Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman
PUT-003231.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
PT Madhucon Pasir Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003231.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Madhucon Pasir Makmur mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2017.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25; Pasal 29; Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1a); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1d)
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (6)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003231.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Madhucon Pasir Makmur
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Desember 2025