Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-003284.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT. Venindo Jaya Abadi, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003284.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003284.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. VENINDO JAYA ABADI, NPWP 31.825.924.9-428.000, beralamat di Jl. Dadali No. 07, RT 006 RW 002, Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40184, dalam hal ini diwakili oleh Reinaldo Hermawan Liem jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 227/III/2025/VJA tanggal 20 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-63/BC/WBC.11/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-830/PP/ BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: VJA/21/III/227/ 2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-135/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 58.743.101 0 13.349.900 026.702.000 0 61.680.260 0 14.017.500 026.702.000 0 2.937.159 0 667.600 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran30.306.759

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 22 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.306.759 (tiga puluh juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor VJA/21/III/227/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor VJA/21/III/227/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Segi Formal

1. Pengajuan Banding

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/ WBC.11/KBT/2025 diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2025 yang kami terima pada tanggal 26 Februari 2025 dan pengajuan banding kami tanggal 21 Maret 2025. Dengan demikian Surat Banding yang kami ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 kami telah melunasinya sejumlah Rp 30.306.759,00.

B. Segi Material

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, kami merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. Kami melakukan importasi barang berupa “Copper Fitting Copper Elbow 3/8 inch 90 DEG,…dst (56 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB)” yang kami beritahukan dalam lembar lanjutan PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif Asean-China Free Trade Area berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.

Secara keseluruhan barang impor kami telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah & sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor kami tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E termasuk dari segi Origin Criteria.

Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak untuk mengambil keputusan, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen yang terkait yang terdiri dari:

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025

2. Surat Keberatan tanggal 08 Januari 2025

3. SPTNP Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024

4. Form E

5. Invoice

6. Packing List

7. Bill of Lading

8. Polis asuransi

9. PIB

10. SPPB

11. Billing DJBC dan BPN sejumlah Rp30.306.759,00

Demikian permohonan banding ini kami sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan kami dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22

November 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241100291476 tanggal 22 November

2024 sebesar Rp30.306.759,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000087101153

tanggal bayar 2 Januari 2025 sebesar Rp30.306.759,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2025;

P.6 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Venindo Jaya Abadi Nomor 19 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Diana Indrawati Hermawan, S.H., di Bandung;

P.7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 227/III/2025/VJA tanggal 20 Maret 2025

a.n. Sugiarto Utomo;

P.8 Softcopy Certificate of Origin;

P.9 Softcopy Commercial Invoice;

P.10 Softcopy Packing List;

P.11 Softcopy Bill of Lading;

P.12 Softcopy PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024;

P.13 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 722021/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 135/WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Sidoarjo, Jawa Timur 61254, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U.003284.45.2025/PAN/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Venindo Jaya Abadi, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Venindo Jaya Abadi terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 22 November 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil

a. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00227/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 melalui surat nomor VJA/21/III/227/2025 tanggal 21 Maret 2025.

b. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan: bahwa terhadap importasi Pemohon atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024 dengan negara asal barang dari Hongkong tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), yang disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan procedural Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 dan Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin of Form E rule 7 huruf (d) dan (e).

c. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa COPPER FITTING COPPER ELBOW 3/8 INCH 90 DEG (56 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), negara asal Hongkong, dalam PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA).

2. Bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif atas barang impor sebagai berikut:

Dengan alasan:

- Jenis barang sesuai pemberitahuan barang berupa : copper fitting berupa copper elbow, copper socket, copper tee equal dan copper reducer dengan ukuran dan harga per piece yang berbeda;

- Berdasarkan Overleaf Notes pada Form E, terdapat ketentuan antara lain sebagai berikut:

Overleaf Notes No.4, “It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;

- Overleaf Notes No.5, “The description of products in Box 7 must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them.

3. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp30.306.759 (tiga puluh juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp26.702.000,00

PPN: Rp 2.937.159,00

PPh Pasal 22: Rp 667.600,00

Total: Rp30.306.759,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud, Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 8 Januari 2025, dengan dilampiri:

a. Bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang seharusnya dibayar, sesuai BPN nomor NTPN 23C460I69EVLKVCK;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan

e. surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Reinaldo Hermawan Liem selaku Komisaris, terdapat pada Akta Pendirian Perusahaan.

5. Bahwa Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan “Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai: a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran”.

6. Bahwa surat keberatan Pemohon diterima melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Pasal 4 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan tanda terima pengajuan keberatan pada tanggal 8 Januari 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”

c. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

d. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok.

D. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan pada Portal Kepabeanan dan Cukai tanggal 8 Januari 2025, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat pengajuan keberatan;

b. Tanda terima berkas pengajuan keberatan;

c. Fotokopi surat penetapan;

d. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

e. Data Pendukung antara lain berupa:

1) Fotokopi E-SKA;

2) Fotokopi Commercial Invoice;

3) Dokumen terkait lainnya.

2. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas membandingkan data dan fakta, serta ketentuan penetapan tarif dalam

sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok;

d. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa COPPER FITTING COPPER ELBOW 3/8 INCH 90 DEG (56 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), negara asal Hongkong dalam PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif ACFTA dengan E-SKA nomor 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024;

e. bahwa Pemohon melampirkan Commercial Invoice nomor 24FTWPJ005 tanggal 20 September 2024 dari HONGKONG MAYTIME INTERNATIONAL INDUSTRY LIMITED dengan jenis barang COPPER FITTING COPPER ELBOW 3/8 INCH 90 DEG ( 56 JENIS BARANG);

f. bahwa setelah dilakukan penelitian terkait uraian barang pada dokumen PIB, Commercial Invoice disandingkan dengan E-SKA didapati fakta sebagai berikut:

as es

5S = - M5 ES ES

en Be SP TeTER

en Ea

PTEEES S TT se TTESSes SSS TS ISS

Tara ont.

An fee

As PR

Gea eee

DISSES SUT TD DESES DISSES FUT POD BRFER

SELESAI PP Li an PSS P4

TEEER.F. Gt nian | CSE ELL TPI

DASAR SUT DEES DISSES FUT PSS

‘oer Pai it oat aot .

AS PRPS

Bs Pee

pena Jorn. momen.

DISSES STU SES DPSS ES Pn PES

FEILIES lofi ai BST Tan Lviihket-

Tara ont.

DISSES SG Tit TS SES FUT PSA

SE ES 5 FEI LIES Ita ni

Nran J ra. Calm.

Aas Perens

PIPER STU REN SSSR DIFFER FUT VBI DSSS

FEDER pre Feb I FEILER et Tb Ie

‘ate Tan Jk ou .

Creiveri oc.

PIERRE RTT LIST DISSES FUT VEO SSS

FEDLIES PP te PEIMIER -PE FE te

FED LIER CAD ry ae FEI LIES DE vie

Aa PR

"ie. .57 flor cot 7 "Ze. .57 Tot SN Ba

tenes, (Tg -.-

re neha

"antara onc

PERS PRR

warts onc.

a EA AE“ TEE

=a eee ttle - soc ett oon et ye

"ie. .57 lar 1 7 Fe ie mth ee

ITE TEE PE EA

SEL. IER Po bole DES Po pi

Ka NN SNN BPN ani

FELL IES LG Pb PESERTA

DIESER DTP PUSSae DISSES TOT SES

FELL ISP LS PP | SED. aS 2 ob iti-

g. bahwa berdasarkan data persandingan di atas, didapati fakta adanya perbedaan uraian barang pada dokumen pemberitahuan pabean;Commercial Invoice, dengan uraian barang pada E-SKA, pada PIB dan Commercial Invoice uraian barang diberitahukan secara rinci, sedangkan dalam E-SKA uraian barang tidak tercantum secara rinci;

h. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 maka atas importasi in casu tidak dapat diberikan tarif preferensi dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), hal tersebut sesuai dengan ketentuan:

1) Pasal 7 ayat 1 huruf (f) Peraturan Menteri keuangan nomor 171/PMK.04/2020 yang menyatakan “Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form E, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:...f. kolom pada SKA Form E diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

2) Overleaf Notes No.4 Form E, “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.”;

3) Overleaf Notes No.5 Form E, “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.”;

4) Pasal 13 ayat (1) huruf c PMK 171/PMK.04/2020 mengatur bahwa “Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:… c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11”;

5) Pasal 13 ayat (2) PMK 171/PMK.04/2020 mengatur bahwa “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

i. bahwa berdasarkan Ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin of Form E rule 7 huruf (d) dan (e) menjelaskan: “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.”;

j. berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor dalam PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 171/PMK.04/2020 dan Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin of Form E rule 7 huruf (d) dan (e);

k. bahwa atas E-SKA nomor 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024 diterbitkan Surat Notification of Rejection of Certificate of Origin nomor S-00082/REJ/KBC.1101/2024 tanggal 22 November 2024.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap barang impor dalam PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024 tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif ACFTA dan berlaku tarif yang berlaku umum (MFN).

E. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor oleh Pemohon.

2. Bahwa dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 26 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 003284.45.2025/PAN/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025; Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal

22 November 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241100291476

tanggal 22 November 2024 sebesar Rp30.306.759,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000087101153 tanggal bayar 2 Januari 2025 sebesar Rp30.306.759,00;

Bukti P-5. Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2025; Bukti P-6. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Venindo Jaya Abadi Nomor 19 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Diana Indrawati Hermawan, S.H., di Bandung beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 227/III/2025/VJA tanggal 20

Maret 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-8. Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas tanggal 15 Agustus 2025 a.n. Sugiarto

Utomo;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas tanggal 15 Agustus 2025 a.n. Reinaldo

Hermawan Liem;

Bukti P-11. Softcopy KTP a.n. Reinaldo Hermawan Liem;

Bukti P-12. Softcopy KTP a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024; Bukti P-14. Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

722021/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-19. Softcopy Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

004555.45/2021/PP/M.IXA Tahun 2022;

Bukti P-20. Softcopy Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

68520/PP/M.VII.A/19/2016;

Bukti P-21. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

232/KH.SG/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

Bukti P-22. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 274/KH.SG/X/2025 tanggal 20

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor Nomor

602416/KBC.1101/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti T-2. Softcopy Surat Nomor S-00082/REJ/KBC.1101/2024 tanggal 22

November 2024 hal Notification of Rejection of Electronic Certificate of Origin (e-Form E);

Bukti T-3. Softcopy Bukti Kirim Rejection;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan Tertulis Sekaligus Kesimpulan Nomor SR-

277/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor VJA/21/III/227/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTAMendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTABarang impor pada PIB Nomor 721926 tanggal 29 Oktober 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.306.759,00 (tiga puluh juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024, pos tarif sesuai PIB, SKA (e-Form E) No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka ACFTA terkait multiple items sebagaimana diatur pada Rule 7 huruf (d) dan (e) OCP ACFTA, point/angka 4 dan 5 Overleaf Notes Form E jo. Pasal Pasal 7 ayat (1) huruf f PMK 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024 telah dilengkapi persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi berupa Form E No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024, yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China, sehingga secara keseluruhan barang impor in casu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E a quo secara sah dan sebenar-benarnya dan penerbitannya telah melalui proses analisa yang mendalam, termasuk terkait origin criteria-nya, sedangkan pencantuman barang impor in casu secara kolektif pada Form E a quo tidak mengurangi keabsahan dokumennya.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024, pos tarif sesuai PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo yang dilengkapi dengan SKA (e-Form E) No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) terkait multiple items, sebagaimana diatur pada Rule 7 huruf (d) dan (e) OCP ACFTA, point/angka 4 dan 5 Overleaf Notes Form E jo. Pasal Pasal 7 ayat (1) huruf f PMK 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.

Dasar Hukum

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 Tentang Pengesahan Framework

Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Trade in Goods, Rules of Origin (Annex 3 on the RoO of the TIG Agreement), Operational Certification Procedures (OCP), dan Form E beserta Overleaf Notes-nya;

bahwa perubahan ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Peoples’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok), selanjutkan disebut Protocol to Ammend the ACFTA, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, termasuk di dalamnya perubahan ketentuan tentang RoO (Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA), OCP (Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA) dan Form E beserta Overleaf Notes-nya (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA);

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut Agreement on TIG ACFTA), diatur bahwa Rules of Origin (RoO) dan Operational Certification Procedures (OCP) yang tercantum pada Annex 3 Agreement on TIG ACFTA merupakan persyaratan pemberian tarif preferensi dalam skema ACFTA, sebagaimana kutipan berikut:

“The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement”

bahwa berdasarkan Article 1 (Amendment to Annex 3 of the TIG Agreement) the Second Protocol To Amend The Agreement on Trade in Goods of the Framework

Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (selanjutnya disebut the Second protocol of the Agreement on TIG ACFTA), yang disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), diatur amandemen (perubahan) Annex 3 perjanjian tersebut, sebagaimana kutipan berikut:

“Annex 3 of the TIG Agreement shall be amended by substituting:

(a) Attachment A of Annex 3 with the new Attachment A as set out in Appendix 1 of this Protocol;

(b) Attachment C of Annex 3 with the new Attachment C as set out in Appendix 2 of this Protocol.”

bahwa berdasarkan Chapter 1 (Amendment to the TIG Agreement), Section A (Rules of Origin) Protocol to Ammend the ACFTA, diatur sebagaimana kutipan berikut:

“ANNEX 3 on the Rules of origin (ROO) of the TIG Agreement shall be substitud by ANNEX 1 of this Protocol.”

bahwa berdasarkan Article 2 (Originating Goods) Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA, diatur sebagai berikut:

For the purposes of this ANNEX, a good shall be treated as an originating good and eligible for preferential tariff treatment if it is either:

(a) wholly produced or obtained in a Party as provided in Article 3 of this ANNEX;

(b) produced in a Party exclusively from originating materials from one or more of the Parties;

(c) produced from non-originating materials in a Party, provided that the good has satisfied the requirements of Article 4 of this ANNEX.

bahwa berdasarkan Article 14 (Certificate of Origin) Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA, diatur sebagai berikut:

Unless otherwise provided, a claim that goods are eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by an Issuing Authority notified to the other Parties as set out in Appendix 1 of Attachment A of this ANNEX.

bahwa berdasarkan Revised OCP For The ROO For The ACFTA (Appendix 1 of

Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA), antara lain diatur sebagai berikut:

Rule 7 (Pre-Exportation Examination)

The Issuing Authorities of each Party shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

a) the application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

b) the origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

c) the other statements made in the Certificate of Origin (Form E) correspond to the supporting documentary evidence submitted;

d) the description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

e) multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

Rule 8 (e) dan (f)

(e) In the case where a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the said rejected Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4.

(f) In the case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities of the exporting Party and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.

Rule 18(a)

The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.

bahwa berdasarkan Point (angka) 4, dan 5 Overleaf Notes Form E diatur sebagai berikut:

Point (angka) 4:

EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

Point (angka) 5:

DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products in Box 7 must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tingkok (ASEAN-China Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 46/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/PMK.04/2020) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 46/PMK.010/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara

Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area).

(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa PMK 171/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively);

Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form E, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. s.d. d

e. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form E mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form E diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

g. s.d. h.

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3):

(1) SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form E yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.

Pasal 13 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) huruf c:

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:

c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form E, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean (selanjutnya disebut PMK 131/PMK. 04/2020) sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 7:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

i. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

(5) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikecualikan dari:

a. ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf j;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024, pengirim/penjual Hongkong Maytime International Industry Limited, importir Pemohon Banding, Invoice No. 24FTWPJ005 tanggal 20 September 2024, House B/L No. LNBSUB24093007SU tanggal 08 Oktober 2024, SKA (Form E) No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024, total jumlah barang G.W. 2562.50 Kg, N.W. 2320 Kg (5 Pallet), 56 pos/jenis barang berupa Copper Fitting dengan spesifikasi berbeda yang dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kelompok namun dengan berbagai ukuran dan harga satuan, dengan rincian: Copper Elbow berbagai ukuran dan harga satuan (pos 1 s.d. 9), Copper Socket berbagai ukuran dan harga satuan (pos 10 s.d. 17), Copper Tee Equal berbagai ukuran dan harga satuan (pos 18 s.d. 22), Copper Reducer berbagai ukuran dan harga satuan (pos 23 s.d. 56);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice dan packing list yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tercantum invoice/packing list nomor 24FTWPJ005 tanggal 20 September 2024, sama dengan sedangkan invoice yang tercantum pada Form E;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://insw.go.id/e-coo/detail tercantum Form E No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024 adalah jenis electronic Certificate of Origin (e-CO), sebagai berikut:

Nomor e-C00 02241123800506806

Tanggal Penerbitan 2024-10-24

Status REC -eC00 is available in the Customs system of Importing Country

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan hardcopy/paper-based Form E;

bahwa pembandingan rincian barang yang tercantum pada PIB dan invoice/packing list, serta e-Form E, sebagai berikut:

Uraian pada PIB dan Invoice/Packing ListForm E
Item/ PosPIB, HS CodeInvoice/Packing ListJumlah Total (Pce/Ctn/NW)ItemUraian, HS Code, Origin Criteria, Berat (G.W.)
1 - 9Copper Elbow berbagai ukuran dan harga satuan 7412.10.00Copper Elbow berbagai ukuran dan harga satuan9000 Pcs 424.3 Kg1FIVE (5) PALLETSS OF COPPER FITTING 7412.10 PE 2562.50 Kg
10 - 17Copper Socket berbagai ukuran dan harga satuan 7412.10.00Copper Socket berbagai ukuran dan harga satuan8000 Pcs 290.9 Kg
18 - 22Copper Tee Equal berbagai ukuran dan harga satuan 7412.10.00Copper Tee Equal berbagai ukuran dan harga satuan2500 Pcs 295.9 Kg
23 - 56Copper Reducer berbagai ukuran dan harga satuan 7412.10.00Copper Reducer berbagai ukuran dan harga satuan17000 Pcs 1308.9 Kg

bahwa Terbanding telah mengirimkan Notification of Rejection kepada China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT), melalui surat No. S- 00082/REJ/KBC.1101/2024 tanggal 22 November 2024, yang menyatakan tidak diberikannya tarif preferensi atas barang yang tercantum pada Form E No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7 huruf (e) OCP ACFTA serta Point 4 Overleaf notes Form E;

bahwa berdasarkan atas bukti-bukti tersebut di atas, disimpulkan, sebagai berikut:

1. pada Invoice/packing list No. 24FTWPJ005 tanggal 20 September 2024 tercantum 56 item barang berupa Copper Fitting dengan spesifikasi berbeda yang dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) jenis barang dengan berbagai ukuran dan harga satuan, yaitu Copper Elbow (item 1 s.d. 9), Copper Socket (item 10 s.d. 17), Copper Tee Equal (item 18 s.d. 22), dan Copper Reducer (item 23 s.d. 56), dimana jumlah item yang tercantum pada Invoice/packing list sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024;

2. pada Form E No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024 tercantum 1 (satu) item barang berupa Copper Fitting, tidak ada rincian uraian barang, setidaknya uraian barang sesuai kelompok barang yang tercantum pada invoice/packing list (Copper Elbow, Copper Socket, Copper Tee Equal, dan Copper Reducer), hanya tercantum 5 Pallets dengan kuantiti G.W. 2562.50 Kg, 1 (satu) HS Code 7412.10, 1 (satu) origin criteria (PE), serta Invoice No. 24FTWPJ005 tanggal 20 September 2024;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Form E No. 02241123800506806 tanggal 24 Oktober 2024 tidak mencantumkan uraian barang secara rinci dengan spesifikasinya, sedangkan Form E a quo digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan perlakuan khusus yaitu mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dengan demikian penerbitan Form E a quo tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pada ACFTA, termasuk ketentuan Rule 7(a), (d) dan (e) OCP ACFTA jo. Point (angka) 4 dan 5 Overleaf Notes Form E, dan mempertimbangkan pada Rule 7(e) OCP ACFTA negara-negara anggota ACFTA sepakat bahwa ketentuan terkait multiple items diserahkan pada ketentuan nasional negara pengimpor, maka tarif preferensi dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan PMK 171/PMK.04/2020, termasuk Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) huruf c, sehingga barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024, tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. tentang 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022), sebagaimana Keputusan Terbanding No. KEP-00227/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024 dengan pos tarif 7412.10.00, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024 mendapatkan tarif bea masuk (tarif preferensi) dalam rangka ACFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, barang pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024, pos tarif 7412.10.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp30.306.759,00 (tiga puluh juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp26.702.000,00

PPN: Rp2.937.159,00

PPh Pasal 22: Rp667.600,00

Jumlah: Rp30.306.759,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024, atas nama PT. VENINDO JAYA ABADI, NPWP 31.825.924.9- 428.000, beralamat di Jl. Dadali No. 07, RT 006 RW 002, Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40184.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 721926 tanggal 29 Oktober 2024, pos tarif 7412.10.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp30.306.759,00 (tiga puluh juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.