

6. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding Dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp201.760.924.950,00 tetap dipertahankan yang dilakukan Terbanding Dalam Pemeriksaan sudah tepat, oleh karena itu, Terbanding Dalam Keberatan tetap mempertahankan koreksi Terbanding Dalam Pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi DPP Pasal 23 yang disengketakan (Rp)Koreksi DPP Pasal 23 yang dikurangkan (Rp)Koreksi DPP Pasal 23 yang dipertahankan (Rp)
201.760.924.950-201.760.924.950

KESIMPULAN DAN USULAN

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 03/SFI-BOD/lII/2021 tanggal 29 Maret 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003323.12/2021/PAN.Wk/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup

serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1 Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 24/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret

2021 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-2 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021,

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 006/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9

Januari 2020,

Bukti P-4 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Tahun Pajak 2014,

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor: 402 tanggal 08 Maret 2021, Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor: 303 tanggal 21 September

1989,

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor: 130

tanggal 28 Januari 2005,

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 10/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret

2021 a.n. Ratna Febrina,

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

1019/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020 a.n. Ratna Febrina, Bukti P-10 Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina,

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 17/SFI-BOD/III/2021 tanggal 09

September 2021 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-12 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

057/PP/IKH/2020 tanggal 27 Januari 2020 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-13 Pakta Integritas a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-14 Pakta Integritas Pengurus a.n. Syaifullah Ramadhan Simanjuntak, Bukti P-15 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 006/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9

Januari 2020, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 402 tanggal 08 Maret 2021, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-17 Fotokopi Akta Nomor 32 tanggal 25 Juli 2019, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-18 Fotokopi Akta Nomor 130 tanggal 28 Januari 2005, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-19 Fotokopi Akta Nomor 303 tanggal 21 September 1989, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-20 Matriks sengketa,

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2022,

Bukti P-22 Penjelasan tertulis tanggal 23 Maret 2022,

Bukti P-23 Penjelasan tertulis tanggal 05 Juli 2022,

Bukti P-24 SKP Nihil atas PPh Pasal 23 Masa Oktober 2014 dan November 2014, Bukti P-25 Tanda Terima SPT Masa Cabang,

Bukti P-26 Pendapat akhir,

Bukti P-27 SKP Nihil atas PPh Pasal 23 Masa Oktober 2014 dan November 2014, Bukti P-28 Tanda Terima SPT Masa Cabang,

Bukti P-29 SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT.75360/PP/M.XIVB/13/2016Tahun2016,PUT- 086475.25/2008/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 086476.25/2009/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 086477.25/2010/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 005476.35/2019/PP/MXVA Tahun 2021,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 dan bukti kirim Pos,

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 006/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9

Januari 2020,

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Tahun Pajak 2014,

Bukti T-4 Surat Tugas,

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 25 Mei 2022,

Bukti T-7 Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.726.253.579,00206.487.178.529,00201.760.924.950,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp201.760.924.950,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp201.760.924.950,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos neraca dan laba rugi dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut :

. 0 . IP MAh an PE aa (ain! Koreas (fo

to Pty dior to | pofet aap: | ke ae 0

SR ——. nt. —. Se Ea ue ce.

Jo [birge my | t 1

wor —— : an — — — -— —$ - -—

jo Sewa San Penghasilan lacy

Pena aan ieee ns 2 55 l - 4 —

PO Up ega Prappi rasa

g CASN Terk Lara Warialemen Jase

pe tee TAN ssa besa | 7 _ / 0

- —————— Le —— — + = —--} - ee - —

OO oT OT —— i —-—- a ee ——

a Jasa Tense h md tad Poa ogy ted 254.455 | -

pisa Karsaltan | | — Tad Ba Fay ee ab 3 _ :

Bo Aka dir cnn HOGS FAD wis BLO SSS Poon so dia

Dengan perincian sebagai berikut:

Dore Pa dee re Be tie ine TURD GE

Bors ach Betas me Leb b iia

Serta Pt A Baer by Bl ee PAN

stp Beret F:: lala dai

Fo Ste Tai ze PN

Eos Po en Mn gak am we L aL? 35 096

Poeun tagar Bey Puspa

Hoa bean San BL UNA an

Kl sa beri tea ope na ee 1 TLE bea

Spe ben Tapa, kr andil al

An ba ta Ma nang =|. aay

Pe tan Mei Da Ie ot

bet ee Kendaraan be ae da

Pep Wer bana he be baa

Evy vet ocr a tua wate Fs pg

Pe Be aa aa Pe pe an pl tee say

farce City os nu pu

bian Po Peka Longer 1 a a NN»

Boyar Ary tl Lea . BNN NI DN AN

whee RA ba Fe Lap ia

. po Lf I: ! pa ad

re Ta =| .

Mik Shh ine ara Di DN (NE I a

sial: ar Ata Aa ar

Pa tert cp Ae Ing ear “Vita "EU et my L

Co pre ngk nge ubjek FS Ema Lal wy C

Pee) Ar aa hihi parka 2 KAP lan: =) BA EN, Mah

Ogah Paras erna Pernerie TE fet fh ALT FLA

Obysk Parag Seat al FTE EE tds Fy: Pele. TBS Fi 3

Ke akgi Obok Dana Te ee Ea

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

Bahwa terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2014. Kesalahan materi di dalam surat ketetapan pajak masa Desember 2014 tersebut adalah sebagai berikut:

- Bahwa terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi masa pajak Januari s.d. November 2014, dimana transaksi Januari s.d. November 2014

tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2014;

- Bahwa untuk objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. September 2014 sejumlah Rp56.683.219.764,00 telah daluwarsa penetapan pajak sehingga dianggap benar dan tidak diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Terbanding;

- Bahwa untuk Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober dan November 2014 masing-masing sebesar Rp8.652.429.246,00 dan Rp3.959.587.174,00 oleh Terbanding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

Sehingga secara keseluruhan perhitungan Objek PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2014 menurut surat ketetapan pajak Terbanding adalah sebagai berikut:

Objek yang

moe tect, em | am

Banding

September2014adalah

Talun ssssssooi| miaakadaskeyang PPT

PS fame [6162618188] sahamana, GP

ir | ser7s7aso1| UU

Tojowoe | sesama ee,

[11 [November | 3.989.587.174] 3.959.877]

12 |Desember 4.726.253.579 206.487.178.529 201.760.924.950 (Objek per Pemeriksa

untuk Masa Desember

2014 meliputi

kekurangan objek untuk

Masa Januari-Desember

2014

Total 74.021.489.763 | 275.782.414.713 | 201.760.924950

Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam SKPKB masa Desember 2014 yang diajukan banding, termasuk didalamnya jumlah objek pajak yang telah daluwarsa penetapannya, objek pajak yang telah di diterbitkan surat ketetapan pajaknya dan objek pajak/transaksi selain masa pajak Desember 2014;

Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2014, menurut Pemohon Banding terdiri atas:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas objek pajak (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 telah sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis ;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 1 UU KUP, angka 7, 8, 9 dan 10

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

Menimbang, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP.94/2010)

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;

c. atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Menimbang, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan dalam persidangan dan peraturan perundangan yang relevan Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa Permohonan Banding diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014,

Bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp201.760.924.950,00 untuk Masa Pajak Desember 2014, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa di dalam persidangan, terbukti pemeriksaan pajak atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding meliputi periode Januari sampai dengan Desember 2014, dan dengan hasil pemeriksaan pajak sebagai berikut:

a. untuk Masa pajak Januari s.d. September 2014 tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

b. untuk Masa Pajak Oktober 2014 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN) No.00079/503/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019;

c. untuk Masa Pajak November diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN) No.00080/503/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019’

d. untuk Masa Pajak Desember 2014 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang kemudian dilakukan keberatan dan kemudian diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan fakta hukum hasil pemeriksaan pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Masa pajak Januari s.d. September 2014 oleh Terbanding tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, maka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat

(1) huruf a UU KUP, yang mengatur kewenangan Terbanding terkait sengketa a quo untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak, dibatasi dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak;

Bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak pemberi kerja gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Bahwa menimbang surat ketetapan pajak terkait kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2014 diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2019, maka untuk masa pajak Januari s.d. September 2014 telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, sehingga telah daluwarsa untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak;

Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan Ayat (2) UU KUP maka pelaporan Dasar Pengenaan Pajak, penghitungan PPh terutang dan pembayaran pajak terutang, untuk masa pajak Januari s.d. September 2014 berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Masa pajak Oktober dan November 2014 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN)

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Masa pajak Oktober 2014 dan November 2014 a quo, maka terhadap jumlah Dasar Pengenaan Pajak, penghitungan Pajak Terutang dan Kredit pajak yang telah dilaporkan, dihitung dan dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan SPT Masa

PPh Pasal 23, telah disetujui dan dibenarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukannya;

Bahwa Terbanding tidak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 Masa Oktober 2014 dan November 2014 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan;

c. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan untuk masa pajak Masa pajak Januari s.d. November 2014 tidak terdapat sengketa pajak baik atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Terutang dan/atau Kredit Pajak PPh Pasal 23;

Bahwa oleh karenanya untuk masa pajak Masa pajak Januari s.d. November 2014, telah benar secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan’

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak Desember 2014 Bahwa fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP.94/2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, maka nilai kurang bayar yang tercantum dalam SKPKB melekat dan hanya berlaku untuk masa atau tahun pajak yang ditetapkan tersebut;

Bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dimaksudkan untuk memberikan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan Masa Pajak Desember 2014, maka nilai besarnya jumlah pokok pajak,

jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar, harus dan hanya atas substansi objek pajak (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) di Masa Pajak Desember 2014;

Bahwa di dalam persidangan terbukti Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 sejumlah Rp201.760.924.950,00, berdasarkan Objek PPh pasal 23 pada SPT Masa PPh Pasal 23 masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 dengan akun-akun biaya pada Neraca dan Rugi Laba, dengan perhitungan sebagai berikut

Mulan qe Ot - - eee ee

iSpy whet ut Oo

: TT . SPINE an

, 1 ee an : . 2 _ cht hopes lho

Haufia® dan berets me fan pO —

peje OP Shag 5 — !

fo. SEA nas Ber has & : et __.. FAL Ua NA ae 2 ap ae

eYgbuggaa dua ome _ | | 7

th ta ~~ “5 -.5 - -.- | | Nan

Pe pan Tesh Lana Wahaamen bese | Bara wat |. “PL FGR Me

——— aot Gh TT SE Sie —

a Se RAR GaP Aa ! —- +

. — —-— ots Sa Gta PIE wins Les 4 — :

[eum ik Da SA Ta fae Sins BL JUN SSS ne Sen aan

~ - - . Pec tog yna Tn - —— ] Gh daa

. _ bec an LA ETS FRI at gta ae eae

= da AA OA SNP ASI

Bahwa di dalam persidangan atas perhitungan tersebut di atas terbukti fakta-fakta:

1) Terbanding melakukan ekualisasi berdasarkan nilai transaksi 1 (satu ) tahun penuh (periode Januari s.d. Desember 2014), untuk kemudian digunakan sebagai perhitungan koreksi hanya untuk masa pajak Desember 2014; Oleh karenanya selisih sejumlah Rp201.760.924.950,00 menurut perhitungan Terbanding merupakan selisih untuk seluruh periode Januari s.d. Desember 2014;

2) Terbanding tidak memiliki kertas kerja pemeriksaan untuk masing-masing masa pajak, selain hanya mengambil nilai/jumlah akun-akun tertentu selama 1 (satu) tahun pajak penuh dan langsung menyatakan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2014;

3) Terbanding tidak dapat membuktikan adanya “Hadiah dan Penghargaan” didalilkannya;

Bahwa berdasarkan penilaian pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan ekualisasi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas, menghasilkan perhitungan yang tidak akurat dan tidak didasarkan pada suatu bukti;

Bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp201.760.924.950,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp201.760.924.950,00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak201.760.924.950,000,00201.760.924.950,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 206.487.178.529,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 201.760.924.950,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 4.726.253.579,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00044/203/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 atas nama PT SUZUKI FINANCE INDONESIA, NPWP 01.343.964.1-062.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 19, Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
Dasar Pengenaan PajakRp 4.726.253.579,00
PPh Pasal 23 yang terutangRp 97.527.908,00
Kredit Pajak
- Setoran masaRp 97.527.908,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 97.527.908,00
Pajak yang tidak/kurang bayarRp 0,00
Sanksi administrasi
-Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.