Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003213.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003213.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003213.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 beralamat di JL Pakuningratan - 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dannar Whilasto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syamsul Hidayat,

Jabatan: Head Purchasing,

Surat Kuasa: 011/SK-PP/VII/2025 tanggal 7 April 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo / /197009301990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2162/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 791/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 011 tanggal 7 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00529/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)
1.BeaMasuk 2.BMAD/BMI/BMTP 3.BMAS/BMIS/BMTPs 4.Cukai 5.PPN 6.PPnBM 7.PPhPasal22 8.Denda 9.Bunga95.329.000 0 0 0 10.486.000 0 2.383.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
JumlahTagihan108.198.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 011 tanggal 7 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 011 tanggal 7 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Desember 2024 diajukan dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp108.198.000,00 (Seratus Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud Pengadilan Pajak jo. Pasal 95

Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding yang ditandatangani oleh Dannar Whilasto Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 7 tanggal 9 Februari 2023;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima surat tindak lanjut hasil penelitian ulang terhadap PT Cobra Dental Indonesia nomor ST- 276/KPU.103/2025 tanggal 12 Februari 2025. Terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di bawah ini, dengan rincian:

NoJenis DokumenKodeKantorNo.DokumenTanggal DokumenSeriBarang
1PIB(BC2.0)04030006842008/02/20231s.d6
2PIB(BC2.0)04030006842108/02/20231s.d4

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Terbanding menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean dan telah melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor di atas. Dari hasil penelitian ulang, direkomendasikan kepada Pemohon Banding agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp108.198.000,00 (Seratus Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebagai berikut:

NoJenisSuratNama KantorBM(Rp)PPN(Rp)PPh(Rp)Total(Rp)
1SPKTNP- 270/BC/KPU.1/2025KPU BCTipe A Tanjung Priok95.329.00010.486.0002.383.000108.198.000
AlasanPenetapan:
Importirtidakmenyerahkanlembarasli/hardcopySKA/COOkeKPUBeadanCukaiTipeA TanjungPriokyaitupalinglambat1(satu)tahunterhitungsejaktanggalpenerbitanSKAatau InvoiceDelaration,sehinggatidakmemenuhiketentuanproseduralpenyerahanSKA sebagaimanadiaturdalamPeraturanMenteriKeuangannomor45/PMK.04/2020.Oleh Sebabitu,terhadapbarangimpordimaksudtidakdiberikantarifpreferensidanditetapkan

kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang. Alasan banding Pemohon adalah Pemohon telah menyerahkan softcopy Form AI beserta Dokumen pelengkap Pabean yang dibuktikan dengan penerimaan COO Hijau untuk PIB tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitan Surat Keterangan Asal dalam Oveleaf Notes dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 5, disebutkan bahwa:

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud paa ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instasi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; dan b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau jika:

1. Perjanjian atau kesepakatan internsional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional meyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap Form AI yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan pasal 5 di atas butir a dan b di atas; Form AI memuat tanda tangan pejabat secara elektronik dari negara asal dan/atau stempel resmi dari Pemerintah India dan ditambah lagi sudah ada tangan Eksportir. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk AIFTA dimana pembebanan hanyalah sebesar 5% (lima persen) dan bukanlah BM yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh) persen;

bahwa selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitan Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 4, disebutkan bahwa: Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal:

a. perjanjian atau kesepakatabn internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau b. Negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

Pemerintah India dalam hal ini telah menyediakan website untuk pengecekan validitas Form AI dengan nama Common Digital Patform for Issuance of Certificates of Origin di bawah ini:

https://coo.dgft.gov.in/

Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh bukti pngecekan form AI, antara lain:

. 2 wets fa} :

Sa AS www a Quiz on “1 a5,

"Ha MANN. “55 t rei of .

Fr 1. Aa@t ea tiers a

Po dani .: a oF a Ha 4

Experes Consieare Dota.

tot 4 a dee ae.

- eb x moe

2 B5 argithara ar 1 a ou:

Exporter Cortiieste buusils

Kasar Memos — pasa Pasta inc

Impantes - - - importer har - ports ouney

- de Ong Be

, edge . a

Faporer Cont teste Detads a 7 dee “Rong Fe

. SB kedgnasa na . Lo am x Bes os -

Fxperter Ceri hoste Details ot dees Lo — a ne

Py ie Ae. Be

. yer en nenas x - LN

Faperler Coctitivele Detats

App oaien ata - a i Am ay Es

Do ga I Ox Ro

OB und . . dS eo

Exporter Gettin Details sauntrye# is ©

SN | Seks ants wets pesos Dana Ina anakan Desa PL ot aot (BI emo wate at papar a ang Be “= dee OB pangan Fe

: Ka snsalgto ia s oC ee :

Enverier Vertilicare Details

Applicat “aa - 7

7 ise AB sae Fb “ Fo weapons pe FFL AT SACRO TTA, : 4 o - :

Exouler Cettilicale Devails

= epeetar Cour -.

Mears ot Frais ta ate At Me aL Etec ee

- Ba OB ena F3 bahwa Pemohon Banding melakukan pengecekan beberapa Form AI di atas dengan status “valid”.

Berdasarkan Article 16 huruf b Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules of Origin The ASEAN-India Free Trade Area menyatakan:

(b) The Customs Authority of the importing Party may request an importer for information or documents relating to the origin of imported good in accordance with its domestic laws and regulations before requesting the retroactive check pursuant to paragraph (a).

bahwa terhadap keraguan atas keabsahan, kevaliditas Form AI tidaklah mendasar Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi dan atau retroactive check kepada otoritas penerbit Form AI di Negara Asal (Directorate general of foreign trade). Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan konfirmasi dari pejabat India yang menyatakan Form AI tidak sah.

bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) apabila barang telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Form AI yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk dengan Tarif AIFTA.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa menurut Pemohon Banding barang impor telah dilengkapi persyaratan Tarif AIFTA berupa Form AI yang telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan Eksportir. Maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00529/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa PT COBRA DENTAL INDONESIA yang selanjutnya disebut Pemohon mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-270/BC/KPU.1/2024 tanggal 7 Februari 2025 melalui Surat nomor 011 tanggal 7 April 2025, dengan tagihan total sebesar Rp.108.198.000,00 (Seratus delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

2. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 0349/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

NamaPerusahaan:PTCOBRADENTALINDONESIA
NPWP:02.•••.•••.•-•••.000
Alamat:Jl Pakuningratan - 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta,DaerahIstimewaYogyakarta

3. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang nomor LAOP-201/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi Klasifikasi dan Pembebanan Tarif - Tidak Menyerahkan SKA.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/ 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration

Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

C. URAIAN HASIL PENELITIAN

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

KertasKerja:- KKPU-1/ST-0349/COBRADENTALINDONESIA/PENUL/2025 - KKPU-2/ST-0349/COBRADENTALINDONESIA/PENUL/2025 - KKPU-3/ST-0349/COBRADENTALINDONESIA/PENUL/2025 - KKPU-4/ST-0349/COBRADENTALINDONESIA/PENUL/2025
SasaranPenelitian:- Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Klasifikasi Barang danPembebananTarif - PemeriksaanKesesuaianPemberitahuanNilaiPabean - Tagihan
JenisDokumen:PIB(BC2.0)
JumlahDokumen:2(Dua)
NilaiPabeanR:p1906569451.6
Dokumen/Buku/Catat an/Keterangan:PIBdabDokumenPelengkapPabean
HasilPengujian:Terdapatkekuranganpembayaran
Ketentuanyang dilanggar:kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuanpasal3ayat(1),pasal10ayat(1)dan(3),pasal13ayat (1)dan(2)dan pasal25 PMKnomor 170/PMK.04/2020,pasal 3 ayat(2)danpasal5ayat(2)PMKnomor45/PMK.04/2022
KetentuanSanksi:-
Kesimpulan:TerdapatkekuranganpembayaranBeaMasuk,PPNdanPPh
Uraianterjadinyapelanggaran:
kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020,pasal3ayat(2)danpasal5ayat(2)PMKnomor45/PMK.04/2022Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi AIFTA karena tidak menyampaikan lembar Asli SKA sesuaiketentuanyangberlaku.sehinggaatasimportasitersebutdikenakanpembebanantarif beamasukMFN.
KekuranganpembayaranBeaMasukdanPDRI:
JenisPenerimaanNilaiTagihan
BeaMasuk:Rp95.329.000,00
BeaMasuk Tambahan*):Rp0,00
BeaKeluar:Rp0,00
PPN:Rp10.486.000,00
PPnBM:Rp0,00
PPH:Rp2.383.000,00
Denda:Rp0,00
Total:Rp108.198.000,00

Analisis Penelitian

1. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. bahwa Importir sebagai Importir Umum melakukan importasi melalui KPU Tanjung Priok, terdapat fasilitas Asean-India Free Trade Agreement (AIFTA) yang diberitahukan dengan kode 57 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HM). Klasifikasi HS dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir.

b. bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang di beritahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf a.

c. bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkan nomor pendaftaran berlaku ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 3.

2. Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT. COBRA DENTAL INDONESIA pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa:

NPWP: 02.•••.•••.•-•••.000

APIU: 8120001812156

Pemasok: Jewel Consumer Care Pvt. Ltd., Plot No.209

214,Village:Luna,TalukaPadra-391440, Dist.Vadodara-3

Invoice: JCCPLEX07412223 07-01-2023,

JCCPLEX07332223 06-01-2023,

JCCPLEX07382223 07-01-2023,

JCCPLEX07402223 07-01-2023,

JCCPLEX07342223 06-01-2023,

JCCPLEX07392223 07-01-2023,

JCCPLEX07622223 13-01-2023,

JCCPLEX07642223 13-01-2023,

JCCPLEX07632223 13-01-2023,

JCCPLEX07612223 13-01-2023

B/L: EGLV10037000008813-01-2023,

EGLV100370000363 16-01-2023

Fasilitas: - AIFTA

EIC/2023/013/0055544A/00102452 06-02-2023 EIC/2023/013/0055812A/00102495 06-02-2023, EIC/2023/013/0055579A/00102639 06-02-2023, EIC/2023/013/0055615A/00102703 06-02-2023, EIC/2023/013/0055843A/00102665 06-02-2023, EIC/2023/013/0055511A/00102430 06-02-2023, EIC/2023/013/0056107A/00102676 06-02-2023, EIC/2023/013/0056156A/00102735 06-02-2023, EIC/2023/013/0056135A/00102711 06-02-2023, EIC/2023/013/0056313A/00102457 06-02-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HM)

Seri BrgNo./Tgl. PIBUraianBarangHSPembebanan (PPN11%,PPh 2,5%)Ket.
1s.d 6068420/ 08-Feb- 202368422996-Pepsodent TbSiwakMp236x2Pc Po4523014236-dst9603.21.00BM5%(AIFTA)
dst.sesuaiKKPU

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada System Aplikasi Pelayanan CEISA Impor

- Tidak terdapat fasilitas lain selain yang diberitahukan tersebut di atas

- Tidak terdapat LPPT

- Tidak terdapat LPPNP.

- Tidak terdapat SPTNP.

b. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA;

KPU BEA DAN CUKSI TIPE A TANJUNG PRIOK Bog

LEMBAR RESSON PELAYANAN Bae

OB St?

PENERIMAAN CCO HIJAU Aa

Data Permohonan

Kode Tikat X2 132623145

KPyp 0233515615 31629 hana Perusahaan PT SGB3A SENTAL INDONESIA

Kamar F B 68420

Tanoga: PB 2023-02-38

Resper Status Penerrean Softcony

Waktu Status 2023-02-29 15.43 42

Warta Cetak 2025-02-27 14 27 1?

Perhatian!

+ eTnar respon ini seh tacpa tanda tangan

- Data pada 'embar respon dapat diperiksa cebenaranqya melalu. aamat pada CR Dede

- Untuk mengetahs status pelayanan tertar. atas permohonan Anda kun urgi aman bitps.//bepriok.netslimipagefrencarian

LoTR ETE BE rags: -Aipros:

bog peta. kogan 2

: BEA DAN CUKA! TIPE A TANJUNG PRIOK ie

LEMBAR RESPCN PELAYANAN ba Kp ra

PENERIMAAN COO HIJAU LN 3

Data Permohonan

Kode Tkat BRUITI.257401

NEVIP 72305 1261547000

Nama Perusahaan PT COERA DENTAL INDCNESIA

Nomor PIB 966421

Tanggal PIB 2023-02-08

Respon Staws Perermyaan Saficcpy

Waktu Status 2023-62-08 15 47.18

Waktu Cetak 2025-02-07 14.28.44

Perhatian!

- Lembar respon in sah tanpa tarda tangan

- Data pada lembar respon danat d periksa keberarannya melal.. alamat pada QR Code

Umuk mengetahui status peiayanan terbaru atas permosoran Anda, kanjangi laman hups.//bepriok net/slimpage#pencarian c. Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW diketahui bahwa tidak terdapat data SKA berikut;

ORIGIN AT vs ASCAN-INDIA FREE TRADE ARCA

BAL Lang BIMER Gabe PRNAT II MA ED PREFERENTIAL TARIFE

Pol Mai va SIA MELAUI LINA Ie bus PADA Ulu HAL 185 CERTIFICATE OF ORIGIN ee FORM AL

Ion is » ota SIA SA SEA

INDONESIA wae 7.

PESAULLH BERL LA Berets a saat oe ag, aLaebaron Abi ty bana TO Bian nat,

HORTON Abe

INN Piano LA coevinasacen Penenang saci adah Peer he Fle. PES PSS tae tar

Ceng ASEAN-NDIA FREE TRADE AREA

MEME ce MEP LAB BR YATP DIISI PREFERENTIAL TARIFF

PO tae YL LALE IMA TAL IKA PARA DIST WADI ARA CERTIFICATE OF ORIGIN

CUIAB AT Sal dar Warta ea patas

NDIA,

2 FORM Al

2 Sierds consigeed a ilers prosa rue. audeses see

POS SEA AL INA A

Wee INDIA

CQ EMRE MA en emg h

2 Mane an ban pn ana anta as fa aa karna 1 Fret al Lan

Porter Disrngga JAKARTA INDONESIA

Bayan Ahsan Kipastny che eperiag Tarung

IPAR ON

1 Der alan Ep the Bapa "Er Te tanin Me

Tas ordenigeca Povey diitases Ian ag asn deve 6 ML Fretire ser rda bas Pewarta are a VAeIrert are coment Iban Rap qreds were AMAL Mean arabe re iy be pagar ie are

INDIA Mh RE SETATAS Ik?

Shee ted fur tress acads Ii (hp ASPAN: SDIA Flom 7 rset a tite Area Preveerar a Tadi ‘cbs cadas expe set pao =:

i watt ae oer gy eet

INDONESIA ne ”. =

Pa alan sel

Ss; fPo E 3

OPES an ata pagar ia ena an erry

PU BADGES BABTDA M02 2025

J bere Gein oy Iesamang bebe Jak tu Gere OG Gari alis

YIRIUGIN AL fonds peeias ad an Baar sara niivese mama adds Fecrepss No FID GS DER ERAT Aan loka dang ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

IEWE UAS MEP LABA EG YATE DIISI PREFERENTIAL TARIFF

FOOT re VL LAGE LING TAL EA PARRA THAT VALS RATA CERTIFICATE OF ORIGIN

Denna atasi

E FORM Al rr ee ne ee engan INDIA

Coe ad dt 0 ega for Mba Ma pert eb ules la panas VOR Oe et an rns sar rerata FVER LIL YAMES nF Fete Thats Asta Bice ata Tati

Pentel Darssna JAKARTA INDONESIA

A qaature ot Authodsed Ripa othe pac ny Seer ry

FoR Make debra Noster ad peor pack Liu ephers joeds TR nian Ta dar es maan am Pa Nieto ars ity. [Packages Iochidog Quaccty wosre apprise dts and MS sumbar [rites epee ty ad sela FAME Pate atirycires press be og seats ce More

Pee on

1 Batara Ep Ihe seputar Te ero

Tas ordersignes berety declares thet ie acsee detads Hos Been cor bed on teria tte Te agro aut arg watemer? gre caeeny [hat glee goes wee That tbe cen aral ve by va aepateris corer’ nericed + Tovar ly fur retinas, ga may ran the OR cage vere

INDIA SALE KESAN YB ©

" “ woe or cag ees

INDONESIA ete vos i pene igs ‘at

Poare wel aate cwqiatas at aati sees way,

POO BADER, SABA TRAE LAPS

Bue tte, urate ae gt btyiag a then

Ta Whee apenas ale pleas ooh a Teng ants beara ater b bun Back berat Aira ale

HN Aa toy ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

LEWE, LONALIASR CARE SR VATE LIMITES PREFERENTIAL TARIFE

PLOT a EVLA IMA TAL A PACBA CEST VATIITIAAS CERTIFICATE OF ORIGIN

GUJARAT tr hire aa ea adn

IKE A FORM Al

Gd Lee fy lees are seas, audisi

BT ULAR BLA TAN IBL ALA 0 . canes vl INDIA

LOSSLESS TAT BOS SE, SG RAE COMETS BOER TAD La yes crack Aa Need

INDENLS

+ Mewar Strasse ead ee as ana keat First Lae

Bretal Bere epe TAKARTA INICMESA

4 Pesan Tat Teater yoo bev ngan sade

Bau al A aneneed Snp he Sepasang Manar

Fics Ja Rieke son nan uas ben aa tense sarkigees nasrani ganda Pata Adat senar that Thom ber ars poy [Park snes Dalida nas Imas appinac ale ag As membara ference dat rutan TOR Hare starscires

Vee pi nn en ia ta ge Minta

PN AE yah ow Ta pase TEA We ihtog IST Teal ge Doni basvasy

PAUD)

TI Der arta by be tepat 1 Celana

Tee urgoingeea horety daclares that ie acave data is Po Peer eer bak oe Sabang gene be nar at arg aistermert sr ecrrect: frat ale geods wera Wiebe cer anion by che sepatan soot concod [overs Poe cringe yng AR frac the G9 ence sare

INDIA SELKE KET3SAN TI WE nar ted ter here goods in he ASEAN MDA Fian TA, E 4. , ts 1 KA

INDONESIA bgi Tal ae hs

Bebera ata Th 4 ka ar a ae as

Foe wade cwpat seta uence ray,

PS BAD GES, SARCCA. 2402 2003

Sine ec dale sane ard sleep ced yp an any a Tend Lametep bona Ake btun ank ta Geom lo Lama

HEITOR AT

Pp lode SAN AS TS TE nasa PL KPA maa anaes Federer se Sy Bab Sn ra PERS ea ani DNA

Do mara ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

SPMP. LONBLMER CAPR PB YATE LIMITED PREFERENTIAL TARIFF

PAN NI AR OT DALE UR TAL A PADEA DIS? MATI NTANA CERTIFICATE OF ORIGIN

PEMARAT ciara

INA FORM AL

[0 Dash Song eat Corsaree erase audes ecurly

" a INDI,

[OL BRL A MSA PAN ROS, SEG VARA A SOONESI BBI PA " DIA kn Ba Mae iter asal

LA Megan Ian rn asa nite a ae ga ke oars | Fre 0 3 ar

Do Rrebet Tirr sape SAKARTA INDERA

Do fetecpetigt Tari! Treat Sani Nor tee apaan state

Foe EL Bathe cen acters ur PM omber aid tyes of park cas. cesengs vec aseas Ja Cara dates mo1nler ter Pa iasberara mn Park wae La Ang quanhty wer SEE ana aes 3 rumaaea Tatar er Jaa tated stilts Jas ein cave ana Pap gann Schein Fe Narasi

TT a eS ues bol Taw sare

Ty hes antes sy ihe tar eich

{Taz eranrsigeed bonety declares Ikan raz ese deta s Ho ewean cee bed cp a tig aa Sesali meee al are statemert sre comers that ace qasss were Distt ces eal cr by ore apne ican

Petter Pat 1 Deer ben PARA year, saathe MR cone vere

! INDIA ISRAEL BETAGAT TEL?

Pa pe Vd ak ae, 7

INDONESIA CA ra 13 i PG BAD CER. BABDDA, 0 22 2025

! Flare ant data, 2 poni and sharp. peran a una

Wee na PP plae ih ard Genny eae aterbr an Abas ‘ Gack Ci Itam ihr

Tera | Laut Bash >

HURILIN Als ey ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

APM TOM AL MER CARE PR YATE [MITE PREFERENTIAL TARIFF

POS MOU PIL YP PAR LINA TALES BADRS IST WAR DARA CERTIFICATE OF ORIGIN

GUI ES te aa fete Uessanatin cast. ta

Dua FORM At

Bian dah Gong MAA SN mann eae add Letey

PL COBRA CEN TAL PEDALS & a INDIA cL PAS BH ASAT AN MOE, “LG VAKAR TA PSOUMLSIA GLEE Ta ID hire to Fat banat . :

TEA Meat i Mes ,

Tsien ale Tart tea 4 Brenner a Tab Tena eet Soe homer RESI beta

Peales Biseva qe JAKARTA ON DOMES &

qe ee Auinwnes beauty Ube op nae Sita atas

Pose [eo branes ead sasters ar FP Morne: andtype “packages. cesar pon af anna JR Esia Lega gopi orelter DA Have aed ae SRE anta pees Haters

Tht eet, DAN ee ujan ii SOFA IPE

Anang aga

Ti Ces aaten oy ihe ERA Tar qe ana

Tas gr aeeigess Foreny declaees thats acave dna ls Hoe beet cot Teki fn Bata foc Pe has and are sitierart are caret: hat ang janda were Ma bagi arater by te aie aer

Ceng Tr serty tts ceciicara ena Tay anna Ika GA coca sera yore IASLES AL Taal Ele ber ted ether adg nthe ASPAK INDIA Fine qs are

Thane hina Preteronta Tar ae Fe ges ci emg clad roe aa crx pase Sree] lore br Lis

INDONESIA heaves fh;

Kiara fo rors pdr ee

VATIIEABA Lath ot El: ban

Pigte arta sgashae ce anne SY

PO BADGER, BRAGSA ne ID SIT

Fur eae Lapan ho and copa ety ag, eter ag Tes Peng beeen: ad aCe or Baek ty Ben G3 aioe ati !

VIRIGINAL ena ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

IPE SELMER CAPE PR YATE LIMITED PREFERENTIAL TARIFF

POST CIM NI TALE INA TAL it PARRA SINT VAROEARA CERTIFICATE OF ORIGIN

Petes BEES] Ben er atin sed Dana

FORM Al

Pai dy Series a Cera grec. cae anda courte!

PEKAN AL IN SESS nonin a INDI.

LOR ASL MAS LAMA UNA SOLARA LONE SIB GTN LS PA, .

CUE tok to LA es Urea

INCAS 8. vote in

TOMears al fan pe abn Setia is har ae koma 1 Fai © Law

Tenant mate TB Pn 4 Peres Tart Trea vert fiver bone ASF Aan

Untan pare diners eb PEP LIBERTY Cae Foe Tras Ave Peeters Tar

Panter ikon JAKARTA DVIPS

Arsa

Agate Aue inna choo Maa Senay

Roce [Ro Mike cag caebers ce Sumberand pa of narkanps, cesar ce et saad, Te. reid Sorat soto Tom Nastar ang en [Park sass tinclud ra gantity where apprasnate we 48 number al beeen dae tered petai OS bate as pusaran

TER pie gun a adan nen Hate

Te NA NIA HENNA GEA

, antara

Tho ce: arah cat Pe papa Tan Te oie

Tis weserigved boreny deslarga thaltue get ee deta ls To ebeg ot tet ae fn tis ut psatar prance Poverty img retin ce el Tag eta the OR ene sere

INDIA RSD BETINA EA patang AA she Ded ache gions ithe ASEAN INCA Fran ee ees ga

- hye tl - Da ng ga

' ours 2

INDONESIA Tom 3 terete

YeMESINATIA IM an Cara

Pham aratatal Mpu stare aa pat ours arang

PO SADDER BARODA (5 122027

2 ave ai cle, Sanata and step ate Lying tert

TA Mae appa ie pagar

A Teu Cunsty Iegokang berks a Bach 0 Tana Ct Jalar

UIRIGINAI

Sard ad Ba ra th meen nae add Pee Me Kian ep neh ena an "

cory ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

PE. LOKAL MERK ABE PR EATS LIMITED PREFERENTIAL TARIFF

POT NI Ana AL DASE PIA TALIA BARS A DIST GAT IAS A CERTIFICATE OF ORIGIN

CUIARAT Salt Lan

FORM Al

Gord ets re a ae dat lt Its

FoOLUBRA ELAS INN

Henny INDIA

AL PSSL AL TGHATAN ROS? SOGYAR AA ANU Na SIA SRE AGS i Ley

Mona tod Wa ck: .

IOs aa :

pa nd ec Na bana 1 Fara Lan

Tia Ai an Da Ia han a Preteen a Tap Traced Given lee ASEAN ana

Wrest nner Ant EVER PERS sana Fran Trade lene Perespstu Tai

Pusat Gi ar JAKASTA INGOMESIS

J Peserta Tani Tra cid Soe Seger IP rasanya ee AUCs Sect, Loe yp ep era

Hove th Bates. dot ber Pomerat ise Gack obomecipeei ena poni Menangani bre OMe ard nu Fame Manah ng quarcihy maag apprace ate are dS ciicer at Tamara lee Ste eae DA [dace ater cares sarapan lan pa itty cise Bete

BENE LED OS Sh moe bet " Pang ea fe PUN EX han 98a

Tea oder gees Porecy do clivee Ikan me asc.e Ina 5 We Pss san Sl cr bo bat aah sar cts are scaterert are Suren that allan sopce were [ie Un pe arab By the setae re nee pence er Tocco) It ec ate pat uang ca cbs 3 ree ere ora ISSLLE RE TSAS HL

Goo i rere nectied ar ager che ASFAN IND A Feo ae ey ae

. INDONESIA 2 tt

BARANG Lae a eek

Poe dire sash nest AAA AR LES Y

FO BAD CER, SARRDA O02 Tas

Fare aicdate. scare are sleep of ce dy ag adan are Gear, lev cieg le titan duck Gate LI Atau

FORTIN AL

PSpideronsiped Fa vara riciees wani adden Peviererca \r FO jangan Ia PPAS EE Na TA per ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

IFIF LONALMSER CABE BR VATE LIMITE PREFERENTIAL TARIFF

BOOP NT bed YLT ASE LIRA TS, dak PARA DIST VATSIATA CERTIFICATE OF ORIGIN

= FORM Al

2 Sagdb erangan Lees gree gran, yades ceprine

FP LOLFA CL YAL INUL La 4

Les INDIA cL BASLE RATA MASA SOSVARSA ANDA Eee LAN ee

ANEUK oes

Pere a rape pee den nl a a a 1 Eni Oral Lan

Tea ie gabe Af LEY 4 Fite ita Tank Tears ert Sen sa ASEAP ana

Fita! Deore ign AB ABTA SOMES A

J3 Forrseitia Tari Tre ari Sora gan Fe arate ae Ka DL KD Siqaatey witha bepe tag Ce rtry

Fiore feo Macks sad aa sbers cof? ober aod type sv parkages. deception coascay fe tase ree sal ether Pen Ni eter ars vi fParkage intiadeg quantity sara apiece ate are AS rine st beer ior part bebe PORE Vygis ae peeare rhe pecan iting TAN cee es

- TE ee Ta er ititar Lol aga pul ce En

Basa tabu Ira pepaner TD Sear

Tap asdemigred beroes doclacs Ikatan gece deta ls Ih Ji Lia TA KI TEKI DIRAKIT fou tacts coral are SAE Er ara carer that al cae goces wet fit the ceo aral an by me penang is cet rentacad r Te var hte ear pra ag ara he OR ere vers

INDIA ASLED RS TSSAS Tok

Lem sapa he graye matan ti ted ar erna Dita AAFANANTLA Flee pun at ‘ pe

INDONESIA Phas “. 2

If ah id . ang “33 cet rapa ge jas: a

VABCEATIA MAAN Ws Pan EY Ara

Foe onde said ar dalarn ern

FC RADIGES, BARODA, Le PPEIES

Flage woe date, «ature ard lamp ted pang ana

Ty Whee gptennat please ok hres Guns ry Ina ery abe brit aac wy bask CO Abeta al er

HIRIUINAI

Lea ASEAN-INDIA FREE. TRADE AREA

PUP OSOMSLMED CARE PR ASF LIMITE PREFERENTIAL TARIFF

POTN ILL DASE. IMA TAL IKA BADE DAT WARP SARA CERTIFICATE OF ORIGIN

QUIAR ES tol dec) Gor Apaan Pes rbop asal Put ne FORM Al

Pong ELT RINA .

AL PACMAN TAN TLS SESYNKA SA Abis Abie TA la wee OIA

POM ears a varepect ann oils aa sat ve keane 1 Fe fe nal pena rae Alamin EVER UPPRT YS ff Free Thane Avge Power tg Ta F

FritetLisw eae JAKARTA \JONESA

4 Peotecp dan Tae Tessa Ne Kesan Pon ase te

Ja nF Ann Slate be cape ay Tanareg

Aca PE Mae sig santan TE Moacer and nae parkises cencepenr ana JR one Ease wales leur Pa) Hirber are putt. [Backcans inched og parah ares apprnorateacc dar arcceectfernccn faa yarel es an GB aan atirscices mag has prt we Leth cee Mose

Pore CENT Bohn oe Rr bs ae Map Lib a PLEXOTES

TY Des na maba Pe Ber tee er

Tas paders goed hereny declaes the: Me accve devals We boven bad ce be glee aan deborah peter Travers In eli ate na itay ita ihe GA ge ata

INDIA WALLED BE TEAST VL agin that ney seraya Pes sr asian rare Di i a apes cad vi chess anadn ba AsEAS SDMA Free Par Satar 23 a

0 raph

INDONESIA cf te

Desires Sone ee " ink" bi

' pat Pun

GALS PARA La At at.

[owe na yeahs ta iene way,

PO Bags SAROIA PATI CIES

Same ace gue, apaan ane sloop relly ag aunty

The Spon ae alga oh

Ad trey Insan aber bose Sako Gee 3) Abadi

3. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

1. Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran;

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) haii seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor

Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01

pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

BTKI 2022

- Sikat mei sika' cuwur sikat anu! xar susu sikat bulu meta das sikat | - Tosti sushes. sha.irg brashas mai reeves sell prushas eyelash fas lain. o0ue segedaan Tamusig, termasuk sikat yar] ver.pakan | Bruskes ard star ‘set crushes ‘ic use an tee persoa inclue 1g suck bagias cari ceratatay pushes covatiuting oarts of apalarces

BELI D- Sikat sigh cemasas sikat usiek gfgi pals. +> Toc snakes. meluding data pete biases ig

Sae 329 C | -- Laia-ain -- ther 3

4. Sesuai uraian tersebut diatas bahwa:

- Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas Asean-India Free Trade Agreement (AIFTA) sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi.

- Dalam importasi tersebut Importir menggunakan Form-SKA.

- Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form AIFTA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

- Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan Softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal PIB mendapatkan nomor pendaftaran, penyerahan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

- Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf d sampai dengan tanggal jatuh

tempo, Importir tidak menyerahkan dokumen SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan dokumen asli SKA sesuai ketentuan.

sehingga terhadap importasi tersebut dikenakan pungutan sebagai berikut:

SeriBrgNo./Tgl.PIBHSBMKet.
1s.d6068420/ 08-Feb-20239603.21.0010%MFNTidakmenyampaikanSKA sesuaiketentuan
dst.sesuaiKKPU

5. Dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada butir-butir di atas, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi, atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

D. KESIMPULAN

1. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB tersebut diatas dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. PENDAPAT

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor

SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 003213.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat bantahan dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Bukti P-2. KTP Kuasa Pemohon, Surat Kuasa, Pakta Integritas;

Bukti P-3. Billing DJBC tanggal 12 Februari 2025

Bukti P-4. BPN 26 Maret 2025;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Perseroan Terbatas PT Cobra Dental Indonesia nomor 07 tanggal 9 Februari 2023 dibuat oleh Bong Hendri Susanto, S.H., Notaris di Yogyakarta;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Histrory Penerimaan SKA;

Bukti T-2. Legal Opinion FTA;

Bukti T-3. Softcopy FTA;

Bukti T-4. Bukti Kirim Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis nomor SR-204/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 12 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 011 tanggal 7 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi (AIFTA)TarifBM 5%(AIFTA)TarifBM 10%(MFN)PenetapanpembebanantarifBMatas importasiyangdiberitahukandalam2(dua) PIByaituPIBnomor068420tanggal8 Februari2023danPIBnomor068421 tanggal8Februari2023,dengan pembebanantarifBM5%(AIFTA),dan ditetapkandenganpembebanantarifBM yangberlakuumum10%(MFN);

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp108.198.000,00 (Seratus Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2024 tanggal 7 Februari 2025 atas importasi yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB yaitu PIB nomor 068420 tanggal 8 Februari 2023 dan PIB nomor 068421 tanggal 8 Februari 2023 pembebanan tarif bea masuk 5% (AIFTA), dan ditetapkan Terbanding dengan pembebanan yang berlaku umum 10%(MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA) dikarenakan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jo. Article 13 pada Operational Certification Procedures For The Rules of Origin for AIFTA;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst....

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA) ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja

Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices.

bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification;

Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

bahwa Article 13 OCP AIFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) AIFTA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail) ; atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya

dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431) ; dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa SKA Form AIFTA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopi) untuk

NoPIBSKATiketTglPenyerahan Softcopi
1068420 8Feb 23EIC/2023/013/0055843A/00102665 EIC/2023/013/0055812A/00102495 EIC/2023/013/0055615A/00102703 EIC/2023/013/0055579A/00102639 EIC/2023/013/0055544A/00102452 EIC/2023/013/0055511A/00102430 Semuatanggal6Feb23X2W8Z62314019Feb23 pukul15:43:42
2068421 8Feb 23EIC/2023/013/0056313A/00102457 EIC/2023/013/0056156A/00102735 EIC/2023/013/0056135A/00102711 EIC/2023/013/0056107A/00102676 Semuatanggal6Feb238RU9TL2314019Feb23 pukul15:43:42

Namun Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA a quo;

bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli namun jangka waktu penyerahan SKA Asli

menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) SKA yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 13 Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AIFTA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB yaitu PIB nomor 068420 tanggal 8 Februari 2023 dan PIB nomor 068421 tanggal 8 Februari 2023 dengan tarif bea masuk 5% (AIFTA);

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Megabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 270/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, atas nama: PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 beralamat di JL Pakuningratan - 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB yaitu PIB nomor 068420 tanggal 8 Februari 2023 dan PIB nomor 068421 tanggal 8 Februari 2023 dengan tarif Bea Masuk 5% (AIFTA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H.,M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.