P U T U S A N
Nomor PUT-003292.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Datacomm Diangraha Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614821/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003292.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DATACOMM DIANGRAHA, NPWP 01.353.779.0-062.000,
beralamat di Grha Datacomm, Jalan Kapten Tendean Nomor 18A, Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790, yang diwakili oleh Handi Gunadi Leman jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama : Dyah Ayu Dwiantantri,
Jabatan : Purchasing Officer,
Alamat : Perumahan Chandra Baru, Jalan Flamboyan II Blok B.138,
RT 004 RW 021, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PURCH/DTC/25/VIII/032 tanggal 25 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,