Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-003300.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003300.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003300.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, beralamat di Jl. Petung, Caturtunggal - 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto

Jabatan: Kuasa Hukum;

IKH: 33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024;

Surat Kuasa: 02/CST-KEP-00473/IV/2025 tanggal 9 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 199607082015122001,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-415/BC/BC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 690/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 01/CST-KEP- 00473/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00431/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk041.928.00041.928.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN46.120.32050.732.3734.612.0530
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 220000
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran46.540.0530

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 24 Januari 2025 (tanda terima nomor 00622/KBT.01/2025 tanggal 24 Januari 2025) dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp46.540.053,00 (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima puluh tiga rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 01/CST-KEP- 00473/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor nomor 01/CST-KEP-00473/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Penetapan Terbanding merupakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UU Kepabeanan.

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak.

3. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Keputusan Terbanding dalam KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025.

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025.

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: bahwa Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) KEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan menggunakan Billing DJBC dengan kode 640250100705326 dan NTPN nomor 8C0732B19CGLTQ1E tanggal 3 Januari 2025.

9. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Debi Surya Setiyawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 01 tanggal 2 Januari 2024 yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-AH.01.09 0014503 tanggal 12 Januari 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Permohonan Banding terhadap Penetapan Terbanding nomor KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

bahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk041.928.000
PPN04.612.053
PPh Pasal 2200
Jumlah Tagihan046.540.053

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk041.928.000
PPN04.612.053
PPh Pasal 2200
Jumlah Tagihan046.540.053

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp46.540.053,00 (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima puluh tiga rupiah) dengan alasan:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022.

2. bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Pos no. 1 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2116-12G-4S+
ArchitectureARM 64bit
CPUAL73400
CPU core count16
10/100/1000 Ethernet ports13
RAM16 GB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model98DX3255
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimensions443 x 199 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 2 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2216-1G-12XS-2XQ
ArchitectureARM 64bit
CPUAL73400
CPU core count16
Size of RAM16 GB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports1
Switch chip model98DX8525
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimentions443 x 367 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 3 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24G-2S+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS326-24G-2S+RM
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX3236
CPU core count1
10/100/1000 Ethernet ports24
RAM512 MB
Storage size16 MB, FLASH
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license5
Dimensions443 x 144 x 44 mm
Operating temperature-40°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24G-2S+RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal

dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 4 SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CSS610-8G-2S+IN merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCSS610-8G-2S+IN
Switch chip model88E6193X
Storage size64 KB, FLASH
Operating systemSwitchOS Lite
Dimensions200 x 164 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C
10/100/1000 Ethernet ports8

SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CSS610-8G-2S+IN merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 5 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB4011IGS+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB4011IGS+RM
ArchitectureARM 32bit
CPUAL21400
CPU core count4
10/100/1000 Ethernet ports10
RAM1 GB
Storage size512 MB, NAND
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Dimensions228 x 120 x 30 mm
Operating temperature-40°C to 70°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB4011IGS+RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 6 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB5009UG+S+IN
ArchitectureARM 64bit
CPU88F7040
CPU core count4
10/100/1000 Ethernet ports7
RAM1 GB
Storage size1 GB, NAND
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Operating temperature-40°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

3. bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, barang impor a quo dapat diklasifikasikan ke dalam sub pos 8471.50 sebagai “Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:”, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa barang impor a quo merupakan unit pengolah karena mempunyai CPU.

2) bahwa barang impor a quo dilengkapi dengan unit penyimpanan dalam bentuk Random Access Memory (RAM) dan dalam bentuk Flash atau NAND Memory.

bahwa dengan pertimbangan sub pos 8471.50 di atas, pos tarif yang sesuai adalah 8471.50.90 sebagai unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: selain unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

4. bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

5. bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat atau aparatus yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data.

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan.

6. bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang kami impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut:

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa namun demikian, barang yang kami impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas.

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas).

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat router dan switch ini ke dalam HS Code HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian yaitu

Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam hal ini router dan switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik berupa aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

7. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan: Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio-teleponi, radio-telegrafi, jaringan lokal dan luas.

Alat/aparatus komunikasi lainnya

Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut. Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka.

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada.

8. bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62.

9. bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.43.

bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut:

“Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.”

Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data

otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar informasi CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.” bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang diimpor yaitu router dan switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17. bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa router dan switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon gunakan 8517.62.43 adalah tepat.

10. bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.43 dan 8517.62.51 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area
network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
−Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.4−3 −− −Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

bahwa telah jelas barang impor a quo mempunyai:

1) Port fisik (physical port) adalah soket, slot atau jack koneksi yang memungkinkan kabel bisa dihubungkan dengan komputer, router, modem, USB, dan perangkat lainnya. Masing-masing soket memiliki bentuk fisik dan fungsi yang berbeda pula. Beberapa port jaringan fisik terdapat pada perangkat keras jaringan komputer. Physical port digolongkan menjadi beberapa jenis. Port serial, paralel, SCSI, dan USB adalah beberapa di antaranya. Biasanya jenis ini sering kita kenali sebagai media transmisi data.

2) Operating system

Sistem operasi (OS, dari bahasa Inggris: Operating System) adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program pengolah kata dan browser web. Sistem operasi berfungsi sebagai penghubung antara pengguna mesin pengolah data otomatis dengan perangkat keras (hardware).

Fungsi utama dari sistem operasi antara lain: manajemen proses, manajemen memori, manajemen penyimpanan, manajemen perangkat input/output (I/O), manajemen sistem berkas (file), dan interface (antarmuka) pengguna.

Setiap sistem operasi memiliki karakteristik, fitur, dan keunggulan tersendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna dan perangkat keras.

3) Perangkat keras yang identik dengan perangkat keras mesin pengolah data otomatis yaitu Central Processing Unit (CPU), Random Access Memory (RAM), dan media penyimpanan (storage).

bahwa adanya ketiga komponen tersebut di atas dimaksudkan agar barang impor a quo merupakan unit kendali dan adaptor

yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin

pengolah data otomatis.

11. bahwa penggunaan barang impor a quo memerlukan koneksi dengan Personal Computer atau PC sebagai langkah pertama mengaktifkan produk impor a quo. Hal tersebut diuraikan dalam panduan langkah penggunaan produk impor a quo.

12. bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor untuk Pos 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

13. bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme,utilitarianisme,danlegalpositivisme. Penyusunannya mengikuti aturan yang ketat sesuai dengan General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.

14. bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan

dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu atau konflik di berbagai negara.

15. bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global.

16. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” mengandung potensi ambiguitas yaitu: "Aparatus lain semacam itu"; frasa ini bersifat luas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait perangkat apa saja yang masuk dalam kategori ini, dan

"Hanya untuk terkoneksi dengan"; frasa ini membatasi fungsionalitas perangkat, tetapi bisa menimbulkan pertanyaan apakah perangkat dengan fungsi tambahan tetap masuk dalam klasifikasi ini atau tidak.

17. bahwa Frasa "hanya boleh digunakan untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis" tampaknya terlalu membatasi dan berisiko tidak sesuai dengan semangat HS Code sebagai living document yang harus berkembang sesuai dengan perubahan teknologi. Seharusnya, penyusunan teks HS Code mempertimbangkan:

a. Fungsi utama barang, bukan hanya penggunaannya;

b. Evolusi teknologi dan aplikasi baru (IoT, AI, Edge Computing, dll.);

c. Kebutuhan akan fleksibilitas dalam klasifikasi barang untuk mencegah hambatan perdagangan;

18. bahwa bagaimana membuktikan barang impor a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71?

bahwa dilihat dari konteks fungsi, barang impor a quo merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi khusus sebagai pengendali dan adaptor dalam jaringan telekomunikasi, berperan penting dalam pemrosesan dan transformasi sinyal digital. bahwa dilihat dari spesifikasi teknis, barang impor a quo merupakan unit perangkat keras jaringan yang memiliki kemampuan routing, bridging, dan gateway untuk mengatur, mengarahkan, dan mengoptimalkan aliran data antar segmen jaringan yang berbeda.

bahwa dilihat dari konteks pos tarif 84.71, barang impor a quo dibedakan dari pos 84.71 karena fungsi utamanya dalam pengendalian komunikasi data, bukan pemrosesan data secara umum.

bahwa dilihat dari konteks penggunaan khusus, barang impor a quo didesain secara spesifik untuk integrasi dengan sistem jaringan komputer dan perangkat komunikasi data, dengan kemampuan konfigurasi dan manajemen jaringan yang terspesialisasi.

bahwa dilihat dari konteks konektivitas dengan komputer, barang impor a quo terhubung dengan komputer melalui kabel Ethernet berkualitas tinggi (Cat5, Cat5e, Cat6, atau Cat6a) yang mendukung transfer data berkecepatan tinggi dan meminimalkan interferensi sinyal. Berdasarkan panduan penggunaan, untuk proses pengaturannya, barang impor in casu mutlak harus dihubungkan dengan komputer untuk keperluan dikonfigurasi sesuai kebutuhan pengguna saat pemasangan.

19. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain-lain”.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
3ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24G-2S+RMDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
4SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CSS610-8G-2S+INDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
5ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB4011IGS+RMDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
6ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+INDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, BM dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00431/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 01/CST-KEP-00473/IV/2025 tanggal 9 April 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan alasan pengajuan banding sebagai berikut:

! ta bors la Mo PP ML Lah ones i we TEL se ns .

21 BSL7.62.42 -. Dkk Ru - hep ea atap Pos Tan NN HI , .

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a.PIB: 949962 tanggal 30 Desember 2024
b.Jenis barang: 6 (enam) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif (HS):Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD25,971,00
g.Supplier:MIKROTIKLS SIA

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025 dengan tagihan sebesar Rp46.540.053,00 (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima puluh tiga rupiah).

3. berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosJenis BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PIBPenetapan
1ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 21168517.62.43 BM 0% (MFN) PPN 11% PPh 22 Impor 2,5%8517.62.49 BM 10% (MFN) PPN 11% PPh 22 Impor 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2216-1G- 12XS-2XQ
3ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS326-24G- 2S+RM
4SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CSS610-8G-2S+IN
5ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB4011IGS+RM
6ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025 dengan surat pengajuan keberatan tanggal 24 Januari 2025.

5. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025.

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan surat nomor 01/CST-KEP-00473/IV/2025 tanggal 9 April 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 21168517.62.43 BM 0% (MFN) PPN 11% PPh 22 Impor 2,5%8517.62.49 BM 10% (MFN) PPN 11% PPh 22 Impor 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2216-1G- 12XS-2XQ
3ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS326-24G- 2S+RM
4SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CSS610-8G-2S+IN
5ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB4011IGS+RM
6ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 000089/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi barang impor Pos 1 s.d. 6 pada PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

3. bahwa berdasarkan datasheet yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

Pos 1 ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116

Berdasarkan datasheet Barang CCR2116-12G-4S+, diperoleh informasi sebagai berikut:

We wanted to see the full potential of the good old, reliable 10G networking combined with a modern CPU. CCR2116-12G-4S+ allows you to forget about CPU limitations in your setup. Like its younger brother – the amazing CCR2004, this router features the mighty Amazon Annapurna Labs Alpine CPU. But with 16 cores running at 2 GHz, this CCR eats the other one for breakfast. For example, we see at least a 15% increase in single-core performance. And that is the most important aspect when it comes to heavy

operations based on per-connection processing. Like queues, for example. CCR2116-12G-4S+ sets a new standard of single-core performance in the whole MikroTik product family. And it supports Layer 3 Hardware Offloading.

INC ILKLPNSLAN SL NN LOO

Gue Kent OR

Pos 2 ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2216-1G- 12XS- 2XQ

Berdasarkan datasheet Barang CCR2216-1G- 12XS-2XQ, diperoleh informasi sebagai berikut:

There are 2x QSFP28 cages for blazing-fast 100 Gigabit connectivity, 12x SFP28 cages for 25 Gigabit networking, and a Gigabit Ethernet port. The device comes with 16 GB of RAM, decent NAND storage, and two M.2 SATA slots for additional storage. There are four hot-swappable fans, as well as dual-redundant hot-swap power supplies. And these PSUs might look

familiar if you have used our CCR1072 before you can keep using your previous hot-swap power supplies and SFP modules.

MM 3 mu:

1 A.H 1 5. !

él a GS oe .1.1.1.1.1.5 ae ™ seen UN fe

Pos 3 ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS326-24G- 2S+RM

Berdasarkan datasheet Barang CRS326-24G-2S+RM, diperoleh informasi sebagai berikut:

We are announcing a special version of the CSS326-24G-2S+RM switch, with added RouterOS as a second boot option, the new CRS326-24G- 2S+RM.

This is a SwOS/RouterOS powered 24 port Gigabit Ethernet switch with two SFP+ ports, wire speed connectivity with several new switching features. The “Dual boot” feature that allows you to choose which operating system you prefer to use, RouterOS or SwOS. If you prefer to have a simplified switch only OS with more switch specific features, use SwOS. If you are used to Winbox and would like the ability to use routing and other Layer 3 features on some ports in your CRS, boot and use RouterOS. You can select the desired operating system from RouterOS, from SwOS or from the RouterBOOT loader settings.

It gives you all the basic functionality for a managed switch, plus more: allows to manage port-to-port forwarding, apply MAC filter, configure VLANs, mirror traffic, apply bandwidth limitation. and even adjust some MAC and IP header fields. SFP cage supports both 1.25 Gb SFP and 10 Gb SFP+ modules.

* dana dibidik Ga Roar Se

BUCEe CESE III

Pos 4 SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CSS610-8G-2S+IN

Berdasarkan datasheet barang CSS610-8G-2S+IN, diperoleh informasi sebagai berikut:

Pos 5 ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB4011IGS+RM Berdasarkan datasheet barang RB4011iGS+RM, diperoleh informasi sebagai berikut:

In addition to the ten 1 Gbps ethernet ports, an SFP+ port provides optional 10 Gbps connectivity through an SFP+ module (not included). All of this power, in a compact and professional looking solid metal enclosure in matte black. The ethernet model includes two rackmount ears, that will securely fasten the unit in standard 1U rack space.

Pos 6 ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN Berdasarkan datasheet barang RB5009UG+S+IN, diperoleh informasi sebagai berikut:

The board features 9 wired ports and a full-sized USB 3.0. Seven of the ports are Gigabit Ethernet, another one is 2.5 Gigabit Ethernet, and the last one is a 10G SFP+ cage. All the ports are connected to a powerful Marvell Amethyst family switch-chip with a 10 Gbps full-duplex line leading to the Marvell Armada Quad-core ARMv8 1.4 GHz CPU.

4. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/, disebutkan informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers:

Port forwarding – Allows you to forward incoming requests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want to stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request to your router instead of your ISP’s server. Firewall – Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain types of malicious activity.

Wireless Access Point – This provides an easy way to add wireless networking capabilities to your home or small office. You can set up a wireless network using this feature.

Dynamic DNS- lets you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online.

Parental Control – This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video and audio applications. It lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games.

VPN – Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous. Network Map – Displays information about your network’s current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they’re consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following: Quality Of Service (QOS) – Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data. Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders.

Port Forwarding – Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect to services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to new devices connecting to the network.

Static Routing – Uses predefined routes instead of dynamic routing. VPN – Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it.

Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However, they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example, consumer routers don’t usually have built-in parental controls or QoS.

If you’re looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an enterprise router.

In conclusion, a consumer router is probably what you need if you’re looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features.

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

Today, the switch is no longer proprietary to telecommunications, in the data center, enterprise network, home office and other places everywhere its shadow. Different usage scenarios require different switches, so there are data center switches, enterprise switches, home switches, and so on, where enterprise switch penetration is high, so what do you know about enterprise switches? What is the difference between an enterprise switch and a data center switch and a home switch? And how to choose? You'll find the answer by reading this article.

What is an enterprise switch?

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

An overview of enterprise switch types

According to the three-tier network structure model, enterprise switches can be divided into access layer switches, aggregation layer switches, and core layer switches. Among them, the access layer switch is equivalent to the company's structure of the grass-roots staff, mainly for wireless AP, computer, IP camera and other terminal equipment to provide network connectivity, convergence layer switch is equivalent to the company structure of the middle-level management, is the convergence point of multiple access layer switches, mainly used to aggregate all the communication of the access layer switch and provide to the uplink, the core switch is equivalent to the company structure of the management level, is the hub of the network, It

mainly provides a fast and reliable backbone transmission structure through high-speed forwarding communication.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business-accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three- tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities,

each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

6. bahwaberdasarkaninformasipadalamaninternet https://www.gramedia.com/literasi/switch/, diperoleh informasi sebagai berikut:

Pengertian Switching

Pengertian switching adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sebagai penghubung jalur komunikasi antar perangkat. Jaringan switching ini merupakan sebuah jaringan yang dapat mengalokasikan sebuah sirkuit yang dedicated diantara nodes dan terminal untuk digunakan pengguna untuk dapat saling berkomunikasi.

Sirkuit yang dedicated yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain sampai sirkuit ini dilepaskan dan koneksi baru bisa disusun. Meskipun tidak ada komunikasi yang terkoneksi pada sebuah sirkuit yang dedicated, tetapi kanal ini tetap tidak dapat digunakan oleh pengguna lain. Kanal ini baru dapat dipakai apabila pengguna baru disebut dengan kanal idle.

Terdapat pendapat lain tentang pengertian switching lainnya yakni sebuah metode untuk membangun, memonitor perkembangan, dan menutup koneksi adalah dengan memanfaatkan sebuah kanal yang terpisah untuk keperluan pengontrolan. Misalnya, untuk koneksi antar telepon exchange yang menggunakan CCS7 yang digunakan untuk komunikasi call setup dan informasi kontrol sekaligus menggunakan TDM untuk transportasi data di sirkuit tersebut.

Tujuan Menggunakan Switch

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi menjadikan penggunaan
switch semakin meningkat. Sebab, semakin banyak pengguna komputer
yang memahami apa itu switch dan tujuan penggunaannya.
Adapun beberapa tujuan menggunakan switch yaitu:
1. Mengurangi beban kerja di masing-masing PC host.
2. Membantu meningkatkan kinerja pada jaringan.
3. Jaringan yang memakai switch akan mempunyai lebih benturan frame
lebih kecil. Sebab adanya switch menjadikan collision domain pada
setiap koneksi.
4. Switch bisa dihubungkan secara langsung dengan workstation
Fungsi Switch
1. Menyaring dan Meneruskan Paket Data
Fungsi switch pertama yaitu menyaring dan meneruskan paket data yang
diterima ke alamat tujuan. Alamat yang dimaksud berupa port dan MAC
address perangkat. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya
collision atau tabrakan ketika data diproses.
2. Mencatat Alamat
Switch memiliki kemampuan address learning di mana seluruh MAC
address yang pernah terhubung akan disimpan dan dipelajari. Ketika
menerima data, MAC address pengirim dicatat secara otomatis kemudian
switch mempelajari semua proses pengiriman, termasuk kemana arah
mana data tersebut harus dikirim.
3. Looping Avoidance
Fungsi switch lainnya adalah mencegah terjadinya looping data. Kendala
ini merupakan kondisi dimana data yang diterima stuck atau hanya
berputar-putar di bagian port. Switch memungkinkan penerusan
pengiriman data dengan cara memblokir salah satu port yang tengah
terhubung ke perangkat lain.
Jenis-Jenis Switch
1. Switch Layer 2
Switch yang operasi data link layer terdapat pada lapisan model OSI.
Switch dapat meneruskan paket data dengan melihat MAC address
tujuan, switch serta bisa menjadi fungsi bridge antar segmen-segmen
LAN (Local Area Network), walaupun switch mengirimkan paket-paket
data dengan cara melihat alamat yang akan ditujukan tanpa mengetahui
protokol jaringan yang digunakan.
2. Switch Layer 3
Switch yang terletak di network layer yang berada di lapisan model OSI.
Switch ini mampu meneruskan paket data memakai IP address. Switch
layer 3 juga disebut sebagai switch routing maupun switch multilayer.

Berikut ini beberapa jenis switch berdasarkan bentuk dan cara kerjanya.

1. ATM Switch

ATM (Asynchronous Transfer Mode) merupakan mode transfer yang yang dibuat dalam bentuk sel Yang dimaksud dengan asinkran adalah mengulang sel yang mengandung informasi dari user dengan tidak menggunakan periodik.

2. ISDN Switeh

ISDN (integrated Services Digital Networig Switch atau yang disebut juga Frame Relay Switeh Over (SON digunakan pada service provider yang bekerja mirip switch. Namun tidak memiliki perbedaan pada interface yang digunakan dalam bentuk ISDN router atau ISDN card.

3. DSLAM Switch

4A Digital Subscriber Line Access Multiplexer yang digunakan pada fine telepon untuk membuat koneksi internet lebih cepat. Digital

Subseriber Line Access Multiplexer ini merupakan perangkat jaringan yang biasanya digunakan pada bursa telepon dari penyedia jayanan.

Pengguna Digital Subscriber Lines (DSLs) dengan kecepatan tinggi backbone internet fine memakai multiplexing teknik. Dengan ditempatkannya DSLANMS pada lekasi terpencil dengan sentraf telepon sehingga penyedia layanan OSL ke lokasi sebelumnya pada luar jangkauan efektif.

4. Ethernet Switch

Ethernet switch ini adalah perangkat interkoneksi LAN yang bekerfa pada fapisan data-link atau lapisan kedua dari mode! OSI, switch ini pada dasarnya mirip seperti bridge. Namun mendukung jumlah yang lebih besar dari segmen LAN tersambung yang memiliki manajemen yang lebih banyak.

LAN modern ini semakin mengalami pembaharuan, dengan melakukan instalasi switch ethernet dan bridge di tempat hub dan repeater, Logical partition in! merupakan falu lintas ke jalur hanya beberapa segmen jaringan pada jalur antara sumber dan tujuan. Hal ini akan membuat bandwidth berkurang agar tidak terbuang sia-sia yang merupakan hasil dari pengiriman paket ke bagian jaringan yang tidak perlu menerima data.

Adapun manfaat dari pengamanan yang ditingkatkan yang mana pengguna yang berkurang dapat tap-in ke data pengguna fain.

Manajemen yang lebih baik dan meminimalisir masalah jaringan.

Selain itu, memiliki kemampuan untuk melakukan operasi dalam beberapa link pada full duplex.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.reviewtekno.com/perbedaan-router-dan-

switch/?gad_source=1&gclid=CjwKCAjwzIK1BhAuEiwAHQmU3j4vXRGfppk 6-aAqtK_YE-cVec4IkTYD4BjGDdeHCY84lmKtIZZBwRoCQXUQAvD_BwE, diperoleh informasi sebagai berikut:

Perbedaan Router dan Switch

Pendahuluan

Router dan switch adalah dua perangkat jaringan yang sering digunakan dalam infrastruktur komunikasi. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang serupa, yaitu mengirimkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara router dan switch.

Definisi dan Fungsi

Router adalah perangkat jaringan yang digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer. Fungsinya adalah mengarahkan paket data dari satu jaringan ke jaringan lainnya berdasarkan alamat IP. Router dapat memutuskan rute terbaik yang harus diambil oleh paket data untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Switch, di sisi lain, adalah perangkat jaringan yang menghubungkan beberapa perangkat dalam satu jaringan lokal. Fungsinya adalah menyediakan jalur komunikasi antara perangkat-perangkat ini dengan cara

mengirimkan paket data langsung dari sumber ke tujuan, tanpa melibatkan alamat IP.

Arus Data

Router bekerja pada tingkat jaringan (layer 3) dalam model referensi OSI. Ini berarti bahwa router dapat membaca alamat IP dalam paket data dan mengambil keputusan berdasarkan alamat tersebut. Ketika sebuah paket data tiba di router, router akan memeriksa alamat tujuan, mencari dalam tabel rute, dan mengirimkan paket ke alamat tujuan yang sesuai.

Switch bekerja pada tingkat data link (layer 2) dalam model referensi OSI. Ini berarti bahwa switch hanya melihat alamat MAC (Media Access Control) dalam paket data dan mengirimkannya ke alamat MAC tujuan yang sesuai. Switch tidak memeriksa alamat IP, sehingga tidak ada pemrosesan yang terkait dengan alamat IP.

Skalabilitas

Router dapat menghubungkan jaringan yang berbeda dengan menggunakan protokol routing yang sesuai. Ini memungkinkan router untuk menghubungkan jaringan yang lebih besar, seperti Internet. Router juga dapat melakukan filtering paket data berdasarkan alamat IP, sehingga dapat meningkatkan keamanan jaringan.

Switch, di sisi lain, hanya dapat menghubungkan beberapa perangkat dalam satu jaringan lokal. Switch tidak dapat menghubungkan jaringan yang berbeda tanpa bantuan router eksternal. Namun, switch biasanya lebih cepat dalam mengirimkan paket data dalam jaringan lokal, karena tidak ada pemrosesan yang terkait dengan alamat IP.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, router dan switch adalah dua perangkat jaringan dengan perbedaan mendasar. Router digunakan untuk menghubungkan jaringan yang berbeda dan mengirimkan paket data berdasarkan alamat IP, sedangkan switch hanya menghubungkan perangkat dalam satu jaringan lokal dan mengirimkan paket data berdasarkan alamat MAC.

Jika Anda membutuhkan skala yang besar dan kemampuan routing yang kompleks, router adalah pilihan yang tepat. Namun, jika Anda hanya perlu

menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal, switch adalah pilihan yang lebih sederhana dan cepat. Penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat memilih perangkat yang sesuai dengan kebutuhan jaringan Anda.

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor pos 1 s.d. 6 pada PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 5, dan 6 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Pos 4 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Penelitian Klasifikasi

9. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

10. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

11. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur

World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

VCO AHTN

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

12. Dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis IXB pada tanggal 29 Februari 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) menyampaikan penjelasan atas penyusunan dan cakupan Pos 8517.62.43 sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan

keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

“ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

. oe | Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan ale _ kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang- barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for

connection with automatic data processing machines of

heading 84.71;

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS

menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

x. bahwa berdasarkan identifikasi barang impor a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router dan switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

13. Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis XIXA pada tanggal 25 Maret 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) selain hal-hal tersebut di atas, juga menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM- nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari

Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif

dibahas oleh BKF atau Tim Tarif.

14. Berikut adalah poin-poin yang menjadi penekanan oleh Ahli:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

Mi PRODUK loans bins 8517.62.43 8517.62.49 c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

15. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router dan switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, includingPerangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones fordan telepon lainnya untuk jaringan seluler cellular networks or for other wirelessatau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for theaparatus lainnya untuk mengirimkan transmission or reception of voice,atau menerima suara, gambar, atau images or other data, includingdata lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in a wired komunikasi dalam jaringan kabel atau or wireless network (such as a local or tanpa kabel (seperti local atau wide area wide area network), other thannetwork), selain dari aparat transmisi atau transmission or reception apparatus ofpenerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;85.28.

16. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

17. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, conversion Mesin untuk menerima, konversi dan and transmission or regeneration of voice, transmisi atau regenerasi suara, images or other data, including switching and gambar atau data lainnya, termasuk routing apparatusaparatus switching dan routing.

18. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

Co Other oma wattoappatatts isa pandu Pena Aa Tea Ta ats Sati eat sena banana eect batches orks dae tee tte on seen bae ne fest oa de es or Ba pra Pesta (isap sea

Boot be a see ea ng aa Ma nda ea Mah peak as bata Time open (eng tern cope pe Bap ata

Meta wl ac ab hy Vase bth a ee Be ep ag Fi eh ps at

19. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

20. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

21. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

22. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

23. Dalam hal aparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

24. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

25. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU nf] . KOMPUTER CPU

! FIREWALL ah =

1 eens mmm ,

SWITCH | 4 LAPTOP

SWITCH - are ROUTER ---- Ya

1 . 7s eo we SD eee i *

. cctv — an GP:

LAPTOP | | SMART TV

26. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

27. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

28. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. KESIMPULAN

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pos 1 s.d. 6 pada PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 5, dan 6 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Pos 4 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B-003300.45.2025/PAN/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusannomorKEP-

00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Penetapan Tariff dan/ atau Nilai Pabean No.

000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti P-3. Keberatan Tanpa nomor tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-4. Salinan Digital Billing DJBC:

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-6. Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Citraweb Solusi Teknologi nomor 01 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-7. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 9 April 2025;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Imam

Basuki Rahmanto;

Bukti P-9. Invoice, Packing List, Bill of Lading, Brosur, PIB;

Bukti P-10. Closing Statement nomor 02/KEY-CST/KEP-00473/X/2025 tanggal

9 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

000089/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP)

nomor SPTNP-000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 01/CST-KEP-00473/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Penetapan klasifikasi barang atas barang impor pada pos 1 s.d. 6 PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 pada pos tarif 8517.62.43 BM 0% dan ditetapkan menjadi pos tarif 8517.62.49 BM 10%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp46.540.053,00 (empat

puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaikeputusankeberatannomorKEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 atas barang impor pada pos 1 s.d. 6 PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 pada pos tarif 8517.62.43 BM 0% dan ditetapkan menjadi pos tarif 8517.62.49 BM 10%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa barang impor yang disengketakan menurut Terbanding adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

bahwa menurut Pemohon Banding barang impor yang disengketakan merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 berkenaan dengan port, bahasa pemrograman dan sistem operasinya;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang

yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding dan Terbanding pada surat banding dan surat uraian bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai router/switch yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa Terbanding dalam persidangan dan penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan sistem perangkat jaringan adalah sebagai berikut:

ADP aa TI

ADP #494

OPTICAL NET WORK

Ik TERNENAL INDINOME a

‘ ADP SA

SWITCH SWITCH .

ROUTER ere Huang

Kla TAI

<2 . PN ON a

Firewall Ps) oo cory

SMART TY

ADP AAT bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43; bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkattelepon,termasuk Telephone sets, including smartphones

smartphone dan telepon lainnya untuk and other telephones for cellular jaringan seluler atau untuk jaringan networks or for other wireless networks; tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya other apparatus for the transmission or untuk mengirimkan atau menerima reception of voice, images or other suara, gambar, atau data lainnya data, including apparatus for termasuk aparatus untuk komunikasi communication in a wired or wireless dalam jaringan kabel atau tanpa kabel network (such as a local or wide area (seperti local atau wide area network), network), other than transmission or selain dari aparat transmisi atau reception apparatus of heading 84.43,

85.25, 85.27 or 85.28.

penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya:networks:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasi data, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network): network (such as a local or wide area

network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing:data, including switching and routing

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultaneousinterpretationat

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic switching

atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems: saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems

dan kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk - - - - Control and adaptor units,

gateway, bridge, router dan aparatus including gateways, bridges, routers lain semacam itu yang dirancang hanya and other similar apparatus designed untuk terkoneksi dengan mesin only for connection with automatic data pengolah data otomatis dari pos 84.71 processing machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung - - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya:incorporating reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima - - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untuk apparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensi simultaneousinterpretationat multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk - - - - Other transmission apparatus for

radio-telefoni atau radio-telegrafiradio-telephony or radio-telegraphy 8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, - - - - Portable receivers for calling,

peringatan atau paging dan peralatan alerting or paging and paging alert paging alert termasuk penyerantadevices, including pagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 untuk pos 1 s.d. 6 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap nomor KEP- 00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-000097/KPU.3/2025 tanggal 2 Januari 2025 atas nama PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2- 542.000, beralamat di Jl. Petung, Caturtunggal - 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 949962 tanggal 30 Desember 2024 untuk pos 1 s.d. 6 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00473/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 19 Februari 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.540.053,00 (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima puluh tiga rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.