Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 275 halaman

PUT-003234.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Schneider Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003234.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003234.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SCHNEIDER INDONESIA, NPWP 01.061.747.0-092.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lt. 16, Jalan TB Simatupang No. 02, RT. 013 RW. 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12560, yang diwakili oleh Rudy Joyo, jabatan Direktur, domisili elektronik: rudy.joyo@se.com,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adzka Fikri Fadilah;

Izin Kuasa Hukum : KEP-439/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FINC/L/V/25 tanggal 27 Mei 2025,

2. Nama: Augie Rachmat Nugraha;

Izin Kuasa Hukum : KEP-369/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/FINC/L/V/25 tanggal 27 Mei 2025,

3. Nama: Bryan;

Izin Kuasa Hukum : KEP-440/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/FINC/L/VII/25 tanggal 8 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rubiah Haryani / 19800820 200112 2 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar),

2. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana / 19930303 201402 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.19/2025 tanggal 27 November 2025,

3. Nama/NIP: Yudi Suyudi / 19680928 198903 1 002;

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar),

4. Nama/NIP: Sarip Suryana / 19710911 199303 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-474/WPJ.19/2025 tanggal 23 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-521/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/FINC/L/III/25

tanggal 20 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-119/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/FINC/L/V/25

tanggal 20 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp620.236.970.177,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp620.236.970.177,00 PPh terutangRp155.059.242.334,00 Kredit PajakRp104.125.133.299,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 50.934.109.035,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 22.248.018.827,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 73.182.127.862,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/FINC/L/I/24 tanggal 31 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp425.066.353.208,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp425.066.353.208,00 PPh terutangRp106.266.588.092,00 Kredit PajakRp104.125.133.299,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 2.141.454.793,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 2.141.454.793,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto620.236.970.177,00(57.063.891.548,00)563.173.078.629,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak620.236.970.177,00(57.063.891.548,00)563.173.078.629,00
PPh terutang155.059.242.334,00(14.265.972.868,00)140.793.269.466,00
Kredit Pajak104.125.133.299,000,00104.125.133.299,00
PPh kurang/(lebih) bayar50.934.109.035,00(14.265.972.868,00)36.668.136.167,00
Sanksi administrasi22.248.018.827,00(6.231.376.949,00)16.016.641.878,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar73.182.127.862,00(20.497.349.816,00)52.684.778.046,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/FINC/L/III/25 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

005/FINC/L/III/25 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan (“PPh Badan”) Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 3 November 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 diterima pada tanggal 20 Januari 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c. Terdapat lebih bayar pajak yang disetujui saat Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan sebesar (Rp11.694.191.885) dan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Rp20.253.296.493 berdasarkan SKPKB Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 3 November 2023 dengan rincian sebagai berikut:

- Pajak terhutang: Rp20.253.296.493

- Tanggal pembayaran : 29 November 2023

- NTPN: 38E2B745K80FMV9C

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rudy Joyo dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 3 Tanggal 15 Januari 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 3 November 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas Ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 002/FINC/L/I/24 Tanggal 31 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

4. Melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 3 November 2023 untuk Tahun Pajak 2018.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Adapun dasar dan alasan yang mendasari atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp138.106.725.421 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Global Support Service (GSS) sebesar Rp97.119.178.808

a. Terkait Eksistensi Jasa GSS

• Bahwa Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan:

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi. Pada hal 11 TP Report GSS (TP Doc GSS) tercantum :

"The Schneider Electric Recipients require the GSS to conduct their businesses. The provision of the GSS by a centralized Schneider Electric Provider enables the Schneider Electric Recipients to take advantage of industry expertise, economies of scale to have a greater customer and industry focus, with streamlined and more cost-effective operations as compared to an independent enterprise that endeavours to perform such services in-house or through third party providers".

Statement di atas tidak dapat mengidentifikasi tentang latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa Pemohon Banding secara spesifik. Sementara itu, dalam Dokumen Lokal 2018 tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa. Yang didiskripsikan adalah jasa secara global per cakupan jasa. Dalam dokumen Pemohon Banding tidak ditemukan dokumen resmi permintaan pengadaan jasa GSS tersebut. Pada dokumen Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan jasa apa saja yang merupakan rencana strategis organisasi secara global dimana bukan merupakan jasa yang dapat diberikan pihak ketiga, jasa apa saja yang sifatnya dapat diberikan sekali untuk jangka panjang/tidak bersifat pengulangan karena bukan merupakan informasi yang berubah-ubah, serta jasa apa saja yang merupakan program wajib di tahun 2018 yang merupakan program baru yang harus diberikan untuk seluruh karyawan Pemohon Banding di tahun 2018.

• Bahwa bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk Bukti kunjungan ke Indonesia tidak didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

• Kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan SEI SAS tertuang dalam perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal yang ditandatangani oleh SVP Tax and Customs SEI SAS dan Direktur Pemohon Banding. Dokumen perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal ini, tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah perjanjian, sehingga tidak dapat diyakini kebutuhan dan eksistensi jasa GSS terlebih tidak dijelaskan kapan saat mulainya dan berakhirnya jasa central

• Berdasarkan data profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa nilai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri, jenis dan waktunya serta berapa nilai jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

• Dalam invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

b. Terkait Bukti manfaat Jasa GSS

• Bukti manfaat jasa GSS dijelaskan secara global, tidak disebutkan secara kuantitatif dan secara khusus per jenis jasa yang diberikan.

• Tidak terdapat angka atau indikator yang menunjukkan peningkatan atau perbaikan dari tahun sebelumnya untuk per jenis kegiatan/program pelatihan.

• Peningkatan profitabilitas 2016 s.d. 2018 tidak secara spesifik menunjukkan berapa breakdown pencapaian setiap unit atau department yang mengalami peningkatan setelah pemberian jasa GSS.

• Bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016-2018 dari penjualan bersih

dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan efisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan.

• Bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata- mata karena faktor jasa GSS yang diberikan kepada Pemohon Banding, akan tetapi di dalamnya juga termasuk faktor internal effort yang dilakukan Pemohon Banding sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

• Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan oleh Pemohon Banding dan apakah jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat, output/hasil langsung dari pemberian jasa serta outcome/dampak pemberian jasa kepada Pemohon Banding.

c. Terkait Keandalan Perhitungan Cost Allocation

• Bahwa Berdasarkan International Standard on Related Services 4400 (ISRS 4400):

An agreed-upon procedurs engagement is not an audit, review or other assurance engagement. An agreed-upon procedures engagement does not involve obtaining evidence for the purpose of the practitioner expressing an opinion or an assurance conclusion in any form.

Terjemahan tidak resmi:

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan audit, tinjauan, atau penugasan jaminan lainnya. Penugasan prosedur yang disepakati tidak melibatkan perolehan bukti untuk tujuan praktisi yang menyatakan pendapat atau Kesimpulan jaminan dalam bentuk apapun.

• Berdasarkan Standard on Related Services (ASRS 4400) Agreed-Upon Procedures Engagements to Report Factual Findings, yaitu pedoman yang digunakan pihak ketiga dalam Menyusun AUP ditegaskan bahwa: An Agreed-upon procedures engagement is not an assurance engagement, even though similar procedures are performed, as the purpose of the procedures performed is not to obtain sufficient appropriate evidence on which to base conclusion

Terjemahan tidak resmi:

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan penugasan penjamin, meskipun prosedur serupa dilakukan, karena tujuan dari prosedur yang dilakukan bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil Kesimpulan.

In an agreed-upon procedures engagement, as the assurance practitioner does not express a conclusion, it is the engaging party's responsibility to determine the procedures which will provide sufficient appropriate evidence to support their own or intended users" conclusions.

Terjemahan tidak resmi:

Dalam penugasan prosedur yang disepakati, karena praktisi penjamin tidak menyatakan suatu Kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung Kesimpulan mereka sendiri atau Kesimpulan pengguna yang dituju.

Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam AUP GSS yang diberikan Pemohon Banding

• Dokumen AUP GSS memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima GSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya.

• Tidak ada bukti pendukung berupa akun-akun rugi laba/neraca yang menjadi sumber nominal angka untuk kunci alokasi.

• Dalam tabel perhitungan GSS pada file "PTSI-Global Support Service Computation" tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber atas "2017

Actual costs to be allocated in EUR", tidak terdapat penjelasan dasar penentuan allocation key yang digunakan dalam perhitungan, allocation key tidak seluruhnya sesuai dengan FAR Pemohon Banding (contoh Pemohon Banding tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam GSS), tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan sea borne 31,0%, serta tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan entity charged 69,0%.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Regional Support Service (RSS) sebesar Rp23.512.122.531

a. Terkait Eksistensi Jasa RSS

• Bahwa Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan :

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an ider of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi.

• Dalam Agreement RSS dan Dokumen Lokal tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa. Yang dideskripsikan adalah jasa secara global percakupan jasa. Dalam dokumen Pemohon Banding tidak ditemukan dokumen resmi permintaan pengadaan jasa RSS.

Pada dokumen Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan jasa apa saja yang merupakan rencana strategis organisasi secara global dimana bukan merupakan jasa yang dapat diberikan pihak ketiga, jasa apa saja yang sifatnya dapat diberikan sekali untuk jangka panjang/tidak bersifat pengulangan karena bukan merupakan informasi yang berubah-ubah, serta jasa apa saja yang merupakan program wajib di tahun 2018 yang merupakan program baru yang harus diberikan untuk seluruh karyawan Pemohon Banding di tahun 2018.

• Bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak

terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk Bukti kunjungan ke Indonesia tidak didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

• Berdasarkan data profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupa fan karyawan Schneider Electric. Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa nilai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri, jenis dan waktunya serta berapa nilai jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

• Dalam Invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

b. Terkait bukti manfaat Jasa RSS

• Bukti manfaat RSS dijelaskan secara global, tidak disebutkan secara kuantitatif per jenis jasa yang diberikan

• Tidak terdapat angka atau indikator yang menunjukkan peningkatan atau perbaikan dari tahun sebelumnya untuk per jenis kegiatan/program pelatihan.

• Peningkatan profitabilitas 2016 s.d. 2018 tidak secara spesifik menunjukkan berapa breakdown pencapaian setiap unit atau department yang mengalami peningkatan setelah pemberian jasa RSS.

• bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016-2018 dari penjualan bersih, dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan efisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan.

• bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata- mata karena faktor jasa GSS dan RSS yang diberikan kepada Pemohon Banding, akan tetapi di dalamnya juga termasuk faktor internal effort yang dilakukan Pemohon Banding sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan oleh Pemohon Banding dan apakah jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat, output dan outcome kepada Pemohon Banding.

c. Terkait Keandalan Perhitungan Cost Allocation

• Berdasarkan International Standard on Related Services 4400 (ISRS 4400):

An agreed-upon procedurs engagement is not an audit, review or other assurance engagement. An agreed-upon procedures engagement does not involve obtaining evidence for the purpose of the practitioner expressing an opinion or an assurance conclusion in any form.

Terjemahan tidak resmi:

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan audit, tinjauan, atau penugasan jaminan lainnya. Penugasan prosedur yang disepakati tidak melibatkan perolehan bukti untuk tujuan praktisi yang menyatakan pendapat atau Kesimpulan jaminan dalam bentuk apapun.

• Berdasarkan Standard on Related Services (ASRS 4400) Agreed-Upon Procedures Engagements to Report Factual Findings, yaitu pedoman yang digunakan pihak ketiga dalam Menyusun AUP ditegaskan bahwa : An Agreed-upon procedures engagement is not an assurance engagement, even though similar procedures are performed, as the purpose of the procedures performed is not to obtain sufficient appropriate evidence on which to base conclusion.

Terjemahan tidak resmi:

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan penugasan penjamin, meskipun prosedur serupa dilakukan, karena tujuan dari prosedur yang dilakukan bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil Kesimpulan.

• In an agreed-upon procedures engagement, as the assurance practitioner does not express a conclusion, it is the engaging party's responsibility to determine the procedures which will provide sufficient appropriate evidence to support their own or intended users" conclusions.

Terjemahan tidak resmi:

Dalam penugasan prosedur yang disepakati, karena praktisi penjamin tidak menyatakan suatu Kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung Kesimpulan mereka sendiri atau Kesimpulan pengguna yang dituju.

Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

• Dokumen AUP memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima RSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya. Selain itu tidak terdapat penjelasan unsur-unsur per department di AUP merujuk ke FAR Pemohon Banding yang mana.

• Tidak ada bukti pendukung berupa akun-akun rugi laba/neraca yang menjadi sumber nominal angka untuk kunci alokasi.

• Dalam tabel perhitungan RSS pada file "PTSI-Regional Support Service Computation" tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber atas "2017 Actual costs to be allocated in EUR'; terdapat cost yang dibebankan dar 5 region/indikasi terjadi duplikasi jasa; tidak terdapat penjelasan angka pengali 1,05; tidak terdapat penjelasan dasar penentuan allocation key yang digunakan dalam perhitungan; dan allocation key tidak seluruhnya sesuai dengan FAR Pemohon Banding (contoh Pemohon Banding tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam RSS).

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Regional IT Service sebesar Rp9.774.278.125

a. Bukti eksistensi jasa tidak cukup memadai. Bukti penyelenggaraan Jasa regional IT sebagian besar berupa pemberitahuan email, aplikasi, software. Sebagian berupa pemberitahuan online meeting.

b. Deskripsi manfaat dalam narasi, tidak terdapat bukti kuantitatif terkait manfaat jasa.

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Global IT Service sebesar Rp6.659.277.796

Perhitungan kewajaran tagihan Global IT tersebut disajikan tanpa penjelasan dan tanpa dokumen sumber yang mendukung perhitungannya.

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp1.041.868.161

a. Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) bahwa beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam satu tahun pajak didapati kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejalan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (1) bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan pada tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya, serta Pasal 9 ayat (1) dan penjelasannya, pembebanan atas biaya yang terjadi di tahun 2017 tidak dapat dilakukan di tahun 2018 meskipun secara administrasi pembayaran atas biaya tersebut baru dilakukan di tahun 2018.

c. Menurut PSAK, pengakuan biaya mengacu pada prinsip bahwa biaya diakui pada periode ketika manfaat ekonomi dikonsumsi atau terjadi. Pencatatan biaya pada periode tahun setelahnya menyebabkan understatement biaya tahun terjadinya dan overstatement biaya tahun dibebankan.

d. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi akun 510712-Exhibitions.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp138.106.725.421 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Global Support Service (GSS) sebesar Rp97.119.178.808

a. Pemohon Banding Telah Menyampaikan Bukti – Bukti Terkait Eksistensi Dari Penyerahan Jasa GSS Telah Benar Dan Sesuai Serta Terdapat Manfaat Bagi Pemohon Banding

Sehubungan dengan Koreksi Global Support Service (GSS) sebesar Rp97.199.178.808, salah satu argumentasi Terbanding terkait eksistensi jasa GSS bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi tentang latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa Pemohon Banding secara spesifik. Hal ini berdasarkan pemahaman Terbanding mengacu pada Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan:

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding beranggapan bahwa Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi. Perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut termasuk di dalam sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017. Sub bab tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman untuk menentukan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji manfaat. Bahwa Paragraph 7.8 merupakan paragraph terakhir yang terdapat pada penjelasan sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017.

Untuk itu, menurut Pemohon Banding perlu dipahami secara menyeluruh dan komprehensif maksud dan tujuan dari pedoman yang tercantum pada sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017.

Penjelasan pertama terkait penentuan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji manfaat dimulai pada Paragraph 7.6 yang menyatakan:

7.6 Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position.

Penjelasan Paragraph 7.6 menyatakan bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu aktivitas jasa diberikan untuk satu atau lebih anggota grup usaha oleh salah satu anggota grup usaha harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial untuk meningkatkan atau mempertahankan posisi bisnisnya. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah membuktikan secara fakta bahwa jasa GSS telah diterima oleh Pemohon Banding dengan membuktikan eksistensi jasa GSS salah satunya melalui pendekatan benefit test. Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi atau nilai komersial dari kegiatan jasa GSS dibuktikan dari peningkatan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding selama kurun waktu 2016-2018, sebagai berikut :

Sebagaimana dapat dilihat pada grafik di atas, Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi dan komersial berupa adanya peningkatan penjualan bersih selama kurun waktu tiga tahun terakhir yang secara fakta mengalami penjualan tertinggi pada tahun 2018. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa GSS dan RSS yang dilakukan Pemohon Banding selama tiga tahun, faktanya pembayaran jasa GSS dan RSS kepada pihak afiliasi relatif stabil dan tidak terdapat kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding. Untuk melihat rasio pembayaran jasa GSS dan RSS terhadap pada total penjualan bersih selama tiga tahun terakhir, dapat mengacu pada tabel di bawah ini:

Berdasarkan informasi yang ada pada tabel di atas, diketahui bahwa penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 8% dan penjualan bersih dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 11%.

Sebagaimana diketahui, bahwa peningkatan penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam tiga tahun tersebut secara fakta lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio management fee (GSS dan RSS) terhadap penjualan bersih.

Secara fakta, jasa GSS dan RSS yang diterima oleh Pemohon banding dari pihak afiliasinya, telah menghasilkan manfaat ekonomis yang berdampak pada kegiatan usaha Pemohon Banding di tahun 2018. Hal ini telah tercermin dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang telah disampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Lampiran TP – 2).

Berdasarkan hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur menghasilkan rentang kewajaran rasio Full Cost Mark-up (FCMU) inter-kuartil sebesar 2,33% - 6,33%, dengan median sebesar 5,01%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur pada tahun 2018 adalah sebesar 4,61%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin FCMU Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur di tahun 2018 berada di dalam rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Distributor menghasilkan rentang kewajaran rasio Return On Sales (ROS) inter-kuartil sebesar 1,66% - 5,51%, dengan median sebesar 2,86%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor pada tahun 2018 adalah sebesar 9,99%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin ROS Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor di tahun 2018 berada di atas rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan usahanya sebagai Distributor lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang diterima. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lebih lanjut, peningkatan penjualan bersih yang dialami Pemohon Banding selama tiga tahun terakhir tersebut merupakan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding akibat adanya suatu sistem dari jasa GSS dan jasa RSS. Hal ini berkaitan dengan Tim Global dan Tim Regional yang saling bersinergi dalam mendukung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding) melalui pedoman, analisis dan penyampaian solusi untuk berbagai masalah, dengan cara yang efektif dan hemat biaya. Memusatkan jasa ini secara global memberikan efisiensi biaya dan peningkatan reaktivitas bagi Pemohon Banding dalam mengelola masalah yang akan timbul dan mengoptimalkan sinergi sesuai dengan visi dan misi dalam Grup.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara fakta manfaat ekonomis atau komersial atas adanya penerimaan jasa GSS dan RSS dari pihak afiliasi sebagai salah satu faktor yang berkontribusi pada peningkatan profitabilitas laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara tiga tahun berturut- turut. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat eksistensi penyerahan jasa GSS yang dilakukan oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis dan komersial kepada Pemohon Banding terkait dengan peningkatan bisnis dari Pemohon Banding. Hal ini telah sesuai dengan yang disampaikan pada Paragraph 7.6 Chapter VII OECD TPG 2017 sehubungan dengan pembuktian eksistensi jasa melalui pendekatan benefit test atau uji manfaat.

Selanjutnya pada paragraph 7.7 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan bahwa:

7.7 The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intra- group services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups.

Penjelasan pada paragraf 7.7 menjelaskan bahwa Analisis yang diuraikan di atas sangat bergantung pada fakta dan keadaan aktual, dan tidak mungkin secara abstrak untuk menetapkan secara kategori kegiatan yang merupakan atau tidak merupakan penyediaan jasa intra-grup. Namun,

beberapa panduan dapat diberikan untuk menjelaskan bagaimana analisis akan diterapkan untuk beberapa jenis layanan umum yang dilakukan dalam grup MNE.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti eksistensi jasa GSS bahwa jasa GSS telah disampaikan oleh Pihak Afiliasi sebagai penyedia jasa kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan cakupan jasa di dalam jasa GSS mana yang tidak dapat dikategorikan sebagai penyediaan jasa intragrup. Terbanding justru melakukan koreksi sepenuhnya atas transaksi pembayaran jasa GSS tanpa mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi dari penyediaan jasa GSS yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding secara komprehensif. Sehubungan dengan penentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengacu pada PER- 32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) sebagai berikut.

PER-32/2011 Pasal 14:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga diatur dalam PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”) sebagai berikut.

Bab lV dalam PER-22/2013:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Selanjutnya, sehubungan dengan ketentuan eksistensi penyerahan jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi diatur dalam SE-50/PJ/2013 (“SE- 50/2013”) sebagai berikut.

Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/2013

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal, salah duanya:

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa GSS. Penyerahan bukti-bukti eksistensi Jasa GSS tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumentasi Transfer Pricing terkait Penyediaan Jasa GSS yang didokumentasikan oleh SEI SAS yang berjudul Transfer Pricing Report – Global Support Services (“TP Doc GSS”) (Lampiran TP – 1) sebagai dokumentasi atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Penyediaan Jasa GSS. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (“Dokumen Lokal”) (Lampiran TP – 2) yang

mana pada dokumen tersebut juga telah dilakukan analisis penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran jasa GSS.

Bahwa pada TP Doc GSS, telah memuat informasi rinci terkait dengan latar belakang kebutuhan jasa GSS bagi Grup Usaha Schneider, analisis fungsional SEI SAS sebagai penyedia jasa, penjelasan jenis Bahwa pada TP Doc GSS, telah memuat informasi rinci terkait dengan latar belakang kebutuhan jasa GSS bagi Grup Usaha Schneider, analisis fungsional SEI SAS sebagai penyedia jasa, penjelasan jenis atau cakupan jasa yang diberikan, penjelasan atas manfaat yang diterima oleh penerima jasa (termasuk Pemohon Banding), personil dan/atau tim penyedia jasa, penggunaan metode transfer pricing, analisis benchmarking, serta bukti – bukti atas eksistensi penyerahan jasa GSS.

Sebagaimana disampaikan pada TP Doc GSS dan Dokumen Lokal bahwa cakupan jasa yang termasuk di dalam jasa GSS, antara lain:

Global Human Resources (Sumber Daya Manusia secara Global) Finance, Tax, & Legal / Finance, Control & Legal Affairs

Treasury / Financing & Treasury

Buildings / Energy Management Business

Industry / Industry Automation Business

Energy / Medium Voltage or Power Systems

Global Marketing & Strategy and Innovation

IPO / Schneider Digital

Global Supply Chain Central

GSC EMEA (Logistics Fees)

Rest of the world operations / International Operations

Downstream Marketing

Sehubungan dengan cakupan jasa GSS sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa GSS (Lampiran TP – 3) yang telah disampaikan dikaitkan dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian dari bukti – bukti

jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa GSS.

Berdasarkan fakta terkait bukti – bukti penyerahan jasa GSS dan bukti telah dilakukan event serta kunjungan sebagaimana telah diberikan kepada Terbanding, maka dapat dibuktikan bahwa untuk setiap cakupan jasa GSS memiliki eksistensi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi dan telah diterima oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat atas penyerahan jasa GSS untuk seluruh cakupan jasa sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Bahwa terdapat bukti – bukti penyerahan jasa yang berupa flowchart, policy, agenda pertemuan merupakan bukti kegiatan rill berkaitan dengan proses dan hasil dari penyerahan jasa GSS. Hal ini telah sesuai dengan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

Lebih lanjut, tidak terdapat regulasi transfer pricing di Indonesia yang mengatur dan menjelaskan secara rinci jenis dokumen seperti apa yang dapat dianggap sebagai bukti bahwa terjadi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengutip United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471 (Lampiran TP – 5) sebagai referensi untuk menentukan jenis dokumentasi yang merupakan pembuktian atas penyerahan jasa sebagai berikut:

“Documenting Receipt of Intragroup Services: Documentation for this purpose could be minutes of meetings and telephone calls, detailed descriptions of the benefits received demonstrated by way of correspondence, memoranda, manuals, etc”.

Terjemahan:

“Mendokumentasikan Penerimaan Layanan Intragroup: Dokumentasi untuk tujuan ini dapat berupa risalah rapat dan panggilan telepon, penjelasan rinci tentang manfaat yang diterima yang ditunjukkan melalui korespondensi, memorandum, manual, dan lain – lain.”

Mengacu pada referensi di atas, maka atas bukti – bukti penyerahan jasa GSS yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa GSS. Sehubungan dengan jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding tersebut dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Bahwa Pengadilan Pajak mengakui eksistensi dari penyerahan jasa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding. Lebih lanjut, bukti – bukti eksistensi

dari penyerahan jasa yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti antara lain perjanjian jasa, struktur organisasi, invoice dan bukti pembayaran, perhitungan jasa yang ditagihkan, penjelasan atas pemberian jasa secara rinci berdasarkan ruang lingkup dan pembuktiannya, korespondensi email, laporan Agreed Upon Procedure (“AUP”), dan Dokumentasi Transfer Pricing. Adapun, berikut ini penyampaian bukti eksistensi dari penyerahan jasa oleh Pemohon Banding pada Putusan Pengadilan Pajak.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti atas eksistensi dari penyerahan jasa GSS (Lampiran TP – 3) yang lebih komprehensif dan lebih lengkap kepada Terbanding, maka bukti – bukti yang dimaksud telah sesuai dan benar sebagai jenis dokumen untuk pembuktian eksistensi dari penyerahan jasa sebagaimana mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak di atas.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti – bukti kegiatan rill penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon untuk dapat dipertimbangkan dan diakui bahwa bukti – bukti penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti eksistensi dari penyerahan jasa GSS.

Selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian bukti invoice SEI SAS, tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding. Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP GSS”) terkait dengan Jasa GSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis) (Lampiran TP – 7). Pada Laporan AUP jasa GSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa GSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa GSS yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui Laporan AUP dan dokumen perhitungan rincian jasa GSS. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding adalah tidak benar.

Lebih lanjut, salah satu argumentasi Terbanding melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dengan menggunakan referensi Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 sebagai berikut:

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding berargumentasi bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi. Lebih lanjut, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa PTSI secara spesifik.

Menurut Pemohon Banding, perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut memberikan contoh beberapa jasa intragrup dapat disampaikan secara spesifik kepada satu entitas anggota grup usaha. Namun demikian, penyampaian jasa intragrup tidak harus hanya disampaikan pada satu entitas anggota grup usaha, melainkan berdasarkan sifat dari jasa yang diberikan dan kebutuhan dari grup usaha. Sehingga, penyampaian jasa intragrup dapat diberikan kepada beberapa anggota grup usaha sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dari penyampaian jasa tersebut. Oleh karena itu, OECD TPG 2017 juga memberikan pedoman bagaimana mengalokasikan biaya jasa yang penyampaian jasanya diberikan kepada beberapa anggota grup usaha.

Pada paragraph 7.24 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan sebagai berikut:

7.24 In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis. Terjemahan:

Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat jasa yang diberikan. Salah satu contohnya adalah ketika proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas terkait tidak dapat diukur kecuali berdasarkan perkiraan atau estimasi.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding perlu memahami latar belakang kebutuhan jasa GSS bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang

termasuk di dalam grup usaha Multinasional Schneider Electric memerlukan standarisasi dan pedoman yang saling bersinergi dengan anggota grup usaha Schneider Electric lainnya. Sebagaimana dijelaskan pada TP Doc GSS tahun 2018 bahwa Schneider Electric beroperasi dalam industri global yang kompetitif dan rumit secara teknis, dimana tantangan dan tren dalam efisiensi energi memengaruhi bisnis secara signifikan sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Induk tahun 2018.

Pemohon Banding sebagai anggota grup usaha Schneider Electric memerlukan jasa GSS untuk menjalankan kegiatan bisnis. Penyediaan jasa GSS oleh pihak afiliasi yang terpusat memungkinkan Pemohon Banding memanfaatkan keahlian industri, skala ekonomi untuk memiliki fokus yang lebih besar pada pelanggan dan industri, dengan kegiatan operasi yang lebih efisien dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan perusahaan independen yang berupaya untuk melakukan jasa tersebut secara internal atau melalui penyedia pihak ketiga.

Penjelasan mengenai latar belakang kebutuhan jasa GSS tersebut juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2018 yang menyatakan bahwa grup usaha Schneider mengembangkan sentralisasi fungsi jasa di berbagai area. Tujuan sentralisasi tersebut adalah agar entitas grup Schneider memperoleh efisiensi dan melakukan penghematan. Penyediaan jasa GSS juga telah diidentifikasi berdasarkan kebutuhan dari anggota grup usaha, yang mana terbagi menjadi tiga cakupan besar jasa, antara lain: Corporate Services, Operation Services, dan Commercial Services.

Selanjutnya, sehubungan dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan fakta pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti telah diselenggarakannya jasa GSS. Secara spesifik, Pemohon Banding telah memberikan Bukti-Bukti Telah

Diselenggarakan Event/Acara atas Kunjungan Terkait Penyerahan Jasa GSS yang dapat dilihat lebih detail pada Lampiran TP – 3. Dengan demikian, Terbanding perlu untuk mempelajari dan meneliti kembali bukti-bukti penyerahan jasa GSS yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

Selanjutnya, berdasarkan perjanjian jasa GSS antara Pemohon Banding dengan SEI SAS telah diatur masa berlaku perjanjian tersebut pada klausul 7 yang telah disepakati bahwa perjanjian jasa GSS tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari tahun 2018. Dengan demikian, Terbanding perlu mempelajari dan meneliti kembali perjanjian jasa GSS yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

Selanjutnya, terdapat bukti – bukti penyerahan jasa GSS yang berupa struktur organisasi departemen yang berkaitan dengan penyerahan jasa GSS (dapat dilihat pada TP Doc GSS) beserta profil LinkedIn dari personil yang memberikan jasa GSS (Lampiran TP – 4) merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEI SAS sebagai penyedia jasa memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa GSS.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Lampiran I BAB 3 dalam SE- 50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

Berdasarkan fakta selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan informasi terkait pernyataan bahwa data profile LinkedIn personil yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Perlu dipahami bahwa tujuan dari penyerahan profile LinkedIn yaitu merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEI SAS sebagai penyedia jasa memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa GSS.

Selanjutnya Terbanding menyatakan bahwa invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya. Menurut Pemohon Banding, sebagaimana dalam invoice terkait penyerahan jasa GSS, terdapat informasi mengenai CCA 2018. Terbanding perlu memahami arti dari CCA tersebut yang informasinya terdapat dalam TP Doc GSS yang pernah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, sebagai berikut:

Dalam daftar singkatan yang ada pada TP Doc GSS, dijelaskan bahwa CCA memiliki arti Central Cost Allocation yang merupakan definisi dari jasa GSS. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa GSS yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui bukti-bukti dan eksistensi terkait jasa GSS. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak ditemukan bukti-bukti dan eksistensi jasa GSS adalah tidak benar.

b. Pemohon Banding telah Menerima Manfaat dari Penyerahan Jasa GSS Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diperoleh dari penyerahan jasa GSS sebagaimana telah disampaikan pada TP Doc GSS (Lampiran TP – 1) dan Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP – 2). Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara rinci terkait dengan setiap manfaat yang diterima dari cakupan jasa yang diberikan oleh SEI SAS melalui penyerahan jasa GSS sebagaimana telah disampaikan Penjelasan atas Bukti-Bukti Eksistensi dari Penyerahan Jasa GSS Serta Manfaat yang Diterima bagi Pemohon Banding.

Berdasarkan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013, tertulis bahwa: Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan

apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse).

Bahwa untuk dapat membuktikan manfaat atas suatu penyerahan jasa dapat dibuktikan dengan apakah pihak independen akan bersedia membayar pihak independen lainnya atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse). Sejalan dengan hal ini, mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 7.14 Halaman 324 (Lampiran TP – 8) terkait Centralised Services sebagai berikut:

“Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). … These types of activities ordinarily will be considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.”

Terjemahan:

“Aktivitas lain yang mungkin berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah aktivitas yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat jasa grup (seperti kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). … Jenis aktivitas ini biasanya dianggap sebagai jasa intragrup karena merupakan jenis aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh pihak independen.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Jasa GSS termasuk dalam pengertian Centralised Services yang merupakan aktivitas yang dipusatkan (sesuai dengan cakupan jasa GSS) di SEI SAS sebagai perusahaan induk dan diberikan jasa tersebut untuk grup usaha. Dengan demikian, jasa GSS merupakan jenis jasa intragrup yang merupakan jenis aktivitas/jasa bagi pihak independen untuk bersedia membayar pihak lain atau dilakukan sendiri oleh pihak independen tersebut.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa seluruh cakupan jasa dalam GSS adalah untuk kepentingan langsung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding), dan tanpa jasa tersebut, Pemohon Banding harus

melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakannya atau melaksanakannya sendiri. Tidak satu pun dari alternatif-alternatif ini akan memberikan hasil dan efisiensi yang dicapai melalui struktur pusat saat ini. GSS memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dari keahlian yang signifikan dan pengetahuan operasional khusus dari fungsi-fungsi terpusat, dan memberikan bantuan kepada Pemohon Banding dalam mengembangkan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang di negara berlokasi.

Tidak satu pun dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas pemegang saham atau di duplikasi di Pemohon Banding, karena tidak ada entitas lokal yang memiliki pengalaman dan visibilitas global untuk menyediakan jasa tersebut. Sehubungan dengan pembuktian manfaat dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan penjelasan kualitatif terkait manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Berdasarkan bukti di atas, penjelasan secara kualitatif atas manfaat dari penyerahan jasa dapat diterima dan diakui oleh Pengadilan Pajak. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding atas penjelasan secara rinci manfaat yang didapatkan dari setiap cakupan jasa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, serta penjelasan atas manfaat penyerahan jasa GSS juga telah disampaikan pada TP Doc GSS (Lampiran TP – 1) dan Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP – 2).

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diterima atas penyerahan jasa GSS. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi

jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan manfaat dari penyerahan jasa GSS adalah tidak benar.

c. Pemohon Banding telah Menyampaikan Laporan AUP GSS Sebagai Bukti Keandalan Perhitungan Kewajaran Nilai Alokasi Biaya (Cost Allocation) Sehubungan dengan argumentasi Terbanding terkait keandalan perhitungan cost allocation yaitu tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, merupakan pemahaman yang keliru terkait tujuan Laporan AUP GSS. Hal ini dikarenakan Laporan AUP GSS telah disahkan oleh Mazars SA (auditor independen di Perancis) sehubungan dengan Jasa GSS terkait Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham. Hal ini secara nyata disampaikan oleh Independen Auditor pada halaman 2 Laporan AUP GSS, sebagai berikut:

“For the purpose of this attestation, our work relating to the global support service fees and allocation keys consisted in:

- Understanding the procedures implemented by the Company for producing the Information contained in the attached Document;

- Verifying the agreement of the costs declared by the applicable departments with the accounting records used in preparing the Company’s financial statements, with the internal data of the Company relating to accounting records for the year ended December 31st, 2017 and with the accounting records issued from the consolidation package used for the purpose of the establishment of Schneider Electric group’s consolidated financial statements for the year ended December 31st, 2017;

- Reconciling the mark-up amount excluded from the global service fees calculation with the intercompany mark-up amounts declared by each Business Units;

- Verifying the agreement of the source data of all allocation keys used, with data underlying the accounting records extracted from the accounting information system and related internal data used in

preparing the Schneider Electric group’s consolidated financial statements for the year ended December 31st, 2017;

- Verifying, when applicable, the arithmetical accuracy of the calculations performed in declaring costs and preparing the allocation keys.

And, our work relating to the exclusion of the shareholder costs consisted in:

- Selecting, on a sample basis or through other selection methods, specific cost centers on which shareholder costs could have been charged, based on our knowledge of Schneider Electric group internal control procedures and / or through interviews with Business Units management;

- Obtaining, for the selected cost centers, the nature and details of the costs and verifying their agreement with the accounting records underlying the annual financial statements of Schneider Electric Industries SAS as of December, 31st 2017;

- Verifying, for a sample of selected costs, their nature, through interviews with the management of the relevant business units;

- Verifying the compliance of the procedures applied by Schneider Electric Industries SAS in the determination of the Information with internal control procedures of the entity, as described in the Document.”

Terjemahan :

“Untuk tujuan pengesahan ini, pekerjaan kami yang berkaitan dengan biaya jasa dukungan global dan kunci alokasi meliputi:

- Memahami prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan dalam menghasilkan Informasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen terlampir.;

- Melakukan verifikasi kesesuaian biaya-biaya yang dideklarasikan oleh departemen terkait dengan catatan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Perusahaan, dengan data internal Perseroan yang berkaitan dengan catatan akuntansi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan dengan catatan akuntansi yang dikeluarkan dari paket konsolidasi yang digunakan untuk tujuan penyusunan laporan keuangan konsolidasi grup Schneider Electric untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

- Merekonsiliasi jumlah mark-up yang dikecualikan dari perhitungan biaya jasa global dengan jumlah mark-up antar perusahaan yang dinyatakan oleh setiap Unit Bisnis;

- Memverifikasi kesesuaian data sumber dari semua kunci alokasi yang digunakan, dengan data yang mendasari catatan akuntansi yang diambil dari sistem informasi akuntansi dan data internal terkait yang digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan konsolidasi grup Schneider Electric untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

- Memverifikasi, jika berlaku, keakuratan aritmatika perhitungan yang dilakukan dalam mendeklarasikan biaya dan menyiapkan kunci alokasi.

Dan, pekerjaan kami yang berkaitan dengan pengecualian biaya pemegang saham terdiri dari:

- Memilih, berdasarkan sampel atau melalui metode pemilihan lainnya, pusat biaya tertentu yang dapat dikenakan biaya pemegang saham, berdasarkan pengetahuan kami tentang prosedur pengendalian internal grup Schneider Electric dan / atau melalui wawancara dengan manajemen Unit Bisnis;

- Memperoleh, untuk pusat biaya yang dipilih, sifat dan rincian biaya dan memverifikasi persetujuannya dengan catatan akuntansi yang mendasari laporan keuangan tahunan Schneider Electric Industries SAS per 31 Desember 2017;

- Melakukan verifikasi terhadap sampel biaya terpilih, sifatnya melalui wawancara dengan manajemen unit bisnis terkait;

- Memverifikasi kepatuhan prosedur yang diterapkan oleh Schneider Electric Industries SAS dalam penentuan Informasi dengan prosedur pengendalian internal entitas, sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen.”

Berdasarkan fakta di atas terkait pernyataan Auditor Independen yang tertera pada Laporan AUP GSS yang menjelaskan bahwa tujuan dari diterbitkannya Laporan AUP GSS yaitu sehubungan dengan Jasa GSS terkait pengesahan Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham. Dengan demikian, Laporan AUP GSS dapat digunakan sebagai Dokumen yang sah dalam membuktikan keandalan perhitungan

cost allocation atau alokasi biaya terkait jasa GSS. Hal ini juga didukung referensi khusus yang berkaitan dengan penggunaan Laporan AUP di ranah Transfer Pricing sebagai berikut.

Berdasarkan United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471-472 (Lampiran TP –

5) sebagai referensi bahwa sertifikat dari akuntan independen dapat digunakan untuk membuktikan basis biaya dan alokasi biaya sebagai berikut:

“Further, a certificate from an independent accountant of the service providing entity may be obtained certifying the method of allocation of costs and authenticity of the cost apportioned to each entity.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, sertifikat dari akuntan independen dari entitas penyedia jasa dapat diperoleh yang menyatakan metode alokasi biaya dan keaslian biaya yang dialokasikan ke masing-masing entitas.”

Sehubungan dengan pembuktian keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP –

6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan Laporan AUP sebagai bukti bahwa biaya jasa telah ditagihkan dan dialokasikan secara wajar.

Mengacu pada referensi di atas, maka atas Laporan AUP GSS (Lampiran TP – 7) yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan keandalan basis biaya dan alokasi biaya dari penyerahan jasa GSS.

Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP GSS”) terkait dengan Jasa GSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis). Pada Laporan AUP jasa GSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa GSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya / corporate cost allocation (CCA) tentang jasa GSS yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui Laporan AUP dan dokumen perhitungan rincian jasa GSS (Lampiran TP – 9). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

d. Pemohon Banding telah Menyampaikan Cara Perhitungan Kewajaran Nilai Transaksi Jasa GSS

Schneider Electric (“SE”) mengembangkan sentralisasi fungsi dukungan atau jasa di berbagai area. Tujuan dari sentralisasi ini adalah agar entitas Grup Schneider mendapatkan efisiensi dan skala ekonomi. SE telah membentuk proses internal yang disebut Jasa Dukungan Global (“GSS”) antara semua pihak yang memberikan atau menerima jasa tersebut.

Schneider Electric Industries SAS (“SEI SAS”) sebagai penyedia jasa GSS menjalankan dan/atau mendanai fungsi dukungan pusat untuk kepentingan Grup, termasuk Pemohon Banding. Sentralisasi tersebut bertujuan untuk efisiensi biaya bagi Grup Schneider.

Biaya yang termasuk dalam perhitungan GSS terkait dengan jasa yang disediakan untuk semua perusahaan dalam Grup. Jenis jasa dari GSS dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, sebagaimana disajikan berikut ini.

Lebih lanjut, terdapat beberapa aktivitas tertentu yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa GSS. Aktivitas yang dikecualikan tercantum di bawah ini.

1. Jasa khusus yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas;

2. Biaya terkait Teknologi Informasi (IT) dalam bentuk biaya pihak ketiga yang terus berlanjut untuk akses ke aplikasi, perangkat keras, dan konektivitas;

3. Penelitian dan Pengembangan (R&D);

4. Pengembangan merek;

5. Kegiatan hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual;

6. Kegiatan strategis yang menguntungkan kepentingan entrepreneur atau terkait dengan pembangunan merek;

7. Kegiatan pemegang saham yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri; dan

8. Kegiatan merger dan akuisisi untuk kepentingan pemegang saham. Untuk deskripsi lengkap tentang rincian pekerjaan jasa dan nama personel yang mengerjakan atau memberikan jasa GSS, dapat dilihat pada “Schneider Electric, GSS Transfer Pricing Analysis Report for FY2018” (Lampiran TP – 1).

Penentuan Basis Biaya (sebagaimana dijelaskan pada Laporan Analisis Harga Transfer GSS untuk Tahun 2018 dan Mazars’ Attestation Report Global Support Services (Lampiran TP – 7) .

Biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan jasa GSS adalah biaya yang terkait dengan jasa yang disediakan untuk perusahaan yang mendapat dukungan global, hal ini dilakukan berdasarkan pusat biaya. Ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan oleh organisasi pusat SE:

• biaya terkait fungsi R&D (biaya R&D dan biaya fungsi pendukung dan biaya BU central team terkait aktivitas R&D);

• biaya kepengurusan terkait dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri; dan

• biaya jasa yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas.

Perhitungan jumlah biaya jasa yang harus dibayar oleh setiap entitas untuk tahun N berdasarkan pada biaya dan alokasi pada tahun N-1.

Perikatan GSS mengecualikan aktivitas tertentu dari basis biaya (dapat dilihat pada bagian dikecualikan dari GSS). Sumber daya lokal dari penerima jasa bersifat melengkapi dan tidak menduplikasi jasa yang disediakan oleh SEI SAS terkait GSS.

Untuk menentukan jumlah biaya GSS sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, biaya yang terkait dengan GSS tertentu dicatat dalam sistem akuntansi sehubungan dengan departemen, sub-departemen, kelompok atau tim terkait bersama dengan biaya terkait.

Mazars sebagai auditor eksternal SEI SAS, bertanggung jawab untuk membuktikan prosedur GSS, alokasi biaya dan pengecualian biaya pemegang saham. Dapat dilihat pada “Mazars’ Attestation Report Global Support Services” (Lampiran TP – 7).

Metodologi yang diterapkan dalam Schneider Electric adalah metode biaya tidak langsung, yang menggunakan alokasi yang sesuai dengan jenis jasa dan manfaat aktual atau yang diharapkan secara wajar untuk penerima jasa. Tujuannya supaya alokasi yang digunakan berhubungan sedekat mungkin dengan manfaat yang diperoleh oleh masing-masing penerima jasa. Alokasi yang digunakan bergantung pada jenis jasa yang disediakan dan perhitungannya sesuai dengan rasio entitas penerima jasa terhadap hasil Grup. Tabel di bawah ini menjelaskan alokasi yang digunakan untuk setiap departemen dan jenis jasa.

Finance, Tax and LegalKeuangan Global, Pajak, dan Hukum, biaya dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan masing-masing anggota (Penjualan Outside Group “OG” + Inside Group “IG”) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan Grup, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Finance, Tax and Legal costs are allocated among service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all Group companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Schneider Digital (formerly IPO)Biaya personel Global IT dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan masing-masing anggota (Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Biaya lainnya seperti lisensi atau proyek ditagihkan melalui jasa IT spesifik (dapat dilihat pada PTSI Dokumen Lokal Tahun 2018 bagian Penerimaan Jasa IT). Global IT people costs are allocated among service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. Other costs such as licenses / projects are reinvoiced through specific IT recharge (please refer to PTSI Local File for FY2018 section Receipt of IT services).
TreasuryBiaya Departemen Treasury Global dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan modal kerja masing-masing anggota sebagai persentase dari total modal kerja. Modal Kerja didefinisikan sebagai aset relatif dikurangi trade liabilities. Fungsi biaya sentral Treasury menyediakan layanan manfaat bersama untuk semua perusahaan Grup dan menunjukkan bahwa menggunakan aset (dikurangi trade liabilities) sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Treasury Department costs are allocated among service recipients based on each member’s respective working capital as a percentage of total working capital. Working Capital is defined as the relative assets less the trade liabilities. The Treasury central cost functions provide joint benefit services to all Group companies and demonstrate that using assets (less trade liabilities) as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Human ResourcesBiaya Sumber Daya Manusia Global dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan jumlah personel masing-masing anggota sebagai persentase dari total jumlah personel. Karena karyawan adalah penggerak utama dari fungsi-fungsi ini, alokasi ini akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah tunjangan yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Human Resources costs are allocated among service recipients based on each member’s respective headcount as a percentage of total headcount. As employees are the main driver of these functions, this allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Strategy (formerly Strategy and Innovation)Biaya strategi dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan bagian penjualan OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total penjualan OG. Karena fungsi ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik bisnis, alokasi ini akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Strategy costs are allocated among service recipients based on each member’s respective share of OG sales as a percentage of total OG sales. As these functions are intended to enhance the attractiveness of the business, this allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Global MarketingBiaya Pemasaran Global dialokasikan di antara penerima layanan berdasarkan bagian penjualan OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total penjualan OG. Karena fungsi pemasaran dimaksudkan untuk meningkatkan penjualan ke pelanggan akhir, alokasi ini akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Marketing costs are allocated among service recipients based on each member’s respective share of OG sales as a percentage of total OG sales. As marketing functions are intended to increase sales to end- customers, this allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Global Supply ChainBiaya GSC Central Management, Customer Satisfaction & Quality, Safety, Environment and Real Estate and Logistics dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan masing-masing anggota (OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi- fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan Grup, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. GSC Central Management, Customer Satisfaction & Quality, Safety, Environment and Real Estate and Logistics costs are allocated among service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all Group companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company. Biaya GSC Central Transformation and Procurement dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan biaya industri masing-masing anggota (Direct Variable Cost “DVC” + Manufacturing Base Cost “MBC”) sebagai persentase dari total biaya industri. GSC Central Transformation and Procurement costs are allocated among service recipients based on each member’s respective industrial costs (DVC+MBC) as a percentage of total industrial costs. Biaya GSC EMEA dialokasikan di antara penerima jasa Produk GSC EMEA yang relevan berdasarkan biaya industri masing-masing anggota (DVC+MBC) sebagai persentase dari total biaya industri EMEA. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat terutama bagi entitas manufaktur dalam Grup, oleh karena itu menggunakan biaya industri sebagai kunci alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang
jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. GSC EMEA costs are allocated among the relevant GSC EMEA Products service recipients based on each member’s respective industrial costs (DVC+MBC) as a percentage of total EMEA industrial costs. These functions provide a benefit mainly to the manufacturing entities within the Group therefore using industrial costs as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Downstream MarketingBiaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan turnover masing- masing penerima jasa dengan distributor sebagai persentase dari total turnover Grup dengan distributor yang sama. Metodologi alokasi yang sama diterapkan untuk semua distributor utama yang menerima remunerasi tersebut. These costs are allocated among service recipients based on each service recipients respective turnover with the distributor as a percentage of the total turnover of the Group with that same distributor. This same allocation methodology is applied in respect of all major distributors that receive such remuneration.
Business Costs
Energy Management excluding Medium Voltage and IT Division (Formerly Buildings)Biaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan Building OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total penjualan Building OG. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan OG sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. These costs are allocated among service recipients based on each member’s respective Building OG sales as a percentage of total Building OG sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using OG sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Medium Voltage (Formerly Energy)Biaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan Medium Voltage masing-masing anggota (Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan Medium Voltage. Fungsi- fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa.
These costs are allocated among service recipients based on each member’s respective Medium Voltage sales (OG + IG Sales) as a percentage of total Medium Voltage sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Industrial Automation excluding Process Automation (Formerly Industry)Biaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan Industrial Automation OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total Industrial Automation tidak termasuk penjualan Process Automation OG. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan terkait, oleh karena itu menggunakan penjualan Industrial Automation OG sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang masuk akal tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. These costs are allocated among service recipients based on each member’s respective Industrial Automation OG sales as a percentage of total Industrial Automation excluding Process Automation OG sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using Industrial Automation OG sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Strategic Customers & Segments (Formerly part of Global Solutions)Biaya departemen Strategic Customers & Segments dialokasikan ke seluruh penerima jasa berdasarkan penjualan OG masing-masing anggota. The Strategic Customers & Segments department costs are allocated across service recipients based on each member’s respective OG sales.
Europe OperationsBiaya ini dialokasikan di antara penerima jasa Europe Operations yang relevan berdasarkan penjualan masing-masing anggota (Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi- fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada penerima jasa yang relevan. These costs are allocated among the relevant Europe Operations service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to relevant company.

InternationalBiaya ini dialokasikan di antara penerima jasa Operasi Internasional Operations (formerly yang relevan berdasarkan penjualan masing-masing anggota Rest of World(Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi- Operations)fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang

relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai kunci alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada penerima jasa yang relevan. These costs are allocated among the relevant International Operations service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to relevant company.

Sehubungan dengan rincian perhitungan biaya GSS, termasuk basis biaya dan alokasi biaya dapat dilihat pada “PTSI – Global Support Service Computation” (Lampiran TP – 9).

Selanjutnya, sehubungan dengan penerapan basis biaya (cost pool) yang ditagihkan oleh SEI SAS sebagai penyedia jasa GSS menggunakan angka biaya secara tahunan (annual basis) yang dikeluarkan dari masing-masing departemen terkait. Lebih lanjut, cost pool tersebut dialokasikan menggunakan kunci alokasi yang sesuai dengan expected benefit yang diterima oleh penerima jasa. Selain itu, besaran biaya jasa yang telah dialokasikan ditambahkan margin wajar sebesar 5% yang telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terkait dengan penentuan angka basis biaya (cost pool) dan penerapan kunci alokasi (allocation key) telah diverifikasi dan disahkan oleh auditor independen dalam Laporan AUP. Dengan demikian, sehubungan dengan penerapan charging atas jasa GSS telah sesuai dengan Pedoman Transfer Pricing yang tertuang pada OECD TPG Tahun 2017 sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraph 7.56 terkait penentuan basis biaya (Lampiran TP – 10):

7.56 The initial step in applying the simplified approach to low value-adding intra-group services is for the MNE group to calculate, on an annual basis, a pool of all costs incurred by all members of the group in performing each category of low value-adding intra-group services. The costs to be pooled are the direct and indirect costs of rendering the service as well as, where relevant, the appropriate part of operating expenses (e.g. supervisory, general and administrative). The costs should be pooled according to category of services, and should identify the accounting cost centres used in creating the pool. Pass-through costs in the cost pool should be identified for the purposes of applying paragraph 7.61. The cost pool should exclude costs that are attributable to an in-house activity that benefits solely the company performing the activity (including shareholder activities performed by the shareholding company).

Terjemahan:

7.56 Langkah awal dalam menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk jasa low-value added intra-grup adalah bagi grup MNE untuk menghitung, setiap tahun, kumpulan semua biaya (cost pool) yang dikeluarkan oleh semua anggota grup dalam melakukan setiap kategori jasa low-value added intra-grup. Biaya yang akan dikumpulkan adalah biaya langsung dan tidak langsung untuk memberikan layanan serta, jika relevan, bagian yang sesuai dari biaya operasional (misalnya pengawasan, umum dan administrasi). Biaya harus dikumpulkan menurut kategori jasa, dan harus mengidentifikasi pusat biaya akuntansi yang digunakan dalam membuat kumpulan. Biaya pass-through dalam kumpulan biaya harus diidentifikasi untuk tujuan penerapan paragraf 7.61. Kumpulan biaya (cost pool) harus mengecualikan biaya yang dapat diatribusikan ke aktivitas internal yang hanya menguntungkan perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut (termasuk aktivitas pemegang saham yang dilakukan oleh perusahaan pemegang saham).

OECD TPG 2017 Paragraph 7.23 terkait penggunaan kunci alokasi pada metode biaya tidak langsung (Lampiran TP – 11):

7.23 A direct-charge method for charging for intra-group services can be difficult to apply in practice. Consequently, some MNE groups have developed other methods for charging for services provided by parent companies or group service centres. In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation, as a basis for calculating an arm’s length charge following the principles in Section B.2.3 below. Such methods are generally referred to as indirect-charge methods and should be allowable provided sufficient regard has been given to the value of the services to recipients and the extent to which comparable services are provided between independent enterprises.

Terjemahan:

7.23 Metode biaya langsung untuk membebankan biaya untuk jasa intra- grup dapat sulit diterapkan dalam praktik. Akibatnya, beberapa grup MNE telah mengembangkan metode lain untuk membebankan biaya untuk jasa yang disediakan oleh perusahaan induk atau pusat jasa grup. Dalam kasus seperti itu, grup MNE mungkin menemukan bahwa mereka memiliki sedikit alternatif selain menggunakan metode alokasi dan pembagian biaya yang sering kali memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya wajar dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam Bagian B.2.3 di bawah ini. Metode tersebut secara umum disebut sebagai metode biaya tidak langsung dan harus diperbolehkan asalkan perhatian yang cukup telah diberikan pada nilai jasa bagi penerima dan sejauh mana jasa yang sebanding diberikan antara perusahaan independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan atas perhitungan kewajaran nilai transaksi pembayaran jasa GSS yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui Laporan AUP dan dokumen perhitungan rincian jasa GSS (Lampiran TP – 9). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan

tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa GSS sebesar Rp 97.119.178.808 yang termasuk dalam akun 516600 Corporate Technical Assistance & Royalties.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Regional Support Service (RSS) sebesar Rp23.512.122.531

a. Pemohon Banding Telah Menyampaikan Bukti – Bukti Terkait Eksistensi Dari Penyerahan Jasa RSS Telah Benar Dan Sesuai Serta Terdapat Manfaat Bagi Pemohon Banding

Sehubungan dengan Koreksi Regional Support Service (RSS) sebesar Rp23.512.122.531, salah satu argumentasi Terbanding terkait eksistensi jasa RSS bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi tentang latar belakang kebutuhan jasa RSS dan apa saja kebutuhan jasa PTSI secara spesifik. Hal ini berdasarkan pemahaman Terbanding mengacu pada Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan :

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding beranggapan bahwa Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi. Perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut termasuk di dalam sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017. Sub bab tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman untuk menentukan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji manfaat. Bahwa Paragraph 7.8 merupakan paragraph terakhir yang terdapat pada penjelasan sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017. Untuk itu, menurut Pemohon Banding perlu dipahami secara

menyeluruh dan komprehensif maksud dan tujuan dari pedoman yang tercantum pada sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017.

Penjelasan pertama terkait penentuan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji manfaat dimulai pada Paragraph 7.6 yang menyatakan :

7.6 Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position.

Penjelasan Paragraph 7.6 menyatakan bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu aktivitas jasa diberikan untuk satu atau lebih anggota grup usaha oleh salah satu anggota grup usaha harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial untuk meningkatkan atau mempertahankan posisi bisnisnya. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan dan pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan secara fakta bahwa jasa RSS telah diterima oleh Pemohon Banding dengan membuktikan eksistensi jasa RSS salah satunya melalui pendekatan benefit test. Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi atau nilai komersial dari kegiatan jasa RSS dibuktikan dari peningkatan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding selama kurun waktu 2016-2018, sebagai berikut :

Sebagaimana dapat dilihat pada grafik di atas, Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi dan komersial berupa adanya peningkatan penjualan bersih selama kurun waktu tiga tahun terakhir yang secara fakta mengalami penjualan tertinggi pada tahun 2018. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa GSS dan RSS yang dilakukan Pemohon Banding selama tiga tahun, faktanya pembayaran jasa GSS dan RSS kepada pihak afiliasi relatif stabil dan tidak terdapat kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding. Untuk melihat rasio pembayaran jasa GSS dan RSS terhadap pada total penjualan bersih selama tiga tahun terakhir, dapat mengacu pada tabel di bawah ini:

Berdasarkan informasi yang ada pada tabel di atas, diketahui bahwa penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 8% dan penjualan bersih dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 11%. Sebagaimana diketahui, bahwa peningkatan penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam tiga tahun tersebut secara fakta lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio management fee (GSS dan RSS) terhadap penjualan bersih.

Secara fakta, jasa GSS dan RSS yang diterima oleh Pemohon banding dari pihak afiliasinya, telah menghasilkan manfaat ekonomis yang berdampak pada kegiatan usaha Pemohon Banding di tahun 2018. Hal ini telah tercermin dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang telah disampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Lampiran TP – 2).

Berdasarkan hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur menghasilkan rentang kewajaran rasio Full Cost Mark-up (FCMU) inter-kuartil sebesar 2,33% - 6,33%, dengan median sebesar 5,01%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur pada tahun 2018 adalah sebesar 4,61%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin FCMU Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur di tahun 2018 berada di dalam rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Distributor menghasilkan rentang kewajaran rasio Return On Sales (ROS) inter-kuartil sebesar 1,66% - 5,51%, dengan median sebesar 2,86%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor pada tahun 2018 adalah sebesar 9,99%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin ROS Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor di tahun 2018 berada di atas rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan usahanya sebagai Distributor lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang diterima. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lebih lanjut, peningkatan penjualan bersih yang dialami Pemohon Banding selama tiga tahun terakhir tersebut merupakan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding akibat adanya suatu sistem dari jasa GSS dan jasa RSS. Hal ini berkaitan dengan Tim Global dan Tim Regional yang

saling bersinergi dalam mendukung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding) melalui pedoman, analisis dan penyampaian solusi untuk berbagai masalah, dengan cara yang efektif dan hemat biaya. Memusatkan jasa ini secara global memberikan efisiensi biaya dan peningkatan reaktivitas bagi Pemohon Banding dalam mengelola masalah yang akan timbul dan mengoptimalkan sinergi sesuai dengan visi dan misi dalam Grup.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara fakta manfaat ekonomis atau komersial atas adanya penerimaan jasa GSS dan RSS dari pihak afiliasi sebagai salah satu faktor yang berkontribusi pada peningkatan profitabilitas laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara tiga tahun berturut- turut. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat eksistensi penyerahan jasa GSS yang dilakukan oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis dan komersial kepada Pemohon Banding terkait dengan peningkatan bisnis dari Pemohon Banding. Hal ini telah sesuai dengan yang disampaikan pada Paragraph 7.6 Chapter VII OECD TPG 2017 sehubungan dengan pembuktian eksistensi jasa melalui pendekatan benefit test atau uji manfaat.

Selanjutnya pada paragraph 7.7 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan bahwa:

7.7 The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intra- group services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups.

Penjelasan pada paragraf 7.7 menjelaskan bahwa Analisis yang diuraikan di atas sangat bergantung pada fakta dan keadaan aktual, dan tidak mungkin secara abstrak untuk menetapkan secara kategori kegiatan yang merupakan atau tidak merupakan penyediaan jasa intra-grup. Namun, beberapa panduan dapat diberikan untuk menjelaskan bagaimana analisis akan diterapkan untuk beberapa jenis layanan umum yang dilakukan dalam grup MNE.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti eksistensi jasa RSS bahwa jasa RSS telah disampaikan oleh Pihak Afiliasi sebagai penyedia jasa kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan cakupan jasa di dalam jasa RSS mana yang tidak dapat dikategorikan sebagai penyediaan jasa intragrup. Terbanding justru melakukan koreksi sepenuhnya atas transaksi pembayaran jasa RSS tanpa mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi dari penyediaan jasa RSS yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding secara komprehensif. Sehubungan dengan penentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengacu pada PER- 32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) sebagai berikut.

PER-32/2011 Pasal 14:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga diatur dalam PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”) sebagai berikut.

Bab lV dalam PER-22/2013:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Selanjutnya, sehubungan dengan ketentuan eksistensi penyerahan jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi diatur dalam SE-50/PJ/2013 (“SE- 50/2013”) sebagai berikut:

Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/2013

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal, salah duanya:

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa RSS (Lampiran TP – 12). Penyerahan bukti-bukti eksistensi Jasa RSS tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Lampiran TP – 2) yang mana pada dokumen tersebut telah dilakukan analisis penerapan PKKU atas transaksi pembayaran jasa RSS.

Sebagaimana disampaikan pada Dokumen Lokal bahwa cakupan jasa yang termasuk di dalam jasa RSS, antara lain:

Finance, Tax, & Legal

Human Resources (Sumber Daya Manusia)

IPO

Global Marketing

Strategic Direction

Treasury

Sehubungan dengan cakupan jasa RSS sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa RSS yang telah disampaikan dikaitkan dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian dari bukti – bukti jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa RSS (Lampiran – 12).

Berdasarkan fakta terkait bukti – bukti penyerahan jasa RSS sebagaimana telah diberikan kepada Terbanding, maka dapat dibuktikan bahwa untuk setiap cakupan jasa RSS memiliki eksistensi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi dan telah diterima oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat atas penyerahan jasa RSS untuk seluruh cakupan jasa.

Bahwa terdapat bukti – bukti penyerahan jasa yang berupa email pemberitahuan, email kegiatan, ucapan selamat merupakan bukti kegiatan rill berkaitan dengan proses dan hasil dari penyerahan jasa RSS. Hal ini telah sesuai dengan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

Selanjutnya, terdapat bukti – bukti penyerahan jasa RSS yang berupa profil LinkedIn dari personil yang memberikan jasa RSS (Lampiran TP – 13) merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEA sebagai penyedia jasa memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa RSS. Hal ini sebagaimana mengacu pada Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding

perlu meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

Lebih lanjut, tidak terdapat regulasi transfer pricing di Indonesia yang mengatur dan menjelaskan secara rinci jenis dokumen seperti apa yang dapat dianggap sebagai bukti bahwa terjadi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengutip United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471 (Lampiran TP – 5) sebagai referensi untuk menentukan jenis dokumentasi yang merupakan pembuktian atas penyerahan jasa sebagai berikut:

“Documenting Receipt of Intragroup Services: Documentation for this purpose could be minutes of meetings and telephone calls, detailed descriptions of the benefits received demonstrated by way of correspondence, memoranda, manuals, etc”.

Terjemahan:

“Mendokumentasikan Penerimaan Layanan Intragroup: Dokumentasi untuk tujuan ini dapat berupa risalah rapat dan panggilan telepon, penjelasan rinci tentang manfaat yang diterima yang ditunjukkan melalui korespondensi, memorandum, manual, dan lain – lain.”

Mengacu pada referensi di atas, maka atas bukti – bukti penyerahan jasa RSS yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa RSS. Sehubungan dengan jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Bahwa Pengadilan Pajak mengakui eksistensi dari penyerahan jasa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding. Lebih lanjut, bukti – bukti eksistensi dari penyerahan jasa yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti antara lain perjanjian jasa, struktur organisasi, invoice dan bukti pembayaran, perhitungan jasa yang ditagihkan, penjelasan atas pemberian jasa secara rinci berdasarkan ruang lingkup dan pembuktiannya, korespondensi email, laporan Agreed Upon Procedure (“AUP”), dan Dokumentasi Transfer Pricing. Adapun, berikut ini penyampaian bukti eksistensi dari penyerahan jasa oleh Pemohon Banding pada Putusan Pengadilan Pajak.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti atas eksistensi dari penyerahan jasa RSS (Lampiran TP – 12) yang lebih komprehensif dan lebih lengkap kepada Terbanding, maka bukti – bukti yang dimaksud telah sesuai dan benar sebagai jenis dokumen untuk pembuktian eksistensi dari penyerahan jasa sebagaimana mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak di atas.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa RSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti – bukti kegiatan rill penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

Selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian bukti invoice SEA, tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding.

Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP RSS”) terkait dengan Jasa RSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham (Lampiran TP – 14) yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis). Pada Laporan AUP jasa RSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa RSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui Laporan AUP (Lampiran TP – 14) dan dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding adalah tidak benar. Lebih lanjut, salah satu argumentasi Terbanding melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dengan menggunakan referensi Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 sebagai berikut:

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding berargumentasi bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi. Lebih lanjut, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan latar belakang kebutuhan jasa RSS dan apa saja kebutuhan jasa PTSI secara spesifik.

Menurut Pemohon Banding, perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut memberikan contoh beberapa jasa intragrup dapat disampaikan secara spesifik kepada satu entitas anggota grup usaha. Namun demikian, penyampaian jasa intragrup tidak harus hanya disampaikan pada satu entitas anggota grup usaha, melainkan berdasarkan sifat dari jasa yang diberikan dan kebutuhan dari grup usaha. Sehingga, penyampaian jasa intragrup dapat diberikan kepada beberapa anggota grup usaha sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dari penyampaian jasa tersebut. Oleh karena itu, OECD TPG 2017 juga memberikan pedoman bagaimana mengalokasikan biaya jasa yang penyampaian jasanya diberikan kepada beberapa anggota grup usaha.

Pada paragraph 7.24 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan sebagai berikut:

7.24 In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis. Terjemahan:

Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat jasa yang diberikan. Salah satu contohnya adalah ketika proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas terkait tidak dapat diukur kecuali berdasarkan perkiraan atau estimasi.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding perlu memahami latar belakang kebutuhan jasa RSS bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang termasuk di dalam grup usaha Multinasional Schneider Electric memerlukan standarisasi dan pedoman yang saling bersinergi dengan anggota grup usaha Schneider Electric lainnya. Schneider Electric beroperasi dalam industri global yang kompetitif dan rumit secara teknis, dimana tantangan dan tren dalam efisiensi energi memengaruhi bisnis secara signifikan sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Induk tahun 2018.

Pemohon Banding sebagai anggota grup usaha Schneider Electric memerlukan jasa RSS untuk menjalankan kegiatan bisnis. Penyediaan jasa RSS oleh pihak afiliasi yang terpusat memungkinkan Pemohon Banding memanfaatkan keahlian industri, skala ekonomi untuk memiliki fokus yang lebih besar pada pelanggan dan industri, dengan kegiatan operasi yang lebih efisien dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan perusahaan independen yang berupaya untuk melakukan jasa tersebut secara internal atau melalui penyedia pihak ketiga.

Penjelasan mengenai latar belakang kebutuhan jasa RSS tersebut juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2018 yang menyatakan bahwa grup usaha Schneider mengembangkan sentralisasi fungsi jasa di berbagai area. Tujuan sentralisasi tersebut adalah agar entitas grup Schneider memperoleh efisiensi dan melakukan penghematan. Penyediaan jasa RSS juga telah diidentifikasi berdasarkan kebutuhan dari anggota grup usaha, yang mana terbagi menjadi tiga cakupan besar jasa, antara lain: Corporate Services, Operation Services, dan Commercial Services.

Selanjutnya, sehubungan dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan fakta pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti telah diselenggarakannya jasa RSS. Secara spesifik, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa RSS yang dapat dilihat lebih detail pada Lampiran TP – 12. Dengan demikian, Terbanding perlu untuk mempelajari dan meneliti kembali bukti-bukti penyerahan jasa RSS yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

Selanjutnya, terdapat bukti – bukti penyerahan jasa RSS yang berupa profil LinkedIn dari personil yang memberikan jasa RSS (Lampiran TP – 13)

merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEA sebagai penyedia jasa memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa RSS. Hal ini sebagaimana mengacu pada Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

Berdasarkan fakta selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan informasi terkait pernyataan bahwa data profile LinkedIn personil yang memberikan jasa RSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Perlu dipahami bahwa tujuan dari penyerahan profile LinkedIn yaitu merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEA sebagai penyedia jasa memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa RSS.

Selanjutnya Terbanding menyatakan bahwa invoice dari SEA terkait jasa RSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya. Menurut Pemohon Banding, sebagaimana dalam invoice terkait penyerahan jasa RSS, terdapat informasi mengenai Regional Support Service – 2018. Terbanding perlu memahami bahwa RSS memiliki kepanjangan arti Regional Support Service yang sebagaimana singkatan tersebut yang informasinya terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun 2018 yang pernah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, sebagai berikut:

Dalam Dokumen Lokal Tahun 2018, telah dijelaskan bahwa Regional Support Services merupakan kepanjangan dari RSS.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui bukti-bukti dan

eksistensi terkait jasa RSS. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding adalah tidak benar.

b. Pemohon Banding telah Menerima Manfaat Dari Penyerahan Jasa RSS Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diperoleh dari penyerahan jasa RSS sebagaimana telah disampaikan pada Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP - 2). Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara rinci terkait dengan setiap manfaat yang diterima dari cakupan jasa yang diberikan oleh SEA melalui penyerahan jasa RSS sebagaimana telah disampaikan sebelumnya pada Penjelasan atas Bukti- Bukti Eksistensi dari Penyerahan Jasa RSS Serta Manfaat yang Diterima bagi Pemohon Banding (Lampiran TP – 12).

Berdasarkan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013, tertulis bahwa: Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse).

Bahwa untuk dapat membuktikan manfaat atas suatu penyerahan jasa dapat dibuktikan dengan apakah pihak independen akan bersedia membayar pihak independen lainnya atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse). Sejalan dengan hal ini, mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 7.14 Halaman 324 (Lampiran TP – 8) terkait Centralised Services sebagai berikut:

“Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). … These types of activities ordinarily will be

considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.”

Terjemahan:

“Aktivitas lain yang mungkin berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah aktivitas yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat jasa grup (seperti kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). … Jenis aktivitas ini biasanya dianggap sebagai jasa intragrup karena merupakan jenis aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh pihak independen.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Jasa RSS termasuk dalam pengertian Centralised Services yang merupakan aktivitas yang dipusatkan (sesuai dengan cakupan jasa RSS) di SEAsebagai perusahaan induk dan diberikan jasa tersebut untuk grup usaha. Dengan demikian, jasa RSS merupakan jenis jasa intragrup yang merupakan jenis aktivitas/jasa bagi pihak independen untuk bersedia membayar pihak lain atau dilakukan sendiri oleh pihak independen tersebut.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa seluruh cakupan jasa dalam RSS adalah untuk kepentingan langsung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding), dan tanpa jasa tersebut, Pemohon Banding harus melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakannya atau melaksanakannya sendiri. Tidak satu pun dari alternatif-alternatif ini akan memberikan hasil dan efisiensi yang dicapai melalui struktur pusat saat ini. Jasa RSS memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dari keahlian yang signifikan dan pengetahuan operasional khusus dari fungsi-fungsi terpusat, dan memberikan bantuan kepada Pemohon Banding dalam mengembangkan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang di negara berlokasi.

Tidak satu pun dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas pemegang saham atau diduplikasi di Pemohon Banding, karena tidak ada entitas lokal yang memiliki pengalaman dan visibilitas global untuk menyediakan jasa tersebut. Sehubungan dengan pembuktian manfaat dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan penjelasan kualitatif terkait manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Berdasarkan bukti di atas, penjelasan secara kualitatif atas manfaat dari penyerahan jasa dapat diterima dan diakui oleh Pengadilan Pajak. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding atas penjelasan secara rinci manfaat yang didapatkan dari setiap cakupan jasa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, serta penjelasan atas manfaat penyerahan jasa RSS juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP – 2).

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diterima atas penyerahan jasa RSS. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan manfaat dari penyerahan jasa RSS adalah tidak benar.

c. Pemohon Banding dapat telah Menyampaikan Laporan AUP RSS Sebagai Bukti Keandalan Perhitungan Kewajaran Nilai Alokasi Biaya (Cost Allocation)

Sehubungan dengan argumentasi Terbanding terkait keandalan perhitungan cost allocation yaitu tujuan dari AUP bukanlah untuk

memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, merupakan pemahaman yang keliru terkait tujuan Laporan AUP RSS. Hal ini dikarenakan Laporan AUP RSS telah disahkan oleh Mazars LLP (auditor independen di Singapura) sehubungan dengan Temuan Faktual Sehubungan Dengan Proses Perhitungan Biaya Jasa Dukungan Regional. Hal ini secara nyata disampaikan oleh Independen Auditor pada halaman 2 s.d. 4 Laporan AUP RSS, sebagai berikut:

“We report our findings below:

1. With respect to item 1:

a. Matching of the Information with the accounting records of the Company for the year ended 31 December 2018:

i. We verified the agreement of the costs declared by the applicable departments / business units with the accounting records used in preparing the Company’s financial statements for the year ended 31 December 2018. We noted the following:

• The Information is computed based on the Company’s FY2018 unaudited accounts. It does not include any audit adjustment that might affect the in-scope cost-centres. If any, the audit adjustment would be reflected in the next year’s Information.

• A 5% mark-up is to be applied to the qualified costs to be processed in the regional allocation process. We noted two exceptions where the costs are considered without a 5% mark-up when (i) they are already carrying a 5% mark-up or (ii) when the Company is considered as not adding any value.

b. Matching of the Information with the internal data of the Company relating to accounting records for the year ended 31 December 2018:

i. We verified the agreement of the source data used to compute the allocations keys with the source data underlying the accounting records extracted from the Company’s information system: sales, headcounts and working capital. As indicated in the Procedure, the benchmark used depends on the category of costs-centre considered, which is assessed by the respective teams (Finance, Tax

& Legal, Human resources, Treasury, Information Process Organisation, Strategy direction, and Marketing). We noted the following:

• 3 costs centres named “overhead” are considered as general expenses not to be allocated to a specific type of cost-centre, nor to a specific region. Those costs-centres are preliminarily reallocated to all the other in-scope costs centres.

• The data used to compute the allocation key based on the sales and working capital per in-scope entities is pertaining to the Schneider Group’s FY2017 figures.

• The data used to compute the allocation key based on the headcounts per in-scope entities is pertaining to the Schneider Group’s FY2017 figures.

ii.We verified the alignment of the source data for entities to be

recharged with the source data underlying the accounting records extracted from the Company’s information system: perimeter and region. We noted the following:

• The data used as a basis to select the entities subject to recharge through the regional support service fee calculation process is as per Schneider Group’s consolidation perimeter as of 31 December 2017. Each entity is allocated to a country. Each country is allocated to a region category as per the management assessment. There are 5 categories as follows, a country being potentially part of several categories: Asia Pacific, Asia Pacific except China and Hong-Kong, East Asia Japan Pacific, East Asia Japan, East Asia (refer to Appendix 2).

• Some entities were excluded from the process either because (i) the entity is not active, (ii) there is no service provided by the Company to the entity.

iii.We verified, when applicable, the arithmetical accuracy of the

calculations performed in declaring costs and preparing the allocation keys.

• We have nothing to report in this regard.

2. With respect to item 2 and item 3

a. Compliance of the Information with the Procedure and relating to the nature and completeness of the cost-centres to be included or not in the regional allocation process:

i. On a sample basis, or through other selection methods, we selected specific cost centres whose inclusion/exclusion from the regional support service fee calculation process for further investigation, based on our knowledge of the Company. For the selected cost- centres, we obtained an understanding of the nature and details of the costs. We verified their nature through interviews with the management. We finally verified the compliance of the procedures applied by the Company in the determination of the Information with the Procedure.

• We have nothing to report in this regard.

b. Compliance of the Information with the Procedure and relating to the exclusion from the regional support service fee process, of costs incurred solely to benefit to the Company with no implication to the related companies subject to cost recharge.

i. On a sample basis or through other selection methods, we selected specific cost centres on which shareholder costs could have been charged, based on our knowledge of the Company. For the selected cost-centres, we obtained the nature and details of the costs and verifying their agreement with the accounting records. We verified, their nature, through interviews with the management. Finally, we verified the compliance of the procedures applied by the Company in the determination of the Information with the Procedure.

• We have nothing to report in this regard.”

Terjemahan :

“Kami melaporkan temuan kami di bawah ini:

1. Sehubungan dengan item 1:

a. Pencocokan Informasi dengan catatan akuntansi Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018:

i. Kami telah melakukan verifikasi kesesuaian biaya yang dideklarasikan oleh departemen/unit bisnis terkait dengan catatan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Kami mencatat hal-hal berikut:

• Informasi ini dihitung berdasarkan laporan keuangan Perusahaan tahun fiskal 2018 yang belum diaudit. Informasi ini tidak mencakup penyesuaian audit yang mungkin memengaruhi pusat biaya yang termasuk dalam cakupan. Jika ada, penyesuaian audit akan tercermin dalam Informasi tahun berikutnya.

• Mark-up sebesar 5% akan diterapkan pada biaya yang memenuhi syarat untuk diproses dalam proses alokasi regional. Kami mencatat dua pengecualian di mana biaya dianggap tanpa mark- up 5% ketika (i) biaya tersebut sudah memiliki mark-up sebesar 5% atau (ii) ketika Perusahaan dianggap tidak memberikan nilai tambah apa pun.

b. Pencocokan Informasi dengan data internal Perusahaan yang berkaitan dengan catatan akuntansi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018:

i. Kami memverifikasi kesesuaian data sumber yang digunakan untuk menghitung kunci alokasi dengan data sumber yang mendasari catatan akuntansi yang diambil dari sistem informasi Perusahaan: penjualan, jumlah karyawan, dan modal kerja. Seperti yang ditunjukkan dalam Prosedur, tolok ukur yang digunakan bergantung pada kategori pusat biaya yang dipertimbangkan, yang dinilai oleh masing-masing tim (Keuangan, Pajak & Hukum, Sumber Daya Manusia, Perbendaharaan, Organisasi Proses Informasi, Arah Strategi, dan Pemasaran). Kami mencatat hal-hal berikut:

• 3 pusat biaya yang disebut “overhead” dianggap sebagai biaya umum yang tidak dialokasikan ke jenis pusat biaya tertentu, atau ke wilayah tertentu. Pusat biaya tersebut dialokasikan kembali secara awal ke semua pusat biaya lain yang termasuk dalam cakupan.

• Data yang digunakan untuk menghitung kunci alokasi berdasarkan penjualan dan modal kerja per entitas dalam cakupan berkaitan dengan angka-angka Schneider Group untuk tahun fiskal 2017.

• Data yang digunakan untuk menghitung kunci alokasi berdasarkan jumlah karyawan per entitas dalam cakupan mengacu pada angka-angka Schneider Group untuk tahun fiskal 2017.

ii.Kami melakukan verifikasi terhadap keselarasan data sumber

entitas yang akan dikenai biaya dengan data sumber yang mendasari catatan akuntansi yang diambil dari sistem informasi Perusahaan: perimeter dan wilayah. Kami mencatat hal-hal berikut:

• Data yang digunakan sebagai dasar untuk memilih entitas yang akan dikenakan biaya tambahan melalui proses perhitungan biaya jasa dukungan regional adalah sesuai dengan perimeter konsolidasi Schneider Group per 31 Desember 2017. Setiap entitas dialokasikan ke suatu negara. Setiap negara dialokasikan ke kategori wilayah sesuai dengan penilaian manajemen. Ada 5 kategori sebagai berikut, suatu negara berpotensi menjadi bagian dari beberapa kategori: Asia Pasifik, Asia Pasifik kecuali Tiongkok dan Hong Kong, Asia Timur Jepang Pasifik, Asia Timur Jepang, Asia Timur (lihat Lampiran 2).

• Beberapa entitas dikecualikan dari proses baik karena (i) entitas tersebut tidak aktif, (ii) tidak ada jasa yang diberikan oleh Perusahaan kepada entitas tersebut.

iii.Kami memverifikasi, jika berlaku, keakuratan aritmatika dari

perhitungan yang dilakukan dalam mendeklarasikan biaya dan menyiapkan kunci alokasi.

• Kami tidak memiliki laporan apa pun terkait hal ini.

2. Sehubungan dengan item 2 dan item 3

a. Kepatuhan Informasi terhadap Prosedur dan terkait dengan sifat dan kelengkapan pusat biaya yang akan dimasukkan atau tidak dalam proses alokasi regional:

i. Berdasarkan sampel, atau melalui metode pemilihan lainnya, kami memilih pusat biaya tertentu yang dimasukkan/dikecualikan dari

proses perhitungan biaya layanan dukungan regional untuk penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan pengetahuan kami tentang Perusahaan. Untuk pusat biaya yang dipilih, kami memperoleh pemahaman tentang sifat dan rincian biaya. Kami memverifikasi sifatnya melalui wawancara dengan manajemen. Kami akhirnya memverifikasi kepatuhan prosedur yang diterapkan oleh Perusahaan dalam penentuan Informasi dengan Prosedur.

• Kami tidak memiliki laporan apa pun terkait hal ini.

b. Kepatuhan Informasi terhadap Prosedur dan terkait dengan pengecualian dari proses biaya layanan dukungan regional, biaya yang dikeluarkan semata-mata untuk menguntungkan Perusahaan tanpa implikasi kepada perusahaan terkait yang menjadi subjek penagihan ulang biaya.

i. Berdasarkan sampel atau melalui metode pemilihan lainnya, kami memilih pusat biaya tertentu yang dapat dikenakan biaya pemegang saham, berdasarkan pengetahuan kami tentang Perusahaan. Untuk pusat biaya yang dipilih, kami memperoleh sifat dan rincian biaya dan memverifikasi kesesuaiannya dengan catatan akuntansi. Kami memverifikasi sifatnya, melalui wawancara dengan manajemen. Akhirnya, kami memverifikasi kepatuhan prosedur yang diterapkan oleh Perusahaan dalam penentuan Informasi dengan Prosedur.

• Kami tidak memiliki laporan apa pun terkait hal ini.”

Berdasarkan fakta di atas terkait pernyataan Auditor Independen yang tertera pada Laporan AUP RSS yang menjelaskan bahwa tujuan dari diterbitkannya Laporan AUP RSS yaitu sehubungan dengan Jasa RSS terkait pengesahan Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham. Dengan demikian, Laporan AUP RSS dapat digunakan sebagai Dokumen yang sah dalam membuktikan keandalan perhitungan cost allocation atau alokasi biaya terkait jasa RSS. Hal ini juga didukung referensi khusus yang berkaitan dengan penggunaan Laporan AUP di ranah Transfer Pricing sebagai berikut.

Berdasarkan United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471-472

(Lampiran TP – 5) sebagai referensi bahwa sertifikat dari akuntan independen dapat digunakan untuk membuktikan basis biaya dan alokasi biaya sebagai berikut:

“Further, a certificate from an independent accountant of the service providing entity may be obtained certifying the method of allocation of costs and authenticity of the cost apportioned to each entity.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, sertifikat dari akuntan independen dari entitas penyedia jasa dapat diperoleh yang menyatakan metode alokasi biaya dan keaslian biaya yang dialokasikan ke masing-masing entitas.”

Sehubungan dengan pembuktian keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP –

6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan Laporan AUP sebagai bukti bahwa biaya jasa telah ditagihkan dan dialokasikan secara wajar.

Mengacu pada referensi di atas, maka atas Laporan AUP RSS (Lampiran TP – 14) yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan keandalan basis biaya dan alokasi biaya dari penyerahan jasa RSS.

Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP RSS”) terkait dengan Jasa RSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis). Pada Laporan AUP jasa RSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa RSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya / corporate cost allocation (CCA) tentang jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui Laporan AUP (Lampiran TP – 14) dan dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa RSS sebesar Rp23.512.122.531 yang termasuk dalam akun 516600 Corporate Technical Assistance & Royalties.

d. Pemohon Banding telah Menyampaikan Cara Perhitungan Kewajaran Nilai Transaksi Jasa RSS

Schneider Electric (“SE”) mengembangkan sentralisasi fungsi dukungan atau jasa di berbagai area. Tujuan dari sentralisasi ini adalah agar entitas

Grup Schneider mendapatkan efisiensi dan skala ekonomi. SE telah membentuk proses internal yang disebut Jasa Dukungan Regional (“RSS”) untuk wilayah Asia Pasifik (“APAC”) antara semua pihak yang memberikan atau menerima jasa tersebut.

Untuk menyesuaikan dan menanggapi dengan cepat kebutuhan pelanggan yang selalu berubah dan dinamika pasar lokal, Schneider Electric Asia Pte Ltd (“SEA”), menyediakan jasa RSS untuk kepentingan entitas yang berlokasi di wilayah APAC, termasuk Pemohon Banding. Dengan demikian, SEA bertanggung jawab atas koordinasi dan manajemen strategis dari semua fungsi dalam wilayah geografis APAC.

Lebih lanjut, Rincian jasa RSS yang diberikan oleh SEA kepada Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

1. Regional Strategy

• Leading the development of short- term and long-term strategy;

• Maintaining awareness of the competitive market landscape, expansion opportunities, industry developments; and

• Solutions & Strategic Customers support.

2. Corporate Services

2.1 Regional (excluding China) Legal Support, including but not limited to

• Intellectual Property specialist support;

• Insurance and Risk Management support; Litigation and Compliance support;

• Mergers, Acquisitions and Disposal support; and

• General Legal Counsel support and services.

2.2 Regional Taxation Support, including but not limited to:

• Compliance and Risk Management support;

• Mergers, Acquisitions and Disposal support;

• Customs and Supply Chain Planning support;

• Transfer pricing support;

• Regional and local Indirect Tax support; and

• Regional and local tax planning and compliance support and services 2.3 Zone Treasury Services

• Credit Management support;

• Trade financing and contracting risk management;

• Foreign exchange support; and

• Financing services and support.

2.4 Zone Finance

• General Finance and regulations support;

• Performance measurement and analysis support;

• Pension fund and benefits support;

• Finance Shared Services and Knowledge Management support; and

• Finance transformation and services.

2.5 Zone Internal Control

• Implement mandatory controls in areas of Accounting, Credit, Logistics, HR, etc;

• Perform investigations on fraud; and

• Support of internal audit projects.

3. Human Resources

3.1 Regional Human Resources Support, including but not limited to the

following functions:

• Talent Management;

• HR Services;

• Workforce Planning and Learning Solutions;

• Rewards;

• Recruitment support and planning; and

• Support for international mobility.

4. Internal Marketing and Communications

• Zone support in preparation and dissemination of Internal Marketing and Communications.

5. Schneider Digital (formerly Information, Processing and Organisation Support)

5.1 Regional Schneider Digital services include but not limited to

• Project Management and Deployment;

• Processes support; and

• IT Security.

5.2 Zone Schneider Digital services include but not limited to

• Business relationship support;

• Governance support;

• Application Support; and

• Technology Services.

6. Zone Commercial Operations (excluding China and India)

• Support with deploying executive strategy, advice and supervision from the Zone President and Zone Chief Financial Officer.

7. Industry Business, central support including but not limited to

• Strategy and Technology support;

• Quality and Supply Chain support;

• Operational Efficiency and Project Lead support;

• Internal Marketing and communication support;

• Customer solutions including Plant and Machine Solutions;

• Best in Class services including Drives, Human Intelligent Interface and Sensors; and

• Sales support.

8. Partner Business, central support with Partner Projects, Retail, Eco Business and Buildings businesses for including but not limited to

• Strategy and Innovation Services,

• Digital Customer Experience support;

• Design and Ergonomic support;

• Regional engineering support; and

• Distribution support.

Biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan jasa RSS adalah biaya yang terkait dengan jasa yang disediakan untuk perusahaan yang mendapat dukungan regional, hal ini dilakukan berdasarkan pusat biaya. Ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan oleh organisasi pusat SE:

• biaya kepengurusan terkait dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri,

• biaya layanan yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas.

• biaya terkait fungsi R&D (biaya R&D dan biaya fungsi pendukung terkait aktivitas R&D)

Penentuan Basis Biaya sebagaimana dijelaskan pada Mazars’ Attestation Report Regional Support Services (Lampiran TP – 14).

Biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan jasa RSS adalah biaya yang terkait dengan jasa yang disediakan untuk perusahaan yang mendapat dukungan regional, hal ini dilakukan berdasarkan pusat biaya. Ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan oleh organisasi pusat SE:

• biaya kepengurusan terkait dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri,

• biaya layanan yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas.

• biaya terkait fungsi R&D (biaya R&D dan biaya fungsi pendukung terkait aktivitas R&D)

Penentuan wilayah - Wilayah ditentukan berdasarkan nama pusat biaya yang mengacu pada penunjukan personel di pusat biaya tersebut. Perhitungan jumlah biaya jasa yang harus dibayar oleh setiap entitas untuk tahun N berdasarkan pada biaya dan alokasi pada tahun N-1.

Mazars sebagai auditor eksternal SEA, bertanggung jawab untuk membuktikan prosedur RSS, alokasi biaya dan pengecualian biaya pemegang saham. Dapat dilihat pada “Mazars’ Attestation Report Regional Support Services”.

Jumlah biaya jasa yang akan ditagih ke masing- masing perusahaan yang dikonsolidasikan dihitung berdasarkan alokasi biaya menurut alokasi berikut:

Sehubungan dengan rincian perhitungan biaya RSS, termasuk basis biaya dan alokasi biaya dapat dilihat pada Dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15).

Selanjutnya, sehubungan dengan penerapan basis biaya (cost pool) yang ditagihkan oleh SEA sebagai penyedia jasa RSS menggunakan angka biaya secara tahunan (annual basis) yang dikeluarkan dari masing-masing departemen terkait. Lebih lanjut, cost pool tersebut dialokasikan menggunakan kunci alokasi yang sesuai dengan expected benefit yang diterima oleh penerima jasa. Selain itu, besaran biaya jasa yang telah dialokasikan ditambahkan margin wajar sebesar 5% yang telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terkait dengan penentuan angka basis biaya (cost pool) dan penerapan kunci alokasi (allocation key) telah diverifikasi dan disahkan oleh auditor independen dalam Laporan AUP. Dengan demikian, sehubungan dengan penerapan charging atas jasa GSS telah sesuai dengan Pedoman Transfer Pricing yang tertuang pada OECD TPG Tahun 2017 sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraph 7.56 terkait penentuan basis biaya (Lampiran TP – 10):

7.56 The initial step in applying the simplified approach to low value-adding intra-group services is for the MNE group to calculate, on an annual basis, a pool of all costs incurred by all members of the group in performing each category of low value-adding intra-group services. The costs to be pooled are the direct and indirect costs of rendering the service as well as, where relevant, the appropriate part of operating expenses (e.g. supervisory, general and administrative). The costs should be pooled according to category of services, and should identify the accounting cost centres used in creating the pool. Pass-through costs in the cost pool should be identified for the purposes of applying paragraph 7.61. The cost pool should exclude costs that are attributable to an in-house activity that benefits solely the company performing the activity (including shareholder activities performed by the shareholding company).

Terjemahan:

7.56 Langkah awal dalam menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk jasa low-value added intra-grup adalah bagi grup MNE untuk menghitung, setiap tahun, kumpulan semua biaya (cost pool) yang dikeluarkan oleh semua anggota grup dalam melakukan setiap kategori jasa low-value added intra-grup. Biaya yang akan dikumpulkan adalah biaya langsung dan tidak langsung untuk memberikan layanan serta, jika relevan, bagian yang sesuai dari biaya operasional (misalnya pengawasan, umum dan administrasi). Biaya harus dikumpulkan menurut kategori jasa, dan harus mengidentifikasi pusat biaya akuntansi yang digunakan dalam membuat kumpulan. Biaya pass-through dalam kumpulan biaya harus diidentifikasi untuk tujuan penerapan paragraf 7.61. Kumpulan biaya (cost pool) harus mengecualikan biaya yang dapat diatribusikan ke aktivitas internal yang hanya menguntungkan perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut (termasuk aktivitas pemegang saham yang dilakukan oleh perusahaan pemegang saham).

OECD TPG 2017 Paragraph 7.23 terkait penggunaan kunci alokasi pada metode biaya tidak langsung (Lampiran TP – 11):

7.23 A direct-charge method for charging for intra-group services can be difficult to apply in practice. Consequently, some MNE groups have developed other methods for charging for services provided by parent companies or group service centres. In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation, as a basis for calculating an arm’s length charge following the principles in Section B.2.3 below. Such methods are generally referred to as indirect-charge methods and should be allowable provided sufficient regard has been given to the value of the services to recipients and the extent to which comparable services are provided between independent enterprises.

Terjemahan:

7.23 Metode biaya langsung untuk membebankan biaya untuk jasa intra- grup dapat sulit diterapkan dalam praktik. Akibatnya, beberapa grup MNE

telah mengembangkan metode lain untuk membebankan biaya untuk jasa yang disediakan oleh perusahaan induk atau pusat jasa grup. Dalam kasus seperti itu, grup MNE mungkin menemukan bahwa mereka memiliki sedikit alternatif selain menggunakan metode alokasi dan pembagian biaya yang sering kali memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya wajar dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam Bagian B.2.3 di bawah ini. Metode tersebut secara umum disebut sebagai metode biaya tidak langsung dan harus diperbolehkan asalkan perhatian yang cukup telah diberikan pada nilai jasa bagi penerima dan sejauh mana jasa yang sebanding diberikan antara perusahaan independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan atas perhitungan kewajaran nilai transaksi pembayaran jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui Laporan AUP dan dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa RSS sebesar Rp 23.512.122.531 yang termasuk dalam akun 516600 Corporate Technical Assistance & Royalties.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Regional IT Service sebesar Rp9.774.278.125

Sehubungan dengan penentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengacu pada PER- 32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) sebagai berikut.

PER-32/2011 Pasal 14:

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga diatur dalam PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”) sebagai berikut.

Bab lV dalam PER-22/2013:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Selanjutnya, sehubungan dengan ketentuan eksistensi penyerahan jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi diatur dalam SE-50/PJ/2013 (“SE- 50/2013”) sebagai berikut.

Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/2013

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal, salah duanya:

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa)

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa Regional IT (Lampiran TP – 16).

Penyerahan bukti-bukti eksistensi IT tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (“Dokumen Lokal”) (Lampiran TP – 2) yang mana pada dokumen tersebut juga telah dilakukan analisis penerapan PKKU atas transaksi pembayaran jasa IT.

Sebagaimana telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Tahun 2018, bahwa manfaat utama yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa Regional IT adalah sebagai berikut.

Jasa IT menyediakan peralatan dan perangkat lunak IT yang penting untuk seluruh proses Pemohon Banding. Sistem dan layanan tersebut sangat penting bagi tim manufaktur, distribusi, pembelian, sumber daya manusia, keuangan, pemasaran, dan rantai pasokan global yang mendorong penghematan biaya dan efisiensi untuk semua entitas Schneider Electric. Seluruh tim di Pemohon Banding dibekali dengan perangkat keras, perangkat lunak, konektivitas dan alat yang memadai untuk dapat menjalankan tugasnya secara efisien.

Jasa IT ini meningkatkan efisiensi operasional Pemohon Banding dengan memberikan akses terhadap alat dan perangkat lunak yang mungkin tidak tersedia jika Pemohon Banding mengelola jasa IT secara mandiri. Dengan menggunakan keahlian yang signifikan dari tim pusat yang fokusnya adalah menciptakan bisnis yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan teknologi, negara-negara lokal dapat menggunakan para ahli yang berdedikasi di bidang khusus seperti keamanan dan aplikasi untuk mengakses program dan perangkat lunak yang disesuaikan untuk bisnis mereka, dengan dukungan terus-menerus. Dengan sentralisasi jasa IT, Pemohon Banding juga menghemat biaya yang dikeluarkan secara lokal, serta mengakses daya beli grup untuk program global seperti Lotus Notes, Bridge Front Office, dan lain-lain. Hal ini memberikan manfaat yang signifikan bagi Pemohon Banding.

Jasa IT yang diberikan secara terpusat berbeda dan saling melengkapi dengan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding. Tim

Global IT bertanggung jawab atas strategi dan perancangan/pembangunan solusi, yang diterapkan secara lokal oleh tim Regional IT yang menyesuaikan apa yang dikembangkan secara terpusat agar sesuai dengan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, tidak ada isu duplikatif antara jasa yang dilakukan secara lokal dan yang disediakan oleh Global dan Regional. Sehubungan dengan cakupan jasa IT sebagaimana telah disampaikan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa Regional IT yang telah disampaikan dikaitkan dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian dari bukti – bukti jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa Regional IT (Lampiran TP – 16).

Bahwa terdapat bukti – bukti penyerahan jasa yang berupa pemberitahuan, informasi terkait system, laporan cyber security server merupakan bukti kegiatan rill berkaitan dengan proses dan hasil dari penyerahan jasa Regional IT.

Hal ini telah sesuai dengan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. Selanjutnya, terdapat bukti – bukti penyerahan jasa Regional IT yang berupa profil LinkedIn dari personil yang memberikan jasa IT (Lampiran TP – 16) merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SE SEA sebagai penyedia jasa Regional IT memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa IT. Hal ini sebagaimana mengacu pada Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

Lebih lanjut, tidak terdapat regulasi transfer pricing di Indonesia yang mengatur dan menjelaskan secara rinci jenis dokumen seperti apa yang dapat dianggap sebagai bukti bahwa terjadi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengutip United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471 sebagai referensi untuk menentukan jenis dokumentasi yang merupakan pembuktian atas penyerahan jasa sebagai berikut:

“Documenting Receipt of Intragroup Services: Documentation for this purpose could be minutes of meetings and telephone calls, detailed descriptions of the benefits received demonstrated by way of correspondence, memoranda, manuals, etc”.

Terjemahan:

“Mendokumentasikan Penerimaan Layanan Intragroup: Dokumentasi untuk tujuan ini dapat berupa risalah rapat dan panggilan telepon, penjelasan rinci tentang manfaat yang diterima yang ditunjukkan melalui korespondensi, memorandum, manual, dan lain – lain.”

Mengacu pada referensi di atas, maka atas bukti – bukti penyerahan jasa Regional IT yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa.

Sehubungan dengan jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti atas eksistensi dari penyerahan jasa Regional IT kepada Terbanding, maka bukti – bukti yang dimaksud telah sesuai dan benar sebagai jenis dokumen untuk pembuktian eksistensi dari penyerahan jasa sebagaimana mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak di atas.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa Regional IT dikarenakan tidak dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti – bukti kegiatan rill penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon untuk dapat dipertimbangkan dan diakui bahwa bukti – bukti penyerahan jasa

yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti eksistensi dari penyerahan jasa Regional IT.

Lebih lanjut, dari sekian banyak bukti dan penjelasan jasa Regional IT yang Pemohon Banding telah berikan kepada Terbanding, Terbanding tidak memberikan konfirmasi kepada Pemohon Banding mengenai jasa Regional IT mana saja yang diyakini dan tidak diyakini eksistensinya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak benar apabila melakukan koreksi atas seluruh transaksi jasa Regional IT.

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa Regional IT sebesar Rp9.774.278.125 yang termasuk dalam akun 516710 Corporate IT & Other Cost.

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Global IT Service sebesar Rp6.659.277.796

Sehubungan dengan penentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengacu pada PER- 32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) sebagai berikut.

PER-32/2011 Pasal 14:

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis

atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga diatur dalam PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”) sebagai berikut.

Bab lV dalam PER-22/2013:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Selanjutnya, sehubungan dengan ketentuan eksistensi penyerahan jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi diatur dalam SE-50/PJ/2013 (“SE- 50/2013”) sebagai berikut.

Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/2013

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal, salah duanya:

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa)

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa Global IT (Lampiran TP – 17). Penyerahan bukti-bukti eksistensi IT tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (“Dokumen Lokal”) (Lampiran TP – 2) yang mana pada dokumen tersebut juga telah dilakukan analisis penerapan PKKU atas transaksi pembayaran jasa IT.

Selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian bukti invoice SEI SAS, tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding. Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa Global IT yang ditagihkan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa Global IT yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui dokumen perhitungan rincian jasa Global IT (Lampiran TP – 18).

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa Global IT sebesar Rp6.659.277.796 yang termasuk dalam akun 516710 Corporate IT & Other Cost.

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp1.041.868.161

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Prinsip matching cost against revenue hanya dapat diaplikasikan pada biaya yang membentuk Harga Pokok Penjualan (HPP), bukan pada biaya operasional atau biaya usaha lainnya (biaya promosi)

Berdasarkan UU KUP Pasal 28 ayat (5) diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau setelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan;

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Berdasarkan UU KUP Pasal 28 ayat (7) diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Selanjutnya Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan juga menyatakan mengenai cara pengakuan beban sebagai berikut:

95. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of cost with revenues) ini melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama; sebagai contoh, berbagai komponen beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagai penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang. Prinsip matching cost against revenue adalah mengaitkan biaya yang terjadi dengan penghasilan yang berhubungan dengan biaya dimaksud. Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi yang dibebankan di tahun 2018 atas invoice tahun 2017 yang diterima oleh Pemohon Banding. Terbanding berdalih bahwa invoice tahun 2017 tersebut terkait dengan kegiatan promosi yang dilakukan di tahun 2017 yang hanya

berdampak pada income tahun 2017, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya di tahun 2018 mengikuti prinsip matching cost against revenue.

Sebagaimana dijelaskan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan dimana pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of cost with revenues) digunakan untuk perusahaan dagang dimana beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagai penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang. Dasar koreksi Terbanding atas invoice tahun 2017 yang menjadi biaya promosi tahun 2018 karena tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue merupakan hal yang tidak tepat mengingat koreksi biaya promosi atas biaya pameran (account 510712 Exhibitions) bukan merupakan beban yang membentuk beban pokok penjualan atau Harga Pokok Penjualan (HPP), melainkan beban operasional atau biaya usaha lainnya sehingga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang di tahun 2017. Berikut pelaporan biaya pameran (account 510712 Exhibitions) dalam Lampiran 1771 –II SPT Tahunan Badan Tahun 2018.

b. Prinsip matching cost against revenue atas biaya operasional atau biaya usaha lainnya (biaya promosi terkait biaya pameran produk) terhadap penghasilan atau penjualan produk tidak dapat diyakini kebenarannya secara pasti

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas invoice tahun 2017 terkait biaya pameran produk yang dicatat di akun 510712 Exhibitions dikarenakan tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue merupakan hal yang tidak tepat mengingat ditahun 2017 tidak terdapat pencatatan akrual ataupun pembebanan atas invoice tersebut dan pameran produk yang terjadi di tahun 2017 tidak dapat dikaitkan secara pasti terhadap penghasilan tahun 2017.

Biaya usaha yang dicatat di akun 510712 Exhibitions tidak dibebankan di tahun 2017 atau dicatat akrual nya di tahun 2017 dikarenakan memang belum terdapat adanya invoice dari lawan transaksi sebagai basis pembebanan akrual di 2017. Hal ini sudah dijelaskan kepada Terbanding dengan menunjukkan bukti invoice yang diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2018.

Terbanding seharusnya juga dapat membuktikan dalil matching cost against revenue atas biaya yang dicatat di akun 510712 Exhibitions di tahun 2018 dengan pengakuan penghasilan atas penjualan produk di tahun 2017.

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas invoice tahun 2017 terkait biaya pameran produk yang ditagih dan dibayarkan di tahun 2018 dengan alasan tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue merupakan hal yang tidak dapat dibuktikan mengingat biaya pameran produk merupakan biaya operasional (biaya usaha lainnya) dan bukan

merupakan biaya HPP sehingga tidak dapat dikaitkan dengan penghasilan penjualan produk tahun 2017 untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue.

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya promosi sebesar Rp1.041.868.161 yang termasuk dalam akun 510712 Exhibitions merupakan hal yang tidak benar dan sama sekali tidak adil, sehingga harus dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025.

3. Membatalkan seluruh koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp138.106.725.421 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan PT Schneider Indonesia untuk Tahun Pajak 2018 menjadi kurang bayar sebesar Rp2.142.454.793 dengan perincian sebagai berikut:

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-119/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 005/FINC/L/III/25 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025, yaitu tanggal 20 Januari 2025√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025;√
h. Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i. Surat banding ditandatangani oleh Rudy Joyo bertindak selaku:
- Direktur;√
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-31/RIKSIS/WPJ.19/2023 tanggal 25 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/FINC/L/I/24 tanggal 31 Januari 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 02 Februari2024berdasarkanLPADNomorFORM- 05000626/BPS/KPP.190203/2024 tanggal 02 Februari 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp138.106.725.421

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp138.106.725.421 dengan alasan sebagaimana tertulis dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/FINC/L/III/25 tanggal 20 Maret 2025.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal P ajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

9) Pedoman Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational 2017

b. Tanggapan Terbanding

Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas koreksi Terbanding sejumlah Rp138.106.725.421 dalam koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian :

Koreksi Global Support Service (GSS) sebesar Rp 97.119.178.808

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian PKKU atas pembayaran Imbalan Jasa GSS (Global Support Service) ke SEI SAS Perancis.

2. Atas pengujian tersebut, Terbanding melakukan koreksi Global Support Service (GSS) sebesar Rp 97.119.178.808 terkait eksistensi jasa, manfaat pemberian jasa yang tidak terbukti dan keandalan perhitungan nilai CCA (Corporate Cost Allocation) atas GSS.

3. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa bukti-bukti terkait eksistensi dari penyerahan jasa GSS telah benar dan sesuai serta terdapat manfaat bagi Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding menyampaikan Laporan AUP GSS sebagai bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya.

4. Ketentuan terkait transaksi afiliasi berupa jasa intra group di atur dalam Pasal 14 ayat (1) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011. Aturan pelaksanaannya dalam SE-50/PJ/2013 mengatur tahap pengujian penerapan PKKU atas pembebanan alokasi biaya terbagi dalam:

1) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan.

• Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen terkait.

Pada hal 11 TP Report GSS (TP Doc GSS) tercantum :

‘’The Schneider Electric Recipients require the GSS to conduct their businesses. The provision of the GSS by a centralized Schneider Electric Provider enables the Schneider Electric Recipients to take advantage of industry expertise, economies of scale to have a greater customer and industry focus, with streamlined and more cost-effective operations as compared to an

independent enterprise that endeavours to perform such services in-house or through third party providers’’.

Statement di atas menyatakan bahwa SE recipients memerlukan jasa GSS untuk menjalankan bisnis mereka. Namun dalam dokumen Pemohon Banding, tidak ditemukan bukti yang menggambarkan keperluan tersebut berupa permintaan pengadaan jasa dalam surat resmi ke penyedia jasa sehingga statement dalam TP Report GSS tidak dapat mengidentifikasi kebutuhan PT SI secara spesifik.

Sementara itu, dalam Dokumen Lokal 2018, tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa. Yang didiskripsikan adalah jasa secara global per cakupan jasa.

• Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa misalnya ditunjukkan dengan CV yang berisi pengalaman kerja, latar belakang Pendidikan serta track record penyedia jasa.

Pemohon Banding memberikan dokumen berupa profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa GSS. Terdapat 58 nama personal dengan jenis kompetensi yang dimiliki. Sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric.

• Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang diberikan.

Terdapat dokumen TP Report GSS for year 2018 yang menyatakan ‘’ Schneider Electric Provider is remunerated with a Full Cost Mark-Up (FCMU) of 5 percent for the provision of GSS to Schneider Electric Recipients.’’

Dalam Dokumen Lokal 2018 terdapat pernyataan besarnya persentase remunerasi FCMU 5%.

• Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen terkait Dalam TP Doc GSS dan Dokumen Lokal bahwa cakupan jasa yang termasuk di dalam jasa GSS, antara lain:

• Global Human Resources (Sumber Daya Manusia secara Global)

• Finance, Tax, & Legal / Finance, Control & Legal Affairs

• Treasury / Financing & Treasury

• Buildings / Energy Management Business

• Industry / Industry Automation Business

• Energy / Medium Voltage or Power Systems

• Global Marketing & Strategy and Innovation

• IPO / Schneider Digital

• Global Supply Chain Central

• GSC EMEA (Logistics Fees)

• Rest of the world operations / International Operations

• Downstream Marketing

Pemohon Banding menyampaikan tabel tentang jenis jasa GSS yang diberikan, bukti pelaksanaan jasa dan narasi manfaat pemberian jasa. Namun demikian bukti pemberian jasa GSS yang diberikan berupa berupa flowchart, policy, agenda pertemuan, maupun struktur organisasi departemen yang berkaitan dengan GSS dengan diskripsi/narasi manfaat yang disebutkan secara global tidak disebutkan manfaat per jenis kegiatan.

Bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti foto kegiatan offline dengan audience atau foto pelatihan online berupa tangkapan layar zoom atau teams yang menampilkan pelatihan yang sedang berlangsung serta tidak terdapat bukti daftar kehadiran peserta. Demikian juga untuk jenis jasa pada departemen lainnya. Dokumen lainnya terkait eksistensi penyerahan jasa berupa email reminder penyediaan jasa ataupun email jadwal kegiatan. Sebagian kecil foto memperlihatkan bukti kunjungan ke Indonesia, namun tidak didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

• Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice

Kontrak perjanjian antara SI dengan SEI SAS tertuang dalam perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal yang ditandatangani

oleh SVP Tax and Customs SEI SAS dan Direktur PT SI. Dengan perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal ini, tidak dapat diyakini kebutuhan dan eksistensi jasa GSS karena tidak dijelaskan kapan saat mulainya dan berakhirnya jasa central.

Selain itu dalam Invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS sejumlah Rp103.649.265.776 tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

• Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan sendiri atau pihak ketiga). Berdasarkan data profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa GSS. Terdapat 58 nama personal dengan jenis kompetensi yang dimiliki. Sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa niai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri beserta jenis dan waktunya serta berapa nilai jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi.

1. Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra group yang diterima. Berdasarkan TP Doc Local File 2018, diketahui FAR Pemohon Banding adalah :

FUNGSI

- Fungsi penjualan

(Penjualan ke pihak ketiga, PT SI bertanggung jawab atas fungsi penetapan harga lokal, menganggarkan dan menjadwalkan pesanan, pemeriksaan kualitas dan dimensi, pemasaran operasional produk, dukungan garansi, dan layanan purna jual).

- Fungsi logistik

- Fungsi pergudangan (perencanaan dan koordinasi jadwal Gudang, dan menyimpan bahan atau produk dan menyimpan stok).

ASET

- Aset berwujud (khusus untuk entitas distribusi rutin. PT SI hanya mendistribusikan infrastruktur, Gedung perkantoran, fasilitas komunikasi dll untuk tujuan bisnisnya).)

- Aset tak berwujud tidak khusus (pengetahuan pasar lokal, daftar dan hubungan pelanggan).

RESIKO

- Perubahan permintaan, persaingan, fluktuasi pasar, perselisihan perburuhan dll yang spesifik pasarnya (terbatas).

- Resiko nilai tukar mata uang asing

- Perubahan harga bahan baku (konsekuensi negative dari principal)

- Resiko persediaan (terbatas)

- Resiko piutang tak tertagih (terbatas)

Berdasarkan FAR tersebut, PT SI dikarakterisasi sebagai distributor rutin.

Tidak terdapat penjelasan Pemohon Banding dan bukti pendukung bahwa jenis-jenis jasa GSS yang diterima per departement sesuai dengan fungsi-fungsi yang mana dalam bisnis dijalankan Pemohon Banding

2. Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika lebih dari 1) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa tidak terdapat penjelasan bagaimana jasa GSS yang dibebankan memberikan manfaat secara spesifik per jenis jasa sesuai Fungsi yang dijalankan. Diskripsi manfaat jasa juga disampaikan secara global.

Penjelasan tambahan dalam email Pemohon Banding tentang manfaat jasa GSS dan RSS. Bahwa PTSI telah menerima manfaat ekonomis dari jasa GSS dan RSS yang berasal dari pihak afiliasi berupa adanya peningkatan dari sisi penjualan bersih dalam tiga tahun terakhir yang secara fakta mengalami

penjualan tertinggi pada tahun 2018. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa GSS dan RSS yang dilakukan PT SI selama tiga tahun, faktanya pembayaran jasa GSS dan RSS kepada pihak afiliasi relative stabil dan tidak signifikan. Lebih lanjut, rasio pembayaran jasa GSS dan RSS terhadap total penjualan bersih selama tiga tahun terakhir dapat mengacu pada tabel di bawah ini :

Menurut Pemohon Banding, berdasarkan informasi yang ada pada tabel di atas, penjualan bersih yang dibukukan PTSI dari tahun 2016 ke 2017 mengalami peningatan sebesar 8% dan penjualan bersih dari tahun 2017 ke 2018 mengalami peningkatan 11%. Peningkatan penjualan yang dibukukan PT SI dalam tiga tahun tersebut secara fakta lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio management fee (GSS dan RSS) terhadap penjualan bersih.

Tanggapan Terbanding atas argumen Pemohon Banding di atas adalah bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016- 2018 dari penjualan bersih, dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan effisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan. Sehingga Pemohon Banding memperoleh benefit yg lebih besar dari jumlah jasa yang dibayarkan. Dapat Terbanding jelaskan bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan PT SI, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata-mata karena faktor jasa GSS dan RSS yang diberikan kepada PT SI, akan tetapi

didalamnya juga termasuk faktor effort yang dilakukan PT SI sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan oleh PTSI dan apakah jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat, output dan outcome kepada PT SI.

3. Memastikan bahwa jasa intra group tersebut bukan merupakan kegiatan shareholder activity, duplicate service, jasa yang memberikan manfaat insidentil, passive association, dan jasa siaga (on call).

Dalam email Pemohon Banding dijelaskan bahwa berdasarkan seluruh bukti dan manfaat atas penyerahan jasa GSS yang dilakukan oleh pihak afiliasi pada tahun 2018, tidak terdapat satu aktivitas pun yang berhubungan dengan aktivitas pemegang saham /Shareholder activity sebagaimana diatur dalam SE- 50/PJ/2013.

2) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra group, jika benar-benar telah dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Dalam file GSS Computation data perhitungan GSS sebagai berikut :

(a)

Dalam tabel perhitungan GSS tersebut, terdapat "2017 Actual costs to be allocated in EUR" yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penentuan GSS tahun 2018 dan terdapat allocation key yang digunakan sebagai standar perhitungan ratio yang akan digunakan.

- Tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber atas ‘’2017 Actual costs to be allocated in EUR’’

- Tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan sea borne 31,0%

- Tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan entity charged 69,0%

- Tidak terdapat penjelasan allocation key yang digunakan dalam perhitungan. Dalam AUP GSS tercantum allocation key tersebut namun dasar penentuannya tidak dijelaskan.

- Allocation key tidak seluruhnya sesuai dengan FAR Pemohon Banding. Contoh Pemohon Banding tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam GSS.

Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa AUP GSS telah disampaikan dan merupakan bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya, tanggapan Terbanding adalah :

- Berdasarkan International Standard on Related Services 4400 (ISRS 4400) :

An agreed-upon procedurs engagement is not an audit, review or other assurance engagement. An agreed-upon procedures

engagement does not involve obtaining evidence for the purpose of the practitioner expressing an opinion or an assurance conclusion in any form.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan audit, tinjauan, atau penugasan jaminan lainnya. Penugasan prosedur yang disepakati tidak melibatkan perolehan bukti untuk tujuan praktisi yang menyatakan pendapat atau Kesimpulan jaminan dalam bentuk apapun.

- Berdasarkan Standard on Related Services (ASRS 4400) Agreed- Upon Procedures Engagements to Report Factual Findings, yaitu pedoman yang digunakan pihak ketiga dalam Menyusun AUP ditegaskan bahwa :

An Agreed-upon procedures engagement is not an assurance engagement, even though similar procedures are performed, as the purpose of the procedures performed is not to obtain sufficient appropriate evidenceon which to base conclusion.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan penugasan penjamin, meskipun prosedur serupa dilakukan, karena tujuan dari prosedur yang dilakukan bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebgai dasar untuk mengambil Kesimpulan. In an agreed-upon procedures engagement, as the assurance practitioner does not express a conclusion, it is the engaging party’s responsibility to determine the procedures which will provide sufficient appropriate evidence to support their own or intended users’’ conclusions.

Terjemahan tidak resmi :

Dalam penugasan prosedur yang disepakati, karena praktisi penjamin tidak menyatakan suatu Kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan

tepat untuk mendukung Kesimpulan mereka sendiri atau Kesimpulan pengguna yang dituju.

- Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil Kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

- Hal ini sebagaimana dokumen AUP Pemohon Banding:

- Dokumen AUP memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima GSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya. Selain itu tidak terdapat penjelasan unsur-unsur per department di AUP merujuk ke FAR Pemohon Banding yang mana.

5. Berdasarkan penelitian diatas, Terbanding berpendapat bahwa : (1)Terkait eksistensi jasa GSS :

- Bahwa Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan :

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi.

Pada hal 11 TP Report GSS (TP Doc GSS) tercantum :

‘’The Schneider Electric Recipients require the GSS to conduct their businesses. The provision of the GSS by a centralized Schneider Electric Provider enables the Schneider Electric Recipients to take advantage of industry expertise, economies of scale to have a greater customer and industry focus, with streamlined and more cost-

effective operations as compared to an independent enterprise that endeavours to perform such services in-house or through third party providers’’.

Statement di atas tidak dapat mengidentifikasi tentang latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa PT SI secara spesifik. Sementara itu, dalam Dokumen Lokal 2018 tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa. Yang didiskripsikan adalah jasa secara global per cakupan jasa. Dalam dokumen Pemohon Banding tidak ditemukan dokumen resmi permintaan pengadaan jasa GSS tersebut.

Pada dokumen Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan jasa apa saja yang merupakan rencana strategis organisasi secara global dimana bukan merupakan jasa yang dapat diberikan pihak ketiga, jasa apa saja yang sifatnya dapat diberikan sekali untuk jangka panjang/tidak bersifat pengulangan karena bukan merupakan informasi yang berubah-ubah, serta jasa apa saja yang merupakan program wajib di tahun 2018 yang merupakan program baru yang harus diberikan untuk seluruh karyawan SI di tahun 2018.

- Bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk Bukti kunjungan ke Indonesia tidak didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

- Kontrak perjanjian antara SI dengan SEI SAS tertuang dalam perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal yang ditandatangani oleh SVP Tax and Customs SEI SAS dan Direktur PT SI. Dokumen perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal ini, tidak dapat dikatagorikan sebagai sebuah perjanjian, sehingga tidak dapat diyakini kebutuhan dan eksistensi jasa GSS terlebih tidak dijelaskan kapan saat mulainya dan berakhirnya jasa central.

- Berdasarkan data profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa nilai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri, jenis dan waktunya serta berapa nilai jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

- Dalam Invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

(2)Terkait manfaat jasa GSS :

- Bukti manfaat GSS dijelaskan secara global, tidak disebutkan secara kuantitatif dan secara khusus per jenis jasa yang diberikan.

- Tidak terdapat angka atau indikator yang menunjukkan peningkatan atau perbaikan dari tahun sebelumnya untuk per jenis kegiatan/program pelatihan.

- Peningkatan profitabilitas 2016 s.d. 2018 tidak secara spesifik menunjukkan berapa breakdown pencapaian setiap unit atau department yang mengalami peningkatan setelah pemberian jasa GSS.

- bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016-2018 dari penjualan bersih dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan effisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan.

- bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan PT SI, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata-mata karena faktor jasa GSS yang diberikan kepada PT SI, akan tetapi didalamnya juga termasuk faktor internal effort yang dilakukan PT SI sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan

oleh PTSI dan apakah jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat, output/hasil langsung dari pemberian jasa serta outcome/dampak pemberian jasa kepada PT SI.

(3)Terkait keandalan perhitungan cost allocation :

- Berdasarkan International Standard on Related Services 4400 (ISRS 4400):

An agreed-upon procedurs engagement is not an audit, review or other assurance engagement. An agreed-upon procedures engagement does not involve obtaining evidence for the purpose of the practitioner expressing an opinion or an assurance conclusion in any form.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan audit, tinjauan, atau penugasan jaminan lainnya. Penugasan prosedur yang disepakati tidak melibatkan perolehan bukti untuk tujuan praktisi yang menyatakan pendapat atau Kesimpulan jaminan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan Standard on Related Services (ASRS 4400) Agreed- Upon Procedures Engagements to Report Factual Findings, yaitu pedoman yang digunakan pihak ketiga dalam Menyusun AUP ditegaskan bahwa :

An Agreed-upon procedures engagement is not an assurance engagement, even though similar procedures are performed, as the purpose of the procedures performed is not to obtain sufficient appropriate evidenceon which to base conclusion.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan penugasan penjamin, meskipun prosedur serupa dilakukan, karena tujuan dari prosedur yang dilakukan bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebgai dasar untuk mengambil Kesimpulan. In an agreed-upon procedures engagement, as the assurance practitioner does not express a conclusion, it is the engaging party’s responsibility to determine the procedures which will provide

sufficient appropriate evidence to support their own or intended users’’ conclusions.

Terjemahan tidak resmi :

Dalam penugasan prosedur yang disepakati, karena praktisi penjamin tidak menyatakan suatu Kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung Kesimpulan mereka sendiri atau Kesimpulan pengguna yang dituju.

Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam AUP GSS yang diberikan Pemohon Banding :

- Dokumen AUP GSS memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima GSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya.

- Tidak ada bukti pendukung berupa akun-akun rugi laba/neraca yang menjadi sumber nominal angka untuk kunci alokasi

Dalam tabel perhitungan GSS pada file ‘’PTSI-Global Support Service Computation’’ tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber atas ‘’2017 Actual costs to be allocated in EUR’’, tidak terdapat penjelasan dasar penentuan allocation key yang digunakan dalam perhitungan, Pemohon Banding Pajak tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam GSS), tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan sea borne 31,0%,

serta tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan entity charged 69,0%.

• Dalam Dokumen Lokal tidak terdapat kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir.

• Lampiran Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer berupa Benchmarking Study for Contract Manufacturing Activities menguraikan data-data pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi sebagai pihak yang diuji (tested party), sedangkan di dalamnya tidak terdapat data keuangan masing-masing pihak afiliasi yang diuji mengingat Pemohon Banding bertransaksi dengan banyak pihak afiliasi di luar negeri.

• Berdasarkan fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak memuat kebijakan penetapan harga yang diterapkan, dengan demikian Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan penetapan harga tersebut. Selanjutnya dilakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, dimana Pemohon Banding tidak melakukan pengujian kewajaran terhadap penganggaran laporan keuangan yang disusun sesuai penetapan harga yang dilakukan tersebut (ex- ante). Pengujian yang dilakukan Pemohon Banding adalah pengujian setelah terjadinya transaksi (price-testing), bukan pengujian pada saat akan dilakukannya transaksi afiliasi (price- setting) menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha.

6. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi Global Support Service (GSS) sebesar Rp97.119.178.808 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Koreksi Regional Support Servive (RSS) sebesar Rp23.512.122.531

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian PKKU atas pembayaran Imbalan Jasa RSS (Regional Support Service) ke Schneider Electric Asia Pte Ltd (SEA) Singapura.

2. Atas pengujian tersebut, Pemeriksa melakukan koreksi Regional Support Service (RSS) sebesar Rp23.512.122.531 terkait tidak terbuktinya eksistensi jasa, manfaat pemberian jasa dan keandalan perhitungan nilai CCA (Corporate Cost Allocation).

3. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa bukti-bukti terkait eksistensi dari penyerahan jasa RSS telah benar dan sesuai serta terdapat manfaat bagi Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan AUP RSS sebagai bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya.

4. Ketentuan terkait transaksi afiliasi berupa jasa intra group di atur dalam Pasal 14 ayat (1) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011. Aturan pelaksanaannya dalam SE-50/PJ/2013 mengatur tahap pengujian penerapan PKKU atas pembebanan alokasi biaya terbagi dalam: (1)Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar

dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan.

• Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen terkait.

Dalam Dokumen Lokal 2018 dan RSS Agreement, tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa.

• Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan CV yang berisi pengalaman kerja, latar belakang Pendidikan serta track record penyedia jasa.

Pemohon Banding memberikan dokumen berupa profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa RSS.

• Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang diberikan.

Dalam Dokumen Lokal 2018 terdapat pernyataan besarnya persentase remunerasi FCMU 5%.

• Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen terkait

Bahwa cakupan jasa yang termasuk di dalam jasa RSS, antara lain:

• Finance, Tax, & Legal

• Human Resources (Sumber Daya Manusia)

• IPO

• Global Marketing

• Strategic Direction

• Treasury

Pemohon Banding menyampaikan tabel tentang jenis jasa RSS yang diberikan, bukti pelaksanaan jasa dan manfaat pemberian jasa. Namun demikian bukti pemberian jasa RSS yang diberikan berupa berupa flowchart, policy, agenda pertemuan, maupun struktur organisasi departemen yang berkaitan dengan RSS dengan diskripsi manfaat yang disebutkan secara global tidak disebutkan manfaat per jenis kegiatan.

Bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti foto kegiatan offline dengan audience atau foto pelatihan online berupa tangkapan layar zoom atau teams yang menampilkan pelatihan yang sedang berlangsung serta tidak terdapat bukti daftar kehadiran peserta. Demikian juga untuk jenis jasa pada departemen lainnya. Dokumen lainnya terkait eksistensi penyerahan jasa berupa email reminder penyediaan jasa ataupun email jadwal kegiatan. Sebagian kecil foto memperlihatkan bukti kunjungan ke Indonesia, namun tidak

didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

• Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice

Kontrak perjanjian antara SI dengan SEA tertuang dalam perjanjian tanpa nomor tertanggal 1 Januari 2018 dan berlaku sd 31 Des 2018, ditandatangani oleh VP Logistics SEA dan Direktur PT SI.

Dalam Invoice dari SEA terkait jasa RSS sejumlah Rp23.512.122.530,77 tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

• Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan sendiri atau pihak ketiga).

Berdasarkan data profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa RSS, Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa niai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri beserta jenis dan waktunya dan jenis, waktu serta berapa nilai jasa yang dilakukan pihak ketiga.

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi.

1. Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra group yang diterima.

Berdasarkan TP Doc Local File 2018, diketahui FAR Pemohon Banding adalah :

FUNGSI

- Fungsi penjualan

(Penjualan ke pihak ketiga, PT SI bertanggung jawab atas fungsi penetapan harga lokal, menganggarkan dan menjadwalkan pesanan, pemeriksaan kualitas dan dimensi, pemasaran operasional produk, dukungan garansi, dan layanan purna jual).

- Fungsi logistik

- Fungsi pergudangan (perencanaan dan koordinasi jadwal Gudang, dan menyimpan bahan atau produk dan menyimpan stok).

ASET

- Aset berwujud (khusus untuk entitas distribusi rutin. PT SI hanya mendistribusikan infrastruktur, Gedung perkantoran, fasilitas komunikasi dll untuk tujuan bisnisnya).)

- Aset tak berwujud tidak khusus (pengetahuan pasar lokal, daftar dan hubungan pelanggan).

RESIKO

- Perubahan permintaan, persaingan, fluktuasi pasar, perselisihan perburuhan dll yang spesifik pasarnya (terbatas).

- Resiko nilai tukar mata uang asing

- Perubahan harga bahan baku (konsekuensi negative dari principal)

- Resiko persediaan (terbatas)

- Resiko piutang tak tertagih (terbatas)

Berdasarkan FAR tersebut, PT SI dikarakterisasi sebagai distributor rutin.

Tidak terdapat penjelasan Pemohon Banding dan bukti pendukung bahwa jenis-jenis jasa GSS yang diterima per departement sesuai dengan fungsi-fungsi yang mana dalam bisnis dijalankan Pemohon Banding

2. Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika lebih dari 1) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa tidak terdapat penjelasan bagaimana jasa GSS yang dibebankan memberikan manfaat secara spesifik per jenis jasa sesuai Fungsi yang dijalankan. Diskripsi manfaat jasa juga disampaikan secara global.

Penjelasan tambahan dalam email Pemohon Banding tentang manfaat jasa GSS dan RSS. Bahwa PTSI telah menerima manfaat ekonomis dari jasa GSS dan RSS yang berasal dari pihak afiliasi berupa adanya peningkatan dari sisi penjualan bersih dalam tiga tahun terakhir yang secara fakta mengalami penjualan tertinggi pada tahun 2018. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa GSS dan RSS yang dilakukan PT SI selama tiga tahun, faktanya pembayaran jasa GSS dan RSS kepada pihak afiliasi relative stabil dan tidak signifikan. Lebih lanjut, rasio pembayaran jasa GSS dan RSS terhadap total penjualan bersih selama tiga tahun terakhir dapat mengacu pada tabel di bawah ini :

Menurut Pemohon Banding, berdasarkan informasi yang ada pada tabel di atas, penjualan bersih yang dibukukan PTSI dari tahun 2016 ke 2017 mengalami peningatan sebesar 8% dan penjualan bersih dari tahun 2017 ke 2018 mengalami peningkatan 11%. Peningkatan penjualan yang dibukukan PT SI dalam tiga tahun tersebut secara fakta lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio management fee (GSS dan RSS) terhadap penjualan bersih.

Tanggapan Terbanding atas argumen Pemohon Banding di atas adalah bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016-2018 dari penjualan bersih, dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan effisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan.

Sehingga Pemohon Banding memperoleh benefit yg lebih besar dari jumlah jasa yang dibayarkan.

Dapat Terbanding jelaskan bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan PT SI, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata-mata karena faktor jasa GSS dan RSS yang diberikan kepada PT SI, akan tetapi didalamnya juga termasuk faktor effort yang dilakukan PT SI sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan oleh PTSI dan apakah jasa tersebut benar- benar memberikan manfaat, output dan outcome kepada PT SI.

3. Memastikan bahwa jasa intra group tersebut bukan merupakan kegiatan shareholder activity, duplicate service, jasa yang memberikan manfaat insidentil, passive association, dan jasa siaga (on call).

Dalam email Pemohon Banding dijelaskan bahwa berdasarkan seluruh bukti dan manfaat atas penyerahan jasa GSS yang dilakukan oleh pihak afiliasi pada tahun 2018, tidak terdapat satu aktivitas pun yang berhubungan dengan aktivitas pemegangsaham /Shareholder activity sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013.

(2)Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra group,

jika benar-benar telah dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Dalam file RSS Computation data perhitungan RSS sebagai berikut:

- Terlihat bahwa cost yang dibebankan berasal dari 5 region, indikasi terjadi duplikasi jasa

- Tidak terdapat penjelasan angka pengali 1,05.

- Allocation key tidak seluruhnya sesuai dengan FAR Pemohon Banding. Contoh Pemohon Banding tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam RSS.

Dalam Appendix 2 dan appendix 3 AUP RSS diketahui:

Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa AUP RSS telah disampaikan dan merupakan bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya, tanggapan Terbanding adalah :

- Dalam dokumen TP Doc local file halaman 36 point 7.1.4.2 Tested party disebutkan bahwa “SEI SAS and SEA have been characterized as routine service providers and are the tested party for this transaction.”

Yang menjadi pihak yang diuji adalah SEI SAS dan SEA, namun Pemohon Banding tidak memberikan laporan keuangan audit atas SEI SAS dan SEA sebagai pihak yang diuji, Pemohon

Banding menjelaskan bahwa AUP adalah bukti bahwa perhitungan yang dilakukan sudah tepat.

- Berdasarkan International Standard on Related Services 4400 (ISRS 4400) :

An agreed-upon procedurs engagement is not an audit, review or other assurance engagement. An agreed-upon procedures engagement does not involve obtaining evidence for the purpose of the practitioner expressing an opinion or an assurance conclusion in any form.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan audit, tinjauan, atau penugasan jaminan lainnya. Penugasan prosedur yang disepakati tidak melibatkan perolehan bukti untuk tujuan praktisi yang menyatakan pendapat atau Kesimpulan jaminan dalam bentuk apapun.

- Berdasarkan Standard on Related Services (ASRS 4400) Agreed-Upon Procedures Engagements to Report Factual Findings, yaitu pedoman yang digunakan pihak ketiga dalam Menyusun AUPditegaskan bahwa :

An Agreed-upon procedures engagement is not an assurance engagement, even though similar procedures are performed, as the purpose of the procedures performed is not to obtain sufficient appropriate evidenceon which to base conclusion.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan penugasan penjamin, meskipun prosedur serupa dilakukan, karena tujuan dari prosedur yang dilakukan bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebgai dasar untuk mengambil Kesimpulan.

In an agreed-upon procedures engagement, as the assurance practitioner does not express a conclusion, it is the engaging party’s responsibility to determine the procedures which will

provide sufficient appropriate evidence to support their own or intended users’’ conclusions.

Terjemahan tidak resmi :

Dalam penugasan prosedur yang disepakati, karena praktisi penjamin tidak menyatakan suatu Kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung Kesimpulan mereka sendiri atau Kesimpulan pengguna yang dituju.

- Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil Kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

- Hal ini sebagaimana dokumen AUP RSS Pemohon Banding:

- Dokumen AUP memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima RSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya. Selain itu tidak terdapat penjelasan unsur-unsur per department di AUP merujuk ke FAR Pemohon Banding yang mana.

5. Berdasarkan penelitian diatas, Terbanding berpendapat bahwa : (1)Terkait eksistensi jasa RSS :

- Bahwa Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan :

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi.

- Dalam Agreement RSS dan Dokumen Lokal tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa. Yang didiskripsikan adalah jasa secara global per cakupan jasa. Dalam dokumen Pemohon Banding tidak ditemukan dokumen resmi permintaan pengadaan jasa RSS.

Pada dokumen Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan jasa apa saja yang merupakan rencana strategis organisasi secara global dimana bukan merupakan jasa yang dapat diberikan pihak ketiga, jasa apa saja yang sifatnya dapat diberikan sekali untuk jangka panjang/tidak bersifat pengulangan karena bukan merupakan informasi yang berubah-ubah, serta jasa apa saja yang merupakan program wajib di tahun 2018 yang merupakan program baru yang harus diberikan untuk seluruh karyawan SI di tahun 2018.

- Bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk Bukti kunjungan ke Indonesia tidak didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

- Berdasarkan data profil LinkedIn dari personal yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa nilai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri, jenis dan waktunya serta berapa nilai jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

- Dalam Invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

(2)Terkait bukti manfaat jasa RSS :

- Bukti manfaat RSS dijelaskan secara global, tidak disebutkan secara kuantitatif per jenis jasa yang diberikan.

- Tidak terdapat angka atau indikator yang menunjukkan peningkatan atau perbaikan dari tahun sebelumnya untuk per jenis kegiatan/program pelatihan.

- Peningkatan profitabilitas 2016 s.d. 2018 tidak secara spesifik menunjukkan berapa breakdown pencapaian setiap unit atau department yang mengalami peningkatan setelah pemberian jasa RSS.

- bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016-2018 dari penjualan bersih, dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan effisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan.

- bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan PT SI, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata-mata karena faktor jasa GSS dan RSS yang diberikan kepada PT SI, akan tetapi didalamnya juga termasuk faktor internal effort yang dilakukan PT SI sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan oleh PTSI dan apakah jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat, output dan outcome kepada PT SI.

(3)Terkait keandalan perhitungan cost allocation :

- Berdasarkan International Standard on Related Services 4400 (ISRS 4400):

An agreed-upon procedurs engagement is not an audit, review or other assurance engagement. An agreed-upon procedures engagement does not involve obtaining evidence for the purpose of the practitioner expressing an opinion or an assurance conclusion in any form.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan audit, tinjauan, atau penugasan jaminan lainnya. Penugasan prosedur yang disepakati tidak melibatkan perolehan bukti untuk tujuan praktisi yang menyatakan pendapat atau Kesimpulan jaminan dalam bentuk apapun.

- Berdasarkan Standard on Related Services (ASRS 4400) Agreed-Upon Procedures Engagements to Report Factual Findings, yaitu pedoman yang digunakan pihak ketiga dalam Menyusun AUP ditegaskan bahwa :

An Agreed-upon procedures engagement is not an assurance engagement, even though similar procedures are performed, as the purpose of the procedures performed is not to obtain sufficient appropriate evidenceon which to base conclusion.

Terjemahan tidak resmi :

Penugasan prosedur yang disepakati bukan merupakan penugasan penjamin, meskipun prosedur serupa dilakukan, karena tujuan dari prosedur yang dilakukan bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebgai dasar untuk mengambil Kesimpulan.

- In an agreed-upon procedures engagement, as the assurance practitioner does not express a conclusion, it is the engaging party’s responsibility to determine the procedures which will provide sufficient appropriate evidence to support their own or intended users’’ conclusions.

Terjemahan tidak resmi :

Dalam penugasan prosedur yang disepakati, karena praktisi penjamin tidak menyatakan suatu Kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung Kesimpulan mereka sendiri atau Kesimpulan pengguna yang dituju.

Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

- Dokumen AUP memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima RSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya. Selain itu tidak terdapat penjelasan unsur-unsur per department di AUP merujuk ke FAR Pemohon Banding yang mana.

- Tidak ada bukti pendukung berupa akun-akun rugi laba/neraca yang menjadi sumber nominal angka untuk kunci alokasi

- Dalam tabel perhitungan RSS pada file ‘’PTSI-Regional Support Service Computation’’ tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber atas ‘’2017 Actual costs to be allocated in EUR’; terdapat cost yang dibebankan dari 5 region/indikasi terjadi duplikasi jasa; tidak terdapat penjelasan angka pengali 1,05; tidak terdapat penjelasan dasar penentuan allocation key yang digunakan dalam perhitungan; dan allocation key tidak seluruhnya sesuai dengan FAR Pemohon Banding (contoh Pemohon Banding tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam RSS).

6. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi Regional Support Service (RSS) sebesar Rp23.512.122.531 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Koreksi Regional IT Services dan Global IT Services sebesar Rp16.433.555.921

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian PKKU dan melakukan koreksi atas pembayaran Corporate IT & Other

Cost sebesar Rp16.433.555.921 terkait tidak ada bukti eksistensi jasa, tidak ada bukti menfaat jasa, dan tidak ada bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai CCA.

2. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti eksistensi dari penyerahan jasa IT dan telah benar dan sesuai serta terdapat manfaat bagi Pemohon Banding.

3. Eksistensi jasa tidak cukup memadai. Bukti penyelenggaraan Jasa regional IT sebagian besar berupa pemberitahuan email, aplikasi, software. Sebagian berupa pemberitahuan online meeting.

4. Diskripsi manfaat dalam narasi, tidak terdapat bukti kuantitatif terkait manfaat jasa

5. Perhitungan kewajaran tagihan Global IT sebagai berikut :

6. Perhitungan kewajaran tagihan Global IT tersebut disajikan tanpa penjelasan dan tanpa dokumen sumber yang mendukung perhitungannya

7. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi akun 516710 Corporate IT & Other Cost sebesar Rp16.433.555.921 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp1.041.868.161

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding a melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya pada Biaya Promosi pada saat SPHP dengan rincian sebagai berikut :

Jumlah13.627.833.480.

Pada saat pembahasan akhir, berdasarkan tanggapan dan penjelasan Pemohon Banding disimpulkan bahwa atas pembebanan biaya promosi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun terdapat biaya yang merupakan pembebanan pada tahun 2017, sehingga atas jumlah tersebut dipertahankan oleh Terbanding. Kesimpulan :

koreksi biaya promosi cfm. SPHP13.627.833.480

koreksi dibatalkan saat pembahasan akhir 12.585.965.319

koreksi exhibitions dipertahankan1.041.868.161

2. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa :

- Prinsip matching cost against revenue tidak dapat diaplikasikan secara menyeluruh atas biaya promosi.

- Di tahun 2017 tidak terdapat pencatatan akrual ataupun pembebanan atas invoice tersebut dan pameran produk yang terjadi

di tahun 2017 tidak dapat dikaitkan secara pasti terhadap penghasilan tahun 2017

- Biaya tersebut ditagih dan dibayarkan di tahun 2018.

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi sebesar Rp 1.041.868.161 atas akun 510712-exhibitions dilakukan Terbanding karena merupakan pembebanan pada tahun 2017

4. Berdasarkan Data Pemohon Banding diketahui bahwa:

- Akun 510712-exhibitions terdiri dari 594 transaksi dengan jumlah transaksi yang dikoreksi sebanyak 101 transaksi.

- Invoice dan faktur pajak atas 101 transaksi yang dikoreksi tersebut, diterbitkan di tahun 2017

5. Contoh transaksi yang dikoreksi dan dokumen pendukungnya :

6. Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) bahwa beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam satu tahun pajak didapati kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejalan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (1) bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yangmerupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan pada tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya, serta Pasal 9 ayat (1) dan penjelasannya, pembebanan atas biaya yang terjadi di tahun 2017 tidak dapat dilakukan di tahun 2018 meskipun secara administrasi pembayaran atas biaya tersebut baru dilakukan di tahun 2018.

8. Menurut PSAK, pengakuan biaya mengacu pada prinsip bahwa biaya diakui pada periode ketika manfaat ekonomi dikonsumsi atau terjadi. Pencatatan biaya pada periode tahun setelahnya menyebabkan understatement biaya tahun terjadinya dan overstatement biaya tahun dibebankan.

9. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi akun 510712-exhibitions sebesar Rp1.041.868.161 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding karena koreksi penyesuaian fiskal positif Terbanding sebesar 138.106.725.421 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 005/FINC/L/III/25 tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal

b. Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 atas nama PT Schneider Indonesia NPWP 01.061.747.0-092.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

009/FINC/L/V/25 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-119/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 30 April 2025;

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas karena Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-119/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 30 April 2025;

Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut.

III. POKOK SENGKETA

Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam SUB pada bagian III. Analisa Pokok Sengketa. Adapun Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagai berikut :

Bahwa atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding ini Pemohon Banding menyatakan alasan banding yang berbeda dengan alasan yang dikemukakan pada saat permohonan keberatan. Perincian sebagai berikut:

Adapun dasar dan alasan yang mendasari atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp138.106.725.421 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa dasar dan alasan koreksi menurut Terbanding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-119/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 30 April 2025.

Tanggapan Pemohon Banding

1. Koreksi Global Support Service (GSS) sebesar Rp97.119.178.808

1) Jasa GSS telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding

a) Eksistensi atau realisasi dari Jasa GSS

• Kebutuhan atas Jasa GSS serta dokumen terkait Jasa GSS telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun 2018 berdasarkan peraturan Transfer Pricing di Indonesia

Sehubungan dengan penentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengacu pada PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) sebagai berikut.

PER-32/2011 Pasal 14:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan

Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga diatur dalam PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”) sebagai berikut.

Bab lV dalam PER-22/2013:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Selanjutnya, sehubungan dengan ketentuan eksistensi penyerahan jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi diatur dalam SE-50/PJ/2013 (“SE-50/2013”) sebagai berikut.

Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/2013

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal, salah duanya:

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa GSS. Penyerahan bukti-bukti eksistensi Jasa GSS tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumentasi Transfer Pricing terkait Penyediaan Jasa GSS yang didokumentasikan oleh SEI SAS yang berjudul Transfer Pricing Report – Global Support Services (“TP Doc GSS”) (Lampiran TP – 1) sebagai dokumentasi atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Penyediaan Jasa GSS. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (“Dokumen Lokal”) (Lampiran TP – 2) yang mana pada dokumen tersebut juga telah dilakukan analisis penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran jasa GSS. Bahwa pada TP Doc GSS, telah memuat informasi rinci terkait dengan latar belakang kebutuhan jasa GSS bagi Grup Usaha Schneider, analisis fungsional SEI SAS sebagai penyedia jasa, penjelasan jenis Bahwa pada TP Doc GSS, telah memuat informasi rinci terkait dengan latar belakang kebutuhan jasa GSS bagi Grup Usaha Schneider, analisis fungsional SEI SAS sebagai penyedia jasa, penjelasan jenis atau cakupan jasa yang diberikan, penjelasan atas manfaat yang diterima oleh penerima jasa (termasuk Pemohon Banding), personil dan/atau tim penyedia jasa, penggunaan metode transfer pricing, analisis benchmarking, serta bukti – bukti atas eksistensi penyerahan jasa GSS.

Sebagaimana disampaikan pada TP Doc GSS dan Dokumen Lokal bahwa cakupan jasa yang termasuk di dalam jasa GSS, antara lain:

Global Human Resources (Sumber Daya Manusia secara Global) Finance, Tax, & Legal / Finance, Control & Legal Affairs

Treasury / Financing & Treasury

Buildings / Energy Management Business

Industry / Industry Automation Business

Energy / Medium Voltage or Power Systems

Global Marketing & Strategy and Innovation

IPO / Schneider Digital

Global Supply Chain Central

GSC EMEA (Logistics Fees)

Rest of the world operations / International Operations

Downstream Marketing

Sehubungan dengan cakupan jasa GSS sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa GSS (Lampiran TP – 3) yang telah disampaikan dikaitkan dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian dari bukti – bukti jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa GSS.

• Remunerasi atas Jasa GSS telah wajar dan telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun 2018

Secara fakta, jasa GSS yang diterima oleh Pemohon banding dari pihak afiliasinya, telah menghasilkan manfaat ekonomis yang berdampak pada kegiatan usaha Pemohon Banding di tahun 2018. Hal ini telah tercermin dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang telah disampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Lampiran TP – 2).

Berdasarkan hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur menghasilkan rentang kewajaran rasio Full Cost Mark-up (FCMU) inter- kuartil sebesar 2,33% - 6,33%, dengan median sebesar 5,01%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur pada tahun 2018 adalah sebesar 4,61%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin FCMU Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur di tahun 2018 berada di dalam rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Distributor menghasilkan rentang kewajaran rasio Return On Sales (ROS) inter-kuartil sebesar 1,66% - 5,51%, dengan median sebesar 2,86%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan

oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor pada tahun 2018 adalah sebesar 9,99%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin ROS Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor di tahun 2018 berada di atas rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan usahanya sebagai Distributor lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang diterima. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

• Bukti-bukti terkait eksistensi dari Penyerahan Jasa GSS telah benar benar dan sesuai serta terdapat manfaat bagi Pemohon Banding Pada paragraph 7.7 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan bahwa: 7.7 The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intra-group services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups.

Penjelasan pada paragraf 7.7 menjelaskan bahwa Analisis yang diuraikan di atas sangat bergantung pada fakta dan keadaan aktual, dan tidak mungkin secara abstrak untuk menetapkan secara kategori kegiatan yang merupakan atau tidak merupakan penyediaan jasa intra- grup. Namun, beberapa panduan dapat diberikan untuk menjelaskan bagaimana analisis akan diterapkan untuk beberapa jenis layanan umum yang dilakukan dalam grup MNE.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti eksistensi jasa RSS bahwa jasa RSS telah disampaikan oleh Pihak Afiliasi sebagai penyedia jasa kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan cakupan jasa di dalam jasa RSS mana yang tidak dapat dikategorikan sebagai penyediaan jasa intragrup. Terbanding justru melakukan koreksi sepenuhnya atas transaksi pembayaran jasa RSS tanpa mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi dari penyediaan

jasa RSS yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding secara komprehensif.

Sehubungan dengan cakupan jasa GSS sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa GSS (Lampiran TP – 3) yang telah disampaikan dikaitkan dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian dari bukti – bukti jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa GSS.

Berdasarkan fakta terkait bukti – bukti penyerahan jasa GSS dan bukti telah dilakukan event serta kunjungan sebagaimana telah diberikan kepada Terbanding, maka dapat dibuktikan bahwa untuk setiap cakupan jasa GSS memiliki eksistensi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi dan telah diterima oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat atas penyerahan jasa GSS untuk seluruh cakupan jasa.

Bahwa terdapat bukti – bukti penyerahan jasa yang berupa flowchart, policy, agenda pertemuan merupakan bukti kegiatan rill berkaitan dengan proses dan hasil dari penyerahan jasa GSS. Hal ini telah sesuai dengan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

Lebih lanjut, tidak terdapat regulasi transfer pricing di Indonesia yang mengatur dan menjelaskan secara rinci jenis dokumen seperti apa yang dapat dianggap sebagai bukti bahwa terjadi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengutip United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471 (Lampiran TP – 5) sebagai referensi untuk menentukan jenis dokumentasi yang merupakan pembuktian atas penyerahan jasa sebagai berikut:

“Documenting Receipt of Intragroup Services: Documentation for this purpose could be minutes of meetings and telephone calls, detailed descriptions of the benefits received demonstrated by way of correspondence, memoranda, manuals, etc”.

Terjemahan:

“Mendokumentasikan Penerimaan Layanan Intragroup: Dokumentasi untuk tujuan ini dapat berupa risalah rapat dan panggilan telepon, penjelasan rinci tentang manfaat yang diterima yang ditunjukkan melalui korespondensi, memorandum, manual, dan lain – lain.” Mengacu pada referensi di atas, maka atas bukti – bukti penyerahan jasa GSS yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa GSS.

Sehubungan dengan jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding tersebut dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Bahwa Pengadilan Pajak mengakui eksistensi dari penyerahan jasa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding. Lebih lanjut, bukti – bukti eksistensi dari penyerahan jasa yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti antara lain perjanjian jasa, struktur organisasi, invoice dan bukti pembayaran, perhitungan jasa yang ditagihkan, penjelasan atas pemberian jasa secara rinci berdasarkan ruang lingkup dan pembuktiannya, korespondensi email, laporan Agreed Upon Procedure (“AUP”), dan Dokumentasi Transfer Pricing. Adapun, berikut ini penyampaian bukti eksistensi dari penyerahan jasa oleh Pemohon Banding pada Putusan Pengadilan Pajak.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti atas eksistensi dari penyerahan jasa GSS (Lampiran TP – 3) yang lebih komprehensif dan lebih lengkap kepada Terbanding, maka bukti – bukti yang dimaksud telah sesuai dan benar sebagai jenis dokumen untuk pembuktian eksistensi dari penyerahan jasa sebagaimana mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak di atas.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa adalah tidak tepat dan tidak

sesuai dengan fakta dan bukti – bukti kegiatan rill penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon untuk dapat dipertimbangkan dan diakui bahwa bukti – bukti penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti eksistensi dari penyerahan jasa GSS. Lebih lanjut, sehubungan dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan fakta pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti telah diselenggarakannya jasa GSS. Secara spesifik, Pemohon Banding telah memberikan Bukti-Bukti Telah Diselenggarakan Event/Acara atas Kunjungan Terkait Penyerahan Jasa GSS yang dapat dilihat lebih detail pada Lampiran TP – 3. Dengan demikian, Terbanding perlu untuk mempelajari dan meneliti kembali bukti-bukti penyerahan jasa GSS yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

• Pemohon Banding telah memberikan Perjanjian, Invoice, serta perhitungan rinci terkait Penyerahan Jasa GSS

Berdasarkan perjanjian jasa GSS antara Pemohon Banding dengan SEI SAS telah diatur masa berlaku perjanjian tersebut pada klausul 7 yang telah disepakati bahwa perjanjian jasa GSS tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari tahun 2018. Dengan demikian, Terbanding perlu mempelajari dan meneliti kembali perjanjian jasa GSS yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

Selanjutnya, Terbanding menyatakan bahwa invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jenis jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

Menurut Pemohon Banding, sebagaimana dalam invoice terkait penyerahan jasa GSS, terdapat informasi mengenai CCA 2018. Terbanding perlu memahami arti dari CCA tersebut yang informasinya terdapat dalam TP Doc GSS yang pernah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, sebagai berikut:

Dalam daftar singkatan yang ada pada TP Doc GSS, dijelaskan bahwa CCA memiliki arti Central Cost Allocation yang merupakan definisi dari jasa GSS.

Selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian bukti invoice SEI SAS, tidak ditemukan perhitungan rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding. Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP GSS”) terkait dengan Jasa GSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis) (Lampiran TP – 7). Pada Laporan AUP jasa GSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa GSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa GSS yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui Laporan AUP (Lampiran TP – 7) dan dokumen perhitungan rincian jasa GSS (Lampiran TP – 9). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak

ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding adalah tidak benar.

• Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Jasa GSS telah sesuai dengan kompetensinya

Salah satu argumentasi Terbanding melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dengan menggunakan referensi Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 sebagai berikut:

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding berargumentasi bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi. Lebih lanjut, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa PTSI secara spesifik.

Menurut Pemohon Banding, perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut memberikan contoh beberapa jasa intragrup dapat disampaikan secara spesifik kepada satu entitas anggota grup usaha. Namun demikian, penyampaian jasa intragrup tidak harus hanya disampaikan pada satu entitas anggota grup usaha, melainkan berdasarkan sifat dari jasa yang diberikan dan kebutuhan dari grup usaha. Sehingga, penyampaian jasa intragrup dapat diberikan kepada beberapa anggota grup usaha sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dari penyampaian jasa tersebut. Oleh karena itu, OECD TPG 2017 juga memberikan pedoman bagaimana mengalokasikan biaya jasa yang penyampaian jasanya diberikan kepada beberapa anggota grup usaha. Pada paragraph 7.24 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan sebagai berikut:

7.24 In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant

entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis.

Terjemahan:

Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat jasa yang diberikan. Salah satu contohnya adalah ketika proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas terkait tidak dapat diukur kecuali berdasarkan perkiraan atau estimasi. Menurut Pemohon Banding, Terbanding perlu memahami latar belakang kebutuhan jasa GSS bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang termasuk di dalam grup usaha Multinasional Schneider Electric memerlukan standarisasi dan pedoman yang saling bersinergi dengan anggota grup usaha Schneider Electric lainnya. Sebagaimana dijelaskan pada TP Doc GSS tahun 2018 bahwa Schneider Electric beroperasi dalam industri global yang kompetitif dan rumit secara teknis, dimana tantangan dan tren dalam efisiensi energi memengaruhi bisnis secara signifikan sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Induk tahun 2018.

Pemohon Banding sebagai anggota grup usaha Schneider Electric memerlukan jasa GSS untuk menjalankan kegiatan bisnis. Penyediaan jasa GSS oleh pihak afiliasi yang terpusat memungkinkan Pemohon Banding memanfaatkan keahlian industri, skala ekonomi untuk memiliki fokus yang lebih besar pada pelanggan dan industri, dengan kegiatan operasi yang lebih efisien dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan perusahaan independen yang berupaya untuk melakukan jasa tersebut secara internal atau melalui penyedia pihak ketiga.

Penjelasan mengenai latar belakang kebutuhan jasa GSS tersebut juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2018 yang menyatakan bahwa grup usaha Schneider mengembangkan sentralisasi fungsi jasa di berbagai area. Tujuan sentralisasi tersebut adalah agar entitas grup Schneider memperoleh efisiensi dan melakukan penghematan. Penyediaan jasa GSS juga telah diidentifikasi berdasarkan kebutuhan dari anggota grup usaha, yang

mana terbagi menjadi tiga cakupan besar jasa, antara lain: Corporate Services, Operation Services, dan Commercial Services.

Selanjutnya, terdapat bukti – bukti penyerahan jasa GSS yang berupa struktur organisasi departemen yang berkaitan dengan penyerahan jasa GSS (dapat dilihat pada TP Doc GSS) beserta profil LinkedIn dari personil yang memberikan jasa GSS (Lampiran TP – 4) merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEI SAS sebagai penyediajasamemilikipersonildan/atautimyang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa GSS.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Lampiran I BAB 3 dalam SE- 50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa). Berdasarkan fakta selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan informasi terkait pernyataan bahwa data profile LinkedIn personil yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Perlu dipahami bahwa tujuan dari penyerahan profile LinkedIn yaitu merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEI SAS sebagai penyedia jasa memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa GSS.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diperoleh dari penyerahan jasa GSS sebagaimana telah disampaikan pada TP Doc GSS (Lampiran TP – 1) dan Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP – 2). Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara rinci terkait dengan setiap manfaat yang diterima dari cakupan jasa yang diberikan oleh SEI SAS melalui penyerahan jasa GSS sebagaimana telah disampaikan Penjelasan atas Bukti-Bukti Eksistensi

dari Penyerahan Jasa GSS Serta Manfaat yang Diterima bagi Pemohon Banding (Lampiran TP – 3).

Berdasarkan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013, tertulis bahwa: Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse). Bahwa untuk dapat membuktikan manfaat atas suatu penyerahan jasa dapat dibuktikan dengan apakah pihak independen akan bersedia membayar pihak independen lainnya atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse). Sejalan dengan hal ini, mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 7.14 Halaman 324 (Lampiran TP – 8) terkait Centralised Services sebagai berikut: “Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). … These types of activities ordinarily will be considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.”

Terjemahan:

“Aktivitas lain yang mungkin berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah aktivitas yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat jasa grup (seperti kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). … Jenis aktivitas ini biasanya dianggap sebagai jasa intragrup karena merupakan jenis aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh pihak independen.” Berdasarkan penjelasan di atas, Jasa GSS termasuk dalam pengertian Centralised Services yang merupakan aktivitas yang dipusatkan

(sesuai dengan cakupan jasa GSS) di SEI SAS sebagai perusahaan induk dan diberikan jasa tersebut untuk grup usaha. Dengan demikian, jasa GSS merupakan jenis jasa intragrup yang merupakan jenis aktivitas/jasa bagi pihak independen untuk bersedia membayar pihak lain atau dilakukan sendiri oleh pihak independen tersebut.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa seluruh cakupan jasa dalam GSS adalah untuk kepentingan langsung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding), dan tanpa jasa tersebut, Pemohon Banding harus melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakannya atau melaksanakannya sendiri. Tidak satu pun dari alternatif-alternatif ini akan memberikan hasil dan efisiensi yang dicapai melalui struktur pusat saat ini. Jasa RSS memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dari keahlian yang signifikan dan pengetahuan operasional khusus dari fungsi-fungsi terpusat, dan memberikan bantuan kepada Pemohon Banding dalam mengembangkan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang di negara berlokasi.

Tidak satu pun dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas pemegang saham atau diduplikasi di Pemohon Banding, karena tidak ada entitas lokal yang memiliki pengalaman dan visibilitas global untuk menyediakan jasa tersebut.

Sehubungan dengan pembuktian manfaat dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP –

6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan penjelasan kualitatif terkait manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Berdasarkan bukti di atas, penjelasan secara kualitatif atas manfaat dari penyerahan jasa dapat diterima dan diakui oleh Pengadilan Pajak. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding atas penjelasan secara rinci manfaat yang didapatkan dari setiap cakupan jasa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, serta penjelasan atas manfaat penyerahan jasa GSS juga telah disampaikan pada TP Doc GSS (Lampiran TP – 1) dan Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP

– 2).

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diterima atas penyerahan jasa GSS. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan manfaat dari penyerahan jasa GSS adalah tidak benar.

b) Eksistensi atau realisasi dari Jasa GSS

Sehubungan dengan Koreksi Global Support Service (GSS) sebesar Rp97.199.178.808, salah satu argumentasi Terbanding terkait eksistensi jasa GSS bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi tentang latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa Pemohon Banding secara spesifik. Hal ini berdasarkan pemahaman Terbanding mengacu pada Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan : 7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding beranggapan bahwa Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi.

Perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut termasuk di dalam sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017. Sub bab tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman untuk menentukan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji

manfaat. Bahwa Paragraph 7.8 merupakan paragraph terakhir yang terdapat pada penjelasan sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017.

Untuk itu, menurut Pemohon Banding perlu dipahami secara menyeluruh dan komprehensif maksud dan tujuan dari pedoman yang tercantum pada sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017.

Penjelasan pertama terkait penentuan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji manfaat dimulai pada OECD TPG 2017 Paragraph 7.6 yang menyatakan:

7.6 Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position.

Penjelasan Paragraph 7.6 menyatakan bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu aktivitas jasa diberikan untuk satu atau lebih anggota grup usaha oleh salah satu anggota grup usaha harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial untuk meningkatkan atau mempertahankan posisi bisnisnya.

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah membuktikan secara fakta bahwa jasa GSS telah diterima oleh Pemohon Banding dengan membuktikan eksistensi jasa GSS salah satunya melalui pendekatan benefit test. Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi atau nilai komersial dari kegiatan jasa GSS dibuktikan dari peningkatan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding selama kurun waktu 2016-2018, sebagai berikut:

Sebagaimana dapat dilihat pada grafik di atas, Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi dan komersial berupa adanya peningkatan penjualan bersih selama kurun waktu tiga tahun terakhir yang secara fakta mengalami penjualan tertinggi pada tahun 2018. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa GSS dan RSS yang dilakukan Pemohon Banding selama tiga tahun, faktanya pembayaran jasa GSS dan RSS kepada pihak afiliasi relatif stabil dan tidak terdapat kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding. Untuk melihat rasio pembayaran jasa GSS dan RSS terhadap pada total penjualan bersih selama tiga tahun terakhir, dapat mengacu pada tabel di bawah ini:

Berdasarkan informasi yang ada pada tabel di atas, diketahui bahwa penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dari tahun 2016

ke tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 8% dan penjualan bersih dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 11%. Sebagaimana diketahui, bahwa peningkatan penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam tiga tahun tersebut secara fakta lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio management fee (GSS dan RSS) terhadap penjualan bersih.

Lebih lanjut, peningkatan penjualan bersih yang dialami Pemohon Banding selama tiga tahun terakhir tersebut merupakan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding akibat adanya suatu sistem dari jasa GSS dan jasa RSS. Hal ini berkaitan dengan Tim Global dan Tim Regional yang saling bersinergi dalam mendukung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding) melalui pedoman, analisis dan penyampaian solusi untuk berbagai masalah, dengan cara yang efektif dan hemat biaya. Memusatkan jasa ini secara global memberikan efisiensi biaya dan peningkatan reaktivitas bagi Pemohon Banding dalam mengelola masalah yang akan timbul dan mengoptimalkan sinergi sesuai dengan visi dan misi dalam Grup.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara fakta manfaat ekonomis atau komersial atas adanya penerimaan jasa GSS dan RSS dari pihak afiliasi sebagai salah satu faktor yang berkontribusi pada peningkatan profitabilitas laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara tiga tahun berturut-turut. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat eksistensi penyerahan jasa GSS yang dilakukan oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis dan komersial kepada Pemohon Banding terkait dengan peningkatan bisnis dari Pemohon Banding. Hal ini telah sesuai dengan yang disampaikan pada Paragraph 7.6 Chapter VII OECD TPG 2017 sehubungan dengan pembuktian eksistensi jasa melalui pendekatan benefit test atau uji manfaat.

2) Pemohon Banding telah membuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya (cost allocation) atas Jasa GSS

a) Alokasi biaya (cost allocation) atas Jasa GSS telah wajar dan telah dibuktikan kewajarannya

Sehubungan dengan argumentasi Terbanding terkait keandalan perhitungan cost allocation yaitu tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, merupakan pemahaman yang keliru terkait tujuan Laporan AUP GSS. Hal ini dikarenakan Laporan AUP GSS telah disahkan oleh Mazars SA (auditor independen di Perancis) sehubungan dengan Jasa GSS terkait Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham. Hal ini secara nyata disampaikan oleh Independen Auditor pada halaman 2 Laporan AUP GSS, sebagai berikut:

“For the purpose of this attestation, our work relating to the global support service fees and allocation keys consisted in:

- Understanding the procedures implemented by the Company for producing the Information contained in the attached Document;

- Verifying the agreement of the costs declared by the applicable departments with the accounting records used in preparing the Company’s financial statements, with the internal data of the Company relating to accounting records for the year ended December 31st, 2017 and with the accounting records issued from the consolidation package used for the purpose of the establishment of Schneider Electric group’s consolidated financial statements for the year ended December 31st, 2017;

- Reconciling the mark-up amount excluded from the global service fees calculation with the intercompany mark-up amounts declared by each Business Units;

- Verifying the agreement of the source data of all allocation keys used, with data underlying the accounting records extracted from the accounting information system and related internal data used in preparing the Schneider Electric group’s consolidated financial statements for the year ended December 31st, 2017;

- Verifying, when applicable, the arithmetical accuracy of the calculations performed in declaring costs and preparing the allocation keys.

And, our work relating to the exclusion of the shareholder costs consisted in:

- Selecting, on a sample basis or through other selection methods, specific cost centers on which shareholder costs could have been charged, based on our knowledge of Schneider Electric group internal control procedures and / or through interviews with Business Units management;

- Obtaining, for the selected cost centers, the nature and details of the costs and verifying their agreement with the accounting records underlying the annual financial statements of Schneider Electric Industries SAS as of December, 31st 2017;

- Verifying, for a sample of selected costs, their nature, through interviews with the management of the relevant business units;

- Verifying the compliance of the procedures applied by Schneider Electric Industries SAS in the determination of the Information with internal control procedures of the entity, as described in the Document.”

Terjemahan :

“Untuk tujuan pengesahan ini, pekerjaan kami yang berkaitan dengan biaya jasa dukungan global dan kunci alokasi meliputi:

- Memahami prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan dalam menghasilkan Informasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen terlampir.;

- Melakukan verifikasi kesesuaian biaya-biaya yang dideklarasikan oleh departemen terkait dengan catatan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Perusahaan, dengan data internal Perseroan yang berkaitan dengan catatan akuntansi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan dengan catatan akuntansi yang dikeluarkan dari paket konsolidasi yang digunakan untuk tujuan penyusunan laporan keuangan konsolidasi grup Schneider Electric untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

- Merekonsiliasi jumlah mark-up yang dikecualikan dari perhitungan biaya jasa global dengan jumlah mark-up antar perusahaan yang dinyatakan oleh setiap Unit Bisnis;

- Memverifikasi kesesuaian data sumber dari semua kunci alokasi yang digunakan, dengan data yang mendasari catatan akuntansi yang diambil dari sistem informasi akuntansi dan data internal terkait yang digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan konsolidasi grup Schneider Electric untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

- Memverifikasi, jika berlaku, keakuratan aritmatika perhitungan yang dilakukan dalam mendeklarasikan biaya dan menyiapkan kunci alokasi.

Dan, pekerjaan kami yang berkaitan dengan pengecualian biaya pemegang saham terdiri dari:

- Memilih, berdasarkan sampel atau melalui metode pemilihan lainnya, pusat biaya tertentu yang dapat dikenakan biaya pemegang saham, berdasarkan pengetahuan kami tentang prosedur pengendalian internal grup Schneider Electric dan / atau melalui wawancara dengan manajemen Unit Bisnis;

- Memperoleh, untuk pusat biaya yang dipilih, sifat dan rincian biaya dan memverifikasi persetujuannya dengan catatan akuntansi yang mendasari laporan keuangan tahunan Schneider Electric Industries SAS per 31 Desember 2017;

- Melakukan verifikasi terhadap sampel biaya terpilih, sifatnya melalui wawancara dengan manajemen unit bisnis terkait;

- Memverifikasi kepatuhan prosedur yang diterapkan oleh Schneider Electric Industries SAS dalam penentuan Informasi dengan prosedur pengendalian internal entitas, sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen.”

Berdasarkan fakta di atas terkait pernyataan Auditor Independen yang tertera pada Laporan AUP GSS yang menjelaskan bahwa tujuan dari diterbitkannya Laporan AUP GSS yaitu sehubungan dengan Jasa GSS terkait pengesahan Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham. Dengan demikian, Laporan AUP GSS dapat digunakan sebagai Dokumen yang sah dalam membuktikan keandalan perhitungan cost allocation atau alokasi biaya terkait jasa GSS. Hal ini juga didukung

referensi khusus yang berkaitan dengan penggunaan Laporan AUP di ranah Transfer Pricing sebagai berikut.

Berdasarkan United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471-472 (Lampiran TP –

5) sebagai referensi bahwa sertifikat dari akuntan independen dapat digunakan untuk membuktikan basis biaya dan alokasi biaya sebagai berikut:

“Further, a certificate from an independent accountant of the service providing entity may be obtained certifying the method of allocation of costs and authenticity of the cost apportioned to each entity.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, sertifikat dari akuntan independen dari entitas penyedia jasa dapat diperoleh yang menyatakan metode alokasi biaya dan keaslian biaya yang dialokasikan ke masing-masing entitas.”

Sehubungan dengan pembuktian keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP –

6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan Laporan AUP sebagai bukti bahwa biaya jasa telah ditagihkan dan dialokasikan secara wajar.

Mengacu pada referensi di atas, maka atas Laporan AUP GSS (Lampiran TP – 7) yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan keandalan basis biaya dan alokasi biaya dari penyerahan jasa GSS.

Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP GSS”) terkait dengan Jasa GSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis). Pada Laporan AUP jasa GSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa GSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya / corporate cost allocation (CCA) tentang jasa GSS yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui Laporan AUP (Lampiran TP – 7) dan dokumen perhitungan rincian jasa GSS (Lampiran TP – 9). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

b) Pemohon Banding telah Menyampaikan Cara Perhitungan Kewajaran Nilai Transaksi Jasa GSS

Schneider Electric (“SE”) mengembangkan sentralisasi fungsi dukungan atau jasa di berbagai area. Tujuan dari sentralisasi ini adalah agar entitas Grup Schneider mendapatkan efisiensi dan skala ekonomi. SE telah membentuk proses internal yang disebut Jasa Dukungan Global (“GSS”) antara semua pihak yang memberikan atau menerima jasa tersebut. Schneider Electric Industries SAS (“SEI SAS”) sebagai penyedia jasa GSS menjalankan dan/atau mendanai fungsi dukungan pusat untuk kepentingan Grup, termasuk Pemohon Banding. Sentralisasi tersebut bertujuan untuk efisiensi biaya bagi Grup Schneider.

Biaya yang termasuk dalam perhitungan GSS terkait dengan jasa yang disediakan untuk semua perusahaan dalam Grup. Jenis jasa dari GSS dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, sebagaimana disajikan berikut ini.

Lebih lanjut, terdapat beberapa aktivitas tertentu yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa GSS. Aktivitas yang dikecualikan tercantum di bawah ini.

1. Jasa khusus yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas;

2. Biaya terkait Teknologi Informasi (IT) dalam bentuk biaya pihak ketiga yang terus berlanjut untuk akses ke aplikasi, perangkat keras, dan konektivitas;

3. Penelitian dan Pengembangan (R&D);

4. Pengembangan merek;

5. Kegiatan hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual;

6. Kegiatan strategis yang menguntungkan kepentingan entrepreneur atau terkait dengan pembangunan merek;

7. Kegiatan pemegang saham yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri; dan

8. Kegiatan merger dan akuisisi untuk kepentingan pemegang saham. Untuk deskripsi lengkap tentang rincian pekerjaan jasa dan nama personel yang mengerjakan atau memberikan jasa GSS, dapat dilihat pada “Schneider Electric, GSS Transfer Pricing Analysis Report for FY2018” (Lampiran TP – 1).

Penentuan Basis Biaya (sebagaimana dijelaskan pada Laporan Analisis Harga Transfer GSS untuk Tahun 2018 dan Mazars’ Attestation Report Global Support Services (Lampiran TP – 7) .

Biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan jasa GSS adalah biaya yang terkait dengan jasa yang disediakan untuk perusahaan yang mendapat dukungan global, hal ini dilakukan berdasarkan pusat biaya. Ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan oleh organisasi pusat SE:

• biaya terkait fungsi R&D (biaya R&D dan biaya fungsi pendukung dan biaya BU central team terkait aktivitas R&D);

• biaya kepengurusan terkait dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri; dan

• biaya jasa yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas.

Perhitungan jumlah biaya jasa yang harus dibayar oleh setiap entitas untuk tahun N berdasarkan pada biaya dan alokasi pada tahun N-1.

Perikatan GSS mengecualikan aktivitas tertentu dari basis biaya (dapat dilihat pada bagian dikecualikan dari GSS). Sumber daya lokal dari penerima jasa bersifat melengkapi dan tidak menduplikasi jasa yang disediakan oleh SEI SAS terkait GSS.

Untuk menentukan jumlah biaya GSS sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, biaya yang terkait dengan GSS tertentu dicatat dalam sistem akuntansi sehubungan dengan departemen, sub-departemen, kelompok atau tim terkait bersama dengan biaya terkait.

Mazars sebagai auditor eksternal SEI SAS, bertanggung jawab untuk membuktikan prosedur GSS, alokasi biaya dan pengecualian biaya pemegang saham. Dapat dilihat pada “Mazars’ Attestation Report Global Support Services” (Lampiran TP – 7).

Metodologi yang diterapkan dalam Schneider Electric adalah metode biaya tidak langsung, yang menggunakan alokasi yang sesuai dengan jenis jasa dan manfaat aktual atau yang diharapkan secara wajar untuk penerima jasa. Tujuannya supaya alokasi yang digunakan berhubungan sedekat mungkin dengan manfaat yang diperoleh oleh masing-masing penerima jasa. Alokasi yang digunakan bergantung pada jenis jasa yang disediakan dan perhitungannya sesuai dengan rasio entitas penerima jasa terhadap hasil Grup. Tabel di bawah ini menjelaskan alokasi yang digunakan untuk setiap departemen dan jenis jasa.

Finance, Tax and LegalKeuangan Global, Pajak, dan Hukum, biaya dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan masing-masing anggota (Penjualan Outside Group “OG” + Inside Group “IG”) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan Grup, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Finance, Tax and Legal costs are allocated among service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all Group companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Schneider Digital (formerly IPO)Biaya personel Global IT dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan masing-masing anggota (Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Biaya lainnya seperti lisensi atau proyek ditagihkan melalui jasa IT spesifik (dapat dilihat pada PTSI Dokumen Lokal Tahun 2018 bagian Penerimaan Jasa IT). Global IT people costs are allocated among service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. Other costs such as licenses / projects are reinvoiced through specific IT recharge (please refer to PTSI Local File for FY2018 section Receipt of IT services).
TreasuryBiaya Departemen Treasury Global dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan modal kerja masing-masing anggota sebagai persentase dari total modal kerja. Modal Kerja didefinisikan sebagai aset relatif dikurangi trade liabilities. Fungsi biaya sentral Treasury menyediakan layanan manfaat bersama untuk semua perusahaan Grup dan menunjukkan bahwa menggunakan aset (dikurangi trade liabilities) sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Treasury Department costs are allocated among service recipients based on each member’s respective working capital as a percentage of total working capital. Working Capital is defined as the relative assets less the trade liabilities. The Treasury central cost functions provide joint benefit services to all Group companies and demonstrate that using assets (less trade liabilities) as the allocation
key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Human ResourcesBiaya Sumber Daya Manusia Global dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan jumlah personel masing-masing anggota sebagai persentase dari total jumlah personel. Karena karyawan adalah penggerak utama dari fungsi-fungsi ini, alokasi ini akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah tunjangan yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Human Resources costs are allocated among service recipients based on each member’s respective headcount as a percentage of total headcount. As employees are the main driver of these functions, this allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Strategy (formerly Strategy and Innovation)Biaya strategi dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan bagian penjualan OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total penjualan OG. Karena fungsi ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik bisnis, alokasi ini akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Strategy costs are allocated among service recipients based on each member’s respective share of OG sales as a percentage of total OG sales. As these functions are intended to enhance the attractiveness of the business, this allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Global MarketingBiaya Pemasaran Global dialokasikan di antara penerima layanan berdasarkan bagian penjualan OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total penjualan OG. Karena fungsi pemasaran dimaksudkan untuk meningkatkan penjualan ke pelanggan akhir, alokasi ini akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. Global Marketing costs are allocated among service recipients based on each member’s respective share of OG sales as a percentage of total OG sales. As marketing functions are intended to increase sales to end- customers, this allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Global Supply ChainBiaya GSC Central Management, Customer Satisfaction & Quality, Safety, Environment and Real Estate and Logistics dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan masing-masing anggota (OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi-
fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan Grup, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. GSC Central Management, Customer Satisfaction & Quality, Safety, Environment and Real Estate and Logistics costs are allocated among service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all Group companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company. Biaya GSC Central Transformation and Procurement dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan biaya industri masing-masing anggota (Direct Variable Cost “DVC” + Manufacturing Base Cost “MBC”) sebagai persentase dari total biaya industri. GSC Central Transformation and Procurement costs are allocated among service recipients based on each member’s respective industrial costs (DVC+MBC) as a percentage of total industrial costs. Biaya GSC EMEA dialokasikan di antara penerima jasa Produk GSC EMEA yang relevan berdasarkan biaya industri masing-masing anggota (DVC+MBC) sebagai persentase dari total biaya industri EMEA. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat terutama bagi entitas manufaktur dalam Grup, oleh karena itu menggunakan biaya industri sebagai kunci alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. GSC EMEA costs are allocated among the relevant GSC EMEA Products service recipients based on each member’s respective industrial costs (DVC+MBC) as a percentage of total EMEA industrial costs. These functions provide a benefit mainly to the manufacturing entities within the Group therefore using industrial costs as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Downstream MarketingBiaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan turnover masing- masing penerima jasa dengan distributor sebagai persentase dari total turnover Grup dengan distributor yang sama. Metodologi alokasi yang sama diterapkan untuk semua distributor utama yang menerima remunerasi tersebut. These costs are allocated among service recipients based on each service recipients respective turnover with the distributor as a
percentage of the total turnover of the Group with that same distributor. This same allocation methodology is applied in respect of all major distributors that receive such remuneration.
Business Costs
Energy Management excluding Medium Voltage and IT Division (Formerly Buildings)Biaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan Building OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total penjualan Building OG. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan OG sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. These costs are allocated among service recipients based on each member’s respective Building OG sales as a percentage of total Building OG sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using OG sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Medium Voltage (Formerly Energy)Biaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan Medium Voltage masing-masing anggota (Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan Medium Voltage. Fungsi- fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa. These costs are allocated among service recipients based on each member’s respective Medium Voltage sales (OG + IG Sales) as a percentage of total Medium Voltage sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Industrial Automation excluding Process Automation (Formerly Industry)Biaya ini dialokasikan di antara penerima jasa berdasarkan penjualan Industrial Automation OG masing-masing anggota sebagai persentase dari total Industrial Automation tidak termasuk penjualan Process Automation OG. Fungsi-fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan terkait, oleh karena itu menggunakan penjualan Industrial Automation OG sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang masuk akal tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada semua penerima jasa.
These costs are allocated among service recipients based on each member’s respective Industrial Automation OG sales as a percentage of total Industrial Automation excluding Process Automation OG sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using Industrial Automation OG sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to any single company.
Strategic Customers & Segments (Formerly part of Global Solutions)Biaya departemen Strategic Customers & Segments dialokasikan ke seluruh penerima jasa berdasarkan penjualan OG masing-masing anggota. The Strategic Customers & Segments department costs are allocated across service recipients based on each member’s respective OG sales.
Europe OperationsBiaya ini dialokasikan di antara penerima jasa Europe Operations yang relevan berdasarkan penjualan masing-masing anggota (Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi- fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada penerima jasa yang relevan. These costs are allocated among the relevant Europe Operations service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to relevant company.
International Operations (formerly Rest of World Operations)Biaya ini dialokasikan di antara penerima jasa Operasi Internasional yang relevan berdasarkan penjualan masing-masing anggota (Penjualan OG + IG) sebagai persentase dari total penjualan. Fungsi- fungsi ini memberikan manfaat bagi semua perusahaan yang relevan, oleh karena itu menggunakan penjualan sebagai kunci alokasi akan memberikan indikasi yang sesuai tentang jumlah manfaat yang diberikan kepada penerima jasa yang relevan. These costs are allocated among the relevant International Operations service recipients based on each member’s respective sales (OG + IG Sales) as a percentage of total sales. These functions provide a benefit to all the relevant companies therefore using sales as the allocation key will provide a reasonable indication of the amount of benefit provided to relevant company.

Sehubungan dengan rincian perhitungan biaya GSS, termasuk basis biaya dan alokasi biaya dapat dilihat pada “PTSI – Global Support Service Computation” (Lampiran TP – 9).

Selanjutnya, sehubungan dengan penerapan basis biaya (cost pool) yang ditagihkan oleh SEI SAS sebagai penyedia jasa GSS menggunakan angka biaya secara tahunan (annual basis) yang dikeluarkan dari masing-masing departemen terkait. Lebih lanjut, cost pool tersebut dialokasikan menggunakan kunci alokasi yang sesuai dengan expected benefit yang diterima oleh penerima jasa. Selain itu, besaran biaya jasa yang telah dialokasikan ditambahkan margin wajar sebesar 5% yang telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terkait dengan penentuan angka basis biaya (cost pool) dan penerapan kunci alokasi (allocation key) telah diverifikasi dan disahkan oleh auditor independen dalam Laporan AUP. Dengan demikian, sehubungan dengan penerapan charging atas jasa GSS telah sesuai dengan Pedoman Transfer Pricing yang tertuang pada OECD TPG Tahun 2017 sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraph 7.56 terkait penentuan basis biaya (Lampiran TP – 10):

7.56 The initial step in applying the simplified approach to low value-adding intra-group services is for the MNE group to calculate, on an annual basis, a pool of all costs incurred by all members of the group in performing each category of low value-adding intra-group services. The costs to be pooled are the direct and indirect costs of rendering the service as well as, where relevant, the appropriate part of operating expenses (e.g. supervisory, general and administrative). The costs should be pooled according to category of services, and should identify the accounting cost centres used in creating the pool. Pass-through costs in the cost pool should be identified for the purposes of applying paragraph 7.61. The cost pool should exclude costs that are attributable to an in-house activity that benefits solely the company performing the activity (including shareholder activities performed by the shareholding company).

Terjemahan:

7.56 Langkah awal dalam menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk jasa low-value added intra-grup adalah bagi grup MNE untuk menghitung, setiap tahun, kumpulan semua biaya (cost pool) yang dikeluarkan oleh semua anggota grup dalam melakukan setiap kategori jasa low-value added intra-grup. Biaya yang akan dikumpulkan adalah biaya langsung dan tidak langsung untuk memberikan layanan serta, jika relevan, bagian yang sesuai dari biaya operasional (misalnya pengawasan, umum dan administrasi). Biaya harus dikumpulkan menurut kategori jasa, dan harus mengidentifikasi pusat biaya akuntansi yang digunakan dalam membuat kumpulan. Biaya pass-through dalam kumpulan biaya harus diidentifikasi untuk tujuan penerapan paragraf 7.61. Kumpulan biaya (cost pool) harus mengecualikan biaya yang dapat diatribusikan ke aktivitas internal yang hanya menguntungkan perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut (termasuk aktivitas pemegang saham yang dilakukan oleh perusahaan pemegang saham).

OECD TPG 2017 Paragraph 7.23 terkait penggunaan kunci alokasi pada metode biaya tidak langsung (Lampiran TP – 11):

7.23 A direct-charge method for charging for intra-group services can be difficult to apply in practice. Consequently, some MNE groups have developed other methods for charging for services provided by parent companies or group service centres. In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation, as a basis for calculating an arm’s length charge following the principles in Section B.2.3 below. Such methods are generally referred to as indirect-charge methods and should be allowable provided sufficient regard has been given to the value of the services to recipients and the extent to which comparable services are provided between independent enterprises.

Terjemahan:

7.23 Metode biaya langsung untuk membebankan biaya untuk jasa intra- grup dapat sulit diterapkan dalam praktik. Akibatnya, beberapa grup MNE

telah mengembangkan metode lain untuk membebankan biaya untuk jasa yang disediakan oleh perusahaan induk atau pusat jasa grup. Dalam kasus seperti itu, grup MNE mungkin menemukan bahwa mereka memiliki sedikit alternatif selain menggunakan metode alokasi dan pembagian biaya yang sering kali memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya wajar dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam Bagian B.2.3 di bawah ini. Metode tersebut secara umum disebut sebagai metode biaya tidak langsung dan harus diperbolehkan asalkan perhatian yang cukup telah diberikan pada nilai jasa bagi penerima dan sejauh mana jasa yang sebanding diberikan antara perusahaan independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan atas perhitungan kewajaran nilai transaksi pembayaran jasa GSS yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui Laporan AUP dan dokumen perhitungan rincian jasa GSS (Lampiran TP – 9). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa GSS sebesar Rp 97.119.178.808 yang termasuk dalam akun 516600 Corporate Technical Assistance & Royalties.

2. Koreksi Regional Support Service (RSS) Sebesar Rp 23.512.122.531

1) Jasa RSS telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding

a) Eksistensi atau realisasi dari Jasa RSS

• Kebutuhan atas Jasa RSS serta dokumen terkait Jasa RSS telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun 2018 berdasarkan peraturan Transfer Pricing di Indonesia

Sehubungan dengan penentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengacu pada PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) sebagai berikut.

PER-32/2011 Pasal 14:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga diatur dalam PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”) sebagai berikut:

Bab lV dalam PER-22/2013:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Selanjutnya, sehubungan dengan ketentuan eksistensi penyerahan jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi diatur dalam SE-50/PJ/2013 (“SE-50/2013”) sebagai berikut.

Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/2013

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal, salah duanya:

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa GSS. Penyerahan bukti-bukti eksistensi Jasa GSS tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa RSS (Lampiran TP – 12). Penyerahan bukti-bukti eksistensi Jasa RSS tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Lampiran TP – 2) yang mana pada dokumen tersebut telah dilakukan analisis penerapan PKKU atas transaksi pembayaran jasa RSS.

Sebagaimana disampaikan pada Dokumen Lokal bahwa cakupan jasa yang termasuk di dalam jasa RSS, antara lain:

Finance, Tax, & Legal

Human Resources (Sumber Daya Manusia)

IPO

Global Marketing

Strategic Direction

Treasury

Sehubungan dengan cakupan jasa RSS sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa RSS yang telah disampaikan dikaitkan

dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian dari bukti – bukti jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa RSS.

• Remunerasi atas Jasa GSS telah wajar dan telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun 2018

Secara fakta, jasa GSS yang diterima oleh Pemohon banding dari pihak afiliasinya, telah menghasilkan manfaat ekonomis yang berdampak pada kegiatan usaha Pemohon Banding di tahun 2018. Hal ini telah tercermin dalam analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang telah disampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Lampiran TP – 2).

Berdasarkan hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur menghasilkan rentang kewajaran rasio Full Cost Mark-up (FCMU) inter- kuartil sebesar 2,33% - 6,33%, dengan median sebesar 5,01%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur pada tahun 2018 adalah sebesar 4,61%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin FCMU Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Kontrak Manufaktur di tahun 2018 berada di dalam rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, hasil benchmarking perusahaan pembanding independen atas karakteristik sebagai Distributor menghasilkan rentang kewajaran rasio Return On Sales (ROS) inter-kuartil sebesar 1,66% - 5,51%, dengan median sebesar 2,86%. Lebih lanjut, margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor pada tahun 2018 adalah sebesar 9,99%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa margin ROS Pemohon Banding atas karakteristik sebagai Distributor di tahun 2018 berada di atas rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan usahanya sebagai Distributor lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding

yang diterima. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

• Bukti-bukti terkait eksistensi dari Penyerahan Jasa GSS telah benar benar dan sesuai serta terdapat manfaat bagi Pemohon Banding Pada paragraph 7.7 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan bahwa: 7.7 The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intra-group services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups.

Penjelasan pada paragraf 7.7 menjelaskan bahwa Analisis yang diuraikan di atas sangat bergantung pada fakta dan keadaan aktual, dan tidak mungkin secara abstrak untuk menetapkan secara kategori kegiatan yang merupakan atau tidak merupakan penyediaan jasa intra- grup. Namun, beberapa panduan dapat diberikan untuk menjelaskan bagaimana analisis akan diterapkan untuk beberapa jenis layanan umum yang dilakukan dalam grup MNE.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti eksistensi jasa RSS bahwa jasa RSS telah disampaikan oleh Pihak Afiliasi sebagai penyedia jasa kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan cakupan jasa di dalam jasa RSS mana yang tidak dapat dikategorikan sebagai penyediaan jasa intragrup. Terbanding justru melakukan koreksi sepenuhnya atas transaksi pembayaran jasa RSS tanpa mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi dari penyediaan jasa RSS yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding secara komprehensif.

Sehubungan dengan cakupan jasa GSS sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa GSS (Lampiran TP – 3) yang telah disampaikan dikaitkan dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian

dari bukti – bukti jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa GSS.

Berdasarkan fakta terkait bukti – bukti penyerahan jasa GSS dan bukti telah dilakukan event serta kunjungan sebagaimana telah diberikan kepada Terbanding, maka dapat dibuktikan bahwa untuk setiap cakupan jasa GSS memiliki eksistensi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi dan telah diterima oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat atas penyerahan jasa GSS untuk seluruh cakupan jasa.

Bahwa terdapat bukti – bukti penyerahan jasa yang berupa flowchart, policy, agenda pertemuan merupakan bukti kegiatan rill berkaitan dengan proses dan hasil dari penyerahan jasa GSS. Hal ini telah sesuai dengan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

Lebih lanjut, tidak terdapat regulasi transfer pricing di Indonesia yang mengatur dan menjelaskan secara rinci jenis dokumen seperti apa yang dapat dianggap sebagai bukti bahwa terjadi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengutip United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471 (Lampiran TP – 5) sebagai referensi untuk menentukan jenis dokumentasi yang merupakan pembuktian atas penyerahan jasa sebagai berikut:

“Documenting Receipt of Intragroup Services: Documentation for this purpose could be minutes of meetings and telephone calls, detailed descriptions of the benefits received demonstrated by way of correspondence, memoranda, manuals, etc”.

Terjemahan:

“Mendokumentasikan Penerimaan Layanan Intragroup: Dokumentasi untuk tujuan ini dapat berupa risalah rapat dan panggilan telepon,

penjelasan rinci tentang manfaat yang diterima yang ditunjukkan melalui korespondensi, memorandum, manual, dan lain – lain.” Mengacu pada referensi di atas, maka atas bukti – bukti penyerahan jasa GSS yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa GSS.

Sehubungan dengan jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding tersebut dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak mengakui eksistensi dari penyerahan jasa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding. Lebih lanjut, bukti – bukti eksistensi dari penyerahan jasa yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti antara lain perjanjian jasa, struktur organisasi, invoice dan bukti pembayaran, perhitungan jasa yang ditagihkan, penjelasan atas pemberian jasa secara rinci berdasarkan ruang lingkup dan pembuktiannya, korespondensi email, laporan Agreed Upon Procedure (“AUP”), dan Dokumentasi Transfer Pricing. Adapun, berikut ini penyampaian bukti eksistensi dari penyerahan jasa oleh Pemohon Banding pada Putusan Pengadilan Pajak.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti atas eksistensi dari penyerahan jasa GSS (Lampiran TP – 3) yang lebih komprehensif dan lebih lengkap kepada Terbanding, maka bukti – bukti yang dimaksud telah sesuai dan benar sebagai jenis dokumen untuk pembuktian eksistensi dari penyerahan jasa sebagaimana mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak di atas.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti – bukti kegiatan rill penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon untuk dapat dipertimbangkan dan diakui bahwa bukti – bukti penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti eksistensi dari penyerahan jasa GSS. Lebih lanjut, sehubungan dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan fakta pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti telah diselenggarakannya jasa GSS. Secara spesifik, Pemohon Banding telah memberikan Bukti-Bukti Telah Diselenggarakan Event/Acara atas Kunjungan Terkait Penyerahan

Jasa GSS yang dapat dilihat lebih detail pada Lampiran TP – 12. Dengan demikian, Terbanding perlu untuk mempelajari dan meneliti kembali bukti-bukti penyerahan jasa GSS yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

• Pemohon Banding telah memberikan Perjanjian, Invoice, serta perhitungan rinci terkait Penyerahan Jasa RSS

Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian bukti invoice SEA, tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding.

Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP RSS”) terkait dengan Jasa RSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham (Lampiran TP – 14) yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis). Pada Laporan AUP jasa RSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa RSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui Laporan AUP (Lampiran TP – 14) dan dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding adalah tidak benar.

Menurut Pemohon Banding, sebagaimana dalam invoice terkait penyerahan jasa RSS, terdapat informasi mengenai Regional Support Service – 2018. Terbanding perlu memahami bahwa RSS memiliki

kepanjangan arti Regional Support Service yang sebagaimana singkatan tersebut yang informasinya terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun 2018 yang pernah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, sebagai berikut:

Dalam Dokumen Lokal Tahun 2018, telah dijelaskan bahwa Regional Support Services merupakan kepanjangan dari RSS.

Selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian bukti invoice SEA, tidak ditemukan informasi perhitungan rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding.

Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP RSS”) terkait dengan Jasa RSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham (Lampiran TP – 14) yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis). Pada Laporan AUP jasa RSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa RSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui Laporan AUP (Lampiran TP – 14) dan dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding adalah tidak benar.

• Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Jasa GSS telah sesuai dengan kompetensinya

Salah satu argumentasi Terbanding melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dengan menggunakan referensi Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 sebagai berikut:

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding berargumentasi bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi. Lebih lanjut, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa PTSI secara spesifik.

Menurut Pemohon Banding, perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut memberikan contoh beberapa jasa intragrup dapat disampaikan secara spesifik kepada satu entitas anggota grup usaha. Namun demikian, penyampaian jasa intragrup tidak harus hanya disampaikan pada satu entitas anggota grup usaha, melainkan berdasarkan sifat dari jasa yang diberikan dan kebutuhan dari grup usaha. Sehingga, penyampaian jasa intragrup dapat diberikan kepada beberapa anggota grup usaha sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dari penyampaian jasa tersebut. Oleh karena itu, OECD TPG 2017 juga memberikan pedoman bagaimana mengalokasikan biaya jasa yang penyampaian jasanya diberikan kepada beberapa anggota grup usaha. Pada paragraph 7.24 Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan sebagai berikut:

7.24 In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis.

Terjemahan:

Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat jasa yang diberikan. Salah satu contohnya adalah ketika proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas terkait tidak dapat diukur kecuali berdasarkan perkiraan atau estimasi. Menurut Pemohon Banding, Terbanding perlu memahami latar belakang kebutuhan jasa GSS bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang termasuk di dalam grup usaha Multinasional Schneider Electric memerlukan standarisasi dan pedoman yang saling bersinergi dengan anggota grup usaha Schneider Electric lainnya. Sebagaimana dijelaskan pada TP Doc GSS tahun 2018 bahwa Schneider Electric beroperasi dalam industri global yang kompetitif dan rumit secara teknis, dimana tantangan dan tren dalam efisiensi energi memengaruhi bisnis secara signifikan sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Induk tahun 2018.

Pemohon Banding sebagai anggota grup usaha Schneider Electric memerlukan jasa GSS untuk menjalankan kegiatan bisnis. Penyediaan jasa GSS oleh pihak afiliasi yang terpusat memungkinkan Pemohon Banding memanfaatkan keahlian industri, skala ekonomi untuk memiliki fokus yang lebih besar pada pelanggan dan industri, dengan kegiatan operasi yang lebih efisien dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan perusahaan independen yang berupaya untuk melakukan jasa tersebut secara internal atau melalui penyedia pihak ketiga.

Penjelasan mengenai latar belakang kebutuhan jasa GSS tersebut juga telah disampaikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2018 yang menyatakan bahwa grup usaha Schneider mengembangkan sentralisasi fungsi jasa di berbagai area. Tujuan sentralisasi tersebut adalah agar entitas grup Schneider memperoleh efisiensi dan melakukan penghematan. Penyediaan jasa GSS juga telah diidentifikasi berdasarkan kebutuhan dari anggota grup usaha, yang mana terbagi menjadi tiga cakupan besar jasa, antara lain: Corporate Services, Operation Services, dan Commercial Services.

Selanjutnya, terdapat bukti – bukti penyerahan jasa GSS yang berupa struktur organisasi departemen yang berkaitan dengan penyerahan jasa GSS (dapat dilihat pada TP Doc GSS) beserta profil LinkedIn dari personil yang memberikan jasa GSS (Lampiran TP – 4) merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEI SAS sebagai penyediajasamemilikipersonildan/atautimyang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa GSS.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Lampiran I BAB 3 dalam SE- 50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa). Berdasarkan fakta selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan informasi terkait pernyataan bahwa data profile LinkedIn personil yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Perlu dipahami bahwa tujuan dari penyerahan profile LinkedIn yaitu merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SEI SAS sebagai penyedia jasa memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa GSS.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diperoleh dari penyerahan jasa GSS sebagaimana telah disampaikan pada TP Doc GSS (Lampiran TP – 1) dan Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP – 2). Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara rinci terkait dengan setiap manfaat yang diterima dari cakupan jasa yang diberikan oleh SEI SAS melalui penyerahan jasa GSS sebagaimana telah disampaikan Penjelasan atas Bukti-Bukti Eksistensi dari Penyerahan Jasa GSS Serta Manfaat yang Diterima bagi Pemohon Banding (Lampiran TP – 3).

Berdasarkan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013, tertulis bahwa: Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse). Bahwa untuk dapat membuktikan manfaat atas suatu penyerahan jasa dapat dibuktikan dengan apakah pihak independen akan bersedia membayar pihak independen lainnya atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse). Sejalan dengan hal ini, mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 7.14 Halaman 324 (Lampiran TP – 8) terkait Centralised Services sebagai berikut: “Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). … These types of activities ordinarily will be considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.”

Terjemahan:

“Aktivitas lain yang mungkin berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah aktivitas yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat jasa grup (seperti kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). … Jenis aktivitas ini biasanya dianggap sebagai jasa intragrup karena merupakan jenis aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh pihak independen.” Berdasarkan penjelasan di atas, Jasa GSS termasuk dalam pengertian Centralised Services yang merupakan aktivitas yang dipusatkan (sesuai dengan cakupan jasa GSS) di SEI SAS sebagai perusahaan induk dan diberikan jasa tersebut untuk grup usaha. Dengan demikian,

jasa GSS merupakan jenis jasa intragrup yang merupakan jenis aktivitas/jasa bagi pihak independen untuk bersedia membayar pihak lain atau dilakukan sendiri oleh pihak independen tersebut.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa seluruh cakupan jasa dalam GSS adalah untuk kepentingan langsung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding), dan tanpa jasa tersebut, Pemohon Banding harus melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakannya atau melaksanakannya sendiri. Tidak satu pun dari alternatif-alternatif ini akan memberikan hasil dan efisiensi yang dicapai melalui struktur pusat saat ini. Jasa RSS memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dari keahlian yang signifikan dan pengetahuan operasional khusus dari fungsi-fungsi terpusat, dan memberikan bantuan kepada Pemohon Banding dalam mengembangkan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang di negara berlokasi.

Tidak satu pun dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas pemegang saham atau diduplikasi di Pemohon Banding, karena tidak ada entitas lokal yang memiliki pengalaman dan visibilitas global untuk menyediakan jasa tersebut.

Sehubungan dengan pembuktian manfaat dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP –

6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan penjelasan kualitatif terkait manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Berdasarkan bukti di atas, penjelasan secara kualitatif atas manfaat dari penyerahan jasa dapat diterima dan diakui oleh Pengadilan Pajak. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding atas penjelasan secara rinci manfaat yang didapatkan dari setiap cakupan jasa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, serta penjelasan atas manfaat penyerahan jasa GSS juga telah disampaikan pada TP Doc GSS (Lampiran TP – 1) dan Dokumen Lokal Tahun 2018 (Lampiran TP

– 2).

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan bahwa terdapat manfaat yang diterima atas penyerahan jasa GSS. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa GSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan manfaat dari penyerahan jasa GSS adalah tidak benar.

b) Eksistensi atau realisasi dari Jasa RSS

Sehubungan dengan Koreksi Regional Support Service (RSS) sebesar Rp23.512.122.531, salah satu argumentasi Terbanding terkait eksistensi jasa RSS bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi tentang latar belakang kebutuhan jasa RSS dan apa saja kebutuhan jasa PTSI secara spesifik. Hal ini berdasarkan pemahaman Terbanding mengacu pada Chapter VII OECD TPG 2017 menyatakan :

7.8 Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided.

Terbanding beranggapan bahwa Paragraph 7.8 Chapter VII OECD TPG 2017 di atas menyatakan bahwa group MNE yang melakukan transaksi jasa adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi.

Perlu dipahami bahwa Paragraph 7.8 tersebut termasuk di dalam sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017. Sub bab tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman untuk menentukan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji

manfaat. Bahwa Paragraph 7.8 merupakan paragraph terakhir yang terdapat pada penjelasan sub bab B.1. Determining whether intra-group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017. Untuk itu, menurut Pemohon Banding perlu dipahami secara menyeluruh dan komprehensif maksud dan tujuan dari pedoman yang tercantum pada sub bab B.1. Determining whether intra- group services have been rendered dan B.1.1. Benefit test yang ada di Chapter VII OECD TPG 2017.

Penjelasan pertama terkait penentuan jasa intragrup telah diberikan melalui pembuktian benefit test atau uji manfaat dimulai pada Paragraph 7.6 yang menyatakan :

7.6 Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position.

Penjelasan Paragraph 7.6 menyatakan bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu aktivitas jasa diberikan untuk satu atau lebih anggota grup usaha oleh salah satu anggota grup usaha harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial untuk meningkatkan atau mempertahankan posisi bisnisnya.

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan dan pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan secara fakta bahwa jasa RSS telah diterima oleh Pemohon Banding dengan membuktikan eksistensi jasa RSS salah satunya melalui pendekatan benefit test. Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi atau nilai komersial dari kegiatan jasa RSS dibuktikan dari peningkatan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding selama kurun waktu 2016-2018, sebagai berikut:

Sebagaimana dapat dilihat pada grafik di atas, Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi dan komersial berupa adanya peningkatan penjualan bersih selama kurun waktu tiga tahun terakhir yang secara fakta mengalami penjualan tertinggi pada tahun 2018. Lebih lanjut, atas pembayaran jasa GSS dan RSS yang dilakukan Pemohon Banding selama tiga tahun, faktanya pembayaran jasa GSS dan RSS kepada pihak afiliasi relatif stabil dan tidak terdapat kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan penjualan bersih yang diperoleh Pemohon Banding. Untuk melihat rasio pembayaran jasa GSS dan RSS terhadap pada total penjualan bersih selama tiga tahun terakhir, dapat mengacu pada tabel di bawah ini:

Berdasarkan informasi yang ada pada tabel di atas, diketahui bahwa penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 8% dan penjualan bersih dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 11%.

Sebagaimana diketahui, bahwa peningkatan penjualan bersih yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam tiga tahun tersebut secara fakta lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio management fee (GSS dan RSS) terhadap penjualan bersih.

Lebih lanjut, peningkatan penjualan bersih yang dialami Pemohon Banding selama tiga tahun terakhir tersebut merupakan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding akibat adanya suatu sistem dari jasa GSS dan jasa RSS. Hal ini berkaitan dengan Tim Global dan Tim Regional yang saling bersinergi dalam mendukung entitas lokal (termasuk Pemohon Banding) melalui pedoman, analisis dan penyampaian solusi untuk berbagai masalah, dengan cara yang efektif dan hemat biaya. Memusatkan jasa ini secara global memberikan efisiensi biaya dan peningkatan reaktivitas bagi Pemohon Banding dalam mengelola masalah yang akan timbul dan mengoptimalkan sinergi sesuai dengan visi dan misi dalam Grup.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara fakta manfaat ekonomis atau komersial atas adanya penerimaan jasa GSS dan RSS dari pihak afiliasi sebagai salah satu faktor yang berkontribusi pada peningkatan profitabilitas laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara tiga tahun berturut-turut. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat eksistensi penyerahan jasa GSS yang dilakukan oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis dan komersial kepada Pemohon Banding terkait dengan peningkatan bisnis dari Pemohon Banding. Hal ini telah sesuai dengan yang disampaikan pada Paragraph 7.6 Chapter VII OECD TPG 2017 sehubungan dengan pembuktian eksistensi jasa melalui pendekatan benefit test atau uji manfaat.

2) Pemohon Banding telah membuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya (cost allocation) atas Jasa RSS

a) Alokasi biaya (cost allocation) atas Jasa RSS telah wajar dan telah dibuktikan kewajarannya

Sehubungan dengan argumentasi Terbanding terkait keandalan perhitungan cost allocation yaitu tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil

kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, merupakan pemahaman yang keliru terkait tujuan Laporan AUP RSS. Hal ini dikarenakan Laporan AUP RSS telah disahkan oleh Mazars LLP (auditor independen di Singapura) sehubungan dengan Temuan Faktual Sehubungan Dengan Proses Perhitungan Biaya Jasa Dukungan Regional. Hal ini secara nyata disampaikan oleh Independen Auditor pada halaman 2 s.d. 4 Laporan AUP RSS, sebagai berikut:

“We report our findings below:

1. With respect to item 1:

a. Matching of the Information with the accounting records of the Company for the year ended 31 December 2018:

i. We verified the agreement of the costs declared by the applicable departments / business units with the accounting records used in preparing the Company’s financial statements for the year ended 31 December 2018. We noted the following:

• The Information is computed based on the Company’s FY2018 unaudited accounts. It does not include any audit adjustment that might affect the in-scope cost-centres. If any, the audit adjustment would be reflected in the next year’s Information.

• A 5% mark-up is to be applied to the qualified costs to be processed in the regional allocation process. We noted two exceptions where the costs are considered without a 5% mark-up when (i) they are already carrying a 5% mark-up or (ii) when the Company is considered as not adding any value.

b. Matching of the Information with the internal data of the Company relating to accounting records for the year ended 31 December 2018:

i. We verified the agreement of the source data used to compute the allocations keys with the source data underlying the accounting records extracted from the Company’s information system: sales, headcounts and working capital. As indicated in the Procedure, the benchmark used depends on the category of costs-centre considered, which is assessed by the respective teams (Finance, Tax & Legal, Human resources, Treasury, Information Process

Organisation, Strategy direction, and Marketing). We noted the following:

• 3 costs centres named “overhead” are considered as general expenses not to be allocated to a specific type of cost-centre, nor to a specific region. Those costs-centres are preliminarily reallocated to all the other in-scope costs centres.

• The data used to compute the allocation key based on the sales and working capital per in-scope entities is pertaining to the Schneider Group’s FY2017 figures.

• The data used to compute the allocation key based on the headcounts per in-scope entities is pertaining to the Schneider Group’s FY2017 figures.

ii.We verified the alignment of the source data for entities to be

recharged with the source data underlying the accounting records extracted from the Company’s information system: perimeter and region. We noted the following:

• The data used as a basis to select the entities subject to recharge through the regional support service fee calculation process is as per Schneider Group’s consolidation perimeter as of 31 December 2017. Each entity is allocated to a country. Each country is allocated to a region category as per the management assessment. There are 5 categories as follows, a country being potentially part of several categories: Asia Pacific, Asia Pacific except China and Hong-Kong, East Asia Japan Pacific, East Asia Japan, East Asia (refer to Appendix 2).

• Some entities were excluded from the process either because (i) the entity is not active, (ii) there is no service provided by the Company to the entity.

iii.We verified, when applicable, the arithmetical accuracy of the

calculations performed in declaring costs and preparing the allocation keys.

• We have nothing to report in this regard.

2. With respect to item 2 and item 3

a. Compliance of the Information with the Procedure and relating to the nature and completeness of the cost-centres to be included or not in the regional allocation process:

i. On a sample basis, or through other selection methods, we selected specific cost centres whose inclusion/exclusion from the regional support service fee calculation process for further investigation, based on our knowledge of the Company. For the selected cost- centres, we obtained an understanding of the nature and details of the costs. We verified their nature through interviews with the management. We finally verified the compliance of the procedures applied by the Company in the determination of the Information with the Procedure.

• We have nothing to report in this regard.

b. Compliance of the Information with the Procedure and relating to the exclusion from the regional support service fee process, of costs incurred solely to benefit to the Company with no implication to the related companies subject to cost recharge.

i. On a sample basis or through other selection methods, we selected specific cost centres on which shareholder costs could have been charged, based on our knowledge of the Company. For the selected cost-centres, we obtained the nature and details of the costs and verifying their agreement with the accounting records. We verified, their nature, through interviews with the management. Finally, we verified the compliance of the procedures applied by the Company in the determination of the Information with the Procedure.

• We have nothing to report in this regard.”

Terjemahan :

“Kami melaporkan temuan kami di bawah ini:

1. Sehubungan dengan item 1:

a. Pencocokan Informasi dengan catatan akuntansi Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018:

i. Kami telah melakukan verifikasi kesesuaian biaya yang dideklarasikan oleh departemen/unit bisnis terkait dengan catatan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Kami mencatat hal-hal berikut:

• Informasi ini dihitung berdasarkan laporan keuangan Perusahaan tahun fiskal 2018 yang belum diaudit. Informasi ini tidak mencakup penyesuaian audit yang mungkin memengaruhi pusat biaya yang termasuk dalam cakupan. Jika ada, penyesuaian audit akan tercermin dalam Informasi tahun berikutnya.

• Mark-up sebesar 5% akan diterapkan pada biaya yang memenuhi syarat untuk diproses dalam proses alokasi regional. Kami mencatat dua pengecualian di mana biaya dianggap tanpa mark- up 5% ketika (i) biaya tersebut sudah memiliki mark-up sebesar 5% atau (ii) ketika Perusahaan dianggap tidak memberikan nilai tambah apa pun.

b. Pencocokan Informasi dengan data internal Perusahaan yang berkaitan dengan catatan akuntansi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018:

i. Kami memverifikasi kesesuaian data sumber yang digunakan untuk menghitung kunci alokasi dengan data sumber yang mendasari catatan akuntansi yang diambil dari sistem informasi Perusahaan: penjualan, jumlah karyawan, dan modal kerja. Seperti yang ditunjukkan dalam Prosedur, tolok ukur yang digunakan bergantung pada kategori pusat biaya yang dipertimbangkan, yang dinilai oleh masing-masing tim (Keuangan, Pajak & Hukum, Sumber Daya Manusia, Perbendaharaan, Organisasi Proses Informasi, Arah Strategi, dan Pemasaran). Kami mencatat hal-hal berikut:

• 3 pusat biaya yang disebut “overhead” dianggap sebagai biaya umum yang tidak dialokasikan ke jenis pusat biaya tertentu, atau ke wilayah tertentu. Pusat biaya tersebut dialokasikan kembali secara awal ke semua pusat biaya lain yang termasuk dalam cakupan.

• Data yang digunakan untuk menghitung kunci alokasi berdasarkan penjualan dan modal kerja per entitas dalam cakupan berkaitan dengan angka-angka Schneider Group untuk tahun fiskal 2017.

• Data yang digunakan untuk menghitung kunci alokasi berdasarkan jumlah karyawan per entitas dalam cakupan mengacu pada angka-angka Schneider Group untuk tahun fiskal 2017.

ii.Kami melakukan verifikasi terhadap keselarasan data sumber

entitas yang akan dikenai biaya dengan data sumber yang mendasari catatan akuntansi yang diambil dari sistem informasi Perusahaan: perimeter dan wilayah. Kami mencatat hal-hal berikut:

• Data yang digunakan sebagai dasar untuk memilih entitas yang akan dikenakan biaya tambahan melalui proses perhitungan biaya jasa dukungan regional adalah sesuai dengan perimeter konsolidasi Schneider Group per 31 Desember 2017. Setiap entitas dialokasikan ke suatu negara. Setiap negara dialokasikan ke kategori wilayah sesuai dengan penilaian manajemen. Ada 5 kategori sebagai berikut, suatu negara berpotensi menjadi bagian dari beberapa kategori: Asia Pasifik, Asia Pasifik kecuali Tiongkok dan Hong Kong, Asia Timur Jepang Pasifik, Asia Timur Jepang, Asia Timur (lihat Lampiran 2).

• Beberapa entitas dikecualikan dari proses baik karena (i) entitas tersebut tidak aktif, (ii) tidak ada jasa yang diberikan oleh Perusahaan kepada entitas tersebut.

iii.Kami memverifikasi, jika berlaku, keakuratan aritmatika dari

perhitungan yang dilakukan dalam mendeklarasikan biaya dan menyiapkan kunci alokasi.

• Kami tidak memiliki laporan apa pun terkait hal ini.

2. Sehubungan dengan item 2 dan item 3

a. Kepatuhan Informasi terhadap Prosedur dan terkait dengan sifat dan kelengkapan pusat biaya yang akan dimasukkan atau tidak dalam proses alokasi regional:

i. Berdasarkan sampel, atau melalui metode pemilihan lainnya, kami memilih pusat biaya tertentu yang dimasukkan/dikecualikan dari

proses perhitungan biaya layanan dukungan regional untuk penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan pengetahuan kami tentang Perusahaan. Untuk pusat biaya yang dipilih, kami memperoleh pemahaman tentang sifat dan rincian biaya. Kami memverifikasi sifatnya melalui wawancara dengan manajemen. Kami akhirnya memverifikasi kepatuhan prosedur yang diterapkan oleh Perusahaan dalam penentuan Informasi dengan Prosedur.

• Kami tidak memiliki laporan apa pun terkait hal ini.

b. Kepatuhan Informasi terhadap Prosedur dan terkait dengan pengecualian dari proses biaya layanan dukungan regional, biaya yang dikeluarkan semata-mata untuk menguntungkan Perusahaan tanpa implikasi kepada perusahaan terkait yang menjadi subjek penagihan ulang biaya.

i. Berdasarkan sampel atau melalui metode pemilihan lainnya, kami memilih pusat biaya tertentu yang dapat dikenakan biaya pemegang saham, berdasarkan pengetahuan kami tentang Perusahaan. Untuk pusat biaya yang dipilih, kami memperoleh sifat dan rincian biaya dan memverifikasi kesesuaiannya dengan catatan akuntansi. Kami memverifikasi sifatnya, melalui wawancara dengan manajemen. Akhirnya, kami memverifikasi kepatuhan prosedur yang diterapkan oleh Perusahaan dalam penentuan Informasi dengan Prosedur.

• Kami tidak memiliki laporan apa pun terkait hal ini.”

Berdasarkan fakta di atas terkait pernyataan Auditor Independen yang tertera pada Laporan AUP RSS yang menjelaskan bahwa tujuan dari diterbitkannya Laporan AUP RSS yaitu sehubungan dengan Jasa RSS terkait pengesahan Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham. Dengan demikian, Laporan AUP RSS dapat digunakan sebagai Dokumen yang sah dalam membuktikan keandalan perhitungan cost allocation atau alokasi biaya terkait jasa RSS. Hal ini juga didukung referensi khusus yang berkaitan dengan penggunaan Laporan AUP di ranah Transfer Pricing sebagai berikut.

Berdasarkan United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471-472

(Lampiran TP – 5) sebagai referensi bahwa sertifikat dari akuntan independen dapat digunakan untuk membuktikan basis biaya dan alokasi biaya sebagai berikut:

“Further, a certificate from an independent accountant of the service providing entity may be obtained certifying the method of allocation of costs and authenticity of the cost apportioned to each entity.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, sertifikat dari akuntan independen dari entitas penyedia jasa dapat diperoleh yang menyatakan metode alokasi biaya dan keaslian biaya yang dialokasikan ke masing-masing entitas.”

Sehubungan dengan pembuktian keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP –

6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan Laporan AUP sebagai bukti bahwa biaya jasa telah ditagihkan dan dialokasikan secara wajar.

Mengacu pada referensi di atas, maka atas Laporan AUP RSS (Lampiran TP – 14) yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan keandalan basis biaya dan alokasi biaya dari penyerahan jasa RSS.

Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (“Laporan AUP RSS”) terkait dengan Jasa RSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Prancis). Pada Laporan AUP jasa RSS tersebut, telah disahkan oleh auditor independen atas basis biaya, alokasi biaya, rincian biaya dan jasa apa saja yang ditagihkan, serta telah dikecualikan biaya pemegang saham, telah melalui proses audit dan terbukti wajar.

Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa RSS yang ditagihkan kepada Pemohon Banding beserta basis dan alokasinya. Dokumen perhitungan jasa yang dimaksud juga telah dilakukan audit dan disahkan oleh auditor independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya / corporate cost allocation (CCA) tentang jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui Laporan AUP (Lampiran TP – 14) dan dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

b) Pemohon Banding telah Menyampaikan Cara Perhitungan Kewajaran Nilai Transaksi Jasa RSS

Schneider Electric (“SE”) mengembangkan sentralisasi fungsi dukungan atau jasa di berbagai area. Tujuan dari sentralisasi ini adalah agar entitas Grup Schneider mendapatkan efisiensi dan skala ekonomi. SE telah membentuk proses internal yang disebut Jasa Dukungan Regional (“RSS”) untuk wilayah Asia Pasifik (“APAC”) antara semua pihak yang memberikan atau menerima jasa tersebut.

Untuk menyesuaikan dan menanggapi dengan cepat kebutuhan pelanggan yang selalu berubah dan dinamika pasar lokal, Schneider Electric Asia Pte Ltd (“SEA”), menyediakan jasa RSS untuk kepentingan entitas yang berlokasi di wilayah APAC, termasuk Pemohon Banding. Dengan demikian, SEA bertanggung jawab atas koordinasi dan manajemen strategis dari semua fungsi dalam wilayah geografis APAC.

Lebih lanjut, Rincian jasa RSS yang diberikan oleh SEA kepada Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

1. Regional Strategy

• Leading the development of short- term and long-term strategy;

• Maintaining awareness of the competitive market landscape, expansion opportunities, industry developments; and

• Solutions & Strategic Customers support.

2. Corporate Services

2.1 Regional (excluding China) Legal Support, including but not limited to

• Intellectual Property specialist support;

• Insurance and Risk Management support; Litigation and Compliance support;

• Mergers, Acquisitions and Disposal support; and

• General Legal Counsel support and services.

2.2 Regional Taxation Support, including but not limited to:

• Compliance and Risk Management support;

• Mergers, Acquisitions and Disposal support;

• Customs and Supply Chain Planning support;

• Transfer pricing support;

• Regional and local Indirect Tax support; and

• Regional and local tax planning and compliance support and services 2.3 Zone Treasury Services

• Credit Management support;

• Trade financing and contracting risk management;

• Foreign exchange support; and

• Financing services and support.

2.4 Zone Finance

• General Finance and regulations support;

• Performance measurement and analysis support;

• Pension fund and benefits support;

• Finance Shared Services and Knowledge Management support; and

• Finance transformation and services.

2.5 Zone Internal Control

• Implement mandatory controls in areas of Accounting, Credit, Logistics, HR, etc;

• Perform investigations on fraud; and

• Support of internal audit projects.

3. Human Resources

3.1 Regional Human Resources Support, including but not limited to the

following functions:

• Talent Management;

• HR Services;

• Workforce Planning and Learning Solutions;

• Rewards;

• Recruitment support and planning; and

• Support for international mobility.

4. Internal Marketing and Communications

• Zone support in preparation and dissemination of Internal Marketing and Communications.

5. Schneider Digital (formerly Information, Processing and Organisation Support)

5.1 Regional Schneider Digital services include but not limited to

• Project Management and Deployment;

• Processes support; and

• IT Security.

5.2 Zone Schneider Digital services include but not limited to

• Business relationship support;

• Governance support;

• Application Support; and

• Technology Services.

6. Zone Commercial Operations (excluding China and India)

• Support with deploying executive strategy, advice and supervision from the Zone President and Zone Chief Financial Officer.

7. Industry Business, central support including but not limited to

• Strategy and Technology support;

• Quality and Supply Chain support;

• Operational Efficiency and Project Lead support;

• Internal Marketing and communication support;

• Customer solutions including Plant and Machine Solutions;

• Best in Class services including Drives, Human Intelligent Interface and Sensors; and

• Sales support.

8. Partner Business, central support with Partner Projects, Retail, Eco Business and Buildings businesses for including but not limited to

• Strategy and Innovation Services,

• Digital Customer Experience support;

• Design and Ergonomic support;

• Regional engineering support; and

• Distribution support.

Biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan jasa RSS adalah biaya yang terkait dengan jasa yang disediakan untuk perusahaan yang mendapat dukungan regional, hal ini dilakukan berdasarkan pusat biaya. Ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan oleh organisasi pusat SE:

• biaya kepengurusan terkait dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri,

• biaya layanan yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas.

• biaya terkait fungsi R&D (biaya R&D dan biaya fungsi pendukung terkait aktivitas R&D)

Penentuan Basis Biaya sebagaimana dijelaskan pada Mazars’ Attestation Report Regional Support Services (Lampiran TP – 14).

Biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan jasa RSS adalah biaya yang terkait dengan jasa yang disediakan untuk perusahaan yang mendapat dukungan regional, hal ini dilakukan berdasarkan pusat biaya. Ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan oleh organisasi pusat SE:

• biaya kepengurusan terkait dengan pelaksanaan jasa untuk kepentingan pemegang saham atau untuk kepentingannya sendiri,

• biaya layanan yang diberikan kepada satu atau lebih penerima jasa yang dapat diidentifikasi dengan jelas.

• biaya terkait fungsi R&D (biaya R&D dan biaya fungsi pendukung terkait aktivitas R&D)

Penentuan wilayah - Wilayah ditentukan berdasarkan nama pusat biaya yang mengacu pada penunjukan personel di pusat biaya tersebut. Perhitungan jumlah biaya jasa yang harus dibayar oleh setiap entitas untuk tahun N berdasarkan pada biaya dan alokasi pada tahun N-1.

Mazars sebagai auditor eksternal SEA, bertanggung jawab untuk membuktikan prosedur RSS, alokasi biaya dan pengecualian biaya pemegang saham. Dapat dilihat pada “Mazars’ Attestation Report Regional Support Services”.

Jumlah biaya jasa yang akan ditagih ke masing- masing perusahaan yang dikonsolidasikan dihitung berdasarkan alokasi biaya menurut alokasi berikut:

Sehubungan dengan rincian perhitungan biaya RSS, termasuk basis biaya dan alokasi biaya dapat dilihat pada Dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15).

Selanjutnya, sehubungan dengan penerapan basis biaya (cost pool) yang ditagihkan oleh SEA sebagai penyedia jasa RSS menggunakan angka biaya secara tahunan (annual basis) yang dikeluarkan dari masing-masing departemen terkait. Lebih lanjut, cost pool tersebut dialokasikan menggunakan kunci alokasi yang sesuai dengan expected benefit yang diterima oleh penerima jasa. Selain itu, besaran biaya jasa yang telah dialokasikan ditambahkan margin wajar sebesar 5% yang telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terkait dengan penentuan angka basis biaya (cost pool) dan penerapan kunci alokasi (allocation key) telah diverifikasi dan disahkan oleh auditor independen dalam Laporan AUP. Dengan demikian, sehubungan dengan penerapan charging atas jasa GSS telah sesuai dengan Pedoman Transfer Pricing yang tertuang pada OECD TPG Tahun 2017 sebagai berikut:

OECD TPG 2017 Paragraph 7.56 terkait penentuan basis biaya (Lampiran TP – 10):

7.56 The initial step in applying the simplified approach to low value-adding intra-group services is for the MNE group to calculate, on an annual basis, a pool of all costs incurred by all members of the group in performing each category of low value-adding intra-group services. The costs to be pooled are the direct and indirect costs of rendering the service as well as, where relevant, the appropriate part of operating expenses (e.g. supervisory, general and administrative). The costs should be pooled according to category of services, and should identify the accounting cost centres used in creating the pool. Pass-through costs in the cost pool should be identified for the purposes of applying paragraph 7.61. The cost pool should exclude costs that are attributable to an in-house activity that benefits solely the company performing the activity (including shareholder activities performed by the shareholding company).

Terjemahan:

7.56 Langkah awal dalam menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk jasa low-value added intra-grup adalah bagi grup MNE untuk menghitung, setiap tahun, kumpulan semua biaya (cost pool) yang dikeluarkan oleh semua anggota grup dalam melakukan setiap kategori jasa low-value added intra-grup. Biaya yang akan dikumpulkan adalah biaya langsung dan tidak langsung untuk memberikan layanan serta, jika relevan, bagian yang sesuai dari biaya operasional (misalnya pengawasan, umum dan administrasi). Biaya harus dikumpulkan menurut kategori jasa, dan harus mengidentifikasi pusat biaya akuntansi yang digunakan dalam membuat kumpulan. Biaya pass-through dalam kumpulan biaya harus diidentifikasi untuk tujuan penerapan paragraf 7.61. Kumpulan biaya (cost pool) harus mengecualikan biaya yang dapat diatribusikan ke aktivitas internal yang hanya menguntungkan perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut (termasuk aktivitas pemegang saham yang dilakukan oleh perusahaan pemegang saham).

OECD TPG 2017 Paragraph 7.23 terkait penggunaan kunci alokasi pada metode biaya tidak langsung (Lampiran TP – 11):

7.23 A direct-charge method for charging for intra-group services can be difficult to apply in practice. Consequently, some MNE groups have developed other methods for charging for services provided by parent companies or group service centres. In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation, as a basis for calculating an arm’s length charge following the principles in Section B.2.3 below. Such methods are generally referred to as indirect-charge methods and should be allowable provided sufficient regard has been given to the value of the services to recipients and the extent to which comparable services are provided between independent enterprises.

Terjemahan:

7.23 Metode biaya langsung untuk membebankan biaya untuk jasa intra- grup dapat sulit diterapkan dalam praktik. Akibatnya, beberapa grup MNE telah mengembangkan metode lain untuk membebankan biaya untuk jasa yang disediakan oleh perusahaan induk atau pusat jasa grup. Dalam kasus seperti itu, grup MNE mungkin menemukan bahwa mereka memiliki sedikit alternatif selain menggunakan metode alokasi dan pembagian biaya yang sering kali memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya wajar dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam Bagian B.2.3 di bawah ini. Metode tersebut secara umum disebut sebagai metode biaya tidak langsung dan harus diperbolehkan asalkan perhatian yang cukup telah diberikan pada nilai jasa bagi penerima dan sejauh mana jasa yang sebanding diberikan antara perusahaan independen.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan atas perhitungan kewajaran nilai transaksi pembayaran jasa RSS yang ditagihkan oleh SEA melalui Laporan AUP dan dokumen perhitungan rincian jasa RSS (Lampiran TP – 15). Oleh karena itu, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi jasa RSS dikarenakan tidak dapat dibuktikan keandalan perhitungan kewajaran nilai alokasi biaya adalah tidak benar.

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa RSS sebesar Rp 23.512.122.531 yang termasuk dalam akun 516600 Corporate Technical Assistance & Royalties.

3. dan 4. Koreksi Regional IT Services dan Global IT Services sebesar Rp16.433.555.921

Sehubungan dengan penentuan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengacu pada PER- 32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) sebagai berikut.

PER-32/2011 Pasal 14:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan pihak afiliasi juga diatur dalam PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”) sebagai berikut.

Bab lV dalam PER-22/2013:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Selanjutnya, sehubungan dengan ketentuan eksistensi penyerahan jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi diatur dalam SE-50/PJ/2013 (“SE- 50/2013”) sebagai berikut.

Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/2013

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal, salah duanya:

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

Sebagaimana telah diatur dalam regulasi transfer pricing di Indonesia yang telah disebutkan di atas, bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti eksistensi atas penyerahan Jasa GSS. Penyerahan bukti-bukti eksistensi Jasa GSS tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (“Dokumen Lokal”) (Lampiran TP – 2) yang mana pada dokumen tersebut juga telah dilakukan analisis penerapan PKKU atas transaksi pembayaran jasa IT.

Sebagaimana telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Tahun 2018, bahwa manfaat utama yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa Regional IT adalah sebagai berikut.

Jasa IT menyediakan peralatan dan perangkat lunak IT yang penting untuk seluruh proses Pemohon Banding. Sistem dan layanan tersebut sangat penting bagi tim manufaktur, distribusi, pembelian, sumber daya manusia, keuangan, pemasaran, dan rantai pasokan global yang mendorong penghematan biaya dan efisiensi untuk semua entitas Schneider Electric. Seluruh tim di Pemohon Banding dibekali dengan perangkat keras, perangkat lunak, konektivitas dan alat yang memadai untuk dapat menjalankan tugasnya secara efisien.

Jasa IT ini meningkatkan efisiensi operasional Pemohon Banding dengan memberikan akses terhadap alat dan perangkat lunak yang mungkin tidak tersedia jika Pemohon Banding mengelola jasa IT secara mandiri. Dengan menggunakan keahlian yang signifikan dari tim pusat yang fokusnya adalah menciptakan bisnis yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan teknologi, negara-negara lokal dapat menggunakan para ahli yang berdedikasi di bidang khusus seperti keamanan dan aplikasi untuk mengakses program dan perangkat lunak yang disesuaikan untuk bisnis mereka, dengan dukungan terus-menerus. Dengan sentralisasi jasa IT, Pemohon Banding juga menghemat biaya yang dikeluarkan secara lokal, serta mengakses daya beli grup untuk program global seperti Lotus Notes,

Bridge Front Office, dan lain-lain. Hal ini memberikan manfaat yang signifikan bagi Pemohon Banding.

Jasa IT yang diberikan secara terpusat berbeda dan saling melengkapi dengan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding. Tim Global IT bertanggung jawab atas strategi dan perancangan/pembangunan solusi, yang diterapkan secara lokal oleh tim Regional IT yang menyesuaikan apa yang dikembangkan secara terpusat agar sesuai dengan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, tidak ada isu duplikatif antara jasa yang dilakukan secara lokal dan yang disediakan oleh Global dan Regional. Sehubungan dengan cakupan jasa IT sebagaimana telah disampaikan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah membuatkan penjelasan untuk setiap bukti – bukti penyerahan jasa Regional IT yang telah disampaikan dikaitkan dengan cakupan jasa yang dimaksud, fungsi yang dilakukan, isi atau pengertian dari bukti – bukti jasa yang diberikan, serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa Regional IT (Lampiran TP – 16).

Bahwa terdapat bukti – bukti penyerahan jasa yang berupa pemberitahuan, informasi terkait system, laporan cyber security server merupakan bukti kegiatan rill berkaitan dengan proses dan hasil dari penyerahan jasa Regional IT.

Hal ini telah sesuai dengan Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. Selanjutnya, terdapat bukti – bukti penyerahan jasa Regional IT yang berupa profil LinkedIn dari personil yang memberikan jasa IT (Lampiran TP – 16) merupakan bentuk pembuktian dari Pemohon Banding bahwa SE SEA sebagai penyedia jasa Regional IT memiliki personil dan/atau tim yang berkemampuan/memiliki kualifikasi dan ahli di bidangnya untuk dapat memberikan jasa IT. Hal ini sebagaimana mengacu pada Lampiran I BAB 3 dalam SE-50/PJ/2013 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hal untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Terbanding perlu meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya

ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

Lebih lanjut, tidak terdapat regulasi transfer pricing di Indonesia yang mengatur dan menjelaskan secara rinci jenis dokumen seperti apa yang dapat dianggap sebagai bukti bahwa terjadi penyerahan atau perolehan jasa benar – benar terjadi. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengutip United Nations – Practical Manual on Transfer Pricing Manual for Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471 sebagai referensi untuk menentukan jenis dokumentasi yang merupakan pembuktian atas penyerahan jasa sebagai berikut:

“Documenting Receipt of Intragroup Services: Documentation for this purpose could be minutes of meetings and telephone calls, detailed descriptions of the benefits received demonstrated by way of correspondence, memoranda, manuals, etc”.

Terjemahan:

“Mendokumentasikan Penerimaan Layanan Intragroup: Dokumentasi untuk tujuan ini dapat berupa risalah rapat dan panggilan telepon, penjelasan rinci tentang manfaat yang diterima yang ditunjukkan melalui korespondensi, memorandum, manual, dan lain – lain.”

Mengacu pada referensi di atas, maka atas bukti – bukti penyerahan jasa Regional IT yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah benar termasuk jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa.

Sehubungan dengan jenis dokumen yang membuktikan eksistensi dari penyerahan jasa, Pemohon Banding juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 (Lampiran TP – 6) sehubungan dengan sengketa atas transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Bahwa Pengadilan Pajak mengadili dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan penyedia jasa bagi Pemohon Banding sebagai berikut.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti atas eksistensi dari penyerahan jasa Global IT dan Regional IT kepada Terbanding, maka bukti – bukti yang dimaksud telah sesuai dan benar sebagai jenis dokumen untuk pembuktian eksistensi dari penyerahan jasa sebagaimana mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak di atas.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa Global IT dan Regional IT dikarenakan tidak dapat dibuktikan eksistensi penyerahan jasa adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti – bukti kegiatan rill penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon untuk dapat dipertimbangkan dan diakui bahwa bukti – bukti penyerahan jasa yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti eksistensi dari penyerahan jasa Global IT dan Regional IT. Selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian bukti invoice SEI SAS, tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding. Bahwa, pada saat proses pemeriksaan dan

keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perhitungan rincian jasa Global IT yang ditagihkan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan informasi rinci tentang jasa Global IT yang ditagihkan oleh SEI SAS melalui dokumen perhitungan rincian jasa Global IT (Lampiran TP – 18).

Lebih lanjut, dari sekian banyak bukti dan penjelasan jasa Global IT dan Regional IT yang Pemohon Banding telah berikan kepada Terbanding, Terbanding tidak memberikan konfirmasi kepada Pemohon Banding mengenai jasa IT mana saja yang diyakini dan tidak diyakini eksistensinya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak benar apabila melakukan koreksi atas seluruh transaksi jasa IT.

Berdasarkan fakta dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi transaksi jasa IT sebesar Rp16.433.555.921 yang termasuk dalam akun 516710 Corporate IT & Other Cost.

5. Koreksi Biaya Promosi Sebesar Rp1.041.868.161

a. Prinsip matching cost against revenue hanya dapat diaplikasikan pada biaya yang membentuk Harga Pokok Penjualan (HPP), bukan pada biaya operasional atau biaya usaha lainnya (biaya promosi)

Berdasarkan UU KUP Pasal 28 ayat (5) diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau setelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan;

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Berdasarkan UU KUP Pasal 28 ayat (7) diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Selanjutnya Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan juga menyatakan mengenai cara pengakuan beban sebagai berikut:

95. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of cost with revenues) ini melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama; sebagai contoh, berbagai komponen beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagai penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang.

Prinsip matching cost against revenue adalah mengaitkan biaya yang terjadi dengan penghasilan yang berhubungan dengan biaya dimaksud. Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi yang dibebankan di tahun 2018 atas invoice tahun 2017 yang diterima oleh Pemohon Banding. Terbanding berdalih bahwa invoice tahun 2017 tersebut terkait

dengan kegiatan promosi yang dilakukan di tahun 2017 yang hanya berdampak pada income tahun 2017, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya di tahun 2018 mengikuti prinsip matching cost against revenue.

Sebagaimana dijelaskan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan dimana pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of cost with revenues) digunakan untuk perusahaan dagang dimana beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagai penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang. Dasar koreksi Terbanding atas invoice tahun 2017 yang menjadi biaya promosi tahun 2018 karena tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue merupakan hal yang tidak tepat mengingat koreksi biaya promosi atas biaya pameran (account 510712 Exhibitions) bukan merupakan beban yang membentuk beban pokok penjualan atau Harga Pokok Penjualan (HPP), melainkan beban operasional atau biaya usaha lainnya sehingga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang di tahun 2017. Berikut pelaporan biaya pameran (account 510712 Exhibitions) dalam Lampiran 1771 –II SPT Tahunan Badan Tahun 2018.

b. Prinsip matching cost against revenue atas biaya operasional atau biaya usaha lainnya (biaya promosi terkait biaya pameran produk) terhadap penghasilan atau penjualan produk tidak dapat diyakini kebenarannya secara pasti

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas invoice tahun 2017 terkait biaya pameran produk yang dicatat di akun 510712 Exhibitions dikarenakan tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue merupakan hal yang tidak tepat mengingat ditahun 2017 tidak terdapat pencatatan akrual ataupun pembebanan atas invoice tersebut dan pameran produk yang terjadi di tahun 2017 tidak dapat dikaitkan secara pasti terhadap penghasilan tahun 2017.

Biaya usaha yang dicatat di akun 510712 Exhibitions tidak dibebankan di tahun 2017 atau dicatat akrual nya di tahun 2017 dikarenakan memang belum terdapat adanya invoice dari lawan transaksi sebagai basis pembebanan akrual di 2017. Hal ini sudah dijelaskan kepada Terbanding dengan menunjukkan bukti invoice yang diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2018.

Terbanding seharusnya juga dapat membuktikan dalil matching cost against revenue atas biaya yang dicatat di akun 510712 Exhibitions di tahun 2018 dengan pengakuan penghasilan atas penjualan produk di tahun 2017.

Koreksi yang dilakukan Terbanding atas invoice tahun 2017 terkait biaya pameran produk yang ditagih dan dibayarkan di tahun 2018 dengan alasan tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue

merupakan hal yang tidak dapat dibuktikan mengingat biaya pameran produk merupakan biaya operasional (biaya usaha lainnya) dan bukan merupakan biaya HPP sehingga tidak dapat dikaitkan dengan penghasilan penjualan produk tahun 2017 untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue. Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya promosi sebesar Rp1.041.868.161 yang termasuk dalam akun 510712 Exhibitions merupakan hal yang tidak benar dan sama sekali tidak adil, sehingga harus dibatalkan.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1) Surat Banding Nomor 005/FINC/L/III/25 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang belaku, sehingga harus dibatalkan sebagian.

3) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya.

B. Usul

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025

tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Schneider Indonesia, NPWP: 01.061.747.0-092.000.

3) Membatalkan seluruh koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp138.106.725.421 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4) Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan PT Schneider Indonesia untuk Tahun Pajak 2018 menjadi kurang bayar sebesar Rp2.142.454.793 dengan perincian sebagai berikut:

V. PENUTUP

Demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-56 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

17 Januari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/FINC/L/I/24 tanggal 31 Januari 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Atas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Schneider Indonesia Nomor 03 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Brigitha Elra Yustisia, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Atas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Schneider Indonesia Nomor 07 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Brigitha Elra Yustisia, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/FINC/L/V/25 tanggal 27 Mei 2025 atas

nama Adzka Fikri Fadilah;

Bukti P-7. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

NPWP dan KTP, atas nama Adzka Fikri Fadilah;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 013/FINC/L/V/25 tanggal 27 Mei

2025 atas nama Augie Rachmat Nugraha;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

NPWP dan KTP, atas nama Augie Rachmat Nugraha;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 015/FINC/L/VII/25 tanggal 8 Juli

2025 atas nama Bryan;

Bukti P-11. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas

dan KTP, atas nama Bryan;

Bukti P-12. Pakta Integritas dan KTP atas nama Rudy Joyo;

Bukti P-13. KTP atas nama Martin Setiawan;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Transfer Pricing Report - Global Support Services (TP Doc GSS);

Bukti P-17. Dokumen Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal Pemohon

Banding Tahun 2018;

Bukti P-18. Penjelasan Setiap Bukti dan Manfaat GSS Beserta Index;

Bukti P-19. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Human Resources);

Bukti P-20. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Finance, Control and Legal Affairs); Bukti P-21. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Treasury);

Bukti P-22. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Building);

Bukti P-23. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Industry);

Bukti P-24. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Energy);

Bukti P-25. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Global Marketing & Strategy and

Innovation);

Bukti P-26. Bukti Penyerahan Jasa GSS (IPO);

Bukti P-27. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Global Supply Chain Central);

Bukti P-28. Bukti Penyerahan Jasa GSS (GSC EMEA (Logistic Fee));

Bukti P-29. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Rest of the World Operations);

Bukti P-30. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Global Solutions);

Bukti P-31. Bukti Penyerahan Jasa GSS (Downstream Marketing);

Bukti P-32. Profil LinkedIn dari Personil yang Memberikan Jasa GSS;

Bukti P-33. United Nations - Practical Manual on Transfer Pricing Manual for

Developing Countries Paragraf B.2.8 Halaman 471-472;

Bukti P-34. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015304.35/2020/PP/M.VIIA

Tahun 2022;

Bukti P-35. Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (Laporan AUP GSS)

terkait dengan Jasa GSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang dilakukan oleh Mazars SA (auditor independen di Perancis);

Bukti P-36. OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 7.14 Halaman 324; Bukti P-37. Dokumen perhitungan rincian jasa GSS;

Bukti P-38. OECD TPG 2017 Paragraph 7.56 terkait penentuan basis biaya; Bukti P-39. OECD TPG 2017 Paragraph 7.23 terkait penggunaan kunci alokasi pada

metode biaya tidak langsung;

Bukti P-40. Bukti-bukti penyerahan jasa RSS;

Bukti P-41. Profile LinkedIn - Jasa RSS;

Bukti P-42. Laporan AUP RSS;

Bukti P-43. Dokumen Perhitungan Rincian Jasa RSS;

Bukti P-44. Bukti Eksistensi Jasa Regional IT & Bukti - Bukti Penyerahan Jasa IT

yang Berupa Profil LinkedIn Dari Personil yang Memberikan Jasa IT; Bukti P-45. Bukti Eksistensi Jasa Global IT;

Bukti P-46. Dokumen Perhitungan Tagihan Global IT dan Invoice 2018;

Bukti P-47. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001777.15/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025;

Bukti P-48. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Bukti P-49. OECD TPG 2017 Paragraph 7.6 Chapter VII;

Bukti P-50. Rekapitulasi Invoice terkait biaya promosi dan Invoice, faktur pajak,

purchase order, dan bukti pembayaran atas sengketa Invoice biaya promosi;

Bukti P-51. General Ledger Biaya Promosi tahun 2017 & 2018 dan Working Sheet

Auditor tahun 2017 (PwC);

Bukti P-52. Penjelasan tertulis Nomor 017/FINC/L/VIII/25 tanggal 12 Agustus 2025; Bukti P-53. Penjelasan tertulis Nomor 022/FINC/L/IX/25 tanggal 9 September 2025; Bukti P-54. Penjelasan tertulis Nomor 027/FINC/L/X/25 tanggal 22 Oktober 2025; Bukti P-55. Penjelasan tertulis Nomor 029/FINC/L/XI/25 tanggal 26 November 2025; Bukti P-56. Closing Statement Nomor 001/ID01/TAX/I/2026 tanggal 20 Januari

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

17 Januari 2025;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 001/FINC/L/I/24 tanggal 31 Januari 2024; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023; Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, untuk persidangan tanggal

11 September 2025;

Bukti T-9. Resume penjelasan tertulis, untuk persidangan tanggal 11 September

2025;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Nomor S-564/WPJ.19/2025 Tanggal 2 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/FINC/L/III/25 tanggal 20 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Neto425.066.353.208,00563.173.078.629,00138.106.725.421,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp138.106.725.421,00 berupa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp138.106.725.421,00 atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2018 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp138.106.725.421,00 terdiri dari:

1. Koreksi atas akun 516600 Corporate Techninal Assistance & Royalties terkait dengan Global Support Services (GSS) sebesar Rp97.119.178.808,00

2. Koreksi atas akun 516600 Corporate Techninal Assistance & Royalties terkait dengan Regional Support Services (RSS) sebesar Rp23.512.122.531,00

3. Koreksi atas akun 516710 Corporate IT & Other Cost terkait dengan Regional IT Services sebesar Rp9.774.278.125,00 dan Koreksi atas akun 516710 Corporate IT & Other Cost terkait dengan Global IT Services sebesar Rp6.659.277.796,00

4. Koreksi atas akun 510712 Exhibitions sebesar Rp1.041.868.161,00

Ad.1. Koreksi atas akun 516600 Corporate Techninal Assistance & Royalties terkait dengan Global Support Services (GSS) sebesar Rp97.119.178.808,00 bahwa menurut Terbanding koreksi atas akun 516600 Corporate Techninal Assistance & Royalties terkait dengan Global Support Services (GSS) sebesar Rp97.119.178.808,00 dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait Eksistensi Jasa GSS

a. Bahwa Statement pada hal 11 TP Report GSS (TP Doc GSS) tidak dapat mengidentifikasi tentang latar belakang kebutuhan jasa GSS dan apa saja kebutuhan jasa Pemohon Banding secara spesifik. Sementara itu, dalam Dokumen Lokal 2018 tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa. Yang didiskripsikan adalah jasa secara global per cakupan jasa. Dalam dokumen Pemohon Banding tidak ditemukan dokumen resmi permintaan pengadaan jasa GSS tersebut.

Pada dokumen Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan jasa apa saja yang merupakan rencana strategis organisasi secara global dimana bukan merupakan jasa yang dapat diberikan pihak ketiga, jasa apa saja yang sifatnya dapat diberikan sekali untuk jangka panjang/tidak bersifat pengulangan karena bukan merupakan informasi yang berubah-ubah, serta jasa apa saja yang merupakan program wajib di tahun 2018 yang merupakan program baru yang harus diberikan untuk seluruh karyawan Pemohon Banding di tahun 2018.

b. Bahwa bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk Bukti kunjungan ke Indonesia tidak didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

c. Kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan SEI SAS tertuang dalam perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal yang ditandatangani oleh SVP Tax and Customs SEI SAS dan Direktur Pemohon Banding. Dokumen perjanjian tanpa nomor dan tanpa tanggal ini, tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah perjanjian, sehingga tidak dapat diyakini kebutuhan dan eksistensi jasa GSS terlebih tidak dijelaskan kapan saat mulainya dan berakhirnya jasa central

d. Berdasarkan data profil Linkedin dari personal yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupakan karyawan Schneider Electric. Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa nilai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri, jenis dan waktunya serta berapa nilai jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

e. Dalam invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

2. Terkait Bukti manfaat Jasa GSS

a. Bukti manfaat jasa GSS dijelaskan secara global, tidak disebutkan secara kuantitatif dan secara khusus per jenis jasa yang diberikan.

b. Tidak terdapat angka atau indikator yang menunjukkan peningkatan atau perbaikan dari tahun sebelumnya untuk per jenis kegiatan/program pelatihan.

c. Peningkatan profitabilitas 2016 s.d. 2018 tidak secara spesifik menunjukkan berapa breakdown pencapaian setiap unit atau department yang mengalami peningkatan setelah pemberian jasa GSS.

d. Bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016-2018 dari penjualan bersih dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan efisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan.

e. Bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata-mata karena faktor jasa GSS yang diberikan kepada Pemohon Banding, akan tetapi di dalamnya juga termasuk faktor internal effort yang dilakukan Pemohon Banding sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

f. Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan oleh Pemohon Banding dan apakah jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat, output/hasil langsung dari pemberian jasa serta outcome/dampak pemberian jasa kepada Pemohon Banding.

3. Terkait Keandalan Perhitungan Cost Allocation

a. Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan

penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam AUP GSS yang diberikan Pemohon Banding:

b. Dokumen AUP GSS memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima GSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya.

c. Tidak ada bukti pendukung berupa akun-akun rugi laba/neraca yang menjadi sumber nominal angka untuk kunci alokasi.

d. Dalam tabel perhitungan GSS pada file "PTSI-Global Support Service Computation" tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber atas "2017 Actual costs to be allocated in EUR", tidak terdapat penjelasan dasar penentuan allocation key yang digunakan dalam perhitungan, allocation key tidak seluruhnya sesuai dengan FAR Pemohon Banding (contoh Pemohon Banding tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam GSS), tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan sea borne 31,0%, serta tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber dasar penentuan entity charged 69,0%.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding pada pokoknya menolak koreksi Terbanding atas biaya Global Support Service (GSS) sebesar Rp97.119.178.808,00 dengan menegaskan bahwa transaksi jasa tersebut merupakan transaksi nyata, diperlukan secara bisnis, memberikan manfaat nyata, serta telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan transfer pricing di Indonesia. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada pengujian substansi jasa, melainkan semata-mata pada asumsi bahwa jasa tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya.

2. Pemohon Banding menjelaskan bahwa kebutuhan atas Jasa GSS merupakan konsekuensi logis dari struktur usaha Grup Schneider Electric yang menerapkan

sentralisasi fungsi dukungan global. Jasa tersebut disediakan oleh Schneider Electric Industries SAS (SEI SAS) sebagai pusat layanan global dan mencakup berbagai fungsi pendukung strategis dan operasional, seperti sumber daya manusia global, keuangan, pajak dan legal, treasury, supply chain, pemasaran global, strategi dan inovasi, serta dukungan operasional lintas negara. Seluruh cakupan jasa tersebut telah didokumentasikan secara komprehensif dalam Transfer Pricing Report – Global Support Services dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, yang disampaikan sejak tahap pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan banding.

3. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa eksistensi penyerahan Jasa GSS telah dibuktikan secara nyata melalui penyampaian 227 bukti penyerahan jasa, yang masing-masing dijelaskan keterkaitannya dengan fungsi, aktivitas, serta manfaat yang diterima Pemohon Banding. Bukti-bukti tersebut berupa pedoman kerja, kebijakan internal, korespondensi elektronik, struktur organisasi, agenda dan materi pelatihan, notulen rapat, hingga dokumen operasional lainnya yang mencerminkan adanya aktivitas riil penyerahan jasa. Menurut Pemohon Banding, jenis bukti tersebut sejalan dengan praktik internasional dan ketentuan administrasi perpajakan, karena tidak terdapat regulasi yang membatasi bentuk pembuktian jasa intragrup secara kaku.

4. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Jasa GSS tidak hanya terbukti secara formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kegiatan usahanya. Manfaat tersebut dibuktikan secara kualitatif melalui peningkatan efektivitas operasional, standardisasi proses bisnis, efisiensi biaya, serta peningkatan kualitas pengambilan keputusan manajerial. Secara kuantitatif, manfaat ekonomi ditunjukkan melalui peningkatan penjualan bersih Pemohon Banding selama periode 2016–2018 yang signifikan, sementara biaya jasa GSS relatif stabil. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembayaran Jasa GSS memberikan nilai ekonomi dan komersial yang wajar serta berkontribusi pada peningkatan kinerja usaha Pemohon Banding.

5. Dalam hal kewajaran nilai transaksi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa penetapan imbalan jasa telah diuji melalui analisis pembanding independen. Hasil benchmarking menunjukkan bahwa margin Full Cost Mark-up berada dalam rentang kewajaran interkuartil, dan margin yang diterapkan Pemohon Banding

sebesar 5% masih berada dalam rentang tersebut. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas Jasa GSS telah terpenuhi secara metodologis dan empiris.

6. Terkait dengan perhitungan biaya, Pemohon Banding menegaskan bahwa mekanisme cost pool dan cost allocation atas Jasa GSS telah dilakukan secara andal, transparan, dan dapat diuji. Seluruh basis biaya, kunci alokasi, serta pengecualian biaya pemegang saham telah diverifikasi melalui Laporan Agreed Upon Procedures (AUP) yang diterbitkan oleh auditor independen Mazars SA di Prancis. Laporan AUP tersebut membuktikan bahwa biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding benar-benar berkaitan dengan jasa yang diterima, dialokasikan berdasarkan manfaat, dan tidak mencakup biaya yang seharusnya tidak dibebankan. Bahkan, adanya pembagian proporsi biaya dengan entitas regional justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menanggung seluruh biaya jasa secara tidak wajar.

7. Pemohon Banding juga mengkritisi tindakan Terbanding yang dinilai tidak menjalankan prosedur pemeriksaan transfer pricing secara memadai. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan pengujian rinci atas basis biaya dan kunci alokasi, tetapi langsung mengoreksi seluruh biaya Jasa GSS tanpa analisis substansi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemeriksaan yang objektif, berbasis bukti, dan selaras dengan pedoman transfer pricing.

8. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi Jasa GSS merupakan transaksi nyata yang memiliki eksistensi, memberikan manfaat ekonomi dan komersial, serta dilakukan dengan nilai yang wajar. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas biaya Jasa Global Support Service.

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Terbanding pada pokoknya mempertahankan koreksi fiskal atas pembebanan Global Support Services (GSS) dengan mendalilkan bahwa biaya jasa intragrup tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan pedoman transfer pricing yang berlaku. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara memadai baik eksistensi penyerahan jasa, manfaat ekonomi yang nyata, maupun keandalan perhitungan kewajaran alokasi biaya atas jasa GSS.

2. Sebagai dasar hukum, Terbanding mengacu antara lain pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP, serta Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya apabila transaksi afiliasi tidak dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, Terbanding juga mendasarkan pengujiannya pada PMK Nomor 213/PMK.03/2016, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, serta SE-50/PJ/2013, yang secara khusus mengatur tahapan pengujian transaksi jasa intragrup.

3. Terbanding menjelaskan bahwa dalam pengujian jasa intragrup, pemeriksa wajib terlebih dahulu memastikan bahwa jasa dari pihak afiliasi benar-benar telah dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian ini mencakup penilaian apakah jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity, duplicate service, manfaat insidental, passive association, atau jasa siaga (on call services). Apabila jasa termasuk dalam kategori-kategori tersebut, maka pembebanannya tidak dapat diakui secara fiskal.

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen, Terbanding berpendapat bahwa eksistensi penyerahan jasa GSS tidak dapat dibuktikan secara memadai. Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding sebagian besar berupa dokumen tertulis seperti flowchart, kebijakan, panduan, struktur organisasi, agenda rapat, dan rencana kerja yang bersifat umum dan jangka panjang. Menurut Terbanding, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan bukti pelaksanaan jasa secara riil, karena tidak menunjukkan aktivitas konkret yang dilakukan secara spesifik untuk Pemohon Banding. Terbanding juga menilai bahwa bukti-bukti tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan jenis jasa yang tercantum dalam perjanjian, jurnal transaksi, maupun invoice.

5. Terbanding menyoroti bahwa invoice GSS yang diterbitkan oleh entitas afiliasi hanya mencantumkan deskripsi umum “CCA 2018 item 10 of your order” tanpa

rincian jasa apa saja yang ditagihkan. Seluruh invoice diterbitkan pada tanggal yang hampir bersamaan dan dengan deskripsi yang identik, sehingga menurut Terbanding tidak mencerminkan adanya penyerahan jasa yang beragam dan berkelanjutan. Selain itu, pencatatan akuntansi Pemohon Banding dalam general ledger hanya mencantumkan keterangan “CCA Cost 2018 from FR01”, tanpa penjelasan rinci mengenai jenis dan substansi jasa yang diterima.

6. Dalam aspek manfaat ekonomi (benefit test), Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat jasa GSS secara kuantitatif maupun terukur. Tidak terdapat bukti berupa angka, satuan, atau perhitungan yang menunjukkan adanya penghematan biaya, peningkatan efisiensi, atau manfaat ekonomi lain yang secara langsung dapat diatribusikan pada jasa GSS. Terbanding menilai bahwa klaim Pemohon Banding mengenai peningkatan penjualan bersih selama tahun 2016–2018 tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan pembayaran jasa GSS, karena peningkatan kinerja usaha dipengaruhi oleh banyak faktor lain, termasuk upaya internal Pemohon Banding sendiri serta kondisi ekonomi eksternal.

7. Lebih lanjut, Terbanding menilai bahwa uraian manfaat jasa yang disampaikan Pemohon Banding bersifat umum dan global, serta lebih mencerminkan kepentingan grup usaha secara keseluruhan, seperti pemeliharaan merek, citra, dan standardisasi kebijakan (playbook). Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa manfaat tersebut lebih menyerupai shareholder activity atau passive association, bukan manfaat spesifik yang dibutuhkan dan dinikmati secara langsung oleh Pemohon Banding sebagai entitas distributor rutin di Indonesia.

8. Terbanding juga mengkritisi keandalan perhitungan cost pool dan cost allocation atas jasa GSS. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen perhitungan GSS, Terbanding menemukan bahwa dasar biaya yang digunakan berasal dari biaya aktual tahun 2017, sedangkan pemeriksaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2018. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber yang menjelaskan secara rinci akun-akun biaya aktual entitas induk yang menjadi dasar alokasi, maupun dasar penentuan allocation key yang digunakan. Terbanding juga mencatat adanya alokasi biaya untuk departemen atau wilayah

yang tidak relevan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia, seperti Europe Operations dan Rest of the World Operations.

9. Terkait dengan Laporan Agreed Upon Procedures (AUP) yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menegaskan bahwa AUP bukan merupakan audit atau penugasan penjaminan, sehingga tidak memberikan opini mengenai kewajaran dan kelaziman transaksi. Berdasarkan standar ISRS 4400 dan ASRS 4400, AUP hanya melaporkan temuan faktual berdasarkan prosedur yang disepakati antara auditor dan pihak yang menugaskan, dan tidak mengikat Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, menurut Terbanding, keberadaan AUP tidak mengurangi kewenangan DJP untuk melakukan pengujian sendiri atas penerapan PKKU dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas kewajaran pembebanan biaya GSS.

10. Selain itu, Terbanding juga menilai adanya ketidakkonsistenan metode transfer pricing yang digunakan Pemohon Banding. Dalam Master File, Pemohon Banding menyatakan bahwa remunerasi jasa GSS menggunakan metode net cost plus, sedangkan dalam pengujian kesebandingan pada Local File digunakan metode TNMM dengan PLI FCMU. Menurut Terbanding, perbedaan metode tersebut menunjukkan ketidaktepatan dan melemahkan validitas pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding.

11. Berdasarkan seluruh hasil pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya Global Support Services (GSS) yang dibebankan kepada Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, karena tidak terbukti eksistensi penyerahan jasanya, tidak terbukti manfaat ekonominya, serta tidak didukung perhitungan kewajaran alokasi biaya yang andal dan dapat diuji. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi fiskal atas biaya GSS telah dilakukan secara sah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga patut untuk dipertahankan.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya Global Support Services (GSS) dari Schneider Electric Industry SAS France tidak dapat dibiayakan karena tidak diyakini eksistensi dan kebenarannya oleh Terbanding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian atas eksistensi dari biaya GSS.

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak

atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3. bahwa ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

4. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, terkait dengan pembayaran biaya GSS kepada Schneider Electric Industry SAS France, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait dengan eksistensi dan manfaat biaya GSS, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti sebagai berikut:

a. Bukti-Bukti Penyerahan Jasa GSS & Bukti-Bukti Event atau Acara dan Kunjungan sehubungan dengan Penyerahan Jasa GSS_compressed (softcopy);

b. Profil Linkedin dari Personil yang Memberikan Jasa GSS (softcopy);

c. Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (Laporan AUP GSS) terkait dengan Jasa GSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham (softcopy);

d. Dokumen perhitungan rincian jasa GSS (softcopy);

6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa biaya GSS merupakan biaya Jasa intra-grup dari Schneider Electric Industry SAS France terkait dengan:

- Global Human Resources (Sumber Daya Manusia secara Global)

- Finance, Tax, & Legal / Finance, Control & Legal Affairs

- Treasury / Financing & Treasury

- Buildings / Energy Management Business

- Industry / Industry Automation Business

- Energy / Medium Voltage or Power Systems

- Global Marketing & Strategy and Innovation

- IPO / Schneider Digital

- Global Supply Chain Central

- GSC EMEA (Logistics Fees)

- Rest of the world operations / International Operations

- Downstream Marketing.

7. Bahwa selanjutnya Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

8. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dengan demikian untuk dapat dibiayakan Biaya GSS yang menjadi sengketa harus dapat dibuktikan keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding adalah bagian dari Grup Schneider yang memiliki kegiatan usaha berupa manufaktur dan distribusi produk-produk peralatan listrik untuk dijual, baik di pasar Indonesia maupun luar Indonesia.

10. Dan terkait dengan alokasi biaya GSS Pemohon Banding memberikan Laporan Agreed Upon Procedures (AUP) yang diterbitkan oleh auditor independen Mazars SA di Prancis, dengan demikian kebenaran isi dari laporan tersebut dapat dipercayai kebenaran. Dan dalam persidangan terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak mengikat Direktorat Jenderal Pajak, diberikan pendapat bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti yang dapat membuktikan bahwa Laporan tersebut tidak handal atau tidak benar;

11. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjelasan dan bukti yang disampaikan diberikan pendapat bahwa penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dinilai telah memadai dan dapat membuktikan eksistensi dan manfaat serta keterkaitan biaya GSS tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang berupa perhitungan alokasi biaya dilengkapi dengan Laporan atestasi dari Auditor Independen (Attestation of the Statutory Auditor), disertai juga dengan key alocationnya, serta bukti bentuk pemanfaatan jasa GSS dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

12. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti adanya ketidakterkaitan antara biaya GSS dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian dalil Terbanding dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai;

13. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang terkait dengan hubungan istimewa telah memenuhi kewajaran yang dibuktikan dengan dokumen Transfer Pricingnya;

14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak Tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas global support services sebesar Rp97.119.178.808,00 tidak didukung dengan bukti yang memadai dan sebaliknya Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2. Koreksi atas akun 516600 Corporate Techninal Assistance & Royalties terkait dengan Regional Support Services (RSS) sebesar Rp23.512.122.531,00 Bahwa menurut Terbanding koreksi atas akun 516600 Corporate Techninal Assistance & Royalties terkait dengan Regional Support Services (RSS) sebesar Rp23.512.122.531,00 dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait Eksistensi Jasa RSS

a. Dalam Agreement RSS dan Dokumen Lokal tidak terdapat penjelasan tentang kebutuhan jasa. Yang dideskripsikan adalah jasa secara global percakupan jasa. Dalam dokumen Pemohon Banding tidak ditemukan dokumen resmi permintaan pengadaan jasa RSS.

Pada dokumen Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan jasa apa saja yang merupakan rencana strategis organisasi secara global dimana bukan merupakan jasa yang dapat diberikan pihak ketiga, jasa apa saja yang sifatnya dapat diberikan sekali untuk jangka panjang/tidak bersifat pengulangan karena bukan merupakan informasi yang berubah-ubah, serta jasa apa saja yang merupakan program wajib di tahun 2018 yang merupakan program baru yang harus diberikan untuk seluruh karyawan Pemohon Banding di tahun 2018.

b. Bukti pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding bukan berupa bukti riil pelaksanaan pelatihan seperti halnya foto kegiatan pelatihan offline yang dihadiri audience atau tangkapan layar pelatihan online. Tidak terdapat bukti kehadiran peserta serta laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk Bukti kunjungan ke Indonesia tidak didukung dengan bukti dokumen perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

c. Berdasarkan data profil Linkedin dari personal yang memberikan jasa GSS, terdapat sekitar 80% diantaranya merupa fan karyawan Schneider Electric.

Tidak terdapat penjelasan dan dokumen atas berapa nilai pelaksanaan jasa yang dilakukan sendiri, jenis dan waktunya serta berapa nilai jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga.

d. Dalam Invoice dari SEI SAS terkait jasa GSS tidak ditemukan informasi rinci tentang jasa apa saja yang ditagih ke Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini eksistensi jasanya.

2. Terkait bukti manfaat Jasa RSS

a. Bukti manfaat RSS dijelaskan secara global, tidak disebutkan secara kuantitatif per jenis jasa yang diberikan

b. Tidak terdapat angka atau indikator yang menunjukkan peningkatan atau perbaikan dari tahun sebelumnya untuk per jenis kegiatan/program pelatihan.

c. Peningkatan profitabilitas 2016 s.d. 2018 tidak secara spesifik menunjukkan berapa breakdown pencapaian setiap unit atau department yang mengalami peningkatan setelah pemberian jasa RSS.

d. bahwa analisis dan kesimpulan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apakah dengan pembayaran jasa GSS dan RSS sebesar 2,22%, 2,28% dan 2,59% selama tahun 2016-2018 dari penjualan bersih, dapat meningkatkan penjualan lebih besar atau menurunkan efisiensi biaya lebih besar dari nilai jasa yang dibayarkan.

e. bahwa secara prinsip ekonomi dan merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, kenaikan penjualan bersih dari 8% menjadi 11% pada tahun 2016-2018 dipengaruhi oleh banyak faktor, bukan hanya semata-mata karena faktor jasa GSS dan RSS yang diberikan kepada Pemohon Banding, akan tetapi di dalamnya juga termasuk faktor internal effort yang dilakukan Pemohon Banding sendiri dalam menjalankan usahanya dan pengaruh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan sebagainya.

Sehingga penjelasan Pemohon Banding belum dapat menjawab pertanyaan apakah secara kuantitatif benefit test benar dilakukan oleh Pemohon Banding dan apakah jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat, output dan outcome kepada Pemohon Banding.

3. Terkait Keandalan Perhitungan Cost Allocation

a. Bahwa berdasarkan ASRS 4400 dan ISRS 4400 tujuan dari AUP bukanlah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk

mengambil kesimpulan karena praktisi menjamin tidak menyatakan suatu kesimpulan, maka merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan penugasan untuk menentukan prosedur yang akan memberikan bukti yang cukup dan tepat.

b. Dokumen AUP memuat allocation key yang digunakan dalam perhitungan dan menampilkan tabel biaya per entitas yang menerima RSS namun tidak terdapat kertas kerja perinciannya. Selain itu tidak terdapat penjelasan unsur- unsur per department di AUP merujuk ke FAR Pemohon Banding yang mana.

c. Tidak ada bukti pendukung berupa akun-akun rugi laba/neraca yang menjadi sumber nominal angka untuk kunci alokasi.

d. Dalam tabel perhitungan RSS pada file "PTSI-Regional Support Service Computation" tidak terdapat penjelasan dan dokumen sumber atas "2017 Actual costs to be allocated in EUR'; terdapat cost yang dibebankan dar 5 region/indikasi terjadi duplikasi jasa; tidak terdapat penjelasan angka pengali 1,05; tidak terdapat penjelasan dasar penentuan allocation key yang digunakan dalam perhitungan; dan allocation key tidak seluruhnya sesuai dengan FAR Pemohon Banding (contoh Pemohon Banding tidak memiliki resiko treasury, namun terdapat perhitungan department treasury dalam RSS).

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas akun 516600 Corporate Techninal Assistance & Royalties terkait dengan Regional Support Services (RSS) sebesar Rp23.512.122.531,00 tidak benar, dengan penjelasan tanggapan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding pada pokoknya menolak koreksi Terbanding atas biaya Regional Support Service (RSS) dengan menegaskan bahwa transaksi jasa tersebut merupakan transaksi intragrup yang nyata, diperlukan secara bisnis, memberikan manfaat nyata bagi kegiatan usaha, serta telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam ketentuan transfer pricing di Indonesia. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada pengujian substansi jasa secara menyeluruh, melainkan semata-mata pada penilaian formal yang mengabaikan bukti dan fakta persidangan.

2. Pemohon Banding menjelaskan bahwa kebutuhan atas Jasa RSS merupakan konsekuensi dari struktur Grup Schneider Electric yang menerapkan sentralisasi fungsi dukungan di tingkat regional Asia Pasifik (APAC). Jasa RSS disediakan

oleh Schneider Electric Asia Pte Ltd (SEA) sebagai entitas regional yang bertanggung jawab atas koordinasi, pengelolaan, dan dukungan strategis berbagai fungsi bisnis di wilayah APAC, termasuk Indonesia. Cakupan Jasa RSS meliputi fungsi keuangan, pajak dan legal, sumber daya manusia, treasury, pemasaran regional, strategic direction, serta dukungan IPO dan transformasi digital. Seluruh cakupan jasa tersebut telah dianalisis dan didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, yang disampaikan oleh Pemohon Banding sejak tahap pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan banding.

3. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa eksistensi penyerahan Jasa RSS telah dibuktikan secara nyata melalui penyampaian 69 bukti penyerahan jasa, yang masing-masing dijelaskan secara rinci keterkaitannya dengan fungsi yang dijalankan, aktivitas yang dilakukan, serta manfaat yang diterima Pemohon Banding. Bukti-bukti tersebut berupa korespondensi email, pemberitahuan kegiatan, minutes of meeting, panduan kerja, serta dokumen pendukung lain yang mencerminkan adanya proses dan hasil penyerahan jasa secara riil. Menurut Pemohon Banding, bentuk-bentuk bukti tersebut sejalan dengan praktik internasional dan pedoman transfer pricing, karena tidak terdapat ketentuan yang secara limitatif menentukan jenis dokumen tertentu sebagai satu-satunya alat bukti penyerahan jasa intragrup.

4. Pemohon Banding juga membantah dalil Terbanding yang menyatakan bahwa invoice RSS tidak memuat rincian jasa. Pemohon Banding menjelaskan bahwa invoice secara jelas mencantumkan keterangan “Regional Support Service – 2018”, yang maknanya telah dijelaskan secara komprehensif dalam Dokumen Lokal Tahun 2018. Selain itu, rincian substansi jasa, basis biaya, serta alokasi biaya justru dijelaskan secara mendalam dalam dokumen pendukung lainnya, termasuk perhitungan rincian biaya dan laporan audit independen.

5. Dalam hal manfaat jasa, Pemohon Banding menegaskan bahwa Jasa RSS telah memberikan manfaat nyata, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kualitatif, manfaat tersebut antara lain berupa peningkatan kualitas pelaporan keuangan, asistensi regional dalam proses closing dan audit, dukungan pengelolaan SDM dan payroll, panduan strategis dan pemasaran regional, pengendalian internal, serta dukungan treasury dan mitigasi risiko keuangan.

Manfaat tersebut dijelaskan secara rinci untuk setiap departemen dan setiap bukti penyerahan jasa yang diajukan dalam persidangan.

6. Secara kuantitatif, Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa penerimaan Jasa RSS berkontribusi pada peningkatan kinerja usaha. Data penjualan bersih Pemohon Banding selama periode 2016–2018 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, sementara biaya jasa RSS relatif stabil. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembayaran Jasa RSS memberikan nilai ekonomi dan komersial yang wajar serta mendukung peningkatan posisi bisnis Pemohon Banding. Pendekatan ini selaras dengan benefit test sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017.

7. Terkait kewajaran nilai transaksi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran Jasa RSS telah diuji melalui analisis pembanding independen. Hasil benchmarking menunjukkan bahwa rentang kewajaran Full Cost Mark-up (FCMU) berada pada kisaran interkuartil 2,97%–8,47%, dengan median 3,83%. Margin yang diterapkan Pemohon Banding sebesar 5% berada dalam rentang kewajaran tersebut, sehingga secara ekonomis dan metodologis telah memenuhi prinsip arm’s length.

8. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa perhitungan cost pool dan cost allocation atas Jasa RSS telah dilakukan secara andal dan transparan. Seluruh basis biaya, metodologi alokasi, serta pengecualian biaya pemegang saham telah diverifikasi melalui Laporan Agreed Upon Procedures (AUP) yang diterbitkan oleh auditor independen Mazars SA di Prancis. Laporan AUP tersebut mengesahkan bahwa biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding benar- benar berkaitan dengan jasa yang diterima, dialokasikan berdasarkan manfaat, serta tidak mencakup biaya yang tidak relevan, seperti biaya pemegang saham dan kegiatan R&D. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, keandalan perhitungan kewajaran biaya RSS telah terbukti secara objektif.

9. Pemohon Banding selanjutnya mengkritisi tindakan Terbanding yang dinilai tidak menjalankan prosedur pemeriksaan transfer pricing secara semestinya. Terbanding tidak melakukan pengujian rinci atas basis biaya dan kunci alokasi, melainkan langsung mengoreksi seluruh biaya Jasa RSS tanpa analisis substansi. Tindakan tersebut, menurut Pemohon Banding, bertentangan dengan prinsip pemeriksaan yang objektif, berbasis bukti, dan selaras dengan pedoman transfer pricing nasional maupun internasional.

10. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Jasa RSS merupakan jasa intragrup yang nyata, memiliki eksistensi, memberikan manfaat ekonomi dan komersial, serta dibebankan dengan nilai yang wajar. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas biaya Regional Support Service (RSS)

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Terbanding pada pokoknya mempertahankan koreksi fiskal atas pembebanan Regional Support Service (RSS) sebesar Rp23.512.122.531,00 dengan mendalilkan bahwa transaksi jasa intragrup tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mampu membuktikan secara memadai eksistensi penyerahan jasa, manfaat ekonomi yang nyata, serta keandalan perhitungan alokasi biaya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan transfer pricing.

2. Sebagai dasar hukum, Terbanding mengacu pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 Undang-Undang KUP serta Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya apabila transaksi afiliasi tidak dilakukan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, Terbanding mendasarkan pengujiannya pada PMK 213/PMK.03/2016, PER- 32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013, yang secara eksplisit mengatur tahapan pengujian jasa intragrup.

3. Terbanding menjelaskan bahwa pengujian RSS dilakukan melalui dua tahap utama. Tahap pertama adalah memastikan bahwa jasa intragrup benar-benar telah dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Dalam tahap ini, Terbanding menilai bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 maupun perjanjian RSS tidak menjelaskan latar belakang kebutuhan jasa secara spesifik. Uraian jasa yang disampaikan hanya bersifat global dan umum per cakupan departemen, tanpa menunjukkan adanya kebutuhan yang teridentifikasi secara konkret dari Pemohon Banding.

4. Dalam menilai eksistensi jasa, Terbanding mengkritisi bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding karena sebagian besar berupa flowchart, kebijakan, agenda

rapat, struktur organisasi, dan email pengingat, yang menurut Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan bukti riil pelaksanaan jasa. Terbanding menegaskan bahwa tidak terdapat bukti konkret berupa dokumentasi pelatihan, seperti foto kegiatan, daftar kehadiran peserta, rekaman pelaksanaan pelatihan daring, maupun laporan hasil kegiatan. Bukti kunjungan ke Indonesia yang diajukan pun dinilai tidak lengkap karena tidak didukung dengan dokumen perjalanan dinas.

5. Terbanding juga menyoroti invoice RSS yang diterbitkan oleh entitas afiliasi karena hanya mencantumkan keterangan umum tanpa rincian jenis jasa yang ditagihkan. Kondisi tersebut, menurut Terbanding, menyebabkan eksistensi penyerahan jasa tidak dapat diyakini secara memadai. Selain itu, berdasarkan profil personel penyedia jasa, Terbanding menilai tidak terdapat penjelasan mengenai porsi jasa yang dilakukan sendiri oleh afiliasi maupun oleh pihak ketiga, termasuk nilai dan waktunya.

6. Dalam aspek manfaat ekonomi (benefit test), Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhasil menunjukkan manfaat RSS secara kuantitatif dan terukur. Narasi manfaat yang disampaikan bersifat global dan tidak menjelaskan secara spesifik output maupun outcome yang diterima Pemohon Banding untuk setiap jenis jasa. Klaim peningkatan penjualan bersih selama periode 2016–2018 dinilai tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan pembayaran RSS, karena peningkatan tersebut dapat dipengaruhi oleh banyak faktor lain, seperti upaya internal Pemohon Banding dan kondisi ekonomi eksternal.

7. Lebih lanjut, Terbanding menilai bahwa manfaat yang diklaim Pemohon Banding justru mencerminkan kepentingan grup usaha secara keseluruhan, seperti penyusunan playbook, kebijakan, dan standardisasi proses bisnis global, yang menurut Terbanding lebih tepat dikualifikasikan sebagai shareholder activity, passive association, atau manfaat insidental. Oleh karena itu, jasa RSS dinilai tidak menunjukkan adanya manfaat spesifik yang benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding sebagai entitas distributor rutin.

8. Tahap kedua pengujian adalah penilaian kewajaran pembayaran jasa RSS. Dalam hal ini, Terbanding menemukan berbagai kelemahan dalam perhitungan cost pool dan cost allocation, antara lain penggunaan biaya dari lima region yang berbeda sehingga menimbulkan indikasi duplikasi jasa, kunci alokasi yang tidak

sepenuhnya selaras dengan profil fungsi, aset, dan risiko (FAR) Pemohon Banding, serta tidak adanya dokumen sumber yang menjelaskan dasar angka biaya, dasar penentuan allocation key, dan penggunaan faktor pengali tertentu. Terbanding juga menyoroti adanya pembebanan biaya treasury, padahal Pemohon Banding tidak menanggung risiko treasury berdasarkan FAR-nya.

9. Terkait Laporan Agreed Upon Procedures (AUP) yang diajukan Pemohon Banding sebagai bukti keandalan perhitungan, Terbanding menegaskan bahwa AUP bukan merupakan audit atau penugasan penjaminan sebagaimana ditegaskan dalam ISRS 4400 dan ASRS 4400. Oleh karena itu, AUP tidak memberikan opini mengenai kewajaran dan kelaziman usaha, tidak membuktikan eksistensi jasa maupun manfaat ekonominya, serta tidak mengikat Direktorat Jenderal Pajak. Terbanding menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan perpajakan tetap berada pada DJP dan pengadilan, bukan pada hasil AUP.

10. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Regional Support Service (RSS) yang dibebankan kepada Pemohon Banding tidak terbukti eksistensinya, tidak terbukti manfaat ekonominya, dan tidak didukung perhitungan alokasi biaya yang andal, sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi fiskal atas biaya RSS sebesar Rp23.512.122.531,00 telah dilakukan secara sah, tepat, dan patut untuk dipertahankan

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya Regional Support Services (RSS) tidak dapat dibiayakan karena tidak diyakini eksistensi dan kebenarannya oleh Terbanding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian atas eksistensi dari biaya RSS.

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3. bahwa ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

4. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, terkait dengan pembayaran biaya RSS kepada Schneider Electric Asia PTE. LTD., dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait dengan eksistensi dan manfaat biaya RSS, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti sebagai berikut:

a. Bukti-bukti penyerahan jasa RSS (softcopy);

b. Profile Linkedin - Jasa RSS (softcopy);

c. Laporan AUP RSS (softcopy);

d. Dokumen Perhitungan Rincian Jasa RSS (softcopy);

6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa biaya RSS merupakan biaya Jasa intra-grup dari Schneider Electric Asia PTE. LTD. terkait dengan:

- Finance, Tax, & Legal

- Human Resources (Sumber Daya Manusia)

- IPO

- Global Marketing

- Strategic Direction

- Treasury

7. Bahwa selanjutnya Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

8. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dengan demikian untuk dapat dibiayakan Biaya RSS yang menjadi sengketa harus dapat dibuktikan keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding adalah bagian dari Grup Schneider yang memiliki kegiatan usaha berupa manufaktur dan distribusi produk-produk peralatan listrik untuk dijual, baik di pasar Indonesia maupun luar Indonesia.

10. Dan terkait dengan alokasi biaya RSS Pemohon Banding memberikan Laporan Agreed Upon Procedures (AUP) yang diterbitkan oleh auditor independen Mazars LLP di Singapura, dengan demikian kebenaran isi dari laporan tersebut dapat dipercayai kebenaran. Dan dalam persidangan terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak mengikat Direktorat Jenderal Pajak, diberikan pendapat bahwa dalam persidangan

Terbanding tidak memberikan bukti yang dapat membuktikan bahwa Laporan tersebut tidak handal atau tidak benar;

11. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjelasan dan bukti yang disampaikan diberikan pendapat bahwa penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dinilai telah memadai dan dapat membuktikan eksistensi dan manfaat serta keterkaitan biaya RSS tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang berupa perhitungan alokasi biaya dilengkapi dengan Laporan atestasi dari Auditor Independen (Attestation of the Statutory Auditor), disertai juga dengan key alocationnya, serta bukti bentuk pemanfaatan jasa RSS dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

12. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti adanya ketidakterkaitan antara biaya RSS dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian dalil Terbanding dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai;

13. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang terkait dengan hubungan istimewa telah memenuhi kewajaran yang dibuktikan dengan dokumen Transfer Pricingnya;

14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas regional support services sebesar Rp23.512.122.531,00 tidak didukung dengan bukti yang memadai dan sebaliknya Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.3. Koreksi atas akun 516710 Corporate IT & Other Cost terkait dengan Regional IT Services sebesar Rp9.774.278.125,00 dan Koreksi atas akun 516710 Corporate IT & Other Cost terkait dengan Global IT Services sebesar Rp6.659.277.796,00

bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bukti eksistensi jasa tidak cukup memadai. Bukti penyelenggaraan Jasa regional IT sebagian besar berupa pemberitahuan email, aplikasi, software. Sebagian berupa pemberitahuan online meeting.

2. Deskripsi manfaat dalam narasi, tidak terdapat bukti kuantitatif terkait manfaat jasa.

3. Bahwa dilakukan karena berdasarkan perhitungan kewajaran tagihan Global IT tersebut disajikan tanpa penjelasan dan tanpa dokumen sumber yang mendukung perhitungannya.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding terebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding pada pokoknya menolak koreksi Terbanding atas pembayaran Regional IT Services dan Global IT Services dengan menegaskan bahwa transaksi jasa tersebut merupakan transaksi intragrup yang nyata, memiliki substansi ekonomi, memberikan manfaat komersial yang jelas, serta telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan transfer pricing di Indonesia. Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang menyatakan tidak terbuktinya eksistensi jasa tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengujian kewajaran transaksi jasa afiliasi harus mengacu pada ketentuan PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013, yang pada intinya mensyaratkan dua hal utama, yaitu bahwa penyerahan jasa benar-benar terjadi dan jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa. Dalam konteks ini, Pemohon Banding menegaskan telah memenuhi seluruh tahapan pengujian tersebut, baik dari sisi eksistensi jasa maupun kewajaran pembayarannya.

3. Terkait eksistensi penyerahan jasa, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan banding, Pemohon Banding telah menyerahkan 26 bukti penyerahan Jasa IT. Bukti-bukti tersebut mencerminkan aktivitas nyata berupa proses dan hasil penyerahan jasa, antara lain pemberitahuan sistem, laporan keamanan siber, pemeliharaan server, pengelolaan aplikasi, rapat koordinasi regional dan global, dashboard operasional, serta dukungan teknis atas berbagai sistem bisnis utama yang digunakan Pemohon Banding.

4. Pemohon Banding menegaskan bahwa Regional IT Services mencakup dukungan operasional harian di tingkat regional APAC, seperti pengelolaan dan pemeliharaan sistem SAP, keamanan IT regional, asset management, ticket

management, penanganan insiden kritis, pemeliharaan server dan data center, serta asistensi dalam berbagai proyek IT regional. Seluruh aktivitas tersebut dibuktikan melalui dokumen rapat, laporan berkala, email, dashboard operasional, serta bukti lain yang menunjukkan keterlibatan aktif tim regional dalam mendukung operasional Pemohon Banding. Dari jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh manfaat berupa peningkatan keandalan sistem, keamanan data, efisiensi pemeliharaan IT, serta kepastian pemenuhan standar IT grup di tingkat regional.

5. Sementara itu, Global IT Services mencakup dukungan dan pengelolaan sistem IT yang bersifat terpusat secara global, antara lain dukungan aplikasi bisnis, pemeliharaan dan pengembangan sistem ERP dan CRM global, pengelolaan lisensi perangkat lunak global, pengembangan dan pemeliharaan platform digital seperti Bridge, EIS, I2P, Satellite, serta layanan konektivitas dan keamanan jaringan global. Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa global tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk mengakses teknologi, aplikasi, dan keahlian IT yang tidak efisien apabila dikembangkan secara mandiri di tingkat lokal. Dengan demikian, jasa Global IT memberikan manfaat signifikan berupa peningkatan efisiensi operasional, standardisasi sistem, dukungan transformasi digital, serta penghematan biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi grup.

6. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa tidak terdapat duplikasi antara jasa IT yang dilakukan secara lokal dengan jasa Regional maupun Global IT. Tim Global IT bertanggung jawab atas strategi dan perancangan solusi, sedangkan tim Regional IT menyesuaikan dan mengimplementasikan solusi tersebut sesuai kebutuhan lokal. Pembagian peran ini menunjukkan bahwa jasa yang diberikan bersifat saling melengkapi dan bukan pengulangan fungsi yang sama.

7. Untuk memperkuat pembuktian eksistensi jasa, Pemohon Banding mengacu pada praktik internasional sebagaimana tercantum dalam United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries, yang mengakui bahwa pembuktian penerimaan jasa intragrup dapat berupa risalah rapat, korespondensi, laporan, manual, dan dokumen sejenis. Selain itu, Pemohon Banding juga mengacu pada beberapa putusan Pengadilan Pajak yang telah mengakui jenis-jenis bukti serupa sebagai bukti yang sah atas eksistensi dan manfaat jasa intragrup. Menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang

disampaikan dalam perkara a quo sebanding dan bahkan lebih komprehensif dibandingkan dengan bukti yang telah diterima dalam putusan-putusan tersebut.

8. Terkait keberatan Terbanding mengenai invoice yang dianggap tidak memuat rincian jasa, Pemohon Banding menjelaskan bahwa rincian jasa Global IT telah disampaikan melalui dokumen perhitungan rincian biaya dan penjelasan terpisah yang memuat basis biaya, jenis jasa, serta mekanisme pembebanan. Pemohon Banding menilai tidak tepat apabila Terbanding langsung mengoreksi seluruh biaya Jasa IT tanpa mengidentifikasi secara spesifik jasa mana yang dianggap tidak terbukti eksistensinya.

9. Selanjutnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa keandalan cost pool dan cost allocation atas Jasa IT telah dibuktikan secara memadai. Pemohon Banding menggunakan mekanisme pusat biaya dan kunci alokasi yang sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, khususnya terkait penggunaan metode biaya tidak langsung untuk jasa intragrup. Biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding berasal dari biaya-biaya yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan jasa IT dan dialokasikan berdasarkan dasar yang mencerminkan manfaat yang diterima, seperti jumlah pengguna atau cakupan layanan.

10. Dari sisi kewajaran nilai transaksi, Pemohon Banding menyampaikan bahwa hasil benchmarking independen menunjukkan margin Full Cost Mark-up untuk Regional IT Services maupun Global IT Services berada dalam rentang kewajaran interkuartil. Margin sebesar 5% yang diterapkan Pemohon Banding berada dalam rentang tersebut, sehingga secara ekonomis dan metodologis telah memenuhi prinsip arm’s length.

11. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pembayaran atas Regional IT Services dan Global IT Services merupakan transaksi jasa intragrup yang nyata, memberikan manfaat ekonomi dan komersial, dilakukan dengan mekanisme pembebanan yang andal, serta dibayar dengan nilai yang wajar. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Jasa Regional IT dan Global IT Services.

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Dalam aspek eksistensi penyerahan jasa, Terbanding berpendapat bahwa bukti- bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk membuktikan adanya pelaksanaan jasa IT secara nyata. Berdasarkan penelitian dokumen, sebagian besar bukti hanya berupa pemberitahuan melalui email, penggunaan aplikasi atau software, serta pemberitahuan pelaksanaan pertemuan daring (online meeting). Menurut Terbanding, bukti-bukti tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas jasa IT yang konkret, terukur, dan secara spesifik dilakukan untuk Pemohon Banding. Dengan demikian, eksistensi jasa Regional IT maupun Global IT dinilai tidak terbukti secara substansial.

2. Selanjutnya, dalam hal manfaat jasa (benefit test), Terbanding menilai bahwa uraian manfaat yang disampaikan Pemohon Banding hanya bersifat naratif dan deskriptif, tanpa disertai bukti kuantitatif yang dapat mengukur manfaat ekonomi atau komersial dari jasa IT yang dibebankan. Tidak terdapat indikator yang menunjukkan adanya peningkatan efisiensi, penghematan biaya, peningkatan produktivitas, atau manfaat terukur lainnya yang dapat secara langsung dikaitkan dengan pembayaran Corporate IT & Other Cost tersebut. Oleh karena itu, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa biaya IT yang dibayarkan memberikan manfaat nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan transfer pricing.

3. Terbanding juga mengkritisi perhitungan kewajaran tagihan Global IT yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dalam dokumen yang diajukan, Pemohon Banding menyajikan rincian biaya Global IT berdasarkan kategori Application Access, Maintenance & Support, End-User Services, dan Connectivity, dengan total biaya sebesar EUR 526.918 atau setara Rp8.445.596.618. Rincian tersebut mencakup berbagai aplikasi dan layanan seperti bFO, bFS, Bridge, EIS, I2P, Satellite, global licenses, mobile services, dan connectivity. Namun, menurut Terbanding, perhitungan tersebut disajikan tanpa penjelasan metodologis yang memadai dan tanpa dokumen sumber yang dapat mendukung kebenaran angka- angka biaya tersebut, sehingga tidak dapat diuji kewajarannya secara objektif.

4. Lebih lanjut, Terbanding menyoroti invoice Global IT yang diterbitkan oleh Schneider Electric Industries SAS. Invoice tersebut hanya mencantumkan

keterangan umum seperti “ACA 2018 Full Year” dan “ACA Additional Cost 2018”, tanpa rincian jenis jasa IT yang diberikan, periode penyerahan jasa yang jelas, maupun keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional Pemohon Banding. Kondisi ini, menurut Terbanding, semakin memperkuat kesimpulan bahwa substansi jasa dan dasar penagihan biaya tidak dapat diverifikasi secara memadai.

5. Terbanding juga menegaskan bahwa penilaian atas Corporate IT & Other Cost ini sejalan dengan pertimbangan Terbanding dalam koreksi biaya Global Support Services (GSS) dan Regional Support Services (RSS). Dalam ketiga jenis jasa tersebut, ditemukan pola yang sama, yaitu lemahnya pembuktian eksistensi jasa, tidak adanya manfaat ekonomi yang terukur, serta ketidakjelasan perhitungan kewajaran biaya. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Corporate IT & Other Cost tidak memenuhi kualifikasi persyaratan jasa intragroup sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

6. Berdasarkan seluruh hasil penelitian dan pertimbangan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas akun 516710 Corporate IT & Other Cost sebesar Rp16.433.555.921,00 telah dilakukan secara sah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan seluruh koreksi fiskal atas akun Corporate IT & Other Cost dimaksud

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya Regional IT Services dan Global IT Services tidak dapat dibiayakan karena tidak diyakini eksistensi dan kebenarannya oleh Terbanding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian atas eksistensi dari biaya tersebut.

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3. bahwa ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

4. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, terkait dengan pembayaran biaya IT Global Service kepada Schneider Electric Industry SAS France dan biaya IT Regional Service kepada Schneider Electric Asia PTE. LTD., dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait dengan eksistensi dan manfaat biaya IT Support Service, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti sebagai berikut:

a. Bukti Eksistensi Jasa Regional IT

b. Bukti - Bukti Penyerahan Jasa IT yang Berupa Profil LinkedIn Dari Personil yang Memberikan Jasa IT (softcopy);

c. Bukti Eksistensi Jasa Global IT (softcopy);

d. Dokumen Perhitungan Tagihan Global IT dan Invoice 2018 (softcopy);

e. Penjelasan rinci atas bukti-bukti eksistensi dari penyerahan Jasa Regional IT serta manfaat yang diterima bagi Pemohon Banding.

6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, diberikan penilaian sebagai berikut:

a. Sebagian besar bukti hanya berupa pemberitahuan melalui email, penggunaan aplikasi atau software, serta pemberitahuan pelaksanaan pertemuan daring (online meeting). Dan tidak terdapat bukti terkait adanya aktivitas jasa IT yang konkret, terukur, dan secara spesifik dilakukan untuk Pemohon Banding.

b. Dalam aspek pembuktian manfaat, Pemohon Banding dinilai hanya menyampaikan penjelasan yang bersifat naratif dan deskriptif, tanpa didukung oleh bukti kuantitatif yang memadai untuk mengukur manfaat ekonomi dari

jasa IT yang dibebankan. Tidak ditemukan indikator objektif yang menunjukkan adanya peningkatan efisiensi operasional, penghematan biaya, peningkatan produktivitas, maupun manfaat terukur lainnya yang dapat secara langsung dikaitkan dengan pembayaran Corporate IT & Other Cost dimaksud.

c. bahwa invoice Global IT yang diterbitkan oleh Schneider Electric Industries SAS hanya memuat keterangan yang bersifat umum, seperti “ACA 2018 Full Year” dan “ACA Additional Cost 2018”. Invoice tersebut tidak disertai uraian mengenai jenis jasa IT yang diberikan, tidak menjelaskan periode penyerahan jasa secara spesifik, serta tidak menunjukkan keterkaitan langsung antara jasa yang ditagihkan dengan kebutuhan operasional Pemohon Banding.

d. Bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa penjelasan dan bukti yang diberikan Pemohon Banding dinilai belum dapat membuktikan terkait eksistensi atas pembayaran IT Support Service tersebut serta belum cukup bukti yang dapat membuktikan bahwa biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

7. Bahwa selanjutnya Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

8. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dengan demikian untuk dapat dibiayakan Biaya IT Support Service yang menjadi sengketa harus dapat dibuktikan eksistensinya serta keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

9. Dan terkait dengan alokasi biaya IT Support Service, Pemohon Banding tidak memberikan bukti berupa tidak memberikan Laporan Agreed Upon Procedures (AUP) yang diterbitkan oleh auditor independen, dengan demikian dalil Pemohon Banding dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai.

10. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjelasan dan bukti yang disampaikan, dikethui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang berupa perhitungan alokasi biaya IT Support Service yang dilengkapi dengan Laporan dari Auditor Independen.

11. Bahwa dalam Laporan Pengesahan dari Independent Auditor (Laporan AUP GSS) terkait dengan Jasa GSS atas Basis Biaya, Alokasi Biaya, dan Pengecualian Biaya Pemegang Saham yang disampaikan Pemohon Banding tidak ditemukan dan tidak dapat diketahui terkait alokasi dari IT Support Service tersebut, dengan demikian eksistensi dari IT biaya Support tersebut diragukan kebenarannya.

12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun 516710 Corporate IT & Other Cost sebesar Rp16.433.555.921,00 dinilai sudah benar karena bukti yang disampaikan Pemohon Banding dinilai tidak memadai, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.4. Koreksi atas akun 510712 Exhibitions sebesar Rp1.041.868.161,00 bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp1.041.868.161,00, dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) bahwa beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam satu tahun pajak didapati kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejalan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (1) bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan pada tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya, serta Pasal 9 ayat (1) dan penjelasannya, pembebanan atas biaya yang terjadi di tahun 2017 tidak dapat dilakukan di tahun 2018 meskipun secara administrasi pembayaran atas biaya tersebut baru dilakukan di tahun 2018.

3. Menurut PSAK, pengakuan biaya mengacu pada prinsip bahwa biaya diakui pada periode ketika manfaat ekonomi dikonsumsi atau terjadi. Pencatatan biaya pada periode tahun setelahnya menyebabkan understatement biaya tahun terjadinya dan overstatement biaya tahun dibebankan.

4. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi akun 510712-Exhibitions.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding pada pokoknya menolak koreksi Terbanding atas Biaya Promosi Tahun Pajak 2018, dengan menegaskan bahwa koreksi tersebut tidak berdasar secara hukum, akuntansi, maupun fakta operasional. Menurut Pemohon Banding, sengketa a quo bukan mengenai apakah biaya promosi merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses), melainkan semata-mata mengenai penetapan waktu pembebanan (timing) atas biaya promosi tersebut.

2. Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya promosi bukan merupakan biaya yang membentuk Harga Pokok Penjualan (HPP), melainkan termasuk biaya operasional atau biaya usaha lainnya. Oleh karena itu, prinsip matching cost against revenue tidak dapat diterapkan secara langsung sebagaimana diterapkan pada HPP. Pemohon Banding mendalilkan bahwa prinsip matching cost against revenue dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan digunakan terutama untuk mengaitkan beban pokok penjualan dengan penghasilan dari penjualan barang, bukan untuk biaya promosi yang manfaatnya bersifat tidak langsung dan jangka menengah hingga panjang.

3. Lebih lanjut, Pemohon Banding mengacu pada Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang KUP yang mengatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan secara taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas, serta mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sepanjang tidak ditentukan lain oleh peraturan perpajakan. Dalam stelsel akrual, biaya diakui pada saat terutang dan bukan semata-mata berdasarkan tanggal invoice. Dalam konteks ini, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya promosi dibukukan pada Tahun Pajak 2018 karena secara faktual invoice diterima dan dibayarkan pada tahun tersebut, sehingga pembebanannya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

4. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa penerapan prinsip matching cost against revenue atas biaya promosi Tahun Pajak 2018 telah diuji dan divalidasi oleh Auditor Independen (PwC) dalam audit laporan keuangan. Tidak terdapat Adjusting Journal Entries (AJE) atau jurnal penyesuaian yang dilakukan auditor untuk memindahkan biaya promosi tersebut ke Tahun Pajak 2017. Fakta ini, menurut Pemohon Banding, merupakan bukti kuat bahwa secara profesional dan independen, auditor menilai pembebanan biaya promosi pada Tahun Pajak 2018 telah tepat dan sesuai SAK.

5. Menanggapi dalil Terbanding bahwa invoice biaya promosi bertanggal Tahun 2017 sehingga seharusnya dibebankan pada Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada Tahun 2017 tidak terdapat pencatatan akrual maupun pembebanan biaya promosi tersebut, karena invoice belum diterima dan belum dapat diverifikasi sebagai dasar pengakuan liabilitas. Hal ini dibuktikan melalui General Ledger (GL) Biaya Promosi Tahun 2017, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat nomor invoice atau referensi atas biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding. Dengan demikian, secara faktual dan akuntansi, biaya tersebut belum pernah dibebankan pada Tahun Pajak 2017.

6. Pemohon Banding juga menekankan adanya proses administratif internal dalam alur pembayaran invoice, di mana invoice dari vendor harus melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh divisi operasional sebelum disampaikan ke divisi keuangan. Proses internal tersebut secara material melampaui batas cut-off akuntansi Tahun 2017, sehingga secara wajar pengakuan liabilitas dan pembebanan biaya dilakukan pada Tahun Pajak 2018. Menurut Pemohon Banding, kondisi ini merupakan realitas operasional yang tidak dapat diabaikan oleh Terbanding.

7. Selain itu, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa tidak seluruh invoice yang dikoreksi Terbanding bertanggal Tahun 2017, karena terdapat invoice yang diterbitkan pada Tahun 2018 dengan nilai total Rp326.102.300,00 yang tetap ikut dikoreksi. Fakta ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding dilakukan secara generalisasi tanpa penelitian mendalam atas masing-masing invoice, sehingga melemahkan dasar koreksi yang hanya bertumpu pada tanggal invoice.

8. Dalam perspektif hukum pajak, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya promosi secara substansi memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, koreksi Terbanding justru menimbulkan ketidakadilan karena untuk Tahun Pajak 2017 telah dilakukan pemeriksaan, keberatan, dan banding yang berujung pada putusan pengadilan tanpa koreksi atas biaya promosi. Dengan mengoreksi biaya promosi pada Tahun Pajak 2018, Terbanding secara nyata meniadakan hak Pemohon Banding untuk mengakui biaya promosi pada kedua tahun pajak, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

9. Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pembebanan Biaya Promosi pada Tahun Pajak 2018 telah dilakukan secara wajar, konsisten, sesuai Standar Akuntansi Keuangan, serta sejalan dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp1.041.868.161,00 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Terbanding pada pokoknya mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 510712 – Exhibitions (Biaya Promosi) dengan alasan bahwa biaya promosi tersebut tidak dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2018, karena secara substansial merupakan biaya yang terjadi dan seharusnya dibebankan pada Tahun Pajak 2017. Menurut Terbanding, pembebanan biaya promosi harus mengikuti prinsip pengakuan biaya sesuai dengan ketentuan perpajakan dan standar akuntansi, bukan semata-mata berdasarkan waktu pembayaran.

2. Sebagai dasar hukum, Terbanding mengacu pada Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang apabila Surat Pemberitahuan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Selain itu, Terbanding juga mendasarkan pendapatnya pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, yang mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan pembebanannya dilakukan pada tahun terjadinya biaya atau selama masa manfaatnya. Ketentuan tersebut dipertegas lebih lanjut melalui PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010.

3. Dalam penjelasannya, Terbanding menguraikan bahwa pada tahap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas biaya promosi dengan nilai awal sebesar Rp13.627.833.480,00. Setelah dilakukan pembahasan akhir, sebagian besar koreksi tersebut dibatalkan, dan

hanya koreksi atas akun Exhibitions sebesar Rp1.041.868.161,00 yang tetap dipertahankan. Koreksi tersebut berkaitan dengan 101 transaksi dari total 594 transaksi dalam akun 510712 – Exhibitions.

4. Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, invoice dan faktur pajak atas 101 transaksi yang dikoreksi diterbitkan pada Tahun 2017. Meskipun pembukuan dan pembayaran dilakukan pada Tahun 2018, fakta tersebut menunjukkan bahwa peristiwa ekonomis yang menimbulkan biaya promosi terjadi pada Tahun 2017, antara lain berupa pameran produk, penyewaan peralatan promosi, pencetakan banner, serta jasa logistik dan pengiriman peralatan pameran. Oleh karena itu, menurut Terbanding, biaya tersebut seharusnya diakui dan dibebankan pada Tahun Pajak 2017.

5. Terbanding menanggapi dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa prinsip matching cost against revenue tidak dapat diterapkan secara menyeluruh atas biaya promosi, serta bahwa tidak terdapat pencatatan akrual pada Tahun 2017. Menurut Terbanding, dalil tersebut tidak mengubah substansi bahwa biaya promosi telah terjadi dan manfaat ekonominya telah dikonsumsi pada Tahun 2017. Dengan demikian, ketiadaan pencatatan akrual atau pembayaran pada Tahun 2017 tidak dapat dijadikan dasar untuk membebankan biaya tersebut pada Tahun 2018.

6. Untuk memperkuat pendapatnya, Terbanding mengaitkan ketentuan perpajakan dengan prinsip pengakuan biaya menurut PSAK, yang menegaskan bahwa biaya diakui pada periode ketika manfaat ekonomi dikonsumsi atau terjadi. Pembebanan biaya pada periode setelah terjadinya manfaat ekonomi akan mengakibatkan understatement biaya pada tahun terjadinya dan overstatement biaya pada tahun pembebanan, sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya baik secara komersial maupun fiskal.

7. Terbanding juga menegaskan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang boleh dikurangkan adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha, dan pembebanannya harus dilakukan pada tahun terjadinya biaya atau selama masa manfaatnya. Oleh karena itu, biaya promosi yang terjadi pada Tahun 2017 tidak dapat dibebankan pada Tahun Pajak

2018, meskipun secara administratif pembayaran baru dilakukan pada tahun tersebut.

8. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi fiskal atas akun 510712 – Exhibitions sebesar Rp1.041.868.161,00 telah dilakukan secara sah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga patut untuk dipertahankan dalam sengketa banding a quo.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan adanya biaya promosi atau pameran yang terjadi di tahun 2017 yang dibiayakan Pemohon Banding di tahun 2018, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak dapat dibiayakan di tahun 2018 sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dibiayakan di tahun 2018;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, suatu biaya dapat dikurangkan atau dapat dibiayakan apabila berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menganut system stelsel akrual, dimana biaya dibiayakan di tahun terjadinya biaya tersebut;

4. Bahwa berdaarkan fakta persidangan diketahui bahwa invoice dari biaya yang menjadi sengketa ini tertanggal di tahun 2017, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya ini terjadi di tahun 2017 dan seharusnya berdasarkan stelsel akrual yang dianut Pemohon Banding harus dibiayakan di tahun 2017;

5. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa invoice baru diterima di tahun 2018, diberikan pendapat bahwa selama pembukuan belum ditutup maka terkait invoice yang diterima di tahun 2018 tersebut tetap dapat dibukukan di tahun 2017.

6. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga koreksi Terbanding atas akun 510712 Exhibitions sebesar Rp1.041.868.161,00 tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp138.106.725.421,00, dalil Pemohon Banding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu koreksi sebesar Rp17.475.424.082,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp120.631.301.339,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto138.106.725.421,0017.475.424.082,00120.631.301.339,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp563.173.078.629,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp120.631.301.339,00

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp442.541.777.290,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp442.541.777.290,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp442.541.777.290,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp110.635.444.322,00

Kredit PajakRp104.125.133.299,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 6.510.311.023,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Januari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00011/206/18/092/23 tanggal 03 November 2023, atas nama: PT SCHNEIDER INDONESIA, NPWP 01.061.747.0-092.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lt. 16, Jalan TB Simatupang No. 02, RT. 013 RW. 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12560, domisili elektronik: rudy.joyo@se.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp6.510.311.023,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.843.703.854,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp9.354.014.877,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.