Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003247.12/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Agro Palindo Sakti, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003247.12/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00025/KEB/PJ/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00090/203/22/308/24 tanggal 05 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003247.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO PALINDO SAKTI, NPWP 00•••••••••••000 NITKU

0014620470308000000000, beralamat Jl. Mayor Zen No. 89 RT 027 RW 002, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Erwin Dafis Nasution jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kartono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-588/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 050/SKK-ACC/APA/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025,

2. Nama: Vincent Steven,

Jabatan: Karyawan (Supervisor Accounting), berdasarkan Surat Kuasa Nomor 049/SKK-ACC/APA/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kanafi/198110092003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4594/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 727/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/DIR- ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00061/SUB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 027/DIR- ACC/APS/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00090/203/22/308/24 tanggal 05 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT oe URAIAN | FEMRAHASAN

SAI PASAR PAUS far 3

2 POS Soe Pa aa en Ag Be A UY ie Be Har 80)

3) Ro det Pan fa PP Ditangan Poms 1 t, Hn) "1

9 Belasan maan Sade SE 842 $50 Sie DS

C87 pakek trang mayer a to

Comat aga Want rana Maan Pagers . 1. 5 1

G Weary Ten ang le ak abaya > »

. PRA Fiat ati Pec apar Hara Baers bow ie abe hide a = 4

H Voto pe sae tari ho Kelana Kanaan 3 5 + aU (Ea ye ai HEE wet eer a ae code ee BAS nan edhe aoc Dada An la | Mos yan ods AWE ag dione gg Eee 1 G 3° 4.78. 1

Ro Saks ada ran

Lo kundang Has PE a b RIS o u

2 Ketakar Pasal dag bad ELF Ti 1

Vo Sasa Sonya Sol FF Hi Hi me Peng IED wacky aumento hott BA Tso, a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 038/DIR ACC/APS/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Hem ma ni “5 #"“ttw

Bm Ke as eo

URAIAN DIAJUKAN

WAJIB PAJAK FISKUS KEBERATAN

[oo] Pensil erna Papan Bless Pena Bean He 2 [27 TOR MELISA FLATT Gt

SO AYI Basah 23 vee tering Uo PE sets Tole UnG Mel

3] Ried Pupus eT Liturgies Fede sitet

Al Bebe sa ISS Uni Sat uw. SIP puna katana engan

Ah Kupas Batan dani Mars Bata

BA ag Belgia ega iba ii -

Lo Ful alas Pengungkapan Pate: Pipik ec Tar el Pan eo Lidi Lain hi. Sucupurisiet sea leaitnici ae Alisa Tarek dl paris vedi laga elite ar table de be ai trl as ‘Wola Aa

To] Sajak vc Gelas flere Getar Sis Sela Sh AE:

Bo | Sara Pakai eo. Duga Pasal 38) KL W125 Use MASA

B0 Semen Peras SI ha la Roe we Keadilan: Masel US naa hi al Kemikan Pase is asin Cpl SP

2. damkar Sasis Andini Io Op oo all MAS Use irae Btn Pale Ml en btn PP yang mi as dan fe El a se | an.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

aa Semula Pitambah Menjadi

Uraian Rol ikurans| (Rp aa me iRpi P.

a. Dasar Pengenaan Pajak Tg 134404 RT UG Ou 94 404 R73 OG b. Pajak Penghasilan (PPh: , . . .

po PAJAK Mengnasvian [een 41 484 Ono,00 0.06 41 484.060,00

Herutang |. —.

ce. Kredit Pajak odd 550,00 OLE, §.642.530,60

A sean: AS apo” Dep d. Kompensasi Masa: Tahun Patak 0.00 0.09 0.00 sebelumnya e PPh Kurang Hayar 4) R31 A1h00 9.00 41 841 516.00

Sanksi Administrasi ; 9425 OS on 0,00 9.495 089.000

5. Jumlah PPh yang masih harus 41.266.598 00 G.OC 41.266.548,00 dibavar — .— Cab

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/DIR-ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025/DIR-ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiyang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPPPPhPasal23694.404.874,00482.127.705,00212.277.169,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp212.277.169,00 didasarkan oleh secondary adjustment atas perhitungan transfer pricing penjualan CPO dan PK pada bulan Desember 2022;

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 2 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020;

- Pasal 23 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 merupakan secondary adjustment atas perhitungan transfer pricing penjualan sehubungan koreksi Terbanding pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Keluaran dengan rincian sebagai berikut:

ee AN

Be | ems Pe | tent na

Mares Lawar Trensakz Marton =F angzal FP Nama Ar Koresai CRE

PEN LY Ar SSS SO TNEBIS LA DN Te LIAT Te Ol, Lars PALA 42807 LER AZ DAY Ui DEL as Da ni 965

PY LV An tad NITA EGA "be Cae G0S GO AGe AD lela P3 PALM 42 EL DELL PER SAT sho LT 882

PT DWAR TA ASYA LITAS SI En KO IA Popo KI tts PALME AE TN EL EPs AYI ABS a Sk 513

BEA LV AR deve, AIA be OE BGS STF K1) My te PALI AL LL HA ana PRE itd ih $0 14

Five DAE Daa ODES Tbe PPCOE KOS TE Ka ite PALM 425803 Dan area Ina aly ak Ling ite

PA OMAR SA dana SOO NESla "EK Cie goes pnp te PAL AI EL DI aa Ira Ta Li 13

PE MULTIAS MASATI AE AAN KE BN BA 1g tg KLIK S25 Uh BoB Pehle ore ee Td

PEW LV ARCA daya SOU SSSI Ta PE PL Pen a 1212 lle PALM AL 0b ade LIB AR La 39 915

Pia LAI TAAANA NINA M Ge PE Bala 2 Ca SE 1s La PALM AERRLL Daw Ina SRY Th aD

PT LV AR Dadaea MISA SGIA “be WE gt 112 wi PALM AS EL LTRS? LO PAS LE 2s LAST G22

PE DV AR GAAAYA WISATA Ta SVE PL SGT 2112 le PALM ALS 0b EL MBS 53 LI 61343

PFLAG MAGAP Ste PYG 220 a P3 BIO ara IL PALA Bea STU BI en 1191998

BEA LYAR SAS MISA GIA “bs DN DIT Na Lu SNP Ta es IR Ng PALM AZ SEL LS Ee ae ee | Maa

PN ET]

2. bahwa terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak pada koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, di mana koreksi DPP PPh Pasal 23 yang seharusnya adalah Rp209.396.194,00. Hal ini menunjukkan Pemeriksa tidak cermat dalam melaksanakan Pemeriksaan;

3. bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.277.169,00 adalah perbedaan penggunaan harga pembanding CPO dan PK;

a eee Pe ner BNN

Penjua as Crude Paln Gil Harga 1 Khanna Pesasara" Sersarna arsa Bursa SPO Ingoesa Conmiwadibes acd bahwa menurut Pemohon Banding, penentuan harga pembanding dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dan PT Astra Agro Lestari (AAL) layak digunakan sebagai pembanding dan dapat diandalkan;

4. bahwa Pasal 1 Angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyatakan:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

5. bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyatakan:

Ayat (1)

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.”

Ayat (2)

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

6. bahwa harga tender CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) juga digunakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menghitung Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021 yang berlaku sejak tanggal 16 November 2021. HIP BBN dihitung setiap akhir bulan, berdasarkan rata-rata harga-harga yang terjadi (traded price) di PT..KPBN selama 1 bulan (tanggal 25 bulan lalu s.d. tanggal 24 bulan berjalan). HIP BBN tersebut digunakan oleh PT. Pertamina (BUMN) sebagai dasar penentuan harga beli bahan baku Bahan Bakar Nabati (Biodiesel);

7. bahwa harga CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan CPO oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar;

8. bahwa selain itu, harga CPO yang diterbitkan oleh PT. KPBN juga dapat diakses secara publik setiap hari melalui https://gapki.id yang merupakan asosiasi kelapa sawit Indonesia, yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI);

9. bahwa oleh karena itu, penetapan harga CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) layak untuk digunakan sebagai pembanding yang andal sesuai dengan PER-22/PJ/2013, karena:

a. diakui oleh pihak-pihak yang menjalankan usahanya di sektor industri komoditas CPO;

b. telah mencerminkan kondisi pada suatu asumsi ekonomi bahwa permintaan dan penawaran (demand & supply) dalam suatu pasar yang kompetitif akan membentuk suatu harga pasar tertentu yang berada dalam keseimbangan;

c. cakupan harga pasar tersebut digunakan untuk seluruh Indonesia; dan

d. digunakan oleh pemerintah Indonesia, contohnya: PT. Perkebunan Nusantara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT. Pertamina (BUMN);

10. bahwa sementara harga PK yang diterbitkan oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan PK oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar. PT Astra Agro Lestari merupakan perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, di mana Laporan Keuangan perusahaan dipublikasikan setiap 3 bulan sekali dan dapat diakses oleh publik;

11. bahwa Terbanding menggunakan harga pembanding atas komoditas Palm Kernel berupa Malaysia Palm Oil Board (MPOB), di mana menurut Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai pembanding, karena:

a. cakupan harga pasar tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi lokal (Indonesia), dan b. tidak mencerminkan kondisi pasar Indonesia;

12. bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas harga jual Pemohon Banding yang dianggap terlalu rendah, dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

13. bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.”

bahwa Penentuan harga jual komoditas yang dilakukan Pemohon Banding jelas telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha karena penetapan harga yang dilakukan dengan pembanding Independen dan sama sekali tidak ada pemanfaatan ataupun penghindaran pajak yang dilakukan karena transaksi dilakukan antara perusahaan afiliasi di dalam negeri yang memiliki tarif pajak yang sama yaitu 22%. Serta, pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding dan lawan transaksi juga sama-sama membukukan laba fiscal; bahwa Terbanding sendiri pasti tidak dapat menjamin bahwa correlative adjustment (penyesuaian keterkaitan) terhadap koreksi harga pembanding ini, akan dilakukan terhadap Perusahaan Afiliasi (yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding);

14. bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement) dalam melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) ini, yang pada dasarnya tidak tepat untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 karena ketentuan ini mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk permohonan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement). Dalam kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement) kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga tidak terikat pada suatu kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement), namun Pemohon Banding senantiasa tetap dan telah tunduk pada ketentuan perundangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

15. bahwa selain itu, laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

16. bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.277.169,00 tidak tepat dan selayaknya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00061/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Rp212.277.169,00

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,

disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

3) Pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Data dan Fakta

1) Koreksi DPP PPh Pasal 23 merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing peredaran usaha;

2) Pemohon Banding menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit;

3) Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Musi Banyuasin Indah, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan;

4) Seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada afiliasi didalam negeri;

5) Koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

6) Metode yang digunakan untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa menggunakan metode CUP dengan data pembanding eksternal;

7) Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

MH Urai: Data Pembanding Data Pembanding

9. Telan cfm. Pemohon banding cfm. Terbanding at. aan Harga PT Kharisma Pemasaran (Harga Indonesia Cammodity &

+ fren Crude Palm Oi (CPO) Bersama Nusantara IKPSNM) Derivatives Exchange ISO)

Harga Malaysia Palm Oil Board

2 |Penivaten Palm Kernel (Pi) Harga PT Astra Agra Lestari (AAL) arga Wa TMPOB). | BOAr

. Harga CPO & PK PT Musi Harga CPO ICDX dan Harga

3 Jeenuaan TBS Banyuasin Indonesia (MBI PK MPOB

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

. DPP PPh 23 DPP PPh 23 .

bedun——————O330 175 200 5 470.881.751 | 21.531.656.437 oe jAgustus | 492.600.c00 | __5.060.618.444 | 4.628.017 844

2) bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment atas koreksi peredaran usaha sebesar US$5,921,623.00 berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dengan rincian sebagai berikut: 1 |Penjualan CPO US$ 4.737 853

2 (Penjualan PK US$ 521.006

3 (Penjualan TBS US$ 662,764

Mamah [us 5521 623

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23, dimana alasan keberatan yang disampaikan sama dengan alasan keberatan atas koreksi transfer pricing peredaran usaha;

4) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020

tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

5) bahwa koreksi sekunder yang timbul dari koreksi primer dapat diperlakukan dan diklasifikasikan sebagai dividen sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya;

6) bahwa angka 12 huruf a point 6) sampai dengan 8) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-178/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 menjelaskan sebagai berikut:

- bahwa Poin 6), secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

- bahwa Poin 7), selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

- bahwa Poin 8), dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap

constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

7) bahwa sesuai Pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 22/PMK.03/2020 dan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND- 178/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022, selisih transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, hakekatnya termasuk dalam pengertian pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak langsung yang secara faktual merupakan penerima manfaat dari dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

8) bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam tanggapan atas sengketa koreksi peredaran usaha, Terbanding meyakini bahwa koreksi peredaran usaha sebesar US$5.921.623,00 berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Terbanding telah melaksanakan tahapan PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana analisis kesebandingan dan penentuan data pembanding yang paling handal telah dilakukan sesuai dengan tahapan PPKU yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

b) Pemohon Banding tidak melaksanakan tahapan PPKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Pemohon Banding:

- tidak melakukan identifikasi ketersediaan data pembanding yang potensial untuk digunakan sebagai pembanding;

- langsung menentukan data pembanding yang digunakan tanpa disertai analisis tranksaksi dan argumentasi yang memadai;

- tidak menyatakan adjusment apa saja yang digunakan, berapa adjusment per kg, dan dokumen apa yang dijadikan rujukan adjustment;

c) Pada dokumen transfer pricing Pemohon Banding tidak ditemukan perbandingan harga jual per transaksi dengan harga pembanding sehingga diketahui transaksi tersebut wajar atau tidak, namun Pemohon Banding langsung menyimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah telah wajar;

9) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Surat Keputusan Keberatan a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim yang terhormat menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Keberatan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 027/DIR-ACC/APS/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang merupakan secondary adjustment atas koreksi transfer pricing peredaran usaha atas komoditas CPO, PK, dan TBS pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 sebagai berikut:

[wo] Mono raick | Komoaroe | en cpr | Oom sket | Kerekot

L Janyari CPO. PRK 270.747.2000 5.055.587.354 4.814.910.154

2 Februari CPO. PK. TBS 493.555.441 5.537.596.052 2.385.540. 611 a ‘faret CPO. PR. TBS S15.745.x00 13.77 1.5955.014 15.155. 149.514

4 Agar CPO, P8. TES S7 1.559.430 S.177.472.305 2.505.572.535

& Mel CPO. PH. TBS 283.875.500 11.772.491.566 11.505.502.166

5 duct OPO. PK. FBS S35.175.300 22.470. 851.731 2155 1.656.431

7 Jali OPO. PA TES 555.014.447 18.417.185. 026 15.5S51.153.575 a Agustus CPO. PK 432.500.500 5.060.515.444 4.655.017.544 a September PR 395.555.450 SS1.757.294 255.041.544

10 Oktober PA B74 537.090 S96 .007 120 325.870.050

11 “November PA B73.949.2580 727.535.151 155.595.501 iz Desember CPO. PK Sos.1e7.f Os 594.404.574 212.277.159

Lo Juman | 8S 529,968 | 92,.595,911,361 | 36,310,331,302 bahwa terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak pada koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN, di mana koreksi DPP PPh Pasal 23 yang seharusnya adalah Rp86.307.500.424,00. Hal ini menunjukkan Pemeriksa tidak cermat dalam melaksanakan Pemeriksaan; bahwa dasar koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah perbedaan penggunaan harga pembanding CPO, PK, dan TBS;

Komoditas

Ferjualar Cruds Palm Oil Harga FT. Khanema Femasaran Bersama Harga Bursa CFO indonssia Commedities and

De Ge [ices cschanges

Perjualan Fresh Fruit Burch: FFB: Sata-rata harga jual CPO dan PK oleh PT. Musi Harga jual SPO mergeurnakar LO dan harga

Barsuasin indah dergan pihak afiliasi: yard jual FK mergsgunak an Harga MFOB didasarkan pada harga pembarding

PT. KPBS: CPOi dan PT. SAL FK.

Adjusment menurut Pemohon Banding adalah Adjusment sang reascrable terhadap biaya upah dar biaya angkut pembentukan harga TES dengan mengacu kepada hrsa CPO dan PK adalah harsa pokck produk si iselain material ‘TBS. dar biaya angkut

Loco Gudar:s Penjual sarg bersumber dari data internal Pemshen Banding sendiri vaitu se be sar

USD 0.2 perkg dergan tingkat rendsmer:

Menurut Lapsran Produksi FT. AFS untuk CFO adalah 21.27: dar Falm Kernel adalah 4.37:

bahwa menurut Pemohon Banding, penentuan harga pembanding dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dan PT Astra Agro Lestari (AAL) layak digunakan sebagai pembanding dan dapat diandalkan;

Pasal 1 Angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyatakan:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.” bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyatakan:

Ayat (1)

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.”

Ayat (2)

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa harga tender CPO yang diterbitkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) juga digunakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menghitung Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021 yang berlaku sejak tanggal 16 November 2021. HIP BBN dihitung setiap akhir bulan, berdasarkan rata-rata harga- harga yang terjadi (traded price) di PT KPBN selama 1 bulan (tanggal 25 bulan lalu s.d. tanggal 24 bulan berjalan). HIP BBN tersebut digunakan oleh PT Pertamina (BUMN) sebagai dasar penentuan harga beli bahan baku Bahan Bakar Nabati (Biodiesel);

Harga CPO yang diterbitkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan CPO oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar; bahwa selain itu, harga CPO yang diterbitkan oleh PT KPBN juga dapat diakses secara publik setiap hari melalui https://gapki.id yang merupakan asosiasi kelapa sawit Indonesia, yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI); bahwa oleh karena itu, penetapan harga CPO yang diterbitkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) layak untuk digunakan sebagai pembanding yang andal sesuai dengan PER-22/PJ/2013, karena:

a. diakui oleh pihak-pihak yang menjalankan usahanya di sektor industri komoditas CPO;

b. telah mencerminkan kondisi pada suatu asumsi ekonomi bahwa permintaan dan penawaran (demand & supply) dalam suatu pasar yang kompetitif akan membentuk suatu harga pasar tertentu yang berada dalam keseimbangan;

c. cakupan harga pasar tersebut digunakan untuk seluruh Indonesia, dan d. digunakan oleh pemerintah Indonesia, contohnya: PT Perkebunan Nusantara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Pertamina (BUMN);

bahwa sementara harga PK yang diterbitkan oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan PK oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar. PT Astra Agro Lestari merupakan perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, di mana Laporan Keuangan perusahaan dipublikasikan setiap 3 bulan sekali dan dapat diakses oleh publik;

bahwa Terbanding menggunakan harga pembanding atas komoditas Palm Kernel berupa Malaysia Palm Oil Board (MPOB), di mana menurut Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai pembanding, karena:

a. cakupan harga pasar tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi lokal (Indonesia), dan b. tidak mencerminkan kondisi pasar Indonesia;

bahwa terhadap pembentukan harga jual TBS, Pemohon Banding melakukan Adjustment berupa biaya angkut dan biaya upah olah. Sementara Terbanding melakukan Adjustment berupa biaya angkut dan harga pokok produksi Pemohon Banding. Pembentukan harga jual TBS Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberlakukan kebijakan perhitungan harga jual beli TBS tersebut secara konsisten dan dilakukan oleh Pemohon Banding dan menyeluruh secara grup;

bahwa Pemohon Banding menggunakan rendemen CPO dan PK dari pabrik pengolah TBS, upah olah yang ditetapkan sebesar Rp 550/kg dikalikan rendemen masing-masing CPO dan PK, serta ongkos angkut sebagai sebagai Adjustment atas penentuan harga jual TBS;

bahwa sementara Terbanding menggunakan harga pokok produksi Pemohon Banding serta rendemen CPO dan PK dari pabrik Pemohon Banding, sebagai Adjustment, serta ongkos angkut atas penentuan harga jual TBS;

bahwa sehingga, terdapat perbedaan Adjustment dari pihak Pemohon Banding dengan Terbanding pada kedua hal berikut:

a. Rendemen CPO dan PK dari pabrik pengolah TBS bahwa dalam menentukan tingkat rendemen CPO, Pemohon Banding menggunakan rata-rata atas sample TBS afiliasi yang diolah oleh pabrik. Tingkat rendemen atas sample TBS afiliasi tersebut dilakukan pada laboratorium pabrik pengolah. Hal ini dilakukan karena setiap sumber TBS yang diolah rendemennya sangat beragam. Sehingga, Pemohon Banding secara grup menggunakan rata-rata rendemen CPO atas sample TBS afiliasi yang diolah agar data yang digunakan dapat semakin diandalkan;

bahwa sementara, rendemen atas PK diambil berdasarkan real hasil produksi pabrik pengolah. Hal ini dikarenakan rendemen atas PK tidak dapat diteliti pada laboratorium;

b. bahwa penggunaan upah olah yang telah ditetapkan sebesar Rp550/kg dikalikan rendemen masing-masing CPO dan PK bahwa untuk menyeragamkan secara grup, maka ditentukanlah penggunaan harga tunggal untuk penetapan upah olah TBS, yaitu masing-masing sebesar Rp 550/kg untuk CPO dan PK. Penetuan besaran upah olah tersebut merupakan estimasi biaya pengolahan. Kebijakan tersebut dilakukan secara konsisten dan dilakukan oleh Pemohon Banding dan menyeluruh secara grup;

bahwa berdasarkan kertas kerja Pemeriksa yang diterima oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat kesalahan penghitungan khususnya pada Faktur Pajak No 010.000-22.68297524 tanggal 31 Maret 2022 sebagai berikut:

FAKTUR PAJAK WP PADA KERTAS KERJA PEMERIKSA FAKTUR PAJAK KELUARAN SEHARUSNYA

Mama Lawan Transaksi oo: FT. MUSI BANYUAS:N INDAH Samra Lawan Transaksi PPT. MUS: BANYUAS:NM SN Dad

No Faktur Pajak 1 010.000-22.68207524 Mo Faktur Pajak : D10.000-22.68297524

Tanggal Faktur Pajak: 21 Maret 2022 Tanggal Faktur Pajak : 31 Maret 2022

Nama Sap | SSB-FRESH FRUIT BUNCE. Marra axe | FSB-TRES— SALT BUNCE

Xuantiti: 2.817.820kg Kuantiti : 2.881.400 kg

Harga Satuan 1 Rp 3.439 Marga Satuan : Rp 4,009

Jumlah DPP: Rp 11,551,532,600 Juralah DPP : Rp 11,551,532,600

Harga Satuan menurut Harga Satuan menurut

Pemeriksa: ap 4,498 Pemeriksa : Ar 4.498

Selisih harga satuan Selisih harga satuan

rmenurut Pemeriksa: Ap 1,059 menurut Perreriksa : Rp 439

Koreksi OPS oleh Koreksi DPP cleh

Pemeriksa > Ap 2.984.927.9341 Pereriksa seharusnya: Rp 4,409,880,478

Jurrlah OPP penmurut Jurnlah DPF renurut

Perneriksa: Ap 14,536,460,531 Permreriksa seharusnya : Rp 417,961,413,078

Kurs KMK (Ap AL USS) : RE 14,310 Kurs <Ms (Ro 1 USS} : AE 14.310

Jurmlah DPP menurut Jurelah DPP reenurut

Perreriksa: os 1,015,825 Pemeriksa seharusnya : 905,759 bahwa sehingga, terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000-22.68297524 tanggal 31 Maret 2022 seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi DPP menjadi Rp12.961.413.078,00. Hal ini menunjukkan Pemeriksa tidak cermat dalam melaksanakan Pemeriksaan;

bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas harga jual Pemohon Banding yang dianggap terlalu rendah, dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembanding yang digunakan Terbanding. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.” bahwa penentuan harga jual komoditas yang dilakukan Pemohon Banding jelas telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha karena penetapan harga yang dilakukan dengan pembanding Independen dan sama sekali tidak ada pemanfaatan ataupun penghindaran pajak yang dilakukan karena transaksi dilakukan antara perusahaan afiliasi di dalam negeri yang memiliki tarif pajak yang sama yaitu 22%. Serta, pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding dan lawan transaksi juga sama-sama membukukan laba fiskal;

bahwa Terbanding sendiri pasti tidak dapat menjamin bahwa correlative adjustment (penyesuaian keterkaitan) terhadap koreksi harga pembanding ini, akan dilakukan terhadap Perusahaan Afiliasi (yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding);

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement) dalam melakukan koreksi ini, yang pada dasarnya tidak tepat untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha karena ketentuan ini mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk permohonan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement). Dalam kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah mengajukan

permohonan kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement) kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga tidak terikat pada suatu kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement), namun Pemohon Banding senantiasa tetap dan telah tunduk pada ketentuan perundangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa selain itu, laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp212.277.169,00 pada Masa Pajak Desember 2022 tidak tepat dan selayaknya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-2. SKPKB Nomor 00090/203/22/308/24 tanggal 05 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 038/DIR ACC/APS/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-4. Akta Notaris Eddy Simin, S.H. Nomor 67 tanggal 17 Desember 2024; Bukti P-5. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang menurut Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus kepada Vincent Steven;

Bukti P-7. KTP dan Bukti Potong PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) atas nama

Vincent Steven;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Erwin Dafis Nasution;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus kepada Kartono;

Bukti P-10. KTP atas nama Kartono;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum atas nama Kartono Nomor KEP-588/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Audit 2022;

Bukti P-15. SPT Tahunan Badan 202;

Bukti P-16. TP-Doc Lokal 2022;

Bukti P-17. TP-Doc Induk 2022;

Bukti P-18. Kertas kerja penentuan harga jual komoditi 2022;

Bukti P-19. Penjelasan pembentukan harga jual dan penyesuaian harga 2022; Bukti P-20. Kesimpulan Akhir/Closing Statement beserta lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matriks Sengketa,

Bukti T-3. Kesimpulan Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00025/KEB/PJ/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00090/203/22/308/24 tanggal 05 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/DIR-ACC/APS/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar PengenaanPajak PPhPasal23482.127.705,00694.404.874,00212.277.169,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.277.169,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.277.169,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 merupakan secondary adjustment atas perhitungan transfer pricing penjualan sehubungan koreksi Terbanding pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan dan DPP penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah USD5,921,623.00 adalah perbedaan penggunaan harga pembanding CPO dan PK, dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Komoditas | Pembanding Harga Menurut

Pemouohun Banding Terbanding

Seru ala Ciel Pat ea TT | Harta LI KRY SSS CRT ASS an Bersa a Hata Sut a CPG induces. uot erodes ard

[ SMSAT SA KEB. Gee i. Ae Bian Te

Saryualar Sale Merri [oacea SI Sates Sara Leena Sak Ha $5 Viale Sis Sal Bod Se

Tenyuaian osm oat Bunch PPB Vora ete hate JUS) DPS ee Pele? ET etn Hees ai OP eee eats IN cit es ntar Ir dah densa pihak alas. af ba PK oe Btu bos Kla ga POC

PETA SO GS PT MAL eka

Para atau Pen Dandie athens: Ae kai atur anis Sena

I. SUE ME I Lie BIAR Lt Pet Leena nares TOS cle ng ere i eee ur head ne GPO dan PR Bena at larga oto

Peedved: Selim sete TERS ae: uses aneent

Pitter) Pee ith Roane Sei Ahi Sibu sete see

PSP me eg degen tu gh ato ani ge soot Papar aa Prod. PO SRR ee tue KPS

Sabah IT SPT che Pel Kam cl adalah 3 ST bahwa berdasarkan hasil pengujian PKKU USD5,921,623.00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk masing-masing masa pajak sebagai berikut:

OPP PPn 23 DPE PPAS an .

EN ERA ea arse sc Ea BAN a [September | Cs ss ata en a eos 220

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penentuan harga pembanding menggunakan data dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dan PT. Astra Agro Lestari (AAL) layak digunakan sebagai pembanding dan dapat diandalkan, sehingga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penggunaan data harga jual pasar wajar acuan dalam pengujian PKKU;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Penjelasan Tertulis dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 merupakan secondary adjustment atas perhitungan transfer pricing penjualan sehubungan koreksi Terbanding pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Dasar koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan dan DPP penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sejumlah USD5,921,623.00 adalah perbedaan penggunaan harga pembanding CPO dan PK, dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Bahwa berdasarkan hasil pengujian PKKU USD5,921,623.00 ekuivalen Rp86.310.381.398,00 tersebut, Terbanding melakukan alokasi koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk masing-masing masa pajak;

Menimbang pada pokok perkara a quo, maka peraturan perundangan yang berhubungan dengan sengketa adalah:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan)

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan ayat (3)

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai

dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011, tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan bahwa :

Pasal 1 angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Pasal 1 angka 6

“Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 1 angka 7

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

Pasal 2

(1) “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Pasal 3 ayat (1)

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 3 ayat (3)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).”

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 11 ayat (3)

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Pasal 11 ayat (9)

"Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul."

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hubungan dengan transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa perbedaan pendapat para pihak sebagaimana terbukti di dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Musartara KPBX. Derivatisss Sichanges.

Perjualar Fresh Fruit Burch iPPe: | Qetateta harga jual CPI dar PK oleh FT. Musi Harga jual CPO merggurakar: OO dar harga

Bartuasin tidak dengar pihak afiliasi: sang jual FK meresurakari Harga MPO didasarkan pada harga pembardirg

PT. KPEN CPO dan PT. AAL Pki

Adjusmernt menurut Pemshsn Bardingadalah Jadjusmert sang reasornabls terhadap biasa upah dar biasa angkut. pembertuk ar harga TES dengar mergacu kepada tirga CPO dar: PK adalah marga pckck.

preduksi selai material TES dar: biasa angkut

Lees Gudang Perjual sar bersumber dari data intemal Pemcohor Bariaing sendiri vaitu sebesar

LSD 00 perkgdergan tingkat rerdener:

merdinut Laporan Produk si PT.APS urituk CPO adalah 21 27 dar: Palm Kerrie! adalah 4 ST bahwa bahwa sengketa banding adalah perbedaan penggunaan harga pasar wajar acuan/pembanding atas penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan Laporan Keuangan, Pemohon Banding melakukan seluruh penjualannya kepada pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk dan PT. Musi Banyuasin Indah;

bahwa sehubungan dengan penjualan kepada pihak afiliasi a quo, maka Pemohon Banding diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding untuk membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP) atas transaksi a quo memberikan bukti-bukti:

1) Laporan Keuangan Auditor tahun 2022,

2) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022,

3) Dokumen Induk Wilmar Group tahun 2022,

4) Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2022,

5) Kertas Kerja Penentuan Harga Jual Komoditi tahun 2022

6) Dokumen Adjusment Pembanding Harga Jual CPO/PK

7) SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 atas nama lawan transaksi: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Musi Banyuasin Indah.

Pembanding Harga Jual Pasar Wajar

Sebagaimana terbukti di dalam persidangan, perbedaan data harga jual pembanding atas komoditi adalah sebagai berikut:

Komodites

SS aa

Penjualan Gride Palm cil Harga FT. Kharisma Pemasarar: Bersama Harga Bursa SP ridsmesia Commodities and

Barwwasir: odah dergari pihak afiliasi sarg jual FK merggsurakar Harga MPO di da sarkar pada harga pembardirg

FT. KPEN CPO dar PT. ASL PRK:

bahwa pada sengketa banding a quo, tidak terdapat sengketa tentang metode perbandingan untuk menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, metode yang digunakan para pihak yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah metode penentuan transfer pricing yang dilakukan dengan membandingkan antara harga yang dibebankan atas suatu barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga yang dibebankan atas suatu barang atau jasa dalam transaksi independen dalam kondisi sebanding;

bahwa penerapan arm’s length principle secara umum didasarkan atas perbandingan antara kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi dalam transaksi independen. Untuk menjadikan kondisi transaksi sebanding maka syarat yang harus dipenuhi adalah tidak ada perbedaan antara kondisi yang sedang dibandingkan yang secara material dapat mempengaruhi kondisi yang sedang diuji (misal: harga atau margin) secara signifikan; atau efek dari pengaruh perbedaan kondisi yang sedang diuji dapat dihilangkan dengan melakukan penyesuaian yang

akurat dan handal;

bahwa sumber harga jual pembanding untuk kepentingan transfer pricing di Indonesia dapat berasal dari data internal dari Wajib Pajak itu sendiri dan data eksternal yang berasal dari perusahaan independen atau database komersial; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, baik penggunaan pembanding internal maupun pembanding eksternal, kedua-duanya harus memenuhi prinsip independensi transaksi untuk dijadikan sebagai data pembanding. Independensi inilah yang menentukan kredibilitas atau kehandalan data pembanding. Makin kredibel atau handal, makin baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP);

bahwa harga pasar yang handal yang dapat digunakan sebagai pembanding harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain: data harga pasar diakui secara transparan dan dikeluarkan oleh lembaga resmi (independen); data harga pasar mencerminkan kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dalam transaksi independen; dan data harga pasar digunakan secara luas dan rutin oleh pihak independen dalam menetapkan harga;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Pemohon banding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar KPBN dan Pembanding Internal;

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) adalah bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena merupakan anak perusahaan dari holding BUMN Perkebunan, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Perusahaan ini bertugas memasarkan berbagai komoditas perkebunan nasional;

bahwa Harga tender CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) juga digunakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menghitung Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021 yang berlaku sejak tanggal 16 November 2021. HIP BBN dihitung setiap akhir bulan, berdasarkan rata-rata harga-harga yang terjadi (traded price) di PT..KPBN selama 1 bulan (tanggal 25 bulan lalu s.d. tanggal 24 bulan berjalan). HIP BBN tersebut digunakan oleh PT.

Pertamina (BUMN) sebagai dasar penentuan harga beli bahan baku Bahan Bakar Nabati (Biodiesel);

Harga CPO yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan CPO oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) melalui proses lelang tender. Hal ini menunjukkan bahwa proses penjualan komoditi tersebut benar-benar terjadi, dan harga yang terbentuk sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran pasar; Selain itu, harga CPO yang diterbitkan oleh PT. KPBN juga dapat diakses secara publik setiap hari melalui laman https://gapki.id yang merupakan asosiasi kelapa sawit Indonesia, yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI); bahwa harga Palm Kernel yang diterbitkan oleh PT. Astra Agro Lestari (AAL) merupakan harga yang terbentuk dari aktivitas penjualan PK oleh PT. Astra Agro Lestari (AAL) melalui proses lelang tender. PT. Astra Agro Lestari merupakan perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, di mana Laporan Keuangan perusahaan dipublikasikan setiap 3 bulan sekali dan dapat diakses oleh publik;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Terbanding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Malaysian Palm Oil Board (MPOB); bahwa Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), didirikan pada 2009, adalah bursa komoditi dan derivatif terkemuka di Indonesia. ICDX menyediakan fasilitas canggih untuk transaksi komoditi dan instrumen keuangan, memastikan pasar yang adil dan transparan melalui regulasi ketat. ICDX menawarkan perdagangan komoditi dan derivatifnya seperti emas, minyak mentah, minyak sawit mentah (CPO), dan timah. Selain itu, ICDX juga menyediakan fasilitas perdagangan untuk instrumen keuangan seperti derivatif efek, pasar uang, dan pasar valas, sehingga mendukung kepentingan nasional di pasar global;

Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk transaksi pada pokok sengketa penggunaan data harga pasar wajar acuan berdsarkan data KPBN dan data harga jual Internal independent, telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan lebih memenuhi kriteria kesebandingan;

Penyesuaian Kesebandingan Harga Jual bahwa para pihak berdasarkan harga pasar wajar yang digunakan masing-masing, telah melakukan adjusment yang akurat yang masuk akal;

bahwa dengan demikian adjustment para pihak pada sengekta banding ini, tidak dapat langsung dipertentangkan, melainkan mengikuti kesebandingan harga pasar wajar yang digunakan oleh masing-masing para pihak;

Transaksi Afiliasi Dalam Negeri bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen;

bahwa pengaturan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

bahwa transaksi afiliasi pada pokok sengketa merupakan transaksi pihak-pihak terafiliasi di Indonesia (domestic transactions), maka pada umumnya, upaya penghindaran pajak (tax avoidance) antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas; bahwa dalam transaksi a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penghindaran pajak atas transaksi penjualan CPO dan lain-lain, serta tidak terbukti adanya perlakuan perpajakan yang berbeda antara pihak-pihak dalam transaksi

afiliasi;

bahwa Terbanding tidak melakukan correlative adjustment (penyesuaian keterkaitan) terhadap koreksi harga jual a quo, terhadap Perusahaan Afiliasi yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh karenanya dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan transaksi a quo telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi (arm’s length principle/ALP);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD5,921,623.00 atau ekuivalen Rp86.310.381.398,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum dan bukti yang cukup untuk membatalkann koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp86.310.381.398,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.277.169,00 tidak dapat dipertahankan karena merupakan bagian dari koreksi sejumlah Rp86.310.381.398,00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.277.169,00, dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., terkait penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa haruslah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tanpa harus membuktikan terlebih dahulu adanya penghindaran pajak karena transaksinya terjadi di dalam negeri;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., dengan adanya aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direntur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara

Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, tidaklah meniadakan keharusan dari Pemohon Banding untuk menerapkan harga/laba wajar dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., dalam sengketa a quo yang perlu dilakukan pengujian atau penilaian adalah apakah Pemohon Banding telah menerapakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menentukan harga/laba wajar atas transaksi hubungan istimewa; bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., C.A., sependapat dengan Hakim yang lainnya bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, hal ini mengakibatkan koreksi utama atas pengujian PKKU telah dibatalkan sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp212.277.169,00 sebagai koreksi sekunder tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya dengan pertimbangan hukum sesuai uraian dalam pendapat dengan suara terbanyak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan212.277.169,000,00212.277.169,00

Pajak PPh Pasal 23

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp694.404.874,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp212.277.169,00- DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp482.127.705,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.03/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00090/203/22/308/24 tanggal 05 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT AGRO PALINDO SAKTI, NPWP 00•••••••••••000 NITKU 0014620470308000000000, beralamat Jl. Mayor Zen No. 89 RT 027 RW 002, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DasarPengenaanPajak482.127.705,00
PPhPasal23yangterutang9.642.550,00
KreditPajak9.642.550,00
PPhyangkurang/(lebih)dibayar0,00
SanksiAdministrasi0,00
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.