Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-003302.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Berkah Prima Perkasa · Tarif · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003302.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003302.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAH PRIMA PERKASA, NPWP 70.559.233.5-048.000,

beralamat di Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A Nomor 110, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Poerwodijanto, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Herman Tansri, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 8 April 2025; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Poerwodijanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1058/PP/IKH/2024 tanggal 4 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 8 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-400/BC/BC.06/2025 tanggal 17 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 690/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/KH- BPP/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00005/WBC.10/SUB/2025 tanggal 2 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor 2. Bea Masuk 3. PPH Impor74.884.858,00 0,00 17.019.200,0078.629.099,00 34.039.000,00 17.870.175,003.744.241,00 34.039.000,00 850.975,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran38.634.216,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 00302/KBT.01/2025 tanggal 13 Januari 2025, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.634.216,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 015/KH-BPP/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/KH-BPP/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp38.634.216,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah) sesuai dengan Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Poerwodijanto jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BPP-DIR/IV/2025 tanggal 8 April 2025;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 yang diterbitkan atas Pemberitahuan Pabean Impor dengan Nomor Pendaftaran 658694 tanggal Pendaftaran 18 Oktober 2024, dengan kronologis sebagai berikut:

1.1. Pemohon Banding melakukan importasi atas 7 (tujuh) jenis barang

dengan data sebagai berikut:

a. Nomor Pendaftaran PIB 658694 tanggal 18 Oktober 2024, penetapan pelayanan Jalur Hijau, dengan data pemberitahuan sebagai berikut:

HFT Print Technology Limited

PENGIRIM : Room S032, 2/F, The Capital, 61-65 Chatham Road

South, Tsim Sha Tsui, Hong Kong.

PENJUAL:HFT Print Technology Limited Room S032, 2/F, The Capital, 61-65 Chatham Road South, Tsim Sha Tsui, Hong Kong.
IMPORTIR:PT. BERKAH PRIMA PERKASA, TBK Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II, Blok A Nomor 110, Jl. Bisma Sunter, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, Prop. DKI Jakarta.
PEMILIK BARANG:PT. BERKAH PRIMA PERKASA, TBK Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II, Blok A Nomor 110, Jl. Bisma Sunter, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, Prop. DKI Jakarta
PPJK:PT. EMKL PUTRA OGAN TRANSINDO Ruko Semarang Indah Blok D XVII/16, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Telp. : (024) 7615144

b. Sesuai Lembar Lanjutan PIB Nomor Pendaftaran 658694 tanggal 18 Oktober 2024 terdapat 7 (tujuh) jenis barang, dengan nama barang, Pos Tarif diberitahukan antara lain sebagai berikut:

Lembar terakhir dari Lembar Lanjutan pada PIB dengan Nomor Pendaftaran 658694 tanggal 18 Oktober 2024, memuat data sebagai berikut:

1.2. Oleh Sistem Komputer Pelayanan CEISA atas importasi dengan PIB

a quo mendapat pelayanan jalur hijau sesuai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 658724/KBC.1001/2024 tanggal 18 Oktober 2024 atas importasi Pemohon Banding dengan Nomor Pendaftaran PIB 658694 tanggal 18 Oktober 2024;

1.3. Selanjutnya Pemohon Banding menerima SPTNP Nomor

619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 dimana ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

2. Atas SPTNP Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 011/BPP-DIR/XI/2024 tanggal 13 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,00

PPN: Rp. 74.884.858,00

PPh Ps. 22: Rp. 17.019.200,00

TOTALRp. 91.904.058,00

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menolak seluruhnya permohonan

keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kekurangan pembayaran dengan total sebesar Rp38.634.216,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp. 34.039.000,00

PPN: Rp. 3.744.241,00

PPh Ps. 22: Rp.850.975,00

Denda: Rp.0,00

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa kepabeanan ini bermula dari terbitnya SPTNP Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 atas Pemberitahuan Pabean Impor dengan Nomor Pendaftaran 658694 tanggal Pendaftaran 18 Oktober 2024, ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.634.216,00;

bahwa selanjutnya Surat dari Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Nomor S-4158/KBC.1001/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Pemberitahuan Penolakan Penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) berisi pokok permasalahan tidak dapat disetujuinya penggunaan fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional/Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) pada PIB nomor pendaftaran 658694 tanggal 22 Oktober 2024, yang berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada PIB nomor pendaftaran 658694 tanggal 22 Oktober 2024 Saudara menggunakan fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional/Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dengan kode fasilitas (54) dengan rincian sebagai berikut:

a. Nomor Sertifikat: RC243516753330001

b. Tanggal Sertifikat : 16 Oktober 2024

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, disebutkan bahwa:

a. Pasal 12 ayat (1): “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a) Menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b) Mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c) Mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.”

b. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 (III. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor): “Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Importir wajib mengisi:

a) Kode fasilitas (69); dan

b) Nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB, secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.”

Jadi pokok sengketa dalam kasus tidak dapat disetujuinya penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dari PIB a quo Pemohon Banding bukan disebabkan karena diragukannya keabsahan dokumen SKA Form RCEP, akan tetapi karena terjadi kekeliruan dalam pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), dimana pada kolom 19 BC 2.0 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor – pengisian kode fasilitas: 69 (RCEP) tertukar dengan kode fasilitas: 54 (ACFTA), sementara pengisian Nomor Fasilitas dan Tanggal Fasilitas sudah benar dan sesuai dengan SKA Form RCEP yang disertakan pada PIB a quo tersebut;

2. Alasan Banding

A. PIB dan Fakta daripadanya

1. Bahwa Pemohon Banding selama ini melakukan impor produk kertas dari supplier HFT Print Technology limited yang beralamat di Room S032, 2/F, The Capital, 61-65 Chatam Road South, Tsim Sha Tsui, Hong Kong, dengan Pelabuhan muat di Lianyungang (CNLYG) dan Shekou (CNSHK), di Republik Rakyat Tiongkok;

Selengkapnya halaman pertama dari PIB dengan nomor pendaftaran 658694 tanggal 18 Oktober 2024 dapat dilihat pada gambar tangkapan layar di bawah ini:

Selanjutnyalembarlanjutandokumendanpemenuhan persyaratan/fasilitas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PIB a quo dapat dilihat pada gambar tangkapan layar di bawah ini:

Bahwa pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di atas menggunakan Sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) 4.0, yang menggantikan modul aplikasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) versi 6.0.13;

Dapat dilihat pada tangkapan layar pada halaman 1 dokumen PIB BC 2.0 di atas, pada kolom 19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor: -- ---

Maka pada jendela CEISA 4.0 akan muncul gambar seperti di bawah ini:

- Diisi berturut-turut dari atas ke bawah:

- Jenis Dokumen: 861 CERTIFICATE OF ORIGIN (CO);

- Nomor Dokumen;

- Tanggal Dokumen;

- Fasilitas Dokumen;

Pada PIB a quo sebenarnya tinggal diisikan/diketik secara manual: 69, maka pada sistem CEISA akan muncul pilihan: 69-RCEP, klik dan secara otomatis kode fasilitas: 69 akan tercetak pada bagian ujung kanan kolom 19 BC 2.0 tersebut;

Akan tetapi karena selama ini Pemohon Banding dalam importasi selalu menggunakan fasilitas ACFTA sehingga pada saat itu karena faktor kebiasaan, baru pertama kali gunakan fasilitas RCEP dan ditambah kurangnya pengetahuan di bidang peraturan terbaru Kepabeanan, mengakibatkan terjadinya kesalahan/kekeliruan yaitu tertukarnya kode fasilitas 69 (RCEP) dengan kode fasilitas 54 (ACFTA);

Dari sisi Sistem Komputer Pelayanan dan/atau CEISA 4.0 dalam hal ini juga tidak dapat mendeteksi terjadinya kekeliruan/kesalahan pengisian kode fasilitas tersebut, sehingga proses pengisian PIB BC 2.0 tetap berlanjut sampai dengan terbitnya SPPB;

Dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa terjadinya kasus seperti tersebut di atas terjadi pada lima importasi Pemohon

Banding, seperti dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 01. Nopen PIB, SPPB & SPTNP

Catatan: *

a. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Pemohon Banding mengajukan 2 (dua) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) masing- masing dengan Nomor Pendaftaran 658688 tanggal 18 Oktober 2024 dan 658694 tanggal 18 Oktober 2024;

Kedua PIB tersebut di atas juga pada hari dan tanggal yang sama mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) masing- masing Nomor 658718/KBC.1001/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor 658724/KBC.1001/2024 tanggal 18 Oktober 2024; Selanjutnya kurang lebih 30 (tiga puluh) hari kemudian atas kedua PIB tersebut di atas mendapatkan SPTNP masing-masing dengan Nomor 619499/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 dan Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024; Kemudian atas PIB dengan Nomor Pendaftaran 658688 tanggal 18 Oktober 2024 dan 658694 tanggal 18 Oktober 2024, yang mendapatkan penetapan SPTNP masing-masing dengan Nomor 619499/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 dan Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024, oleh Pemohon Banding diajukan keberatan atas penetapan tersebut dengan mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding dengan data sebagai berikut:

b. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai, kedua permohonan Keberatan tersebut di atas diajukan kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (CEISA 4.0);

c. Akan tetapi karena sebab yang tidak Pemohon Banding pahami, atas pengajuan 2 (dua) permohonan Keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya mendapatkan 1 (satu) tanda terima dengan nomor 00302/KBT.1001/2025 tanggal 13 Januari 2025, dimana bukti pengajuan 2 (dua) dokumen Keberatan atas SPTNP Nomor 619499/KBC.1001/2024 tanggal 16-11-2024 dan SPTNP Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16-11-2024, dapat dilihat pada gambar tangkapan layar berikut ini:

B. Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif/Regional

Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP)

bahwa pemberlakuan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) di Indonesia disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dan mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022;

1. Definisi:

Dalam Summary of The Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (file:///D:/RCEP/Referensi/Summary-of-the- RCEP-Agreement.pdf)dinyatakanbahwa:”TheRegional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement is an agreement to broaden and deepen ASEAN’s engagement with Australia, China, Japan, Korea and New Zealand”;

Terjemahan bebas dengan DeepL Translate (https://www.deepl.com> translator) didapatkan hasil terjemahan sebagai berikut:

“Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) adalah perjanjian untuk memperluas dan memperdalam keterlibatan ASEAN dengan Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, dan Selandia Baru”.

2. Tujuan:

Bahwa Legal Text RCEP Agreement mencakup dua puluh bab pembahasan, di antaranya Bab 1: Ketentuan Awal dan Definisi Umum, yang memuat tujuan dari diadakannya perjanjian ini, yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut:

CHAPTER 1

INITIAL PROVISIONS AND GENERAL DEFINITIONS

Article 1.1. : Establishment of the Regional … etc

Article 1.2 : General Definitions

… etc

Article 1.3 : Objectives

The objectives of this Agreement are to:

(a) establish a modern, comprehensive, high-quality, and mutually beneficial economic partnership framework to facilitate the expansion of regional trade and investment and contribute to global economic growth and development, taking into account the stage of development and economic needs of the Parties especially of Least Developed;

(b) progressively liberalise and facilitate trade in goods among the Parties through, inter alia, progressive elimination of tariff and non- tariff barriers on substantially all trade in goods among the Parties;

(c) progressively liberalise trade in services among the Parties with substantial sectoral coverage to achieve substantial elimination of restrictions and discriminatory measures with respect to trade in services among the Parties; and

(d) create a liberal, facilitative, and competitive investment environment in the region, that will enhance investment opportunities and the promotion, protection, facilitation, and liberalisation of investment among the Parties.

Terjemahan bebas dengan DeepL Translate (https://www.deepl.com> translator) didapatkan terjemahan sebagai berikut:

Pasal 1.3: Tujuan

Tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk :

(a) membentuk kerangka kerja kemitraan ekonomi yang modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan untuk memfasilitasi perluasan perdagangan dan investasi regional serta berkontribusi pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi global, dengan mempertimbangkan tahap pembangunan dan kebutuhan ekonomi Para Pihak, khususnya Negara Kurang Berkembang;

(b) secara progresif meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan barang di antara Para Pihak melalui, antara lain, penghapusan secara progresif hambatan tarif dan non-tarif pada semua perdagangan barang secara substansial di antara Para Pihak;

(c) secara progresif meliberalisasi perdagangan jasa di antara Para Pihak dengan cakupan sektoral yang substansial untuk mencapai penghapusan pembatasan dan tindakan diskriminatif yang substansial sehubungan dengan perdagangan jasa di antara Para Pihak; dan

(d) menciptakan lingkungan investasi yang liberal, fasilitatif, dan kompetitif di kawasan ini, yang akan meningkatkan peluang investasi dan promosi, perlindungan, fasilitasi, dan liberalisasi investasi di antara Para Pihak;

3. Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait sengketa :

a) Undang-Undang Kepabeanan

Bahwa peraturan yang mengatur penetapan bea masuk dan bea keluar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dimana pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”), mengatur sebagai berikut:

UU Nomor 10 Tahun 1995

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya empatpuluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

(2) …

UU Nomor 17 Tahun 2006

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

Selanjutnya pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”) menyatakan:

Pasal 85

(1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberitahuan persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

(3) …

Bahwa berdasar Pasal 85 UU Kepabeanan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan;

Dalam kasus sengketa PIB a quo yang diajukan, meski ada kesalahan/kekeliruan dalam pengisian kode fasilitas, dengan pengisian nomor fasilitas dan tanggal fasilitas sudah benar dan sesuai, akan tetapi system CEISA 4.0 tetap berjalan bahkan sampai terbit SPPB pada hari/tanggal yang sama dengan tanggal Nomor Pendaftaran (lihat Tabel 01);

Jika Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau CEISA 4.0 sejak awal bisa mendeteksi terjadinya kesalahan/kekeliruan pengisian kode fasilitas tersebut diatas dengan melakukan reject, maka akan bisa dilakukan pembetulan pada dokumen PIB BC 2.0 a quo.

b) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (“PMK-209”)

Bahwa pada PMK-209 pada BAB II Tarif Preferensi Dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Bagian Kesatu, dinyatakan sebagai berikut:

BAB II

Tarif Preferensi Dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

Bagian Kesatu

Tarif Preferensi

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya berbeda dengan dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

b. …

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria)

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dantanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar

Bahwa penelitian terhadap PIB yang menggunakan fasilitas SKA dan penolakannya telah diatur dalam Pasal 17 PMK 209, dimana selengkapnya disebutkan sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

d. ...

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Bahwa PMK-209 juga mengatur tentang perbedaan minor (minor discrepancies) pada Bukti Asal Barang, yang selengkapnya seperti dapat dilihat pada Pasal 18 PMK-209 sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perbedaan kecil antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

b. Kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada Bukti Asal Barang, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

c. Pencantuman informasi yang melebihi kolom dalam SKA Form RCEP;

d. Perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form RCEP, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

e. Perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form RCEP dengan spesimen;

f. Perbedaan satuan pengukuran (antara lain : satuan berat, satuan panjang) pada Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

g. Pencantuman informasi yang tidak lengkap (omission of information), atau kesalahan kecil lainnya pada penulisan uraian barang antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau

h. Perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.

c) Bahwa pada Legal Text RCEP perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) telah diatur pula pada Chapter 3 Rules of Origin-Section B Operational Certification Procedures-Article 3.26 yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut:

Article 3.26: Minor Discrepancies or Errors

The customs authority of an importing Party shall disregard minor discrepancies or errors, such as slight discrepancies between documents, omissions of information, typing errors, or protrusions

from the designated field, provided that these minor discrepancies or errors do not create doubt as to the originating status of the good. TerjemahanbebasdenganDeepLTranslate (https://www.deepl.com> translator)didapatkan terjemahan sebagai berikut:

Pasal 3.26: Perbedaan atau Kesalahan Kecil

Otoritas pabean dari suatu Pihak pengimpor wajib mengabaikan perbedaan atau kesalahan kecil, seperti perbedaan kecil antara dokumen, penghilangan informasi, kesalahan pengetikan, atau tonjolan dari bidang yang ditentukan, asalkan perbedaan atau kesalahan kecil ini tidak menimbulkan keraguan mengenai status asal barang;

Dari uraian di atas nyata dan terbukti bahwa SKA Form RCEP pada impor PIB a quo telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tarif Preferensi. Akan tetapi karena terjadi kesalahan/kekeliruan dalam input kode fasilitas pada kolom 19 dokumen PIB BC 2.0, dimana seharusnya kode fasilitas adalah 69 (RCEP) yang dalam hal ini tertukar dengan kode fasilitas 54 (ACFTA), dengan pengisian nomor fasilitas dan tanggal fasilitas telah benar dan sesuai, serta yang utama dokumen SKA Form RCEP juga telah disertakan dalam pemberitahuan PIB a quo, sehingga oleh Terbanding penggunaan Fasilitas RCEP pada PIB nomor pendaftaran 658694 tanggal 18 Oktober 2024 tidak dapat disetujui;

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa pokok sengketa dalam kasus tidak dapat disetujuinya penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dari PIB a quo Pemohon Banding bukan disebabkan karena diragukannya keabsahan dokumen SKA Form RCEP, akan tetapi karena terjadi

kekeliruan dalam pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), dimana pada kolom 19 BC 2.0 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor – pengisian kode fasilitas: 69 (RCEP) tertukar dengan kode fasilitas: 54 (ACFTA), sementara pengisian Nomor Fasilitas dan Tanggal Fasilitas sudah benar dan sesuai dengan SKA Form RCEP yang disertakan pada PIB a quo tersebut;

3. Bahwa salah satu tujuan dari diadakannya Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif/Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP), khususnya dibidang perdagangan, adalah: “progressively liberalise and facilitate trade in goods among the Parties through, inter alia, progressive elimination of tariff and non-tariff barriers on substantially all trade in goods among the Parties”.

Nyata bahwa secara tegas Fasilitas RCEP mengamanatkan dalam bidang perdagangan di antara Para Pihak untuk secara progresif meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan barang antara Para Pihak melalui, antara lain, penghapusan secara progresif hambatan tarif dan non-tarif pada semua perdagangan barang secara substansial di antara Para Pihak;

4. Bahwa pada PMK-209 khususnya dalam Pasal 18 juga telah mengatur tentang perbedaan minor (minor discrepancies) pada Bukti Asal Barang, yang mana Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies);

Pada Legal Text RCEP juga telah dinyatakan bahwa : “The customs authority of an importing Party shall disregard minor discrepancies or errors, such as slight discrepancies between documents, omissions of information, typing errors, or protrusions from the designated field, provided that these minor discrepancies or errors do not create doubt as to the originating status of the good”;

5. Sehingga menurut pendapat Pemohon Banding bahwa kekeliruan yang terjadi pada pengisian data pada PIB a quo yaitu tertukarnya kode fasilitas: 69 (RCEP) dengan kode fasilitas: 54 (ACFTA), sementara pengisian data nomor dan tanggal fasilitas sudah benar atau sesuai serta yang utama bahwa dokumen SKA Form RCEP juga telah disertakan dama

pemberitahuan PIB a quo, dimana kesalahan yang terjadi tersebut karena faktor kebiasaan karena importasi sebelum-sebelumnya selama ini menggunakan fasilitas ACFTA dan terutama kurangnya pengetahuan terkait peraturan terbaru di bidang Kepabeanan, dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf h PMK-209: “Perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang”;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB dengan nomor pendaftaran 658694 tanggal 18 Oktober 2024 atas 7 (tujuh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB a quo, negara asal Tiongkok dengan pelabuhan muat Lianyungang (CNLYG), dengan tarif preferensi sebesar 0% (RCEP);

4. Menyatakan tagihan bea masuk atas PIB dengan nomor pendaftaran 658694 tanggal 18 Oktober 2024 adalah Nihil;

bahwa surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00005/WBC.10/SUB/2025 tanggal 2 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024 menggunakan tarif preferensi bea masuk skema ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area), dengan asal barang dari China, dan mendapatkan penetapan pelayanan jalur hijau;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah tidak diterimanya pemberitahuan tarif preferensi bea masuk dengan skema

ACFTA oleh Terbanding terhadap importasi barang dengan PIB a quo sehingga ditetapkan sebagai berikut:

PosNama BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan SPTNP
Pos TarifPembebanan Bea Masuk (ACFTA)Pos TarifPembebanan Bea Masuk MFN
1BP-LITE THERMAL PAPER 57X47P4816.90.100%4816.90.105%
2BP-LITE 57X 47 THERMAL PAPER ROLL4816.90.100%4816.90.105%
3BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 80X404816.90.100%4816.90.105%
4BP-LITE THERMAL PAPER 80X80P4816.90.100%4816.90.105%
5SP-CORELESS THERMAL PAPER ROLL 57X304816.90.100%4816.90.105%
6SP-CORELESS THERMAL PAPER ROLL 57X384816.90.100%4816.90.105%
7SP-THERMAL PAPER ROLL 80X804816.90.100%4816.90.105%

bahwa alasan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam risalah penetapan pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pelengkap Pabean yang dilampirkan dapat diketahui bahwa skema fasilitas perdagangan yang dipergunakan adalah persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional/Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dengan Nomor Certificate of Origin RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024;

b. bahwa dalam PIB Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024, Pemohon Banding mencantumkan kode fasilitas (54) ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 (satu) PMK nomor 209/PMK.04/2022;

c. Sehingga atas barang impor pada PIB a quo ditetapkan tarif bea masuk MFN sebesar 5%;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap scan SKA asli yang dilampirkan pada saat mengajukan PIB a quo, terbukti bahwa yang dipergunakan oleh Pemohon merupakan skema tarif preferensi Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) sesuai SKA Nomor RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024, dengan asal barang dari China;

bahwa berdasarkan penelitian pada PIB a quo diketahui bahwa Pemohon Banding memasukkan kode fasilitas 54 ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) dengan Nomor RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024 sebagaimana tampilan di bawah ini:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan:

a. Bahwa Pemohon Banding salah mencantumkan kode fasilitas sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

b. Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat 2 jo. Pasal 17 ayat 1 huruf c jo. Pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, atas importasi PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebagai berikut:

PosNama BarangPenetapan KEP Keberatan
Pos TarifPembebanan Bea Masuk MFN
1BP-LITE THERMAL PAPER 57X47P4816.90.105%
2BP-LITE 57X 47 THERMAL PAPER ROLL4816.90.105%
3BP-LITE CORELESS THERMAL PAPER 80X404816.90.105%
4BP-LITE THERMAL PAPER 80X80P4816.90.105%
5SP-CORELESS THERMAL PAPER ROLL 57X304816.90.105%
6SP-CORELESS THERMAL PAPER ROLL 57X384816.90.105%
7SP-THERMAL PAPER ROLL 80X804816.90.105%

c. Sebagai informasi tambahan, dapat Terbanding sampaikan bahwa Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas telah mengirim surat nomor S- 4158/KBC.1001/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Pemberitahuan Penolakan Penggunaan Fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) kepada Pemohon Banding, yang pada intinya penggunaan fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional/Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) pada PIB nomor pendaftaran 658694 tanggal 22 Oktober 2024 tidak dapat disetujui. Hal ini sesuai Pasal 19 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022;

d. Berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB a quo, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp38.634.216,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah)

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang PIB Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024, menggunakan tarif preferensi bea masuk skema RCEP dengan SKA Nomor RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024 dengan negara asal China;

2. bahwa Pemohon Banding salah dalam memberitahukan kode fasilitas dalam PIB a quo dimana tertulis kode 54 (ACFTA) seharusnya kode 69 (RCEP);

3. Berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi yang diberitahukan dengan PIB a quo, dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% dan terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.634.216,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah);

4. bahwa dalam menetapkan Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari

2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perudang-undangan;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025;

atau dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003302.45.2025/PAN/2025 tanggal 5 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Berkah Prima Perkasa

Nomor 17 tanggal 24 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Arif Djohan Tunggal, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Berkah Prima Perkasa Nomor 05 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-3. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025

tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-5. SPTNP Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November

2024;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 6 Januari 2025

sebesar Rp38.634.216,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 011/BPP-DIR/XI/2024 tanggal 13 Januari

2025;

Bukti P-8. PIB Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024 dan dokumen

pelengkap pabean berupa: Bill of Lading, Invoice, Packing List; Bukti P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

658724/KBC.1001/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-10. Form RCEP Nomor RC243516753330001 tanggal 16 Oktober

2024;

Bukti P-11. Chapter 1 RCEP: Initial Provisions and General Definitions; Bukti P-12. Chapter 3 RCEP: Rules of Origin;

Bukti P-13. Persetujuan Impor Produk Kehutanan (API-P atau API-U) Nomor

04.PI-64.24.0495 tanggal 17 Januari 2024;

Bukti P-14. Surat Bantahan Nomor 020/KH-BPP/IX/2025 tanggal 2 September

2025;

Bukti P-15. Pernyataan Penutup (Closing Statement) Nomor 032/KH-

BPP/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti T-2. Form RCEP Nomor RC243516753330001 tanggal 16 Oktober

2024;

Bukti T-3. PenjelasanAkhir(ClosingStatement)NomorS-

1669/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/KH-BPP/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Pembebanan Tarif Bea MasukHS 4816.90.10 BM 0% (ACFTA)HS 4816.90.10 BM 5% (MFN)Pengisian kode fasilitas pada PIB

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.634.216,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan alasan Pemohon Banding salah dalam memberitahukan kode fasilitas dalam PIB a quo dimana tertulis kode 54 (ACFTA) seharusnya kode 69 (RCEP) sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat 2 jo. Pasal 17 ayat 1 huruf c jo. Pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.04/2022, atas importasi PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. karena selama ini, selalu menggunakan fasilitas ACFTA sehingga pada saat itu karena faktor kebiasaan, baru pertama kali gunakan fasilitas RCEP dan ditambah kurangnya pengetahuan di bidang peraturan terbaru Kepabeanan, mengakibatkan terjadinya kesalahan/kekeliruan yaitu tertukarnya kode fasilitas 69 (RCEP) dengan kode fasilitas 54 (ACFTA);

2. dari sisi Sistem Komputer Pelayanan dan/atau CEISA 4.0 dalam hal ini juga tidak dapat mendeteksi terjadinya kekeliruan/kesalahan pengisian kode fasilitas tersebut, sehingga proses pengisian PIB BC 2.0 tetap berlanjut sampai dengan terbitnya SPPB;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari

2025 terkait ditolaknya tarif preferensi skema RCEP untuk barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024, dengan alasan pencantuman kode fasilitas RCEP seharusnya 69 bukan 54. Adapun rincian penetapan sebagai berikut:

NoUraianPemberitahuanPenetapan
1TARIF BP-Lite Thermal Paper 57x47P,… dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)HS 4816.90.10 BM 0% (ACFTA)HS 4816.90.10 BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang disampaikan, diketahui a.l.:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024, diketahui pengirim/penjual: HFT Print Technology Limited, nama sarana pengangkut: Ever Bloom 1105 069B, Nomor Invoice: POPP54BK2457 tanggal 28 Agustus 2024, House B/L Nomor EGLV158400099551 tanggal 28 agustus 2024, total barang: 2443 carton, berat kotor: 28.373,00kg berat bersih: 26.030,00kg, total nilai pabean CIF CNY308,021.88, kurs Rp2.210,14, uraian barang BP-Lite Thermal Paper 57x47P… dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), HS 4816.90.10 BM 0% (asal China). Pemenuhan fasilitas impor:

Kolom 19: kode 54, ACFTA, CO: RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024;

Kolom 33: ACFTA

Lembar Lampiran PIB: (861) CO: RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024;

2. Commercial Invoice, Packing List, B/L mempunyai kesesuaian informasi dengan yang diberitahukan dalam PIB;

3. Berdasarkan pemeriksaan atas Surat Keterangan Asal (Form RCEP) manual, Nomor RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024, dengan uraian dan jumlah barang sama dengan pemberitahuan pada PIB a quo, masing-masing barang dengan origin criteria: PE, RCEP country of origin: China, Nomor Invoice: POPP54BK2457 tanggal 28 Agustus 2024 sesuai yang dicantumkan pada PIB:

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi skema RCEP, a.l. sbb:

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur pengenaan tarif preferensi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2. Bahwa merujuk pada Legal Text RCEP Agreement Chapter 3 Rules of Origin Section A Rules of Origin, diketahui bahwa Negara Pihak pengimpor harus memberikan tarif preferensial sesuai dengan Perjanjian berdasarkan Bukti Keasalan Barang. Untuk tujuan mengklaim perlakuan tarif preferensial, importir harus membuat pernyataan dalam deklarasi pabeannya bahwa barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asal, memiliki Bukti Asal yang sah pada saat pernyataan dibuat dan memberikan salinan asli atau salinan sah dari Bukti Asal kepada Pihak pengimpor jika diminta oleh Pihak pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

i. make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

ii. have a valid Proof of Origin in its possession at the time the

declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

iii. provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to

the importing Party if required by the importing Party.

3. Notwithstanding paragraphs 1 and 2, the importing Party may not require a Proof of Origin if:

(a) the customs value of the importation does not exceed US$ 200 or the equivalent amount in the importing Party’s currency or any higher amount as the importing Party may establish; or

(b) it is a good for which the importing Party has waived the requirement, provided that the importation does not form part of a series of importations carried out or planned for the purpose of evading compliance with the importing Party’s laws and regulations governing claims for preferential tariff treatment under this Agreement.

4. The customs authority of the importing Party may require, where appropriate, the importer to submit supporting evidence that a good qualifies as an originating good, in accordance with the requirements of this Chapter.

5. The importer shall demonstrate that the requirements referred to in Article 3.15 (Direct Consignment) have been met and provide such evidence on request of the customs authority of the importing Party.

6. Where a Proof of Origin is submitted to the customs authority of an importing Party after the expiration of the period of time for its submission, such Proof of Origin may still be accepted, subject to the importing Party’s laws, regulations, or administrative practices, when failure to observe the period of time results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter.

Article 3.23: Post-Importation Claims for Preferential Tariff

1. Each Party, subject to its laws and regulations, shall provide that where a good would have qualified as an originating good when it was imported into that Party, the importer of the good may, within a period

specified by its laws and regulations, and after the date on which the good was imported, apply for a refund of any excess duties, deposit, or guarantee paid as the result of the good not having been granted preferential tariff treatment, on presentation of the following to the customs authority of that Party:

(c) a Proof of Origin and other evidence that the good qualifies as an originating good; and

(d) such other documentation in relation to the importation as the customs authority may require to satisfactorily evidence the preferential tariff treatment claimed.

Notwithstanding paragraph 1, each Party may require, in accordance with its laws and regulations, that the importer notify the customs authority of that Party of its intention to claim preferential tariff treatment at the time of importation

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, diatur ketentuan terkait kode fasilitas sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB

pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar

Pasal 17

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 18

(1) Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).

(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perbedaan kecil antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

b. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada Bukti Asal Barang, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;

c. pencantuman informasi yang melebihi kolom dalam SKA Fonn RCEP;

d. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Fonn RCEP, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;

e. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Fonn RCEP dengan spesimen;

f. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada Bukti Asal Barang · dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

g. pencantuman informasi yang tidak lengkap (omission of information), atau kesalahan kecil lainnya pada penulisan uraian barang antara Bukti Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau

h. perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, diatur ketentuan sebagai berikut:

A. KETENTUANASALBARANGBERDASARKANSKEMA

PERSETUJUANKEMITRAANEKONOMIKOMPREHENSIF REGIONAL

III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:

a. kode fasilitas 69; dan

b. nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP, dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB,

secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, pemeriksaan bukti/dokumen pendukung/fakta-fakta persidangan, hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, dapat dikemukakan sebagai berikut:

- Terdapat kesalahan pengisian kode fasilitas pada kolom 19, tercantum dengan kode 54 (ACFTA) seharusnya diisi dengan kode 69 (RCEP), namun demikian Pemohon Banding mencantumkan nomor referensi SKA dengan benar pada kolom 19 tersebut yaitu RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024;

- Kesalahan pencantuman kode fasilitas juga terdapat pada kolom 33, yang seharusnya diisi RCEP tetapi diisi dengan ACFTA;

- Namun demikian, Pemohon Banding mencantumkan nomor referensi dengan benar pada lembar lampiran PIB a quo, yaitu RC243516753330001 tanggal 16 Oktober 2024 dan sesuai dengan lembar pindaian yang disampaikan;

- Pengaturan pencantuman kode fasilitas tidak diatur dalam OCP RCEP, dengan demikian mengikuti ketentuan yang berlaku di negara pengimpor.

- Bahwa tidak ditemukan ketidaksesuaian uraian barang maupun jumlah barang pada SKA dengan PIB maupun dengan dokumen pendukungnya;

- Bahwa Terbanding tidak meragukan keasalan barang, oleh karena itu tidak melakukan retroactive check. Penolakan pemberian tarif preferensi karena tidak memenuhi satu/lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12 dan Pasal 17 PMK 209/PMK.04/2022, yaitu tidak memenuhi ketentuan prosedural pencantuman kode fasilitas dan kesalahan pencantuman kode fasilitas tidak termasuk kesalahan minor sebagaimana dijelaskan pada Pasal 18 PMK 209/PMK.04/2022;

- Pasal 3.22 ayat (2) pada Legal Text RCEP Agreement menyatakan bahwa importir harus "make a declaration in its customs declaration", namun tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "kode fasilitas" sebagai syarat administratif dan tidak dapat dipandang sebagai syarat substantif dalam pemberian tarif preferensi RCEP;

- Dalam hukum internasional merujuk Pasal 31 butir 1 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian terdapat aturan umum penafsiran bahwa suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan makna umum yang diberikan pada ketentuan-ketentuan perjanjian dalam konteksnya dan berdasarkan objek dan tujuannya;

Mempertimbangkan hal tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan atas barang impor tersebut tetap dapat diberikan tarif bea masuk preferensi sesuai skema RCEP mengingat ketentuan dalam Pasal 3.22 dan 3.23 Perjanjian RCEP tidak mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban penulisan kode fasilitas dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Oleh karenanya, pengisian kode fasilitas tidak dapat dianggap sebagai syarat mutlak untuk memperoleh tarif preferensi. Hak atas tarif preferensi tetap harus diberikan sepanjang importir dapat menunjukkan bukti asal (Proof of Origin) yang sah dan ketentuan substantif lainnya telah dipenuhi, tanpa perlu menggugurkan hak tersebut semata-mata karena kekeliruan administratif;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
BP-Lite Thermal Paper 57x47P,… dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)HS 4816.90.10 BM 0% (ACFTA)HS 4816.90.10 BM 5% (MFN)HS 4816.90.10 BM 0% (RCEP)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang BP-Lite Thermal Paper 57x47P,… dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor 658694

tanggal 18 Oktober 2024, pada pos HS 4816.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (RCEP), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024, atas nama: PT Berkah Prima Perkasa, NPWP 70.559.233.5- 048.000, beralamat di Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A Nomor 110, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

2. Menetapkan tarif barang impor in casu BP-Lite Thermal Paper 57x47P,… dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor 658694 tanggal 18 Oktober 2024, pada pos tarif 4816.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (RCEP).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.