P U T U S A N
Nomor PUT-003286.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-323/WPJ.04/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00106/107/09/015/11 tanggal 12 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003286.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TITAN SARANA NIAGA, NPWP 02.796.849-4.015.000, beralamat di Gedung Bioskop Wira 2, Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 37 RT.012/RW.003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan - 12810, yang diwakili oleh Sdr. Johan Bastian Sihite, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Jan Julianto Hartana, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Johan Bastian Sihite,
Izin Kuasa Hukum: KEP-316/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,
2. Nama: Hotmarojahan Sitanggang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1798/PP/IKH/2023tanggal27 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/KPJ/IV/2025 tanggal 9 April 2025,
3. Nama: Bistok Ledi Jumistar Siallagan,