PUTUSAN
Nomor PUT-003308.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00519/207/20/052/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003308.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NOVARTIS INDONESIA, NPWP 01.061.525.0-052.000, beralamat di Gedung AXA Tower Kuningan City Lantai 26, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik general.affairs@novartis.com), dalam hal ini diwakili oleh Khalid Hussein Ibrahim, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Novita Fitriawatie,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-741/PP/IKH/2022 tanggal 10
Agustus 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 53/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023,
2. Nama: Adisti Widayati,
Izin Kuasa Hukum Nomor:KEP-1009/PP/IKH/2021 tanggal 4
Oktober 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 52/NI/Tax/IV/2023 tanggal 6 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: