Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-003231.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Madhucon Pasir Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-003231.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003231.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MADHUCON PASIR MAKMUR, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. MT Haryono Ruko Sentra Eropa 2, Komplek Balikpapan Baru Blok AB I RT 009 No 11, Balikpapan Selatan (domisili elektronik madhuconpasirmakmur@yahoo.com), dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, SE., AK, M.Si, S.H., M.H. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh H. Syarief Mappatunru, jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MPM/SK- PP/II/2025 tanggal 09 April 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-542/PP/IKH//2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MPM/SK-PP/II/2025 tanggal 09 April 2025;

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MPM/SK-PP/2025 tanggal 09 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga / 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Lily Ponika / 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana / 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3687/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 500/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/MPM/G- PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025,

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-00161/STG-CT/WPJ.14/2025 2 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat KetetapanPajakyangTidakBenardenganSuratNomor 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 pengajuan permohonan Penggugat tersebut dinyatakan Tidak Diproses Lebih Lanjut, sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 003/MPM/G- PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POSITA bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN

MENURUT TERGUGAT ADALAH PASAL 32 AYAT (1), PASAL 32 AYAT (2), PASAL 32 AYAT (5), PASAL 32 AYAT (6), PASAL 33 AYAT (1), PASAL 33 AYAT (2), PASAL 33 AYAT (3), DAN PASAL 33 AYAT (5) PMK 118/2024;

B. BANTAHAN TERHADAP OBJEK GUGATAN YANG DITERBITKAN

BERDASARKAN PASAL 32 AYAT (1), PASAL 32 AYAT (2), PASAL 32 AYAT (5), PASAL 32 AYAT (6), PASAL 33 AYAT (1), PASAL 33 AYAT (2), PASAL 33 AYAT (3), DAN PASAL 33 AYAT (5) PMK 118/2024;

bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang kami ajukan dengan Surat Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada surat nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaantiba-tibaditerbitkanSKPKBNomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa alasanSurat Permohonan Pembatalan Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 sehingga Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tidak termasuk sebagai Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (5), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024. Karena ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (5), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 hanya diterapkan kepada Permohonan Pembatalan yang Berkehendak untuk menyatakan SKPKB sah sampai saat dibatalkan dan tidak dapat diterapkan kepada surat permohonan pembatalan Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang berkehendak untuk menyatakan SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 seharusnya tidak

diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024;

3. bahwa Penggugat menggunakan model Interpertasi Historis untuk menginterpertasikan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan dalil makna kata “permohonan” dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 adalah permohonan yang memiliki AKIBAT HUKUM yang sama antara permohonan untuk pengurangan dan permohonan untuk pembatalan yaitu SKPKB sah sampai saat dibatalkan. Apabila makna kata “permohonan” dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memiliki AKIBAT HUKUM yang sama antara permohonan untuk pengurangan dan permohonan untuk pembatalan, maka tidak diketahui dengan pasti apa AKIBAT HUKUM atas pengurangan dan apa AKIBAT HUKUM atas pembatalan dalam satu pengaturan yaitu Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tersebut. Misalkan SKPKB diterbitkan tanpa didahului SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN PAJAK (kesalahan Prosedur), maka AKIBAT HUKUM-nya adalah SKPKB dinyatakan sah sampai saat dibatalkan sama dengan AKIBAT HUKUM atas pengurangan yaitu dinyatakan sah sampai saat dibatalkan juga. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 secara historis merupakan perwujudan/penggabungan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang sudah dicabut sedangkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP tidak ada perubahan;

bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan untuk maksud STP seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan seperti:

a. Apabila SKPKB diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang;

b. Apabila SKPKB diterbitkan melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan terhadap SKPKB tersebut sudah terlanjur mengajukan KEBERATAN;

c. Apabila SKPKB diterbitkan oleh Kepala KPP di Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Kanwil Jakarta Barat

dan terhadap SKPKB tersebut sudah terlanjur mengajukan KEBERATAN.

4. bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Penggugat menyatakan tidak berdasar hukum diterbitkannya objek gugatan a quo terhadap permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 004/KPP/CJIM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 untuk maksud Pasal 22 ayat (2) jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024 yang pokok sengketanya adalah STP Nomor: …. diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang;

C. AKIBAT HUKUM DARI TINDAKAN TERGUGAT

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

2. bahwa terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusanpermohonanpembatalanpadasuratnomor: 004/KPP/CJIM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

3. bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan kewenangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 24 Maret 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022;

II. PETITUM bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00161/STG-CT/WPJ.14/2025 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan Penggugat Nomor YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)√ hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat√

Gugatan;

d. Gugatan diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;√ e. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterima Surat Nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterima tanggal 27 Maret 2025;

f.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat√ yaitu Surat Nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

g. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, S.E., Ak.,

M.Si., S.H. bertindak selaku:

- Penggugat

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√

003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 April 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan nomor 003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

2) bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

3) bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

4) dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena surat yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara nomor S-224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 hal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak

Diproses Lebih Lanjut a.n. PT Madhucon Pasir Makmur yang diterbitkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat menyampaikan surat nomor 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur tanggal 21 Januari 2025 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05000032/BPS/KPP.140103/2025 tanggal 18 Februari 2025, hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

2. bahwa dalam surat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan penguranganatau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak nomor 0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober;

3. bahwa berdasarkan administrasi Penggugat, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas sebanyak 2 (dua) kali dan telah diterbitkan Surat Keputusan sebagai berikut:

NoSuratPermohonanWajibPajakSuratKeputusanDirekturJenderalPajak
NomorTanggalNomorTanggalAmarKeputusan
1132/MPM- BPP/XI/202215November 2022KEP- 01315/NKEB/PJ/WPJ.14/202317Februari 2023Menolakdan Mempertahankan
2001/KPP/P/MPM/V/ 20232Mei2023KEP- 07116/NKEB/PJ/WPJ.14/202319September 2023Menolakdan Mempertahankan

4. bahwa Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa:

"Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali” ;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Penggugat kembalikan dengan surat nomor S- 224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan tidak diproses lebih lanjut karena permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut merupakan pengajuan yang ketiga kalinya, sementara sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada angka 4 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

III.URAIAN SURAT GUGATAN bahwa Terhadap Surat Nomor S-224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025, yang intinya memohon kepada Majelis Yang Mulia untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan A Quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat S-224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat S-00016/NKEB- CT/WPJ.14/2025 tanggal 07 Maret 2025;

dengan alasan-alasan gugatan sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada surat Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P//2025 tanggal 21 Januari 2025 adalah tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, sehingga tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwaalasanSuratPermohonanPembatalanNomor: 004/KPP/CJMJ/P.P//2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan maksud untuk

mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 sehingga Surat Permohonan Pembatalan 004/KPP/CJMJ/P.P//2025 tanggal 21 Januari 2025 tidak termasuk sebagai Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (5), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024. Karena ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (5), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 hanya diterapkan kepada Permohonan Pembatalan yang Berkehendak untuk menyatakan SKPKB sah sampai saat dibatalkan dan tidak dapat diterapkan kepada surat permohonan pembatalan Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P//2025 tanggal 21 Januari 2025 yang berkehendak untuk menyatakan SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024;

3. bahwa Penggugat menggunakan model Interpertasi Historis untuk menginterpertasikan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan dalil makna kata "permohonan" dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 adalah permohonan yang memiliki AKIBAT HUKUM yang sama antara permohonan untuk pengurangan dan permohonan untuk pembatalan yaitu SKPKB sah sampai saat dibatalkan. Apabila makna kata "permohonan" dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memiliki AKIBAT HUKUM yang sama antara permohonan untuk pengurangan dan permohonan untuk pembatalan, maka tidak diketahui dengan pasti apa AKIBAT HUKUM atas pengurangan dan apa AKIBAT HUKUM atas pembatalan dalam satu pengaturan yaitu Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tersebut. Misalkan SKPKB diterbitkan tanpa didahului SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN PAJAK (kesalahan Prosedur), maka AKIBAT HUKUM- nya adalah SKPKB dinyatakan sah sampai saat

dibatalkan sama dengan AKIBAT HUKUM atas pengurangan yaitu dinyatakan sah sampai saat dibatalkan juga. Bahwa ketentuan Pasal 38 ayat(1)PMK118/2024secarahistorismerupakan perwujudan/penggabungan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang sudah dicabut sedangkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP tidak ada perubahan;

bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan untuk maksud SKP seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan seperti:

a. Apabila SKPKB diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang;

b. Apabila SKPKB diterbitkan melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan terhadap SKPKB tersebut sudah terlanjur mengajukan KEBERATAN;

c. Apabila SKPKB diterbitkan oleh Kepala KPP di Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Kanwil Jakarta Barat dan terhadap SKPKB tersebut sudah terlanjur mengajukan KEBERATAN;

4. bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Penggugat menyatakan tidak berdasar hukum diterbitkannya objek gugatan a quo terhadap permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P//2025 tanggal 21 Januari 2025 untuk maksud Pasal 22 ayat (2) jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024 yang pokok sengketanya adalah SKPKB Nomor: ... diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang;

IV. TANGGAPAN ATAS SURAT GUGATAN bahwa setelah membaca surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut

UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 36

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 36 ayat (1a);

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,

dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Peratun), mengatur antara lain:

Pasal 48 ayat (1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia;

Pasal 48 ayat (2)

Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan

Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

Pasal 34 ayat (1)

Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus; Pasal 40 a. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh)

hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

d. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

e. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

f. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

d. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU PPPU), mengatur antara lain:

Pasal 81

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;

c. Berita Negara Republik Indonesia;

d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

e. Lembaran Daerah;

f. Tambahan Lembaran Daerah; atau g. Berita Daerah;

e. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), mengatur antara lain: Pasal 1 angka 9

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau

dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan;

Pasal 1 angka 17

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan;

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 6 ayat (2) huruf f

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

Pasal 12 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; Pasal 12 ayat (2)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi,tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan;

Pasal 12 ayat (3)

Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

Pasal 13 ayat (1)

Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 13 ayat (2) huruf a

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;

Pasal 14 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

Pasal 14 ayat (2)

Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

Pasal 14 ayat (3)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 14 ayat (4)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

Pasal 14 ayat (7)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

Pasal 52 ayat (2)

Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

f. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

Pasal 38 ayat (2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK 145), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka (3)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan di Bidang

Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 118), mengatur antara lain: Pasal 21 huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (2)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 32 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 32 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (selanjutnya disebut PMK 17), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 7

Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah

surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 8

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 15

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi;

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 15 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a. jangka waktu pengujian; dan b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan; Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,

pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;

Pasal 15 ayat (5)

Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP;

Pasal 16 ayat (1)

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan;

Pasal 24 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan SP2;

Pasal 24 ayat (2)

SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak;

Pasal 93 ayat (1)

Dokumen berupa:

a. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;

b. SP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);

c. surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan d. surat tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4);

dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

j. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PER-17), mengatur antara lain:

Pasal 1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (STPT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;

k. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut KEP-206), mengatur antara lain:

Diktum Ketiga

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Lampiran Huruf B Nomor Urut 63

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (STP), Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 17C, dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala KPP, tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

2. Data dan Fakta a. bahwa menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

d. bahwa berdasarkan KEP-206/PJ/2021, pelimpahan kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilimpahkan kepada Kepala KPP dengan tata cara diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

e. bahwa berdasarkan Pasal 15 PMK 145 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

f. bahwa berdasarkan Pasal 1 PER-17 disebutkan bahwa bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

g. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022, yang sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran PER-17;

h. Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak;

i. Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor 0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017;

j. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

k. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB Nomor 0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 dengan surat nomor 132/MPM-BPP/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Atas permohonan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01315/NKEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 17 Februari 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat;

l. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat Tagihan pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB Nomor 0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 dengan surat nomor 001/KPP/P/MPM/V/2023 tanggal 2 Mei 2023. Atas permohonan yang kedua tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07116/NKEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 19 September 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat;

m.bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang ketiga atas SKPKB Nomor 0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 dengan surat nomor 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025. Atas permohonan yang ketiga tersebut, kami kembalikan dan tidak diproses lebih lanjut melalui Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 karena permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut merupakan pengajuan yang ketiga kalinya, sementara sesuai Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau

pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

n. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan surat nomor 003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

3. Tanggapan Tergugat a. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Surat Gugatan nomor 003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara nomor S- 224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

2) bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

3) bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

4) bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat

Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena surat yang digugat oleh Wajib Pajak bukan merupakan objek gugatan;

b. bahwa kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP;

1) bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang- Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2) bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut;

3) bahwa jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Penggugat tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi Surat Ketetapan Pajak sesuai Pasal 25 Undang- Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari Tagihan Pajak tersebut ke Pengadilan Pajak

sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP;

bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Penggugat untuk mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

4) bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

5) bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

6) Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

bahwa selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak

memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

7) bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

8) bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

9) bahwa dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

10) bahwa selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang- Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah;

11) Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap Surat Ketetapan Pajak;

12) Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

13) bahwa menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

bahwa salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit);

bahwa timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat;

14) bahwa berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak

dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP;

15) bahwa sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

16) bahwa dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

17) bahwa selain itu, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya;

18) bahwa materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo;

19) bahwa berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan

Pasal 26 Undang- Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP; Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut;

20) bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

21) bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atasKeputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

c. Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP;

bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu sengketa, bersama ini Tergugat sampaikan beberapa Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang menegaskan

kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak terkait norma yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP (memenangkan Tergugat), diantaranya:

No Pihak Yang Nomor Putusan Pengadilan Nomor Putusan

Bersengketa Pajak Mahkamah Agung

1 BUT Chengda | Put-33995/PP/M.1V/99/201 4 620/B/PK/PJK/2012

Engineering

Corporation of China

2 Djasmajuni Put- 2917/B/PK/PJK/2021

008605.99/2019/PP/M.VIA

3 Yayasan Pendidikan | Put- 14331 .99/2020/PP/M.VA

Alfian Husin (STMIK

Darma Jaya)

4 PT Kenso Indonesia Put-

004972.99/2019/PP/M.XA

5 PT CLS Argos | Put-

Indonesia 000627 .99/2021/PP/M.XB

6 PT. Bogas Rahman | Put -

Utama 004944.99/2021/PP/MXIIIA e. Petitum Penggugat Dalam Surat Gugatannya Meminta Majelis Hakim Membatalkan Surat Ketetapan Pajak;

1) bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berupa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar a.n. PT Madhucon Pasir Makmur Nomor S-224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 yang bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU KUP;

2) bahwa apabila Penggugat mempermasalahkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak tersebut, bukan gugatan atas Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara tersebut di atas;

3) bahwa kesesuaian antara kejadian/fakta dan alasan/dasar hukum (positum) dengan tuntutan (petitum) merupakan syarat lazim dalam hukum acara peradilan perdata maupun Tata Usaha Negara. Positum yang disampaikan dalam surat gugatan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus Petitum Penggugat. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Positum dengan Petitum, maka gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Ketidaksesuaian antara objek gugatan dengan Petitum juga dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas

sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima” (niet onvanklijke verklaard);

f. Namun demikian, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Tergugat akan menanggapi alasan-alasan Penggugat dalam surat gugatan sebagaimana di bawah ini;

1) bahwa alasan permohonan Penggugat pada intinya adalah seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak, bukan Kepala KPP. Tidak terdapat alasan terkait materi atau isi dari surat ketetapan pajak;

2) Pasal 1 angka 23 UU AP menyatakan bahwa delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

3) Pasal 1 angka 24 UU AP menyatakan bahwa mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

4) Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU AP menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

5) Pasal 12 ayat (3) UU AP menyatakan bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

6) Pasal 13 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

7) Pasal 14 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin;

8) Pasal 14 ayat (2) UU UU AP menyatakan bahwa Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

9) Pasal 14 ayat (7) UU UU AP menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

10) bahwa kewenangan atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 13 ayat (1) yaitu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

11) bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, Undang-Undang KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

12) bahwa kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang. Bahwa dengan demikian apabila undang- undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka Pelimpahan Kewenangan dan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU AP;

13) bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam KEP-206/PJ/2021 harus dimaknai sebagai mandat karena kewenanga atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

14) bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang tersebut;

15) bahwa Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Iebih tinggi;

16) bahwa Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

17) bahwa berdasarkan KEP-206/PJ/2021, Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak, Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 17C, dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala KPP, tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

18) bahwa KEP-206/PJ/2021 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak;

19) bahwa dengan demikian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan KEP- 206/PJ/2021;

20) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, peneliti berkeyakinan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor

0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Tergugat omor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, serta tidak seharusnya digugat oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak karena bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU KUP;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Tergugat Nomor S-224/WPJ.14/2025

Tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 01 tanggal 08 Juli 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-3Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal

8 Mei 2023 an. Cuaca, SE., AK, M.Si, S.H., M.H.;

Bukti P-4Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal

16 Januari 2024 an M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-5Pakta Integritas an. Cuaca, SE., AK, M.Si, S.H., M.H.;

Bukti P-6Pakta Integritas an. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-7Pakta Integritas an. MPM/SK-PP/II/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh H. Syarief Mappatunru;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor; 003/MPM/SK-PP/2025 tanggal 09 April 2025 an. Cuaca, SE., AK, M.Si, S.H., M.H. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-9Kronologi Sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis yang diserahkan tanggal 19 Agustus 2025; Bukti P-11 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1Ringkasan Berkas Sengketa Menurut Tergugat;

Bukti T-2Penjelasan tertulis yang diserahkan tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-3Penjelasan tertulis yang diserahkan tanggal 2 September 2025; Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa obyek yang diajukan sebagai sengketa berupa penerbitan Surat Tergugat Nomor S-224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 Tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak diproses lebih lanjut a.n PT MADHUCON PASIR MAKMUR, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 003/MPM/G-PP/IV/2025 tanggal 11 April 2025 (surat gugatan) pada pokoknya menyatakan Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan pada surat Penggugat nomor: 004/KPP/CJIM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

bahwa menurut Penggugat terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan atau menolak atas permohonan pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan kewenangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tanggal 24 Maret 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor: 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022;

bahwa dalam petitumnya, Penggugat mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa dalam tanggapannya pada pokoknya Tergugat menyatakan, Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena surat yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Tergugat, Penggugat menyampaikan surat nomor 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur tanggal 21 Januari 2025 sesuai denganBuktiPenerimaanSuratnomorFORM- 05000032/BPS/KPP.140103/2025tanggal18Februari2025, hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa menurut Tergugat dalamsurattersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak nomor 0003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan administrasi Tergugat, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak a quo sebanyak 2 (dua) kali dan telah diterbitkan Surat Keputusan sebagai berikut:

NoSuratPermohonanWajibPajakSuratKeputusanDirekturJenderalPajak
NomorTanggalNomorTanggalAmarKeputusan
1132/MPM- BPP/XI/202215November 2022KEP- 01315/NKEB/PJ/WPJ.14/202317Februari 2023Menolakdan Mempertahankan
2001/KPP/P/MPM/V/ 20232Mei2023KEP- 07116/NKEB/PJ/WPJ.14/202319September 2023Menolakdan Mempertahankan

bahwa menurut Tergugat, sesuai Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 diatur bahwa:

"Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”;

bahwa menurut Tergugat, surat permohonan Penggugatnomor 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dikembalikan dengan surat nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 dan tidak diproses lebih lanjut karena permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut merupakan pengajuan yang ketiga kalinya, sementara sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 diatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa dengan demikian penerbitan Surat Nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, serta tidak seharusnya digugat oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak karena bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU KUP;

bahwa Tergugat dalam tanggapannnya mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat nomor S- 224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjuta.n. Penggugat, NPWP 02.•••.•••.•- •••.000/00•••••••••••000 NITKU 0025745696725000000000;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang diajukan Penggugat telah diberikan keputusan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

Menimbang bahwa pada pokoknya menurut Penggugat, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan, sedangkan pada pokoknya menurut Tergugat permohonan pembatalan telah dikembalikan dengan surat, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU KUP;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Tergugat pada pokoknya menyampaikan kronologi gugatan dan penjelasan sebagai berikut :

1. Kronologi Gugatan :

NoTanggalUraianDokumen
A. Pemeriksaan
1.29Mei 2023TerbandingmelakukanpemeriksaanLaporanhasilPemeriksaan
B. PenerbitanKetetapan
2.24 Oktober 2022Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPenghasilanSKPKBNomor 00003/206/17/721/22
C. UpayaAdministratifke-1danTindakLanjut
3.16 November 2022Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang Kesatu132/MPM-BPP/XI/2022
4.17 Februari 2023Tergugat menerbitkan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan keputusan Menolak permohonan dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang KesatuKEP- 01315/NKEB/PJ/WPJ.14/2023
D. UpayaAdministratifke-2danTindakLanjut
5.2Mei 2023Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang KeduaNomor 001/KPP/P/MPM/V/2023
619 September 2023.Tergugat menerbitkan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan keputusan Menolak permohonan dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Benar yangKeduaKEP- 07116/NKEB/PJ/WPJ.14/2023
E. UpayaAdministratifke-3danTindakLanjut
718 Februari 2025Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang Ketiga004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025
824Maret 2025Tergugat menerbitkan surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Surat Ketetapan Pajak YangTidak Benar tidak diproses lebih lanjut a.n PT. MADHUCON PASIR MAKMUR Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. PT Madhucon PasirMakmur;S-224/WPJ.14/2025
F. UpayaHukum
911April 2025Penggugat mengajukan gugatan atas surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Surat Ketetapan Pajak YangTidak Benar tidak diproses lebih lanjut a.n PT. MADHUCON PASIR MAKMUR Tidak Diproses Lebih Lanjut a.n. PT Madhucon Pasir Makmur nomor S- 224/WPJ.14/2025;003/MPM/G-PP/IV/2025

1. Bahwa atasPosita dan Petitum dalam Surat Gugatan,Tergugat menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berupa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar a.n. PT Madhucon Pasir Makmur Nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) UU KUP. Apabila Penggugat mempermasalahkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, bukan gugatan atas Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara tersebut di atas;

bahwa kesesuaian antara kejadian/fakta dan alasan/dasar hukum (posita) dengan tuntutan (petitum) merupakan syarat lazim dalam hukum acara peradilan perdata maupun Tata Usaha Negara. Positum yang disampaikan dalam surat gugatan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus Petitum Penggugat. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Posita dengan Petitum, maka gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Ketidaksesuaian antara objek gugatan dengan Petitum juga dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima” (niet onvanklijke verklaard);

Namun demikian, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Tergugat akan menanggapi alasan-alasan Penggugat dalam surat gugatan. Alasan permohonan Penggugat pada intinya adalah seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, bukan Kepala KPP. Tidak terdapat alasan terkait materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Alasan permohonan Penggugat pada intinya adalah seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, bukan Kepala KPP. Tidak terdapat alasan terkait materi atau isi dari surat ketetapan pajak.

bahwa Pasal 1 angka 23 UU AP menyatakan bahwa delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

bahwa Pasal 1 angka 24 UU AP menyatakan bahwa mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU AP menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, meliputi mendelegasikan dan

memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

Pasal 12 ayat (3) UU AP menyatakan bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Pasal 13 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Pasal 14 ayat (2) UU UU AP menyatakan bahwa Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Pasal 14 ayat (7) UU UU AP menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

bahwa kewenangan atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 13 ayat (1) yaitu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, Undang-Undang KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya.

bahwa kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang.

bahwa dengan demikian apabila undang-undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka Pelimpahan Kewenangan dan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU AP.

bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam KEP- 206/PJ/2021 harus dimaknai sebagai mandat karena kewenangan atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya.

Bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang- undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang tersebut.

Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Iebih tinggi.

Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan KEP-206/PJ/2021, Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 17C, dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala KPP, tata caranya diatur dalam peraturan yang

mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

bahwa KEP-206/PJ/2021 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak.

bahwa dengan demikian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan KEP- 206/PJ/2021. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak diterima, dengan uraian sebagai berikut:

a. Terhadap dalil Penggugat tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP karena SKP diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/17/721/22 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, Tergugat sampaikan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Penggugat sebagai penerima kuasa dari para pemohon uji materiil (NATANAEL BANGUN, PT CENTRAL JAVA MAKMUR, PT PUTRA INDAH JAYA, CV BIOLA JAYA dan PT HOLI MINA JAYA) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juncto

KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

b. bahwa atas pengajuan permohonan tersebut telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dengan amar menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. NATANAEL BANGUN, II. PT CENTRAL JAVA MAKMUR, III. PT PUTRA INDAH JAYA, IV. CV BIOLA JAYA, V. PT HOLI MINA JAYA tersebut tidak diterima.

2. bahwa atas Dalil Penggugat mengenai Perbedaan Tata Cara Untuk Permohonan Maksud Pasal 32 Ayat (1) Dengan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024, Tergugat menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

bahwa dalam penjelasan tertulisnya dalam persidangan tanggal 22 Juli 2025, Penggugat mendalilkan bahwa pembatasan 2 (dua) kali permohonan (Pasal 36 ayat (1a) UU KUP) hanya berlaku untuk permohonan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan oleh karenanya menurut Penggugat ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK-118/2024 tidak berlaku untuk Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024.

Substansi Pasal 36 ayat (1a) UU KUP tersebut ditujukan kepada Permohonan Pembatalan berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP untuk maksud Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/2024, bukan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. bahwa sebagaimana pengaturan dalam Pasal 36 ayat 1a UU KUP, permohonan sebagaimana dimaksud pada (Pasal 36) ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Artinya ruang lingkup pembatasan permohonan sebanyak 2 kali tersebut telah meliputi:

 Pasal 36 ayat (1) huruf a: pengurangan atau penghapusan sanksi,

 Pasal 36 ayat (1) huruf b: pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar,

 Pasal 36 ayat (1) dan huruf c: pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar.

bahwa peraturan di bawah UU seperti Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat mengurangi ruang lingkup pembatasan permohonan sebanyak 2 kali tersebut apalagi hanya didasarkan atas penafsiran Peraturan Menteri Keuangan yang keliru.

Bahwa setelah mempelajari penjelasan Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa pada dasarnya Penggugat hanya berusaha mencari celah aturan melalui penafsiran PMK-118 secara keliru agar dapat lepas dari ketentuan pembatasan permohonan sebanyak 2 (dua) kali.

Penggugat memisahkan dasar ketentuan permohonan dan tindak lanjut penyelesaian permohonan menjadi 2 (dua) jalur yaitu merujuk Pasal 22 ayat (2) PMK-118 sebagai dasar ketentuan permohonan pembatalan dan untuk permohonan pengurangan merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK-118, dengan visualisasi alur, sebagai berikut:

Terpenuh Syarat-Ps Sdayat 1):

Wewenang”: v Persiukuan,

Catatan, Sckurren-dokumer, Data,

Pase Siasati lhanya mermas -Pasa 34 ayat(2, 3, 4 5) memuat orra hukum a Pal 33 25 Kaberatar, Sardi

2sal32 ayat 11) ——— Pasa Sl anetiLi Dan” fas —— Pasal 33 ayat 1) — FAR: Sei “E33 KAM KEPUTUSAH — Sesal 351)

Dasal 3) ayat" Pasal 33 ayat) c mercues Norma Aikum SPI 3 Eater pangan :

= Pasa 22 ayeciil z ba

3 aI z

5 3 g Tigz.Te-cer H Ensre:- Para! 33 (3, 2:

TUJUAN/MAKSUD E 2 5 Wevvenang sEMS-Lk=5% PERMOHONAN

PERMOHONAN F & & :

3 * TIDAK ADA WEWENANS

TERHADAP PEMBUKUAN

Dase!22 ayat (2) Page 361 UU KLP c. TIDAK ADA TIDAK ADA ALAT .

reser dd ay "bs tee Desa Sumi OCO*~ME —— i

Ps Diko fasa 22 ayeri2) PENGUJIAN UJI SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Screenshot Penjelasan Kronologi Penggugat bahwa pemisahan dasar ketentuan permohonan dan tindak lanjut penyelesaian permohonan menjadi 2 (dua) jalur tata cara penyelesaian: permohonan pembatalan Pasal 22 ayat (2) PMK-118 dan permohonan pengurangan menggunakan Pasal 32 ayat (1) PMK-118 adalah penafsiran ketentuan yang mengada-ada.

bahwa dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-118 telah diatur secara satu kesatuan dasar ketentuan permohonan dan tindak lanjut penyelesaian permohonan, sebagaimana kutipan bunyi Pasal berikut:

”Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak..

Bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan yang diajukan dalam 1 (satu) surat permohonan pengurangan atau pembatalan ”tanpa terpisah- pisah berdasarkan alasan” maka tindak lanjut penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut juga dalam satu tata cara penyelesaian yang diatur pada Pasal 32 ayat (1) PMK-118 (yang berasal dari kewenangan Pasal 21 huruf b). Untuk itu, tata cara permohonan baik atas alasan, tujuan dan maksud pengurangan atau pembatalan, keduanya merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK-118.

Tergugat akan menggambarkan alur tata cara perrmohonan dan tindak lanjut penyelesaian permohonan Pengurangan atau Pembatalan yang sekaligus menunjukkan sistematika penyusunan Pasal PMK-118, sebagai berikut:

Sistematika Penyusunan Pasal-Pasal Dan Alur Terkait Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Dan Tindak Lanjut

Penyelesaian Permohonan Dalam PMK-118 me Pasal 22 ayat (1)

TT SKP SEPT yang Tidak kenar karena

Pasal 21 huruf b ma materi tidak benar

Ruang Lingkup Kewenangan aa

SKP SPPT yang tidak Naa

Benar - Pasal 22 ayat (2)

SKP/SPEPT yang Tidak Benar karena seharusnya tidak diterbitkan

Pasal 32 ayat (1)

Penyampaian Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan NS

\ sj Pasal 32 ayat (5)

Pa N Permohonan

PR N maksimal 2 kali

1 Pasal 32 ayat (6

Pasal 32 ayat (2,3) yat (6)

Jangka waktu 3

Syarat Formal Permohonan bulan

Weo3 3

Pasal 33 ayat (1)

Penelitian Syarat

Permohonan krama Na Sean eee

Pasal 33 ayat (2,3) Pasal 34 ayat (1)

Pengembalian Permohonan Penelitian Materi (Tidak memenuhi syarat Permohonan formal) (Memenuhi syarat formal)

Penggugat secara ceroboh merujuk Pasal 22 ayat (2) PMK-118 sebagai dasar ketentuan permohonan pembatalan namun untuk ”permohonan pengurangan” merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK-118. Apabila Penggugat konsisten dengan metode penafsirannya maka untuk ”permohonan pengurangan” seharusnya merujuk Pasal 22 ayat (1) PMK-118, bukan menggunakan dasar Pasal 32 ayat (1) PMK-118.

Namun demikian, Penggugat tidak merujuk Pasal 22 ayat (1) PMK-118 untuk ”permohonan pengurangan” karena konsekuensi penafsirannya akan sama dengan penggunaan dalil Pasal 22 ayat (2) PMK-118 sebagai dasar ketentuan permohonan pembatalan yaitu:

TIDAK ADA PENGUJIAN, TIDAK ADA ALAT UJI SYARAT atau dalam narasi Penggugat: ”ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5)à permohonan maksimal 2 kali, ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 22 ayat (1) PMK 118/2024. Sementara, Penggugat telah mengakui adanya eksistensi pembatasan administratif ”permohonan paling banyak 2 (dua) kali” untuk ”permohonan pengurangan”.

bahwa menurut Tergugat, sistematika penyusunan pasal-pasal dan alur terkait tata cara perrmohonan dan tindak lanjut penyelesaian permohonan dalam PMK-118 dapat dijelaskan, sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 22 ayat (1) dan (2) merupakan penjelasan lebih lanjut atas ruang lingkup atau objek ketetapan atau SKP/SPPT yang tidak benar yang disebutkan dalam Pasal 21 huruf b, bukanlah norma tersendiri atau terpisah atas pengaturan permohonan pembatalan yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-118.

Dengan demikian, Pasal 22 ayat (1) dan (2) PMK-118/2024 bukan merupakan norma acuan dalam tata cara permoohonan dan tindak lanjut permohonan.

b. Bahwa Pasal 22 ayat (1) dan (2) hanya dimaksudkan untuk mengatur ruang lingkup SKP/SPPT/SKP PBB yang tidak benar, yang terdiri atas:

1) ayat (1): SKP/SPPT/SKP PBB “dikurangi” (karena materi tidak benar),

2) ayat (2): SKP/SPPT/SKP PBB yang “dibatalkan” (karena seharusnya tidak diterbitkan).

c. Kedua ayat ini hanya menjelaskan kedudukan SKP/SPPT/SKP PBB yang tidak enar, sehingga sifatnya clarificatory (memperjelas).

bahwa sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, diatur penggunaan Teknik pengacuan sebagai berikut:

Lampiran II angka 272 dijelaskan “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal” … atau “sebagaimana dimaksud pada ayat”. Teknik pengacuan digunakan untuk menghindari pengulangan rumusan. Contoh teknik pengacuan yaitu:

Contoh teknik pengacuan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 72 (1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN.

(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

bahwa penyidik yang dimaksud pada ayat (2) mengacu pada penyidik pada ayat (1) bukan penyidik pada ayat lain atau bukan penyidik baru. Penyidik pada ayat (2) adalah penyidik yang sama dengan ayat 1.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui dalam PMK-118, Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2 mengacu ke Pasal 21 huruf b yang mana tercantum jelas pada pasal Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2 frase “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b”;

bahwa berdasarkan penjelasan dan contoh pada Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, dapat dipahami “Surat ketetapan pajak yang dikurangkan” pada Pasal 22 ayat 1 PMK-118 dan “Surat ketetapan pajak yang dibatalkan” pada Pasal 22 ayat 2 PMK-118 merupakan definisi yang sama dengan Pasal 32 ayat (1) PMK-118 yang menjadi acuan yaitu definisi tentang surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dapat dibatalkan.

bahwa Pasal 32 ayat 1 PMK-118 merupakan norma yang mengatur persyaratan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan sekaligus menjadi acuan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 mengenai tata cara tindak lanjut permohonan.

bahwa norma yang dirumuskan Pasal 22 ayat 1 PMK-118 merupakan norma pengertian kata dari surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang mengacu pada Pasal 21 huruf b.

Bahwa norma yang dirumuskan Pasal 22 ayat 2 PMK-118 merupakan norma pengertian kata dari Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang mengacu pada Pasal 21 huruf b.

Bahwa bunyi pasal Pasal 21 huruf b jo Pasal 32 ayat (1) PMK-118 tersebut dengan jelas tertulis kata “atau” yang menghubungkan 2 (dua) kalimat yang jika dipisah akan menjadi :

Pasal 21 huruf b:

a. … mengurangkan Surat ketetapan pajak yang tidak benar

b. … membatalkan Surat ketetapan pajak yang tidak benar

bahwa kalimat pada Pasal 21 huruf b tersebut dipisah dan diberikan pengertian kata pada Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2.

Selanjutnya, penulisan acuan pada Pasal 32 ayat 1 juga mengacu kepada Pasal 21 huruf

Pasal 32 ayat (1)

a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar

b. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang tidak benar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b.

bahwa frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b” yang ada pada Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) menggunakan teknik pengacuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan

Perundang Undangan yaitu mengacu ke Pasal 21 huruf b yang berisi ruang lingkup ketetapan yang dimohonkan.

Dengan demikian, Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2 tidak mungkin dapat berdiri sendiri tanpa adanya Pasal 21 huruf b yang menjadi acuan ruang lingkup ketetapan yang dimohonkan.

Sementara, Pasal 32 ayat (1) sebagai pasal yang mengatur persyaratan dan berperan sebagai acuan tata cara permohonan pengurangan dan pembatalan juga mengacu ke Pasal 21 huruf b ruang lingkup ketetapan yang dimohonkan. Dengan demikian secara logis, ketentuan Pasal 32 ayat (1) telah mencakup ketetapan yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2.

berdasarkan penalaran atas sistematika pasal per pasal dalam PMK-118 maka Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) bukan merupakan pasal yang menjadi acuan atau norma yang menjadi:

- dasar pembatasan jumlah frekuensi permohonan;

- dasar pembatasan waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk permohonan kedua; dan

- dasar pengembalian atas syarat formal lainnya.

bahwa pengaturan tata cara terkait permohonan dan tindak lanjut permohonan pembatalan atau pengurangan atas SKP/SPPT yang tidak benar, diatur dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 PMK-118.

Selanjutnya, atas dalil penggugat yang menyebutkan dalam letak perbedaan tata cara untuk permohonan maksud Pasal 32 ayat (1) dengan Pasal 22 ayat (2) PMK-118/2024:

Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), (3) PMK 118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3), (4) PMK 118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan

Atas dalil tersebut Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3), (4) PMK 118/2024 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK-118, dengan alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP, Tergugat berpendapat bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 34 ayat (4) (sebelumnya diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013) merupakan kewenangan Tergugat yang bersifat fakultatif atau digunakan ”dalam hal diperlukan”.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, danfatau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada avat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

(4) Dalam hal diperlikan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, danfatau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan:

b. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, danfatau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan, c. meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak danfatau unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor

Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar danfatau tempat Pengusaha Kena Pajak dilkukuhkan denvan menyampaikan surat keterangan atau bukti:

b. Bahwa sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan (tidak wajib), memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa).

c. Dengan demikian, alasan SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP tetap dapat diproses dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2), yang secara logis berdasarkan sifat fakultatif dapat menggunakan atau tidak menggunakan Pasal 34 ayat (4) PMK-118. Selain itu, dalam hal dilakukan permintaan kepada Wajib Pajak unsur-unsur

yang dapat diminta tidak terbatas kepada pembukuan seperti: buku, catatan, dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP namun juga dapat mencakup data, informasi, dan/atau keterangan yang ruang lingkupnya jauh lebih luas untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan SKP/SPPT yang tidak benar.

bahwa Tergugat berkesimpulan bahwa Pasal 22 ayat (1) dan (2) PMK-118 tidak dapat dijadikan oleh Penggugat sebagai ”jalur” lain untuk menindaklanjuti permohonan sebab jalur permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/SPPT/SKP PBB tidak benar, terlepas dari alasannya, telah diatur secara sistematis dalam Pasal 21 huruf b jo. Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 PMK- 118.

berdasarkan uraian di atas: dalil Penggugat yang menyebutkan “Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan ketentuan yang jelas, serta hanya merupakan penafsiran yang tidak logis atas ketentuan PMK-118.

bahwa dengan berpedoman pada tata cara terkait permohonan dan tindak lanjut permohonan pembatalan atau pengurangan atas SKP/SPPT yang tidak benar, yang diatur dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 PMK-118, dan secara khusus terkait Pasal 32 ayat (5) yang mengatur bahwa:

"Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali” ,

maka permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00003/206/17/721/22 yang merupakan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan yang ketiga kalinya merupakan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan.

3. bahwa atas dalil Penggugat mengenai Permohonan Pembatalan Yang Tidak Nebis In Idem Tergugat berpendapat sebagai berikut :

bahwa dalam penjelasannya Penggugat mendalilkan Permohonan Pembatalan Yang Tidak Nebis In Idem dengan merujuk ketentuan dalam tata beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) dan membandingkannya dengan mekanisme upaya administratif DJP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan di Bidang Perpajakan (PMK-118)

Bahwa dengan membandingkan mekanisme administratif DJP dengan judicial review MK, Penggugat mencoba menyamakan hal yang tidak sebanding (apple to orange comparison).

Berikut perbedaan karakteristik judicial review MK dan upaya administratif ke DJP:

PerbandinganJudicialReviewdi MahkamahKonstitusiUpayaAdministratifdalamPMK-118/2024
DasarHukumUUNo.24Tahun2003 tentangMahkamah Konstitusi(jo. perubahannya)DelegasiPasal36ayat (1)joayat(2)UU KUPdanPMK-118/2024
JeniskelembagaanBadanyudisial(judicial body)Otoritasadministratif(administrative authority)
TujuanpemohonanMengujikonstitusionalitas suatuUndang-Undang terhadapUUD1945Memberiakseskeadilanpadatahapawal (pre-litigationremedy)bagiWajibPajak untukmemperbaikiterjadinya kesalahan atauketidakbenaranketetapan(SKP/STP yangtidakbenar)
Sifatpermohonan danUpaya LanjutanUpayayudisialmurni, bersifatfinaldan mengikat(Pasal24C UUD1945)Upayaadministratif,masihdapat dilanjutkankejaluryudisial(Pengadilan Pajak)bilaWajibPajaktidakpuas

bahwa prinsip Nebis in idem di Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat 2 UU Mahkamah Konstitusi dimana materi muatan UU yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali dasar pengujian berbeda. Prinsip ini bersifat mutlak dan final, karena MK adalah the sole interpreter of the Constitution. Artinya, sekali diputus, tidak bisa diulang (kecuali alasan pengujian berbeda).

bahwa prinsip “Nebis in idem” dalam konteks upaya administratif PMK-118 bukan nebis in idem dalam arti yudisial, melainkan pembatasan administratif. Sesuai Pasal 36 ayat (1a) UU KUP: permohonan pengurangan/pembatalan

hanya dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (5) PMK-118 mempertegas: permohonan pembatalan dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.

Tergugat berpendapat prinsip nebis in idem yang dikecualikan dalam pengajuan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini. Asas atau prinsip berperan saat ada rechtsvacuum atau vague norm (kekosongan norma) yang menjadi alat interpretasi atau pengisian kekosongan norma, bukan sebagai ”senjata” yang membatalkan rumusan normatif aturan yang sudah jelas dan eksplisit. Dalam sengketa ini, pengaturan pengajuan paling banyak sebanyak 2 (dua) kali telah diatur secara eksplisit dan tegas dalam Pasal 32 ayat (5) PMK-118.

bahwa tujuan pembatasan administratif ini bukan menutup akses keadilan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dinyatakan Penggugat, tetapi justru menjaga efisiensi administrasi dan kepastian hukum agar permohonan tidak diajukan berulang tanpa batas.

Dengan demikian, nebis in idem di MK adalah larangan mutlak pengulangan uji materiil Undang-Undang, sedangkan klausul permohonan sebanyak “2 (dua) kali” dalam PMK-118 adalah batas upaya administratif demi efisiensi dan kepastian hukum. Oleh karena itu, membandingkan keduanya tidak tepat karena tujuan permohonan, objek, dan konsekuensi hukumnya juga berbeda.

4. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas permohonan Gugatan dengan sengketa yang relatif sama.

bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Majelis Hakim yang Mulia II.A Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa, bersama ini kami menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas permohonan Gugatan dengan sengketa yang relatif sama sebagai berikut:

No.MajelisNamaNPWPTahunAmar PutusanJumlah
1M.IAPT. HAMIRNAMITRA TAMA03.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima60
2M.IBNATANAEL BANGUN15.204.811.2-2023TidakDapat11
No.MajelisNamaNPWPTahunAmar PutusanJumlah
221.000Diterima
2024Menolak8
PT. CIPTALOBU ABADI70.•••.•••.•- •••.0002023Menolak20
2024Menolak6
3M.IIBPT. HOLIMINA JAYA02.•••.•••.•- •••.0002024TidakDapat Diterima100
4M.IVBPT. CENTRALJAVA MAKMUR JAYA03.•••.•••.•- •••.0002022TidakDapat Diterima74
PT. HOLIMINA JAYA02.•••.•••.•- •••.0002024Menolak101
5M.VACV. BIOLAJAYA01.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima2
2024Menolak2
6M.VIAJUDI JOHANIS04.•••.•••.•- •••.0002023Menolak7
TidakDapat Diterima2
PT. KALINDOSIRTU MAKMUR82.•••.•••.•- •••.0002024TidakDapat Diterima30
7M.VIBPT. LOBUNTA KENCANA RAYA01.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima11
2024Menolak9
PT. WINN APPLIANCE01.•••.•••.•- •••.0002022TidakDapat Diterima15
2024Menolak7
8M.VIIIAPT. JUMA BERLIAN EXIM03.•••.•••.•- •••.0002023Menolak80
TidakDapat Diterima3
2024Menolak32
PT. SUMBER REZEKI PANGAN02.•••.•••.•- •••.0002022Menolak1
TidakDapat Diterima1
2024TidakDapat Diterima22
No.MajelisNamaNPWPTahunAmar PutusanJumlah
9M.VIIIBCV. DWIJAYA INDAH PLASTIC01.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima6
2024Menolak3
CV. HARISMA PRATAMA01.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima107
2024Menolak27
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima31
10M.XBPT. ADONARABAKTI BANGSA01.•••.•••.•- •••.0002022TidakDapat Diterima25
11M.XIBPT. ADONARABAKTI BANGSA01.•••.•••.•- •••.0002023Menolak5
TidakDapat Diterima23
12M.XIIBPT. CIPTALOBU ABADI70.•••.•••.•- •••.0002024Menolak14
PT. PRAKARSA TANI SEJATI01.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima21
2024Menolak21
13M.XIVACV. HARISMA PRATAMA01.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima1
PT. ANUGERAH SAWITDOI31.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima28
2024Menolak26
14M.XIVBPT. ANTA TIRTA KIRANA01.•••.•••.•- •••.0002024Menolak1
PT. KALINDOSIRTU MAKMUR82.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima31
2024Menolak30
15M.XVAASTRAYUDHA RIADY86.•••.•••.•- •••.0002020Menolak4
CV. TRANSPRODUK SEJAHTERA71.•••.•••.•- •••.0002024Menolak31
16M.XVBPT. CITRABUMI AGRO03.•••.•••.•- •••.0002023Menolak71
TidakDapat89
No.MajelisNamaNPWPTahunAmar PutusanJumlah
Diterima
PT. SaranaMarindo01.•••.•••.•- •••.0002022TidakDapat Diterima58
17M.XVIACV. HARISMA PRATAMA01.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima48
2024Menolak18
18M.XVIIIPT. SUMBER REZEKI PANGAN02.•••.•••.•- •••.0002023TidakDapat Diterima59
2024Menolak25
19M.XXAPT. ANTA TIRTA KIRANA01.•••.•••.•- •••.0002022TidakDapat Diterima18
2024Menolak13
TotalSengketa1.438

bahwa berdasarkan data, fakta, uraian dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, menurut Tergugat, Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 hal Pemberitahuan Permohonan Penguranganatau Pembatalan Surat Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tidak diproses lebih lanjut a.n PT. MADHUCON PASIR MAKMUR penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak untuk memutuskan menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara nomor S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025 hal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tidak diproses lebih lanjut a.n PT. MADHUCON PASIR MAKMUR;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Penggugat pada pokoknya menyampaikan kronologi gugatan dan penjelasan sebagai berikut :

NONomorSuratTanggalUraian
1.00003/206/17/721/2224Oktober2022SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) hurufaUUKUP
2.004/KPP/CJMJ/P.P/I/202521Januari2025AlasanpermohonanpembatalanSKPKB: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGANPASAL29UUKUP”
3.SuratNomor:S- 224/WPJ.14/202524Maret2025Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidakbenar (Objekgugatan)
4.003/MPM/G-PP/IV/202511April2025Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karenaalasanpembatalanadalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukumdan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 32 ayat (5), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap surat pembatalan nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari2025;

1. Membandingkan Batu Uji Permohonan Pembatalan dengan Pasal 60 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Bunyi Pasal 60 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:

Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Bunyi Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

bahwa undang-undang dan SKPKB (bestchiking) adalah sama-sama turunan dari UUD 1945. Dengan demikian, segala muatan yang terkandung dalam undang-undang dan SKPKB dapat diuji kebenarannya untuk kepentingan kepastian hukum, keadilan hukum, dan tidak merugikan kepada masyarakat/Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

Ayat (1). Menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

bahwa di dalam SKPKB terkandung Keputusan-keputusan tentang UU KUP dan Keputusan-keputusan tentang UU PPH/PPN. Setiap keputusan tersebut haruslah dapat diuji oleh Wajib Pajak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian hukum.

bahwa dasar uji surat nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 adalah UU KUP, bukan UU PPH/PPN. Sehingga alasan-alasan permohonan pembatalan dalam surat tersebut tidak nebis in idem dengan keputusan lain yang telah incraht. Oleh karena itu, Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas permohonan pembatalan dengan BATU UJI UU KUP.

Dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas SKPKB yang dimohonkan untuk dibatalkan;

2. Membandingkan SKP KB Dengan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan Pasal 58 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan:

Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Substansi atau maksud ketentuan Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi tersebut sama dengan substansi atau maksud presumption ius causa atas SKPKB. Artinya SKPKB tetap berlaku sebelum ada Putusan yang menyatakan SKPKB tersebut dibatalkan. Dengan demikian, walaupun SKPKB diajuakan permohonan pembatalan berulang-ulang, maka SKPKB tersebut tetap berlaku dan dapat ditagih pembayarannya. Sebagaimana masyarakat berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam undang-undang, begitu juga Wajib Pajak berhak menguji setiap kandungan hukum yang terdapat dalam SKPKB.

Dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas SKPKB yang dimohonkan untuk dibatalkan.

3. Permohonan Pembatalan yang Kami Ajukan Adalah Untuk Maksud Pasal 36 Ayat (1) b UU KUP Jo. Pasal 21 Huruf b Jo. Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024.

4. Substansi Alasan Permohonan Pembatalan Nomor: 004/K/CJMJ/P.P/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025 Tidak Memiliki Kaitan Hukum Dengan Pasal 34 Ayat (2) Pmk 118/2024.

Bunyi ketentuan Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024:

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

Bahwa substansi Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024 tidak berkaitan hukum dengan substansi alasan permohonan pembatalan dalam surat nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

Substansi Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024 tidak berkaitan hukum dengan maksud permohonan pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PMk 118/2024.

Sehingga substansi Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024 hanya memiliki kaitan hukum dengan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

Berdasarkan pengujian melalui substansi Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024 menegaskan terdapat perbedaan yang jelas dan tegas antara permohonan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Oleh karena itu, pengembalian permohonan pembatalan sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 hanya berlaku untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan sama sekali tidak berlaku untuk permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

Dengan demikian Obyek Gugatan haruslah dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan karena hak Wajib Pajak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas SKPKB yang dimohonkan untuk dibatalkan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, bukan berdasar Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

5. Kelirunya Tanggapan Tergugat a. Pendapat Tergugat

Tergugat menggunakan Pasal 32 ayat (5) PMK 118/2024 untuk menerbitkan Obyek Gugatan.

b. Pendapat Penggugat

Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/2024 hanya dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b jo Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, terdapat perbedaan yang tegas dan jelas antara permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b jo. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024

dengan Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Oleh karena Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka sebenarnya Pasal 32 ayat (5) PMK 118/2024 hanya dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b jo. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

6. Contoh Ekstrim Sengketa Perpajakan Untuk Berimajinasi Memahami Ketentuan Pasal 36 Ayat (1) B Uu Kup.

Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024?

Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

7. Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi.

Sementara pada peradilan konstitusional di MK, asas ne bis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

Ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. Bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU- XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama.

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar, BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht.

8. Nebis In Idem Menurut Mahkamah Agung.

Merujuk Putusan MA Nomor: 123K/SIP/1968 Tanggal 23 April 1969

Meskipun Posita Gugatan Tidak Sama Dengan Gugatan Terlebih Dahulu, Namun Karena Memiliki Kesamaan Dalam Subyek Dan Obyeknya, Serta Status Hukum Tanah Telah Ditetapkan Oleh Putusan Terdahulu Yang Sudah Incracht, Maka Terhadap Perkara Yang Demikian Ini Dapat Diterapkan Asas Hukum Nebis In Idem.

Pendapat Kami:

Menurut Putusan MA Tersebut Terdapat Syarat Kumulatif Nebis In Idem, Yaitu: Subyek Dan Obyek Sama, Status Hukum Tanah Yang Dipekarakan Telah Ditetapkan Oleh Putusan Yang Sudah Incraht.

Fakta Dalam Kasus Gugatan Pajak Ini Adalah:

(1) Subyek Sama, (2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat(1) a UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht.

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht.

9. SKPKB dalam konteks Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986.

1. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

2. Hubungan SKPKB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur SKPKB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan SKPKB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPKB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPKB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN.

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusanyang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPKB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat

diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN.

3) Dengan demikian, pada SKPKB dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh (3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh ;

(6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10)Keputusan fiscus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh; (11)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU

PPh;

(12)Keputusan fiscus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh (13)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh (14)Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh (15)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU

PPh dan seterusnya.

(16)Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18

UU PPh (17)Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU

PPh.

(18)Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(19)Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU

PPN…..dst.

(20)Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU

KUP (21)Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. (22)Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15.

4) Bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA.

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuaai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang-undangan perpajakan

10. Apakah SKPKB Yang Sudah Keberatan/Diajukan Permohonan Sanksi (Incracht) Masih Dapat Diajukan Pembatalan Lagi Berdasar Pasal 36 Ayat (1) B UU KUO Jo. Pasal 21 Huruf B Jo. Pasal 22 Ayat (2) Pmk 118/2024 Jika Dibandingkan Dengan Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung? bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1,2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan SKP dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP BERBEDA DENGAN BATU UJI Keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksi.

11. Tidak Ada Hubungan Hukum Antara Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (5), Pasal 33 Ayat (1), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 33 Ayat (5) PMK 118/2024.

bahwa terhadap alasan Pembatalan yang diajukan berdasarkan surat nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 adalah bermaksud untuk memperoleh Keputusan bahwa SKPKB yang dibatalkan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

bahwa Dirjen Pajak tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengambil Keputusan berdasar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

Yang menjadi pertanyaan adalah: apa dasar kewenangan Dirjen Pajak menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam sengketa ini?

12. Tergugat Menghilangkan Hak Konstitusi Penggugat.

bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat nyata-nyata tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan SKP tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan Pasal 29 Jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

13. Tergugat Tidak Berwenang Menghilangkan Hak Konstitusional Penggugat Untuk Memohon Pembatalan SKP Yang Diduga Bertentangan Dengan Pasal 29 Jo. Pasal 13 Ayat (1) A UU KUP.

bahwa ketentuan Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan tindakan kesalahan Prosedur.

14. Apakah Pembatalan SKP Nebis In Idem Dengan Keberatan Yang Telah Pernah Diajukan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

(1) Bahwa SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

(2) Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang melahirkan SKPKB pun dapat diuji (Judicial Riview) terhadap UUD 1945.

(3) Dengan demikian, SKPKB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

(4) Tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola-olah SKPKB tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

(5) Bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945.

(6) Dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan perpajakan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diuji kebenarannya

berdasarkan BATU UJI UU PPh, UU PPN, dan/atau UU KUP.

15. Kalau Satu Keputusan Dapat Diajukan Upaya Hukum Lebih Dari 1 (Satu) Dengan Alasan Yang Berbeda-Beda, Kapan Kepastian Hukumnya?

Jawab:

Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen.

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum).

Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan-keputusan itu dituliskan dalam SKPKB. Dengan demikian, untuk menerbitkan SKPKB, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen.

Artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil.

Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas pasal-pasal materil. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPN. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP.

Oleh karena itu, di dalam SKP terdapat banyak Keputusan-keputusan yaitu:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh (3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10) Keputusan fiscus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

(11) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

(12)Keputusan fiscus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh (13)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh (14)Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU

PPh (15)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya.

(16)Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh (17)Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. (18)Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1)

UU PPN;

(19)Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst. (20)Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP (21)Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

(22)Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan

Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15.

Oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasalnya. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah berstatus incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal yang lain. Sama halnya dengan jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama yang belum pernah diuji. Apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim.

Alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan batu ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti apakah benar atau tidak benar dengan batu ujinya.

Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan harus diproses sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP bukan dikembalikan seperti yang dilakukan oleh Tergugat.

Dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal- pasal yang terdapat pada UU tersebut.

Upaya hukum terhadap SKPKB dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPH diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

8) Pasal 13 ayat (1) b UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

16. Perbandingan Upaya Hukum Skpkb Dengan Judicial Riview Dengan UU

NOSKPKBUndang-undang
KeputusanBatuUjiPasal-pasalBatuUji
IIIIIIIV
1.KeputusanMateriPPhUUPPhPasal-pasalUUPPhUUD1945
2.KeputusanMateriPPNUUPPNPasal-pasalUUPPNUUD1945
3.KeputusanYuridisFormalUUKUPPasal-pasalUUKUPUUD1945

Keterangan:

1. UU dapat diuji berulangkali sebanyak pasal-pasal yang terkandung dalam UU;

2. SKPKB dapat diuji berulangkali sebanyak keputusan-keputusan yang tekandung dalam SKPKB;

3. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diuji Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi;

4. SKPKB dapat diuji upaya hukum terhadap Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) UU KUP melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

5. Jadi upaya hukum Keberatan berbeda dengan upaya hukum Pembatalan karena masing-masing berbeda batu ujinya;

6. Sehingga upaya hukum Pembatalan SKP tidak boleh dianggap sebagai Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

7. Dengan demikian terhadap Permohonan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak boleh diterbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan).

17. Permohonan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal 25 UU KUP.

KETERANGAN:

1. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024).

3. Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4. Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

5. Untuk Permohonan Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada kewenangan Dirjen Mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat.

6. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

7. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP.

18. Perbedaan Tata Cara Untuk Permohonan Maksud Pasal 32 Ayat (1) Dengan

Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024.

Terpenuh Syarat-rPs S2 ayati1):

Wewenang = 1 Persbukuan,

Catatan, Sckurren-dokumer, Data,

Fast Siavetl_Lihanye neermas’ -Fasa 34 ayac(2, 3, 4,5).

rerat Norma hukum: . + Fal BB 12h Keberster, Serasi

Dasa! 32 ayat (1) ——— asa S2ayet(Li Dan” fax ——— Pasa! 33 ayat (2) ———-rstaiss 2 sli TEREKAM KEPUTUSAN — FasalS5 (1) c merugi: Norms Hukum - Fillies SE ster pangae-l : #

= Fasa sini, z 4 .

a 5 5 = Tigz.Teccerlt i Sara: Farel 33 (3, #5

: - = a a Wewenang sEMS-LIR 34 PERMOHONAN

TUJUAN/SMAKSLUD 5 z 3 .

PERMOHONAN E & ie :

z * TIDAK ADA WEWENANG

7 TERHADAP PEMBUKUAN

Pase! 22 evat (2) Pare 381 C UUKLP oc. TIDAK ADA TIDAK ADA ALAT -

Poses ¥ oo bee ee aa weil) oo Cre a 4 .

Ps its 2asa #layari?) FENGUJIAN UJI SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Alaractr:

Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024.

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Ketentuan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024. Apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024, maka Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), (3) PMK 118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3), (4) PMK 118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013 yang telah kami ajukan.

19. Bahwa Norma Hukum Pasal 22 Ayat (2) Pmk 118/2024 Terpisah Dan Berdiri Sendiri Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERIKEUANGANNOMOR118TAHUN2024
1Pasal21hurufb: DirekturJenderalPajakkarenajabatanatauataspermohonanWajibPajakdapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat KetetapanPajakPajakBumidanBangunanyangtidakbenar;
2Pasal32ayat(1): WajibPajakmenyampaikanpermohonanpenguranganataupembatalanSuratKetetapanPajak yangtidakbenartermasukpermohonanpenguranganataupembatalanSuratPemberitahuan PajakTerutangdanSuratKetetapanPajakPajakBumidanBangunanyangtidakbenar sebagaimanadimaksuddalamPasal21hurufbkepadaDirekturJenderalPajak
3Pasal22ayat(2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan PajakPajakBumidanBangunanyangseharusnyatidakditerbitkan
HUKUMACARA
4Pasal32ayat(2)hurufa: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanyadapatdiajukandalamhalmemenuhipersyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak PajakBumidanBangunan: 1. tidakdiajukankeberatan;atau
2. diajukankeberatan,tetapitidakdipertimbangkan
5Pasal32ayat(5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)diajukanolehWajibPajakpalingbanyak2(dua)kali.
6Pasal32ayat(6): DalamhalWajibPajakmengajukanpermohonanpenguranganataupembatalanSurat KetetapanPajak,SuratPemberitahuanPajakTerutang,atauSuratKetetapanPajakPajakBumi danBangunanyangtidakbenaryangkedua,permohonantersebutharusdiajukandalamjangka waktupalinglama3(tiga)bulansejaktanggalsuratkeputusanDirekturJenderalPajakatas permohonanyangpertamadikirim,kecualiWajibPajakdapatmenunjukkanbahwajangkawaktu tersebut tidakdapatdipenuhikarenakeadaandiluarkekuasaanWajibPajak.
7Pasal33ayat(1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuansebagaiberikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)sampaidenganayat(4),untukpermohonanyangpertama;atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)sampaidenganayat(4)danayat(6),untukpermohonanyangkedua.
8
9Pasal33ayat(2)dan(3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidakmemenuhipersyaratantidakdipertimbangkandantidakditerbitkansuratkeputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangkawaktupalinglama1(satu)bulansejaktanggalditerimapermohonan.
10Pasal34ayat(1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

11Pasal 34 ayat (2) dan (3):

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan Table PMK 118/2024 Menegaskan Bahwa:

1. Makna Ketentuan Pasal 36 Ayat (1) B Uu Kup Dipandang Dari Pmk 118/24 Terdiri Dari Pasal 22 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (5), Dan Pasal 32 Ayat (1).

2. Norma Hukum Pasal 22 Ayat (2) 118/24 Bukan Bagian Dari Norma Hukum Pasal 32 Ayat (1) Pmk 118/24.

3. Bahwa Permohonan Pasal 22 Ayat (2) Pmk 118/2024 Tidak Dapat Diteliti BerdasarkanPembukuan/Catatan/Dokumen/Data/Informasi,Berbeda Perlakuannya Dengan Permohonan Pasal 32 Ayat (1) Pmk 118/2024 DitindaklanjutiDenganPenelitianTerhadap Pembukuan/Pencatatan/Dokumen/Data/Informasi.

4. Bahwa Pengembalian Permohonan Hanya Dapat Diterbitkan Kepada Permohonan Yang Ditindaklanjuti Dengan Penelitian Terhadap Pembukuan/Catatan/ Dokumen/Data/Informasi Sebagaimana Diatur Pada Pasal 34 Ayat (2) Sepanjang Memenuhi Persyaratan Pasal 32 Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6) Pmk 118/2024.

5. Bahwa Sedangkan Permohonan Yang Diajukan Ke Kpp Adalah Permohonan Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti Dengan Penelitian Terhadap Pembukuan/Catatan/ Dokumen/Data/Informasi, Yaitu Permohonan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024.

6. Bahwa Pengaturan Ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Pmk 118 Tahun 2024 Tentang “SKP Yang Seharusnya Tidak Diterbitkan” Terpisah/Berbeda Dengan Pengaturan Ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Pmk 118 Tahun 2024 Tentang “SKP Yang Dikurangkan Atau Dibatalkan”. Dengan Demikian,

Menjelaskan Bahwa Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 Terpisah/Berbeda Norma Hukumnya Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024. Oleh Karena Itu, Tidak Ada Kewenangan Menerbitkan Obyek Gugatan Terhadap Pasal 22 Ayat (2) Pmk 118/2024.

20. Pengaturan Induknya Pasal 36 Ayat (1) b UU KUP Pada Turunannya PMK 8/2013 Dan PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

2. Perbedaan Substansi Pasal 22 Ayat (2) Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/2024

NOSUBSTANSIPMK 118/2024
ISKPdikurangkanataudibatalkanPasal32ayat (1)
DiaturdiPasal32ayat (1)
Syarat:tdkkeberatan,sanksiPasal32ayat (2)
SyaratformalpermohonanPasal32ayat (3)
Permohonan2kaliPasal32ayat (5)
Jangkawaktu3bulanPasal32ayat (6)
Pasal32ayat (7)
Pasal32ayat (8)
UJIPermohonanPasal33ayat (1)
PenuhisyaratPasal34ayat (1)
PengembalianPermohonanPasal33ayat (3,4)
DirjenTelitiPermohonanPasal34ayat (1)
TelitiPembukuan,Cttan,Data,Keterangan, Informasiyang dimintakankepadaWPPasal34ayat (2), (3),(4),(5)
IISKPDikurangkanMateripajakdikurangi. Sengketa:BerapaNilaiTransaksi?Pasal22ayat (1)
IIISKPDibatalkan karenaSeharusnya Tidak DiterbitkanPasal22ayat (2)
IV.SKP DianggapTidak pernahditerbitkanPasal 22ayat (5)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. Untuk Pasal 32 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada pembatasan permohonan.

2. AdalahtidakmungkinPasal22ayat(2)adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2).

3. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

4. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 33 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24.

5. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 21 Januari 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 24 Maret 2025, diajukan gugatan tanggal 11 April 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima KPP Tanggal 21 Januari 2025 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.

21. Ada 5 (Lima) Macam Alasan Untuk Membatalkan SKP Dengan Batu Uji Pasal 13 Ayat (1) a UU KUP.

Ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, yaitu:

(1) SKPKB diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

(2) SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

(3) SKPKB diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

(4) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

(5) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen. Dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

22. Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 bahwa Dengan Ini Ditegaskan Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Permohonan Pembatalan Yang Diajukan Berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 Untuk Batu Uji Pasal 29 UU KUP

23. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan Atas Permohonan Pembatalan.

(1) Bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022

karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

(2) Bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur.

(3) Dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025.

(4) Berbeda halnya dengan keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama- sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap SKP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

(5) Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya

tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(6) Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 tahun 2022

KOMPLAIN(7) SKPKBNDASAR OHUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAKPENUHI PERSYARATA N DIKEMBALIKA NPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBA LIANBATASWAKTU APABILAGUGATAN DITERIMA PASAL42PP 50/2022SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal25 ayat(1) UUKUPPasal25ayat (1),ayat(2), ayat(3),atau ayat(3a)UU KUPPasal25ayat (4)UUKUPPasal25 ayat(4)UU KUPPasal25ayat (4)UUKUPDapat12Bulansejak Putusan PengadilanPajak CapPoskirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal32 ayat(1) PMK 118/2024Pasal32ayat (2),ayat(3), ayat(4),dan ayat(6)PMK 118/2024Pasal33ayat (3,4)PMK 118/2024Pasal33 ayat(3,4) PMK 118/2024Pasal33ayat (3,4)PMK 118/2024Dapat6bulan=tanggal diterimaBPS sampaitanggal pengembalian DITAMBAHdurasi capposkirim Putusan PengadilanPajak sampaiditerbitkan Keputusanatas Pasal32ayat(1) PMK118/2024Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal22 ayat(2) PMK 118/2024PMK118/2024 tidakmengaturPMK 118/2024 tidak mengaturTidakadaTidakadaDapat6bulansejakBPS diterbitkankarena tidakadadasar kewenangan terbitkanSURAT KEMBALITidakada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 21 Januari 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 24 Maret 2025, diajukan gugatan tanggal 11 April 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan

Pembatalan Nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima KPP Tanggal 21 Januari 2025 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

24. Akibat Hukum Apabila Gugatan A Quo Dikabulkan Oleh Pengadilan Pajak. Apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP.

25. Akibat Hukum Apabila Gugatan A Quo Ditolak Oleh Pengadilan Pajak.

Adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

(1) Persidangan Tidak Memahami Perbedaan Norma Hukum Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024 Dengan Norma Hukum Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024.

(2) Sampai Kapanpun Penggugat Tidak Dapat Menguji Kebenaran Tindakan Fiskus Menerbitkan SKPKB Terhadap Batu Uji Pasal 13 Ayat (1) a Jo. Pasal 29 UU KUP, sedangkan UU Mahkamah Konstitusi Memberikan Kesempatan Setiap Warga Negara Berhak Menguji Setiap Pasal UU Terhadap UUD 1945.

(3) Penggugat Kehilangan Hak Konstitusional Untuk Mendapatkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Tentang SKPKB Dengan Batu Uji Pasal 13 Ayat (1) A Jo. Pasal 29 UU KUP

26. Penggugat Tidak Sependapat Dengan Pendapat Hakim Pada Putusan Nomor: PUT-008018.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 Tanggal 13 Juni 2025 Tentang Penghitungan Batas Waktu 6 (Enam) Bulan Atas Permohonan Pembatalan Yang Dikembalikan Sehingga Pendapat Hakim Tersebut Seharusnya Tidak Dapat Diterapkan Dalam Sengketa A Quo.

1. Bahwa Pada Putusan Nomor: PUT-008018.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 Tanggal 13 Juni 2025 Majelis Hakim Berpendapat Pengembalian

Permohonan Pembatalan Hanyalah Kesalahan Prosedur Sehingga Majelis Hakim Menyatakan Terdapat Freeze Waktu Untuk Menghitung Batas Waktu 6 (Enam) Bulan Yang Merujuk Kepada Pasal 41 Ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011. Padahal Untuk Sengketa A Quo Yang Terjadi Adalah Tidak Ada Dasar Kewenangan Dirjen Menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Sehingga Tidak Ada Freeze Waktu, Karena Yang Terjadi Bukanlah Kesalahan Prosedur.

2. Perlakuan Hukum Terhadap Surat Pengembalian (Obyek Gugatan A Quo) Tidak Dapat Dipersamakan Dengan Surat Pemberitahuan Kepada Wajib Pajak Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Setelah Dimenangkan Gugatan Di Pengadilan Pajak.

1) Bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Kepada Wajib Pajak Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak disertai pengembalian surat keberatan. Surat Keberatan masih dikuasai oleh Dirjen Pajak. Sehingga apabila gugatan atas Surat Pemberitahuan tersebut dimenangkan di Pengadilan Pajak berakibat Keputusan Keberatan harus diterbitkan mengikuti ketentuan Pasal 42 ayat (3) PP 50/2022. Dengan demikian, Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Surat Keberatan yang asli (bukan berdasar copy-an).

2) Bahwa tidak ada peraturan untuk mengembalikan Surat Keberatan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat dilihat pada peraturan-peraturan dibawah ini, yaitu:

(1) Pasal 25 ayat (4) UU KUP menyebutkan:

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

(2) Pasal 34 ayat (4) PP 50/2022 menyebutkan:

Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.

(3) Pasal 13 ayat (2), (3), (4), dan (7) PMK 118/2024 menyebutkan: (2)berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan

(3)Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan

kepada Wajib Pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima pengajuan

(4)Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan

merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan pajak

(7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Berikut format Lampiran Huruf B tentang Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Persyaratan Keberatan:

3) Bahwa berbeda halnya dengan Obyek Gugatan yang dikirimkan kepada Penggugat disertai Pengembalian Surat Permohonan Pembatalan. Surat Permohonan Pembatalan tidak dikuasai lagi oleh Dirjen Pajak. Sehingga apabila gugatan atas Surat Pengembalian tersebut dimenangkan di Pengadilan Pajak berakibat Permohonan Pembatalan tidak dapat mengikuti ketentuan Pasal 42 ayat (3) PP 50/2022. Dengan demikian, Keputusan atas Permohonan Pembatalan tidak dapat diterbitkan berdasar copy-an yang dikuasai Dirjen Pajak.

4) Pendapat Majelis Hakim pada Putusan Nomor: PUT- 008018.99/2024/PP/ M.VIB tahun 2025 tanggal 13 juni 2025 berdampak fatal dalam dunia Hukum Administrasi yaitu 1 (satu) surat Permohonan Pembatalan memberikan 2 (dua) macam akibat hukum yang berbeda yaitu 1 (satu) Permohonan pembatalan yang dikembalikan itu menjadi Obyek gugatan di Pengadilan Pajak, dan 1 (satu) lagi copy permohonan pembatalan yang dikembalikan itu digunakan menjadi dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan dalam bentuk asli atas bantuan Putusan Majelis Hakim. Pendapat Majelis Hakim pada Putusan Nomor: PUT- 008018.99/2024/PP/M.VIB tahun 2025 tanggal 13 juni 2025 tersebut

ternyata tidak didukung oleh perundang-undangan perpajakan dan doktrin apapun.

3. Bahwa Pasal 41 ayat (3) PP Nomor 74 tahun 2011 yang saat ini telah diganti dengan Pasal 42 ayat (3) PP 50/2022 tidak dapat diberlakukan terhadap Obyek Gugatan.

Dengan demikian, tidak boleh ada pengakuan hukum terhadap perbuatan hukum Tergugat dari tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal terbit/pengiriman surat pengembalian permohonan pembatalan yaitu tanggal 24 Maret 2025 karena tanggal terbit/pengiriman surat pengembalian tersebut merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar kewenangan (illegal) dan merupakan perbuatan yang menghilangkan Hak Konstitusi Wajib Pajak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, penghitungan waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP dimulai sejak permohonan pembatalan diterima KPP tanggal 21 Januari 2025.

27. Pertanyaan :

Apakah Dirjen Pajak berwenang mengembalikan Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar Dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a dan Pasal 29 UU KUP yang belum pernah diadili, belum incracht, dan tidak nebis in idem sedangkan jika dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memberikan Putusan “tidak diterima” apabila Batu Uji-nya sudah incracht dan nebis in idem?

28. Syarat Sahnya Keputusan Menurut UU No 30 Tahun 2014

1. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek keputusan

2. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

3. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada

29. Hubungan Obyek Gugatan Dengan Pasal 52, Pasal 56, Dan Pasal 70 UU AP

1. Bahwa terbukti Dirjen Pajak TIDAK BERWENANG untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem. Sejalan dengan Pasal 50, Pasal 51, Pasal 56 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 50 yang berbunyi:

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi:

Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima

Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi:

(1)Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-

undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika

materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda

Menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi TIDAK BERWENANG untuk menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem.

2. Bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Obyek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Obyek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah.

3. Bahwa sesuai Pasal 70 ayat (1) UU AP:

Obyek Gugatan tidak sah karena Dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

4. Bahwa sesuai Pasal 70 ayat (2) UU AP:

Akibat hukum Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Obyek Gugatan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

5. Dengan Demikian, Dirjen Pajak Dalam Menerbitkan Obyek Gugatan Bukanlah Dalam Rangka Melaksanakan Tugas-nya, Tetapi Sedang Melaksanakan Ketidakberwenangannya Melakukan Suatu Perbuatan Tersebut.

30. Kesamaan Tujuan Permohonan Pembatalan SKP Dengan Tujuan Pasal 70 Ayat (2) UU AP.

1. Bahwa Alasan Pembatalan SKP Adalah SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan SKP seharusnya tidak diterbitkan.

2. Bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa SKP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5) a PMK 118/2024 yang berbunyi:

Pasal 22 ayat (2):

Surat Ketetapan Pajak, … yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, … yang seharusnya tidak diterbitkan

Pasal 22 ayat (5) a:

Dalam hal surat ketetapan pajak… yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak;

Yang Sama Makna Substansinya Dengan Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada

31. Ketentuan Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP Tidak Dapat Dilaksanakan Tanpa Melalui PMK 118/2024.

1. Bahwa Pasal 36 ayat (1a) UU KUP berbunyi:

(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan

huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

2. Bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP berbunyi:

(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d),

dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3. Merujuk kepada Pasal 36 ayat (2) UU KUP tersebut ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP hanya dapat dilaksanakan melalui tata cara yang diatur didalam PMK 118/2024.

4. Dengan demikian ketentuan 36 ayat (1a) UU KUP tidak dapat dilaksanakan tanpa dikaitkan dengan 36 ayat (2) UU KUP jo. PMK 118/2024.

5. Sehingga batasan berapa kali Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 diajukan tidak dibatasi oleh ketentuan 36 ayat (1a) UU KUP secara sendiri tanpa merujuk pengaturan pelaksanaannya di PMK 118/2024.

6. Sedangkan PMK 118/2024 hanya mengatur Permohonan Pembatalan paling banyak 2 (dua) kali hanya untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

7. Bahwa PMK 118/2024 tidak mengatur batasan permohonan pembatalan untuk maksud permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013.

8. Dengan demikian, substansi Pasal 36 ayat (1a) UU KUP tersebut ditujukan kepada Permohonan Pembatalan berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP untuk maksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, bukan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

9. Dengan demikian, Tergugat keliru menyatakan “permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat telah lebih dari 2 (dua) kali sehingga melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP”, kerena Tergugat tidak merujuk kepada pengaturannya di PMK 118/2024.

32. Melengkapi Petitum

Berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas dengan ini Kami lengkapi Petitum yang semula:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025

Dilengkapi menjadi

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-224/WPJ.14/2025 tanggal 24 Maret 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

33. Kesimpulan

1. Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht.

2. Obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah.

3. Obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan.

4. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum.

5. Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan.

6. Bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan nomor: 004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 Menimbang bahwa beberapa ketentuan dalam UU KUP terkait

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak adalah sebagai berikut :

1. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menentukan :

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar “

2. Pasal 36 ayat (1a) UU KUP menentukan :

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.”

3. Pasal 36 ayat (1c) menentukan:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. “

4. Pasal 36 ayat (1d) menentukan :

“ Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.”

5. Pasal 36 ayat (2) menentukan :

“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Menimbang bahwa atas dasar ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan telah menerbitkan ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (selanjutnya disingkat PMK 118 Tahun 2024);

bahwa dengan demikian PMK 118 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur tata cara Pembetulan,Keberatan , Pengurangan, Penghapusan,dan Pembatalan ketetapan pajak bukan merupakan Hukum Acara sebagaimana yang didalilkan Penggugat;

bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1a) UU KUP,menentukanpermohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa sesuai Pasal 32 ayat (5) PMK 118 Tahun 2024 menentukan, Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, terbukti atas Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pembatalan oleh Penggugat telah pernah diajukan sebanyak 2 (dua) kali dan telah diterbitkan Surat Keputusan dengan rincian sebagai berikut :;

NoSuratPermohonanWajibPajakSuratKeputusanDirekturJenderalPajak
NomorTanggalNomorTanggalAmarKeputusan
1132/MPM- BPP/XI/202215November 2022KEP- 01315/NKEB/PJ/WPJ.14/202317Februari 2023Menolakdan Mempertahankan
2001/KPP/P/MPM/V/ 20232Mei2023KEP- 07116/NKEB/PJ/WPJ.14/202319September 2023Menolakdan Mempertahankan

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak dapat menerima alasan Tergugat bahwa Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP dan Pasal 32 ayat (5) PMK 118 Tahun 2024;

bahwa dari ketentuan Pasal ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 dapat disimpulkan bahwa atas permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (5) PMK 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pengembalian permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor PMK 118 Tahun 2024; bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan, disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut :

bahwa dari ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 ayat (1c) UU KUP dapat disimpulkan jenis-jenis keputusan yang dapat diambil Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak adalah Menolak atau Mengabulkan permohonan, dan tidak ditemukan adanya jenis putusan tidak dapat diterima sebagaimana halnya pada Pengadilan pada umumnya in casu

Pengadilan Pajak sebagaiman terdapat pada Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sebagaimana jenis-jenis putusan pada peradilan pada umumnya selalu dikenal putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yakni atas sebuah gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya karena cacat formil, seperti gugatan yang tidak memenuhi persyaratan formal, gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), kesalahan pihak (error in persona), atau pengajuan gugatan sebelum waktunya (gugatan prematur);

bahwa dari ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa surat keberatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan (cacat formal), bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan doleansi atau peradilan semu tidak dikenal adanya keputusan tidak dapat diterima yang disebabkan adanya cacat formal, seperti permohonan yang tidak memenuhi persyaratan;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat permohonan Pembatalan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan (cacat formal) tidak perlu diterbitkan Surat Keputusan Penolakan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak dalil Penggugat yang menyatakanTergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukannya;

bahwa dengan ditolaknya dalil Penggugat a quo maka mutatis mutandis dalil Penggugat yang menyatakan kewenangan Dirjen Pajak (sekarang Tergugat) untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan serta Dirjen Pajak (sekarang Tergugat) harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan nomor:

004/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, KUP haruslah ditolak, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan lebih lanjut apakah surat pengembalian permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Tergugat merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) juncto ayat (3) UU Pengadilan Pajak ataukah bukan;

bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, terbukti atas surat ketetapan pajak yang diajukan upaya hukum permohonan pembatalan oleh Penggugat sebelumnya telah diajukan 2 (dua) dan telah diputus oleh Tergugat:

bahwa seharusnya setelah 2 (dua) kali Permohonan pembatalan dan telah diputus oleh Tergugat, dalam hal Penggugat tidak puas atas keputusan pembatalan a quo maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai ketetuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jucto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, bukan malah mengajukan permohonan pembatalan yang ke-3 (tiga);

bahwa dengan tidak diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keputusan pembatalan a quo maka surat ketetapan pajak a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) artinya surat ketetapan pajak a quo telah memiliki kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial, sehingga wajib dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini Tergugat dan Penggugat;

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan sengketa atau perkara dikenal prinsip atau asas nebis in idem, yang mempunyai pengertian perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya; bahwa asas ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pengadilan berulang kali atas perkara yang sudah final;

Menimbang bahwa Penggugat berkesimpulan Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht dengan dalil-dalil sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa menurut Tergugat prinsip nebis in idem yang dikecualikan dalam pengajuan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini. Asas atau prinsip berperan saat ada rechtsvacuum atau vague norm (kekosongan norma) yang menjadi alat interpretasi atau pengisian kekosongan norma, bukan sebagai ”senjata” yang membatalkan rumusan normatif aturan yang sudah jelas dan eksplisit. Dalam sengketa ini, pengaturan pengajuan paling banyak sebanyak 2 (dua) kali telah diatur secara eksplisit dan tegas dalam Pasal 32 ayat (5) PMK- 118;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat terkait penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak sebagai berikut :

bahwa pada pokoknya menurut Penggugat nebis in idem Gugatan Pajak merujuk kepada Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi);

bahwa Penggugat berpendapat, bahwa menurut MK, jika batu ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, batu uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar, berbeda dengan batu uji Keberatan. sehingga Permohonan Pembatalan SKPKB Ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah inkracht;

bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat, sesungguhnya Penggugat dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat diuji materi ke Mahkamah Konstitusi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat ketentuan dalam Undang- undang perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak, karena itu penerapannya menggunakan pengertian asas nebis in idem itu sendiri;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Penggugat yang menerapkan asas nebis in idem dengan merujuk kepada nebis in idem dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila nebis in idem perkara pajak merujuk nebis in idem perkara Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka atas satu Surat Ketetapan Pajak akan dapat berkali-berkali dilakukan upaya hukum oleh Wajib Pajak dengan batu uji berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang Perpajakan yang berbeda-beda;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila dalil Penggugat diterima, maka atas Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan upaya hukum berkali-kali setidaknya sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dengan mendasarkan atau batu uji pasal-pasal dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat tidak sesuai hukum pajak yang berlaku dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas pajak yang terutang yang harus dibayar Wajib Pajak (sekarang Penggugat) dan sekaligus ketidakpastian penerimaan negara atas pajak;

bahwa dari pengertian asas nebis in idem a quo sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat secara umum asas nebis in idem diterapkan dalam suatu perkara apabila memenuhi syarat :

1. Obyek Perkara yang Sama;

2. Para Pihak yang Sama;

3. Putusan Berkuatan Hukum Tetap.

bahwa obyek perkara dalam sengketa gugatan ini hakekatnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun 2017Nomor 00003/206/17/721/22 tanggal 24 Oktober 2022 yang diterbitkan Tergugat (dahulu Direktur Jenderal Pajak) yang tidak disetujui Penggugat (dahulu Wajib Pajak dengan nama PT. Madhucon Pasir Makmur);

bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat telah melakukan upaya hukum Permohonan Pembatalan sebanyak 2 (dua) kali , dan atas upaya hukum tersebut telah diterbitkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai asas nebis in idem atas SKPKB a quo tidak dapat lagi diajukan upaya hukum Permohonan Pembatalan dan tentu selanjutnya juga atas Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atau dengan kata lain bukan merupakan obyek gugatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Tergugat Nomor S- 224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Penguranganatau Pembatalan Surat Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tidak diproses lebih lanjut a.n PT. MADHUCON PASIR MAKMUR bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan obyek sengketa a quo bukan merupakan sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut atas nama PT MADHUCON PASIR MAKMUR, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. MT Haryono Ruko Sentra Eropa 2, Komplek Balikpapan Baru Blok AB I RT 009 No 11, Balikpapan Selatan (domisili elektronik madhuconpasirmakmur@yahoo.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M.,masing masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.