Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-003322.10/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Suzuki Finance Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003322.10/2021/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003322.10/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUZUKI FINANCE INDONESIA, NPWP 01.343.964.1-062.000,

beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 19, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Syaifullah Ramadhan Simanjuntak jabatan: Wakil Presiden Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ratna Febrina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1019/PP/IKH/2020

tanggal 14 Desember 2020,

Surat Kuasa Khusus : 09/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021,

2. Nama: Ng Elly Lian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-550/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021, Surat Kuasa Khusus : 16/SFI-BOD/III/2021 tanggal 09 September 2021

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13484/PJ.04/2022 tanggal 22 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 905/PP/BR/2021 tanggal 19 Agustus 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-171/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/SFI- BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1500/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 14 Juni 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 112/SFI- BOD/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp 105.902.957.972,00
2. PPh Pasal 21 yang terutangRp 5.604.401.150,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran masaRp 1.757.841.128,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 1.757.841.128,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 3.846.560.022,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.846.348.810,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 5.692.908.832,00
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp 28.971.757.533,00
2. PPh Pasal 21 yang terutangRp 1.757.841.128,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran masaRp 1.757.841.128,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 1.757.841.128,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 0,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak105.902.957.972,000,00105.902.957.972,00
2. Pajak Penghasilan Terutang5.604.401.150,000,005.604.401.150,00
3. Kredit Pajak1.757.841.128,000,001.757.841.128,00
4. Kompensasi masa pajak sebelumnya0,000,000,00
5. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.846.560.022,000,003.846.560.022,00
6. Sanksi Administrasi1.846.348.810,000,001.846.348.810,00

7. Jumlah PPh yang masih5.692.908.832,000,005.692.908.832,00 harus/(lebih) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut ‘Korres yang

Keberatan Banding Banding

Penghasilan kena Pajak / | 195 999 957.972 | 28.971.757.533 | 76.931.200.439

Dasar Pengenaan Pajak

9 PPh Pasal 21 yang 5.604.401.150 | 1.757.841.128

terutang

3 Kredit Pajak 1.757.841.128 1.757.841.128

4 Palak yang tidak/kurang | 3 gag 560.022 .

dibayar — Nan

5|Sanksi Administrasi : 1.846.348.810 -

Jumlah PPh yang masih 5.692.908.832

harus dibayar

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Kesalahan Materi di Dalam Surat Ketetapan Pajak

bahwa terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember 2014, kesalahan materi di dalam surat ketetapan pajak masa Desember 2014 tersebut adalah sebagai berikut:

• bahwa terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi masa pajak Januari sampai dengan November 2014, dimana transaksi Januari sampai dengan November 2014 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2014;

bahwa adapun penjelasan dan dasar hukum dari pendapat Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Saat Terutang PPh Pasal 21

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

b. Obyek PPh Pasal 21 dalam Surat Ketetapan Pajak Harus dibuat sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus sesuai dengan Masa Terutangnya Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut: Pasal 1 UU KUP, angka 7, 8, 9 dan 10, mengatur:

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak;

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perpajakan tersebut di atas, maka Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan per Masa pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak;

bahwa obyek pajak yang terjadi pada suatu Masa Pajak, harus ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan saat terutangnya pajak di masing-masing Masa pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian maka seharusnya Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan obyek PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Pajak Januari – November 2014, untuk ditagihkan seluruhnya dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Desember 2014 karena SKP Masa Desember seharusnya hanya terkait dengan Obyek yang terutang di Masa Pajak Desember 2014 saja, sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

c. Terbanding memperhitungkan Obyek PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2014 ke Dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 Masa Desember 2014

bahwa koreksi Obyek PPh Pasal 21 Masa Desember 2014 sebesar Rp76.931.200.439,00 yang merupakan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp 318.121.637.429,00

Menurut TerbandingRp 395.052.837.868,00

Rp 76.931.200.439,00

bahwa obyek PPh Pasal 21 per SPT Masa sebesar Rp318.121.637.429,00 merupakan akumulasi obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masa Januari – Desember 2014 sedangkan obyek PPh Pasal 21 menurut Terbanding sebesar Rp395.052.837.868,00 merupakan biaya yang terjadi di masa Januari – Desember 2014 yang merupakan obyek PPh Pasal 21 berdasarkan buku besar Pemohon Banding, perincian dari perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

Objek yang

Masa Waporkan Wal Objek menurut Sengketa Objek Keterangan

Pajak

Pa [Lu

Januari September)

2014adalahsebesar| 0-0)

Rp243.897.605.655 | 0-0

(Tidak ada SkPyang) ”””””””-

7 Juli 31.292.737.898 | diterbitkan karena

10 Oktober” 23793.587351| 23.793587351| 5!

[11 November 21.458.686.890 | 21458.686890| —”””””-

12 Desember 28.971.757.533 105.902.957.972 76.931.200.439 Objek per Pemeriksa

untuk Masa Desember

kekurangan objek

! untuk Masa Januari-

Desember 2014

bahwa berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Terbanding langsung mengenakan kekurangan obyek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2014 di Masa Desember 2014 dimana menyebabkan Surat Ketetapan Pajak menjadi cacat hukum karena pengenaan dan pemungutan pajak tidak sesuai dengan obyek dan saat terutang yang jelas; bahwa lebih lanjut, Terbanding tidak dapat mengenakan kekurangan pajak untuk Masa Pajak Januari – September 2014 di Masa Desember 2014 karena atas masa tersebut sudah daluwarsa;

2. Semua Obyek PPh Pasal 21 Masa Desember 2014 Sudah Dilaporkan Pemohon Banding di Laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2014 bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek PPh Pasal 21 untuk Masa Desember 2014 sebesar Rp28.971.757.533,00 dengan perincian sebagai berikut :

(3 (Kredit Pajaks

la. PPh Ditanggung Pemerintah

b. Setoran masadantahunan | 1.757.841.128 | 1.757.841.128

c. STP (pokok kurangbayar) | O.

— Jd Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... | 0

fedaintain 00000 AI

f. VangTebusanyangtelahdibayar

g. Kompensasi kelebihan ke MasaPajak... | =

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb'{ ___1.757.841.128 | 1.757.841.128

4 [Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h) | 3.846.560022| —”””””””)9.

5 Sanksiadministrasi: || 0

la. Bunga Pasal 13 (2)KUP_— | 1.846.348.8810] oo””””—”—”09-

b. Kenaikan Pasal 13(3)KUP

— le Bunga Pasal 13 (S)KUP Pd

— Jd. Kenaikan Pasal ZAKUP

le. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP) '””””””””)”-

— If Jumlah sanksi adminstrasi (atbtctd+e) | 1.846.348.810| 0.

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4t5.)| 5.692.908.832

bahwa dengan demikian maka, SKP untuk masa pajak Desember 2014 seharusnya adalah Nihil karena tidak terdapat kekurangan obyek PPh Pasal 21 yang terutang di Masa Pajak Desember 2014;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan dokumen pendukung berupa sampling invoice atas akun-akun yang menjadi sengketa PPh Pasal 21 kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang sudah pernah diberikan, koreksi obyek Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.493,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sesuai Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 sebesar Rp5.692.908.832,00 dapat dibatalkan seluruhnya, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Ditambah/

me) nn Semen

Penghasilan kena Pajak / 5 999 957.972 | 76.931.200.439 | 28.971.757.533

Dasar Pengenaan Pajak

o|PPh Pasal 21 yang 5.604.401.150 | 3.846.560.022 | 1.757.841.128

terutang

3|Kredit Pajak 1.757.841.128 -| 1.757.841.128

Kompensasi Masa Pajak

Sebelumnya

5|Palak yang tidak/kurang 3.846.560.022 | 3.846.560.022 -

dibayar

6|Sanksi Administrasi : 1.846.348.810 1.846.348.810

Jumlah PPh yang masih | 5 692.908.832 | 5.692.908.832

harus dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1500/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 14 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

− Pasal 1 angka 7, 8, 9 10,

− Pasal 12 ayat (3),

− Pasal 13 ayat (1) huruf a,

− Pasal 13 ayat (2),

− Pasal 25,

− Pasal 26A;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

− Pasal 4 ayat (1),

− Pasal 21 ayat (1),

− Pasal 21 ayat (5a);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

− Pasal 2 ayat (1) huruf a,

− Pasal 3 huruf a dan b,

− Pasal 5 ayat (1),

− Pasal 8 ayat (1) huruf c;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 − Pasal 3;

5. bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2018, menyebutkan bahwa terdapat pengecualian untuk penerbitan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu bisa diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak;

6. bahwa dengan demikian, maka penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014, untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2014, tidak menyalahi aturan yang berlaku sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015;

7. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 menjalankan wewenang atribusi yang diatur dalam pasal 13 ayat 6 Undang - Undang KUP;

Data dan Fakta

1. bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengundang Terbanding dalam Pemeriksaan untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor Und-78/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 16 November 2020, Terbanding dalam Pemeriksaan telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Terbanding dalam Pemeriksaan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-377/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 19 November 2020;

2. bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor Und-286/WPJ.04/2020 tanggal 10 November 2020, Pemohon Banding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-386/WPJ.04/BD.06/2017 tanggal 23 November 2020;

3. bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengundang Tim Pembahas Kanwil DJP Jakarta Selatan I untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan nilai SKP di atas 25 Milyar dengan surat undangan Nomor Und-686/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 25 November 2020, Tim Peneliti Keberatan dan Tim Pembahas Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 394WPJ.04/BD.06/2017 tanggal 30 November 2020;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa layanan pembiayaan sepeda motor merek Suzuki sejak bulan Mei 2005, pada bulan Oktober tahun 2011 Pemohon Banding menyediakan layanan pembiayaan mobil Suzuki dan mulai bulan September 2012 Pemohon Banding menyediakan produk pembiayaan Syariah untuk sepeda motor Suzuki, Pemohon Banding merupakan perusahaan hasil kerja sama dari dua perusahaan yaitu Itochu Corporation dan Suzuki Motor Corporation Jepang;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp76.931.200.439,00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa105.902.957.972
Koreksi DPP PPh Pasal 21 cfm SPT/WP28.971.757.533
Koreksi DPP PPh Pasal 2176.931.200.439

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp76.931.200.439,00,00, koreksi ini berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 dengan akun-akun biaya pada Neraca dan Rugi Laba;

3. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00197/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Oktober 2019, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Nomor: PRIN-00336/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2018 tanggal 30 September 2019 diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan metode ini terdapat Objek PPh pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan;

bahwa berikut rincian dari koreksi DPP PPh pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00;

NomorPerkiraanJumlah
1Biaya Keamanan & Kebersihan Lingkungan200.286.057
2Biaya Keperluan Kantor714.174.480
3Biaya Legalisasi Surat18.307.700
4Biaya Pendidikan & Pelatihan718.653.117
5Biaya Perjalanan Dinas Luar Kota4.647.222.312
6Biaya Perjamuan & Representasi Umum155.188.179
7Biaya Telepon250.000
8Biaya Transport587.136.068
9Lain-lain46.948.957
10Hutang Pembiayaan - konsumen Fidusia41.506.277.398
11Biaya lain-lain Yang Masih Harus Dibayar - bonus11.237.953.038
12Biaya lain-lain Yang Masih Harus Dibayar - pengurusan17.098.803.133
Total76.931.200.439

bahwa Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan:

• Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas untuk membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;

• Berdasarkan SE-15/PJ/2018 angka 19 huruf g tentang Kebijakan Pemeriksaan disebutkan bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas membahas perbedaan pendapat terkait dasar hukum koreksi dan/atau penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan memberikan simpulan serta keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib pajak dengan Pemeriksa Pajak;

• Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam pelaksanaan pembahasan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00;

2. Tim Pemeriksa melakukan ekualisasi Objek PPh Final Pasal 21, Tim Pemeriksa hanya mengambil 3PT PPh Pasal 21 tahun 2014 untuk kantor pusat saja. Akan tetapi pada saat ekualisasi di Laporan Keuangan, Tim Pemeriksa mengambil seluruh transaksi tanpa membedakan antara kantor pusat dan kantor cabang dan tidak pernah menanyakan cara membedakan transaksi kantor pusat dan kantor cabang;

3. Permasalahan yang dilakukan pembahasan sebagai dasar Wajib Pajak mengajukan Quality Assurance berkaitan dengan teknik pemeriksaan, salah satunya adalah ekualisasi dan uji dokumen;

4. Tim Quality Assurance Pemeriksaan menyatakan bahwa kewenangan dalam melakukan pembahasan tidak dapat dilakukan jika menyangkut materi pemeriksaan; Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, sepanjang Pemeriksa Pajak meyakini fakta-fakta dan data-data yang ada bahwa koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Tim Quality Assurance Pemeriksaan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak;

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksa terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00 dengan alasan sebagaimana tersebut di atas yang pada intinya adalah sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan materi dalam SKPKB PPh Pasal 21 Masa Desember 2014, dimana transaksi Januari sampai dengan November 2014 tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2014, karena Cakupan koreksi ini meliputi masa Januari sampai dengan Desember 2014, perincian dari perhitungan Terbanding sebagai berikut:

Objek yang

No| Masa Glaporkan Wajid Onjek menurut Sengketa Objek Keterangan

Pajak

1 Nan

, fumlah ob [LLL

3 Januari- September)

4 2014adalah sebesar| ”————————-

5 Rp243.897.605.655 | -

6 (Tidakada SKPyang| 0-0

diterbitkan karena ||”...

[8 agustus |” 23.242851.015| Sudah daluarsa) ||”.

10lOktober | 23.793.587.351| 237983.587351| ————————-

11|November| 21.458.686.890| 21458.686890| =

juntuk Masa Desember

2014 meliputi

kekurangan objek

luntuk Masa Januari-

Desember 2014

Total — 318.121.637.429

bahwa SKPKB Nomor 00028/201/14/062/19 diterbitkan tanggal 14 Oktober 2019, sehingga objek pajak Masa Januari sampai dengan September 2014 yang telah daluwarsa juga dimasukkan ke dalam perhitungan Koreksi Objek DPP PPh Pasal 21 dalam SKP;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat Objek PPh Pasal 21 dalam Akun biaya-biaya diatas, karena biaya-biaya diatas adalah :

• Biaya-biaya yang dikeluarkan merupakan penggantian atau reimbursement atas pengeluaran yang dikeluarkan karyawan, sehingga itu bukan merupakan penghasilan karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan;

• Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk Fidusia adalah akun provisi karena transaksi ini belum terealisasi;

• Biaya-biaya terkait Bonus terkait pencadangan bonus, belum terealisasi;

• Biaya-biaya terkait keperluan kantor adalah biaya gaji pegawai magang yang di bawah PTKP;

• Biaya-biaya sehubungan dengan hadiah dan sumbangan kepada relasi yang bukan objek PPh Pasal 21;

• Biaya-biaya terkait PNBP atau pengurusan Dokumen berupa pembayaran PNBP;

5. bahwa penelitian atas alasan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: − bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pengajuan Keberatannya

menyatakan yang pada intinya tidak setuju atas formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Desember 2014;

− bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan dalam pemeriksaannya melakukan

pengujian dengan menggunakan metode ekualisasi Objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014;

− bahwa selain itu, Masa Pajak Desember 2014 ini masih dalam jangka waktu

periode pemeriksaan, yaitu Masa Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-00336/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Agustus

2018, sehingga penerbitan SKPKB Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;

− bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding dalam Keberatan

berpendapat bahwa koreksi dan dasar hukum yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. bahwa penelitian atas alasan Koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

− Pasal 1 angka 7, 8, 9 10,

− Pasal 12 ayat (3),

− Pasal 13 ayat (1) huruf a,

− Pasal 13 ayat (2),

− Pasal 25,

− Pasal 26A;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

− Pasal 4 ayat (1),

− Pasal 21 ayat (1),

− Pasal 21 ayat (5a);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

− Pasal 2 ayat (1) huruf a,

− Pasal 3 huruf a dan b,

− Pasal 5 ayat (1),

− Pasal 8 ayat (1) huruf c;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015

− Pasal 3;

5. bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2018, menyebutkan bahwa terdapat pengecualian untuk penerbitan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu bisa diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak;

6. bahwa dengan demikian, maka penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Pajak Desember 2014, untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2014, tidak menyalahi aturan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015;

7. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 menjalankan wewenang atribusi yang diatur dalam pasal 13 ayat 6 Undang - Undang KUP;

8. bahwa selain itu, Masa Pajak Desember 2014 ini masih dalam jangka waktu periode pemeriksaan, yaitu Masa Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-00336/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Agustus 2018, sehingga penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;

9. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti atau memilah bukti-bukti yang membentuk Biaya yang termasuk unsur menunjukkan objek PPh riil yang ada di tiap Masa mulai masa Januari sampai dengan Desember 2014;

10. bahwa dalam pembahasan sengketa Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding melakukan ekualisasi antara SPT Masa

PPh Pasal 21 dengan General Ledger, namun untuk Ekualisasi tersebut tidak tepat karena data general legder total pusat dan cabang sedangkan data SPT Masa PPh Pasal 21 hanya pusat saja, atas alasan tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pelaporan SPT PPh Pasal 21 di cabang, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

11. bahwa berdasarkan perkiraan ini:

NomorPerkiraanJumlah
1Biaya Keamanan & Kebersihan Lingkungan200.286.057
2Biaya Keperluan Kantor714.174.480
3Biaya Legalisasi Surat18.307.700
4Biaya Pendidikan & Pelatihan718.653.117
5Biaya Perjalanan Dinas Luar Kota4.647.222.312
6Biaya Perjamuan & Representasi Umum155.188.179
7Biaya Telepon250.000
8Biaya Transport587.136.068
9Lain-lain46.948.957
10Hutang Pembiayaan - konsumen Fidusia41.506.277.398
11Biaya lain-lain Yang Masih Harus Dibayar - bonus11.237.953.038
12Biaya lain-lain Yang Masih Harus Dibayar - pengurusan17.098.803.133
Total76.931.200.439

12. bahwa untuk Koreksi Objek PPh pasal 21 atas Biaya lain-lain, Biaya Legalisasi Surat dan Biaya Perjamuan & Representasi, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung alasan Keberatan;

13. bahwa berdasarkan penelitian bukti yang diserahkan Pemohon Banding di Keberatan untuk Koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Keamanan dan kebersihan lingkungan, Biaya Keperluan Kantor, Biaya Pendidikan & Pelatihan, Biaya Perjalanan dinas Luar Kota,

• Bukti-bukti yang disampaikan bersifat Internal seperti FPD, Buku Register, pemakaian Kas kecil,

• Bukti-bukti yang disampaikan berupa sampel yang jumlahnya sangat kecil sehingga tidak mewakili populasi contoh untuk koreksi biaya perjalanan dinas luar kota sebesar Rp4.647.222.312,00 bukti-bukti yang disampaikan hanya bukti internal sebesar Rp352.000,00;

14. bahwa untuk Koreksi Objek PPh Pasal 21 dari Biaya Transport, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran lembur karyawan, bukti-bukti tersebut hanya berupa sampel dan bersifat internal,

Terbanding berpendapat jika memang biaya transport adalah pengeluaran terkait uang lembur karyawan, maka ini merupakan Objek PPh Pasal 21;

15. bahwa untuk Objek PPh Pasal 21 dari Akun Hutang Pembiayaan- konsumen Fidusia, dokumen-dokumen yang disampaikan berupa dokumen internal dan Pemohon Banding tidak menunjukkan relevansi bukti-bukti dengan koreksi;

16. bahwa untuk Objek PPh Pasal 21 dari Akun Biaya lain-lain, dokumen- dokumen yang disampaikan berupa dokumen internal dan Pemohon Banding tidak menunjukkan relevansi bukti-bukti dengan koreksi;

17. bahwa untuk Koreksi Biaya lain-lain yang masih harus dibayar-bonus, bukti- bukti yang disampaikan adalah form 1721 Al a.n. Arlin Jayantri, Lukman Hakim Kurniawan, Kurniati, dan Mira Nedyanti, jumlah Total Bonus yang dibayar adalah Rp 130.211.620,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan relevansi Bukti-bukti dengan Objek PPh Pasal 21 atas bukti- bukti yang masih harus dibayar-bonus sebesar Rp11.237.953.038,00;

18. bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya sampel, merupakan bukti internal perusahaan, dan Pemohon Banding tidak menunjukkan relevansi Bukti dengan Pokok Sengketa yang diajukan keberatan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat obyek yang belum dilaporkan berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos neraca dan laba rugi dengan objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan belum dilakukan pemotongan sebesar Rp76.931.200.439,00;

7. bahwa berdasarkan data dan ketentuan perpajakan di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00 yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah tepat sehingga Terbanding dalam Keberatan tetap mempertahankan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan;

8. bahwa dengan demikian Terbanding dalam Keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi
dibatalkan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalamTerbanding dalam
Uraian
(Rp)Pemeriksaan (Rp)Keberatan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (3) - (2)
Koreksi DPP PPh Pasal 2128.971.757.533105.902.957.972105.902.957.9720

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 sudah tepat, dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
Koreksi dibatalkanKoreksi
PemohonTerbanding dalamTerbanding dalam
Uraian(Rp)dipertahankan (Rp)
Banding (Rp)Pemeriksaan (Rp)Keberatan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (3) - (2)(5) = (3) - (1)
Koreksi DPP
28.971.757.533105.902.957.972105.902.957.972076.931.200.439
PPh Pasal 21

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp76.931.200.439,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 02/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 112/SFI-BOD/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 23/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret

2021 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-2 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021,

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9

Januari 2020,

Bukti P-4 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Tahun Pajak 2014,

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor: 402 tanggal 08 Maret 2021, Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor: 303 tanggal 21 September

1989,

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor: 130

tanggal 28 Januari 2005,

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 09/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret

2021 a.n. Ratna Febrina,

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

1019/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020 a.n. Ratna Febrina, Bukti P-10 Pakta Integritas a.n. Ratna Febrina,

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 16/SFI-BOD/III/2021 tanggal 09

September 2021 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-12 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

057/PP/IKH/2020 tanggal 27 Januari 2020 a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-13 Pakta Integritas a.n. Ng Elly Lian,

Bukti P-14 Pakta Integritas Pengurus a.n. Syaifullah Ramadhan Simanjuntak, Bukti P-15 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9

Januari 2020, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 402 tanggal 08 Maret 2021, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-17 Fotokopi Akta Nomor 32 tanggal 25 Juli 2019, yang telah dimeteraikan, Bukti P-18 Fotokopi Akta Nomor 130 tanggal 28 Januari 2005, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-19 Fotokopi Akta Nomor 303 tanggal 21 September 1989, yang telah

dimeteraikan,

Bukti P-20 Matriks sengketa,

Bukti P-21 SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014, Bukti P-22 Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2022,

Bukti P-23 Penjelasan tertulis tanggal 23 Maret 2022,

Bukti P-24 Penjelasan tertulis tanggal 05 Juli 2022,

Bukti P-25 SKP Nihil atas PPh Pasal 21 Masa Oktober 2014 dan November 2014, Bukti P-26 Tanda Terima SPT Masa Cabang,

Bukti P-27 Pendapat akhir,

Bukti P-28 SKP Nihil atas PPh Pasal 21 Masa Oktober 2014 dan November 2014, Bukti P-29 Tanda Terima SPT Masa Cabang,

Bukti P-30 SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT.75360/PP/M.XIVB/13/2016Tahun2016,PUT- 086475.25/2008/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 086476.25/2009/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 086477.25/2010/PP/M.XIVBTahun2019,PUT- 005476.35/2019/PP/MXVA Tahun 2021,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 dan bukti kirim Pos,

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/SFI-BOD/I/2020 tanggal 9

Januari 2020,

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Tahun Pajak 2014,

Bukti T-4 Surat Tugas,

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 25 Mei 2022,

Bukti T-7 Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib

Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/SFI-BOD/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak28.971.757.533,00105.902.957.972,0076.931.200.439,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp76.931.200.439,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp76.931.200.439,00 berdasarkan ekualisasi Objek PPh pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 dengan akun-akun biaya pada Neraca dan Rugi Laba, dengan perhitungan sebagai berikut:

‘ : 2. By ae aL

tote fore oan £ Got 3

PA ee ee . . &, ,

lee popes . .p ,

bey bog Lo

In GA at . .

, PN RR

PM Kn nan

Bo AA po .

Mote uel ' ote . ,

ut LI PN NA 4 ue . :

Cr rn 2. . . ,

Mete ra -. . ,

soe ou a .

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

Bahwa terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember 2014. Kesalahan materi di dalam surat ketetapan pajak masa Desember 2014 tersebut adalah sebagai berikut:

- Bahwa terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi masa pajak Januari s.d. November 2014, dimana transaksi Januari s.d. November 2014 tersebut tidak termasuk di dalam koreksi fiskal berdasarkan SPHP dan diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB yaitu Desember 2014;

- Bahwa untuk objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. September 2014 sejumlah Rp243.897.605.655,00 telah daluwarsa penetapan pajak sehingga dianggap benar dan tidak diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Terbanding;

- Bahwa untuk Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober dan November 2014 masing-masing sebesar Rp23.793.587.351,00 dan Rp21.458.686.890,00 oleh Terbanding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

Sehingga secara keseluruhan perhitungan Objek PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2014 menurut surat ketetapan pajak Terbanding adalah sebagai berikut:

Objek yang dilaporkan Objek menurut

Masa | dalam SPT Masa Pemohon Terbanding Sengketa Objek Keterangan

Banding

Jumlah objek Januari)

asu asarasiois) Sahara, FP

= Bepemia 25500570080] ee

Aa NN

Toman anasseseaso —assesos

12 |Desember 28.971.757.533 105.902.957.972 76.931.200.439 (Objek per Pemeriksa

untuk Masa Desember

2014 meliputi

kekurangan objek untuk

Masa Januari-Desember

2014

Total = 318.121.637.429 395052837868| 76931200439)

Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam SKPKB masa Desember 2014 yang diajukan banding, termasuk didalamnya jumlah objek pajak yang telah daluwarsa penetapannya, objek pajak yang telah di diterbitkan surat ketetapan pajaknya dan objek pajak/transaksi selain masa pajak Desember 2014;

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 21 untuk Masa Desember 2014 sebesar Rp 28.971.757.533,00 dengan perincian sebagai berikut :

(SPT Masa PPh Ps. 21)

4 [Pajak yang takkurarg baya B3) CT

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas objek pajak (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 telah sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 1 UU KUP, angka 7, 8, 9 dan 10

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Pasal 21 Ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Menimbang, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP.94/2010)

Pasal 8 ayat (1)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Menimbang, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan dalam persidangan dan peraturan perundangan yang relevan Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa Permohonan Banding diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014;

Bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp76.931.200.439,00 untuk Masa Pajak Desember 2014, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa di dalam persidangan, terbukti pemeriksaan pajak atas objek PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding meliputi periode Januari sampai dengan Desember 2014, dan dengan hasil pemeriksaan pajak sebagai berikut:

a. untuk Masa pajak Januari s.d. September 2014 tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

b. untuk Masa Pajak Oktober 2014 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN) No.00071/501/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019;

c. untuk Masa Pajak November diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN) No.00072/501/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019’

d. untuk Masa Pajak Desember 2014 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang kemudian dilakukan keberatan dan kemudian diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan fakta hukum hasil pemeriksaan pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Masa pajak Januari s.d. September 2014 oleh Terbanding tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, maka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat

(1) huruf a UU KUP, yang mengatur kewenangan Terbanding terkait sengketa a quo untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak, dibatasi dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak;

Bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak pemberi kerja gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Bahwa menimbang surat ketetapan pajak terkait kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2014 diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2019, maka untuk masa pajak Januari s.d. September 2014 telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, sehingga telah daluwarsa untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak;

Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan Ayat (2) UU KUP maka pelaporan Dasar Pengenaan Pajak, penghitungan PPh terutang dan pembayaran pajak terutang, untuk masa pajak Januari s.d. September 2014 berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Masa pajak Oktober dan November 2014 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NIHIL (SKPN)

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Masa pajak Oktober 2014 dan November 2014 a quo, maka terhadap jumlah Dasar Pengenaan Pajak, penghitungan Pajak Terutang dan Kredit pajak yang telah dilaporkan, dihitung dan dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, telah disetujui dan dibenarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukannya;

Bahwa Terbanding tidak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Masa Oktober 2014 dan November 2014 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan;

c. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan untuk masa pajak Masa pajak Januari s.d. November 2014 tidak terdapat sengketa pajak baik atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Terutang dan/atau Kredit Pajak PPh Pasal 21;

Bahwa oleh karenanya untuk masa pajak Masa pajak Januari s.d. November 2014, telah benar secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan’

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak Desember 2014 Bahwa fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP.94/2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, maka nilai kurang bayar yang tercantum dalam SKPKB melekat dan hanya berlaku untuk masa atau tahun pajak yang ditetapkan tersebut;

Bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dimaksudkan untuk memberikan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan Masa Pajak Desember 2014, maka nilai besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar, harus dan

hanya atas substansi objek pajak (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) di Masa Pajak Desember 2014;

Bahwa di dalam persidangan terbukti Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2014 sejumlah Rp76.931.200.439,00, berdasarkan Objek PPh pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 dengan akun-akun biaya pada Neraca dan Rugi Laba, dengan perhitungan sebagai berikut

' af 1 1 .

pa PN : & 5

PA NI NN PA BEN EN . . 34

lee Prog os " D ,

tee il , "

tet La

paka eu Dina In

beat ,

rei 8 we

hai ten tr “> . .

oO Ty IMT ed

thoy De TAN

' le 1 " Panu . .

rr aan . . , ,

Hyer KA gt bao. 1 . ,

tepi -. . ,

cob a .

Bahwa di dalam persidangan atas perhitungan tersebut di atas terbukti fakta-fakta:

1) Terbanding hanya memperhitungkan pelaporan Objek PPh Pasal 21 di Pusat (SPT Masa PPh Pasal 21 Pusat), dan tidak memperhitungkan pelaporan Objek PPh Pasal 21 di Cabang (SPT Masa PPh Pasal 21 Cabang);

2) Terbanding melakukan ekualisasi berdasarkan nilai transaksi 1 (satu ) tahun penuh (periode Januari s.d. Desember 2014), untuk kemudian digunakan sebagai perhitungan koreksi hanya untuk masa pajak Desember 2014; Oleh karenanya selisih sejumlah Rp76.931.200.439,00 menurut perhitungan Terbanding merupakan selisih untuk seluruh periode Januari s.d. Desember 2014;

3) Terbanding tidak memiliki kertas kerja pemeriksaan untuk masing-masing masa pajak, selain hanya mengambil nilai/jumlah akun-akun tertentu selama 1 (satu)

tahun pajak penuh dan langsung menyatakan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2014;

Bahwa berdasarkan penilaian pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan ekualisasi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas, menghasilkan perhitungan yang tidak akurat dan tidak didasarkan pada suatu bukti;

Bahwa dalil koreksi Terbanding yang menyatakan, Pemohon Banding tidak menyampaikan pelaporan SPT PPh Pasal 21 di cabang dan pemilihan perhitungan Obyek PPh 21 cabang dan pusat berikut data pendukungnya untuk membuktikan mana obyek dari GL tersebut yang merupakan obyek pusat dan cabang, tidak terbukti kebenarannya;

Bahwa di dalam persidangan Terbanding telah membuktikan pelaporan SPT PPh Pasal 21 di cabang, dan bukti penerimaan dokumen a quo; dan bahwa dengan telah dilaporkannya suatu SPT maka pada hakikatnya Terbanding telah memiliki data SPT a quo, sejak saat pelaporan;

Bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp76.931.200.439,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp76.931.200.439,00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2176.931.200.439,00076.931.200.439,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 105.902.957.972,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp76.931.200.439,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp28.971.757.533,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00028/201/14/062/19 tanggal 14 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2014 atas nama PT SUZUKI FINANCE INDONESIA, NPWP 01.343.964.1-062.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 19, Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
Dasar Pengenaan PajakRp 28.971.757.533,00
PPh Pasal 21 yang terutangRp 1.757.841.128,00
Kredit Pajak
- Setoran masaRp 1.757.841.128,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 1.757.841.128,00
Pajak yang tidak/kurang bayarRp 0,00
Sanksi administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.