P U T U S A N
Nomor PUT-003212.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00177/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Global Indonesia Asia Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609618/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003212.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, NPWP 03.160.579.3-
047.000 beralamat di Jl. Benyamin Sueb Ruas D7, Springhill Office Tower Lt. 5 Unit G, Blok D6, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14410 yang diwakili oleh Irwan Rusdi Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00177/GIAS/ III/2025 tanggal 12 Maret 2025;
2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00177/GIAS/ III/2025 tanggal 12 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan