Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-003303.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. BERKAH PRIMA PERKASA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003303.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003303.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. BERKAH PRIMA PERKASA Tbk., NPWP 70.559.233.5-048.000, beralamat di Kompleks Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350, dalam hal ini diwakili oleh Poerwodijanto jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 08 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Herman Tansri jabatan Direktur Utama berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Berkah Prima Perkasa, Tbk. Nomor 05 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat oleh Rahayu Ningsih, SH. notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Poerwodijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1058/PP/IKH/2024 tanggal 04 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 08 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/ 197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya A./ 199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-668/BC/BC.06/2025 tanggal 23 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 681/PP/BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/KH- BPP/IV/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00006/WBC.10/SUB/2025 tanggal 02 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 023/KH- BPP/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor78.218.29881.525.4723.307.1740
2. Bea Masuk030.066.00030.066.0000
3. PPh Impor17.776.85018.528.475751.6250
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran34.124.7990

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/BPP-DIR/XI/2024 tanggal 14 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN Impor78.218.298
2. Bea Masuk0
3. PPh Impor17.776.850

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor78.218.29881.525.4723.307.1740
2. Bea Masuk030.066.00030.066.0000
3. PPh Impor17.776.85018.528.475751.6250
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran34.124.7990

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/KH-BPP/IV/2025 tanggal 09 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/KH-BPP/IV/2025 tanggal 09 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 Tanggal 19 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Nomor KEP-00012/WBC.10/KBT/2025, tanggal 19 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor KEP-00012/WBC.10/KBT/2025, tanggal 19 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.38.634.216,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah) sesuai dengan Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Poerwodijanto jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BPP- DIR/IV/2025 tanggal 08 April 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00012/WBC.10/KBT/2022, Tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor : 619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan atas Pemberitahuan Pabean Impor dengan Nomor Pendaftaran : 659780 tanggal Pendaftaran 22 Oktober 2024, dengan kronologis sebagai berikut :

1. Pemohon Banding melakukan importasi atas 4 (empat) jenis barang dengan data sebagai berikut :

bahwa nomor Pendaftaran PIB : 659780 tanggal 22 Oktober 2024, penetapan pelayanan Jalur Hijau , dengan data pemberitahuan sbb. :

PENGIRIM:HFT Print Technology Limited Room S032, 2/F, The Capital, 61-65 Chatham Road South, Tsim Sha Tsui, Hong Kong.
PENJUAL:HFT Print Technology Limited
Room S032, 2/F, The Capital, 61-65 Chatham Road South, Tsim Sha Tsui, Hong Kong.
IMPORTIR:PT. BERKAH PRIMA PERKASA, TBK Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II, Blok A Nomor 110, Jl. Bisma Sunter, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, Prop. DKI Jakarta.
PEMILIK BARANG:PT. BERKAH PRIMA PERKASA, TBK Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II, Blok A Nomor 110, Jl. Bisma Sunter, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, Prop. DKI Jakarta
PPJK:PT. EMKL PUTRA OGAN TRANSINDO Ruko Semarang Indah Blok D XVII/16, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Telp. : (024) 7615144

bahwa sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor Pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 terdapat 4 (empat) jenis barang, dengan nama barang, Pos Tarif diberitahukan (Terlampir)

bahwa lembar terakhir dari Lembar Lanjutan pada PIB dengan Nomor Pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024, memuat data sebagai berikut :

No.Kode DokumenNama DokumenNomor dan Tanggal DokumenDilampirkan
1380INVOICENo. POPP54BK2457 Tgl. 28-08-2024YA / TIDAK
2959SURAT PERSETUJUAN IMPOR DEP.DAGNo.04.PI-64.24.0495 Tgl. 17-01-2024YA / TIDAK
3705B/LNo. EGLV158400099551 Tgl. 28-08-2024YA / TIDAK
4861CERTIFICATE OF ORIGIN (CO)No. RC243516753330001 Tgl. 16-10-2024YA / TIDAK

2. Oleh Sistem Komputer Pelayanan CEISA atas importasi dengan PIB a quo mendapat pelayanan jalur hijau sesuai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 659740/KBC.1001/2024 tanggal 22 Oktober 2024 atas importasi PT. Berkah Prima Perkasa, Tbk dengan Nomor Pendaftaran PIB : 659780 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menerima Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 619732/KBC.1001/2024 tanggal

19 November 2024 dimana ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut :

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
1.PPN ImporRp. 78.218.298,-Rp. 81.525.472,-Rp. 3.307.174,-
2.Bea MasukRp. 0,-Rp. 30.066.000,-Rp. 30.066.000,-
3.PPH ImporRp. 17.776.850,-Rp. 18.528.475,-Rp. 751.625,-
Jumlah Kekurangan PembayaranRp. 34.124.799,-

3. Selanjutnya Pemohon Banding menerima surat nomor : S- 4159/KBC.1001/2024 tanggal 20 November 2024 perihal : Pemberitahuan Penolakan Penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang pada intinya penggunaan fasilitas Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) pada PIB dengan nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 tidak dapat disetujui.

bahwa atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor :
619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 tersebut, Pemohon
Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor
: 012/BPP-DIR/XI/2024 tanggal 14 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon
Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas yang
seharusnya adalah sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp.0,00

PPN: Rp.78.218.298,00

PPh Ps. 22: Rp.17.776.850,00

TOTAL Rp.95.995.148,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
00012/WBC.10/KBT/2025 Tanggal 19 Februari 2025 dengan perincian
perhitungan sebagai berikut :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025
Tentang
Penetapan Atas Keberatan PT. Berkah Prima Perkasa, Tbk
Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai
Dalam SPTNP Nomor 619732/KBC.1001/2024
Tanggal 19 November 2024
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
Membaca … dst
Menimbang … dst
Mengingat … dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : … dst
PERTAMA : Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan
oleh PT. Berkah Prima Perkasa, Tbk … dst
KEDUA : Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan
keberatan dalam SPTNP Nomor 619732/KBC.1001/2024
tanggal 19 November 2024.
Atas PIB nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024 ditetapkan
tarif bea masuk sebagai berikut :
NoNama BarangJumlah Barang (TNE)Pos TarifTarif BM MFN
1Sesuai PIB
2BP-Lite Thermal Paper 80x80P17,824816.90.105 %
3BP-Lite Coreless Thermal Paper 57x30P2,5924816.90.105 %
4BP-Lite Coreless Thermal Paper 57x38P5,14084816.90.105 %
Dengan nilai tagihan yang seharusnya dibayar sebesar Rp.
130.119.947,00 (Seratus tiga puluh juta seratus sembilanbelas
ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan rincian
sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp.34.066.000,00 PPN: Rp.81.525.472,00 PPh Ps. 22: Rp.18.528.475,00 Denda: Rp.0,00

KETIGA : Berdasarkan diktum KEDUA terdapat kekurangan
pembayaran dengan total sebesar Rp.34.124.799,00 (Tiga
puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus
sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai
berikut :

Bea Masuk: Rp.30.066.000,00 PPN: Rp.3.307.174,00 PPh Ps. 22: Rp.751.625,00 Denda: Rp.0,00

KEEMPAT :Tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud

diktum KEDUA telah dilunasi seluruhnya sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Kode Billing 640241100248790, NTPN Nomor 233782B1944EDLMM tanggal bayar 06 Januari 2025 sejumlah Rp. 34.124.799,00 (Tiga puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa kepabeanan ini bermula dari terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor : 619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 atas Pemberitahuan

Pabean Impor dengan Nomor Pendaftaran : 659780 tanggal Pendaftaran 22 Oktober 2024, ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 34.124.799,00 (Tiga puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

bahwa selanjutnya surat dari Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Nomor : S-41598/KBC.1001/2024 tanggal 20 November 2024 perihal : Pemberitahuan Penolakan Penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) berisi pokok permasalahan tidak dapat disetujuinya penggunaan fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional/Regional Comprehensive Ecomomic Partnership Agreement (RCEP) pada PIB nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024, yang berisi hal-hal sebagai berikut :

1. bahwa pada PIB nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 Saudara menggunakan fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional/Regional Comprehensive Ecomomic Partnership Agreement (RCEP) dengan kode fasilitas

(54) dengan rincian sebagai berikut :

a. Nomor Sertifikat : RC243516753330003

b. Tanggal Sertifikat: 18 Oktober 2024

2. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, disebutkan bahwa :

a. Pasal 12 ayat (1) : “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib :

a) Menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b) Mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c) Mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar”

b. LampiranPeraturanMenteriKeuanganNomor 209/PMK.04/2022 (III. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor) : “Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Importir wajib mengisi :

a) Kode fasilitas (69); dan

b) Nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB, secara benar sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.

bahwa jadi pokok sengketa dalam kasus tidak dapat disetujuinya penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dari PIB a quo Pemohon Banding bukan disebabkan karena diragukannya keabsahan dokumen SKA Form RCEP , akan tetapi karena terjadi kekeliruan dalam pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), dimana pada kolom 19 BC 2.0 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor – pengisian kode fasilitas : 69 (RCEP) tertukar dengan kode fasilitas : 54 (ACFTA), sementara pengisian Nomor Fasilitas dan Tanggal Fasilitas sudah benar dan sesuai dengan SKA Form RCEP yang disertakan pada PIB a quo tersebut;

2. Alasan Banding

a. PIB dan Fakta daripadanya

bahwa Pemohon Banding selama ini melakukan impor produk kertas dari supplier HFT Print Technology limited yang beralamat di Room S032, 2/F, The Capital, 61-65 Chatam Road South, Tsim Sha Tsui, Hong Kong, dengan Pelabuhan muat di Lianyungang (CNLYG) dan Shekou (CNSHK), di Republik Rakyat Tiongkok;

bahwa selengkapnya halaman pertama dari PIB dengan nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 dapat dilihat pada gambar tangkapan layar di bawah ini :

bahwa selanjutnya lembar lanjutan dokumen dan pemenuhan persyaratan/fasilitas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PIB a quo dapat dilihat pada gambar tangkapan layar di bawah ini :

bahwa pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di atas menggunakan Sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) 4.0, yang menggantikan modul aplikasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) versi 6.0.13.

Dapat dilihat pada tangkapan layar pada halaman 1 dokumen PIB BC 2.0 di atas, pada kolom 19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor : - --------

Maka pada jendela CEISA 4.0 akan muncul gambar seperti di bawah ini :

- Diisi berturut-turut dari atas ke bawah :

- Jenis Dokumen : 861 CERTIFICATE OF ORIGIN (CO);

- Nomor Dokumen;

- Tanggal Dokumen;

- Fasilitas Dokumen;

bahwa pada PIB a quo sebenarnya tinggal diisikan/diketik secara manual : 69, maka pada sistem CEISA akan muncul pilihan : 69-RCEP, klik dan secara otomatis kode fasilitas : 69 akan tercetak pada bagian ujung kanan kolom 19 BC 2.0 tersebut;

bahwa akan tetapi karena selama ini Pemohon Banding dalam importasi selalu menggunakan fasilitas ACFTA sehingga pada saat itu karena faktor kebiasaan, baru pertama kali gunakan fasilitas RCEP dan ditambah kurangnya pengetahuan di bidang peraturan terbaru Kepabeanan, mengakibatkan terjadinya kesalahan/kekeliruan yaitu tertukarnya kode fasilitas 69 (RCEP) dengan kode fasilitas 54 (ACFTA); bahwa dari sisi Sistem Komputer Pelayanan dan/atau CEISA 4.0 dalam hal ini juga tidak dapat mendeteksi terjadinya kekeliruan/kesalahan pengisian kode fasilitas tersebut, sehingga proses pengisian PIB BC 2.0 tetap berlanjut sampai dengan terbitnya SPPB;

bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa terjadinya kasus seperti tersebut di atas terjadi pada lima importasi Pemohon Banding, seperti dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 01.: Nopen PIB, SPPB & SPTNP

No.Nomor Pendaftaran PIB & Tgl.Nomor SPPB & Tgl.Nomor SPTNP & Tgl.
1.658688 Tgl.: 18-10-2024658718/KBC.1001/2024 Tgl.: 18-10-2024619499/KBC.1001/2024 Tgl.: 16-11-2024
2.659780 Tgl.: 18-10-2024658724/KBC.1001/2024 Tgl.: 18-10-2024619732/KBC.1001/2024 Tgl.: 16-11-2024
3.659780 Tgl.: 22-10-2024659740/KBC.1001/2024 Tgl.: 22-10-2024619732/KBC.1001/2024 Tgl.: 19-11-2024
4.662854 Tgl.: 06-11-2024662709/KBC.1001/2024 Tgl.: 06-11-2024620806/KBC.1001/2024 Tgl.: 05-12-2024
5.663855 Tgl.: 11-11-2024663722/KBC.1001/2024 Tgl.: 11-11-2024621088/KBC.1001/2024 Tgl.: 10-12-2024

Catatan : *

a. bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Pemohon Banding mengajukan 2 (dua) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) masing- masing dengan Nomor Pendaftaran 658688 tanggal 22 Oktober 2024 dan 659780 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa kedua PIB tersebut di atas juga pada hari dan tanggal yang sama mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) masing-masing Nomor : 658718/KBC.1001/2024 tanggal 22

Oktober 2024 dan Nomor : 658724/KBC.1001/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa selanjutnya kurang lebih 30 (tiga puluh) hari kemudian atas kedua PIB tersebut di atas mendapatkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean masing-masing dengan Nomor : 619499/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 dan Nomor : 619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024;

bahwa kemudian atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor Pendaftaran 658688 tanggal 22 Oktober 2024 dan 659780 tanggal 22 Oktober 2024, yang mendapatkan penetapan SPTNP masing-masing dengan Nomor : 619499/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 dan Nomor : 619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024, oleh Pemohon Banding diajukan keberatan atas penetapan tersebut dengan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan data sebagai berikut:

No.Nomor Pendaftaran PIB & Tgl.Nomor SPTNP & Tgl.Nomor Permohonan Keberatan & Tgl.
1.658688 Tgl.: 18-10-2024619499/KBC.1001/2024 Tgl.: 16-11-2024010/BPP-DIR/XI/2024 Tgl.: 13-01-2025
2.659780 Tgl.: 18-10-2024619732/KBC.1001/2024 Tgl.: 16-11-2024011/BPP-DIR/XI/2024 Tgl.: 13-01-2025

b. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.04/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, kedua permohonan Keberatan tersebut di atas diajukan kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (CEISA 4.0);

c. bahwa akan tetapi karena sebab yang tidak kami pahami, atas pengajuan 2 (dua) permohonan Keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya mendapatkan 1 (satu) tanda terima dengan nomor 00302/KBT.1001/2025 tanggal 13 Januari 2025, dimana bukti pengajuan 2 (dua) dokumen Keberatan atas SPTNP

Nomor : 619499/KBC.1001/2024 tanggal 16-11-2024 dan SPTNP Nomor : 619732/KBC.1001/2024 Tgl.: 16-11-2024, dapat dilihat pada gambar tangkapan layar berikut ini :

b. Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif/Regional Comprehensive Economic Partership Agreement (RCEP)

bahwa pemberlakuan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) di Indonesia disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dan mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022;

1. Definisi :

Dalam Summary of The Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (file:///D:/RCEP/Referensi/Summary-of-the- RCEP-Agreement.pdf) dinyatakan bahwa : ” The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement is an agreement to broaden and deepen ASEAN’s engagement with Australia, China, Japan, Korea and New Zealand”

TerjemahanbebasdenganDeepLTranslate (https://www.deepl.com>translator) didapatkan hasil terjemahan sebagai berikut :

“Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) adalah perjanjian untuk memperluas dan memperdalam keterlibatan ASEAN dengan Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, dan Selandia Baru”

2. Tujuan :

Bahwa Legal Text RCEP Agreement mencakup dua puluh bab pembahasan, diantaranya Bab 1 : Ketentuan Awal dan Definisi Umum, yang memuat tujuan dari diadakannya perjanjian ini, yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut :

CHAPTER 1

INITIAL PROVISIONS AND GENERAL DEFINITIONS

Article 1.1. : Establishment of the Regional … etc

Article 1.2 : General Definitions

… etc

Article 1.3 : Objectives

The objectives of this Agreement are to :

(a) establish a modern, comprehensive, high-quality, and mutually beneficial economic partnership framework to facilitate the expansion of regional trade and investment and contribute to global economic growth and development, taking into account the stage of development and economic needs of the Parties especially of Least Developed;

(b) progressively liberalise and facilitate trade in goods among the Parties through, inter alia, progressive elimination of tariff and non-tariff barriers on substantially all trade in goods among the Parties;

(c) progressively liberalise trade in services among the Parties with substantial sectoral coverage to achieve substantial elimination of restrictions and discriminatory measures with respect to trade in services among the Parties; and

(d) create a liberal, facilitative, and competitive investment environment in the region, that will enhance investment

opportunities and the promotion, protection, facilitation, and liberalisation of investment among the Parties.

TerjemahanbebasdenganDeepLTranslate (https://www.deepl.com>translator) didapatkan terjemahan sebagai berikut :

Pasal 1.3 : Tujuan

Tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk :

(a) membentuk kerangka kerja kemitraan ekonomi yang modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan untuk memfasilitasi perluasan perdagangan dan investasi regional serta berkontribusi pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi global, dengan mempertimbangkan tahap pembangunan dan kebutuhan ekonomi Para Pihak, khususnya Negara Kurang Berkembang;

(b) secara progresif meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan barang di antara Para Pihak melalui, antara lain, penghapusan secara progresif hambatan tarif dan non-tarif pada semua perdagangan barang secara substansial di antara Para Pihak;

(c) secara progresif meliberalisasi perdagangan jasa di antara Para Pihak dengan cakupan sektoral yang substansial untuk mencapai penghapusan pembatasan dan tindakan diskriminatif yang substansial sehubungan dengan perdagangan jasa di antara Para Pihak; dan

(d) menciptakan lingkungan investasi yang liberal, fasilitatif, dan kompetitif di kawasan ini, yang akan meningkatkan peluang investasi dan promosi, perlindungan, fasilitasi, dan liberalisasi investasi di antara Para Pihak.

3. Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait sengketa :

a) Undang-Undang Kepabeanan

Bahwa peraturan yang mengatur penetapan bea masuk dan bea keluar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dimana pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”), mengatur sebagai berikut :

UU Nomor 10 Tahun 1995

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) …

UU Nomor 17 Tahun 2006

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Selanjutnya pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”) menyatakan :

Pasal 85

(1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah

memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberitahuan persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

(3) …

bahwa berdasar Pasal 85 UU Kepabeanan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

bahwa dalam kasus sengketa PIB a quo yang diajukan, meski ada kesalahan/kekeliruan dalam pengisian kode fasilitas, dengan pengisian nomor fasilitas dan tanggal fasilitas sudah benar dan sesuai, akan tetapi system CEISA 4.0 tetap berjalan bahkan sampai terbit SPPB pada hari/tanggal yang sama dengan tanggal Nomor Pendaftaran (lihat Tabel 01);

bahwa jika Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau CEISA 4.0 sejak awal bisa mendeteksi terjadinya kesalahan/kekeliruan pengisian kode fasilitas tersebut diatas dengan melakukan reject, maka akan bisa dilakukan pembetulan pada dokumen PIB BC 2.0 a quo;

b) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (“PMK-209”)

Bahwa pada PMK-209 pada BAB II Tarif Preferensi Dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Bagian Kesatu, dinyatakan sebagai berikut :

BAB II

TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)

Bagian Kesatu

Tarif Preferensi

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya berbeda dengan dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalm Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap :

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

b. …

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari :

a.kriteria asal barang (origin criteria)

b.kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c.ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib :

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b.mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan EkonomiKomprehensifRegionalpada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar

bahwa penelitian terhadap PIB yang menggunakan fasilitas SKA dan penolakannya telah diatur dalam Pasal 17 PMK 209, dimana selengkapnya disebutkan sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi :

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

d. ...

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan taruf bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa PMK-209 juga mengatur tentang perbedaan minor (minor discrepancies) pada Bukti Asal Barang, yang selengkapnya seperti dapat dilihat pada pasal 18 PMK-209 sebagai berikut : Pasal 18

(1) Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Perbedaan kecil antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

b. Kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada Bukti Asal Barang, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

c. Pencantuman informasi yang melebihi kolom dalam SKA Form RCEP;

d. Perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form RCEP, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

e. Perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form RCEP dengan spesimen;

f. Perbedaan satuan pengukuran (antara lain : satuan berat, satuan panjang) pada Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

g. Pencantuman informasi yang tidak lengkap (omission of information), atau kesalahan kecil lainnya pada penulisan uraian barang antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau

h. Perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.

c. bahwa pada Legal Text RCEP perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) telah diatur pula pada Chapter 3 Rules of Origin-Section B Operational Certification Procedures-Article 3.26 yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut :

Article 3.26: Minor Discrepancies or Errors

The customs authority of an importing Party shall disregard minor discrepancies or errors, such as slight discrepancies between documents, omissions of information, typing errors, or protrusions from the designated field, provided that these minor discrepancies or errors do not create doubt as to the originating status of the good.

TerjemahanbebasdenganDeepLTranslate (https://www.deepl.com>translator) didapatkan terjemahan sebagai berikut :

Pasal 3.26: Perbedaan atau Kesalahan Kecil

Otoritas pabean dari suatu Pihak pengimpor wajib mengabaikan perbedaan atau kesalahan kecil, seperti perbedaan kecil antara dokumen, penghilangan informasi, kesalahan pengetikan, atau tonjolan dari bidang yang ditentukan, asalkan perbedaan atau kesalahan kecil ini tidak menimbulkan keraguan mengenai status asal barang.

bahwa dri uraian di atas nyata dan terbukti bahwa SKA Form RCEP pada impor PIB a quo telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;

bahwa akan tetapi karena terjadi kesalahan/kekeliruan dalam input kode fasilitas pada kolom 19 dokumen PIB BC 2.0, dimana seharusnya kode fasilitas adalah 69 (RCEP) yang dalam hal ini tertukar dengan kode fasilitas 54 (ACFTA), dengan pengisian nomor fasilitas dan tanggal fasilitas telah benar dan sesuai, serta yang utama dokumen SKA Form RCEP juga telah disertakan dalam pemberitahuan PIB a quo, sehingga oleh Terbanding penggunaan Fasilitas RCEP pada PIB nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 tidak dapat disetujui;

IV. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa pokok sengketa dalam kasus tidak dapat disetujuinya penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dari PIB a quo Pemohon Banding bukan disebabkan karena diragukannya keabsahan dokumen SKA Form RCEP, akan tetapi karena terjadi kekeliruan dalam pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), dimana pada

kolom 19 BC 2.0 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor – pengisian kode fasilitas : 69 (RCEP) tertukar dengan kode fasilitas : 54 (ACFTA), sementara pengisian Nomor Fasilitas dan Tanggal Fasilitas sudah benar dan sesuai dengan SKA Form RCEP yang disertakan pada PIB a quo tersebut;

3. Bahwa salah satu tujuan dari diadakannya Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif/Regional Comprehensive Economic Partership Agreement (RCEP), khususnya dibidang perdagangan, adalah : “progressively liberalise and facilitate trade in goods among the Parties through, inter alia, progressive elimination of tariff and non-tariff barriers on substantially all trade in goods among the Parties”;

Nyata bahwa secara tegas Fasilitas RCEP mengamanatkan dalam bidang perdagangan diantara Para Pihak untuk secara progresif meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan barang antara Para Pihak melalui, antara lain, penghapusan secara progresif hambatan tarif dan non-tarif pada semua perdagangan barang secara substansial di antara Para Pihak;

4. bahwa pada PMK-209 khususnya dalam Pasal 18 juga telah mengatur tentang perbedaan minor (minor discrepancies) pada Bukti Asal Barang, yang mana Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies);

bahwa pada Legal Text RCEP juga telah dinyatakan bahwa : “The customs authority of an importing Party shall disregard minor discrepancies or errors, such as slight discrepancies between documents, omissions of information, typing errors, or protrusions from the designated field, provided that these minor discrepancies or errors do not create doubt as to the originating status of the good”

5. bahwa sehingga menurut pendapat Pemohon Banding bahwa kekeliruan yang terjadi pada pengisian data pada PIB a quo yaitu tertukarnya kode fasilitas : 69 (RCEP) dengan kode fasilitas : 54 (ACFTA), sementara pengisian data nomor dan tanggal fasilitas sudah benar atau sesuai serta yang utama bahwa dokumen SKA Form RCEP juga telah disertakan dama pemberitahuan PIB a quo, dimana kesalahan yang terjadi tersebut karena faktor kebiasaan karena importasi sebelum-sebelumnya selama ini

menggunakan fasilitas ACFTA dan terutama kurangnya pengetahuan terkait peraturan terbaru di bidang Kepabeanan, dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf h PMK-209 : “Perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang”

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Permohonan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 atas 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB a quo, negara asal Tiongkok dengan pelabuhan muat Shekou (CNSHK), dengan tarif preferensi sebesar 0 % (RCEP).

4. Menyatakan tagihan bea masuk atas Permohonan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 adalah Nihil.

bahwa demikian surat banding ini kami sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00006/WBC.10/SUB/2025 tanggal 02 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 melalui surat Permohonan Banding nomor 016/KH-BPP/IV/2025 tanggal 09 April 2025; bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan bandingnya, yang pada intinya adalah: “…, dst.

bahwa pada PIB a quo sebenarnya tinggal diisikan/diketik secara manual: 69, maka ada sistem CEISA akan muncul pilihan: 69-RCEP, klik dan secara otomatis kode fasilitas: 69 akan tercetak pada bagian ujung kanan kolom 19 BC 2.0 tersebut;

bahwa akan tetapi karena selama ini Pemohon Banding dalam importasi selalu menggunakan fasilitas ACFTA sehingga pada saat itu karena factor kebiasaan, baru pertama kali gunakan fasilitas RCEP dan ditambah kurangnya pengetahuan di bidang peraturan terbaru kepabeanan, mengakibatkan terjadinya kesalahan/kekeliruan yaitu tertukarnya kode fasilitas 69 (RCEP) dengan kode fasilitas 54 (ACFTA);

..dst”

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024, diberitahukan menggunakan tarif preferensi bea masuk skema ACFTA (Asean China Free Trade Area) dengan kode 54, melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) nomor RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024, dengan asal barang dari CHINA (CN), diberitahukan sebagai berikut:

NoNama BarangJumlahPos TarifTarif BM %Tarif PPN %Tarif PPh %
1Sesuai PIB
2BP-LITE THERMAL PAPER 80X80P17,82 TNE4816.90.100 (ACFTA)112.5
3BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X30P2,592 TNE4816.90.100 (ACFTA)112.5
4BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X38P5,1408 TNE4816.90.100 (ACFTA)112.5
Total CIFCNY 321.733,23

bahwa sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan tarif barang menjadi sebagai berikut:

NoNama BarangJumlahPos TarifTarif BM %Tarif PPN %Tarif PPh %
1Sesuai PIB
2BP-LITE THERMAL PAPER 80X80P17,82 TNE4816.90.105 (MFN)112.5
34816.90.105 (MFN)112.5
4BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X38P5,1408 TNE4816.90.105 (MFN)112.5
Total CIFCNY 321.733,23

bahwa atas importasi dalam PIB a quo, berdasarkan Pasal 16 Undang Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabenanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 tahun 2006 Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)nomor 619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp34.124.799,00 (tiga puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah); bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 17 Januari 2025 dengan alasan yang pada intinya adalah tidak setuju dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak Seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025;

C. DASAR HUKUM

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur hal- hal sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; …dst.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa disebutkan dalam RCEP ROO, CHAPTER 3 RULES OF ORIGIN, Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment:

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

(a) make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

(b) ...etc

3. ...etc

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

(a) impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

(b) …dst

(4)… dst

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) …dst

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar

(2) …dst

Pasal 16

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap Bukti Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi.

(2) …dst

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

d. …dst

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor

dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

(3) …dst

Pasal 18

(1) Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbedaan kecil antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

b. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada Bukti Asal Barang, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

c. pencantuman informasi yang melebihi kolom dalam SKA Form RCEP;

d. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form RCEP, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

e. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form RCEP dengan spesimen;

f. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

g. pencantuman informasi yang tidak lengkap (omission of information), atau kesalahan kecil lainnya pada penulisan uraian barang antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau

h. perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.

Pasal 19

(1) Dalam hal Bukti Asal Barang ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan maka:

a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;

b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,

menyampaikan pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang kepada Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

(2) Pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis, dengan memuat pemyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan dengan disertai alasan penolakan.

D. ANALISIS

bahwa atas PIB a quo, dilakukan penetapan tarif bea masuk oleh Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menjadi sebagai berikut:

PosNama BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan SPTNP
Pos TarifPembebanan Bea MasukPos TarifPembebanan Bea Masuk
1Sesuai PIB
2BP-LITE THERMAL PAPER 80X80P4816.90.100 (ACFTA)4816.90.105% (MFN)
3BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X30P4816.90.100 (ACFTA)4816.90.105% (MFN)
4BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X38P4816.90.100 (ACFTA)4816.90.105% (MFN)

bahwa alasan penetapan PFPD dalam risalah penetapan pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pelengkap Pabean yang dilampirkan dapat diketahui bahwa skema fasilitas perdagangan yang dipergunakan adalah persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional/ Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement

(RCEP) dengan nomor Certificate of Origin RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024.

b. Bahwa dalam PIB nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024, PT. BERKAH PRIMA PERKASA mencantumkan kode fasilitas (54) ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 (satu) PMK nomor 209/PMK.04/2022.

c. Sehingga atas barang impor pada PIB a quo dengan kode HS 4816.90.10 ditetapkan tarif bea masuk MFN sebesar 5%.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap scan SKA asli yang dilampirkan pada saat mengajukan PIB a quo, terbukti bahwa yang dipergunakan oleh Pemohon Banding merupakan skema tarif preferensi Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) sesuai SKA nomor RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024, dengan asal barang dari China;

bahwa berdasarkan penelitian pada PIB a quo diketahui bahwa Pemohon Banding memasukkan kode fasilitas 54 ACFTA (ASEAN – China Free Trade Area) dengan nomor RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024 sebagaimana tampilan di bawah ini:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan:

a. bahwa Pemohon salah mencantumkan kode fasilitas sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

b. bahwa sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf c Jo Pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, atas importasi PIB a quo item 2, 3, dan 4 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebagai berikut:

PosNama BarangPenetapan KEP Keberatan
Pos TarifPembebanan Bea Masuk
1Sesuai PIB
2BP-LITE THERMAL PAPER 80X80P4816.90.105 (MFN)
3BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X30P4816.90.105 (MFN)
4BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X38P4816.90.105 (MFN)

c. bahwa sebagai informasi tambahan, dapat kami sampaikan bahwa Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas telah mengirim surat nomor S- 558/KBC.1001/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Penolakan Penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) kepada Pemohon Banding, yang pada intinya penggunaan fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional/ Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) pada PIB nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024 tidak dapat kami setujui. Hal ini sesuai Pasal 19 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB a quo, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar

Rp34.124.799,00 (tiga puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang PIB nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024, menggunakan tarif preferensi bea masuk skema RCEP dengan SKA nomor RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024 dengan negara asal China;

2. bahwa Pemohon Banding salah dalam memberitahukan kode fasilitas dalam PIB a quo dimana tertulis kode 54 (ACFTA) seharusnya kode 69 (RCEP) sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf c Jo Pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, atas importasi PIB a quo item 2, 3, dan 4 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi yang diberitahukan dengan PIB a quo item 2, 3, dan 4, dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% dan terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp34.124.799,00 (tiga puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

4. Bahwa dalam menetapkan Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perudang-undangan;

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON BANDING adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan

selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTERBANDINGnomorKEP- 00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 023/KH- BPP/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. POKOK PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 melalui Surat Permohonan Banding Nomor 016/KH-BPP/IV/2025 tanggal 09 April 2025; bahwa menurut pendapat Pemohon Banding pokok permasalahan dalam kasus ditolaknya penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dari PIB dengan nomor pendaftaran : 659780 tanggal 22 Oktober 2024 bukan disebabkan karena diragukannya keabsahan dokumen SKA Form RCEP , akan tetapi lebih karena pengisian kode fasilitas yang tidak benar pada kolom 19 PIB a quo, yaitu pengisian kode fasilitas : 69 (RCEP) tertukar dengan kode fasilitas : 54 (ACFTA), sementara pengisian Nomor Fasilitas dan Tanggal Fasilitas sudah benar dan sesuai dengan SKA Form RCEP yang disertakan pada PIB a quo tersebut;

bahwa dokumen SKA Form RCEP juga sudah diserahkan ke KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, dengan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor juga telah dilunasi, serta dengan melampirkan pula Persetujuan Impor Produk Kehutanan (API-P atau API-U) Nomor : 04.PI-64.24.0495 tanggal 17 Januari 2024 untuk pemenuhan barang impor yang terkena Lartas;

B. BANTAHAN

bahwa Terbanding dalam bagian D. Analisis angka 5 menyatakan sebagai berikut :

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan :

a. Bahwa Pemohon salah mencantumkan kode fasilitas sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

b. Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf c Jo Pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, atas importasi PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebagai berikut :

PosNama BarangPenetapan KEP Keberatan
Pos TarifPembebanan Bea Masuk MFN
1Sesuai PIB
2BP-LITE THERMAL PAPER 80X80P4816.90.105% (MFN)
3BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X30P4816.90.105% (MFN)
4BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 57X38P4816.90.105% (MFN)

c. …

d. ...

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan kesimpulan Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam bagian D. Analisis angka 5 tersebut di atas disebabkan hal-hal sebagai berikut :

a) Bahwa Pasal 12 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (untuk selanjutnya disebut “PMK 209/2022”) terdiri dari 3 (tiga) ketentuan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12 :

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib :

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Fakta :

i. Bahwa PIB dengan Nomor Pendaftaran : 659780 tanggal 22 Oktober 2024 menggunakan dokumen SKA Form RCEP dengan Certificate RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024, dimana sesuai BAB I Ketentuan Umum angka 28 dalam PMK 209/2022 dinyatakan bahwa “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi”;

Jelas dan terbukti bahwa yang menjadi dasar pemberian Tarif Preferensi adalah SKA Form RCEP, sementara pada PIB a quo

terbukti bahwa SKA Form RCEP tersebut diatas adalah sah dan/atau tidak diragukan keabsahannya;

ii. Bahwa pada PIB a quo telah diserahkan lembar asli Bukti Asal Barang

serta pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP secara benar pada kolom 19 PIB a quo.

Artinya dari 3 (tiga) ketentuan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 209/2022 tersebut hanya 1/3 (satu per tiga) yang tidak terpenuhi kewajibannya karena penulisan kode fasilitas yang tidak benar;

iii. Bahwa dalam Legal dokumen RCEP yaitu Chapter 4 : Customs

Procedure & Trade Facilitation, Article 4.11 : Release of Goods dinyatakan sebagai berikut :

Article 4.11 : Release of Goods

1. Each Party shall adopt or maintain simplified customs procedures for the efficient release of goods in order to facilitate trade among the Parties. For greater certainty, this paragraph shall not require a Party to release a good if its requirements for release have not been met.

Terjemahan bebas dengan DeepL Translator :

Pasal 4.11 : Pelepasan Barang

1. Setiap Pihak wajib mengadopsi atau mempertahankan prosedur pabean yang disederhanakan untuk pengeluaran barang secara efisien guna memfasilitasi perdagangan di antara Para Pihak. Untuk kepastian yang lebih besar, ayat ini tidak akan mewajibkan suatu Pihak untuk mengeluarkan suatu barang apabila persyaratan untuk pengeluarannya belum terpenuhi.

Fakta :

i. Bahwa PIB a quo dengan nomor pendaftaran : 659780 tanggal 18 Oktober 2024, mendapat layanan jalur hijau dan dengan Surat PersetujuanPengeluaranBarang(SPPB)Nomor: 658724/KBC.1001/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

ii. Bahwa PIB a quo disubmit melalui layanan CEISA 4.0 dimana PIB a

quo mendapatkan nomor pendaftaran dan SPPB di tanggal yang sama yaitu 18 Oktober 2024, artinya telah sesuai dengan Article 4.11 : Release of Goods .

Akan tetapi Article 4.11 : Release of Goods juga mengamanatkan bahwa “ … For greater certainty, this paragraph shall not require a Party to release a good if its requirements for release have not been met “ (Untuk kepastian yang lebih besar, ayat ini tidak akan mewajibkan suatu Pihak untuk mengeluarkan suatu barang apabila persyaratan untuk pengeluarannya belum terpenuhi)

Bahwa PIB a quo adalah jenis impor untuk dipakai, dimana ketentuan impor untuk dipakai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.04/2022 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (untuk selanjutnya disebut sebagai “PMK 190/2022”)

Sehingga sesuai PMK 190/2022 agar barang impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut :

1) Menyampaikan dokumen pengeluaran dengan menggunakan PIB (Pasal 3 ayat 1 PMK 190/2022);

2) Membayar bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (Pasal 15 ayat 1 PMK 190/2022);

3) Memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan

Dapat kami sampaikan bahwa ketiga ketentuan di atas telah dipenuhi semuanya, dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan berupa Persetujuan Impor Produk Kehutanan (API-P atau API-U) Nomor : 04.PI-64.24.0495 Tanggal 17 Januari 2024 untuk item produk pada PIB a quo yang terkena Lartas yang juga disertakan sebagai pelengkap dokumen pabean dalam PIB a quo.

iii. Pasal 10 PMK 190/2022 juga mengamanatkan bahwa “ Dalam hal

Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Faktanya bahwa penyampaian SKA Form RCEP ke kantor pabean juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 290/2022.

iv. Bahwa penolakan pemberian Tarif Preferensi juga telah diatur dalam

dokumen legal RCEP, yaitu Chapter 3 Rules of Origin – Article 3.25 : Denial of Preferential Tariff Treatment, sebagai berikut :

Article 3.25: Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment where:

(a) the good does not meet the requirements of this Chapter; or

(b) the importer, exporter, or producer of the good fails or has failed to comply with any of the relevant requirements of this Chapter for obtaining preferential tariff treatment.

Jelas sekali dalam legal dokumen RCEP Pasal 3.25 tersebut di atas bahwa Pihak pengimpor dapat menolak pemberian Tarif Preferensi jika:

(a) barang yang tidak memenuhi persyaratan dalam Chapter 3 Rules of Origin atau Bab 3 Ketentuan Asal Barang. Atau

(b) importir, eksportir, atau produsen barang tersebut gagal atau telah gagal memenuhi salah satu persyaratan yang relevan dari Bab ini untuk mendapatkan perlakuan tarif preferensi.

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terjadinya penulisan kode fasilitas pada kolom 19 dokumen PIB a quo yang tidak benar bukanlah suatu persyaratan yang relevan karena tidak berkaitan langsung baik dengan barang (the good) maupun keabsahan SKA Form RCEP itu sendiri.

C. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas 4 (empat) item barang dengan PIB nomor pendaftaran 659780 tanggal 22 Oktober 2024, menggunakan tarif preferensi bea masuk skema RCEP dengan SKA Form RCEP dengan Certificate RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024;

2. Bahwa atas penggunaan SKA Form RCEP tersebut telah ditolak oleh pejabat Bea dan Cukai TMP Tanjung Emas Semarang dengan alasan terjadi kesalahan dalam memberitahukan kode fasiltas dalam PIB a quo dimana tertulis kode 54 (ACFTA) dari yang seharusnya kode 69 (RCEP);

3. Bahwa pada BAB I Ketentuan Umum angka 28 PMK 209/2022 secara jelas dinyatakan bahwa Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal adalah yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. Pemohon Banding simpulkan bahwa penolakan terhadap SKA;

Form RCEP tersebut terjadi bukan disebabkan karena diragukannya keabsahan dokumen SKA Form RCEP, akan tetapi lebih karena pengisian kode fasilitas pada kolom 19 PIB a quo yang tidak benar. Sementara pada kolom yang sama (kolom 19 PIB a quo) pengisian nomor fasilitas dan tanggal fasilitas sudah benar dan sesuai dengan dokumen SKA Form RCEP yang disertakan/dilampirkan pada PIB a quo tersebut serta dengan kewajiban pabean lainnya seperti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor telah dilunasi dan demikian pula halnya dengan pemenuhan larangan dan/atau pembatasan berupa dokumen Persetujuan Impor Produk Kehutanan (API-P atau API-U) Nomor : 04.PI-64.24.0495 tanggal 17 Januari 2024;

Sehingga Pemohon Banding simpulkan bahwa atas PIB a quo telah memenuhi kewajiban-kewajiban seperti yang diamanatkan dalam PMK 209/2022, PMK 190/2022, Article 4.11 : Release of Goods dokumen legal RCEP serta alasan penolakan yang tidak terpenuhi seperti yang diatur dalam Article 3.25: Denial of Preferential Tariff Treatment dari dokumen legal RCEP;

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Majelis Hakim XIXB Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-619732/KBC.1001/2024 tanggal 19

November 2024;

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 012/BPP-DIR/XI/2024 tanggal 14

Januari 2025;

Bukti P-5 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BPP/SKKS/IV/2025 tanggal

08 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Herman Tansri jabatan Direktur Utama beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

233782B1944EDLMM tanggal 26 Juli 2025 sebesar Rp34.124.799,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7 Softcopy Akta Nomor 06 tanggal 03 Juni 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Berkah Prima Perkasa Tbk. yang dibuat oleh Rahayu Ningsih, S.H. dibuat di Jakarta Selatan;

Bukti P-8 Softcopy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

659740/KBC.1001/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-9 Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Poerwodijanto;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas atas nama Poerwodijanto;

Bukti P-11 Softcopy Akta Nomor 06 tanggal 03 Juni 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Berkah Prima Perkasa Tbk. yang dibuat oleh Rahayu Ningsih, S.H. dibuat di Jakarta Selatan;

Bukti P-12 Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Poerwodijanto;

Bukti P-13 Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum atas nama Poerwodijanto Bukti P-14 Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Herman Tansri;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

233782B1944EDLMM tanggal 26 Juli 2025 sebesar Rp34.124.799,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-16 Softcopy Surat Kuasa Nomor 010/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 08 April

2025 atas nama Poerwodijanto;

Bukti P-17 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-18 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-619732/KBC.1001/2024 tanggal 19

November 2024

Bukti P-19 Softcopy Surat Keberatan Nomor 012/BPP-DIR/XI/2024 tanggal 14

Januari 2025;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus Nomor 130/HDIA/IMP/V/2025 tanggal 30 Mei 2025

atas nama Kurniawan Hanggono Ilyas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Surat Nomor S-1313/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 26 Agustus

2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. Softcopy Risalah Penelitian dan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean;

Bukti T-3. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

606641/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-1476/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 23

September 2025 tentang Penjelasan Tertulis Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 016/KH-BPP/IV/2025 tanggal 09 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (pengenaan tarif preferensi)HS 4816.90.10 BM 0% (ACFTA)HS 4816.90.10 BM 5% (MFN)Pengisian kode fasilitas pada PIB

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp34.124.799,00 (Tiga puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan alasan: Pemohon Banding salah dalam memberitahukan kode fasilitas dalam PIB a quo dimana tertulis kode 54 (ACFTA) seharusnya kode 69 (RCEP) sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf c Jo Pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022, atas importasi PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) karena selama ini, selalu menggunakan fasilitas ACFTA sehingga pada saat itu karena faktor kebiasaan, baru pertama kali gunakan fasilitas RCEP dan ditambah kurangnya pengetahuan di bidang peraturan terbaru Kepabeanan,

mengakibatkan terjadinya kesalahan/ kekeliruan yaitu tertukarnya kode fasilitas 69 (RCEP) dengan kode fasilitas 54 (ACFTA).

2) Dari sisi Sistem Komputer Pelayanan dan/atau CEISA 4.0 dalam hal ini juga tidak dapat mendeteksi terjadinya kekeliruan/kesalahan pengisian kode fasilitas tersebut, sehingga proses pengisian PIB BC 2.0 tetap berlanjut sampai dengan terbitnya SPPB;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 terkait ditolaknya tarif preferensi skema RCEP untuk barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024, dengan alasan pencantuman kode fasilitas RCEP seharusnya 69 bukan 54. Adapun rincian penetapan sbb:

NoUraianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
Pos 2, 3 dan 4TARIF BP-Lite Thermal Paper 80x80P …dst (pos 2 … sesuai lembar lanjutan PIB)HS 4816.90.10 BM 0% (ACFTA)HS 4816.90.10 BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang disampaikan, diketahui a.l.:

2.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang PIB

nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024, diketahui pengirim/ penjual: HFT PRINT TECHNOLOGY LIMITED., nama sarana pengangkut: Wan Hai 371 S007, Nomor Invoice: POPP63BK2467 tanggal 13 oktober 2024, House B/L no 025E772701 tanggal 13 oktober 2024, total barang: 4 jenis barang, 3387 carton, berat kotor: 28.090,70kg berat bersih: 26.910,00kg, total nilai pabean CIF CNY321.733,23, kurs Rp2210,14, uraian barang yang disengketakan pos 2: BP-Lite Thermal Paper 80x80P (..dst sesuai lembar lanjutan PIB), HS 4816.90.10 BM 0% (asal China). Pemenuhan fasilitas impor:

Kolom 19: kode 54, ACFTA, CO: RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024;

Kolom 33: ACFTA

Lembar Lampiran PIB: (861) CO: RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024;

2.2. Commercial invoice, packing list, B/L mempunyai kesesuaian informasi

dengan yang diberitahukan dalam PIB;

2.3. Berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keterangan Asal (Form RCEP)

manual, No. RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024, dengan uraian dan jumlah barang sama dengan pemberitahuan pada PIB a quo, masing-masing barang dengan origin criteria: PE, RCEP country of origin: China, Nomor Invoice: POPP63BK2467 tanggal 13 oktober 2024 sesuai

yang dicantumkan pada PIB:

3. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi skema RCEP, a.l. sbb: 3.1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur pengenaan tarif preferensi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

3.2. Bahwa merujuk pada Legal Text RCEP Agreement Chapter 3 Rules Of

Origin Section A Rules Of Origin, diketahui bahwa Negara Pihak pengimpor harus memberikan tarif preferensial sesuai dengan Perjanjian berdasarkan Bukti Keasalan Barang. Untuk tujuan mengklaim perlakuan tarif preferensial, importir harus membuat pernyataan dalam deklarasi pabeannya bahwa barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asal, memiliki Bukti Asal yang sah pada saat pernyataan dibuat dan memberikan salinan asli atau salinan sah dari Bukti Asal kepada

Pihak pengimpor jika diminta oleh Pihak pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

i. make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

ii. have a valid Proof of Origin in its possession at the time the

declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

iii. provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to

the importing Party if required by the importing Party.

3. Notwithstanding paragraphs 1 and 2, the importing Party may not require a Proof of Origin if:

(a) the customs value of the importation does not exceed US$ 200 or the equivalent amount in the importing Party’s currency or any higher amount as the importing Party may establish; or

(b) it is a good for which the importing Party has waived the requirement, provided that the importation does not form part of a series of importations carried out or planned for the purpose of evading compliance with the importing Party’s laws and regulations governing claims for preferential tariff treatment under this Agreement.

2. The customs authority of the importing Party may require, where appropriate, the importer to submit supporting evidence that a good qualifies as an originating good, in accordance with the requirements of this Chapter.

3. The importer shall demonstrate that the requirements referred to in Article 3.15 (Direct Consignment) have been met and provide such evidence on request of the customs authority of the importing Party.

4. Where a Proof of Origin is submitted to the customs authority of an importing Party after the expiration of the period of time for its submission, such Proof of Origin may still be accepted, subject to the importing Party’s laws, regulations, or administrative practices, when failure to observe the period of time results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter.

Article 3.23: Post-Importation Claims for Preferential Tariff

1. Each Party, subject to its laws and regulations, shall provide that where a good would have qualified as an originating good when it was imported into that Party, the importer of the good may, within a period specified by its laws and regulations, and after the date on which the good was imported, apply for a refund of any excess duties, deposit, or guarantee paid as the result of the good not having been granted preferential tariff treatment, on presentation of the following to the customs authority of that Party:

(a) a Proof of Origin and other evidence that the good qualifies as an originating good; and

(b) such other documentation in relation to the importation as the customs authority may require to satisfactorily evidence the preferential tariff treatment claimed.

Notwithstanding paragraph 1, each Party may require, in accordance with its laws and regulations, that the importer notify the customs authority of that Party of its intention to claim preferential tariff treatment at the time of importation

3.3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022

tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, diatur ketentuan terkait kode fasilitas sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana diamksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 18

(1) Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbedaan kecil antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

b. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada Bukti Asal Barang, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

c. pencantuman informasi yang melebihi kolom dalam SKA Fonn RCEP;

d. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Fonn RCEP, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

e. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Fonn RCEP dengan spesimen;

f. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada Bukti Asal Barang · dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

g. pencantuman informasi yang tidak lengkap (omission of infonnation), atau kesalahan kecil lainnya pada penulisan uraian barang antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau

h. perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, diatur ketentuan sebagai berikut:

A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN SKEMA

PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF

REGIONAL

III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN

IMPOR

1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:

a. kode fasilitas 69; dan

b. nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP, dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB,

secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.

4. Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, pemeriksaan bukti/ dokumen pendukung/ fakta-fakta persidangan, hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Terdapat kesalahan pengisian kode fasilitas pada kolom 19, tercantum dengan kode 54 (ACFTA) seharusnya diisi dengan kode 69 (RCEP), namun demikian Pemohon mencantumkan no referensi SKA dengan benar pada kolom 19 tersebut yaitu RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024;

b. Kesalahan pencantuman kode fasilitas juga terdapat pada kolom 33, yang seharusnya diisi RCEP tetapi diisi dengan ACFTA;

c. Namun demikian, Pemohon mencantumkan no referensi dengan benar pada lembar lampiran PIB a quo, yaitu RC243516753330003 tanggal 18 Oktober 2024 dan sesuai dengan lembar pindaian yang disampaikan;

d. Pengaturan pencantuman kode fasilitas tidak diatur dalam OCP RCEP, dengan demikian mengikuti ketentuan yang berlaku di negara pengimpor.

e. tidak ditemukan ketidaksesuaian uraian barang maupun jumlah barang pada SKA dengan PIB maupun dengan dokumen pendukungnya;

f. bahwa Terbanding tidak meragukan keasalan barang, oleh karena itu tidak melakukan retroactive check. Penolakan pemberian tarif preferensi karena tidak memenuhi satu/ lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12 dan pasal 17 PMK 209/PMK.04/2022, yaitu tidak memenuhi ketentuan procedural pencantuman kode fasilitas dan kesalahan pencantuman kode fasilitas tidak termasuk kesalahan minor sebagaimana dijelaskan pada pasal 18 PMK 209/PMK.04/2022.

g. Pasal 3.22 ayat (2) pada Legal Text RCEP Agreement menyatakan bahwa importir harus "make a declaration in its customs declaration", namun tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "kode fasilitas" sebagai syarat administrative dan tidak dapat dipandang sebagai syarat substantif dalam pemberian tarif preferensi RCEP

h. Dalam hukum internasional merujuk Pasal 31 butir 1 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian terdapat aturan umum penafsiran bahwa Suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan makna umum yang diberikan pada ketentuan-ketentuan perjanjian dalam konteksnya dan berdasarkan objek dan tujuannya.

5. Mempertimbangkan hal tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan atas barang impor tersebut tetap dapat diberikan tarif bea masuk preferensi sesuai skema RCEP mengingat ketentuan dalam Pasal 3.22 dan 3.23 Perjanjian RCEP tidak mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban penulisan kode fasilitas dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Oleh karenanya, pengisian kode fasilitas tidak dapat dianggap sebagai syarat mutlak untuk memperoleh tarif preferensi. Hak atas tarif preferensi tetap harus diberikan sepanjang importir dapat menunjukkan bukti asal (Proof of Origin) yang sah dan ketentuan substantif lainnya telah dipenuhi, tanpa perlu menggugurkan hak tersebut semata-mata karena kekeliruan administratif;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
Pos 2, 3 dan 4TARIF BP-Lite Thermal Paper 80x80P …dst (pos 2 … sesuai lembar lanjutan PIB)HS 4816.90.10 BM 0% (ACFTA)HS 4816.90.10 BM 5% (MFN)HS 4816.90.10 BM 0% (RCEP)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang pos 2: BP-Lite Thermal Paper 80x80P …dst (sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024, pada pos HS 4816.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (RCEP), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024 atas nama PT. BERKAH PRIMA PERKASA Tbk., NPWP 70.559.233.5-048.000, beralamat di Kompleks Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350.

2. Menetapkan barang impor in casu BP-Lite Thermal Paper 80x80P …dst (sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 659780 tanggal 22 Oktober 2024, pada pos HS 4816.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (RCEP).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.