Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003297.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Kerry Ingredients Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003297.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003297.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. KERRY INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 21.044.114.3-431.000,

beralamat di Jl. Industri Utama, Kawasan Industri Jababeka II Blok SS, No. 6, Mekarmukti, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17834, dalam hal ini diwakili oleh Mey Brianto jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Kerry Ingredients Indonesia Nomor 03 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn. di Jakarta Timur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Sudarsono, MM,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-187/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001559/SK/04/2025 tanggal 08 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Thesalonica Ega Devara/200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2306/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 743/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001559/KII/04/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00594/KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001559/KII/04/2025-2 tanggal 14 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuka Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk35.830.0000
2. BMAD/BMI/BMTP00
3. BMAS/BMIS/BMTPs00
4. Cukai00
5. PPN3.941.2210
6. PPnBM00
7. PPh Pasal 22895.7250
8. Denda00
9. Bunga00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran40.666.9460

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001559/KII/04/2025 tanggal 08 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001559/KII/04/2025 tanggal 08 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan kembali tarif / dan atau nilai pabean dengan Nomor SPKNTP-300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai , selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding.

bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No: SPKTNP300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Maret 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang Undang No: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jucto Pasal 95 Undang- Undang No: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 17 tahun 2006;

bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan foto copy SPKTNP No: SPKTNP300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025 yang dibanding,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang -Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 40.666.946,- (Empat Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh dan NTB : 250325000700 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jucto Pasal 95 Undang-Undang No: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 17 tahun 2006;

bahwa pemenuhan Ketentuan pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pujak , bahwa surat banding ditanda-tangani oleh Mey Brianto, jabatan selaku Presiden Direktur m. Kerry Ingredients Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Notaris No: 03 Tanggal 11 Juli 2024 , dibuat di hadapan Hamidah Meutiasari, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ("KUMHAM") No: AHU099.AH.02.02 - Tahun 2012 tanggal 21 November 2012;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP No: SPKNTP-300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Il. Mengenai Keputusan Yang dibanding.

bahwaPemohonBandingtelahmenerimaSPKTNPNo: SPKTNP300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang No: 300/ BC/KPU. 1/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang menimbulkan tambah bayar sejumlah sejumlah Rp 40.666.946,- (Empat Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam ) rupiah, dengan rincian :

NO.URAIANDI TETAPKAN (Rupiah)
1Bea Masuk35.830.000,00
2PPN3.941.221,00
3PPH Pasal 22895.725,00
TOTAL40.666.946,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok sengketa.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah penetapankembaliolehTerbandingdengannomor SPKTNP300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang No: No: 300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025 dan menimbulkan tambah bayar sejumlah Rp Rp 40.666.946,- (Empat Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam rupiah), dengan rincian seperti tersebut di atas tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak submit Hardcopy Certificate Of Origin (Form AANZ) No Certificate No. 2303294873 dalam jangka waktu satu tahun sehingga tidak dapat diberikan fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);

2. Dasar hukum pengajuan Banding.

bahwa Pasal 95 UU No: 10 tahun 1995 tentang "Kepabeanan" dan yang telah diubah dengan UU No : 17 tahuan 2006 tentang "Perubahan UU No: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan "menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau keputusan Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah Bea Masuk yang terutang dilunasi;

bahwa Pemohon Banding menerima asli SKA langsung dari penjual dan diterbitkan oleh lembaga penerbit yang sah dan tidak disengketakan oleh Terbanding;

bahwa ketentuan dasar fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area ( AANZFTA) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomonr 28/PMK.010/2017 tentang " Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean — Australia — New Zealand Free Trade Area " jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.04/2020 tentang Tatacara Pengenaan Tarif

Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU junto Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang "Pengesahan Agreement Establishing The Asean — Australian New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia— Selandia Baru)"

bahwa pemohon Banding sudah melakukan submission dokumen pada web SLIM (Web yang digunakan untuk penyerahan dokumen COO), namun mendapatkan respon penolakan dengan keterangan sebagai berikut :

"Data Anda telah direkam di INSW dengan status REC/PRF. Tidak perlu menyampaikan softcopy maupun hardcopy (PMK 131, 168, 169, 170, 171)" sehingga dokumen softcopy tolak" (bukti terlampir).

IV. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur pasal 35; 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak jucto Pasal 95 Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2006; bahwa ketentuan dasar fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.04/2020 tentang Tatacara Pengenaan Taif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- AUSTRALIA-SELANDIA BARU junto Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang "Pengesahan Agreement Establishing The Asean-Australian New Zealand Frea Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru);

bahwa pengajuan PIB a-quo disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan cara ditransfer dan Pemohon Banding telah

menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area;

bahwa pemohon Banding sudah melakukan submission dokumen pada web SLIM ( Web yang digunakan untuk penyerahan dokumen COO ), namun mendapatkan respon penolakan dengan keterangan sebagai berikut :

Data Anda tetah direkam di INSW dengan status REC/PRF. Tidak pertu menyampaikan softcopy maupun hardcopy (PMK 131, 168, 169, 170, 171)" sehingga dokumen softcopy ditolak " (bukti terlampir);

bahwa dengan adanya respon sebagaimana tersebut pada butir 4 diatas, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan Hardcopy Certificate Of Origin (Form AANZ) No. 2303294873 sebagaimana dimaksud Terbanding;

V. Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon banding sudah melakukan penyerahan dokumen COO melalui slim namun mendapatkan penolakan dengan respon : Data Anda telah direkam di INSW dengan status REC/PRF. Tidak pertu menyampaikan softcopy maupun hardcopy (PMK 131, 168, 169, 170, 171)"

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan SPKTNP No: 300/BC/KPU.1./2025 tanggal 12 Februari 2025;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengekta ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00594/KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 melalui Surat Nomor 001559/KII/04/2025 tanggal 8 April 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan alasan Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga atas importasi tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi selanjutnya ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5%; bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan tarif preferensi AANZFTA sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKA
107307313-02-2023230329487302-02-2023

bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp40.666.946 berdasarkan Surat Penetapan

Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.04/2023 tentang Penelitian Ulang;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area) AANZ-FTA;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-378/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak;

D. ANALISIS

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga atas importasi tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi selanjutnya ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya bagian III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding menerima asli SKA langsung dari penjual dan diterbitkan oleh lembaga penerbit yang sah dan tidak disengketakan oleh Terbanding, dan sudah melakukan submission dokumen pada web SLIM;

bahwa menanggapi alasan banding Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir produsen dengan status wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0), melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan tarif preferensi AANZFTA;

bahwa terhadap PIB 073073 telah selesai dilakukan pemeriksaan dokumen dan telah dilakukan penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP (lihat Gambar di bawah ini);

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran). Sumber: CEISA Impor;

bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2022).

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 04/2020 Tentang Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru.

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area).

bahwa dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022, barang impor dengan pos tarif 2106.90.98 dikenakan tarif pembebanan bea masuk MFN sebesar 5% sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

bahwa berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E- Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar PIB di bawah ini).

PIB 073073

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik.

Sumber: CEISA Impor.

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail). bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen NPD Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui loket penerimaan COO HIjau, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

PIB 073073

Keterangan: Kode tiket layanan FWJS7Y231381.

Sumber: Aplikasi SIAP.

Keterangan: History tiket layanan FWJS7Y231381.

Sumber: Aplikasi SIAP.

Sumber: Aplikasi SLIM (dapat diakses pada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian). bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan NPD Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM;

PIB 073073

Sumber: Aplikasi SIAP.

bahwa berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

N oNomor PI BTangg al PIBNomo r SKATanggal SK APenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
107307313-02-2023230329487302-02-202327-12-2023tidak adatidak ada

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru;

Pasal 10 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

Pasal 2 ayat (2)

Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 ayat (1)

bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

bahwa sesuai uraian tersebut diatas disimpulkan bahwa:

bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi dengan PIB nomor 073073 tanggal 13 Februari 2023 menggunakan fasilitas tarif preferensi SKA AANZFTA berupa SKA Non Elektronik (Non e-Form);

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, Pemohon Banding wajib memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural;

bahwa terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dengan kode tiket layanan FWJS7Y231381;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

bahwa PIB nomor 073073 tanggal 13 Februari 2023 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 PMK-45/PMK.04/2020; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB 073073 tanggal 13 Februari 2023 ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebesar 5%;

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa penetapan kembali Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP nomor SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001559/KII/04/2025-2 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berdasarkan PIB No: 073073 tanggal 13/02/2023 melalui KPU DJBC Tg Priok dengan rincian sebagai berikut :

Jenis barang: “Butter Flavour 20 kg dari Australia.

Tarif Pos: 2106.90.98

Jumlah: 2.500 kg

Negara asal: Australia

Form AANZ No : 2303294873 tanggal 02-02-2023

II. Pendapat Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration sehingga tidak memenuhiketentuan prosedural berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa PIB nomor 073073 tanggal 13 Februari 2023 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 PMK-45/PMK.04/2020; bahwa Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB 073073 tanggal 13 Februari 2023 ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebesar 5%;

III. Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pasal 3 UU No: 30 tahun 2014 tentang “Administrasi Pemerintahan “, menyatakan tujuan UU No: 30 tahun 2014 adalah antara lain untuk menciptakan

tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan menciptakan kepastian hukum;

bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (UAPB) ditegaskan pada Pasal 10 ayat (1) UU No: 30 tahun 2014 tentang Admintrasi Pemerintahan , meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik

bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No: 12 th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan menyatakan bahwa “ Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan “ terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

bahwa pada ayat (2) ditegaskan bahwa “ Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru telah disetujui oleh pemerintah RI yang disahkan dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2011 tentang “Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN - Australia - Selandia Baru) “;

bahwa kesepakatan ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka AANZFTA yang telah beberapa kali dirubah antara lain dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomonr 28/PMK.010/2017 tentang “ Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean

– Australia – New Zealand Free Trade Area “ jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.04/2020 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA dan Peraturan Menteri Keuangan No :44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan ASEAN -AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi “ Butter Flavour 20 kg “ yang diberitahukan dengan PIB No : 073073 tgl 13/02/2023 pada kolom 19 telah dicantumkan kode 58 serta jenis dan nomor COO yaitu Form AANZ No 2303294873 tanggal 02-02-2023, demikian juga dalam lembar lanjutan PIB a- quo;

bahwa barang impor dikelompokan dalam Tarip Pos 2106.90.98 dan Tarif Pos ini termasuk dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No 44/PMK.10/2022 tentang Penetapan Tarif Dalam Rangka Persetujuan ASEAN -AUSTRALIA- NEW ZEALAND FREE TRADE AREA dan tidak dimasalahkan oleh Terbanding;

bahwa hampir semua bentuk pelayanan di KPU Bea dan Cukai Tg. Priok menggunakan Sistem Layananan Mandiri (SLIM) salah satunya adalah pengajuan dokumen PIB;

bahwa pemohon Banding sudah melakukan submission dokumen pada web SLIM (Web yang digunakan untuk penyerahan dokumen COO), namun mendapatkan respon penolakan dengan keterangan sebagai berikut : “ Data Anda telah direkam di INSW dengan status REC/PRF. Tidak perlu menyampaikan softcopy maupun hardcopy (PMK 131, 168, 169, 170,171)” sehingga dokumen softcopy tolak“ (bukti terlampir);

bahwa dengan adanya respon tersebut diatas, maka Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy Form AANZ a-qou dan hal ini telah dikonsultasikan

kepada Petugas Penerima Dokumen serta mendapat jawaban bahwa “disesuikan saja dengan respon”;

IV. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding menolak Surat Uraian Banding No: S- 00594/KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025, dengan alasan :

1. Terbanding tidak konsisten yang semula menerbitkan respon “ Data Anda telah direkam di INSW dengan status REC/PRF. Tidak perlu menyampaikan softcopy maupun hardcopy (PMK 131, 168, 169, 170,171)” sehingga dokumen softcopy tolak“, kemudian menerbitkan SPKTNP No:300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Pebruari 2025.

2. Bahwa penerbitan keputusan Terbanding bertentangan dengan Pasal 10

(1) UU No: 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak konsisten dan tidak menjamin adanya kepastian hukum serta tidak memberikan pelayanan yang baik.

3. Bahwa pemberian fasilitas keringan bea masuk atas impor dari Australia didasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN - Australia - Selandia Baru) yang dilaksanakan dengan peraturan Menteri Keuangan yang telah dirobah beberapa kali dan antara lain dengan Peraturan Menteri Keuangan No 44/PMK.10/2022 tentang Penetapan Tarif Dalam Rangka Persetujuan ASEAN -AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA.

4. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB No: No: 073073 tanggal 13/02/2023 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disengketakan oleh Terbanding.

5. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No:190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai menyatakan “ Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh: a. Importir; atau b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai

dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan Peraturan Menteri Keuangan No:190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini masih berlaku “.

6. Pasal 1 ( huruf 16 ) Peraturan Menteri Keuangan No: 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai menyatakan ” Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ ain.uay bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

bahwa demikian bantahan SUB ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat dalam mengambil keputusan yang seadil- adilnya dan terima kasih atas perhatiannya.Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar menolak Surat Uraian Banding No: S-00594/KPU.01/SUB/2025 tanggal 08 Juli 2025 dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12

Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Kerry Ingredients

Indonesia Nomor 03 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn. di Jakarta Timur beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

1DCC9509OSAQSV75 tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp40.666.946,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

073560/KPU.1/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-5 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001559/SK/04/2025 tanggal 08

April 2025 ata nama Drs. Sudarsono, MM;

Bukti P-6 Softcopy Surat Nomor 001559/KII/04/2025-3 tanggal 29 September

2025 tentang Tanggapan atas Surat Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 345/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-2 Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor S-232/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 02

September 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001559/KII/04/2025 tanggal 08 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)HS 2106.90.98 BM 0% (ANZFTA)HS 2106.90.98 BM 5% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait waktu penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp40.666.946,00 (Empat Puluh Juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan alasan: Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA atas PIB a sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK. 04/2020. Terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: Pemohon telah mencoba menyerahkan dokumen melalui sistem Sistem Layanan Mandiri (SLIM), namun sistem memberikan respon penolakan otomatis yang menyatakan bahwa data telah terekam di INSW sehingga tidak perlu menyampaikan softcopy maupun hardcopy. Berdasarkan respon sistem tersebut, Pemohon Banding merasa tidak memiliki kewajiban lagi untuk menyerahkan dokumen fisik dan menganggap tindakan Terbanding yang tetap menerbitkan tagihan sebagai tindakan yang tidak konsisten serta tidak memberikan kepastian hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
Pos 1Butter flavourHS 2106.90.98 BM 0% (ANZFTA)HS 2106.90.98 BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif FTA

2. bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA berlaku ketentuan sbb:

2.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2.2. berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000

tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

2.3. Peraturan Presiden nomor 108 tahun 2018 tentang Pengesahan First

Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-

Australia-Selandia Baru), telah disahkan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 1

(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru), yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar.

(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

2.4. Berdasarkan Annex on Operational Certification Procedure for the Rules

of Origin under Chapter 3 ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, pada Rule 12 diatur ketentuan mengenai kewajiban importir untuk menyerahkan Certificate of Origin kepada otoritas kepabeanan pada saat penyerahan PIB dengan merujuk pada peraturan domestik negara pengimpor.

PRESENTATION

Rule 12

For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party

Rule 12 OCP AANZFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku di negara Pihak pengimpor.

2.5. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.6. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 073073 tanggal 13 Februari

2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

i. berdasarkan pemeriksaan atas PIB no 073073 tanggal 13 Februari 2023 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AANZFTA no 2303294873 tanggal 02 Februari 2023 dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

ii. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi CEISA dan SLIM, diketahui

penyerahan pindaian SKA pada tanggal 27 februari 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

iii. Batas waktu penyerahan lembar asli SKA menurut PMK 45/ 2020: paling

cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration. Hasil penelusuran Terbanding, Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA;

iv. Pemohon menyampaikan bukti lembaran

- Penerimaan CoO hijau kode tiket G9KL6I231401 untuk PIB nomor 073560 tanggal 13 februari 2023 yang mencantumkan bahwa penerimaan CoO softcopy pada CEISA tanggal 14 februari 2023 dengan respon SELESAI – Softcopy ditolak

- Penerimaan CoO hijau kode tiket G9KL6I231401, History, yang mencantumkan bahwa

penerimaan CoO softcopy tanggal 14 februari 2023;

penelitian softcopy tanggal 14 februari 2023

dengan catatan: Data anda telah direkam di INSW dengan status REC/ PRF. Tidak perlu menyampaikan softcopy maupun hardcopy (PMK 131, 168, 169, 170, 171)

SELESAI – Softcopy ditolak

Pengadilan Pajak tidak dapat menggunakan bukti ini karena tertelusur pada PIB nomor 073560 tanggal 13 februari 2023, sedangkan PIB a quo nomor 073073 tanggal 13 Februari 2023;

4. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil

pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

5. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA No. 2303294873 tanggal 02 Februari 2023) yaitu pada tanggal 01 Februari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

6. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan sebelum PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

7. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas AANZFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
Pos 1Butter flavourHS 2106.90.98 BM 0% (ANZFTA)HS 2106.90.98 BM 5% (MFN)HS 2106.90.98 BM 0% (ANZFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB no 073073 tanggal 13 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 300/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 atas nama PT. KERRY INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 21.044.114.3-431.000, beralamat di Jl. Industri Utama, Kawasan Industri Jababeka II Blok SS, No. 6, Mekarmukti, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17834;

2. Menetapkan barang impor in casu, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.