P U T U S A N
Nomor PUT-003283.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 628475/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 199422 tanggal 1 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003283.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SURYA CEMERLANG ABADI, NPWP 21.020.870.8-407.000, beralamat di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko Grand Prima, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17134, dalam hal ini diberi kuasa oleh Juard Effendi jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Nilda S.H., di Jakarta:
1. Nama: Rizki Ningtyas,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCA/SK/VIII/001 tanggal 28 Agustus 2025,
2. Nama: Wening Ayu Saraya,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCA/SK/VIII/002 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,