Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-003308.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Novartis Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003308.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003308.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOVARTIS INDONESIA, NPWP 01.061.525.0-052.000, beralamat di Gedung AXA Tower Kuningan City Lantai 26, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik general.affairs@novartis.com), dalam hal ini diwakili oleh Khalid Hussein Ibrahim, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-741/PP/IKH/2022 tanggal 10

Agustus 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 53/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023,

2. Nama: Adisti Widayati,

Izin Kuasa Hukum Nomor:KEP-1009/PP/IKH/2021 tanggal 4

Oktober 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 52/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari /

197508101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-4671/WPJ.07/2023 tanggal 14 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 338/PP/BR/2023 tanggal 16 Maret 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 45/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1016/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 61/NI/Tax/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.226.175.957108.226.175.957
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)108.226.175.957108.226.175.957
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)108.226.175.957108.226.175.957
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)10.822.617.59810.822.617.598
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.108.056.0222.092.513.991
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri8.714.561.5768.714.561.576
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.822.617.59810.807.075.567
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)10.822.617.59810.807.075.567
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)015.542.031
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)015.542.031
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6.639.556
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)6.639.556
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)022.181.587
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 053/NI/Tax/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor00-
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.226.175.957108.226.175.957-
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00-
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)108.226.175.957108.226.175.957-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)108.226.175.957108.226.175.957-
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00-
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00-
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00-
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00-
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00-
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00-
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar00-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)10.822.617.59810.822.617.598-
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.108.056.0222.092.513.99115.542.031
b.3 STP (pokok kurang bayar)00-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri8.714.561.5768.714.561.576-
b.5 Lain-lain00-
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.822.617.59810.807.075.567-
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)10.822.617.59810.807.075.567-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)015.542.031-
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00-
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00-
c. Jumlah (a+b)00-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)015.542.031-
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP06.639.556-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN00-
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)06.639.556-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)022.181.587-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, menyatakan mengabulkan Sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSem ulaDitambah/Menjadi
Sem ula(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
1PPN Kurang Bayar15.542.031(6.509.031)9.033.000
2Sanksi Bunga6.639.556(3.297.346)3.342.210
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah Pajak yang masih harus dibayar22.181.587(9.806.377)12.375.210

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 45/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 45/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 diterima pada tanggal 16 Januari 2023;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Khalid Hussein Ibrahim jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan Akta Nomor 132 tanggal 28 Desember 2022;

5. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB adalah Rp22.181.587 dan jumlah kurang bayar yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB adalah Rp 0. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB sebesar Rp22.181.587 pada tanggal 10 Agustus 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa Pajak November 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor00-
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.226.175.957108.226.175.957-
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00-
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)108.226.175.957108.226.175.957-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)108.226.175.957108.226.175.957-
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00-
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00-
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00-
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00-
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00-
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00-
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar00-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)10.822.617.59810.822.617.598-
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.108.056.0222.092.513.99115.542.031
b.3 STP (pokok kurang bayar)00-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri8.714.561.5768.714.561.576-
b.5 Lain-lain00-
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.822.617.59810.807.075.567-
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)10.822.617.59810.807.075.567-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(0)15.542.031-
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00-
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00-
c. Jumlah (a+b)00-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)015.542.031-
5Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP06.639.556-
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00-
Bunga Pasal 13 (5) KUP00-
Kenaikan Pasal 13A KUP00-
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00-
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00-
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN00-
Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)06.639.556-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)022.181.587-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 053/NI/Tax/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan Bukti Pengiriman Pos Indonesia dengan nomor resi P2210190192600 tanggal 19 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor00-
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.226.175.957108.226.175.957-
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00-
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)108.226.175.957108.226.175.957-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)108.226.175.957108.226.175.957-
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00-
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00-
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00-
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00-
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00-
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00-
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar00-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)10.822.617.59810.822.617.598-
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.108.056.0222.092.513.99115.542.031
b.3 STP (pokok kurang bayar)00-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri8.714.561.5768.714.561.576-
b.5 Lain-lain00-
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.822.617.59810.807.075.567-
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)10.822.617.59810.807.075.567-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)015.542.031-
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00-
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00-
c. Jumlah (a+b)00-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)015.542.031-
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP06.639.556-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN00-
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)06.639.556-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)022.181.587-

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar015.542.0319.033.000
2Sanksi Bunga003.342.210
3Sanksi Kenaikan06.639.5560
4Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar022.181.58712.375.210

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan
Keberatan (Rp)Banding (Rp)Banding (Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.033.00009.033.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.033.000 Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00289/KPP.070204/RIKSIS/2022 tanggal 19 Juli 2022 diketahui:

a. bahwa koreksi positif dilakukan atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.542.031,-;

b. bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

c. bahwa Wajib Pajak bergerak dalam bidang Distributor obat-obatan generic yang diimpor langsung dari Novartis Pharma AG lalu dijual langsung kepada distributor tanpa proses pengepakan;

d. bahwa Pajak masukan yang dikreditkan Wajib Pajak dari PT Perintis Pelayanan Paripurna terkait dengan biaya promosi produk Wajib Pajak, dari CV Mitra Gemilang terkait pembelian atas Earphone JBL dan Headset Bluetooth, dan dari PT Sentral Mitra Informatika atas pembelian Macbook Air 13”, Samsung S10 Lite PN, Jabra Speaker 810 MS PN dan Iphone 11 128GB;

e. bahwa koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

2. Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a. Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

b. Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3. Hasil Penelitian dan Kesimpulan

a. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya promosi produk tersebut diperlukan Wajib Pajak untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang pemasaran barang kena pajak yang terutang PPN;

b. bahwa terkait dengan koreksi pajak masukan lainnya dari CV Mitra Gemilang atas pembelian Earphone JBL dan Headset Bluetooth, dari PT Sentral Mitra Informatika atas pembelian Macbook Air 13”, Samsung S10 Lite PN, Jabra Speak 810 MS PN dan Iphone 11 128GB, Tim peneliti berpendapat tidak terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan tidak ada hubungannya dengan barang kena pajak yang dijual Wajib Pajak;

c. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Terbanding terkait dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.033.000,-, dengan rincian pejelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pajak Masukan sebesar Rp9.033.000 merupakan Pajak Masukan atas biaya yang harus dikeluarkan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding

bahwa pasal 9 ayat (8) UU PPN menyatakan sebagai berikut:

"Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e) dihapus;

f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, aiamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j) perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

bahwa kemudian, Pemohon Banding berpendapat bahwa definisi mengenai apakah Pajak Masukan berhubungan langsung dengan usaha atau tidak, seharusnya mengacu kepada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyatakan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa substansi biaya atau pengeluaran terkait Pajak Masukan sebesar Rp9.033.000 nyata-nyata berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, utamanya untuk kegiatan pemasaran dan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:

• Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004- 20.70559403 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp350.000; bahwa terkait dengan pembelian Earphone JBL yang diperuntukan karyawan dalam rangka menunjang aktivitas komunikasi dalam pekerjaan;

• Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004- 20.70559404 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.080.000;

bahwa terkait dengan pembelian Headset Bluetooth untuk semua karyawan yang mengikuti Konferensi Nasional secara daring dan juga untuk menunjang aktivitas komunikasi;

• Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348551 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp4.160.000;

bahwa Faktur Pajak ini terkait dengan pembelian Macbook Air 13”, Dell Latitude 3390, Samsung S10 Lite PN, yang mana barang-barang tersebut dibeli terkait promotional event yang tentunya berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348772 tertanggal 12/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp1.443.000;

bahwa terkait dengan pembelian Iphone 11 128GB untuk karyawan tertentu Pemohon Banding seperti contoh sales atau marketing manager yang menggunakan Iphone tersebut sebagai alat kerja untuk melakukan kegiatan marketing, menjelaskan produk-produk Pemohon Banding dan untuk menunjang efektivitas komunikasi terutama selama masa pandemi;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pembelian barang-barang IT (Information and Technology) tersebut adalah sangat penting dan mendukung efektivitas pekerjaan yang mana baik pada masanya (di tahun 2020) sampai dengan saat ini dikarenakan pandemi COVID-19. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa Pemohon Banding masih mengutamakan pertemuan-pertemuan secara daring (online meetings). Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pembelian barang-barang tersebut sesuai dengan ketentuan dari panduan Tim IT Global terkait pembelian peralatan-peralatan IT untuk tujuan bisnis Pemohon Banding yang mana di dalamnya telah diatur merk, jenis peralatan IT yang dapat digunakan, dan lain sebagainya. Selain itu, Pemohon Banding mempertimbangkan keamanan, kualitas dan kenyamanan pemakaian dalam menentukan barang-barang yang dibeli;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sangat jelas bahwa faktur pajak tersebut nyata-nyata berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melakukan penjualan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan dengan nilai total Rp9.033.000 dapat dikreditkan karena tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat

dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyatakan bahwa “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha” dan terkait dengan penjualan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana disyaratkan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Sebagai tambahan, Faktur Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan pembayarannya, maka sudah seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan;

2. bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.033.000, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa selama proses Pemeriksaan Pajak serta Keberatan Pajak Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang memadai (Faktur Pajak, Invoice, Uji Arus Uang dan Barang, Panduan Novartis Global untuk pembelian barang-barang IT Hardware, dan lain-lain) serta Pemohon Banding telah memberikan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding. Bahwa atas hal tersebut Terbanding mengabulkan/ tidak mempertahankan koreksi terhadap beberapa Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

o bahwa Terbanding tidak mempertahankan koreksi dalam SPUH No. S-

4022/WPJ.07/SPUH/2022 terhadap Faktur Pajak Masukan atas nama PT Perintis Pelayanan Paripurna, Nomor FP: 010.006-20.41482006 tertanggal 31 Agustus 2020 dengan jumlah PPN Rp.3.169.031 terkait dengan kegiatan promosi (hadiah, periode: 8/28/2020 s.d 8/31/2020, produk: cataflam & voltaren);

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya Terbanding juga membatalkan koreksi atas Faktur Pajak Masukan terkait pembelian Macbook Air 13”, Dell Latitude 3390, Samsung S10 Lite PN (barang promotional event) karena substansi barang-barang tersebut juga berhubungan dengan kegiatan promosi Pemohon Banding;

o bahwa Terbanding tidak mempertahankan koreksi pada hasil keberatan

(merujuk pada KEP 00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023) terkait dengan koreksi Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348552 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.340.000, Terkait dengan pembelian Jabra Speak 810 MS PN, yang mana barang tersebut merupakan speaker yang Pemohon Banding beli untuk keperluan meeting dengan pihak internal maupun pihak eksternal yang dilakukan secara daring (online), dan speaker ini diletakan di dalam ruang meeting Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya Terbanding juga membatalkan koreksi atas Faktur Pajak Masukan terkait pembelian Earphone JBL yang diperuntukan karyawan dalam rangka menunjang aktivitas komunikasi dalam pekerjaan, Headset Bluetooth (untuk semua karyawan yang mengikuti Konferensi Nasional secara daring) karena substansi barang-barang tersebut adalah untuk menunjang aktivitas komunikasi yang mana berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa adapun dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak konsisten karena dua Faktur Pajak Masukan tersebut di atas (yang tidak dipertahankan koreksinya oleh Terbanding) memiliki substansi yang sama dengan Faktur Pajak Masukan yang masih dikoreksi oleh Terbanding, yakni berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (dengan rincian Nomor Faktur 010.004-20.70559403, 010.004-20.70559404, 010.007-20.56348551, serta 010.007-20.56348772, total PPN sebesar Rp9.033.000). Sehingga sudah seharusnya Terbanding konsisten dan membatalkan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dengan total PPN sebesar Rp9.033.000;

3. bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.033.000 telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN

bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyatakan sebagai berikut:

"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak." bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa ”Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

bahwa Penjelasan dari Pasal 13 ayat (9) UU PPN mengatur bahwa

”Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

...”

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor kepada Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor kepada Pemohon Banding juga telah memenuhi persyaratan material karena telah mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan

demikian, Faktur Pajak tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena pajak keluaran terkait telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Koreksi Terbanding justru menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding harus membayar Pajak Pertambahan Nilai yang harus dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha untuk menghasilkan penjualan yang terutang PPN, namun Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut. Selain itu koreksi atas pengkreditan PPN Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut tidak sejalan dengan prinsip netralitas PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.033.000 sudah seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan, dan jumlah PPN yang masih harus dibayar masing-masing

adalah sebesar Rp2.108.056.022, Rp10.822.617.598, dan Rp0 (NIHIL), dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.226.175.957
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)108.226.175.957
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)108.226.175.957
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar0
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)10.822.617.598
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.108.056.022
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri8.714.561.576
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.822.617.598
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)10.822.617.598
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1016/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 45/NI/Tax/IV/2023 tanggal 06 April 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Mei 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 yang diterima tanggal 13 Januari 2023V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023;V
h.Bukti Pembayaran : - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; - Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Sdr. Khalid Hussein Ibrahim bertindak selaku : - Wajib Pajak - Ahli Waris - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
V
V
V
k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.V

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 00289/KPP.070204/RIKSIS/2022 tanggal 19 Juli 2022;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 053/VI/Tax/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan LPAD nomor FORM-05006426/BPS/KPP.070203/2022 pada tanggal 24 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023;

ALASAN PERMOHONAN BANDING

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan Banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.033.00009.033.000

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan di dalam Surat Banding Nomor 45/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023;

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat 8 huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pasal 9 ayat 8 huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Data, Fakta dan Hasil Penelitian Terbanding

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00289/KPP.070204/RIKSIS/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan pemeriksa, diketahui:

a. Koreksi positif dilakukan atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.542.031,-;

b. Pajak Masukan tersebut terkait dengan Perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

c. Wajib Pajak bergerak dalam bidang Distributor obat-obatan generic yang diimpor langsung dari Novartis Pharma AG lalu dijual langsung kepada distributor tanpa proses pengepakan;

d. Pajak masukan yang dikreditkan Wajib Pajak dari PT Perintis Pelayanan Paripurna terkait dengan biaya promosi produk Wajib Pajak, dari CV Mitra Gemilang terkait pembelian atas Earphone JBL dan Headseet Bluetooth,

dan dari PT Sentral Mitra Informatika atas pembelian Macbook Air 13”, Samsung S10 Lite PN, Jabra Speak 810 MS PN dan Iphone 11 128GB;

e. Koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

b) bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.542.031,- dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 053/NI/Tax/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa sustansi dari pajak masukan tersebut merupakan biaya promosi produk Wajib Pajak yaksi sebagai contoh biaya promosi produk: Cataplam & Voltaren;

b. bahwa pajak masukan tersebut nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka melakukan penjualan Barang Kena Pajak dan telah sepenuhnya memenuhi ketentuan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku;

c. Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan;

d. Wajib Pajak berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp15.542.031,- telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

Pendapat Tim Peneliti

bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib Pajak, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya promosi produk tersebut diperlukan Wajib Pajak untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang pemasaran barang kena pajak yang terutang PPN;

2. bahwa terkait dengan koreksi pajak masukan lainnya dari CV Mitra Gemilang atas pembelian Earphone JBL dan Headseet Bluetooth, dari PT Sentral Mitra Informatika atas pembelian Macbook Air 13”, Samsung S10 Lite PN, Jabra Speak 810 MS PN dan Iphone 11 128GB, Tim peneliti berpendapat tidak terkait

dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan tidak ada hubungannya dengan barang kena pajak yang dijual Wajib Pajak;

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan Sebagian keberatan Wajib Pajak;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1. bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 45/NI/Tax/IV/2023 tanggal 06 April 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 13 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 61/NI/Tax/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding dengan tambahan penjelasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.033.000,-, dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melihat terdapat kesalahan informasi Masa Pajak pada Surat Uraian Banding S-1016/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 10 Mei 2023 terkait dengan sengketa PPN Masa Pajak November 2020. Masa Pajak yang dituliskan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding adalah Masa Pajak Desember 2020 sedangkan seharusnya November 2020, rinciannya seperti di bawah ini:

a KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

“4 IN an 1 i DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

WE: -15g KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS

Rare Necara Macdin #12 4 3. jalan Jendora Sudan Kav 4-55 jmnarta 22790

Teip 1021) 5264888 imunong) Fax 1021) 5265003 5266005

Layanan intermas: dan Pengatuan Kring Pajah (021) 500206

Emas pengeduangtpapk god emtiormas-payak go id

Nomor S- tote /SUBANPI 07/2023 ~ — Ore 2023

Sifa: Segera

Lamprar 1 (satu) set

Hai Surat Uraian Banding

atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor 2 KEP-00077/KEB/PJAWP I 07.2023

Tangga . 13 Januari 2023

Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Sana

Pajak Pertambahan Nilai

Nomor skp/Bukti Potong 005 19/20 7/20/052/22

Tanggal 20 Juk 2022

Masa/Tahun Pajak Desember 2020 at - --~ 2.

Alas nama - Novarus Indonesia

NPWP 01.061 S25 0 052 000

Mono Sengketa Pajak 063308.16/2023PP

bahwa atas dalil Terbanding yang mengatakan Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatan Pemohon Banding Adalah keliru. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa surat banding dengan nomor surat 45/NI/Tax/IV/2023 tertanggal 6 April 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan secara langsung ke Pengadilan Pajak pada tanggal 11 April 2023 terdapat argument tambahan yang mendukung pengajuan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-50 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Keberatan No. KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal

13 Januari 2023;

Bukti P-2. SKPKBPPNMasaPajakNovember2020Nomor

00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 053/NI/Tax/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022; Bukti P-4. Akta Nomor 12 tanggal 4 Agustus 2022 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 132 tanggal 28 Desember 2022 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (“BPN”) sebesar Rp22.181.587 atas

pembayaran SKPKB PPN No. 00519/207/20/052/22 tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-7. Softcopy surat banding dalam bentuk CD;

Bukti P-8. Akta Pendirian atas nama PT Novartis Indonesia Nomor 4 Tanggal 4

Maret 1985 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-9. Akta Perubahan Nomor 63 Tanggal 25 Februari 2021 terkait

penandatangan Surat Keberatan yang telah dimateraikan kemudian; Bukti P-10. Akta Perubahan Nomor 12 Tanggal 4 Agustus 2022 terkait

penandatangan Surat Banding yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak

November 2020 beserta tanda terima yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-12. Paspor atas nama Khalid Hussein Ibrahim yang telah dimateraikan

kemudian;

Bukti P-13. Pakta integritas atas nama Direktur PT Novartis Indonesia;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus atas nama Bambang Suprijanto Nomor

54/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Bambang

Suprijanto;

Bukti P-16. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Nomor KEP-1183/PP/IKH/2022 atas nama Bambang Suprijanto;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus atas nama Novita Fitriawatie Nomor

53/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-18. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Novita

Fitriawatie;

Bukti P-19. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum No: KEP-741/PP/IKH/2022 atas nama Novita Fitriawatie; Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus atas nama Adisti Widayati Nomor

52/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-21. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Adisti Widayati; Bukti P-22. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum No: KEP-1009/PP/IKH/2021 atas nama Adisti Widayati; Bukti P-23. Matriks sengketa;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

September 2023;

Bukti P-25. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-

00275/KPP.070204/RIK.SIS/2022;

Bukti P-26. Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan Tahun Pajak 2020, beserta

dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2020 dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-27. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-

4021/WPJ.07/SPUH/2022 terkait sengketa PPN Februari 2020; Bukti P-28. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-

4022/WPJ.07/SPUH/2022 terkait sengketa PPN November 2020; Bukti P-29. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan PPN Februari 2020

Nomor: KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti P-30. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan PPN November

2020 Nomor: KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti P-31. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN Februari 2020 yang koreksinya tidak dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak:

a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT PURI MICE, Nomor: 010.003- 20.92804551 tertanggal 27/01/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp973.500;

Bukti P-32. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN November 2020 yang koreksinya tidak dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak:

a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT PERINTIS PELAYANAN PARIPURNA, nomor: 010.006-20.41482006 tertanggal 31/08/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.169.031;

b. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348552 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.340.000;

Bukti P-33. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN November 2020 yang masih dipertahankan oleh Terbanding:

a. Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004-20.70559403 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp350.000;

b. Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004-20.70559404 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.080.000;

c. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348551 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp4.160.000;

d. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348772 tertanggal 12/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp1.443.000;

e. IT Global Policy (End User Hardware) 2020;

f. IT Global Policy (Global IT Client Device Guidance) 2022;

Bukti P-34. Kesimpulan Akhir;

Bukti P-35. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-

00275/KPP.070204/RIK.SIS/2022;

Bukti P-36. Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan Tahun Pajak 2020, beserta

dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2020 dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-37. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-

4021/WPJ.07/SPUH/2022 terkait sengketa PPN Februari 2020; Bukti P-38. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-

4022/WPJ.07/SPUH/2022 terkait sengketa PPN November 2020; Bukti P-39. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan PPN Februari 2020

Nomor: KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti P-40. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan PPN November

2020 Nomor: KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti P-41. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN Februari 2020 yang koreksinya tidak dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak;

a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT PURI MICE, Nomor: 010.003- 20.92804551 tertanggal 27/01/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp973.500;

Bukti P-42. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN November 2020 yang koreksinya tidak dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak;

a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT PERINTIS PELAYANAN PARIPURNA, nomor: 010.006-20.41482006 tertanggal 31/08/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.169.031;

b. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348552 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.340.000;

Bukti P-43. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN November 2020 yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

a. Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004-20.70559403 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp350.000;

b. Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004-20.70559404 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.080.000;

c. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348551 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp4.160.000;

d. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348772 tertanggal 12/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp1.443.000;

Bukti P-44. IT Global Policy (End User Hardware) 2020;

Bukti P-45. IT Global Policy (Global IT Client Device Guidance) 2022;

Bukti P-46. Daftar bukti nomor resi pengiriman terkait dengan pemberian Earphone

JBL untuk karyawan dalam menunjang aktivitas komunikasi;

Bukti P-47. Daftar bukti nomor resi pengiriman terkait dengan pemberian Headset

Bluetooth untuk semua karyawan yang mengikuti Konferensi Nasional secara daring dan juga untuk menunjang aktivitas komunikasi;

Bukti P-48. Bukti korespondensi e-mail terkait dengan permintaan Iphone 11

128GB sekaligus dengan korespondensi e-mail atas persetujuan tim Global Asset & Lifecycle Management untuk pengadaan Iphone 11 128GB;

Bukti P-49. Foto Penerimaan Hadiah Juara Novartis Press Award (Juara 1 s.d 3); Bukti P-50. Bukti Penerimaan (Receipt) yang menyatakan bahwa hadiah atas

Juara dari Novartis Press Award sudah diterima oleh masing-masing pemenang (Juara 1 s.d 3);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00289/KPP.070204/RIKSIS/2022 tanggal 19 Juli 2022

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

September 2023;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

Bukti T-7. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-

00275/KPP.070204/RIK.SIS/2022;

Bukti T-8. Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan Tahun Pajak 2020, beserta

dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2020 dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020;

Bukti T-9. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-

4021/WPJ.07/SPUH/2022 terkait sengketa PPN Februari 2020; Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S-

4022/WPJ.07/SPUH/2022 terkait sengketa PPN November 2020; Bukti T-11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan PPN Februari 2020

Nomor: KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti T-12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan PPN November

2020 Nomor: KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti T-13. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN Februari 2020 yang koreksinya tidak dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak;

Bukti T-14. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN Februari 2020 yang koreksinya tidak dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak;

a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT PURI MICE, Nomor: 010.003- 20.92804551 tertanggal 27/01/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp973.500;

Bukti T-15. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN November 2020 yang koreksinya tidak dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak;

a. Faktur Pajak Masukan atas nama PT PERINTIS PELAYANAN PARIPURNA, nomor: 010.006-20.41482006 tertanggal 31/08/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.169.031;

b. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348552 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.340.000;

Bukti T-16. Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya, terkait dengan

Koreksi PPN November 2020 yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

a. Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004-20.70559403 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp350.000;

b. Faktur Pajak Masukan atas nama CV MITRA GEMILANG, Nomor: 010.004-20.70559404 tertanggal 16/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.080.000;

c. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348551 tertanggal 27/10/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp4.160.000;

d. Faktur Pajak Masukan atas nama PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk, Nomor: 010.007-20.56348772 tertanggal 12/11/2020 dengan jumlah PPN sebesar Rp1.443.000;

Bukti T-16. IT Global Policy (End User Hardware) 2020;

Bukti T-17. Daftar bukti nomor resi pengiriman terkait dengan pemberian Earphone

JBL untuk karyawan dalam menunjang aktivitas komunikasi;

Bukti T-18. Daftar bukti nomor resi pengiriman terkait dengan pemberian Headset

Bluetooth untuk semua karyawan yang mengikuti Konferensi Nasional secara daring dan juga untuk menunjang aktivitas komunikasi;

Bukti T-19. Bukti korespondensi e-mail terkait dengan permintaan Iphone 11

128GB sekaligus dengan korespondensi e-mail atas persetujuan tim Global Asset & Lifecycle Management untuk pengadaan Iphone 11 128GB;

Bukti T-20. Foto Penerimaan Hadiah Juara Novartis Press Award (Juara 1 s.d 3); Bukti T-21. Bukti Penerimaan (Receipt) yang menyatakan bahwa hadiah atas

Juara dari Novartis Press Award sudah diterima oleh masing-masing pemenang (Juara 1 s.d 3);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa Pajak November 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 45/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.108.056.0222.099.023.0229.033.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2020 sebesar Rp 9.033.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding: Rp 2.108.056.022,00

Menurut Terbanding: Rp 2.099.023.022,00 -

koreksi Terbanding: Rp9.033.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang disengketakan adalah berasal dari perolehan barang-barang tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak terbukti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan Barang Kena Pajak yang dijual oleh Pemohon Banding; bahwa rincian Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut :

NoPenjualNomor FPTanggal FPObjek/uraian menurut dokumenPPN
1CV Mitra Gemilang010.004- 20.7055940316 Nov 20Earphone JBL350.000
2CV Mitra Gemilang010.004- 20.7055940416 Nov 20Headset Bluetooth3.080.000
3PT Sentral Mitra Informatika Tbk010.007- 20.5634855127 Okt 20Macbook Air 13”, Dell Latitude 3390, Samsung S10 Lite PN / barang terkait promotional event4.160.000
4PT Sentral Mitra Informatika Tbk010.007- 20.5634877212 Nov 20Iphone 11 128GB1.443.000
Jumlah9.033.000

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila perolehan BKP/JKP tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam penilaian Terbanding, sebagian perolehan barang berupa earphone, headset, dan iPhone penggunaannya melekat pada pribadi karyawan sehingga tidak dapat dipastikan digunakan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding, sedangkan pembelian Macbook Air, Dell Latitude, dan Samsung S10 Lite yang dikaitkan dengan kegiatan promosi atau Novartis Press Award tidak cukup terbukti

berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor obat-obatan;

bahwa Terbanding juga menilai biaya promosi tersebut juga tidak ditemukan dalam daftar nominatif biaya promosi, sehingga hubungan antara pengeluaran tersebut dengan kegiatan pemasaran yang menghasilkan penyerahan terutang PPN belum dapat diyakini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh Pajak Masukan sebesar Rp9.033.000,00 merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan untuk kegiatan usaha, khususnya kegiatan pemasaran, manajemen, komunikasi, dan penunjang pekerjaan pada masa pandemi COVID-19;

bahwa menurut Pemohon Banding, Earphone JBL dan Headset Bluetooth digunakan untuk menunjang aktivitas komunikasi karyawan dan pelaksanaan kegiatan secara daring, sedangkan iPhone digunakan oleh karyawan tertentu, termasuk sales atau marketing manager, sebagai alat kerja untuk kegiatan marketing, komunikasi, serta penjelasan produk;

bahwa selanjutnya, pembelian perangkat IT seperti Macbook Air, Dell Latitude, dan Samsung S10 Lite berkaitan dengan kegiatan promotional event yang mendukung kegiatan usaha;

bahwa selain itu, Pemohon Banding mendalilkan bahwa faktur pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, telah didukung invoice, bukti pembayaran, arus uang/barang, serta panduan internal/global terkait pembelian perangkat IT; bahwa Pemohon Banding juga menilai Terbanding tidak konsisten karena terdapat Pajak Masukan lain yang substansinya sejenis, seperti biaya promosi dan perangkat meeting daring, yang koreksinya telah dibatalkan oleh Terbanding pada tahap keberatan.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;;

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Penjelasan Pasal 9

Ayat (8)

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13

Ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Faktur Pajak

- Bukti Pembayaran PPN Masukan yang dikoreksi ke Supplier

- Invoice

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, persyaratan formal Faktur Pajak telah diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa seluruh persyaratan formal Faktur Pajak tersebut telah dipenuhi oleh Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat persyaratan formal yang tidak dipenuhi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan;

bahwa sehubungan pemenuhan ketentuan material Pajak Masukan a quo, Pengadilan Pajak harus menilai berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya, yaitu mengenai apakah pengeluaran terkait Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, meliputi pengeluaran yang terkait dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa oleh karena itu, sepanjang suatu barang digunakan sebagai perangkat kerja untuk kegiatan manajemen, pemasaran, komunikasi, koordinasi, atau operasional usaha, maka Pajak Masukan atas perolehannya pada prinsipnya dapat dikreditkan; bahwa pengujian terhadap sengketa ini tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat jenis barang yang dibeli, tetapi harus dinilai apakah perolehan barang tersebut secara substansial mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN; bahwa dalam konteks demikian, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan earphone, headset, dan iPhone melekat pada pribadi karyawan belum cukup untuk meniadakan hubungan langsung dengan kegiatan usaha, apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa barang tersebut memang diberikan dan digunakan sebagai perangkat kerja, didukung bukti faktur pajak, invoice, bukti pembayaran, bukti distribusi kepada karyawan, korespondensi pengadaan, serta kebijakan internal penggunaan perangkat IT;

bahwa terhadap pembelian earphone, headset bluetooth, dan iPhone 11, Pengadilan Pajak menilai barang-barang tersebut pada dasarnya merupakan perangkat komunikasi dan perangkat kerja yang secara wajar dapat digunakan dalam kegiatan manajemen, pemasaran, dan koordinasi usaha Pemohon Banding, terlebih dalam kondisi kegiatan usaha yang banyak dilakukan secara daring pada masa pandemi. Oleh karenanya, sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan faktur pajak, invoice, bukti distribusi/pengiriman kepada karyawan, kebijakan internal penggunaan perangkat IT, serta korespondensi persetujuan

pengadaan, maka alasan Terbanding yang semata-mata menyatakan penggunaan barang tersebut melekat pada pribadi karyawan tidak cukup untuk meniadakan hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa namun demikian, terhadap pembelian Macbook Air 13”, Dell Latitude 3390, dan Samsung S10 Lite yang diberikan kepada pemenang kegiatan Novartis Press Award, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara meyakinkan hubungan langsung antara pemberian barang elektronik tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa distribusi obat-obatan yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Terlebih, berdasarkan keterangan Terbanding, biaya promosi atas kegiatan Novartis Press Award tidak ditemukan dalam daftar nominatif biaya promosi yang disampaikan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas faktur tersebut lebih tepat untuk tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.033.000,00 tidak seluruhnya dapat dipertahankan. Koreksi atas Pajak Masukan terkait Earphone JBL, Headset Bluetooth, dan Iphone 11 128GB sebesar seluruhnya Rp4.873.000,00 tidak dapat dipertahankan karena perolehan barang tersebut masih mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam bidang manajemen, pemasaran, dan komunikasi usaha. Adapun koreksi atas Pajak Masukan terkait Macbook Air 13”, Dell Latitude 3390, dan Samsung S10 Lite sebesar Rp4.160.000,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai hubungan langsung perolehan barang tersebut dengan kegiatan usaha dan penyerahan terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Kredit Pajak – Pajak Masukan9.033.0004.160.0004.873.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Terbanding:Rp 2.099.023.022,00 koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp4.873.000,00 + Pajak Masukan menurut Pengadilan Pajak:Rp 2.103.896.022,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri108.226.175.957,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah108.226.175.957,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)108.226.175.957,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri10.822.617.598,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.103.896.022,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri8.714.561.576,00
c. Lain-lain0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan10.818.457.598,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar4.160.000,00
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya0,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar4.160.000,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.777.152,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar5.937.152,00

NIP 19

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

7312071998031001

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa Pajak November 2020, atas nama PT NOVARTIS INDONESIA, NPWP 01.061.525.0-052.000, beralamat di Gedung AXA Tower Kuningan City Lantai 26, Jl. Prof. Dr Satrio Kav. 18 Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik general.affairs@novartis.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp5.937.152,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.