P U T U S A N
Nomor PUT-003311.15/2025/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00038/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 23 Januari 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003311.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT THE UNIVENUS, NPWP 01.002.870.2-451.000 NITKU
0010028702451000000000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.12 RT 005/001, Suka Damai, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten - 15710 dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan MH Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – 10350, dalam hal ini diwakili oleh Kurniawan Yuwono jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. The Univenus” Nomor 01 Tanggal 03 Februari 2025 yang dibuat oleh Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, (domisili elektronik pajakuntuksemua@gmail.com).
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuky Permana
Izin Kuasa Hukum : KEP-621/PP/IKH/2025 tanggal 21 April
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/25-CTX tanggal 28 Juli 2025,