Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-003213.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (2); Pasal 28; Pasal 95
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1)
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003213.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Cobra Dental Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-270/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak tercantum
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 15 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum