P U T U S A N
Nomor PUT-003303.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00012/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-619732/KBC.1001/2024 tanggal 19 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003303.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. BERKAH PRIMA PERKASA Tbk., NPWP 70.559.233.5-048.000, beralamat di Kompleks Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A No. 110, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350, dalam hal ini diwakili oleh Poerwodijanto jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 08 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Herman Tansri jabatan Direktur Utama berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Berkah Prima Perkasa, Tbk. Nomor 05 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat oleh Rahayu Ningsih, SH. notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Poerwodijanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1058/PP/IKH/2024 tanggal 04 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 08 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: