Putusan Pengadilan Pajak · 96 halaman
PUT-003265.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Synnex Metrodata Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003265.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Synnex Metrodata Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69 · Pasal 79 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003265.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Synnex Metrodata Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612981/KPU.3/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 20 April 2026