Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-003283.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

CV Surya Cemerlang Abadi, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003283.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 628475/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 199422 tanggal 1 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003283.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SURYA CEMERLANG ABADI, NPWP 21.020.870.8-407.000, beralamat di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko Grand Prima, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17134, dalam hal ini diberi kuasa oleh Juard Effendi jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Nilda S.H., di Jakarta:

1. Nama: Rizki Ningtyas,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCA/SK/VIII/001 tanggal 28 Agustus 2025,

2. Nama: Wening Ayu Saraya,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCA/SK/VIII/002 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/ 198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/ 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

6. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Febri Heriansyah/ 199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/ 199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

UnitOrganisasi: KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1935/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: SCA/BD/ 202504-001 tanggal 10 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00580/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 3 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: SCA/BTH/ 202507-001 tanggal 25 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-199422 tanggal 1 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPh Impor 2. Denda Administrasi17.210.875 018.134.575 5.000.000923.700 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran5.923.700

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 628475/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SCA/KEB.NOTUL.TP/202501-001 tanggal 14 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.923.700,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);

Menimbang Pemohon Bandingtidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SCA/BD/202504-001 tanggal 10 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Kamis tanggal 10 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SCA/BD/202504-001 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menolak Seluruhnya keberatan yang diajukan oleh CV. Surya Cemerlang Abadi terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam

SPTNP Nomor SPTNP-628475/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 25 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 5.923.700,- (lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp 0.00

PPN: Rp 0,00

PPh Ps.22 : Rp 923,700.00

Denda > Rp 5.000.000.00

2. Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan terhadap barang impor dalam PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024 ditentukan nilai pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 46.445,62 dengan nilai tagihan sebesar Rp5.923.700,- (lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)

3. Tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud diktum KEDUA telah dilunasi seluruhnya sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode Billing nomor 640241100305633 NTPN nomor 1FA99509OJRJMD71 tanggal bayar 02 Desember 2024

Kami juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima dikarenakan Respon Sistem Pada Modul Tidak ada pemberitahuan/blokir system sehingga kami tidak menyerahkan DNP dan bukti pendukungnya, Harga barang Frozen Beef Lips USD 2.35/kg , Harga barang Frozen Beef Tongue Root USD 2.05/kg, Harga barang Frozen Beef C Rib Eye Roll 3,5 Over VP USD 7.25/kg dan kami mempunyai Bukti Rekening Koran dan bukti dokumen lain atas Pembayaran tersebut.

Berdasarkan alasan tersebut, kami mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding kami terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kep-00514/BC/KPU.01/KBT/2023 Tanggal 04 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV. Surya Cemerlang Abadi dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari Supplier dengan kode pos tarif / HS yang tertera pada Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

- Nomor Pengajuan PIB 20120B653B5A20241028000034 tanggal 01 November 2024

- Nopen: 199422 tanggal 01 November 2024

a. Bea Masuk: Rp. 4.038.000,00

b. BM KITE: Rp.0,00

c. BMT: Rp.0,00

d. Cukai: Rp.0,00

e. PPn: Rp.0,00

f. PPn BM: Rp.0,00

g. PPh: Rp. 17.210.875,00

TOTAL: Rp. 21.248.875,00 bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025

P.2 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Keberatan No.

00313/KBT.01/2025 tanggal 14 Januari 2025;

P.3 Softcopy SPTNP Nomor 628475/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024;

P.4 Softcopy Bill of Lading Nomor 640241100305633 Tanggal 25 November 2024; P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000085981120 TANGGAL 3 Desember 2024 sejumlah Rp5.923.700,00;

P.6 Softcopy PIB 199422 tanggal 01 November 2024 dan dokumen pendukung; P.7 Softcopy Bukti Pengeluaraan Kas Bank sejumlah Rp681.189.291,00; P.8 Softcopy Rekening Giro periode Oktober 2024;

P.9 Softcopy Surat Keberatan Nomor SCA/KEB.NOTUL.TP/202501-001 tanggal

14 Januari 2025;

P.10 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022; P.11 Softcopy Matriks rincian pembayaran untuk beberapa barang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00580/KPU.01/SUB/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. BahwaPemohonmengajukanbandingterhadapKEP- 00514/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 4 Maret 2025 melalui Surat nomor SCA/BD/202504-001 tanggal 10 April 2025;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan analisis diketahui nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya dan barang impor pada PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 199422 tanggal 01 November 2024 ditetapkan sebesar CIF USD46.445,62;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa Pemohon merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 199422 tanggal 01 November 2024 dikategorikan sebagai impor jalur Hijau;

2. Pemohon melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Nama Barang: FROZEN BEEF LIPS …dst (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)

b. Nilai Pabean (CIF) : USD44.066,72

c. Negara Asal: NEW ZEALAND (NZ);

d. Supplier: GREENLEA PREMIER MEATS LIMITED

3. Berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan pemohon, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut :

PosJenis BarangJumlah (KGM)PIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
HargaHarga TotalHargaHarga Total
SatuanSatuan
1FROZEN BEEF LIPS2.992,002,357.031,202,527.539,84
2FROZEN BEEF TONGUE ROOT4.977,602,0510.204,082,1510.701,84
3FROZEN BEEF C RIB EYE ROLL 3.5 OVER VP2.983,707,2521.631,837,7123.004,33
4Sesuai data pada PIB
T O T A L44.066,7246.445,62

4. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah

Importir tidak menyerahkan DNP dan Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur tambahan sesuai permintaan dalam NPD lebih dari 3 hari kerja

- Penelitian nilai pabean dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 4 PMK nomor 144/PMK.04/2022 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk - Terdapat data/harga pembanding yang obyektif dan terukur - Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode II s/d VI secara hierarki.

5. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp5.923.700,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).

6. Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 00313/KBT.01/2025 tanggal 14 Januari 2025.

7. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan- pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 4 Maret 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp5.923.700,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SENGKETA

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya.

2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 628475/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp5.923.700,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).

3. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.

4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang

bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean

Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut:

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai

untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan

transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dan informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai :

a. importir;

b. eksportir;

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin, wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. kewajiban;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan f. Sediaan Barang.

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai

Pasal 5

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali (3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) (4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

8. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebutberakhir,Pemohontidakmengajukantambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

2. Bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada PEMOHON melalui Surat nomor S-90/ KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 15 Januari 2025, dengan tenggat waktu penyampaian selambat-lambatnya tanggal 22 Februari 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa PEMOHON dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan.

3. Bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id PEMOHON melampirkan dokumen berupa surat keberatan, salinan PIB, salinan SPTNP, Bukti Penerimaan Negara, Sales Order Confirmation, Commercial Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi, Bukti Transfer, Rekening Koran, Akta Perusahaan dan dokumen pendukung lainnya;

4. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespodensi dan menyerahkan Surat keterangan yang menyatakan negosiasi pembelian barang dilakukan melalui sarana komunikasi telepon yang selanjutnya disetujui pada dokumen Sales Order Confirmation;

5. Bahwa Pemohon menyerahkan dokumen Purchase Order nomor PS20240900027 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh CV SURYA CEMERLANG ABADI kepada GREENLEA PREMIER MEATS LIMITED dengan nilai transaksi USD44.066,72 namun tidak terdapat keterangan incoterms yang digunakan atas nilai transaksi;

6. Bahwa Pemohon melampirkan Sales Order Confirmation nomor S53655 tanggal 07 Agustus 2024, dengan nilai transaksi USD44.250,00 (CIF) yang diterbitkan oleh GREENLEA PREMIER MEATS LIMITED kepada CV SURYA CEMERLANG ABADI dan terdapat keterangan Payments Terms 21 days following invoice;

7. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, ditemukan terdapat ketidakwajaran karena dokumen Sales Order Confirmation diterbitkan sebelum dokumen Purchase Order. Selain itu juga terdapat perbedaan jumlah barang pada Purchase Order dengan Sales Order Confirmation yang semakin menunjukan ketidakwajaran pada dokumen pendukung nilai transaksi;

8. Bahwa Pemohon melampirkan Invoice nomor SI-1158991 tanggal 30 September 2024, dengan nilai transaksi USD44.066,72 (Incoterms CIF) yang diterbitkan oleh GREENLEA PREMIER MEATS LIMITED kepada CV SURYA CEMERLANG ABADI dan terdapat keterangan Payments Terms 21 days following invoice;

9. Bahwa Pemohon menyerahkan bukti transfer Bank BCA nomor RY55C tanggal 18 Oktober 2024 dengan pengirim CV SURYA CEMERLANG ABADI (A/C 2743005554) kepada peneriman GREENLEA PREMIER MEATS LIMITED (A/C 24107132-USD-51) dengan nilai transfer USD44.066,72 (dalam rupiah Rp681.189.291,00);

10. Bahwa Pemohon melampirkan Rekening Giro Bank BCA dengan nomor rekening 2743005554 a.n. CV SURYA CEMERLANG ABADI yang mencatat nilai transaksi sesuai bukti transfer, namun hanya satu lembar dan tidak lengkap satu periode sehingga tidak dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut;

11. Bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor OOLU2152831690 tanggal 04 Oktober 2024 dengan pihak Shipper GREENLEA PREMIER MEATS LIMITED dan Consignee CV SURYA CEMERLANG ABADI, dan terdapat keterangan OCEAN FREIGHT PREPAID;

12. Bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi nomor S53655 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh VERO MARINE INSURANCE dengan pihak Insured GREENLEA PREMIER MEATS LIMITED;

13. Bahwa berdasarkan penelitian tanggal penerbitan dokumen tersebut di atas, ditemukan dokumen-dokumen tersebut sudah tersedia sebelum pengajuan PIB, namun mengingat Pemohon tidak menyerahkan dokumen- dokumen tersebut pada respon Nota Permintaan Data/Dokumen (NPD) serta ditemukan terdapat ketidakwajaran pada dokumen Purchase Order dan Sales Order Confirmation, maka kebenaran dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diyakini untuk membuktikan nilai transaksi;

14. Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan akuntansi berupa Buku Kas, Buku Hutang dan Buku Pembelian, namun pembukuan akuntansi tersebut tidak secara lengkap mencatat pembelian, penerimaan/persediaan, pelunasan/pembayaran, dan penjualan barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo;

15. berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan data/bukti yang disampaikan Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi

yang disampaikan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

9. Berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan PEMOHON, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

10. Bahwa sebelum mengajukan keberatan, PEMOHON telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, PEMOHON juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh PEMOHON telah dianggap cukup, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada.

11. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

12. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46.445,62.

13. Penelitian Sanksi Administrasi (1) Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

(2) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

(3) Berdasarkan perhitungan di atas, importasi pada PIB nomor Nomor 199422 tanggal 01 November 2024 dikenai sanksi administrasi berupa denda dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024;

- Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 4 Maret 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SCA/BTH/202507-001 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

• Bahwa pada bagian D. Analisis Butir 8 Point d Terbanding mengatakan

“pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi dan menyerahkan

Surat Keterangan yang menyatakan negoisasi pembelian barang

dilakukan melalui sarana komunikasi telepon yang selanjutnya disetujui pada dokumen Sales Order Confirmation ”.

Pemohon banding perlu menyampaikan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana komunikasi telephone atau panggilan whatsapp,setelah terbentuknya harga yang disepakati bersama kemudian dituangkan semua data- datanya ke dalam bentuk “Sales Order Confirmation”.

• Bahwa pada bagian D. Analisis Butir 8 Point g Terbanding mengatakan “

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan terdapat

ketidakwajaran karena dokumen Sales Order Confirmation diterbitkan

sebelum dokumen Purchase Order. Selain itu juga terdapat perbedaan jumlah barang pada Purchase Order dengan Sales Order Confirmation

yang semakin menunjukkan ketidakwajaran pada dokumen pendukung

nilai transaksi.

Perlu diberitahukan jika purchase order dibuat hanya untuk kalangan intern saja. Dan terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana komunikasi telephone atau panggilan whatsapp,setelah terbentuknya harga yang disepakati bersama kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk “Sales Order Confirmation” (dalam nama lain bisa disebut juga sales contract)

• Bahwa pada bagian D. Analisis Butir 8 Point j Terbanding mengatakan “ bahwa pemohon melampirkan Rekening Giro Bank BCA dengan nomor rekening 2743005554 a.n CV SURYA CEMERLANG ABADI yang mencatat nilai transaksi sesuai bukti transfer, namun hanya satu lembar dan tidak

lengkap satu periode sehingga tidak dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025

Bukti P-2. Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Keberatan No.

00313/KBT.01/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-3. Softcopy SPTNP Nomor 628475/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-4. Softcopy Bill of Lading Nomor 640241100305633 Tanggal 25 November 2024;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000085981120 tanggal 3 Desember 2024 sejumlah Rp5.923.700,00 yang dimeterai; Bukti P-6. Softcopy Biiling DJBC Nomor 640241100305633 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-7. Softcopy PIB 199422 tanggal 01 November 2024 dan dokumen pendukung;

Bukti P-8. Softcopy Bukti Pengeluaraan Kas Bank sejumlah Rp681.189.291,00; Bukti P-9. Softcopy Rekening Giro periode Oktober 2024;

Bukti P-10. Softcopy Surat Keberatan Nomor SCA/KEB.NOTUL.TP/202501-001 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-11. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022;

Bukti P-12. Softcopy Matriks rincian pembayaran untuk beberapa barang; Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SCA/SK/VIII/001 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-14. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SCA/SK/VIII/002 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-15. Softcopy Formulir 1721-A1 atas nama Mauriska Rizki Ningtyas; Bukti P-16. Softcopy Formulir 1721-A1 atas nama Wening Ayu Saraya;

Bukti P-17. Softcopy Kartu Tanda Penduduk nama Mauriska Rizki Ningtyas; Bukti P-18. Softcopy Kartu Tanda Penduduk nama Wening Ayu Saraya;

Bukti P-19. Softcopy Surat Nomor SCA-TANGGAPAN/202510-001 tanggal 16 Oktober 2025 perihal tanggapan tertulis atas bantahan;

Bukti P-20. Softcopy General Legger tanggal 13 Oktober 2025 yang dimeteraikan; Bukti P-21. Softcopy Rekening Giro periode 30 September 2024 s.d 31 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-2. Softcopy LPPNP Nomor 627881/KPU.1/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor SR-72/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 17 September 2025 perihal tanggapan tertulis atas bukti pendukung nilai transaksi; Bukti T-4. Softcopy PIB Pembanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor 628475/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 199422 tanggal 1 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SCA/BD/202504-001 tanggal 10 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD44.066,72Total CIF USD46.445,62Barang impor pada PIB Nomor 199422 tanggal 01 November 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.923.700,00(lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret

2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 199422 tanggal 01 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total USD46,445.62;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 199422 tanggal 01 November 2024 sebesar Total CIF USD44,066.72 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean olehTerbandingdalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 atas PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024 dari yang semula sebesar Total CIF USD44,066.72 menjadi sebesar Total CIF USD46,445.62, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean

dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3 (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang

Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan

(fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan

nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 627881/KPU.1/2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 628475/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 atas PIB sengketa a quo untuk pos 1 s.d. 3 dengan uraian barang: Frozen Beef Lips, Frozen Beef Tounge Root, Frozen Beef C Rib Eye Roll 3.5 Over VP, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 198623 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 1,2 dan 5);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 198623 tanggal 31 Oktober 2024 (pos 1, 2 dan 5) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 1: Frozen Beef Lips, CIF USD2.52/Kgm
Pos 2: Frozen Beef Tounge Root, CIF USD2.15/Kgm
Pos 5: Frozen Beef C Rib Eye Roll VP, CIF USD7.71/Kgm
Negara asalNew Zealand
Tanggal B/L12 Oktober 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti

yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Sales Order Confirmation nomor S53655 tanggal 07 Agustus 2024 yang diterbitkan Greenlea Premier Meats Limited, barang impor berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang) sebanyak 15,000.00 kgm dalam kemasan 676 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD44,250.00, (estimate only) dengan Payment Terms: 21 days following invoice;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor PS20240900027 tanggal 30 September 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Greenlea Premier Meats Limited berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang) sebanyak 712 Ctn, dengan nilai sebesar USD44,066.72;

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang) sebanyak 14,953.00 Kgm yang dikemas dalam 712 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD44,066.72 atau Rp684.400.228,32 (NDPBM : Rp 15.531,00), negara asal: New Zealand, pelabuhan muat: Tauranga, dengan Pengirim dan Penjual: Greenlea Premier Meats Limited;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor SI-1158991 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan Greenlea Premier Meats Limited, barang yang dimpor berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang) sebanyak 14,953.00 Kgm yang dikemas dalam 712 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD44,066.72, dengan Payments Terms 21 days following invoice, Beneficiary’s Name: Greenlea Premier Meats Limited, Beneficiary’s Bank: ASB Bank Limited, Beneficiary’s Account no:24107132- USD-51, Beneficiary Swift Code: ASBBNZ2A;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk contract nomor S53655 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan Greenlea Premier Meats Limited, barang impor yang diimpor berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang) sebanyak 14,953.00 Kgm yang dikemas dalam 712 Ctn;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) nomor OOLU2152831690 tanggal 04 Oktober 2024, barang impor berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang) sebanyak 712 Ctn dikirimkan atau dikapalkan oleh Greenlea Premier Meats Limited kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Form AANZ nomor 11.2024.63874 tanggal 04 Oktober 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang) sebanyak 712 Ctn untuk Invoice nomor SI-1158991 tanggal 30 September 2024, di mana Greenlea Premier Meats Limited sebagai eksportir dan CV Surya Cemerlang Abadi selaku congsignee;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti polis asuransi nomor S53655 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh Vero Marine Insurance, dengan nilai pertanggungan sebesar USD48,473.39;

bahwa atas pembelian atau impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Greenlea Premier Meats Limited sesuai dengan bukti Cek Bank BCA nomor EJ 395543 tanggal 18 Oktober 2024 dengan nilai sebesar Rp681.189.291,00 dan kemudian bukti transfer Bank BCA nomor RY55C tanggal 18 Oktober 2024 Rekening: 2743005554, dengan nilai transfer sebesar USD44.066,72 (dalam rupiah: Rp681.189.291,00, sudah termasuk biaya Rp50.000,00), Beneficiary’s Bank: ASB Bank Limited, Beneficiary’s Account No :24107132-USD-51, Beneficiary Swift Code: ASBBNZ2A, Tujuan transaksi: Invoice nomor SI-1158991;

bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo tercatat dalam Rekening Giro Bank BCA atas nama CV Surya Cemerlang Abadi dengan nomor Rekening: 2743005554 Periode 30 September 2024 s.d. 31 Oktober 2024, yaitu tanggal 18 Oktober 2024 dengan informasi: Keterangan Tarikan Tunai 0395543-0 sebesar Rp681.189.291,00 (mutasi debet);

bahwa atas transaksi impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Pada Laporan Pembelian, dengan informasi:

Surya Cemerlang Abadi Tn Purchasing Report aah 1 . elite ‘ . sot" Aa . ta 1

Sue . . Wes Beteeotes Carlee Data

Ja 2 en DT gang Bed gab TT Bus Masuk pa

Berang See Vesse AL Suki. TE Rerewng

NeoPa AW BIE GA Surveyor :

Pon 22. Pl Shugneu"

2. Pada General Ledger, dengan informasi sebagai berikut:

General Ledger 5 dian

Makinas 2101 HL TANG DAGANG mao Wie late Type Trans, KEL uta Tantra deat Th tut Ciiait Balance tht,

! Pa ! wre Mg dees

TN Mon AAN ! l2151730 7

General Ledger 7 me

Aghititins 2G YU Ga GAGANG

SOS Gis Kat Tape Bang Mint 2 etal Toutes Ace [et feel Balange Gr

General Ledger 5 :

Supplier VIOD22 GREF MN FA PREMIER MEATS LOG

POR EE ages Type Tui. Met tail Coc deal Kel Cecait Batangan 0 2: ,

JAN 2 NN NN UN EU a ASB Ly, MEE dl, a DP a aga

: | Tn RL. Gh:

GKY OER ANG ia Lg

General Ledger i . ae few evi oo Ha Ia " ‘

Non-operating income 2 7110910 PENDAPATAN LAIN-LAIN

Mag Dae aa .

3. Pada Bukti Pengeluaran Kas Bank, dengan informasi:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan:

1. bahwa terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

2. bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dan nilai yang tercantum dalam sales order confirmation dengan yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice serta pembukuan;

bahwa atas ketidaksesuaian tersebut, Pemohon Banding menyatakan Purchase Order (PO) adalah dokumen resmi dari Pembeli (Pemohon Banding) kepada penjual yang berisi permintaan pembelian produk atau jasa dalam jumlah, harga, dan syarat tertentu. Dengan adanya PO, pembeli menyatakan secara tertulis niat untuk membeli produk sesuai kesepakatan dan Informasi dalam PO akan digunakan untuk membuat Sales Contract, Invoice, dan Packing List, sehingga kebenaran informasi di dalam PO menjadi suatu yang sangat penting dalam suatu proses transaksi; bahwa walaupun jumlah dan nilai yang tercantum dalam sales order confirmation dengan yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice serta pembukuan terdapat perbedaan, namun pemeriksaan atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan harga per satuan (kgm) atas barang yang diimpor tidak ada perbedaan;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 199422 tanggal 01 November 2024 sebesar Total CIF USD44,066.72 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD44,066.72Total CIF USD46,445.62Total CIF USD44,066.72

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa JUG Frozen Beef Lips (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 199422 tanggal 01 November 2024 sebesar Total CIF USD44,066.72 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-00514/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang
Penetapan atas Keberatan CV Surya Cemerlang Abadi terhadap Penetapan
yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628475/
KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024, atas nama CV Surya
Cemerlang Abadi, NPWP 21.020.870.8-407.000, beralamat di Jalan Terusan
I Gusti Ngurah Rai, Ruko Grand Prima No. 58, Bintara, Bekasi Barat, Kota
Bekasi, Jawa Barat, 17134.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Frozen Beef Lips (4 Jenis
Barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor
199422 tanggal 01 November 2024 sebesar Total CIF USD44,066.72.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.