P U T U S A N
Nomor PUT-003206.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003206.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV CAHAYA KARYA INDAH, NPWP 21.020.861.7-407.000 beralamat di Ruko Grand Prima Bintara, Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 58, Rt 008 Rw 016, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17134 yang diwakili oleh Juard Effendi Jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Eri Haryanti,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CKI/SK.2025/VIII/001 tanggal 28 Agustus 2025;
2. Nama: Dian Wulandari, Amd,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CKI/SK.2025/VIII/002 tanggal 28 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,