Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-003212.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Global Indonesia Asia Sejahtera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003212.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00177/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Global Indonesia Asia Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609618/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003212.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, NPWP 03.160.579.3-

047.000 beralamat di Jl. Benyamin Sueb Ruas D7, Springhill Office Tower Lt. 5 Unit G, Blok D6, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14410 yang diwakili oleh Irwan Rusdi Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00177/GIAS/ III/2025 tanggal 12 Maret 2025;

2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00177/GIAS/ III/2025 tanggal 12 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-58/BC/WBC.11/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-800/PP/ BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB.02-00177/ GIAS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00129/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 609618/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda11.000 0 22.753.519 0 0 027.000 0 103.819.422 0 0 23.00016.000 0 81.065.903 0 0 23.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran81.104.903

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/GIAS-SPK/XII/24 tanggal 13 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp81.104.903,00 (delapan puluh satu juta seratus empat ribu sembilan ratus tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.02-00177/GIAS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.02-00177/GIAS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan.

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp81.104.903,00 (delapan puluh satu juta seratus empat ribu sembilan ratus tiga rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah, S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Irwan Rusdi sebagai Direktur PT. Global Indonesia Asia Sejahtera yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp81.104.903,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp.16.000,00

b. PPNRp. 81.065.903,00

c. PPh Pasal 22Rp.0,00

d. DendaRp.23.000,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dan telah diterima KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan Tanda Terima permohonan keberatan nomor 12138/KBT.01/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean. Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024 atas dasar dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai tagihan sebesar Rp81.104.903,00 (delapan puluh satu juta seratus empat ribu sembilan ratus tiga rupiah).

2. Alasan Pengajuan Banding

a. Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024 sebesar CIF CNY 94.409,20, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan terkait Nilai Pabean yang berlaku di Indonesia.

b. Terbanding menyatakan telah menetapkan kembali nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, tetapi Terbanding tidak menguraikan tentang detail data yang digunakan (termasuk tetapi tidak terbatas pada PIB Pembanding), sehingga tidak dapat diyakini bahwa data yang digunakan merupakan data-data yang obyektif dan terukur.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa perhitungan Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024 sudah Tepat dan Terbanding telah melakukan kesalahan dalam mernerbitkan Keputusan.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan terkait Nilai Pabean yang berlaku di Indonesia.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

2. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/BC/WBC.11/ KBT/2025 Tanggal 10 Februari 2025 jo SPTNP Nomor 609618/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 Tanggal 4 Desember 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 609618/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04

Desember 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241200404598 tanggal 4 Desember

2024 sebesar Rp81.104.903,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 002233558913

tanggal 14 Februari 2025 sebesar Rp81.104.903,00 melalui Tangkapan Layar CEISA;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000056/KBC.1101/2024 tanggal

11 Desember 2024;

P.6 Softcopy Bukti Pembayaran Bukti Penerimaan Jaminan;

P.7 Softcopy Surat Keberatan Nomor 004/GIAS-SPK/XII/24 tanggal 13 Desember

2024;

P.8 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

(Circular Resolution) PT Global Indonesia Asia Sejahtera Nomor 40 tanggal 21 November 2022 yang dibuat oleh Notaris Lodewik Loka, S.H., M.Kn., di Kota Pekanbaru beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.9 Softcopy Pakta Integritas tanggal 12 Maret 2025 a.n. Irwan Rusdi;

P.10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00177/GIAS/III/2025

tanggal 12 Maret 2025 a.n. Ferryansyah, S.H.;

P.11 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00177/GIAS/III/2025

tanggal 12 Maret 2025 a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP.;

P.12 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H. beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

P.13 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

P.14 Softcopy PIB Nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024;

P.15 Softcopy Invoice;

P.16 Softcopy Packing List;

P.17 Softcopy Bill of Lading;

P.18 Softcopy Bukti Pengiriman Uang;

P.19 Softcopy Bukti Penarikan;

P.20 Softcopy Surat Pernyataan Melakukan Pembayaran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 129/WBC.11/SUB/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 entang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 609618/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 melalui surat nomor SPB.02- 00177/GIAS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp81.104.903,00.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa ROCKWOOL (4 JENIS BARANG SESUAI PIB) , negara asal China (CN), dalam PIB Nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024 nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF CNY 94.409,20;

2. Berdasarkan SPTNP nomor 609618/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024, terhadap barang impor dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024 menjadi total sebesar CIF CNY 430.780,00;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon menyampaikan nilai pemberitahuan pada kolom 26 dokumen pemberitahuan impor (PIB) dengan total nilai CIF CNY 94.409,20;

b) Pemohon melampirkan dokumen Purchase Order nomor 052/GIAS- IKING/24 tanggal 25 September 2024, tercantum barang Rock Wool dengan total harga RMB.94.309,20.

c) Pemohon melampirkan dokumen Sales Contract nomor WD- A95924C-2 tanggal 25 September 2024 diketahui dengan jumlah total transaksi CIF RMB 94.309,20 dengan termin pembayaran “100% T/T remittance within 30 days from the date of Bill Of Lading”.

d) Pemohon melampirkan dokumen invoice nomor WD-A95924C-2 tanggal 25 Oktober 2024, diketahui dengan jumlah total CIF SURABAYA RMB 94.309,20.

e) Terkait kewajiban pembayaran, Pemohon menyerahkan bukti pembayaran berupa pengiriman uang fund transfer bank BCA, dimana pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Desember 2024 sejumlah CNY 336,774.00 (Rp735.851.190,00) ditambah biaya Rp. 10.000,00 menjadi total Rp735.861.190,00;

f) Jumlah nilai yang tercantum pada bukti pembayaran tersebut berbeda dengan nilai yang tercantum pada sales contract, nilai yang tercantum pada invoice, maupun nilai yang diberitahukan dalam PIB, terdapat dalam berita pembayaran diindikasikan untuk beberapa transaksi invoice, namun Pemohon tidak dapat melampirkan dokumen pendukung atas transaksi selain transaksi in casu, sehingga dokumen pembayaran yang disampaikan Pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai bukti pembayaran untuk transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo;

g) Pemohon melampirkan rekening giro bank BCA atas nama GIAS PUSAT PBARU Periode 3/12/2024 – 12/12/2024, dimana tercantum pada tanggal 5 Desember 2024 tercantum transaksi sejumlah Rp735.861.190,00 DB;

h) Pemohon menyerahkan pembukuan berupa: Laporan Pembayaran Hutang, Laporan Faktur Pembelian, yang dimana tidak dapat menggambarkan pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan dan juga untuk meneliti validitas nilai transaksi terkait pencatatan pembelian, pembayaran, dan persediaan yang diakui oleh Pemohon, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut terkait kebenaran nilai yang diberitahukan oleh Pemohon;

i) bahwa terdapat perbedaan data berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon, sehingga atas bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean tidak dapat diyakini;

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean

ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25”;

… atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 13, 19, dan 20 jo. Lampiran huruf E PMK-144/PMK.04/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Berasal dari pemberitahuan pabean impor TERPENUHI

yang nilai pabeannya telah ditentukan bahwa PIB pemkanding telah ditetapkan

berdasarkan nilai transaksi nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.

Jangka waktu pengapalan barang identik TERPENUHI.

atau serupa yang digunakan sebagai | Bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding

harga satuan menjadi 9C (sembilan puluh masih dalam kurun waktu S0 hari sebelum

puluh: hari sekelum atau sesudah tanggal | tanggal PIB in casu

BIL atau ANE barang impor yang sedang

ditetapkan nilai pabeannya

Tingkat perdagangan dan jumlah TERPENUHI.

barangnya sama dengan tingkat | Bahwa untuk melakukan penelitian terkait

perdagangan dan jumlah barang impor | unsur ini diperlukan informasi yang

yang sedang ditentukan nilai pabeannya obyektif dan terukur, menurut Lampiran

huruf E PMK-1dd/PMK. 04/2022 dijelaskan

adanya price jist sebagai mekanisme

penelitian.

Bahwa pada imponasi in casu Pemohan

tdak melampirkan price list sehingga

Tingkat perdagangan dan jumlah sarang

dan PIB pembanding dengan PIB fa casi

dianggap sama.

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK-51/PMK.04/ 2017 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022.

1) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya :

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas- asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terban ding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

003212.19.2025/PAN/2025 tanggal 08 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 609618/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04

Desember 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241200404598

tanggal 4 Desember 2024 sebesar Rp81.104.903,00;

Bukti P-4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 002233558913

tanggal 14 Februari 2025 sebesar Rp81.104.903,00 melalui Tangkapan Layar CEISA;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Jaminan Nomor

000056/KBC.1101/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-6 Softcopy Bukti Pembayaran Bukti Penerimaan Jaminan;

Bukti P-7 Softcopy Surat Keberatan Nomor 004/GIAS-SPK/XII/24 tanggal 13

Desember 2024;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham (Circular Resolution) PT Global Indonesia Asia Sejahtera Nomor 40 tanggal 21 November 2022 yang dibuat oleh Notaris Lodewik Loka, S.H., M.Kn., di Kota Pekanbaru beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Global Indonesia Asia Sejahtera Nomor 44 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris Lodewik

Loka, S.H., M.Kn., di Pekanbaru beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas tanggal 12 Maret 2025 a.n. Irwan Rusdi; Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas tanggal 4 September 2025 a.n. Ferryansyah,

S.H.;

Bukti P-12 Softcopy Pakta Integritas tanggal 4 September 2025 a.n. Isthichomah

Febriyanti, S.I.Kom., CCP.;

Bukti P-13 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00177/GIAS/

III/2025 tanggal 12 Maret 2025 a.n. Ferryansyah, S.H.;

Bukti P-14 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00177/GIAS/

III/2025 tanggal 12 Maret 2025 a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP.;

Bukti P-15 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Ferryansyah, S.H. beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-16 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai PIB Nomor 739885 tanggal 3 Desember 2024; Bukti P-18 Softcopy Purchasing Order;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-24 Softcopy Surat Pernyataan Melakukan Pembayaran;

Bukti P-25 Softcopy Bukti Penarikan;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai Invoice Gabungan;

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai Pembukuan;

Bukti P-29 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor SB-02/KEP-

00177/GIAS/IX/2025 tanggal 4 September 2025;

Bukti P-30 Softcopy Tanggapan Tertulis dan Kesimpulan Akhir Nomor CS-02/KEP-

00177/GIAS/IX/2025 tanggal 25 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

609675/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti T-2 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Kirim Keputusan;

Bukti T-3 Softcopy PIB Pembanding Nomor 731939 tanggal 18 November 2024; Bukti T-4 Softcopy PIB Pembanding Nomor 736592 tanggal 26 November 2024; Bukti T-5 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Penetapan Metode Nilai Pabean Pada

CEISA 4.0;

Bukti T-6 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-244/WBC.1100/KBP/2025

tanggal 23 September 2025;

Bukti T-7 Softcopy Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor

S-72/WBC.112/PDT/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti T-8 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Kirim Surat Permintaan Data

Tambahan;

Bukti T-9 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Penerimaan Data Tambahan; Bukti T-10 Softcopy Bukti Mutasi Rekening Pada Tahap Keberatan;

Bukti T-11 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pemohon Nomor S-

265/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Global Indonesia Asia Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609618/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB.02-00177/GIAS/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY 94,409.20Total CIF CNY 430,780.00Jenis barang sengketa: Rockwool dalam berbagai macam ukuran (4 Jenis Barang), Negara asal: China (CN), PIB nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp81.104.903,00 (delapan puluh

satu juta seratus empat ribu sembilan ratus tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF CNY430,780.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024 sebesar Total CIF CNY94,409.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean olehTerbandingdalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas PIB nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024 dari yang semula sebesar Total CIF CNY94,409.20 menjadi sebesar Total CIF CNY430,780.00, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kapebeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/ 2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa atas penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengke a quo, Terbanding menyampaikan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Bukti Penetapan Metode Nilai Pabean Pada CEISA 4.0 dan PIB Pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 609487/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP nomor 609618/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas PIB sengketa a quo untuk pos 1 s.d. 4 dengan uraian barang: Rockwool 1.2M*0.6M*60KG/M3*50MM (pos 1), Rockwool 1.2M*0.6M*80KG/M3*50MM (pos 2), Rockwool Samples 60KG/M3 (pos 3) dan

Rockwool Samples 80KG/M3 (pos 4) dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 731939 tanggal 18 November 2024 (pos 3) dan 736592 tanggal 26 November 2024 (pos 3);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 731939 tanggal 18 November 2024 (pos 3) dan nomor 736592 tanggal 26 November 2024 (pos 3) terdapat informasi antara lain:

PIB Pembanding nomor 731939 tanggal 18 November 2024

Jenis barang dan harga satuanPos 3 : Rockwool Samples, CNY18.8679/Kgm
Negara asalChina
Tanggal B/L13 Oktober 2024

PIB Pembanding nomor 736592 tanggal 26 November 2024

Jenis barang dan harga satuanPos 3: Rockwool1.2M*0.6M*100KG/M3*50, CNY21.087/Kgm
Negara asalChina
Tanggal B/L30 Oktober 2024

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Terbanding serta Metode yang dipakai Terbanding dalam melakukan penetapan atas PIB dalam sengketa a quo;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan yang pada intinya bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini Terbanding sebagai dokumen yang mendukung pembuktian nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (3) PMK- 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menilai apakah Nilai Pabean yang

diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor 052/GIAS-IKING/24 tanggal 25 September 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Tianjin Iking Gerui Business Co., Ltd berupa Rockwool dalam berbagai macam ukuran (4 Jenis Barang) sebanyak 8,168.00 Pcs dengan nilai sebesar CIF CNY94,309.20, Term: 100% payment 30 days after BL date;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor WD-A95924C-2 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan Tianjin Iking Gerui Business Co., Ltd, barang impor berupa Rockwool dalam berbagai macam ukuran (4 Jenis Barang) sebanyak 8,168.00 Pcs dengan nilai sebesar CIF CNY94,309.20, Payment: 100% T/T remittance within 30 days from the date of Bill of Lading;

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Rockwool dalam berbagai macam ukuran (4 Jenis Barang) sebanyak 22,830.00 Kgm yang dikemas dalam 1,344.00 Package dengan nilai sebesar CIF CNY94,409.20 atau Rp206.839.228,096 (NDPBM: Rp2.190,88), negara asal: China (CN), pelabuhan muat: Xingang, dengan Pengirim dan Penjual: Tianjin Iking Gerui Business Co., Ltd;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor WD-A95924C-2 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterbitkan Tianjin Iking Gerui Business Co., Ltd, barang yang dimpor berupa Rockwool dalam berbagai macam ukuran (4 Jenis Barang) sebanyak 8,168.00 Pcs atau 22,830.00 Kgm yang dikemas dalam 1,344.00 Package dengan nilai sebesar CIF CNY94,309.20;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk invoice nomor WD-A95924C-2 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterbitkan Tianjin Iking Gerui Business Co., Ltd, barang impor yang diimpor berupa Rockwool dalam berbagai macam ukuran (4 Jenis Barang) sebanyak 8,168.00 Pcs atau 22,830.00 Kgm yang dikemas dalam 1,344.00 Package;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) nomor CKCOTXG5000935 tanggal 28 Oktober 2024, barang impor berupa Rockwool sebanyak 1,344.00 Package

dikirimkan atau dikapalkan oleh Tianjin Iking Gerui Business Co., Ltd kepada PT Global Indonesia Asia Sejahtera (Pemohon Banding);

bahwa atas pembelian atau impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Tianjin Iking Gerui Business Co., Ltd sesuai bukti transfer Bank BCA nomor MNHF9 tanggal 05 Desember 2024, dengan nilai transfer sebesar CNY336,774.00 atau setara dengan Rp735.861.190 (kurs: Rp2.185,00, sudah termasuk biaya Rp10.000,00);

bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo tercatat dalam Rekening Koran Bank BCA atas nama PT Global Indonesia Asia Sejahtera dengan nomor Rekening: 0342385051 Periode Desember 2024, yaitu tanggal 05 Desember 2024 dengan keterangan: Tarikan 0837384-0 sebesar Rp735.861.190 (mutasi debet);

bahwa atas transaksi impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Pada Laporan Pembelian, dengan informasi:

PT COMAL INDORF NIA AA SEJANTELA

LI DANA MEA KI Da

M Danerntar 2074

Tanggai Ka Fadtut [Na Faktur Pant Supplier | Kama Barang ta Ly ja Serena] Sun Tata Tortor) itd -— [Se fot

LAO Mana LG de ee Pop Ou Gb aA LS “ei tO Shy

SHE AGO EN PM Eta aa “| art} WL ae, AN at en! viata

Moe Peras ta gan MAGNET BUM NE SAL Wace Gt BARA AA MED am ‘% ch) ne ATA OO “ALY

CO ONE KN TAGAR Gut TA ee uy aie YA en eee een | SEA

Aa tunpente ut pura "Tetap | yag Yi “g AAN MM Bh | ME

lean CAL ERA SEA VAM Tea 4) Vass PCA Ake! MAU,

ae mer Sans PRE EP an

jd ”——. mata —— nee lene | Wa) wey IAL Wd :

2. Pada Buku Persediaan Barang, dengan informasi:

PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA

TANGGAL No Ref KETERANGAN DEBIT KREDIT

1142 - PERSEDIAAN BARANG JADI-G 18 See 21021 OR SIASSIAS” GA ALAUAN 2ORT SURABAYE NYOIE NG WL-AISQ200-2 SAMPLE 219088 .

DORT SJRABEYE MVOICE NI WE-ADSQ2A02

He ec BURT PR ACIS OAS TACT DOKT: pea mind 1Y BOL GBI2035 BEAL TSDEOT ORL TENG ENAM 35

3. Pada Buku Hutang Dagang, dengan informasi:

BOR” SURABATA WED GENE WL Au E A2

Oa Des ya Jar GINS ag en ongas BARANG SELAM TERTAGIM Dean BAL 208 00 4CONT BEAL4794919 BV QUESZIOE BTA ATSI KT

DALLA 278

De alm

oo RNG EAGANG CNET ise 0 “““U“—

MN OG GG

[oh des SS [PRIGIAS SIAS ME Ogatl [PCRSEO ASN BARANG AGL [etek [PORT SURABAYA NVO TEND WO AEC SAMPLE

Po RA BEL TER TASH Te

NN OQ QQ

POR SURADAYA SOULE NO RO Amat

O8 Des ra Dori ss GIAS goa |POCRSEC ASN BARANG ALI 251 404 380 4ACIINT GLA CATSS5°9 BMAOLE SODOK BEA ATAS RA7

DALLA LL ib

Po Ba BELT ETA Deze

CRN RENAMED Dec

FT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA

Laporan Pembayaran Hutang

TanggaiBayar |” Supaher To Pemmbapara oak Tommasini

Froth she KET TE a Ferre

thet EE Ie KAI LIA fh PN NE PRA Duka PI-6145-1-29-17-00235 MUG ET eda feat

AME A Lay Nant

Total PELNI TAI 214. Mit dh

4. Pada Laporan Bank BCA, dengan informasi:

PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA

MT _ TANGGAL No Paymant KETERANGAN DEBIT” KREDIT

DO PL BY AA BP AGCRHICS KING NAN SEN TAY WI O-RAS KACA

BANK BCA 0342388051 2 Ney 2004 GLO-GIAG TANI MB DO FEL BY SPENT ROCKO: hPa LAG ORY INE KOS 19158876

DO FEE BY SHIPMENT ROLKNOOL KING (hi) SAY NM ORIEN?

03 Bae 2074 RLO-GIAS.1. 2442-60795 PAJAK IMPORT ROCKWOOL ING CUMABATA Ih AND RASA 22 TAG

PELUNASAN ROCK HOOL IKING SE IZ MAS SAB CNG 90 ES

PELUNASAN ROCKWOOL IKING SEM NY MARS ACA CU ZF AIG TM)

05 Dec 274 Ga . 5 De PELUNASAN ROCK MOOI IKING SEM ADA GA AP CON ak 209 Hy O39 ES a)

(Na SESS PELUNASAN ROGKNOOL IKING BEM LE AGRA Olt G0

RATE 2185 BY ADM 16.690

bahwa pembayaran sebagaimana pada bukti transfer tersebut sebesar CNY336,774.00 (Rp735.861.190,00) merupakan pembayaran gabungan dengan pembayaran shipment yang lain (multipayment) sebagaimana dibuktikan dengan bukti invoice terkait sebagaimana rincian berikut:

; eyace No UD AGAR sebesar CNY TQoesu sn

' Be Mo AA ga BN apaan thy cep ol ih

! sya ce Ne MD A85 O330 1 sebesar CM AAA FO

Have NG WO ASS924D sabar CNY 74,028 30

Tota Pembayaran invoice CNY S36 774 00

bahwa perbedaan antara nilai yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo dengan nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer, rekening koran, serta nilai yang tercantum dalam purchase order, sales contract, dan commercial invoice terjadi karena adanya penambahan sebesar CNY 100,00 dalam PIB sengketa a quo atas barang impor Free of Charge (FOC).

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka terdapat kesesuaian secara substansial dan konsisten antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening koran dengan nilai yang diberitahukan dalam

dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan juga dengan nilai yang tercantum dalam purchase order, sales contract, commercial invoice serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024 sebesar Total CIF CNY94,409.20 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY 94,409.20Total CIF CNY 430,780.00Total CIF CNY94,409.20

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Rockwool dalam berbagai

macam ukuran (4 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024 sebesar Total CIF CNY94,409.20 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00177/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609618/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024, atas nama PT Global Indonesia Asia Sejahtera, NPWP 03.160.579.3-047.000, beralamat di Jl. Benyamin Sueb Ruas D7, Springhill Office Tower Lt. 5 Unit G, Blok D6, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14410.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Rockwool dalam berbagai macam ukuran (4 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 739885 tanggal 03 Desember 2024 sebesar Total CIF CNY94,409.20 .

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.