P U T U S A N
Nomor PUT-003231.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 224/WPJ.14/2025 Tanggal 24 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003231.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MADHUCON PASIR MAKMUR, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. MT Haryono Ruko Sentra Eropa 2, Komplek Balikpapan Baru Blok AB I RT 009 No 11, Balikpapan Selatan (domisili elektronik madhuconpasirmakmur@yahoo.com), dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, SE., AK, M.Si, S.H., M.H. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh H. Syarief Mappatunru, jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MPM/SK- PP/II/2025 tanggal 09 April 2025;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-542/PP/IKH//2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MPM/SK-PP/II/2025 tanggal 09 April 2025;
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MPM/SK-PP/2025 tanggal 09 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;