Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-003286.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Titan Sarana Niaga, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2009

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003286.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003286.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TITAN SARANA NIAGA, NPWP 02.796.849-4.015.000, beralamat di Gedung Bioskop Wira 2, Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 37 RT.012/RW.003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan - 12810, yang diwakili oleh Sdr. Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Jan Julianto Hartana, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Johan Bastian Sihite,

Izin Kuasa Hukum: KEP-316/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

2. Nama: Hotmarojahan Sitanggang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1798/PP/IKH/2023tanggal27 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

3. Nama: Bistok Ledi Jumistar Siallagan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1541/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita / 198602252009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4972/WPJ.04/2025 tanggal 13 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 592/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo. PEN-291/PP/Ucp/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/TSN- PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00003/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa

Pajak Juli 2009 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi(Rp)
WajibPajak(Rp)Fiskus(Rp)
1DasarPengenaanPajak---
2PemungutPPN---
3PPNKeluaran---
4PPNMasukan---
5LebihBayarDibayar---
6KompensasiMasa---
7KurangBayar---
8SanksiAdministrasi-58.342.79358.342.793
9JumlahPajakYMHDibayar-58.342.79358.342.793

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dengan Surat Nomor 005/TSN/STPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan 005/TSN/STPPJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023, TergugatmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00175/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan Nomor KEP- 03096/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, kemudian Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 006/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dan dengan Surat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025, Tergugat mengembalikan Surat Penggugat a quo dan menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (Cap Pos Pengiriman tanggal 9 April 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tergugat a quo;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu satu (1) bulan (30 (tiga puluh) hari) sejak diterima Surat Tergugat a quo, dan Berdasarkan SE- Nomor : 1017 Tahun 2024; Nomor 2 Tahun 2024; Nomor : 2 Tahun 2024, Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025 sehingga terpotong 7 Hari Kerja bertepatan dengan 2 hari libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, 4 hari Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah dan 1 hari Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang telah diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. OBJEK GUGATAN bahwa Objek Gugatan dalam perkara ini adalah:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat dari Keputusan Tergugat a quo;

2. bahwa atas Surat Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) karena Permohonan Wajib Pajak a quo berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat melalui surat permohonan a quo yang pada intinya Penggugat berkeberatan atas penerbitan sanksi administrasi yang menjadi beban Pengugat atas penerbitan Keputusan Tergugat a quo di atas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat a quo yang isinya Mengembalikan permohonan Penggugat;

III. KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam menangani sengketa Gugatan Pajak sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Perpajakan diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

IV. LEGAL STANDING PENGAJUAN GUGATAN bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) butir c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan sebagai berikut:

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;

bahwa Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur terhadap pengajuan keberatan terkait dengan adanya Surat Tagihan Pajak Kurang Bayar, Surat Tagihan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) butir b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa perpajakan tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat berpendapat bahwa Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke Badan Peradilan Pajak;

V. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

1. bahwa sebelumnya Penggugat terangkan terlebih dahulu kronologis SKPKB a quo Penggugat terima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, sebagaimana Penggugat jelaskan dalam Surat Pernyataan yang sebagaimana dilampirkan dalam surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebenarnya murni kelalaian tergugat dalam pelaksanaan penagihan pajak yang sudah begitu lamanya dan wajib pajak tidak mengetahui adanya tagihan tersebut;

2. bahwa Pengugat tidak pernah diminta pembahasan ataupun permintaan dokumen pada saat proses Permohonan Pengurangan Sanksi Adminstrasi, padahal Pengugat sedang menyiapkan dokumen terkait dengan transaksi-transaksi yang sebenarnya terjadi dikarenakan Dokumen Perpajakan sudah lampau;

3. bahwa sudah melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa adapun perhitungan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAK
1DasarPengenaanPajak-
2Pemungut PPN-
3PPNKeluaran-
4PPNMasukan-
5LebihBayar Dibayar-
6KompensasiMasa-
7KurangBayar-
8SanksiAdministrasi-
9JumlahPajakYMH Dibayar-

5. bahwa adapun perhitungan Tergugat yang menurut Penggugat tidak benar adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1DasarPengenaanPajak---
2PemungutPPN---
3PPN Keluaran---
4PPN Masukan---
5LebihBayar Dibayar---
6KompensasiMasa---
7KurangBayar---
8SanksiAdministrasi-58.342.79358.342.793
9Jumlah Pajak YMH Dibayar-58.342.79358.342.793

bahwa dalam hal ini adanya perbedaan temuan Tergugat yang dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat menyakini bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses penagihan Pajak, dan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Pasal 22 ayat (1) berbunyi: “Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.”

bahwa menurut Penggugat bahwa sesuai aturan Surat Tagihan Pajak tersebut sudah daluarsa, dan seharunya dalam Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Tergugat memberikan keadilan kepada Penggugat untuk diberikan kepastian hukum yang jelas dalam hal daluarsa penagihan pajak tersebut;

bahwa adapun Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 yang sesuai dengan perhitungan Penggugat sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAK
1DasarPengenaanPajak-
2Pemungut PPN-
3PPNKeluaran-
4PPNMasukan-
5LebihBayar Dibayar-
6KompensasiMasa-
7KurangBayar-
8SanksiAdministrasi-
9JumlahPajakYMH Dibayar-

6. bahwa dengan adanya permasalahan sengketa pajak a quo, Penggugat sangat dirugikan karena perihal Surat Tagihan Pajak yang begitu lamanya setelah 10 tahun Lebih baru ditaguhkan kepada Tergugat tersebut;

7. bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

11.bahwa dengan ini, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk mengabulkan dan menerima permohonan Penggugat untuk mengeluarkan putusan sela

atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak;

VI. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pegajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Tergugat dalam menetapkan keputusannya tidak memperhitungkan fakta dan/atau bukti yang diajukan Penggugat sehingga dalam menerbitkan keputusannya mengakibatkan kerugian kepada Penggugat karena Penggugat dibebankan Pajak Terutang yang tidak diketahui oleh Penggugat dan melebihi dari yang seharusnya;

3. bahwa sebgaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Pengadilan Pajak dikatakan bahwa Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tagihan Pajak a quo dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 ditambah sanksi administrasi sebesar Rp34.035.586,00 dan total sebesar Rp34.035.586,00;

4. Menyatakan bahwa perhitungan aktual, jumlah pajak terutang menjadi Nihil ditambah sanksi administrasi sebesar Rp0,00 dan total sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 00003/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 6 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL a. bahwa Permohonan Penggugat, menurut penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa akan tetapi terhadap pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu diuji lebih lanjut pada saat acara persidangan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Nomor S-323/WPJ.04/2025 Tanggal 3 Maret 2025 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

a). Pasal 38 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP

Pasal 14 ayat (2) huruf c

tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a

b. Tanggapan Tergugat

1. Data dan Fakta a) Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas

atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009 melalui surat nomor tanggal yang diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I tanggal 29 November 2024 dengan nomor LPAD FORM- 05007866/BPS/KPP.041103/2024 tanggal 29 November 2024;

b) Bahwa atas surat permohonan tersebut diatas telah di terbitkan Surat Nomor S-323/WPJ.04/2025 Tanggal 3 Maret 2025 hal Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan diatas;

2. Tanggapan Tergugat a) Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan bahwa Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

c. tidakdiajukanpermohonanpenguranganatau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b) Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009 melalui surat nomor 006/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I tanggal 29 November2024dengannomorLPADFORM- 05007866/BPS/KPP.041103/2024 tanggal 29 November 2024;

c) Bahwa berdasarkan penelitian atas surat permohonan diatas, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak

Juli 2009, Pengugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai berikut:

1) Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi nomor 005/TSN/STPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00175/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;

2) Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi nomor 005/TSN/PJKPN/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan telah diterbitkan surat Keputusan DirekturJenderalPajaknomorKEP- 03096/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;

d) Bahwa berdasarkan data dan ketentuan diatas permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Tergugat telah mengembalikan Permohonan Wajib Pajak melalui Surat Nomor S-323/WPJ.04/2025 Tanggal 3 Maret 2025 hal Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Gugatan Penggugat a quo berdasarkan hasil penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Gugatan di Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat a quo yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Surat Tergugat a quo yang diajukan gugatan diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. MenolakpermohonangugatanPenggugatdan tetap mempertahankan Surat Tergugat a quo;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-003286.99.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak Nomor 006/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-3. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Titan Sarana Niaga Nomor 03 tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Alexander Hidayat Siswandi S.H.;

Bukti P-4. Fotokopi Daftar Sisa Tagihan Pajak;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Titan Sarana Niaga Nomor 07 tanggal 03 Februari 2020;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025; Bukti P-7. Fotokopi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri

Ketanagakerjaan, Menteri PAN RB Nomor 1017, Nomor 2, Nomor 2, Tahun 2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 074/LJ-TSN/VII/25 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti P-9. Resi Pengiriman Keputusan Tergugat;

Bukti P-10. Resi Pengiriman Permohonan Gugatan;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 076/LJ-TSN/VIII/25 tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 094/LJ-TSN/VIII/25 tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 102/LJ-TSN/IX/25 tanggal 16 September 2025;

Bukti P-14. Permohonan Penghapusan Sanksi 1 Masa Juli 2009 Nomor

005/TSN/STPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022;

Bukti P-15. Surat Keputusan ke 2 (Permohonan Penghapusan sanksi administrasi-MasaJuli2009)NomorKEP-

03096/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-16. Surat Keputusan Nomor KEP-00175/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023;

Bukti P-17. Surat Permohonan Penghapusan sanksi ke 2 (Masa Juli 2009)

Nomor 005/TSN/PJKPN/IV/2023 tanggal 11 April 2023;

Bukti P-18. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor

530/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL;

Bukti P-19. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 136/PDT/2023/PT

DKI;

Bukti P-20. Pendapat Akhir Nomor 105/TAX-TSN/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2025; Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 September 2025; Bukti T-4. Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak (Permohonan ke- 1);

Bukti T-5. Surat Keputusan Nomor KEP-00175/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 (SK Permohonan ke-1);

Bukti T-6. Surat Keputusan Nomor KEP-03096/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 (SK Permohonan ke-2);

Bukti T-7. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak (Permohonan ke-3);

Bukti T-8. SuratPengembalianPermohonanPenguranganatau

Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Oktober 2025;

Bukti T-10. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-11. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009372.99/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024;

Bukti T-12. Surat Nomor 005/TSN/STPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Permohonan ke-1);

Bukti T-13. Surat Nomor 005/TSN/STPPJK/IV/2023 tanggal 11 April 2023 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Permohonan ke-2);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan PajakPajakPertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun

terkait pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut:

bahwa terdapat indikasi tidak memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak memberikan penjelasan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Surat Gugatan a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (Cap Pos Pengiriman tanggal 9 April 2025), sedangkan Surat Tergugat yang menjadi objek Gugatan yaitu S- 323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 berdasarkan bukti kirim jasa kurir/ekspedisi JNE dengan Nomor Resi pengiriman 01••••••••••525, surat a quo dikirimkan Tergugat pada tanggal 10 Maret 2025.

bahwa Pasal 40 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur:

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka pengajuan Surat Gugatan Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 paling lambat diterima Pengadilan Pajak pada Tanggal 8 April 2025 sedangkan Surat Gugatan a quo berdasarkan bukti tanda terima diterima Pengadilan Pajak pada Tanggal 9 April 2025 sehingga pengajuan gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan perhitungan:

mulai dari tanggal 10 Maret 2025 sd 31 Maret 2025 = 22 hari, ditambah: mulai dari tanggal 1 April sd 9 April 2025 = 8 hari (total 31 hari) bahwa atas dilewatinya jangka waktu tersebut, Penggugat dalam persidangan mengakui hal tersebut namun menyampaikan sanggahan

bahwa dalam masa 30 hari tersebut terdapat peristiwa keadaan di luar kekuasaan Penggugat, yaitu:

- Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

- Periode libur tersebut mencakup 2 (dua) hari libur Nasional Hari Raya Idul Fitri, 4 (empat) hari Cuti bersama Idul Fitri, dan 1 (satu) hari Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;

- Total 7 (tujuh) Hari Kerja terpotong;

- Adanya penyesuaian tugas kedinasan terkait pemberian WFA (work from anywhere) pada 8 April 2025;

bahwa menurut Pengadilan Pajak alasan-alasan Penggugat tersebut pada dasarnya tidak termasuk dalam kategori keadaan di luar kekuasaan (force majeure). Yang termasuk dalam keadaan force majeure adalah adanya bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya (vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995);

bahwa selain itu Pengadilan Pajak tidak mengatur khusus mengenai keadaan di luar kekuasaan sehingga ketentuannya mengacu pada ketentuan lain yang relevan sebagaimana disebutkan di atas. Namun demikian dengan mengutamakan azas keadilan dimana ketentuan batas waktu jangan sampai menghalangi pihak yang mencari keadilan, maka Pengadilan Pajak berpendapat adanya keterlambatan pengajuan yang hanya 1 (satu) hari dari batas waktu pengajuan gugatan dapat dipertimbangkan lebih lanjut untuk memeriksa materi pengajuan gugatan mengingat penggunaan tanggal kirim didasarkan pada asumsi atau anggapan bahwa pengiriman via jasa pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sedangkan faktanya tidak demikian

sehingga yang dipertimbangkan adalah histori/lacak pos kapan secara fisik surat tersebut diterima Penggugat (fakta persidangan membuktikan secara factual diterima Penggugat tanggal 11 Maret 2025 sebagai titik temu antara Pejabat TUN (DJP) dengan Wajib Pajak (Penggugat);

bahwa dengan demikian bahwa Surat Gugatan Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada persidangan pihak Tergugat mempermasalahkan Legal Standing /pemenuhan formalitas Surat Kuasa Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 karena terdapat perbedaan isian alamat dan NPWP Kuasa Hukum dengan Surat Izin Kuasa Hukum, Surat kuasa tidak memuat keterangan tindakan yang secara khusus/spesifik untuk menandatangani Surat Gugatan serta Surat Kuasa memberikan hak kepada penerima kuasa untuk melimpahkan wewenang sebagian atau seluruhnya kepada orang lain yang mana hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014;

bahwa terkait hal tersebut Penggugat telah menyampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung bahwa terdapat kesalahan pengetikan mengenai NPWP yang tercantum dalam surat kuasa, NPWP yang seharusnya tertulis adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin kuasa hukum pajak atas nama Johan Bastian Sihite dengan NPWP: 099681694034000. Terkait dengan alamat yang dicantumkan pada Surat Kuasa Adalah Alamat kantor Kuasa Hukum berbeda dengan Alamat yang tercantum pada izin kuasa hukum pajak dengan maksud efektifitas administrasi/ekspedisi surat menyurat dibanding dengan alamat yang tercantum dalam Izin Kuasa Hukum Pajak yakni “Cengkareng Indah” yang sering terkendala terkait surat menyurat;

bahwa perihal kekhususan Surat Kuasa dalam pengajuan gugatan a quo, nyatanya adalah telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, pada bagian khusus Surat Kuasa jelas pemberi kuasa telah mencantumkan maksud khusus dari pemberian kuasa kepada penerima kuasa adalah terkait untuk gugatan. Segala penandatanganan surat-surat yang dimaksud dalam surat kuasa ini secara khusus jelas hanya ditujukan pada surat-surat yang terkait dengan pengajuan gugatan maupun surat-surat relevan lainnya terkait gugatan perkara sebagaimana diatur khusus dalam surat kuasa;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak dapat meyakini pihak Kuasa Hukum mempunyai legalitas formal untuk mewakili PT Titan Sarana Niaga beracara di Pengadilan Pajak memenuhi ketentuan Pasal 34 jo. Pasal 37 jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang; bahwa Sdr. Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Jan Julianto Hartana, jabatan Direktur berhak menandatangani Surat Gugatan dan mewakili Penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian bahwa Surat Gugatan Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan PajakPajakPertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat a quo Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Gugatan Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang pada pokoknya mengemukakan posita sebagai berikut:

1. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Juli Tahun Pajak 2009 Penggugat terima dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, sebagaimana Penggugat jelaskan dalam Surat Pernyataan yang sebagaimana dilampirkan dalam surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebenarnya murni kelalaian Tergugat dalam pelaksanaan penagihan pajak yang sudah begitu lamanya dan Penggugat tidak mengetahui adanya tagihan tersebut;

2. bahwa Pengugat tidak pernah diminta pembahasan ataupun permintaan dokumen pada saat proses Permohonan Pengurangan Sanksi Adminstrasi, padahal Pengugat sedang menyiapkan dokumen terkait dengan transaksi-transaksi yang sebenarnya terjadi dikarenakan Dokumen Perpajakan sudah lampau;

3. bahwa Penggugat sudah melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa bahwa adapun perhitungan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat, Jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah “NIHIL”;

5. bahwa adapun perhitungan Tergugat yang menurut Penggugat tidak benar adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar PengenaanPajak---
2PemungutPPN---
3PPN Keluaran---
4PPN Masukan---
5Lebih Bayar Dibayar---
6KompensasiMasa---
7KurangBayar---
8SanksiAdministrasi-58.342.79358.342.793
9JumlahPajakYMH Dibayar-58.342.79358.342.793

bahwa dalam hal ini adanya perbedaan temuan Tergugat yang dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat menyakini bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses penagihan pajak, dan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 22 ayat (1) berbunyi:

“Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.”

bahwa menurut Penggugat bahwa sesuai aturan Surat Tagihan Pajak tersebut sudah daluarsa, dan seharusnya dalam Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Tergugat memberikan keadilan kepada Penggugat untuk diberikan kepastian hukum yang jelas dalam hal daluarsa penagihan pajak tersebut;

bahwa adapun Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 yang sesuai dengan perhitungan Penggugat sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAK
1Dasar PengenaanPajak-
2PemungutPPN-
3PPN Keluaran-
4PPN Masukan-
5Lebih Bayar Dibayar-
6KompensasiMasa-
7KurangBayar-
8SanksiAdministrasi-
9JumlahPajakYMH Dibayar-

6. bahwa dengan adanya permasalahan sengketa pajak a quo, Penggugat sangat dirugikan karena perihal Surat Tagihan Pajak yang begitu lamanya setelah 10 (sepuluh) tahun lebih baru ditaguhkan kepada Tergugat tersebut;

7. bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

8. bahwa dengan ini, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan dan menerima permohonan Penggugat untuk mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak;

Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tagihan Pajak a quo dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 ditambah sanksi administrasi sebesar Rp34.035.586,00 dan total sebesar Rp34.035.586,00;

4. Menyatakan bahwa perhitungan aktual, jumlah pajak terutang menjadi Nihil ditambah sanksi administrasi sebesar Rp0,00 dan total sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok masalah dalam sengketa

gugatan ini adalah penerbitan surat Tergugat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan PajakPajakPertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009;

bahwa sengketa utama yang timbul adalah karena pihak Tergugat mengembalikan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat (Surat Nomor 006/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024), yang menurut Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan, sementara Penggugat berargumen bahwa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut harusnya ditindaklanjuti karena secara substansi Surat Tagihan Pajak Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 sudah daluarsa penagihan;

Menimbang bahwa terdapat beberapa hal pokok menyangkut sengketa yang bersifat yuridis yang juga memerlukan pembuktian yaitu:

1. apakah permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yangTidakBenarPenggugatdenganSuratNomor 006/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, karena Penggugat sudah 2 (dua) kali mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelumnya (Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi pada Tanggal 5 September 2022 dan 11 April 2023);

2. apakah tindakan Tergugat mengembalikan permohonan sudah tepat sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena Penggugat berargumen tidak pernah mencabut dua permohonan sebelumnya sehingga Tergugat seharusnya menindaklanjuti permohonan pembatalan (Pasal 36 ayat (1) huruf a);

3. apakah Surat Tagihan Pajak Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 telah daluarsa hak penagihan pajaknya (melebihi 5 tahun) berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sehingga Surat Tagihan Pajak tersebut menjadi batal demi hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok sengketa tersebut dan setelah mendengar penjelasan dan dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dalam persidangan diperoleh data dan fakta berupa kronologis terjadinya sengketa sebagai berikut:

- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00106/107/09/015/11 terbit tanggal 12 Juli 2011 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp58.342.793,00;

- Atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Ke-1 Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 005/TSN/STPPJK/IX/2022 tanggal 5September2022danPermohonanKe-2Nomor 005/TSN/STPPJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023;

- TergugatmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00175/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan Nomor KEP-03096/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;

- Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 006/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024, kemudian dengan Surat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 TergugatmengembalikanSuratTergugatNomor 006/TSN/PJPPN/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dan menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

- Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/TSN- PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (Cap Pos Pengiriman tanggal 9 April 2025);

b. Bahwa dalam persidangan diperoleh data dan fakta Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KetentuanUmumdanTataCaraPerpajakanNomor 005/TSN/STPPJK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 (permohonan pertama) dan 005/TSN/STPPJ/IV/2023 tanggal 11 April 2023 (permohonan kedua);

bahwa Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur:

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut karena sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebanyak 2 (dua) kali maka hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana Pasal 18 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan a quo;

bahwa atas permohonan yang tidak memenuhi syarat tersebut, sesuai Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013

maka pihak Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Tergugat) mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penerbitan Surat Tergugat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 secara prosedural telah benar didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a juncto Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a juncto Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan a quo sudah secara eksplisit, jelas dan tegas mengatur demikian dan tidak mengandung ambiguitas sehingga tidak memerlukan penafsiran lain. Aturan dalam kedua Pasal a quo merupakan lex stricta (legal certainty) yang dalam penerapannya tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut;

c. Bahwa terkait dengan alasan Penggugat dalam pengajuan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa sesuai aturan Surat Tagihan Pajak tersebut sudah daluarsa, dan seharusnya dalam Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Tergugat memberikan keadilan kepada wajib pajak untuk diberikan kepastian hukum yang jelas dalam hal daluarsa penagihan pajak tersebut. Menurut Penggugat adanya perbedaan temuan Pemeriksa yang dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat menyakini bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses penagihan pajak, dan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 22 ayat (1) berbunyi :

“Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat

Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.”

Pengadilan Pajak berpendapat Surat Tagihan Pajak Nomor 00106/107/09/015/11 Masa Pajak Juli 2009 yang terbit tanggal 12 Juli 2011 maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas hak Tergugat untuk melakukan tindakan penagihan pajak adalah sampai dengan 12 Juli 2016. Berdasarkan hal tersebut maka sepanjang dalam kurun waktu sampai dengan tanggal 12 Juli 2016 tidak terdapat tindakan penagihan atau peristiwa yang menghentikan/menunda daluwarsa seperti penerbitan surat himbauan, surat teguran, surat paksa, Permohonan dan persetujuanangsuran/penundaandanUpaya banding/gugatan/pengurangan/ keberatan terkait Surat Tagihan Pajak a quo maka Surat Tagihan Pajak a quo telah daluwarsa Tindakan penagihan pajaknya;

bahwa dengan daluwarsanya tindakan penagihan tidak serta merta Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar penagihan menjadi batal demi hukum, status Surat Tagihan Pajak setelah daluwarsa penagihan tetap sah secara formal, namun tidak dapat lagi ditagih atau dieksekusi secara hukum. Dengan kata lain Surat Tagihan Pajak tidak menjadi batal demi hukum secara otomatis hanya karena daluwarsa penagihan. Surat Tagihan Pajak adalah produk hukum yang sah sejak diterbitkan, sepanjang memenuhi syarat formal dan material sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Daluwarsa penagihan hanya menghapuskan hak negara untuk menagih, bukan membatalkan keabsahan surat ketetapan atau tagihan itu sendiri. Konsekuensi utama dari daluwarsa penagihan adalah tindakan penagihan (seperti surat paksa, penyitaan, dan lelang) tidak dapat lagi dilakukan atau dilanjutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat);

bahwa menurut Pengadilan Pajak untuk menghapus hak tagih piutang pajak (termasuk STP) yang sudah daluwarsa terdapat mekanisme atau prosedur tertentu sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-117/2024 tentang tata cara penghapusan piutang pajak;

d. Bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan alasan lain pengajuan gugatan yaitu berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Penggugat beralasan hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh karena secara fakta Penggugat tidak pernah mencabut 2 (dua) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang pernah diajukan;

Pasal 18 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur:

“Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.”

bahwa atas alasan yang disampaikan Penggugat tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Tergugat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025, yang menjadi landasan hukum Tergugat mengembalikan permohonan pembatan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (bukan Pasal 18 ayat (4) huruf b sebagaimana dinyatakan Penggugat sehingga Pengadilan Pajak tidak menyampaikan pendapat dan tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kebenaran pencabutan 2 (dua) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang pernah diajukan karena dalil tersebut tidak relevan dengan alasan hukum yang terdapat pada objek surat yang digugat a quo;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 secara prosedural telah benar didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a juncto Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

- Bahwa dengan daluwarsanya tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00106/107/09/015/11 Masa Pajak Juli 2009 yang terbit

tanggal 12 Juli 2011 tidak serta merta Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar penagihan menjadi batal demi hukum, status Surat Tagihan Pajak setelah daluwarsa penagihan tetap sah secara formal, namun tidak dapat lagi ditagih atau dieksekusi secara hukum;

Untuk penghapusan piutang pajak (termasuk STP) yang telah daluwarsa penagihannya dilakukan dengan mekanisme tertentu sebagaimana diatur pada PMK-117/2024 a quo;

bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat Nomor 001/TSN-PPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dan menyatakan Surat Tagihan Pajak Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 tetap berlaku;

bahwa terkait dengan permohonan Penggugat agar Pengadilan Pajak menerbitkan putusan sela untuk tidak dilanjutkannya Upaya pelaksanaan Tindakan penagihan pajak, dalam persidangan tidak diperoleh fakta dan penjelasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan penagihan a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009 atas nama PT TITAN SARANA NIAGA, NPWP 02.796.849-4.015.000, beralamat di Gedung Bioskop Wira 2, Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 37 RT.012/RW.003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan – 12810.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.)(Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.