Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-003228.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Itc Auto Multi Finance, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003228.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00165/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 04 Februari 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00031/206/16/062/20 tanggal 15 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/NKEB/WPJ.04/KP.11/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003228.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ITC AUTO MULTI FINANCE, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gama Tower Lt. 21, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Randy Limawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ignatius Raditya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-598/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 148/BOD/IAF/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022,

2. Nama: Ratna Febrina,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1019/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/BOD/IAF/IX/2022 tanggal 14 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Novi Yulistyowati/197607151999032003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Rumany Udhi Perwiro/

197901242000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4910/WPJ.04/2023 tanggal 23 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 843/PP/BR/2022 tanggal 11 Juli 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-066/PP/Prb/2023 tanggal 22 Juni 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-306/PP/Ucp/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 276/WPJ.04/2022 tanggal 17 Mei 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 110/BOD/IAF/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00031/206/16/062/20 tanggal 15

Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00012/NKEB/WPJ.04/KP.11/2022 tanggal 13 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp15.100.424.267 Penghasilan Kena PajakRp15.100.424.267 PPh terutangRp3.775.106.000 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 Jumlah PPh TerutangRp3.775.106.000 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21Rp0 b.2 PPh Pasal 22Rp0 b.3 PPh Pasal 23Rp0 b.4 PPh Pasal 24Rp0 b.5 Lain-lainRp0 b.6 JumlahRp0 c. Dibayar sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0 c.2 PPh Pasal 25Rp0 c.3 PPh Pasal 29Rp0 c.4 STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 c.5 Lain-lainRp0 c.6 JumlahRp0 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0 Pajak yang tidak/kurang bayarRp3.775.106.000 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.812.050.880 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 g. Jumlah sanksi administrasi

Rp1.812.050.880 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp5.587.156.880 Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/BOD/IAF/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. coveksi

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 77,070,595, H2 77,070,595,442 -

2 |Harga Pokok Penjualan 19 667.534.658 19 667.534.658 -

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) 57,403,060,784 57,403.060.784 -

4 |Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 47,120,155,667 47.120.155.667 -

S (Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) 10,282,905,117 10,282,905.117 -

6 |Penghasilan neto dalam negeri lainnya : - a. Penghasilan dari luar usaha (7.228.870.227) (7.228.870.227) - b. Penghasilan jasa: pekerjaan bebas - - - c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - - - d. Laim-ain - - - e. Jumlah (a + b — ¢ — d) (7.228.870.227) (7.228.870.227) -

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan net] - - -

8 |Penyesuaian Fiskal - a. Penyesuaian Fiskal Positif 2,377,732,309 13,468,922,555 11,091,190.246 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 1,422,533,178 1,422.533,178 - c. Jumlah (a - b) 955 199.131 12.046,389377 11,091,190,246

9 (Penghasilan neto luar negeri - - -

10 |Jumlah penghasilan neto (5 + 6.¢ - 7+ 8.c + 9) 4009 234,021 15,100.424.267 11.091.190.246

11 (Zakat: sumbangan keagamaan yang bersifat wajib - - -

12 |Kompensasi Kerugian 4.009.234.021 4009234021 -

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - - -

14 (Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12- 13) - 11,091.190.246 11,091,190.246

15 |PPh Terutang (tarif x 15) - 3.775.106.000 3.775.106.000

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lal - - -

17 (Jumlah PPh Terutang (15 + 16) - 3.775.106.000 3.775.106.000

18 (Kredit Pajak : - a. PPh ditanggung pemerintah - - - b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain : - b.I. PPh Pasal 21 - - - b.2. PPh Pasal 22 - - - b.3. PPh Pasal 23 - - - b.4. PPh Pasal 24 - - - b.5. Lain-lain - - - b.6. Jumlah (b.1+b.2-b3+b4+b5) - - -

c. Dibayar sendiri: - c.1. PPh Pasal 22 - - - c.2. PPh Pasal 25 - - - c.3. PPh Pasal 29 - - - c4. STP (pokok kurang bayar) - - - c.5. Lain-lain - - - c.6. Jumlah (c.1 +¢.2-—¢.3+¢.4+4+0¢.5) - - -

d. Diperhitungkan: - dl. SKPPKP - - - e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a — b.6 + ¢.7 - d.1) - - -

19 (Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17 - 18.e) - 3.775.106.000 3,775.106.000

20 |Sanksi Administrasi : - a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - 1.812.050.880 1,812,050.880 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - d. Kenaikan Pasal 134 KUP - - c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - g Jumlah sanksi administrasi (a +b-—c+d+e+f) - 1.812.050.880 1.812.050.880

21 |Tumlah PPh yang masih harus dibayar (194205) Pssst dE sasyasesso| _5.587,156.880

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00165/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 04 Februari 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNetto15.100.424.267015.100.424.267
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak15.100.424.267015.100.424.267
PajakPenghasilan(PPh)Terutang3.775.106.00003.775.106.000
KreditPajak000
PPhKurang/(Lebih)Bayar3.775.106.00003.775.106.000
SanksiAdministrasi1.812.050.88001.812.050.880
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar5.587.156.88005.587.156.880

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 058/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding (Penghasilan Neto | 15.100.424.267 |. 4.024.900.269 | 11.075.523.998

Penghasilan Kena Pajak 15.100.424.267 15.666.248 15.084.758.019

Pajak Penghasilan (PPh) 3.775.106.067 3.916.562 3.771.189.505

Terutang an

Kredit Pajak - - -

PPh Kurang/ (Lebih 3.775.106.067 3.916.562 3.771.189.505

Bayar)

Sanksi Administrasi 1.812.050.880 | | 1.812.050.880

Jumlah PPh yang masih

.587.156.947 3.916.56 5.583.240.385

KoreksiJumlah (USD)
1PenyesuaianFiskalPositif11.075.523.998
2KompensasiKerugian4.009.234.021
Total15.084.758.019

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

1. Koreksi Fiskal Positif atas Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp11.075.523.998,00;

Menurut Terbanding:

bahwa dalam pembahasan dengan Pemohon Banding terdapat biaya piutang tak tertagih Rp11.075.523.998,00, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tanggal 20 November 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto pasal 5 ayat (1), sebagai berikut:

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

bahwa sehingga dari uraian Terbanding, biaya piutang yang tidak dapat ditagih di atas Rp50.000.000,00 yang tidak dicantumkan NPWP adalah sebesar Rp11.075.523.998,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Piutang Tak Tertagih sebesar Rp11.075.523.998,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pasal 6 Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36/2008;

bahwa biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak diatur di dalam Pasal 6 UU PPh. Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h tersebut di atas, sehingga seyogyanya Pemohon Banding dapat memperlakukan biaya penghapusan piutang sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan:

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih”;

bahwa namun PMK tersebut tidak menyatakan bahwa ketiadaan NPWP di dalam daftar nominative penghapusan piutang dapat menyebabkan biaya penghapusan piutang menjadi tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak;

bahwa mengingat Pemohon Banding telah memenuhi keseluruhan persyaratan biaya penghapusan piutang yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, maka seharusnya biaya penghapusan piutang yang dikoreksi oleh Terbanding semata-mata dikarenakan tidak terdapat keterangan NPWP di dalam daftar nominative biaya penghapusan piutang

seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh No 36 Tahun 2008;

3. Kewajiban Untuk Memiliki NPWP;

bahwa keberadaan NPWP sejatinya berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam hal membayar pajak atau pengawasan administrasi dibidang perpajakan. Kewajiban untuk memiliki NPWP merupakan kewajiban dari Subyek Pajak yang mempunyai Objek Pajak;

bahwa Pemohon Banding dengan itikad baik telah melakukan permintaan data berupa nomor NPWP baik kepada debitur sejak tanggal 25 Oktober 2021 maupun kepada KPP dengan surat nomor 041/BOD/IAF/II/2022 tanggal 22 Februari 2022. Namun hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan daftar nominative penghapusan piutang kepada Terbanding dan sudah dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan. Seharusnya apabila tidak terdapat keterangan NPWP terhadap nasabah Pemohon Banding tersebut, Terbanding dapat menelusuri NPWP tersebut dengan dasar keterangan lainnya yang terdapat di dalam daftar nominative piutang tak tertagih seperti alamat nasabah, dsbnya;

bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil apabila DJP meminta sesuatu yang memang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dimana dalam hal ini adalah NPWP debitur, dan Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa koreksi biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dikarenakan ketiadaan informasi NPWP dari nasabah;

bahwa selain itu, mengacu pada Pasal 17 ayat 1(a) dan 2 POJK Nomor 39/POJK.05/2015 yang menyebutkan bahwa:

Ayat 1 (a):

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:

a. untuk calon Nasabah perorangan:

1. data sesuai identitas calon Nasabah yaitu:

a) nama;

b) nomor identitas;

c) alamat;

d) tempat dan tanggal lahir;

e) jenis kelamin; dan

f) kewarganegaraan;

2. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);

3. nomor telepon (jika ada);

4. status perkawinan;

5. pekerjaan;

6. alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada);

7. sumber dana;

8. rata-rata penghasilan;

9. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan PJK; dan

10. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);

Ayat 2:

Informasi untuk calon Nasabah perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didukung dengan dokumen identitas calon Nasabah berupa fotokopi KTP atau fotokopi paspor yang masih berlaku disertai dengan spesimen tanda tangan;

bahwa tidak ada kewajiban para nasabah untuk memberikan NPWP kepada Pemohon Banding;

4. Kegiatan Lembaga Pembiayaan diawasi secara ketat oleh OJK serta pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Pembiayaan dimana pengoperasian aktivitas pembiayaan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, sangat tidak mungkin pembebanan penghapusan piutang tersebut tidak valid;

bahwa selain itu, laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Akuntan Publik yang independen dan telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur oleh Undang- Undang, sehingga Koreksi Fiskal Positif atas Piutang Tak Tertagih sebesar Rp11.075.523.998,00 seharusnya dibatalkan;

2. Kompensasi Kerugian Fiskal;

bahwa Pajak Penghasilan Badan – Kompensasi Kerugian:

- Menurut SPT/WPRp 4.009.234.021,00

- Menurut TerbandingRp0,00

Rp 4.009.234.021,00

Menurut Terbanding:

bahwa dalam pembahasan dengan Pemohon Banding terdapat koreksi positif atas kompensasi kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 sesuai hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2015 dengan LHP nomor LAP- 276/WPJ.04/KP1105/RIK.SIS/2020;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kompensasi kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 karena koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 terkait dengan sengketa perpajakan Tahun Pajak 2015; bahwa dengan penjelasan di atas, koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp4.009.234.021,00 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan sangat tidak adil sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding sangat tidak adil dan tidak memiliki dasar yang kuat;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 276/WPJ.04/2022 tanggal 17 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Pokok Sengketa:

. Pemohon Banding Terbanding

Uraian (Rp) (Rp) (Rp)

Mean Fiskal Positif - Penghapusan Piutang Ta 446.424.502 11.521.948.500 1.075.523.998

1 (Koreksi - Kompensasi Kerugian 4.009.234.021 Ng (4.009.234.021)

A. Menurut Terbanding:

1) Dasar Hukum;

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang;

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;

Penjelasan Pasal 8 ayat (6):

Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat KeputusanKeberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan

tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, d. yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (4):

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2):

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

Pasal 3 angka 1:

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau Pasal 3 ayat (1a):

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy;

Pasal 3 ayat (2):

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya;

Pasal 3 ayat (3):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS

b. koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;

c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);

d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;

e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau

f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi;

Pasal 3 ayat (4):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur

kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Pasal 4 ayat (1):

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

Pasal 4 ayat (2):

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopiperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur;

Pasal 4 ayat (3):

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

Pasal 5 ayat (1):

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

Pasal 5 ayat (2):

Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015;

2) Tanggapan Terbanding;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.075.523.998,00;

a. bahwa berdasarkan penelitian data laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan, diketahui bahwa telah membebankan Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp11.075.523.998,00 dalam laporan laba rugi komersial dan telah menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

b. bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Wajib Pajak telah meminta kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia ( APPI) untuk melakukan publikasi khusus atas daftar piutang tak tertagih Wajib Pajak dengan surat nomor 080/IAF-BOD/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 perihal Penerbitan Khusus Daftar Piutang yang Nyata- nyata Tidak Dapat Ditagih, sehingga syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus telah terpenuhi;

c. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan memenuhi 4 syarat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. bahwa pelaksanaan atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

e. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar piutang yang tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak terdapat kolom yang terdiri dari: type consume, transaction date, write off date, name of legality entity or individual, NPWP, No KTP, date of birth, address and amount;

g. bahwa namun atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Pemohon Banding tidak mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (kosong) pada kolom NPWP dengan jumlah sebesar Rp11.075.523.998,00 dengan data sebagai berikut:

ag THRE of of TRANSEET ON | ws 1 ce Tal! 24 FAL ERTITES FIC Or mba kr dam af wae panas ol GAL FVTATYEIC ap UD VISUAL amour

CONDIMER| val! ATF IG muat

SRE) dadivileal © dak bo Sivipredil (ASP RAN SA eamasanang ATA PS LAN Aa KUAT, BEBAN PERL ARIE, MA aga Nak aan dang ay ww = Aes AP ee De SRT Ee Dela : fo Od Pan ama , To Mang IA a Cas ro Co OD ee NATA et LAN

Ce ts odes tnd AD APRS Popeye bab Ag Jen seem SE an DER DA at EA AP BEE AMIN GL, SEN late 123 aye eed

AT | dae ED TET cade | Heap a [Ab sana SURES Saute Petre gara ; ne En ja PAMA RO IE Ma MUR PS Rag, para HM bat ited em | da hy es Mg Mme PT IHS MBE tip. at sn Py a ale Wa WT Pee Maa, ae VE PR AN BA IR Aa fae ead! wet ds “aa Dan ana Panah LY bay den: fener Denata “DASE nat Se CR TO oe eT IS ALA Coe EE ay: leet, shoo ES Rew PES TAD AAA Moet "CA an Era Se Di BAG TAN TARI, ERT UN Ane SAN AL TED EA SEAL AS TES . Pa Pa

AMD uta al bt ba Dada Pinta Di Dots mens Maman See le 2 Aa pH reel HE MEME lina Tt

BB Pom shtwal ENI Di JE up BIS Tagana [panera a [bets Pee [onward Ih BP AN Lb NA PER Te NIA DAA PNS TANGAN SAT Ma ALBUM MAA Id Kana IN POL

We] anal ‘ Atle a UW Sept PAAR ES an ana | In aa hasan art, Ba 4 RET SANA KAN BIASA RIL ECU Gk MATA AL, PLAN Kn eta ey

HW] aga al Sam Ala Toy Mi AA BIRT an ; MAE UL ae edu i SS | BB Rat SAMA ESA AK ASEAN EE ae, BEN ente aan Tapung ih, dist Bun an Da

1 | teases ST ORE ad Mapes DIA TAM ee an RE SER ES Dia lobe ei) IEE NEP SCT IS Pe AI MURI LS CUNT, ASTM STATA, Guat MEL Kl htentg, g TLL ILO

MO ndak Do Mete Ani UR a In AM Pn ta J Bean serapan Taurat engga Ge ES Data San MERE SAMA AT KAMUS PER, KAS Ree IAIN, Aa Me Ratt

88 tna tis Bhar cS aR AD Poe ne Lite ay SA SS Tig ae TEI See ORE PTA SA ID SIL TALS Mi tbe DKI AYAT 062! BOLA tt ined funda katy fat, CONOR ane LeU patangang ape GE lip, anti Mu ina AMIR ae ORE, ada. Lena weer ah al

BA Meter Po MEA Mk wn RR AE St Ageng secre Jaran ot at fee anc Sage og rena epee enue st toad! ja aAN ba Adat DOMAIN Ih Ma sett ota Te mangsa tao Jordan, erie Ga ape ca una an, Untan aa Be Pan ei Irdonca Pokana ee na Ja data nan, decedent | Tbe a PANAI ETRUMANS BT SNI LoS. IL M3 "Got Felt, KARO GOR, TEA “at al solr nde tag AN. KA Pa db a ek ramen races berseregeveno | cite teu ace Rea en peranan 4 sa pel ara esc! cana italy

OAL adi ain “tei Ma De hu RI oie Sep SnD oe ved Ie Stace MDA? PAT ANT ID MEA Ld RAL ALA Lb SUNAN AE RA POLA

2M) cultynuat IPAL salih i Se ese ee Teams penpeneu Watug 13 Menata, BEI, BASA HATE JR MALAKA SMG KES GE Adela

Ta roti al | Papa PE Aur ia AL das . Sie LA IC PG engan ye Eat PENA Peti Whi AL AI, “AWG TT: BAK (LB, TIGA BLM, Magi La un au] agama | mean Do tegang maag On gak Ia SAM agar | ete Denata ae nge menga Sesama ache MA

BEY weal ad Paksa esa oe, ee pe AN Agee hs beta Jock MM Dan tees fete ns Fhe, ae AUIRSRE RSs, ceptor 6: tale ANU SEN ca Ault teas tty Dosa et ee Tayan ! DA Tn nace ara Anget pacar MAA Sa ML AN LA NAN PIE LA MAKSA TANK, BATAN a, TAN een MIN sosial AA Teh BUA Dias rem . PE ATA LASER Hei NE ERA iia NERO AA BA [MISTS Eta San MPU IED te ask, desea Rah A sea Domsanat | gerne Doa [ee arang Dang Mel senat Wa ine | Alena ANE, 3175 OSL, ETAPEA ST TG MESIN, 34 un THE be [dads Do sesat Danang JIM rue Vo Sta anu penganan Dogs SAAS EM NN DRAMA 5 ATP MISI AA RAWAN UK BEAN Tete a a! dda a MIRIS PMA es aa i pan Kata Ik BIAN mas Ha Bag IN Je anaes Raia SAI SERGI AT LARRY ALA. Ae AUNNTE NA Bana what cos | Whale thee Phg | Uk An [PIC AST: Jeo Wat ates Mmenagggn ara Mane Dena PA ad ENAM te In Kan MIDS, GOA ap Tahi PUG TI WME hla

BE Inloala SE adl "fe By Jang eats CRI WA as frosesanas Pan TER AMA ISP ee | Stand

BW bata 1 Many SCTE . MESRA be ees SERA Wn POP LoCMMOGE SIO FOLGE STURN BR nD de AS Di ARDS RUIM, Msp A MR WAL an . W Jovi | BEP An Pena neces rn te Daus Lan sas Invteertura ST NA MALE AUN AN G4, SA eb DP Act inde 0d Ma Inti Matta Jepan nouewerenonn Jereansanara ac aor amet Pe Oe ee eo LE ee Rn PLT a | Walter . MA Ba SIA pg PLAN Lal LAN TETERAEKE PP THT NN TIPE tad fous AGAN SLTA REGIS CALEG, tel 1 21497 naa

Aa dia ar BENANG em IA ‘nasty va AS trent ng nga ‘ wen a oad Ped OL AMA MM, R01) Benua

She serasa PEARL Ma JT ESA test Mamat Teserancaaesoara anise [tate set, At sei CML AK ANAK AE, BASA, Sahid MAN Ag att dengar Hn AOE LA keran LA BPA Bat cued Aangtu ‘ SUA ats [pve THC ES Putts SEES ARMS, DA ep ae MERLE Pasta TAS tee] semeru ian Ang Pbb OT | AA ene MAAN | CP TP | aR SA AS AED AGE EL Lite AWE, KAM LEMARI, Milis PMG

BL cergam |i wee ane | Wea [yy cies POW Oe rer EGA DATA FI Ce TOL ME MEA II PORT. SAN Aa ogame SUSE eg ee cs rn oe stance [ne pawai UM tar Pematang arah POD AR SAN MAA Ghana, AO Aa ran nik] mag at let (ha whe ly ana Tag Sen eS) Dean . AAA Mei PA (es es PELAN TA TAN PAK BANI MIPA TETAPI TAAT

AL “Seal Ce a TAG, , PO mare Sa bang Ay a Sept! ULAR RENA AN ALS PRLS DST ANA LS it, LEAS oa RB uy

Me | sisa ; Pec | Teka IEE 1 STED We? all (tied ma | react eng NAK Bee JULI MAPAN HL, RYE AS GU AWE AMBIR, SITTINGS BS od ah Tan eT

AGT eden dean lade LA bag SN [Ra ee hi. Nase L LE oe LEE [iis ye aN RTS aA SY) Efe naga VIN | eral inn MMLOASA, att SE

Mg 4 selada Melee Le BEAN SAS UD DG GR UGRES Bt POA Da TA NMR MOM [opm 4g Meta OD ETA tad ees AES “ABIIAG LEAST BULAN Pub, “herd

Andal: | Pagal: Tetap ib TAR TB Mata aa AL ar LAI . Weda LSP Deer ara Aa Gn pO MAMIL ga, alang WYRE

Sam ndoilas ae | castes bean vena “SU an angen | Te ae een a cee ee eT Lidell ais | lo bagdaal Wap Tua BB Reg Mig PA EA ‘ ca ar ae ay a FTIR ET Be Deb re area rat DAN TN TAN eh Peano!) vera eft beau TER ee . Ld

Meng NN Nan +. — OT IOS 833,298 h. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa biaya piutang tak tertagih sebesar Rp11.075.523.998,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga perhitungan penghapusan piutang tak tertagih adalah sebagai berikut:

Menurut SP Menurut

Pemohon Menurut SKP

Pe Tose | a [om

Koreksi Fiskal Positif -

Penghapusan Piutang Tak 446.424 502 | 11.553.214.747 | 11.553.214.747

Tertagih

Koreksi Kompensasi kerugian Fiskal sebesar Rp 4.009.234.021,00 a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor Lap- 00276/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2020 tanggal 04 November 2020 lakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2015 oleh KPP Madya Jakarta Selatan I, diketahui tidak terdapat kerugian kompensasi kerugian dan tidak terdapat kerugian fiskal dikarenakan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kerugian fiskal;

b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur antara lain: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: e. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;

d. bahwa pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan 2016 terhadap Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

e. bahwa atas penghitungan rugi yang dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kerugian (terdapat laba kena pajak) sehingga Terbanding tidak dapat mengakui kompensasi kerugian yang dinyatakan oleh Wajib Pajak Tahun Pajak 2016;

f. bahwa berdasar penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP, koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian sudah tepat. Rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun sebelumnya atau tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan penyesuaian rugi fiskal oleh pemeriksa pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak/ Surat Keputusan Keberatan, dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun pajak pemeriksaan;

g. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak ditemukan data baru maka koreksi kompensasi kerugian oleh pemeriksa pajak dapat dipertahankan, dan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian perhitungan kompensasi kerugian menjadi sebagai berikut:

Menurut Menuru Menurut

SPT/Wajib Pajak | Menurut SKP Terbanding

Banding lc |Kompensasi Kerugian | 4.009234021| 0 | 4009234021] 0 bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi Surat Keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 110/BOD/IAF/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana alasan yang diuraikan pada Surat Banding a quo dengan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00165/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tertanggal 04 Februari 2022 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Uraian dikurangi

1|Penghasilan Neto 15, 100,424,267 11,075,523,998 | 4,024,900,269

2|Kompensasi Kerugian - I- 4,009,234,021 | 4,009,234,021

3|Penghasilan Kena Pajak 15,100,424,267 15,084,758,019 15,666,248

4|Paiak Penghasilan (PPh) 3,775,106,067 3,771,189,505 3,916,562

Terutang

S(Kredit Pajak | 052 ci PPh Kurang/(Le bih 3,775,106,067 3,771,189,505 3,916,562

Bayar)

7|Sanksi Administrasi 1,812,050,880 1,812,050,880 -

Jumlah PPh yang masih

5,587,156,947 5,583,240,385 3,916,562

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanKeberatanNomorKEP-

00165/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 04 Februari 2022;

Bukti P-2.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00012/NKEB/WPJ.04/KP.11/2022 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 023/BOD/IAF/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-4.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00031/206/16/062/20 tanggal 15 Desember 2020;

Bukti P-5.Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 beserta Bukti

Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-6.Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-7.Penjelasan Tertulis 652/SFC-RF/X/22 tanggal 25 Oktober 2022 tanggal 25 Oktober 2022;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis Nomor 786/SFC-IR/XI/22 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-9.Salinan Tanda Terima Permohonan NPWP kepada Debitur Tahun 2016;

Bukti P-10. Salinan Tanda Terima Permohonan NPWP kepada KPP Tahun 2016;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 114/SFC-IR/II/23 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-12. Salinan Jurnal Pencatatan Pemohon Banding terkait Pencatatan

Piutang Tak Tertagih dan Rugi Penghapusan Piutang;

Bukti P-13. Salinan Surat Permohonan NPWP kepada Debitur Tahun 2015; Bukti P-14. Salinan Surat Permohonan NPWP kepada KPP Tahun 2015; Bukti P-15. Salinan Form Pengajuan Customer untuk Pengajuan Pembiayaan; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 191/SFC-RF/III/23 tanggal 13 Maret 2023; Bukti P-17. SalinanPeraturanOtoritasJasaKeuanganNomor

29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;

Bukti P-18. SalinanSuratKeteranganTerdaftarNomorPEM-

00269/WPJ.04/KP.1103/2007 tanggal 11 Maret 2015;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 271/SFC-RF/IV/23 tanggal 11 April 2023; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 377/SFC-IR/V/23 tanggal 16 Mei 2023; Bukti P-21. Dokumen Pendukung Kontrak No. 90220130403;

Bukti P-22. Jurnal Rugi Penghapusan Titipan;

Bukti P-23. Dokumen Pendukung Kontrak No. 90420130652;

Bukti P-24. Jurnal Piutang Tak Tertagih;

Bukti P-25. Rincian Kontrak atas Pencadangan Seluruh Piutang;

Bukti P-26. Penjelasan Akhir;

Bukti P-27. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005432.15/2019/PP/MVIB Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2.Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4.Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-6.Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00165/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00031/206/16/062/20 tanggal 15 Desember 2020 sebagaimana telahdibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00012/NKEB/WPJ.04/KP.11/2022 tanggal 13 Januari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 058/BOD/IAF/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PenghasilanNeto:
PenyesuaianFiskal Positif4.024.900.26915.100.424.26711.075.523.998
2Kompensasi Kerugian4.009.234.02104.009.234.021

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.075.523.998,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00

2. Koreksi atas Bad Debt Expense sebesar Rp9.907.001.469,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00 dengan sumber data daftar piutang tak tertagih yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016 dan General Ledger Pemohon Banding;

bahwa kerugian atas penjualan/pengalihan harta yang dimiliki/digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam hal ini asset yang diakui atas rugi penjualan oleh Pemohon Banding adalah asset jaminan bukan asset milik sendiri yang dipakai untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Rugi penjualan asset yang

dimaksud oleh Pemohon Banding menurut pemeriksa substansinya adalah penghapusan piutang sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, biaya ini bisa dibebankan asal memenuhi 4 syarat kumulatif dan Pemohon Banding tidak melakukan hal tersebut sehingga oleh pemeriksa biaya rugi penghapusan titipan tersebut dikoreksi;

bahwa menurut Pemeriksa, koreksi fiskal positif atas biaya Rugi Penghapusan Titipan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 yaitu dalam daftar piutang tak tertagih yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP penerima piutang/pinjaman meskipun nilai pinjaman melebihi Rp50.000.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar piutang yang tidak dapat ditagih (rugi penghapusan titipan) yang diserahkan kepada Terbanding sebagaimana disampaikan dalam point d di atas, diketahui bahwa terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dimana Pemohon Banding tidak mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (kosong) pada kolom NPWP meskipun nilai piutang lebih dari Rp50.000.000,00. Adapun nilai piutang yang tidak dapat ditagih tanpa NPWP tersebut adalah sebesar Rp1.168.522.529,00;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan

umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa menurut Terbanding, biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih dapat dikurangkan dengan penghasilan Bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak yang akan dikenakan pajaknya apabila memenuhi 4 syarat kumulatif sebagaimana disampaikan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan untuk pelaksanaan ketentuan persyaratan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Bahwa dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan atas daftar piutang yang nyata-nyata tak tertagih yang berupa kewajiban mencantumkan identitas debitur berupa NPWP; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa apabila daftar piutang yang nyata-nyata tak tertagih yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaannya, maka biaya piutang tak tertagih sebagaimana disampaikan dalam daftar tersebut tidak dapat

dikurangkan dengan penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan bahwa koreksi yang terjadi yang menjadi sengketa pada proses Banding ini adalah karena ketiadaan NPWP atas penerima piutang/pinjaman yang nilainya melebihi Rp50.000.000,00 dalam daftar nominative penghapusan piutang tak tertagih (Piutang Tak Tertagih dan Rugi Penghapusan Titipan) yang diserahkan oleh Pemohon Banding ke kantor pajak;

bahwa saat debitur tidak kooperatif dalam pembayaran angsuran, unit yang menjadi objek pembiayaan akan ditarik oleh Pemohon Banding. Setelah unit tersebut ditarik, proses selanjutnya adalah penjualan melalui balai lelang. Tujuan pelelangan unit adalah agar Pemohon Banding dapat memulihkan atau melunasi pokok piutang debitur melalui hasil penjualan lelang tersebut. Selisih antara harga jual melalui lelang dengan nilai sisa piutang debitur (nilai piutang lebih besar dari harga jual lelang) dicatat sebagai Rugi Penghapusan Titipan. Pada dasarnya substansi Kerugian Penghapusan Piutang Titipan merupakan Penghapusan Piutang Tak Tertagih;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh jurnal pada saat terdapat peminjaman customer hingga mencatat rugi penghapusan titipan. Berikut merupakan rincian pembiayaan dengan no kontrak 90220130403 beserta jurnal yang dicatat:

CREDIT APPROYAL MEMORAKBUM

PERORANGAN CAM) sabang tar 3

Tip: - - an mna mna Pye eta

DATE PEMA Ebi

BE Sonos CMB ah Jabon.

. toe . tae sl aT hg.

Bunga Stardan U- mp3, ao : eee .

cee La foe Dea sera pa we Ag ren we NN .

Ta Sana IA DN na Be ae

Toral Fle + Bunga oa Toral Arr burn Dealer vee bahwa dari kontrak di atas, diketahui bahwa total pembiayaan Pemohon Banding kepada Ronny adalah sebesar Rp82.005.000,00 dimana angka tersebut terdiri dari total pembiayaan (Rp84.348.000,00) dikurangi dengan angsuran pertama yang sudah di bayar (Rp2.343.000,00). Berikut merupakan rincian perhitungan angsuran:

Total Pokok HutangRp65.250.000,00

Pembayaran Angsuran 1Rp 2.343.000,00

Outstanding Hutang per 6/5Rp62.907.000,00

AMOUNI PORTION AMOUNT

1 26/05/2013 2.343,000,90 2.323.009,09 9 25/65/2013 2.343.009,00 9 62.907.000,00 19.098.000,00 0 a 9 0

2 06/06/2013 2.343.060,00 2.323.c00,99 0 07/06/2013 1.367.362.162 —-$75.630,60 61.539.630,60 18.122,369,49 9 a 14.$00,00 0

3 06/07/2013 2.343.600,90 2.323.000,99 0 08/07/2013 1.389.576,66 — 954.423,94 60.151.054,54 17.187.945,46 0 2. 23.500,00 0

4 CE/c8/2013 2.343.060,09 2.343.000,09 9 29/08/2013 1410.112,61 $32.988,39 §$.749.942.53 16.235.057,07 9 13 152.300,09 o

5 06/09/2013 2.343,000,00 2.343,000,99 9 16/09/1013 1.432.981.17 — $11018,33 57.308.961.76 15,324,938,24 0 10 117.200,99 0

6 26/10/2013 2.343.600,0 2.343,000,09 9 08/10/2013 4.454.189.9C — 888.310,10 55.854.771.36 14,435,228,14 0 2. 23.500,00 a

7 0641/2013 2.343.000,90 2.323.000,99 O 1211112013 4.476.743,07 666.256,91 54.378.028,79 12.568.971,21 0 8 70.300,00 0

8 26/12/2013 2.343.c00,90 2.323.000,03 D 1171212013 1499.646,02 243253,62 S2.875.382,77 12.725.617,23 ° 5 58.600,00 0

2 CEr01/ 2014 2.343.600,50 2.343.000,09 9 20/61/2014 1.522.804,17 320.095,33 $1.358.478.60 11,905.521,40 0 14 164.106,00 a

10 06/02/2014 2.3€3,000,00 2.343.600,29 0 29/04/2014 1.546.523.003 — 796.476,97 49.808.955,57 11.109.044,43 fe 82 $60.700,00 0

11 06/03/2014 2,343.000,90 2,343,000,09 0 29/04/2074 1.570.503,26 772.491,30 48.238.447,37 10.336.552,63 9 54 632.700,00 o

12 C6/04/2014 2.343.C00,90 2.343.000,09 9 39106/2014 1.594.865,36 748,134,866 46.643.582,01 9.588.417,98 9 85 595.800,09 a

183 06/05/2014 2.343.000,99 2.243,000,99 9 39/06/2014 1.618.600.28 723,355,72 45.023.981,73 8.965.013,27 0 38 644.400,90 i)

14 CG/C6/ 2014 2.343.0C0,90 2.323.009,09 9 30/08/2024 1.644.718,81 698.281,19 43.379.262,92 8.166.737,08 9 85 $55.800,00 0

15 66/07/2014 2,343,000,00 2,343,000,99 0 39°08/2014 1.670.226,91 6 72.773,02 41.709.035.01 7.483.983,99 0 55 644.400,00 o

16 cafes 201¢ 2.343.C00,99 0 a 1.696.130,62 646.865,35 46.012.905,39 6.947,094,61 2 560 eevee ee Qo

bahwa Yudi (Debitur) pada tanggal 6 Agustus tidak dapat membayar angsuran sehingga masih terdapat tunggakan sebesar 41.709.036,01. Berikut merupakan jurnal yang dibuat Pemohon Banding untuk transaksi di atas:

1. Jurnal peminjaman dari customer

Tanggal |NoAkun — (NamaAkun bit | Credit

6-May-13/1.1.05.01.01,001 |PiutangPembiayaanKonsumen | 8,005,000] ———

422010101001) [HutangPembiayaanKonsument | 58,133,500

21050101001| [Pendapatan Bunga Pembiayaan yang Ditanggunkan| | | 19,098,000

——— |h4060101.003| (pendapatanBungaPembiayaanyangDitangguhkanil | | 2,924,100

141020403.001| [PendapatanFidusia | 450,000 le2.0n01.01.006| IhutangPremi Asuransi-TokyoMarineIndonesia | | 14094001 bahwa rincian pembiayaan dengan nomor kontrak 90220130403 di atas, Pemohon Banding mencatat piutang pembiayaan konsumen berdasarkan total pokok hutang + bunga - angsuran pertama (Rp84.348.000,00- Rp2.343.000,00) yang dapat dilihat pada jurnal berikut:

KOP panda TAI te kan Bala pn oh > wig Ae Tatan panu pager Petai Anlaiher GAS pot: SI tener Pires Bea Ani

CONS IM Ae aanta Fauna Usa rijelisn Cure Raat Ted Bhi Ara Dtapit Arial Mawar ta

Boy Mea AN aa Data AA aye fae na ye en ra aa be an aman a peta A kn ALAN AAS SA nanang pen tangan q

Pye at Apne yet Ma Ten ete GEE na AAA det AN ce AE Mn, go” PELAN AA athe cet bie EL eee 4

Couto alan bahwa kemudian pada setiap akhir bulan, Pemohon Banding mencadangkan seluruh piutang dari nasabah berdasarkan pokok hutang yang masih tersisa ditambah dengan bunga yang sudah di accrue sampai dengan Pemohon Banding mengkategorikan piutang tersebut sebagai piutang yang kemungkinan kecil dibayar oleh debitur (90 hari);

2. Jurnal cadangan piutang

Company - Branch IAF-Bekasi Batch # 000378

Transaction AW! Batch Date 31/05/2013

Voucher # 00001 Batch Name Allowance

Voucher Date 31/05/2013 Reference #

Description Allowance For Doubttul Account- Reference Date 31/05/2013

No.Of Voucher Curiaaund 1 Pre Vgusne 902AL4/201505000001

COY/BRC/ Account Account Nome Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

BIAYA PENYISIHAN PIUTANG RAGU2-KONSUMEN Adowance far Doubtful Account Expense WR 106 DL 10,245,415,821,65 0 (ROA NGAN PIU” ANG RAGU2-KONSUMEN CADANGAN HUTANG RAGU2-KONSLNEN DR Oe 10,243,425,821.65 0

Counter Balance i bahwa setiap awal bulan Pemohon Banding melakukan jurnal pembalik cadangan tersebut dengan jurnal sebagai berikut:

Company - Branch IAF-Bekasi Batch 3 000002

Transaction ALWR Batch Date 01/06/2013

Voucher # 00001 Batch Name Allowance

Voucher Date 01/06/2013 Reference +

Description Allowance For Doubtful Account Reverse Reterence Date 01/06/2013

No.Of #eucher Compound 1 Pre ¥aucie 902ALWR201 306000001

COY/BRC/ Account Account Name Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

- a CADANGAN PIUTANG RAGU2-KONSUMEN CADANGAN PIUTANG RAGU2 KONSUMEN - I0R 1.00 DO 10,245,415,821.65 0

BIAYA PENYISIHAN PILT ANG RAGU2-KONSUMEN Alowance far Doubtful Account Expe vse TOR LG C 10,245.41 5,621.85 0

Counter Balance c bahwa bila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 90 hari (sejak tanggal jatuh tempo tunggakan debitur), Pemohon Banding mengkategorikan piutang tersebut sebagai piutang yang kemungkinan kecil dibayar oleh debitur dan mencatat sebagai piutang di akun baru (1.1.05.01.01.002 Piutang Pembiayaan Konsumen- NA) sebesar pokok hutang yang masih tersisa (Rp41.709.036,01) dan pendapatan bunga (Rp7.493.963,99)atas pembiayaan;

3. Jurnal saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 90 hari pn ba AAS antala MMA Rd PN EL TON ite Lea

Lean puri mapun Mairi Hise gun CBP Rate 0 fase Ainan iin

True ter Ralania

bahwa pada saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 210 hari (sejak tanggal jatuh tempo tunggakan debitur), maka Pemohon Banding mengkategorikan piutang tersebut sebagai piutang tak tertagih dengan membuat jurnal pencadangan piutang yang sudah terpecah sesuai nomor kontrak serta membuat jurnal write off atas cadangan piutang tersebut;

4. Jurnal saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 210 hari a. Jurnal pencadangan piutang berdasarkan nomor kontrak

Company Branch JAF Bekasi Batch = 000162

Transaction AW Batch Date 13/03/2015

Voucher # 000004 Batch Name Allowance

Voucher Date 13/03/2015 Reference = 90220130403

Description Allowance For Doubtful Account-902201 30403- YUDL Reterance Late 13/03/2015

Nc.Of Voucher Car pound 1 Pre Voucher 902A N4201505000005

COV/BRE/ Account Account Name Description Cur Rate D/C Base Amount — Origin Amount

Tt BIAYA PENYISIHAN PIUTANG RAGU2 KONSUMEN A'owance for Doubtful Accaunt Expense IDR. 1.C0 D 14.032,198.47 a.

CADANGAN PIUTANG RAGUZ-KUNSUMEN (CADANGAN 21J1 ANG RAGL2-KON SURE DR Lcd & 4.0087, 198.4/ a

Counter Balance a b. Jurnal write off

Company - Branch TAF-Bekasi Batch & 000180

Transaction WRO Batch Date 13/03/2015

Voucher # 000004 Batch Name White

Voucher Date 13/03/2015 Reference # 90220150403

Description: Write Off Contract 902NA201 501700 YUDI Reference Date 13/03/2015

No.Of Voucher Campeund 1 Pra Youche 902¥/RO201503900904

COY/ BRC/Account Account Name Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

CADANGAN PIUTANG RAGU2-KONSUMEN CADANGAN PIUTANG RAGL2-KONSUMSN-90720130403 IDR 1.90 D 44,087, 198.47 o

PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN YANG DITANGGUHKAN INA Jrearned Nor Pe fomrg L9an-99229132103 IDR 1.90 BD §,129,801.53 0

PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN NA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN NA 90220150403 IDR 1.90 C 49,203,900.09 o

Counter Balance 0 bahwa apabila unit tersebut dapat ditarik dan kemudian dijual oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menjurnal balik piutang tak tertagih tersebut dan mencatat kembali piutang sebagai piutang yang dapat dibayar oleh debitur dari hasil penjualan unit;

5. Jurnal saat unit bisa ditarik a. Jurnal membalik cadangan

Parut Peran IAF Bekasi pa sora st sadtion AL Kalen al JERS en yrs Bator thes Mona

Won rt Late BA La betapa Me AN

Der tia Pelan hua Lana AK ILL A MAL LIL soko LG LA gan noactvauces wimps od 1 ber yg lines Lahat AJ JUL

COY/BRES Account Accouet Mar Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Anouet :

SAN ERODES RR NG MPR PAI ANT AN Ge LA kah AEST r on A ana Oo

Bee Phe aa Ea a eine ea Abc te eae aor re Baros in | Ho Ia a,

Counter balance , b. Jurnal membalik (reverse) write off

Company Branch TAF Bekasi Batch = 000016

Transaction, WOAR Batch Dale 01/07/2016

Voucher + 000138 Batch Name Write

Viar her Date 01/02/2016 Reference & 90220130403

Description Write Off Automatic Reversal-90220130403-YUDI Reference Date 01/02/2016

Hu. Of voucher Cumpuund 1 Pie Wout er 922V/04R201562009138

COY/ BRE/Account Account Name Description Curr Rate D/C Base Amount. Origin Amount

» PIUTANG PEMBIAYAAN-KONSUMEN NA PIUTANG PEMSIAYASN-KONSUMEN NA-36220:30403 IDR 1.00 D 49,203,000.00 a

. PENDAPATAN BUNGA PEMBIAYAAN YANG DITANGGJPKAK INA Unearned Non Perfarming Laan-90220120403 TDR 190 Co 5120,961.53 9 a en CADANGAN PIUTANG RAGU2-KONSUMEN CADANGAN PIUTANG RAGL2-KONSUMEN-40220230803 IDR foo © 44,082, 168.47 0

Counter Balance 0 c. Jurnal memunculkan piutang titipan

Company - Branch IAF-Bekasi Batch & Maen

Transactian INV Batch Date 1702/2016

Vouther # 00005 Batch Name Inventory

Voucher Date 17/02/2016 Reference + 90220130403

Description Aktiva dalam penguasaan-90220130403-YUDFYUOIL Reference Date 17/02/2016

No.Of Voucher Compoune 1 Pre Voucher 902INV 201662000005

COY/BRC/Account Account Name Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

FIUTANG TITIPAN-PEMSIAYAAN KONSUMEN SIUTANG TITIFAN-PEMBIAYAAN KONSUMEN-99220130403-YUDI IDR 1,00 D 41,709,036.01 al

PENDAPATAK BUNGA PEMBIAYAAN YANG DITANGGUHKANT NA Uneamed Non Performing Laan-36220 120403-”UD: IDR 1.00 D 7,493,963.9% al

PIUTANG PERIBIA YAAN-KOK SUMEN_NA _ UTANG PENRIA YAA N-KOR SUMEN NA-80220 23040 3-YUDI IDR 1.09 C 4%,203,000.00 al

Counter Balance c bahwa apabila nilai piutang lebih besar dari harga jual lelang, maka Pemohon Banding mencatat selisihnya sebagai rugi penghapusan titipan. Berikut jurnal pada saat unit dapat dijual:

6. Jurnal saat penjualan asset tarikan

29-Feb-16|8.1.07.01.04.001 (Rugi penghapusantitipan | 29,759,036]

21020101003|8nk 969,090

J3020101001| [Piutangtitipan-PembiayaanKonsumen | 0,709,036

Ih44100101001| (piutanglain2-Pengurusan Titipan (RepoFee) | | 47019001

Derap oat TM ena Eigse baal em cara

PO BRO el Baandrgl Hayate Pas ngeri omit Rate TU Pras Aen) Ohba Ayun bees edge Bape hey Aue Dye usta ena ad err 0 oq eae a we Tan tania So 8

Dana en aan Da Nan ep LT a eee 2 wie MAAN EM byes Mes La. PE Petey ins cA. chee 0

Spat yen an wee dpe dpe ghia aman “Ri ara s tema Pala» fa

Bukti Penerimaan Hasil Lelang bahwa berdasarkan pencatatan di atas, dapat dilihat total piutang konsumen yaitu piutang yang masih tersisa + biaya tarik adalah Rp58.728.127,00 (Rp41.709.036,00+Rp17.019.091,00), sedangkan hasil penjualan lelang adalah Rp28.969.091,00 sehingga selisihnya merupakan rugi penghapusan titipan; bahwa apabila harga jual lelang lebih besar dari nilai piutang konsumen, maka Pemohon Banding mencatat keuntungan tersebut sebagai laba penghapusan piutang. Keuntungan tersebut dijadikan laba bagi Pemohon banding bila konsumen tidak mengajukan permintaan untuk mengembalikan selisih tersebut;

a) bahwa pencatatan penghapusan piutang tak tertagih diterapkan apabila konsumen mengalami gagal bayar dan kendaraan tidak dapat ditarik oleh Pemohon Banding. Sedangkan pencatatan rugi penghapusan titipan dilakukan apabila Pemohon Banding masih dapat menarik kendaraan yang pembiayaannya dilakukan oleh Pemohon Banding namun nilai penjualan kendaraan tersebut dibawah nilai piutang pembiayaan Pemohon Banding;

b) bahwa pencatatan penghapusan piutang tak tertagih dilakukan melalui pendebetan cadangan penghapusan piutang pembiayaan (penghapusan menggunakan metode tidak langsung);

c) bahwa sedangkan dalam pencatatan rugi penghapusan titipan, terlihat pembentukan cadangan penghapusan piutang atas pembiayaan yang mengalami gagal bayar dan kendaraannya dapat ditarik telah dilakukan jurnal balik (jurnal no. 5a) sehingga nilai cadangan piutang tak tertagih menjadi nihil. Pencatatan ini menunjukkan bahwa penghapusan piutang tak tertagih (dalam

hal ini rugi penghapusan titipan) dilakukan melalui metode langsung (tidak melalui cadangan piutang tak tertagih);

d) bahwa pencatatan no c di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat pencatatan ganda antara penghapusan piutang pembiayaan dengan pencatatan rugi penghapusan titipan;

bahwa adapun atas nilai rugi penghapusan titipan sebesar Rp1.168.522.529,00, Pemohon Banding membuatkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih yang diserahkan ke Terbanding serta ke APPI;

bahwa biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak diatur di dalam Pasal 6 UU PPh. Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang- Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h tersebut di atas, sehingga seyogyanya Pemohon Banding dapat memperlakukan biaya penghapusan piutang sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 dalam melakukan koreksinya dimana dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan:

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.”

bahwa namun Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak menyatakan bahwa ketiadaan NPWP di dalam daftar nominative penghapusan piutang tak tertagih dapat menyebabkan biaya penghapusan piutang tak tertagih menjadi tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak;

bahwa mengingat Pemohon Banding telah memenuhi keseluruhan persyaratan biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, maka seharusnya biaya penghapusan piutang yang dikoreksi oleh Terbanding semata-mata dikarenakan tidak terdapat keterangan NPWP di dalam daftar nominative biaya penghapusan piutang tak tertagih seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh no 36 Tahun 2008;

bahwa keberadaan NPWP sejatinya berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam hal membayar pajak atau pengawasan administrasi di bidang perpajakan. Kewajiban untuk memiliki NPWP merupakan kewajiban dari Subyek Pajak yang mempunyai Objek Pajak;

bahwa Pemohon Banding dengan itikad baik telah melakukan permintaan data berupa nomor NPWP baik kepada para debitur sejak tanggal 25 Oktober 2021 maupun kepada pihak KPP dengan surat nomor 041/BOD/IAF/II/2022 tanggal 22 Februari 2022. Namun belum ada balasan dari pihak-pihak terkait;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan daftar nominative penghapusan piutang kepada Terbanding dan sudah dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan. Seharusnya apabila tidak terdapat keterangan NPWP terhadap nasabah Pemohon Banding tersebut, Terbanding dapat menelusuri NPWP tersebut dengan dasar keterangan lainnya yang terdapat di dalam daftar nominative piutang tak tertagih seperti alamat nasabah, dsbnya; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil apabila Terbanding meminta sesuatu yang memang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dimana dalam hal

ini adalah NPWP debitur, dan Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa koreksi biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dikarenakan ketiadaan informasi NPWP dari nasabah;

bahwa ketentuan bagi customer yang ingin mengajukan pembiayaan kepada Pemohon Banding harus mengajukan form pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah (customer);

bahwa dalam contoh form pengajuan pembiayaan yang diisi oleh calon nasabah (customer), dimana pada form yang disiapkan oleh Pemohon Banding, terdapat kolom untuk mengisi nomor NPWP yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memang memiliki itikad baik untuk meminta nomor NPWP dari calon nasabahnya. Akan tetapi apabila nomor NPWP itu tidak diisi, hal tersebut merupakan hak dari calon nasabah dan dari Otoritas Jasa Keuangan pun tidak mewajibkan calon nasabah untuk memberikan nomor NPWPnya; bahwa dalam mengatur calon nasabah, Pemohon Banding menggunakan acuan sesuai dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 16 ayat 1C menyebutkan:

(1)Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib paling

sedikit memuat”:

a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;

b. nomor dan tanggal perjanjian;

c. identitas para pihak;

d. barang atau jasa pembiayaan;

e. nilai barang atau jasa pembiayaan;

f. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan;

g. jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan;

h. objek jaminan (jika ada);

i. rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat:

1. biaya survey;

2. biaya asuransi/penjaminan/fidusia;

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:

a. untuk calon Nasabah perorangan:

1. data sesuai identitas calon Nasabah yaitu:

a) nama;

b) nomor identitas;

c) alamat;

d) tempat dan tanggal lahir;

e) jenis kelamin; dan

f) kewarganegaraan;

2. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);

3. nomor telepon (jika ada);

4. status perkawinan;

5. pekerjaan;

6. alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada);

7. sumber dana;

8. rata-rata penghasilan;

9. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan PJK; dan

10. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);

(2)Informasi untuk calon Nasabah perorangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a wajib didukung dengan dokumen identitas calon Nasabah berupa fotokopi KTP atau fotokopi paspor yang masih berlaku disertai dengan spesimen tanda tangan;

bahwa sesuai dengan aturan-aturan OJK tersebut, para calon nasabah (customer) tidak berkewajiban untuk memberikan NPWP kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding pada sidang sebelumnya menggunakan Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum yang mengatur mengenai jenis dokumen yang diperlukan untuk perkreditan

termasuk fotokopi NPWP pemohon kredit dan fotokopi SPT Tahunan PPh. Akan tetapi POJK tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus ini dimana tahun yang menjadi sengketa adalah tahun 2015 dan 2016 atau sebelum peraturan POJK tersebut berlaku (2017);

bahwa selain itu, peraturan OJK tersebut diterbitkan untuk mengatur Pembiayaan Bank bagi Bank Umum dimana perusahaan Pemohon Banding tidak termasuk di dalamnya karena perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pembiayaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding yang mengambil angka dari rugi penghapusan titipan yang diserahkan ke Terbanding sebesar Rp1.168.522.529,00 menjadi tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 yaitu dalam daftar piutang tak tertagih yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP penerima piutang/pinjaman meskipun nilai pinjaman melebihi Rp50.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tersebut di atas, sehingga seyogyanya

Pemohon Banding dapat memperlakukan biaya penghapusan piutang sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan diketahui fakta bahwa natura transaksi dalam sengketa ini adalah dimana saat debitur tidak kooperatif dalam pembayaran angsuran, unit yang menjadi objek pembiayaan akan ditarik oleh Pemohon Banding. Setelah unit tersebut ditarik, proses selanjutnya adalah penjualan melalui balai lelang. Tujuan pelelangan unit adalah agar Pemohon Banding dapat memulihkan atau melunasi pokok piutang debitur melalui hasil penjualan lelang tersebut. Selisih antara harga jual melalui lelang dengan nilai sisa piutang debitur (nilai piutang lebih besar dari harga jual lelang) dicatat sebagai Rugi Penghapusan Titipan. Sehingga substansi Kerugian Penghapusan Piutang Titipan dalam sengketa ini merupakan Penghapusan Piutang Tak Tertagih;

bahwa menurut Terbanding bahwa apabila akan melakukan pembebanan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dalam melaporkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Pemohon Banding harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan permintaan data berupa nomor NPWP baik kepada para debitur sejak tanggal 25 Oktober 2021 maupun kepada pihak KPP dengan surat nomor 041/BOD/IAF/II/2022 tanggal 22 Februari 2022. Namun belum ada balasan dari pihak-pihak terkait. Sehingga Pemohon Banding merasa tidak adil apabila Terbanding meminta sesuatu yang memang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dimana dalam hal ini adalah NPWP debitur, dan Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa koreksi biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dikarenakan ketiadaan informasi NPWP dari nasabah;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dalam melaporkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktur Jenderal Pajak memang terdapat data debitur yang tidak terdapat NPWP sesuai dengan data yang diperoleh Pemohon Banding dari debitur;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal tidak terdapat data yang diperoleh Pemohon Banding dari nasabah berupa NPWP merupakan hal yang berada di luar kekuasaan dan kewenangan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghapusan piutang seharusnya menjadi penghasilan bagi debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015, dimana hal tersebut adalah merupakan kewenangan Terbanding (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) untuk menindaklanjutinya sesuai dengan dan berdasarkan keterangan dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 adalah merupakan salah satu syarat administratif dalam melaporkan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sehingga dapat dicatat dan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak adanya informasi yang lengkap atau pun valid terkait dengan NPWP debitur tidak menjadikan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengaturan syarat administrasi dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 secara filosofis menjamin rasa keadilan bagi masyarakat bahwa debitur yang dihapus utangnya menerima kemampuan ekonomis sehingga dikenai pajak;

bahwa secara sosiologis, Pasal 4 ayat (1) a quo merupakan penerapan hukum sebagai social control dengan memberikan tanggung jawab bagi Pemohon Banding untuk memastikan bahwa debitur a quo memilliki sarana administrai berupa NPWP sehingga memungkinkan bagi Terbanding untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan debitur;

bahwa dalam rumusan Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 menggunakan frasa ‘dan’ sebagai operator norma sehingga syarat administrasi a quo merupakan syarat kumulatif;

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan disampaikannya infomasi identitas debitur berupa nama, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding dengan kewenangan dan sistem informasi yang dimilikinya memiliki cukup informasi untuk dapat menelusuri Wajib Pajak debitur tersebut sehingga dapat dilakukan pengawasan pemenuhan perpajakannya;

bahwa oleh karena itu, meskipun syarat informasi NPWP tidak terpenuhi oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa, dengan itikad baik Pemohon Banding untuk memenuhi syarat lainnya, tujuan filosofis dan sosiologi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) a quo tetap dapat terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persyaratan-persyaratan lain terkait dengan pelaporan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00 merupakan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas Rugi Penghapusan Titipan sebesar Rp1.168.522.529,00tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Bad Debt Expense sebesar Rp9.907.001.469,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas biaya piutang tak tertagih dengan sumber data daftar piutang

tak tertagih yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016 dan General Ledger Pemohon Banding;

bahwa penghapusan piutang sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, biaya ini bisa dibebankan asal memenuhi 4 syarat kumulatif dan Pemohon Banding tidak melakukan hal tersebut sehingga oleh pemeriksa biaya rugi penghapusan titipan tersebut dikoreksi;

bahwa menurut Pemeriksa, koreksi fiskal positif atas biaya piutang tak tertagih dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 yaitu dalam daftar piutang tak tertagih yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP penerima piutang/pinjaman meskipun nilai pinjaman melebihi Rp50.000.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar piutang yang tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Terbanding sebagaimana disampaikan dalam point d di atas, diketahui bahwa terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dimana Pemohon Banding tidak mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (kosong) pada kolom NPWP meskipun nilai piutang lebih dari Rp50.000.000,00. Adapun nilai piutang yang tidak dapat ditagih tanpa NPWP tersebut adalah sebesar Rp9.907.001.469,00 dengan perincian sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan

umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa menurut Terbanding, biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih dapat dikurangkan dengan penghasilan Bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak yang akan dikenakan pajaknya apabila memenuhi 4 syarat kumulatif sebagaimana disampaikan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan untuk pelaksanaan ketentuan persyaratan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Bahwa dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan atas daftar piutang yang nyata-nyata tak tertagih yang berupa kewajiban mencantumkan identitas debitur berupa NPWP; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa apabila daftar piutang yang nyata-nyata tak tertagih yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaannya, maka biaya piutang tak tertagih sebagaimana disampaikan dalam daftar tersebut tidak dapat

dikurangkan dengan penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Terbanding menghitung ulang koreksi fiskal positif yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya cadangan sebagai berikut:

Beginning 452.549.433.515 452.549.433.515

Ending 298.531.703.114 298.531.703.114

Saldo rata-rata 375.540.568.315 375.540.568.315

Pembebanan penyisihan piutang ragu-ragu

Maksimal saldo penyisihan piutang berdasarkan PMK 81/2009 5% 18.777.028.416 18.777.028.416

Saldo akhir penyisihan piutang komersial 2.988.754.513 2.988.754.513

Selisih 15.788. 273.903 15. 788.273.903

Saldo awal cadangan 28.969.163.427 28.969.163.427

Pembentukan biaya cadangan 2016 4.772.840.455 |- 5.134.161.014

Realisasi penghapusan piutang perfiskal 14.964.974.466 5.057.972.997

Pemulihan - -

Saldo Akhir cadangan per fiskal" 18.777.029.416 18. 777.029.416

Biaya cadangan perfiskal 4.772.840.455 |- 5.134.161.014

Biaya yang dibebankan di Lapkeu 2.368.824.839 2.368.824.839 selisih tidak dimanfaati - 2.404.015.616 7.502.985.853

Catatan: nilai saldo akhir cadangan per fiskal adalah sebesar yang telah ditetapkan sesuai PMK 81/2009 yaitu maksimal 596 dari Saldo rata-rata saldo awal dan sehingga pembentukan biaya cadangan untuk tahun yang bersangkutan adalah sebesar nilai saldo akhir penyisihan piutang dikurangi saldo awal penyisihan piutang ditambah realisasi penghapusan piutang

Bahwa dengan dikoreksinya nilai realisasi penghapusan piutang sebesar Rp. 12.303.834.248 (realisasi penghapusan piutang menjadi Rp. 9.099.938.757) maka penghitungan cadangan per fiskal menjadi sebagai berikut :

Pembentukan biaya cadangan tahun bersangkutan - Saldo akhir cadangan sesuai PMK 81 - saldo awal penyisihan piutang + Realisasi penghapusan piutang sesuai Dafnom

Pembentukan biaya cadangan tahun bersangkutan - 18.777.029.416 - 28.969.163.427 + 5.057.972.997

4.772.840.455

Penghitungan koreksi fiskal atas cadangan piutang tak tertagih menjadi sebagai berikut :

cfm PB CFM Terbanding

Cadangan per fiskal 4.772.840.455 - 5.134.161.014

Biaya yang dibebankan di Lapkeu 2.368.824.839 2.368.824.839

Koreksi fiskal positif - 2.404.015.616 7.502.985.853

Pemohon Banding kurang melakukan koreksi fiskal sebesar 9.907.001.469 bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa biaya piutang tak tertagih sebesar Rp9.907.001.469,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh;

bahwa ketentuan terkait kewajiban mencantumkan NPWP untuk setiap pengajuan permohonan kredit sejatinya tidak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan saja, namun juga diatur di dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.03/2017;

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih terkait adanya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/83/KEP/DIR tanggal 12 Oktober 1995 serta telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-75/PJ/2015 tanggal 10 Desember 2015 diatur antara lain:

Angka 3: Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

Angka 4: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding tetap diberi kesempatan untuk melengkapi/memenuhi kewajiban pencantuman NPWP dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sampai dengan diterbitkannya surat keputusan Keberatan tanggal 04 Februari 2022. Pemohon Banding baru melakukan permintaan data NPWP ke KPP pada tanggal 22 Februari 2022 melalui Pos;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam penjelasan tertulis nomor 113/SFC-IR/II/23 tanggal 13 Februari 2023 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan nomor 39/PJOK.05/2015, Otoritas Jasa Keuangan pun tidak mewajibkan calon nasabah untuk memberikan nomor NPWP. Bahwa atas pendapat tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Peraturan OJK tersebut mengatur tentang program anti pencucian uang pencegahan pendanaan terorisme sehingga tidak relevan diterapkan untuk sengketa;

SALIM AN

PERATURAN GTORITAS JASA KELANGAN

KM OR 39 (POOR OS 0015

TENTARA

PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UARG DAN PENCEGAHAN

PERDANAAN TERUGRISAIE OLEH PERYEDIA JASA KEVANGAN

TH SERTOR INDUSTRI KEUANGAN NOK BANK

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan bahwa koreksi yang terjadi yang menjadi sengketa pada proses Banding ini adalah karena ketiadaan NPWP atas penerima piutang/pinjaman yang nilainya melebihi Rp50.000.000,00 dalam daftar nominative penghapusan piutang tak tertagih (Piutang Tak Tertagih) yang diserahkan oleh Pemohon Banding ke kantor pajak;

bahwa bilamana debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran dan kendaraan tidak dapat ditarik oleh Pemohon Banding, maka atas piutang yang belum dibayarkan tersebut dicatat sebagai Biaya Piutang Tak Tertagih;

bahwa substansi piutang tak tertagih adalah ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran dan unit tidak dapat ditarik oleh Pemohon Banding, maka atas piutang yang belum dibayarkan tersebut dicatat sebagai Biaya Piutang Tak Tertagih. Adapun dalam pencatatannya, Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung (melalui pencadangan);

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha pembiayaan konsumen sehingga Pemohon Banding dapat membiayakan cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa Pemohon Banding telah mencadangkan piutang tak tertagih sebesar 5% berdasarkan PMK 81 Tahun 2009 dengan perhitungan sbb:

sul Per Tan Atel

Kegiunnig Voki Violen aja

Folin, AOR ao ANA Le

Hevea mais: rain Sev ET

Maksimal saldo penyisihan piutang berdasarkap

PME S1 lahun 2009 j5) 18,777,028,416

Salo aa Chighutiger: BEBAN NS AT

Pemhenaar Ineoye cara AF AIG Sh

Ruitligias: tate pusat pl bata penis KO AM ed

Saldo akhir cadangan perfiskal 18,777,028.416 bahwa di bawah ini merupakan contoh jurnal pada saat terdapat peminjaman customer hingga mencatat biaya piutang tak tertagih. Berikut merupakan rincian pembiayaan dengan nomor kontrak 90420130652 beserta jurnal yang dicatat: CREDIT 4FPROVSL MEMORANCUM

PERGRANGAN (CAM) haluan 1 dar 2

Ke oo ohh ss - WTN -——-—————-

Score vee aa

PES yey SEP Gere an TeGeamees 1 kam ban Ag SOME pA tg ae Ma tae foe a ee TIRE. TAAL RL

Hungs Sarde Uzimpaap 1 to. Pa NN NP .

Potens: Kerugan PN HN DSN i Pa PN HN .

Bu fast gs SR, 1. oa :

Ls. Hak 0 Sur De cara foot

Total Fle + Bunga an Toral G.sburse Le ater ee “yo vets teat pte ke te wee RA Ae Mg Bie et bahwa dari kontrak di atas, diketahui bahwa total pembiayaan Pemohon Banding kepada Anang adalah sebesar Rp319.600.000,00 dimana angka tersebut terdiri dari total pembiayaan (Rp326.400.000,00) dikurangi dengan

angsuran pertama (Rp6.800.000,00) yang sudah di bayar. Berikut merupakan rincian perhitungan angsuran:

Pokok HutangRp 251.080.750,00

Angsuran 1Rp 6.800.000,00

Total Pokok HutangRp 244.280.000,00

IC ADMIN

No DUE DATE AMOUNT PAID AMOUNT — WAIVED AMOUNT PAIDDATE —PRINCLPAL INTEREST. 0/S PRINCIPAL O/S INTEREST portion LCDAYS LC AMOUNT FEE

AMOUND

4 106123 6.854009,00 6.800.000, g ran 6.800.099,60 Q 244, 280.750,00 75.319.250,00 6 t o 0

2 1302013 suoeouo 6.806.069, o sasasinae Z.80.0u,26 249, LA, 18 F8.258.9b5,84 o 6 204,08 a

: Vipney 207 Manna a sei. ang OP Senge get pane oe Jon 093,4 fete: 000,27 0 e fs 4

2 Iseng batita nest. 000,20 MEAT ay oan gann Pad ROUEN? Son Fa 1 ate ta o

5 lapis s.ang.599,00 5.800.008,07 o MOSAALLIS 7.740.388,85 778,327.956,52 $64,076.1193,48 a bai Ham daan a

8 IBALL2023 — 6.200.999,06 5.800.008,99 o 1197.485,21 2.892,535,79 224,216.512,31 54.393.487,89 a 12 498,099.90 o

7 13012203 4.805003C9 6.860,000,99 a 161221) sss o21 81 2.984.078,19 229.060.590,59 58.7 39.108,59 0 1 31.900,66 0

& Iu gata u.805.005,00 s.ec.ot3.») » ; 4.2U4,930,61 2.945,064,29 219.855 .859,58 o.424. 340,11 v 5 apowee a

6 Lag 2014 ob akun 800.083,809 o 4 OF 2 gnats 254548266 POM tanah PAGS 3b 6 1 Baung a

Ww Tapasronna cagnakn aa 6.868.000, 9 ONE a sya nae.en 9.208.521,1/ pangeran branasan ga o 6 6 a ut Tiyveetnta saanannyon 4, 060,09 0 POON a yng ant or pesta 2n7.921.001,/5 samaan u PEN er LN 0

» Imasna 8.800.959,008 #.son.os0,a 9 "OBAT gani.s18,76 7.299.186,78 98,524.18, Ha DB5.BLEAD a pa senamana o

13 13/96/2014 6.BU6.032,00 5,800,000,00 o MOS 1458.76119 224121883 494.975.496,82 43,924,593,16 9 2 58,900,00 0

Ls 13/07/2014 6.890.900,60 5.860.069,00 0 1 5113GL AG 2.288.698,51 189,564.015,38 41.635.951.68 9 8 272.000.00 o

15 13/08/2011 6.806.002,69 6.806,000,99 gy BRR 1.361561,79 2235 38,21 182.909. 183,57 39,400,526,43, 9 13 1452.500.06 a ti Las19/2014 5.801.100, UU 801069, 0 are Anis 08829 PARU tnt 185, JET Dea ne A 28ND ag fa ap Nagan 9

In Tarteo1a 00an boii), 0802 » Bagpsntus PARI taun EAS anu, NN Nata Fa 48 Iman Ki

1 trtipoma mangan e860. 08021 0 BIAN Osman Jap AA, GA Bhi duh ai utas u Hp sndamaan a

1 Dapk2/P014 makan yan mun ena o ee APATITE 200162888 an don S7 We 425,77 fs 192 4idhawr an 9

20 13/91/2915 6.B06.90200 5.860,068,99 yp Tee 184012221 105987670 15L258.151,87 29.013.548,03 3 lay 5.086,090.c0 o at tapagapann Gatau i 0 safar Long jaan Ton 8.2800 pan, yana 0 sengon 182.449.9808 42 a bahwa Anang pada tanggal 13 Februari 2015 tidak dapat membayar angsuran sehingga masih terdapat tunggakan sebesar Rp161.356.451,07. Berikut merupakan jurnal yang dibuat Pemohon Banding untuk transaksi di atas:

1. Jurnal peminjaman dari customer

Tanggal |NoAkun — |(NamaAkun bit | Credit ”——

13Jun-13/1.105.01.01.001 (Piutang PembiayaanKonsumen | 39,600,000] —————

122010101.001| Itutangpembiayaankonsumenl | 230,681,870

2.1.06.01.01.001| |Pendapatan BungaPembiayaan yang Ditangguhkan| | | 75,319,250

——|1.1.06.01.02.003| (Pendapatan Bunga Pembiayaan yang Ditangguhkanl | | 4,908,077

[4.1.02.04.03.001| (pendapatanFidusia | 50,000

—— 122010101.003| |HutangPremiAsuransi-Jaindo | 5,465,460

422010201001| [HutangPembiayaanKonsument | | 2681498)

422020101003| ItutangPPh23 Tc

00000 de2020101001| IhutangpPph21 0 To 78353 bahwa berdasarkan rincian pembiayaan dengan nomor kontrak 90420130652 di atas, Pemohon Banding mencatat piutang pembiayaan konsumen berdasarkan total pokok hutang + bunga - angsuran pertama (Rp326.400.000,00-Rp6.800.000,00) yang dapat dilihat pada jurnal berikut:

Lam srt mon eae tech to - 1 eof oats et ee 1 ee aad oe -. PN Ta . r Pan

MENARI Anna Arm Rea Mba Arin Kari Kate Mane Aan SA

. . . oot . pa. .

hy an " "

Kate t telan bahwa kemudian pada setiap akhir bulan, Pemohon Banding mencadangkan seluruh piutang dari nasabah berdasarkan pokok hutang yang masih tersisa ditambah dengan bunga yang sudah di accrue sampai dengan Pemohon Banding mengkategorikan piutang tersebut sebagai piutang yang kemungkinan kecil dibayar oleh debitur (90 hari);

2. Jurnal cadangan piutang

Company - Branch JAF-Surabaya Batch = 000418.

Transaction ALY Batch Date 30/06/2013

Voucher £ 000001 Batch Name Allowance

Voucher Date 30/06/2013 Referer e £

Desc iption Allowance For Doubtful Account: Reference Date 30/N6/2013

N2.07 Voucna* Compound 1 Pre Voucher 3044 LYF201366000091

COY/BRC/ Account Account Name Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

BIAYA PENYISIHAN PIUTANG RAGU2-KONSUMEN Allowance for Doubttul Account Expense IDR 1.00 D 25,610, 155,993.71 9

CADANGAN PIUTANG RAGU2-KONSUMEN CADANGAN PIUTANG RA GU2 KONSUMEN IDR 1.00 C 25,610,155,993.71 2

Oo 7 Counter Balance 0 bahwa setiap awal bulan Pemohon Banding melakukan jurnal pembalik cadangan tersebut dengan jurnal sebagai berikut:

Company Branch JAF Surabaya Batch + QUOUU2

Transaction ALWR Batch Date 01/07/2013

Voucher # 000001 Batch: Name Allowance

Voucher Date 01/07/2013 Referee +

Desc tiption Allowance For Doubtful Account Reverse- Reference Date 01/07/2013

12.07 Voucher Compound 1 Pre Voucher 904AL V/R201 307000091

COY/BRC/ Account Account Name Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

CADANGAN PIUTANG RAGU2-KUNSUMEN CADANGAN PIUTANG RAGU2-KONSUMEN IDR. 100 D 25,610, 155,993, /1 0

BIAVA PENVISIHAN PIL" ANG RAGU2-KONSUMEN Allowance for Doubtfu Account Expense - WR 1.99 ¢ 25.610,155,993.71 0

Counter Balance a

bahwa bila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 90 hari (sejak tanggal jatuh tempo tunggakan debitur), Pemohon Banding mengkategorikan piutang tersebut sebagai piutang yang kemungkinan kecil dibayar oleh debitur dan mencatat sebagai piutang di akun baru (1.1.05.01.01.002 Piutang Pembiayaan Konsumen- NA) sebesar pokok hutang yang masih tersisa (Rp161.356.451,07) dan pendapatan bunga (Rp29.043.548,93) atas pembiayaan;

3. Jurnal saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 90 hari oho ay mon .

Te ie owt - . nas

PUN AG ana Ae ant Meas “asam Maa Matan pa, fim wean! tees

" sen . " Aa amil

Pata cohen bahwa pada saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 210 hari (sejak tanggal jatuh tempo tunggakan debitur), maka Pemohon Banding mengkategorikan piutang tersebut sebagai piutang tak tertagih dengan membuat jurnal pencadangan piutang yang sudah terpecah sesuai nomor kontrak serta membuat jurnal write off atas cadangan piutang tersebut;

4. Jurnal saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah 210 hari a. Jurnal pencadangan seluruh piutang

Company Branch IAF-Surabaya Batch = 000426

Transaction ALW Batch bate 3120172016

Voucher + 000001 Batch Name Allowance

Voucher Date 31/01/2016 Referen.e £

Description Allowance For Doubtful Account: Reference Rate 316177016

No.Of Vgucher Campeur d 1 Pee Voucher 504ALW201691030001

COY/BRC/ Account Account Name Description Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

BIAYA PENYISIHAN SJUTANG RAGU?-KONSUMEN Alowants fcr Duubtful Accound Expense- IDR 1.00 D 40,192,217,298.94 0

CADANGAN PIUTANG RAGU2-XONSJMEN CADANGAR SIUTANG RAGL2-KONSUMEN WR 1.00 € 40,192,212,293.92 oO

Counter Balance in

b. Jurnal write off

Company Branch IAF-Surabaya Batch = 000472

Transaction WOA Batch Date 31/01/2016

Voucher # 000536 Batch Name Write

Voucher Late 31/01/2010 Reference + 90420130052

Description Write Off Automatic 904NA201502829 ANANG MARUP Reference Date 31/01/2016

MunOF voucher Campout d 1 Pie Wuudhsi 040A 201601000536

COY/BRC/Account Account Name Description “Curr Rate D/C Base Amount Origin Amount

CADANGAN PIUTANG RAGU2-KONSJMEN CADANGAN PIUTANG RAGU2-KONSLMEN-99420130652 — IDR 1.90 O 168,618,414,98 o

PENGAKAT AN BUKGA PEMBIAYAAN YANG DITANGG.JHKAN 1 NA Unsamed Nap Bertarring Laan-80420130652 IDR Lan 1) 91,78 1,585.02 Q

PIUTANG PEMBIAYAAN-KONSUMEN NA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN NA 90420130552 DR 1.90 C 199,400,000.00 o

Counter Balance 9 bahwa Pemohon Banding tidak pernah membiayakan penghapusan piutang tak tertagih mengingat pencatatan penghapusan piutang tak tertagih menggunakan metode tidak langsung dimana penghapusan piutang tak tertagih tidak dicatat sebagai biaya melainkan mengurangi saldo cadangan piutang tak tertagih; bahwa namun demikian dengan itikad baik, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar penghapusan piutang tak tertagih ke kantor pajak sebagai lampiran SPT PPh Badan walaupun Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih;

bahwa dalam menentukan koreksinya, Terbanding menggunakan daftar nominatif tersebut, lalu melakukan koreksi atas penerima piutang/pinjaman yang nilainya melebihi Rp50.000.000,00 akan tetapi tidak memiliki NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015;

bahwa adapun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sesuai dengan nilai yang ada pada daftar nominative penghapusan piutang tak tertagih tersebut yakni sebesar Rp9.673.342.699,00 bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah dikarenakan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang diperbolehkan melakukan pembentukan atau pemupukan dana cadangan sesuai dengan pasal 9.1.c UU PPh;

bahwa biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak diatur di dalam Pasal 6 UU PPh. Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-

Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h tersebut di atas, sehingga seyogyanya Pemohon Banding dapat memperlakukan biaya penghapusan piutang sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 dalam melakukan koreksinya dimana dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan:

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.”

bahwa namun Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak menyatakan bahwa ketiadaan NPWP di dalam daftar nominative penghapusan piutang tak tertagih dapat menyebabkan biaya penghapusan piutang tak tertagih menjadi tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak;

bahwa mengingat Pemohon Banding telah memenuhi keseluruhan persyaratan biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dapat mengurangi penghasilan

kena pajak, maka seharusnya biaya penghapusan piutang yang dikoreksi oleh Terbanding semata-mata dikarenakan tidak terdapat keterangan NPWP di dalam daftar nominative biaya penghapusan piutang tak tertagih seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa keberadaan NPWP sejatinya berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam hal membayar pajak atau pengawasan administrasi di bidang perpajakan. Kewajiban untuk memiliki NPWP merupakan kewajiban dari Subyek Pajak yang mempunyai Objek Pajak;

bahwa Pemohon Banding dengan itikad baik telah melakukan permintaan data berupa nomor NPWP baik kepada para debitur sejak tanggal 25 Oktober 2021 maupun kepada pihak KPP dengan surat nomor 041/BOD/IAF/II/2022 tanggal 22 Februari 2022. Namun belum ada balasan dari pihak-pihak terkait;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan daftar nominative penghapusan piutang kepada Terbanding dan sudah dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan. Seharusnya apabila tidak terdapat keterangan NPWP terhadap nasabah Pemohon Banding tersebut, Terbanding dapat menelusuri NPWP tersebut dengan dasar keterangan lainnya yang terdapat di dalam daftar nominative piutang tak tertagih seperti alamat nasabah, dsbnya; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil apabila Terbanding meminta sesuatu yang memang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dimana dalam hal ini adalah NPWP debitur, dan Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa koreksi biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dikarenakan ketiadaan informasi NPWP dari nasabah;

bahwa ketentuan bagi customer yang ingin mengajukan pembiayaan kepada Pemohon Banding harus mengajukan form pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah (customer);

bahwa dalam contoh form pengajuan pembiayaan yang diisi oleh calon nasabah (customer), dimana pada form yang disiapkan oleh Pemohon Banding, terdapat kolom untuk mengisi nomor NPWP yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memang memiliki itikad baik untuk meminta nomor NPWP dari calon nasabahnya. Akan tetapi apabila nomor NPWP itu tidak diisi, hal

tersebut merupakan hak dari calon nasabah dan dari Otoritas Jasa Keuangan pun tidak mewajibkan calon nasabah untuk memberikan nomor NPWPnya; bahwa dalam mengatur calon nasabah, Pemohon Banding menggunakan acuan sesuai dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 16 ayat 1C menyebutkan:

(1)Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib paling

sedikit memuat”:

a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;

b. nomor dan tanggal perjanjian;

c. identitas para pihak;

d. barang atau jasa pembiayaan;

e. nilai barang atau jasa pembiayaan;

f. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan;

g. jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan;

h. objek jaminan (jika ada);

i. rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat:

1. biaya survey;

2. biaya asuransi/penjaminan/fidusia;

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:

a. untuk calon Nasabah perorangan:

1. data sesuai identitas calon Nasabah yaitu:

a) nama;

b) nomor identitas;

c) alamat;

d) tempat dan tanggal lahir;

e) jenis kelamin; dan

f) kewarganegaraan;

2. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);

3. nomor telepon (jika ada);

4. status perkawinan;

5. pekerjaan;

6. alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada);

7. sumber dana;

8. rata-rata penghasilan;

9. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan PJK; dan

10. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);

(2)Informasi untuk calon Nasabah perorangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a wajib didukung dengan dokumen identitas calon Nasabah berupa fotokopi KTP atau fotokopi paspor yang masih berlaku disertai dengan spesimen tanda tangan;

bahwa sesuai dengan aturan-aturan OJK tersebut, para calon nasabah (customer) tidak berkewajiban untuk memberikan NPWP kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding pada sidang sebelumnya menggunakan Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum yang mengatur mengenai jenis dokumen yang diperlukan untuk perkreditan termasuk fotokopi NPWP pemohon kredit dan fotokopi SPT Tahunan PPh. Akan tetapi POJK tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus ini dimana tahun yang menjadi sengketa adalah tahun 2015 dan 2016 atau sebelum peraturan POJK tersebut berlaku (2017);

bahwa selain itu, peraturan OJK tersebut diterbitkan untuk mengatur Pembiayaan Bank bagi Bank Umum dimana perusahaan Pemohon Banding tidak termasuk di dalamnya karena perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pembiayaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding yang mengambil angka dari biaya piutang tak tertagih yang diserahkan ke Terbanding sebesar Rp9.907.001.469,00 menjadi tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Expense) sebesar Rp9.907.001.469,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan biaya piutang tak tertagih (Bad Debt Expense) sebesar Rp9.907.001.469,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 yaitu dalam daftar piutang tak tertagih yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mencantumkan NPWP penerima piutang/pinjaman meskipun nilai pinjaman melebihi Rp50.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tersebut di atas, sehingga seyogyanya Pemohon Banding dapat memperlakukan biaya penghapusan piutang sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan diketahui fakta bahwa natura transaksi dalam sengketa ini adalah ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran dan unit tidak dapat ditarik oleh Pemohon Banding, maka atas piutang yang belum dibayarkan tersebut dicatat sebagai Biaya Piutang Tak Tertagih. Adapun dalam pencatatannya, Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung (melalui pencadangan);

bahwa menurut Terbanding bahwa apabila akan melakukan pembebanan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dalam melaporkan daftar piutang yang

nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Pemohon Banding harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan permintaan data berupa nomor NPWP baik kepada para debitur sejak tanggal 25 Oktober 2021 maupun kepada pihak KPP dengan surat nomor 041/BOD/IAF/II/2022 tanggal 22 Februari 2022. Namun belum ada balasan dari pihak-pihak terkait. Sehingga Pemohon Banding merasa tidak adil apabila Terbanding meminta sesuatu yang memang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dimana dalam hal ini adalah NPWP debitur, dan Pemohon Banding dikenakan sanksi berupa koreksi biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dikarenakan ketiadaan informasi NPWP dari nasabah;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dalam melaporkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktur Jenderal Pajak memang terdapat data debitur yang tidak terdapat NPWP sesuai dengan data yang diperoleh Pemohon Banding dari debitur;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal tidak terdapat data yang diperoleh Pemohon Banding dari nasabah berupa NPWP merupakan hal yang berada di luar kekuasaan dan kewenangan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghapusan piutang seharusnya menjadi penghasilan bagi debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015, dimana hal tersebut adalah merupakan kewenangan Terbanding (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) untuk menindaklanjutinya sesuai dengan dan berdasarkan keterangan dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 adalah merupakan salah satu syarat administratif dalam melaporkan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sehingga dapat dicatat dan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya

Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak adanya informasi yang lengkap atau pun valid terkait dengan NPWP debitur tidak menjadikan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengaturan syarat administrasi dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 secara filosofis menjamin rasa keadilan bagi masyarakat bahwa debitur yang dihapus utangnya menerima kemampuan ekonomis sehingga dikenai pajak;

bahwa secara sosiologis, Pasal 4 ayat (1) a quo merupakan penerapan hukum sebagai social control dengan memberikan tanggung jawab bagi Pemohon Banding untuk memastikan bahwa debitur a quo memilliki sarana administrai berupa NPWP sehingga memungkinkan bagi Terbanding untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan debitur;

bahwa dalam rumusan Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 menggunakan frasa ‘dan’ sebagai operator norma sehingga syarat administrasi a quo merupakan syarat kumulatif;

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan disampaikannya infomasi identitas debitur berupa nama, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding dengan kewenangan dan sistem informasi yang dimilikinya memiliki cukup informasi untuk dapat menelusuri Wajib Pajak debitur tersebut sehingga dapat dilakukan pengawasan pemenuhan perpajakannya;

bahwa oleh karena itu, meskipun syarat informasi NPWP tidak terpenuhi oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa, dengan itikad baik Pemohon Banding untuk memenuhi syarat lainnya, tujuan filosofis dan sosiologi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) a quo tetap dapat terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persyaratan-persyaratan lain terkait dengan pelaporan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Biaya Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Expense) sebesar Rp9.907.001.469,00 merupakan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak

sebagaimana diatur dalam ketentuan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas Bad Debt Expense sebesar Rp9.907.001.469,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 karena berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor Lap-00276/WPJ.04/KP.1105/RlKSlS/2020 tanggal 04 Nopember 2020 lakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2015 oleh KPP Madya Jakarta Selatan l, diketahui tidak terdapat kerugian kompensasi kerugian dan tidak terdapat kerugian fiskal dikarenakan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kerugian fiskal;

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan Iain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur antara Iain: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: e. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;

bahwa pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan 2016 terhadap Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

bahwa atas penghitungan rugi yang dinyatakan Oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kerugian (terdapat laba kena pajak) sehingga Terbanding tidak dapat mengakui kompensasi kerugian yang dinyatakan Oleh Pemohon Banding Tahun Pajak 2016;

bahwa berdasar penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP, koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sudah tepat. Rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun sebelumnya atau tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan penyesuaian rugi fiskal oleh Terbanding sesuai dengan surat ketetapan pajak / Surat Keputusan Keberatan, dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun pajak pemeriksaan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak ditemukan data baru maka koreksi kompensasi kerugian Oleh pemeriksa pajak dapat dipertahankan, dan alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 terkait dengan sengketa perpajakan Tahun Pajak 2015 dimana masih dalam proses Banding yang jika koreksinya dibatalkan, maka seharusnya koreksi kompensasi kerugian ini juga dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor Lap- 00276/WPJ.04/KP.1105/RlKSlS/2020 tanggal 04 Nopember 2020 untuk Tahun Pajak 2015;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas argumentasi dan keterangan, serta perhitungan yang telah disampaikan para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kompensasi kerugian yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto Tahun Pajak 2016 adalah sebesar Rp4.009.234.021,00;

bahwa Pasal 6 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 11.075.523.998,00 dan atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp4.009.234.021,00, Pemohon Banding dapat membuktikan seluruhnya sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1. PenghasilanNeto:
Penyesuaian Fiskal Positif11.075.523.998011.075.523.998
2. KompensasiKerugian4.009.234.02104.009.234.021

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.PenghasilanNetomenurutTerbandingRp15.100.424.267
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.075.523.998
PenghasilanNetomenurutPengadilanPajakRp4.024.900.269
2.KompensasiKerugianmenurutTerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.009.234.021
KompensasiKerugianmenurutPengadilanPajakRp4.009.234.021

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PenghasilanNeto4.024.900.269
2KompensasiKerugian4.009.234.021
3PenghasilanKenaPajak15.666.248
4PajakyangTerutang3.916.500
5KreditPajak0
6PajakyangKurang/(Lebih)Dibayar3.916.500
7SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)KUP1.879.920
8JumlahyangMasihHarus/(Lebih)Dibayar5.796.420

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00165/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 04 Februari 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00031/206/16/062/20 tanggal 15 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/NKEB/WPJ.04/KP.11/2022 tanggal 13 Januari 2022, atas nama PT ITC AUTO MULTI FINANCE, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gama Tower Lt. 21, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp5.796.420,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 oleh Lukman Latif, S.H. S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.