P U T U S A N
Nomor PUT-003235.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/204/18/092/23 tanggal 03 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003235.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SCHNEIDER INDONESIA, NPWP 01.061.747.0-092.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lt. 16, Jalan TB Simatupang No. 02, RT. 013 RW. 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12560, yang diwakili oleh Rudy Joyo jabatan Direktur, domisili elektronik rudy.joyo@se.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adzka Fikri Fadilah;
Izin Kuasa Hukum : KEP-439/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/FINC/L/V/25 tanggal 27 Mei 2025,
2. Nama: Augie Rachmat Nugraha;
Izin Kuasa Hukum : KEP-369/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/FINC/L/V/25 tanggal 27 Mei 2025,
3. Nama: Bryan;
Izin Kuasa Hukum : KEP-440/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/FINC/L/VII/25 tanggal 8 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;